| 0014062699701000 | Rp 26,668,669,266 | |
| 0012208112701000 | - | |
| 0951050574701000 | - | |
| 0033024555701000 | - | |
| 0819090176702000 | - | |
| 0615610565701000 | - | |
| 0961312923335000 | - | |
| 0415748979701000 | - | |
Palem Hijau | 07*8**6****02**0 | - |
METODE
PELAKSANAAN
PAKET PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN JL. DUNGUN LAUT – SEMPERIUK B
KEC. JAWAI SELATAN
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
Mobilisasi mencakup penyediaan
Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp, bangunan kantor
lapangan, tempat tinggal/barak, bengkel, gudang, ruang laboratorium, dsb (sesuai yang
diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar rencana) yang didirikan pada lokasi
disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah disewa). Semua kegiatan, monitoring dan
administrasi proyek dikerjakan di lokasi/ didalam basecamp.
Fasilitas Laboratorium
Untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas, maka Penyedia jasa
menyiapkan fasilitas laboratorium yang terdiri dari bangunan laboratorium, peralatan
laboratorium lengkap serta personil yang berpengalaman didalam mengendalikan mutu
pekerjaan. Penyedia serta menyiapkan peralatan laboratorium berupa peralatan pengujian
tanah, pengujian aspal dan pengujian beton.
Mobilisasi Personil
Personil inti proyek yang terdiri dari :
- General Superintendent
- Quality Engineer
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Pengawasan Lapangan
- Administrasi
Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih dahulu yang berisi
keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal kedatangan peralatan dilapangan.
Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan
dalam pekerjaan nantinya. Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu
pekerjaan konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan dengan
baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7 hari setelah
mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan tronton terlebih dahulu mendapatkan izin dari
kepolisian dan mempunyai surat jalan. Tronton yang digunakan sebaiknya dicek terlebih dahulu
kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm selama
diperajalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja., Adapun
peralatan yang akan dimobilisasi menggunakan tronton adalah sebagai berikut:
a) Asphalt Mixing Plant
b) Asphalt Finisher
c) Asphalt Spayer
d) Compressor
e) Motor Grader
f) Wheel Loader
g) Tyre Roller
h) Vibratory Roller
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan dan di jaga
sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala yang dapat mengganggu
pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan kebutuhan alat untuk melaksanakan
pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
( unit )
1 Asphalt Mixing Plant - 1
2 Asphalt Finisher - 1
3 Asphalt Sprayer - 1
4 Compressor 4000-6500 L/M 1
5 Concrete Mixer 0.3 – 0.6 M3 1
6 Dump Truck 3 - 4 M3 10
7 Generator Set - 1
8 Motor Grader >100 HP 1
9 Wheel Loader 1.0 – 1.6 M3 1
10 Tyre Roller 8 – 10 T 1
11 Vibratory Roller 5 – 8 T 2
12 Concrete Vibrator - 1
13 Water Pump 70 – 100 MM 1
14 Water Tanker 3000 – 4500 L 1
Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA akhir lokasi proyek.
Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib memasang papan nama proyek di lokasi
pekerjaan. Papan nama dibuat dari bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan
(dengan cat) berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan lain-
lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam pelaksanaannya
menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung lainnya seperti palu, gergaji, dll.
Selanjutnya papan nama diletakkan pada lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat
dan dikenali oleh publik.
Manajemen Keselematan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan terutama pada
pekerjaan-pekerjaan galian baik yang melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak
mengganggu arus lalu lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek
akan merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai ketentuan.
Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan koordinasikan
dengan seluruh personil yang terkait.
Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya secara tepat dan
benar.
Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
Rambu peringatan
Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
Pekerja
Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya agar lalu lintas
tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu yang dipasang haruslah
mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari kecelakaan di malam hari.
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi terutama
pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi jalan
dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan kesehatan kerja bagi para
pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan
kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau alat- alat lain
yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan - papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-
cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan keselamatan
dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
KETENTUAN TEKNIS
Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
a. Pintu masuk dan keluar
- Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat -alat
penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja,
termasuk pada gang-gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila
lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara
segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehata n dari udara yang dikotori
oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk
pembuangan udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas
yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah
bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindah kan ke
tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda -benda
tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau
tersandung (terantuk).
Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat dilakukan
pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus
selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat - tempat
sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana
terdapat barang-barang dan alat-alat yang mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat pemanas yang
menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang dise babkan oleh aliran
listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas (ruangan
tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa
tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan sebuah katup yang
menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.
Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance) harus di tempat yang benar
dan aman dari bahan-bahan yang mudah terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup
ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh ditempatkan di lantai kayu
atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-
alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara yang mengandung
bitumen.
Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau pekerjaan antara lain
sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik perhatian; tempat yang
strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat harus ada dan harus
mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi adalah sebagai
berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas ta nah, seluruh
sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali pengaman dan pinggir
pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya
tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m
harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran (platform) atau dengan
menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup
rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut
dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan
bidang konstruksi dengan :
1) Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian
membiarkannya begitu saja.
2) Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi
kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
1) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari
keselamatan kerja melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang
formal dengan para mandor di lapangan
.2) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran
perusahaan.
7. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan pada kegiatan :
Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja kurang memenuhi
syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau
material kurang memenuhi syarat kecelakaan atau gangguan kesehatan akibat kegiatan
pembongkaran tempat kerja, instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Mobilisasi dan
Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
Pekerjaan pengaturan lalu lintas Pekerjaan jalan dan jembatan sementara
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sementara mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Bahaya akibat bangunan jalan dan jembatan sementara rusak/roboh,
2) Bahaya lalu lintas akibat jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak tersedia atau tersedia tetapi
kurang memenuhi syarat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Sementara yaitu :
1) Bangunan harus dibuat dengan struktur dan kekuatan memenuhi syarat,
2) Pengaturan lalu lintas sementara dengan rambu-rambu yang memenuhi syarat.
Pengaturan sementara untuk lalu lintas
Pekerjaan Pengaturan Sementara untuk Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
Bahaya akibat tidak tersedia jalan masuk bagi penduduk di permukiman sepanjang dan yang
berdekatan dengan lokasi pekerjaan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengaturan Sementara
untuk Lalu Lintas yaitu :
Penyediaan jalan masuk sementara ke permukiman yang aman dan nyaman.
Pemeliharaan untuk keselamatan lalu lintas
Pekerjaan Pemeliharaan untuk Keselamatan Lalu Lintas mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
1) Kecelakaan akibat bangunan sementara dan rambu-rambu rusak dan tidak berfungsi,
2) Bahaya akibat bahan dan kotoran yang tidak terpakai berceceran sehingga lalu lintas tidak
aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemeliharaan untuk
Keselamatan Lalu Lintas yaitu :
1) Bangunan sementara dan rambu-rambu harus terpelihara agar tetap aman dan dalam kondisi
pelayanan yang memenuhi persyaratan,
2) Pembersihan atas bahan-bahan yang tidak terpakai.
