| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935324020706000 | Rp 358,371,248 | - | |
| 0817542301705000 | Rp 359,661,684 | - | |
| 0769774944705000 | Rp 399,598,924 | - | |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0012038345702000 | - | - | |
| 0942879214705000 | - | - | |
CV Satria Langgeng Perkasa | 06*8**8****05**0 | Rp 349,267,161 | 1. Pengalaman Personel Pelaksana dengan Sertifikat Kompetensi Kerja yang sesuai LDP an. ANLI ADI YUSUF yang disampaikan pada Dokumen Isian Personel tanpa dilampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi. BAB. III IKP 28.12.b.2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. 2. Sertifikat kompetensi kerja Personel Pelaksana an. SRI RAHAYU yang disampaikan adalah Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7) yang dikategorikan SKA. BAB. III IKP 17.3.c. 6) Persyaratan SKA/SKT diatur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi. |
| 0032837171705000 | Rp 383,057,427 | Peserta Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan ketentuan BAB. III IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0817620875701000 | Rp 379,108,034 | Peserta Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan ketentuan BAB. III IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0851920538701000 | Rp 326,146,438 | Peserta Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan ketentuan BAB. III IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0926269499701000 | Rp 326,146,438 | Peserta Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga serta tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai batas waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan ketentuan BAB. III IKP 28.12.e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0029164050705000 | - | - | |
| 0031447063705000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
| 0026320036706000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0942703737705000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0025167743701000 | - | - | |
| 0032962094702000 | - | - | |
| 0014063366703000 | - | - | |
| 0748950995705000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0634305122705000 | - | - | |
CV Nekad Usaha | 0859176646705000 | - | - |
I. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan :
PENAMBAHAN RUANG KELAS BARU (RKB) SD NEGERI 43 KENUAL (DAU)
Pekerjaan Utama :
Pekerjaan Pendahuluan; Pekerjaan Pondasi; Pekerjaan Balok Lantai Dan Sloof; Pekerjaan
Kolom; Pekerjaan Ring Balok; Pekerjaan Lantai; Pekerjaan Dinding dan Plesteran;
Pekerjaan rangka Atap; Pekerjaan Plafond; Pekerjaan Pintu Jendela dan Ventilasi; Pekerjaan
Pengecatan.
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka waktu
berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai dengan
berakhirnya masa pemeliharaan;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari Penyedia
pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini Penyedia
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan kontrak konstruksi berakhir;
h. Dalam masa pemeliharaan semua kontruksi fisik yang digunakan harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya;
d) Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh Penyedia, serta laporan akhir pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksanapengawasan;
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.