SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG TERHUBUNG
LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENINGKATAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE DAN GORONG - GORONG KECAMATAN
SUNGAI PINANG (TERSEBAR) KOTA SAMARINDA
LOKASI :
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN
2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong - Gorong Kecamatan Sungai Pinang
(Tersebar) Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2024) perlu untuk dilaksanakan
mengingat kondisi saluran drainase yang ada saat ini dimensi dan konstruksinya
belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong -
Gorong Kecamatan Sungai Pinang (Tersebar) Kota Samarinda
(Bankeu Prov. 2024)
3. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase Dan Gorong - Gorong Kecamatan
Sungai Pinang (Tersebar) Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2024)
4. Sasaran
Terselenggaranya Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong - Gorong Kecamatan
Sungai Pinang (Tersebar) Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2024) yang efektif dan
efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan
biaya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
5. Lokasi Kegiatan
Jl. Damanhuri 2 Kec. Sungai Pinang
6. Sumber Pendanaan
APBD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang
Terhubung Langsung Dengan Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota.
- Nama Sub Kegiatan : Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan.
- Nama Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong - Gorong
Kecamatan Sungai Pinang (Tersebar) Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2024).
- Sumber Dana : Bankeu Prov. 2024
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : Rp. 3.247.200.000,00
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 3.247.181.000,00
7. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Izrulsyah Effendy, ST
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
9. Data Dasar
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. DED Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong - Gorong Kecamatan Sungai
Pinang (Tersebar) Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2024).
10. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014 tanggal 26
September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.28/PRT/M/2016 tanggal 1
Agustus 2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
11. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
21/PRT/M2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
j. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintan Melalui Peyedia
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2022.
12. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 hari kalender, sesuai
dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
13. Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang telah
memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dengan KBLI 42911
Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air atau KBLI 42201
Konstruksi Jaringan Irigasi Dan Drainase yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
klasifikasi Bangunan Sipil, sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) sesuai
KBLI 2015/2017 nomor 4291 atau Konstruksi Jaringan Irigasi Dan
Drainase (BS004) sesuai KBLI 2020 nomor 42201 Konstruksi Jaringan
Irigasi Dan Drainase
c. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
d. Memiliki NPWP Badan Usaha dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2023 dengan melampirkan status
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak: valid
serta melampirkan surat keterangan fiskal yang masih berlaku;
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Ready Mix Mutu Beton F’c = 21.7 MPa SNI
2 Semen (PC) Portland Cement SNI
3 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
4 Batu Gunung Batu Pecah Lokal
5 Baja • Besi beton yang digunakan mutu U- SNI
Tulangan/Besi 32 Polos/Ulir dan seterusnya
tergantung yang ditentukan. Yang
Beton
terpenting harus dinyatakan oleh tes
Laboratorium resmi dan sah.
• Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/ lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI-1971).
6 Kayu Bekisting • Kadar lengas kayu 30% Lokal
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan retakretak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
7 Multiplex Tebal 12 mm Lokal
Persyaratan Bahan
Pada pekerjaan ini , PPK menetapkan preferensi hargasebesar 25%daftar
inventaris barang/material yang diberikan preferensi harga yaitu sebagai
berikut :
No URAIAN TOTAL SATUAN
BAHAN KUANTITAS
1. Semen ……………….. Kg
2. Besi Tulangan ……………….. Kg
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Keterangan
Jumlah
No Nama Peralatan Kapasitas
(Unit)
1 Concrete Vibrator 9300 vpm 2 set Sewa/Milik Sendiri
2 Excavator 26 - 29 kw 1 unit Sewa/Milik Sendiri
Payload Sewa/Milik Sendiri
3 Dump Truck 5700 Kg 3 unit
4 Stamper 17 Kn 1 unit Sewa/Milik Sendiri
5 Concrete Mixer 0,5 m3 2 unit Sewa/Milik Sendiri
Total Station 2” Sewa/Milik Sendiri
6 (Terkalibrasi) 1 set
a. Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan diberi perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya
secara langsung terhadap tubuh pekerja.
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual prosuk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Peningkatan saluran drainase Peningkatan Saluran Drainase Jl. Damanhuri 2
Kec. Sungai Pinang (Bankeu Prov. 2023). ini pada Pekerjaan Beton memiliki
tingkat resiko sedang. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
- Pekerja Terluka
- Pekerjan terjepit di alat
concrete mixer
- Material terkena mata
1. Pekerjaan Beton Kecil
- Material berserakan di
area permukiman
a. M
- Debu akibat aktifitas
e pengecoran
n
ilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Petugas K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD)
yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah
berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Tanah
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaan Pas. Batu Kosong
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah :
1. Pekerjaan Pendahuluan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan
jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan
dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang
terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan,
perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman
dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di
tempat kerja;
DAFTAR PERSONIL :
Personil Managerial
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian (Minimal) dibidangnya
(Minimal)
1. Pelaksana Proyek 1 Orang SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan 2 Tahun
Drainase Perkotaan Jenjang 4
AtauSKT Pelaksana Saluran Irigasi
(Kode TS 031)
2. PetugasK3 1 Orang Sertifikat K3 Konstruksi 0 Tahun
Konstruksi
Samarinda, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Izrulsyah Effendy, ST
NIP. 197306222005021004
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.2 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi
dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan Eksisting).
