| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024673683722000 | Rp 2,404,630,334 | - | |
Nur Aji Jaya | 00*4**4****22**0 | - | - |
| 0903410405722000 | Rp 2,386,903,080 | Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Sertifikat Standar yang telah disetujui/terverifikasi oleh OSS pada isian atau persyaratan kualifikasi lainnya, sesuai Dokumen Pemilihan BAB. V LDK angka 2. | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang
Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Optimalisasi SPAM Perumahan Bukit Temindung Indah ( ARTAS ) Kel. Mugirejo Kec.
Sungai Pinang ( Bankeu 2024 )
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Perumahan Bukit Temindung Indah (Artas)
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2024
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.413.551.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.413.493.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UsahaMikro, Usaha
Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi
Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 Penggunaan
Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2024.
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Distribusi
3. Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Accessories Pipa
4. Pekerjaan Utilitas
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha;
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sub bidang klasifikasi/layanan Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (Kode BS005)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42202) Kelompok ini mencakup
usaha jasa pelaksanaan Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT
Tahunan) Tahun Pajak 2023 serta Surat Keterangan Fiskal yang berlaku;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
• METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN OPTIMALISASI SPAM PERUMAHAN BUKIT TEMINDUNG
INDAH ( ARTAS ) KEL. MUGIREJO KEC. SUNGAI PINANG ( BANKEU 2024 )
• PENDAHULUAN
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana di Kota Samarinda, salah satunya adalah
sarana Air Bersih. Dalam rangka peningkatan dan perluasan pelayanan kepada masyarakat tersebut
diperlukan peningkatan dan perluasan terhadap SPAM tersebut. Untuk mengatasi beberapa kendala
diperlukan usaha-usaha / program-program yang tepat, namun tentunya usaha-usaha tersebut memerlukan
biaya / pendanaan yang cukup besar. Dalam mewujudkan terlaksananya program dan kegiatan tersebut maka
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda memerlukan bantuan jasa Konsultan yang
berpengalaman di bidang air bersih untuk melakukan penyusunan dokumen Optimalisasi SPAM Perumahan
Bukit Temindung Indah ( ARTAS ) Kelurahan Mmugirejo Kecamatan Sungai Pinang ( Bankeu 2024 ). Didalam
proses penyusunan dokumen perencanaan sebagai pedoman untuk pelaksanaan kegiatan fisik perlu
diperhatikan faktor-faktor manfaat dan standar teknis dalam perencanaan, selain hal tersebut keamanan
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan terencana selalu di kedepankan.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
▪ Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pembangunan fisik;
▪ Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
▪ Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO).
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAAN PEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Dump Truck 8 Ton 1 Unit
2. Butt Fusion Machine 150 mm – 50 mm 2 Unit
3. Genset 10 KVA 2 Unit
4. Chain Blok 1 Ton 1 Unit
5. Stemper 1 Ton / 10 kn 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara
pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen penawaran dan
ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Investaris Barang Berupa
Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga yaitu sebagai berikut :
TOTAL
NO BAHAN/MATERIAL SATUAN
KUANTITAS
1. Reservoar Fiberglass Ukuran 6 x 9 m 1 Unit
2. Reservoar Fiberglass Ukuran 6 x 7 m 1 Unit
3. Pipa HDPE Ø 160 mm 324,80 Mtr
4. Pipa HDPE Ø 90 mm 87 Mtr
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
• Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
• Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
• Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan harga pada
dokumen kontrak;
• Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam berita acara
PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen
kontrak;
• Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada berita acara
PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan SMK yang memiliki
SKK Pelaksana Lapangan
1. Pelaksana Lapangan 2 (Dua) Tahun
PekerjaanPerpipaan Muda
Jenjang 4
Pendidikan SMA/SMK/SMEA yang
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun memiliki sertifikat Petugas K3
Bidang Konstruksi
bbbbbbbb
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN
KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan “Optimalisasi SPAM Perumahan
Bukit Temindung Indah ( ARTAS ) Kelurahan Mmugirejo Kecamatan Sungai Pinang ( Bankeu 2024 ).
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
- Pekerja Galian Tanah kena Cangkul atau benda
tajam lainnya
Pekerjaan Penyambungan
- Penyambungan pipa, kena panas disaat proses
1 Pipa Dan Galian Tanah Kecil
Pemanasan pipa
untuk Pemasangan Pipa
- Pekerjaan di pinggir jalan sehingga rawan
kecelakaan lalu lintas