| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0862062908741000 | Rp 2,889,517,486 | - | |
| 0939678702722000 | - | - | |
| 0948293865741000 | Rp 2,897,287,486 | Tidak Melampirkan Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku SKF. | |
| 0025241514724000 | - | - | |
| 0932031032722000 | - | - | |
| 0926257130711000 | - | - |
IX. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No. Nama Bahan Spesifikasi Merk / Tipe
1 Batu gunung Batu Belah 15-20 Lokal
2 Pondasi Cerucuk Cerucuk Dia 8-10 cm Lokal
3 Beton Readymix Mutu f’c = 21,7 Mpa (K-250) Semen Merk :
Tiga Roda/
Tonasa/
Gresik
10 Baja - Besi beton yang digunakan mutu U- SNI
Tulangan/Besi
13, 10 & 8 Ulir/Polos dan
Tulangan
seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting harus
dinyatakan oleh tes Laboratorium
resmi dan sah.
- Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
SNI serpih-serpih. Penampang besi
harus bulat serta memenuhi
persyaratan SNI-2 (PBI-1971).
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No. Jenis Jumlah Kapasitas Status
1 Concrete Vibrator 1 Unit 5,5 HP Sewa/Milik Sendiri
2 Dump Truck 2 Unit 3-5 Sewa/Milik Sendiri
3 Mini Excavator 1 Unit 0.25 M3 Sewa/Milik Sendiri
4 Concrete Mixer 1 Unit 0,5 HP Sewa/Milik Sendiri
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan
Kerja Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD)
yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi
untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
SPESIFIKASI UMUM
GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar pekerjaan dilaksanakan dengan ukuran kertas gambar A3 dan berskala,
satuan ukuran yang digunakan dalam spesifikasi, Bill of Quantity dan gambar kerja
adalah dalam sistem metrik, ukuran‐ ukuran patokan dan ukuran tinggi telah
ditetapkan dalam gambar‐gambar kerja.
Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar‐gambar rencana dengan gambar‐
gambar perincian maka yang mengikat adalah volume yang terdapat di dalam Bill
of Quantity atau Rencana Anggaran Biaya terkontrak. Namun demikian hal‐hal
tersebut harus dilaporkan pada Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pengambilan dan pemakaian ukuran‐ukuran yang keliru sebelum dan selama
pekerjaan dilaksanakan adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
2. AREA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor dapat menyusun area kerja sendiri, untuk menimbun bahan bangunan,
peralatan konstruksi, kantor sementara Kontraktor dan lain‐lain.
Kontraktor harus menjaga areanya tetap bersih dan terkoordinir baik selama
pelaksanaan pekerjaan.
3. BAHAN DAN TENAGA KERJA
Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan
didalam kontrak ini dengan material baru dan bermutu baik, metoda pelaksanaan
yang telah disetujui Direksi Pekerjaan dan tenaga kerja‐tenaga kerja yang baik.
Material dan penyelesaian pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang