| 0955219977722000 | Rp 520,000,000 | |
CV Wiraya Karya | 00*1**2****22**0 | - |
Fahmi Pratama Mandiri,CV | 04*1**2****24**0 | - |
| 0315225888503000 | - |
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
NAMA KEGIATAN :
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
NAMA SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG-BANGUNAN
GEDUNG TEMPAT KERJA ( PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN
BERMOTOR )
APBD KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN
2024
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
SPESIFIKASI UMUM
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Plywood Ketebalan 3 mm SNI
2 Atap spandek • Memiliki sifat tahan air ( Hujan dan SNI
kelembapan
• Tahan SInar matahari( Pemudaran )
• Anti jamur dan anti lumut
• Tidak mudah terkelupas
Dilengkapi formula antidebu
sehingga dinding bisa tetap bersih
untuk jangka waktu yang leebih
lama
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
No Nama Peralatan Speesifikasi Jumlah (Unit)
1 Scaffolding 170 cm 20 set
2 Mesin Bor 350 Watt 3
3 Compressor + Sprayer 10 Bar 1
4 Genset 5 Kya 1
5 Mesin Potong Grinda 11.000 rpm 3
a. Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan diberi
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja.
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual prosuk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja (Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor)
ini memiliki tingkat resiko Kecil. Penyedia menyiapkan penjelasan
manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya
- Pekerja Bekerja di ketinggiaan
- Peralatan Listrik rawan Konslet
1. Pekerjaan Atap - Material atap rawan runtuh
- Hambatan Lalu lintas bongkar muat
alat/ material atap
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman,
dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua
faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan
tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Penerapan SMKK
3. Pekerjaan Pembongkaran dan pembersihan lokasi
4. Pekerjaan Atap
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Lain Lain
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama.
No. Jenis Pekerjaan Penunjang/Sementara
1 Persiapan Gambar Kerja Lapangan (Shop Drawing)
2 Job Mix Beton (Jika diperlukan)
3 Uji Test Material (Jika Diperlukan)
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar
rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan
Pengawas.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan,
penyetelan penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan
bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan
termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, selembayung dan
insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Penutup atap
Desikripsi
Lembaran Atap yang terbuat dari seng, di beri warna dengan model
pabrikan gelombang
Dimensi/ Ukuran
Panjang : 770 mm
Lebar : 1000 mm
Tebal : 0.40 mm
b. Sekrup
Sekrup yang di pakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan
c. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih
dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-
bahan dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
e.
3. Syarat – Syarat pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar
gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan
dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat.
b. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan
yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording
atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang
rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
d. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng
kedua ( paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32
cm
e. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap,
dengan jarak maksimal adalah 5 cm dari listplang.
f. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam
digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi
atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
g. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua,
baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama,
baris keempat, baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
h. Pemasangan Nok, nok sesuai standar
i. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang lainnya
j. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara
atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
k. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki
atau mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi
hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
4. Jenis Peralatan Utama
Jenis Peralatan utama yang dipergunakan untuk pekerjaan atap pada
lokasi ini terdiri dari
a. Mesin Potong grinda
b. Mesin Bor/ pasang sekrup atap
c. scafolding
B. Pemasangan Plafond
a. Pemasangan plafond gyprum tebal 3 mm dilakukan langsung pada
rangka plafond dengan alat sambung paku sekrup
b. Jika diperlukan olej konsulktan pengawas maka kontraktor pelaksana
harus membuat shop drawing untuk pekerjaan pemasangan material
pplafond
c. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam
gambar rencana
d. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang
rata dan tidak melendut
e. Antara lembaranplafond yang dan yang lainnya harus terdapat celah
sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut.
