| 0814259032722000 | Rp 5,760,795,548 | |
| 0945495216009000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN :
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE JL. LOBANG TIGA GG. SA’ALUDIN KELURAHAN
LOA BAKUNG KECAMATAN SUNGAI KUNJANG (BANKEU PROV. 2024)
LOKASI :
SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga Gg. Sa’aludin
Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang (Bankeu
Prov. 2024) dalam pelaksanaannya harus memenuhi azas dan
prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan A. Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Gg. Sa’aludin Kelurahan Loa Bakung Kecamatan
Sungai Kunjang (Bankeu Prov. 2024), mengingat kondisi
saluran eksisiting belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Gg. Sa’aludin Kelurahan Loa Bakung
Kecamatan Sungai Kunjang (Bankeu Prov. 2024)
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase dan Gorong-
Gorong Kelurahan Loa Bakung yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Gg. Sa’aludin Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai
Kunjang (Bankeu Prov. 2024) yang efektif dan efisien sehingga
pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya
sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
PAD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga Gg.
Sa’aludin Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang
(Bankeu Prov. 2024)
- Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota
Samarinda Tahun 2024.
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : 2.416.500.000,00- (Dua Milyar Empat Ratus
Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : 2.416.500.000,00- (Dua Milyar
Empat Ratus Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dedy Sumbawardana, ST, M.M (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Spesifikasi Teknis Pekerjaan, beserta lampirannya
b. DED Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga Gg.
Sa’aludin Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang
(Bankeu Prov. 2024)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014
tanggal 26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2023 tanggal
5 Juni 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri.
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan perubahan atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka
Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintahan
k. Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 tentang Pengunaan
Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
m. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 150 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. NIB/Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang
telah memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan
KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) atau KBLI
42212 (Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan
Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase)
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa
konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil dengan sub bidang kualifikasi/layanan Konstruksi Jaringan
Irigasi dan Drainase (BS004) atau Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (SI 001)
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2022/2023. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
f. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak bersetatus Aparatur Sipil
Negara kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam waktu 4(empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan Pemerintahan maupun Swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3(tiga) tahun.
h. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Kuantitas
1 Semen (PC) Portland Cement 81.887,23 Kg
• Besi beton yang digunakan mutu U-32
Ulir dan seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting harus
dinyatakan oleh tes Laboratorium resmi
Baja Tulangan dan sah.
2 44.072.75 Kg
Ulir • Besi harus bersih dan tidak mengandung
minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Excavator 36-39 kw 1
2 Concrete Vibrator 9300 Vpm 1
3 Dump Truck payload 5.700 kg 2
4 Total Station Terkalibrasi, Vertical Akurasi 2” 1
5 Pompa 1600 L/Menit 1
6 Truck Crane Boom 7.2 s/d 10.2 m 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang kecil,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Identifikasi Bahaya Resiko
Pekerjaan
1. Pekerjaan Beton - Pekerja menuang adukan beton
- Peralatan truck mixer
- Material adukan beton rawan
Kecil
tumpah/terceccer
- Kepadatan lalulintas bongkar
muat material beton cair
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan
telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca,
alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pemancangan
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Management keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga
teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan,
baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di
atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai
dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah
atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3
Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit
di tempat kerja.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT/SKK Pelaksana 2 Tahun
Saluran Irigasi
(TS 031)
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang SKA Ahli Muda K3 0 Tahun
Konstruksi (Kode
603)
Samarinda, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DEDY SUMBAWARDANA, ST, MM
NIP. 19700202 199903 1 009
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET PEKERJAAN :
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE JL. LOBANG TIGA PADAT KARYA RT. 48
KELURAHAN LOA BAKUNG KECAMATAN SUNGAI KUNJANG (BANKEU PROV. 2024)
LOKASI :
SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga Padat Karya Rt.
48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang (Bankeu
Prov. 2024) dalam pelaksanaannya harus memenuhi azas dan
prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Padat Karya Rt. 48 Kelurahan Loa Bakung
Kecamatan Sungai Kunjang (Bankeu Prov. 2024), mengingat
kondisi saluran eksisiting belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Padat Karya Rt. 48 Kelurahan Loa
Bakung Kecamatan Sungai Kunjang (Bankeu Prov.
2024)
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase dan Gorong-
Gorong Kelurahan Loa Bakung yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jl.
Lobang Tiga Padat Karya Rt. 48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan
Sungai Kunjang (Bankeu Prov. 2024) yang efektif dan efisien
sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu
dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
PAD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga Padat
Karya Rt. 48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang
(Bankeu Prov. 2024)
- Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota
Samarinda Tahun 2024.
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : 3.381.400.000,00- (Tiga Milyar Tiga Ratus
Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : 3.381.400.000,00- (Tiga Milyar
Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dedy Sumbawardana, ST, M.M (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Spesifikasi Teknis Pekerjaan, beserta lampirannya
b. DED Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jl. Lobang Tiga
Padat Karya Rt. 48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai
Kunjang (Bankeu Prov. 2024)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014
tanggal 26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2023 tanggal
5 Juni 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri.
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan perubahan atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka
Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintahan
k. Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 tentang Pengunaan
Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
m. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 150 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. NIB/Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang
telah memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan
KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) atau KBLI
42212 (Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan
Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase)
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa
konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil dengan sub bidang kualifikasi/layanan Konstruksi Jaringan
Irigasi dan Drainase (BS004) atau Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (SI 001)
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2022/2023. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
f. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak bersetatus Aparatur Sipil
Negara kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam waktu 4(empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan Pemerintahan maupun Swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3(tiga) tahun.
h. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis
pekerjaan yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Kuantitas
1 Semen (PC) Portland Cement 81.887,23 Kg
• Besi beton yang digunakan mutu U-32
Ulir dan seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting harus
dinyatakan oleh tes Laboratorium resmi
Baja Tulangan dan sah.
2 44.072.75 Kg
Ulir • Besi harus bersih dan tidak mengandung
minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas
dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang
besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Excavator 36-39 kw 1
2 Concrete Vibrator 9300 Vpm 1
3 Dump Truck payload 5.700 kg 2
4 Total Station Terkalibrasi, Vertical Akurasi 2” 1
5 Pompa 1600 L/Menit 1
6 Truck Crane Boom 7.2 s/d 10.2 m 1
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang kecil,
dan penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
No. Jenis/Tipe Identifikasi Bahaya Resiko
Pekerjaan
1. Pekerjaan Beton - Pekerja menuang adukan beton
- Peralatan truck mixer
- Material adukan beton rawan
Kecil
tumpah/terceccer
- Kepadatan lalulintas bongkar
muat material beton cair
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan
telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca,
alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Pemancangan
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Management keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga
teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan,
baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun
interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di
atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan
metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai
dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan,
pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual,
pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah
atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3
Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya
dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit
di tempat kerja.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT/SKK Pelaksana 2 Tahun
Saluran Irigasi
(TS 031)
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang SKA Ahli Muda K3 0 Tahun
Konstruksi (Kode
603)
Samarinda, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DEDY SUMBAWARDANA, ST, MM
NIP. 19700202 199903 1 009