| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032831042722000 | Rp 13,955,813,105 | - | |
| 0932791882741000 | - | - | |
| 0955705355741000 | Rp 14,228,489,854 | Tidak ada melampirkan / menyampaikan Jaminan penawaran sampai batas waktu yang telah di tetapkan | |
| 0027812916531000 | - | - | |
PT Dewi Baraja Group | 05*8**3****44**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - | - |
CV Jawara Sakti | 06*1**5****41**0 | - | - |
| 0027562685728000 | - | - | |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0018334193722000 | - | - | |
| 0031700701722000 | - | - | |
| 0952613578807000 | - | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
| 0755543279722000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING
PEKERJAAN :
PENURAPAN TERAS SAMARINDA TAHAP 2
(APBD 2024)
LOKASI :
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Penurapan Teras Samarinda Tahap 2 (APBD 2024) Kota Samarinda
dalam pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan A. Penurapan Teras Samarinda Tahap 2
(APBD 2024) Kota Samarinda, mengingat lahan resapan belum
memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Penurapan Teras Samarinda Tahap 2
(APBD 2024) Kota Samarinda
b. Tujuan : Untuk Perkuatan Daerah Tepi Sungai Mahakam dan
menahan tekanan lateral horizontal tanah di area
tersebut.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Penurapan Teras Samarinda Tahap 2 (APBD
2024) Kota Samarinda yang efektif dan efisien sehingga pembangunan
fisik dapat terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang
telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan Penurapan Teras Samarinda Tahap 2 (APBD 2024),
dilaksanakan pada Jl. Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan
Samarinda Kota, Kota Samarinda.
5. Sumber Pendanaan
APBD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan SDA Dan Bangunan Pengaman Pantai
Pada Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
- Pekerjaan : Penurapan Teras Samarinda Tahap 2 (APBD 2024)
- Sumber Dana : APBD Kota Samarinda Tahun 2024.
- DPA Nomor : -
- Pagu Anggaran : Rp. 14.324.927.395,00 - (Empat Belas Miliar Tiga
Ratus Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga
Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 14.324.000.000,00- (Empat Belas
Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah)
6. Organisasi Pengguna Barang / Jasa
a. K/L/P/D : Pemerintah Kota Samarinda
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda
c. PPK : Dedy Sumbawardana, ST., MM.
7. Data Dasar
Data dasar sebagai penunjang untuk kegiatan adalah Data Review Design
Konsultan Penurapan Teras Samarinda Tahap 2 (APBD 2023) antara lain
:
a. Kerangka Acuan Kerja, beserta lampirannya
b. Gambar Rencana Pekerjaan Penurapan Teras Samarinda Tahap 2
(APBD 2024).
8. Standar Teknis
a. Standar teknis yang digunakan adalah Surat Edaran Dirjen Bina
Konstruksi Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cata Penyusunan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8
tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 06/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi Dan
Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya
Air.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 Tentang Rencana Dan Rencana
Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan.
f. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 15/SE/M/2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan
Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
01 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
l. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
m. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
n. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2023.
o. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2024.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 180 hari kalender, sesuai
dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang jasa
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
b. NIB/Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang telah
memenuhi komitmen dan berlaku Efektif atau Perizinan Berusaha
Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh lembaga OSS dengan KBLI 42911
Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air;
c. memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, sub bidang Jasa Pelaksana Konstruksi
Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
(SI001) KBLI 2015/ Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
(BS010) KBLI 2020;
d. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan;
e. Memiliki Status Valid Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak dan memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku;
f. Memiliki Laporan SPT pajak tahunan 2023;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertanya tidak menimbulkan
pertentangan keentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
i. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurung waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
Pemerintahan maupun Swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
j. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan : SKP =
P dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan(Hanya
Untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil).
k. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan, dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
Merk
No Nama Bahan Spesifikasi
/Tipe
1 Sheet Pile Beton W-350-A – 15 Meter SNI
2 Ready Mix Mutu Beton F’c = 21.7 MPa SNI
3 Semen (PC) Portland Cement SNI
5 Timbunan Tanah Tanah Urug Lokal
6 Pasir Pasangan Pasir Mahakam Lokal
7 Geotextile Non Woven Lokal
8 Pasir Beton Pasir Palu SNI
9 Koral Beton Koral Palu SNI
Merk
No Nama Bahan Spesifikasi
/Tipe
10 Baja • BJTP 280 SNI
Tulangan/Besi • BJTS 420
Beton
Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/ lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI-1971).
11 Kayu Bekisting • Kadar lengas kayu 30% SNI
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan retakretak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
12 Multiplex • Tebal Minimal 12 mm Lokal
a. Pokja Pemilihan harus memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
Cylinder Mass
1 Pile Driver Hammer 2
2,5 T
2 Excavator 110-116 Kw 2
3 Concrete Mixer 5m3 3
4 Concrete Mixing Plant 40-60M3/Jam 1
5 Crawler Crane 50 T 1
Minimal
accuracy
6 Total Station Vertical 1
2”(Kalibrasi
berlaku)
a. Pokja Pemilihan harus memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai
hasil yang telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/ pengamanan-
nya alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
NO RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Pendahuluan 30 Hari
2 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik 150 Hari
3 Pekerjaan Sheet Pile 150 Hari
4 Pekerjaan Capping Beam 150 Hari
5 Pekerjaan Walling Beam 150 Hari
6 Pekerjaan Angkur 150 Hari
7 Pekerjaan Pile Cap 150 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau
dengan melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai
kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
c. Pekerjaan Sheet Pile
d. Pekerjaan Capping Beam
e. Pekerjaan Walling Beam
f. Pekerjaan Angkur
g. Pekerjaan Pile Cap
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Pekerjaan Shett Pile
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman Kerja Sertifikasi Kompetensi
No.
yang Akan Dilaksanakan ( Tahun ) Kerja
SKT Pelaksanaan
Pekerjaan Jaringan
Irigasi (Kode TS 030)/
SKK Pelaksana
1. Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Pekerjaan
Drainase Perkotaan-
Jenjang 4
2. Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun SKA Ahli Muda K3
Konstruksi (Kode
603)/SKK Ahli Muda
K3 Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
C. Keterangan Gambar
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara
lain :
1. Peta Lokasi
2. Layout
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
D. Uraian Pekerjaan, Identifikasi Bahaya dan Penetapan Tingkat
Risiko Keselamatan Konstruksi
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
Konstruksi perancangan dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi
dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan
SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi
Penilaian Risiko Skala
prioritas
No. Pekerjaan Identifikasi / Bahaya
Kekerapan Keparahan Tingkat
risiko
Pekerja terluka terkena 3 2 6 2
material sheet pile, sheet (Sedang)
pile tergelincir di jalanan,
Pekerjaan
1. material terjatuh di
Sheet Pile
jalanan, fasilitas rusak
karena kegiatan
pemancangan
Pada Paket Pekerjaan ini diberikan/diberlakukan Preferensi harga Sebesar
25% (Dua Puluh Lima Persen) untuk komponen barang yang ber TKDN minimal
25%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
No Uraian Satuan Total Volume
1 Sheet Pile Beton W-350-A M’ 4395,00
2 Baja Tulangan Polos Kg 4.848,74
3 Baja Tulangan Ulir Kg 24.727,91
4 Semen Kg 91.447,90
DIBUAT OLEH :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
DEDY SUMBAWARDANA,ST., MM
NIP. 19780814 200901 1 002