1.3 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau
merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada
gambar-gambar, dan harus mendapat izin dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan yang
mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan
harus dilindungi dengan memakai papan-papan yang kuat, diikat
sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang
tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa puas
dengan ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu 21 hari
setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara tertulis
kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak
ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan tanah
galiannya harus dipakai bahan urugan.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan
yang diperlukan untuk konstruksi pekerjaanpekerjaan, atau seperti
yang tertera dalam gambar, dan tanah kelebihannya dipergunakan
sebagai urugan atau dibuang dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug
yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai
bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis / Konsultan Pengawas
mengadakan peninjauan dan memberikan perintah-perintah selanjutnya.
Tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan atas
terganggunya pekerjaan yang disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air
yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab,
denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau
lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus
dianggap telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah
galian disetujui, memulai tahap pembangunan berikutnya. Ini akan
memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang bersangkutan/
terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam
itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk pondasi
atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya pemborong dan tidak
ada penggantian pembayaran untuk penggalian atau pengurugan
kembali, juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir
semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
galian tambahan, pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung jawab atas
kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau jalan umum,
gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir
dan tanggul galiangalian.
3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.1 Umum
- Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah
harus digilas untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard
proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan pengurugan 15 cm
sebelum menebarkan lapisan urugan berikutnya.
- Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas sebelum dipakai. Bahan tanah urug
harus granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari 20 %.
3.2 Pelaksanaan Pengurugan
- Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya 15
cm tanah buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika
tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi air.
- Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton,
yang telah disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai
90 % kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 / Standard
Proctor.
3.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
- Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum tahap pembangunan
selanjutnya dimulai.
- Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain
yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah
urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan sudah
siap, Tim Teknis / Konsultan Supervisi harus segera diberitahu, agar
segera mengatur untuk mengadakan pengujian kepadatan.
Pengujian dengan sand cone test dilakukan pada setiap lapisan
setebal 15 cm yang telah dipadatkan.
- Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal
pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.4 Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah
dibangun harus dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak boleh
melakukannya terpisah-pisah kecuali jika ada persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
3.5 Perataan Terakhir
- Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam
kontrak ini, harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada
permukaan yang tidak rata.
- Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka
harusdiusahakan agar terjadi peralihan penampang yang lengkung
tanpa ada perubahan yang mencolok.
- Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada
penentuan lain atau ditunjukan pada gambar.
B. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk tulangan,
struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai
dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan
dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja
untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai
kerja, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
pondasi tetap kering.
c) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian
dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi
ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Beton
yang digunakan dalam Kontrak ini haruslah mutu beton berikut ini :
K-250 s/d K-300 : Digunakan Untuk Pek. Saluran Beton – Slab
menutup jalan kembali Beton K-125: Digunakan Untuk Lantai Kerja /
Lantai saluran pas. Batu
d) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada
semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini,
kecuali bila terdapat pertentangan dengan ketentuan dalam
Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam Spesifikasi ini yang
harus dipakai.
2. B E T O N
2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir. Tidak
diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas izin Direksi.
Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan yang padat, kokoh
dan awet/tahan lama serta harus mempunyai sifat-sifat seperti yang
disyaratkan. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar
tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus hendaknya dalam
jumlah sesedikit mungkin yang apabila dicampur dengan semen
akan menghasilkan adukan yang mengisi ronggarongga antara
butir-butir kasar tersebut dan cukup berisi untuk membentuk
permukaan yang halus (finishing).
Untuk mencapai kekuatan beton dan keawetan yang optimum
jumlah air yang dipakai hendaknya seminimum mungkin tetapi masih
cukup agar beton tersebut mudah dikerjakan. Direksi dapat
mengubah perbandingan campuran beton, selama pelaksanaan, bila
dipandang perlu untuk mencapai persyaratan yang sesuai.
2.2 Kelas dan Mutu Beton
Sesuai dengan PBI 1971, kelas dan mutu beton dibagi dalam :
TABEL -1
Pengawas Mutu
Kelas Mutu Tujuan
Mutu Agregat Kekuatan Tekan
I B0 Non Struktur Ringan Tanpa
II B1 Struktur Sedang Tanpa
2.3 Pengendalian Mutu Beton
Rencana campuran harus memberikan hasil slump test sesuai
dengan batasanbatasan dan kriteria sebagai berikut :
“Slump” (mm)
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2)
Benda Uji Benda Uji Tidak
Mutu Digetark
Kubus Silinder Digetark
Beton an
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm an
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari
K-600 390 600 325 500 20 – 50 -
K-500 325 500 260 400 20 – 50 -
K-400 285 400 240 300 20 – 50 -
K-350 250 350 210 290 20 – 50 50 – 100
K-300 215 300 180 250 20 – 50 50 – 100
K-250 180 250 150 210 20 – 50 50 – 100
K-225 150 225 125 190 20 – 50 50 – 100
K-175 115 175 95 145 30 – 60 50 – 100
K-225 80 125 70 105 20 – 50 50 – 100
Persiapan dan cara-cara pelaksanaan percobaan slump harus sesuai
dengan persyaratan PBI 1971
2.4 Penggudangan dan Penyimpanan Material
Agregat harus disimpan secara terpisah menurut ukurannya agar tidak
saling tercampur. Semen harus disimpan dengan teratur dan rapi
menurut datangnya sehingga pemakaian dapat diusahakan
sedemikian agar tidak ada semen yang terlalu lama berada dalam
penyimpanan. Umur semen yang dapat digunakan pada konstruksi
beton tidak melebihi 3 bulan. Semen yang telah mengumpal tidak
diperbolehkan untuk dipakai dalam pekerjaan konstruksi. Pengiriman
semen ke tempat penyimpanan atau pekerjaan harus dijaga agar
semen tidak menjadi lembab. Selanjutnya syarat-syarat penyimpanan
barangbarang/material tersebut harus menuruti syarat-syarat yang
disebutkan dalam sifat-sifat bahan (NI – 3) pasal-pasal dan
penyimpanan material (PBI 1971, pasal 3.9).
2.5 Penakaran Bahan-bahan
Material-material beton ditakar menurut hal-hal dibawah ini :
a. Air dapat ditakar dengan alat (ember, container atau lainnya)
yang telah disetujui Direksi.
b. Agregat dapat juga ditakar dalam volume dengan menggunakan
alat-alat yang ukurannya telah tertentu.
2.6 Pengadukan Beton
Syarat-syarat pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya
hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan pada PBI 1976, dengan
syarat- syarat dibawah ini :
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya
dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau
panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi
alat-alat pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran sedemikian rupa sehingga didapat jaminan bahwa
air semen tidak akan berubah karenanya. Bila Direksi
berpendapat bahwa usaha untuk melindungi pengadukan,
pengangkutan dan pengecoran beton tersebut tidak cukup atau
tidak dapat dijamin nilai air semen dapat dipertahankan, Direksi
dapat memutuskan untuk menunda pengecoran sampai cuaca
lebih baik. Akibat penundaan tersebut tidak boleh dijadikan
alasan bagi Kontraktor untuk menuntut ganti kerugian.
b. Peralatan
Beton mutu B1 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis
(beton mollen), sedangkan beton mutu B0 boleh diaduk secara
manual untuk menghindari penyediaan alat pengangkut. Alat
pengaduk mekanis tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara
dengan baik, terutama container pengadukan tetap bersih dari
material/bekas-bekas beton yang mengeras.
c. Pengadukan Beton dilapangan
Pengadukan beton dilapangan harus dengan alat-alat yang sesuai
agar didapatkan hasil adukan yang homogen. Apabila semen
ditakar dengan jumlah zak maka harus diusahakan agar
campuran terdiri dari jumlah semen bulat dalam zak. Kapasitas
maksimum mesin pengaduk hendaknya tidak dilampaui. Lamanya
pengadukan umumnya tidak boleh kurang dari ½ menit, dihitung
dari saat tercampurnya semua bahan-bahan beton termasuk air.
Untuk mesin pengaduk dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m³
maka waktu minimum untuk itu, dapat diperpanjang sesuai
dengan petunjuk Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan
itu berakhir tidak diperbolehkan untuk menghentikan mesin dan
atau mengambil sebagian isinya. Putaran mesin itu hendaknya
selalu diperiksa agar tetap kontinue sesuai dengan rekomendasi
dari pabriknya. Sebelum membuat adukan baru, sisa adukan yang
lama harus seluruhnya telah dikeluarkan dari container.
d. Mengaduk beton dalam keadaan darurat
d.1 Umum
Ditempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
beberapa mesin pengaduk yang selalu siap dapat digunakan
bila dibutuhkan. Pengadukan kembali beton-beton yang
sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton didalam
keadaan sepeti itu, bila dianggap rusak
dibuang/disingkirkan dari tempat pekerjaan. Apabila
dikuatirkan adanya kelambatan dalam pengecoran beton,
pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10 hari.
d.2 Pengadukan dengan tenaga manusia
Pada keadaan dimana mesin pengaduk rusak, Direksi dapat
mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton
dengan tenaga manusia, dengan catatan untuk pekerjaan
yang bervolume kecil yaitu mencapai suatu batas
penghentian pengecoran sesuai dengan syarat konstruksi
(dalam hal keadaan darurat ). Bila diputuskan oleh Direksi,
pengadukan beton dengan tenaga manusia diizinkan, maka
syarat- syarat dibawah ini harus dipenuhi :
- Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alas kedap
air yang berukuran cukup sehingga dapat menampung
paling tidak 2 (dua) kali
- pencampuran bahan-bahan beton (kira-kira masing-
masing ¼ M) sekaligus.
- Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih
banyak dibandingkan dengan jumlah semen yang
dibutuhkan untuk campuran dengan mesin pengaduk,
dan slump tidak boleh melebihi 15 cm. Agregat halus
dan semen harus terlebih dahulu dicampur hingga
rata, terlihat dari warna campuran yang homogen
dan kemudian dihampar diatas alas adukan rata dan tipis-
tipis.
2.7 Pengadukan Adukan Beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat dicegah sgregasi dan
kehilangankehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir halus)
Cara pengangkutan adukan beton lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan di cor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantara talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini Direksi mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini setelah
mempelajari usul-usul dari Kontraktor mengenai konstruksi
kemiringan talang itu.
2.8 Pengecoran
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan acuan dan
pekerjaan persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah
sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi.
a. Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat,
material dan pekerja-pekerja sudah ditempat seharusnya, dan
alat-alat dalam keadaan bersih serta siap dipakai. Permukaan
sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan dari
bahan-bahan lepas, kotoran-kotoran maupun potongan-
potongan kawat/besi. Acuan yang terbuat dari kayu yang
dikuatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, harus
terlebih dahulu dibasahi dengan air hingga
jenuh. Penempatan tulangan tulangan seluruhnya harus sudah
mendapat izin Direksi dan telah cukup diberi beton
dekking (beton tahu) sehingga pengecoran pemadatan
beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan-tulangan
bergeser atau terlalu dekat dengan permukaan luar beton.
Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud
memudahkan pelepasan acuan setelah beton mengeras, telah
betul-betul diperiksa sehingga tidak mengganggu pelekatan
antar besi dan beton. Bidang-bidang beton lama yang akan
berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus terlebih
dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat
sebelum pengecoran baru, bidang-bidang kotak beton lama
tersebut harus telah dibasahi dengan air semen.
b. Pelaksanaan pengecoran Pengecoran sebaiknya dilakukan
pada siang hari, kecuali atas izin Direksi. Untuk pengecoran
yang akan dilakukan pada malam hari, perlengkapan-
perlengkapan penerangan dan lain-lain yang diperlukan untuk
pekerjaan itu harus telah dipersiapkan dengan baik.
Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai
pengadukan dan sebelum beton mulai mengeras. Penundaan
pengecoran dalam hal ini masih diizinkan dalam batas dimana
beton masih dapat dikerjakan tanpa penambahan air. Pengecoran
dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu 20 menit
sesudah keluar dari mesin pengaduk, kecuali bila diberikan
bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk melambatkan
proses pengerasan beton. Cara pengerjaan pengecoran
dikerjakan sedemikian sehingga tidak terjadi pemisahan
bahan (sgregasi). Akan tetapi, bila Direksi menginginkan,
adukan beton setelah dituangkan dalam mesin pengadukan dan
diangkat ke tempat pekerjaan dapat diletakkan lebih dahulu
pada platform di dekat tempat-tempat yang akan dicor dengan
maksud untuk dikerjakan kembali (diaduk-aduk) agar didapat
suatu masa beton dengan konsistensi yang merata. Adukan
beton boleh melebihi tinggi ½ meter dan tidak diperkenankan
menimbun beton dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan
bambu-bambu atau batangbatang pisang dengan maksud
memudahkan pengambilan pada waktu pembongkaran
panjangnya. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara
lapis demi lapis horizontal umumnya setebal 30 cm, menerus
seluruh panjangnya. Beton, acuan dan atau tulangan-tulangan
yang menonjol keluar harus dicegah kemungkinan kena
sentuhan atau getaran yang dapat membahayakan daya letaknya
dengan beton.
c. Konsistensi (Slump Test)
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan
beton, kecuali ditetapkan lain oleh Direksi. Cara
pelaksanaan slump test sesuai dengan PBI bab 4.4 sebagai
berikut :
- Sebuah kerucut berpancung dengan diameter atas 10 cm,
diameter bawah 20 cm dan tinggi 30 cm (disebut kerucut
abrams) diletakkan diatas bidang alas yang rata yang tidak
menyerap air. Kerucut ini isi dengan adukan beton, sambil
ditekan kebawah pada penyokong- penyokongnya.
- Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama
tebalnya dan setiap lapis lapis ditusuk-tusuk sekurang-
kurangnya sepuluh kali dengan tongkat baja dengan
diameter 16 mm dan panjang 60 cm dan dengan ujung
yang dibulatkan. Setelah bidang atasnya disipat rapat,
maka dibiarkan½menit.
- Selama waktu adukan beton yang jatuh sekitar kerucut
disingkirkan, segera setelah itu penurunan pundak
kerucut terdapat tingginya semula diukur. Hasil
pengukuran ini disebut slump dan merupakan ukuran
dari kekentalan adukan beton tersebut.
2.9 Pemadatan
a. Umum
Selama dan sesudah pegecoran, beton harus dipadatkan
dengan alat-alat pengetar mekanis (internal vibrator) kecuali
bila Direksi mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga
manusia. Cara pemadatan dengan tenaga manusia dengan
memukul-mukul acuan dari sebelah luar, menjorok dan
menusuk-nusuk adukan beton secara kontinue. Dalam hal
ini, ketelitian perlu diperhatikan agar semua sudut-sudut
terisi, sela-sela diantara dan di sekeliling tulagan tersebut,
membuat agar permukaan menjadi rata dan halus,
mengeluarkan gelembung-gelumbung udara, dan mengisi
semua rongga.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-
alat pulsator atau penggetar mekanis ke dalam adukan beton
yang dicor. Alat itu harus dimasukkan dalam adukan beton
searah dengan as memanjangnya, sedalam menurut perkiraan
bahwa beton itu secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan,
kemudian ditarik keluar perlahan-lahandan dimasukkan lagi
pada posisi selanjutnya. Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu
tempat lebih lama dari 30 detik, dan ditempatkan pada posisi-
posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm. (untuk selanjutnya
digunakan persyaratan di PBI 1971).
c. Jumlah Vibrator
Jumlah minimum internal vibrator ditetapkan seperti tersebut
dibawah ini :
TABEL – 3
Jumlah minimum Internal Vibrator
Kecepatan pengecoran
Jumlah Alat
Beton /jam
4 m3 2
8 m3 3
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator lebih dari
jumlah minimum agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaan
tidak tertunda. Bila digunakan alat lain, maka cara dan jumlah
akan ditentukan oleh Direksi.
2.10 Perawatan Beton
a. Umum
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi
terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-kerusakan
lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum beton
menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam
keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-
karung basah, pasir basah, atau menggenanginya dengan air
sampai selama waktu perawatan yang akan disebutkan dibawah ini
:
b. Pembahasan
b.1 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai
bahan pembantu lainnya harus selama minimum 7 hari.
b.2 Beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan bahan-
bahan pembantu harus tetap dibasahi sampai kekuatannya
mencapai 70 % dari kekuatan minimum beton pada umur 28
hari.
c. Lantai Atas
Setelah pekerjaan lantai aus selesai sesudah beton mulai mengeras
permukaan harus segera ditutup dengan karung-karung basah
atau bahan lain yang sejenis dan diusahakan tetap lembab dengan
tiap kali menyirami dengan air sampai beton mengeras betul.
Lalu lintas baru dapat diijinkan melewati jembatan sesudah beton
berumur 28 hari atau sampai waktu yang ditentukan Direksi.
2.11 Pembongkaran Acuan dan Perancah
Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka, kecuali
Direksi telah memberikan persetujuan. Direksi dalam memberikan
persetujuan, akan memperhitungkan kekuatan kekuatan
konstruksi untuk menahan berat sendiri dan beban-beban selama
pelaksanaan, agar kekuatan beton dapat menampung seluruhnya
sampai waktu pembongkaran acuan dan perancah. Beban-
beban pelaksanaan berupa apapun yang bersifat membebani
secara terpusat selama beton masih dipikul oleh perancah-
perancah tidak diperbolehkan, kecuali Direksi telah
sepenuhnya memperhitungkan dan mengijinkan hal itu. Pilar
atau kepala jembatan harus terlebih dahulu diperiksa dan apabila
bagian-bagian keropos/lemah, harus segera diperbaiki sebelum
perancah-perancah yang menahan beban bagian konstruksi yang
seharusnya ditahan oleh pilar yang akan dibongkar. Dalam hal-hal
yang lain yang disebutkan disini, ketentuan hal sama dalam PBI
1971 harus diikuti sejauh mana hal itu memungkinkan.
2.12 Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton umumnya dapat diterima setelah berumur 28 hari,
apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera pada
Spesifikasi dan Gambar Rencana telah seluruhnya dipenuhi. Semua
konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan Gambar
Rencana, bentuk, peil dan perlengkapan-perlengkapan, juga tentang
kelas – kelas betonnya. Penyimpangan dari Gambar Rencana,
Spesifikasi dan atau Petunjuk Direksi, dapat menyebabkan
pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai
Spesifikasi dan petunjuk Direksi, yang kesemuanya itu atas
tanggungan pembiayaan pihak Kontraktror.
2.13 Cara Pengukuran Untuk Pembayaran
Jumlah pekerjaan beton yang akan dihitung adalah kubikasi dari
hasil pekerjaan yang telah selasai diterima baik oleh Direksi,
termasuk pekerjaan acuan. Pekerjaan pembesian akan dihitung
tersendiri. Jumlah yang akan dihitung dengan harga satuan tersebut
dibawah ini harus telah termasuk semua upah, bahan dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang umumnya perlu dilakukan untuk
tercapainya hasil kerja yang dikehendaki dengan mutu sebaik-
baiknya.
3. ACUAN BETON STRUKTUR
3.1 Uraian
Acuan adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu, atau bahan
lainnya yang digunakan untuk membentuk beton muda bila
telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang
telah tercantum dalam Gambar Rencana.
3.2 Pengerjaan
Semua pekerjaan acuan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Gambar Rencana secara mendetail tentang pembentukan acuan ini
harus mendapat persetujuan Direksi. Pengerjaan pengecoran tidak
boleh dimulai sebelum cara-cara pegecoran, tahap-tahap
pengecoran dan persiapan-persiapannya disetujui oleh Direksi.
Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan menimbulkan kerusakan pada
beton atau perancah. Acuan beton harus cukup kokoh menahan
getaran- getaran alat vibrator. Lendutan diantara dua
penyokong/penyangga tidak boleh melendut lebih dari 3 mm.
Bahan acuan untuk beton biasanya umumnya dapat digunakan kayu
setempat atau bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Kayu yang digunakan sebagai bahan acaun harus dari mutu yang
baik (minimum klas II) Plywood, dengan penguat-penguat yang
berukuran dan berjarak cukup serta mendapat persetujuan
Direksi.
Dimensi acuan harus dengan teliti dikontrol sedemikian rupa
sehingga bentuk-bentuk yang tertera pada Gambar Rencana sejauh
mungkin dapat dicapai. Bagian dalam dari acuan sebaiknya
diberi minyak, gemuk atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi
agar permukaan acuan dapat mudah dilepas bila beton telah
mengeras. Bahan-bahan tersebut harus terdiri dari bahan yang
tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan warna-
warna kotor/berlainan pada permukaan beton nantinya. Pemberian
bahan tersebut dipermukaan acuan dilakukan sebelum
penempatan besi- besi tulangan sehingga didapat sesuatu kepastian
bahwa bahan-bahan tersebut tidak menempel pada permukaan
besi-besi tulangan yang dikuatirkan akan mengurangi daya rekat
besi dari beton. Kawat-kawat pengikat dari baja atau besi
yang akan terbenam dalam beton pengunaannya harus atas
seizin Direksi. Acuan untuk dinding-dinding tegak atau bagian-
bagian tipis yang pada waktu pengecoran menyebabkan adukan
beton akan jatuh lebih tinggi dari satu setengah meter, harus
dikerjakan menurut salah satu cara dibawah ini
a. Acuan harus terbuka pada salah satu sisi dari bawah
sampai keatas, yang kemudian akan ditutup sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sedemikian agar tinggi jatuh adukan
beton pada saat pelaksanaan pengecoran tidak lebih dari
1,50m.
b. Acuan harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka tidak lebih
tinggi dari 1,50m dan tidak lebih lebar dari 2m.
c. Acuan terbentuk sempurna lengkap, tetapi pengecoran beton
dilakukan dengan pipa-pipa/talang yang harus dijaga agar
mulut pipa tersebut terletak dekat dengan permukaan beton
yang baru saja selesai dicor. Pipa/talang tersebut juga harus
dijaga selalu penuh beton. Dalam waktu dekat sebelum
pengecoran, acuan harus dibersihkan dari kotorankotoran/
bahan lepas, serbuk gergaji, debu dan sebagainya. Kerusakan-
kerusakan seperti pelendutan, deformasi dan sebagainya
harus segera dibetulkan. Bila dalam waktu pengecoran
terlihat perubahan bentuk acuan, maka ditempat itu beton harus
disingkirkan dahulu dan acuan diperkuat sesuai dengan
petunjuk Direksi. Bila beton dicor pada galian, dinding-dinding
tegak harus diberi acuan kembali ditentukan lain oleh Direksi
atau Gambar Rencana. Acuan beton dengan maksud untuk
permukaan beton yang halus tanpa dikerjakan lagi harus dan
terdiri dari salah satu yang disebut :
a. Kayu yang bermutu baik, dikerjakan menurut syarat-syarat
pengerjaan dan penyimpanan seperti tersebut pada PKKI,
sambungan dikerjakan dengan alur dan lidah, dan
dihaluskan pada sebelah dalam.
