RINGKASAN DATA PEKERJAAN
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME
I DIVISI I - UMUM
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi
- Sewa Barak Unit 1,00
- Pembuatan Papan Nama Proyek Unit 1,00
- Demobilisasi Ls 1,00
- Mobilisasi peralatan;
a. Concrette Mixer 0,3-0,6 m3 Unit 1,00
b. Concrette Vibrator Unit 1,00
c. Water Pump 70-100 mm Unit 1,00
d. Tripod dan Drop Hammer minimal 300 kg Unit 1,00
1.9 Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 )
- Spanduk ( Banner ) Lembar 1,00
- Tali keselamatan Ls 1,00
- Topi Pelindung Buah 10,00
- Masker Kotak 10,00
- Sarung Tangan Pasang 10,00
- Sepatu Keselamatan Pasang 10,00
- Rompi Keselamatan Buah 10,00
- Peralatan P3K Ls 1,00
- Rambu Peringatan Ls 1,00
- APAR Buah 1,00
II DIVISI II - DRAINASE
III DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
3.2.1 Pekerjaan Timbunan Tanah Kong (Oprit)+Laveransir M3 11,69
IV DIVISI IV – PEKERJAAN PREVENTIP
V PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN
VI DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
VII DIVISI VII - STRUKTUR
7.1 (6a) Beton Mutu Sedang fc’ 25,0 Mpa + Laveransir M3 26,52
7.1 (7a) Beton Mutu Sedang fc’ 20,0 Mpa +Laveransir M3 22,23
7.3 (1) Baja Tulangan BjTP-280 +Laveransir Kg 3.696,58
7.3(2) Baja Tulangan BjTS-280 + Laveransir Kg 2.934,46
7.6.(16b) Pemancangan Tiang Pancang Beton M’ 97,44
Handling Tiang M’ 168,00
Baut Baja Buah 84,00
7.14.(2) Pembobokan kepala tiang pancang beton M3 0,54
7.14.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu M2 54,60
VIII DIVISI VIII – PEKERJAAN REHABILITASI
JEMBATAN. MINOR
8.10.(14) Pengecatan/ Perlindungan Sandaran M2 46,98
IX DIVISI IX – PEKERJAAN HARIAN
X DIVISI X – PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. DIVISI I - UMUM.
1. Mobilisasi.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan item mobilisasi seluruhnya harus sudah dilakukan 60 ( enam
puluh ) hari sejak penandatangan Kontrak. Jika terjadi keterlambatan
mobilisasi setelah 60 hari, maka pihak pelaksanaan dikenakan sanksi
mobilisasi.
Secara umum mobilisasi meliputi ;
− Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Bill Of Quantity ( BQ ).
− Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) wajib dipenuhi oleh
pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di lapangan.
Personil Tenaga Ahli K3 Konstruksi wajib ada sejak awal proyek sampai
berakhirnya proyek (selama periode kontrak).
− Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent)/ Site Manager
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, atau peningkatan jalan / penggantian
jembatan, atau pemeliharaan berkala).
− Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
− Sewa Barak dilokasi pekerjaan.
− Papan nama proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai,
dipasang ditempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
− Demobilisasi dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh
pemberi pekerjaan.
II. DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK.
III. DIVISI VII - PEKERJAAN STRUKTUR
1. Beton Fc’25 Mpa dan Fc’20 Mpa
Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen Portland
atau semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang boleh
digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana di dalam
satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka Penyedia Jasa
harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
merk semen yang digunakan.
Persyaratan Bahan
Semen
Semen harus merupakan Semen Portland Jenis I, sesuai dengan SNI 15-
2049-1994 atau dipilih jenis lain yang sesuai dengan lingkungan setempat
dan harus atas persetujuan Direksi Teknis.
Semen yang digunakan harus mempunyai kekuatan awal bila dilakukan
pemotongan sambungan.
Air
Air yang digunakan harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis. Air
yang digunakan untuk mencampur, dan merawat harus bebas dari
minyak, garam, asam, alkali, gula, tumbuh tumbuhan atau bahan-bahan
lain yang merugikan terhadap hasil akhir. Apabila timbul keragu-raguan
atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan
apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan
air suling untuk periode umur yang sama.
Gradasi Agregat
Agregat kasar dan halus harus memenuhi persyaratan-persyaratan
Spesifikasi Teknis. Ukuran maksimum agregat harus lebih kecil atau sama
dengan 1/3 tebal pelat atau lebih kecil atau sama dengan 3/4 jarak bersih
minimum antara tulangan.
Bahan Tambah
Penggunaan bahan tambah kimia, hanya digunakan untuk tujuan:
kemudahan pekerjaan, pengikatan beton lebih cepat atau lebih lambat.