Pekerjaan perkerasan beton
Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh meteran baja akibat penggunaan meteran tidak dilakukan dengan cara yang benar,
2) Terluka oleh meteran baja akibat meteran yang dipakai tidak memenuhi standar,
3) Kecelakaan karena tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
4) Terluka pada saat memukul patok akibat patok terlalu panjang,
5) Luka terkena palu yang terlepas akibat palu yang digunakan tidak sesuai,
6) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Penggunaan meteran baja harus dilakukan dengan benar,
2) Meteran yang digunakan harus sesuai dengan standar,
3) Pemasangan rambu-rambu pengaman yang memadai,
4) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
5) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional, tidak terlalu berat atau
besar,
6) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas pengaman sementara serta diadakan petugas
pengaturan lalu lintas.
Persiapan pengecoran
Pekerjaan Persiapan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu semen yang terhisap oleh para pekerja
yang mengerjakan semen dan beton,
2) Terluka oleh alat-alat pengecoran (kerekan, peluncur muatan, dll),
3) Kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja yang satu dan lainnya tidak dalam jarak
yang aman.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Persiapan
Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm, atau topi baja, kaca mata
pengaman dan sepatu sesuai standar, bila perlu untuk mencegah bahaya gangguan paru- paru
pekerja juga harus memakai alat pengatur pernafasan (respirator) tutup mulut (masks).
Pengontrolan terhadap mesin yang memproses semen, kapur dan bahan- bahan berdebu lainnya
harus dari tempat yang bebas debu,
2) Elevator, kerekan, layar, peluncur muatan (chutes) dan perlengkapan-perlengkapan untuk
penyimpanan, pengangkutan, dan lain-lain, harus dipagar untuk mencegah benturan dengan
benda bergerak yang posisinya tidak aman,
3) Senantiasa menjaga jarak aman antar pekerja satu dan pekerja lainnya.
Pemasangan bekisting
Pekerjaan Pemasangan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Luka terkena paku, kayu dan peralatan kerja lainnya,
2) Terluka oleh alat penggeser bekisting,
3) Terjadi kecelakaan oleh pengoperasian mesin penghampar,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemasangan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan bekisting harus m emakai sarung tangan, helm,
sepatu boot yang sesuai dengan standar,
2) Apabila menggunakan bekisting yang bergeser maka harus diperhatikan alat -alat tersebut
terpasang dengan baik,
3) Operator mesin penghampar harus sudah berpengalaman dibidangnya,
4) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas serta mengatur lalu lintas agar lalu lintas tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Besi tulangan
Pekerjaan Besi Tulangan pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian kerja atau perlengkapan lain
yang memenuhi standar,
2) Luka terkena besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding,
3) Terjadi kecelakaan atau terluka pada saat melakukan pemotongan atau pabrikasi besi tulangan,
4) Kecelakaan atau terluka akibat tertimpa oleh besi tulangan yang diletakkan pada perancah,
5) Terjadi gangguan lau lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Besi Tulangan pada
Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Para pekerja yang mengerjakan pemasangan Besi tulangan harus memakai sarung tangan,
helm, sepatu boot yang sesuai standar,
2) Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding harus diberi pelindung,
3) Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan oleh pekerja yang sudah berpengalaman di bidangnya,
4) Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan acuan yang dapat
membahayakan kestabilannya,
5) Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½
bagian terlebih dahulu.
Pengecoran
Pekerjaan Pengecoran pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
1) Terjadi gangguan fisik akibat pekerja tidak memakai pakaian dan peralatan yang sesuai
dengan standar,
2) Terjadi iritasi pada kulit dan mata akibat percikan adukan yang mengandung semen,
3) Terluka atau kecelakaan akibat papan acuan pengecoran tidak kuat atau rusak,
4) Terluka akibat terkena percikan beton pada saat penuangan beton dari bak muatan,
5) Kecelakaan oleh ambruknya beton yang sedang mengeras akibat getaran, bahan kimia atau
pembebanan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka oleh mesin penggetar ketika pengecoran dilakukan,
7) Kecelakaan ataupun terluka oleh mesin pemompa beton,
8) Terjadi kecelakaan oleh mesin penghampar dan pengaduk beton,
9) Terluka oleh mesinWater Tanker,
10) Terjadi kecelakaan pada orang luar /bukan pekerja dan penduduk yang sedang melintas,
11) Terjadi kecelakaan pekerja yang melakukan pekerjaan pada kondisi gelap atau malam hari,
12) Kecelakaan akibat papan lantai kerja sementara roboh,
13) Kecelakaan akibat pipa penyalur beton terlepas,
14) Kecelakaan akibat pembersihan pipa pemompa beton.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengecoran pada
Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai baju kerja, sarung tangan, helm, topi baja, kaca mata
pengaman dan sepatu yang sesuai dengan standar, bila perlu untuk mencegah bahaya terhadap
gangguan paru-paru maka pekerja harus memakai alat pengatur pernafasan (respirator) tutup
mulut (masker),
2) Pencampuran bahan-bahan kering dari beton harus dilakukan pada ruang yang
tertutup, debu yang ditimbulkan harus dapat terbuang keluar, bila debu tidak dapat terbuang
keluar, maka para pekerja harus menggunakan alat pernapasan yang sesuai dengan standar,
3) Selama pengecoran papan acuan dan penumpunya harus kuat dan dicegah dari kerusakan,
4) Bila beton sedang dituang dari bak muatan, maka pekerja harus berada pada jarak yang aman
terhadap setiap percikan beton,
5) Bila beton mulai mengeras maka harus dilindungi terhadap arus air yang mengalirkan bahan-
bahan kimia, dan getaran serta tidak boleh meletakkan beban di atas beton yang sedang
mengeras,
6) Pelaksanaan penggetaran adukan beton harus dilakukan oleh pekerja yang ahli
dibidangnya serta menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada
di tempat dimana dilakukan pengecoran,
7) Operator mesin pompa beton harus sudah berpengalaman dan ahli dibidangnya serta
senantiasa menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di
tempat dimana dilakukan pengecoran,
8) Pengadukan dan penghamparan beton harus dilakukan oleh tenaga yang berpengalaman dan
ahli dibidangnya serta selalu menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak
ahli berada di tempat dimana dilakukan pengecoran,
9) OperatorWater Tanker harus berpengalaman dan ahli dibidangnya serta selalu menjaga agar
tidak ada orang luar maupun pekerja lain yang tidak ahli berada di tempat dimana dilakukan
pengecoran,
10) Membatasi daerah pekerjaan yang akan dilakukan pengecoran dengan pagar atau rambu yang
informatif, menyiapkan jalan sementara bagi penduduk sekitar untuk melintasi jalan,
11) Menyiapkan penerangan yang memenuhi syarat apabila harus bekerja pada malam hari,
12) Lantai kerja sementara yang menahan pipa pemompa beton harus kuat untuk menumpu pipa
yang sedang berisi dan semua pekerjaan sekaligus pada waktu yang bersamaan, dan mempunyai
faktor pengaman sedikitnya 4,
13) Pipa penyalur beton pompaan harus diangker pada ujung dan lengkung-lengkungnya, di ujung
atas diberi keran penyalur udara, terikat kuat dengan ujung mulut penyemprot dengan
menggunakan kerah terpakau atau dengan cara lain dengan kekuatan yang sebanding,
14) Bila pipa pemompa beton sedang dibersihkan dengan air atau udara bertekanan tinggi, tidak
boleh disambung atau dalam keadaan terlepas. Bila pipa pemompa sedang disemprot
dengan udara bertekanan tinggi maka pekerja-pekerja yang tidak berkepentingan
harus berada di tempat yang aman.
Pelepasan bekisting
Pekerjaan Pelepasan Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Gangguan kesehatan dan gangguan fisik lainnya akibat pekerja tidak memakai perlengkapan
kerja yang memenuhi syarat,
2) Luka karena tertimpa kayu,
3) Terjadi kecelakaan atau pekerja tertabrak oleh kendaraan yang berlalu lalang,
4) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pelepasan
Bekisting pada Pekerjaan Perkerasan Beton yaitu :
1) Pekerja harus memakai perlengkapan yang memenuhi syarat bila perlu untuk mengatasi
gangguan terhadap paru-paru pekerja harus alat pengatur pernafasan (respirator) tutup mulut
(masks),
2) Pelepasan paku, baut dan lainnya harus dilakukan dengan cara yang b enar,
3) Memasang rambu-rambu pengaman serta mengadakan pengaturan lalu lintas dan melakukan
pekerjaan pada arah lalu lintas,
4) Pastikan bahwa segala rambu permanen tidak menyesatkan/ membingungkan. Mengatur lalu
lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian
terlebih dahulu.
Perkerasan aspal
Pekerjaan lapis resap pengikat
Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya
(tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan trampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk paling sedikit dua
buah ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah
meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Resap Pengikat mempunyai potensi bahaya erhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi dari percikan
aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh mesin pompa aspal. Terluka
oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyemprotan pada
Pekerjaan Lapis Resap Pengikat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
dari percikan aspal dengan menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta menjaga agar tidak ada orang
luar maupun pekerja lain berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan dari
pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Pekerjaan lapis perekat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya
(tidak terlalu berat dan besar), Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembakaran
Pekerjaan Pembakaran pada Pekerjaan Lapis Perekat mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga
kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terluka oleh api pembakaran,
3) Terjadi kebakaran,
4) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat asap dan panas dari api pembakaran
dan aspal,
5) Terjadi kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
pembakaran,
6) Kecelakaan atau terluka akibat kayu pengaduk terlalu pendek.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembakaran pada
Pekerjaan Lapis Perekat yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Petugas pembakar harus berpengalaman dan terampil dibidangnya,
3) Melakukan pembakaran pada lokasi yang aman dari bahaya kebakaran dan menghindari
pembakaran dekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar serta menyediakan sejumlah alat
pemadam kebakaran harus selalu disiapkan di tempat pekerjaan, termasuk paling sedikit dua
buah ditempatkan padaspreader,
4) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
5) Menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan bahan bakar yang mudah
meledak,
6) Pengadukan menggunakan kayu yang panjang.
Pekerjaan lapis aus Lataston (HRS-WC)
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pengukuran dan
Pematokan pada Pekerjaan Lapis Aus Aspal Beton (AC-WC) yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar.
Petugas pengukuran harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional sesuai dengan keperluannya
(tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
Pembersihan permukaan perkerasan
Pekerjaan Pembersihan Permukaan Perkerasan pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS – WC)
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit, mata dan paru-paru akibat debu yang kering,
2) Terluka oleh Compressor waktu menyapu perkerasan lama,
3) Gangguan pendengaran akibat timbulnya kebisingan,
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pembersihan Permukaan
Perkerasan Lama pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) yaitu :
1) Pekerja harus memakai pakaian dan perlengkapan (sepatu, kacamata dan masker) yang sesuai
dengan standar,
2) Pekerja atau operatorCompressor harus terampil dan berpengalaman dibidangnya,
3) Pekerja harus memakai tutup telinga untuk menghindari gangguan pendengaran,
4) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penyemprotan
Pekerjaan Penyemprotan pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi dari percikan
aspal,
4) Terluka oleh pipa alat-alat penyemprot yang panas. Terluka oleh mesin pompa aspal. Terluka
oleh tangki aspal,
5) Terjadi gangguan lalu lintas kendaraan,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antara pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyemprotan pada
Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menghindari kerusakan pada pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan lokasi
dari percikan aspal dengan menjaga api tidak terlalu besar dan menghindari penggunaan
bahan bakar yang mudah meledak,
4) Pekerja harus terampil dan berpengalaman dibidangnya serta menjaga agar tidak ada orang
luar maupun pekerja lain berada di tempat penyemprotan sewaktu mesin penyemprotan dari
pompa aspal (aspal sprayer) bekerja menyiram aspal pada agregat di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Penghamparan
Pekerjaan Penghamparan pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin penghampar aspal (Finisher),
4) Terluka oleh Dump Truck sewaktu menuangkanHotmix ke dalamFinisher,
5) Terjadi gangguan lalu lintas,
6) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penghamparan pada
Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap
dan panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat penghamparan ketika
mesin penghampar aspal (Finisher) bekerja menghamparHotmix di lokasi pekerjaan,
4) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat dimana Dump Truck
sedang menuangkanHotmix ke dalamFinisher di lokasi pekerjaan,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu,
6) Menjaga dan mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain.
Pemadatan
Pekerjaan Pemadatan pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller danPneumatic Tire Roller),
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Pemadatan pada
Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di tempat pemadatan ketika
mesin pemadat aspal (Tandem) bekerja memadatkanHotmix di lokasi pekerjaan,
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain,
5) Memasang rambu-rambu sementara dan mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar
dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu.
Penyiraman
Pekerjaan Penyiraman pada Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka oleh percikan aspal panas,
2) Terjadi iritasi terhadap mata, kulit dan paru-paru akibat uap dan panas dari aspal,
3) Terluka oleh mesin pemadat aspal (Tandem Roller) awal dan akhir. Terluka oleh mesin pemadat
aspal (Pneumatic Tire Roller) untuk prosesintermediated rolling,
4) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat jarak antar pekerja terlalu dekat,
5) Terjadi gangguan lalu lintas.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan Penyiraman pada
Pekerjaan Lapis Aus Lataston (HRS-WC) yaitu :
1) Petugas pembakar harus mengenakan pakaian dan perlengkapan (sepatu boot, sarung tangan
dan masker) yang sesuai dengan standar,
2) Menggunakan kacamata dan masker untuk mencegah iritasi mata dan paru-paru akibat asap dan
panas dari api pembakaran dan aspal,
3) Menjaga agar tidak ada orang luar maupun pekerja lain berada di lokasi pekerjaan ketika mesin
pemadat aspal (Pneumatic Tire Roller) bekerja memadatkanHotmix,
4) Senantiasa mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lain,
5) Senantiasa menjaga jarak yang aman antara pekerja yang satu dengan yang lainnya.
Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan terlebih dahulu
mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat jalan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm, selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari
pihak kepolisian sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan
rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TANAH
A.3.1(1) Galian Biasa (Manual)
Pekerjaan ini dikerjakan untuk penggalian box culvert dan galian pasangan batu. Galian biasa harus
mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan sebagai galian batu, galian struktur, galian
sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal. Penggalian harus dilaksanakan
menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam gambar atau ditunjukkan oleh direksi
pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak
digunakan untuk pekerjaan permanen. Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah
dasar atau pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat direksi
pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang
dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan direksi
pekerjaan.
Lokasi yang akan digali harus diperiksa dahulu dan aman dari utilitas berbahaya. Penggalian
dikerjakan secara manual dengan tenaga manusia . setelah selesai penggalian lokasi diberi garis police
line dan diberi penerangan.
