| 0023821572702000 | Rp 444,386,118 | |
| 0023437130702000 | - | |
| 0030273643701000 | - | |
| 0016366288702000 | - | |
| 0940706625702000 | - | |
| 0014048979702000 | - | |
| 0016366742702000 | - | |
| 0819090176702000 | - | |
CV Mahakarya Utama Jaya | 09*5**1****04**0 | - |
CV Jayadi (Jaya Abadi) | 09*7**0****02**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN PANTAI KAHONA DESA SB DANAU
KEC. JAWAI
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
90 ( SEEMBILAN PULUH ) HARI KALENDER
DIVISI 1 - UMUM
1.2. Mobilisasi
1. Fasilitas Kontraktor
Sebelum pekerjaan dimulai, penyedia jasa menyiapkan basecamp/tempat tinggal/barak,
bengkel, gudang dsb (sesuai yang diminta dalam dokumen pelelangan dan gambar
rencana) yang dibangun/disewa pada lokasi disekitar/tidak jauh dari proyek (lahan telah
disewa). Semua kegiatan, monitoring dan administrasi proyek dikerjakan di lokasi/
didalam basecamp.
2. Mobilisasi Personil
1). Personil inti proyek yang terdiri dari :
- Pelaksana Lapangan
- Pelaksana K3
- Administrasi
3. Mobilisasi Peralatan
Mobilisasi atau pengiriman peralatan ke lokasi pekerjaan di jadwalkan terlebih
dahulu yang berisi keterangan lokasi peralatan, usulan cara pengakutan dan jadwal
kedatangan peralatan dilapangan. Selanjutnya alat ditempatkan pada lokasi yang
aman / dekat di lokasi proyek agar mudah digunakan dalam pekerjaan nantinya.
Peralatan merupakan hal yang sangat vital dalam pelaksanaan suatu pekerjaan
konstruksi maka ketepatan waktu mobilisasi sangatlah penting untuk dijadwalkan
dengan baik.
Adapun tahan mobilisasi peralatan sebagai berikut
1. Mobilisasi alat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi atau maksimal 7
hari setelah mendapat surat perintah mulai kerja (SPMK).
2. Peralatan yang di mobilisasi ke lokasi kerja sesuai dengan kapasitas dan unit
yang ditetapkan
3. Peralatan yang akan di mobilisasi menggunakan alat angkut berupa
tronton/trailer terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan
mempunyai surat jalan. Tronton/trailer yang digunakan sebaiknya dicek
terlebih dahulu kelengkapannya dan Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm selama diperajalanan tronton mendapat
pengawalan dari pihak kepolisian sampai lokasi kerja. Adapun peralatan yang
akan dimobilisasi adalah sebagai berikut:
- Thandem Roller 4-5 Ton
4. Setelah alat berat tersebut sampai kelokasi kerja alat di simpan di lokasi kerjaan
dan di jaga sehingga dapat dipergunakan pada waktunya tanpa ada kendala
yang dapat mengganggu pekerjaan, misalkan terjadi kerusakan pada alat yang
akan digunakan.
5. Adapun peralatan yang tidak begitu besar diangkut menggunakan dump truk
atau pick up.
Berikut ini daftar jenis peralatan yang akan dimobilisasi ke lapangan untuk
menunjang pelaksanaan pekerjaan utama pada paket proyek ini, sesuai dengan
kebutuhan alat untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar mobilisasi Peralatan
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas
( unit )
1 Thandem Roller 4 - 5 Ton 1
2
3
4. Papan Nama Proyek
Papan nama proyek ini dibuat sebanyak 2 buah, dipasang di STA awal dan STA
akhir lokasi proyek. Selama kegiatan proyek berjalan, penyedia jasa wajib
memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Papan nama dibuat dari
bahan kayu dan papan atau bahan lain yang diberi keterangan (dengan cat)
berupa informasi nama proyek, pemilik proyek, nilai proyek, lokasi proyek dan
lain-lain yang memperjelas keterangan proyek yang sedang dikerjakan. Dalam
pelaksanaannya menggunakan tenaga manusia dibantu dengan alat pendukung
lainnya seperti palu, gergaji, dll. Selanjutnya papan nama diletakkan pada
lokasi awal dan akhir proyek yang mudah untuk dilihat dan dikenali oleh publik.