b. Baja, dimana sambungan-sambungan paku
keling/baut dikerjakan dengan kepala terbenam, halus
rata dan kedap air.
c. Plywood dengan penguat-penguat yang berukuran cukup
dan berjarak sesuai dengan petunjuk Direksi 55
3.3 Cara Pembayaran
Cara pembayaran untuk Acuan beton sudah include ke dalam
pekerjaan beton
3.4 Cetakan Beton / Bekisting
a. Bekisting haruslah direncanakan sesuai dengan berbagai bentuk,
bidang-bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang
diinginkan sebagaimana pada gambar-gambar yang diusulkan
oleh Kontraktor dan yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Bekisting dibuat dan diusahakan sedemikian rupa agar pada
waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan
cacat, gelombang maupun perubahan bentuk, ukuran dan posisi.
c. Bahan – bahan bekisting untuk sloof, kolom praktis
menggunakan kayu jenis ” meranti” atau jenis lain yang disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
d. Usaha yang sesuai dan efektif harus dikerahkan dalam pekerjaan
bekisting untuk menguatkan pinggiran batas dan ujung lainnya
dalam arah yang tepat untuk menghindari terbentuknya
pelengkungan-pelengkungan sisi-sisi pinggiran tersebut atau
kerusakan-kerusakan permukaan beton yang telah diselesaikan.
e. Semua bagian bekisting harus kuat kedudukannya sehingga
tidak ada perubahan atau gerakan lain selama penuangan beton.
Penyangga bekisting (perancah) harus bersandar pada pondasi
yang baik sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan
cetakan selama Pelaksanaan.
4. BAJA TULANGAN
4.1 Umum
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas dari
karat, kotorankotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, cat, lumpur,
bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang menempel.
Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat terlindung,
ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat
ataupun rusak karena cuaca.
4.2 Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan
harus dilakukan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan
dengan sifat getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7 kali
pembengkokkan. Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali
Direksi menentukan lain dan harus dilaksanakan dengan temperatur
yang serendah mungkin dan pada bagian yang seminimal mungkin.
Bila radius pembengkokkan disebutkan nyata pada Gambar Rencana
maka pembengkokkan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali
diameter dari batang bersangkutan (untuk tulangan yang biasa) atau
6 kali diamater tulangan yang bersangkutan untuk besi-besi dengan
sifat getas.
4.3 Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai
dengan Gambar Rencana, diikat teguh pada posisinya dan
didudukan pada landasan-landasan yang dibuat dari adukan
semen dengan campuran 1 Pc : 3 pasir atau cara-cara lain
menurut petunjuk Direksi. Bagaimana tulangan tidak boleh
didudukan pada bahan metal, atau tulangan duduk langsung pada
acuan yang akan menyebabkan bagian besi nanti langsung
berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh duduk
pada kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum dimulainya
pengecoran maka Direksi harus diberitahu waktu yang cukup untuk
melakukan pemeriksaan penempatan besi-besi tulangan.
4.4 Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak langsung pada seluruh panjang yang
dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan harus sesuai dengan
dan pada tempat tertera pada Gambar Rencana, kecuali atas izin dan
pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat-
tempat dengan tegangan maksimum dan sedapat mungkin
diselang-seling sehingga sambungan tidak semuanya/sebagian besar
terjadi di suatu tempat. Bila ruangan memungkinkan pada
sambungan dimana batang- batang saling melewati (over laping),
diganjal dengan potongan-potongan tulangan agar tidak saling
menempel, dan kemudian harus diikat kuat- kuat minimum di dua
tempat tiap sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang
diterangkan pada Gambar Rencana. Bila tidak ditentukan dalam
Gambar Rencana, maka panjang sambungan yang paling melewati
over laping harus sesuai dengan tabel dibawah ini.
Tabel 1
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewat Tulangan Tarik
Panjang Lewat Minimum
Batang Dengan Kait
Batang Tanpa Kait
Penggunaan Tulangan Tarik Ujung Diukur Dari Tepi
Ujung
Luar Ketepi Luar Kait
a. Tulangan tarik secara 1,3 Ld 1,3 (Ld – Le)
umum, kecuali yang
ditentukan dalam b dan c
b. Batang-batang yang
dipasang dengan jarak 1,1 Ld 1,1 (Ld – Le)
antara melintang p.k.p
lebih dari 12 atau 12 dp.
