| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030511562701000 | Rp 558,857,315 | - | |
| 0015261480705000 | Rp 620,560,135 | - | |
| 0026320036706000 | Rp 525,588,043 | Nama Paket pada Tabel Penyusunan Sasaran Khusus dan Program Khusus yang disampaikan oleh CV. Teknika Kontruksi adalah Rehabilitasi Ruang Kelas Sedang/Berat SDN 06 Tanjung Bunga (DAK) tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan yaitu PEMBANGUNAN DI SDN 21 SEMUKAU (DAK) dan Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan adalah PEMBANGUNAN DI SDN 21 SEMUKAU tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan yaitu PEMBANGUNAN DI SDN 21 SEMUKAU (DAK), berdasarkan BAB. III IKP 28.12. b. 2) e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1) Peserta dinyatakan memenuhi elemen kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan; | |
| 0018396929705000 | - | - | |
| 0769774944705000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0942879214705000 | - | - | |
| 0020748414702000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
CV Andi Mandiri | 05*5**3****03**0 | - | - |
| 0817542301705000 | - | - | |
CV Adzkia Trijasa Konstruksi | 06*9**6****05**0 | - | - |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0749449393701000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0031446784705000 | - | - |
I. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan :
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER SDN 21 SEMUKAU,
PEMBANGUNAN RUANG UKS SDN 21 SEMUKAU, DAN PEMBANGUNAN RUANG
GURU SDN 21 SEMUKAU,
Pekerjaan Utama :
Pekerjaan Pendahuluan; Pekerjaan Pondasi ; Pekerjaan Beton; Pekerjaan Lantai;
Pekerjaan dinding dan plesteran; Pekerjaan Atap; Pekerjaan Plafond; pekerjaan
Pintu Jendela; Pekerjaan Penggantung dan Kunci; Pekerjaan Listrik ; Pekerjaan
Pengecatan dan Pekerjaan Lain-lain.
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dapat diuraikan
sebagai berikut :
a. Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka waktu
berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai dengan berakhirnya
masa pemeliharaan;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari Penyedia
pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan.
Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini Penyedia
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan kontrak konstruksi berakhir;
h. Dalam masa pemeliharaan semua kontruksi fisik yang digunakan harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya;
d) Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh Penyedia, serta laporan akhir pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan;
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.