i. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di
Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
TABEL PENGGUNAAN PERALATAN
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang
Terhubung Langsung dengan sungai dalam daerah
kabupaten/kota
Pekerjaan : Pembangunan Saluran Drainase dan gorong-gorong Jalan
H. Samri Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang (Bankeu Prov
2024)
Lokasi : Kota Samarinda
No. Jenis Jumlah Kapasitas Status
1 Concrete Vibrator 2 Unit 5,5 HP Sewa/Milik Sendiri
2 Concrete Mixer 2 Unit 0,35 m3 Sewa/Milik Sendiri
3 Dump Truck 1 Unit 4 M3 Sewa/Milik Sendiri
2. Spesifikasi Bahan Bangunan:
No. Nama Bahan Spesifikasi Merk / Tipe
1 Beton mutu Mutu fc’ = 20 MPa (K-250) Semen Merk: Tiga
sedang fc' 20 Roda/Tonasa/Gresik
Mpa, Slump (10
± 2,5) cm,
agregat maks
19 mm secara
Semi Mekanis
2 Baja Besi SNI Merk:
Besi beton yang digunakan mutu
Tulangan/Besi Krakatau Steel/Hanil
BjTP 280 untuk tulangan ulir,
Tulangan Jaya Steel/Interworld
seperti: P12(polos).
Steel
Persyatan dan toleranasi baja
tulangan beton sesuai dengan
SNI 2052:2017.
3 Kayu Bekisting Lokal
Bekisting kayu dan papan dari
bahan kayu lokal, atau dari jenis
bahan kayu meranti, kapur atau
sejenisnya.
Persyaratan untuk papan tebal
kayu 8 s.d 12 mm.
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Kecil,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No
Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
.
- Pekerja tertabrak kendaraan
atau peralatan konstruksi
- Kendaraan atau peralatan
konstruksi terguling
1. Pekerjaan Beton - Material konstruksi tercecer Kecil
dijalan
- Kendaraan atau peralatan
konstruksi menabrak fasilitas
publik
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur
kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli
K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan
telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan,
perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan
oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca,
alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi
dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan
perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konsruksi
(SMKK)
b. Pekerjaan Persiapan & Pekerjaan Lain Lain