| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0951050574701000 | Rp 4,709,232,844 | - | |
| 0023437130702000 | Rp 4,039,908,270 | Dokumen Penawaran yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Daftar Usulan Personil Manajerial, Daftar Usulan Peralatan Utama, Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) dan Jaminan Ketersediaan Material | |
| 0032962649702000 | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | |
| 0020748216702000 | - | - | |
| 0033394743701000 | - | - | |
| 0927953489704000 | - | - | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - | - |
| 0030272546701000 | - | - | |
| 0819090176702000 | - | - | |
Fortuna Abadi Mandiri | 02*0**2****07**0 | - | - |
| 0033024555701000 | - | - | |
CV Angga Anggi | 03*6**6****02**0 | - | - |
Aero Usaha Bersama | 06*5**1****01**0 | - | - |
CV Basupati Persada | 05*5**7****07**0 | - | - |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | - | - |
| 0020861423701000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN SUI SAPAK - SIMPANG KABILIK
KEC. SUBAH
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
120 ( SERATUS DUA PULUH ) HARI KALENDER
PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. DIVISI I - UMUM.
1. Mobilisasi.
Cakupan kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan item mobilisasi seluruhnya harus sudah dilakukan 60 ( enam
puluh ) hari sejak penandatangan Kontrak. Jika terjadi keterlambatan
mobilisasi setelah 60 hari, maka pihak pelaksanaan dikenakan sanksi
mobilisasi.
Secara umum mobilisasi meliputi ;
− Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Bill Of Quantity ( BQ ).
− Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) wajib dipenuhi oleh
pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di lapangan.
Personil Tenaga Ahli K3 Konstruksi wajib ada sejak awal proyek sampai
berakhirnya proyek (selama periode kontrak).
− Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent)/ Site Manager
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, atau peningkatan jalan / penggantian
jembatan, atau pemeliharaan berkala).
− Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
− Pembuatan/Sewa Base Camp dilokasi pekerjaan. Base Camp harus
dilengkapi dengan meubelair kantor, komputer, papan tulis, peralatan
dapur, tempat tidur pekerja proyek.
− Papan nama proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai,
dipasang ditempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
− Pembuatan Desain Mix Formula ( Formula Campuran Pekerjaan )
dilaksanakan untuk pekerjaan Beton, LPA Klas A, LPA Klas B, HRS
Base. Pengujian Analisa Saringan Gradasi untuk mengetahui komposisi
agregat.
− Pengujian Sand Cone dilaksanakan untuk mengukur kepadatan LPA
Klas A, LPA Klas B, yang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk
menghitung volume pekerjaan yang terpasang menggunakan metode
Test Pit.
− Pengujian Core Drill dilaksanakan untuk mengukur ketebalan HRS Base
− Demobilisasi dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh
pemberi pekerjaan.
II. DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK.
1. Penyiapan Badan Jalan.
Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan lapisan
tanah dasar atau lapisan jalan kerikil lama, untuk penghamparan Lapis
Pondasi Agregat, Lapis Pondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Lapis Pondasi
Semen Tanah atau Lapis Pondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas
(termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) yang tidak
ditetapkan sebagai Pekerjaan Pengembalian Kondisi
Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau deformasi yang terjadi akibat lalu lintas atau oleh sebab
lainnya, dengan cara menggaru, mengeringkan, membentuk dan
memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan
jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar
jalan.
Tanah dasar harus dihampar dengan Motor Grader dan dipadatkan dengan
Vibratory Roller 8 ton, dengan jumlah lintasan sesuai spesifikasi.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume timbunan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M2 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
2. Timbunan Tanah Pilihan Dari Sumber Galian (Mekanis)
Timbunban Tanah Pilihan Dari Sumber Galian (manual) digunakan untuk
timbunan oprit Box Culvert, sedangkan timbunan tanah pilihan dari
sumber galian (mekanis) digunakan untuk timbunan badan jalan.
