RINGKASAN DATA PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME
I DIVISI I - UMUM
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi
- Sewa Barak Unit 1,00
- Pembuatan Papan Nama Proyek Unit 1,00
- Demobilisasi Ls 1,00
- Mobilisasi peralatan;
a. Concrette Mixer 0,3-0,6 m3 Unit 2,00
b. Concrette Vibrator Unit 1,00
c. Water Pump 70-100 mm Unit 2,00
1.22 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Spanduk ( Banner ) Lembar 1,00
- Asuransi Ls 1,00
- Tenaga Ahli K3 Orang 1,00
- Penyiapan Dokumen SMKK Set 1,00
- Pagar pengaman Ls 1,00
- Topi Pelindung Buah 10,00
- Pelindung Mata Buah 10,00
- Masker Buah 10,00
- Sarung Tangan Pasang 10,00
- Sepatu Keselamatan Pasang 10,00
- Rompi Keselamatan Buah 10,00
- Peralatan P3K Ls 1,00
- Rambu Petunjuk Buah 1,00
- Rambu Peringatan Buah 1,00
1.8(1a) - Kerucut lalu lintas Buah 1,00
- Lampu putar Buah 6,00
- APAR Buah 1,00
Jembatan Sementara M2 24,00
II DIVISI II - DRAINASE
III DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
3.3.(1) Galian Biasa M3 33,00
3.2 (1a) Urugan tanah dari sumber galian (manual) M3 26,12
3.2 (7) Urugan Pasir M3 5,50
IV DIVISI IV – PEKERJAAN PREVENTIP
V PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN
VI DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
VII DIVISI VII - STRUKTUR
7.1 (6a) Beton Mutu Sedang fc’ 25,0 Mpa M3 28,23
7.1 (7a) Beton Mutu Sedang fc’ 20,0 Mpa M3 18,19
7.1 (8) Beton Mutu Sedang fc’ 15,0 Mpa M3 1,73
7.1 (10) Beton Mutu Sedang fc’ 10,0 Mpa M3 2,75
7.3 (1) Baja Tulangan Polos BjTP-280 Kg 279,31
7.3(2) Baja Tulangan Ulir BjTS-280 Kg 5.390,61
7.6.(1) Pondasi Cerucuk Pengadaan dan Pemancangan M’ 2.190,00
Panjang 6 meter
7.6.(1) Pondasi Cerucuk Pengadaan dan Pemancangan M’ 1.360,00
Panjang 4 meter
7.11.(6) Expansion joint tipe baja bersudut M’ 13,40
7.14.(2) Pembongkaran Beton M2 35,00
VIII DIVISI VIII – PEKERJAAN REHABILITASI
JEMBATAN. MINOR
8.10.(14) Pengecatan M2 15,54
IX DIVISI IX – PEKERJAAN HARIAN
X DIVISI X – PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. DIVISI I - UMUM.
1. Mobilisasi.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan item mobilisasi seluruhnya harus sudah dilakukan 60 ( enam
puluh ) hari sejak penandatangan Kontrak. Jika terjadi keterlambatan
mobilisasi setelah 60 hari, maka pihak pelaksanaan dikenakan sanksi
mobilisasi.
Secara umum mobilisasi meliputi ;
− Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Bill Of Quantity ( BQ ).
− Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) wajib dipenuhi oleh
pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di lapangan.
Personil Tenaga Ahli K3 Konstruksi wajib ada sejak awal proyek
sampai berakhirnya proyek (selama periode kontrak).
− Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent)/ Site Manager /
Tenaga yang dipersyaratkan dan memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya (pembangunan, atau
peningkatan jalan / penggantian jembatan, atau pemeliharaan berkala).
− Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
− Sewa Barak dilokasi pekerjaan.
− Papan nama proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai,
dipasang ditempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
− Demobilisasi dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh
pemberi pekerjaan.
II. DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK.
1. Galian Biasa ( Manual )
Pekerjaan ini diperlukan untuk galian pada tapak pondasi jembatan yang
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
Elevasi akhir hasil galian tidak boleh berbeda lebih dari 20 mm dari yang
ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
pada setiap titik. Toleransi kelandaian galian tidak boleh bervariasi lebih 10
cm dari garis profil yang ditentukan
Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
harus memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya
Pembayaran dilakukan atas dasar volume galian yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
2. Timbunan Tanah Kong Dari Sumber Galian
Timbunan Tanah Kong Dari Sumber Galian digunakan untuk timbunan
oprit jembatan.
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan material ke lokasi pekerjaan menggunakan dump truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
3. Urugan Pasir Dari Sumber Galian (manual)
Urugan Pasir digunakan untuk timbunan tapak pondasi jembatan.
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan pasir, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis, kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan material ke lokasi pekerjaan menggunakan dump truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
III. DIVISI VII - PEKERJAAN STRUKTUR
1. Beton Fc’25 Mpa, Beton Fc’20 Mpa, Beton Fc’15 Mpa dan Beton
Fc’10 Mpa
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen Portland
atau semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh
digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana di dalam
satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
merk semen yang digunakan.
Persyaratan Bahan
Semen
Semen harus merupakan Semen Portland Jenis I, sesuai dengan SNI 15-
2049-1994 atau dipilih jenis lain yang sesuai dengan lingkungan setempat
dan harus atas persetujuan Direksi Teknis.