1,8 Ld 1,8 (Ld – Le)
c. Tulangan pelat, dinding
dan pondasi telapak yang
memikul lentur dalam 2
arah
Tabel 2
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewatan Tulangan Tekan
Panjang Lewat Minimum Untuk
Kelas Beton Batang Yang Dipfrofilkan
Dengan Mutu
Batang Polos
U 24 D
32
Kelas II 50 d 28 dp 32 dp
Kelas III 40 d 20 dp 24 dp
Catatan :
Ld : panjang penyaluran tulangan rusak
Ld : 1,4 x Ld’ (untuk tulangan tengah)
Ld : 2 – 3700 x Ld’ (untuk mutu baja U 39 dan mutu lebih tinggi)
oau’
Ld’ : panjang penyaluran dasar
57
Ld’ : 0,14 x A. Oau’ > 0,013 d. Aou’ (Cm)
1 obk’ (untuk batang yang diprofilkan)
A : luas penampang batang d :
diameter batang polos
dp : diameter pengenal batang yang diprofilkan
aou’: kemajuan baja rencana menurut PBI 1971 tabel 10.4.3
obk’: (kg/cm²) kekuatan tekan beton karakteristik menurut PBI 1971
Le : panjang penyaluran ekivalen dari kait dihitung berdasarkan
rumus
Ld diatas dengan mengganti aou’ dengan o kait = k.obk’
k = 0.035 oau’ < 100
Selanjutnya cara-cara dan ketentuan penyambungan tulangan
hendaknya sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971
4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram
terpasang dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah
kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual
yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang
atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas
berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian
penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang
dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak
akan dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang
atau struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur
yang lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi
ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
5.6 Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang
diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk
Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam kontrak, dan
terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan
pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan
nama proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan
kegiatan pekerjaan kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga
dan pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui
direksi.
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan
yang akan digunakan dalam pekerjaan.
a. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil
managerial dan personil pendukung yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
b. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang
akan digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang akan
dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa.
Mobilisasi peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan
demobilisasi dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah
pekerjaan selesai.
c. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir,
koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton, paku dan yang
lainnya diangkut ke tempat penyimpanan sesuai jadwal yang akan
dipersiapkan.
d. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan
fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di tempat-tempat
pekerjaan penting. Memelihara bangunan sementara yang telah
ada di lapangan dan memperbaiki/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti
ruang Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
e. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi
pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran dimensi
panjang, lebar dan tinggi irigasi pengukuran ini dilakukan dengan
menggunakan alat meteran, theodolite, dan whaterpass sehingga
didapat hasil maksimal pengukuran dilakukan mengacu terhadap
gambar kerja.
f. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan
bulanan selama proses pekerjaan berlangsung
3. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (K3)
a. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian
pelindung dan pengaman lain yang diperlukan.
b. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan
keselamatan umum. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalulintas
harus dilindungi dengan perintang yang cukup, perintang
tersebut diberi penerangan atau lampu dan dinyalakan mulai
sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.
c. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
d. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
e. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk
memberi pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang
sakit.
f. Mengasuransikan tenaga kerja.
g. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
h. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk
semua keperluan selama pelaksanaan pekerjaan dan semua
petugas yang ada diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk
septictank sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
6. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel,
lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu
pengatur lalu lintas yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama
dengan semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana
mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pelaksanaan :
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua
pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Konstruksitor,
Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan
ketat sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi semua
peraturan, petunjuk, spesifikasi dan ketentuan lain atau petunjuk
dari Instansi Setempat yang bersangkutan.
b) Konstruksitor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari
Instansi Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan
penggunaan utilitas atau pelayanan yang akan dipindahkan dan
harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi
lapangan sebelum mulai bekerja. Setiap kerusakan yang
diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang mengakibatkan
pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari
Konstruksitor harus diperbaiki oleh Konstruksitor dengan
biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau
permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman
di bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan
bongkaran harus dibersihkan dengan cermat dan disimpan di
lapangan untuk pemulihan oleh pemilik (baik Instansi Setempat
atau Pemilik, sebagaimana memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan
dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan
Instansi Setempat, dengan perlindungan atau pencegahan
terhadap karat dan selanjutnya harus dicat ulang sebelum
dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali
harus dibuang dari lapangan oleh Konstruksitor, dan diganti
dengan bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Bilamana bahan lama menjadi tidak dapat digunakan
karena kerusakan yang disebabkan oleh Konstruksitor, harus
diperbaiki atau diganti oleh Konstruksitor dengan biaya sendiri,
kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang menyatakan
bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus
dikembalikan kondisinya oleh Konstruksitor sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan
persyaratan yang relevan dengan Dokumen Konstruksi.
PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian, pengaturan
dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan, maka semua
pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian
pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua pihak.
Samarinda, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Izrulsyah Effendy, ST
NIP. 197306222005021004