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan material ke lokasi pekerjaan menggunakan dump truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
III. DIVISI V - PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR
1. Lapis Pondasi Agregat Kelas A/KLAS B
Lapis Fondasi Agregat adalah suatu lapisan pada struktur perkerasan
jalan yang terletak diantara lapis permukaan dan lapis tanah dasar yang
telah disiapkan. Lapis Fondasi Agregat terdiri dari 3 (tiga) kelas yang
berbeda yaitu Kelas A dan Kelas B . Agregat Kelas A atau Agregat Kelas B
digunakan untuk Lapis Pondasi.
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini mencakup pengadaan, pemasokan,
pengangkutan, penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat
bergradasi di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah diterima
sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana
atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara lapis
fondasi agregat yang telah selesai sesuai yang disyaratkan.
Elevasi permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Gambar Rencana,
dengan toleransi :
Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi
Permukaan
Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan sebagai + 1,5 cm
bahu jalan tanpa penutup - 1,5 cm
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan untuk lapis + 0,00 cm
fondasi bawah - 2,0 cm
Lapis Fondasi Agregat Kelas Kelas A + 0,00 cm
- 1,0 cm
Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang dari 1
centimeter tebal yang disyaratkan.
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Klas A tidak boleh kurang dari 1
centimeter tebal yang disyaratkan
Tabel Gradasi Lapis Fondasi Agregat
Ukuran saringan Persen berat yang lolos, % lolos
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1½” 37,5 100 88 –95 100
1“ 25,0 79 –85 70 – 85 77-89
3/4” 19,0
1/2” 12,5
3/8” 9,5 44-58 30-65 41-66
No.4 4,75 29 – 44 25 – 52 26-54
No.8 2,36
No.10 2,0 17 – 30 15 – 40 15-42
No.16 1,18
No.40 0,425 7 – 17 8 – 20 7-26
No.200 0,075 2 – 8 2 - 8 4-16
Tabel Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat
Sifat – sifat Kelas A Kelas B Kelas S
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417-2008) 0 - 40% 0 - 40% 0 - 40%
Butiran Pecah Tertahan Ayakan No. 4 (SNI 95/90 (*1) 55/50 (*2) 80/75 (*3)
7619;2012)
Batas Cair (SNI 1967;2008) 0-25 0-35 0-35
Indek Plastis (SNI 1966;2008). 0-6 4-10 4 – 15
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos mak. 25 -- --
Saringan No.200
Gumpalan Lempung dan Butir-Butir 0-5% 0-5% 0-5%
Mudah Pecah (SNI 4141;2015)
CBR Rendaman (SNI 1744;2012) min. 90% min. 50% min. 50%
Perbandingan persen lolos #200 dan #40 mak. 2/3 mak. 2/3 -
Catatan:
(*1) 90/95 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai bidang pecah satu
atau lebih dan 90% agregat kasar mempunyai bidang pecah dua atau lebih
(*2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai bidang pecah satu
atau lebih dan 50% agregat kasar mempunyai bidang pecah dua atau lebih
(*3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai bidang pecah satu
atau lebih dan 75% agregat kasar mempunyai bidang pecah dua atau lebih
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
pada Spesifikasi ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat
agar supaya selalu dalam keadaan baik. Peralatan yang digunakan oleh
sub-Penyedia Jasa atau pemasok untuk kepentingan Penyedia Jasa harus
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum
pekerjaan dimulai. Peralatan processing harus direncanakan, dipasang,
dioperasikan dan dengan kapasitas sedemikian sehingga dapat
mencampur agregat, air secara merata sehingga menghasilkan campuran
yang homogen. Apabila instalasi pencampur digunakan maka instalasi
pencampur tersebut harus dikalibrasi terlebih dahulu untuk memperoleh
aliran yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi
yang benar.
Alat penghampar agregat harus menggunakan peralatan mekanis yang
mampu menyebarkan bahan lapis fondasi agregat dengan lebar dan
toleransi permukaan yang diinginkan serta tidak menimbulkan segregasi.
Alat pemadat roda besi dengan penggetar, pemadat roda besi tanpa
penggetar atau pemadat roda karet, dapat digunakan untuk pemadatan
fondasi agregat.
Dump truk yang akan digunakan, bak penampungnya tidak boleh bocor
dan dilengkapi terpal yang digunakan pada saat pengangkutan bahan ke
lokasi pekerjaan dan menjamin tidak banyak terjadinya penguapan air
sepanjang perjalanan.