f. Harus ada kordinasi yang baik antara pekerjaan okafond dengan
pekerjaan instalasi listrik,sehingga plafond yang telah di pasang tidak di
bongkar kenbali
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
g. Plafond yang telah selesai di pasang kalua terpasak di bongkar karena
alas an alas an yang disetujui ole konsultan pengawas tidak boleh
dibongkar sembarangan tetapi harus di bongkar perlembaran
standartnya pada posisi yang sdh sesuai shop drawing
C. PEKERJAAN PENGECETAN PLAFOND
1.Ketentuan Umum
a. Sebelum memulai pekerjaan,bidang bidang yang akan di lapisi/dicat
terlebih dahulu disiapkan dengan baik
b. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat dilaksanakan setelah bagian tersebut
di periksa oleh pengawas dan di izinkan pelaksanaanya
c. Pelaksana harus mengajukan contoh – contoh bahan untuk di setujui
oleh pengawas.Bahan yang di gunakan harus sesuai dengan contoh
yang telah disetujui dan dalam keadaan baru,dikemas dalaam kaleng
kaleng yang masih disegel serta tidak pecah atau bocor
d. Pelaksana harus memeberikan jaminan tertulis bahwa hasil pekerjaan
pengecetan tidak menggelembung,mengelupas dan cacat – cacat
lainnya selama 2 tahun sesudah pnyerahan pekerjaan
2. Pengecetan Tembok
a. Cat tembok yang dapat dipergunakan adalah jenis cat berkualitas
setara dengan produksi Danabrite,dan tata laksana pengecetan harus
mengikuti patent atau petunjuk pabrik
b. Sebelum dinding dicat,terlebih dahulu harus diplamir dengan plamir
tembok kemudian diamplas hingga halus, selanjutnya dilakukan
pengecetan
c. Bagian yang akan di caat tembok adalah :
● Seluruh permukaan tembok yang Nampak dan telah di aci dengan
rata
● Seluruh Plafond kalsi board maupun gypsum board dan lesnya
● Seluruh permukaan beton yang Nampak ( kolom,Balok, dan lain lain
)
d. Pengecetan 2 atau 3 kali sampai merata,warna yang digunakan harus
disetujui oleh direksi atau pengawas lapangan
e. Warna akan ditentukan kemudian oleh direksi.
D. PEKERJAAN LAIN – LAIN DAN PEMBERSIHAN
1. Setelah pelaksanaan pembangunan selesai dikerjakan, maka kontraktor
harus memebersihkan semua kotoran dan sisa sisa material akibat
kegiatan pelaksanaan tersebut
2. Memperbaiki kemmbali semua kerusakan – kerusakan,baik
jalanan,maupun fasilitas lainnya akibat pekerjaan ini
3. Dalam masa pemeliharaan,pembersihan tersebut harus tetap
dilaksanakan sampai serah terima kedua.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
E. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Selain rencana kerja dan syarat – syarat ini, semua ketentuan
administrasi,pemeriksaan bahan daan mutu pelaksanaan serta
ketentuan lain dari pemeriuksaan yang menyangkut pelaksanaan
pekerjaan ini, termasuk pula sebagai syarat – syarat yang harus
dipenuhi dan di taati
2. Semua bahan yang akan di gunakan harus melalui persetujuan direksi
dengaan terlebih dahulu menunjukkan contohnya atau menggunakan
surat keterangan persetujuan terutama bahan – bahan produksi industry
yang mempunyai banyak jenis merk
3. Semua akibat yang timbul dari pelaksanaan yang keliru menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian, pengaturan
dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan, maka semua
pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian
pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua pihak.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan
nama proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan
kegiatan pekerjaan kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga
dan pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui
direksi.
2. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan
yang akan digunakan dalam pekerjaan.
a. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil
managerial dan personil pendukung yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
b. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang
akan digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang akan
dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa.
