| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025714833941000 | Rp 1,209,118,403 | - | |
| 0712233881941000 | Rp 1,250,100,574 | - | |
| 0028119535941000 | - | - | |
| 0429796154941000 | Rp 1,213,786,006 | 1. Peralatan Concreate Mixer Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis (Dalam Dokpil yang diminta 2 Unit, Sedangkan Penyedia Hanya Menawarkan 1 Unit) 2. Tabel B1. (Identifikasi Bahaya) Pada tabel RKK Tidak Sesuai Dengan identifikasi bahaya pada Dokpil | |
| 0732690672941000 | Rp 1,173,542,454 | Surat Sewa Kendaraan Saat Klarifikasi Berbeda Dengan Yang Diupload Dalam Dokumen Penawaran | |
| 0751563792941000 | - | - | |
CV Mafu Tabe Abadi | 02*2**9****41**0 | - | - |
| 0031544075941000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0416520542941000 | - | - | |
Ss Surya Inovasi | 10*1**1****17**8 | - | - |
Hanna Konstruksi | 10*0**0****25**1 | - | - |
| 0814749008941000 | - | - | |
| 0947271862941000 | - | - | |
| 0942226978941000 | - | - | |
| 0864572599941000 | - | - | |
| 0025717588941000 | - | - | |
| 0960343036941000 | - | - | |
| 0602026478941000 | - | - |
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
D I N A S K E S E H A T A N
Jl. Artery, Piru - https://dinkes.sbbkab.go.id/
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
PEKERJAAN
PENAMBAHAN RUANG PUSKESMAS LIMBORO
Lokasi
Dusun Limboro Desa luhu Kec. Huamual
Tahun Anggaran
2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Penambahan Ruang Puskesmas Limboro
Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat – syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan
meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan & Program Rk3k
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Mep
e. Pekerjaan Akhir
f.
Pasal II : URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan secara sempurna dan effesien dengan urutan yang teratur termasuk semua
alat – alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat –alat tersebut pada waktu
pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan
gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3.3. As Bult Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik penyimpangan
atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar
yang sesui dengan apa yang telah dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang
dilaksanakan. Gambar – gambar tresebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk Rencana Kerja dan Syarat – syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle,
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan – perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia jika pemberi tugas atau
wakilnya sewaktu waktu memerlukan.
Pasal III : PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail, maka
gambar detail yang dipakai/diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran dengan angka
dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang –barang yang dipakai dalam
RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang diikuti.
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tenatng hal – hal tersebuut
diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pimpinan Proyek dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penejelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita Acara Rapat Penjelasan.
Pasal IV. : PERSIAPAN DILAPANGAN.
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya, dan
gudang untuk bahan – bahan yang perlu dihindar dari gannguan cuaca.
b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja, sehingga
terhindar dari matahari, hujan dan angin untuk Direksi Lapangan, suatu Ruang
Kantor Sementara beserta peralatannya sebagai berikut :
1. Ruang :……………m
2. Peralatan / Fasilitas :
3. Meja tulis
4. Kursi
5. Papan tulis 100 x 100 cm
6. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu / Buku Direksi, Gambar Kerja, Time Schedule dll.
7. Tempat Air Minum.
Yang masing - masing banyaknya disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan.
c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantoe tersebut
beserta peralatannya dengan catatan pembuatan Direksi Keet tersebut diatas ialah
dengan Biaya Sendiri dari Kontraktor/Pemborong.
d. Sebelum Rekanan Pemborong mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus
memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai
persiapan-persiapan pembangunan kepada Dinas Tata Kota Ambon teutama
tentang dimana harus membangun banguan, jalan masuk dan sebagainya.
e. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi Lapangan sudah harus
dimulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
f. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap – tiap bagian
pekerjaan dilakasanakan diharuskan mendapat ijin tertulis dari Direksi Lapangan
untuk dapat meneruskan bagaian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
Pasal V. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan
menerima Surat Perjanjian dari Pimpinan proyek harus segera mengadakan persiapan
antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Barchart secara tertulis, berisi
tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan oleh
Dinas Kesehatan dan PPK Kegiatan. Barchart tersebut harus selalu berada dilokasi,
tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan
dilapangan, dengan diberikan tanda garis perkembangan hasil tinta warna merah. Bila
terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah –
langkah untuk menanggulangi hambatan yang terjadi.