Apabila Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu
jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu.
Sebelum pekerjaan Lapisan Fondasi Agregat akan dilaksanakan, maka
lapisan dasar yang akan dilapisi harus telah disiapkan memenuhi
persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Teknis dengan panjang paling sedikit 60 meter secara menerus.
Untuk penyiapan tempat-tempat yang kurang dari 60 meter karena tidak
cukup ruang, seluruh daerah itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
Material Lapis Fondasi Agregat setelah ditempatkan harus segera
dihampar dan dipadatkan agar tidak terjadi penurunan kadar air.
Setiap lapis harus dihampar pada ketebalan yang merata agar
menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Apabila diperlukan penghamparan lebih dari satu lapis, maka
lapisan-lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
Segera setelah penghamparan dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai
dan disetujui oleh Direksi Teknis, hingga kepadatan akhir mencapai paling
sedikit 100% dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
seperti yang ditentukan oleh SNI 1743-1989, metode D.
Pelaksanaan pemadatan memanjang harus dimulai dari sisi terendah dan
bergerak ke sisi tertinggi bergeser dalam arah melintang demikian juga
didaerah super- elevasi.
Pemadatan harus dilakukan dengan tumpang tindih satu lajur dengan
lajur lainnya selebar tebal lapisan.
Kepadatan bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa, dengan
pengujian kepadatan menggunakan alat kerucut pasir ( Sand Cone ) pada
lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Teknis.
Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan penggaruan sedalam setengah tebal
lapisan dengan mengurangi atau menambahkan bahan garuan
sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali.
Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan Direksi Teknis, harus digaru secara berulang-ulang pada
cuaca kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam
pelaksanaannya. Alternatif lain, apabila pengeringan yang memadai tidak
dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Direksi Teknis dapat
memerintahkan agar bahan tersebut diganti dengan bahan lain yang
memenuhi ketentuan.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima oleh
Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
IV. DIVISI VI – PEKERJAAN ASPAL
1. Lapis Resap Pengikat
Yang dimaksud dengan Lapis Resap Ikat adalah lapisan dari aspal keras,
aspal cair atau aspal emulsi yang digunakan sebagai pengikat lapis
fondasi perkerasan tanpa aspal dengan lapisan beraspal yang di atasnya.
Sedangkan Lapis Perekat adalah lapisan dari aspal keras, aspal cair atau
aspal emulsi yang digunakan untuk meningkatkan pelekatan antara
lapisan permukaan perkerasan beraspal dengan lapisan beraspal di
atasnya.
Aspal emulsi yang digunakan dapat salah satu dari aspal emulsi
pengikatan sedang (CMS) yang memenuhi SNI 4798;2011 atau aspal
emulsi pengikatan lambat (CSS) yang memenuhi SNI 4798;2011.
Aspal cair yang digunakan dapat salah satu dari aspal cair penguapan
sedang sesuai SNI 4799;2008 atau aspal cair penguapan cepat sesuai SNI
4800;2011. Kedua aspal cair tersebut harus dibuat dari aspal keras Pen 60
atau Pen 80, diencerkan dengan minyak tanah (kerosen) atau bensin
(premium). Tipe aspal cair yang digunakan harus sesuai dengan tujuan
penggunaannya.
Takaran Pemakaian Lapis Resap Ikat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Lapis Fondasi Lapis Fondasi
Agregat Bersemen
Aspal Cair 0,4 – 0,2 –
Aspal Emulsi 1,3 1,0
Temperatur penyemprotan sesuai pada table berikut ini.
Temperatur Penyemprotan
Jenis Rentang
Aspal Temperatur
Penyemprotan (ºC)
Aspal cair penguapan cepat (RC–250) 65 -
105
Aspal cair penguapan sedang (MC- 70) 45 - 85
Aspal cair penguapan lambat (MC-30) 25 - 65
Aspal Emulsi -
Aspal Keras 160 -
170
Catatan : Tindakan yang sangat hati-hati harus dilaksanakan bila
memanaskan setiap aspal cair.
