| 0943699207741000 | Rp 4,785,045,766 | |
| 0420250581741000 | Rp 4,786,440,720 | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
CV Wiraya Karya | 00*1**2****22**0 | - |
CV Nala Cipta Perkasa | 09*9**1****41**0 | - |
| 0926257130711000 | - | |
| 0031921182701000 | - | |
| 0031802325814000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE DAN GORONG-
GORONG JL. PEMBANGUNAN KEL. MAKROMAN KEC.
SAMBUTAN (BANKEU PROV. 2024)
No RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Persiapan 120 Hari
2 Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 120 Hari
3 Pekerjaan Tanah 120 Hari
4 Pekerjaan Pasangan 120 Hari
5 Pekerjaan Beton 120 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.`
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE DAN GORONG
- GORONG JL. KALAN LUAS KEL. MAKROMAN KEC.
SAMBUTAN (Bankeu Prov. 2024)
NO RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Pendahuluan 15 Hari
2 Pekerjaan Tanah 90 Hari
3 Pekerjaan Pasangan 90 Hari
4 Pekerjaan Beton 90 Hari
5 Pekerjaan Pemancangan 90 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu- rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.