PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Pembangunan Sambas Nomor 84, Kec. Sambas, Sambas, Kalimantan Barat (79462)
Telp. (0562) 392824 Pos-el : [email protected]
Laman : www.puprsambas.go.id
M E T O D E
P E L A K S A N A A N
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN DESA SEKUDUK – DESA PARIT RAJA
KEC. SEJANGKUNG
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2024
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
75 ( TUJUH PULUH LIMA ) HARI KALENDER
PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. DIVISI I - UMUM.
Mobilisasi dan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Cakupan kegiatan divisi 1 yang diperlukan dalam Kontrak ini akan
tergantung pada jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan,
sebagaimana disyaratkan di bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak.
Pekerjaan item mobilisasi seluruhnya harus sudah dilakukan 60 ( enam
puluh ) hari sejak penandatangan Kontrak. Jika terjadi keterlambatan
mobilisasi setelah 60 hari, maka pihak pelaksanaan dikenakan sanksi
mobilisasi.
Secara umum divisi 1 meliputi ;
− Mobilisasi peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Bill Of Quantity ( BQ ).
− Peralatan dan personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) wajib
dipenuhi oleh pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di
lapangan.
− Peralatan dan personil Keselamatan Lalu Lintas wajib dipenuhi oleh
pelaksana baik jenis dan jumlah yang harus disediakan di lapangan.
− Personil Manajemen Mutu wajib dipenuhi oleh pelaksana dalam jumlah
yang cukup.
− Mobilisasi Kepala Pelaksana (General Superintendent)/ Site Manager
yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya (pembangunan, atau peningkatan jalan / penggantian
jembatan, atau pemeliharaan berkala).
− Mobilisasi semua staf pelaksana dan pekerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak.
− Pembuatan/Sewa Base Camp dilokasi pekerjaan. Base Camp harus
dilengkapi dengan meubelair kantor, komputer, papan tulis, peralatan
dapur, tempat tidur pekerja proyek.
− Papan nama proyek harus sudah terpasang sebelum pekerjaan dimulai,
dipasang ditempat strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
− Peralatan pengujian dilaksanakan untuk mengukur kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
− Demobilisasi dilaksanakan setelah pekerjaan dinyatakan selesai oleh
pemberi pekerjaan.
II. DIVISI III – PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
1. Timbunan Tanah Kong dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan Material Urugan / Timbunan Pilihan (Tanah Kong) ke
lokasi pekerjaan menggunakan dump truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
2. Susunan Batu Kong dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penyusunan batuan
pokok dan batuan pengunci dan pemadatan atau bahan berbutir yang
disetujui untuk pembuatan timbunan, sehingga membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang yang
disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan Batu Kong ke lokasi pekerjaan menggunakan dump
truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat pengerjaan agar tidak terjadi kelebihan material
disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal susunan batu kong sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penysunan btuan pokok dan
batuan pengunci dan dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat
mekanis dan memadai hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume suusnan batu kong yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan
yang tecantum dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan
yang diterima oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
3. Urugan Kerikil Sungai Tidak Disaring (Sirtu) dari Sumber Galian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, sehingga membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang yang disyaratkan atau disetujui.
Pelaksanaan Pekerjaan:
• Pengangkutan Material sirtu ke lokasi pekerjaan menggunakan dump
truck.
• Pengecekan dan pencatatan volume material dilakukan pada saat
material tiba dilokasi pekerjaan.
• Material diturunkan dengan jarak dan volume tertentu untuk
memudahkan pada saat penghamparan agar tidak terjadi kelebihan
material disatu tempat dan kekurangan material ditempat lain.
• Panjang, lebar dan tebal hamparan timbunan sesuai dengan spesifikasi
yang terdapat dalam gambar rencana.
• Semua tahapan pekerjaan hamparan timbunan berdasarkan petunjuk
dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Pemadatan segera dilaksanakan setelah penghamparan timbunan dan
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat manual dan memadai
hingga dicapai kepadatan maksimum.
Pembayaran dilakukan atas dasar volume urugan yang disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Direksi Tenik dan harga satuan yang tecantum
dalam kontrak. Satuan pembayaran dalam M3 pekerjaan yang diterima
oleh Direksi Pekerjaan atau Direksi Teknis
III. PEKERJAAN LAIN
Selama periode kontrak, pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan berupa;
• Laporan Harian
• Laporan Mingguan
• Laporan Bulanan
• Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
• Monthly Certificate ( MC ) yang dilengkapi Time Schedule
• Addendum ( jika ada )
• As Build Drawing ( ABD )
• Laporan lain yang disyaratkan
IV. PENUTUP
Metode Pelaksanaan ini di buat dapat dijadikan sebagai salah satu penilaian
metodologi teknis dari pelaksana dan yang lebih utama adalah berdasarkan
Spesifikasi Teknis yang menjadi satu kesatuan dalam pelelangan pekerjaan ini .
Sambas, 23 September 2024
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
(PPK)
D. FADLI, ST, MT
NIP. 19800921 200902 1 004