Aspal Distributor harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keselamatan jalan. Bilamana
dimuati penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan
penuh tidak boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik
pembuatnya. Aspal Distributor harus dilengkapi dengan batang semprot
dengan jumlah minimum 24 nosel, dipasang pada jarak yang sama yaitu 10
1 cm dan dapat mensirkulasikan aspal secara penuh. Batang semprot
harus terpasang dan dilengkapi dengan pipa semprot tangan yang dapat
diatur menyemprot ke bawah.
Lapisan Resap Ikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering,
dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang benar-
benar kering, bersih dari kotoran dan debu. Penyemprotan Lapis Resap Ikat
atau Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan
atau akan turun hujan.
Untuk Lapis Resap Ikat, setelah proses pengeringan, aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi dan meninggalkan aspal pada permukaan
berwarna hitam yang merata dan tidak berongga (porous). Tekstur untuk
permukaan lapis fondasi agregat sebelum disemprot Lapis Resap Ikat harus
padat, tanpa butir-butir lepas dan rata sehingga setelah disemprot tidak
ada genangan atau aspal yang tercampur agregat halus sehingga mudah
dikupas dengan pisau.
Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai aspal telah meresap dan mengering
serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan
khusus, lalu lintas dapat diijinkan lewat sebelum waktu tersebut untuk
aspal cair tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis
Resap Ikat.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam
kontrak. Satuan pembayaran dalam satuan Liter pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis.
2. HRS Base
Lapis Lataston pada dasarnya adalah lapis permukaan yang berupa mortar pasir
aspal yang diberi sisipan butiran kasar dan dapat terdiri atas Lataston adalah
lapis permukaan yang terdiri atas Lapis Aus (Lataston Lapis Aus / HRS-WC) dan
Lapis Permukaan Antara (Lataston Lapis Permukaan Antara / HRS-Base) yang
terbuat dari agregat yang bergradasi senjang dengan dominasi pasir dan aspal
keras yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada
temperatur tertentu.
Tebal Nominal Minimum Lapisan Beraspal dan Toleransi
Jenis Campuran Simbol Tebal Nominal Toleransi
Minimum (mm) Tebal (mm)
Latasir Kelas A SS-A 15 ± 3
Latasir Kelas B SS-B 20
Lataston Lapis Aus HRS-WC 30
Lapis Permukaan HRS- 35 ± 5
Antara Base
Laston Lapis Aus AC-WC 40 ± 3
Lapis Permukaan AC-BC 50 ± 4
Antara
Lapis Fondasi AC-Base 60 ± 5
Perbedaan elevasi melintang untuk lapis aus, lapis antara dan lapis fondasi tidak
boleh kurang dari kemiringan rencana, artinya desain kemiringan jalan sebesar
3% dalam pelaksanaannya tidak boleh kurang dari kemiringan 3% tersebut dan
kemiringan bahu jalan tidak boleh kurang dari 5%.
Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Standar Nilai
Kekekalan bentuk agregat terhadap SNI 03-3407- Maks.12 %
larutan natrium dan magnesium 1994
sulfat
Abrasi dengan mesin Los Angeles SNI 03-2417-1991 Maks. 40 %
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 03-2439- Min. 95 %
1991
Angularitas SNI 03-6877- 95/90(*)
2002
Partikel Pipih dan Lonjong(**) RSNI T-01-2005 Maks. 10 %
Material lolos Saringan No.200 SNI 03-4142- Maks. 1 %
1996
Catatan :
(*) 95/90 menunjukkan bahwa 95 % agregat kasar mempunyai
muka bidang pecah satu atau lebih dan 90 % agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
(**) Pengujian dengan perbandingan lengan alat uji terhadap
poros 1 : 5
Ketentuan Agregat Halus
Pengujian Standar Nilai
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min. 50 %
Material Lolos Saringan No. 200 SNI 03-4142-1996 Maks. 8 %
Angularitas SNI 03-6877-2002 Min 45 %
Gradasi Agregat Gabungan
Ukuran % Berat Yang
Saringa Lolos
n Latasir (SS) Lataston (HRS) LASTON (AC)2
ASTM (mm) Kelas A Kelas B WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
1” 25 100 90 – 100
¾” 19 100 100 100 90 – 100 Maks.90
½” 12,5 90 - 100 90 - 100 90 – 100 Maks.90
3/8” 9,5 100 75 - 85 65 - 100 Maks.90
No.4 4,75 100
No.8 2,36 50 - 721 35 - 551 28 – 58 23 – 49 19 – 45
No.16 1,18
No.30 0,600 35 - 60 15 - 35
No.200 0,075 10 – 15 8 - 13 6 - 12 2 - 9 4 - 10 4 - 8 3 – 7
DAERAH LARANGAN
No.4 4,75 - - 39,
5
No.8 2,36 39, 34, 26,8 -
1 6 30,8
No.16 1,18 25,6 - 22,3 - 18,1 -
31,6 28,3 24,1
No.30 0,600 19,1 - 16,7 - 13,6 -
23,1 20,7 17,6
No.50 0,300 15, 13, 11,
5 7 4
Catatan :
1. Untuk HRS-WC dan HRS-Base, harus dijaga kesenjangannya, dimana
paling sedikit 80% dari butiran yang lolos saringan No. 8 harus juga
lolos saringan No. 30 (0,600 mm).
2. Untuk AC, digunakan titik kontrol gradasi agregat, berfungsi sebagai
batas-batas rentang utama yang harus ditempati oleh gradasi-gradasi
tersebut. Batas-batas gradasi ditentukan pada saringan ukuran
nominal maksimum, saringan menengah (2,36 mm) dan saringan
terkecil (0,075 mm).
Aspal yang digunakan harus salah satu dari jenis Aspal Keras Pen 40, Aspal
Keras Pen 60, Aspal Polimer, Aspal dimodifikasi dengan Asbuton dan Aspal
Multigrade yang memenuhi persyaratan pada Tabel 6.3.2-6, Tabel 6.3.2-7,
Tabel 6.3.2-8 dan Tabel 6.3.2- 9, dan campuran yang dihasilkan harus
memenuhi ketentuan campunan beraspal yang diberikan pada salah satu Tabel
6.3.2-11 sampai dengan Tabel 6.3.2-14 sesuai dengan jenis campuran yang
ditetapkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Direksi Teknik.
Campuran beraspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI
03-3640- 1994. Setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai
200 ml, partikel mineral yang terkandung harus dipisahkan dengan alat
sentrifugal. Pemisahan ini dianggap telah terpenuhi bilamana kadar abu dalam
aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian). Aspal
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
Persyaratan Aspal Keras Pen 40 dan Pen 60
No. Jenis Pengujian Metode Persyaratan
Pen 40 Pen 60
1. Penetrasi, 25 C; 100 gr; 5 SNI 06-2456- 40 - 59 60 - 79
detik; 0,1 mm 1991
2. Titik Lembek, C SNI 06-2434- 51 - 63 48 - 58
1991
3. Titik Nyala, C SNI 06-2433- Min. Min.
1991 200 200
4. Daktilitas 25 C, cm SNI 06-2432- Min. Min.
1991 100 100
5. Berat jenis SNI 06-2441- Min. 1,0 Min.
1991 1,0
6 Kelarutan dalam Trichlor RSNI M -04- Min. 99 Min. 99
Ethylen, % berat 2004
7. Penurunan Berat (dengan SNI 06-2440- Maks. Max.
TFOT), % berat 1991 0,8 0,8
8. Penetrasi setelah penurunan SNI 06-2456- Min. 58 Min. 54
berat, % asli 1991
9. Daktilitas setelah penurunan SNI 06-2432- - Min. 50
berat, % asli 1991
10 Uji noda aspal SNI 03-6885- Negatif Negatif
. - Standar Naptha 2002
- Naptha Xylene
- Hephtane Xylene
11 Kadar paraffin, % SNI 03-3639- Maks. 2 Maks. 2
2002
Catatan : Apabila uji noda aspal disyaratkan, Direksi Teknik
dapat menentukan salah satu pelarut yang akan
digunakan.
Ketentuan Sifat-Sifat Campuran Lataston
Sifat-sifat Lataston
Campuran WC BC
Jumlah tumbukan per bidang 75
Rongga dalam campuran (%) (3) Min 3,0
Ma 6,0
x
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min 18 17
Rongga terisi aspal (%) Min 68
Stabilitas Marshall (kg) Min 80
0
Pelelehan (mm) Min 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min 25
0
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min 80
perendaman selama 24 jam, 60°C pada VIM
±7% (4)
Rongga dalam campuran (%) pada (2) Min 2
kepadatan membal (refusal)
Unit Pencampur Aspal (UPA) dapat berupa pusat pencampuran dengan sistem
penakaran (batching) atau sistem menerus (continuous), kecuali untuk Laston
dimodifikasi (AC Modified) hanya diijinkan menggunakan UPA dengan sistem
penakaran (batching).
UPA harus memiliki kapasitas yang cukup untuk memasok mesin penghampar
secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada kecepatan
normal dan ketebalan yang dikehendaki. Instalasi ini harus dirancang,
dikoordinasi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi perbandingan campuran.
UPA harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun protes dari penduduk
di sekitarnya.
UPA harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang
lengkap berupa sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet
cyclone) sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu ke atmosfir. Bilamana
salah satu sistem rusak atau tidak berfungsi maka UPA tidak boleh
dioperasikan. Alat pengumpul debu dapat digunakan juga untuk pengendalian
material debu yang tidak memenuhi ketentuan.
Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat
dari logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau minyak solar setipis mungkin, untuk mencegah melekatnya
campuran beraspal pada bak. Setiap genangan bahan yang disemprotkan pada
lantai bak truk harus dibuang dengan dump truck dalam posisi dumping
sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk. Tiap muatan harus
ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lain yang cocok sedemikian rupa
agar dapat melindungi campuran beraspal dari penurunan panas dan cuaca.
Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan. Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung (hopper)
dengan sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat setiap campuran beraspal
hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di
dalamnya dan dua batang ulir pembagi (auger) dengan arah gerak yang
berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal secara merata di depan
"screed" (sepatu) yang dapat dikendalikan. Alat penghampar harus mempunyai
perlengkapan mekanis seperti penyeimbang (equalizing runners), straightedge
runners (mistar lurus), lengan perata (evener arms), atau perlengkapan lainnya
untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan garis tepi
perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak bergerak).
Alat penghampar harus dilengkapi dengan alat perata (screed) dan dilengkapi
dengan alat prapemadatan dengan jenis penumbuk (tamper) atau jenis vibrasi
serta dilengkapi dengan perangkat untuk memanaskan alat perata agar
campuran di bawah screed dapat tetap panas pada temperatur penghamparan.
Alat penghampar dalam operasinya harus dilengkapi dengan alat pengendali
ketebalan otomatis yang dapat berupa short skies, long skies, atau taut string
sensor.
Peralatan pemadat minimum terdiri atas dua alat pemadat roda baja halus
(steel wheel roller) dan satu atau dua alat pemadat roda karet. Semua alat
pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri. Alat pemadat roda karet
harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak kurang dari sembilan roda
yang permukaannya rata, halus tanpa cacat dengan ukuran yang sama dan
mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa 7,0 kg/cm2 (95 psi). Untuk
ukuran ban antara 900 – 20 dengan 10 ply dengan beban per roda 1700 kg.
Roda-roda harus berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur
sedemikian rupa sehingga tengah- tengah roda pada sumbu yang satu terletak
di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap).
Setiap roda harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi
yang disyaratkan sehingga selisih tekanan angin ban maksimum dan minimum
tidak melebihi 0,350 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban
harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan pompa ban di
lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban lain yang
digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Direksi Teknik grafik
atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban per roda, tekanan ban
pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat
pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat total dengan
pengaturan beban (ballasting). Tekanan dan beban roda harus disetel sesuai
dengan permintaan Direksi Pekerjaan, agar dapat memenuhi ketentuan setiap
aplikasi khusus. Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri, berupa alat
pemadat tandem dengan dua atau tiga sumbu. Alat pemadat roda baja harus
mempunyai berat statis 6-8 ton untuk pemadatan akhir.
