| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025170887701000 | Rp 317,267,440 | 98.17 | 98.54 | - | |
| 0722913894701000 | - | - | - | - | |
| 0027654284701000 | - | - | - | - | |
| 0025279274701000 | - | - | - | - | |
| 0015198757701000 | - | - | - | - | |
| 0023739113701000 | - | - | - | - | |
CV Attariq Consultant Engineering | 09*4**1****02**0 | - | - | - | - |
| 0813742905701000 | - | - | - | Tidak hadir saat Pembuktian Kualifikasi baik luring maupun daring | |
| 0029427028701000 | - | - | - | - | |
| 0029427218701000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang disyaratkan | |
| 0015198732701000 | - | - | - | Tidak hadir saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015198880701000 | - | - | - | - | |
| 0026821223701000 | - | - | - | - | |
| 0032491888701000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : JASA KONSULTAN PENGAWAS KEGIATAN PENANGANAN
LONG SEGMENT JALAN SERINDANG - PELANJAU KEC. TEBAS.
LOKASI : KABUPATEN SAMBAS
SUMBER DANA : DAK
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung
Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga ahli pengawas dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
kuantitas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Target penugasan untuk mendapatkan hasil pekerjaan fisik yang sesuai dengan
perencanaan, memenuhi standar kualitas dan kuantitas serta hasil pekerjaan fisik
dapat bertahan memberikan layanan sesuai dengan umur rencana. Selain itu data
teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan
melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan
penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Sasaran pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan ini diharapkan :
1. Membantu Pengguna Jasa (Dinas PUPR Kabupaten Sambas) dalam
pengendalian, pengawasan, pengarahan terhadap proses pelaksanaan
fisik di lapangan.
2. Memberikan bantuan teknis dan pelaporan rutin kepada Pengguna Jasa terhadap
kuantitas dan kualitas pekerjaan.
3. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
4. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
5. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah melakukan aktifitas pengawasan sesuai
dengan tugas dan tanggungjawabnya pada lokasi perkerjaan dibawah ini:
1. Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Penanganan Long Segment Jalan Serindang -
Pelanjau Kec. Tebas
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan
Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis
besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh penyedia untuk selanjutnya diteruskan kepada
pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan
sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan /
metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pihak direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Penanganan
Long Segment Jalan Serindang - Pelanjau Kec. Tebas ini adalah terhitung sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
Sambas, 12 Desember 2024
Ditetapkan Oleh :
PPK
D. FADLI, S.T, M.T.
NIP. 19800921 200902 1 004