| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031446255705000 | Rp 375,000,000 | - | |
| 0942879214705000 | Rp 383,095,000 | - | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | Rp 367,571,152 | Peralatan Utama (PICKUP) dengan status sewa pada Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan tidak disertai Surat Perjanjian Sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa. IKP 17.2 Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa, Serta IKP 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. |
| 0634305122705000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0946779592707000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Pembangunan Rumah Adat Sub. Suku Kerambi, Engkahan, Sekayam
1. Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Nama Pekerjaan :
Pembangunan Rumah Adat Sub. Suku Kerambi, Engkahan, Sekayam.
b. Pekerjaan Utama :
Pekerjaan pendahuluan; Pekerjaan Pondasi; Pekerjaan Balok Lantai; Pekerjaan Lantai; Pekerjaan
Tangga Naik Kiri dan Kanan.
c. Latar Belakang
Rumah adat adalah bangunan yang memiliki ciri khas khusus oleh suku bangsa tertentu dan
digunakan sebagai tempat hunian, pusat pertemuan serta berbagai fungsi lainnya. Pembangunan
Rumah Adat di Kabupaten Sanggau bertujuan untuk mengenang sejarah serta melestarikan suatu
adat dan budaya oleh suku tertentu. Selain itu, dengan adanya keberadaan Rumah Adat juga
diharapkan bisa mengangkat dan memajukan perekonomian masyarakat di suatu daerah, baik itu di
tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota.
2. Jangka Waktu Penyelesaian : a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus sudah selesai/diserahterimakan selama : 90
Pekerjaan (sembilan puluh) hari kalender. Terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). ;
3. Lokasi Kegiatan : Kec. Sekayam
4. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2023 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 399.999.868,,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah );
Demikian Uraian Singkat pekerjaan ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan paket pekerjaan Pekerjaan konstruksi.
Sanggau, 27 Juni 2023
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan
Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kab. Sanggau
Selaku KPA Yang Merangkap Sebagai PPK
TTD
ANDY DARMAWAN, ST.
NIP. 19740306 200604 1 016| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 August 2021 | Pembangunan/ Peningkatan Gedung Pelayanan Publik Yg Diserahkan Kepada Pihak Ketiga Paket I, Pembangunan Tribun Jangkang Tahap III | Kab. Sanggau | Rp 1,206,397,500 |