URAIAN SINGKAT
KEGIATAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRIMER DAN
SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG LUASNYA DIBAWAH 1000 HA DALAM 1 (SATU)
DAERAH KABUPATEN/KOTA
1. Latar Belakang Sistem jaringan irigasi (saluran dan bangunan) sebagian besar sudah
mengalami penurunan fungsi, sehingga diperlukan
rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi agar bertungsi kembali secara
teknis.
Dalam rangka mempertahankan swasembada pangan maka perlu
dilakukan usaha-usaha untuk terus meningkatkan intensitas tanaman
pangan khususnya tanaman padi. Untuk menunjang peningkatan
produksi pertanian khususnya tanaman padi, pertumbuhan ekonomi
dan peningkatkan pendapatan petani serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya air, diperlukan pembangunan/rehabilitasi terhadap
jaringan irigasi yang sebagian besar telah mengalami penurunan yang
secara teknis fungsinya menurun.
Pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang akan menyelenggarakan Sub
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan yang tersebar dalam
dua kecamatan melalui pengajuan dana DAK Penugasan. Berkaitan
dengan pekerjaan tersebut, maka diperlukan Perencanaan Teknis untuk
menjamin hasil yang optimal serta tepat guna.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini antara lain adalah memperbaiki fungsi
konstruksi jaringan irigasi.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah dengan adanya perbaikan fungsi
jaringan irigasi diharapkan dapat mengoptimalkan kembali layanan
jaringan irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Baruh dan DI. Sumber
Omben.
3. Sasaran Sasaran dari Sub Kegiatan ini adalah hasil Pekerjaan Konstruksi Sub
Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan di Kabupaten
Sampang sesuai dengan standar perencanaan teknis (optimal dan tepat
guna).
4. Nama Organisasi PengNaadmaaano Brgaarannisgasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi : KABUPATEN SAMPANG
Satker/OPD : Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang
PA : Ir. R.P. Muhammad Zis, MT.
5. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
6. Sumber Dana dan a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya pekerjaan konstruksi APBD Kab. Sampang Tahun Anggaran
2024.
b. Total anggaran yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
Sub Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan dengan total
Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.160.000,00 (Satu Milyar Seratus
Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian pekerjaan sebagai berikut
:
1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Sumber Omben sebesar Rp.
620.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah)
2. Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Baruh sebesar Rp.
540.000.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)