Alat yang digunakan :
1. Alat bantu
3.2(1) Urugan Tanah Pilihan (Manual)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada daerah yang tidak bisa di laksanakan dengan alat berat
seperti timbunan Box Culvert dan Pasangan Batu, untuk penghamparan dengan cara manual dan
untuk pemadatannya menggunakan Vibratory Roller.
Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pada saat pekerjaan kondisi lokasi pekerjaan harus dijamin selalu dalam Keadaan kering,dan
tidak boleh dilakukan pada saat turun hujan atau pada saat kadar air material diluar batas
toleransi.
2. Pada tahap persiapan pekerjaan seluruh daerah yang akan ditimbun harus rata dan bersih,
untuk ukuran tinggi timbunan mencapai 1 m maka daerah dasar/pondasi timbunan harus
dipadatkan.
3. Penempatan timbunan harus disebarkan secara merata, bila ditempatkan lebih dari satu
lapis maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin sama tebalnya.
4. Pemadatan segera setelah penempatan material timbunan, pemadatan tersebut harus
dilaksanakan bila kadar air dari material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai 1%
optimum.
3.2.(4b) Urugan Tanah Pilihan (Mekanis)
Dalam pekerjaan timbunan pilihan mencakup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pengadaan,
2. Pengangkutan
3. Penghamparan
4. Pemadatan tanah
Pekerjaan ini dilaksanakan pada badan jalan yang memerlukan peninggian atau
badan jalan berlobang dan biasanya dilakukan untuk perataan badan jalan, meninggikan
permukaan jalan sebelum pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B. Sebelum dimulai pekerjaan
timbunan pilihan, permukaan yang akan digelar harus dibersihkan dari kotoran dan telah
mendapat persetujuan dari direksi.
Material tanah pilihan yang telah disetujui direksi dibawa ke lapangan dengan
menggunakan dump truck dan ditimbun sesuai dengan lokasi dan jarak tumpukan sesuai
rencana dan k ebutuhan lapangan. Penumpukan material diatur sedemikian rupa, tidak terlalu
banyak dan tidak terlalu sedikit dan dilaksanakan merata sehingga mempermudah dalam
penghamparan. Material timbunan pilihan dihampar menggunakan motor grader dengan
ketebalan yang disyaratkan dalam spesifikasi. Setelah penghamparan akhir terbentuk maka
setiap lapisan dipadatkan menggunakan vibratory Roller sambil dimonitoring elevasi dan
kemiringan perkerasan. Pekerjaan pemadatan dimulai dari sepanjang tepi jalan dan dilanjutkan
secara lambat menuju sumbu jalan, dalam arah memanjang dan diusahakan terus berlangsung
tanpa berhenti sampai seluruh permukaan selesai digilas. Pada bagian- bagian yang diberi
super elevasi, penggilasan dimulai dari bagian yang paling rendah dan dilanjutkan kearah
bagian sisi yang tinggi sampai permukaan rata sesuai dengan rencana. Pengetesan hasil
pemadatan harus dilakukan setiap hari pada pekerjaan timbunan sebagai Quality Control
dengan cara sand cone untuk mengetahui tingkat kepadatan sebelum dilakukan pekerjaan lapisan
selanjutnya.
Alat Yang Digunakan
1. Motor Grader
2. Vibrator Roller
3. Dump Truck
A.3.6.(1) Urugan Pasir
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pekerjaan box culvert dan pasangan batu. Adapun
pekerjaan ini dikerjakan setelah pekerjaan cerucuk, untuk ketebal hamparan pasir urug ini
mengikuti dengan gambar yang ada. Fungsi dari pasir urug ini adalah sebagai alas dan pemisah
antara beton dengan permukaan tanah. Pasir yang digunakan untuk pekerjaan ini harus bersih dari
bahan organik, lumpur, dan zat-zat alkali. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel/komposisi
butir yang tajam dan kasar. Setelah dilakukan pengamparan, lapisan pasir urug dipadatkan
dengan cara dilakukan penyiraman agar butiran pasir dapat mengisi celah-celah sehingga lapisan
menjadi rapat/padat. Pasir urug ini dihampar di atas cerucuk yang telah dipancang dan sebelum
dilakukan pengecoran lantai kerja dan pemasangan bekisitng.
A.3.7.(3) Perkuatan Tanah Dasar dengan Tiang Cerucuk (Manual)
Pekerjaan ini mencakup pengadaan kayu cerucuk dan pemancangan cerucuk. Pekerjaan ini
dilaksanakan untuk perkuatan tanah dasar pada pekerjaan Box Culvert dan pasangan batu.
Sebelum Memulai Pekerjaan, Penyedia Jasa Harus membawa contoh Cerucuk ke Direksi Pekerjaan
dan konsultan Pengawas, apakah diameter dan panjang cerucuk tersebut sudah sesuai dengan yang
diisyaratkan di dalam gambar kerja. setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Pengawas, Penyedia jasa diperbolehkan Melakukan Pekerjaan.
Pemancangan cerucuk dilakukan sampai pada kedalam 2 meter untuk Pasangan batu dan 4
meter untuk pekerjaan Box Culvert dengan mengunakan alat tumbuk, jumlah dan jarak
pemasangan sesuai dengan gambar design atau sesuai petunjuk direksi. Setelah dilakukan
pemancangan, kepala cerucuk harus dipotong untuk mendapatkan kepala cerucuk yang rata dan
rapi.
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk penyediaan
dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
DIVISI 4 – PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
A.4.(1b) Bahu Jalan Timbunan Tanah Kong
Timbunan tanah Kong digunakan pada bahu jalan dengan ketebalan sesuai gambar yang ada
dilaksanakan setelah pekerjaan HRS WC, dengan kondisi elevasi permukaan dan kemiringan
melintang mengacu pada Spesifikasi Teknik Pelaksanaan Pekerjaan:
1. Pada saat pekerjaan kondisi lokasi pekerjaan harus dijamin selalu dalam Keadaan
kering,dan tidak boleh dilakukan pada saat turun hujan atau pada saat kadar air material diluar
batas toleransi.
2. Pada tahap persiapan pekerjaan seluruh daerah yang akan ditimbun harus rata dan bersih
dan harus memenuhi persyaratan pemadatan.
3. Penempatan timbunan harus disebarkan secara merata, untuk pemudahkan penghamparan
dengan mengunakan motor grader di bantu dengan manual yang dilakukan oleh pekerja untuk
merapikan.
4. Pemadatan segera setelah penghamparan pemadatan mengunakan vibratory roller, pemadatan
tersebut harus dilaksanakan bila kadar air dari material berada dalam rentang kurang dari
3% sampai 1% optimum.Timbunan harus dipadatkan dengan kecepatan yang sesuai dengan
petunjuk direksi teknis.
Alat Yang Digunakan
1. Motor Grader
2. Dump Truck
3. Vibratory Roller
4. Alat Bantu
4.2 (2b) Bahu Jalan Lapis Pondasi Agregat Klas S
Bahu Jalan Lapis Pondasi Agregat Klas S adalah Mutu Lapis Pondasi Agregat untuk lapisan
Bahu Jalan dikerjakan setelah pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC), dengan tebal 15 cm atau
sesuai dengan gambar rencana. Bahan material klas S terdiri dari fraksi Agregat Kasar (tertahan
saringan No. 4), dan fraksi agregat halus (lolos saringan No. 4) dengan rentang komposisi dan syarat
sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih dahulu di blending di base
camp/stock file pencampuran menggacu pada JMF dan di setujui oleh direksi teknis.
Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base camp/stock
file kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pekerjaan. Material dihampar
dilokasi kerja dengan menggunakan Motor Grader, yang selanjutnya setelah mencapai tebal
hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan menggunakan Vibratory Roller,
dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga
kadar air bahan yang diisyaratkan dalam rentang Spesifikasi, maka sebelum pemadatan dapat
melakukan penyiraman material hamparan dengan menggunakan Water Tank. Sekelompok pekerja
akan merapihkan hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Alat yang digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Motor Grader
4. Vibratory Roller
5. Water Tank
DIVISI 5 – PERKERASAN BERBUTIR
5.1 (1) Lapis Pondasi Agregat Kelas A
Lapis Pondasi Agregat Kelas A adalah Mutu Lapis Pondasi atas untuk lapisan dibawah
lapisan beraspal dikerjakan setelah pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B, dengan tebal 10 cm
atau sesuai dengan gambar rencana. Bahan material kelas A terdiri dari fraksi Agregat Kasar
(tertahan saringan No. 4), dan fraksi agregat halus (lolos saringan No. 4) dengan rentang komposisi
dan syarat sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih dahulu di blending di
base camp/stock file pencampuran menggacu pada JMF dan di setujui oleh direksi teknis.
Wheel Loader memuat material agregat yang telah dicampur dari base camp/stock
file kedalam Dump Truck untuk selanjutnya dibawa ke lokasi pekerjaan. Material dihampar
dilokasi kerja dengan menggunakan Motor Grader, yang selanjutnya setelah mencapai tebal
hamparan gembur yang cukup kemudian dipadatkan dengan menggunakan Vibratory Roller,
dengan tetap menjaga tebal hamparan padat yang disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga
kadar air bahan yang diisyaratkan dalam rentang Spesifikasi, maka sebelum pemadatan dapat
melakukan penyiraman material hamparan dengan menggunakan Water Tank. Sekelompok pekerja
akan merapihkan hamparan dari agregasi sebelum pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Alat yang digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Motor Grader
4. Vibratory Roller
5. Water Tank
5.1 (2) Lapis Pondasi Agregat Kelas B
Lapis pondasi agregat Klas B adalah Mutu lapis pondasi bawah untuk lapisan dibawah
lapisan Lapis Pondasi Klas A dan dikerjakan setelah pekerjaan urugan tanah pilihan, dengan tebal
pada 15 cm. bahan material Klas B terdiri dari Fraksi Agregat Kasar (tertahan saringan No. 4) dan
fraksi aregat halus (lolos saringan no. 4) dengan rentang komposisi dan syarat sifat bahan yang
diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih dahulu di blending di base camp/stock file
pencampuran menggacu pada JMF dan di setujui oleh direksi teknis. Wheel Loader memuat
material agregat yang telah dicampur dari base camp/stock file ke dalam dump truck untuk
selanjutnya dibawa kelokasi pekerjaan. Material dihampar dilokasi kerja dengan menggunakan
motor greder, yang selanjutnya setelah mencapai tebal hamparan gembur yang cukup kemudian
dipadatkan dengan menggunakan vibrator roller, dengan tetap menjaga tebal hamparan padat
yang disyaratkan dalam gambar. Untuk menjaga kadar air bahan yang disyaratkan dalam rentang
Spesifikasi, maka sebelum pemadatan dapat dilakukan penyiraman material hamparan dengan
menggunakan Water Tanker. Sekelompok pekerja akan merapikan hamparan dari agregasi
sebelum pemadatan dengan menggunakan alat bantu.
Alat yag digunakan
1. Wheel Loader
2. Dump Truck
3. Vibrator Roller
4. Motor Grader
5. Water Tank
5.5 (1) Lapis Pondasi Atas Bersemen (Cement Treated Base – CTB) K - 125
Lapis pondasi Atas Bersemen - CTB K-125 adalah campuran antara semen Portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan
tambah membentuk massa padat yang diperuntukan pada Bahu Jalan yang diperkeras dan dikerjakan
setelah pekerjaan HRS – WC, dengan tebal pada 15 cm. bahan material Klas A terdiri dari Fraksi
Agregat Kasar (tertahan saringan No. 4) dan fraksi aregat halus (lolos saringan no. 4) dengan rentang
komposisi dan syarat sifat bahan yang diatur dalam spesifikasi teknik, material terlebih dahulu di
blending di lokasi pekerjaan. Campuran ini merupakan Beton mutu rendah (fc = 10 MPa) yang
bersifat struktural
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang atau beton tanpa
tulangan, sesuai dengan Spesifikasi Teknik dan Gambar Rencana atau sebagaimana yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan
perawatan beton dan pemeliharaan pengecoran beton atau tindakan lain sesuai ketentuan
dalam pekerjaan Beton.
Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam Kontrak
harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam Kontrak ini adalah beton K-125.
Tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
• Penyedian semua material pekerjaan beton
• Persiapan dan Pemasangan Bekisting
• Pengadukan Beton
• Pengecoran Beton
• Pemadatan Beton
• Pemeliharaan, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan tambahan sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan Gambar Rencana.
Pengadukan beton menggunakan Beton Molen (Concrete Mixer) sesuai dengan Job Mix Formula,
beton dipadatkan dengan Concrete Vibrator, Batu untuk pekerjaan beton menggunakan batu yang
mempunyai kekerasan / abrasi maupun gradasi yang baik dengan ukuran 1/2 cm batu pecah mesin,
Untuk semen yang dipakai adalah semen Type I (Portland Cement) dengan standar Semen Indonesia
(SNI).
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir sungai yang mempunyai abrasi keras bersih bebas dari Bahan
organis, lumpur, asam, garam, alkali dan substansi yang dapat memperlemah kekuatan karateristik
beton.
Air untuk adukan beton harus menggunakan air yang bersih bebas dari bahan organik, alkali,
garam, lumpur dan kotoran lain dalam jumlah yang cukup besar, Semua Beton yang digunakan pada
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan kekuatan tekanan dan persyaratan slump (Pengujian-
turun Abrams) sesuai dengan spesifikasi PBI (Peraturan Beton Indonesia) 1971 dan Bina Marga PC
0101 – 76.
Peralatan Yg Digunakan
- Concrete Mixer.
- Concrete Vibrator
- Pompa Air
- Gerobak dorong,
- Alat bantu.
DIVISI 6 – PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat
Pekerjaan lapis resap pengikat terdiri dari pekerjaan penyiapan permukaan dan
penghamparan bahan aspal yang dihampar diatas permukaan pondasi tanpa bahan pengikat
aspal atau semen (dalam hal ini Lapis Pondasi Agregat Klas A), dengan komposisi sebesar 0,4 –
1,3 Liter per meter bujur sangkar. Pekerjaan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas. Bangunan dan benda- benda lain
disamping tempat kerja (struktur, kerb lantai dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor
karena percikana aspal. Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Aspal Emulsi Medium
setting/Slow setting yang memiliki tingkat peresapan paling baik sesuai kondisi lapangan.
