| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030273643701000 | Rp 296,846,114 | - | |
| 0926269499701000 | - | - | |
| 0715724290701000 | Rp 312,154,994 | Format Tabel IBPRP yang ditawarkan peserta TIDAK SESUAI dengan format Tabel IBPRP yang tertera pada : 1) Dokumen Pemilihan Bab. VI. Bentuk Dokumen Penawaran J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penentuan Pengendalian Resiko dan Peluang (IBPRP); 2) Dokumen Pemilihan Bab. III. Instruksi Kepada Penyedia : 28. Evaluasi Dokumen Penawaran : 28.12 b. (2) e) Evaluasi Dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan : (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko, dan Peluang (IBPRP), serta tabel B.2 Rencana Tindakan Keteknikan, Manajemen, dan Tenaga Kerja (Sasaran dan Program) yang memenuhi ketentuan: (a) Format tabel sesuai dengan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran; | |
| 0026320275705000 | Rp 349,798,897 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | Rp 321,000,000 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap personel petugas keselamatan konstruksi bahwa personel tersebut telah digunakan pada paket pekerjaan lain sehingga personel petugas keselamatan konstruksi yang ditawarkan pada paket REHABILITASI RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH/GURU/PENJAGA SEKOLAH SDN 15 NEK CIKAM (DAK) dinyatakan personel tidak ada. |
| 0629082207707000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
| 0028337871705000 | - | - | |
| 0018396929705000 | - | - | |
CV Basupati Persada | 05*5**7****07**0 | - | - |
| 0747791259701000 | - | - | |
| 0851920538701000 | - | - | |
| 0935324020706000 | - | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
| 0749449393701000 | - | - | |
| 0839294014705000 | - | - | |
| 0817620875701000 | - | - | |
| 0941144065704000 | - | - | |
| 0030511562701000 | - | - | |
Prasandha Saputra | 00*6**1****02**0 | - | - |
| 0625984463701000 | - | - |
I. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan :
REHABILITASI RUMAH DINAS KEPALA SEK (DAK)
Pekerjaan Utama :
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Nama Pekerjaan : REHABILITASI RUANG KELAS SEDANG/BERAT SDN 07 SEDOYA (DAK)
b. Pekerjaan Utama :
Pekerjaan Pendahuluan; Pekerjaan Pondasi ; Pekerjaan Lantai;
Pekerjaan Rangka Badan,dinding dan plesteran; Pekerjaan Sanitasi;
Pekerjaan Atap; pekerjaan Pintu dan Jendela; Pekerjaan Penggantung
dan Kunci; Pekerjaan Pengecatan dan pekerjaan lain-lain.
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Masa Kontrak pada paket pekerjaan konstruksi ini adalah jangka waktu
berlakunya kontrak sejak penandatangan kontrak sampai dengan berakhirnya
masa pemeliharaan;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwidjzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari Penyedia
pengawasan konstruksi;
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita
acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini Penyedia
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi setelah masa pelaksanaan kontrak konstruksi berakhir;
h. Dalam masa pemeliharaan semua kontruksi fisik yang digunakan harus diuji
coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya;
d) Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh Penyedia, serta laporan akhir pengawasan, dan
laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan;
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.