1.8.(1) Manajemen Keselamatan Lalu Lintas, Jembatan Sementara
Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang
akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir
kegiatan di lapangan terutama pada pekerjaan-pekerjaan galian baik yang
melintang jalan maupun yang searah jalan diusahakan tidak mengganggu arus lalu
lintas. Aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek akan
merugikan pengguna jalan raya.
Dalam hal ini dilakukan manajemen keselamatan lalu lintas, antara lain sbb :
- Menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode kontruksi sesuai
ketentuan.
- Membuat rencana kerja manajemen lalu lintas sesuai schedule pekerjaan dan
koordinasikan dengan seluruh personil yang terkait.
- Mengatur secara tepat jadwal pelaksanaan setiap jenis pekerjaan di lapangan.
- Memasang rambu-rambu di sekitar lokasi pekerjaan, dan menempatkannya
secara tepat dan benar.
- Menempatkan petugas pengatur lalu lintas untuk mengatur dan mengarahkan
arus lalu lintas.
Peralatan Keselamatan Lalu Lintas
- Rambu penghalang lalu lintas jenis plastik
- Rambu peringatan
- Peralatan komunikasi dan lainnya
Tenaga yang terdiri dari:
- Pekerja
- Koordinator
Pada saat pekerjaan, rambu-rambu diletakkan sepanjang daerah galian, tujuannya
agar lalu lintas tidak masuk atau terperosok ke dalam daerah galian. Rambu-rambu
yang dipasang haruslah mempunyai cat dengan pantulan cahaya, guna menghindari
kecelakaan di malam hari.
1.19. Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai resiko
tinggi terutama pada tahap pelaksanaan konstruksi, tidak terkecuali dalam pekerjaan
pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan.
Mempertimbangkan hal tersebut maka diperlukan Rencana Pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan agar keselamatan dan
kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi lebih terjamin.
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan
Penyedia Jasa Konstruksi, yaitu :
1) Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
2) Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin -mesin peralatan, kendaraan atau
alat- alat lain yang akan digunakan atau dibutuh kan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
3) Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat.
4) Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya
di dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resi ko bahaya kecelakaan.
5) Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
6) Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing -
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang
papan - papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandang perlu.
7) Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
8) Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
1. KETENTUAN TEKNIS
1) Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek
terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut:
a. Titik Kumpul/Pintu darurat
- Titik kumpul/pintu darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
- Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
b. Lampu / penerangan
- Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah
bahaya, alat -alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai
harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-
gang.
- Lampu-lampu harus aman, dan terang.
- Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu
mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
c. Ventilasi
Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai
untuk mendapat udara segar. Jika perlu untuk mencegah bahaya
terhadap kesehata n dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau
dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan ventilasi untuk pembuangan
udara kotor. Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan
debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus disediakan alat
pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
d. Kebersihan
- Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi
harus dipindah kan ke tempat yang aman.
- Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau
dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan
karena benda - benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan,
misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
2) Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau
proyek dapat dilakukan pencegahan sebagai berikut :
1) Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan
harus tersedia :
a) Alat-alat pemadam kebakaran.
b) Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
2) Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk
menggunakan alat pemadam kebakaran.
3) Orang-orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat
pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
4) Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu
tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana
mestinya.
5) Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam
kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju
ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
6) Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang
mudah dilihat dan dicapai.
7) Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus
tersedia di tempat - tempat sebagai berikut :
a) di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah
terbakar disimpan.
b) di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
c) pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang
dibangun dimana terdapat barang-barang dan alat-alat yang
mudah terbakar.
8) Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus
disediakan :
a) di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang
mudah terbakar.
b) di tempat yang terdapat oli, bensin, gas dan alat -alat
pemanas yang menggunakan api.
c) di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
d) di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang
dise babkan oleh aliran listrik.
9) Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan -
kerusakan teknis.
10) Alat pemadam kebakaran yang berisichlorinated hydrocarbon
atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan
atau di tempat yang terbatas (ruangan tertutup, sempit).
11) Jika pipa tempat penyimpanan air(reservoir, standpipe) dipasang
di suatu gedung, pipa tersebut harus :
a) dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran
pembuangan.
b) dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
c) dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa dengan
sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan
tinggi.
d) mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam
Kebakaran.
3). Alat pemanas (heating appliances)
Penempatan bahan/material dan alat pemanas (heating appliance)
harus di tempat yang benar dan aman dari bahan-bahan yang mudah
terbakar sebagaimana berikut ini :
1) Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan
di tempat yang cukup ventilasi.
2) Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di
dekat jalan keluar.
3) Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran tidak boleh
ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
4) Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lainnya tidak boleh
ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan
harus diaman kan supaya tidak terbakar.