Mobilisasi peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan
demobilisasi dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah
pekerjaan selesai.
c. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir,
koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton, paku dan yang
lainnya diangkut ke tempat penyimpanan sesuai jadwal yang akan
dipersiapkan.
d. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan
fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di tempat-tempat
pekerjaan penting. Memelihara bangunan sementara yang telah
ada di lapangan dan memperbaiki/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti
ruang Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
e. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi
pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran dimensi
panjang, lebar dan tinggi irigasi pengukuran ini dilakukan dengan
menggunakan alat meteran, theodolite, dan whaterpass sehingga
didapat hasil maksimal pengukuran dilakukan mengacu terhadap
gambar kerja.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
f. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan
bulanan selama proses pekerjaan berlangsung
3. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (K3)
a. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian
pelindung dan pengaman lain yang diperlukan.
b. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan
keselamatan umum. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalulintas
harus dilindungi dengan perintang yang cukup, perintang
tersebut diberi penerangan atau lampu dan dinyalakan mulai
sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.
c. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
d. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
e. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk
memberi pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang
sakit.
f. Mengasuransikan tenaga kerja.
g. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
h. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk
semua keperluan selama pelaksanaan pekerjaan dan semua
petugas yang ada diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk
septictank sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
4. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel,
lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu
pengatur lalu lintas yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama
dengan semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana
mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
Pelaksanaan :
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua
pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Konstruksitor,
Konstruksitor harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan
ketat sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi semua
peraturan, petunjuk, spesifikasi dan ketentuan lain atau petunjuk
dari Instansi Setempat yang bersangkutan.
b) Konstruksitor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari
Instansi Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan
penggunaan utilitas atau pelayanan yang akan dipindahkan dan
harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi
lapangan sebelum mulai bekerja. Setiap kerusakan yang
diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang mengakibatkan
pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari
Konstruksitor harus diperbaiki oleh Konstruksitor dengan
biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau
permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman
di bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan
bongkaran harus dibersihkan dengan cermat dan disimpan di
lapangan untuk pemulihan oleh pemilik (baik Instansi Setempat
atau Pemilik, sebagaimana memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan
dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan
Instansi Setempat, dengan perlindungan atau pencegahan
terhadap karat dan selanjutnya harus dicat ulang sebelum
dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali
harus dibuang dari lapangan oleh Konstruksitor, dan diganti
dengan bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Bilamana bahan lama menjadi tidak dapat digunakan
karena kerusakan yang disebabkan oleh Konstruksitor, harus
diperbaiki atau diganti oleh Konstruksitor dengan biaya sendiri,
kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang menyatakan
bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus
dikembalikan kondisinya oleh Konstruksitor sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan
persyaratan yang relevan dengan Dokumen Konstruksi.
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan
prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua
potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan,
spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi
dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG –
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA
(PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR)
Rencana Kerja san Syarat – Syarat (RKS)
)
DAFTAR PERSONEL :
Personil Managerial
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Keahlian (Minimal) dibidangnya
(Minimal)
1. PELAKSANA 1 Orang SKT PELAKSANA BANGUNAN 2 Tahun
GEDUNG / PEKERJAAN GEDUNG
( TA 022 ) / SKK PELAKSANA
LAPANGAN BANGUNAN
GEDUNG JENJANG 5
2. PETUGAS K3 1 Orang K3 KONTRUKSI 0 Tahun
Samarinda, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
HMT Manalu .S .Si.T., Msc
NIP. 19770328 200012 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 May 2024 | Lanjutan Pembangunan Jalan Inspeksi (Jalan Pemeliharan Saluran Irigasi) Daerah Irigasi Upt II (Manunggal Daya) Kec Sebulu | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 3,236,333,000 |
| 14 May 2023 | Rehabilitasi Gedung Wanita Kec. Tenggarong | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,221,000,000 |
| 15 May 2023 | Peningkatan Jalan Rukun 2 RT. 14 Gg. Rukun Damai Kel. Rapak Dalam | Kota Samarinda | Rp 953,000,000 |
| 30 October 2023 | Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya | Kota Samarinda | Rp 743,910,000 |
| 8 May 2024 | Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tu Smpn 8 Samarinda | Kota Samarinda | Rp 637,320,000 |
| 23 July 2025 | Fasilitasi Kandang Dan Air Pdkt Xxiii,fasilitasi Gudang Pupuk, Gudang Pakan (Sapi) Xi | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 390,407,000 |
| 11 November 2025 | Pembangunan Landscape Dan Taman | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 190,104,480 |
| 25 May 2025 | Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi Laboratorium Uptd Spapal Muara Badak-Sebulu | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 96,300,000 |