| 0023437932702000 | Rp 830,648,480 | |
| 0020748216702000 | - | |
CV Jasa Bangun Energi | 07*6**9****02**0 | - |
| 0840197503704000 | - | |
| 0406277657707000 | - | |
| 0016286619008000 | - | |
| 0946002599955000 | - | |
| 0766580633702000 | - | |
| 0026627810702000 | - | |
CV Rezeki Rani | 00*2**2****02**0 | - |
CV Artha Grha Mandiri | 10*0**0****07**1 | - |
| 0032962110702000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN DESA MENSADE KECAMATAN SUBAH
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2025
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
60 ( ENAM PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 – UMUM
1.2. Mobilisasi
1. Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp/tempat tinggal/barak,
bengkel, gudang dsb (sesuai yang diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar
rencana) yang dibangun/disewa pada lokasi disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah
disewa). Semua kegiatan, monitoring dan administrasi proyek dikerjakan di lokasi/
didalam basecamp.
2. Mobilisasi Personil
1). Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Administrasi
3. Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih
dahulu yang berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal
kedatangan peralatan dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang
aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya.
Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan
dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7
hari setelah mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit
yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan alat angkut berupa
tronton/trailer terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan
mempunyai surat jalan. Tronton/trailer yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja. Adapun peralatan yang
akan dimobilisasi adalah sebagai berikut:
a) Tandem Roller 4-5 Ton
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan
dan di jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala
yang dapat mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang
akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk
atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan
kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Tandem Roller 4 – 5 Ton 1
2 Concrete Mixer 0,3 – 0,5 m3 1
3 Concrete Vibrator 5 Hp 1
4 Water Pump 70-100 MM 1
4. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA
akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib
memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari
bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat)
berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan
lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung
lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada
lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
1.8.(1) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir
kegiatan di lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang
melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus lalu
lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan
merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai
ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya
secara tepat dan benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan
arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya
agar lalu lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu
yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari
kecelakaan di malam hari.
1.19. Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko
tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan
kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu:
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau
alat- alat lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan - papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
1. KETENTUAN TEKNIS
1) Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut
:
a. Titik Kumpul/Pintu darurat
- Titik kumpul/pintu darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat -alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai
untuk mendapat udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya
terhadap kesehata n dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau
dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan
udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan
debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindah kan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena
benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya
membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia
di tempat - tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar
disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat pemanas
yang menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
dise babkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -
kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau
karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di
tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan
sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan
tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran.
3). Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance)
harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah
terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan
di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di
dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh
ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh
ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan
harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara
yang mengandung bitumen.
2. PERLENGKAPAN DAN PERINGATAN
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau
pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik
perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat
menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat
harus ada dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi
adalah sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas
ta nah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali
pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan
keluar, misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada
tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat
jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala)
perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras selama proses pengadaukan
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena
licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata
pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material
keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator
telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan
keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Selanjutnya manajemen
puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para
mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam
rapat pada tataran perusahaan.
3. PEDOMAN UNTUK PEKERJA
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
4. PELAKSANAAN TEKNIS K3
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan
pada kegiatan :
a. Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat kecelakaan
atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja,
instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang
memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
b. Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan
sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia
atau tersedia tetapi kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Jalan dan Jembatan Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi
syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
“ Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman
sepanjang dan yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan”.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan
tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran
sehingga lalu lintas tidak aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap
aman dan dalam kondisi pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
c. Perkerasan aspal
1) Pekerjaan lapis resap pengikat
a. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran
yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran harus
menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan trampil
dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya
kebakaran dan menghindari pembakaran dekat dengan bahan-
bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat
pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah ditempatkan
padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
c. Penyemprotan/pelaburan
Pekerjaan Penyemprotan/pelaburan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat mempunyai potensi bahaya erhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan
panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh
mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja terlalu
dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat
yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan
yang berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal dengan
menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta
menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan dari
pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada
agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu intas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lainnya.
2) Pekerjaan lapis perekat
a. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat
yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan
meteran yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran
harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan terampil
dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya
kebakaran dan menghindari pembakaran dekat dengan bahan-
bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat
pekerjaan, termasuk paling sedikit dua buah ditempatkan
padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
3. Pekerjaan Aspal Panas
a. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Aspal Panas
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Aspal Panas
yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran
yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran harus
menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pembersihan permukaan perkerasan
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan pada Pekerjaan
Aspal Panas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu
:
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang
kering,
2) Terluka oleh sapu sikat mekanis/manual waktu menyapu
perkerasan lama,
3) Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan Lama pada
Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Pekerja harus memakai pakaian dan perlengkapan (sepatu,
kacamata dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Pekerja atau operator harus terampil dan berpengalaman
dibidangnya,
3) Pekerja harus memakai tutup telinga untuk menghindari
gangguan pendengaran,
4) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
c. Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan/pelaburan pada Pekerjaan Aspal Panas
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan
panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang
berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh
mesin pompa aspal. Terluka oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja
terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan
yang berdekatan dengan lokasi dari percikan aspal dengan
menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta
menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan dari
pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada
agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lainnya.
d. Penghamparan
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan
panas dari aspal,
3) Terluka oleh peralatan penghampar aspal.
4) Terluka oleh alat angkut sewaktu menuangkan aspal panas ke
penghampar,
5) Terjadi gangguan lalu lintas,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu
dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat penghamparan ketika alat penghampar bekerja
menghampar aspal panas di lokasi pekerjaan,
4) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat dimana alat angkut sedang menuangkan aspal panas
ke dalam alat penghampar di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Menjaga dan mempertahankan jarak yang aman antara pekerja
yang satu dengan yang lain.
e. Pemadatan
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan
panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu
dekat,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di tempat pemadatan ketika mesin pemadat aspal bekerja
memadatkan aspal panas di lokasi pekerjaan,
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lain,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
f. Penyiraman
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Aspal Panas mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan
panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu
dekat,
5) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Aspal Panas yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan
perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan dan masker) yang
sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi
mata dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada
di lokasi pekerjaan ketika mesin pemadat aspal bekerja
memadatkan aspal panas,
4) Senantiasa mempertahankan jarak yang aman antara pekerja
yang satu dengan yang lain,
5) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan yang lainnya.
5. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan
terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat
jalan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm,
selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian
sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
3.2 (4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)/Urugan pasir
Pekerjaan ini dilaksanakan pada jalan yang memerlukan perataan atau badan
jalan berlobang dan biasanya dilakukan untuk perataan badan jalan,
meninggikan permukaan jalan sebelum pekerjaan Lapis Pondasi diatasnya.
Sebelum dimulai pekerjaan urugan pasir ini, permukaan yang akan digelar
harus dibersihkan dari kotoran dan telah mendapat persetujuan dari direksi.
Material urugan pasir yang telah disetujui direksi dibawa ke lapangan dengan
menggunakan dump truck dan ditimbun sesuai dengan lokasi dan jarak
tumpukan sesuai rencana dan k ebutuhan lapangan. Penumpukan material
diatur sedemikian rupa, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit dan
dilaksanakan merata sehingga mempermudah dalam penghamparan.
Material timbunan pilihan dihampar oleh pekerja dengan ketebalan yang
disyaratkan dalam spesifikasi. Setelah penghamparan akhir terbentuk maka
setiap lapisan dipadatkan menggunakan alat pemadat sambil dimonitoring
elevasi dan kemiringan perkerasan. Pekerjaan pemadatan dimulai dari
sepanjang tepi jalan dan dilanjutkan secara lambat menuju sumbu jalan,
dalam arah memanjang dan diusahakan terus berlangsung tanpa berhenti
sampai seluruh permukaan selesai digilas. Pada bagian- bagian yang diberi
super elevasi, penggilasan dimulai dari bagian yang paling rendah dan
dilanjutkan kearah bagian sisi yang tinggi sampai permukaan rata sesuai
dengan rencana. Pengetesan hasil pemadatan harus dilakukan setiap hari
pada pekerjaan timbunan sebagai Quality Control dengan cara sand cone untuk
mengetahui tingkat kepadatan sebelum dilakukan pekerjaan lapisan selanjutnya.
Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pada saat pekerjaan kondisi lokasi pekerjaan harus dijamin selalu dalam
Keadaan kering,dan tidak boleh dilakukan pada saat turun hujan atau pada saat
kadar air material diluar batas toleransi.
2. Pada tahap persiapan pekerjaan seluruh daerah yang akan ditimbun harus rata
dan bersih, untuk ukuran tinggi timbunan mencapai 1 m maka daerah
dasar/pondasi timbunan harus dipadatkan.
3. Penempatan urugan harus disebarkan secara merata, bila ditempatkan lebih
dari satu lapis maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama tebalnya.
4. Pemadatan segera setelah penempatan material timbunan, pemadatan tersebut
harus dilaksanakan bila kadar air dari material berada dalam rentang kurang
dari 3% sampai 1% optimum
Dalam pekerjaan timbunan pilihan mencakup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pengadaan,
2. Pengangkutan
3. Penghamparan urugan
4. Pemadatan tanah
Alat Yang Digunakan
1. Dump Truck
3. Alat bantu
DIVISI 4 – PEKERJAAN PREVENTIF
4.6.(2) Latasir Kelas B (SS - B)
Pekerjaan ini mencakup pembuatan lapisan campuran beraspal panas untuk
lapis permukaan antara dan lapis aus, yang dihampar dan dipadatkan di atas lapis
fondasi atau dan permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Gambar
Rencana
Semua jenis campuran dirancang menggunakan prosedur khusus yang diberikan
di dalam Spesifikasi ini, untuk menjamin bahwa rancangan yang berkenaan dengan
kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan yang sesua.
1. Kesiapan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
Pekerjaan:
a. Hasil percobaan pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknik
b. Contoh dari semua jenis bahan baik agregat maupun aspal yang disetujui
untuk digunakan dan disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama periode
Kontrak untuk keperluan rujukan.
c. Laporan tertulis data sifat bahan seperti disyaratkan dalam Pasal
6.3.2.4) baik agregat maupun aspal beserta asal sumbernya dan untuk aspal
berikut sertifikat pabrik
d. Formula Campuran Kerja dan data pengujian yang mendukungnya, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.5), dalam bentuk laporan tertulis.
e. Rencana kapasitas produksi per hari.
2. Persiapan Kerja
Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa menyampaikan kepada
Direksi Teknik pengajuan kerja yang dilengkapi data seperti tertera di bawah
ini. Direksi Teknik melakukan pemeriksaan terhadap kebenarannya dan
memberikan persetujuan untuk memulai kerja.
a) Pengukuran pengujian permukaan dasar seperti disyaratkan dalam Pasal
6.3.4.1) dalam bentuk laporan tertulis.
b) Kondisi cuaca telah memungkinkan untuk kelancaran kerja.
c) Kesiapan peralatan dan tenaga kerja, ketersediaan bahan.
d) Penyiapan lapangan (semua kerusakan termasuk ketidakrataan telah
diperbaiki, termasuk lapis resap ikat atau lapis perekat) minimal untuk satu
hari kerja.
e) Laporan tertulis mengenai kepadatan lapis campuran, data pengujian
campuran, ketebalan lapisan dan dimensi pekerjaan beserta seluruh berat
muatan truk yang telah diselesaikan pada hari sebelumnya, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.2), pasal 6.3.4.4), pasal 6.3.4.5) dan pasal
6.3.5.
3. Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal
a) Kemajuan Pekerjaan
Campuran beraspal tidak boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia
bahan, peralatan, pengangkutan, penghamparan atau pembentukan, atau
pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan pada kapasitas rencana
per hari.
b) Penyiapan Aspal
Aspal harus dipanaskan pada temperatur rencana ±5ºC. Untuk jenis
aspal keras tidak boleh pernah menerima pemanasan melebihi 170ºC di
dalam suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat
mencegah terjadinya pemanasan setempat.
c) Penyiapan Agregat
(1) Setiap fraksi agregat harus disiapkan didekat instalasi pencampur
aspal secara terpisah. Setiap fraksi agregat tidak boleh berasal dari
hasil pencampuran Agregat untuk campuran beraspal harus
dikeringkan dan dipanaskan pada alat pengering sebelum dicampur
aspal. Nyala api dalam proses pengeringan dan pemanasan harus
diatur secara tepat agar tidak terbentuknya selaput jelaga pada agregat
dan temperatur agregat ±180ºC.
(2) Apabila butiran fraksi halus lolos saringan No. 200 yang diambil
dari s t o c k ternyata mempunyai nilai indeks plastis, maka fraksi ini
harus dibuang/tidak digunakan material ini.
(3) Agregat saat dicampur dengan aspal harus kering dengan temperatur
maksimum sesuai temperatur aspal, tetapi tidak lebih rendah 15ºC di
bawah temperatur aspal.
