URAIAN PEKERJAAN SURVEY EPAKSI JARINGAN IRIGASI
DI KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, telah
mengamanatkan bahwa air, sumber -sumber air beserta bangunan-
bangunan sumber daya air terutama bangunan pada suatu sistem irigasi
harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga
kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya, sehingga
pengelolaan air dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream)
memerlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk untuk
irigasi dapat dilaksanakan secara maksimal dan optimal. Prasarana
irigasi tersebut antara lain dapat berupa bendungan, bendung, saluran
primer, saluran sekunder, bangunan bagi, bangunan bagi sadap,
bangunan sadap, bangunan pelengkap, jaringan irigasi tersier dan
bangunan lainnya. Semua fasilitas dimaksud harus dikelola secara baik
dan benar guna menjamin terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai
dengan umur layanan rencana. Pengelolaan aset irigasi yang terencana
dan sistematis hendaknya diperkuat dengan pengukuran kinerja sistem
irigasi secara berkesinambungan. Kedua hal ini saling terkait satu
terhadap yang lainnya. Sebagai contoh dengan rusaknya salah satu
bagian dari aset irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem yang ada, dan
berdampak pada menurunya efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem
irigasi.
Pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi
dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dimana
hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan kegiatan
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbagi menjadi
kewenangan pusat, kewenangan daerah provinsi, dan kewenangan
daerah kabupaten/kota. Merujuk peraturan tersebut, Kabupaten
Sarolangun memiliki 74 Daerah Irigasi yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang akan dilaksanakan di Tahun
Anggaran 2023.
Salah satu strategi kebijakan Kementrian Pekerjaan Umum dan
perumahan Rakyat dalam kerangka RPJMN 2020-2024, dalam
meningkatkan efisiensi dan kinerja sistem irigasi adalah penerapan
konsep modernisasi irigasi secara bertahap, termasuk perbaikan
pengelolaan irigasi melalui percepatan pelaksanaan e-PAKSI. e-PAKSI
yang merupakan program baru yang diinstruksikan Dirjen Sumber Daya
Air yang dalam pelaksanaannya akan dilaksanakan beriringan dengan
PAI E-PAKSI. Selain itu juga pelaksanaannya Pengelolaan Aset dan
Kinerja Sistem Irigasi dapat dilakukan secara serempak dengan
menggunakan petunjuk pelaksanaan (Juklak), petunjuk teknis (Juknis)
dan sistem aplikasi yang sama. Adapun penggunaan aplikasi dalam hal
ini aplikasi Android merupakan sebuah pendekatan terkini yang
mengedepankan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan yang pro terhadap
pengurangan penggunaan lembar kerja lapangan (paperless).
Pendekatan ini mendukung terlaksananya sistem data-base keirigasian
yang lebih baik dan tepat sasaran pemanfaatannya.
Menindak-lanjuti integrasi pelaksanaan PAI dan IKSI dalam PAKSI serta
guna mendukung keberlanjutan pengelolaan irigasi di tingkat daerah
irigasi (DI), maka pelaksanaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahapan,
yang saling bekersinambungan yakni tahapan penyusunan database/
baseline dan tahapan update. Dalam tahapan database/baseline, semua
DI yang belum pernah dilakukan kegiatan PAKSI maka wajib
melaksanakan kegiatan PAI (Pengelolaan Aset Irigasi) guna
mendapatkan profil dan menentukan kondisi semua aset dan kinerja
sistem irigasi dan dilanjutkan dengan pelaksanaan IKSI guna menilai
kinerja sistem irigasi yang telah direhabilitasi/peningkatan/operasi dan
pemeliharaan. Sedangkan bagi daerah irigasi (DI) yang telah
melaksanakan kegiatan database/baseline PAKSI, maka secara
periodik/pertahun akan dilakukan kegiatan update PAKSI hingga tahun
ke 5 (lima) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No.
23/PRT/M/2015 tentang PAI. Dengan demikian, pasca tahun ke 5 (lima)
bagi daerah irigasi (DI) yang telah melakukan kegiatan update PAKSI
apabila diperlukan perlu dilakukan kembali kegiatan baseline.
Selanjutkan kedua tahapan ini akan dilakukan secara bergantian guna
mempertahankan pengelolaan irigasi sesuai dengan umur rencana setiap
aset jaringan irigasi yang terpasang di setiap Daerah Irigasi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah dengan dilaksanakannya penyusunan
data EPAKSI secara terintegrasi dalam suatu Daerah Irigasi dengan
panduan juklak, juknis dan aplikasi yang sama, efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan sistem irigasi dapat tercapai
secara berkelanjutan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1) Mengetahui kondisi aset jaringan irigasi dan aset pendukung
pengelolaan irigasi di setiap daerah irigasi (DI) melalui kegiatan
database/baseline dan update PAKSI;
2) Mengetahui kinerja sistem irigasi utuh, irigasi utama, dan irigasi
tersier pada setiap daerah irigasi (DI) melalui IKSI;
3) Menentukan rekomendasi prioritas penanganan dan pengelolaan
sistem dan sub-sistem irigasi pada setiap daerah irigasi (DI); dan
4) Menentukan perkiraan peningkatan kinerja sistem irigasi atas
rekomendasi yang diberikan.
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah terlaksananya pelaksanaan
pengelolaan aset dan penilaian kinerja sistem irigasi secara utuh untuk
Daerah Irigasi (D.I) Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun
yang hasil singkronisasi data Spasial pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat PUPR No. 14/PRT/M/2015.