Semen yang digunakan harus mempunyai kekuatan awal bila dilakukan
pemotongan sambungan.
Air
Air yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis. Air
yang digunakan untuk mencampur, dan merawat harus bebas dari
minyak, garam, asam, alkali, gula, tumbuh tumbuhan atau bahan-bahan
lain yang merugikan terhadap hasil akhir. Apabila timbul keragu-raguan
atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan
apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan
air suling untuk periode umur yang sama.
Gradasi Agregat
Agregat kasar dan halus harus memenuhi persyaratan-persyaratan
Spesifikasi Teknis. Ukuran maksimum agregat harus lebih kecil atau sama
dengan 1/3 tebal pelat atau lebih kecil atau sama dengan 3/4 jarak bersih
minimum antara tulangan.
Bahan Tambah
Penggunaan bahan tambah kimia, hanya digunakan untuk tujuan:
kemudahan pekerjaan, pengikatan beton lebih cepat atau lebih lambat.
Penggunaannya harus didasarkan pada hasil uji dalam masa 24 jam
pertama setelah pengecoran beton. Hal ini dikarenakan bahan tambah
tertentu dapat memperlambat setting dan perkembangan kekuatan
campuran beton semen, sehingga menunda waktu pemotongan
sambungan dan menambah resiko terjadinya retakan acak.
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Campuran Beton digunakan untuk pembuatan lantai kerja, tapak pondasi,
plat dinding, gelegar, lantai, tiang sandaran, balok sandaran, plat injak,
dan kerb.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
2. Baja Tulangan BjTP-280 dab BjTS-280
Yang dimaksud dengan Baja Tulangan adalah bahan baja polos atau baja ulir
yang digunakan sebagai tulangan suatu konstruksi beton bertulang.
Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Selimut beton 35 mm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara
atau terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran.
Selimut beton 75 mm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak
bisa dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur atau
struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau batu,
atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran pada selokan
atau cairan korosif lainnya.
Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau Tegangan
Mutu Sebutan Karakteristik yang memberikan regangan
tetap 0,2% MPa
BJ 24 Baja Lunak 240
BJ 32 Baja Sedang 320
BJ 39 Baja Keras 390
BJ 48 Baja Keras 480
Tebal Selimut Beton Dari Baja Tulangan Untuk Beton Yang Tidak Terekspos
Tetapi Mudah Dicapai
Diameter Tebal Selimut
(mm) (mm)
≤ 16 35
19 – 22 50
> 25 60
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan
batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu banyak berubah.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum harus 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
Baja tulangan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
3. Pondasi Cerucuk Pengadaan dan Pemancangan
Perkuatan tanah dasar dengan cerucuk adalah susunan kayu cerucuk
baik yang ditanamkan ke dalam lapisan tanah dasar. Kegiatan ini
dilaksanakan pada pekerjaan gorong-gorong pada ruas Jl. Sejangkung-
Kembayat. Kegiatan yang dilaksanakan adalah mengadaan material,
mengangkut, menyusun, memancang cerucuk sesuai dengan kebutuhan
konstruksi yang diperlukan.
Konstruksi perkuatan tanah dasar ini dimaksudkan untuk perbaikan
tanah dasar yang kondisinya secara teknis memerlukan perbaikan pada
pondasi pasangan batu
Pekerjaan yang dilakukan diantaranya;
- Menyiapkan cerucuk dengan panjang dan dimensi yang sudah
ditentukan
- Meruncing cerucuk dan menempatkan secara vertikal pada posisinya
sesuai gambar rencana
- Memancang cerucuk secara manual yang sesuai dengan kondisi
lapangan
- Merapikan dan merapikan permukaan atas cerucuk yang berada di
atas permukaan tanah.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume terpasang yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M’ pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
4. Expansion Joint Baja Bersudut
Expansion Joint Baja Bersudut dipasang pada sisi lantai pada abutment. Baja ini
dipasang sebelum cor beton pada lantai mengeras. Pada sisi dalam baja bersudut
(baja siku) ditambahkan stick/kait yang dilas. Kait ini akan mengikat pada
campuran beton. Pembayaran dalam satuan M’.
5. Pembongkaaran Beton
Pekerjaan pembongkaran beton merupakan pekerjaan pembongkaran jembatan
lama yang akan diganti. Pembongkaran dilakukan secara manual dibantu dengan
alat bantu.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume pembongkaran yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam kontrak. Satuan
pembayaran dalam M2 pekerjaan yang diterima oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi
Teknis
IV. PEKERJAAN LAIN
Selama periode kontrak, kontraktor pelaksana diwajibkan menyampaikan
laporan berupa;
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
• Monthly Certificate ( MC ) yang dilengkapi Time Schedule
• Addendum ( jika ada )
• As Build Drawing ( ABD )
• Laporan lain yang disyaratkan
V. PENUTUP
Metode Pelaksanaan ini di buat dapat dijadikan sebagai salah satu penilaian
metodologi teknis dari pelaksana dan yang lebih utama adalah berdasarkan
Spesifikasi Teknis yang menjadi satu kesatuan dalam pelelangan pekerjaan ini .
Sambas, 28 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( PPK )
SAKIRIN, ST
NIP. 19730605 199503 1 003