5) Kompor arang tidak boleh menggunaka n bahan bakar batu bara
yang mengandung bitumen.
2. Perlengkapan dan peringatan
Perlengkapan dan peringatan utama yang harus ada di lokasi proyek atau
pekerjaan antara lain sebagai berikut :
1) Papan pengumuman, dipasang pada tempat -tempat yang menarik
perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat
menemukan.
2) Alarm kebakaran, harus ditempatkan pada tempat terdekat.
3) Nomor telepon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat
harus ada dan harus mudah dibaca.
4) Tempat-tempat kerja yang tinggi
Perlengkapan dan perlindungan pada tempat -tempat kerja yang tinggi
adalah sebagai berikut :
a) Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas
ta nah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi dengan terali
pengaman dan pinggir pengaman.
b) Tempat kerja yang tinggi harus dilengkapi dengan jalan masuk dan
keluar, misalnya tangga.
c) Jika perlu, untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada
tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat
jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala)
perangkap; pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat
pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.
5) Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam
melaksanakan tugasnya antara lain sebagai berikut :
1) Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda
keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
2) Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena
licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
3) Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata
pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material
keras lainnya.
4) Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator
telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
5) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
6) Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi dengan :
I. Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda,
misalnya dengan tidak membiarkan pekerja yang baru itu bekerja
sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya bersama-
sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
II. Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak
memberikan target produktivitas yang tinggi tanpa
memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor
untuk mengurangi kecelakaan kerja dengan cara berikut ini :
a) Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat
kepentingan dari keselamatan kerja melalui hubungan
mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para
mandor di lapangan
b) Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja
dalam rapat pada tataran perusahaan.
4. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan
gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain
adalah :
1) Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
2) Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
3) Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
4) Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
5) Memahami lingkup kerja yang diberikan.
5. Pelaksanaan Teknis K3
Pelaksanaan teknis K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilakukan
pada kegiatan :
a. Mobilisasi dan demobilisasi
Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Kecelakaan dan gangguan kesehatan tenaga kerja akibat tempat kerja
kurang memenuhi syarat,
2) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat,
3) Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat penyimpanan
peralatan dan bahan atau material kurang memenuhi syarat kecelakaan
atau gangguan kesehatan akibat kegiatan pembongkaran tempat kerja,
instalasi listrik, peralatan dan perlengkapan, pembersihan dan
pengembalian kondisi yang kurang baik.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat Pekerjaan
Mobilisasi dan Demobilisasi yaitu :
1) Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang
memenuhi syarat,
2) Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat,
3) Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi
b. Perkerasan Batu Kong
1) Pekerjaan Timbunan Batu Kong
a. Pengukuran dan pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Penyusunan
batu kong mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Lapis Resap
Pengikat yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran
yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran harus
menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm).
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pekerjaan Penyusunan Batu Kong
Pekerjaan Penimbunan/Penyusunan batu kong mempunyai potensi
bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi Iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu.
2) Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menutrunkan material.
3) Terjadi kecelakaan akibat terkena palu yang terlepas akibat palu
terlalu berat.
4) Terluka akibat peralatan kerja akibat jarak antar pekerjaa terlalu
berdekatan.
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penimbunan/penyusunan batu kong yaitu :
1) Pekerja harus mengenakan pakaian dan perlengkapan masker
yang sesuai dengan standar,
2) Pengoprasian damp truck harus dilakukan oleh tenaga terampil
dan berpengalaman, dan di jaga agar tidak ada orang lain yang
tidak berkepentingan berada di dekat dump truck.
4) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan pekerja yang lain.
5) Memasang rambu-rambu semntara dan mengatur lalu lintas agar
tetap berjalan dengan lancer dan cara mengerjakan pekerjaan ½
bagian jalan trlebih dahulu.
c. Pekerjaan Pemadatan Batu Kong
Pekerjaan Pemadatan batu kong mempunyai potensi bahaya
terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi kecelakaan oleh mesin pengilas (Thandem Rolleer).
2) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat peralatan kerja karena
jarak antar pekerjaa terlalu berdekatan.
3) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemadatan batu kong yaitu :
1) Menjaga agar tidak ada orang dari luar maupun pekerja lain
berada di tempat atau disekitar area pemadatan Ketika mesin
pemadadat (Thandem Roller) bekerja memadatkan timbunan.
2) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan pekerja yang lain.
3) Memasang rambu-rambu semntara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancer dan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian jalan trlebih dahulu.
2) Pekerjaan Urugan Pasir Tidak Tersaring (Sirtu)
a. Pengukuran dan Pematokan
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Urugan Sirtu
mempunyai potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terluka akibat penggunaan meteran baja tidak benar,
2) Kecelakaan atau tertabrak oleh kendaraan yang melintas,
3) Terluka pada saat memasang patok akibat patok terlalu panjang,
4) Kecelakaan terkena palu yang terlepas akibat palu terlalu berat,
5) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan pada Pekerjaan Urugan Pasir
Tidak Tersaring (Sirtu) yaitu :
1) Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan
meteran yang sesuai dengan standar. Petugas pengukuran
harus menggunakan sarung tangan yang sesuai dengan standar,
2) Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan menugaskan petugas
bendera pengatur lalu lintas,
3) Patok yang digunakan tidak terlalu panjang (maks. 50 cm),
4) Palu yang digunakan untuk memukul patok harus proporsional
sesuai dengan keperluannya (tidak terlalu berat dan besar),
Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
5) Harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sementara dan
ditugaskan petugas pengatur lalu lintas.
b. Pekerjaan penghamparan Pasir Tidak Tersaring (Sirtu)
Pekerjaan Penghamparan Sirtu mempunyai potensi bahaya terhadap
tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi iritasi pada kulit dan paru-paru akibat debu agregat pasir
yang kering,
2) Terjadi kecelakaan pada saat dump truck menutrunkan material.
3) Terluka akibat peralatan kerja akibat jarak antar pekerjaa terlalu
berdekatan.
4) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Penghamparan Pasir Tidak Tersaring (Sirtu) yaitu :
1) Diadakan penyiraman terhadap agregat yang telah dihampar
2) Pengoprasian damp truck harus dilakukan oleh tenaga terampil
dan berpengalaman, dan di jaga agar tidak ada orang lain yang
tidak berkepentingan berada di dekat dump truck.
3) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan pekerja yang lain.
4) Memasang rambu-rambu semntara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancer dan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian jalan trlebih dahulu.
c. Pekerjaan Pemadatan Pasir Tidak Tersaring (Sirtu)
Pekerjaan Pemadatan Pasir Tidak Terasaring (Sirtu) mempunyai
potensi bahaya terhadap tenaga kerja yaitu :
1) Terjadi kecelakaan oleh mesin pengilas (Thandem Rolleer).
2) Terjadi kecelakaan atau terluka akibat peralatan kerja karena
jarak antar pekerjaa terlalu berdekatan.
3) Terjadi gangguan terhadap lalu lintas kendaraan.
Antisipasi pencegahan terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat
Pekerjaan Pemadatan Pasir Tidak Tersaring (Sirtu) yaitu :
1) Menjaga agar tidak ada orang dari luar maupun pekerja lain
berada di tempat atau disekitar area pemadatan Ketika mesin
pemadadat (Thandem Roller) bekerja memadatkan timbunan.
2) Mempertahankan jarak yang aman antara pekerja yang satu
dengan pekerja yang lain.
3) Memasang rambu-rambu semntara dan mengatur lalu lintas
agar tetap berjalan dengan lancer dan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian jalan trlebih dahulu.
4. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh
Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak termasuk pemindahan semua
instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum
pekerjaan dimulai.
Adapun tahap untuk demobilisasi alat berat menggunakan tronton dan
terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepolisian dan mempunyai surat
jalan. Alat berat diikat diatas tronton menggunakan rantai / kawat 8 mm,
selama diperjalanan tronton mendapat pengawalan dari pihak kepolisian
sampai lokasi tempat penyewaan. Alat berat diikat diatas tronton
menggunakan rantai / kawat 8 mm
DIVISI 3 – PEKERJAAN TIMBUNAN
3.2(4a). Timbunan/Susunan Batu Kong
Susunan Btau Kong adalah stuktur pondasi jalan dari batu kong yang disusun
di atas permukaan badan jalan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kegiatan yang
dilaksanakan adalah mengadaan material, mengangkut, menyusun, memadatkan
material batu kong.
PELAKSANAAN
1. Persiapan
a) Tanah dasar di bawah Susunan Batu Kong harus disiapkan sesuai dengan
ketentuan di dalam Seksi 3.3 (Penyiapan Badan Jalan), pekerjaan ini tidak
termasuk di dalam kegiatan Susunan Batu Kong.
b) Merencanakan / mengatur pelaksanaan pekerjaan sedemikian rupa sehingga
arus lalu-lintas umum ataupun angkutan material berjalan aman dan lancar.
c) Untuk pekerjaan pengembalian kondisi Susunan Batu Kong, harus
ditetapkan jenis penanganan yang akan dilaksanakan, hal ini berkaitan
dengan jenis dan volume material yang akan didrop ke lokasi pekerjaan.
2. Penyusunan dan pemadatan
a) Susunan Batu Kong baru :
( a1 ) Batu kong tepi disusun di tepi sisi susunan batu kong, sebagian
batu tertanam di dalam lapisan tanah dasar;
( a.2 ) Batuan pokok disusun berdiri bagian yang tajam diletakan pada
bagian bawah, susunan batuan ini diatur sedemikian rupa sehingga
membentuk formasi yang rapat.
( a.3 ) Batuan pengunci disisipkan pada celah-celah diantara batuan
pokok, sehingga seluruh celah terisi batu tertutup / terkunci oleh
batuan ini.
( a.4 ) Pemadatan dilaksanakan dengan menggunakan Thandem
Roller atau mesin gilas roda besi lainnya dengan berat minimal 4-
5 ton dan kecepatan bergerak maksimal 1,5 Km/jam minimal 4
lintasan. Pemadatan dihentikan apabila permukaan sudah cukup
rapi, tidak terdapat celah yang dapat mengganggu kestabilan
konstruksi, rapat , kokoh dan stabil.
b) Pengembalian Kondisi Susunan Batu Kong :
Membongkar dan menyusun kembali batuan yang ada atau membongkar dan
menyusun kembali dan menambah kekurangan material atau menambah
kekurangan material sehingga didapat susunan batuan yang rapi, rapat dan
kokoh.
Alat yang digunakan
1. Thandem Roller 4 – 5 Ton
2. Alat Bantu
DIVISI 3 – PEKERJAAN TIMBUNAN
3.2 (4d) Urugan Kerikil tidak Tersaring (Sirtu)
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
2. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
tiga jenis, yaitu timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan pilihan di atas
tanah rawa.
Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis penopang (capping layer) untuk
meningkatkan daya dukung tanah dasar, juga digunakan di daerah saluran air dan
lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan
pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan,
dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah faktor
yang kritis.
Timbunan pilihan di atas tanah rawa akan digunakan untuk melintasi daerah
yang rendah dan selalu tergenang oleh air, yang menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan cara yang diatur dalam
Spesifikasi ini.
3. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
4. Pekerjaan ini juga mencakup timbunan batu dengan manual atau dengan
derek, dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
Alat yang digunakan
1. Thandem Roller 4 – 5 Ton
2. Alat Bantu
PENUTUP
Setelah semua pekerjaan selesai sekelompok pekerja merapikan pekerjaan yang memerlukan
perapian ulang serta membersihkan sisa bahan dan material sampai di anggap cukup oleh
direksi teknis sebelum dilakukan serah terima pertama.
Demikian metode pelaksanaan ini dibuat sebagai persyaratan dalam kelengkapan dokumen
penawaran.
Semoga metode pelaksanaan ini dapat menggambarkan rencana pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Sambas, 16 Agustus 2024
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sambas
Pejabat Penandatangan Kontrak
D. FADLI, S.T, M.T.
NIP. 19800921 200902 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 July 2022 | Peningkatan Jalan Merbau - Sei.Dungun Kec. Paloh | Kab. Sambas | Rp 873,500,000 |
| 7 April 2018 | Peningkatan Jaringan D.I.R. Ceremai (Saluran 7.000 M, Bangunan Air 2 Buah) Kec. Paloh | Kab. Sambas | Rp 828,000,000 |
| 10 May 2022 | Rehabilitasi Jaringan D.I.R. Tempapan Hulu Kec. Galing | Kab. Sambas | Rp 816,000,000 |
| 7 April 2018 | Rehabilitasi Jaringan D.I.R. Sei. Palah (Saluran 10.000 M) Kec. Galing | Kab. Sambas | Rp 700,000,000 |
| 23 July 2019 | Peningkatan Lingkungan Masjid Attaqwa Pemangkat | Kab. Sambas | Rp 652,500,000 |
| 23 September 2024 | Peningkatan Jalan Desa Merubung Kec. Tekarang | Kab. Sambas | Rp 440,000,000 |
| 14 July 2023 | Peningkatan Jalan Desa Gelik Kec. Selakau Timur | Kab. Sambas | Rp 400,000,000 |