| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015148877331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018870006331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0030748156331000 | - | Tidak melengkapi Dokumen Kualifikasi (Surat Pernyataan Bermaterai) | |
| 0025374497331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0765857891331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148091331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018873901331000 | - | Tidak Hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316753375331000 | - | Tidak melengkapi Dokumen Kualifikasi (Surat Pernyataan Bermaterai) | |
| 0811420751331000 | - | - | |
PT Anugrah Putra Bungsu | 00*2**3****33**0 | - | - |
| 0828245308331000 | - | - | |
| 0800897654331000 | - | - | |
| 0740619853331000 | - | - | |
| 0029409604331000 | - | - | |
| 0945342319331000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jln. H.M. KAMEL No. 4 8 (0745) 91754
SAROLANGUN
URAIAN SINGKAT PEKE RJAA N Kode Pos 37481
Pengawasan Pemb. Gedung Kantor Kejari Sarolangun
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LINGKUP PEKERJAAN
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
3) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
4) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metode dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
5) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segikualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
6) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
7) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
8) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
9) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
10) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum serah
terima pertama.
Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
2. SUMBER DANA
Biaya kegiatan ini bersumber dari DPA-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Sarolangun APBD Tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 300,000,000,-
3. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan di Kecamatan Sarolangun kabupaten Sarolangun.
4. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Saratus Dua Puluh) hari kalender atau mengikuti
waktu pelaksanaan pekerjaan fisik.
KABUPATEN SARO LANGUN
SEPUCUK
ADAT S E RUMPUN
PSEKO