Pekerjaan dilakukan secara mekanik (memakai alat berat) berupa compressor, asphalt sprayer dan
alat bantu. Adapun urutan pekerjaan sebagai berikut :
1. Menyiapkan permukaan yang akan dihampar dengan menggunakan mesin kompresor yang
dibantu dengan alat manual seperti : sikat dan sapu lidi. Menyiapkan material yang digunakan
dengan mencampur Aspal emulsi dan air.
2. Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprot harus diukur dan ditandai.
3. Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus disemprotkan dengan
batang penyemprot dengan kadar aspal yang diperintahkan.
4. Sisa aspal dalam tangki asphalt sprayer harus dijaga tidak boleh kurang dari 10 persen dari
kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin) dalam sistem
penyemprotan.
5. Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
semprot pada saat broperasi.
6. Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal harus dilabur kembali
dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar
di sekitarnya.
7. Penyedia jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap Pengikat.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan.
8. Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai aspal telah meresap dan mengering serta tidak
akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat
diijinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari 4 jam setelah
penghamparan lapis resap pengikat tersebut.
6.3(4) HRS WC – Lataston Lapis Aus
Dalam pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet untuk lapis
Aus/Permukaan (HRS -WC) yang terdiri dari agregat dan bahan aspal yang dicampur di AMP, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut diatas pondasi atau permukaan jalan yang telah
disiapkan. Pencampuran dilakukan dengan Asphalt Mixing Plant, diangkut dengan dump truck
dan dihampar dengan asphalt finisher, kemudian dipadatkan dengan Tyre Roller, serta dirapikan
oleh pekerja dengan alat bantu.
Kesiapan Pekerjaan
Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan:
a. Hasil percobaan pelaksanaan yang telah disetujui oleh Direksi Teknik
b. Contoh dari semua jenis bahan baik agregat maupun aspal yang disetujui untuk digunakan
dan disimpan oleh Direksi Pekerjaan selama periode Kontrak untuk keperluan rujukan.
c. Laporan tertulis data sifat bahan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.4) baik agregat
maupun aspal beserta asal sumbernya dan untuk aspal berikut sertifikat pabrik .
d. Formula Campuran Kerja dan data pengujian yang mendukungnya, seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.2.5), dalam bentuk laporan tertulis.
e. Hasil pemeriksaan oleh Direksi Teknik atas peralatan laboratorium dan sertifikat
kalibrasinya serta peralatan pelaksanaan.
f. Rencana kapasitas produksi per jam.
g. Jumlah dan kapasitas truk jungkit (dump truck) yang akan digunakan.
Persiapan Kerja
Setiap hari sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa menyampaikan kepada Direksi
Teknik pengajuan kerja yang dilengkapi data seperti tertera di bawah ini. Direksi Teknik melakukan
pemeriksaan terhadap kebenarannya dan memberikan persetujuan untuk memulai kerja.
a. Pengukuran pengujian permukaan dasar seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.1) dalam
bentuk laporan tertulis.
b) Kondisi cuaca telah memungkinkan untuk kelancaran kerja.
c) Kesiapan peralatan dan tenaga kerja, ketersediaan bahan.
d) Penyiapan lapangan (semua kerusakan termasuk ketidakrataan telah diperbaiki, termasuk
lapis resap ikat atau lapis perekat) minimal untuk satu hari kerja.
e) Laporan tertulis mengenai kepadatan lapis campuran, data pengujian campuran, ketebalan
lapisan dan dimensi pekerjaan beserta seluruh berat muatan truk yang telah diselesaikan pada
hari sebelumnya, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.4.2), pasal 6.3.4.4), pasal 6.3.4.5)
dan pasal 6.3.5.
Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal
a) Kemajuan Pekerjaan
Campuran beraspal tidak boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia bahan, peralatan,
pengangkutan, penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin
kemajuan pekerjaan pada kapasitas rencana per jam.
b) Penyiapan Aspal
Aspal harus dipanaskan pada temperatur rencana ±5ºC. Untuk jenis aspal keras tidak
boleh pernah menerima pemanasan melebihi 170ºC di dalam suatu tangki yang dirancang
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan setempat dan mampu
mengalirkan aspal ke alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata
setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, minimum harus terdapat
30.000 liter aspal keras yang sudah siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
c) Penyiapan Agregat
(1) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui pemasok
penampung dingin yang terpisah. Setiap fraksi agregat tidak boleh berasal dari hasil
pencampuran Agregat untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada
alat pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api dalam proses
pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar tidak terbentuknya selaput
jelaga pada agregat dan temperatur agregat keluar dari pengering ±180ºC.
(2) Apabila butiran fraksi halus lolos saringan No. 200 yang diambil dari hot bin
ternyata mempunyai nilai indeks plastis, maka dust collector harus dioperasikan dengan
metoda basah untuk membuang material ini.
(3) Agregat saat dicampur dengan aspal harus kering dengan temperatur maksimum sesuai
temperatur aspal, tetapi tidak lebih rendah 15ºC di bawah temperatur aspal.
(4) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi (filler)
tambahan harus disalurkan ke dalam ruang pencampuran dalam takaran sebagai yang
direncanakan secara merata ditaburkan tepat di atas alat pencampur.
d) Penyiapan Pencampuran
(1) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus dicampur di
instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang tepat agar memenuhi
Formula Campuran Kerja. Proporsi takaran ini harus ditentukan dengan mencari gradasi
dengan cara penyaringan basah dari contoh yang diambil dari penampung panas (hot bin)
sebelum produksi campuran dimulai dan pada waktu- waktu tertentu, sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi Teknik, untuk menjamin pengendalian penakaran. Aspal harus
ditimbang atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai Formula Campuran Kerja. Bilamana digunakan instalasi pencampur
sistem penakaran, seluruh agregat kering harus dicampur terlebih dahulu, kemudian baru
sejumlah aspal yang tepat ditambahkan ke dalam agregat tersebut dan diaduk dengan
waktu sesingkat mungkin yang ditentukan dengan “pengujian derajat penyelimutan
aspal terhadap butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur SNI 03-2439-1991
(biasanya sekitar 45 detik), untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua
butiran agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
ditetapkan oleh Direksi Teknik dan diatur dengan perangkat pengendali waktu yang
handal. Untuk instalasi pencampuran sistem menerus, waktu pencampuran yang
dibutuhkan harus ditentukan dengan “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap
butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur SNI 03-2439-1991 dengan waktu
pencampuran , paling lama 60 detik yang ditentukan dengan menyetel bukanan pintu
sekat dalam alat pencampur.
(2) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus dalam
rentang seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.3-1. Tidak ada campuran beraspal yang
diterima dalam pekerjaan bilamana temperatur pencampuran melampaui
temperatur yang disyaratkan.
e) Pengangkutan dan Penyerahan di Lapangan
(1) Campuran beraspal harus diterima di lapangan untuk dihamparkan pada temperatur
campuran tertentu sehingga memenuhi ketentuan dalam Tabel 6.3.3-1. Untuk
menentukan temperatur pencampuran dan pemadatan masing-masing jenis aspal harus
dilakukan pengujian di laboratorium sesuai ASTM E 102-93. Berdasarkan hasil
pengujian di laboratorium diperoleh hubungan antara viskositas dengan temperatur,
seperti ditunjukkan pada Gambar 6.2.3-1. Temperatur pencampuran dan pemadatan
diperoleh dengan menerapkan viskositas yang tertera pada Tabel 6.3.3.1) pada Gambar
6.3.3-1.