4. REFERENSI HUKUM
Peraturan Perundang-undangan yang harus digunakan antara lain :
1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
4) Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah;
5) Permen PU No. 603/PRT/M/2005 mengenai Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR
No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah
Irigasi;
8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
30/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Sistem Irigasi;
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2016 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum;
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
8/PRT/M/2020 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan berada di Kabupaten Sarolangun berupa daerah irigasi
(DI) kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
6. LINGKUP KEGIATAN
Adapun kegiatan utama Penyusunan Data E-PAKSI adalah antara lain:
1) Inventarisasi Data: Kegiatan ini akan dilakukan oleh Tim Konsultan
PAKSI di lapangan untuk mengumpulkan data sekunder dan data
primer. Adapun kedua data dimaksud sangat dibutuhkan guna
mendukung proses analisa dan pemberian rekomendasi oleh Tim
Konsultan PAKSI sebagaimana telah disebutkan dalam tujuan kegiatan
ini sebelumnya.
2) Inventarisasi Data Awal:Sebelum Tim Konsultan PAKSI
mengumpulkan data sekunder dan primer, terlebih dahulu pihak
konsultan harus melakukan pengumpulan data awal yang akan
digunakan untuk penyusunan laporan pendahuluan, metodologi
pelaksanaan kegiatan baik di lapangan maupun di tingkat analisa dan
penentuan rekomendasi.
3) Inventarisasi Data Sekunder: Adapun data sekunder yang
dikumpulkan adalah data pendukung yang berasal dari berbagai
sumber dan akan digunakan oleh Tim Konsultan PAKSI selama
kegiatan pengumpulan data primer serta pada saat kegiatan analisa,
pemberian rekomendasi serta penyiapan laporan akhir.
4) Inventarisasi Data Primer: Sebagaimana telah disebutkan, data
primer yang akan dikumpulkan adalah berupa aset jaringan irigasi dan
aset pendukung pengelolaan aset irigasi di setiap DI. Kegiatan
pengumpulan data primer dilakukan dengan cara melaksanakan
penelusuran dan inventarisasi data terkait pengelolaan aset dan
penilaian kinerja sistem irigasi (utama dan tersier) dan akan
melibatkan sekurang- kurangnya beberapa unsur sebagai berikut:
a. Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)
b. POB/Juru Pengairan (petugas OP); dan
c. Surveyor.
7. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
Tersusunnya Database Dan Updating Data Pengelolaan Aset Dan
Kinerja Sistem Irigasi (e- Paksi) pada Daerah Irigasi Kewenangan
Kabupaten Sarolangun pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat PUPR No. 14/PRT/M/2015.
8. PELAPORAN
1) Laporan pendahuluan minimal memuat hasil dari sosialisasi dan
observasi lapangan, pengumpulan data sekunder dan primer,
identifikasi potensi dan analisa permasalahan (teknis, sosial dan
ekonomi). Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil
pembahasan Laporan Pendahuluan dimasukkan dalam Laporan Akhir.
Laporan disusun dalam format A4, dijilid laminating, dan diserahkan
sebanyak 5 (lima) buku.
2) Laporan Antara secara umum memuat hasil kegiatan survey dan
penyelidikan lapangan, serta hasil sementara kajian dan analisa.
Tanggapan, masukan dan perbaikan-perbaikan dari hasil pembahasan
dikusi Laporan Antara dimasukan ke dalam Laporan Akhir. Sistematika
Laporan Antara sedikitnya memuat : Pendahuluan : (i). latar belakang,
(ii). maksud dan tujuan, (iii). lingkup pekerjaan, (iv). lokasi pekerjaan
serta progres E-Paksi yang sudah disusun. Laporan disusun dalam
format A4, dijilid laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) ganda
laporan.
3) Laporan Akhir secara umum memuat rangkuman hasil pekerjaan
secara keseluruhan, kesimpulan hasil pekerjaan dan rekomendasi.
Sistematika Laporan Utama sedikitnya memuat : Kesimpulan dan
Rekomendasi : (i). Kesimpulan memuat informasi ringkas dan padat
dari bab-bab sebelumnya, baik yang bersifat hasil dan implikasinya,
maupun hal-hal yang masih memerlukan tindak lanjut, sedangkan (ii).
Rekomendasi memuat implikasi yang diproyeksikan terjadi serta
usulan tindak lanjut. Laporan disusun dalam format A4, dijilid
laminating, dan diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
4) Album gambar peta daerah irigasi dan aset jaringan irigasi pada tiap
daerah irigasi sedikitnya memuat : (i). peta lokasi aksesibilitas jalan, (ii).
peta daerah irigasi, jaringan irigasi beserta infrastruktur aset bangunan
irigasi dan areal sawah yang dioncori, (iii). Skema jaringan irigasi dan
skema bangunan irigasi, (iv). peta lokasi kebutuhan pekerjaan
pengembangan dan pengelolaan di sistem jaringan irigasi. Album
gambar peta daerah irigasi dan aset jaringan irigasi disusun dan format
A4 dan dijilid laminating, serta diserahkan sebanyak 5 (lima) buku.
Backup Data Seluruh hasil pekerjaan disimpan (backup) dalam bentuk
Hard Disk sebanyak 1 (satu) set kapasitas 1 Tb untuk diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
9. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan SNI atau
standar lain yang berlaku dan pengumpulan data lapangan harus
memenuhi persyaratan, seizin dan sepengetahuan PPK.
10. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut :
a. Staf Pejabat Pembuat Komitmen Bidang SDA Kabupaten
Sarolangun
b. Staf Dinas PUPR abupaten Sarolangun yang berkompeten
dibidang yang dimaksud
Pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan/atau instruksi dari direksi pekerjaan.