Semua permukaan yang akan dilapisi atau akan diberi lapis perata harus
disiapkan sedemikian rupa sehingga didapat kondisi yang baik. Permukaan
yang dalam kondisi rusak, harus dibongkar dan diperbaiki sampai diperoleh
permukaan yang keras dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Teknik yang
setelah diperbaiki memenuhi toleransi yang disyaratkan. Sesaat sebelum
penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus dibersihkan dari bahan
yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan compressor dan atau sapu
mekanis (power broom) yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan.
Lapis Perekat (tack coat) atau Lapis Resap Ikat (prime coat) harus diterapkan
secara merata. Penghamparan harus dimulai dari lajur yang rendah terlebih
dahulu bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
Ketentuan Viskositas Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Viskositas Temperatur
No. Prosedur Aspal Campuran
Pelaksanaan (Pa.S) Dengan Aspal
Pen 60 Pen 40
1 Pencampuran benda uji 0,2 155+1 160+1
Marshall
2 Pemadatan benda uji 0,4 145+1 150+1
Marshall
3 Temperatur Tergantung 165 170
pencampuran maks. jenis aspal
di AMP yang
digunakan
4* Pencampuran, rentang 0,2 - 145- 150-
temperatur sasaran 0,5 155 160
5 Menuangkan 0,5 135- 140-
campuran 150 155
beraspal dari alat
pencampur
6 Pemasokan ke Alat 0,5 - 130- 135-
Penghampar 1,0 150 155
7 Penggilasan Awal (roda 1 - 2 125- 130-
baja) 145 150
8 Penggilasan Kedua 2 - 20 90-125 95-130
(roda
karet)
9 Penggilasan Akhir (roda < 20 70 - 90 70 - 95
baja)
Catatan : Temperatur agregat tidak boleh kurang dan lebih 15oC dari
temperatur campuran aspal.
Penggilasan campuran beraspal harus terdiri dari tiga tahap yang terpisah
berikut ini :
(a) Pemadatan Awal (Breakdown Rolling)
(b) Pemadatan Utama (Intermediate Rolling)
(c) Pemadatan Akhir (Finish Rolling)
Ketentuan Kepadatan
Kepadatan yang Jumlah benda uji Kepadatan Nilai minimum
disyaratkan per pengujian Minimum Rata-rata setiap pengujian
(% JSD) (% JSD) tunggal
(% JSD)
3 – 4 98,1 95
98
5 98,3 94,9
6 98,5 94,8
3 - 4 97,1 94
97 5 97,3 93,9
6 97,5 93,8
Pembayaran dilakukan atas dasar volume yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan
dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum dalam kontrak. Satuan
pembayaran dalam satuan TON pekerjaan yang diterima oleh Direksi Pekerjaan
atau Direksi Teknis.
V. PEKERJAAN LAIN
Selama periode kontrak, kontraktor pelaksana diwajibkan menyampaikan
laporan berupa;
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
• Monthly Certificate ( MC ) yang dilengkapi Time Schedule
• Addendum ( jika ada )
• As Build Drawing ( ABD )
• Laporan lain yang disyaratkan
VI. PENUTUP
Metode Pelaksanaan ini di buat dapat dijadikan sebagai salah satu penilaian
metodologi teknis dari pelaksana dan yang lebih utama adalah berdasarkan
Spesifikasi Teknis yang menjadi satu kesatuan dalam pelelangan pekerjaan ini .
Sambas, 16 Juli 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
D. FADLI, ST, MT
NIP. 19800921 200902 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 December 2024 | Peningkatan Jalan Kabupaten Paket III | Kab. Sambas | Rp 12,000,000,000 |
| 6 March 2024 | Rekonstruksi Jalan Rasau Jaya - Sungai Bulan (Dbh) | Kab. Kubu Raya | Rp 10,205,298,000 |
| 31 March 2022 | Pelebaran Jalan Menambah Lajur Jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 10,000,000,000 |
| 8 January 2022 | Peningkatan Jalan Punggur - Parit Sarem | Rp 6,000,000,000 | |
| 3 November 2022 | Peningkatan Jalan Husein Hamzah | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 3,175,000,000 |