| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020493367606000 | Rp 240,703,500 | 91.6 | - | |
| 0732055645644000 | Rp 250,330,530 | 91.89 | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | Rp 250,949,910 | 91.25 | - |
| 0738018795614000 | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Karya Asta Kencana | 06*1**0****15**0 | - | - | peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena nilai dibawah ambang batas |
| 0016899395608000 | - | - | - | |
| 0028416584644000 | - | - | peserta tidak lulus evaluasi kualifikasi karena salah nilai satu unsur dibawah ambang batas | |
| 0316852482644000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0849661129609000 | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | |
| 0027931955644000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
Jalan KH. Wahed Hasyim No.53, Sampang (69213), Telp. (0323)322584
Email : [email protected] Website :dinkeskb.sampangkab.go.id
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTASI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PUSKESMAS KARANG PENANG
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara
garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan
Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi satuan kerja - satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua
pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau di workshop tempat Kerja lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang
dari kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan kepada
Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pemba- ngunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Kepala Satuan Kerja Sementara, Perencana dan Pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. L a p o r a n.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Kepala Satuan Kerja, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan
pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong
Sampang, Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan dan KB
Nurul Sarifah, S.ST.,M.MKes
NIP. 197108231991022001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 February 2018 | Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Paviliun Tahap II | Kab. Sampang | Rp 200,000,000 |
| 4 May 2021 | Pengawasan Sampang Sport Center | Kab. Sampang | Rp 200,000,000 |
| 7 June 2017 | Jasa Konsultansi Pengawasan - Pengembangan Sistem Distribusi Air Minum (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang | Rp 175,000,000 |
| 1 July 2018 | Pengawasan Teknis Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih (Pab) | Kab. Sampang | Rp 175,000,000 |
| 19 May 2020 | Konsultan Pengawasan Puskesmas Afirmasi Jrengik | Kab. Sampang | Rp 162,500,000 |
| 17 March 2017 | Perencanaan Kontruksi Pembangunan Polindes/Poskesdes | Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang | Rp 156,000,000 |
| 22 September 2016 | Pengawasan Pembangunan Sistem Pengembangan Air Minum (Spam) Skala Kecil Wilayah Selatan | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 150,000,000 |
| 10 August 2016 | Konsultan Pengawasan Pb. Jl. Kab. (Dak Reguler) Paket 3 | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 136,990,000 |
| 6 May 2019 | Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Pangarengan (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang | Rp 128,395,000 |
| 6 May 2019 | Pengawasan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Bringkoning (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang | Rp 126,000,000 |