(4) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka
bahan pengisi (filler) tambahan harus dicampurkan ke dalam tempat
pencampuran dalam takaran sebagai yang direncanakan secara merata
ditaburkan tepat di atas alat pencampur.
d) Penyiapan Pencampuran
(1) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas,
harus dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi
agregat yang tepat agar memenuhi Formula Campuran Kerja. Proporsi
takaran ini harus ditentukan dengan mencari gradasi dengan cara
penyaringan basah dari contoh yang diambil dari penampung/kuali
panas sebelum produksi campuran dimulai dan pada waktu-waktu
tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi Teknik, untuk
menjamin pengendalian penakaran. Aspal harus ditimbang atau
diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai Formula Campuran Kerja. Waktu pencampuran
total harus ditetapkan oleh Direksi Teknik.
(2) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur
harus dalam rentang seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.3-1.
Tidak ada campuran beraspal yang diterima dalam pekerjaan
bilamana temperatur pencampuran melampaui temperatur yang
disyaratkan.
e) Pengangkutan dan Penyerahan di Lapangan
(1) Campuran beraspal harus diterima di lapangan untuk dihamparkan
pada temperatur campuran tertentu sehingga memenuhi ketentuan
dalam Tabel 6.3.3-1. Untuk menentukan temperatur pencampuran dan
pemadatan masing-masing jenis aspal harus dilakukan pengujian di
laboratorium sesuai ASTM E 102-93. Berdasarkan hasil pengujian di
laboratorium diperoleh hubungan antara viskositas dengan
temperatur, seperti ditunjukkan pada Gambar 6.2.3-1. Temperatur
pencampuran dan pemadatan diperoleh dengan menerapkan
viskositas yang tertera pada Tabel 6.3.3.1) pada Gambar 6.3.3-1.
Temperatur Campuran
ProsNedur Pelaksanaan Viskositas Aspal Dengan Aspal
Pen 60 Pen 40
o (Pa.S)
Penca1m pur.a n benda uji
Marshall 0,2 155+1 160+1
Pema2d atan benda uji
Marshall 0,4 145+1 150+1
Temp3e ratur Tergantung jenis
pencampuran aspal yang digunakan 165 170
Penca4m puran, rentang
temperatur sasaran 0,2 - 0,5 145-155 150-160
Menu5a ngkan campuran
beraspal dari alat 0,5 135-150 140-155
pencampur
Pema6so kan ke Alat 0,5 - 1,0 130-150 135-155
Penghampar
Pengg7i lasan Awal (roda 1 - 2 125-145 130-150
baja)
Catatan : Temperatur agregat tidak boleh kurang dan lebih
15ºC dari temperatur campuran aspal.
(2) Penghamparan dan pemadatan hanya dilaksanakan pada saat
masih terang terkecuali tersedia penerangan minimal 100 lux yang
dapat diterima oleh Direksi Teknik.
Pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut :
1. Material yang akan digunakan harus melalui uji laboratorium untuk
mengetahui komposisi campuran yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis
pelaksanaan.
2. Material diproses dan dicampur dalam instalasi pencampur dengan
komposisi yang telah disetujui.
3. Material campuran aspal panas (Latasir), dibawa dengan menggunakan alat
angkut yang sedemikian sehingga dapat menjaga agar terjaga suhu panasnya,
di angkut dari lokasi pencampuran yang berlokasi di sekitar pekerjaan.
Suhu panas keluar dari alat pencampur dengan penurunan 5ºC per jam
maka perkiraan suhu sebelum penghamparan 135ºC .
4. Material (Latasir) dihampar menggunakan tenaga manusia/pekerja.
5. Sebelum penghamparan, dilakukan pembersihan permukaan Lapis Pondasi
dibawahnya dengan menggunakan alat pembersih. Kemudian dilakukan
penyemprotan/penghamparan Lapis Resap Pengikat dengan komposisi yang
telah disetujui.
6. Kemudian dilakukan penghamparan campuran aspal panas (Latasir) dengan
ketebalan mengikuti desain.
7. Pemadatan menggunakan Pedestrian Roller dengan jumlah passing yang
disyaratkan.
Peralatan yang digunakan:
- Tandem Roller 4 Ton
- Alat bantu
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
6.1 (2) Lapis Perekat
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya.
Lapisan Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau mendekati
kering. Penyemprotan Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang,
hujan atau akan turun hujan.
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagtan-bagtan yang beralur atau kelebihan aspal.
Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
a. Bahan
Aspal semen Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ketentuan
AASHTO M20, diencerkan dengan 25 - 30 bagian minyak tanah per 100
bagian aspal (25 pph - 30 pph).
b. Pelaksanaan
Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya.
Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-
benar bersih, penyapuan tambahan harus dikertakan manual dengan sikat
yang kaku.
Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai blencong atau dengan cara
lainnya yang telah disetujui Direksi Teknik dan bagian yang telah diperbaiki
tersebut harus disemprot air.
Untuk pelaksanaan Lapis Resap lkat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir telah disapu harus padat, rata, rapat, dan bermosaik
agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus
tidak dapat diterima.Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap
lintasan penyemprotan harus diukur dan ditandai, khususnya untuk Lapis
Resap Ikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus ditandai (seperti dengan
kapur tulis, cat atau benang).
Lintasan penyemprotan aspal harus satu lajur atau setengah lebar jalan
maka lebar penyemprotan harus selebar rencana ditambah 20 cm kiri
kanannya sehingga ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20
cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan memanjang
selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup oleh
lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar dari pada lebar rencana pekerjaan lapisan
beraspal yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
ditetapkan tetap mendapat semprotan dari alat semprot sama seperti
permukaan yang lain.
Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
lembaran plastic selebar minimum 3 meter.
Penyemprotan/pelaburan harus dimulai dan dihentikan di atas bahan
pelindung sehingga diperoleh awal dan akhir penyemprotan/pelaburan yang
lurus.. Aspal distributor harus mulai bergerak kira-kira 25 meter sebelum
daerah yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya sudah
dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, dan alat semprot/pelabur aspal
mencapai bahan pelindung dengan kecepatan tetap dan harus
dipertahankan sampai melewati bahan pelindung akhir. Aspal mulai
disemprotkan/dilabur pada material.
Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot/Pelabur pada saat beroperasi
DIVISI 7 – STRUKTUR
7.1.(7a) Beton Struktur fc' 20 Mpa
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pembuatan, pengangkutan, pengecoran, perawatan (curing), dan
pengujian beton dengan mutu karakteristik f'c = 20 MPa untuk elemen struktural seperti
sloof, kolom, balok, dan pelat lantai.
2. Persiapan Pekerjaan
Pemeriksaan dan pembersihan area pengecoran dari kotoran, air, atau material lepas.
Pastikan bekisting dan penulangan telah terpasang dengan benar, sesuai gambar kerja, dan
dicek oleh pengawas lapangan.
Pasang alat penggetar beton (vibrator) dan siapkan akses pengecoran.
Pastikan bekisting kuat, tidak bocor, dan diberi oli bekisting untuk memudahkan
pembongkaran.
3. Material
- Semen: Portland (OPC) sesuai SNI.
- Pasir: Pasir sungai bersih, bebas lumpur (< 5%).
- Kerikil: Ukuran 10–20 mm, bersih, keras, dan tidak berpori.
- Air: Bersih, layak minum.
- Additive (jika diperlukan): Sesuai rekomendasi teknis untuk mempercepat/memperlambat
setting time atau meningkatkan workability.
4. Peralatan
- Concrete mixer kapasitas 0,3- 0,6 .
- Alat pengangkut beton (ember, gerobak, atau pompa beton).
- Alat pemadat beton (vibrator).
- Alat ukur slump (slump cone).
- Alat pembuat benda uji (silinder beton Ø15 cm x 30 cm).
5. Pencampuran Beton
A. Beton Site Mix
Campuran proporsi beton f'c 20 MPa (kurang lebih)= 1 : 1.5 : 3 (semen : pasir : kerikil)
dengan W/C ratio ± 0.5 (Perlu desain mix lebih akurat via trial mix)
B. Beton Ready Mix
- Gunakan mutu K-250 (ekuivalen dengan f'c 20 MPa)
- Sertifikat mutu dan hasil uji slump harus tersedia
6. Pengangkutan dan Pengecoran
Beton harus segera digunakan maksimal 90 menit setelah pencampuran. Tuangkan beton
secara hati-hati agar tidak terjadi segregasi. Gunakan vibrator untuk pemadatan (durasi ±5–
15 detik per titik). Pengecoran dilakukan secara lapis demi lapis bila tebal > 50 cm.
7. Perawatan (Curing)
- Setelah permukaan beton mulai mengeras (±12 jam), lakukan curing.
- Basahi permukaan beton secara berkala atau tutup dengan karung basah selama 7 hari
berturut-turut. Bisa juga menggunakan curing compound jika dibutuhkan.
8. Pengujian Kualitas
- Slump test: Dilakukan setiap pengecoran, target slump 10–12 cm.
- Benda uji silinder beton: Minimal 3 buah per 1 volume pengecoran.
- Pengujian kuat tekan dilakukan pada umur 7 hari dan 28 hari.
- Kekuatan minimum pada 28 hari adalah 20 MPa.
9. Keamanan Kerja
- Gunakan APD (helm, sepatu, sarung tangan, masker).
- Area kerja diberi pembatas dan rambu keselamatan.
-Peralatan listrik seperti vibrator diperiksa sebelum digunakan.
7.3. (2)Baja Tulangan Sirip BjTS 280
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemotongan, pembengkokan, pemasangan, serta
pengikatan baja tulangan sirip tipe BJTS 280, sesuai dengan gambar kerja struktur dan
spesifikasi teknis.
2. Acuan Standar
- SNI 2052:2017 – Baja tulangan beton.
- SNI 2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
- Gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek.
3. Material
-Jenis: Baja tulangan sirip (deformed bar) mutu BJTS 280.
-Kekuatan leleh: fy = 280 MPa.
-Diameter: Sesuai gambar kerja (umumnya D10, D13, D16, D19, dll.).
-Sertifikat Uji Pabrik (Mill Certificate): Harus tersedia dan diserahkan sebelum pemasangan.
-Baja tidak boleh berkarat berat, berminyak, atau cacat deformasi.
4. Persiapan Pekerjaan
-Pemeriksaan Material: Pastikan baja tulangan yang diterima sesuai spesifikasi dan
disimpan di tempat yang terlindung dari air dan tanah.
-Pemeriksaan Gambar Kerja: Teliti diameter, panjang, jumlah, dan bentuk pembengkokan.
-Pembersihan: Baja tulangan harus bebas dari lumpur, oli, dan karat sebelum dipasang.
5. Pemotongan dan Pembengkokan
-Dilakukan sesuai dengan Shop Drawing dan standar radius lengkung (tidak boleh tajam).
-Gunakan alat pemotong dan pembengkok mekanis atau manual yang layak.
-Tidak diperbolehkan memanaskan tulangan untuk membengkok.
-Pastikan panjang penyaluran (development length) dan panjang jhook/anchoring sesuai
standar.
6. Pemasangan di Lapangan
-Penulangan disusun di tempat sesuai denah dan ketinggian dari gambar struktur.
-Gunakan spacer dan tulangan sengkang (stirrup) untuk menjaga posisi tulangan selama
pengecoran.
-Gunakan penopang (bar chair atau batu beton) agar tulangan memiliki selimut beton sesuai
ketentuan (umumnya 2–5 cm tergantung lokasi).
-Pengikatan dilakukan dengan kawat bendrat, minimal pada setiap pertemuan atau titik
simpul.
7. Pemeriksaan Kualitas Pekerjaan
-Pastikan jenis dan jumlah baja sesuai gambar kerja.
-Cek: Jarak antar tulangan (clear spacing), Ketebalan selimut beton, Kualitas ikatan kawat
bendrat.
- Lakukan pengujian tarik baja (tensile test) bila diperlukan, minimal 3 sampel untuk setiap
jenis diameter atau setiap pengadaan material.
8. Keamanan Kerja
-Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu safety, dll.).
-Simpan dan tangani baja tulangan dengan hati-hati agar tidak melukai pekerja.
-Jangan tinggalkan potongan tulangan tajam di area kerja.
9. Dokumentasi
- Dokumentasikan foto-foto sebelum dan sesudah pemasangan.
- Simpan bukti: Mill Certificate, Hasil uji tarik (jika ada),
- Checklist QC.
Catatan Tambahan
BJTS 280 adalah istilah di Indonesia untuk baja tulangan deform (sirip) dengan kekuatan leleh
minimum 280 MPa.
Jika proyek memerlukan BJTP (baja polos), maka metode sedikit berbeda pada aspek
pengikatan dan panjang penyaluran.
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh
direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, 03 OKTOBER 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas
Pejabat Penandatangan Kontrak
D.FADLI, ST., MT.
NIP :19800921 200902 1 004