| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0815167283644000 | Rp 3,311,989,804 | - | |
| 0023847692624000 | Rp 2,959,196,225 | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan | |
| 0944635531612000 | Rp 3,263,210,109 | tidak memenuhi persyaratan evaluasi teknis yaitu surat dukungan tidak dapat dipertangungjawbkan | |
| 0839001294615000 | Rp 3,114,170,749 | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan di dalam dokumen pemilihan yaitu tidak melampirkan SPT Tahunan 2022 | |
| 0025489410644000 | - | - | |
| 0661260398612000 | - | - | |
| 0027928340644000 | - | - | |
| 0811958628644000 | - | - | |
| 0028257632615000 | - | - | |
| 0023470685644000 | - | - | |
| 0901467282644000 | - | - | |
| 0653618306644000 | - | - | |
| 0924173339608000 | - | - | |
Sinar Harapan | 00*6**7****44**0 | - | - |
| 0926167693644000 | - | - |
- 1 -
RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Peningkatan Jalan Robatal - Karang Penang (DAU)
Nomor : 01.10/14.02/KONTRAK.DAU/434.207/VI/2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat
dan ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan .................
tahun .............. [tanggal,bulandantahundiisidenganhuruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkansuratpersetujuanpejabatyangberwenang,misal:“danSuratMenteri
Keuangan(untuksumberdanaAPBN)Nomor.....tanggal.....perihal.....”],antara:
Nama : M. HASAN MUSTOFA, ST, MSi
NIP : 19760809 200501 1 010
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran
Berkedudukan di : Jalan Jaksa Agung Suprapto no.31 Sampang
yang bertindak untuk dan atas nama ….. [diisinama
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah]berdasarkan Surat Keputusan …….
Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SKpengangkatanPA/KPA/PPK][jika
ditandatanganiolehPPKditambahkansurattugasdariPA/KPA]selanjutnya disebut
“Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [namawakilPenyedia]
Jabatan : ………….. [sesuaiaktanotaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamatPenyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuaiaktanotaris]
Tanggal : ………….. [tanggalpenerbitanakta]
Notaris : ………….. [namanotarispenerbitakta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [namabadanusaha]selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
KonstruksisebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 11 Tahun
2020 tentangCiptaKerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
KonstruksisebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor 14
Tahun 2021 tentangPerubahanPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
PemerintahsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPresidenNomor 12 Tahun
2021 tentangPerubahanPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- 2 -
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan;
Pejabat PenandatanganKontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Peningkatan Jalan Robatal - Karang Penang (DAU)
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi”;
(b) Penyedia telah menyatakan kepada PejabatPenandatanganKontrak, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta
telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PejabatPenandatanganKontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(d) PejabatPenandatanganKontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, PejabatPenandatanganKontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan Peningkatan Jalan Robatal - Karang Penang (DAU)
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan sesuai dengan Spesifiksi dan Volume
serta daftar kuantitas dan Harga (terlampir)
[Catatan: ruang lingkup pekerjaan utamadiisi dengan output dari pekerjaan
tersebutsesuaidengandokumenidentifikasikebutuhandalamRenstra]
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah sebesar Rp ……….. (………..
ditulisdalamhuruf……..)dengan kode akun kegiatan ……….;
(2) Kontrak ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU)
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ............... .
[Catatan:untukkontraktahunjamakagardicantumkanrincianpendanaanuntuk
masing-masingTahunAnggarannya]
- 3 -
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila
ada), Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga,
Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta
lampirannya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, Subkontraktor,
personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan
Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan,
jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dangambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
Hargahasilnegosiasiapabilaadanegosiasi);
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan
HargaTerkoreksiapabilaadakoreksiaritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (SeratusLimaPuluh)hari
kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 180 (SeratusDelapanPuluh)hari kalender.
- 4 -
Dengan demikian, PejabatPenandatanganKontrakdan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Penyedia.............[diisinamabadan PejabatPenandatanganKontrak.............
usaha] [diisisesuaiSKPengangkatan]
[tandatangandancap(jikasalinanasli [tandatangandancap(jikasalinanasli
iniuntuk iniuntukPenyediamakarekatkan
PejabatPenandatanganKontrakmaka meteraiRp10.000,00)]
rekatkanmeteraiRp10.000,00)]
M.HASANMUSTOFA,ST,MSi
[namalengkap] NIP.197608092005011010
[jabatan]