Temperatur Campuran
Viskositas Aspal
No. Prosedur Pelaksanaan Dengan Aspal
(Pa.S)
Pen 60 Pen 40
1 Pencampuran benda uji
0,2 155+1 160+1
Marshall
2 Pemadatan benda uji
0,4 145+1 150+1
Marshall
3 Temperatur pencampuran Tergantung jenis
165 170
maks. di AMP aspal yang
digunakan
4 Pencampuran, rentang
0,2 - 0,5 145-155 150-160
temperatur sasaran
5 Menuangkan campuran
0,5 135-150 140-155
beraspal dari alat
pencampur
6 Pemasokan ke Alat 0,5 - 1,0 130-150 135-155
Penghampar
7 Penggilasan Awal (roda
1 - 2 125-145 130-150
baja)
8 Penggilasan Kedua (roda
2 - 20 90-125 95-130
karet)
9 Penggilasan Akhir (roda
< 20 70 - 90 70 - 95
baja)
Catatan : Temperatur agregat tidak boleh kurang dan lebih 15ºC dari
temperatur campuran aspal.
(2) Setiap truk yang telah dimuati harus ditimbang di rumah timbang dan setiap muatan
harus dicatat berat kotor, berat kosong dan berat netto.
(3) Penghamparan dan pemadatan hanya dilaksanakan pada saat masih terang
terkecuali tersedia penerangan minimal 100 lux yang dapat diterima oleh Direksi Teknik.
Pelaksanaan pekerjaannya sebagai berikut :
1. Material yang akan digunakan harus melalui uji laboratorium untuk mengetahui komposisi
campuran yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis pelaksanaan.
2. Material diproses dan dicampur dalam instalasi pencampur (AMP) dengan komposisi
yang telah disetujui.
3. Material (HRS-WC), dibawa dengan menggunakan dump truck serta di tutup mengunakan
terpal kanvas anti panas agar terjaga suhu panasnya, di angkut dari AMP yang berlokasi
di sekitar pekerjaan. Suhu panas keluar AMP 165ºC dengan penurunan 5ºC per jam
maka perkiraan suhu sebelum penghamparan 145ºC .
4. Material (HRS-WC), dituang ke dalam Asphalt Finisher untuk kemudian dihampar.
5. Sebelum penghamparan HRS-WC, dilakukan pembersihan permukaan Lapis Pondasi
dibawahnya dengan menggunakan Compressor. Kemudian dilakukan
penyemprotan/penghamparan Lapis Resap Pengikat dengan komposisi yang telah disetujui.
6. Kemudian dilakukan penghamparan HRS-WC dengan ketebalan mengikuti desain.
7. Pemadatan pertama dengan menggunakan Tyre Roller dengan jumlah passing yang
disyaratkan.
8. Dan pemadatan kedua dengan menggunakan Tandem Roller dengan jumlah passing
yang disyaratakan.
Peralatan yang digunakan:
- Asphalt Mixing Plant
- Asphalt Finisher
- Dump truck
- Tyre Roller
- Tandem Roller
- Compresso
- Asphal Sprayer
- Alat bantu
DIVISI 7 - STRUKTUR
7.1 (7) Beton Mutu Sedang fc’ 20 Mpa
Pekerjaan ini untuk lantai, dinding dan sayap Box Culvert dilaksanakan setelah pekerjaan
lantai kerja Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa. Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa
membuat bekisting dan dilapisi dengan plastik cor serta pemasangan tulangan Baja Tulangan Polos
BjTP 280 serta campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran
serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah
memperhitungkan waktu pengangkutan dll).
Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat kelecakan (nilai slump)
yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus
mencapai kekuatan minimum 90 % dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari. Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari
dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan
meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan.
Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran
Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran
Pelaksanaan;
Persiapan material dan peralatan yang sudah mendapat persetujuan oleh Direksi teknis. Beton di aduk
mengunakan concrete mixer dengan mencampurkan agregat, pasir, semen, dan air dengan takaran
mengunakan dolak dan liter atau sesuai dengan perintah direksi teknis.
Setelah adukkan di anggap homogeny beton di curahkan ke tempat yang sudah di pasang bekisting
dan dilapisi plastic cor kemudian di padatkan mengunakan concrete vibrator setelah di anggap cukup
pekerja akan merapikan mengunakan alat bantu serta di lindungi sampai beton mengeras.
Peralatan yang digunakan:
- Concrete mixer
- Concrete vibrator
- Water Pump
- Alat bantu
7.1 (8) Beton Mutu Rendah fc’15 Mpa
Beton mutu rendah (fc = 15 MPa) merupakan beton mutu rendah yang bersifat
struktural yang digunakan untuk kereb Box culvert pekerjaan ini di lakukan setelah pekerjaan Beton
Mutu Sedang fc’ 20 Mpa. Pekerjaan ini juga sudah termasuk pembuatan perancah dan bekisting
untuk acuan pengecoran serta pemasangan tulangan Baja Tulangan Sirip BjTS 280. Sebelum
melakukan pekerjaan, penyedia jasa terlebih dahulu menunjukan semen usulan agregat
dan campuran yang memadai berdasarkan hasil pengujian material dan campuran dilaboratorium
berdasarkan kuat beton untuk umur 7 dan 28 hari,atau umur yang lain yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, yang tertuang secara berurutan sesuai dalam spesifikasi teknik,
mulai dari pengujian DMF hingga persetujuan JMF.
Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi criteria teknis
utama, yaitu kelecakan (workability), kekuatan (Straigth), dan keawetan (durability). Penyedia
jasa akan membuat gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan
memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
Pelaksanaan;
Persiapan material dan peralatan yang sudah mendapat persetujuan oleh direksi teknis.
Beton di aduk mengunakan concrete mixer dengan mencampurkan agregat, pasir, semen, dan
air dengan takaran mengunakan dolak dan liter atau sesuai dengan perintah direksi teknis.
Setelah adukkan di anggap homogeny beton di curahkan ke tempat yang sudah di pasang bekisting
dan dilapisi plastic cor kemudian di padatkan mengunakan concrete vibrator setelah di anggap cukup
pekerja akan merapikan mengunakan alat bantu serta di lindungi sampai beton mengeras.
Peralatan yang digunakan:
- Concrete mixer
- Concrete vibrator
- Water Pump
- Alat bantu
7.1 (10) Beton Mutu Rendah fc’ 10 Mpa
Beton mutu rendah (fc = 10 MPa) merupakan beton mutu rendah yang bersifat
struktural yang digunakan untuk lantai kerja Box culvert. Pekerjaan ini juga sudah termasuk
pembuatan perancah dan bekisting untuk acuan pengecoran. Sebelum melakukan pekerjaan,
penyedia jasa terlebih dahulu menunjukan semen usulan agregat dan campuran yang memadai
berdasarkan hasil pengujian material dan campuran dilaboratorium berdasarkan kuat beton
untuk umur 7 dan 28 hari,atau umur yang lain yang telah ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan, yang tertuang secara berurutan sesuai dalam spesifikasi teknik, mulai dari pengujian
DMF hingga persetujuan JMF.