Penggunaannya harus didasarkan pada hasil uji dalam masa 24 jam
pertama setelah pengecoran beton. Hal ini dikarenakan bahan tambah
tertentu dapat memperlambat setting dan perkembangan kekuatan
campuran beton semen, sehingga menunda waktu pemotongan
sambungan dan menambah resiko terjadinya retakan acak.
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan disaksikan oleh Direksi
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
Campuran Beton digunakan untuk pembuatan tiang pancang, keep,
gelegar, lantai, leuning, dan pekerjaan beton lainnya.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
2. Baja Tulangan BjTP-280 dab BjTS-280
Yang dimaksud dengan Baja Tulangan adalah bahan baja polos atau baja ulir
yang digunakan sebagai tulangan suatu konstruksi beton bertulang.
Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang
menutup bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Selimut beton 35 mm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara
atau terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran.
Selimut beton 75 mm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak
bisa dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur atau
struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah atau batu,
atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran pada selokan
atau cairan korosif lainnya.
Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau Tegangan
Mutu Sebutan Karakteristik yang memberikan regangan
tetap 0,2% MPa
BJ 24 Baja Lunak 240
BJ 32 Baja Sedang 320
BJ 39 Baja Keras 390
BJ 48 Baja Keras 480
Tebal Selimut Beton Dari Baja Tulangan Untuk Beton Yang Tidak Terekspos
Tetapi Mudah Dicapai
Diameter Tebal Selimut
(mm) (mm)
≤ 16 35
19 – 22 50
> 25 60
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan
batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu banyak berubah.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum harus 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
Baja tulangan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan.
3. Pemancangan Tiang Beton
Pekerjaan yang diuraikan dalam pekerjaan ini akan mencakup tiang pancang
yang disediakan dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini,
dan sedapat mungkin mendekati Gambar menurut penetrasi atau ke
dalamannya sebagaimana yang diperintah- kan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang
pancang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlu- kan untuk menentukan
jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel.
Palu, topi baja, bantalan topi, katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu
yang sama dan harus terletak dengan tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang
termasuk tiang pancang miring harus dipancang secara sentris dan diarahkan
dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua pekerjaan pemancangan harus dihadiri
oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya, dan palu pancang tidak boleh diganti
dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa persetujuan dari Direksi
Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi
tertentu, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau
ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai ke dalaman
penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari dua kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk sekurang- kurangnya 60 mm. Dalam
hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut
dapat lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi Pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok
tersebut sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak
melampaui kapasitas daya dukung yang aman, atau Direksi Pekerjaan dapat
mengubah rancangan bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel. Untuk
tiang pancang beton, umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu
pada jenis gravitasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi
pancangnya, tetapi sama sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah berat
tiang beserta topi pancangnya untuk tiang pancang beton.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis gravitasi, uap
atau diesel yang disetujui, harus mampu memasukkan tiang pancang tidak
kurang dari 3 mm untuk setiap pukulan pada 15 cm dari akhir pemancangan
dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang ditentukan dari rumus
pemancangan yang disetujui, yang digunakan oleh Kontraktor.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan
dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam kontrak. Satuan
pembayaran dalam satuan M’ pekerjaan yang diterima oleh Direksi Pekerjaan
atau Direksi Teknis
4. Handling Tiang Pancang
Pengertian handling tiang pancang adalah penanganan, pengangkutan dan
pemindahan dari tempat pengecoran tiang jembatan ke titik pemancangan.
Pengangkutan dapat menggunakan gerobak dorong oleh sejumlah pekerja.
Pembayaran dibayar dalam satuan M’ tiang yang ditangani.
5. Baut Baja
Baut baja digunakan untuk mengunci laci dan alas beton pada tiang jembatan.
Baut baja harus berkualitas baik, anti karat dan dipasang sedemikian rupa, di
pasang menggunakan kunci ingris atau spana. Pembayaran dalam satuan
batang.
IV. PEKERJAAN LAIN
Selama periode kontrak, kontraktor pelaksana diwajibkan menyampaikan
laporan berupa;
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
• Monthly Certificate ( MC ) yang dilengkapi Time Schedule
• Addendum ( jika ada )
• As Build Drawing ( ABD )
• Laporan lain yang disyaratkan
V. PENUTUP
Metode Pelaksanaan ini di buat dapat dijadikan sebagai salah satu penilaian
metodologi teknis dari pelaksana dan yang lebih utama adalah berdasarkan
Spesifikasi Teknis yang menjadi satu kesatuan dalam pelelangan pekerjaan ini .
Sambas, 28 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
( PPK )
SAKIRIN, ST
NIP. 19730605 199503 1 003