Proporsi bahan dan berat penakaran hasil perhitungan harus memenuhi criteria teknis
utama, yaitu kelecakan (workability), kekuatan (Straigth), dan keawetan (durability). Penyedia
jasa akan membuat gambar detil untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan
memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah dimulai.
Pelaksanaan;
1. Persiapan material dan peralatan yang sudah mendapat persetujuan oleh direksi teknis.
2. Beton di aduk mengunakan concrete mixer dengan mencampurkan agregat, pasir, semen,
dan air dengan takaran mengunakan dolak dan liter atau sesuai dengan perintah direksi teknis.
3. Setelah adukkan di anggap homogeny beton di curahkan ke tempat yang sudah di pasang
bekisting dan dilapisi plastic cor kemudian di padatkan mengunakan concrete vibrator setelah di
anggap cukup pekerja akan merapikkan mengunakan alat bantu serta di lindungi sampai beton
mengeras.
Peralatan yang digunakan:
- Concrete mixer
- Concrete vibrator
- Water Pump
- Alat bantu
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP 280
Pekerjaan ini mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan spesifikasi
dan gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan. Bahan yang digunakan
adalah baja tulangan P o l o s B j T P 2 8 0 , dan kawat beton sebagai pengikat baja. Kawat
pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-6401-2000 yang
dipasang bersilangan.
Urutan pelaksanaan pekerjaan antara lain :
1. Seluruh baja tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI
03-6816-2002, dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan.
2. Besi tulangan dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan yang diperlukan. Tulangan harus
dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat
dan kerak, yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
3. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan gambar dan dengan kebutuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
4. Batang tulangan dipasang/disusun sesuai dengan gambar pelaksanaan dan persilangannya diikat
dengan kawat. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat.
7.15 (10) Pekerjaan Pembongkaran Box Culvert I Gorong- gorong
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembongkaran box culvert ini, penyedia jasa mengajukan request
untuk mendapatkan persetujuan dari direksi. Bila diperlukan penyedia jasa membuat jalan sementara
agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan ini dapat dilakukan secara manual
menggunakan tenaga manusia untuk skala kecil. Pekerjaan ini dilakukan pada bangunan box
culvert/gorong-gorongexisting yang telah mengalami kerusakan untuk dilakukan penggantian
dengan box culvert yang baru. Bahan hasil bongkaran harus dikumpulkan dan dibawa ke tempat
yang tidak mengganggu lalu lintas atau menurut petunjuk direksi. Pekerjaan pembongkaran box
culvert/gorong-gorong ini harus dilakukan sampai ke bangunan bawah/dasar agar tidak
menghambat pekerjaan selanjutnya. Selama pelaksanaan pekerjaan pembongkaran, penyedia jasa
harus memasang rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan untuk menghindarikecelakaan
lalu lintas akibat adanya pekerjaan ini
DIVISI 8 – PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
8.4 (2) Pekerjaan Marka Jalan Thermoplastic
Umum
a. Uraian
- Yang dimaksud dengan Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang,garis serong
serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarah arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas
- Pekerjaan ini meliputi pengecatan marka jalan baik pada permukaan perkerasan lama maupun
yang selesai di-overlay, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Penerbitan Gambar Penempatan dan Detil Pelaksanaan
- Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi marka jalan dan detil pelaksanaan semua
bentuk marka jalan yang tidak terdapat di dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan
disediakan oleh Direksi Pekerjaan setelah Penyedia Jasa menyelesaikan laporan hasil survei
lapangan.
c. Persyaratan Bahan
- Cat untuk Marka Jalan Pada pasal ini kata “cat” sering dikonotasikan sebagai bahan marka
jalan jenis termoplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi berikut ini :
- Marka Jalan Termoplastik : SNI 06-4826-1998 (jenis padat, bukan serbuk)
- Butiran Kaca, Butiran Kaca haruslah memenuhi Spesifikasi sesuai SNI 15-4839-1998
2. Persyaratan
a. Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja Satu liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan
data pendukung untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan :
• Komposisi (analisa dengan berat)
• Jenis penerapan (panas atau dingin)
• Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
• Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang)
• Pelapisan yang disarankan;
• Ketahanan terhadap panas;
• Detil cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan;
• Umur kemasan (umur dari produk)
• Batas waktu kadaluarsa
b. Jadwal Pekerjaan
- Marka jalan harus dilaksanakan pada permukaan jalan lama sedini mungkin dalam Periode
Pelaksanaan.
- Untuk pengecatan marka pada permukaan perkerasan lama, Direksi Pekerjaan akan
menerbitkan detil dan lokasi.
- Untuk ruas-ruas perkerasan lama yang dirancang untuk di-overlay (pelapisan ulang) tetapi
telah diberi marka jalan maka marka jalan tersebut harus diulang setelah pekerjaan pelapisan
ulang selesai dikerjakan dalam batas waktu yang disyaratkan.
3. Pelaksanaan
a. Penyiapan Permukaan Perkerasan.
- Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus
menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan harus
bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Penyedia Jasa harus
menghilangkan dengan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir halus) setiap
marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan, yang akan menghalangi kelekatan
lapisan cat baru
b. Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan
- Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik) harus
dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya sebelum digunakan agar
suspense pigmen merata di dalam cat
- Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru diaspal kurang
dari 3 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali diperintahkan lain oleh
Direksi Pekerjaan Selama masa tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka jalan
sementara (pre-marking) pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah
pelapisan
- Penyedia Jasa harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada permukaan
perkerasan dengan dimensi dan penempatan yang presisi sebelum pelaksanaan
pengecatan marka jalan
- Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis tepi dan zebra
cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui, bergerak dengan mesin
sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang
mampu membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti
dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima Direksi Pekerjaan. Mesin yang
digunakan tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan
tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk “cat bukan termoplastik” dan tebal
minimum 1,50 mm untuk “cat termoplastik” belum termasuk butiran kaca yang juga
ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar
ran-cangan yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat
termoplastik harus dilaksanakan pada temperatur 204°C - 218°C.
- Bila mana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka dapat meminta izin Direksi
Pekerjaan pengecatan marka jalan dengan cara manual, dikuas, disemprot dan dicetak
dengan sesuai dengan konfigurasi marka jalan dan jenis cat yang disetujui untuk
penggunaannya
- Butiran kaca harus ditaburkan di atas permukaan cat segera setelah pelaksanaan
penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca harus ditaburkan dengan kadar 450
gram/m2 untuk semua jenis cat, baik untuk “bukan termoplastik” maupun
“termoplastik”
- Semua marka jalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai marka jalan ini dapat dilalui
oleh lalu lintas tanpa adanya bintik-bintik atau bekas jejak roda serta kerusakannya
lainnya
- Semua marka jalan yang tidak menampilkan hasil yang merata dan memenuhi ketentuan
baik siang maupun malam hari harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa atas biayanya sendiri
- Ketentuan dari Seksi 1.3 Pengaturan Lalu Lintas harus diikuti sedemikian sehingga
menjamin keamanan umum ketika pengecatan marka jalan sedang dilaksanakan
- Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut ketentuan pabrik
pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan pewarna tercampur merata di
dalam suspense
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh direksi
teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Sambas, Januari 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas