KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL
BINA MARGA
SPESIFIKASI
UMUM 2024
UNTUK PEKERJAAN KONSTRUKSI
JALAN DAN JEMBATAN
SURAT EDARAN DIRJEN BINA MARGA
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI I
UMUM DAN PENERAPAN SMKK
SEKSI 1.1
RINGKASAN PEKERJAAN
1.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini dapat berupa pembangunan jalan
dan/atau jembatan baru, penggantian jembatan, peningkatan kapasitas jalan,
peningkatan kapasitas jembatan (pelebaran), preservasi jalan (termasuk semua
bangunan pelengkap), rehabilitasi jembatan, dan perkuatan struktur jembatan (termasuk
semua bangunan pelengkap), termasuk pekerjaan jalan dan/atau jembatan pada jalan
bebas hambatan.
2) Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode mobilisasi.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan
selama Masa Pelaksanaan.
4) Lingkup Pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas, seluruh pekerjaan penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang terkait dengan Seksi-seksi berikut
dalam Spesifikasi ini:
(a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
(b) Pengamanan Lingkungan Hidup;
(c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan
HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak); dan
(d) Manajemen Mutu.
1.1.2 KETENTUAN TEKNIS
1) Umum
Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar untuk
dikonsultasikan dengan Pengawas Pekerjaan, dan harus memastikan dan memperbaiki
setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi, terutama yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
dalam menentukan ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi Gambar.
Kuantitas dalam Daftar Kuantitas dapat diubah oleh Pengawas Pekerjaan setelah
penyesuaian terhadap seluruh rancangan telah selesai, di mana penyesuaian ini harus
berdasarkan data survei lapangan yang dikumpulkan oleh Penyedia Jasa sebagai bagian
dari Lingkup pekerjaan dalam Kontrak.
1 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Survei Lapangan oleh Penyedia Jasa
Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya Kontrak, Penyedia Jasa harus
melaksanakan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik dan struktur
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Ketentuan survei lapangan yang lengkap dan detail
terdapat dalam Seksi 1.9 Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering).
Setelah pekerjaan survei lapangan ini selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Pengawas
Pekerjaan, tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal mulai kerja kecuali
disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
3) Gambar Kerja (Shop Drawings)
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa
untuk mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
1.1.3 SISTEM SPESIFIKASI
Secara umum, ketentuan dalam Spesifikasi ini diatur dalam bentuk berikut ini:
1) Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan pekerjaan/kegiatan
yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang diperlukan dalam
pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan terdiri dari persyaratan mutu baku,
bahan campuran, dan bahan pabrikan.
3) Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci, termasuk
ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan, dan pelaksanaan.
4) Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk mencapai mutu yang
disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
5) Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan cara pengukuran dan pembayaran kepada Penyedia Jasa untuk
mata pembayaran yang dicakup dalam Spesifikasi ini.
1.1.4 PEMBAYARAN PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa harus melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam Gambar, dan/atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, di
mana sebagian besar pekerjaan tersebut akan diukur dalam satu satuan pengukuran dan
dibayar menurut sistem Harga Satuan yang tetap dan mengikat kecuali Perubahan Harga
1 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK). Kecuali untuk peralatan
dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang
berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak, maka Pembayaran
kepada Penyedia Jasa harus dilakukan berdasarkan kuantitas terpasang yang diukur
pada masing-masing Mata Pembayaran dalam Kontrak yang telah dilaksanakan sesuai
dengan Seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini, baik cara pengukuran maupun
pembayarannya. Pembayaran juga akan dilakukan berdasarkan pengukuran dan
pembayaran Lumsum untuk mata pembayaran Mobilisasi, Jembatan Sementara,
Manajemen Mutu, Testing and Commissioning, Simulasi Keselamatan Konstruksi,
Asuransi (Construction All Risk, CAR), dan Biaya Protokol Kesehatan Wabah Menular,
serta pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan yang diperintahkan atas dasar
Pekerjaan Harian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 4 Ayat 3 maka untuk pekerjaan bersifat Lumsum,
besaran harga satuan pekerjaan tidak boleh memperhitungkan Biaya Tidak Langsung
yang terdiri atas Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit).
2) Dalam hal disyaratkan lain dalam Seksi-seksi lain dari Spesifikasi ini, tebal dan/atau
kepadatan dari masing-masing lapisan perkerasan (dari lapis tanah dasar (subgrade)
sampai lapis permukaan) tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan maka kekurangan
tebal dan/atau kekurangan kepadatan ini dapat diperbaiki dengan penambahan lapisan
di atasnya setelah Justifikasi Teknis yang diusulkan dapat menunjukkan umur layan
yang minimum sama dengan desain, disetujui oleh Pengawas Pekerjaan atau Wakil
Pengguna Jasa. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tidak boleh melampaui yang
ditunjukkan dalam Gambar.
3) Bilamana pada kemudian hari ditemukan tebal dan/atau kepadatan dari masing-masing
lapisan perkerasan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.1.4.2 dari Spesifikasi ini
pada suatu segman tidak memenuhi toleransi yang disyaratkan, maka atas persetujuan
Wakil Pengguna Jasa, tebal rata-rata dan/atau kepadatan rata-rata yang tidak memenuhi
syarat ini masih dapat diterima dengan penyesuaian pembayaran sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Lampiran 1.1 Faktor Pembayaran.
4) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup kompensasi penuh
untuk seluruh biaya yang dikeluarkan seluruh pekerja, bahan, peralatan konstruksi,
pengorganisasian pekerjaan, biaya umum (overhead), keuntungan, retribusi, pajak,
pengamanan pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, pembayaran kepada pihak ketiga
untuk tanah, atau untuk penggunaan atas tanah atau untuk kerusakan bangunan
(property) maupun untuk semua biaya pekerjaan tambah yang tidak dibayar secara
terpisah, seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan selama
pelaksanaan, pengangkutan, perkakas, peledakan dan bahan untuk peledakan,
penurapan, penyangga, pembuatan tempat kerja, pembuatan tanda sumbu (centering)
dan penopang dan lain-lain biaya yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan
dan penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari Pekerjaan tersebut.
1 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan kuantitas pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk Semua Kontrak
i) Penyediaan sebidang lahan yang diperlukan untuk basecamp Penyedia Jasa
dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personel Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8 Personel Ahli K3
Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi atau Petugas K3 Konstruksi
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dan 1.22 dari
Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan
minimum sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran
yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke
tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan menurut
Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan basecamp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personel inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini. Jadwal mobilisasi dan tahapan
pembayaran mobilisasi akan disesuaikan dalam Adendum.
vii) Lahan, basecamp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Penyediaan dan pemasangan papan-papan informasi Pekerjaan pada
simpangan-simpangan jalan utama dan pada awal dan akhir lokasi
Pekerjaan. Ukuran papan informasi proyek dan kata-kata penerangannya
akan ditentukan oleh Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan. Papan
informasi proyek ini harus terpelihara dan berfungsi selama masa
pelaksanaan.
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu.
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah (jika ada), dan pengembalian kondisi tempat kerja
menjadi kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan.
Dalam hal ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah (jika ada) tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk
menyediakan semua sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan
seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja, dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Umum Kontrak atau Syarat-syarat Khusus : Pasal-pasal yang
Kontrak berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Periode Mobilisasi
Dalam hal terdapat ketentuan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal
1.2.1.1).a).vi) maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan
Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber
daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang
disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa
untuk membahas semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan.
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Basecamp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tata cara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan
kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan
bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK).
vi) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Konstruksi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan.
i) Komunikasi dan korespondensi.
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), program mobilisasi
harus menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal
1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi basecamp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail di
lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personel yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan batang (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar Lumsum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga Lumsum untuk Mobilisasi, kecuali
terdapat perubahan lingkup Pekerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam Adendum,
yang menyebabkan perubahan yang mendasar dari jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
berat yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaaan.
Pembayaran biaya Lumsum ini akan dilakukan dalam 3 (tiga) angsuran sebagai berikut:
a) 50% bila mobilisasi 50% selesai (tidak termasuk instalasi konstruksi seperti
asphalt mixing plant dan/atau concrete batching plant), dan penyediaan
bangunan, fasilitas, dan pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20% bila semua peralatan utama (termasuk instalasi konstruksi) berada di
lapangan dan semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30% bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personel inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga Lumsum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1% nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan 1 (satu) hari dalam
penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lumsum
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.3
KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1.3.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Seksi ini, Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara,
membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau
membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak
tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan
kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Ketentuan Umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program
Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal 1.2.2.2), di mana penempatannya harus
diusahakan sedekat mungkin dengan lokasi kerja (site) dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan, dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru
atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan
1 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
maksud pemakaiannya, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Penyedia Jasa harus menyediakan sarana dan prasarana untuk keselamatan dan
kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari
Spesifikasi ini.
k) Kantor lapangan (basecamp) harus dapat menginformasikan arah evakuasi
menuju titik berkumpul (assembly point) pada keadaan darurat bencana.
l) Basecamp harus dapat mengakomodasi kebutuhan gender (responsive gender).
1.3.2 KANTOR PENYEDIA JASA DAN FASILITASNYA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan
memenuhi kebutuhan kegiatan sesuai Seksi dari Spesifikasi ini serta mempertimbangkan
aspek gender.
2) Ukuran
Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan harus
menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.
3) Alat Komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi 2 (dua) arah dan dapat
digunakan selama Masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile)
tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi,
maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya
yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa, kantor Tim
Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus dipasang di
kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan petunjuk
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan
untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini,
Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya
yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4) Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Kegiatan
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 (delapan) orang.
1 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan
ruang rapat.
5) Kantor Pendukung
Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan 1 (satu) kantor pendukung
atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari
kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan
melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter
persegi yang akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor
pendukung.
1.3.3 BENGKEL DAN GUDANG PENYEDIA JASA
1) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
2) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
1.3.4 KANTOR DAN FASILITAS UNTUK DIGUNAKAN PENGGUNA JASA
Ketentuan ini disediakan dalam Spesifikasi Khusus.
1.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lumsum
untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, di mana pembayaran harus
dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan,
pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.
1 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.4
FASILITAS DAN PELAYANAN PENGUJIAN
1.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan hal-hal lain
yang diperlukan seperti air, listrik, dan sebagainya untuk melaksanakan pengujian
pengendalian mutu dan kecakapan kerja yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Penyedia
Jasa harus bertanggung jawab atas pelaksanaan semua pengujian dan berkoordinasi
dengan Manager Kendali Mutu dan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian pengendalian mutu di laboratorium
lapangan (tetap) dan/atau laboratorium mobile atau di laboratorium lain yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, yang terdiri dari:
a) Kelompok 1: pengujian-pengujian yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
bukan bersifat rutin dapat dikerjakan dalam laboratorium eksternal yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kelompok 2: pengujian-pengujian yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
bersifat rutin (harian) dan harus disediakan oleh Penyedia Jasa (bukan oleh
Pemasok maupun Sub Penyedia Jasa), minimal sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Lampiran 1.4B kecuali tidak terdapat jenis pekerjaan yang memerlukan
peralatan laboratorium tersebut.
Penyedia Jasa harus menyediakan alat Kelas 1 Intertial Profiling System yang digunakan
untuk mengukur ketidakrataan permukaan perkerasan (International Roughness Index
(IRI)). Alat ini termasuk kelompok 2 untuk jalan bebas hambatan dan jalan non bebas
hambatan yang disebutkan dalam Syarat-surat Khusus Kontrak (SSKK) serta kelompok
1 untuk jalan non bebas hambatan.
Semua survei, pengujian, audit teknis, dan sebagainya harus dilengkapi dengan
peralatan GPS untuk ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
Semua fasilitas, perlengkapan, peralatan pengujian, dan sarana lainnya yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Pekerjaan yang Tidak Termasuk dalam Seksi Ini
Pengujian yang dilaksanakan oleh Pengguna Jasa dan/atau Pengawas Pekerjaan.
1 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyerahkan:
a) Usulan Laboratorium Pengujian: detail-detail dari mobilisasi laboratorium dan
peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada
Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
b) Usulan personel penguji disertai dengan data-data yang diperlukan, Daftar
Riwayat Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Penyedia Jasa untuk
memeriksa dan menguji menurut Kontrak ini.
c) Jadwal inspeksi dan pengujian berupa jadwal induk (master schedule) semua
pekerjaan yang akan diinspeksi dan diuji. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan
(construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk
masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam formulir pendahuluan (preliminary
form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
d) Formulir pengujian berupa usulan formulir pengujian standar yang akan
digunakan dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam
Spesifikasi, harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
1.4.2 FASILITAS LABORATORIUM DAN PENGUJIAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari
Spesifikasi ini.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan
peralatannya sesuai dengan lingkup pekerjaannya di lapangan, dengan ketentuan berikut:
a) Tempat Kerja
i) Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1.4.1.1) dengan luas bangunan sekurang-kurangnya
108 meter persegi atau sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.4A,
yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja
yang telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai
dengan Pasal 1.2.2.2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga mempunyai jarak yang memadai dari peralatan konstruksi,
bebas dari polusi dan gangguan berupa getaran selama penggunaan
peralatan.
ii) Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas
pembuangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara
(air conditioning) masing-masing berkapasitas minimum 1,5 PK, serta
harus memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
iii) Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja,
lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip
1 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
(filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang
mencukupi kebutuhan.
b) Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam Lampiran 1.4.B
dari Spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat
dimulai sesegera mungkin.
Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu, dan lainnya harus
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
1.4.3 PROSEDUR PELAKSANAAN
1) Peraturan dan Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan pada Seksi 1.10 dalam
Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan. Dalam segala hal, Penyedia
Jasa harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar
lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini. Bilamana standar tersebut tidak
terdapat dalam Seksi 1.10, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI terbaru atau standar lain
yang relevan sebagai pengganti atas perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Personel
Personel yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang
mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang
diperlukan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan.
Personel yang bertugas pada pengujian ketidakrataan permukaan perkerasan untuk
memperoleh hasil International Roughness Index (IRI) haruslah tenaga trampil yang
tersertifikasi dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan.
3) Formulir
Formulir yang digunakan untuk pengujian harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Pemberitahuan
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan
pengujian, paling sedikit 1 (satu) hari sebelum pengujian dilaksanakan sehingga
memungkinkan Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan setiap pengujian.
5) Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan
untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang (jika
diperlukan) sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.
1 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Contoh
Semua contoh apakah berasal dari lokasi sumber bahan atau dari pekerjaan yang telah
selesai harus disediakan oleh Penyedia Jasa, tanpa biaya tambahan terhadap Kontrak.
2) Pengujian
Biaya untuk melaksanakan semua pengujian yang diperlukan untuk penyelesaian
Pekerjaan yang sebagaimana mestinya, sesuai dengan berbagai ketentuan pengujian yang
disyaratkan atau ditentukan dalam Dokumen Kontrak, harus ditanggung oleh Penyedia
Jasa, dan seluruh biaya tersebut sudah harus dipandang sudah dimasukkan dalam Harga
Satuan bahan yang bersangkutan, kecuali seperti disyaratkan di bawah ini.
Biaya pengujian menjadi beban Penyedia Jasa dalam hal:
a) Jika setiap pengujian yang tidak diperuntukkan atau atau tidak disyaratkan, atau
karena belum perlu dilaksanakan, atau karena belum disyaratkan di dalam
Dokumen Kontrak namun diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Pengawas
Pekerjaan, atau
b) Pengawas Pekerjaan memerintahkan kepada Pihak Ketiga untuk melaksanakan
pengujian yang tidak termasuk ketentuan dalam Pasal 1.4.1.1), atau
c) Pelaksanaan pengujian di luar lingkup Pekerjaan atau pengujian di tempat suatu
pembuat atau fabrikasi bahan, kecuali apabila hasil pengujian tersebut
menunjukkan bahwa pengerjaan atau bahan tersebut tidak sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
3) Fasilitas Laboratorium dan Pengujian
Biaya penyediaan dan pemeliharaan bangunan laboratorium, perlengkapan dalam
bangunan, peralatan, dan perlengkapan tidak boleh diukur atau dibayar menurut Seksi ini.
Bila secara khusus dimasukkan ke dalam lingkup pekerjaan dalam Kontrak ini, kompensasi
untuk pekerjaan ini harus dimasukkan dalam pembayaran Lumsum untuk Mobilisasi
sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
1 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.5
TRANSPORTASI DAN PENANGANAN
1.5.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini menetapkan ketentuan-ketentuan untuk transportasi dan penanganan tanah, bahan
campuran beraspal, bahan campuran berkapur atau bersemen, bahan-bahan lain, peralatan,
dan perlengkapan.
Ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.11 Bahan dan
Penyimpanan, dan Seksi 1.14 Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya, harus diberlakukan sebagai pelengkap isi dari Seksi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
c) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Galian : Seksi 3.1
1.5.2 KETENTUAN PRA (PERSIAPAN) PELAKSANAAN
1) Rencana Rute Pengangkutan
Sebelum memulai setiap kegiatan di jalan-jalan umum yang akan digunakan untuk
mengangkut bahan, Penyedia Jasa harus menyediakan informasi berikut ini:
a) Peta terinci yang menunjukkan rute jalan dari lokasi semua sumber bahan
(quarry) untuk semua kegiatan termasuk lokasi dari setiap penumpukan bahan
ke tempat pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus memperoleh dari pemerintah setempat, batas tekanan
gandar sepanjang semua rute yang ditentukan dan menunjukkan rute-rute ini di
atas peta.
c) Penyedia Jasa harus memperoleh izin dispensasi dari penyelenggara jalan
sebagaimana diperlukan jika Penyedia Jasa berencana membawa muatan yang
melampaui batas yang disyaratkan melewati setiap jalan dan bangunan
pelengkapnya.
2) Penilaian Kondisi Infrastruktur
Atas persetujuan Rencana Rute Pengangkutan, Penyedia Jasa harus melakukan survei
yang lengkap terhadap semua infrastruktur pada jalur-jalur pengangkutan di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan.
1 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
Survei ini hampir dapat dipastikan berkonsentrasi pada jalan dan jembatan, tetapi dapat
mencakup struktur lain yang mungkin terpengaruh oleh frekuensi lintasan kendaraan
berat. Survei ini harus mencatat semua kerusakan awal (sebelum digunakan) pada
semua jalan. Permukaan atau struktur, didukung dengan foto dan rujukan melintang
yang tepat pada lokasi-lokasi yang ada di dalam peta.
1.5.3 PELAKSANAAN
1) Standar
Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun ketentuan-ketentuan tentang pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2) Koordinasi
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi yang diperlukan dalam kegiatan transportasi
untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan atau yang sedang dilaksanakan dalam
Kontrak-kontrak lainnya, maupun untuk pekerjaan dengan Sub Penyedia Jasa atau
perusahaan utilitas dan lainnya yang dipandang perlu.
Bilamana terjadi tumpang tindih pelaksanaan antara beberapa Penyedia Jasa, maka
Pengawas Pekerjaan harus mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintahkan setiap
Penyedia Jasa dan berhak menentukan urutan pekerjaan selanjutnya untuk menjaga
kelancaran penyelesaian seluruh kegiatan, dan dalam segala hal keputusan Pengawas
Pekerjaan harus diterima dan dianggap sebagai keputusan akhir tanpa menyebabkan
adanya tuntutan apapun.
3) Pembatasan Beban Transportasi
a) Bilamana diperlukan, Pengawas Pekerjaan dapat mengatur batas beban dan
muatan sumbu untuk melindungi jalan atau jembatan yang ada di lingkungan
kegiatan.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan maupun
jembatan yang disebabkan oleh kegiatan pelaksanaan pekerjaan tanpa kompensasi
biaya tambahan.
c) Bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kegiatan pengangkutan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa akan mengakibatkan kerusakan jalan raya atau
jembatan, atau bilamana terjadi banjir yang dapat menghentikan kegiatan
pengangkutan oleh Penyedia Jasa, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk menggunakan jalan alternatif, dan Penyedia
Jasa tak berhak mengajukan tuntutan apapun untuk kompensasi tambahan sebagai
akibat dari perintah Pengawas Pekerjaan.
4) Pembuangan Bahan di luar Ruang Milik Jalan
a) Penyedia Jasa harus mengatur pembuangan bahan di luar Ruang Milik Jalan
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.11).d) dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana terdapat bahan yang hendak dibuang di luar Ruang Milik Jalan, maka
Penyedia Jasa harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah di mana bahan
buangan tersebut akan ditempatkan, dan izin tersebut harus ditembuskan kepada
Pengawas Pekerjaan bersama dengan permohonan (request) untuk pelaksanaan.
1 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Tumpukan bahan yang dibuang tidak boleh mengganggu lingkungan di
sekitarnya.
1.5.4 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran yang dilakukan pada Seksi ini. Biaya untuk kebutuhan-
kebutuhan dalam Seksi ini harus sudah termasuk dalam semua Mata Pembayaran yang
terdapat dalam Daftar Kuantitas, tanpa tambahan biaya. Peralatan yang dipasok oleh
Penyedia Jasa untuk semua kegiatan dalam Seksi ini akan tetap menjadi milik Penyedia
Jasa pada saat kontrak berakhir.
1 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.6
PEMBAYARAN SERTIFIKAT BULANAN
1.6.1 UMUM
1) Uraian
Seksi ini merinci ketentuan dan prosedur untuk pelaksanaan pembayaran bulanan
sementara secara teratur melalui Usulan Sertifikat Bulanan yang harus disiapkan dan
diajukan oleh Penyedia Jasa, diperiksa, dievaluasi, dan disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen Keselamatan lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pemeliharan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Usulan Sertifikat Bulanan harus diserahkan pada setiap bulan selama Masa Pelaksanaan.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh untuk penyiapan dan pengajuan setiap
Usulan Sertifikat Bulanan dan harus mengikuti ketentuan berikut:
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut formulir yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Usulan Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
cukup, pengajuan tersebut lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, agar supaya
Pengawas Pekerjaan dapat mengesahkan pelaksanaan pembayaran dalam batas
waktu sesuai Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-syarat Khusus
Kontrak dan Spesifikasi ini.
c) Usulan Sertifikat Bulanan yang sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
disyaratkan di bawah ini.
d) Dalam hal Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima
Pengawas Pekerjaan, atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka
tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan Pengguna Jasa tidak
bertanggung jawab atas keterlambatan ini.
1.6.2 PENYIAPAN DAN PENYERAHAN
1) Waktu
Setiap Usulan Sertifikat Bulanan harus diberi tanggal menurut tanggal terakhir dari bulan
kalender, tetapi jumlah tuntutan penagihan (claim) harus didasarkan atas nilai yang sudah
1 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
diselesaikan sampai hari kedua puluh lima pada periode bulan yang bersangkutan. Usulan
Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan itu harus dikirimkan kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender.
2) Isi
a) Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan
yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, dan juga harus menunjukkan persentase
pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nilai pekerjaan yang
telah diselesaikan dibandingkan terhadap Harga Kontrak dari masing-masing
Divisi yang bersangkutan. Jumlah kotor Usulan Sertifikat Bulanan yang diperoleh
harus dihitung dari jumlah nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari masing-
masing Divisi, termasuk nilai “material on site” yang telah disetujui untuk dibayar,
dan juga setiap pekerjaan tambahan yang telah disahkan melalui Perintah
Perubahan.
b) Nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi, sebagaimana tercantum
pada Usulan Sertifikat Bulanan, harus didukung penuh dengan lampiran
dokumentasi yang menunjukkan bagaimana setiap nilai itu dihitung. Perhitungan
yang demikian akan mencakup hal-hal berikut ini tetapi tidak terbatas pada Berita
Acara pengukuran kuantitas yang diterima untuk pembayaran dan Harga Satuan
Mata Pembayaran menurut Kontrak termasuk perubahan-perubahannya dalam
Adendum Kontrak.
c) Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukkan status berikut ini
harus dilampirkan dalam Usulan Sertifikat Bulanan:
i) Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka;
ii) Uang yang Ditahan (Retensi);
iii) Perintah Perubahan yang diminta dan usulan cara pembayaran (jika ada);
iv) Perintah Perubahan;
v) Pemotongan (jika ada); dan
vi) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
d) Bilamana Penyedia Jasa telah mengajukan usulan pembayaran terpisah pada suatu
Seksi atau Bagian Pekerjaan yang telah diselesaikan, maka baik Usulan Sertifikat
Bulanan maupun dokumen pendukungnya harus memuat perhitungan yang
menunjukkan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
3) Data Pendukung Lainnya
Penyedia Jasa harus memelihara semua arsip pengukuran yang sudah disetujui beserta data
pendukung lainnya dan harus mengupayakan semua arsip ini tersedia setiap saat jika
diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa ulang perhitungan kuantitas
Penyedia Jasa dalam Usulan Sertifikat Bulanan. Cara perhitungan yang digunakan untuk
menentukan kuantitas untuk pembayaran harus benar-benar sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berhubungan dengan pengukuran dan pembayaran untuk tiap Seksi dari
Spesifikasi ini.
1 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Kejadian dan/atau Kelalaian Penyedia Jasa
Yang dimaksud “Kejadian” dalam Spesifikasi ini adalah peristiwa yang tidak
direncanakan/tidak diinginkan/tak terkendali/tak terduga yang dapat menimbulkan segala
bentuk kerugian.
Yang dimaksud “Kelalaian” dalam Spesifikasi ini adalah kesalahan, kekuranghati-hatian,
kealpaan melaksanakan pekerjaan menurut ketentuan.
Yang dimaksud dengan “setiap” dalam hubungannya dengan Kejadian atau Kelalaian
adalah sesuatu yang terjadi pada interval harian.
Jika tidak disebutkan lain dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan tanpa
mengabaikan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-
syarat Khusus Kontrak (SSKK), Pengawas Pekerjaan memberikan sanksi berupa
pemotongan pembayaran sebesar 1% dari Harga Kontrak atau maksimum
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) mana yang lebih kecil dalam hal “setiap” adanya
kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakan salah satu kegiatan berikut: Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas; Seksi 1.14 Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan
dan Bangunan Pelengkapnya; Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup; Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Seksi 1.21 Manajemen Mutu; Seksi 1.22 Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi, Seksi 10.1 dan Seksi 10.2 Pemeliharaan Jembatan
yang mengakibatkan kerugian.
1.6.3 PENGESAHAN OLEH PENGAWAS PEKERJAAN
1) Waktu
a) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa detail dan perhitungan setiap Usulan
Sertifikat Bulanan, kemudian Penyedia Jasa harus diberitahu akan persetujuan
atau penolakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penyerahan Usulan
Sertifikat Bulanan tersebut.
b) Tanpa memandang apakah diadakan koreksi atau tidak terhadap Usulan Sertifikat
Bulanan, sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan selama
pemeriksaannya, setiap Sertifikat Bulanan harus dilengkapi dengan tanda tangan
dari semua pihak, dan harus siap untuk disampaikan kepada Pengguna Jasa paling
lambat hari kesepuluh bulan berikutnya.
2) Koreksi Terhadap Usulan Sertifikat Bulanan
a) Bilamana Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa diperlukan koreksi atau
koreksi-koreksi terhadap Usulan Sertifikat Bulanan sebagaimana yang diusulkan
oleh Penyedia Jasa, maka ia dapat melaksanakan salah satu dari tindakan berikut:
i) Mengembalikan Usulan Sertifikat Bulanan tersebut kepada Penyedia Jasa
untuk disetujui, disesuaikan, dan diajukan kembali oleh Penyedia Jasa, atau
ii) Membuat usulan perubahan sebagaimana yang diperlukan untuk
memperbaiki Usulan Sertifikat Bulanan tersebut dan segera memberitahu
Penyedia Jasa secara tertulis tentang detail dan alasan usulan perubahan
tersebut.
1 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bilamana kuantitas tertentu yang ditagihkan telah dimasukkan ke dalam Usulan
Sertifikat Bulanan oleh Penyedia Jasa atau cara pengukuran yang diajukan belum
dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum tanggal terakhir penyerahan
Sertifikat Bulanan kepada Pengguna Jasa, maka Mata Pembayaran tersebut tidak
boleh dimasukkan dan disahkan dalam Sertifikat Bulanan ini, tetapi dapat
dimasukkan ke dalam Usulan Sertifikat Bulanan bulan berikutnya setelah
diperoleh persetujuan. Persetujuan tersebut harus didasarkan atas hasil pengukuran
ulang yang dilakukan bersama atau melalui suatu pembuktian yang diajukan oleh
Penyedia Jasa dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pengesahan untuk Pembayaran
Dalam batas waktu seperti ditetapkan di atas, Pengawas Pekerjaan harus menghitung
jumlah bersih (netto) Sertifikat Bulanan dengan cara pemotongan sejumlah yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dari jumlah total (gross sum)
yang diusulkan oleh Penyedia Jasa atau jumlah yang disetujui lain atau jumlah yang
telah diubah sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Usulan Sertifikat
Bulanan yang telah lengkap akan disahkan untuk pembayaran oleh Pengawas Pekerjaan,
dan diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk pelaksanaan proses pembayaran, dan 1
(satu) salinannya harus disampaikan kepada Penyedia Jasa.
1 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.7
PEMBAYARAN BERSYARAT (PROVISIONAL SUMS)
1.7.1 UMUM
Provisional Sums yang dimasukkan dan ditetapkan dalam Daftar Kuantitas (Bill of
Quantities) hanya dapat dibelanjakan sebagian atau keseluruhan sesuai dengan
persetujuan atau perintah dari Pengawas Pekerjaan yang mendapat wewenang dari
Pejabat Pembuat Komitmen atau Wakil Pengguna Jasa sesuai dengan Syarat-syarat
Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
1.7.2 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Berdasarkan ketentuan yang ditunjukkan dalam Pasal 1.7.1 dari Spesifikasi ini, maka
semua biaya yang terkait dengan Pembayaran Bersyarat (Provisional Sums)
sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) atau
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) seperti: relokasi utilitas; penyesuaian harga;
biaya untuk dewan sengketa yang harus dibayarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau Wakil Pengguna Jasa, dan pekerjaan lainnya yang disetujui oleh Pejabat
Tinggi Madya terkait, akan dibayarkan menurut Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.7 Pembayaran Bersyarat (Provisional Sums) Provisional
Sums
1 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1 sementara
dan Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan
melindungi para pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi,
termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi
ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu
lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan
dan jembatan sementara, dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen)
dan/atau alat pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat
diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas
harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan tahapan dan metode pelaksanaan pekerjaan. RMLLP harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga
dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan paling tidak harus sesuai dengan
Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan seperti yang diberikan dalam
lampiran 1.8.B.
d) Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa
harus dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran,
lokasi, reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan
penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang
khusus.
e) Untuk pekerjaan pelebaran jalan termasuk jembatan, Penyedia Jasa harus
menyiagakan kendaraan penarik di lokasi kerja yang mempunyai lebar jalan
eksisting netto (setelah dikurangi oleh beton penghalang yang digunakan untuk
pengaturan lalu lintas seperti concrete barrier atau lainnya) kurang dari 6,5 m.
Kendaraan penarik ini harus mampu meminggirkan kendaraan berat (termasuk
semi trailer minimum 40 feet) yang mogok pada lokasi kerja sehingga tidak
memacetkan lalu lintas di sekitarnya.
f) Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difungsikan sebagai jembatan sementara
atau yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan
pemasangan jembatan sementara tersendiri.
1
Perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
2
Termasuk karyawan Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan yang melaksanakan tugas terkait dengan lingkup Kontrak.
3
Lihat Seksi 1.8.2 butir 3) Alinea Kedua.
1 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.11
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Perlengkapan Jalan : Seksi 9.2
g) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
1.8.2 RENCANA MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Urutan Pekerjaan dan Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menjaga seluruh kegiatan pekerjaan sepanjang jalan dalam kondisi
sedemikian agar lalu lintas dapat terbuka dengan selamat dan seluruh pekerja, dan
pengguna jalan terlindungi.
Sebelum memulai pekerjaan apapun, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan, Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP)
untuk kegiatannya selama Masa Pelaksanaan. RMLLP harus berdasarkan analisa arus
lalu lintas tingkat makro dan juga mikro dan tidak hanya terfokus di daerah konstruksi.
RMLLP harus disusun oleh Tenaga Ahli Keselamatan Jalan dari Penyedia Jasa,
disampaikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre
Construction Meeting, PCM), dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
RMLLP harus dimutakhirkan secara regular berdasarkan kondisi tempat pekerjaan.
Dalam hal pekerjaan wajib melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, maka penyusunan dokumen Rencana
Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) harus merujuk pada dokumen hasil
Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
RMLLP harus memperhitungkan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (lihat
Seksi 1.19 Spesifikasi ini) dan harus memperhitungkan dan menyediakan fasilitas
khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor jika dibutuhkan.
2) Pembagian Zona Pekerjaan Jalan
Zona Pekerjaan Jalan dibagi menjadi empat zona berdasarkan fungsinya (sesuai dengan
Instruksi Dirjen Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa
Keselamatan Jalan) sebagaimana ditunjukkan pada gambar pada Lampiran 1.8.A. Zona
tersebut adalah:
a) Zona peringatan dini adalah segmen jalan di mana pengguna jalan
diinformasikan tentang akan adanya pekerjaan jalan dan apa yang harus
dilakukan.
b) Zona pemandu transisi adalah segmen jalan di mana pengemudi dipandu untuk
menurunkan kecepatan dan masuk ke lintasan yang benar.
c) Zona kerja adalah segmen jalan di mana pekerjaan dilaksanakan dan terdapat
pekerja, peralatan, perlengkapan, serta bahan.
1 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Zona terminasi adalah segmen jalan di mana lalu lintas dituntun kembali ke
kondisi normal setelah melalui lokasi pekerjaan.
Bilamana pekerjaan belum selesai, dan jalan atau lajur dibuka untuk lalu lintas umum,
Penyedia Jasa harus memasang marka sementara (pre marking), dan rambu sementara
atau perlengkapan jalan lainnya yang dibutuhkan untuk menjamin keselamatan
pengguna jalan sebagaimana diuraikan pada Pasal 1.8.3.3) dari Spesifikasi ini.
3) Implementasi Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Jika pada setiap saat, Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa ketentuan yang
sebagaimana mestinya untuk pengendalian lalu lintas yang berkeselamatan tidak
disediakan, tidak dipelihara, atau tidak dilaksanakan sesuai lingkup dari RMLLP,
Pengawas Pekerjaan dapat membatasi kegiatan Penyedia Jasa yang memengaruhi
situasi semacam ini sampai penyesuaian yang diperlukan telah dilaksanakan. Pengawas
Pekerjaan dapat juga menangguhkan seluruh pekerjaan sampai penyesuaian tersebut
dicapai.
Bilamana keselamatan pengguna jalan atau tenaga kerja diabaikan secara serius dan
dengan sengaja oleh Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan dapat menghentikan kegiatan
Penyedia Jasa yang terkait dan ketentuan pemotongan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini harus berlaku jika terdapat kejadian dan/atau kelalaian Penyedia Jasa.
Semua tenaga kerja paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun, dan tenaga kerja
harus mengenakan baju yang reflektif, sepatu boot, dan helm kerja pada setiap saat
selama jam kerja di dalam daerah kerja.
Pelaksanaan pengaturan lalu lintas perlu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian
dan/atau Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau perlengkapan
jalan sementara pada setiap titik lokasi konflik antara lalu lintas umum dengan
kendaraan dan/atau kegiatan proyek antara lain di:
a) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses lokasi basecamp, sumber
bahan (quarry), dan/atau tumpukan bahan (stockpile material);
b) Lokasi awal dan akhir jalur lalu lintas pada segmen jalan yang sedang dilakukan
kegiatan konstruksi;
c) Lokasi pertemuan jalan umum dengan jalan akses kegiatan konstruksi;
d) Lokasi jembatan sementara; dan
e) Lokasi lainnya dengan potensi konflik lalu lintas umum dengan kendaraan
proyek.
Pekerjaan pada malam hari harus diterangi dengan lampu dan/atau sistem reflektif yang
disetujui Pengawas Pekerjaan. Sistem penerangan harus ditempatkan dan dijalankan
sedemikian agar sorot cahaya tidak mengganggu pengguna jalan pada lokasi tersebut.
Lampu pijar tidak diperkenankan untuk digunakan.
Pagar pengaman sementara dan/atau pembatas daerah konstruksi yang bersinggungan
langsung dengan jalur lalu lintas harus dilengkapi dengan lampu pengaman sebagai
tanda batas lokasi pekerjaan, sekaligus sebagai pengarah bagi pengguna jalan untuk
melalui jalur lalu lintas dengan aman.
1 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pada saat pelaksanaan konstruksi, Pengawas Pekerjaan wajib memeriksa dan
mengawasi pelaksanaan keselamatan lalu lintas di lokasi pekerjaan dengan membuat
formulir pemantauan kesesuaian berdasarkan RMLLP yang telah disepakati pada saat
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalamnya adalah
kelengkapan perlengkapan jalan sementara.
4) Koordinasi Antara Berbagai Kontrak-kontrak Pekerjaan Sipil
Penyedia Jasa akan diberitahu setiap pekerjaan sipil lainnya yang terdaftar dalam
Lampiran 1.8.A yang dijadwalkan untuk dilaksanakan selama Masa Pelaksanaan.
5) Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus menyediakan personel untuk melakukan pengawasan
berkesinambungan terhadap kegiatan pengendalian lalu lintasnya. Personel tersebut
harus tersedia baik siang maupun malam untuk menanggapi panggilan jika ada
kerusakan dan/atau penurunan fungsi perlengkapan jalan sementara, antara lain
terhadap barikade, lampu, rambu-rambu sementara, marka sementara, dan sebagainya
baik karena vandalisme atau kecelakaan lalu lintas.
Pemeliharaan perlengkapan jalan sementara oleh Penyedia Jasa dapat berupa:
a) Perbaikan perlengkapan jalan sementara yang rusak;
b) Pembersihan rambu sementara atau penghalang plastik yang kotor karena
vandalisme atau tingkat refleksinya menurun; dan
c) Mengganti perlengkapan jalan sementara yang rusak dan tidak dapat
diperbaiki.
Penyedia Jasa harus memberitahu identitas personel tersebut kepada Pengawas
Pekerjaan maupun pejabat lalu lintas setempat (termasuk polisi) di tempat kerja.
6) Bahan dan Perlengkapan Lalu Lintas
Ketentuan bahan yang disyaratkan dalam Pasal 1.8.6.4) dari Spesifikasi ini berlaku.
Penyedia Jasa harus menyediakan jenis dan jumlah bahan dan perlengkapan lalu lintas
untuk RMLLP sesuai dengan metode pelaksanaan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Sesuai dengan komponen ke-7 dari 9 (sembilan) komponen utama Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana yang disyaratkan dalam
Pasal 1.22.2.7) dari Spesifikasi ini, maka Rambu dan Perlengkapan Lalu Lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas, dapat berupa:
a) alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) sementara;
b) rambu lalu lintas (peringatan/larangan/perintah/petunjuk) sementara;
c) marka jalan sementara;
d) pita penggaduh (rumble strip) sementara;
e) alat penerangan sementara;
f) lampu darurat (emergency light);
g) tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick);
h) lampu putar (rotary lamp);
i) jalur evakuasi (petunjuk escape route);
j) pembatas jalan (water tank barrier);
k) beton pembatas jalan (concrete barrier);
l) alat pengendali pemakai jalan sementara, terdiri atas
- alat pembatas kecepatan; dan
1 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
- alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
m) alat pengaman pemakai jalan sementara, terdiri atas tetapi tidak terbatas:
- pagar pengaman/penghalang lalu lintas;
- cermin tikungan;
- patok pengarah (delineator);
- pulau-pulau lalu lintas sementara;
- pita penggaduh (rumble strip); dan
- kerucut lalu lintas (traffic cones).
Penyediaan dan penempatan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas
sementara sekurang-kurangnya harus sesuai dengan pedoman Teknis Perencanaan
Perambuan Sementara untuk Pekerjaan Jalan Nomor Pd-T-12-2003, Instruksi Dirjen
Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan
Jalan: Panduan Teknis 3: Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan, dan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2014 tentang Rambu Lalu Lintas serta "Petunjuk
Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung (PTP)" sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 02/PRT/M/2007.
Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara yang
disebutkan dalam Lampiran 1.8 A.
Semua bahan dan peralatan yang disediakan untuk implementasi kegiatan-kegiatan
manajemen dan keselamatan lalu lintas harus disediakan oleh Penyedia Jasa dan tetap
menjadi miliknya pada akhir Masa Kontrak.
Perlengkapan jalan sementara yang rusak oleh sebab apapun selama masa pelaksanaan
harus diperbaiki atau diganti segera, termasuk pengecatan jika perlu oleh Penyedia Jasa
dengan biaya sendiri.
Bilamana tidak diperlukan lagi, perlengkapan jalan sementara harus disingkirkan dari
area kerja.
Perlengkapan jalan sementara harus dibuat sedemikian hingga tidak merusak kendaraan
yang melalui atau mencelakai pengguna jalan jika tertabrak, dan harus tetap stabil dan
berdiri di tempat ketika diterpa angin maupun getaran akibat lalu lintas kendaraan berat.
7) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Koordinator Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas (KMKL) yang memadai, dengan pengalaman yang sesuai minimum 3 (tiga)
tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf (traffic safety superintendent) yang
diperlukan (jumlah minimum 2 (dua) orang) untuk membantu seluruh pengendalian dan
pelaksanaan dari manajemen dan keselamatan lalu lintas, termasuk koordinasi dengan
pejabat lalu lintas setempat yang bertanggung jawab sesuai yuridiksi Daerah Kerja,
sedemikian hingga dapat memperkecil halangan, risiko keselamatan dan memperlancar
arus lalu lintas yang melalui daerah pekerjaan konstruksi dan melalui jalan-jalan
pengalihan yang sesuai dan disetujui. Pemilihan KMKL harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
KMKL harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun khusus
dengan Pengawas Pekerjaan. KMKL harus siap dihubungi setiap saat (24 jam per hari,
7 (tujuh) hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk mengatasi kesulitan-
kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan manajemen
keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
1 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
KMKL adalah individu yang bertanggung jawab atas semua permintaan Pengawas
Pekerjaan yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas. KMKL
mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan personel
Penyedia Jasa untuk hal-hal manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Tugas-tugas KMKL harus mencakup berikut ini:
a) Memahami persyaratan kontraktual, termasuk gambar, spesifikasi, dan
lingkungan di mana pekerjaan akan dilaksanakan;
b) Menginspeksi rutin terhadap kondisi dan keefektifan dari pengaturan lalu lintas
yang digunakan dalam kegiatan dan memastikan bahwa perlengkapan tersebut
berfungsi sebagaimana mestinya, bersih, dapat dilihat dan memenuhi
spesifikasi, gambar, serta peraturan-peraturan setempat;
c) Meninjau dan mengantisipasi kebutuhan atas pengaturan lalu lintas yang
sesuai, memberi pendapat kepada Pengawas Pekerjaan tentang hal-hal terkait,
dan memastikan bahwa RMLLP telah diimplementasikan untuk pergerakan
lalu lintas yang aman dan efisien;
d) Mengkoordinasikan pemeliharaan kegiatan lalu lintas dengan Pengawas
Pekerjaan;
e) Melakukan rapat keselamatan lalu lintas dengan Penyedia Jasa sebelum
pelaksanaan dimulai dan rapat berkala yang dianggap perlu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan harus diberitahu
sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat ini.
8) Penutupan Jalan yang Tidak Sah
Semua penutupan dini/lambat atas jalan atau lajur di luar waktu yang ditetapkan
(Lampiran 1.8.B, Tabel 1.8.B.2) dapat dikategorikan sebagai penutupan jalan yang
tidak sah.
Semua penutupan total jalan tanpa suatu jalan pengalihan yang pantas harus dipandang
sebagai penutupan jalan yang tidak sah dan Penyedia Jasa harus menanggung segala
tuntutan yang timbul dari pihak ketiga.
9) Akses Menuju Daerah Kerja
Penyedia Jasa harus menggunakan sebuah Kendaraan Penghantar ketika memasuki atau
meninggalkan daerah kerja sampai jalan tersebut dibuka untuk lalu lintas. Penyedia Jasa
harus menyediakan fasilitas yang sama untuk Personel Pengawas Pekerjaan dan
Pengguna Jasa.
Memasuki dan meninggalkan daerah kerja harus dilaksanakan dengan selamat sehingga
memperkecil risiko terhadap para tenaga kerja dan pengguna jalan.
10) Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4 pada Lampiran 1.8 B mengidentifikasi kejadian khusus di mana selama
waktu itu Pengawas Pekerjaan berhak untuk tidak mengizinkan penutupan jalan.
Penyedia Jasa harus mempertimbangkan kejadian semacam ini dalam rencana kerjanya.
Bilamana terjadi Kejadian Kahar, Pengawas Pekerjaan dapat juga membatalkan
penutupan jalan.
1 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
11) Penutupan Lajur/Jalan dengan Menggunakan Tanda Visual
Penutupan lajur dengan menggunakan tanda visual harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
12) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan Umum
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan umum harus dilakukan sesuai dengan detail-
detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
13) Penutupan Jalan Keluar/Masuk pada Jalan dalam Kota
Penutupan jalan keluar/masuk pada jalan dalam kota harus dilakukan sesuai dengan
detail-detail dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
14) Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Tambahan
Atas permintaan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan tambahan
rambu-rambu lalu lintas sementara atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Peralatan
tersebut harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan tersebut dalam waktu 48 jam dan
memasang serta memelihara peralatan tersebut selama Masa Pelaksanaan.
1.8.3 URAIAN PERLENGKAPAN MINIMAL JALAN SEMENTARA
1) Rambu-rambu Sementara
Istilah “Rambu-rambu Sementara” harus mencakup semua rambu-rambu sementara
yang diperlukan untuk arah lalu lintas umum yang melalui dan sekitar pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan. Rambu-rambu ini ditunjukkan dan dirujuk dalam Gambar.
Rambu-rambu sementara harus dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam gambar
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Rambu-rambu sementara harus memenuhi semua ketentuan dalam Seksi 9.2
Perlengkapan Jalan.
Rambu sementara pada pekerjaan jalan terdiri dari rambu tetap, rambu portabel dan
rambu elektronik.
Rambu-rambu sementara yang tidak dirancang sebagai rambu tetap atau portabel pada
gambar akan menjadi pilihan Penyedia Jasa, apakah tetap atau portabel.
Semua rambu-rambu sementara harus memenuhi ketentuan-ketentuan dimensi, warna,
dan tanda sesuai gambar dalam spesifikasi ini.
Rambu-rambu sementara harus terlihat dengan jarak 150 m dan terbaca dengan jarak
90 m pada cuaca cerah siang hari dan pada malam hari dengan sorot lampu rendah
standar oleh yang memiliki ketajaman visus mata 20/20 (angka yang pertama artinya
yang bersangkutan berdiri dan dapat membaca obyek dengan jarak 20 feet atau 6 m,
sedangkan angka 20 yang kedua artinya orang bermata normal berdiri dan dapat
membaca dengan jarak 20 feet atau 6 m).
1 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa dapat diminta untuk menutupi rambu-rambu tertentu selama kemajuan
pekerjaan. Tutup untuk rambu-rambu daerah konstruksi haruslah dengan ukuran dan
ketebalan yang cukup untuk menutup seluruh informasi sedemikian hingga informasi
tersebut tidak terlihat baik selama siang maupun malam hari. Tutup harus diikat dengan
kencang untuk mencegah pergerakan yang disebabkan oleh angin.
Penyedia Jasa harus membersihkan semua panel rambu saat pemasangan dan sesering
mungkin setelah pemasangan tersebut sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika dianggap perlu, tetapi paling sedikit setiap 4 (empat) bulan sekali.
Rambu yang digunakan dengan lembar bahan tempel atau cat langsung pada panel akan
dipandang memenuhi syarat jika rambu tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan
keterlihatan, keterbacaan, dan warnanya memenuhi kebutuhan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perbedaan menyolok warna reflektif antara
siang dan malam akan menjadi dasar untuk menolak rambu-rambu tersebut.
Untuk menyediakan rambu-rambu tersebut dengan memadai atas perubahan kondisi
lalu lintas dan kerusakan yang disebabkan oleh lalu lintas umum atau sebaliknya,
Penyedia Jasa harus segera menyediakan tambahan panel, tiang dan perlengkapan atau
rambu portabel yang dipasang di daerah konstruksi. Penyedia Jasa harus memelihara
inventaris barang-barang yang umum diperlukan di tempat kerja dan menyediakan
barang-barang tersebut dalam waktu pemberitahuan yang singkat.
a) Rambu-rambu Tetap
Rambu-rambu tetap harus dengan tiang kayu dengan cara yang sama
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan untuk pemasangan rambu-rambu pada tepi jalan, kecuali
berikut ini:
i) Pengaku dan rangka pada bagian belakang panel dari rambu tidak
diperlukan.
ii) Tinggi dari dasar panel di atas tepi jalur lalu lintas paling sedikit 1,5
m, kecuali jika rambu ditempatkan pada jalur pejalan kaki dan sepeda,
maka tinggi dari dasar panel rambu di atas tepi jalur lalu lintas paling
sedikit harus 2,1 m.
iii) Tiang rambu-rambu daerah konstruksi dapat dipasang tepat di atas
penunjang sementara rambu-rambu yang berbentuk datar sebagaimana
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, atau rambu-rambu yang dapat
dipasang pada tiang listrik yang ada atau penunjang lainnya
sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Bilamana rambu-
rambu daerah konstruksi dipasang pada tiang listrik yang ada, maka
tidak boleh dibuat lubang pada tiang yang menunjang rambu tersebut.
iv) Tiang yang tertanam harus dengan kedalaman 0,8 m dan lubang tiang
harus ditimbun kembali di sekeliling tiang dengan beton mutu fc’ 10
MPa atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran tiang dan jumlah tiang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar, kecuali jika rambu-rambu tetap dipasang dan jenis rambu yang
dipasang tidak ditunjukkan dalam Gambar, ukuran tiang dan jumlah tiang harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang haruslah dari kayu yang baik
mutunya dan tidak cacat, sesuai untuk tujuan yang dimaksud.
1 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
Rambu tetap yang digunakan selama masa konstruksi harus terbuat dari bahan
retroreflektif dan berkeselamatan yaitu tidak menyebabkan fatalitas kecelakaan
jika tertabrak.
Panel-panel rambu untuk rambu tetap haruslah terdiri dari lembaran plywood.
Tanda dan tepi dapat dilakukan dengan proses sablon. Ukuran dan jarak huruf-
huruf dan lambang-lambang haruslah sebagaimana yang dilukiskan dalam
lembar spesifikasi rambu-rambu yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
b) Rambu Portabel
Masing-masing rambu portabel haruslah terdiri dari dasar, penunjang atau
kerangka, dan panel rambu. Unit-unit ini harus dapat dikirim ke lapangan untuk
digunakan dan ditempatkan untuk pelaksanaan yang segera.
Panel-panel rambu untuk rambu portabel haruslah terdiri dari lembaran
plywood.
Penunjang atau kerangka rambu harus mampu menunjang panel dengan
dimensi maksimum 120 cm, dalam posisi tegak lurus dengan pusat dari panel
rambu dan jarak minimum panel di atas perkerasan adalah 1,2 m.
Jika rambu portabel berpindah tempat atau terguling, oleh sebab apapun selama
kemajuan pekerjaan, Penyedia Jasa harus segera mengganti rambu-rambu itu
pada lokasi awal dari rambu-rambu tersebut.
c) Rambu Elektronik
Rambu elektronik yang digunakan atau dipasang harus sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait.
Semua rambu yang digunakan pada pekerjaan konstruksi dan pada jalan sementara
mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 dan "Petunjuk
Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung (PTP)" sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum, Nomor 02/PRT/M/2007 dengan spesifikasi teknis yang
diterbitkan oleh kementerian teknis terkait.
2) Penghalang Lalu Lintas
Penghalang lalu lintas harus terbuat dari “jenis plastik” yang baru sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Penghalang dengan beton pracetak hanya diperbolehkan
dengan izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas harus digunakan untuk memandu lalu lintas untuk tidak melintasi
perkerasan yang baru dihampar dan dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penghalang lalu lintas yang dirancang sebagai “jenis plastik” dalam Gambar harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 9.2 Perlengkapan Jalan.
Penghalang lalu lintas harus memenuhi ketentuan dimensi dan warna yang terdapat
dalam Gambar dan Spesifikasi ini.
Penghalang Lalu Lintas, Jenis Plastik
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus digunakan untuk pengalih lalu lintas
dari perkerasan aspal beton yang baru.
1 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Penghalang lalu lintas, jenis plastik harus cukup berat agar dapat tetap stabil
jika terdapat angin atau pusaran angin akibat lewatnya lalu lintas. Penghalang
ini harus dipasang rapat dan saling mengunci satu dengan yang lain sesuai
manual dari pabrik.
- Pemberat yang digunakan untuk penghalang lalu lintas jenis plastik haruslah
air dan terisi sesuai dengan ketentuan pabrik.
3) Marka Jalan Sementara
Bahan untuk marka jalan sementara dapat berupa pita rekat (road marking tape) yang
berwarna putih/kuning atau paku jalan dengan mata kucing. Sebelum melakukan
pemasangan Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh bahan marka sementara untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Pemasangan, Marka sementara berupa pita rekat tidak diperkenankan pada kondisi
perkerasan basah.
Penggunaan paku jalan dengan mata kucing diperbolehkan sebagai alternatif untuk
pengarah sementara pada pekerjaan jalan, ukuran paku jalan yang disarankan adalah
100 x 50 mm dan terbuat dari polysterin hijau/kuning yang berpendar dengan dilengkapi
vinil reflektor berperekat dengan interval pemasangan disesuaikan dengan pemasangan
paku permanen.
Penyedia Jasa harus mengganti marka sementara baik berupa pita rekat ataupun paku
jalan yang terkelupas atau lepas.
Marka jalan sementara harus dilaksanakan pada setiap pelapisan perkerasan sebelum
jalan dibuka untuk lalu lintas umum. Pada pelapisan ulang perkerasan aspal beton,
marka sementara harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah suatu lapisan telah
dihampar. Marka sementara pada permukaan akhir harus dibuang sebelum marka
permanen dilaksanakan.
Perencanaan dan pemasangan marka sementara harus mengacu pada Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Semua garis menerus dan marka jalan konstruksi yang berpotongan harus dibuang
sampai benar-benar bersih dengan pengaus pasir atau cara lain yang disetujui dan tidak
merusak permukaan atau tekstur perkerasan. Pola pembuangan harus dalam bentuk
yang tidak sama sehingga tidak menyisakan bekas marka yang dibuang dengan
menggunakan pengausan secara diagonal dan termasuk beberapa daerah permukaan
sekitarnya. Kerusakan yang terjadi pada permukaan harus diperbaiki dengan biaya
Penyedia Jasa dengan metode yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penumpukan pasir atau bahan lainnya yang mengakibatkan bahaya terhadap lalu lintas
harus dibuang. Pada saat selesai, permukaan aspal yang diauskan dengan pasir harus
dilapisi tipis dengan teremulsi atau bahan sejenis yang disetujui.
4) Lain-lain
Penyedia Jasa harus menyediakan pengatur lalu lintas dan pelayanan berikut untuk
pengendalian dan pemeliharaan lalu lintas yang melalui daerah konstruksi dengan sub-
komponen yang berbeda sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
1 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.8.4 PEKERJAAN JALAN ATAU JEMBATAN SEMENTARA
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara dan membongkar kembali, bila pekerjaan
yang diperlukan telah selesai, semua jalan sementara, dan jalan setapak, jembatan darurat
di atas jalan umum, penyeberangan sementara di atas saluran air atau tanah yang labil,
jalan tambahan atau jalan kerja, dan harus menjamin kesesuaiannya dalam segala hal untuk
melaksanakan pengangkutan peralatan konstruksi yang diperlukan untuk pekerjaan. Untuk
menyediakan jalan bagi lalu lintas Penyedia Jasa dan pihak lain, atau untuk berbagai tujuan
lainnya. Jalan-jalan sementara tersebut harus dibangun sesuai dengan petunjuk Pengawas
Pekerjaan, tetapi Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang
terjadi pada atau disebabkan oleh lalu lintas yang melewati jalan sementara tersebut.
Penyedia Jasa akan mengajukan usulan jalan sementara yang mencakup hal-hal seperti
mutu rambu, mutu lampu, mutu permukaan jalan sementara, dan persiapan
pemeliharaannya untuk disetujui Pengawas Pekerjaan. Tetapi, persetujuan itu tidak akan
mengurangi beban tanggung jawab Penyedia Jasa dalam Kontrak ini.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar jalan sementara untuk
memperoleh persetujuan Pengawas Pekerjaan. Gambar detail tersebut harus mencakup
alinyemen, penampang melintang dan memanjang, struktur perkerasan, drainase, rambu-
rambu, lampu-lampu, dan masa dipakainya jalan/jembatan sementara.
2) Lahan yang Diperlukan
Sebelum membuat jalan atau jembatan sementara, Penyedia Jasa harus melakukan
semua pengaturan yang diperlukan, bila diperlukan termasuk pembayaran kepada
pemilik tanah yang bersangkutan atas pemakaian tanah itu dan harus memperoleh
persetujuan dari pejabat yang berwenang dan Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan
selesai, Penyedia Jasa harus membersihkan dan mengembalikan kondisi tanah itu ke
kondisi semula sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan dan pemilik tanah yang
bersangkutan.
3) Peralatan Penyedia Jasa Lain yang Lewat
Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan agar Pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dapat dilewati dengan aman oleh Peralatan Konstruksi, bahan dan
karyawan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan pekerjaan di dekat lokasi kegiatan.
Untuk keperluan ini, Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa lain yang melaksanakan
pekerjaan di dekat lokasi kegiatan, harus menyerahkan suatu jadwal transportasi yang
demikian kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuannya, paling sedikit
15 (lima belas) hari sebelumnya.
Setelah Pengawas Pekerjaan mengizinkan dan menyetujui jadwal pelintasan, maka baik
Penyedia Jasa yang memohon untuk melintas maupun Penyedia Jasa yang diminta izinnya
harus bersama-sama menjaga jadwal yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tanpa
ada hak untuk menuntut pembayaran ekstra atas konsekuensi pembatasan pelintasan atau
penundaan pekerjaan sehubungan dengan jadwal itu.
4) Jalan Alih Sementara atau Detour
Jalan alih sementara atau detour harus dibangun sebagaimana yang diperlukan untuk
kondisi lalu lintas yang ada, dengan memperhatikan ketentuan keselamatan dan
kekuatan struktur termasuk bangunan utilitas air, listrik, drainase dan lain-lain yang ada
di jalan alih tersebut. Semua jalan alih yang demikian tidak boleh dibuka untuk lalu
1 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
lintas umum sampai alinyemen, pelaksanaan, drainase, dan pemasangan rambu lalu
lintas sementara telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Selama digunakan untuk lalu
lintas umum Penyedia Jasa harus memelihara pekerjaan yang telah dilaksanakan,
drainase dan rambu lalu lintas sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Jalan Samping (Ramp) Sementara untuk Lalu Lintas
Untuk memberikan akses menuju Pekerjaan, Penyedia Jasa harus membangun,
memelihara dan membongkar pekerjaan jalan samping (ramp) sementara yang telah
selesai seperti yang telah disyaratkan, jalan akses sementara, termasuk jembatan
sementara, untuk melakukan pembangunan instalasi, peralatan dan kendaraan yang
dibutuhkan untuk Pekerjaan. Tata letak umum, dimensi dan persyaratan konstruksi harus
seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja yang disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan jalan dan/atau jembatan sementara tersebut akan dibangun oleh Penyedia Jasa
dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan, namun Penyedia Jasa harus tetap bertanggung
jawab atas kerusakan pekerjaan sementara tersebut.
Desain jembatan sementara harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dan disampaikan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk persetujuan. Namun, persetujuan tersebut tidak akan
membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya berdasarkan Kontrak.
Bila perlu atau bila diminta oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus membuat dan
memelihara jalan penghubung sementara, dan menyediakan tenaga kerja dan bahan yang
diperlukan untuk itu.
1.8.5 PEMELIHARAAN UNTUK KESELAMATAN LALU LINTAS
1) Jalan Alih Sementara dan Pengendalian Lalu Lintas
Semua jalan alih sementara dan pemasangan pengendali lalu lintas yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa selama pelaksanaan Pekerjaan harus dipelihara agar tetap aman dan
dalam kondisi pelayanan yang memenuhi ketentuan dan dapat diterima Pengawas
Pekerjaan sehingga menjamin keselamatan lalu lintas dan bagi pemakai jalan umum.
2) Pembersihan Penghalang
Selama pelaksanaan pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menjamin bahwa perkerasan,
bahu jalan lokasi yang berdekatan dengan Ruang Milik Jalan harus dijaga agar bebas
dari bahan pelaksanaan, kotoran dan bahan yang tidak terpakai lainnya yang dapat
mengganggu atau membahayakan lalu lintas yang lewat. Pekerjaan juga harus dijaga
agar bebas dari setiap parkir liar atau kegiatan perdagangan kaki lima kecuali untuk
daerah-daerah yang digunakan untuk maksud tersebut.
1.8.6 PENGENDALIAN LALU LINTAS DI JALAN BEBAS HAMBATAN
Ketentuan tambahan berikut ini digunakan untuk melengkapi pasal-pasal lain yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan dan memasang, di dalam atau di sekitar area
pekerjaan, rambu peringatan dan petunjuk seperti yang dapat diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
1 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
Untuk memperkecil gangguan terhadap arus lalu lintas maka Penyedia Jasa harus
memasang pagar sementara di sekeliling Zona Kerjanya untuk menunjukkan batas yang
dapat dilihat antar zona kerja dan lalu lintas di dekatnya. Batas pagar itu harus setinggi
2,0 m sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, dan lalu-lalang manusia, material
dan para tenaga kerja ke dalam dan keluar dari daerah yang dipagari harus diatur oleh
petugas bendera (flagmen).
Perlu dicatat bahwa pekerjaan konstruksi akan berlangsung di salah satu koridor lalu
lintas tersibuk di Indonesia dan Penyedia Jasa harus benar-benar mengenal kondisi lalu
lintas yang ada dan memahami pentingnya menjaga keselamatan lalu lintas dan
menghindari keterlambatan lalu lintas yang berlebihan.
Penyedia Jasa harus bekerja sama dengan instansi terkait tentang pengendalian lalu
lintas dan semua rincian pelaksanaan harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus memperkirakan jumlah yang diperlukan dari setiap jenis tujuan
dengan metode kerja dan ketentuan dalam Dokumen Kontrak. Kecuali ditunjukkan lain
dalam Gambar maka kuantitas dalam daftar yang ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.C
adalah persyaratan minimum yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
2) Jarak Bebas Vertikal
Secara umum setiap pekerjaan sementara ditempatkan di atas jalan atau pengalihan yang
digunakan oleh lalu lintas umum harus menjaga jarak bebas vertikal minimal 5,1 m.
Jika diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memasang dan menjaga
gerbang periksa (check gate) yang telah disetujui, dilengkapi dengan rambu-rambu
peringatan yang menunjukkan jarak bebas vertikal. Jarak bebas di atas rel kereta api
harus seperti yang disyaratkan oleh otoritas kereta api.
3) Jumlah Lajur
Jumlah lajur lalu lintas pada jalan di lokasi pekerjaan harus dijaga selama masa
pelaksanaan pekerjaan, dan bila akan dialihkan maka jalurnya harus berkapasitas sama
dengan jalan semula. Meskipun begitu, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
pengurangan kapasitas lalu lintas, bila Penyedia Jasa bisa menunjukan hal itu tidak akan
menimbulkan kemacetan lalu lintas. Bila disetujui maka Pengawas Pekerjaan akan
menentukan jam-jam tertentu dalam sehari penerapan pengurangan itu, dan jam-jam itu
tidak mencakup puncak jam sibuk lalu lintas.
Penyedia Jasa harus bekerjasama dengan petugas atau instansi terkait dalam hal
pengaturan lalu lintas dan semua detail harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
4) Bahan
Material untuk perangkat pengendali lalu lintas harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan di bawah ini dan/atau sebagaimana ditentukan dalam kontrak. Rincian yang
tidak tercakup oleh rencana dan spesifikasi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dari PTP.
(a) Bahan Retroreflective
Kecuali jika ditentukan dalam Kontrak, panel rambu, barikade, kerucut, panel
vertikal, dan tongkat flagman harus memiliki pelapis retroreflective sesuai
persyaratan minimum untuk bahan retroreflective sesuai dengan Seksi 9.2 dari
Spesifikasi ini.
1 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
(b) Sign Panels (Panel Rambu)
Panel rambu harus sesuai dengan Seksi 9.2 dari Spesifikasi ini dan harus
oranye dengan tanda hitam kecuali yang ditentukan dalam kontrak atau
diperlukan dalam PTP.
(c) Sign Posts (Patok Pengarah)
Patok pengarah akan dibuat dari kayu, logam, atau meterial lain yang dapat
diterima Pengawas Pekerjaan. Pengarah harus mampu tetap dalam posisi
selama kondisi arus lalu lintas dan angin normal.
(d) Barricades (Barikade)
Barikade harus dibuat dari kayu, logam, plastik atau beton, misalnya Jenis New
Jersey.
(e) Cones (Kerucut)
Kerucut harus minimal 75 cm dengan dasar diperluas dan harus mampu
menahan dampak tanpa merusak kerucut atau kendaraan. Semua kerucut harus
berwarna oranye-putih dan sangat terlihat baik pada siang hari dan kondisi
gelap. Kerucut harus mampu tetap cerah dan dalam posisi selama arus lalu
lintas dan angin kondisi normal di daerah di mana mereka digunakan. Lampu
untuk kerucut harus sesuai dengan PTP.
(f) Temporary Fence (Pagar Sementara)
Pagar sementara harus dibuat dalam panel dengan kerangka baja dicat, panel
logam galvanis dan penutup dengan spanduk yang menunjukkan perspektif
pekerjaan dan tanaman hijau yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bagian
depan panel ke arah lalu lintas harus dicat.
(g) Panel Vertikal
Panel vertikal selain untuk pagar sementara harus dibuat dari kayu, logam, atau
plastik.
(h) Warning Lights (flashing or steady)/Lampu Peringatan
Lampu peringatan harus dipasang sesuai dengan persyaratan minimum dari
PTP.
(i) Flagmen dan Pilot Car Operators
Flagmen (Petugas Bendera) dan operator pengatur mobil harus secara fisik dan
mental berkualitas, terlatih dalam tugasnya, efisien, dan sopan. Setiap flagmen
bertugas harus diidentifikasi dengan tepat dan khas pakaian, termasuk rompi
retroreflective warna oranye dan topi, dan harus dilengkapi dengan,
retroreflective tanda "Stop/Lambat" yang mudah terlihat. Bendera tidak akan
diizinkan kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengatur mobil harus diidentifikasi dengan tanda informatif yang sesuai
dipasang di bagian belakang daripadanya dan dengan rambu kuning berputar,
dan akan dioperasikan pada kecepatan yang tepat. Rambu lampu sorot tidak
diizinkan.
5) Pelaksanaan
(a) Umum
Pagar sementara ditempatkan untuk memberikan penghalang visual antara
area kerja dan lalu lintas yang berdekatan atau bangunan dan dilokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Selama waktu tidak bekerja dan setelah selesainya operasi konstruksi tertentu,
semua tanda-tanda peringatan, kecuali yang diperlukan untuk keselamatan
publik, harus dihapus atau seluruhnya ditutupi dengan baik logam atau terpal
kayu lapis sehingga panel tanda tidak akan terlihat.
Retroreflective pelapis pada rambu-rambu, barikade, dan perangkat lainnya
harus tetap bersih. Peregangan, sobek, dan sobekan di terpal tersebut harus
segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Terpal Retroreflective harus dipelihara
dengan Retro refleksi.
Operasi waktu malam akan diterangi oleh sistem pencahayaan yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Sistem pencahayaan harus diposisikan dan
dioperasikan agar tidak silau kepada masyarakat pengguna jalan. Lampu pijar
tidak akan diizinkan.
(b) Removal of Existing Marking (Penghapusan Marka Jalan Eksisting)
Semua striping (marka) konstruksi yang bertentangan dan marka perkerasan
jalan lainnya harus dihilangkan semaksimal mungkin dengan sandblasting
atau metode lain yang disetujui yang tidak rusak secara material permukaan
atau tekstur trotoar. Pola penghapusan harus dalam bentuk yang tidak rata
yang tidak mengabadikan garis besar tanda dihapus dengan menggunakan
stroke diagonal dan termasuk beberapa luas permukaan sekitarnya. Kerusakan
permukaan harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa dengan metode diterima
Pengawas Pekerjaan. Akumulasi pasir atau material lain yang mungkin
merupakan bahaya lalu lintas harus dihilangkan. Setelah selesai, daerah sand
blasted pada permukaan aspal harus segera dilapisi dengan emulsi tar batubara
atau sejenis yang telah disetujui.
(c) Batas Pengoperasian
Pekerjaan Penyedia Jasa harus dibatasi sebagai berikut pada pembukaan jalan
raya untuk lalu lintas umum:
(i) Pekerjaan Konstruksi tidak akan dilakukan pada saat gelap kecuali
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan.
(ii) Peralatan Penyedia Jasa harus dioperasikan ke arah lalu lintas secara
praktis.
(iii) Kendaraan pribadi milik karyawan Penyedia Jasa tidak akan diparkir
di sepanjang jalan, tetapi harus diparkir di daerah-daerah yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan atau di luar Ruang Milik Jalan.
1 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
(iv) Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan yang disetujui untuk
komunikasi radio 2 (dua) arah antara pemberi isyarat ketika mereka
tidak terlihat jelas satu sama lain, dan akan membuat peralatan
tersebut tersedia untuk Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai
mungkin diperlukan.
(v) Sebelum beralih lalu lintas ke lajur yang telah selesai, Penyedia Jasa
harus menggikuti aturan sebagai berikut ini:
- Personel yang memadai dan peralatan untuk menghapus dan
mengatur semua perangkat kontrol lalu lintas yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
- Radio 2 (dua) arah jaringan komunikasi dapat diterima selain
citizen band units.
- Hamparan dan peralatan terkait dipindahkan dari jalur jalan.
(vi) Penyedia Jasa harus menjadwalkan operasi untuk meminimalkan
potensi kemacetan lalu lintas. Pengawas Pekerjaan dapat
menangguhkan pelaksanaan pekerjaan tersebut, baik seluruhnya atau
sebagian, dan harus dilakukan penundaan apabila terjadi lalu lintas
yang berlebihan selama operasi konstruksi.
(vii) Penyedia Jasa harus memperoleh semua izin dan/atau persetujuan
yang diperlukan untuk pengoperasi yang disebutkan di atas dari
Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
1.8.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dilakukan
menurut Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
Pengukuran untuk pembayaran Jembatan Sementara dilakukan menurut Seksi 1.22 dari
Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pekerjaan Jembatan Sementara
harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
1 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.9
KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
1.9.1 UMUM
1) Uraian
Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) adalah suatu kegiatan untuk mencari
kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan dalam Gambar dengan kebutuhan
aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri dari survei lapangan dan analisis data lapangan.
Penyedia Jasa harus menyediakan personel ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sehingga diperoleh mutu dan kinerja serta dimensi yang disyaratkan dalam
ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personel tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lapangan yang ada. Selanjutnya personel tersebut
harus disertakan dalam pematokan (staking out) dan survei seluruh kegiatan, investigasi
dan pengujian bahan tanah, agregat, dan bahan aspal/bahan pengikat lainnya, dan kajian
teknis serta penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
c) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
e) Dokumen Rekaman Kegiatan : Seksi 1.15
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Pengujian Tanah : Seksi 1.20
i) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
j) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
k) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, : Seksi 2.3
Catch Basin, Inlet dan Outlet.
l) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
m) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
1.9.2 PEKERJAAN SURVEI LAPANGAN UNTUK PENINJAUAN KEMBALI
RANCANGAN
1) Uraian
Selama 30 (tiga puluh) hari pertama sejak periode mobilisasi, Penyedia Jasa harus
mengerahkan personel tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan
tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong,
jembatan dan struktur lainnya, dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok
kilometer, pagar pengaman. Semua survei harus menggunakan peralatan GPS untuk
ketepatan koordinat (garis lintang-garis bujur).
1 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pekerjaan Persiapan dan Gambar
Penyedia Jasa harus mempelajari Gambar yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan survei dimulai.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan
Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan Penyedia
Jasa harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan. Pengawas
Pekerjaan akan melakukan perbaikan dan interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan
Gambar ini. Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan
yang tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan harus mencapai kesepakatan
terhadap ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak
ini.
3) Survei Kondisi Perkerasan, Bahu Jalan dan Drainase Eksisting
a) Umum
Penyedia Jasa harus melaksanakan dan melaporkan pekerjaan survei pada jalan
eksisting, bahu jalan eksisting, dan sistem drainase eksisting.
b) Pengujian Proof Rolling
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian pada jalan dengan “proof rolling” (pembebanan dengan
kendaraan berjalan untuk mengetahui lendutan secara visual) untuk memperoleh
lokasi yang daya dukungnya rendah.
4) Survei Detail Jembatan Eksisting
a) Untuk jembatan yang akan dilakukan perbaikan yang berupa rehabilitasi
dan/atau perkuatan, sebelum pekerjaan preservasi dilaksanakan harus
dilakukan pemeriksaan detail kondisi jembatan terlebih dahulu untuk
memastikan kondisi sesaat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa juga harus melakukan pengujian khusus seperti pengujian
Kecepatan Gelombang Ultrasonik (Ultrasonic Pulse Velocity, UPV),
pengambilan beton inti dan hammer test untuk memastikan mutu beton struktur
jembatan serta melakukan pengujian diameter dan jarak baja tulangan dan
pengukuran ketebalan lapis pelindung (cat) pada jembatan baja.
c) Penyedia Jasa dapat meminta kepada pihak ketiga yang ahli dibidangnya untuk
pengujian khusus tersebut untuk evaluasi dan rekomendasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan yang kemudian disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
1.9.3 PEKERJAAN SURVEI PELAKSANAAN JALAN DAN JEMBATAN
1) Penyedia Jasa harus yakin bahwa juru ukur (surveyor) telah dilengkapi dengan semua
gambar yang berisi informasi yang paling mutakhir tentang lebar perkerasan yang
diperlukan dan potongan melintang standar. Semua pengukuran survei lapangan harus
dicatat dalam buku catatan standar untuk survei lapangan.
1 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Periksalah Stasiun (Sta.) pada setiap patok kilometer eksisting, siapkan sebuah denah yang
menunjukkan dengan pasti posisi setiap patok kilometer yang berhubungan dengan ukuran
jarak (chainage) pekerjaan. Dalam keadaan bagaimanapun, patok atau tanda kilometer
eksisting tidak boleh dipindah atau digeser selama Masa Pelaksanaan, kecuali kalau
mutlak dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pada lokasi di mana akan diadakan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan atau pelebaran,
penampang melintang asli dari jalan eksisting harus diukur dan dicatat untuk perhitungan
kuantitas.
4) Untuk pengukuran semua lapis perata, dan bilamana diperlukan untuk penyesuaian
punggung jalan (camber), harus diadakan pengukuran profil memanjang sepanjang sumbu
jalan dan profil penampang melintang.
1.9.4 PENETAPAN TITIK PENGUKURAN DARI PEKERJAAN (SETTING OUT OF
WORKS)
1) Secara umum, Bench Mark untuk survei rancangan akan menjadi rujukan terhadap jalan
yang akan ditetapkan titik pengukurannya.
2) Penyedia Jasa harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM)
pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan peninjauan ulang
(review) terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan
titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang akan dilakukan. Bench Mark permanen
harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
3) Penyedia Jasa harus memasang titik-titik patok pelaksanaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian jalan dan/atau jembatan termasuk pekerjaan perbaikan
tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping, sesuai dengan penampang
melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan
Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Semua penetapan titik
pengukuran (setting out) harus sesuai dengan Gambar Kerja dan Gambar Standar yang
disetujui. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan
ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Pengawas
Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Penyedia Jasa untuk
melaksanakan perubahan tersebut dan Penyedia Jasa harus mengubah penempatan patok
sambil menunggu persetujuan lebih lanjut. Penyedia Jasa harus mengajukan
pemberitahuan mengenai pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian
pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa.
Penyedia Jasa harus dapat membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan, dan Pengawas
Pekerjaan akan memeriksa pengukuran itu. Pengukuran yang sudah disetujui akan menjadi
dasar pembayaran.
4) Dalam hal diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval
25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Profil yang diterbitkan harus
digambar dengan berskala, ukuran dan tata letak (layout) sebagaimana yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjukkan elevasi
permukaan akhir yang diusulkan.
Gambar profil harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan
menandatangani untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada
Penyedia Jasa.
1 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setelah pekerjaan pengupasan dan pembersihan (clearing and grubbing) sebagaimana
yang diuraikan dalam Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pengukuran potongan melintang (cross section) kembali untuk mendapatkan kondisi
terakhir lapangan.
5) Bilamana Pengawas Pekerjaan memandang perlu, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
semua instrumen, personel, tenaga kerja, dan bahan yang mungkin diperlukan untuk
memeriksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan
lainnya yang harus dilakukan.
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, peralatan dan personel survei
harus meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada:
(a) 2 (dua) orang surveyor
6 (enam) orang tenaga kerja surveyor
(b) Peralatan Survei:
3 (tiga) set Peralatan Survei yang tercantum di bawah ini atau setara yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
- Receiver GPS (Global Positioning System) L1/L2
- GPS L1/L2 RTK (Real Time Kinematic) Receiver
- Total station elektrik yang dapat dibaca minimum 1 detik, dengan
akurasi ≤ 5 detik, buatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum
kontrak ditandatangani, dan memiliki sertifikat kalibrasi yang masih
berlaku ketika digunakan.
- Auto/Digital Level
- Tripod Aluminum (Flat Head)
- Program Card, termasuk perangkat lunak dan data cable
- Min 1 MB SRAM
- Card reader/Writer Model Card
- Single prism set
- Pole Tripod Type PPS
- Telescopic Prism Pole dengan nivo
- 4 (empat) set handy-talky
- 2 meteran pita baja dengan panjang 50 m;
- 2 (dua) batang baja pengukur (4 m);
- Patok survei sebagaimana yang diperlukan; dan
- Perlengkapan dan bahan sekali pakai lainnya sebagaimana yang
diperlukan dalam survei.
Peralatan survei semacam ini akan digunakan oleh Pengawas Pekerjaan dan akan
diperbaiki dan diganti oleh Penyedia Jasa bilamana diperlukan oleh Pengawas
Pekerjaan, peralatan ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada akhir Kontrak.
Atas tanggungan biaya sendiri, Penyedia Jasa harus mengadakan survei dan pengukuran
tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan
(slope stakes), temporary grade stakes, lay out dari jembatan dan gorong-gorong, offset
1 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
line, dan lain-lain. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas ketepatan pengukuran
dan survei yang dikerjakan oleh petugasnya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Pengawas Pekerjaan ataupun oleh Penyedia Jasa harus
dijaga baik-baik, bila terganggu atau rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa
atas tanggungan biaya sendiri. Setiap jenis pekerjaan, dari bagian apapun, tidak boleh
dikerjakan sebelum penetapan titik untuk kerja (setting out) disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
6) Penyedia Jasa tidak boleh memulai setiap bagian dari Pekerjaan sebelum Penyedia Jasa
memperoleh persetujuan penetapan titik pengukuran (setting out) dari Pekerjaan tersebut.
1.9.5 TENAGA AHLI KAJIAN TEKNIS LAPANGAN (FIELD ENGINEERING)
1) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang
berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi
perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan,
saluran samping dan struktur untuk drainase.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal dan beton semen
(jika diperlukan) yang bertanggung jawab atas produksi aspal beton dan/atau beton semen,
termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan
instalasi pencampur aspal dan/atau beton semen dan semua kebutuhan lainnya untuk
menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dan/atau beton semen dapat dipenuhi.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang struktur jembatan yang
bertanggung jawab terhadap bahan, metode pelaksanaan, jenis perkuatan struktur jembatan
beton atau baja, pengamanan bangunan bawah, serta gerusan yang terjadi pada aliran
sungai yang membahayakan struktur jembatan dan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pekerjaan rehabilitasi jembatan.
1.9.6 PENGENDALIAN MUTU BAHAN
1) Personel bidang tanah/aspal dan/atau beton semen yang disediakan Penyedia Jasa harus
melakukan investigasi sumber bahan, membuat rancangan campuran percobaan untuk
campuran aspal, campuran tanah kapur atau campuran tanah semen dan beton semen, dan
secara rutin melakukan pengujian laboratorium untuk pengendalian mutu bahan aspal,
beton, fondasi, dan bahu jalan. Catatan harian dan arsip hasil pengujian harus disimpan dan
setiap saat dapat ditunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan jika ada pemeriksaan.
2) Personel bidang rehabilitasi jembatan harus melakukan pengujian bahan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa sebelum pekerjaan rehabilitasi jembatan dilaksanakan.
3) Seluruh pengujian laboratorium harus dilakukan oleh Penyedia Jasa di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan seperti diuraikan dalam Seksi 1.4 dari Spesifikasi ini.
1.9.7 DASAR PEMBAYARAN
1) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) Rutin Selama Masa Pelaksanaan
Ketentuan Pasal 1.9.3, 1.9.4, 1.9.5, dan 1.9.6 dalam Seksi dari Spesifikasi ini untuk
penyediaan pekerja, bahan dan peralatan untuk semua kegiatan Kajian Teknis Lapangan
(Field Engineering) selama Masa Pelaksanaan harus dipenuhi tanpa pembayaran tambahan
1 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah
dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas.
Peralatan survei dan peralatan lain yang disediakan Penyedia Jasa harus tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak selesai.
2) Pekerjaan Survei Lapangan
a) Penyediaan semua pekerja, bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
melaksanakan survei lapangan dengan baik, untuk menyiapkan penampang
memanjang dan gambar-gambar lainnya sebagaimana diperlukan, dan untuk
menyiapkan dan menyediakan laporan survei lapangan menurut ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi dari Spesifikasi ini, termasuk survei kondisi perkerasan
eksisting sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.3) dan kondisi detail jembatan
sesuai dengan ketentuan Pasal 1.9.2.4) dari Spesifikasi ini, harus dipenuhi tanpa
pembayaran tambahan dan semua biaya tersebut harus dipandang telah termasuk
dalam Harga Satuan yang dimasukkan dalam berbagai Mata Pembayaran yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas.
b) Penyelidikan tanah yang diperlukan untuk pengujian pengeboran sebagaimana
yang diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.20 dari Spesifikasi ini.
c) Penyelidikan DCP-CBR permukaan tanah aktual yang akan digali atau ditimbun
untuk DCP-CBR sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.20 akan dibayar
sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.20 dari Spesifikasi ini.
1 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.10
STANDAR RUJUKAN
1.10.1 UMUM
1) Uraian
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini harus memenuhi
atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka Penyedia Jasa harus
bertanggung jawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu untuk
berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian untuk menentukan
mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
b) Nama peraturan atau standar yang disebutkan dalam Gambar dan dalam Seksi lain
dari Spesifikasi ini.
1.10.2 JAMINAN MUTU
1) Tahap Pengadaan
Dalam pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, Penyedia Jasa
harus bertanggung jawab untuk memeriksa dengan detail ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan dan standar yang disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan-bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang
disyaratkan.
2) Tahap Pelaksanaan
Pengawas Pekerjaan berhak untuk menolak hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan minimum yang disyaratkan.
3) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Bilamana disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau diminta secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, maka Penyedia Jasa tetap harus bertanggung jawab untuk menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan seluruh bukti yang menyatakan bahwa bahan atau pengerjaan, atau
keduanya, memenuhi atau melebihi ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar
yang disebutkan.
4) Standar
Penggunaan standar yang tercantum dalam Spesifikasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas
pada, standar yang dirumuskan oleh badan-badan dan organisasi-organisasi berikut:
SNI = Standar Nasional Indonesia
AASHTO = American Association of State Highway and Transportation Officials
ACI = American Concrete Institute
1 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
AISC = American Institute of Steel Construction
ANSI = American National Standard Institute
APHA = American Public Health Association
ASTM = American Society for Testing and Materials
AWS = American Welding Society Inc.
BS = British Standards
CRSI = Concrete Reinforcing Steel Institute
DIN = Deutsches Institut für Normung
EN = European Standards
ICBO = The International Conference of Building Official
ICRI = International Concrete Repair Institute
IES = Illuminating Engineering Society
ISSA = International Slurry Surfacing Association
ISO = International Organization for Standardization
JIS = Japanese Industrial Standards
NACE = National Association of Corrosion Engineers
NEC = National Electrical Code
NES = Naval Engineering Standards
SPPC = The Society for Protective Coatings
US-EPA = United State Environmental Protection Agency
5) Tanggal Penerbitan
Tanggal pada saat penerbitan Dokumen Kontrak harus diambil sebagai tanggal penerbitan,
kecuali bilamana disebutkan tanggal penerbitan tertentu maka tanggal penerbitan tersebut
harus diambil sesuai dengan standar yang berkaitan.
6) Ekuivalensi Metode Pengujian yang Digunakan
PADANAN AASHTO TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M17-11(2019) SNI 03-6723-2002 Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
AASHTO M29-12(2020) SNI 03-6819-2002 Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal
AASHTO M31M/M31-21 SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
AASHTO M32M/M32-09 SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin
(2013) untuk tulangan beton
AASHTO M36-16(2020) SNI 6719:2015 Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
logam pelindung untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah
AASHTO M45-16(2020) SNI 03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
AASHTO M55M/M55-09 SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk
(2013) tulangan beton
AASHTO M81-92(2021) SNI 4800:2011 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
AASHTO M82-17(2021) SNI 4799:2008 Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
AASHTO M85-21 SNI 2049:2015 Semen Portland
AASHTO M140-20 SNI 6832:2011 Spesifikasi aspal emulsi anionik
1 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO M145-91 SNI 03-6797-2002 Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
(2021) untuk konstruksi jalan
AASHTO M147-17 SNI 6388:2015 Spesifikasi agregat untuk lapis fondasi, lapis fondasi
(2021) bawah, dan bahu jalan
AASHTO M153-20 SNI 03-4432-1997 Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
bangunan
AASHTO M203M/M203- SNI 1154:2016 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
20 beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)
AASHTO M204M/M204- SNI 1155:2016 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
19 pratekan (PC wire/KBjP)
AASHTO M208-18 SNI 4798:2011 Spesifikasi aspal emulsi kationik
AASHTO M213-21 SNI 03-4815-1998 Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton
AASHTO M226-80 SNI 8138:2015 Spesifikasi aspal keras berdasarkan kekentalan
(2021)
AASHTO M235M/M235- SNI 8127: 2015 Spesifikasi Sistem Pelekat berbahan Dasar Epoksi
18 Resin untuk Beton (ASTM C881/C88M-10,MOD)
AASHTO M247-13 SNI 15-4839-1998 Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk
(2018) marka jalan
AASHTO M248-91 SNI 06-4825-1998 Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna
(2012) putih dan kuning
AASHTO M249-12 SNI 06-4826-1998 Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan
(2020) warna kuning untuk marka jalan
AASHTO M251-06 SNI 3967:2013 Spesifikasi perletakan elastomer jembatan tipe polos
(2020) dan tipe laminasi
AASHTO M279-14 SNI 07-6892-2002 Spesifikasi Pagar Anyaman Kawat Baha Berlapis Seng
(2018)
AASHTO R39-19 SNI 2493:2011 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
AASHTO R58-11(2019) SNI 1975:2012 Metode penyiapan secara kering contoh tanah
terganggu dan tanah-agregat untuk pengujian
AASHTO R59-11(2019) SNI 4797:2015 Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
putar (ASTM D5404-03, MOD)
AASHTO R60-12(2020) SNI 2458:2008 Tata cara pengambilan contoh uji beton segar
AASHTO R66-16(2020) SNI 03-6399-2000 Tata cara pengambilan contoh aspal
AASHTO T2-91(2015) SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/D75M-09, IDT)
AASHTO T11-20 SNI ASTMC117:2012 Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No.200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
AASHTO T19M/T19-14 SNI 03-4804-1998 Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam
(2018) agregat
AASHTO T21M/T21-20 SNI 2816:2014 Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT)
AASHTO T22M/T22-20
SNI 1974:2011 Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
1 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T23-18 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan. (ASTM C31-10, IDT)
AASHTO T27-20 SNI ASTM C136:2012 Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
AASHTO T44-14(2018) SNI 2438:2015 Cara uji kelarutan aspal
AASHTO T48-18 SNI 2433:2011 Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup
AASHTO T49-15(2019) SNI 2456:2011 Cara uji penetrasi aspal
AASHTO T50-14(2018) SNI 03-6834-2002 Metode pengujian konsistensi aspal dengan cara apung
AASHTO T51-09(2018) SNI 2432:2011 Cara uji daktilitas aspal
AASHTO T53-09(2018) SNI 2434:2011 Cara uji titik lembek aspal denganalat cincin dan bola
(ring and ball)
AASHTO T78-15(2019) SNI 2488:2011 Cara uji penyulingan aspal cair
AASHTO T84-13(2021) SNI 1970:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
AASHTO T85-21 SNI 1969:2016 Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
AASHTO T88-20 SNI 3423:2008 Cara uji analisis ukuran butir tanah
AASHTO T89-13(2021) SNI 1967:2008 Cara uji penentuan batas cair tanah
AASHTO T90-20 SNI 1966:2008 Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
AASHTO T96-02(2019) SNI 2417:2008 Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
AASHTO T97-18 SNI 4431:2011 Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan
AASHTO T99-21 SNI 1742:2008 Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
AASHTO T104-99 SNI 3407:2008 Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara
(2020) perendaman menggunakan larutan natrium sulfat atau
magnesium sulfat
AASHTO T106M/ T106- SNI 03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen
21 Portland untuk pekerjaan sipil
AASHTO T112-21 SNI 4141:2015 Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
AASHTO T119M/T119- SNI 1972:2008 Cara uji slump beton
18
AASHTO T121M/T121- SNI 1973:2016 Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
19 (gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID)
AASHTO T133-19 SNI 2531:2015 Metode uji densitas semen hidraulis (ASTM C188-95
(2003), MOD)
AASHTO T134-19 SNI 6886:2012 Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen
AASHTO T135-13(2021) SNI 6427:2012 Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan
AASHTO T164-14(2018) SNI-03-6894-2002 Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
Method A dengan cara sentrifus
1 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
STANDAR
AASHTO NASIONAL JUDUL
INDONESIA
AASHTO T164-14(2018) SNI 8279:2016 Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas
Method B dengan cara ekstraksi menggunakan tabung refluks
gelas
AASHTO T165-02 SNI 6753:2015 Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
(2006) kerusakan akibat rendaman
AASHTO T166-21 SNI 03-6757-2002 Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal
di padatkan menggunakan benda uji kering permukaan
jenuh
AASHTO T167-10(2019) SNI 03-6758-2002 Metode pengujian kuat tekan campuran beraspal
AASHTO T176-17(2021) SNI 03-4428-1997 Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir
AASHTO T179-05(2018) SNI 06-2440-1991 Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A
AASHTO T180-21 SNI 1743:2008 Cara uji kepadatan berat untuk tanah
AASHTO T182-84 SNI 2439:2011 Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada
(2002)(discontinued 2007, campuran agregat-aspal
no replacement)
AASHTO T191-14(2018) SNI 2828:2011 Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir
AASHTO T193-13(2021) SNI 1744:2012 Metode uji CBR laboratorium
AASHTO T197M/T197- SNI ASTM Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
11(2019) C403/C403M:2012 ketahanan penetrasi
AASHTO T202-15(2019) SNI 06-6440-2000 Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer
pipa kapiler hampa
AASHTO T209-20 SNI 03-6893-2002 Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal
AASHTO T228-09(2018) SNI 2441:2011 Cara uji berat jenis aspal keras
AASHTO T240-21 SNI 03-6835-2002 Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
lapisan tipis aspal yang diputar
AASHTO T245-15(2019) SNI 06-2489-1991 Metode Pengujian Campuran Aspal dengan Alat
Marshall
AASHTO T248-14 SNI 13-6717-2002 Tata cara penyiapan benda uji dari contoh agregat.
AASHTO T255-00(2021) SNI 1971:2011 Metode pengujian kadar air agregat
AASHTO T258-81 SNI 03-6795-2002 Metode pengujian menentukan tanah ekspansif
(2018)
AASHTO T304-17(2020) SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan
AASHTO T315-14(2018) SNI 06-6442-2000 Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
AASHTO T335-09(2018) SNI 7619:2012 Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar
1 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
PADANAN ASTM TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM A36/A36M-19 SNI 6764:2016 Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT)
ASTM A53-22 SNI 07-0242.1-2000 Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas
ASTM A123/A123M-15 SNI 7033:2020 Spesifikasi galvanisasi celup panas (Hot dip
galvanized) pada produk besi dan baja
ASTM A239-21 SNI 06-6443-2000 Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan
seng paling tipis dengan cara preece pada besi atau
baja yang digalvanis
ASTM A325-14 SNI ASTM A325:2012 Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan
(withdrawn 2016, kuat tarik minimum 830 MPa(ASTM A325M-04,
replaced by IDT)
F3125/F3125M-15a)
ASTM C31-22 SNI 4810:2013 Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji
beton di lapangan (ASTM C31-10, IDT)
ASTM C33/C33M-18 SNI 8321:2016 Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13,
IDT)
ASTM C39/C39M-21 SNI 03-3403-1994 Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
ASTM C42/C42M-20 SNI 03-2492-2002 Metode pengambilan dan pengujian beton inti
ASTM C94/C94M-22a SNI 03-4433-1997 Spesifikasi beton siap pakai
ASTM C109/C109M-21 SNI 2049-7:2022 Semen portland – Bagian 7: Metode uji kuat tekan
mortar semen hidraulis (dengan menggunakan
spesimen kubus ukuran 2 in. atau [50 mm]) (ASTM
C109/C109M–21, IDT)
ASTM C143/C143M-20 SNI 1972:2022 Metode uji slump beton semen hidraulis (ASTM
C143/C143M-20, MOD)
ASTM C171-20 SNI 4817:2008 Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton
ASTM C172/C172M-17 SNI 2458:2018 Tata cara pengambilan sampel campuran beton segar
(ASTM C172/C172M-17, IDT)
ASTM C174/C174M-17 SNI 03-6969-2003 Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton
inti hasil pengeboran
ASTM C143/C143M-20 SNI 2049-5:2021 Semen portland – Bagian 5: Metode uji kehalusan
semen hidraulis dengan menggunakan alat
permeabilitas udara (ASTM C204–18, IDT)
ASTM C207-18 SNI 03-6378-2000 Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan
batu
ASTM C309-19 SNI ASTM C309:2012 Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
ASTM C494/C494M-17 SNI 03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
ASTM C595/C595M-21 SNI 0302:2014 Semen portland pozolan
ASTM C618-22 SNI 2460:2014 Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
ASTM C642-21 SNI 6433:2016 Metode uji densitas, penyerapan, dan rongga dalam
beton keras (ASTM C642-13, MOD)
ASTM C873/C873M-15 SNI 1974:2011 Cara ui kuat tekan beton dengan benda uji silinder
yang dicetak
1 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM C928/C928M-20a SNI 6818:2013 Spesifikasi bahan bersifat semen dalam kemasan,
kering dan cepat mengerasbuntuk perbaikan beton
(ASTM C928-09)
ASTM C939/C939M-22 SNI 03-6808-2002 Metode pengujian kekentalan grout untuk beton
agregat praletak (Metode pengujian corong alir)
ASTM C940-16 SNI 03-6430.3-2000 Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran
grout segar untuk beton dengan agregat praletak di
laboratorium
ASTM C942-21 SNI 06-6430.1-2000 Metode pengujian kuat tekan grout untuk beton
dengan agregat praletak di laboratorium
ASTM C953-19 SNI 6430.2-2014 Metode pengujian waktu pengikatan grout. untuk
beton agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-
10, IDT)
ASTM C989/C989M-18a SNI 6385:2016 Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar
ASTM C1064/C1064M- SNI 4807:2015 Metode uji pengukuran temperatur beton segar
17 campuran semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-
08, IDT)
ASTM D1143/D1143M-20
ASTM C1157-08a SNI 8912:2020 Spesifikasi unjuk kerja semen hidraulis (ASTM
C1157/C1157M – 20, MOD)
ASTM C1252-17 SNI 03-6877-2002 Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang
tidak dipadatkan
ASTM C1602/C1602M- SNI 7974:2016 Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
22 produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT)
ASTM D75/D75M-19 SNI 6889:2014 Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT)
ASTM D95-13(2018) SNI 2490:2008 Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
mengandung aspal dengan cara penyulingan
ASTM D276-12 SNI 0264:2015 Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
(withdrawn 2021)
ASTM D1632-17e1 SNI 03-6798-2002 Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat
tekan dan lentur tanah semen di laboratorium
ASTM D1633-17 SNI 6887:2012 Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen
ASTM D2167-15 SNI 19-6413-2000 Metode pengujian kepadatan dan berat isi tanah di
lapangan dengan balon karet
ASTM D2240-15 SNI 06-4999-1999 Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan
menggunakan durometer shore
ASTM D2487-17 SNI 6371:2015 Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan
teknik dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah
(ASTM D2487-06, MOD)
ASTM D3665-12(2017) SNI 03-6868-2002 Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk
bahan konstruksi
ASTM D3966/D3966M-22 SNI 03-6762-2002 Metode Pengujian Pancang Terhadap Beban Lateral
ASTM D4354-12(2020) SNI 08-4419-1997 Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian
ASTM D4402-06 SNI 03-6441-2000 Metode Pengujian Viskositas Aspal Minyak dengan
Alat Brookfield Termosel
ASTM D4533/D4533M-15 SNI 08-4644-1998 Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
1 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
STANDAR
ASTM NASIONAL JUDUL
INDONESIA
ASTM D4632/D4632M-15a SNI 4417:2017 Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan
cara cekau (grab) (ASTM D4632/4632M-15a, MOD)
ASTM D4718/D4718M-15 SNI 1976:2008 Metode koreksi untuk pengujian pemadatan tanah yang
mengandung agregat
ASTM D4751-21a SNI 08-4418-1997 Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
ASTM D4791-19 SNI 8287:2016 Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong, atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D4791-10,
MOD)
ASTM D4945-17 SNI 8459:2017 Metode uji fondasi dalam dengan High-Strain
Dynamic Pile (HSDP): Standard Test Method For
High-Strain Dynamic Testing Of Deep Foundations
(ASTM D 4945, IDT)
ASTM D5581-07A RSNI M-06-2004 Cara uji campuran beraspal panas untuk ukuran
(2021)e1 agregat maksimum dari 25,4 mm (1 inci) sampai
dengan 38 mm (1,5 inci) dengan Alat Marshall
ASTM D6297-20 SNI 7396:2008 Spesifikasi asphaltic plug joint untuk jembatan
ASTM D6930-19 SNI 03-6828-2002 Metode pengujian pengendapan aspal emulsi
ASTM D6933-22 SNI 03-6830-2002 Metode pengujian kerusakan campuran aspal emulsi
dengan semen
ASTM D6934-08(2016) SNI 03-3642-1994 Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan (Rujukan AASHTO T 59-82)
ASTM D6935-22 SNI 3643:2012 Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
tertahan saringan 850 mikron (Rujukan AASHTO T
59-82)
ASTM D7402-09(2017) SNI 03-3644-1994 Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi
ASTM D7012-14e1 SNI 2825:2008 Cara uji kuat tekan batu uniaksial
ASTM D6084/D6084M- SNI 8286:2016 Metode uji pemulihan elastis aspal dengan
21 daktilometer (ASTM D6084/D6084M-13, MOD)
ASTM E102/E102M-93 SNI 03-6721-2002 Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
(2021) emulsi dengan alat saybolt
PADANAN AMERICAN CONCRETE INSTITUTE TERHADAP STANDAR NASIONAL
INDONESIA
AMERICAN STANDAR
CONCRETE NASIONAL JUDUL
INSTITUTE INDONESIA
ACI 211.2-98 SNI 7656:2015 Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal,
(Reapproved 2004) beton berat, dan beton massa
ACI 214R-11 SNI 03-6815-2002 Tata cara mengevaluasi hasil uji kekuatan beton
ACI 315-99 SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton
1 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
PADANAN AUSTRALIAN STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
AUSTRALIAN
NASIONAL JUDUL
STANDARD
INDONESIA
AS 1141.20.1-2000 SNI 4137:2012 Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
Method 20.1& dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat
AS 1141.20.2-2000
Method 20.2
PADANAN BRITISH STANDARD TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
STANDAR
BRITISH STANDARD NASIONAL JUDUL
INDONESIA
BS 1924-2:2018 SNI 19-6426-2000 Metode pengujian pengukuran pH pasta tanah semen
untuk stabilisasi
PADANAN GERMAN INSTITUTE STANDARDIZATION (DEUTSCHES INSTITUT FUR
NORMUNG) TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA
DEUTSCHES STANDAR
INSTITUT FUR NASIONAL JUDUL
NORMUNG INDONESIA
DIN 52015(1980-12) SNI-03-3639-2002 Metode penentuan kadar parafin lilin dalam aspal
PADANAN INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARIZATION TERHADAP
STANDAR NASIONAL INDONESIA
INTERNATIONAL
STANDAR
ORGANIZATION
NASIONAL JUDUL
FOR
INDONESIA
STANDARIZATION
ISO 188:2023 SNI ISO 188:2012 Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian
keusangan yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO
188:2011, IDT)
ISO 7743:2017 SNI 06-4966-1999 Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik
ISO 9001:2015 SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
ISO 12944-6:2018(E) SNI ISO 12944-6:2012 Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
Metode pengujian secara laboratorium
1 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.11
BAHAN DAN PENYIMPANAN
1.11.1 UMUM
1) Uraian
Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus:
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku.
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang disyaratkan dalam Gambar
dan Seksi lain dari Spesifikasi ini, atau sebagaimana secara khusus disetujui
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua produk pabrikan harus baru, kecuali penggunaan kembali bahan yang ada
di lapangan atas persetujuan atau perintah Pengawas Pekerjaan sebagaimana Mata
Pembayaran yang tersedia dalam Daftar Kuantitas.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Pengajuan
a) Sebelum mengadakan pemesanan atau membuka daerah sumber bahan untuk
setiap jenis bahan, maka Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan contoh bahan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan dan Pasal
ketentuan bahan dalam Spesifikasi yang mungkin dapat dipenuhi oleh contoh
bahan, untuk mendapatkan persetujuan.
Setiap lokasi sumber bahan harus mempunyai persetujuan lingkungan dari instansi
yang berwenang.
b) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan untuk memilih lokasi, memilih
bahan, dan mengolah bahan alami sesuai dengan Spesifikasi ini, dan harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan semua informasi yang berhubungan
dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum pekerjaan
pengolahan bahan dimulai untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan Pengawas
Pekerjaan atas sumber bahan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh bahan
yang terdapat di lokasi sumber bahan telah disetujui untuk dipakai.
c) Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi, produk jadi lainnya
yang akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate) bahan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal.
Pengawas Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada Penyedia Jasa
untuk melakukan pemesanan bahan. Selanjutnya bahan yang sudah sampai di
lapangan harus diuji ulang seperti yang diuraikan dalam Pasal 1.11.2.3).b) di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.11.2 PENGADAAN BAHAN
1) Sumber Bahan
Lokasi sumber bahan yang mungkin dapat dipergunakan dan pernah diidentifikasikan serta
diberikan dalam Gambar hanya merupakan bahan informasi bagi Penyedia Jasa. Penyedia
Jasa tetap harus bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apabila
bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2) Variasi Mutu Bahan
Penyedia Jasa harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menghasilkan bahan yang memenuhi Spesifikasi. Penyedia Jasa harus
menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan batas-
batas mutu bahan dengan tepat pada seluruh deposit, dan variasi mutu bahan harus
dipandang sebagai hal yang biasa dan sudah diperkirakan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melakukan pengadaan bahan dari setiap tempat pada
suatu deposit dan dapat menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak
dapat diterima.
3) Persetujuan
a) Pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan sesuai dengan maksud penggunaannya. Bahan tidak
boleh dipergunakan untuk maksud lain selain dari peruntukan yang telah disetujui.
b) Jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan tidak sesuai dengan mutu bahan yang
sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus
disingkirkan dari lapangan dalam waktu 48 jam, kecuali mendapat persetujuan lain
dari Pengawas Pekerjaan.
1.11.3 PENYIMPANAN BAHAN
1) Umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta
siap dipergunakan untuk Pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga selalu siap pakai, dan mudah diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, serta tidak
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan sekitar dan penurunan keamanan sekitar.
Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa izin tertulis dari
pemilik atau penyewanya.
2) Tempat Penyimpanan di Lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari
genangan air dan permukaannya harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung
ditempatkan di atas tanah tidak boleh digunakan untuk Pekerjaan, kecuali jika permukaan
tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari
pasir atau kerikil setebal 10 cm sedemikian rupa hingga diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penumpukan Bahan (Stockpiles)
a) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi
dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air
1 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai
maksimum 5 m.
b) Penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran
aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara
terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari
papan dapat digunakan untuk mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
c) Tumpukan agregat untuk lapis fondasi atas dan bawah harus dilindungi dari hujan
untuk mencegah terjadinya kejenuhan agregat yang akan mengurangi mutu bahan
yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.
1.11.4 PEMBAYARAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan semua pengaturan dengan pemilik atau pemakai lahan
untuk memperoleh hak konsesi yang diperlukan sehingga dapat mengambil bahan yang
akan digunakan dalam Pekerjaan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua
kompensasi dan retribusi yang harus dibayarkan sehubungan dengan penggalian bahan
atau keperluan lainnya. Tidak ada pembayaran terpisah yang akan dilakukan untuk
kompensasi dan retribusi yang dibayar Penyedia Jasa, dan seluruh biaya tersebut harus
sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran yang terkait dalam
Daftar Kuantitas.
2) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk membuat jalan masuk, membuang
gundukan tanah dan semua biaya pelaksanaan lainnya yang diperlukan untuk pengadaan
bahan, termasuk pengembalian lapisan humus dan meninggalkan daerah dan jalan masuk
itu dalam kondisi rapi, tidak berdampak kerusakan lingkungan dan dapat diterima. Seluruh
biaya tersebut harus sudah dimasukkan ke dalam Harga Satuan untuk mata pembayaran
yang terkait dalam Daftar Kuantitas.
1 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.12
JADWAL PELAKSANAAN
1.12.1 UMUM
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan jenis
kegiatan, urutan kegiatan, dan waktu kegiatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Umum Kontrak atau Syarat-syarat Khusus : Pasal-pasal yang
Kontrak berkaitan
b) Mobilisasi Seksi 1.2
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam paling lambat 7
(tujuh) hari setelah Tanggal Mulai Kerja. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan
dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, dengan detail yang
disyaratkan dalam Pasal 1.12.2 dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus
menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa dalam
melaksanakan Pekerjaan.
b) Setiap akhir bulan, Penyedia Jasa harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan untuk
menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai
tanggal 25 (dua lima) pada bulan tersebut.
c) Setiap interval mingguan, Penyedia Jasa harus menyerahkan pada setiap hari Senin
pagi, jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh kegiatan yang
akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Penyedia Jasa harus diserahkan terpisah atau
menjadi satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.12.2 DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1) Analisis Jaringan (Network Analysis)
Penyedia Jasa harus menyediakan Analisis Jaringan kegiatan yang menunjukkan urutan
dan saling ketergantungan dari seluruh kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak. Seluruh kegiatan harus berada di dalam jaringan tertutup yang
diawali dengan satu kutub MULAI dan diakhiri dengan satu kutub SELESAI. Informasi
setiap kegiatan harus meliputi tanggal mulainya dan durasi kegiatan serta hubungan
ketergantungan dari setiap kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jalur kritis (critical
path) yang merupakan rangkaian kegiatan yang keterlambatan penyelesaiannya secara
langsung berdampak terhadap tanggal selesainya pekerjaan.
1 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
Berdasarkan Analisis Jaringan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal-jadwal
sebagaimana disebutkan di bawah ini.
2) Jadwal Kemajuan Keuangan
Penyedia Jasa harus membuat Jadwal Kemajuan Keuangan dalam bentuk diagram balok
horizontal dan dilengkapi kurva yang menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan
karakteristik berikut:
a) Setiap jenis pekerjaan atau kegiatan dari kelompok Mata Pembayaran yang
berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang terpisah, dan harus
dibentuk sesuai dengan urutan dari masing-masing kegiatan pekerjaan.
b) Skala waktu dalam arah horizontal harus dinyatakan berdasarkan satuan bulan.
c) Setiap diagram balok horizontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d) Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan terhadap
kemajuan keuangan aktual.
e) Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa hingga
tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi, dan pemutakhiran mendatang. Ukuran
lembar kertas minimum adalah A3.
3) Jadwal Produksi Untuk Instalasi Pencampur Aspal (AMP), Instalasi Pencampur Beton
(CBP), dan Peralatan Pendukung
Penyedia Jasa harus menyediakan Jadwal untuk Instalasi Pencampur Aspal dan/atau
Instalasi Pencampur Beton dan Peralatan Pendukung secara terpisah (sesuai dengan
lingkup pekerjaannya), disertai dengan suatu perhitungan yang menunjukkan bahwa hasil
produksi Instalasi Pencampur tersebut dapat tercapai sesuai rencana kebutuhan.
4) Jadwal Penyediaan Bahan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk masing-masing lokasi semua
sumber bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan dan jadwal pengiriman.
5) Jadwal Pelaksanaan Jembatan
Penyedia Jasa harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk pelaksanaan setiap jembatan
dengan skala balok horizontal (Bar/Gantt’s Chart) untuk setiap jenis pekerjaan dan
pelengkapnya untuk pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program
untuk setiap mata pembayaran.
6) Revisi Jadwal Pelaksanaan
Revisi jadwal pelaksanaan akibat Perpanjangan Masa Pelaksanaan dan/atau Penambahan
Nilai Kontrak harus dilaksanakan berdasarkan perhitungan yang matematis sebagaimana
contoh di bawah ini. Revisi jadwal pelaksanaan tidak boleh menunjukkan kemajuan
pekerjaan (progress) yang semu, seolah-olah tidak mengalami keterlambatan.
1 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bar Chart setiap mata pembayaran pada Jadwal Pelaksanaan pada batas sebelum
Adendum harus dipertahankan dan tidak boleh digeser ke arah setelah Adendum kecuali
terdapat perubahan lingkup pekerjaan yang mendasar (bukan pekerjaan tambah atau
kurang). Revisi jadwal pelaksanaan pekerjaan akan mempengaruhi RKK dan RMPK
sehingga keduanya perlu direvisi.
1.12.3 REVISI PROGRAM PELAKSANAAN
1) Waktu
Jika, pada setiap saat:
a) Kemajuan pekerjaan aktual terlalu lambat untuk dapat selesai dalam Masa
Pelaksanaan; dan/atau
b) Kemajuan pekerjaan terjadi (atau akan terjadi) lebih lambat dari program yang
sedang berjalan.
selain dari akibat yang disebabkan oleh:
a) Perintah Perubahan (atau perubahan penting lainnya dalam kuantitas dari suatu
jenis pekerjaan yang termasuk dalam Kontrak);
b) Perpanjangan waktu pelaksanaan;
c) Kondisi iklim yang luar biasa merugikan;
d) Setiap keterlambatan, kesulitan atau pencegahan yang disebabkan atau
diakibatkan oleh Pengguna Jasa, Personel Pengguna Jasa, atau Penyedia Jasa
lain dari Pengguna Jasa;
e) Kekurangan yang tak terduga dalam ketersediaan personel atau barang-barang
yang diakibatkan oleh epidemik atau tindakan-tindakan Pemerintah.
Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk
mengajukan suatu revisi program pelaksanaan dan laporan pendukung yang
menguraikan usulan revisi metode yang akan digunakan Penyedia Jasa agar dapat
mempercepat kemajuan pekerjaan dan selesai dalam Masa Pelaksanaan.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Program Pelaksanaan maka Penyedia Jasa harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi, yang harus
meliputi:
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh program karena adanya perubahan
Lingkup, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan, dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi program.
b) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.12.4 RAPAT PEMBUKTIAN KETERLAMBATAN (SHOW CAUSE MEETING)
Pertemuan ini diadakan dalam hal terjadinya keterlambatan progres fisik oleh Penyedia
Jasa berdasarkan Jadwal Pelaksanaan (Construction Schedule). Prosedur mengenai Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) sebagaimana yang telah ditentukan
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Semua kegiatan Rapat Pembuktian
Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara Rapat Pembuktian Keterlambatan
yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-masing pihak sebagai catatan untuk
membuat persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan berikutnya.
1 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.13
BUILDING INFORMATION MODELLING (BIM)
1.13.1 UMUM
1) Uraian
Building Information Modelling (BIM) adalah representasi digital dari karakter fisik dan
karakter fungsional suatu bangunan (termasuk infrastruktur) yang di dalamnya terkandung
semua informasi mengenai elemen-elemen bangunan yang digunakan sebagai basis
pengambilan keputusan dalam proses perancangan, pelaksanaan konstruksi, dan masa
operasi bangunan untuk membentuk aset digital yang merupakan suatu kembaran dari
kondisi fisik sesungguhnya (digital twin). BIM merupakan sistem, manajemen, metode
atau runutan pengerjaan suatu Pekerjaan yang diterapkan berdasarkan informasi terkait dari
keseluruhan aspek bangunan yang dikelola dan kemudian diproyeksikan ke dalam model
3 (tiga) dimensi.
Penyedia Jasa harus melaksanakan penggunaan BIM untuk pekerjaan jalan bebas
hambatan dan juga untuk pekerjaan jalan non bebas hambatan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) (jika ada) sehingga dapat
terintegrasi dengan program/pekerjaan lainnya sesuai arahan dan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-syarat : Pasal-pasal yang
Khusus Kontrak (SSKK) berkaitan
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
3) Standar Rujukan
a) International Organization for Standardization (ISO)
ISO 19650:2018 : Organization and digitization of information about buildings
and civil engineering works, including building information
modelling (BIM) — Information management using building
information modelling.
1.13.2 PELAKSANAAN BUILDING INFORMATION MODELLING (BIM)
1) Penyedia Jasa akan mengisi formulir Rencana Implementasi BIM dalam Penawaran
(jika ada) dalam bentuk Rencana Pelaksanaan BIM (BIM Execution Plan, BEP) Pra
Kontrak untuk menilai kemampuannya dalam mengimplementasikan proses BIM, yang
berisikan informasi proyek, standar acuan BIM dan referensi, rencana sumber daya
(meliputi struktur organisasi, tenaga ahli BIM, serta pengalaman proyek), rencana
perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) BIM yang dipakai, rencana
platform Lingkungan Data Umum (Common Data Environment, CDE) yang digunakan,
manajemen data informasi (meliputi titik koordinat/acuan dan folder manajemen), Alur
Proses BIM (BIM Workflow), dan rencana strategi koordinasi dan kolaborasi.
2) Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Implementasi BIM Pekerjaan dalam bentuk
Rencana Pelaksanaan BIM (BIM Execution Plan, BEP) Pasca Kontrak untuk
1 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
mendetailkan seluruh pelaksanaan implementasi BIM dalam masa perancangan (jika
ada) dan masa pelaksanaan yang disepakati bersama dengan seluruh pemangku
kepentingan seperti Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, Sub Penyedia Jasa, Pemasok
dan Pengguna Jasa.
3) Rencana Implementasi BIM Pekerjaan dalam bentuk Rencana Pelaksanaan BIM (BIM
Execution Plan, BEP) Pasca Kontrak berisi tentang informasi proyek, standar acuan dan
referensi BIM, tujuan pemanfaatan BIM, sumber daya (struktur organisasi dan rencana
training), perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) BIM, manajemen
data informasi (meliputi titik koordinat/acuan, standar penamaan model dan folder
manajemen), platform Lingkungan Data Umum (Common Data Environment, CDE)
yang digunakan, alur proses BIM (BIM Workflow), strategi koordinasi dan kolaborasi,
standar dan prosedur kolaborasi (peran antar stakeholder), penyimpanan aset informasi,
tingkat kedetailan dalam Level of Development (LOD) di masing masing jenis
pekerjaan, Task Information Delivery Plan (TIDP), Master Information Delivery Plan
(MIDP), manajemen risiko, jadwal pelaksanaan BIM, dan teknologi yang dipakai.
4) Simulasi waktu (4D) harus dilaksanakan pada masa pelaksanaan berdasarkan harian
(daily basis).
5) Simulasi biaya (5D) harus dilaksanakan berdasarkan informasi dalam Model 3D seperti
dimensi dihubungkan dengan elemen biaya dipakai untuk perencanaan dalam
penawaran (jika ada), apa skenarionya, rencana kemajuan pekerjaan, dan pengendalian
proyek.
6) Penyedia Jasa harus melaksanakan penggunaan BIM 3D, 4D, 5D sedangkan untuk
keandalan bangunan (sustainability) saat masa layan bangunan (6D), manajemen data
pada saat masa layan bangunan (7D), dan simulasi keselamatan saat kondisi emergency
(8D) adalah bersifat opsional yang disesuaikan dengan kebutuhan Pengguna Jasa yang
disyaratkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
7) Semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan termasuk koordinasi dan kolaborasi dikelola
secara digital menggunakan platform Common Data Environment (CDE) sebagai aset
digital Direktorat Jenderal Bina Maga.
8) Penyedia Jasa (Peserta Tender yang ditunjuk dan menandatangani Kontrak) akan
mendetailkan elemen BIM ke dalam Level of Development (LOD) hingga 400
(construction stage) dan didetailkan ke dalam Rencana Pelaksanaan BIM (BIM
Execution Plan, BEP) Pasca Kontrak.
9) Penyedia Jasa harus memiliki sertifikat ISO BIM 19650 (minimal sertifikat ISO BIM
Level 2) sebagai bagian standar pelaksanaan BIM di lingkungan pekerjaan Direktorat
Jenderal Bina Maga.
10) Koordinasi dapat dilakukan secara virtual dengan menggunakan teknologi Virtual
Reality (VR).
11) Seluruh pemodelan dan data BIM akan diserahterimakan dari Penyedia Jasa ke
Pengguna Jasa saat serah terima pertama Pekerjaan (PHO) sehingga pemodelan dan data
BIM ini menjadi aset data dari Pengguna Jasa.
12) Ketentuan lain dalam pelaksanaan BIM akan didetailkan ke dalam dokumen Employers
Information Requirements (EIR).
1 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.13.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Penyediaan semua tenaga ahli BIM beserta tenaga pendukungnya, bahan dan peralatan
termasuk perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) BIM yang dipakai
selama Masa Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 1.13.2 dalam Seksi ini dan
implementasi BIM akan diukur untuk pembayaran berdasarkan gabungan pengadaan
semua fasilitas dan sarana serta pembayaran bulanan. Untuk pengukuran dari
pembayaran bulanan maka semua fasiltas dan sarana yang disyaratkan Pasal 1.13.2
harus dipenuhi terlebih dahulu.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan penyediaan dan implementasi BIM harus dibayar dengan Lumsum, di mana
harga serta pembayaran ini merupakan kompensasi penuh penyewaan perangkat keras
(hardware) dan perangkat lunak (software) BIM, barang habis pakai, tenaga ahli dan
tenaga pendukung BIM, pelaporan dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau
lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a) 25% bilamana fasilitas dan sarana untuk pelaksanaan BIM telah terpasang;
b) 75% harus dibayar secara angsuran atas dasar bulanan, secara proporsional
berdasarkan kemajuan Pekerjaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.13.(1) Building Information Modelling (BIM) Lumsum
1 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.14
PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN PELENGKAPNYA
1.14.1 UMUM
1) Uraian
Yang dimaksud dari Pasal-pasal dalam Seksi ini adalah untuk memastikan bahwa selama
pelaksanaan Pekerjaan, seluruh jalan dan jembatan yang ada, baik yang berdekatan atau
menuju lokasi pekerjaan yang dilewati oleh peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa, tetap
terbuka untuk lalu lintas dan dipelihara dalam keadaan aman dan dapat digunakan.
Dalam keadaan tertentu, struktur yang ada mungkin memerlukan perkuatan dan
jembatan sementara, dan timbunan mungkin perlu perlu dibuat selama Masa
Pelaksanaan untuk memudahkan transportasi peralatan dan mesin milik Penyedia Jasa
menuju dan dari lokasi pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
c) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
d) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Jika struktur yang ada memerlukan perkuatan atau jembatan sementara dan timbunan
mungkin perlu dibuat, Penyedia Jasa harus menyerahkan suatu jadwal yang detail dari
pekerjaan sementara yang diperlukan, detail-detail metodologi pelaksanaan yang
diusulkan dan tanggal mulai dan akhir yang diusulkan untuk perkuatan atau pelaksanaan
setiap struktur. Pengajuan program pekerjaan sementara semacam ini harus dibuat
bersama-sama dengan pengajuan jadwal mobilisasi Penyedia Jasa yang diserahkan sesuai
dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini.
1.14.2 PEMELIHARAAN JALAN YANG BERDEKATAN DAN BANGUNAN
PELENGKAPNYA YANG DIGUNAKAN OLEH PENYEDIA JASA
Jalan umum dan jembatan yang berdekatan dengan lokasi kegiatan Pekerjaan dan
digunakan oleh Penyedia Jasa selama kegiatan transportasi dan pengangkutan dalam
pelaksanaan Pekerjaan, termasuk perkuatan jembatan yang ada oleh Penyedia Jasa,
pembuatan jembatan sementara oleh Penyedia Jasa dan jalan masuk ke lokasi sumber
bahan yang menerima beban berat tambahan sebagai akibat kegiatan Penyedia Jasa, harus
dipelihara secara keseluruhan oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri selama waktu yang
diperlukan untuk Pekerjaan tersebut dan harus ditinggalkan dalam keadaan berfungsi
dengan baik, mutu dan kenyamanannya tidak lebih buruk daripada sebelum kegiatan
Penyedia Jasa dimulai. Jembatan sementara yang dibuat oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
dari Spesifikasi ini tidak boleh dibongkar oleh Penyedia Jasa pada Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.14.3 PEMELIHARAAN UNTUK MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALU
LINTAS
1) Pekerjaan Jalan Sementara dan Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Seluruh pekerjaan jalan sementara dan kelengkapan pengendali lalu lintas yang disediakan
oleh Penyedia Jasa di atas jalan samping atau jalan lokal beserta bangunan pelengkapnya
ke lokasi pekerjaan setiap saat selama Masa Pelaksanaan harus dipelihara dalam kondisi
aman dan dapat berfungsi menurut ketentuan dan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
sehingga dapat menjamin keselamatan lalu lintas lainnya dan masyarakat yang
menggunakan jalan tersebut. Ketentuan pengendalian lalu lintas harus memenuhi
ketentuan dari Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas.
1.14.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan
pelengkapnya yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya pekerjaan
ini harus sudah termasuk dalam Harga Satuan dari semua Mata Pembayaran lain dalam
Kontrak di mana pembayaran itu harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
seluruh bahan, pekerja, peralatan, perkakas, dan keperluan sementara lainnya untuk
pemeliharaan jalan yang berdekatan dan bangunan pelengkapnya dengan Kontrak dan
digunakan oleh Penyedia Jasa dalam kegiatan pengangkutan, termasuk jika perlu,
perkuatan jembatan yang ada, pemasangan dan pemeliharaan jembatan sementara atau
pemasangan jenis lainnya.
1 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.15
DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1.15.1 UMUM
1) Uraian
Selama pelaksanaan Pekerjaan Penyedia Jasa harus menjaga rekaman yang akurat dari
semua perubahan yang terjadi dalam Dokumen Kontrak dalam 1 (satu) set Dokumen
Rekaman Pekerjaan dan harus memindahkan informasi akhir tersebut ke dalam Dokumen
Rekaman Akhir dan dapat diserahkan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum serah
terima pertama Pekerjaan (PHO).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
3) Pengajuan
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set Dokumen Rekaman Pekerjaan yang
dalam keadaan terpelihara kepada Pengawas Pekerjaan pada setiap bulan
tanggal 25 (dua puluh lima) untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan. Dokumen Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui Pengawas
Pekerjaan ini, menjadi prasyarat untuk pengesahan Sertifikat Bulanan.
b) Penyedia Jasa dapat menyerahkan Dokumen Rekaman Pekerjaan Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum Berita Acara
Serah Terima Pertama untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan,
disertai dengan surat pengantar yang berisi:
i) Tanggal.
ii) Nomor dan Nama Pekerjaan.
iii) Nama dan Alamat Penyedia Jasa.
iv) Judul dan Nomor tiap Dokumen Rekaman.
v) Berita Acara yang menyatakan bahwa setiap dokumen yang diserahkan
telah lengkap dan benar.
vi) Tanda tangan Penyedia Jasa.
1.15.2 DOKUMEN REKAMAN PEKERJAAN
1) Dokumen Kerja (Job Set)
Segera setelah Pengumuman Pemenang, Penyedia Jasa dapat memperoleh 1 (satu) set
lengkap semua Dokumen dalam bentuk tercetak dan elektronik yang berhubungan dengan
Kontrak tanpa biaya. Dokumen Kerja akan mencakup:
1 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
a) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan/atau Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSKK).
b) Spesifikasi.
c) Gambar (termasuk Daftar Kuantitas).
d) Adendum (bila ada).
2) Penyimpanan Dokumen Kerja
Dokumen Kerja harus disimpan dan diarsipkan dalam rak-rak di kantor lapangan, dan
Penyedia Jasa harus menjaga dokumen kerja tersebut terlindung dari kehilangan atau
kerusakan sampai pemindahan data akhir ke dalam Dokumentasi Pekerjaan Akhir telah
selesai dilaksanakan. Dokumen rekaman tersebut tidak boleh digunakan untuk maksud-
maksud di luar pelaksanaan pekerjaan dan dokumen tersebut harus selalu tersedia setiap
saat untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan atau Pengguna Jasa.
1.15.3 BAHAN REKAMAN PEKERJAAN
Segera setelah semua bahan, aspal, agregat, bahan bahu jalan, semen, beton, campuran
aspal, produk pabrikan dan sebagainya disetujui, maka semua contoh yang telah disetujui
harus disimpan dengan baik di lapangan.
1.15.4 PEMELIHARAAN DOKUMEN KERJA
1) Penanggung jawab
Penyedia Jasa harus melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan Dokumen Rekaman
Pekerjaan kepada seorang staf yang ditunjuk sebagaimana yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelumnya.
2) Pemberian Tanda
Segera setelah diterimanya Dokumen Kerja (Job Set), Penyedia Jasa harus memberi tanda
pada setiap dokumen dengan judul “Dokumen Rekaman Pekerjaan – Dokumen Kerja”,
dalam huruf cetak setinggi 5 cm.
3) Pemeliharaan
Sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan, sejumlah Dokumen Kerja mungkin
digunakan untuk mencatat masukan-masukan baru dan untuk pemeriksaan, dalam kondisi-
kondisi yang demikian, Penyedia Jasa harus melindungi dokumen kerja tersebut dengan
cara yang cocok dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
4) Tata Cara Membuat Catatan dalam Gambar
Catatan pada Gambar harus dilakukan dengan menggunakan pensil berwarna yang dapat
dihapus (tidak boleh memakai tinta), perubahan harus diuraikan dengan jelas dengan
pencatatan dan kalau perlu dengan garis grafis. Catat tanggal semua masukan dan berilah
tanda perhatian pada setiap tempat atau tempat-tempat yang mengalami perubahan.
Bilamana terjadi perubahan yang tumpang tindih (overlaping), maka disarankan
1 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
menggunakan warna yang berbeda untuk setiap perubahan. Dokumen rekaman harus
selalu diperbarui jangan sampai terdapat bagian pekerjaan yang tidak tercatat.
Beri tanda yang jelas untuk mencatat setiap detail pelaksanaan, misalnya:
a) Kedalaman berbagai elemen fondasi sehubungan dengan data yang ditunjukkan.
b) Posisi horizontal maupun vertikal untuk utilitas bawah permukaan harus ditandai
pada bagian permukaan pekerjaan yang permanen.
c) Lokasi utilitas yang tertanam dalam pekerjaan harus diberi tanda sehingga mudah
terlihat dengan tanda-tanda khusus pada struktur.
d) Perubahan dimensi dan detail pelaksanaan di lapangan.
e) Perubahan yang terjadi dengan adanya Perintah Perubahan.
f) Gambar detail yang tidak terdapat dalam Gambar asli.
5) Waktu Pencatatan
Semua catatan harus dibuat dalam jangka waktu 24 jam terhitung sejak diterimanya
informasi.
6) Keakuratan
Gunakan semua sarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan khusus yang dipakai
untuk pengukuran, untuk menentukan lokasi bagian-bagian yang terpasang dan untuk
memperoleh data masukan yang akurat.
Penyedia Jasa harus melakukan koordinasi atas semua perubahan yang terjadi dalam
Dokumen Rekaman Pekerjaan, membuat catatan yang sesuai dan sebagaimana mestinya
pada setiap halaman Spesifikasi dan pada lembaran Gambar dan pada Dokumen lainnya,
di mana pencatatan yang demikian diperlukan untuk menunjukkan perubahan yang
sebenarnya terjadi. Keakuratan rekaman harus sedemikian rupa sehingga setiap pencarian
bagian-bagian pekerjaan yang ditunjukkan dalam Dokumen Kontrak di kemudian hari
dapat dengan mudah diperoleh dari Dokumen Rekaman Pekerjaan yang telah disetujui.
1.15.5 DOKUMEN PEKERJAAN AKHIR
1) Umum
Tujuan pembuatan Dokumen Pekerjaan Akhir adalah menyiapkan informasi nyata
menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk
memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa
pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang.
Dokumen Pekerjaan harus mencakup, namun tidak terbatas pada:
a) Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan/atau Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSKK).
b) Gambar dalam Kontrak dan Gambar Terlaksana.
c) Spesifikasi.
1 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Adendum (bila ada).
e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan laporannya.
f) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan laporannya.
g) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dan
laporannya.
h) Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) dan laporannya.
i) Rencana Relokasi dan pelaporannya (bila ada).
j) Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan.
k) Dokumentasi Pelaksanaan.
2) Pemindahan Data ke dalam Gambar
Seluruh perubahan data yang ditunjukkan dalam Dokumen Kerja dari Gambar Rekaman
harus dipindahkan dengan teliti ke dalam Gambar Rekaman Akhir menurut masing-
masing gambar aslinya, dan penjelasan yang lengkap dari semua perubahan selama
pelaksanaan dan lokasi aktual dari semua jenis pekerjaan harus ditunjukkan dengan jelas.
Berilah tanda perhatian pada setiap catatan atau pada tempat-tempat yang mengalami
perubahan. Buatlah semua catatan perubahan pada dokumen yang asli dengan rapi,
konsisten, dan ditulis dengan tinta atau pinsil keras hitam. Penyedia Jasa harus
menyerahkan Gambar Rekaman Akhir (As Built Drawings) kepada Pengawas Pekerjaan
dalam bentuk tercetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk dokumen elektronik.
3) Pemindahan Data ke Dokumen Lain
Dokumen-dokumen selain Gambar yang telah terpelihara rapi dan terawat selama
pelaksanaan Pekerjaan, dan setiap data masukan telah dicatat dengan rapi untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, maka dokumen kerja (job set) dari Dokumen tersebut (selain
Gambar) akan diterima Pengawas Pekerjaan sebagai Dokumen Rekaman Akhir. Bilamana
Dokumen tersebut belum dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus menyiapkan salinan baru dari Dokumen yang diperoleh dari Pengawas Pekerjaan.
Pemindahan perubahan data ke dalam salinan baru ini harus dilakukan dengan hati-hati
agar dapat disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Peninjauan dan Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan satu set lengkap Dokumen Rekaman Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan pada saat mengajukan permohonan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan. Bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaaan, maka Penyedia Jasa
harus mengikuti rapat peninjauan (review meeting) dan melaksanakan setiap perubahan
yang diperlukan dan segera menyerahkan kembali Dokumen Rekaman Akhir kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dapat diterima.
5) Perubahan setelah Dokumen Diterima
Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab untuk mencatat perubahan Pekerjaan setelah Serah
Terima Pertama Pekerjaan, kecuali perubahan yang diakibatkan oleh penggantian,
perbaikan, dan perubahan yang dilakukan Penyedia Jasa sebagai bagian dari
kewajibannya.
1 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.16
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1.16.1 UMUM
1) Uraian
Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memelihara Pekerjaan yang
bebas dari akumulasi sisa bahan bangunan, kotoran, dan sampah yang diakibatkan oleh
kegiatan pelaksanaan. Pada saat selesainya Pekerjaan, semua sisa bahan bangunan dan
bahan-bahan tak terpakai, sampah, perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin harus
disingkirkan, seluruh permukaan yang terekspos harus dibersihkan dan lokasi kegiatan
ditinggal dalam kondisi layak dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
d) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
1.16.2 PEMBERSIHAN SELAMA PELAKSANAAN
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari akumulasi sisa bahan
bangunan, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh kegiatan di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapi dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa sistem drainase terpelihara, bebas dari kotoran dan
bahan yang lepas, dan berada dalam kondisi siap pakai pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rumput yang tumbuh pada Ruang Milik Jalan
dipangkas dan dipelihara sedemikian rupa sehingga ketinggiannya maksimum 10 cm.
4) Penyedia Jasa harus melakukan pengendalian agar lingkungan tidak tercemar oleh debu.
5) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa rambu jalan dan sejenisnya dibersihkan secara
teratur agar bebas dari kotoran dan bahan lainnya.
6) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan untuk menampung sisa bahan
bangunan, kotoran, dan sampah sebelum dibuang.
7) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran, dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
kegiatan tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), seperti
cairan kimia, minyak atau tiner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
1 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
10) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
11) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa saluran drainase samping atau bagian lain dari
sistem drainase dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh tenaga kerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa
harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Pekerjaan, dan segera
mengambil tindakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
1.16.3 PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pada saat akhir pelaksanaan Pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan layak. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Pekerjaan ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua perkerasan, kereb, dan struktur harus diperiksa ulang
untuk mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
Lokasi yang diperkeras di tempat kerja dan semua lokasi yang diperkeras untuk umum
yang bersebelahan langsung dengan tempat kerja harus disikat sampai bersih. Permukaan
lainnya harus dibersihkan dan semua kotoran yang terkumpul harus dibuang.
1.16.4 DASAR PEMBAYARAN
Tidak ada pembayaran terpisah untuk kegiatan pembersihan yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa sesuai dengan menurut Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya untuk pekerjaan ini harus
dipandang telah termasuk dalam Harga Satuan yang telah dimasukkan dalam berbagai
Mata Pembayaran yang tercantum dalam Daftar Kuantitas.
1 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.17
PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
1.17.1 UMUM
1) Uraian
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan dampak lingkungan dan
tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan setiap pekerjaan konstruksi
yang diperlukan dalam Kontrak. Pasal-pasal dari Seksi lain yang terkait dan
tertuang dalam Spesifikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
rangka pemenuhan akan ketentuan-ketentuan tentang Pengamanan Lingkungan
Hidup.
b) Penyedia Jasa harus mengambil semua langkah yang layak untuk melindungi
lingkungan (baik di dalam maupun di luar lapangan, jalan akses, termasuk
basecamp dan instalasi lain yang berada di bawah kendali Penyedia Jasa)
dengan melaksanakan mitigasi kerusakan dan gangguan terhadap manusia dan
harta milik sebagai akibat dari polusi, kebisingan, dan sebab-sebab lain dari
kegiatannya. Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa pengangkutan dan
kegiatan di sumber bahan serta seluruh kegiatan di bawah kendali Penyedia
Jasa dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
c) Sebagai suatu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan terhadap
penduduk yang berdekatan dengan lokasi kegiatan, maka semua kegiatan
konstruksi dan pengangkutan harus dibatasi dalam jam-jam pengoperasian
sebagaimana yang disebutkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK),
kecuali jika disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan tidak termasuk
dalam kategori wajib dilengkapi dengan dokumen Amdal (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau DELH (Dokumen
Evaluasi Lingkungan Hidup) atau DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Hidup), maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa
menyampaikan secara tertulis kepada Penyedia Jasa untuk berkewajiban
melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan Spesifikasi ini dan
berkewajiban memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup peraturan daerah setempat
dan peraturan perundangan terkait lainnya yang berlaku.
e) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan termasuk dalam
kategori wajib Amdal atau DELH, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
atau Wakil Pengguna Jasa wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada
Penyedia Jasa untuk mematuhi dan mengimplementasikan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan
(Amdal atau DELH) dan Persetujuan Lingkungan (Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (KKLH) yang telah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
1 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
f) Sebelum pelaksanaan kontrak dimulai, jika rencana kegiatan termasuk dalam
kategori wajib UKL-UPL atau DPLH, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
atau Wakil Pengguna Jasa wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada
Penyedia Jasa untuk mematuhi dan mengimplementasikan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan
(UKL-UPL atau DPLH) dan Persetujuan Lingkungan (Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
g) Penyedia Jasa harus membuat/menyiapkan Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL) berdasarkan Dokumen Lingkungan dan
Persetujuan Lingkungan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan bersama Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk menyiapkan sendiri semua persyaratan
Persetujuan Lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas mereka di semua
lokasi kegiatan seperti Quarry, Asphalt Mixing Plant (AMP), Concrete
Batching Plant (CBP), Basecamp, sesuai persyaratan, dan melampirkan salinan
Persetujuan Lingkungan tersebut saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) dan
Laporan Pelaksanaan RKPPL. Bentuk RKPPL sebagaimana ditunjukkan dalam
Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
h) Berdasarkan RKPPL tersebut, Pengawas Pekerjaan harus melakukan
pemantauan terhadap implentasi Penyedia Jasa sesuai periode yang ditentukan
dalam Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan dari setiap lokasi
kegiatan dilapangan, lokasi AMP atau CBP, lokasi quarry, dan lokasi
basecamp termasuk jalan akses terkait tindak lanjut penanganan pengelolaan
lingkungan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian kualitas lingkungan sesuai
dengan ketentuan dalam Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan.
Jika ketentuan pengujian kualitas lingkungan tidak diatur dalam Dokumen
Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan, maka Penyedia Jasa harus tetap
melaksanakan pengujian kualitas lingkungan untuk kualitas air, kualitas udara
ambien, kebisingan dan/atau getaran sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini.
j) Titik lokasi pengujian kualitas lingkungan harus mewakili keberadaan kegiatan
di sekitar lokasi kegiatan, pengujian kualitas lingkungan untuk pekerjaan jalan
dan/atau jembatan yang termasuk pada kegiatan wajib memiliki Dokumen
Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL atau DELH atau DPLH) merujuk pada
ketentuan Dokumen Lingkungan yang dimiliki, Pengujian kualitas lingkungan
dilaksanakan pada saat pelaksanaan berjalan.
k) Kriteria lokasi pengujian kualitas lingkungan harus mengikuti ketentuan yang
ada di dalam Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan. Titik lokasi
pengujian kualitas lingkungan pada umumnya mewakili keberadaan kawasan
sensitif di sekitar lokasi kegiatan antara lain permukiman, fasilitas umum
(sekolah, puskesmas, pasar, rumah sakit), sumber mata air, air permukaan
(sungai, danau), yang berdekatan dan/atau dilintasi kegiatan, sumber bahan
1 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
(quarry), kegiatan budidaya (hutan, sawah, kebun dan sebagainya), dan lokasi
basecamp.
l) Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan Pelaksanaan Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang ditandatangani oleh
Pengawas Pekerjaan kepada PPK. Laporan RKPPL menjadi dasar penyusunan
Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL) oleh pemegang Persetujuan Lingkungan
(Pengguna Jasa), sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Lingkungan
setingkat Amdal atau DELH, atau pelaporan pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagaimana
yang tercantum pada Dokumen Lingkungan setingkat UKL-UPL atau DPLH,
dan/atau Persetujuan Lingkungan untuk diteruskan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa kepada instansi lingkungan hidup
sesuai dengan periode yang ditetapkan pada Dokumen Lingkungan dan
Persetujuan Lingkungan menggunakan format yang ditetapkan oleh instansi
lingkungan hidup sesuai dengan Lampiran II dan III – Pedoman Penyusunan
Dokumen RKL-RPL dan formulir UKL-UPL dari Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Laporan Pelaksanaaan RKL-RPL atau UKL-UPL tersebut
dapat diperoleh di Penyedia Jasa.
m) Penggunaan alat-alat untuk pekerjaan jalan yang menggunakan material yang
dapat menyebabkan radiasi dan berpotensi menurunkan kualitas lingkungan
hidup harus mempunyai izin yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 06-2481-1991 : Metode pengujian kadar boron dalam air dengan alat
spektrofotometer secara kurkumin
SNI 06-4824-1998 : Metode pengujian kadar klorin bebas dalam air dengan alat
spektrofotometer sinar tampak secara dietil fenilindiamin
(DFD)
SNI 19-6878-2002 : Metode uji tingkat kebisingan jalan L10 dan Leq
SNI 6989.2:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 2: Cara uji kebutuhan
oksigen kimiawi (COD) dengan Refluks tertutup secara
spektrofotometri
SNI 6989.3:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 3: Cara uji padatan
tersuspensi total (Total Suspended Solid, TSS) secara
gravimetri
SNI 6989.4:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 4: Cara uji besi (Fe) secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA)-nyala
1 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 6989.5:2009 : Air dan air limbah – Bagian 5: Cara uji Mangan (Mn)
secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala
SNI 6989.7:2009 : Air dan air limbah - Bagian 7: Cara uji seng (Zn) secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala
SNI 06-6989.9-2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 9: Cara uji nitrit (NO ––N)
2
dengan spektrofotometer
SNI 6989.10:2011 : Air dan Air Limbah – Bagian 10 : Cara uji minyak dan
lemak secara gravimetri
SNI 6989.11:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 11 : Cara uji Derajat
Keasaman (pH) dengan menggunakan alat pH meter
SNI 06-6989.14:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 14: Cara uji Oksigen Terlarut
secara Yodometri (Modifikasi Azida)
SNI 6989.15:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 15: Cara uji kebutuhan
oksigen kimiawi (chemical oxygen demand/COD) dengan
refluks terbuka secara titrimetri
SNI 6989.16:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 16: Cara uji Kadmium (Cd)
secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA)-nyala
SNI 6989.18:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 18: Cara uji Nikel (Ni) secara
Spektrofotometri Serapan Atom (SSA)
SNI 6989.19:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 19: Cara uji klorida (Cl–)
dengan metode argentometric
SNI 6989.20:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 20:
Cara uji Sulfat (SO 2) secara turbidimetri
4
SNI 06-6989.21:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 21: Cara uji kadar fenol
secara spektrofotometri
SNI 06-6989.23-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 23: Cara uji Suhu dengan
Termometer
SNI 06-6989.24:2004 : Air dan Air Limbah – Bagian 24: Cara uji warna secara
perbandingan visual
SNI 6989.27: 2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 27: Cara uji padatan terlarut
total (total dissolved solids, TDS) secara gravimetri
SNI 06-6989.29-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 29: Cara uji fluorida (F–)
secara spektrofotometri dengan SPADNS
SNI 06-6989.30-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 30: Cara uji kadar amonia
dengan spektrofotometer secara fenat
SNI 06-6989.31-2021 : Air dan air limbah – Bagian 31: Cara uji kadar ortofosfat
dan total fosfor menggunakan spektrofotometer dengan
reduksi asam askorbat
SNI 06-6989[1].39-2005 : Air dan air limbah - Bagian 39: Cara uji kadar barium (Ba)
dengan spektrofotometer serapan atom (SSA)
SNI 06-6989.40-2005 : Air dan air limbah - Bagian 40: Cara uji kadar barium (Ba)
dengan spektrofotometer serapan atom (SSA) secara
tungku karbon
SNI 6989.46:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 46: Cara uji kadar timbal
(Pb) dengan Spektrofotometer Serapan Atom (SSA) -
tungku karbon
SNI 06-6989.47-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 47: Cara uji kadar timbal
(Pb) dengan Spektrofotometer Serapan Atom (SSA) secara
ekstraksi
SNI 06-6989.51-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 51: Cara uji kadar surfaktan
anionik dengan spektrofotometer metode biru metilen
SNI 06-6989.52-2005 : Air dan Air Limbah – Bagian 52: Cara uji kadar nitrogen
organik secara makro kjedahl dan titrasi
SNI 6989.59:2008 : Air dan air limbah – Bagian 59: Metode Pengambilan
contoh air limbah
1 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 6989.66:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 66: Cara uji tembaga (Cu)
secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - tungku
karbon
SNI 6989.68:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 68: Cara uji kobal (Co)
Secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) - nyala
SNI 6989.70:2009 : Air dan air limbah – Bagian 70: Cara uji sulfida dengan
biru metilen secara spektrofotometri
SNI 6989.71:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 71: Cara uji kromium
heksavalen (Cr-VI) dalam contoh uji secara
spektrofotometri
SNI 6989.72:2009 : Air dan Air Limbah – Bagian 72: Cara Uji Kebutuhan
Oksigen Biokimia (Biochemical Oxygen Demand/BOD)
SNI 6989.73:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 73: Cara uji
kebutuhan oksigen kimiawi (chemical oxygen demand/
COD) dengan refluks tertutup secara titrimetric.
SNI 6989.76:2011 : Air dan Air Limbah – Bagian 76: Cara uji sianida total
(CN¯-T) secara elektroda selektif ion
SNI 6989.77:2011 : Air dan Air Limbah – Bagian 77: Cara uji sianida total
(CN¯) secara spektrofotometri
SNI 6989.78:2019 : Air dan Air Limbah – Bagian 78: Cara uji air raksa atau
merkuri (Hg) secara Spektrometri Serapan Atom (SSA) –
uap dingin
SNI 6989.79:2011 : Air dan Air Limbah – Bagian 79: Cara uji nitrat (NO ––N)
3
dengan spektrofotometer UV-visibel secara reduksi
kadmium
SNI 6989.80:2011 : Air dan Air Limbah – Bagian 80: cara uji warna secara
spektrofotometri
SNI 6989.81:2018 : Air dan Air Limbah – Bagian 81: Cara uji Arsen (As)
secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) – generator
hidrida
SNI 6989.83:2018 : Air dan Air Limbah – Bagian 83: Cara uji Selenium (Se)
secara Spektrofotometri Serapan Atom (SSA) – generator
hidrida
SNI 6989.84:2019 : Air dan air limbah – Bagian 84: Cara uji kadar logam
terlarut dan logam total secara Spektrometri Serapan Atom
(SSA) - nyala
SNI 7119.2:2017 : Udara ambien – Bagian 2: Cara uji kadar nitogen oksida
(NO ) dengan metode Griess-Saltzman menggunakan
2
spektrofotometer
SNI 7119.3.2009 : Udara ambien – Bagian 3: Cara uji partikel tersuspensi
total menggunakan peralatan High Volume
Air Sampler (HVAS) dengan metode gravimetri
SNI 7119.4:2017 : Udara ambien – Bagian 4: Cara uji kadar timbal (Pb)
dengan metode destruksi cara basah menggunakan
spektrofotometer serapan atom
SNI 7119.7:2017 : Udara ambien – Bagian 7: Cara uji kadar sulfur dioksida
(SO ) dengan metode pararosanilin menggunakan
2
spektrofotometer
SNI 7119.8:2017 : Udara ambien – Bagian 8: Cara uji kadar oksidan dengan
metode neutral buffer kalium iodida (NBKI)
menggunakan spektrofotometer
SNI 7119.10:2011 : Udara ambien – Bagian 10: Cara uji kadar karbon
monoksida (CO) menggunakan metode Non Dispersive
Infra Red (NDIR)
1 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 7119.13:2009 : Udara ambien – Bagian 13: Cara uji hidrokarbon (HC)
menggunakan hydrocarbon analyzer dengan detektor
ionisasi nyala (Flame Ionization Detector/FID)
SNI 7119.14:2016 : Udara ambien – Bagian 14: Cara uji
partikel dengan ukuran ≤ 2,5 µm (PM ) menggunakan
2,5
peralatan High Volume Air Sampler (HVAS) dengan
metode gravimetri
SNI 7119.15:2016 : Udara ambien – Bagian 15: Cara uji
partikel dengan ukuran ≤ 10 µm (PM ) menggunakan
10
peralatan High Volume Air Sampler (HVAS) dengan
metode gravimetri
SNI 8427:2017 : Pengukuran tingkat kebisingan lingkungan
SNI 9696-2009 : Mutu Air - Pengukuran aktivitas alfa total dalam air tawar-
metode sumber tebal
SNI 9697-2009 : Mutu Air - Pengukuran aktivitas beta total dalam air tawar-
metode sumber tebal
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D4096-17 : Standard Test Method for Determination of Total
Suspended Particulate Matter in the Atmosphere (High–
Volume Sampler Method)
American Public Health Association (APHA) 24th Edition 2022
Standard Method 9221 : Standard Methods for the Examination of Water and
Wastewater - Standard Total Coliform Fermentation
Technique
United State Environmental Protection Agency (US-EPA)
Method 8270E (SW-846) : Semi-volatile Organic Compounds by Gas
Chromatography/ Mass Spectrometry (GC-MS)
International Organization for Standardization (ISO)
ISO 5130:2019 : Acoustics — Measurements of sound pressure level
emitted by stationary road vehicles
ISO 7188:1994 : Acoustics — Measurement of noise emitted by passenger
cars under conditions representative of urban driving
1.17.2 PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
1) Dampak terhadap Kualitas Air (Sungai, Danau, Mata air, Air Bawah Tanah)
a) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian kualitas air, sebagaimana
ketentuan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan. Baku mutu
kualitas air terlampir dalam Tabel 1.17.(1) dari Lampiran 1.17 Spesifikasi ini
dengan metode pengujian dan jenis pengujian yang mengacu pada standar
rujukan yang ditunjukkan pada Pasal 1.17.1.3) dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa semua pengaruh dari semua kegiatan
Penyedia Jasa tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan
yang berlaku.
c) Sungai, danau, mata air, dan air bawah tanah yang berada di dalam, atau di sekitar
lokasi pekerjaan dalam Kontrak ini tidak boleh diganggu tanpa persetujuan
1 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengawas Pekerjaan yang mendapat wewenang dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa.
d) Pada pekerjaan konstruksi, jika terdapat pekerjaan galian atau pengerukan pada
dasar sungai, dan/atau tepi danau untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
mestinya, maka setelah pekerjaan tersebut selesai Penyedia Jasa harus
menimbun kembali penggalian tersebut sampai kembali ke kondisi awal
dengan menggunakan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Penempatan cofferdam atau bahan material yang ditumpuk pada daerah sungai
dan/atau danau harus disingkirkan seluruhnya setelah pelaksanaan sebagaimana
disyaratkan dalam Seksi 1.16.
f) Apabila diperlukan, saluran air harus direlokasi dengan kapasitas yang
memadai untuk memastikan aliran dapat melewati daerah pekerjaan tanpa
halangan pada semua tingkatan banjir.
g) Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja
yang diperlukan apabila terjadi pengalihan saluran dengan cara pembuatan
saluran sementara.
h) Setiap penggalian untuk bahan timbunan tidak diizinkan mengganggu aliran
drainase yang ada.
i) Pada penggalian yang berpotensi tercampur dengan air permukaan (sungai,
danau), mata air, air hujan, air buangan lainnya yang dapat menyebabkan terjadi
genangan yang mencemari permukaan badan jalan disekitarnya, Penyedia Jasa
harus terlebih dulu menyiapkan rencana metode penggalian termasuk rencana
penampungan hasil galian dan saluran pembuangan air berlumpur atau sistem
drainase sementara yang harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
melaksanakan pekerjaan galian.
j) Setiap bahan berbahaya dan beracun (B3) yang digunakan dan/atau dihasilkan
dari kegiatan penyedia Jasa, seperti minyak hidrolik atau minyak pelumas/oli,
yang jatuh atau tumpah di lokasi pekerjaan dan sekitarnya, harus segera
dibersihkan oleh Penyedia Jasa agar dapat menghindari terjadinya pencemaran
air dan tanah.
k) Pencucian kendaraan dan peralatan Penyedia Jasa hanya diperkenankan pada
daerah yang khusus dirancang untuk kegiatan tersebut.
l) Air limbah domestik dari basecamp harus diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang ke sungai, atau saluran pembuangan lain sesuai manajemen pengolahan
limbah cair untuk memenuhi standar baku mutu kualitas air. Jika tidak bisa
mencapai standar tersebut maka Penyedia Jasa harus melakukan waste water
treatment (pengolahan air limbah) dalam rangka memenuhi standar baku mutu
kualitas air dengan metode yang disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau Wakil Pengguna Jasa.
2) Dampak terhadap Kualitas Udara Ambien
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa emisi dari semua kegiatan termasuk
kegiatan transportasi tidak akan melampaui baku mutu emisi sesuai peraturan
yang berlaku (Lampiran VII – PP Nomor 22 Tahun 2021).
1 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), Stone
Crusher dan setiap peralatan konstruksi yang tidak bergerak harus dipasang
yang jauh dari pemukiman dan area sensitif (kawasan hutan, kawasan rawan
bencana, kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan
(LP2B)), dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.
Lokasi tersebut harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Instalasi pencampuran aspal (AMP), concrete batching plant (CBP), sebelum
digunakan oleh Penyedia Jasa harus dipastikan mempunyai Persetujuan
Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi/pejabat yang berwenang. Apabila
tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, maka AMP atau CBP tidak dapat
digunakan. AMP harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector)
yang lengkap yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan/atau pusaran basah
(wet cyclone) atau tabung filter sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara.
Bilamana salah satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka Instalasi
Pencampuran Aspal (AMP), tidak boleh digunakan. Stone Crusher dipastikan
tidak menimbulkan pencemaran udara.
d) Truk pengangkut bahan konstruksi harus ditutup rapat dan semua penutup
harus diikat kencang.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air di tempat kerja yang memadai
untuk pengendalian kadar air selama kegiatan penghamparan dan pemadatan,
dan harus membuang bahan sisa pada lokasi yang tidak berpotensi
menimbulkan debu dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penyedia jasa harus memastikan bahwa emisi gas buang alat transportasi atau
kendaraan pengangkut yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan tidak
melebihi baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor atau parameter yang
tercantum di dalam Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan. Baku
mutu emisi gas buang kendaraan bermotor terlampir dalam Tabel 1.17.(3) dari
Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
g) Penyedia Jasa wajib melaksanakan pengujian kualitas udara ambien,
sebagaimana ketentuan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan.
Baku mutu kualitas udara ambien terlampir dalam Tabel 1.17.(2) dari Lampiran
1.17 Spesifikasi ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian yang
mengacu pada standar rujukan yang ditunjukkan pada Pasal 1.17.1.3) dari
Spesifikasi ini.
3) Dampak Kebisingan dan/atau Getaran
Penyedia jasa wajib melaksanakan pengujian kebisingan dan getaran, sebagaimana
ketentuan Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan. Baku mutu kebisingan
dan getaran terlampir terdapat dalam Lampiran 17 pada Tabel 1.17.(4) dan Tabel
1.17.(5) dari Spesifikasi ini dengan metode pengujian dan jenis pengujian yang
mengacu pada standar rujukan yang ditunjukkan pada Pasal 1.17.1.3) dari Spesifikasi
ini.
4) Dampak terhadap Lalu Lintas, Harta Milik yang Bersebelahan, dan Utilitas
a) Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Seksi 1.8 tentang Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, harus berlaku.
1 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan secara melintang harus
dilaksanakan maksimal setengah lebar jalan sehingga jalan tetap berfungsi
sebagian untuk lalu lintas setiap saat.
c) Penyedia Jasa harus bertanggung-jawab terhadap kelancaran lalu lintas jika
diperlukan Penyedia Jasa harus menyediakan jalan alih (detour) atau
pelaksanaan setengah lebar jalan.
d) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan menjaga ketidaknyamanan
seminim mungkin bagi pengguna jalan dan paling sedikit satu lajur harus tetap
berfungsi setiap saat.
e) Pada saat pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di
dalam dan di sekitar Ruang Milik Jalan harus bebas dari bahan konstruksi,
sampah atau benda-benda lepas lainnya yang dapat menghalangi atau
membahayakan keselamatan lalu lintas yang melewati lokasi pekerjaan jalan.
Lokasi pekerjaan harus bebas dari parkir yang tidak sah atau kegiatan
perdagangan di jalanan kecuali pada daerah yang dirancang untuk kegiatan
tersebut.
f) Penyedia Jasa harus berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam
rangka memiliki atau mendapatkan informasi tentang keberadaan dan lokasi
utilitas yang ada di bawah tanah, ketentuan tentang perizinan untuk pengalihan,
relokasi atau penghentian sementara (jika diperlukan) yang terkait dengan
kegiatan pekerjaan tersebut dan merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
g) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab melindungi dan memperbaiki setiap
kerusakan terhadap pipa, kabel, selongsong, jaringan bawah tanah, dan/atau
bangunan struktur lainnya yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaaan.
h) Untuk menghindari gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, lubang pada
perkerasan beraspal dan lubang untuk keperluan pengujian kepadatan harus
segera diperbaiki.
i) Penyedia Jasa harus memberikan akses jalan masuk bagi kendaraan dan pejalan
kaki menuju rumah, daerah bisnis, industri dan lainnya. Jalan masuk sementara
harus disediakan bilamana pelaksanaan telah mendekati jalan masuk permanen
untuk setiap periode di atas 16 jam, semua penghuni dan anggota masyarakat
yang terkena dampak harus diinformasikan dengan waktu maksimal 24 jam
sebelum pekerjaan dimulai.
5) Keselamatan dan Kesehatan Pekerja
a) Ketentuan-ketentuan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
sebagaimana diatur dalam Seksi 1.19.
b) Penyedia Jasa harus:
i) memenuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku;
ii) memperhatikan keselamatan semua personel yang berada di Lapangan
dan menyiapkan rencana Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK); dan
iii) setiap Pekerjaan Sementara menyediakan (jalan khusus, jalan setapak,
pengaman dan pagar) jika diperlukan, untuk manfaat dan perlindungan
bagi publik dan penghuni dari lahan yang bersebelahan
1 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyedia Jasa harus menyediakan rambu peringatan sesuai dengan ketentuan
dan menjaga keselamatan dan kesehatan personelnya. Personel Penyedia Jasa
harus menyediakan seorang Ahli K3 Konstruksi, Ahli Keselamatan Konstruksi
dan/atau petugas keselamatan konstruksi yang bertanggung jawab untuk
menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan, personel tersebut
harus memenuhi aturan dan persyaratan K3 Konstruksi.
d) Penyedia Jasa harus melindungi kesehatan Personel Penyedia Jasa yang
dipekerjakan di Lapangan dengan memastikan bahwa semua bagian dari tempat
kerja dijaga kebersihan dan mencegah timbulnya wabah penyakit.
e) Ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.5), tentang Keselamatan
pada Pekerjaan Galian, harus berlaku.
f) Semua gigi-gigi, pulley (roda penyesuai putaran), rantai, gigi jentera dan bagian
bergerak yang berbahaya lainnya dari Instalasi Pencampur harus dilindungi
seluruhnya dan dinyatakan aman jika sedang digunakan.
g) Fasilitas pengendalian limbah sanitair yang sesuai harus disediakan untuk
semua staf kegiatan dan pekerja. Limbah tersebut harus dikumpulkan dan
dibuang secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
6) Dampak terhadap Flora dan Fauna
a) Dalam hal kegiatan pembangunan jalan yang berada di kawasan hutan harus
berkoordinasi dengan otoritas kehutanan dan menerapkan ketentuan Dokumen
Kehutanan berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau
Perjanjian Kerja Sama (PKS).
b) Pemotongan pohon dilakukan jika diperlukan untuk pelebaran jalan dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Setiap pohon yang ditebang
harus diganti dengan 2 (dua) pohon yang sudah hampir jadi (bukan pohon kecil)
dengan jenis yang sama atau sejenis. Tidak ada pohon yang boleh ditanam
dalam zona bebas. Penanaman pohon harus sesuai dengan Seksi 9.3 Pekerjaan
Beautifikasi dan Lansekap.
c) Penyedia Jasa harus membatasi pergerakan para tenaga kerja, lokasi basecamp,
AMP dan sebagainya, dan peralatannya jika pelaksanaan kegiatan terindikasi
di dalam daerah sensitif, misalnya kawasan hutan, kawasan rawan bencana,
kawasan permukiman, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),
dan semua daerah sensitif lainnya untuk memperkecil kerusakan terhadap
tanaman alami, terganggunya fauna, dan harus berusaha untuk menghindari
setiap kerusakan terhadap lahan. Tidak ada basecamp, AMP, tempat parkir
peralatan atau kendaraan atau tempat penyimpanan yang diizinkan di luar
Ruang Milik Jalan bilamana jalan melalui daerah sentisif.
7) Dampak terhadap Tanah/Erosi/Longsor
a) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa permukaan tanah yang terganggu oleh
kegiatan-kegiatan Penyedia Jasa tidak melampaui baku mutu lingkungan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
1 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Untuk mencegah terjadinya penurunan kualitas lingkungan yang
mengakibatkan kelongsoran dan erosi tanah selama penggalian untuk bahan
timbunan, tepi dari galian untuk bahan timbunan tersebut tidak boleh lebih
dekat 2 m dari tumit timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
8) Pembuangan Limbah
a) Pembuangan semua limbah padat dan cair dari kegiatan konstruksi harus seuai
dengan Pasal 1.5.3.4). dari Seksi 1.5 Transportasi dan Penanganan serta sesuai
dengan ketentuan dan perijinan dari instansi pemerintah yang berwenang.
b) Pembuangan bahan harus merujuk pada Pasal 1.5.3.4).b) dari Spesifikasi ini.
c) Bilamana bahan yang dibuang seperti yang disyaratkan di atas dan lokasi
pembuangan tersebut terlihat dari jalan, maka Penyedia Jasa harus membuang
bahan tersebut dan meratakannya sedemikian hingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
9) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
a) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang dihasilkan dari
kegiatan konstruksi (misalnya oli bekas, kain majun bekas/terkontaminasi B3,
lampu bekas, baterai bekas, sisa kemasan bekas/terkontaminasi B3 dan
sebagainya) harus sesuai dengan ketentuan dan perizinan terkait pengelolaan
Limbah B3 atau dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga (pengelola limbah
B3).
b) Limbah B3 yang dihasilkan selama kegiatan konstruksi harus disimpan dalam
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) LB3 dengan spesifikasi yang
memenuhi persyaratan perizinan terkait LB3 yang berlaku dan dikeluarkan oleh
instansi lingkungan hidup yang berwenang.
c) Pemanfaatan LB3 sebagai material jalan, maka perlu dilengkapi dengan
dokumen Persetujuan Teknis, sementara untuk pemanfaatan Limbah Non B3
(LnB3) sebagai material jalan perlu dilengkapi dengan dokumen Rincian
Teknis sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
10) Dampak terhadap Kawasan Sensitif
Ketentuan-ketentuan berikut di daerah sensitif, harus berlaku:
a) Khusus kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pada ruas jalan dan/atau jembatan
yang masuk daerah sensitif maka Pengawas Pekerjaan harus berkoordinasi
dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi yang
dibutuhkan seperti keberadaan, habitat, jenis serta koridor satwa liar. Dalam
pelaksanaan pekerjaan harus menghindari zona inti/koridor satwa liar
b) Untuk semua tempat pengambilan bahan (quarry) dan sumber bahan lainnya
(yang dimiliki oleh Penyedia Jasa atau pihak lain) Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan lokasi sumber bahan yang terinci
sesuai dengan Pasal 1.11.1.3) dari Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan. Penyedia
Jasa juga harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu denah rute
pengangkutan sesuai dengan Pasal 1.5.2.1) dari Seksi 1.5 Transportasi dan
Penanganan yang menjelaskan rute yang dilewati oleh pengangkutan bahan dari
lokasi sumber bahan.
1 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyedia Jasa harus mempunyai surat pernyataan/persetujuan dari instansi
pemerintah yang berwenang bahwa lokasi dan kegiatan sumber bahan, dan rute
kegiatan pengangkutan yang dilakukan dapat diterima sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dan tidak mengganggu lingkungan dan
sosial masyarakat.
d) Semua tempat pengambilan bahan (quarry) yang digunakan harus mendapat izin
dari instansi Pemerintah yang berwenang.
e) Pengambilan bahan (quarry) pada daerah sensitif yang dilindungi secara resmi
tidak diperkenankan.
f) Penyedia Jasa harus memastikan bahwa basecamp yang digunakan tidak
berdampak lingkungan serta tidak mengganggu sosial masyarakat secara umum.
g) Sesuai dengan praktek pengembangan hutan yang berkelanjutan, semua bahan
kayu untuk turap, tiang pancang pemikul beban, cerucuk, harus dibeli dari
Penyedia yang sah (tidak berasal dari penebangan liar). Surat Keterangan Sahnya
Hasil Hutan (SKSHH) yang menyatakan keabsahan dari bahan yang diambil
harus dilampirkan dalam dokumen pembelian dan diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
h) Semua bagian dari lokasi pekerjaan harus dikembalikan ke kondisi semula seperti
pada saat sebelum pekerjaan dimulai.
1.17.3 IMPLEMENTASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN
Penyedia Jasa harus memenuhi setiap rekomendasi yang telah dinyatakan dalam
Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, DELH, atau DPLH) Persetujuan
Lingkungan (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) atau Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang telah mendapat
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah). Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau Wakil Pengguna Jasa harus menyampaikan Dokumen Lingkungan dan
Persetujuan Lingkungan, kepada Penyedia Jasa sebagai bahan yang harus dipatuhi
dalam rangka pelaksanaan pengamanan lingkungan hidup. Gambaran umum tentang
potensi dampak terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan pekerjaan jalan dan
jembatan yang mungkin terjadi pada setiap tahapan kegiatan, apabila belum termuat
dalam Dokumen Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, harus disampaikan oleh
Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa harus melakukan upaya
pengurangan dampak dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Tahapan kegiatan
antara lain:
a) Tahap Prakonstruksi
i) Survei pendahuluan, berdampak pada persepsi masyarakat dan
keresahan masyarakat.
ii) Sosialisasi rencana kegiatan, dilakukan dalam rangka memberikan
dan menggali informasi dari masyarakat. Sosialisasi rencana kegiatan
berdampak pada persepsi masyarakat dan keresahan masyarakat.
iii) Pengadaan tanah, harus dilakukan survei tata guna lahan, luas tanah
yang diperlukan, dan perkiraan harga tanah terkait dengan
kompensasi pembebasan tanah yang diperlukan melalui kajian studi
kelayakan dalam penyusunan DPPT.
1 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Tahap Konstruksi
i) Pekerjaan Mobilisasi/Demobilisasi, berdampak pada gangguan lalu
lintas, pencemaran udara dan kerusakan jalan akses.
ii) Pelaksanaan Konstruksi yang berdampak pada lokasi pekerjaan
tanah, badan jalan, jembatan, lokasi sumber bahan (quarry) termasuk
jalan akses dan lokasi basecamp.
Pada masing-masing lokasi tersebut harus dilakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap dampak lingkungan sesuai dengan lokasi kegiatan secara
langsung maupun tidak langsung termasuk lokasi jalan akses kegiatan.
c) Tahap Paska Konstruksi
i) Kegiatan pengoperasian jalan, dapat berdampak pada pencemaran
udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta perubahan
penggunaan lahan yang tidak terkendali.
ii) Pemeliharaan Jalan, dapat berdampak terhadap gangguan lalu lintas.
Klasifikasi dampak penting hipotetik sesuai dengan kelompok komponen lingkungan
yang terganggu sebagai berikut:
a) Penurunan Kualitas Lingkungan meliputi:
i) Berubahnya penggunaan lahan;
ii) Terganggunya flora dan fauna;
iii) Terganggunya aliran air permukaan;
iv) Menurunnya kualitas udara;
v) Meningkatnya kebisingan dan getaran;
vi) Terganggunya biota perairan;
vii) Timbulan limbah B3;
viii) Penurunan kualitas air (sungai, danau, mata air, air bawah tanah); dan
ix) Pencemaran tanah.
b) Gangguan pada Masyarakat meliputi:
i) Hilangnya aset;
ii) Terganggunya lalu lintas;
iii) Hilangnya mata pencaharian;
iv) Sikap dan Persepsi Negatif Masyarakat;
v) Timbulnya Keresahan masyarakat; dan
vi) Hilang/terganggunya fasum/fasos.
c) Terganggunya Infrastruktur meliputi:
i) Terganggunya utilitas;
ii) Terganggunya aksesibilitas; dan
iii) Kerusakan jalan.
1 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.17.4 LAPORAN BULANAN
1) Jenis Laporan
a) Laporan terdiri dari laporan yang bersifat internal berupa Laporan Pelaksanaan
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dan
eksternal berupa Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) atau Laporan Pelaksanaan
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL).
b) Laporan pelaksanaan RKPPL disusun oleh Penyedia Jasa dan harus mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan untuk disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa.
c) Laporan Pelaksanaan RKL-RPL sebagaimana yang tercantum pada dokumen
Amdal atau DELH dan Laporan Pelaksanaan UKL-UPL sebagaimana yang
tercantum pada dokumen UKL-UPL atau DPLH, dan Persetujuan Lingkungan
disusun oleh Penyedia Jasa untuk disampaikan kepada Pemegang Izin
Lingkungan melalui Pengawas Pekerjaan yang selanjutnya akan diteruskan
kepada instansi lingkungan hidup yang berwenang.
d) Format dan metode pelaporan internal diatur sesuai dengan yang tercantum
pada Spesifikasi ini. Sedangkan, format dan metode pelaporan eksternal kepada
instansi lingkungan hidup mengikuti peraturan dan ketentuan yang ditetapkan
oleh instansi lingkungan hidup sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan/atau peraturan perundangan
terkait lainnya.
2) Pengajuan
Laporan Draft Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) dari
Penyedia Jasa harus diserahkan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting, PCM) untuk dilakukan pembahasan dan mendapat persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa atau Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya RKPPL yang telah disetujui tersebut dilakukan monitoring
setiap bulan terhadap kemajuan pekerjaan dan tindak lanjut penanganan pengelolaan
lingkungan. Format Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
terlampir dalam Lampiran 1.17 Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa dalam penyiapan RKPPL harus memenuhi ketentuan berikut:
a) RKPPL harus disiapkan sesuai ketentuan dalam spesifikasi ini dan lingkup
kegiatan sesuai kontrak.
b) RKPPL harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai dan
lengkap serta substansial sesuai lokasi kegiatan, potensi dampak yang
ditimbulkan dan tindak lanjut pengelolaan lingkungan sebagai data pendukung
untuk mengesahkan permohonan pembayaran dalam waktu yang ditetapkan
sesuai dengan Pasal-pasal yang relevan dari Syarat-syarat Umum Kontrak
(SSUK) atau Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Spesifikasi ini.
c) Salinan RKPPL termasuk dokumen pendukung diserahkan kepada Pengguna
Jasa atau Pengawas Pekerjaan yang akan digunakan sebagai pedoman
1 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan setiap
bulan.
d) Konsep laporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL harus disampaikan
oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan setidaknya 2 (dua) minggu
sebelum jatuh tempo pelaporan sebagaimana yang ditetapkan pada Persetujuan
Lingkungan untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) atau Wakil Pengguna Jasa selaku pemegang Surat Persetujuan
Lingkungan. Pelaporan yang sudah disetujui harus diteruskan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa selaku pemegang Surat
Persetujuan Lingkungan kepada instansi lingkungan hidup.
3) Waktu
a) Pelaporan internal (RKPPL) dilakukan setiap bulan sedangkan frekuensi
pelaporan eksternal (Laporan Pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL) kepada
instansi lingkungan hidup dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sesuai
dengan periode yang tercantum pada Dokumen Lingkungan dan Persetujuan
Lingkungan.
b) Setiap Laporan Bulanan Rencana Kerja Pengelolaaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) harus diberi tanggal akhir dari bulan kalender yang
diserahkan bersama sebagai kelengkapan data Usulan Sertifikat Bulanan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.6.2.1.
1.17.5 DASAR PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pekerjaan yang diukur untuk pembayaran menurut mata pembayaran ini adalah
pekerjaan yang dilaksanakan langsung dan diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan berdasarkan rekomendasi yang tercantum dalam Dokumen
Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan, untuk pekerjaan pengambilan
sampel dan pengujian kualitas air, kualitas udara ambien, kebisingan dan/atau
getaran sebagaimana sesuai Pasal 1.17.2 dari Spesifikasi ini.
b) Untuk penanaman pohon akan dibayar terpisah dalam Seksi 9.3 dari Spesifikasi
ini.
c) Biaya pekerjaan sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 1.17.3 (Integrasi
Dokumen Lingkungan) dan 1.17.4. (Laporan Bulanan) harus sudah termasuk
dalam Harga Satuan dari semua Mata Pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak,
di mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang
diperlukan untuk pengelolaan lingkungan.
d) Untuk pengukuran pembayaran uji kualitas air, kualitas udara ambien,
kebisingan dan/atau getaran, harus sesuai dengan ketentuan teknis pengambilan
sampel, dan pengujian kualitas lingkungan yang dilaksanakan sesuai Pasal
1.17.1.3). Jika Penyedia Jasa tidak memenuhi teknis pengambilan sampel dan
pengujian kualitas lingkungan yang dilaksanakan sesuai Pasal 1.17.1.3) maka
pekerjaan tersebut tidak akan dibayar untuk pengamanan lingkungan hidup.
e) Pengambilan sampel untuk pengujian kualitas lingkungan diambil pada saat
pelaksanaan berjalan.
1 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pembayaran
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian menurut
Daftar Kuantitas yang terdapat dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini. Pengujian kualitas
lingkungan pada saat konstruksi dibayar pada Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini. Jumlah ini
harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan,
pekerja, metode, pengujian mutu, dan biaya lainnya termasuk alat bantu dan biaya
pelaporan yang merupakan rekomendasi hasil pengukuran baku mutu dalam
pengamanan lingkungan hidup. Selama masa pelaksanaan, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan
hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika kuantitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1.17.5.1 tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas, maka tidak ada pembayaran terpisah yang dilakukan untuk
pembayaran pengamanan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi
1.22 dalam Spesifikasi ini, biaya untuk pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam harga
satuan dari Mata Pembayaran yang tidak ada kuantitasnya tersebut dalam kontrak, di
mana harga tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua
bahan, pekerja, peralatan, perlengkapan, metode, dan biaya lainnya yang diperlukan
untuk pengelolaan lingkungan.
Setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan
dalam Seksi 1.17 ini maka pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang
diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
1 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.18
RELOKASI UTILITAS DAN PELAYANAN YANG ADA
1.18.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari relokasi layanan eksisting saluran bawah tanah, kabel,
penerangan, tiang listrik, tiang telepon dan tiang pesawat pengatur lalu lintas, bersama
dengan semua kelengkapan terkait diluar Rumija semula atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Wakil Pengguna Jasa, sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan jalan yang semestinya dan lancar, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
1.18.2 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Relokasi Utilitas dan Pelayanan yang Ada tidak diukur dan dibayar dalam Seksi 1.18 ini,
tetapi akan diukur dan dibayar dalam Seksi 1.7 Pembayaran Bersyarat (Provisional Sums)
dari Spesifikasi ini sesuai dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau
Wakil Pengguna Jasa menurut Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-syarat
Khusus Kontrak (SSKK).
1 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi sesuai dengan UUJK Nomor 2/2017 Pasal 59
Butir 3 (tiga) bagi setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan
dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses
produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personel yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil
Pengguna Jasa.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan UUJK
Nomor 2/2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat
Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut, serta peraturan
terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam
Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
No.22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UUJK No.2/2017 dan Permen
1 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Konstruksi (SMKK) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
d) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi:
i) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Kecil:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah
tenaga kerja konstruksi berupa 1:60 (satu banding enam puluh) dengan
paling sedikit 1 (satu) Petugas Keselamatan Konstruksi dalam tiap
Pekerjaan Konstruksi.
ii) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Sedang:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah
tenaga kerja konstruksi berupa 1:50 (satu banding lima puluh) dengan
paling sedikit 1 (satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
dan/atau ahli Keselamatan Konstruksi muda dalam tiap Pekerjaan
Konstruksi.
iii) Untuk Risiko Keselamatan Konstruksi Besar:
Perbandingan jumlah personel Keselamatan Konstruksi dengan jumlah
tenaga kerja konstruksi berupa 1:40 (satu banding empat puluh) dengan
paling sedikit 1 (satu) ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi/Keselamatan Konstruksi Muda dengan pengalaman paling
singkat 3 (tiga) tahun dalam tiap Pekerjaan Konstruksi.
Bilamana Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 100 (seratus) tenaga
kerja harus mempunyai personel Keselamatan Konstruksi paling sedikit
terdiri atas 2 (dua) orang tenaga ahli berikut ini:
1) 1 (satu) orang ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
utama, Ahli Keselamatan Konstruksi Utama atau Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Madya dengan
pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun, atau ahli Keselamatan
Konstruksi madya dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun;
2) 1 (satu) orang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi muda, atau Ahli Keselamatan Konstruksi muda,
masing-masing dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun;
dan
3) Untuk setiap penambahan tenaga kerja sampai 40 (empat puluh)
orang diperlukan tambahan 1 (satu) orang Petugas Keselamatan
Konstruksi atau Petugas K3 Kontruksi.
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk
tempat tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout),
penggalian, bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus
yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
1 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Sesuai dengan Pasal 35 sampai 37 tentang Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Penyedia
Jasa harus membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab kepada unit yang menangani Keselamatan Konstruksi di bawah pimpinan
tertinggi Penyedia Jasa. UKK terdiri atas pimpinan dan anggota.
Tanggung jawab penerapan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi melekat
pada pimpinan tertinggi Penyedia Jasa dan pimpinan UKK. Pimpinan UKK harus
memiliki kompetensi kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja
di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
Pimpinan UKK berkoordinasi dengan Kepala Pelaksana (General Superinten-
dent). Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi kecil, Kepala
Pelaksana (General Superintendent) dapat merangkap sebagai pimpinan UKK.
Untuk Pekerjaan Konstruksi berisiko Keselamatan Konstruksi sedang atau besar,
Penyedia Jasa harus membentuk UKK yang terpisah dari struktur organisasi
Pekerjaan Konstruksi.
Persyaratan pimpinan UKK dituangkan dalam persyaratan personel manajerial
untuk Keselamatan Konstruksi. Anggota UKK terdiri dari ahli Keselamatan
Konstruksi/Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi, dan harus memiliki
kompetensi kerja yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi
Kerja Konstruksi, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah
paling sedikit 100 (seratus) orang atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100
(seratus) orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi
yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran,
keracunan, dan penyinaran radioaktif.
P2K3 (Panitia Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P2K3 terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan
Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 350 Tahun 2014 atau
penggantinya (jika ada).
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan sekali ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan tembusannya
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan
Umum.
1 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan
pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk
penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja konstruksi berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan
oleh zat beracun, zat yang menyebabkan infeksi, dan iritasi atau zat sensitif
lainnya;
b) Jika tenaga kerja konstruksi menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika
menggunakan air dingin;
c) Jika tenaga kerja konstruksi harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja konstruksi terpapar pada kondisi panas atau dingin yang
berlebih, atau bekerja pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan
para tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan pancuran air (shower) dengan jumlah yang memadai; dan
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya 1 (satu) untuk setiap 15 (lima belas)
orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 (tiga puluh) orang tenaga
kerja, maka persyaratan minimumnya adalah: 1 (satu) toilet terdiri dari 1 (satu)
kloset.
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet
harus mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan
terlindung dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki
yang baik dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet
1 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat menjaga privasi
orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah
wanita kurang dari 10 (sepuluh) orang; toilet benar-benar tertutup, mempunyai
kunci dalam, tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita, tidak terdapat urinal
di dalam toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan
debit yang cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air
kotor, serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga
kerja dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air
minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
dan
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari
kontaminasi dan panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari
sumber yang memenuhi standar kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja. Standar isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
PER.15/MEN/VIII/ 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan
kursi, serta furnitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan
dan perlindungan dari cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non
organik dan limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan
lemari penyimpan pakaian (locker).
1 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga, dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi
lainnya, Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti
respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang
mempunyai pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan 1 (satu) atau
beberapa pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman,
sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau
tempat kerja yang terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah pelataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 – 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail); dan
1 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat risiko jatuhnya alat kerja
atau material dari atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya
jatuh. Sebaiknya digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat
memasang jaring pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak
tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali
pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan (safety line) atau
menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari
permukaan lantai/tanah sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring
tidak akan terjadi kontak dengan permukaan lantai/tanah.
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem
rel inersia (inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang
diharuskan menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja
sendiri. Tenaga kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus
diselamatkan paling lambat 20 menit sejak terjatuh.
d) Perhatian harus diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia,
dan/atau jaring pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan; dan
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1 m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat
sebelum digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan,
1 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama.
Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan
dilengkapi dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara
lainnya untuk mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat
sehingga dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar
ikatannya cukup kuat.
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan,
maka ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus
dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin
stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari
cacat dan telah tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu
orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material,
pastikan bahwa bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang
menggunakan perancah yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth)
dengan voltase antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
b) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan
listrik pada alat akan secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada
pembumian earth.
c) Alat mempunyai insulasi ganda.
d) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth)
sedemikian rupa sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi
55 volt AC; atau
e) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
1 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
a) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca.
b) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel
sedemikian rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung
dengan panel dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu
harus diberi tanda: “HARAP SELALU DITUTUP”.
c) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
d) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk
ini.
e) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap 3 (tiga) bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari
pemilik saluran listrik. Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015, sebagaimana Tabel 1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
SUTT SUTET SUTTAS
Lokasi
66 kV (m) 150 kV (m) 275 kV (m) 500 kV (m) 250 kV(m) 500 kV (m)
1. Lapangan terbuka atau daerah terbuka 7,5 8,5 10,5 12,5 7 12,5
2. Daerah dengan keadaan tertentu, antara
lainnya:
- Bangunan, jembatan 4,5 5 7 9 6 9
- Tanaman/tumbuhan, hutan perkebunan 4,5 5 7 9 6 9
- Jalan/jalan raya/rel kereta api 8 9 11 15 10 15
- Lapangan umum 12,5 13,5 15 18 13 17
- SUTT lain, Saluran Udara Tegangan 3 4 5 8,5 6 7
Rendah (SUTR), saluran udara
komunikasi, antena dan kereta gantung
- Titik tertinggi tiang kapal pada 3 4 6 8,5 6 10
kedudukan air pasang/tertinggi pada
lalu lintas air
1 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekerjanya dengan ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personel lainnya yang terlibat harus dilatih cara
penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personel yang terlibat di lapangan harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos
pada bahaya seperti asbes, asap, dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di
tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim
pelindung dapat mengurangi risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian
seperti tertulis pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton
di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara
pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat
yang aman dan berventilasi baik.
1 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan
jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di
dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Daftar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya
mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar
pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaan las.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau
ditangani dengan kasar. Jika memungkinkan, gunakan troli dengan
mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk
mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri
sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan
sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan
selesai dan disimpan jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar
dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi
penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar
dan bahan yang mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 m atau
memiliki penghalang tidak mudah terbakar (noncombustible) setinggi
5 feet.
1 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 m, tetapi tidak lebih
dari 50 m, dari tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang
harus diperiksa setiap hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus
disambung akibat adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan
hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus
dipindahkan ke tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera
kontak suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk
saluran gas bahan bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran
oksigen dan saluran bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat
pemadam yang memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian
pelindung untuk melindungi dari api, sarung tangan kulit lengan
panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas
lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
1 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas.
ii) Gunakan hanya alat dan metode yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaan yang dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa
agar terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau
mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d) Akses untuk operator dan personel yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm.
Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari
papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
1 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2024
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah alat
pengangkat sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personel
yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator, atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut harus dilaksanakan oleh operator
angkat dan angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan harus merujuk pada buku
pedoman sesuai jenis dan kualifikasinya. Ketentuan kompetensi operator
pengangkatan dan pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan
crane.
e) Memuat, mengangkat dan menaikkan muatan dengan alat pengangkat harus
diatur dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat
operator harus bekerja berdasarkan isyarat hanya dari 1 (satu) orang yang
ditunjuk.
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator
yang dapat diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk
mengangkat tali harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan.
1 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh
operator serta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu oleh tenaga
yang berkeahlian khusus Pesawat Angkat dan Angkut dari Perusahaan.
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat
sesuai dengan ketentuan.
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja untuk pengangkatan dan
pengangkutan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun
2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat
Angkut serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara
otomatis dapat memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas
angkatnya melampaui yang diizinkan.
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 (dua belas) bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pekerjaan SMKK akan diukur dan dibayar dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
2) Pengawas Pekerjaan yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil
Pengguna Jasa akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa
apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan dalam Seksi 1.19 ini dengan cara
memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka Pengawas Pekerjaan yang mewakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil
Pengguna Jasa akan memerintahkan penghentian sementara Pekerjaan sampai adanya
tindakan perbaikan Penyedia Jasa sesuai dengan Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 dan setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran akan
diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi ini.
Segala biaya yang timbul akibat penghentian sementara pada pekerjaan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia.
1 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.20
PENGUJIAN TANAH
1.20.1 UMUM
Pekerjaan ini terdiri dari pengujian pengeboran untuk penyelidikan tanah di lapangan
untuk memeriksa daya dukung kondisi permukaan tanah eksisting dan setiap fondasi
struktur yang akan dibutuhkan.
1.20.2 PENGUJIAN BOR (LUBANG), SONDIR DAN DCP-CBR
1) Umum
Bilamana pengujian diperlukan, Penyedia Jasa harus melakukan beberapa pengujian
bor pada setiap sisi jembatan atau struktur untuk memberikan profil lapisan tanah yang
benar-benar tepat atau sebaliknya diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Lokasi
pengujian harus disepakati Pengawas Pekerjaan tetapi umumnya akan berada pada
posisi yang diusulkan untuk abutmen dan pier. Bilamana batu nampak pada permukaan
maka Pengawas Pekerjaan dapat tidak memerlukan pengujian bor tersebut lagi.
2) Kedalaman Bor (Lubang)
Pengujian bor harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras (basecamp) dan
sampai kedalaman yang cukup untuk membuktikan kesinambungannya. Umumnya
kedalaman tersebut harus 5 m. Jika lapisan tanah keras tidak dapat dicapai sampai
kedalaman 50 m, pengujian bor dapat dihentikan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
3) Metode Pengeboran
Penyedia Jasa dapat menggunakan mesin bor dengan pencucian (rotary wash drilling).
Pada lapisan dasar batu harus dibor menerus.
4) Pengujian yang Diperlukan pada Semua Lubang
Standard Penetration Test (SPT) dan benda uji yang terganggu (Disturb Sample, DS)
pada Pengujian Pengeboran harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. SPT dan DS harus diambil dengan interval 2 m atau pada setiap
perubahan strata tanah mana yang lebih kecil. Elevasi muka air tanah harus dicatat untuk
setiap lubang. Pada pengeboran batu maka seluruh benda uji inti harus diambil dan
disimpan dalam kotak benda uji inti untuk pemeriksaan Pengawas Pekerjaan. Sondir
(Dutch Cone Penetration Test, Dutch CPT) harus dilakukan untuk mengukur tahanan
ujung dan hambatan akibat gesekan dengan interval 0,2 m sampai tahanan ujung
maksimum sebesar 250 kg/cm2 dicapai atau mencapai kedalaman 60 m.
5) Pencatatan Hasil Bor
Jika diminta oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan hasil bor yang
telah selesai pada hari kerja tesrsebut disertai informasi berikut ini:
a) Nama Jembatan atau Struktur;
b) Posisi bor dan nomor kode;
1 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Pengurangan elevasi puncak dari bor;
d) Tanggal dan waktu pengeboran;
e) Diameter bor;
f) Jenis alat yang digunakan;
g) Kedalaman di mana pengeboran diberi casing;
h) Kedalaman setiap stratrum dari permukaan;
i) Uraian strata;
j) Kedalaman dan hasil dari pengujian;
k) Elevasi muka air tanah tetap; dan
l) Keterangan.
Semua uraian dan klasifikasi tanah harus sesuai dengan “Prosedur Pengujian Tanah,
ASTM” dan “Unified Soil Classification System, USCS”.
6) Pengujian Lanjutan yang Mungkin Diperlukan
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian yang lebih terinci dari yang diuraikan di
atas pada setiap sisi jembatan jika ditemukan bahwa informasi tersebut tidak memadai.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, benda uji inti yang tak terganggu
(undisturbed samples) harus diambil dalam lapisan tanah kohesif dengan menggunakan
tabung shelby.
Benda uji silinder yang disegel akan digunakan untuk pengangkutan dari lapangan ke
laboratorium. Semua biaya pengujian laboratorium harus menjadi tanggung jawab
Pengawas Pekerjaan.
7) Pengujian DCP-CBR
Bilamana pengujian diperlukan, Penyedia Jasa harus melakukan pengujian DCP-CBR
pada permukaan tanah yang akan ditimbun setelah pekerjaan pembersihan dan
pengupasan atau permukaan tanah yang telah digali sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan untuk memastikan daya dukung tanah.
Hasil pengujian DCP-CBR harus dikalibrasikan dengan membandingkannya terhadap
CBR laboratorium untuk jenis tanah yang sama.
1.20.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengujian pengeboran dan sondir harus diukur untuk maksud pembayaran sebagai
panjang dari lubang yang dibor tidak peduli bahan apa yang dijumpai.
Pengujian DCP-CBR harus diukur dalam jumlah lokasi yang dilaksanakan sesuai
perintah Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan menurut kuantitas yang diukur di atas dan dengan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdapat dalam daftar di
bawah ini serta ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Pembayaran harus sudah termasuk
1 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2024
kompensasi penuh untuk semua pengeboran, casing jika diperlukan, pengujian
penetrasi dan pengambilan benda uji, pengujian DCP-CBR, pencatatan dan
penunjukkan hasil uji, penyimpanan benda uji sampai pembuangan benda uji, laporan
hasil uji, evaluasi serta rekomendasi daya dukung tanah yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.20.(1) Pengeboran, termasuk SPT dan Laporan Meter Panjang
1.20.(2) Sondir termasuk Laporan Meter Panjang
1.20.(3) DCP-CBR termasuk Laporan Buah
1 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.21
MANAJEMEN MUTU
1.21.1 UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber
daya Pengguna Jasa, Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa, dan pihak ketiga sebagaimana
diperlukan.
Pengguna Jasa menerima definisi-definisi yang berhubungan dengan Manajemen Mutu:
▪ Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil
produk atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan
apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang dipersyaratkan
di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan atas mutu yang
diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk menghilangkan
sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak memenuhi syarat.
Proses pemeriksaan dan persetujuan/penolakan mutu produk atau kinerja jasa
pelayanan tertentu ini dilakukan oleh Manajer Kendali Mutu (QCM) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa mengontrol dan menjamin secara internal mutu
hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh wakil Penyedia Jasa (General
Superintendent, GS) sesuai yang dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini.
Laporan hasil QC dari QCM disampaikan kepada Penyedia Jasa dengan
tembusan kepada Pengawas Pekerjaan.
▪ Jaminan Mutu (Quality Assurance, QA): Proses mengevaluasi prosedur standar
dan instruksi kerja seluruh produk atau jasa pelayanan, yang dievaluasi oleh
Pengawas Pekerjaan untuk dapat menjamin bahwa mutu hasil pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dapat diterima atau ditolak sebagai dasar
persetujuan pembayaran pekerjaan yang memenuhi syarat kontrak.
Program mutu di dalam manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu:
▪ Pengendalian Mutu (QC) – tanggung jawab Penyedia Jasa.
▪ Jaminan Mutu (QA) – tanggung jawab Pengawas Pekerjaan menurut Rencana
Jaminan Mutu (QA Plan) Pengawas Pekerjaan.
Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, kecakapan-kerja,
produk, dan dokumentasi yang harus dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak
(RMK). RMK disusun dan kemudian disajikan oleh Penyedia Jasa pada saat diadakan
rapat persiapan pelaksanaan (PCM) dengan konten yang terdiri dari:
1. Ruang Lingkup pekerjaan;
2. Organisasi Kerja Penyedia Jasa termasuk Uraian Tugas dan Tanggung
Jawabnya;
3. Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
4. Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
5. Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
6. Formulir Bukti Kerja; dan
7. Daftar Personel Pelaksana.
1 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa harus menyediakan akses yang tidak dibatasi terhadap semua kegiatan
dan dokumentasi Pengendalian Mutu yang dihasilkan oleh atau atas nama Penyedia Jasa
dan harus memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat akses
sepenuhnya pada setiap saat.
Pengawas Pekerjaan akan meninjau kinerja Penyedia Jasa atas Pekerjaan dan
menentukan diterimanya Pekerjaan berdasarkan hasil Jaminan Mutu Pengawas
Pekerjaan dan, bilamana dianggap memadai oleh Pengawas Pekerjaan, didukung oleh
hasil-hasil Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang gagal memenuhi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) atau Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) harus dipandang sebagai Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima.
Pengawas Pekerjaan dapat memandang semua Pekerjaan dari pengujian Jaminan Mutu
terakhir yang telah diterima masih dimungkinkan terdapat Pekerjaan yang Tidak Dapat
Diterima. Penyedia Jasa tidak berhak untuk menuntut pembayaran untuk Pekerjaan
yang dokumentasi Pengendalian Mutunya masih kurang memadai yang diperiksa oleh
Manajer Kendali Mutu Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak.
Penyedia Jasa harus melaksanakan koordinasi yang baik terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan Pekerjaan dan akan mengorganisasi timnya untukpelaksanaannya
sehubungan dengan tujuan melakukan hal-hal yang tepat dalam kegiatan pengendalian
mutu produk.
1.21.2 RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK/QUALITY CONTROL
PLAN)
1) Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan)
Sebagai bagian dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) Penyedia
Jasa yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Penyedia Jasa
harus bertanggung jawab atas semua Pengendalian Mutu selama pelaksanaan
Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau, menginspeksi dan
menguji cara, metode, bahan, kecakapan-kerja, proses produk dari semua aspek
Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan
Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyiapkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC
Plan) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) yang lengkap kepada Pengawas
Pekerjaan minimum 2 (dua) minggu sebelum dimulainya setiap elemen Pekerjaan yang
dicakup oleh perencanaan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) harus tersusun sebagaimana
program SNI ISO 9001:2015 (meskipun registrasi ISO tidak diperlukan), dan dapat
menunjukkan pemahaman dan komitmen Penyedia Jasa terhadap tujuh prinsip
manajemen mutu dari ISO:
▪ Fokus kepada Pelanggan;
▪ Kepemimpinan;
▪ KeterlibatanOrang;
▪ Pendekatan Proses;
1 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2024
▪ Peningkatan;
▪ Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti; dan
▪ Manajemen Hubungan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) harus tersusun sebagaimana
program SMKK sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, paling
sedikit memuat:
a) Struktur organisasi Penyedia Jasa beserta hubungan kerja antara Pengguna Jasa
dan Subpenyedia Jasa;
b) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
c) Gambar dan spesifikasi teknis;
d) Tahapan pekerjaan;
e) Rencana metode pelaksanaan kerja (work method statement) terdiri atas
komponen metode kerja, tenaga kerja konstruksi, material, alat, dan aspek
Keselamatan Konstruksi;
f) Rencana pemeriksaan dan pengujian;
g) Pengendalian Subpenyedia Jasa, meliputi kriteria persyaratan pemilihan
Subpenyedia Jasa yang dilakukan oleh Penyedia Jasa pelaksana konstruksi
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa; dan
h) Pengendalian pemasok meliputi jenis pekerjaan yang dipasok, jumlah pemasok,
kriteria, dan prosedur pemilihan.
Tidak boleh ada Pekerjaan yang akan dilakukan pada setiap elemen dari Pekerjaan
(termasuk mata pembayaran dan pekerjaan sementara, atau pengajuan untuk peninjauan
ulang) di mana terdapat ketentuan-ketentuan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK/QC Plan) yang perlu disampaikan terlebih dulu sedemikian hingga Pengawas
Pekerjaan dapat menerima bagian prinsip dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK/QC Plan) dan detail-detail khusus untuk setiap elemen dari Pekerjaan.
Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya,
termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Penyedia Jasa dan Sub
Penyedia Jasa, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan.
Rencana itu dapat dijalankan seluruhnya atau sebagian oleh Sub Penyedia Jasa atau
badan/organisasi mandiri yang memenuhi syarat (qualified). Akan tetapi, administrasi
perencanaan (termasuk kesesuaian dengan rencana dan perubahan-perubahannya) dan
mutu dari Pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa dan Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) dan harus dikelola
dengan baik, dengan hasil pengujian yang mewakili pelaksanaan yang aktual. Hasil-
hasil tersebut akan dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
Penyedia Jasa juga harus memastikan bahwa semua tenaga kerja terbiasa dengan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) termasuk tujuannya, dan peran
mereka sesuai Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan), demikian juga
dengan spesifikasi Kontrak yang berhubungan dengan Pekerjaan yang mereka kerjakan.
1 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan), Staf Kendali Mutu dan
Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan
Sesuai dengan Seksi 1.3 dan 1.4 dari Spesifikasi ini, dan Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dari Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Penyedia Jasa harus
menyediakan semua sumber daya termasuk fasilitas kendaraan Unit Pengendali Mutu
(UPM) untuk pemeriksaan harian (musim hujan) atau mingguan (musim kemarau)
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 10.1 dan 10.2 dari Spesifikasi ini dan
melakukan semua kegiatan yang perlu untuk memastikan:
a) Persyaratan staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang
memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi
Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
b) Staf Kendali Mutu itu hanya melakukan inspeksi dan pengujian sesuai dengan
ketrampilan mereka.
c) Semua peralatan pengujian harus dikalibrasi, dipelihara dengan sebagaimana
semestinya, dan dijalankan dalam kondisi baik.
d) Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang
memadai sesuai persyaratan Kontrak dalam kendali Manajer Kendali Mutu.
e) Penyerahan hasil pengujian kepada Pengawas Pekerjaan, dalam waktu 1x24
jam untuk laporan harian semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan
ketidaksesuaian (Non-Conform) dari bahan yang diuji.
f) Penyerahan hasil pengujian, dalam 2x24 jam, untuk laporan harian kepada
Pengawas Pekerjaan semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan
kesesuaian bahan yang diuji dan ketersediaan dokumentasi pendukung untuk
memperkuat hasil pengujian jika diperlukan.
g) Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi
Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam 14 (empat belas) hari sejak penerbitan
Sertifikat Penyelesaian.
Penyedia Jasa harus menetapkan satu orang sebagai Manajer Kendali Mutu (QCM)
yang harus bertanggung jawab untuk implementasi Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK/QC Plan). QCM haruslah seorang Professional Engineer yang
memenuhi syarat, bersertifikat Teknisi Rekayasa, atau Ilmu Teknologi Terapan, atau
orang lain dengan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
QCM haruslah berada di luar dari bagian produksi dalam organisasi Penyedia Jasa dan
terutama tidak boleh merangkap Manajer Kegiatan atau Pelaksana Kegiatan (tidak
berada di bawah dan tidak bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana/General
Superintendent).
Pengawas Pekerjaan mengenali Manajer Kegiatan dan Pelaksana Kegiatan sebagai
orang yang bertanggung-jawab untuk membuat produk memenuhi ketentuan-ketentuan
secara kontraktual, tetapi tugas QCM mencakup tanggung jawab untuk mengukur
kesesuaian dan untuk memastikan mutu tersebut tidak dikompromikan oleh tekanan-
tekanan produksi.
QCM, atau seseorang pengganti yang ditunjuk dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
diberdayakan dan mampu untuk melaksanakan semua tugas-tugas QCM yang relevan,
1 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus tinggal di Lapangan pada setiap saat selama Penyedia Jasa sedang melaksanakan
Pekerjaan di mana Pekerjaan tersebut harus diuji dan diinspeksi sesuai proses, dan harus
siap dihubungi dan dapat kembali ketika keluar dari Lapangan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) akan mencakup informasi
berikut:
▪ Nama Manajer Kendali Mutu (QCM) dan kualifikasi yang menunjukkan
kemampuan yang dapat dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus
untuk Kegiatan;
▪ Nama dari badan penguji Pengendalian Mutu dan kemampuan yang dapat
dibuktikan untuk menyediakan jasa pelayanan khusus untuk Kegiatan;
▪ Daftar staf Kendali Mutu (termasuk nama, kualifikasi dan pengalaman yang
relevan) dan peran yang mereka lakukan dan penjadwalan pekerjaan dalam
melaksanakan tugas-tugas Pengendalian Mutu;
▪ Daftar peralatan penguji yang digunakan dalam Pekerjaan.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) harus termasuk struktur
organisasi yang menunjukkan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holding
points) sebagaimana yang terdaftar dalam Pasal 1.21.4 di bawah ini, perbaikan
kekurangan dan hubungan dan tanggung jawab lain yang perlu untuk memastikan
ketentuan-ketentuan mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) harus menjelaskan bagaimana
staf Kendali Mutu ditempatkan terhadap kebutuhan-kebutuhan Kegiatan, tugas dari
masing-masing staf, dan bagaimana pekerjaan mereka dikoordinasikan.
QCM Penyedia Jasa harus, tetapi tidak terbatas, dengan indikator output dan daftar
simak sebagaimana ditunjukkan dalam Lampiran 1.21:
▪ Melakukan implementasi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC
Plan) Penyedia Jasa;
▪ Bertanggung jawab untuk mengukur kesesuaian dengan semua aspek dari mutu
kontrak;
▪ Menghentikan pekerjaan ketika bahan, produk, proses atau pengajuan tidak
mencukupi;
▪ Mengembangkan rencana inspeksi dan pengujian untuk masing-masing elemen
Pekerjaan;
▪ Memastikan semua survei, penentuan posisi absis - ordinat, elevasi, dan
sebagainya harus menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan kaidah
pengukuran ilmu ukur tanah, menggunakan peralatan geodesi teristris standar
yang terkalibrasi untuk memperoleh koordinat yang tepat (garis lintang - garis
bujur);
▪ Mengembangkan laporan diterima atau tidaknya dan daftar simak pengendalian
mutu untuk masing-masing elemen dari Pekerjaan dalam rincian yang
mencukupi untuk mengukur kesesuaian dengan semua ketentuan-ketentuan
kontrak yang penting;
▪ Memastikan ketentuan-ketentuan untuk manajemen mutu (termasuk
penelaahan bagaimana Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan)
berjalan, peran tenaga kerja dalam manajemen mutu, spesifikasi kontraktual
dari Pekerjaan, dan prosedur kerja) diketahui untuk, dipahami oleh, dan
dipatuhi oleh semua tenaga kerja di Lapangan;
1 - 123
SPESIFIKASI UMUM 2024
▪ Memastikan bahwa semua Daftar Simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh
pihak-pihak yang kompeten dan bertanggung jawab sedemikian hingga
mendekati pekerjaan aktual dan sesuai dengan sifat alami dari Pekerjaan
(misalnya oleh para tenaga kerja atau seorang mandor yang aktual untuk hampir
semua jenis pekerjaan; oleh seorang Professional Engineer untuk pemasangan
pekerjaan penyangga, dan sebagainya.)
▪ Menelaah, menandatangani, dan bertanggung jawab untuk semua laporan
(bahan dan hasil pengujian);
▪ Berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan berkenaan dengan masalah bahan
dan pengujian;
▪ Menerima pemberitahuan dari Pengawas Pekerjaan tentang
kekurangansempurnaan dan memastikan pengujian ulang atau penolakan;
▪ Menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil
pengujian dan inspeksi;
▪ Memaraf proses ketidaksesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi
spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Pengawas Pekerjaan atas
ketidaksesuaian ini;
▪ Berkonsultasi dengan Wakil Penyedia Jasa (GS) dan mengawali tindakan
perbaikan atas ketidaksesuaian tersebut;
▪ Menanggapai setiap Laporan Ketidaksesuaian (Non-Conformance Report,
NCR) yang diterbitkan oleh Pengawas Pekerjaan dalam waktu yang disebutkan
dalam NCR;
▪ Melaksanakan jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi dalam koordinasi
dengan pelaksana dan mandor Penyedia Jasa;
▪ Memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk
prosedur-prosedur dari sub Penyedia Jasa;
▪ Bekerja langsung dengan dengan Pengawas Pekerjaan dalam hal-hal yang
berhubungan dengan Pengendalian Mutu;
▪ Memastikan persetujuan dan izin yang diperlukan dari Pengawas Pekerjaan dan
pihak lainnya diperoleh dan ketika diperlukan;
▪ Melakukan verifikasi semua peralatan pengujian dipelihara sebagaimana
mestinya dan disimpan di tempat kerja yang baik;
▪ Menyimpan dalam sistem pengarsipan yang terorganisir untuk memastikan
catatan-catatan mutu mudah diperoleh sedemikian hingga para auditor dapat
memperoleh informasi yang diperlukan;
▪ Menerbitkan peninjauan gambar konstruksi, perhitungan, dan gambar kerja dan
memastikan bahwa semua staf Penyedia Jasa yang terkait mempunyai dokumen
versi terbaru yang diterapkan pada bagian dari Pekerjaan;
▪ Memberitahu Pengawas Pekerjaan atas setiap perubahan dalam tata letak
survei, lokasi, garis, ketinggian, dan sebagainya untuk persetujuan;
▪ Memberitahu kepada para pengambil keputusan di Penyedia Jasa atas setiap
masalah yang dapat dikompromikan dengan intergritas atau fungsi dari Sistem
Manajemen Mutu; dan
▪ Menyediakan dokumentasi yang dapat diaudit untuk perhitungan hasil survei
kepada Pengawas Pekerjaan.
1 - 124
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Ketentuan-ketentuan Pengajuan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC
Plan)
a) Pengajuan Lengkap
Kecuali jika disebutkan lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus, Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) Penyedia Jasa harus
menyediakan rincian cara, metode, dan frekuensi dari pengukuran
Pengendalian Mutu untuk semua elemen dari Pekerjaan dalam Kontrak.
b) Pengajuan Sebagian
Pada kegiatan-kegiatan yang dipandang oleh Pengawas Pekerjaan kerumitan
dan/atau risikonya rendah, dan hanya di mana secara eksplisit dilibatkan
dengan Ketentuan-ketentuan Khusus, Pengawas Pekerjaan dapat menerima
pengajuan sebagian dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC
Plan).
Tanpa mengabaikan setiap ketentuan pengajuan yang dikurangi tersebut,
Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk semua aspek dari Pekerjaan.
Pengajuan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) Penyedia
Jasa kepada Pengawas Pekerjaan hanya perlu ditujukan untuk rincian dari jenis
pekerjaan berikut ini:
▪ Manajemen dan keselamatan lalu lintas;
▪ Penelitian/layout;
▪ Bahan yang disertakan dalam Pekerjaan (penghalang beton, gorong-
gorong, kain penyaring, dan sebagainya.);
▪ Pemadatan (tanah dasar, timbunan, agregat berbutir, penimbunan
kembali gorong-gorong, dan sebagainya);
▪ Gradasi agregat perkerasan; dan
▪ Ditambah setiap elemen lain dalam Ketentuan-ketentuan Khusus
sebagai ketentuan-ketentuan pengajuan.
Penyedia Jasa harus mengawali prosedur-prosedur Pengendalian Mutu lain
tersebut sebagaimana diperlukan untuk memastikan produksi dari suatu produk
mutu dan dapat termasuk prosedur-prosedur tersebut dalam pengajuan Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan).
c) Untuk Pengajuan Keduanya Lengkap dan Sebagian
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) awal harus diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan minimum 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Persiapan
Pelaksanaan (PCM) dan Penyedia Jasa harus menyediakan rincian dari semua
elemen Pekerjaan yang diantisipasi untuk dikerjakan dalam 30 (tiga puluh) hari
pertama dari kegiatan Penyedia Jasa di Lapangan.
Pengajuan rincian untuk sisa Pekerjaan harus diterima minimum 14 (empat
belas) hari sebelum hari pertama Pekerjaan yang diantisipasi untuk setiap
elemen yang dicakup dalam pengajuan.
1 - 125
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengajuan awal, juga setiap pengajuan atau revisi berikutnya, harus disertai
Daftar Simak Pengendalian Mutu untuk Manajemen Mutu, yang memverifikasi
bahwa pengajuan tersebut memenuhi semua ketentuan-ketentuan kontraktual
yang relevan.
Prosedur-prosedur yang ditingkatkan mungkin dapat diperkenalkan setelah
pekerjaan dimulai sebagaimana diperlukan perubahan terhadap Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan). Semua perubahan memerlukan
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Jenis dan frekuensi pengujian Pengandalian Mutu harus diterbitkan oleh
Penyedia Jasa dan harus berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan dari
Kontrak, termasuk frekuensi minimum yang disebutkan dalam Ketentuan
Khusus (jika ada) dan/atau Spesifikasi (untuk daftar mata pembayaran yang
digunakan dalam pekerjaan), dan praktek industri yang dapat diterima sekarang
ini.
Bilamana bahan atau peralatan yang disebutkan dalam Spesifikasi, Penyedia
Jasa harus memperoleh laporan pengujian yang mandiri dari pemasok atau
pabrik pembuatnya, atau sertifikat pengujian yang menyatakan bahwa bahan
atau peralatan tersebut memenuhi atau melebihi ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan. Penyedia Jasa harus menyediakan dokumentasi pendukung dari
hasil pengujian yang aktual atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
1.21.3 RENCANA JAMINAN MUTU
Pengawas PekerjaanatauPenggunaJasa akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana
Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) Penyedia Jasa. Pengawas Pekerjaan
mungkin juga melakukan inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk
memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima
di lapangan, dan dapat berdasarkan pengambilan benda uji dan pengujian dalam jumlah
yang terbatas dengan mengacu pada SNI 03-6868-2002: Tata cara pengambilan contoh
uji secara acak untuk bahan konstruksi.
Pengawas Pekerjaan akan memantau kegiatan Penyedia Jasa dan program Pengendalian
Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses
pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan
Laporan Ketidaksesuaian (NCR) yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan untuk Penyedia
Jasa.
Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggung jawab
Pengendalian Mutu Penyedia Jasa menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekuensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% dari
frekuensi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK/QC Plan)nya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf
dengan keyakinan Pengawas Pekerjaan dalam keefektifitan yang diantisipasi dari
program Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.
1 - 126
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengawas Pekerjaan dapat menaikkan atau menurunkan frekuensi dari inspeksi dan
pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari
keefektifan aktual dari Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan)
Penyedia Jasa.
1.21.4 TITIK-TITIK TUNGGU (HOLDING POINTS)
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan, dan Pengawas Pekerjaan atau
yang didelegasikan akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut,
namun tidak terbatas, sebelum melaksanakan pekerjaan di atasnya:
a) Penetapan titik pengukuran;
b) Ketinggian lapangan;
c) Pengujian tiang pancang;
d) Galian fondasi jembatan;
e) Penulangan baja dan acuan sebelum pengecoran beton;
f) Penerimaan uji campuran mutu beton (job mix) yang akan dicor sesuai dengan
jenis beton (beton normal, mass concrete, SCC) dan strukturnya;
g) Pemasangan (erection) bangunan atas jembatan dan sistem perletakannya;
h) Permukaan tanah dasar yang telah dipadatkan;
i) Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas B yang telah dipadatkan;
j) Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang telah dipadatkan termasuk
proof rolling, impact hammer atau pengujian lain yang dinominasi oleh
Pengawas Pekerjaan;
k) Penyiapan permukaan aspal eksisting untuk pelapisan ulang;
l) Setiap lapisan beraspal;
m) Stabilisasi tanah dan lapis drainase;
n) Lapisan lean concrete dan perkerasan beton semen;
o) Gorong-gorong pipa, struktur drainase;
p) Saluran tanah dasar, saluran buangan udara, dan timbunan yang rembes; dan
q) Utilitas di bawah tanah.
Pengawas Pekerjaan dapat menominasi kegiatan lain bilamana inspeksi diperlukan, dan
juga menominasi setiap pengujian yang harus disediakan sebelum memberikan
persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan di atasnya. Untuk masing-masing dari tahap
dan kegiatan yang disebutkan, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus
menyepakati prosedur, tempat, dan waktu pemberitahuan untuk menginspeksi.
Penyedia Jasa tidak terikat untuk menunda pekerjaan jika Pengawas Pekerjaan tidak
hadir pada jam yang ditentukan asalkan pemberitahuan telah diberikan dengan tepat,
dan asalkan semua ketentuan pelaksanaan telah dipenuhi.
Implementasi dari tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan
(request) persetujuan memulai pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-
syarat Umum Kontrak (SSUK) harus sesuai dengan Titik-titik Tunggu (Holding Point)
yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari Spefifikasi ini.
1 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ketidaksesuaian (non conformity) yang signifikan akan berdampak negatif pada
fungsionalitas khususnya pengendalian mutu atau durabilitas. Pekerjaan permanen yang
memenuhi syarat tidak akan mengandung ketidaksesuaian apapun.
Titik-titik Tunggu (Holding Points) harus diterapkan sampai diperoleh Metode Kerja
Penyedia Jasa yang memadai dan telah sepenuhnya dibuktikan dan disetujui oleh
Pengawasan Pekerjaan dan Wakil Pengguna Jasa.
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian sistemik (systemic non conformity) yang merupakan
ketidaksesuaian yang terjadi secara berulang-ulang yang sering disebabkan oleh
Metode Kerja Penyedia Jasa yang kurang memadai, di mana Titik-titik Tunggu
(Holding Points) tersebut diabaikan oleh Penyedia Jasa termasuk Badan Usaha dari
Penyedia Jasa, maka Titik-titik Tunggu (Holding Points) yang diabaikan akan
diperlakukan sebagai Titik-titik Saksi (Witness Points).
Titik-titik Saksi (Witness Points) adalah inspeksi wajib oleh Manajer Kendali Mutu dan
Pengawas Pekerjaan yang tidak memerlukan penghentian pekerjaan kecuali jika
ditemukan ketidaksesuaian yang tidak dapat segera diperbaiki.
Titik-titik Tunggu (Holding Points) harus bersifat wajib ketika ketidaksesuaian sistemik
teridentifikasi dan hingga koreksi yang memuaskan terhadap Metode Kerja Penyedia
Jasa telah diterapkan, terlepas dari apakah pengabaian telah dilakukan oleh Penyedia
Jasa termasuk Badan Usaha dari Penyedia Jasa atau tidak.
Semua ketidaksesuaian yang signifikan harus diperbaiki sebelum ditutup oleh pekerjaan
berikutnya atau disembunyikan dari pandangan.
Pada saat dimulainya Pekerjaan, deskripsi dan penerapan Metode Kerja harus diperjelas
dengan rinci dengan tujuan untuk menghasilkan pekerjaan permanen yang sepenuhnya
sesuai dengan persyaratan.
Titik-titik Tunggu (Holding Points) harus diberlakukan untuk setiap ketidaksesuaian
signifikan yang tidak dapat segera diperbaiki meskipun Penyedia Jasa termasuk Badan
Usaha Penyedia Jasa telah melakukan pengabaian secara umum.
1.21.5 PENGUJIAN-PENGUJIAN UNTUK PENYELESAIAN
Sesuai dengan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Penyedia Jasa harus
menyerahkan dokumen terlaksana termasuk gambar terlaksana dan dokumentasi
Pengendalian Mutu sebelum tanggal Pengujian pada Saat Penyelesaian.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus mencakup:
▪ Evaluasi dari semua dokumentasi terlaksana yang menunjukkan semua
pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan pekerjaan dan
semua Laporan Ketidaksesuaian (NCR) telah diselesaikan.
▪ Pengajuan instruksi dan/atau persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan di
mana dokumentasi terlaksana berasal dari ketentuan-ketentuan pekerjaan.
▪ Pemeriksaan seluruh kinerja dari pekerjaan akhir yang telah selesai
menunjukkan kesesuaian dengan seluruh ketentuan-ketentuan atau rencana
rancangan/gambar, misalnya dimensi, ketinggian, fungsi seperti kekasaran
permukaan perkerasan, aliran air, dan sebagainya.
1 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2024
▪ Pengambilan benda uji secara acak minimum untuk pengujian jika diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan akan mengevaluasi dokumentasi Jaminan Mutu dari Pengawas
Pekerjaan yang dilengkapi dengan Dokumen Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa
semua pekerjaan yang telah selesai memenuhi ketentuan-ketentuan kerja dan semua
Laporan Ketidaksesuaian telah diselesaikan.
Pengujian-pengujian untuk Penyelesaian harus menjamin kesiapsiagaan Pekerjaan
untuk diambil alih oleh Pengguna Jasa untuk digunakan publik.
1.21.6 AUDIT MUTU
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki 1
(satu) auditor atau lebih pada Kegiatan, melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu
Pengawas Pekerjaan. Jika diterapkan, auditor (auditor-auditor) akan melaporkan
kepada Pengguna Jasa dan menyediakan akses yang sistematis dan mandiri dari bahan
dan kegiatan Pekerjaan dan hasil-hasil yang terkait apakah memenuhi Kontrak,
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) Penyedia Jasa, dan Rencana
Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan, atau tidak. Para auditor ini mungkin karyawan
Pengguna Jasa atau orang lain yang tidak mempunyai keterlibatan dengan Pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa.
Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan
Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari
atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi
kesesuaian menjadi sistematis.
Auditor (auditor-auditor) akan diizinkan memasuki Lapangan tanpa pembatasan dan
semua kegiatan di dalamnya, terhadap semua pengujian dan dokumentasi dari pekerjaan
yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa dan perwakilan dan pemasoknya.
1.21.7 LAPORAN KETIDAK-SESUAIAN (NCR)
Penyedia Jasa harus dan Pengawas Pekerjaan dapat meninjau Pekerjaan untuk
menentukan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan kontraktual. Ketidaksesuaian yang
ditemukan harus ditindaklanjuti sebagai berikut:
1) Laporan Ketidaksesuaian Internal Penyedia Jasa
Laporan Pengendalian Mutu Penyedia Jasa harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut
tidak dalam kesesuaian, QCM harus menerbitkan Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
secara internal kepada Penyedia Jasa, dengan tembusan kepada Pengawas Pekerjaan,
termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian harus menanggapi QCM, dengan tembusan kepada Pengawas
Pekerjaan, berkenaan dengan Laporan Ketidaksesuaian (NCR), dalam waktu yang
ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan. Penyedia Jasa dan/atau
QCM dapat berkonsultasi dengan Pengawas Pekerjaan tentang usulan pemecahan
tersebut tetapi tidak disyaratkan untuk melakukannya.
1 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pembayaran untuk Manajemen Mutu tidak akan dipengaruhi oleh Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) internal, selama masalah-masalah tersebut dicarikan jalan
keluarnya dan dipecahkan.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
2) Laporan Ketidaksesuaian yang diterbitkan Pengawas Pekerjaan
Laporan Jaminan Mutu Pengawas Pekerjaan mengindikasikan bahwa Pekerjaan
tersebut tidak dalam kesesuaian, Pengawas Pekerjaan akan menerbitkan Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) kepada Penyedia Jasa, termasuk waktu untuk menanggapi.
Penyedia Jasa kemudian akan menanggapi Laporan Ketidaksesuaian (NCR) tersebut,
dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Pengawas Pekerjaan akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan
tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan
perbaikan telah disediakan dan produk tersebut telah diterima. Penerimaan atau
penolakan akan berlanjut sampai Pengawas Pekerjaan menentukan bahwa mutu produk
tersebut telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri ditunda sampai masalah Laporan
Ketidaksesuaian (NCR) tersebut diselesaikan dan diterima.
3) Peluang untuk Peningkatan
Tinjauan Jaminan Mutu harus mengindikasikan bahwa Pekerjaan tidak dalam
kesesuaian, tetapi jika perbedaan dipandang minor oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Pengawas Pekerjaan dapat menerbitkan laporan Peluang untuk Peningkatan
(Opportunity for Improvement, OFI).
Penyedia Jasa didorong untuk menunjau temuan-temuan tersebut dan melakukan
perubahan-perubahan terhadap Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan)
dan prosedur-prosedur kerja sebagaimana perlu untuk isu-isu terkait.
Suatu laporan Peluang untuk Peningkatan (Opportunity for Improvement, OFI) tidak
akan mempengaruhi pembayaran Manajemen Mutu atau Pekerjaan itu sendiri.
1.21.8 BANDING
Jika Penyedia Jasa berselisih pendapat tentang keabsahan temuan suatu Laporan
Ketidaksesuaian (NCR), Penyedia Jasa dapat mengajukan banding kepada Pengawas
Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa akan menggunakan semua usaha-
usaha yang dapat dipercaya untuk mempersempit area perselisihan dan memecahkan
keputusan tentang kesesuaian dengan Kontrak.
Jika Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa tidak dapat mencapai kesepakatan
penyelesaian, Pekerjaan yang merupakan subyek dari Laporan Ketidaksesuaian akan
dievaluasi ulang pihak ketiga yang mandiri, dipilih oleh Pengawas Pekerjaan dengan
1 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2024
konsultasi dengan Penyedia Jasa, dengan frekuensi pengujian sebanyak dua kali dari
yang disebutkan dalam Kontrak atau frekuensi lainnya yang disepakati antara Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
Jika pengujian atas banding menegaskan keputusan ketidaksesuaian, semua biaya
pengujian atas banding akan ditanggung oleh Penyedia Jasa. Jika pengujian atas
banding menunjukkan bahwa Pekerjaan yang dikerjakan menurut fakta memenuhi
ketentuan-ketentuan Kontrak, semua pengujian atas banding akan ditanggung oleh
Pengawas Pekerjaan.
1.21.9 PEMBAYARAN
Harga Penawaran Lumsum untuk Manajemen Mutu haruslah merupakan kompensasi
penuh untuk semua biaya termasuk semua gaji personel dan kegiatan operasionalnya
yang menghasilkan ketentuan-ketentuan Manajemen Mutu yang ditetapkan dalam
Kontrak, akan diukur dan dibayar menurut Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
Fasilitas kendaraan dan perlengkapan pendukung untuk pemeriksaan rutin harian
(musim hujan) atau pemeriksaan mingguan (kemarau) terhadap kondisi eksisting dari
semua komponen jalan dan jembatan sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 10.1
dan 10.2 dari Spesifikasi ini akan diukur dan dibayar menurut Mata Pembayaran
10.1.(29) dari Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap persentase
dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi ketentuan-
ketentuan dalam Seksi ini dan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan)
itu sendiri.
Tanpa mengabaikan ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi
ini Pengawas Pekerjaan dapat memotong jumlah dari setiap pembayaran bulanan yang
dihitung, untuk setiap pekerjaan manajemen mutu yang diperlukan tetapi dilaksanakan
dengan tidak memuaskan pada bulan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan mengurangi
jumlah pembayaran tagihan bulanan pekerjaan akibat setiap pekerjaan manajemen mutu
yang diperlukan tetapi dilaksanakan dengan tidak memuaskan selama Masa
Pelaksanaan. Keputusan-keputusan berikutnya akan dilakukan menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan.
Inspeksi dan pengujian oleh Pengawas Pekerjaan akan menjadi biaya Pengawas
Pekerjaan. Akan tetapi, inspeksi ulang dan pengujian ulang oleh Pengawas Pekerjaan
untuk perbaikan detail-detail ketidaksempurnaan akan menjadi biaya Penyedia Jasa.
Pekerjaan yang dianggap tidak diterima tidak akan memenuhi syarat (eligible) untuk
dibayarkan sesuai mata pembayaran yang digunakan pada Pekerjaan tersebut.
Sertifikat Penyelesaian tidak akan diterbitkan jika terdapat Laporan Ketidaksesuaian
apapun yang belum diselesaikan.
1 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 1.22
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1.22.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), meliputi komponen kegiatan
penerapan SMKK yang merupakan penjelasan pengelolaan SMKK paling
sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan
Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut di bawah ini:
i) Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
ii) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
iii) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
iv) Asuransi dan perizinan;
v) Personel Keselamatan Konstruksi;
vi) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
vii) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen
lalu lintas);
viii) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi;
ix) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan
lingkungan.
b) Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung
Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan keselamatan lingkungan, sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
1 Ayat (39) dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 1 Ayat (11)
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Kesehatan Kerja diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di
Tempat Kerja. Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, khususnya Pesawat Angkat dan Angkut diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut.
1 - 133
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Standar Lingkungan Hidup,
khususnya Baku Mutu Air Nasional dan Baku Mutu Udara Ambien diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari peraturan dan perundang-undangan
lain yang berhubungan dengan keselamatan konstruksi harus berlaku.
c) Ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup,
Seksi 1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu,
pada dasarnya telah diakomodasi dalam ketentuan-ketentuan dari 9 (sembilan)
komponen biaya penerapan SMKK yang disebutkan dalam Pasal 1.22.1.1).a)
tersebut kecuali butir ii), butir iv), dan butir viii).
d) Penyedia Jasa harus melaporkan pelaksanaan RKK, RMPK, RKPPL, dan
RMLLP kepada Pengguna Jasa sesuai dengan kemajuan pekerjaan, dengan
masing-masing ketentuan sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Seksi 1.21 Management Mutu, Seksi 1.17
Pengamanan Lingkungan Hidup, dan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas. Ketentuan-ketentuan dari 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan
SMKK di atas di luar Seksi 1.8, 1.17, 1.19, dan 1.21 akan disyaratkan dalam
Seksi ini sebagai pelengkap.
e) Semua barang, fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan sarana lainnya yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa dan digunakan sesuai dengan perintah Pengawas
Pekerjaan menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak
berakhir
2) Kebutuhan Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi dan Unit Keselamatan Konstruksi
Ketentuan Pasal 1.19.2.4) dan 1.19.2.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Pekerjaan Pengadaan Langsung dan/atau Padat Karya
Untuk pekerjaan dengan Risiko Keselamatan Konstruksi kecil melalui pengadaan
langsung dan/atau padat karya, biaya penerapan SMKK paling sedikit meliputi:
penyediaan APD/APK; sarana dan prasarana kesehatan terkait protokol kesehatan; dan
rambu keselamatan sesuai kebutuhan sehubungan dengan lingkup pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
d) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
e) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
f) Bahan dan Peyimpanan : Seksi 1.11
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
j) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
k) Semua Seksi dari Divisi 2 sampai dengan Divisi 10
1 - 134
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0111:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak
vulkanisasi
SNI 06-0652-2005 : Sarung tangan dari kulit sapi untuk kerja berat
SNI 06-1301-1989 : Sarung tangan karet
SNI 08-6113-1999 : Sarung tangan kerja dari karet rajut
SNI 7037:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear welt
SNI 7079:2009 : Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan
termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi
SNI 8604:2018 : Metode pengujian perangkat penahan jatuh perorangan
dalam pekerjaan pada ketinggian
SNI ISO 3873:2012 : Helm keselamatan industri
ANSI (American National Standard Institute)/ISEA (International Safety Equipment
Association)
ANSI S3.19-1974 : Method for the Measurement of Real-Ear Protection of
Hearing Protectors and Physical Attenuation of Earmuffs.
ANSI/ISEA Z87.1:2020 : American National Standard For Occupational And
Educational Personal Eye And Face Protection Devices.
ISO (International Organization for Standardization)
ISO 16321-1:2021 : Eye and face protection for occupational use - Part 1:
General requirements
ISO 16321-2:2021 : Eye and face protection for occupational use — Part 2:
Additional requirements for protectors used during welding
and related techniques
ISO 19818-1:2021 : Eye and face protection - Protection against laser radiation
- Part 1: Requirements and test methods
ISO 16972:2020 : Respiratory protective devices — Vocabulary and graphical
symbols
ISO 16024:2005 : Personal protective equipment for protection against falls
from a height — Flexible horizontal lifeline systems
ISO 10333-2:2000 : Personal fall-arrest systems — Part 2: Lanyards and energy
absorbers
1.22.2 KOMPONEN KEGIATAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELA-
MATAN KONSTRUKSI.
Komponen Kegiatan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
paling sedikit terdiri atas Risiko Keselamatan Konstruksi, Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) dan Biaya Penerapan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi mencakup 9
(sembilan) komponen di bawah ini:
1) Penyiapan dokumen penerapan SMKK:
Penyiapan dokumen penerapan SMKK, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pembuatan dokumen RKK, RMPK, RKPPL (apabila ada) dan RMLLP (apabila
ada).
b) Pembuatan prosedur dan instruksi kerja.
1 - 135
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyusunan pelaporan penerapan SMKK (harian, mingguan, bulanan, akhir).
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk Penyiapan RKK
(Rencana Keselamatan Konstruksi), RKPPL (Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup), RMLLP (Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan)
sebagaimana yang diuraikan masing-masing dalam Pasal 1.19.2, Pasal 1.17.1.f), dan
Pasal 1.8.2.1) dari Spesifikasi ini.
Pembuatan dokumen termasuk prosedur dan instruksi kerja untuk RMPK (Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1.21.1 dan Pasal 1.21.2
dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Dalam RMPK tersebut perlu disusun PMPM (Penjaminan Mutu dan Pengendalian
Mutu) Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Sublampiran B – PMPM dari Lampiran
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021.
Penyusunan RMLLP dapat merujuk pada dokumen hasil Analisa Dampak Lalu Lintas
(ANDALALIN) jika ada, sebagaimana yang diuraikan dalam Permen Perhubungan
Nomor PM-17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin.
2) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan:
Sosialisasi, promosi, dan pelatihan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) untuk tamu dan staf
b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing) untuk pekerja
c) Pertemuan Keselamatan (Safety Morning Talk) untuk pekerja
d) Tool Box Meeting
e) Rapat Keselamatan Konstruksi (Construction Safety Meeting)
f) Patroli Keselamatan (Safety Patrol)
g) Pelatihan Kepedulian/Kesadaran (Awareness) Keselamatan Konstruksi, antara
lain:
i) Bekerja di ketinggian;
ii) Bekerja di lokasi dengan risiko jatuh ke dalam air;
iii) Penggunaan bahan kimia;
iv) Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK);
v) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya berkeselamatan konstruksi);
vi) P3K;
vii) dll. (daftar pelatihan basic safety)
h) Sosialisasi/Penyuluhan HIV/AIDS/Pencegahan Penyakit Menular
Ketentuan teknis Penyuluhan HIV/AIDS dapat merujuk pada Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/SE/M/2012.
i) Simulasi Keselamatan Konstruksi (Tanggap Darurat)
j) Spanduk (Banner)
k) Poster/leaflet
l) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
1 - 136
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri:
Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD) termasuk barang habis pakai,
namun Penyedia Jasa wajib memelihara sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya
sampai serah terima pekerjaan.
a) Alat pelindung kerja (APK), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Jaring pengaman (Safety Net);
ii) Tali keselamatan (Safety Line);
iii) Pagar pengaman penahan jatuh (Guard Railing);
iv) Lantai penahan jatuh (Safety Deck);
v) Tangga pekerja;
vi) Pembatas area (Restricted Area);
vii) Perlengkapan keselamatan bencana (Disaster Safety Equipment)
Perlengkapan keselamatan bencana paling tidak mencakup tandu,
lampu darurat, sirene, dan kantong jenazah, masing-masing paling
sedikit 2 (dua) buah.
viii) Penutup lubang; dan
ix) Shelter (pelindung tenaga kerja)
Ketentuan Alat Pelindung Kerja (APK) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.4 dari
Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Alat pelindung diri (APD), antara lain namun tidak terbatas pada:
i) Topi pelindung (Safety Helmet);
ii) Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
iii) Tameng muka (Face Shield);
iv) Masker selam (Breathing Apparatus);
v) Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
vi) Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator);
vii) Sarung tangan (Safety Gloves);
viii) Sarung tangan karet/sarung tangan Listrik;
ix) Sarung tangan las;
x) Sepatu keselamatan (Rubber Safety Boots)
xi) Sepatu keselamatan (Toe Cap);
xii) Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness) (Double Lanyard + Full
Absorber);
xiii) Jaket pelampung (Life Vest);
xiv) Ban Pelampung (Lifebuoy)
xv) Rompi keselamatan (Safety Vest)
xvi) Celemek (Apron/Coveralls); dan
xvii) Pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh
(harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety
1 - 137
SPESIFIKASI UMUM 2024
rope), alat penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat
penahan jatuh bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain, sesuai
dengan butir 8 pada Lampiran Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Ketentuan Alat Pelindung Diri (APD) yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.1) dari
Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Asuransi dan perizinan:
Asuransi dan perizinan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Asuransi (Construction All Risks, CAR);
b) Asuransi pengiriman peralatan; dan
c) Uji Riksa Peralatan.
Asuransi (Construction All Risks, CAR) yang mencakup: Pekerjaan itu sendiri dan
asuransi pihak ketiga, sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum
Kontrak (SSUK) harus berlaku.
Asuransi pengiriman peralatan digunakan untuk pekerjaan yang memerlukan mobilisasi
alat berat. Uji riksa peralatan (pemeriksaan atau pengujian kelaikan alat berat untuk
mendapatkan izin alat berat) sebelum alat berat digunakan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2020
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Uji riksa peralatan dapat meliputi: pesawat uap dan bejana tekan (PUBT); pesawat
angkat-angkut (PAA); pesawat tenaga dan produksi (PTP); instalasi listrik dan penyalur
petir; serta instalasi proteksi kebakaran, sesuai dengan kebutuhan peralatan yang akan
digunakan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi:
Personel Keselamatan Konstruksi, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi (sebagai pimpinan UKK);
b) Ahli K3 konstruksi atau ahli keselamatan konstruksi;
c) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi;
d) Petugas Pengelolaan Lingkungan;
e) Petugas tanggap darurat;
f) Petugas pemadam kebakaran;
g) Petugas P3K;
Rasio jumlah minimum petugas P3K terhadap jumlah tenaga kerja adalah
berikut:
Jumlah
Klasifikasi Tempat
Tenaga Jumlah petugas P3K
Kerja
Kerja
25 - 150 1 (satu) orang
Tempat kerja dengan
1 (satu) orang untuk setiap 150 (seratus lima
potensi bahaya rendah > 150
puluh) orang atau kurang
≤ 100 1 (satu) orang
1 - 138
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tempat kerja dengan 1 (satu) orang untuk setiap 100 (seratus)
> 100
potensi bahaya tinggi orang atau kurang
Sumber: Permenakertrans Nomor 15 Tahun 2018
h) Tenaga medis dan/atau kesehatan (Dokter atau paramedis);
i) Petugas pengatur lalu lintas/flagman;
j) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL); dan
k) Staf KMKL (Traffic Safety Superintendent), sebagaimana yang diuraikan dalam
Pasal 1.8.2.7) dari Spesifikasi ini.
Petugas Keselamatan Konstruksi dibantu oleh tenaga kerja yang telah mendapat
pelatihan K3 dan/atau keselamatan konstruksi secara internal.
6) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan:
Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan termasuk barang habis pakai, antara lain
namun tidak terbatas pada:
a) Peralatan P3K dengan ketentuan berikut ini:
i) Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih
dengan lambang P3K berwarna hijau;
ii) Isi kotak P3K dalam tabel di bawah ini dan tidak boleh diisi bahan atau
alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja:
Kotak A Kotak B Kotak C
(untuk 25 (untuk 50 (untuk100
No. Isi Kotak P3K tenaga tenaga tenaga
kerja atau kerja atau kerja atau
kurang) kurang) kurang)
1 Kasa steril terbungkus 20 40 40
2 Perban (lebar 5 cm) 2 4 6
3 Perban (lebar 10 cm) 2 4 6
4 Plester (lebar 1,25 cm) 2 4 6
5 Plester Cepat 10 15 20
6 Kapas (25 g) 1 2 3
7 Kain segitiga/mittela 2 4 6
8 Gunting 1 1 1
9 Peniti 12 12 12
10 Sarung tangan sekali 2 4 6
pakai (pasangan)
11 Masker 1 1 1
12 Pinset 1 1 1
13 Lampu senter 1 1 1
14 Gelas untuk cuci mata 1 2 3
15 Kantong plastik bersih 1 1 1
16 Aquades (100 ml lar. 1 1 1
Saline)
17 Povidon Iodin (60 ml) 1 1 1
18 Alkohol 70% 1 1 1
19 Buku panduan P3K di 1 1 1
tempat kerja
20 Buku catatan 1 1 1
Daftar isi kotak
1 - 139
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Penempatan kotak P3K:
1. Tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah
yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan
digunakan;
2. Disesuaikan dengan jumlah tenaga kerja, jenis dan jumlah
kotak P3K berikut ini:
Jenis Jumlah Kotak P3K
Jumlah Tenaga Kerja
Kotak P3K Tiap 1 (Satu) Unit Kerja
< 26 (dua puluh enam) A 1 (satu) kotak A
tenaga kerja
26 (dua puluh enam) B/A 1 (satu) kotak B atau,
s.d 50 (lima puluh) 2 (dua) kotak A
tenaga kerja
51 (lima puluh satu) s.d C/B/A 1 (satu) kotak C atau,
100 (seratus) tenaga 2 (dua) kotak B atau,
kerja 4 (empat) kotak A atau,
1 (satu) kotak B dan 2
kotak A
Setiap 100 (seratus) C/B/A 1 (satu) kotak C atau,
tenaga kerja 2 (dua) kotak B atau,
4 (empat) kotak A atau,
1 (satu) kotak B dan 2
kotak A
Keterangan:
1. 1 (satu) kotak B setara dengan 2 (dua) kotak A.
2. 1 (satu) kotak C setara dengan 2 (dua) kotak B
3. Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 m atau
lebih, masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K
sesuai jumlah tenaga kerja;
4. Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung
bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan
kotak P3K sesuai jumlah tenaga kerja.
b) Ruang P3K wajib disediakan bilamana Penyedia Jasa:
- mempekerjakan tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih;
- mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 (seratus) orang dengan
potensi bahaya tinggi.
Ruang P3K harus disediakan dengan ketentuan berikut ini:
i) Lokasi ruang P3K:
1. Dekat dengan toilet/kamar mandi;
2. Dekat jalan keluar;
3. Mudah dijangkau dari area kerja; dan
4. Dekat dengan tempat parkir kendaraan.
ii) Mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur
pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta
penempatan fasilitas P3K lainnya;
iii) Bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup
lebar untuk memindahkan korban;
1 - 140
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
v) Sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
1) wastafel dengan air mengalir;
2) kertas tisue/lap;
3) usungan/tandu;
4) bidai/spalk;
5) kotak P3K dan isi;
6) tempat tidur dengan bantal dan selimut;
7) tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti: tandu dan/atau kursi
roda;
8) sabun dan sikat;
9) pakaian bersih untuk penolong;
10) tempat sampah; dan
11) kursi tunggu bila diperlukan.
Penyedia Jasa wajib memelihara ruang P3K dan perlengkapannya sehingga
tetap berfungsi sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging)
Penyedia Jasa wajib memelihara perlengkapan pengasapan sehingga tetap
berfungsi sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
d) Biaya protokol kesehatan wabah menular (misal: tempat cuci tangan, swab,
vitamin di masa pandemi Covid-19, dan sebagainya)
e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV
f) Perlengkapan kesehatan memadai untuk Isolasi mandiri (tempat tidur pasien,
oximeter, tabung oksigen)
Penyedia Jasa wajib memelihara perlengkapan kesehatan ini sehingga tetap
berfungsi sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
g) Ambulans
Kendaraan yang difungsikan sebagai ambulans harus senantiasa tersedia di
lapangan selama kegiatan pelaksanaan Pekerjaan, termasuk kegiatan perbaikan
cacat mutu. Penyedia Jasa wajib memelihara kendaraan ini sehingga tetap
berfungsi sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
h) Tempat cuci tangan (wastafel)
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas:
Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu lintas
termasuk barang habis pakai, namun Penyedia Jasa wajib memelihara rambu dan
perlengkapan lalu lintas sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya sampai serah
terima pekerjaan, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Rambu petunjuk;
b) Rambu larangan;
c) Rambu peringatan;
1 - 141
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Rambu kewajiban (rambu mandatory K3, antara lain: rambu pemakaian APD,
masker);
e) Rambu informasi (informasi terkait K3, antara lain: lokasi kotak P3K, rambu
lokasi APAR, area berbahaya, bahan berbahaya);
f) Rambu pekerjaan sementara;
g) Jalur Evakuasi (Petunjuk Escape Route);
h) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Stick);
i) Kerucut lalu lintas (Traffic Cone);
j) Lampu putar (Rotary Lamp);
k) Pembatas Jalan (water tank barrier);
l) Beton pembatas jalan (concrete barrier);
m) Lampu/alat penerangan sementara;
n) Lampu darurat (Emergency Lamp);
o) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara;
p) Marka jalan sementara;
q) Pengendali pemakaian jalan sementara antara lain: alat pembatas kecepatan,
alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan;
r) Pengaman pemakai jalan sementara, antara lain: penghalang lalu lintas, cermin
tikungan, patok pengarah/delineator, pulau-pulau lalu lintas sementara, pita
penggaduh/rumble strip;
s) Alat penerangan sementara; dan
t) Jembatan Sementara.
Bilamana mata pembayaran jembatan sementara tidak terdapat dalam Daftar
Kuantitas, maka kebutuhan jembatan sementara dipandang sebagai bagian dari
cara pelaksanaan (method of construction) dan sudah termasuk dalam masing-
masing Harga Satuan.
“Bentuk-bentuk zona pekerjaan jalan beserta perlengkapan jalan sementara” dan
kebutuhan minimum “Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara
yang disediakan” masing-masing ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari
Spesifikasi ini.
8) Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi:
Konsultasi ahli Keselamatan Konstruksi dengan ahli lain, antara lain namun tidak
terbatas:
a) Ahli Lingkungan;
b) Ahli Jembatan;
c) Ahli Gedung;
d) Ahli Struktur;
e) Ahli Pondasi;
f) Ahli Bendungan;
g) Ahli Gempa;
h) Ahli Likuifaksi;
1 - 142
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Ahli Geoteknik;
j) Ahli Geologi;
k) Ahli Lapangan Terbang;
l) Ahli Mekanikal;
m) Ahli Pertambangan;
l) Ahli Peledakan;
m) Ahli Elektrikal;
n) Ahli Perminyakan;
o) Ahli Manajemen;
p) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung; dan
q) Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut
Satuan Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi dilaksanakan untuk
pekerjaan risiko keselamatan konstruksi besar dan sedang, sedangkan untuk pekerjaan
risiko keselamatan konstruksi kecil dilaksanakan apabila diperlukan.
9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi,
termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan:
Kecuali kegiatan Manajemen Mutu sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.22 maka
Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
lainnya, termasuk biaya pengujian/pemeriksaan lingkungan termasuk barang habis
pakai, antara lain namun tidak terbatas pada:
a) Pemeriksaan lingkungan kerja (pengujian lingkungan antara lain: air, udara,
kebisingan/getaran, limbah B3).
Ketentuan pemeriksaan lingkungan kerja sebagaimana yang diuraikan dalam
Pasal 1.17.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 1.19.6.4).c).v) dari Spesifikasi ini harus
berlaku. Penyedia Jasa wajib memelihara APAR sehingga tetap berfungsi
sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
c) Penangkal Petir.
Penyedia Jasa wajib memelihara penangkal petir sehingga tetap berfungsi
sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
d) Anemometer.
Penyedia Jasa wajib memelihara Anemometer sehingga tetap berfungsi
sebagaimana mestinya sampai serah terima pekerjaan.
e) Bendera K3.
f) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP).
g) Patroli keselamatan konstruksi.
Jika tidak disebutkan lain dalam Dokumen Kontrak maka patroli keselamatan
konstruksi harus diobservasi setiap hari oleh Petugas Keselamatan Konstruksi
atau yang mewakili sesuai dengan jenis barang/kegiatan yang akan diperiksa.
h) Audit internal.
1 - 143
SPESIFIKASI UMUM 2024
Jika tidak disebutkan lain dalam Dokumen Kontrak maka audit internal paling
sedikit dilaksanakan setahun sekali.
i) Closed-circuit Television (CCTV).
Penyedia Jasa wajib memelihara CCTV sehingga tetap berfungsi sebagaimana
mestinya sampai serah terima pekerjaan.
j) Pemantauan dan Evaluasi.
k) Washing Bay
1.22.3 BAHAN
Ketentuan-ketentuan bahan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.6) dan 1.19.6 dari
Spesifikasi harus berlaku dengan tambahan ketentuan di bawah ini:
1) Alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD)
a) Jaring pengaman (Safety Net) dan Tali keselamatan (Life Line) harus dalam
kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
b) Pelindung mata (Goggles, Spectacles) harus dalam kondisi baru dan mengikuti
standar yang berlaku.
c) Standar warna helm yang digunakan, sebagai berikut:
i) Tamu:
- warna putih polos dengan tulisan warna biru TAMU atau VISITOR;
ii) Tim:
- Pelaksana
- warna putih polos dilengkapi dengan 1 (satu) strip (8 mm);
- Kepala pelaksana:
- warna putih polos dilengkapi dengan 2 (dua) strip (2 x 8 mm);
- Kepala pekerjaan konstruksi:
- warna putih polos dilengkapi dengan 3 (tiga) strip berukuran @
8mm, dan 1 (satu) strip 15 mm di bagian paling atas.
iii) Tenaga Kerja pada Unit Keselamatan Konstruksi:
- warna merah;
iv) Tenaga Kerja pada Unit kerja Sipil:
- warna kuning;
v) Tenaga Kerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME):
- warna biru;
vi) Tenaga Kerja pada Unit kerja Lingkungan:
- warna hijau; dan
vii) Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
1 - 144
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pembatas area (restricted area)
Bilamana tidak disebutkan lain dalam Gambar maka pembatas area (restricted
area) dalam satu rol adalah lebar 2 inci dan panjang 300 m, dan mengikuti
standar yang berlaku.
2) Pakaian tenaga kerja konstruksi
Tenaga kerja pada Pekerjaan Konstruksi menggunakan pakaian berwarna jingga.
3) Keterangan pada alat berat
Pada alat berat yang beroperasi di tempel nama operator, SIO (Surat Izin Operator), dan
pas foto operator ukuran 8R. Kodefikasi alat konstruksi harus mengikuti Permen
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan
Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi (SDMPK).
4) Lainnya
Bahan-bahan yang digunakan untuk penerapan SMKK harus sesuai dengan Standar
Rujukan yang disebutkan dalam Pasal 1.22.1.6) atau Standar Nasional lainnya yang
berlaku atau diperintahkan/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan bilamana belum terdapat
standarnya.
1.22.4 BENTUK (FORMAT)
1) Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP):
Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) ini merujuk pada Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) sebagaimana yang disebutkan
dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi, “Pembagian Zona Pekerjaan Jalan” dan “Jumlah dan
jenis perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan” masing-masing
ditunjukkan dalam Lampiran 1.8.A dan 1.8.B dari Spesifikasi ini.
Contoh Format Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan (RMLLP) dapat dirujuk
pada Lampiran Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
- Sublampiran H - Dokumen RMLLP:
- Tabel 1. Daftar Lingkup Kegiatan Rencana Manajemen Lalu Linas Pekerjaan
(RMLLP);
- Tabel 3. Rencana Koordinasi Dengan Intansi Terkait Kegiatan Manajemen Lalu
Lintas;
- Tabel 4. Contoh Tabel Daftar Jenis dan Jumlah Kebutuhan Perlengkapan Jalan
Sementara;
- Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP); dan
- Tabel 5. Contoh Time Schedule penutupan Jalan/Lajur.
2) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL):
Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL) ini merujuk
pada Pasal 1.17.1.f) dari Spesifikasi ini. “Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal” dan
“Contoh Matriks Pelaporan Pelaksanaan RKPPL” masing-masing ditunjukkan dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi ini.
1 - 145
SPESIFIKASI UMUM 2024
Contoh Format Rona Lingkungan, Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan, dan
Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan dapat dirujuk Lampiran Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021- Sublampiran G – RKPPL:
- Tabel 2.1 Contoh Rona Lingkungan Awal untuk Proyek dengan dimensi panjang
(jalan, drainase).
- Tabel 3.1 Contoh Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan.
- I.2 Matriks Pelaporan Pelaksanaan Rencana Kerja Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan.
Ketiga format di atas ini pada dasarnya sama dengan format yang tersedia dalam
Lampiran 1.17 dari Spesifikasi ini.
3) Rencana Keselamatan Konstrusi (RKK):
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ini merujuk pada Pasal 1.19.2 dari Spesifikasi
ini. Bilamana pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka Pengawas Pekerjan yang mewakili Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) atau Wakil Pengguna Jasa akan memberi peringatan pertama dan
kedua kepada Penyedia Jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.19.8.3) dari
Spesifikasi ini.
Contoh Format RKK Pelaksanaan dapat dirujuk pada Lampiran Permen Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, Sublampiran D – RKK, D.2.2
Format RKK Pelaksanaan.
Contoh Format Surat Peringatan Pertama dan Kedua, Contoh Format Surat Penghentian
Pekerjaan, Contoh Format Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja dapat dirujuk pada
Lampiran Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 -
Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal Penerapan SMKK -
K1 Surat Keterangan Nihil dan Surat Peringatan dari Pengguna Jasa.
Contoh Format Audit Internal Penerapan SMKK pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
dapat dirujuk pada Lampiran Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 - Sublampiran K - Komponen Kegiatan dan Format Audit Internal
Penerapan SMKK - K3 Form Audit:
- Tabel 1. Lembar Pemeriksaan SMKK, dan
- Tabel 2. Daftar Simak Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi.
4) Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK):
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) ini merujuk pada Rencana Kendali Mutu
(QC Plan) sebagaimana yang disebutkan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini, yang
disiapkan oleh Manager Kendali Mutu (QCM) sebagaimana yang disebutkan dalam
Pasal 1.21.2.2) dari Spesifikasi ini dengan indikator output dan daftar simak yang
ditunjukkan dalam Lampiran 1.21 dari Spesifikasi ini.
Contoh Format Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran
E - RMPK:
- Tabel 6.1 Contoh Tenaga Kerja dalam Work Method Statement;
- Tabel 6.2 Contoh Tabel Material dalam Work Method Statement;
1 - 146
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Tabel 6.3 Contoh Tabel Peralatan dalam Work Method Statement; dan
- Tabel 6.4 Contoh Aspek Keselamatan Konstruksi (sesuai dengan Form pada RKK
bab Elemen Operasi).
Contoh Format Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu (PMPM) Pekerjaaan
Konstruksi dapat dirujuk pada Lampiran Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 - Sublampiran B - PMPM:
- F-01 Contoh Format Pengajuan Memulai Pekerjaan;
- F-02 Contoh Format Persetujuan Material;
- F-03 Contoh Format Persetujuan Gambar Kerja;
- F-04 Contoh Format Pemeriksaan/Pengujian;
- F-05 Contoh Format Perubahan di Lapangan;
- F-06 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Penyedia Jasa);
- F-07 Contoh Format Laporan Ketidaksesuaian (oleh Pengawas Pekerjaan);
- F-08 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- F-09 Contoh Format Pemeriksaan untuk Penyerahan Akhir Pekerjaan; dan
- Contoh Daftar Simak Pengajuan Permohonan Hasil Akhir Pekerjaan.
1.22.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, Seksi 1.17 Pengamanan Lingkungan Hidup, Seksi 1.19
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dalam Spesifikasi
Umum akan diukur dan dibayar menurut Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
Pengukuran komponen kegiatan biaya penerapan SMKK akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan atas dasar kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan lengkap dan
telah diterima sebagaimana yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
Kuantitas yang diukur haruslah dalam satuan pengukuran yang diuraikan dalam daftar
mata pembayaran di bawah ini.
Pekerjaan pengamanan lingkungan hidup dibayar atas dasar jumlah pengujian dalam
Daftar Kuantitas.
2) Pembayaran
Mata Pembayaran yang tersedia di bawah ini dimasukkan ke dalam Daftar 2 “Mata
Pembayaran Perkiraan Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi”
yang terdapat dalam “Daftar Kuantitas” dalam Dokumen Tender, di mana kuantitas
perkiraan telah disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Wakil
Pengguna Jasa.
Kuantitas mata pembayaran yang diukur tersebut di atas harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
1 - 147
SPESIFIKASI UMUM 2024
kompensasi penuh untuk penyediaan, semua bahan, peralatan, tenaga kerja, perkakas,
biaya lain yang dianggap perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini. Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023, Lampiran
Bagian I Umum, Gambar 1, maka Biaya Tidak Langsung yang terdiri atas Biaya Umum
(Overhead) dan Keuntungan (Profit) tidak boleh disertakan dalam semua Mata
Pembayaran untuk Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Tahapan pembayaran biaya Jembatan Sementara (jika ada) adalah sebagai berikut:
a) 75% (Tujuh puluh lima persen) bilamana semua Jembatan Sementara telah
terpasang di lapangan, diterima dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b) 25% (Dua puluh lima persen) bilamana Jembatan Sementara telah dibongkar
dan lokasinya telah dibersihkan dan dikembalikan ke dalam kondisi semula.
Tahapan pembayaran Personel Keselamatan Kontruksi pada komponen ke-5 dari 9
komponen utama akan dilakukan berdasarkan bulanan yang dibagi rata terhadap
persentase dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia Jasa yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
Tahapan pembayaran kegiatan Manajemen Mutu akan dilakukan berdasarkan bulanan
yang dibagi rata terhadap persentase dari seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan
sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia
Jasa yang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini dan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK/QC Plan) itu sendiri.
Tahapan pembayaran kegiatan Testing and Commissioning dalam Seksi 9.4, 9.5, 9.6
dan 9.7 (jika disyaratkan) akan dilakukan berdasarkan kemajuan yang telah diselesaikan
sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tunduk kepada hasil kerja Penyedia
Jasa yang memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1 Penyiapan dokumen penerapan SMKK
1.22.(1a) Pembuatan Dokumen RKK, RMPK, RKPPL, Set
dan RMLLP
1.22.(1b) Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja Set
1.22.(1c) Penyusunan Pelaporan Penerapan SMKK Set
2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
1.22.(2a) Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Kegiatan
Induction)
1.22.(2b) Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Kegiatan
Briefing)
1.22.(2c) Pertemuan Keselamatan (Safety Morning Talk) Kegiatan
1.22.(2d) Tool Box Meeting Kegiatan
1.22.(2e) Rapat Keselamatan Konstruksi (Construction Kegiatan
Safety Meeting)
1.22.(2f) Patroli Keselamatan (Safety Patrol) Kegiatan
1.22.(2g) Pelatihan kepedulian/ kesadaran (awareness)
Keselamatan Konstruksi, antara lain:
1.22.(2g1) Bekerja di ketinggian Kegiatan
1 - 148
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.22.(2g2) Bekerja di lokasi dengan risiko jatuh ke dalam Kegiatan
air
1.22.(2g3) Penggunaan bahan kimia Kegiatan
1.22.(2g4) Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) Kegiatan
1.22.(2g5) Perilaku berbasis keselamatan (Budaya Kegiatan
berkeselamatan konstruksi)
1.22.(2g6) P3K Kegiatan
1.22.(2g7) dll. (daftar pelatihan basic safety) Kegiatan
1.22.(2h) Sosialisasi/Penyuluhan HIV/AIDS/Pencegahan Kegiatan
Penyakit Menular
1.22.(2i) Simulasi Keselamatan Konstruksi (Tanggap Kegiatan
Darurat)
1.22.(2j) Spanduk Di atas Kepala (Overhead Banner) Buah
1.22.(2k) Poster/brosur/leaflet Lembar
1.22.(2l) Papan Informasi Keselamatan Konstruksi Lembar
1.22.(2m) Papan Nama Proyek Lembar
3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
3a APK
1.22.(3a1) Jaring Pengaman (Safety Net) Meter Persegi
1.22.(3a2) Tali Keselamatan (Safety Line) Meter Panjang
1.22.(3a3) Lantai Penahan Jatuh (Safety Deck) Meter Persegi
1.22.(3a4) Pagar Pengaman Penahan Jatuh (Guard Railing) Meter Panjang
1.22.(3a5) Tangga pekerja Buah
1.22.(3a6) Pembatas Area (Restricted Area) Rol
1.22.(3a7) Perlengkapan Keselamatan Bencana (Disaster Set
Safety Equipment)
1.22.(3a8) Penutup Lubang Meter Persegi
1.22.(3a9) Shelter (pelindung tenaga kerja) Buah
1.22.(3a10) Pagar sementara dengan spanduk tinggi 2 m Meter Panjang
3b APD
1.22.(3b1) Topi Pelindung (Safety Helmet) Buah
1.22.(3b2) Pelindung Mata (Goggles, Spectacles) Buah
1.22.(3b3) Tameng Muka (Face Shield) Buah
1.22.(3b4) Perlengkapan Selam Buah
1.22.(3b5) Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff) Pasang
1.22.(3b6) Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker Buah
Respirator)
1.22.(3b7) Sarung Tangan (Safety Gloves) Pasang
1.22.(3b8) Sarung tangan karet/sarung tangan listrik Pasang
1.22.(3b9) Sarung tangan las Pasang
1.22.(3b10) Sepatu Keselamatan (Rubber Safety Boots) Pasang
1.22.(3b11) Sepatu Keselamatan (Toe Cap) Pasang
1.22.(3b12) Penunjang seluruh tubuh (full body harness) Buah
(double lanyard + full absorber)
1.22.(3b13) Jaket Pelampung (Life Vest) Buah
1.22.(3b14) Ban Pelampung (Lifebuoy) Buah
1.22.(3b15) Rompi Keselamatan (Safety Vest) Buah
1 - 149
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.22.(3b16) Celemek (Apron/Coveralls) Buah
1.22.(3b17) Pelindung Jatuh (Fall Arrester) Buah
4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
Konstruksi
1.22.(4a) Asuransi (Construction All Risk, CAR) Lumsum
1.22.(4b) Asuransi Pengiriman Peralatan Unit
1.22.(4c) Uji Riksa Peralatan Unit
5 Personel Keselamatan Konstruksi
1.22.(5a) Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Orang
Konstruksi
1.22.(5b) Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Orang
Konstruksi
1.22.(5c) Petugas Pengelolaan Lingkungan/Petugas Orang
Pengelola Limbah B3
1.22.(5d) Petugas Tanggap Darurat Orang
1.22.(5e) Petugas Pemadam Kebakaran Orang
1.22.(5f) Petugas P3K Orang
1.22.(5g) Tenaga Medis dan/atau Kesehatan (Dokter) Orang
1.22.(5h) Petugas Paramedis Orang
1.22.(5i) Petugas bendera (flagmen) Orang
1.22.(5j) Staf KMKL (Traffic Safety Superintendent) Orang
1.22.(5k) Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Orang
Lintas (KMKL)
6 Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan
1.22.(6a) Peralatan P3K Set
1.22.(6b) Ruang P3K Set
1.22.(6c) Peralatan Pengasapan (Obat dan mesin Fogging) Unit
1.22.(6d) Biaya Protokol Kesehatan Wabah Menular Lumsum
(misal: tempat cuci tangan, swab, vitamin di
masa pandemi covid-19, dan sebagainya)
1.22.(6e) Pemeriksaan Psikotropika dan HIV Orang
1.22.(6f) Tempat cuci tangan (wastafel) Buah
1.22.(6g) Ambulans Unit
1.22.(6h) Kendaraan penarik kapasitas semi trailer min.40 Buah
feet
1.22.(6i) Truk derek flatbed min.3 ton Buah
1.22.(6j) Handy transceiver Buah
7 Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang
diperlukan atau manajemen lalu lintas
1.22.(7a) Rambu petunjuk Buah
1.22.(7b) Rambu larangan Buah
1.22.(7c) Rambu peringatan Buah
1.22.(7d) Rambu kewajiban Buah
1.22.(7e) Rambu informasi Buah
1.22.(7f) Rambu pekerjaan sementara Buah
1.22.(7g) Jalur Evakuasi (Petunjuk escape route) Buah
1.22.(7h) Kerucut lalu lintas (traffic cone) Buah
1 - 150
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.22.(7i) Tongkat pengatur lalu lintas (Warning Lights Buah
Stick)
1.22.(7j) Lampu putar (rotary lamp) Buah
1.22.(7k) Pembatas Jalan (water tank barrier) Meter Panjang
1.22.(7l) Beton pembatas jalan (Concrete Barrier, New Meter Panjang
Jersey Type)
1.22.(7m) Lampu/alat penerangan sementara Buah
1.22.(7n) Lampu darurat (Emergency Lamp) Buah
1.22.(7o) Lampu peringatan termasuk sumber tenaga Meter Panjang
1.22.(7p) Lampu senter (flashlight) Buah
1.22.(7q) Rambu/alat pemberi isyarat lalu lintas sementara Buah
1.22.(7r) Marka jalan sementara Meter Persegi
Alat pengendali pemakaian jalan sementara:
1.22.(7s1) Alat pembatas kecepatan, Buah
1.22.(7s2) Alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan Buah
Alat pengamanan pemakai jalan sementara:
1.22.(7t1) Penghalang lalu lintas Buah
1.22.(7t2) Cermin tikungan, Buah
1.22.(7t3) Patok pengarah/delineator Buah
1.22.(7t4) Pulau-pulau lalu lintas sementara Buah
1.22.(7t5) Pita penggaduh/rumble strip Meter Persegi
1.22.(7u) Alat penerangan sementara Buah
1.22.(7v) Jembatan sementara Lumsum
8 Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan
Konstruksi
1.22.(8a) Ahli Lingkungan Orang/Jam
1.22.(8b) Ahli Jembatan Orang/Jam
1.22.(8c) Ahli Gedung Orang/Jam
1.22.(8d) Ahli Struktur Orang/Jam
1.22.(8e) Ahli Fondasi Orang/Jam
1.22.(8f) Ahli Bendungan Orang/Jam
1.22.(8g) Ahli Gempa Orang/Jam
1.22.(8h) Ahli Likuifaksi Orang/Jam
1.22.(8i) Ahli Geoteknik Orang/Jam
1.22.(8j) Ahli Geologi Orang/Jam
1.22.(8k) Ahli Lapangan Terbang Orang/Jam
1.22.(8l) Ahli Mekanikal Orang/Jam
1.22.(8m) Ahli Pertambangan Orang/Jam
1.22.(8n) Ahli Peledakan Orang/Jam
1.22.(8o) Ahli Elektrikal Orang/Jam
1.22.(8p) Ahli Perminyakan Orang/Jam
1.22.(8q) Ahli Manajemen Orang/Jam
1.22.(8r) Ahli Proteksi Kebakaran Gedung Orang/Jam
1.22.(8s) Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut Orang/Jam
9 Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian
Risiko Keselamatan Konstruksi
1.22.(9a1) Manajemen Mutu Lumsum
1.22.(9a2) Testing and Commissioning Lumsum
1.22.(9b1) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Buah
1 - 151
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.22.(9b2) Penangkal Petir Buah
1.22.(9b3) Anemometer Buah
1.22.(9b4) Bendera K3 Buah
1.22.(9b5) Bendera Merah (Red Flag) Buah
1.22.(9b6) Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP) Buah
1.22.(9b7) Patroli Keselamatan Konstruksi Kegiatan
1.22.(9b8) Audit Internal Kegiatan
1.22.(9b9) CCTV Unit
1.22.(9c) Pengujian Baku Mutu Air Lengkap Set
1.22.(9d) Pengujian Baku Mutu Udara Ambien Lengkap Set
1.22.(9e1) Pengujian Vibrasi Lingkungan untuk Buah
Kenyamanan dan Kesehatan
1.22.(9e2) Pengujian Tingkat Getaran Kendaraan Bermotor Buah
1.22.(9f) Pemantauan dan Evaluasi untuk Pekerjaan Kegiatan
dengan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
besar
1.22.(9g) Washing Bay Unit
1 - 152
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan
detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari
pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
h) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus
dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana
alirannya kecil.
2 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan,
melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik
pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua bak kontrol dan
elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar
rancangan dan data lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang
telah akurat maupun akan mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik
ketinggian haruslah 25 m.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan
timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama
diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan
berkala baik saluran sementara maupun permanen harus dijadwalkan sehingga
aliran air yang lancar dapat dipertahankan secara keseluruhan selama Masa
Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil (trimmed short) dari
penampang melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir (final
trimming) termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang
berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini
tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus
berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil
jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang melintang
dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan secara detail
2 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
penampang melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum
relokasi pekerjaan dimulai.
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air harus diukur
dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran U Tipe DS dalam Seksi 2.3
dari Spesifikasi ini.
4) Pengukuran dan Pembayaran Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting dan
Relokasi Saluran Air
Tidak ada pembayaran terpisah untuk perlindungan terhadap saluran air eksisting dan
relokasi saluran air yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya
pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam tambahan biaya galian untuk Galian Struktur
mengandung air tanah lebih dari 20 cm di bawah permukaan konstan air tanah pada
lubang fondasi.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan
untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi
selokan drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
2 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
2 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
g) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Beton : Seksi 7.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
2 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas
Pekerjaan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. 1
(satu) dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
yang akan digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai tersedia
di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak
bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin
topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
2 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai
dan diterima selama Masa Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok
dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus
berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar, maka semua batu yang digunakan untuk
pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air, sebelum penempatan lantai
kerja dari beton atau bahan porous sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
2 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan
dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan
sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal
60% dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan
kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan
mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang
diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan
batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous.
2 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter panjang untuk berbagai tipe saluran dalam mata pembayaran di bawah ini
atau meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui Pengawas
Pekerjaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan
(filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase
Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan
lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua
bahan, untuk semua formasi penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang
sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan
semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi
ini.
2 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
2.2.(2) Pasangan Batu dengan Mortar DS-2 Meter Panjang
2.2.(3) Pasangan Batu dengan Mortar DS-4 Meter Panjang
2.2.(4) Pasangan Batu dengan Mortar DS-5 Meter Panjang
2.2.(5) Pasangan Batu dengan Mortar DS-5 dengan Meter Panjang
Subdrain
2.2.(6) Pasangan Batu dengan Mortar DS-6 Meter Panjang
2.2.(7) Pasangan Batu dengan Mortar DV-10 Meter Panjang
2 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 2.3
GORONG-GORONG PRACETAK, SALURAN U PRACETAK, CATCH BASIN, INLET DAN
OUTLET
2.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup perbaikan, perpanjangan, penggantian atau pembuatan
gorong-gorong pipa pracetak bertulang maupun tanpa tulangan, pipa logam
gelombang (corrugated), gorong-gorong kotak pracetak dan pelat beton
bertulang, catch basin, inlet dan outlet termasuk tembok kepala, struktur lubang
masuk dan keluar, serta pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan
perlindungan terhadap penggerusan, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
dan pada lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pemasangan drainase dengan pelapisan beton
(concrete lined drains) pracetak (kecuali tipe trapesium), bilamana diperlukan
dilengkapi dengan pelat penutup, pada lokasi yang disetujui seperti dalam daerah
perkotaan dan di mana air rembesan dari selokan yang tidak dilapisi dapat
mengakibatkan ketidakstabilan lereng.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail gorong-gorong dan saluran beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi : Seksi 1.2
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Galian : Seksi 3.1
m) Timbunan : Seksi 3.2
n) Beton : Seksi 7.1
o) Adukan Semen : Seksi 7.8
p) Pasangan Batu : Seksi 7.9
2 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
q) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
r) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 6719-2015 : Spesifikasi pipa baja bergelombang dengan lapis
pelindung logam untuk pembuangan air dan drainase
bawah tanah
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M170M-20 : Reinforced Concrete Culvert, Storm Drain, and Sewer
Pipe
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C443-21 : Standard Specification for Joints for Concrete Pipe and
Manholes, Using Rubber Gaskets
5) Jadwal Pekerjaan
a) Pekerjaan gorong-gorong atau drainase beton tidak boleh dimulai sampai
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan dan lingkup pekerjaan telah diterbitkan.
b) Seperti yang disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini, drainase harus dalam
kondisi operasional dan berfungsi secara efektif sebelum pekerjaan galian atau
timbunan dilaksanakan. Dengan demikian gorong-gorong harus diselesaikan
terlebih dahulu sebelum pekerjaan timbunan dimulai, terkecuali jika Penyedia
Jasa dapat menyediakan drainase yang memadai dengan membuat pekerjaan
sementara yang khusus.
c) Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.6).a) dari Spesifikasi ini, pekerjaan
persiapan tanah dasar atau pekerjaan pelapisan ulang, baik pada jalur lalu lintas
maupun pada bahu jalan, tidak boleh dimulai sebelum gorong-gorong, tembok
kepala dan struktur minor lainnya yang terletak di bawah elevasi tanah dasar
selesai dikerjakan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini, tentang pengeringan
air dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Seluruh pekerjaan dan bahan untuk pembuatan gorong-gorong dan drainase beton harus
memenuhi toleransi dimensi dan berbagai ketentuan untuk perbaikan pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan, yang diberikan dalam Seksi-seksi dari Spesifikasi ini sesuai dengan
pekerjaan atau bahan yang digunakan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.3.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas berfungsinya
2 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
semua gorong-gorong dan drainase beton yang telah selesai dan diterima selama sisa
Masa Kontrak.
9) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku, juga pada pekerjaan yang dilaksanakan dalam Seksi ini.
10) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
11) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
2.3.2 BAHAN
1) Landasan
Bahan berbutir kasar untuk landasan drainase beton, gorong-gorong pipa dan struktur
lainnya harus seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 Drainase Porous dari Spesifikasi
ini, dengan tebal landasan minimum sebagaimana diuraikan pada Pasal 2.4.3.2.b).
2) Beton
Beton yang digunakan untuk seluruh pekerjaan struktur yang diuraikan dalam Seksi ini
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
3) Baja Tulangan Untuk Beton
Seluruh baja tulangan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
4) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang
Gorong-gorong pipa beton bertulang haruslah beton bertulang pracetak atau cor di tempat
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan mutu beton fc’ 30 MPa.
5) Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
Gorong-gorong pipa logam bergelombang (corrugated) yang dipakai harus terbuat dari
baja yang digalvanisir dan harus memenuhi persyaratan SNI 6719:2015.
2 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Pasangan Batu
Bahan untuk tembok kepala dari pasangan batu dan struktur lainnya harus memenuhi
ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
7) Pekerjaan Pasangan Batu dengan Mortar
Bahan untuk pelapisan (lining) dengan pasangan batu, perlindungan terhadap gerusan dan
struktur minor lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan harus memenuhi ketentuan Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
8) Adukan
Adukan untuk sambungan pipa dan kelilingnya harus dari adukan semen yang memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
9) Bahan Penyaring (Filter)
Bahan penyaring (filter) atau bahan porous untuk penimbunan kembali yang digunakan
dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
10) Batu untuk Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping)
Ketentuan Pasal 10.7.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali dimensi minimum
disesuaikan dengan tinggi Pasangan Batu tanpa Adukan (Aanstamping) sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
11) Penimbunan Kembali
Bahan timbunan yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
2.3.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Tempat Kerja
a) Penggalian dan persiapan parit serta fondasi untuk drainase beton dan gorong-
gorong harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini,
dan yang khususnya dengan Pasal 3.1.2.3), Galian untuk Struktur dan Pipa.
b) Bahan untuk landasan harus ditempatkan sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini dan yang khususnya dengan Pasal 2.4.3.2), Pemasangan Bahan
Landasan.
2) Penempatan Gorong-gorong Pipa Beton
a) Pipa beton harus dipasang dengan hati-hati, ujung dengan alur harus diletakkan di
bagian hulu, ujung lidah harus dimasukkan sepenuhnya ke dalam ujung alur dan
sesuai dengan arah serta kelandaiannya.
b) Sebelum melanjutkan pemasangan bagian pipa beton berikutnya, maka setengah
bagian alur bagian hilir harus diberi adukan dengan tebal yang cukup sampai
2 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
permukaan sisi dalam sambungan pipa penuh dan rata. Pada saat yang sama
setengah bagian lidah bagian hulu juga harus diberi adukan yang sama.
c) Bila sambungan antar gorong-gorong pipa berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan pada pipa haruslah bahan
yang ditekan masuk pada sambungan jenis bell and spigot (bell: bagian akhir
pipa dengan diameter yang lebih besar atau bagian alur; spigot: bagian akhir pipa
dengan diameter yang lebih kecil atau bagian lidah), dari pabriknya dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Semua paking (gasket) harus berbentuk lingkaran atau profil dan
diproduksi sesuai dengan ASTM C443-21. Sealer jenis bitumen tidak
boleh digunakan.
ii) Jenis pelumas pipa pracetak atau paking prapelumasan harus digunakan.
d) Setelah pipa beton terpasang, sambungan yang belum terisi harus diisi dengan
adukan, dan adukan tambahan harus diberikan untuk membentuk selimut adukan
di sekeliling sambungan.
e) Penimbunan kembali dan pemadatan sekeliling dan di atas gorong-gorong beton
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan mendetail dalam Seksi 3.2 Timbunan,
dengan menggunakan bahan yang memenuhi ketentuan yang diberikan untuk
Timbunan Pilihan. Bahan harus terdiri dari tanah atau kerikil yang bebas dari
gumpalan lempung dan bahan-bahan tetumbuhan serta yang tidak mengandung
batu yang tertahan pada ayakan 25 mm.
f) Penimbunan kembali harus dilakukan sampai minimum 30 cm di atas puncak pipa
dan, kecuali kalau bukan suatu galian parit, maka jarak sumbu pipa ke masing-
masing sisi minimum satu setengah kali diameter. Penimbunan kembali pada
celah-celah di bawah setengah bagian bawah pipa harus mendapat perhatian
khusus agar dapat dipadatkan sebagaimana mestinya.
g) Alat berat untuk pekerjaan tanah dan mesin gilas tidak boleh beroperasi lebih
dekat 1,5 m dari pipa sampai seluruh pipa terbungkus dengan ketinggian paling
sedikit 60 cm di atas puncak pipa. Perlengkapan ringan dapat dioperasikan dalam
batas ketentuan tersebut di atas asalkan penimbunan kembali telah mencapai
ketinggian 30 cm di atas puncak pipa. Meskipun demikian dan tidak bertentangan
dengan ketentuan yang di atas, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan harus
memperbaiki setiap kerusakan yang terjadi akibat kegiatan tersebut.
h) Pipa beton harus diselimuti dengan beton sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
bilamana tinggi timbunan di atas pipa melebihi ketentuan maksimum atau kurang
dari ketentuan minimum dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau spesifikasi
dari pabrik pembuatnya untuk ukuran dan kelas pipa tertentu.
3) Pemasangan Gorong-gorong Pipa Logam Gelombang (Corrugated)
a) Pipa logam bergelombang (corrugated) dapat dirakit di lokasi penempatannya
atau dirakit di dalam galian parit yang telah disiapkan.
b) Pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit lebih dahulu harus
diturunkan ke tempatnya dengan tali baja (slings) yang dapat diterima dan pipa
tidak boleh terlalu panjang karena dapat menyebabkan tertekuknya sambungan.
2 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari kerusakan pada ujung pipa
dan kemungkinan jatuhnya pipa selama pengangkutan dan pemasangan.
c) Semua pipa logam bergelombang (corrugated) yang telah dirakit harus dibaut
dengan tepat dan alur sambungan harus terpasang dengan benar untuk
menghindari adanya regangan yang berlebihan.
4) Pelaksanaan Gorong-gorong Kotak
a) Gorong-gorong kotak dan pelat harus dibuat sesuai dengan garis dan dimensi yang
diberikan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Seluruh pekerjaan beton bertulang harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.1 Beton, dan Seksi 7.3 Baja Tulangan.
c) Seluruh pekerjaan pasangan batu harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Seksi 7.9 Pasangan Batu.
d) Bila sambungan antar gorong-gorong kotak berupa karet khusus sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar maka semua sambungan gorong-gorong kotak harus
berbentuk lidah dan alur dengan seal sambungan dua lapis yang lentur dari
pabriknya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Bilamana paking (gasket) kedap air sesuai dengan ASTM C443-12
(2017) digunakan maka seal sambungan dua lapis yang lentur tidak
boleh digunakan.
ii) Bilamana digunakan paking (gasket) kedap air, bagian dasar dari paking
(gasket) harus sudah dilem pada gorong-gorong kotak di pabrik
pembuatnya.
5) Tembok Kepala Gorong-gorong dan Struktur Tempat Masuk dan Keluarnya Air
a) Kecuali jika ditunjukkan lain dalam Gambar, maka landasan kolam golak dan
pekerjaan perlindungan terhadap gerusan yang berhubungan dengan pekerjaan
gorong-gorong umumnya dibuat dengan menggunakan pasangan batu dengan
mortar seperti yang disyaratkan dalam Seksi 2.2. Pekerjaan pasangan batu dengan
mortar (mortared stonework) digunakan untuk tembok kepala gorong-gorong
kecil dan struktur lainnya yang tidak memikul beban struktur yang berarti.
b) Tembok kepala gorong-gorong besar atau yang berada di bawah timbunan yang
tinggi, atau struktur lainnya yang memikul beban yang berhubungan dengan
pekerjaan gorong-gorong, harus dibuat dengan menggunakan Pasangan Batu
(stone masonry) dan bukan Pasangan Batu Dengan Mortar (mortared-stone
work), bahkan jika beban yang dipikul sangat besar maka harus menggunakan
Beton Bertulang. Bahan yang akan digunakan haruslah seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan akan mempertimbangkan mutu dan
bentuk batu yang tersedia untuk pekerjaan tersebut, dan juga ketrampilan tukang
batu yang dipekerjakan oleh Penyedia Jasa.
6) Perpanjangan Gorong-gorong Eksisting
a) Bila perpanjangan gorong-gorong eksisting memerlukan pembongkaran tembok
kepala eksisting, atau tembok sayap atau bagian lainnya, maka bagian-bagian
2 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
tersebut harus dibongkar dengan hati-hati seperti yang disyaratkan dalam Seksi
7.15, sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa atau bagian struktur lainnya
yang tidak dibongkar. Jika menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, kerusakan
yang tidak perlu terjadi pada bagian gorong-gorong yang ditetapkan untuk tidak
dibongkar, maka bagian yang rusak tersebut harus diganti atas biaya Penyedia
Jasa.
b) Bilamana gorong-gorong eksisting dan perpanjangannya mempunyai rancangan
yang berbeda, atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, sambungan yang
standar tidak mungkin dilakukan, maka suatu sambungan (collar) beton harus
dibuat untuk membentuk sambungan (connection) seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua gorong-gorong eksisting, juga gorong-gorong yang akan diganti atau
diperpanjang dalam Kontrak ini, harus dibersihkan dari semua sampah dan
kotoran, dan harus dijaga dalam kondisi bersih dan operasional selama Masa
Pelaksanaan.
7) Pelaksanaan Drainase Beton
a) Saluran beton bertulang dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan
elevasi dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam Gambar, atau seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan memenuhi ketentuan dalam Seksi
7.1 Beton. Bagian permukaan dari saluran terbuka U atau bagian permukaan pelat
penutup harus dilaksanakan dengan profil yang rata, elevasi akhir lapangan harus
sesuai dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari perkerasan atau permukaan
dari kereb mempunyai toleransi ±1 cm. Saluran beton dapat dicor di tempat atau
dengan pracetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan dapat
dipindahkan.
b) Untuk saluran yang dicor di tempat, Pengawas Pekerjaan dapat mengijinkan untuk
menggunakan sisi galian sebagai pengganti cetakan. Dalam hal ini, tebal dinding
yang menghadap sisi galian dan selimut beton harus ditambah 25 mm tanpa
pembayaran tambahan.
c) Lubang sulingan harus dibuat pada dinding saluran sesuai dengan ketentuan Pasal
2.4.3.5).
d) Untuk saluran yang dicor di tempat, sambungan konstruksi harus dibuat pada
interval 10 m atau kurang. Sambungan tersebut, seperti sambungan antara ruas-
ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1 cm dan harus
dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam saluran.
2.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa beton bertulang
maupun tanpa tulangan dan gorong-gorong kotak haruslah jumlah meter panjang
dari baik gorong-gorong pipa baru atau perpanjangan yang dipasang maupun
gorong-gorong kotak baru atau perpanjangan yang dipasang, yang diukur dari
ujung ke ujung gorong-gorong pipa atau persegi yang dipasang sesuai dengan
Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan.
2 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran gorong-gorong pipa logam gelombang
(corrugated) haruslah jumlah ton dari struktur pipa baru atau perpanjangan
gorong-gorong pipa yang terpasang sesuai dengan Gambar atau perintah
Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran saluran beton bertulang U haruslah
dalam jumlah meter panjang saluran U yang dicor di tempat atau pracetak, yang
diukur dari ujung ke ujung pipa, termasuk baja tulangan yang terpasang sesuai
dengan Gambar atau perintah Pengawas Pekerjaan. Pasangan Batu tanpa Adukan
(Aanstamping) tidak diukur terpisah untuk pembayaran.
d) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran tembok kepala beton, apron (lantai
golak), lubang masuk (entry pits), gorong-gorong kotak dengan ukuran di luar
mata pembayaran yang tersedia di bawah ini dan struktur drainase beton lainnya
haruslah masing-masing dalam jumlah meter kubik untuk galian biasa (bukan
galian struktur) atau galian batu lunak atau galian untuk batu, dalam meter kubik
untuk bahan drainase porous, dalam meter kubik untuk bahan berbutir untuk
penimbunan kembali (granular backfill), dalam jumlah meter kubik untuk beton,
dan dalam kilogram untuk baja tulangan, yang terpasang sesuai dengan Gambar
atau perintah Pengawas Pekerjaan.
e) Kecuali untuk, Galian Batu Lunak, Galian Batu dan Bahan Drainase Porous yang
digunakan, tidak ada pengukuran yang terpisah untuk pembayaran akan dilakukan
untuk pekerjaan galian atau timbunan, biaya pekerjaan ini dipandang sebagai
pelengkap untuk melaksanakan pekerjaan gorong-gorong maupun saluran U dan
sudah termasuk dalam harga penawaran untuk gorong-gorong maupun saluran U
dan berbagai macam bahan yang digunakan dalam pelaksanaan.
2) Dasar untuk Pembayaran
Kuantitas gorong-gorong pipa, gorong-gorong kotak, saluran U, catch basin, inlet dan
outlet, yang diukur sebagaimana yang disyaratkan di atas, harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan termasuk
baja tulangan dan untuk semua galian dan pembuangan bahan, pemadatan, cetakan,
penimbunan kembali, lubang sulingan, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan atau
biasanya perlu untuk penyelesaian pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(1) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 20 cm
2.3.(2) Gorong-gorong Pipa Beton Tanpa Tulangan Meter Panjang
diameter dalam 30 cm
2.3.(3a) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 40 cm, Tipe A (landasan beton)
2.3.(3b) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 40 cm, Tipe B (dibungkus beton)
2 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(3c) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 40 cm, landasan bahan porous
2.3.(4a) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter Panjang
diameter 60 cm Tipe A (landasan beton)
2.3.(4b) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter Panjang
diameter 60 cm Tipe B (dibungkus beton)
(dibungkus beton)
2.3.(4c) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, Meter Panjang
diameter 60 cm, landasan bahan porous
2.3.(5a) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 80 cm Tipe A (landasan beton)
2.3.(5b) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 80 cm Tipe B (dibungkus beton)
2.3.(5c) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 80 cm, landasan bahan porous
2.3.(6a) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 100 cm Tipe A (landasan beton)
2.3.(6b) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 100 cm Tipe B (dibungkus beton)
2.3.(6c) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 100 cm, landasan bahan porous
2.3.(7) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 120 cm, landasan bahan porous
2.3.(8) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter Meter Panjang
dalam 150 cm, landasan bahan porous
2.3.(9) Gorong-gorong Pipa Baja Bergelombang Ton
2.3.(10) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 40 cm × 40 cm
2.3.(11) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 50 cm × 50 cm
2.3.(12) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 60 cm × 60 cm
2.3.(13) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 80 cm × 80 cm
2 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(14a) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 100 cm × 100 cm
2.3.(14b) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 100 cm × 100 cm dengan bukaan
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 120 cm × 120 cm
2.3.(16) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 140 cm × 140 cm
2.3.(17) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 150 cm × 150 cm
2.3.(18) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 160 cm × 160 cm
2.3.(19) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 180 cm × 180 cm
2.3.(20) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran Meter Panjang
dalam 200 cm × 200 cm
2.3.(21a) Saluran U Pracetak Tipe DS 1 Meter Panjang
2.3.(21b) Saluran U Pracetak Tipe DS 1A (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(22a) Saluran U Pracetak Tipe DS 2 Meter Panjang
2.3.(22b) Saluran U Pracetak Tipe DS 2A (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(22c) Saluran U Pracetak Tipe DS 2b (asimetris) Meter Panjang
2.3.(22d) Saluran U Pracetak Tipe DS 2c (asimetris) Meter Panjang
2.3.(23a) Saluran U Pracetak Tipe DS 3 Meter Panjang
2.3.(23b) Saluran U Pracetak Tipe DS 3A (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(23c) Saluran U Pracetak Tipe DS 3B Meter Panjang
2.3.(23d) Saluran U Pracetak Tipe DS 3C Meter Panjang
2.3.(24a) Saluran U Pracetak Tipe DS 4 Meter Panjang
2.3.(24b) Saluran U Pracetak Tipe DS 4A (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(24c) Saluran U Pracetak Tipe DS 4B (asimetris) Meter Panjang
2.3.(24d) Saluran U Pracetak Tipe DS 4C (asimetris) Meter Panjang
2 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(25a) Saluran U Pracetak Tipe DS 5 Meter Panjang
2.3.(25b) Saluran U Pracetak Tipe DS 5A (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(25c) Saluran U Pracetak Tipe DS 5B Meter Panjang
2.3.(25d) Saluran U Pracetak Tipe DS 5C Meter Panjang
2.3.(26a) Saluran U Pracetak Tipe DS 6 Meter Panjang
2.3.(26b) Saluran U Pracetak Tipe DS 6a (dengan tutup) Meter Panjang
2.3.(27) Saluran U PracetakTipe DS 7 Meter Panjang
2.3.(28) Saluran U Pracetak Tipe DS 8 (setengah Meter Panjang
lingkaran dia.40 cm)
2.3.(29) Saluran U Tipe DS 8A (trapesium) Meter Panjang
2.3.(30a) Saluran U Pracetak Tipe DS 9 (120 cm × 120 Meter Panjang
cm)
2.3.(30b) Saluran U Pracetak Tipe DS 9A (120 cm × 120 Meter Panjang
cm dengan tutup)
2.3.(31a) Saluran U Pracetak Tipe DS 10 (140 cm × 140 Meter Panjang
cm)
2.3.(31b) Saluran U Pracetak Tipe DS 10 (140 cm × 140 Meter Panjang
cm dengan tutup)
2.3.(32a) Catchbasin, Tipe DC-1 Buah
2.3.(32b) Catchbasin, Tipe DC-2 Buah
2.3.(32c) Catchbasin, Tipe DC-3 Buah
2.3.(32d) Catchbasin, Tipe DC-4 Buah
2.3.(32e) Catchbasin, Tipe DC-5 Buah
2.3.(32f) Catchbasin, Tipe DC-6 Buah
2.3.(32g) Catchbasin, Tipe DC-7 Buah
2.3.(32h) Catchbasin, Tipe DC-8 Buah
2.3.(33a) Inlet Drain, Tipe DI-2 Buah
2.3.(33b) Inlet Drain, Tipe DI-3 Buah
2.3.(33c) Inlet Drain, Tipe DI-4 Buah
2 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.3.(34a) Outlet Drain, Tipe DO-2 Buah
2.3.(34b) Outlet Drain, Tipe DO-3 Buah
2.3.(34c) Outlet Drain, Tipe DO-4 Buah
2 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 2.4
DRAINASE POROUS
2.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, pemasangan dan pemadatan
bahan porous untuk landasan drainase beton atau pipa atau drainase bawah tanah
untuk mencegah butiran tanah halus terhanyut atau tergerus oleh rembesan air
bawah tanah. Pekerjaan ini juga mencakup pengadaan dan pemasangan pipa
berlubang banyak (perforated pipes) yang terbuat dari PVC dan anyaman
penyaring tanah (soil filter fabric) bilamana bahan ini diperlukan.
b) Bahan-bahan tersebut ditempatkan di bagian belakang (oprit) abutment, tembok
sayap, tembok penahan tanah, pasangan batu kosong dan dinding bronjong, serta
pada pembuatan drainase bawah permukaan perkerasan jalan, saluran yang
dilapisi beton, gorong-gorong, selimut pasir dan drainase vertikal untuk pekerjaan
stabilisasi, kantung lubang sulingan, penyaring (filter) pada kaki lereng dan
pekerjaan lain yang serupa, sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail drainase porous untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
h) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Beton : Seksi 7.1
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
n) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
4) Toleransi Dimensi
a) Profil akhir untuk timbunan berbutir untuk drainase porous tidak boleh berbeda
lebih dari 2 cm dari profil yang ditentukan atau disetujui.
2 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Elevasi dan kelandaian akhir untuk bahan landasan pipa dan saluran yang dilapisi
beton tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
c) Toleransi dimensi untuk bentuk, diameter, panjang dan tebal dinding dari pipa
berlubang banyak (perforated pipes) harus seperti yang disyaratkan dalam
AASHTO 178M/M178-20. Celah maksimum antara lidah dan alur sambungan
pipa berlubang banyak (perforated pipes) pada waktu dipasang harus 5 mm.
d) Kemiringan lereng drainase yang dibuat dengan menggunakan pipa berlubang
banyak (perforated pipes) minimum harus 1:1000 (satu banding seribu).
e) Permukaan fondasi untuk penimbunan kembali bahan porous yang digunakan
sebagai selimut drainase (drainage blankets) haruslah rata dan teratur dengan
kemiringan lereng yang merata untuk mencegah terjadinya genangan. Lereng
untuk permukaan tersebut minimum harus 1:200 (satu banding dua ratus).
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(Nomor 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn
konus pasir
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M176M/M176-20 : Porous Concrete Pipe
AASHTO M178M/M178-20 : Concrete Drain Tile
AASHTO M252-21 : Corrugated Polyethelyne Drainage Pipe
AASHTO M278-15(2019) : Class PS46 Poly (Vinyl Chloride) (PVC) Pipe
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
pemasangan setiap bahan, contoh yang mewakili harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
b) Untuk bahan porous yang digunakan untuk bahan porous atau penyaring (filter),
paling sedikit 50 kg contoh setiap bahan yang diusulkan untuk digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama dengan masing-masing 5 kg
contoh bahan yang akan menjadi sisi hulu dan sisi hilir dari air yang akan
merembes melewati bahan porous hasil penimbunan kembali. Hasil pengujian
gradasi basah (SNI ASTM C136:2012) juga harus dilengkapi untuk masing-
masing contoh yang diserahkan.
2 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Contoh pipa berlubang banyak (perforated pipes), atau anyaman penyaring (filter)
yang diusulkan untuk digunakan harus diserahkan bersama dengan spesifikasi dari
pabrik pembuatnya serta data pengujiannya.
d) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis bilamana
pemasangan bahan telah selesai dan sebelum pekerjaan tersebut ditimbun kembali
dengan bahan atau pekerjaan lainnya. Pemberitahuan akan selesainya pekerjaan
harus disertai hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.3.1).c) Pemasangan Bahan Porous untuk Penimbunan Kembali. dan hasil
survei yang menyatakan bahwa toleransi dimensi yang diberikan dalam Pasal
2.4.1.4) Toleransi Dimensi, telah dipenuhi.
7) Jadwal Kerja
a) Bahan drainase porous berbutir yang bersih harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
b) Bahan drainase porous berbutir pada saluran berlubang vertikal yang dipasang di
dalam timbunan baru, harus dihampar dalam lapisan horisontal pada waktu yang
bersamaan dengan penghamparan lapisan timbunan lainnya.
2.4.2 BAHAN
1) Bahan Porous atau Penyaring (Filter)
a) Bahan porous berbutir atau penyaring (filter) haruslah keras, awet dan bersih.
Bahan tersebut harus bebas dari bahan organik, gumpalan lempung, dan bahan
lain yang tidak dikehendaki antara lain bahan padas lapuk atau bekas bongkaran
beton.
b) Gradasi partikel bahan yang disyaratkan tergantung dari fungsi masing-masing
keperluan dalam pekerjaan dan tergantung dari karakteristik bahan untuk sisi hulu
atau sisi hilir dari air yang akan melewatinya, dan juga tergantung dari tersedianya
bahan. Gradasi yang disyaratkan untuk masing-masing keperluan akan ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, di mana penentuannya harus dapat menjamin bahwa
"piping" (hanyutnya butir-butir halus) dari bahan arah "hulu" (sebelum bahan
porous) ke bahan porous, atau dari bahan porous ke bahan arah "hilir" (setelah
bahan porous), tidak akan terjadi. Gradasi-gradasi tersebut harus sesuai dengan
kriteria berikut ini:
i) D (filter)
15
-------------- < 5
D (tanah)
85
ii) D (filter)
15
4 < -------------- < 20
D (tanah)
15
iii) D (filter)
50
-------------- < 25
D (tanah)
50
di mana D , D , dan D adalah ukuran partikel dari kurva gradasi masing-
15 50 85
masing pada 15%, 50% dan 85% berat yang lebih halus. Istilah "filter" merujuk
2 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
pada bahan pelindung yang lebih kasar; dan istilah "tanah" merujuk pada bahan
yang lebih halus dan dilindungi dari "piping".
c) Batas-batas gradasi untuk bahan porous dan penyaring (filter) untuk penimbunan
kembali yang akan mengalirkan aliran air tanpa "piping" dari timbunan lempung
sampai pasangan batu kosong berdiameter 30 cm ditunjukkan oleh Lampiran
2.4.A dengan judul “Pemilihan Bahan Drainase Porous”. Gambar tersebut secara
umum menunjukkan bahwa pasangan batu kosong harus dilindungi oleh kerikil,
dan kerikil dilindungi oleh pasir, dan pasir oleh pasir kelanauan atau oleh anyaman
penyaring plastik (plastic filter mesh). Data ini hanya merupakan penuntun umum
saja dan tidak harus digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak
bahan-bahan di atas.
d) Bilamana bahan arah “hilir” (setelah bahan porous) dari bahan porous yang
ditimbun kembali bukan bahan berbutir, tetapi digunakan lubang sulingan atau
pipa berlubang banyak (perforated pipes) maka pemilihan dan persetujuan atas
bahan porous untuk penimbunan kembali harus didasarkan atas kriteria berikut
ini:
i) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,2 D (lubang)
85
dan
ii) D (bahan untuk penimbunan kembali) > 0,04 D (lubang)
50
di mana D dan D didefinisikan dalam Pasal ini pada (c), dan D (lubang) adalah
85 50
diameter dalam dari lubang sulingan atau pipa berlubang banyak (perforated
pipes).
e) Setiap ukuran bahan porous untuk penimbunan kembali dapat digunakan untuk
arah “hilir” (setelah bahan porous) dari suatu anyaman penyaring plastik (plastic
filter mesh). Sebagai contoh, untuk drainase bawah permukaan perkerasan, dapat
digunakan bahan porous untuk penimbunan kembali yang terdiri dari kerikil kasar
berbutir seragam, bilamana bahan porous tersebut dibungkus anyaman penyaring
plastik (plastic filter mesh) yang cocok, akan tetapi umumnya haruslah terdiri dari
pasir halus yang dipilih sesuai dengan alinea (b) di atas. Dalam segala hal, ijuk
tidak boleh digunakan sebagai pengganti anyaman penyaring plastik (plastic filter
mesh).
2) Bahan Landasan untuk Drainase Pipa dan Beton
Bahan berbutir yang digunakan sebagai landasan dapat berupa kerikil berpasir atau batu
pecah dan harus memenuhi ketentuan berikut ini:
a) Ukuran Butiran Maksimum : 20 mm atau kurang, tetapi paling sedikit 2 (dua)
(SNI 3423:2008) kali celah maksimum antara 2 (dua) pipa yang
disambung tanpa adukan
b) Lolos Ayakan No. 200 : Maksimum 15%
(SNI ASTM C117:2012)
c) Indeks Plastisitas : Maksimum 6 (enam)
(SNI 1966:2008)
d) Batas Cair : Maksimum 25 (dua puluh lima)
(SNI 1967:2008)
2 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bahan-bahan tersebut harus bergradasi menerus, bukan bergradasi seragam.
3) Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring filter plastik haruslah dari anyaman geotekstil filter sintetis (woven
synthetic geotextile fabric) sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini. Pemilihan lubang anyaman yang paling sesuai (Mesh Opening Size, MOS)
untuk anyaman penyaring (filter) harus didasarkan pada kurva gradasi tanah pada arah
hulu dari anyaman penyaring (filter), sesuai dengan yang mana yang lebih kecil dari
berikut ini:
a) MOS < 5 × D (tanah)
85
dan
b) MOS < 25 × D (tanah)
50
di mana D dan D adalah yang didefinisikan dalam Pasal 2.4.2 1) b) di atas.
85 50
4) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) dan Pipa Sulingan
a) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) untuk drainase bawah tanah harus
merupakan pipa beton yang berlubang banyak atau PVC yang berlubang banyak
atau jenis saluran polyethelyne bergelombang yang berlubang banyak dengan
diameter bagian dalam sekitar 10 cm dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
AASHTO M176M/M176-20, AASHTO M252-21, AASHTO M278-15(2019)
atau spesifikasi lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pipa yang dipasang sebagai lubang sulingan melewati beton atau tembok
pasangan batu atau pasangan batu sebagai pelapisan (lining) harus berdiameter
dalam 50 mm dan haruslah PVC atau bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, yang cukup kuat untuk menahan perubahan bentuk selama
pelaksanaan dan pengerasan adukan atau beton.
5) Adukan (Mortar)
Adukan yang digunakan untuk mengunci sambungan pipa haruslah adukan semen yang
sesuai dengan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
2.4.3 PEMASANGAN DRAINASE POROUS
1) Pemasangan Bahan Drainase Porous
a) Sebelum pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali pada suatu lokasi,
seluruh bahan yang tidak memenuhi syarat baik terlalu lunak maupun terlalu keras
harus telah diganti sesuai dengan Pasal 3.1.1.11) dan 3.1.2.1).
b) Pemasangan bahan porous untuk penimbunan kembali di sekeliling pipa atau
saluran atau di belakang struktur harus dilaksanakan secara sistimatis dan sesegera
mungkin setelah pemasangan pipa atau struktur. Suatu periode minimum selama
14 (empat belas) hari setelah pemasangan adukan pada sambungan pipa atau
pemasangan struktur harus diberikan sebelum penimbunan kembali.
c) Bahan porous untuk penimbunan kembali harus dipadatkan lapis demi lapis
dengan ketebalan masing-masing lapisan tidak lebih dari 15 cm sampai mencapai
2 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
kepadatan di atas 95% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
dengan SNI 1742:2008. Setiap metode pemadatan yang disetujui dapat digunakan
untuk memperoleh kepadatan yang disyaratkan.
d) Cukup atau tidaknya pemadatan harus dipantau dengan pengujian kepadatan
sesuai dengan SNI 2828:2011, dan bilamana hasil pengujian menunjukkan
kepadatan yang tidak memenuhi ketentuan, Penyedia Jasa harus melakukan
pemadatan tambahan atau memperbaiki pekerjaan seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Frekuensi dan posisi pengujian harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selimut drainase (kurang dari 20 cm) dari bahan porous untuk penimbunan
kembali yang akan ditutup dengan bahan tanah harus dipadatkan secukupnya
sebelum lapisan pertama timbunan tanah dihampar di atasnya. Timbunan tanah
selanjutnya harus dipadatkan dengan kuat sehingga lapisan bahan porous untuk
penimbunan kembali di bawahnya dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan.
f) Sebelum bahan porous untuk penimbunan kembali ditutup oleh bahan lain, maka
bahan porous harus dilindungi dengan cermat dari gangguan lalu lintas maupun
pejalan kaki. Papan kayu sementara mungkin perlu dipasang di atas selimut
drainase agar tenaga kerjadapat melaluinya dan lapisan pertama timbunan di atas
bahan porous harus dihampar dengan tangan secara cermat untuk menghindari
tercampurnya 2 (dua) jenis bahan.
g) Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin agar bahan porous untuk
penimbunan kembali tidak terkontaminasi dengan tanah di sekitarnya atau tanah
timbunan, dan bilamana menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, hal ini terjadi,
atau cenderung terjadi, maka sebuah acuan harus dipasang untuk memisahkan dua
jenis bahan selama penghamparan. Acuan haruslah dari pelat baja setebal 3 mm
atau yang serupa dan harus diangkat sedikit demi sedikit sebagaimana pekerjaan
penimbunan kembali dilakukan. Acuan harus sudah ditarik keluar seluruhnya
setelah pekerjaan timbunan selesai.
2) Pemasangan Bahan Landasan
a) Galian parit atau galian fondasi untuk pipa gorong-gorong, drainase beton,
drainase bawah tanah atau pekerjaan lainnya yang memerlukan lapisan landasan
harus digali sesuai dengan Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini dan suatu tanah dasar yang
keras dengan dan kepadatan yang merata harus disiapkan sampai elevasi yang
diperlukan dikurangi dengan tebal bahan landasan yang diperlukan.
b) Tebal bahan landasan untuk pipa tidak boleh kurang dari 10% dari diameter pipa,
juga tidak boleh kurang dari 5 cm untuk setiap pekerjaan.
c) Landasan untuk pipa harus dibentuk (menggunakan mal setengah lingkaran
dengan diameter yang sama dengan diameter luar pipa) supaya tepat benar dengan
bagian bawah pipa, sehingga dapat memberikan dukungan yang merata. Bilamana
digunakan pipa dengan ujung yang melebar untuk sambungan, maka landasan
untuk sambungan ini juga harus dibentuk agar dapat menempatkan bentuk
lekukan sambungan tersebut.
2 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pemasangan Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Anyaman penyaring plastik (Plastic Filter Mesh) harus dipasang sesuai dengan prosedur
yang direkomendasi pabrik pembuatnya dan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
4) Pemasangan Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
a) Landasan untuk pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus disiapkan seperti
di atas, tetapi menggunakan bahan porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1) bukan bahan landasan yang disyaratkan dalam Pasal 2.4.2.2).
b) Pipa berlubang banyak (perforated pipes) harus dipasang pada landasan yang
disiapkan dan harus diletakkan dengan cermat sesuai dengan alinyemen dan
kelandaiannya. Pipa harus disambung tanpa lidah dan alur dengan celah di
antaranya 1 - 5 mm. Sambungan harus dibungkus dengan anyaman penyaring
(filter fabric) yang disetujui di mana bahan penyaring (filter) ini akan melewatkan
air tetapi menahan bahan porous untuk penimbunan kembali. Setengah lingkaran
atas setiap sambungan selanjutnya harus dilindungi dengan pita kertas aspal atau
bahan penutup tahan lapuk lainnya. Setiap sambungan harus terkunci di tempat,
tetapi tidak direkat, dengan menggunakan sedikit adukan semen yang dipasang
pada kedua tepinya.
c) Setelah pipa telah dipasang, diperiksa dan disetujui, bahan porous harus dipasang
dan dipadatkan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2.4.3.1) di atas.
5) Pembuatan Lubang Sulingan
a) Bilamana lubang sulingan akan dibentuk pada suatu tembok atau bangunan
lainnya tanpa harus menyertakan secara permanen pipa atau acuan lainnya, maka
metode pembentukan lubang sulingan harus menurut persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
b) Seluruh acuan yang tidak awet harus dibuang saat struktur selesai dikerjakan.
c) Lubang sulingan harus dibuat mendatar kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Pipa yang akan ditanam dalam beton sebagai lubang sulingan, atau sebagai acuan
lubang sulingan, harus ditambat atau diikat kuat selama pengecoran beton.
e) Kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, lubang
sulingan harus dipasang dengan interval masing-masing untuk horizontal dan
vertikal tidak lebih dari 2 m dan 1 m.
f) Bilamana kantung penyaring (filter) diperlukan untuk dibuat pada belakang
lubang sulingan, maka bahan penyaring (filter) harus diperpanjang sampai
landasan atau bahan porous untuk penimbunan kembali paling sedikit 30 cm dari
ujung lubang ke segala arah, kecuali ditentukan atau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
2 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
2.4.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter)
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan dan diukur sebagai bahan porous untuk
penimbunan kembali atau penyaring (filter) bilamana digunakan pada lokasi atau
untuk maksud-maksud di mana bahan porous untuk penimbunan kembali atau
landasan atau kantung penyaring (filter pocket) atau selimut drainase (blanket
drainage) yang telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan, dan bilamana bahan tersebut telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan Drainase Porous yang cocok menurut persyaratan yang sesuai dari
Seksi ini.
b) Kuantitas bahan porous untuk penimbunan kembali yang diukur untuk
pembayaran haruslah jumlah meter kubik bahan yang telah dipadatkan dan
diperlukan untuk menimbun sampai hingga garis yang ditentukan atau disetujui.
Setiap bahan yang dipasang melebihi volume teoritis yang telah disetujui harus
dianggap sebagai timbunan biasa ataupun timbunan pilihan, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tidak boleh diukur menurut Seksi ini
tanpa mengabaikan mutu bahannya.
c) Seluruh bahan porous untuk penimbunan kembali yang disetujui untuk digunakan
dan diterima pada Kontrak, dan yang memenuhi ketentuan pengukuran seperti
yang diuraikan di atas harus diukur dan dibayar menurut Seksi ini.
2) Pengukuran Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh)
Kuantitas Anyaman Penyaring Plastik (Plastic Filter Mesh) yang diukur untuk
pembayaran menurut Mata Pembayaran 3.5.(1a) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah
Permukaan (Kelas 2) dan Mata Pembayaran 3.5.(1b) Geotekstil Filter untuk Drainase
Bawah Permukaan (Kelas 3).
3) Pengukuran Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes)
Kuantitas Pipa berlubang banyak (perforated pipes) yang diukur untuk pembayaran
haruslah jumlah meter panjang pipa yang disetujui aktual terpasang dalam pekerjaan
tersebut dan diterima di lapangan. Tidak terdapat pengurangan dalam pengukuran panjang
untuk celah yang ada pada sambungan pipa.
4) Lubang Sulingan, Kertas Aspal, dan Adukan Semen
Pipa yang digunakan untuk membentuk lubang sulingan, kertas aspal atau lembaran jenis
lainnya untuk membungkus sambungan pipa dan adukan semen yang digunakan untuk
mengunci sambungan pipa tidak akan diukur untuk pembayaran, biaya dari bahan ini
sudah harus dipandang telah termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Drainase
Bawah Permukaan.
5) Galian untuk Bahan Drainase Porous atau Bahan Penyaring (Filter)
Kecuali untuk galian batu, tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran galian yang
akan dilakukan untuk pengisian bahan-bahan yang diperlukan pekerjaan ini, biaya untuk
pekerjaan ini dianggap sebagai biaya lain-lain dalam melaksanakan bahan porous untuk
penimbunan kembali atau bahan penyaring (filter) dan sudah termasuk dalam harga
penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang digunakan.
2 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Galian untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan.
Kuantitas untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan harus diukur dan dibayar sesuai
dengan Seksi 3.1 Galian.
7) Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti yang disyaratkan di atas haruslah dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan termasuk dalam
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut telah merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan, dan biaya tambahan lainnya
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan seperti yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.4.(1) Bahan Drainase Porous atau Penyaring (Filter) Meter Kubik
2.4.(2) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes) Meter Panjang
untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
diameter 4 inci
2.4.(3) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes) Meter Panjang
untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
diameter 5 inci
2.4.(4) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes) Meter Panjang
untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
diameter 6 inci
2.4.(5) Pipa Berlubang Banyak (Perforated Pipes) Meter Panjang
untuk Pekerjaan Drainase Bawah Permukaan,
diameter 8 inci
2 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
2 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, struktur lainnya,
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan material longsoran, galian bahan
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, pengupasan dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dan/atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan
umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa;
ii) Galian Batu Lunak;
iii) Galian Batu;
iv) Galian Struktur;
v) Galian Perkerasan Beraspal;
vi) Galian Perkerasan Berbutir; dan
vii) Galian Perkerasan Beton.
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
2825:2008, termasuk batuan yang mempunyai kuat tekan uniaksial lebih dari
12,5 kg/cm2 dengan volume kurang dari 1,5 m3.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial lebih besar dari 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan
SNI 2825:2008, dengan volume 1,5 m3 atau lebih dan seluruh batu atau bahan
lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa
penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian
ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar
dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor jenis track dengan daya
mesin tidak lebih dari 250 HP. Penyedia Jasa harus mematuhi ketentuan yang
berlaku tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak, dan
peraturan peledakan lainnya.
h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Galian untuk gorong-gorong dengan ukuran di
luar Mata Pembayaran yang tersedia dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini tidak
dimasukkan sebagai Galian Struktur tetapi dimasukkan menurut masing-
masing jenis galian sesuai dengan sifatnya sebagaimana yang disebutkan dalam
Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini. Lingkup pekerjaan galian struktur juga termasuk
penimbunan kembali dengan bahan berbutir yang disetujui jika material yang
digali adalah bahan berbutir halus yang sulit dipadatkan; pembuangan bahan
galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan,
penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal di tempat yang disediakan Pengguna Jasa
(jika disebutkan dalam Kontrak) dengan maupun tanpa Cold Milling Machine.
Cold Milling Machine digunakan untuk pekerjaan scrapping and filling lapisan
perkerasan aspal sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan pekerjaan
pengupasan perkerasan aspal untuk mengupas keriting (rutting) atau perbaikan
elevasi permukaan eksisting sebelum pelapisan ulang (overlay) dengan
menurunkan elevasi permukaan aspal, sedangkan Galian Perkerasan Aspal tanpa
menggunakan Cold Milling Machine ditujukan untuk pengembalian kondisi
(reinstatement) perkerasan eksisting atau penambalan (patching) lubang minor.
k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
proses daur ulang. Bahan lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
j) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
k) Gorong-gorong Pracetak, Saluran U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
l) Drainase Porous : Seksi 2.4
m) Timbunan : Seksi 3.2
n) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
o) Beton : Seksi 7.1
p) Pasangan Batu : Seksi 7.9
q) Pembongkaran Struktur dan Perlengkapan Jalan : Seksi 7.15
r) Shotcrete : Seksi 7.18
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau perkerasan
beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 2 cm pada setiap
titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah
asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok-patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja
pekerjaan galian dan gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau
yang diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku
(bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-
gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang
diusulkan.
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
tanah dasar, elevasi akhir yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian sesuai kriteria
tanah dasar dalam rancangan disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2 dari Spesifikasi ini.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, skema rencana peledakan dan
semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya,
harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 m harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1
m atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diizinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cutoff wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galian dan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang ekstra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus bertanggung jawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggung jawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas diterapkan pada seluruh pekerjaan galian.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, tergenang akibat hujan dan
gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cutoff wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut:
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diperbaiki dengan menggunakan bahan yang
setara atau lebih tinggi dari perkerasan lama sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap izin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk izin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah, galian batu lunak dan galian batu yang dapat dipakai
dalam batas-batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus
digunakan secara efektif untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir yang aman dan tidak
menimbulkan dampak lingkungan dan sosial serta memperoleh izin dari pemilik
atau pengelola tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
air/sungai agar tidak mengganggu aliran air/sungai dan tidak merusak efisiensi
atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan
struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diizinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai,
termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan
perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana bahan yang terekspos
pada elevasi rancangan atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau
lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
elevasi rancangan untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk
perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai
permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada
permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang
disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan
yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidraulis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan
dapat melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara
lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
Jika diperkirakan akan mengganggu lalu lintas, Penyedia Jasa harus mendapatkan
persetujuan rencana kerjanya dari pihak yang berwenang dan harus memenuhi
petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan bangunan atau gudang yang memenuhi syarat
dalam posisi yang tepat untuk menyimpan bahan peledak, cara dan jumlah
penyimpanannya harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bangunan atau gudang
penyimpanan tersebut harus hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang/
berkepentingan. Tempat penyimpanan tersebut harus diberi tanda dan semua pintu
atau jalan masuk harus dilengkapi dengan kunci pengaman, dan semua kebutuhan
alat pengaman untuk mencegah masuknya orang yang tidak berwenang/
berkepentingan.
f) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk mencegah adanya penggunaan
bahan peledak oleh pihak yang tidak berwenang, atau kegiatan peledakan yang
tidak semestinya. Penanganan/perawatan bahan peledak harus dipercayakan
hanya kepada orang yang berpengalaman dan bertanggung jawab, dan harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur oleh badan yang berwenang.
g) Semua pengeboran dan peledakan harus dilakukan dengan cara sedemikian
sehingga menghasilkan galian sesuai garis batas yang dibutuhkan dan
menyebabkan gangguan sekecil mungkin pada lingkungan sekitarnya. Peledakan
harus dilaksanakan dengan seluruh resiko dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa tidak dapat menuntut pembayaran untuk pekerjaan yang terjadi di
luar garis galian yang disetujui atau perubahan potongan melintang.
h) Penyedia Jasa harus berhati-hati, selama pelaksanaan peledakan untuk menjamin
bahwa tidak akan terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja atau kerugian terhadap
properti atau pekerjaan yang telah selesai. Bahan peledak harus diisikan dan
ditutup dengan sepantasnya, dan hanya menggunakan ukuran yang sesuai
kebutuhan pada setiap lubangnya. Daftar dari semua bahan peledak yang
digunakan, gambar lokasi dan jumlah bahan peledak, harus disimpan oleh
Penyedia Jasa untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
j) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dipastikan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau berpotensi menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
k) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3 Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit sesuai Gambar, selanjutnya galian parit tersebut
dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi
tanahnya mengizinkan.
c) Semua material yang lepas pada landasan fondasi harus dibuang. Jika fondasi
telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian tidak boleh dilaksanakan
langsung sampai elevasi akhir fondasi, tetapi sampai sesaat sesudah fondasi
telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian struktur harus selesai sebelum
tiang dipancangkan. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, dilakukan
pengembalian kondisi sampai diperoleh dasar permukaan yang rata dan utuh
untuk penempatan struktur di atasnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
50 m pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan
posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang
pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Pengawas
Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh patok pengarah. Semua tindakan harus
dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Area bongkahan batu dengan volume kurang dari 1,5 m3 harus dipisahkan
dengan batuan yang akan digali dengan menggunakan metode galian,
sedangkan peledakan dilakukan pada area yang disetujui atau diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga ditemukan pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% dan kurang
dari 6%.
Tanah ekspansif adalah tanah dengan potensi mengembang (swelling potential) lebih
dari 2,5% (diukur dengan pengujian CBR rendaman SNI 1744:2012 pada kadar air
optimum dan kepadatan kering 100%).
Tanah ekspansif diklasifikasi sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial
berikut dalam Tabel 3.1.2.1).
Tabel 3.1.2.1) Klasifikasi Tanah Ekspansif
Klasifikasi Weighted Plasticity Index (WPI) Pengembangan (%)¹
(PI x % < 0,425 mm)
Ekstrim >4.200 >10,0
Sangat Tinggi >3.200 – 4.200 >5,0 – 10,0
Tinggi >2.200 – 3.200 2,5 – 5,0
Moderat 1.200 – 2.200 0,5 – 2,5
Rendah <1.200 <0,5
Catatan:
¹ Pengembangan pada Kadar Air Optimum (OMC) dan 98% Kepadatan Kering Maksimum (MDD) dengan
menggunakan Kepadatan Ringan (Standard Proctor) dengan rendaman 4 (empat) hari dan beban tambahan 4,5 kg.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5%;
ii) distabilisasi;
iii) dibuang seluruhnya; dan
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.2). Kedalaman galian dan perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau disesuaikan oleh Pengawas
Pekerjaan, berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.2), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan
perbaikan tanah dasar seperti ditunjukkan dalam Gambar atau perintah
Pengawas Pekerjaan.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.2) Perbaikan Tanah Dasar
Perkerasan Lentur
CBR Kelas Beban lalu lintas pada lajur
Perkerasan
Tanah Kekuatan Uraian Struktur rencana dengan umur rencana
Kaku
Dasar Tanah Fondasi 40 tahun (juta ESA5)
(%) Dasar ≤ 10 > 10
Tebal minimum perbaikan tanah dasar (mm)
5 SG5 Perbaikan tanah
200 200 200
4 SG4 dengan bahan
3 SG3 timbunan pilihan 400 400
300
2,5 SG2,5 (CBR ≥ 10%) 600 600
Untuk tebal tanah lunak > 1 m harus ditangani
dengan penanganan geoteknik, sedangkan
Kekuatan tanah dasar < 2,5% atau untuk ketebalan ≤ 1 m dapat diganti tanah
tanah lunak timbunan pilihan dengan tebal minimum yang
sama dengan ketentuan dan berlaku untuk tanah
SG2,5
Penanganan sesuai dengan kajian geoteknik
terhadap besaran potensi pengembangan
(swelling potential) dengan ketebalan penutup
Tanah ekspansif tidak kurang dari 600 mm berupa material
dengan potensi pengembangan tidak lebih besar
dari 1,5%, Di atas lapis penutup tersebut harus
ditambahkan lapis perbaikan SG2,5.
Catatan:
1. Untuk perkerasan kaku dan perkerasan lentur, bilamana tanah dasarnya masih berbutir halus maka harus dipasang
timbunan pilihan berbutir kasar yang mempunyai CBR min.30% dengan Indeks Plastisitas 6 – 15% dan ukuran
butir maksimum 50 mm atau Lapis Fondasi Agregat Kelas C atau dengan Lapis Stabilisasi Semen (UCS 10 kg/cm2)
setebal 200 mm.
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Galian Tanah yang Mengandung Sulfat
Tanah yang mengandung sulfat yang tinggi dapat merusak perkerasan secara tidak
langsung sehingga harus diperiksa kadarnya sebelum digunakan. Petunjuk jenis
penanganan tanah yang mengandung sulfat ditunjukkan dalam Tabel 3.1.2.3) ini.
Tabel 3.1.2.3) Petunjuk Jenis Penanganan Tanah yang Mengandung Sulfat
Konsentrasi Sulfat
Jenis Penanganan
(SC dalam ppm)
- Rancangan campuran reguler dan praktek
konstruksi dapat diimplementasikan, tetapi
SC ≤ 3.000 Tradisional
pemeraman (mellowing) harus dilakukan
min.24 jam
- Aplikasi tunggal dengan kapur
3.000 < SC ≤ 8.000 Modifikasi - Pemeraman (mellowing)
- Penambahan kadar air
- Tidak ada penanganan yang berdasarkan
pengujian swelling rendah.
SC > 8.000 Alternatif
- Ganti tanah berkonsentrasi sulfat tinggi
- Campur dengan tanah non plastis (NP)
Untuk tingkat ”modifikasi”, jenis penanganan yang disarankan adalah stabilisasi tanah
dengan kapur sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 5.4 dari Spesifikasi ini.
7) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan.
8) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
9) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu alur alam atau drainase yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya agar tidak terjadi genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
10) Galian pada Perkerasan Aspal atau Perkerasan Beton yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin cold milling termasuk galian perkerasan beton, maka
penggalian terhadap bahan di atas atau di bawah batas galian yang ditentukan
haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa
mesin cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji dengan cutter
dan dicongkel dengan jack hammer (jika perlu) sedemikian rupa agar
pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana bahan pada
permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka bahan yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan bahan
yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
dasar galian harus diisi dengan bahan yang cocok lalu dipadatkan dengan merata
sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, bahan yang terdapat pada
permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah bahan
yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat,
maka bahan tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya
dan diganti dengan bahan yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
11) Petunjuk Pemilihan Peralatan yang Digunakan untuk Pekerjaan Galian
Rentang Unconfined Compressive Strength (UCS) tanah (soil) dan batuan yang dapat
digali dengan berbagai kapasitas excavator diberikan dalam Tabel 3.1.2.3).
Tabel 3.1.2.3) Petunjuk Pemilihan Peralatan untuk Galian Berbagai Jenis Tanah (1)
Kategori Rentang UCS Peralatan Untuk
Penggalian
Kekerasan (2) (MPa) Galian
Tanpa perlu dibongkar
Tanah (soil)(3) < 0,60
cukup dengan Power Tools
Batu sangat ≥ 100 HP
lunak sampai 0,60 – 1,25
tanah agak keras Mudah dibongkar
Batu Lunak 1,25 – 5,00 (Easy Ripping) (4)
Batu Lunak ≥ 150 HP
5,00 – 12,50
Moderat
Batu Keras (5)
12,5 – 50,0 Sulit dibongkar (Hard
Moderat ≥ 250 HP
Ripping) (4)
Batu Keras (6) 50 – 100
Batu Keras Sangat sulit dibongkar
100 – 250 ≥ 350 HP
Sekali (Very Hard Ripping) (4)
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ekstrim sulit dibongkar
Batu Keras (Extremely Hard
> 250 ≥ 500 HP
Ekstrim Ripping) (4) sampai
peledakan (blasting)
Catatan:
(1) : peralatan yang digunakan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, petunjuk umum ini hanya
diberikan untuk membantu Penyedia Jasa.
(2) : bukan definisi jenis galian dalam Spesifikasi ini.
(3) : termasuk tanah kohesif keras atau tanah non kohesif padat.
(4) : dibongkar oleh alat penggaru (ripper) berat di mana ripper dipasang di bagian belakang traktor jenis track yang
mempunyai daya mesin mínimum 250 HP.
(5) : dapat dibongkar sampai UCS 35 MPa oleh Soft Rock – SURFACE MINER dengan daya mesin mínimum 950 HP.
(6) : dapat dibongkar sampai UCS 80 MPa oleh Hard Rock – SURFACE MINER dengan daya mesin mínimum 1050 HP.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1. Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry), gorong-gorong pipa, gorong-gorong kotak dengan ukuran di luar
Mata Pembayaran yang tersedia dalam Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini. Jenis galian yang
secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas.
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
kotak dengan ukuran di luar Mata Pembayaran yang tersedia Dalam Seksi 2.3 dari
Spesifikasi ini, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan
ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu lunak, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan
perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk
pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang
untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi
7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian bertangga untuk landasan suatu timbunan atau untuk
penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang dilaksanakan sesuai
dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya
untuk pekerjaan ini dianggap telah termasuk dalam harga satuan penawaran.
g) Pekerjaan galian perkerasan aspal untuk pekerjaan pengembalian kondisi
(reinstatement) atau penambalan (patching) lubang, biaya untuk pekerjaan ini
dianggap telah termasuk dalam harga satuan masing-masing Mata Pembayaran
yang terdapat dalam Seksi 10.1.
2. Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 m atau dengan
jarak 50 m untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
dengan eksploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horizontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horizontal ini galian
tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu lunak atau galian
batu sesuai dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
▪ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kuantitas galian struktur di tempat yang mengandung air tanah akan diukur untuk
keperluan pembayaran tambahan, jika galian dikerjakan sampai kedalaman lebih
dari 20 cm di bawah permukaan konstan air tanah pada lubang fondasi.
Kuantitas galian struktur yang dilaksanakan pada batu lunak atau batu akan diukur
untuk keperluan pembayaran tambahan.
3 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
3. Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas untuk masing-masing
Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(7) Tambahan biaya galian untuk Mata Meter Kubik
Pembayaran 3.1.(4) sampai 3.1.(6) untuk
Galian Struktur yang mengandung air tanah
3.1.(8) Tambahan biaya galian untuk Mata Meter Kubik
Pembayaran 3.1.(4) sampai 3.1.(6) untuk
Galian pada Batu Lunak
3.1.(9) Tambahan biaya galian untuk Mata Meter Kubik
Pembayaran 3.1.(4) sampai 3.1.(6) untuk
Galian pada Batu
3.1.(10a) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(10b) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(11) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(12) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui termasuk pemadatan cerdas
(Intelligent Compaction, IC) untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan
untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi
penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pemadatan cerdas (IC) adalah pemadatan yang menggunakan mesin gilas (roller)
bergetar yang dilengkapi dengan sistem pengukuran/rekaman data yang secara
otomatis mencatat jumlah lintasan, kepadatan bahan dan identifikasi anomali yang
terjadi selama proses pemadatan.
Pemadatan cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan
dan harus diterapkan pada pembangunan atau rekonstruksi : jalan bebas
hambatan; jalan non bebas hambatan 4 (empat) lajur atau lebih; dan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Nilai Pengukuran Pemadatan Cerdas (Intelligent Compaction Meter Value,
ICMV) adalah parameter untuk menilai keseragaman atau anomali pemadatan
berdasarkan akselerometer (sensor yang digunakan untuk mengukur frekuensi dan
amplitudo roda gilas), dapat berupa:
i) Nilai Ukuran Kepadatan (Compaction Meter Value, CMV);
ii) Daya Penggerak Mesin (Machine Drive Power, MDP);
iii) Nilai Kontrol Pemadatan (Compaction Control Value, CCV);
iv) Kekakuan Tanah (Kb); atau
v) Modulus Getaran (Evib) bergantung pada alat yang digunakan.
Nilai Pengukuran Pemadatan Cerdas (ICMV) ditentukan berdasarkan jalur
kontrol (control strip) yang digunakan sebagai identifikasi anomali pemadatan.
Jalur kontrol adalah jalur percobaan pemadatan timbunan yang digunakan untuk
menentukan nilai target ICMV dan jumlah lintasan optimum.
Global Positioning System (GPS) adalah sistem untuk menentukan lokasi di
permukaan bumi dengan menggunakan penyelarasan sinyal satelit. Penentuan
lokasi menggunakan teknik Real Time Kinematic (RTK) yang merupakan metode
untuk mendapatkan posisi titik yang diinginkan dengan akurat dan dalam waktu
pengamatan yang singkat.
c) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan (Berbutir Halus atau
Kasar), Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali
Bahan Berbutir (Granular Backfill).
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan perbaikan tanah dasar dan jika diperlukan di daerah
galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau
pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena
keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis.
e) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan perbaikan tanah dasar pada
tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat
ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
f) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
g) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
h) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
i) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
j) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
m) Beton : Seksi 7.1
n) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Perbaikan Tanah Dasar di atas tanah lunak tidak
boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan konus
pasir
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD)
SNI 6795:2018 : Metode uji untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T310-19 : Standard Method of Test for In-Place Density and Moisture
Content of Soil and Soil–Aggregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
AASHTO PP81- : Standard Practice for Intelligent Compaction Technology for
18(2020) Embankment and Asphalt Pavement Application
Federal Highway Administration (FHWA)
FHWA-IF-12-002 : Accelerated Implementation of Intelligent Compaction
(Final Report, July Technology for Embankment Subgrade Soils, Aggregate Base,
2011) And Asphalt Pavement Materials
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan.
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya:
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutmen dan tembok
sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar
tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
(dilindungi dengan penutup) segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan
dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng
melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan
air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase
yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai
harus disediakan pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase
permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
Bahan dan Penyimpanan dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu lunak atau bahan galian batu yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan
dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari
Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2021)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau bahan pengisi median concrete barrier atau pada penimbunan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi.
Permukaan tanah dasar (subgrade) di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu
jalan harus memenuhi ketentuan dalam Tabel 3.1.2.2) pada Pasal 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini.
c) Bahan hasil galian dengan CBR kurang dari 6% setelah perendaman 4 (empat)
hari bila dipadatkan 100% Kepadatan Kering Maksimum (MDD) dapat digunakan
pada kedalaman 150 cm dari permukaan tanah dasar setelah dilakukan analisa
terhadap kuat geser lereng dan penurunan timbunan atau sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan. Keseimbangan kuantitas galian dan timbunan diupayakan
optimum dengan mempertimbangkan aspek geoteknik.
d) Tanah ekspansif dengan klasifikasi kembang susut yang tinggi sampai ektrim
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 3.1.2.1) pada Pasal 3.1.2.5) dari
Spesifikasi ini tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
e) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun-daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang tinggi sampai ekstrim
sebagaimana yang disebutkan dalam Tabel 3.1.2.1) pada Pasal 3.1.2.5)
dari Spesifikasi ini.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
berbutir halus (seperti tanah merah atau laterit) atau bahan berbutir kasar dengan
ukuran partikel maksimum 50 mm dan memiliki Indeks Plastisitas 6 – 15%.
Selanjutnya timbunan pilihan berbutir halus disebut “Timbunan Pilihan Halus”
dan timbunan pilihan berbutir kasar disebut “Timbunan Pilihan Kasar”. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% untuk bahan berbutir halus dan 30%
untuk bahan berbutir kasar dengan ukuran partikel maksimum 50 mm setelah 4
(empat) hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering
maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008 untuk bahan berbutir halus dan sampai
95% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1743:2008 untuk bahan
berbutir kasar.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%. Elevasi
Timbunan Pilihan Berbutir diatas Tanah Rawa maksimum 20 cm di atas muka air konstan
yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu atau pasir alam
atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan bergradasi bukan
menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir
daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut:
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Bahan Berbutir untuk Penimbunan Kembali
Ukuran Ayakan
Persen Berat yang Lolos
ASTM (mm)
3” 75 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama
tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan tidak diperkenankan, terutama
selama musim hujan. Tinggi tanah timbunan di atas tanah lunak maksimum 2,5 m
atau sebagaimana yang disetujui Pengawas Pekerjaan setelah evaluasi
perhitungan daya dukung beban timbunan di atas tanah lunak.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 (empat belas) hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan perbaikan tanah dasar di atas tanah lunak harus dihampar sesegera
mungkin setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan
pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan agar kadar airnya dapat dipertahankan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4. Roda
pemadat berpenggetar (vibratory roller) cocok digunakan untuk tanah non kohesif
(tanah berbutir kasar) sedangkan roda pemadat kaki kambing (sheepfoot roller)
cocok digunakan untuk tanah kohesif (mengandung lempung). Permukaan tanah
hasil pemadatan dengan roda pemadat kaki kambing harus diratakan dan
dipadatkan kembali dengan roda pemadat baja (steel wheel roller).
Jika digunakan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka:
i) Kecepatan mesin gilas harus dijaga konstan pada rentang 2 km–6 km/jam.
ii) Jika data pembacaan menunjukan perbedaan yang signifikan, maka proses
pengukuran lintasan harus dihentikan dan dilakukan pengecekan kondisi
kepadatan serta perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Mesin gilas pemadatan cerdas (IC) harus berupa alat pemadat bergetar drum
tunggal yang digerakkan sendiri dan dilengkapi dengan akselerometer yang
dipasang di dalam atau di sekitar drum untuk mengukur interaksi antara roda
pemadat dan bahan yang dipadatkan untuk mengevaluasi pemadatan yang telah
dilakukan. Roda pemadat dapat berupa drum halus atau bergerigi (padfoot).
Mesin gilas pemadatan cerdas harus dilengkapi sistem yang terdiri dari:
- Sistem yang mengukur dan mencatat parameter pemadatan menggunakan
akselerometer dan Global Positioning System (GPS) atau sistem dengan
fungsi yang sama.
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Sistem yang dilengkapi jaringan internet untuk mengirimkan data ke
dalam sistem penyimpanan dan sistem perangkat yang dapat
menampilkan data pendukung dan hasil pengukuran akselerometer dan
GPS secara langsung.
- Sistem dokumentasi on-board terintegrasi yang mampu menampilkan
peta kode warna real-time dari nilai respons kekakuan (ICMV), lokasi alat
pemadat, jumlah lintasan pemadatan terhadap bahan yang bersangkutan,
setting mesin, kecepatan selama proses pemadatan, frekuensi, dan
amplitudo drum alat pemadat. Unit tampilan harus mampu mentransfer
data melalui port USB.
Sistem dapat dipasang pada pemadat roda baja permukaan halus (smooth drum
roller) dan dilengkapi dengan peranti lunak berbasis peta yang open-source untuk
dapat melihat serta menganalisis data yang terekam.
Persyaratan ketelitian mesin gilas dan alat pendukung pada pemadatan cerdas
adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2.3.1) Persyaratan Ketelitian Peralatan Akselerometer dan GPS
Parameter Ketelitian
GPS 10 – 50 mm
Frekuensi ± 2 Hz
Amplitudo ± 0,2 mm
Perangkat lunak harus dapat memberi analisis data sesuai dengan standar yang
dikembangkan masing masing peralatan. Program perangkat lunak akan
memanfaatkan data ICMV dari alat Pemadat Cerdas (IC) untuk analisis nilai
cakupan, keseragaman, dan kekakuan selama proses pemadatan. Minimal,
Informasi Data keluaran Pemadat Cerdas (IC) yang harus tersedia sebagaimana
dalam Lampiran 3.2.A dari Spesifikasi ini.
c) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008.
d) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
e) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan dengan tebal lapisan
tidak melampaui 20 cm setelah pemadatan kecuali hasil percobaan pemadatan
sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 3.2.4.(7) menunjukkan lain dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, kemudian diuji kepadatannya dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
f) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
g) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 (empat belas) hari, dan pengujian-
pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang
cukup untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metode yang
digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan
yang di luar faktor keamanan.
h) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
tanpa risiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
masing-masing mata pembayaran yang relevan.
i) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis kecuali bahan pengisi median concrete barrier yang
digunakan sebagai bagian dari lansekap tidak dipadatkan.
j) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit 3 (tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 10.000 m3 bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling
sedikit harus dilakukan suatu pengujian kembang susut, seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannya uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 6795:2018.
2) Rencana Pengendalian Mutu (Quality Control Plant, QCP) untuk Mesin Gilas
Pemadatan Cerdas (IC)
a) Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan menyerahkan secara tertulis Rencana
Pengendalian Mutu (QCP) yang berkaitan dengan pemadatan tanah kepada
Pengawas Pengawas. Rencana Pengendalian Mutu (QCP) harus berisi minimal
informasi sebagai berikut:
i) Ketentuan Umum
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan usulan untuk pengendalian
bahan, peralatan, dan metode kerja termasuk sub penyedia dan
pemasok serta fasilitas produksi dan moda transportasi ke lokasi
pekerjaan untuk pemadatan tanah dengan mesin gilas pemadatan
cerdas (IC).
2) Rencana Pengendalian Mutu (QCP) harus disertai bagan
organisasi yang menunjukkan semua personel kendali mutu (QC)
dan bagaimana personel ini berhubungan dengan personel
manajemen/produksi dan konstruksi lainnya.
3) Rencana Pengendalian Mutu (QCP) harus ditandatangani dan
diberi tanggal oleh Penyedia Jasa, diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum dimulainya
operasi pekerjaan timbunan.
4) Pengawas Pekerjaan akan meninjau, menandatangani, dan
memberi tanggal pada Rencana Pengendalian Mutu (QCP) jika
isi dari Rencana Pengendalian Mutu (QCP) telah sesuai dengan
persyaratan yang disebutkan dalam Spesifikasi ini.
5) Rencana Pengendalian Mutu (QCP) harus dipelihara dan diikuti
selama proses pemadatan. Jika terdapat perubahan maka Rencana
Pengendalian Mutu (QCP) ini harus disampaikan secara tertulis
sebelum memulai pekerjaan. Revisi Rencana Pengendalian Mutu
(QCP) tidak boleh dimplementasikan sampai revisi Rencana
Pengendalian Mutu (QCP) tersebut diterima.
6) Rencana Pengendalian Mutu (QCP) harus berisi nama, nomor
telepon, personel Kendali Mutu (QC) yang diberi tugas dari
Penyedia Jasa untuk menerapkan Rencana Pengendalian Mutu
(QCP). Kualifikasi personel kendali mutu yang menangani mesin
gilas pemadatan cerdas (IC) adalah berikut ini:
3 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
a) Manager Lapangan atau Plan Administrator Rencana
Pengendalian Mutu (QCP), bertanggung jawab atas
pelaksanaan Rencana Pengendalian Mutu (QCP) dan
penghubung dengan Pengawas Pekerjaan.
b) Teknisi Kendali Mutu (QCT), bertanggung jawab untuk
melakukan aktivitas pengendalian dan inspeksi mutu
untuk menerapkan Rencana Pengendalian Mutu (QCP).
Teknisi Kendali Mutu dapat lebih dari 1 (satu) orang
sesuai kebutuhan lapangan sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, personel tersebut
harus:
• memenuhi persyaratan untuk pengujian yang
terkait.
• mempunyai wewenang penuh dalam melakukan
tindakan yang diperlukan untuk keberhasilan
implementasi Rencana Pengendalian Mutu
(QCP).
c) Operator Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC), bertang-
gungjawab dalam mengoperasikan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC) dengan perlengkapan IC
terpasang. Pelatihan yang memadai untuk operator mesin
gilas pemadatan cerdas (IC) harus difasilitasi oleh
Penyedia Jasa melalui perwakilan pabrik pembuatnya.
7) Perlengkapan IC: Penyedia Jasa harus memberitahu informasi
Vendor Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC), merek, model/tipe
alat pemadat, sejumlah mesin gilas pemadatan cerdas (IC) yang
akan yang akan dioperasikan, dan pemasok sistem GPS yang
akan digunakan.
8) Operasi pelaksanaan pekerjaan timbunan dengan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC) tidak boleh dimulai sebelum Rencana
Pengendalian Mutu (QCP) disetujui Pengawas Pekerjaan.
9) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggantian peralatan
yang tidak efektif dan/atau personel QC tidak memenuhi syarat.
Pemadatan tidak boleh dilanjutkan sampai Manager Lapangan
Kendali Mutu melaksanakan tindakan korektif.
ii) Teknisi Kendali Mutu (Quality Control Technician, QCT)
Teknisi Kendali Mutu (Quality Control Technician, QCT) bertanggung
jawab:
1) Pengujian Pemeriksaan GPS untuk alat pemadat dan rover
(Remotely Operated Video Enhanced Receiver) dari pemadatan
cerdas (IC).
2) Pengujian Percobaan (Trial Test) untuk menetapkan nilai target
kepadatan kering maksimum, kadar air optimum, kadar air
produksi, kekuatan bahan menggunakan Dynamic Cone
Penetrometer (DCP), Lightweight Deflectometer (LWD), Alat
Konus Pasir (sand cone), Nuclear Gauge, dan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC).
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pemantauan pelaksanaan pemadatan dan penggunaan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC) selama produksi dan akhir pemadatan.
4) Pengujian kepadatan kering maksimum dan kadar air.
5) Mengunduh dan menganalisa data dari mesin gilas pemadatan
cerdas (IC).
6) Pengaturan harian untuk penyimpanan komponen GPS dan mesin
gilas pemadatan cerdas (IC).
iii) Fasilitas Testing Sebelum Pekerjaan Dimulai
Lokasi pengujian dan daftar perlengkapan uji harus disediakan. Lokasi
pengujian harus mempunyai ukuran yang cukup dan memenuhi ketentuan
untuk pengujian kendali mutu di mana pemadatan tanah dapat dicapai
sesuai dengan SNI 1742:2008. Penyedia Jasa harus menyediakan akses
Pengawas Pekerjaan untuk menyaksikan kegiatan kendali mutui
pemadatan tanah dan fasilitas pengujian yang memungkinkan personel
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pengujian.
Daftar peralatan pengujian yang diusulkan untuk pengujian kendali mutu
pemadatan tanah, metode pengujian dan frekuensi kalibrasi atau verifikasi
peralatan harus disertakan. Penyedia Jasa harus menyimpan catatan dari
semua kalibrasi peralatan atau hasil verifikasi di tempat pengujian. Suatu
program pengendalian rutin pengujian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 m3 bahan timbunan.
iv) Pengambilan Benda Uji dan Pengujian Bahan
Prosedur pengambilan benda uji, pengujian tanah timbunan dan frekuensi
pengujian harus diidentifikasi dan minimum mencakup hal-hal berikut:
1) Kadar Air.
Prosedur untuk mengukur kadar air tanah selama pelaksanaan
pemadatan. Frekuensi minimum pengujian per pengangkatan
bahan harus menjadi satu pengujian untuk setiap area pemadatan.
2) Kekuatan.
Prosedur untuk mengukur kekuatan tanah di tempat. Frekuensi
minimum pengujian harus minimum satu pengujian untuk setiap
area lokasi pekerjaan.
3) Kepadatan Kering Maksimum dan Kadar Air Optimum.
Tata cara pengukuran berat jenis kering maksimum dan kadar air
optimum pada bagian pengujian dan perubahan jenis tanah.
4) Data Mesin Gilas Pemanadatan Cerdas (IC).
Prosedur untuk mendapatkan data dari mesin gilas pemadatan
cerdas (IC). Frekuensi pengambilan data harus minimum dua kali
setiap hari dari pemadatan tanah. Data tersebut harus diberi
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
tanggal/waktu yang memungkinkan untuk evaluasi eksternal
selanjutnya.
v) Pengujian Pemeriksaan GPS
Sebelum memulai pekerjaan pemadatan, Penyedia Jasa, perwakilan agen
GPS, dan produsen mesin gilas pemadatan cerdas (IC) harus melakukan
pemeriksaan dan pengaturan yang tepat dari GPS, mesin gilas pemadatan
cerdas (IC), dan rover (Remotely Operated Video Enhanced Receiver)
dengan menggunakan datum yang sama:
1) Di lokasi terdekat atau dalam batas pekerjaan, stasiun GPS baik
yang didirikan di daerah kerja atau yang terpasang pada alat
pemadat yang langsung dihubungkan dengan satelit, dan mesin
gilas pemadatan cerdas (IC) dan rover GPS harus disambungkan
ke base station.
2) Verifikasi terhadap alat pemadat dan rover dapat berfungsi
dengan benar dan ada koneksi dengan base station.
3) Koordinat alat pemadat dari onboard, tampilan kode warna harus
muncul tercatat.
4) Receiver dari rover harus dilepas dan ditempatkan di atas receiver
roller dan koordinat yang ditunjukkan pada tampilan rover yang
dapat tercatat.
5) Koordinat yang tercatat dalam alat pemadat dan rover harus
dibandingkan. Jika koordinat dihitung dalam rentang 1,6 inch (40
mm), perbandingannya dapat diterima. Jika koordinat tidak
dalam rentang 1,6 inch (40 mm), koreksi harus dilakukan sesuai
kebutuhan dan langkah-langkah di atas harus diulang sampai
verifikasi dapat diterima. Pekerjaan tidak akan dimulai sampai
verifikasi yang tepat telah diperoleh.
6) File yang harus diunggah ke perangkat lunak analisis Data dari
mesin gilas pemadatan cerdas (IC) dan tergantung pada kondisi
alat pemadat dan komputer IC onboard.
7) Pengujian pemeriksaan GPS harus dilakukan setiap hari selama
operasi produksi.
vi) Pemetaan (Mapping)
Sebelum pemadatan dimulai tanah dasar yang akan ditimbun
direkomendasikan untuk dilakukan pemetaan guna mengidentifikasi area
lemah yang mungkin perlu ditangani sebelum operasi penghamparan
tanah berikutnya. Pemetaan selanjutnya dapat dilakukan kapan saja untuk
mengenali perubahan timbunan di atasnya yang memengaruhi target
ICMV atau pengujian verifikasi kepadatan. Minimal, pemetaan produksi
direkomendasikan pada permukaan akhir penimbunan dan tingkat
ketinggian pada 1 feet (0,3m), 2 feet (0,6m), 4 feet (1,2m), dan 8 feet
(2,4m) di bawah permukaan akhir pemadatan. Kekakuan bahan di
bawahnya akan meningkat seiring dengan kedalaman bahan yang
dipadatkan. Prosedur Penyedia Jasa untuk pemetaan harus dilaporkan.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
vii) Pengelolaan Galian untuk Timbunan
Prosedur untuk pengelolaan bagian sumber bahan (borrow pit) dan galian
galian tanah untuk memastikan keseragaman bahan tanah harus
disampaikan dalam motode kerja. Prosedur untuk penyesuaian yang
diperlukan dalam pemadatan karena perubahan jenis tanah harus
dijelaskan dalam metode kerja.
viii) Tanggapan terhadap Hasil Pengujian
Tanggapan terhadap pengujian kendali mutu untuk pengujian percobaan
(trial test) dan selama pemadatan produksi harus minimum mencakup hal-
hal berikut:
1) Kadar air.
Prosedur tindakan korektif jika kendali mutu (QC) kadar air tidak
berada dalam rentang -3% dan +1% dari kadar air optimum.
2) Kekuatan/kekakuan.
Prosedur tindakan korektif dilaksanakan jika pengujian tidak
memenuhi persyaratan untuk setiap jenis tanah.
3) Kepadatan Kering Maksimum dan Kadar Air Optimum.
Prosedur tindakan korektif apabila hasil uji kepadatan kering
maksimum dan kadar air optimum menunjukkan adanya
perubahan jenis tanah.
4) Area Cakupan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) dan Kriteria
Keseragaman.
Prosedur pengerjaan ulang area pelaksanaan ketika kriteria mesin
gilas pemadatan cerdas (IC) untuk area cakupan atau minimum
ICMV tidak terpenuhi.
ix) Dokumentasi
Dokumentasi harus mencakup berikut ini:
1) Pengujian Mutu.
Hasil uji kadar air, kekuatan, dan berat isi kering maksimum, serta
kadar air optimum. Semua hasil uji kendali mutu harus
ditandatangani oleh Teknisi Kendalu Mutu (QCT) dan diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah
pengujian.
2) Perlengkapan.
Dokumentasi pembuatan, model, dan jenis alat pemadat yang
digunakan setiap hari untuk pemadatan tanah dan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC) yang digunakan untuk pemetaan
pemadatan tanah. Penempatan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
dalam operasi pemadatan jalan harus diperhatikan.
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Analisis ICMV.
Penyedia Jasa akan menganalisa data ICMV untuk kesesuaian
dengan persyaratan cakupan area dan keseragaman dan akan
menyerahkan hasilnya kepada Pengawas Pekerjaan pada saat
penyelesaian operasi pemadatan di area yang dipadatkan.
Data pemadatan cerdas (IC) akan disimpan sebagai Data Riwayat
saat proses pelaksanaan pekerjaan dan Data Pasca Pelaksanaan
pekerjaan.
Data Pasca Pelaksanaan akan diimpor menggunakan format data
semua lintasan (all passes) dan proofing. Semua data lintasan
mencakup data dari semua lintasan dan data pemeriksaan adalah
data dari lintasan terakhir saja dalam area tertentu.
Penyedia Jasa harus menyerahkan hasil pemadatan cerdas (IC) yang
diperoleh dari peranti lunak pengolah data tetapi tidak terbatas
sebagaimana dalam Tabel 2 dari Lampiran 3.2.A dari Spesifikasi ini.
3) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100% dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pemadatan dengan menggunakan sistem pemadatan cerdas (IC) harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Minimum 90% area pemadatan harus mencapai jumlah lintasan optimum.
ii) Area pemadatan yang tidak memenuhi ketentuan pada 3.2.4.3).c).i) di atas
maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.2.1.8) dari Seksi ini.
Selanjutnya pengujian pada timbunan yang dipadatkan baik dengan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC) maupun tidak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Pasal 3.2.4.3).d) dari Seksi ini.
d) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
dengan alat konus pasir sesuai dengan SNI 2828:2011 atau dengan Nuclear Gauge
sesuai dengan AASHTO T310-11 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
3 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 10.000 m3 bahan timbunan yang dihampar.
4) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak
di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan
seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis
berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan
batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan
teratas ini.
5) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Perbaikan Tanah Dasar
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapisan perbaikan tanah dasar harus dipadatkan
sampai kepadatan 100% dari kepadatan kering maksimum menurut ketentuan SNI
1742:2008 jika ukuran partikel maksimum 25 mm dan 95% dari kepadatan kering
maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008 jika ukuran partikel maksimum 50 mm.
6) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95% dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
7) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
Khusus untuk mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka prosedur percobaan pemadatan
berikut ini harus digunakan:
a) Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk menentukan jumlah lintasan yang
diperlukan untuk mencapai pemadatan pada kadar air optimum bahan yang
digunakan.
b) Lokasi percobaan pemadatan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Ruas percobaan pemadatan harus memiliki panjang minimum 75 m dan lebar 24
m atau yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
3 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan pemadatan dengan menggunakan
mesin gilas pemadatan cerdas (IC) pada jalur kontrol (control strip) untuk
mendapatkan nilai kepadatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.2.4.3) dari
Seksi ini.
e) Penyedia Jasa harus menetapkan target ICMV yang berkorelasi dengan perangkat
pengujian standar kepadatan: alat konus pasir (sand cone), DCP, dan LWD.
f) Evaluasi harus dilakukan untuk berbagai jenis bahan yang digunakan, pada setiap
terjadi pergantian bahan.
g) Penyedia Jasa harus melengkapi setidaknya suatu jalur kontrol (control strip)
menggunakan mesin gilas yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan untuk
membentuk pola penggilasan pada lapisan pertama.
g) Jalur kontrol (control strip) harus dibuat setiap terdapat perubahan sumber bahan,
jenis bahan, ketebalan lapisan, tipe mesin gilas atau seperti yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa harus melakukan pengujian kepadatan dan pengukuran kadar air
pada 3 (tiga) lokasi secara acak dengan jarak sekurang-kurangnya 60 cm dari sisi
area jalur kontrol. Pengujian kepadatan dan pengukuran kadar air dilakukan setiap
2 (dua) lintasan pada lokasi yang sama. Hasil pengujian harus disaksikan dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Pemadatan harus diatur dengan kondisi yang sama (kecepatan dan frekuensi) di
seluruh ruas sambil meminimumkan tumpang tindih pemadatan. Setelah setiap
lintasan pemadatan, diukur tingkat kepadatannya dengan menggunakan alat non-
destruktif (LWD) untuk memperkirakan kepadatan atau kekakuan bahan yang
dipadatkan di 10 (sepuluh) lokasi dengan jarak yang seragam di seluruh bagian uji
dalam lebar lintasan pemadatan tunggal. Pembacaan dan jumlah lintasan
pemadatan akan dicatat. Perkiraan kepadatan target akan menjadi puncak dari rata-
rata pembacaan non-destruktif. Hubungan regresi linier antara data kepadatan di
tempat dan jumlah lintasan akan digunakan untuk menentukan apakah proses
memenuhi persyaratan pemadatan.
Target IC-MV adalah titik ketika kenaikan IC-MV bahan antara lintasan kurang
dari 5 persen pada kurva pemadatan. Kurva pemadatan cerdas (IC) didefinisikan
sebagai hubungan antara IC-MV dan jumlah lintasan pemadatan.
Contoh kurva pemadatan adalah sebagai berikut:
3 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setelah target ICMV ditentukan, padatkan bagian yang berdampingan
menggunakan pengaturan alat pemadat dan perkiraan jumlah lintasan yang sama
untuk memverifikasi pemadatan dengan perangkat non-destruktif yang sama.
Hubungan regresi linier yang paling sesuai dengan garis lurus antara pengujian
kepadatan dan data ICMV akan digunakan untuk menetapkan target produksi IC-
MV yang memenuhi persyaratan pemadatan. Contoh kurva regresi linier adalah
sebagai berikut:
k) Percobaan pemadatan dapat dihentikan setelah diperoleh nilai kepadatan
maksimum dari kurva kepadatan terhadap kadar air.
l) Penyedia Jasa harus memberikan data hasil pemadatan pada jalur kontrol (control
strip) kepada Pengawas Pekerjaan untuk menentukan nilai target pemadatan cerdas
(ICTV) dan membuat peta zonasi kepadatan berdasarkan ICMV.
m) Penentuan Nilai Target Pemadatan Cerdas (ICTV) dilakukan dengan tahapan
berikut:
i) ICTV merupakan titik yang menunjukan kenaikan ICMV antar lintasan
kurang dari 5% pada kurva pemadatan. Jumlah lintasan yang diperoleh
dari ICTV merupakan jumlah lintasan optimum.
ii) Setelah menentukan ICTV dan jumlah lintasan optimum, untuk verifikasi
dilakukan pemadatan di lokasi yang berdekatan dengan jalur kontrol
(control strip) menggunakan pengaturan mesin gilas dan jumlah lintasan
yang sama. Pemadatan ini dilengkapi dengan pengujian kepadatan tanah
di lapangan dengan menggunakan alat konus pasir dan/atau alat lain yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Data yang diperoleh digunakan untuk
membuat regresi linear antara ICMV dan densitas tanah. Regresi linear ini
harus membentuk korelasi dengan nilai R > 0,7 atau R2 > 0,5.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Kecuali bahan pengisi median concrete barrier, timbunan harus diukur sebagai
jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan di tempat
dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar penampang
melintang profil median concrete barrier atau tanah asli yang disetujui atau profil
3 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian
dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode
perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 m untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila:
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan pilihan berbutir akan ditempatkan di atas tanah rawa
dengan konsolidasi tanah asli sulit diperkirakan, maka akan diukur dalam
ton berdasarkan hasil timbangan dan proses penuangan bahan yang
direkam dengan Closed Circuit Television (CCTV). Pengukuran dengan
cara ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 untuk bahan yang
telah dituang di tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di
3 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan,
pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh
biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Sumber Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(1c) Timbunan Biasa dari Sumber Galian untuk Bahan Meter Kubik
Pengisi Median Concrete Barrier (tanpa pemadatan)
3.2.(1d) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(1e) Timbunan Biasa dari Hasil Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(1f) Timbunan Biasa dari Hasil Galian untuk Bahan Meter Kubik
Pengisi Median Concrete Barrier (tanpa pemadatan)
3.2.(2a1) Timbunan Pilihan Halus dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2a2) Timbunan Pilihan Kasar dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b1) Timbunan Pilihan Halus dari Sumber Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(2b2) Timbunan Pilihan Kasar dari Sumber Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(2c1) Timbunan Pilihan Halus dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2c2) Timbunan Pilihan Kasar dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2d1) Timbunan Pilihan Halus dari Hasil Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(2d2) Timbunan Pilihan Kasar dari Hasil Galian dengan Meter Kubik
Pemadatan Cerdas (IC)
3.2.(3) Timbunan Pilihan Berbutir diatas Tanah Rawa Ton
3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama, termasuk pemadatan cerdas (intelligent
compaction) yang disebutkan dalam Seksi 3.2 untuk penghamparan: Lapis
Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah
(Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas
(termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan
baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
Pemadatan Cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan
dan harus diterapkan pada pembangunan atau rekonstruksi : jalan bebas
hambatan; jalan non bebas hambatan 4 (empat) lajur atau lebih, dan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan Dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
k) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
3 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 cm atau lebih rendah 2
cm dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini:
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menunjukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal
3.3.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
3 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diizinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan (berbutir halus atau
kasar), atau tanah asli di daerah galian yang memenuhi ketentuan. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
3 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini, SNI 1742:2008 untuk Penyiapan Badan Jalan pada
Galian dan SNI 1743:2008 untuk Penyiapan Badan Jalan untuk Rekonstruksi
Perkerasan Lama.
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 4%
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1a) Penyiapan Badan Jalan pada Galian Meter Persegi
3.3.(1b) Penyiapan Badan Jalan pada Galian dengan Meter Persegi
Pemadatan Cerdas (IC)
3.3.(2a) Penyiapan Badan Jalan untuk Rekonstruksi Meter Persegi
Perkerasan Lama
3.3.(2b) Penyiapan Badan Jalan untuk Rekonstruksi Meter Persegi
Perkerasan Lama dengan Pemadatan Cerdas (IC)
3 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.4
PEMBERSIHAN, PENGUPASAN, DAN PENEBANGAN POHON
3.4.1 UMUM
1) Uraian
(a) Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua
pohon dengan diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang,
halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan
semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk pembongkaran
tunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh
pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk
penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang menghalangi,
mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana
disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon
yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
dengan diameter lebih besar dari 15 cm yang diukur 1 m di atas permukaan
tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan yang disebutkan di seksi lain dapat termasuk tetapi tidak boleh dibatasi terhadap
berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Galian : Seksi 3.1
g) Timbunan : Seksi 3.2
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
Penyedia Jasa harus menerima gambar penampang melintang Kontrak maupun
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaan, perbaikan-
perbaikan terinci terhadap gambar penampang melintang yang menunjukkan
permukaan tanah sebelum pengoperasian pembersihan dan pengupasan, atau setiap
pemotongan pohon yang akan dilaksanakan.
4) Pengamanan Pekerjaan
Penyedia Jasa harus menanggung semua tanggung jawab untuk memastikan
keselamatan para tenaga kerja yang melaksanakan pembersihan, pengupasan, dan
pemotongan pohon, serta keselamatan publik.
3 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Jadwal Kerja
Perluasan setiap pembersihan dan pengupasan pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan yang terekspos agar tetap dalam kondisi yang keras
(sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan,
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
Seluruh permukan yang terekspos hasil pembersihan dan pengupasan harus dijaga agar
bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan, perlengkapan, dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air, dan
pembuatan drainase sementara. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan
dengan pompa.
3.4.2 PELAKSANAAN
1) Pembersihan dan Pengupasan
Pembersihan dan pengupasan lahan untuk semua tanaman/pohon yang berdiameter
kurang dari 15 cm diukur 1 m dari muka tanah, harus dilaksanakan sampai batas-batas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan. Di luar daerah yang tersebut di atas, pembersihan dan pengupasan
dapat dibatasi sampai pemotongan tanaman yang tumbuh di atas tanah sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pada daerah galian, semua tunggul dan akar harus dibuang sampai kedalaman tidak
kurang dari 50 cm di bawah permukaan akhir dari tanah dasar.
Pada daerah di bawah timbunan, di mana tanah humus atau bahan yang tidak dikendaki
dibuang atau yang ditetapkan untuk dipadatkan, semua tunggul dan akar harus dibuang
sampai kedalaman sekurang-kurangnya 30 cm di bawah permukaan tanah asli atau 30
cm di bawah alas dari lapis permukaan yang paling bawah.
Pengupasan saluran dan selokan diperlukan hanya sampai kedalaman yang diperlukan
untuk penggalian yang diusulkan dalam daerah tersebut.
2) Pembuangan Tanah Humus
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyingkirkan semua tanah humus dan membuangnya di lahan
yang berdekatan atau diperintahkan.
Secara umum tanah humus hanya termasuk pembuangan tanah yang cukup subur yang
mendorong atau mendukung tumbuhnya tanaman.
Tidak ada pembuangan tanah humus yang keluar dari lokasi yang ditetapkan dengan
kedalaman yang kurang dari 30 cm diukur secara vertikal atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan tanah humus itu harus dibuang terpisah
dari galian bahan lainnya.
3 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pembuangan tanah humus yang melebihi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
3.4.2.1) spesifikasi ini, harus dibayar sebagaimana yang disebutkan dalam Galian Biasa
dalam Seksi 3.1 dari Spesifikasi ini.
3) Pemotongan Pohon
Bilamana diperlukan untuk mencegah kerusakan terhadap struktur, bangunan (property)
lainnya atau untuk mencegah bahaya atau gangguan terhadap lalu lintas, bila diperlukan,
pohon yang telah ditetapkan untuk ditebang harus dipotong mulai dari atas ke bawah.
Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh
pembongkaran tunggul dan akar-akarnya dengan bahan yang cocok dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan penimbunan kembali ini tidak dibayar tersendiri, tetapi
harus dipandang sebagai kewajiban Penyedia Jasa yang telah diperhitungkan dalam Harga
Kontrak untuk Pemotongan Pohon.
Semua pohon, tunggul, akar, dan sampah lainnya yang diakibatkan oleh operasi ini harus
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) atau di lokasi yang ditunjuk
oleh Pengawas Pekerjaan.
3.4.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembersihan dan Pengupasan
Kuantitas pembersihan dan pengupasan lahan akan dibayar sesuai dengan Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah
meter persegi dari pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan yang diterima dalam
batas-batas yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan dan pengupasan yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
untuk pembayaran.
Pembersihan dan pengupasan untuk jalur pengangkutan, jalur pelayanan dan semua
konstruksi sementara tidak akan diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran untuk Pemotongan Pohon
Kuantitas pemotongan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-akarnya akan
diukur untuk pembayaran sebagai jumlah pohon yang benar-benar dipotong dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Dasar Pembayaran
(a) Kuantitas pembersihan dan pengupasan, apakah terdapat air atau tidak pada
setiap kedalaman, ditetapkan sebagaimana yang disebutkan di atas, akan
dibayar dengan Harga Kontrak per meter persegi untuk Mata Pembayaran yang
didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk semua pekerja,
peralatan, perlengkapan dan semua biaya lain yang perlu atau digunakan untuk
pelaksanaan yang sebagaimana mestinya untuk pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini.
(b) Pemotongan dan pembuangan setiap pohon yang sama atau lebih besar dari
diameter 15 cm yang diukur 1 m dari permukaan tanah, sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan akan dibayar dengan Harga Kontrak per pohon untuk Mata
3 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pembayaran yang didaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di
mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
untuk semua pekerja, peralatan, perlengkapan dan lainnya yang perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.4.(1) Pembersihan dan Pengupasan Lahan Meter Persegi
3.4.(2) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >15 – 30 cm Buah
3.4.(3) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >30 – 50 cm Buah
3.4.(4) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >50 – 75 cm Buah
3.4.(5) Pemotongan Pohon Pilihan diameter >75 cm Buah
3 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.5
GEOTEKSTIL
3.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan geotekstil
filter (seperti drainase bawah permukaan), separator, stabilisasi tanah (soil
stabilization) dan stabilisasi tanah dasar (subgrade vstabilization).
b) Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan yang
harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil yang baik
untuk digunakan pada aplikasi yang tertera pada Pasal 3.5.1.1).a).
d) Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan yang
terjadi pada saat pemasangan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyalir Vertikal Pra-fabrikasi (Prefabricated Vertical Drain, : Seksi 3.6
PVD)
l) Instrumen Geoteknik : Seksi 3.7
m) Penyalir Horizontal Pra-fabrikasi (Prefabricated Horizontal : Seksi 3.8
Drain, PHD)
n) Shotcrete : Seksi 7.18
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632/4632M-15a, MOD)
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk pengujian
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
SNI 08-6511-2001 : Cara uji daya tembus air pada geotekstil
3 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M288-21 : Geosyntetic Spesifïcation for Highway Applications
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D123-19 : Standard Terminology Relating to Textiles
ASTM D4355/D4355M-21 : Test Method for Deterioration of Geotextilês from
Exposure to Ultraviolet Light and Water (Xénon Arc
Type Apparatus)
ASTM D4439-23 : Terminology for Geosynthetics
ASTM D4354-12(2020) : Standard Practice for Sampling of Geosynthetics and
Rolled Erosion Control Products (RECPs) for Testing
ASTM D4595-17 : Standard Test Method for Tensile Properties of
Geotextiles by the Wide-Width Strip Method
ASTM D4759-11(2018)e1 : Practice for Determining the Spécification
Conformance of Geosynthetics
ASTM D4873/ D4873M- : Standard Guide for Identification, Storage, and
17(2021) Handling of Geosynthetic Rolls and Samples
ASTM D4884/4884M/22 : Standard Test Method for Strength of Sewn or Bonded
Seams of Geotextiles
ASTM D5261-10(2018) : Test Method for Measuring Mass per Unit Area of
Geotextiles
ASTM D6241-22a : Test Method for Static Puncture Strength of
Geotextiles and Geotextile Related Products Using a
50-mm Probe
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk geotekstil yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus mengajukan Gambar detail penampang melintang yang
menunjukkan permukaan atau bagian dari pekerjaan yang telah disiapkan untuk
pemasangan geotekstil kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan
untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan geotekstil yang akan digunakan
beserta hasil pengujiannya kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pemasangan geotekstil sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c)
dari Spesifikasi ini.
5) Jadwal Kerja
Pemasangan geotekstil harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan tanah yang
umumnya dengan menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat
jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pemasangan geotekstil.
3 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Bahan geotekstil tidak boleh dipasang pada saat akan turun hujan atau selama hujan
berlangsung.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.5.2 BAHAN
1) Persyaratan Fisik Geotekstil
a) Serat (fiber) yang digunakan untuk membuat geotekstil dan tali (thread) yang
digunakan untuk menyambung geotekstil dengan cara dijahit, harus terdiri dari
polimer sintetik rantai panjang yang terbentuk dari sekurang-kurangnya 95%
berat poliolefin atau poliester. Serat dan tali harus dibentuk menjadi suatu jejaring
yang stabil sedemikian rupa sehingga filamen (serat menerus) atau untaian serat
(yarn) dapat mempertahankan stabilitas dimensinya relatif terhadap yang lainnya,
termasuk selvage (bagian tepi teranyam dari suatu lembar geotekstil yang sejajar
dengan arah memanjang geotekstil).
b) Geotekstil yang digunakan untuk drainase bawah permukaan, pemisah
(separator) dan stabilisasi harus memenuhi persyaratan fisik yang tertera pada
Tabel 3.5.2.1).
c) Seluruh nilai, kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
dalam spesifikasi ini menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Minimum
(Minimum Average Roll Value, MARV) yang dihitung sebagai nilai rata-rata
dikurangi 2 (dua) standar deviasi dari dokumentasi hasil uji kendali mutu untuk
suatu populasi dari 1 (satu) metode uji spesifik yang berhubungan dengan 1 (satu)
sifat spesifik bahan) pada arah utama terlemah (yaitu nilai rata-rata hasil pengujian
dari suatu rol dalam suatu lot yang diambil untuk uji kesesuaian atau uji jaminan
mutu harus memenuhi atau melebihi nilai minimum yang tertera dalam spesifikasi
ini). Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil (AOS) menunjukkan nilai gulungan rata-
rata maksimum.
2) Persyaratan Geotekstil
a) Umum
i) Tabel 3.5.2.1) memberikan sifat-sifat kekuatan untuk 4 (empat) kelas
geotekstil. Geotekstil harus sesuai dengan nilai yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.1) berdasarkan kelas geotekstil yang tercantum pada Tabel
3.5.2.2), Tabel 3.5.2.3), Tabel 3.5.2.4) atau Tabel 3.5.2.5) sesuai dengan
penggunaannya.
ii) Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.1) menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata
Minimum (Minimum Average Roll Value, MARV) pada arah utama
terlemah. Sifat-sifat geotekstil yang dibutuhkan untuk setiap kelas
bergantung pada elongasi geotekstil. Jika dibutuhkan sambungan keliman
(sewn seam), maka kuat sambungan yang ditentukan berdasarkan SNI
3 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
4417:2017 harus sama atau lebih dari 90% kuat grab (grab strength) yang
disyaratkan.
Tabel 3.5.2.1) Persyaratan Kekuatan Geotekstil
Kelas Geotekstil(1)(2)
Kelas 4A Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
<50% < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3) < 50% (3) ≥50% (3)
SNI 4417:2017
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ N (6) 1400 900 1100 700 800 500
Strength)
D4632M-15a)
Kuat Sambungan SNI 4417:2017
Keliman4) (Sewn (ASTM D4632/ N (6) 1260 810 990 630 720 450
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-
Kuat Sobek (Tear 1998
N (6) 500 350 400(5) 250 300 180
Strength) (ASTM D4533/
D4533M-15)
Kuat Tusuk
ASTM D6241-22a N (6) 2750 1925 2200 1375 1650 990
(Puncture Strength)
SNI 08-6511-
Rujuk
Permitivitas 2001
detik-1 Tabel
(Permittivity) (ASTM D4491/
3.5.2.6)
D4491M-22)
Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori Geosintetik
Ukuran Pori-pori SNI 08-4418- (Apparent Opening Size, AOS), dan Stabilitas Ultraviolet ditenti berdasarkan
Rujuk
Geotekstil(3, 4) 1997 aplikasi geosintetik. Rujuk Tabel 3.5.2.(2) untuk drainase bawah permukaan,
mm Tabel
Tabel 3.5.2.(3) dan Tabel 3.5.2.(4) untuk separator, dan Tabel 3.5.2.(5) untuk
(Apparent Opening (ASTM D4751-
3.5.2.6)
stabilisasi tanah (soil stabilization)
Size, AOS) 21a)
Stabilitas Rujuk
ASTM D4355/
Ultraviolet % Tabel
D4355M-21
(kekuatan sisa) 3.5.2.6)
Catatan:
1) Kelas geotekstil yang dibutuhkan mengacu pada Tabel 3.5.2.(2), Tabel 3.5.2.(3), Tabel 3.5.2.(4) atau Tabel 3.2.5.(5) sesuai dengan
penggunaannya. Kondisi pemasangan umumnya menentukan kelas geotekstil yang dibutuhkan. Kelas 4A dan Kelas 1 dikhususkan
untuk kondisi yang parah di mana potensi terjadinya kerusakan geotekstil lebih tinggi, sedangkan Kelas 2 dan Kelas 3 adalah untuk
kondisi yang tidak terlalu parah.
2) Semua nilai syarat kekuatan menunjukkan Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam arah utama terlemah.
3) Ditentukan berdasarkan ASTM D4632/D4632M-15a atau SNI 4417:2017.
4) Bilamana jahitan diperlukan. Rujuk ketentuan tentang keliman jahitan pada Pasal 3.5.3.2) dari Spesifikasi ini.
5) Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum kuat sobek yang dibutuhkan untuk geotekstil filamen tunggal teranyam (woven monofilamen
geotextile) adalah 250 N.
6) Ketentuan sifat-sifat tidak berlaku untuk Kelas 4A. Rujuk Tabel 3.5.2.6) untuk peningkatan ketentuan sifat tarik lebar yang lebar
(wide width tensile property).
b) Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
i) Deskripsi: spesifikasi ini dapat digunakan untuk pemasangan geotekstil
pada tanah untuk mengalirkan air ke dalam sistem drainase bawah
permukaan dan menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya
penyumbatan dalam jangka panjang. Fungsi utama geotekstil dalam
sistem drainase bawah permukaan adalah sebagai penyaring atau filter.
Sifat-sifat geotekstil filter merupakan fungsi dari gradasi, plastisitas dan
kondisi hidraulis tanah setempat.
ii) Geotekstil untuk drainase bawah permukaan harus memenuhi syarat yang
tercantum pada Tabel 3.5.2.2). Geotekstil potongan film teranyam
(woven slit film geotextiles) tidak boleh digunakan untuk drainase bawah
3 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
permukaan. Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.2), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-Rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan nilai gulungan
rata-rata maksimum.
iii) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.2) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (b)
pada Tabel 3.5.2.2) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya tahan geotekstil.
Tabel 3.5.2.2) Persyaratan Geotekstil untuk Drainase Bawah Permukaan
Persen Lolos Ayakan 0,075 mm (1) dari Tanah Setempat
Sifat Metode Uji Satuan <15 15 - 50 >50
Kelas Geotekstil Kelas 2 dari Tabel 3.5.2.(1)(2)
SNI 08-6511-2001
Permitvitas (3,4)
(ASTM D4491/ detik-1 0,5 0,2 0,1
(Permittivity)
D4491M-22)
0,43 0,25 0,22(5)
Ukuran Pori-pori Geotekstil(3,4) SNI 08-4418-1997 (nilai gulungan (nilai gulungan (nilai gulungan
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-21a) rata-rata rata-rata rata-rata
maksimum) maksimum) maksimum)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan ASTM D4355/
% 50% setelah terekpos 500 jam
sisa) D4355M-21
Catatan:
1. Berdasarkan analisis ukuran butir dari tanah setempat mengacu pada SNI 3423:2008 (AASHTO T88-1320).
2. Pemilihan geotekstil baku (default). Pengawas Pekerjaan dapat menentukan Geotekstil Kelas 3 dari Tabel 3.5.2.1) untuk digunakan
pada drainage parit berdasarkan satu atau lebih berikut ini:
a) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa Geotekstil Kelas 3 memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengalaman lapangan.
b) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa Geotekstil Kelas 3 memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengujian
laboratorium dan inspeksi visual dari sampel geotekstil yang diambil dari ruas lapangan yang dibangun dengan kondisi
lapangan yang diantisipasi.
c) Kedalaman drainase bawah permukaan kurang dari 2 m; diameter agregat drainase kurang dari 30 mm; dan ketentuan
pemadatan kurang dari 95% menurut SNI 1742:2008.
3. Nilai sifat filtrasi baku (default) ini didasarkan pada ukuran butir terbesar tanah setempat. Selain nilai permitivitas baku (default),
Pengawas Pekerjaan mungkin memerlukan pengujian permeabilitas dan kinerja geotekstil berdasarkan desain teknik untuk sistem
drainase di lingkungan tanah yang bermasalah.
4. Perencanaan geotekstil yang khusus untuk suatu lokasi harus dilakukan terutama jika satu atau lebih dari lingkungan tanah
problematik sebagai berikut ditemukan: tanah yang tidak stabil atau sangat erosif seperti lanau non-kohesif, tanah dengan bergradasi
senjang, tanah terlaminasi dengan lapisan pasir/lanau berselang-seling, lempung yang dapat larut, dan/atau serbuk batuan.
5. Untuk tanah kohesif dengan nilai Indeks Plastisitas lebih dari 7, nilai gulungan rata-rata maksimum geotekstil untuk Ukuran Pori-
pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) adalah 0,30 mm.
c) Geotekstil Separator
1.
i) Deskripsi: spesifikasi ini sesuai untuk geotekstil yang berfungsi untuk
mencegah terjadinya pencampuran antara tanah dasar dengan agregat
penutupnya (lapis fondasi bawah, lapis fondasi, timbunan pilihan dan
sebagainya). Spesifikasi ini juga dapat digunakan untuk kondisi selain di
bawah perkerasan jalan di mana diperlukan pemisahan antara dua bahan
yang berbeda tetapi dengan ketentuan bahwa penanganan rembesan air
(seepage) melalui geotekstil bukan merupakan fungsi yang utama.
ii) Fungsi geotekstil sebagai pemisah (separator) sesuai untuk struktur
perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai CBR sama atau lebih
3 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
dari 3 (CBR ≥ 3) atau kuat geser lebih dari sekitar 90 kPa. Aplikasi
separator sesuai untuk kondisi tanah dasar yang tak jenuh.
iii) Geotekstil untuk separator harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3) kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS) menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gulungan Rata-rata Maksimum.
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.3.3) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi.
Tabel 3.5.2.3) Ketentuan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Rujuk Tabel 3.5.2.(4)
Permitivitas SNI 08-6511-2001
detik-1 0,05(1)
(Permittivity) (ASTM D4491/ D4491M-22)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,60
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-21a) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan 50% setelah terekpos 500 (lima
ASTM D4355/D4355M-21 %
sisa) ratus) jam
Catatan:
1) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ). Pengawas Pekerjaan mungkin juga memerlukan
g s
permeabilitas geotekstil lebih besar daripada permeabilitas tanah (k > k).
g s
d) Geotekstil Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)
i) Deskripsi: Spesifikasi ini dapat digunakan untuk aplikasi geotekstil pada
kondisi basah dan jenuh air yang berfungsi ganda yaitu sebagai pemisah
dan penyaring atau filter. Dalam beberapa kasus, geotekstil dapat juga
berfungsi sebagai perkuatan. Fungsi geotekstil untuk stabilisasi sesuai
untuk struktur perkerasan yang dibangun di atas tanah dengan nilai
California Bearing Ratio antara l dan 3 (l < CBR < 3) atau kuat geser
antara 30 kPa dan 90 kPa.
Tabel 3.5.2.4) Tingkat Ketahanan yang Diperlukan sebagai Fungsi dari Kondisi Tanah Dasar,
Peralatan Konstruksi, dan Ketebalan Hamparan (Sifat-sifat yang diberikan untuk Kelas 1, 2, dan 3
dalam Tabel 3.5.2.1), sifat-sifat Kelas 4A ditunjukkan dalam Tabel 3.5.2.6)(1)
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Tekanan Tekanan
Permukaan Permukaan Permukaan
Rendah Sedang
Tinggi
Kondisi Lapangan (Low Ground (Medium
(High Ground
Pressure) Ground
Pressure)
Pressure)
≤ 25 kPa 25 kPa - 50 kPa
> 50 kPa
(3,6 psi) (3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Rendah Sedang Tinggi
kecuali rumput, kayu, daun, dan sisa ranting
(Kelas 3) (Kelas 2) (Kelas 1)
kayu. Permukaan halus dan rata sehingga
lubang/gundukan tidak lebih tinggi
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang yang lebih
3 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
Alat dengan Alat dengan Alat dengan
Tekanan Tekanan Tekanan
Permukaan Permukaan Permukaan
Rendah Sedang Tinggi
Kondisi Lapangan (Low Ground (Medium (High Ground
Pressure) Ground
Pressure)
Pressure)
≤ 25 kPa 25 kPa - 50 kPa
> 50 kPa
(3,6 psi) (3,6 psi-7,3 psi)
(> 7,3 psi)
besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Alternatif lain, lantai kerja dapat digunakan.
Tanah dasar telah dibersihkan dari halangan Sedang Tinggi Tinggi
yang lebih besar dari cabang kayu dan batu
(Kelas 2) (Kelas 1) (Kelas 4A)
yang berukuran kecil sampai sedang. Batang
dan pangkal/akar pohon harus dipindahkan
atau ditutup sebagian dengan lantai keija.
Lubang/gundukan tidak boleh lebih
dalam/tinggi dari 450 mm. Lubang yang lebih
besar dari ukuran tersebut harus ditutup.
Diperlukan persiapan lokasi secara minimal. Tinggi Sangat Tinggi Sangat Tinggi
(Kelas 4A)(2) (Kelas 4A)
Pohon dapat ditumbangkan, dipotong-potong (Kelas l)
dan ditinggalkan di tempat. Pangkal/akar
pohon harus dipotong dan tidak boleh lebih
dari 150 mm di atas tanah dasar. Geotekstil
dapat dipasang langsung di atas cabang pohon,
pangkal/akar pohon, lubang besar dan
tonjolan, saluran dan bolder. Ranting,
pangkal/akar, lubang besar dan tonjolan, alur
air dan bongkah batu. Benda-benda harus
dipindahkan hanya jika penempatan geotekstil
dan bahan penutup akan berpengaruh terhadap
permukaan akhir jalan.
Catatan:
1. Rekomendasi tersebut adalah untuk tebal penghamparan awal antara 150 - 300 mm. Untuk tebal penghamparan awal lainnya:
- 300 - 450 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar 1 (satu) tingkat;
- 450 - 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar 2 (dua) tingkat; dan
- 600 mm: kurangi syarat daya bertahan sebesar 3 (tiga) tingkat.
Untuk teknik pelaksanaan khusus, seperti pembuatan alur awal (prerutting), tingkatkan syarat daya bertahan geotekstil sebesar satu
tingkat. Penghamparan awal bahan penutup yang terlalu tebal dapat menyebabkan keruntuhan daya dukung tanah dasar yang lunak.
2. Pemilihan geotekstil baku (default). Pengawas Pekerjaan dapat menentukan geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.1) berdasarkan satu
atau lebih hal berikut:
a) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa kelas geotekstil memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengalaman lapangan.
b) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa kelas geotekstil memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengujian laboratorium
dan inspeksi visual terhadap sampel geotekstil yang diambil dari ruas lapangan yang dibangun dalam kondisi lapangan yang
diantisipasi.
ii) Aplikasi geotekstil untuk stabilisasi sesuai untuk tanah dasar yang jenuh
air akibat muka air tanah yang tinggi atau akibat musim hujan dalam
waktu lama. Spesifikasi ini tidak sesuai untuk perkuatan timbunan di
mana kondisi tegangan dapat mengakibatkan keruntuhan menyeluruh
tanah dasar fondasi. Perkuatan timbunan merupakan masalah
perancangan yang khusus untuk suatu lokasi.
iii) Geotekstil untuk stabilisasi harus memenuhi syarat yang tercantum pada
Tabel 3.5.2.3). Seluruh nilai pada Tabel 3.5.2.3), kecuali Ukuran Pori-pori
Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS), menunjukkan Nilai Gulungan
Rata-Rata Minimum pada arah utama terlemah. Nilai ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan Nilai Gabungan Rata-Rata Maksimum.
3 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Nilai-nilai dalam Tabel 3.5.2.5) merupakan nilai-nilai baku (default) yang
memberikan daya bertahan geotekstil pada berbagai kondisi. Catatan (1)
pada Tabel 3.5.2.5) memberikan suatu pengurangan terhadap persyaratan
sifat minimum ketika tersedia informasi mengenai daya bertahan
geotekstil.
(1)
Tabel 3.5.2.5) Persyaratan Geotekstil untuk Stabilisasi
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 1 dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Permitivitas (Permittivity) SNI 08-6511-2001 detik-1 0,05(2)
(ASTM D4491/
D4491M-22)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 mm 0,43
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-21a) (nilai gulungan rata-rata maks)
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) ASTM D4355/ % 50% setelah terekpos 500
D4355M-21 (lima ratus) jam
Catatan:
1) Pemilihan geotekstil baku (default). Pengawas Pekerjaan dapat menentukan Geotekstil Kelas 2 dan 3 dari Tabel 3.5.2.1)
berdasarkan satu atau lebih hal berikut:
a) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa kelas geotekstil memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengalaman
lapangan.
b) Pengawas Pekerjaan mendapati bahwa kelas geotekstil memiliki ketahanan yang cukup berdasarkan pengujian
laboratorium dan inspeksi visual terhadap sampel geotekstil yang diambil dari ruas lapangan yang dibangun dalam
kondisi lapangan yang diantisipasi.
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ). Pengawas Pekerjaan mungkin juga
g s
memerlukan permeabilitas geotekstil lebih besar daripada permeabilitas tanah (k > k).
g s
Tabel 3.5.2.6) Persyaratan Peningkatan Sifat-sifat Geotekstil Kelas 4A
Sifat-sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Kelas 4A dari Tabel 3.5.2.(l) (1)
Tarik Lebar yang lebar (Wide Width
ASTM D4595-17 kN/m 70
Tensile)
SNI 08-6511-2001
Permitivitas (Permittivity) (ASTM D4491/ detik-1 0,2(2)
D4491M-22)
Ukuran Pori-pori Geotekstil SNI 08-4418-1997 0,6
mm
(Apparent Opening Size, AOS) (ASTM D4751-21a) (nilai gulungan rata-rata maks)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) % 70% setelah terekpos 500 jam
D4355M-21
Catatan:
1) Kelas geotekstil yang diperlukan ditunjukkan pada Tabel Tabel 3.5.2.4) untuk tingkat ketahanan yang diperlukan. Tingkat
ketahanan kondisi pemasangan untuk aplikasi umumnya menentukan kelas geotekstil yang diperlukan. Geotekstil kelas 4A
diperuntukkan bagi kondisi pemasangan yang lebih sulit atau berat sehingga potensi kerusakan geotekstil lebih besar
2) Nilai baku (default) permitivitas geotekstil harus lebih besar dari tanah (ψ > ψ). Pengawas Pekerjaan mungkin juga
g s
memerlukan permeabilitas geotekstil lebih besar daripada permeabilitas tanah (k > k).
g s
3.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Setelah penggelaran geotekstil, geotekstil tidak boleh terekpos unsur-unsur atmosfir
lebih dari 14 (empat belas) hari untuk mengurangi potensi kerusakan.
3 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penyambungan
a) Jika sambungan keliman akan digunakan untuk menyambung geotekstil, maka
tali (thread) yang digunakan harus terbuat dari polipropilena atau poliester
dengan kekuatan tinggi. Tali dari nilon tidak boleh digunakan. Tali harus
mempunyai warna yang kontras terhadap geotekstil yang disambung.
b) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, Penyedia Jasa harus menyediakan
sekurang-kurangnya 2 m panjang sambungan keliman untuk diuji oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum geotekstil dipasang. Untuk sambungan yang
dikelim di pabrik, Pengawas Pekerjaan harus mengambil contoh uji dari
sambungan pabrik secara acak dari setiap gulungan geotekstil yang akan
digunakan di lapangan.
c) Untuk sambungan yang dikelim di lapangan, contoh uji dari sambungan keliman
yang diambil harus dikelim dengan menggunakan alat dan prosedur yang sama
seperti yang akan digunakan dalam pelaksanaan penyambungan pada pekerjaan
sesungguhnya. Jika sambungan dikelim dalam arah mesin dan arah melintang
mesin, contoh uji sambungan dari kedua arah harus diambil.
d) Penyedia Jasa harus memberikan penjelasan mengenai tata cara penyambungan
bersama dengan contoh uji sambungan. Penjelasan tersebut mencakup jenis
sambungan, jenis jahitan, benang jahit dan kerapatan jahitan.
3) Drainase Bawah Permukaan
a) Penggalian saluran harus dilakukan sesuai dengan rincian dalam rencana proyek.
Setiap penggalian harus dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya
rongga besar pada sisi dan dasar saluran. Permukaan galian harus rata dan bebas
dari kotoran atau sisa galian.
b) Geotekstil untuk drainase harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan,
dan tanpa adanya rongga antara geotekstil dan permukaan tanah. Lembaran-
lembaran geotekstil yang berurutan harus ditumpangtindihkan (overlapped)
minimum sepanjang 300 mm, dengan lembar bagian hulu berada di atas lembar
bagian hilir.
c) Untuk saluran dengan lebar lebih dari 300 mm, setelah agregat drainase
dihamparkan, geotekstil harus dilipat di bagian atas urugan agregat sedemikian
rupa sehingga menghasilkan tumpang tindih minimum sebesar 300 mm. Untuk
saluran dengan lebar kurang dari 300 mm tetapi lebih dari 100 mm, lebar tumpang
tindih harus sama dengan lebar saluran. Jika lebar saluran kurang dari 100 mm,
maka tumpang tindih geotekstil harus dijahit atau diikat. Seluruh sambungan harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Jika terjadi kerusakan geotekstil saat penggelaran atau saat penghamparan agregat
drainase, maka suatu tambalan geotekstil harus ditempatkan di atas area yang
rusak. Luas tambalan harus lebih besar daripada luas area geotekstil yang rusak,
yaitu 300 mm dari tepi luar area yang rusak atau sebesar persyaratan sambungan
tumpang tindih (pilih yang terbesar)
e) Penghamparan agregat drainase harus dilakukan segera setelah penggelaran
geotekstil. Geotekstil harus ditutup dengan agregat setebal minimum 300 mm
sebelum dilakukan pemadatan. Jika dalam saluran akan dipasang pipa berlubang
kolektor, maka suatu lapisan dasar (bedding layer) dari agregat drainase harus
3 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
dipasang di bawah pipa, dengan sisa agregat lainnya ditempatkan sesuai dengan
kedalaman konstruksi minimum yang diperlukan.
f) Agregat drainase harus dipadatkan menggunakan alat getar hingga minimum 95%
kepadatan standar, kecuali jika saluran diperlukan sebagai penyangga struktural.
Jika energi pemadatan yang lebih tinggi diperlukan, maka gunakan geotekstil
Kelas 1 pada Tabel 3.5.2.1) dalam spesifikasi ini.
4) Separator dan Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization)
a) Lokasi pemasangan geotekstil harus diratakan dengan cara membersihkan,
memangkas dan menggali atau menimbun hingga mencapai elevasi rencana.
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mengupas tanah penutup permukaan dan
memangkas rerumputan.
b) Lokasi tanah lunak atau daerah dengan kondisi tanah buruk akan teridentifikasi
saat pekerjaan persiapan lahan atau saat pekerjaan percobaaan pemadatan
sesudahnya. Daerah tersebut harus digali dan diurug dengan timbunan pilihan
kemudian dipadatkan berdasarkan prosedur normal.
c) Geotekstil harus digelarkan secara lepas tanpa kerutan atau lipatan pada tanah
dasar yang telah disiapkan searah dengan lalu lintas alat berat, kecuali untuk tipe
Geotekstil Stabilisasi Tanah Dasar Kelas 4A pemasangan dilakukan melintang
dari lalu lintas alat berat. Tepi dari gulungan-gulungan geotekstil yang
bersebelahan harus ditumpangtindihkan (overlap), dijahit atau digabungkan
sesuai dengan Gambar. Tumpang tindih harus dibuat pada arah yang sesuai
dengan Gambar. Tabel 3.5.3.1) menunjukkan ketentuan tumpang tindih
berdasarkan nilai CBR tanah dasar.
Tabel 3.5.3.1) Ketentuan Tumpang Tindih (Overlap)
Nilai CBR Tanah Tumpang Tindih Minimum
>3 300 - 450 mm
1-3 0,6 - 1,0 m
0,5-1 1 m atau dijahit
Kurang dari 0,5 Dijahit
Semua ujung gulungan 1 m atau dijahit
b)
d) Pada bagian lengkungan jalan, geotekstil dapat dilipat atau dipotong untuk
menyesuaikan dengan bentuk lengkungan. Lipatan atau tumpang tindih harus
searah dengan lalu lintas alat berat dan ditahan dengan jepit, staples atau gundukan
tanah ataupun batu.
e) Sebelum penimbunan, geotekstil harus diperiksa untuk memastikan bahwa
geotekstil tidak mengalami kerusakan (misalnya berlubang, robek atau terkoyak)
selama pemasangan. Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Geotekstil yang rusak harus segera diperbaiki oleh Penyedia Jasa. Tutup daerah
yang rusak dengan tambalan geotekstil. Lebar tambalan harus melebihi daerah
yang rusak minimal sama dengan syarat tumpang tindih.
f) Penghamparan lapis fondasi bawah di atas geotekstil harus dilakukan dengan cara
penumpahan ujung atau lend dumping dari tepi geotekstil atau di atas agregat lapis
fondasi bawah yang telah terhampar sebelumnya. Alat berat tidak diperbolehkan
melintas langsung di atas geotekstil. Lapis fondasi bawah harus dihamparkan
sedemikian rupa sehingga sekurang-kurangnya suatu lapisan setebal syarat
3 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
penghamparan minimum setebal 150 mm berada antara geotekstil dan roda atau
track alat sepanjang waktu. Alat berat tidak diperbolehkan berbelok pada
hamparan pertama di atas geotekstil. Pengereman mendadak dan pembelokan
tajam dari alat berat yang dapat mendorong lapis fondasi bawah harus
dihindarkan. Alat berat dengan roda rantai baja (track) tidak boleh berputar di
dalam area kerja untuk mencegah bergesernya lapis fondasi bawah dan merusak
geotekstil.
g) Pemadatan dengan tebal hampatan maksimum 150 mm menggunakan alat
pemadat tipe ringan (lightweight), sedangkan tebal hamparan maksimum 300 mm
dapat menggunakan alat pemadat tipe berat.
h) Setiap alur yang muncul selama pelaksanaan harus ditimbun dengan bahan lapis
fondasi bawah tambahan dan dipadatkan sfampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
i) Setiap alur yang muncul selama konstruksi harus ditimbun dengan bahan lapis
fondasi bawah tambahan, dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan yang
ditentukan.
j) Jika penghamparan bahan urugan mengakibatkan kerusakan pada geotekstil,
maka area yang rusak harus diperbaiki sesuai langkah-langkah yang telah
dijelaskan pada butir e). Selanjutnya, prosedur penimbunan harus diubah untuk
menghindari kemungkinan teijadinya kembali kerusakan (yaitu tambah tebal
hamparan awal, kurangi beban alat berat dan sebagainya).
3.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk,
komposisi kimiawi filamen atau untaian serat dan informasi penting lainnya yang
menggambarkan geotekstil secara menyeluruh.
b) Pihak Pabrik bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu (misalnya ISO 9001) untuk
memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi. Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu
harus tersedia jika diminta.
c) Sertifikat dari Pabrik harus menyatakan bahwa geotekstil yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-Rata Minimum dalam spesifikasi setelah
dievaluasi di bawah program pengendalian mutu. Suatu pihak yang mempunyai
kewenangan untuk mengikat Pabrik secara hukum harus mengesahkan sertifikat
mutu produk dan lingkungan.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
2) Pengambilan Contoh Pengujian dan Penerimaan
a) Geotekstil harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan spesifikasi ini. Pengambilan contoh uji harus mengacu pada ASTM
D4354-12(2020) pada Bab dengan judul "Procedure for Sampling for Purchaser's
Specification Conformance Testing”' atau mengacu pada SNI 08-4419-1997.
3 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
Apabila Pengguna Jasa tidak melakukan pengujian, verifikasi dapat didasarkan
pada sertifikasi Pabrik yang merupakan hasil pengujian yang dilakukan Pabrik
terhadap benda uji untuk jaminan mutu yang diperoleh dengan menggunakan
prosedur Pengambilan Contoh untuk Uji Jaminan Mutu Pabrik (Sampling for
Manufacturer's Quality Assurane Testing). Ukuran lot merupakan jumlah yang
terkecil dari jumlah pengiriman suatu produk tertentu, atau suatu muatan truk dari
produk tertentu.
b) Pengujian harus dilakukan berdasarkan metode yang tercantum di dalam
spesifikasi ini. Jumlah benda uji untuk setiap contoh ditentukan dalam setiap
metode pengujian. Penerimaan produk geotekstil harus berdasarkan ASTM
D4759-11(2018)e1. Penerimaan produk ditentukan dengan membandingkan nilai
rata-rata hasil pengujian dari seluruh benda uji dalam suatu contoh yang ditentukan
terhadap spesifikasi Nilai Gulungan Rata-rata Minimum. Prosedur penerimaan
geotekstil yang lebih rinci mengacu pada ASTM D4759-11(2018)e1.
3) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Penamaan, pengiriman dan penyimpanan geotekstil harus mengikuti ASTM
D4873/D4873M-17(2021). Label produk harus dengan jelas memperlihatkan
nama Pabrik atau Pemasok, nama jenis produk dan nomor gulungan. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan geotekstil harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi geotekstil, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
pengiriman, air, sinar matahari dan kontaminasi. Bungkus pelindung harus
dipelihara selama periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, gulungan geotekstil harus diletakkan di atas permukaan
tanah dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat
konstruksi, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa kimia
bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C
dan kondisi lingkungan lain yang dapat merusak nilai sifat fisik geotekstil.
3.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
5) Pengukuran Pekerjaan
a) Geotekstil harus diukur berdasarkan jumlah meter persegi yang dihitung dari garis
batas pembayaran pada Gambar atau dari garis batas pembayaran yang ditentukan
secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Pengukuran ini tidak meliputi tumpang
tindih sambungan.
b) Persiapan lereng, penggalian dan penimbunan kembali, lapisan dasar (bedding),
dan bahan penutup merupakan mata pembayaran terpisah.
6) Dasar Pembayaran
Kuantitas geotekstil yang diukur seperti diuraikan di atas harus dibayar untuk per satuan
pengukuran dari masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, pemasangan, penyelesaian akhir dan
3 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.5.(1a) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Permukaan Meter Persegi
Kelas 2
3.5.(1b) Geotekstil Filter untuk Drainase Bawah Permukaan Meter Persegi
Kelas 3
3.5.(2a) Geotekstil Separator Kelas 4A Meter Persegi
3.5.(2b) Geotekstil Separator Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(2c) Geotekstil Separator Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(2d) Geotekstil Separator Kelas 3 Meter Persegi
3.5.(3a) Geotekstil Stabilisasi Tanah Kelas 4A Meter Persegi
3.5.(3b) Geotekstil Stabilisasi Tanah Kelas 1 Meter Persegi
3.5.(3c) Geotekstil Stabilisasi Tanah Kelas 2 Meter Persegi
3.5.(3d) Geotekstil Stabilisasi Tanah Kelas 3 Meter Persegi
3 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
3 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.6
PENYALIR VERTIKAL PRA-FABRIKASI
(PREFABRICATED VERTICAL DRAIN, PVD)
3.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus meliputi penyediaan dan pemasangan Penyalir Vertikal Pra-
Fabrikasi (Prefabricated Vertical Drain, PVD) pada tanah lunak untuk sistem pra-
pembebanan (preloading) untuk percepatan konsolidasi, yang ditempatkan dan
diatur sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
b) PVD adalah bahan berbentuk pita plastik yang terdiri dari inti (core) dan filter
pembungkus (jacket) yang dipasang secara vertikal dengan suatu metode
pemasangan tertentu yang berfungsi sebagai penyalir.
c) Inti PVD berfungsi untuk menopang filter pembungkus dan sebagai jalan aliran
air sepanjang penyalir. Selimut PVD berfungsi untuk memisahkan inti dari
tanah sekeliling dan filter untuk membatasi lolosnya tanah ke bagian inti.
d) Discharge capacity atau kapasitas pengaliran adalah salah satu sifat-sifat
(propertis) dari inti PVD. Jangkar adalah bahan yang ditempatkan pada ujung
PVD yang berfungsi sebagai penahan ujung PVD.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
i) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
j) Drainase Porous : Seksi 2.4
k) Galian : Seksi 3.1
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Geotekstil : Seksi 3.5
n) Instrumentasi Geoteknik : Seksi 3.7
o) Penyalir Horizontal Pra‐Fabrikasi : Seksi 3.8
(Prefabricated Horizontal Drain, PHD)
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 4416:2017 : Metode uji sifat-sifat tarik geotekstil dengan cara pita
lebar (ASTM D4595-11, MOD)
SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D4632/D4632M-15a, MOD)
3 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
SNI 08-6511-2001 : Cara uji daya tembus air pada geotekstil
SNI 8058:2014 : Metode uji indeks tahanan tusuk geomembran dan
produk sejenisnya (ASTM D4833-07 [2013], IDT)
SNI 8460:2017 : Persyaratan perancangan geoteknik
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D3785-20 : Standard Performance Specification for Woven
Necktie and Scarf Fabrics
ASTM D4491/D4491M-22 : Standard Test Methods for Water Permeability of
Geotextiles by Permittivity
ASTM D4533/D4533M-15 : Standard Test Method for Trapezoid Tearing Strength
of Geotextiles
ASTM D4716/D4716M-22 : Test Method for Determining the (in-plane) Flow Rate
per Unit Width and Hydraulic Transmissivity of
Geosynthetic Using a Constant Head
ASTM D4751-21a : Standard Test Methods for Determining Apparent
Opening Size of a Geotextile
ASTM D4833/D4833M- : Standard Test Method for Index Puncture Resistance
07(2020) of Geomembranes and Related Products
ASTM D5199-12(2019) : Standard Test Method for Measuring the Nominal
Thickness of Geosynthetics
ASTM D5261-10(2018) : Standard Test Method for Measuring Mass per Unit
Area of Geotextiles
ASTM D6918-09(2022) : Standard Testing Method for Testing Vertical Strip
Drains in The Crimped Condition
ASTM D7238-20 : Standard Test Method for Effect of Exposure of
Unreinforced Polyolefin Geomembrane Using
Fluorescent UV Condensation Apparatus
Geosynthetic Research Institute (GRI)
GRI GC16-2017 : Standard Specifications for Test Methods, Required
Properties and Testing Frequency for Prefabricated
Vertical Drains (PVDs)
Europe Standard (EN)
BS EN ISO 10321:2008 : Geosynthetics - Tensile test for joints/seams by wide-width
strip method
BS EN ISO 10319:2015 : Geosynthetics - wide-width tensile test
EN ISO 11058:2019 : Geotextiles and geotextile-related products -
Determination of water permeability characteristics
normal to the plane, without load (ISO 11058:2019)
BS EN 13252:2016 : Geotextiles and geotextile-related products -
Characteristics required for use in drainage systems
BS EN 15237:2007 : Execution of special geotechnical works. Vertical drainage
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan Gambar yang menunjukkan lokasi dan
permukaan yang telah disiapkan untuk pemasangan PVD kepada Pengawas
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
3 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan PVD yang akan digunakan
beserta hasil pengujiannya kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pemasangan PVD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c) dari
Spesifikasi ini.
5) Jadwal Kerja
Pemasangan PVD harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan tanah.
6) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pemasangan PVD.
7) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Bahan PVD tidak boleh dipasang pada saat akan turun hujan atau selama hujan
berlangsung.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.6.2 BAHAN
1) Umum
a) PVD harus berupa bahan yang dibuat di pabrik dan terdiri dari inti dan selimut
PVD. Selimut PVD harus memberi peluang bebas mengalimya air pori ke
bagian inti tanpa terjadi kehilangan butiran tanah atau erosi buluh (piping). Inti
harus memberi kesempatan aliran air drainase vertikal yang menerus.
b) PVD harus berbentuk pita dengan rasio lebar terhadap tebal tidak lebih dari 50
(lima puluh).
2) Selimut PVD
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan bahan selimut PVD adalah
sebagai berikut:
a) Selimut PVD harus berupa geotekstil non-woven sintetis yang mampu menahan
semua lendutan, hantaman dan gaya-gaya tarik selama pemasangan.
b) Bahan selimut tidak boleh mengalami kerusakan setempat (misalnya rusaknya
filter oleh butiran pasir atau kerikil).
c) Bahan selimut harus cukup kuat untuk menahan tekanan tanah lateral akibat
pemasangan dan beban tambahan sehingga fungsinya tidak terganggu.
d) Bahan selimut harus cukup fleksibel untuk menekuk selama pemasangan dan
terhadap pengaruh penurunan konsolidasi tanpa mengalami kerusakan.
3 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Bahan selimut tidak boleh mengalami retakan dan pengelupasan selama
pemasangan.
f) Bahan selimut harus memenuhi ketentuan spesifikasi berikut ini:
Tabel 3.6.2.1) Persyaratan Bahan Selimut (Filter)
Sifat-sifat Standar Pengujian Persyaratan
≤ 25 m 300
Kuat Tarik Grab
> 25 m atau
(Grab Tensile SNI 4417:2017
kondisi tanah 350
Strength), min. (N)
yang sulit
≤ 25 m 60
Kuat Sobek (Tear > 25 m atau
SNI 08-4644-1998
Strength), min. (N) kondisi tanah 110
yang sulit
Ketahanan Tusuk ≤ 25 m 80
(Puncture Strength), > 25 m atau
ASTM D4833-22a
min. (N) kondisi tanah 220
yang sulit
Kuat Tarik Arah ≤ 25 m 3
Memanjang untuk > 25 m atau
BS EN ISO 10319
pemasangan, min. kondisi tanah 6
(kN/m) yang sulit
Ukuran Pori-pori Geotekstil, maks. SNI 08-4418-1997 210
(µm) (Apparent Opening Size, O95) (#70)
Permitivitas, min. (detik-1) SNI 08-6511-2001 0,3
Pemuluran Grab, min. (%) 2
Pemuluran dengan Gaya Tarik 0,5 SNI 4417:2017
10
kN, maks. (%)
Catatan:
1. Seluruh nilai pada Tabel 3.6.2.1), kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan nilai gulungan rata-rata minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori
Geotekstil menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
2. Bahan selimut harus diuji pada kondisi jenuh dan kering, diambil dari nilai yang terendah.
Tabel 3.6.2.2) Persyaratan PVD (Komposit)
Sifat-sifat Standar Pengujian Persyaratan
Lebar (mm) 100 ± 2
Tebal min. (mm) ASTM D5199-12(2019) 3
Kapasitas Pengaliran (Discharge ASTM D4716/ 6
Capacity) min.(1) (liter per menit) D4716M-22
Kuat Tarik min. (kN) SNI 4416:2017 (2) 1
Catatan:
(1) Dalam kondisi yang diterima dengan tegangan normal 5 kg/cm2 (50 kPa) dan gradien hidrolik 1,0.
Dalam hal ini, pengurangan kapasitas pelepasan reduksi inti yang tertekuk (ASTM D6918-09(2022))
harus dievaluasi secara independen dan disertakan dalam desain sebagai faktor reduksi.
(2) Modifikasi terhadp SNI 4416:2017, lebar benda uji dari 200 mm diubah menjadi 100 mm.
3 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Inti PVD
Inti harus dapat berupa bahan Polypropylene (PE) atau Polystyrene (PS) atau Polyamide
(PA) atau bahan lain sesuai dengan SNI 8460:2017 untuk memungkinkan aliran air
sepanjang sumbu penyalir vertikal pra-frabrikasi (PVD).
4) PVD Terangkai
a) PVD terakit harus tahan terhadap pembusukan basah, jamur, aksi bakteri,
serangga, garam dalam larutan dalam air tanah, asam, alkali, pelarut, dan bahan
penting lainnya dalam air tanah setempat.
b) Hanya satu jenis PVD terakit yang digunakan untuk Pekerjaan kecuali
ditentukan lain atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan PVD harus diberi label atau ditandai sedemikian rupa sehingga informasi
untuk identifikasi contoh dan maksud pengendalian mutu lainnya dapat dibaca
dari label tersebut. Minimal, setiap gulungan harus diidentifikasi oleh pabrik
untuk nomor lot atau nomor kendali, nomor gulungan individu, tanggal
pembuatan, nama pabrik dan identifikasi produk dari selimut dan inti.
d) Semua bahan yang mengalami kerusakan selama pengiriman, bongkar muat,
penyimpanan, atau penanganan dan/atau yang tidak memenuhi ketentuan
minimum dari bahan PVD harus ditolak oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran dalam bentuk apa pun untuk bahan yang ditolak.
e) PVD harus memiliki diameter setara minimum 2 inch (50 mm) menggunakan
definisi diameter setara berikut:
d = (a + b) / 2
w
di mana:
d = diameter lingkaran setara PVD dengan PVD berbentuk pita
w
a = lebar PVD berbentuk pita
b = tebal PVD berbentuk pita
3.6.3 PERALATAN
Kecuali jika tekanan pada tanah (ground pressure) yang diizinkan akibat alat instalasi
ditunjukkan dalam Gambar, ketentuan lain peralatan untuk pemasangan PVD adalah
sebagai berikut:
a) PVD harus dipasang menggunakan alat yang dapat meminimalkan gangguan
pada tanah selama kegiatan pemasangan dan pada saat mempertahankan
mandrel dalam posisi vertikal, yang harus disetujui Pengawas Pekerjaan;
b) PVD harus dipasang dengan menggunakan sebuah mandrel atau lengan (sleeve)
yang harus dimasukkan dengan cara mendorong ke dalam tanah. Mandrel atau
sleeve harus melindungi PVD dari sobekan, terpotong, dan terkikis selama
pemasangan, dan harus dicabut kembali setelah PVD terpasang;
c) Untuk mengurangi gangguan pada tanah, mandrel atau sleeve harus mempunyai
luas potongan melintang maksimum sesuai dengan ketentuan bahan PVD yang
3 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
ditentukan. Mandrel atau sleeve harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
goyangan atau defleksi selama pelaksanaan pemasangan; dan
d) Mandrel atau sleeve harus dilengkapi dengan pelat jangkar atau pengaturan
serupa pada bagian dasar untuk mencegah masuknya tanah ke dasar mandrel
selama pemasangan PVD dan untuk mengjangkar ujung PVD pada kedalaman
yang ditentukan saat mandrel dicabut kembali. Dimensi jangkar harus sedikit
lebih besar dari dimensi mandrel agar dapat mengurangi pengaruh gangguan
pada tanah. Penyedia Jasa harus menjamin sistem akseptabilitas dan prosedur
pengjangkaran serta mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3.6.4 PELAKSANAAN
1) Persiapan Pemasangan
a) Sebelum dilakukan pemasangan PVD terlebih dahulu dilakukan pekerjaan
persiapan lapangan seperti pembersihan dan penyiapan kelandaian.
b) 2 (dua) minggu sebelum dimulainya percobaan pemasangan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan rincian lengkap tentang bahan, peralatan, urutan dan metode yang
diusulkan untuk pemasangan PVD kepada Pengawas Pekerjaan untuk ditinjau dan
disetujui. Persetujuan Pengawas Pekerjaan tentang urutan dan metode
pemasangan tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya untuk
memasang PVD sesuai dengan Gambar dan ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi.
c) Sebelum pemasangan produk PVD, Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa
peralatan, metode, dan bahannya menghasilkan kinerja yang memuaskan.
Penyedia Jasa diminta untuk memasang 3 (tiga) percobaan dengan panjang total
sekitar 30 m di lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Jika, setiap saat, Pengawas Pekerjaan memandang bahwa metode pemasangan
tidak menghasilkan PVD yang memuaskan, Penyedia Jasa harus mengubah
metode dan/atau peralatannya sebagaimana diperlukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Pemasangan
Dalam melaksanakan pemasangan PVD harus diperhatikan hal-hal berikut:
a) PVD harus ditempatkan, diberi nomor dan dipatok dengan menggunakan
baseline dan benchmark sesuai Gambar. Penyedia Jasa harus mengambil
langkah pencegahan untuk melindungi patok dan bertanggung jawab atas setiap
pematokan kembali. Titik pemasangan PVD tidak boleh bervariasi lebih dari 15
cm dari titik rencana.
b) PVD yang terletak lebih dari 15 cm terhadap titik rancangan atau rusak atau
tidak terpasang sebagaimana mestinya, akan ditolak dan ditinggalkan di tempat.
c) PVD harus dipasang dari permukaan lantai kerja hingga kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar, atau sampai kedalaman yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat mengubah kedalaman, jarak,
atau jumlah PVD yang akan dipasang, dan dapat merevisi batas-batas rencana
pekerjaan ini jika diperlukan.
3 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Selama pemasangan PVD, Penyedia Jasa harus menyediakan kepada Pengawas
Pekerjaan perangkat yang sesuai untuk menentukan kedalaman PVD yang telah
dipasang setiap saat dan panjang PVD (hingga 50 mm terdekat) yang dipasang
di setiap titik.
e) Peralatan untuk memasang PVD harus dikalibrasi sebelum pemasangan setiap
PVD dan tidak boleh berbeda lebih dari 50 mm dalam 3 m selama pemasangan
setiap PVD.
f) PVD harus dipasang menggunakan gaya tekan menerus dengan beban statis.
g) Teknik pemasangan yang memerlukan pemancangan tidak akan diizinkan.
Teknik jetting akan diizinkan hanya setelah adanya persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
h) Pemasangan harus dilaksanakan tanpa menimbulkan kerusakan pada PVD
selama menekan atau menarik kembali mandrel. Naik atau turunnya mandrel
selama kemajuan pekerjaan secara bergantian tidak diizinkan. Pengangkatan
mandrel hanya akan diizinkan setelah selesainya pemasangan PVD.
i) PVD yang telah terpasang harus dipotong dengan rapi 0,30 m di atas lantai
kerja.
j) Penyedia Jasa harus mematuhi tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
melindungi perangkat instrumentasi lapangan manapun. Penyedia Jasa harus
mengganti, atas biaya sendiri, setiap peralatan instrumentasi yang telah rusak
atau menjadi tidak dapat diandalkan sebagai akibat dari kegiatannya sebelum
melanjutkan pemasangan PVD atau melanjutkan kegiatan pelaksanaan.
4) Hambatan
a) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk menembus setiap lapisan tanah
apapun yang diperlukan untuk memasang PVD.
b) Jika ditemukan hambatan di bawah permukaan lantai kerja yang tidak dapat
ditembus oleh alat pemasang PVD, Penyedia Jasa harus menyelesaikan
pemasangan PVD dari elevasi permukaan lantai kerja sampai elevasi hambatan
dan memberitahukan kepada Pengawas Pekerjaan sebelum melanjutkan
pemasangan PVD lainnya. Menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dan
berdasarkan hasil tinjauan Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus berupaya
memasang PVD baru sejauh maksimum 0,60 m dari posisi PVD yang
terganggu.
c) Bilamana hambatan ditemukan, prosedur berikut harus diterapkan dengan
urutan berikut:
i) Penyedia Jasa harus segera memberitahu Pengawas Pekerjaan sebelum
menyelesaikan PVD dan sebelum memasang PVD lainnya.
ii) Penyedia Jasa akan berupaya memasang PVD yang berdekatan dengan
lokasi yang terhambat. Berdasarkan hasil pemasangan ini dan atas
perintah Pengawas Pekerjaan serta hasil peninjauan Pengawas
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus:
- berupaya memasang PVD di luar PVD yang terhambat
pemasangannya dengan jarak mendatar 600 mm; atau
3 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
- menerapkan prosedur pembersihan halangan dan memasang
PVD di lokasi rancangan.
d) Prosedur pembersihan hambatan hanya akan dilaksanakan sebagaimana
perintah Pengawas Pekerjaan.
e) Jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa dapat menggunakan
pengeboran tangan (augering), melubangi (spudding) atau metode lain untuk
menggemburkan tanah dan membersihkan hambatan, asalkan pengeboran
tangan tidak boleh menembus lebih dari 600 mm ke dalam lapisan tanah
kompresif (compressible soil).
f) Jika metode yang dipilih adalah pengeboran tangan, alat pengeboran harus
mempunyai diameter luar minimum sama dengan dimensi horizontal terbesar
antara mandrel dan angker, diambil nilai terbesar. Diameter luar maksimum alat
bor tidak boleh lebih besar dari 7,50 cm dari diameter luar minimum.
5) Penyambungan
a) Penyambungan bahan PVD harus dilaksanakan dengan stapling dan dengan
cara yang cekatan sehingga dapat menjamin kesinambungan hidraulik dan
struktural PVD.
b) Dari setiap PVD yang dipasang hanya diperbolehkan maksimal satu kali
penyambungan tanpa perlu izin khusus dari Pengawas Pekerjaan.
c) Selimut dan inti PVD harus tumpang-tindih (overlapping) sepanjang minimum
200 mm pada setiap sambungan.
3.6.5 PENGENDALIAN MUTU
1) Aspek Kualitas Pengerjaan (Workmanship)
Keberhasilan penggunaan PVD di lapangan sangat dipengaruhi oleh cara kerja Penyedia
Jasa dalam hal pemasangan. Masalah umum yang biasanya terjadi selama proses
pemasangan PVD antara lain: "Smear Impact", jarak antar PVD, pengendalian jalan
keluarnya air serta kapasitas kemampuan pengaliran dari bahan PVD.
Memperkecil pengaruh gangguan akibat "Smear Zone" di sekitar selimut PVD adalah
sangat penting, karena hal ini dapat berakibat menurunkan tingkat permeabilitas tanah
yang berhubungan langsung kepada aliran air menuju horizontal drainase. Dampak
lebih jauh akan memperlambat proses konsolidasi sebagaimana yang sudah ditetapkan
dalam Gambar.
Gangguan tersebut di atas dapat dikontrol dengan meminimalkan jumlah naik-turunnya
mandrel selama pekerjaan pemasangan PVD. Penusukan mandrel harus gerakan yang
menerus dengan kecepatan konstan dan tanpa proses penggetaran.
Selanjutnya pengendalian mutu (Quality Control) dalam pelaksanaan pemasangan PVD
harus merupakan perhatian utama. Faktor keberhasilan dalam pemasangan PVD adalah
dengan cara memperkecil pengaruh gangguan tanah, ketepatan titik pemasangan,
menghindari kerusakan bahan PVD terutama pada bagian selimut dan penggunaan alat
pemasangan dengan sistem yang tepat.
3 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
Data pemasangan pada setiap titik PVD direkam pada data-logging system yang
dipasang pada kabin operator. Data tersebut lalu dipindahkan ke komputer untuk
diproses lebih lanjut. Informasi penting yang diperlukan antara lain:
a) Tanggal pemasangan
b) Titik referensi PVD
c) Kedalaman penetrasi (panjang PVD)
d) Durasi penetrasi yang diperukan untuk mencapai kedalaman rencana
e) Halangan dan keterlambatan selama pekerjaan
2) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk
dan informasi penting lainnya yang menggambarkan PVD secara menyeluruh.
b) Pihak pemasok bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu untuk memastikan
kesesuaian bahan terhadap ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu harus
tersedia.
c) Sertifikat dari pemasok harus menyatakan bahwa PVD yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-rata Minimum setelah dievaluasi di
bawah program pengendalian mutu. Sertifikat ini harus disahkan oleh pihak
yang berwenang.
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
3) Pengambilan Contoh, Pengujian, dan Penerimaan
a) PVD harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sebanyak 3 (tiga) contoh sambungan sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan sebelum pemasangan PVD. Contoh
sambungan PVD harus cukup panjang termasuk tambahan panjang sebesar 0,60
m pada kedua sisinya.
c) Selama pelaksanaan, contoh uji harus dipotong minimal dari satu gulungan
yang dipilih secara acak untuk mewakili setiap pengiriman atau 100.000 m
panjang, dipilih yang terkecil. Contoh yang diambil minimal memiliki panjang
3 m dan harus sepanjang lebamya. Contoh yang diserahkan untuk pengujian
harus mewakili panjang PVD. Contoh tersebut tidak boleh digunakan sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Contoh diterima setelah dilakukan verifikasi
terhadap dimensi fisik, pabrik pembuat, label PVD, dan sertifikat bahan yang
berisi mengenai sifat-sifat fisik dan kimia.
d) Jika terdapat contoh yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
gulungan tersebut harus ditolak dan 2 (dua) contoh tambahan harus diambil
secara acak dari dua gulungan lainnya yang mewakili satu pengiriman atau
sepanjang 100.000 m, dipilih yang terkecil. Jika salah satu dari 2 (dua) contoh
tambahan temyata tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, seluruh jumlah
PVD yang diwakili oleh 2 (dua) contoh tersebut harus ditolak.
3 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Penyedia Jasa harus menunjukkan sumber bahan yang diusulkan sebelum
pengiriman ke lapangan. Penyedia Jasa juga harus menyimpan sertifikat
pembelian dari pemasok untuk verifikasi jenis dan karakteristik fisik dari PVD
yang akan digunakan.
4) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Bahan PVD harus diberi label atau tanda sehingga informasi untuk identifikasi
contoh dan maksud pengendalian mutu lainnya dapat dibaca dari label tersebut.
Pabrik pembuat minimal harus mencantumkan dalam setiap gulungan PVD
informasi berikut: nomor lot atau nomor kontrol, nomor gulungan, tanggal
pembuatan, pabrik pembuat, dan identifikasi produk dari selimut dan inti. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pemyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan Sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan PVD harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi PVD (kertas tebal, kain goni, atau lapisan pelindung tebal yang
serupa) terhadap sinar matahari, lumpur, kotoran, debu, batang pohon, dan
bahan perusak lainnya, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
pengiriman. Bungkus pelindung harus dipelihara selama periode pengiriman
dan penyimpanan.
c) Semua PVD yang mengalami kerusakan pada waktu pengangkutan,
pembongkaran, penyimpanan, atau perawatan dan yang tidak memenuhi
persyaratan minimum harus ditolak.
d) Selama penyimpanan, gulungan PVD harus diletakkan di atas permukaan tanah
dan ditutup secukupnya untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat
pelaksanaan, presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa
kimia bersifat asam atau basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur
melebihi 71°C dan kondisi lingkungan lain yang dapat merusak sifat fisik PVD.
5) Frekwensi Pengujian
PVD harus memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 3.6.2 dari
Spesifikasi ini. Bilamana belum terdapat ketentuan terkait maka dapat digunakan
standar nasional negara lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dengan frekuensi
pengujian sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 3.6.5.(1).
Tabel 3.6.5.(1) Frekwensi Pengujian PVD
Sifat-sifat Metode Pengujian Frekuensi
Pungujian
Filter
Ketebalan ASTM D5199-12(2019) 25.000 m2
Ukuran Pori SNI 08-4418-1997 200.000 m2
Indeks Kecepatan (Permitivitas) SNI 08-6511-2001 200.000 m2
(BS EN ISO 11058:2019)
Kuat Tarik Arah Memanjang SNI 4417:2017 200.000 m2
(BS EN ISO 10319:2015)
Kuat Tarik Arah Melintang SNI 4417:2017 200.000 m2
(BS EN ISO 10319:2015)
PVD Komposit
Lebar dan Ketebalan ASTM D5199-12(2019) 25.000 m
Kuat Tarik Arah Memanjang SNI 4416:2017 100.000 m
3 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sifat-sifat Metode Pengujian Frekuensi
Pungujian
Kapasitas Aliran Saat Lurus ASTM D4716/D4617M-22 500.000 m
Kuat Tarik dari Pelepet/Sambungan Filter SNI 4416:2017 100.000 m
3.6.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) PVD harus diukur dalam meter panjang setiap titik pemasangan PVD yang telah
selesai dan diterima Pengawas Pekerjaan. Panjang PVD yang dibayar haruslah
panjang bahan PVD yang telah terpasang di dalam tanah dihitung mulai dari
posisi jangkar pada ujung bawah bahan PVD di dalam tanah sampai ujung atas
bahan PVD yang dipotong di atas permukaan tanah lantai kerja. Pembayaran
tidak akan dilakukan untuk PVD yang tidak dijangkar kedalaman yang
diperlukan.
b) PVD ditempatkan lebih panjang dari panjang yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan dibayar kecuali tambahan panjang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum atau selama pemasagan PVD.
2) Dasar Pembayaran.
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pemasangan,
pengujian, peralatan, tenaga kerja, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.6.(1) Penyalir Vertikal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Meter Panjang
Vertical Drain, PVD), panjang ≤ 25 m
3.6.(2) Penyalir Vertikal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Meter Panjang
Vertical Drain, PVD), panjang >25 m
3 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
3 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.7
INSTRUMENTASI GEOTEKNIK
3.7.1 UMUM
1) Uraian
a) Lingkup pekerjaan dalam spesifikasi ini meliputi: penyediaan, pemasangan,
pemantauan dan analisis data dengan menggunakan instrumentasi yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, seperti:
i) Vibrating Wire Piezometer
ii) Standpipe Piezometer
iii) Settlement plate, settlement probe, settlement sensor
iv) Magnetic Extensometer
v) Inclinometer
vi) Total Pressure Cell
b) Instrumentasi yang dimaksud dalam spesifikasi ini meliputi instrumen untuk
memantau penurunan vertikal, pergerakan horizontal, dan tekanan total yang
harus dipasang dan diatur seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja yang baik.
2) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 3404:2008 : Tata cara pemasangan inklinometer dan pemantauan
pergerakan horizontal tanah
SNI 03-3431-1994 : Tata cara pemantauan gerakan horizontal batuan dan
bangunan dengan alat inklinometer
SNI 8134:2015 : Tata cara pengukuran tekanan air pori tanah dengan
pisometer pipa terbuka Casagrande
SNI 03-3443-1994 : Tata cara pemantauan tekanan air pori dengan pisometer
pipa terbuka casagrande
SNI 03-3452-1994 : Tata cara pemasangan pisometer pneumatik
SNI 03-3453-1994 : Tata cara pemantauan tekanan air pori dengan alat
pisometer penumatik
SNI 3454:2008 : Tata cara pemasangan instrumen magnetis dan pemantauan
pergerakan vertikal tanah.
SNI 6374:2012 : Tata cara pemasangan dan pembacaan tekanan total
pneumatik
SNI 6461:2012 : Tata cara pemasangan dan pembacaan pisometer kawat
vibrasi
Pt T-08-2002-B : Panduan geoteknik 1: Proses pembentukan dan sifat-sifat
dasar tanah lunak
Pt T-09-2002-B : Panduan geoteknik 2: Penyelidikan tanah lunak desain dan
pekerjaan lapangan
Pt M-01-2002-B : Panduan geoteknik 3: Pengujian tanah lunak pengujian
laboratorium
3 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pt T-10-2002-B : Panduan geoteknik 4: Desain dan konstruksi
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D6230-21e1 : Standard Test Method for Monitoring Ground Movement
Using Probe-Type Inclinometers
ASTM D6598-19 : Standard Guide for Installing and Operating Settlement
Platforms for Monitoring Vertical Deformations
3.7.2 BAHAN
1) Ketentuan Fisik Instrumen
a) Piezometer untuk mengukur tekanan air pori yang dapat memberi indikasi akan
terjadinya ketidakstabilan pada timbunan dan evaluasi kemajuan proses
konsolidasi.
b) Piezometer kawat vibrasi (vibrating wire piezometer) untuk mengukur tekanan
air pori ekses (excess pore pressure) di setiap tahapan timbunan, harus sesuai
dengan SNI 6461:2012.
c) Piezometer pipa terbuka (water standpipe piezometer) untuk mengukur
perubahan muka air tanah serta tekanan air pori. Standpipe piezometer terdiri
atas filter tip yang terpasang pada riser pipe. Ukuran pori pada filter tip
bervariasi antara 60 sampai 70 mikron dan terbuat dari polyethylene. Riser pipe
umumnya terbuat dari pipa PVD, harus sesuai dengan SNI 8134:2015 dan SNI
03-3443-1994.
d) Settlement Plate untuk memantau besar penurunan vertikal selama masa
perbaikan tanah harus sesuai dengan ASTM D6598-19, terbuat dari bahan pelat
baja dengan dimensi 600 mm × 600 mm × 10 mm. Pelat tersebut dihubungkan
dengan batang baja pengukur diameter 25 mm yang dapat diperpanjang
mengikuti ketinggian timbunan. Casing pipa PVC diameter 75 mm dipasang
untuk menghindari friksi pada batang baja pengukur selama penurunan tanah.
e) Magnetic extensometer untuk mengukur penurunan tanah yang terjadi pada
kedalaman tertentu dengan memasang sensor magnetik yang ditancapkan pada
dinding tanah pada lubang bor, harus sesuai dengan SNI 3454:2008. Instrumen
extensometer dipasang pada beberapa elevasi. Kegunaan utama alat ini adalah
mengukur besarnya kompresi vertikal dan mengukur penurunan pada tanah
lunak akibat adanya pekerjaan timbunan.
f) Inklinometer untuk mengukur pergerakan horizontal dan memantau stabilitas
tanah timbunan harus sesuai dengan SNI 3404:2008.
g) Total pressure cell untuk mengukur besar tekanan total akibat beban timbunan
dan air, dapat mengukur magnitude, distribusi, dan orientasi tekanan yang
terjadi) harus sesuai dengan SNI 6374:2012.
2) Ketentuan Instrumentasi
a) Instrumen yang dipasang harus merupakan instrumentasi yang sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Semua persyaratan tipe dan model instrumen yang digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Semua instrumen harus dapat berfungsi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Spesifikasi ini.
d) Penyedia Jasa harus melindungi dan memastikan seluruh instrumentasi tidak
rusak selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan. Seluruh instrumen
merupakan item yang tertanam sehingga diperlukan penanda dan pelindung di
lapangan.
e) Bilamana memungkinkan, instrumen pemantauan yang digunakan berupa
instrumen yang pembacaannya dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa
mengurangi akurasi pembacaan dibandingkan dengan pembacaan manual.
3.7.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan
a) Umum
Pemasangan Instrumentasi harus mengikuti hal-hal berikut:
i) Semua instrumen harus dipasang sesuai dengan Gambar sebelum
pembebanan atau penimbunan dimulai.
ii) Jadwal, gambaran rencana tata letak harus disiapkan dan dilaksanakan
dengan tepat sesuai Gambar dan catatan harus dibuat jika ada
penyimpangan dari rencana semula.
iii) Semua instrumen harus diberi tanda dan nomor seri.
iv) Selama pemasangan, suatu catatan harus dibuat dan bila sudah selesai,
catatan pemasangan harus dibuat menjadi suatu laporan, yang akan
menjadi informasi faktual definit mengenai instrumentasi.
v) Jarak pergeseran instrumentasi secara horizontal maksimum 1 m. Jika
instrumentasi terpasang melebihi jarak pergeseran yang diizinkan maka
pemasangan instrumentasi ini akan ditolak dan Penyedia Jasa harus
memasangkan instrumentasi baru sesuai dengan Gambar tanpa
penambahan biaya.
b) Benchmark
Selama pelaksanaan perbaikan tanah, pengamatan penurunan vertikal,
pergerakan horizontal, dan penurunan muka timbunan dilakukan dengan
mengacu pada benchmark yang tidak terpengaruh oleh penurunan tanah selama
masa perbaikan tanah dan land subsidence di lokasi pekerjaan. Untuk
memenuhi persyaratan di atas, Penyedia Jasa harus menyiapkan:
i) Deep Reference Point sebagai benchmark selama pekerjaan. Deep
Reference Point dipasang dan dijangkar hingga kedalaman tanah keras.
ii) Titik bantu dengan pengecekan nilai koordinat setiap saat
menggunakan GPS Geodetik secara triangulasi dengan titik-titik
benchmark di lokasi yang tidak mengalami penurunan dan land
subsidence.
3 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Piezometer
Tekanan air pori bisa memberikan indikasi tentang akan terjadinya instabilitas
pada timbunan dan juga penting untuk evaluasi kemajuan konsolidasi. Jenis
piezometer yang dipilih harus memenuhi ketentuan berikut:
i) Harus dapat mencatat secara akurat tekanan air pori di dalam tanah;
ii) Piezometer harus menimbulkan gangguan yang minimal terhadap tanah
asli;
iii) Piezometer harus bereaksi dengan cepat terhadap perubahan kondisi
tekanan air pori;
iv) Piezometer harus kuat, dapat diandalkan dan stabil untuk periode waktu
yang lama; dan
v) Piezometer bisa dilakukan pencatatan secara menerus atau berselang
seling jika diperlukan.
d) Vibrating Wire Piezometer
i) Pemasangan Vibrating Wire Piezometer
Vibrating wire piezometer dipasang pada lapisan tanah lempung lunak
dengan tahapan sebagai berikut:
1) Vibrating wire piezometer dipasang dalam lubang bor setiap 75
m arah memanjang timbunan atau ditunjukkan lain dalam
Gambar.
2) Pengeboran dengan menggunakan temporary casing hingga
kedalaman pemasangan vibrating wire piezometer.
3) Setelah lubang bor dibersihkan dari bahan hasil pengeboran,
dilakukan pengisian pasir setinggi 40 cm di dasar borehole.
4) Piezometer dipasang dan kemudian borehole diisi dengan pasir
hingga probe piezometer tertutupi seluruhnya setinggi 20 cm di
atas probe piezometer.
5) Grouting bentonite dilakukan di atas lapisan pasir setinggi 1 m.
6) Di atas bentonite, dilakukan penimbunan hingga mencapai
elevasi pemasangan piezometer di atasnya sesuai dengan
Gambar. Pemasangan piezometer selanjutnya mengikuti
langkah pada butir (3) hingga (5).
7) Bahan bentonite yang digunakan harus tahan terhadap paparan
air laut (jika dilaksanakan di dekat laut).
8) Kabel piezometer harus dilindungi dari kerusakan.
ii) Pemantauan Vibrating Wire Piezometer
Pemantauan tekanan air pori berlebih menggunakan vibrating wire
piezometer harus memenuhi ketentuan berikut:
3 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Piezometer harus dikalibrasi di lingkungan setempat terlebih
dahulu sebelum dilakukan instalasi. Kalibrasi dapat dilakukan
di sumur pipa berdiameter minimum 100 mm (4 inch) dan
dilakukan pengukuran frekuensi terhadap tekanan air aktual.
2) Piezometer dikemas di dalam pasir dan dijenuhkan di dalam air
setidaknya 24 jam sebelum instalasi.
3) Frekuensi pembacaan selama dan setelah pekerjaan timbunan
disesuaikan berdasarkan kebutuhan.
4) Bila diperoleh hasil pemantauan yang dianggap kritis, maka
harus segera dikoordinasikan dengan Pengawas Pekerjaan.
5) Pemantauan vibrating wire piezometer dilakukan paling sedikit
satu kali setiap hari pada masa perbaikan tanah.
e) Piezometer Pipa Terbuka Casagrande atau Open/Water Standpipe Piezometer
Piezometer pipa terbuka Casagrande dipasang setiap 75 m atau ditunjukkan lain
dalam Gambar.
f) Settlement Plate
i) Pemasangan Settlement Plate
1) Settlement plate dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar dan merujuk pada ASTM D6598-19.
2) Settlement plate dipasang pada setiap interval 15 m arah
melintang timbunan dan 50 m arah memanjang timbunan (pada
setiap STA rencana) atau ditunjukkan lain dalam Gambar.
3) Prosedur pemasangan settlement plate harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a) Peletakkan settlement plate di atas geotekstil harus
dilakukan secara mendatar dengan pengecekan
menggunakan water pass.
b) Settlement plate harus dilindungi dari gangguan yang
berpotensi merusak instrumen selama penimbunan.
ii) Pemantauan Settlement Plate
Pengamatan penurunan tanah dilakukan dengan pengukuran elevasi
atas batang baja pengukur pada settlement plate dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pengukuran dengan water pass/total station dilakukan paling
sedikit satu kali setiap hari pada masa perbaikan tanah.
2) Pengukuran dilakukan mengacu pada benchmark atau deep
reference point sebagai referensi elevasi pembacaan.
3 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Penyedia Jasa harus membuat prosedur pemantauan settlement
plate yang mengacu pada spesifikasi ini dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
4) Grafik hasil pemantauan harus menampilkan besarnya
penurunan yang terjadi terhadap tinggi timbunan preloading.
g) Extensometer
i) Pemasangan Extensometer
Pemasangan extensometer harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) Extensometer dipasang dalam lubang bor, setiap 75 m arah
memanjang timbunan atau yang ditunjukkan lain dalam
Gambar.
2) Pengeboran tanah dilakukan hingga kedalaman rencana
pemasangan extensometer dengan diameter 125 mm (5 inch).
Dasar pengeboran, yang berfungsi sebagai datum, harus
dipastikan berupa lapisan yang tidak terpengaruh pada
penurunan pada masa perbaikan tanah.
3) Sensor magnetik pada extensometer dan datum dirakit terlebih
dahulu pada pipa akses sebelum pipa dimasukkan ke dalam
lubang bor.
4) Pemasangan pipa dan grouting lubang bor dapat dilakukan
dengan 2 (dua) metode, yaitu:
a) Setelah lubang bor selesai, grouting dilakukan terlebih
dahulu sebelum pemasangan pipa akses.
b) Selang grouting dipasang bersamaan dengan pipa akses
kemudian dilakukan grouting.
5) Bahan grouting yang digunakan dipastikan tidak menghalangi
penurunan pada tanah.
6) Setelah pipa dimasukkan ke dalam lubang bor, tali pengikat
spider magnet dilepas agar kaki spider mencengkram dinding
lubang bor.
ii) Pemantauan Extensometer
Pemantauan extensometer harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) Pengukuran dengan extensometer dilakukan paling sedikit 1
(satu) kali setiap hari pada masa perbaikan tanah.
2) Pengambilan data dilakukan menggunakan alat ukur yang akan
berbunyi jika berada pada medan magnet spider dan datum.
3) Besarnya penurunan (S) yang terjadi dihitung dari selisih tinggi
antara datum dan medan magnet spider pada awal pembacaan
(R0) dan saat pembacaan pada pengukuran selanjutnya (R1)
atau S = Ro - Ri.
3 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pipa harus terlindungi selama pengamatan berlangsung.
h) Inklinometer
i) Pemasangan Inklinometer
Pemasangan inklinometer harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) Inklinometer dipasang untuk setiap 75 m arah memanjang
timbunan pada kedua sisi timbunan atau ditunjukkan lain dalam
Gambar.
2) Lubang bor dipersiapkan sesuai dengan diameter dari access
tube yang akan dipasang di daerah kaki timbunan sesuai lokasi
yang telah ditentukan dalam Gambar atau ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Lubang bor disiapkan sesuai dengan diameter dari inclinometer
casing/access tube yang akan dipasang di daerah kaki timbunan
sesuai dengan lokasi yang telah ditunjukkan dalam Gambar
atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Bahan yang digunakan dapat berupa aluminum access tube
dengan Outer Diameter (OD) 60 mm atau berbahan ABS
(Acrylonitrile Butadiene Styrene) atau fiberglass dengan Outer
Diameter (OD) 70 mm atau pemilihan material yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Pemeriksaan mutu bahan harus
dilakukan, terutama untuk menjamin kelurusan casing.
5) Pengeboran dilaksanakan dalam kondisi vertikal hingga
kedalaman pengamatan yang direncanakan menggunakan
temporary casing berdiameter lebih besar dari outer diameter
access tube. Apabila pengeboran melebihi kedalaman yang
direncanakan, kelebihan pengeboran harus segera diisi dengan
pasir.
6) Setelah pengeboran, lubang bor harus dibersihkan hingga tidak
ada bahan lain yang tersisa di dalam casing yang akan menjadi
kontaminasi bahan grouting yang digunakan.
7) Inclinometer casing/access tube disambung dengan coupling
hingga diperoleh kedalaman yang direncanakan. Bahan
sambungan harus dapat mencegah kebocoran ke dalam
inclinometer casing/access tube yang telah dipasang.
8) Setelah inclinometer casing/access tube dipasang ke dalam
lubang bor hingga ujung atas inclinometer casing/access tube
berada 0,5 m di atas permukaan tanah, dilakukan penarikan
temporary casing dan grouting dengan bentonite untuk mengisi
ruang antara dinding bor dengan dinding luar inclinometer
casing/access tube.
9) Untuk perlindungan inclinometer casing/access tube dipasang
penutup casing (kop).
3 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Pemantauan Inklinometer
Pemantauan awal inklinometer pada pengecoran beton baru dapat
dilakukan paling cepat 4 (empat) hari setelah pengecoran, atau setelah
lubang tube dianggap aman terhadap panas akibat hidrasi bentonite
yang berlebih. Pemantauan awal dilakukan sebagai base reading untuk
perbandingan terhadap pembacaan berikutnya. Selisih pembacaan awal
dengan pembacaan berikutnya merupakan pergerakan horizontal
(lateral displacement) yang terjadi untuk periode pemantauan tersebut.
Frekuensi pemantauan untuk selanjutnya disesuaikan dengan
kebutuhan. Inklinometer dilakukan paling sedikit satu kali setiap hari
pada masa perbaikan tanah.
j) Total Pressure Cell
i) Sebelum dilakukan penimbunan, Penyedia Jasa harus memasang total
pressure cell yang digunakan untuk mengukur tekanan total akibat dari
beban timbunan dan air sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Setiap sel ditempatkan dengan orientasi yang berbeda dan ditutup
dengan tanah yang dipadatkan menggunakan tangan atau (hand-
compacted fill).
2) Perlindungan
Selama pemasangan dan pelaksanaan penimbunan, semua instrumen yang dipasang
harus dilindungi terhadap lalu lintas kendaraan dan alat-alat berat. Setelah selesai
pemasangan dan penimbunan, instrumen harus dilindungi dengan suatu pelindung yang
tidak mudah dirusak atau dicuri, untuk menjamin bahwa semua instrumen tidak rusak
dan bekerja dengan baik.
Tindakan pengamanan khusus harus dilakukan terhadap instrumen yang
pemasangannya sampai menonjol di permukaan tanah yang dapat rusak akibat aktivitas
konstruksi. Selongsong inclinometer dan settlement probe membutuhkan penghalang
untuk melindunginya dan harus diberi tanda atau dicat dengan jelas untuk memberi
peringatan kepada operator peralatan konstruksi.
Semua pipa vertikal harus diberi tutup untuk mencegah masuknya kotoran ke dalam
pipa.
3) Catatan Penimbunan
Timbunan jalan dilaksanakan lapis per lapis setebal 20 cm padat. Kecepatan
penimbunan awal adalah 60 cm/minggu. Kemajuan penimbunan harus dicatat yaitu
tanggal mulai penimbunan dan tanggal selesai untuk setiap lapisan. Penimbunan
dikontrol oleh instrumen. Pengawas Pekerjaan yang mengevaluasi terhadap hasil-hasil
monitoring akan menentukan apakah kecepatan penimbunan tersebut di atas perlu
dikurangi atau boleh dipercepat.
Karena timbunan tidak mungkin turun secara seragam, pencatatan tebal lapisan
hamparan tidak cukup memadai untuk mengetahui tinggi timbunan yang sudah
dilaksanakan. Setiap saat pelat penurunan diukur, ketinggian titik pengukuran di atas
timbunan juga harus dicatat.
3 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pelat Penurunan
Ketinggian dasar pelat dan ujung batang harus dicatat sebagai bacaan awal. Ketinggian
awal ujung batang harus direvisi saat batang diperpanjang.
Pelat penurunan harus dipasang sebelum penimbunan dilaksanakan dan agar pelat tidak
bergerak sewaktu ditimbun maka dasar pelat harus diratakan dengan pasir. Yang umum
menjadi masalah adalah di daerah-daerah banjir atau persawahan di mana lapisan
lumpur yang sangat lunak menutupi permukaan tanah yang akan menyembul keluar dari
bawah pelat dan memberikan kesan adanya penurunan dini.
Data harus diplot dan ditinjau secepatnya bagitu diperoleh. Jika nilai-nilai berubah
dengan cepat maka frekwensi pembacaan harus ditingkatkan. Jika nilai-nilai tidak
konsisten dengan rangkaian pembacaan sebelumnya maka pengukuran harus diulangi.
5) Pengukuran Penimbunan
Penanda penurunan merupakan instrumen yang paling sederhana dan murah untuk
mengukur penurunan. Penanda ini terdiri dari patok kayu, baja atau beton yang
diletakkan pada permukaan timbunan yang telah selesai.
Pengukuran dengan teknik ini hanya mengukur penurunan total timbunan setelah
pekerjaan timbunan selesai dilaksanakan, termasuk penurunan pada lapisan bawah dan
timbunan itu sendiri. Penurunan diukur dengan mengukur ketinggian terhadap suatu
patok titik tetap yang merupakan datum rujukan. Pengukuran ini dapat dilakukan atas
perintah Pengawas Pekerjaan dan merupakan bagian dari metode kerja dan tidak dibayar
secara terpisah.
3.7.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Dasar Pengukuran ditentukan berdasarkan keberfungsian setiap instrumentasi yang
terpasang sesuai Gambar dalam jumlah titik (setiap titik terpasang terdapat beberapa
buah instrumentasi). Masing-masing Instrumentasi harus dapat berfungsi sebagai
instrumen pemantau untuk perubahan nilai air pori, penurunan vertikal dan pemantauan
pergerakan horizontal terhadap stabilitas timbunan dan pemantauan tegangan total.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh penyewaan instrumen pemantau,
barang habis pakai, pekerjaan pemasangan, tenaga kerja, jasa pemantauan, pengambilan
data, analisis data, pelaporan dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a) 50% bilamana instrumen dan barang habis pakai telah terpasang dan berfungsi;
b) 50% bilamana pelaporan pemantauan diterima dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
3 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.7.(1) Pisometer Pipa Terbuka Casagrande atau Open/ Titik
Water Standpipe Piezometer (Pemantauan Tekanan
Air Pori)
3.7.(2) Vibrating Wire Piezometer (Pemantauan Tekanan Titik
Air Pori pada Kedalaman Tertentu)
3.7.(3) Settlement Plate (Pemantauan Penurunan Vertikal) Titik
3.7.(4) Extensometer (Pemantauan Penurunan Vertikal Titik
pada Kedalaman Tertentu)
3.7.(5) Inklinometer (Pemantauan Pergerakan Horisiontal) Titik
3.7.(6) Total Pressure Cell (Pemantauan Tekanan Total) Buah
3 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 3.8
PENYALIR HORIZONTAL PRA-FABRIKASI
(PREFABRICATED HORIZONTAL DRAIN, PHD)
3.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus meliputi penyediaan dan pemasangan Penyalir Horizontal Pra-
Fabrikasi (Prefabricated Horizontal Drain, PHD) untuk mengalirkan air dari PVD
ke titik keluar sistem drainase, yang ditempatkan dan diatur sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
b) PHD adalah bahan berbentuk pita plastik yang terdiri dari inti (core) dan filter
pembungkus (jacket) yang dipasang secara horizontal dengan suatu metode
pemasangan tertentu yang berfungsi sebagai penyalir.
c) Secara umum PHD dipasang dengan mengaitkan dan mengikatkan pada PVD
sebagaimana yang disyaratkan dallam Seksi 3.6 sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin setiap titik dapat meneruskan kapasitas pengaliran untuk
mencapai titik keluar sistem drainase.
d) Inti PHD berfungsi untuk mendukung filter pembungkus dan sebagai jalan
aliran air sepanjang penyalir. Selimut PHD berfungsi untuk memisahkan inti
dari tanah sekeliling dan filter untuk membatasi lolosnya tanah ke bagian inti.
e) Discharge capacity atau kapasitas pengaliran adalah salah satu sifat-sifat
(propertis) dari inti PHD untuk analisis faktor pengaruh salir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 3.6.1.3) harus berlaku dengan tembahan berikut:
a) Penyalir Vertikal Pra‐Fabrikasi (Prefabricated Vertical : Seksi 3.6
Drain, PVD)
3) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 3.6.1.4) harus berlaku.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan Gambar yang menunjukkan lokasi dan
permukaan yang telah disiapkan untuk pemasangan PHD kepada Pengawas
Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan PHD yang akan digunakan
beserta hasil pengujiannya kepada Pengawas Pekerjaan sebelum memulai
pemasangan PHD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c) dari
Spesifikasi ini.
3 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Jadwal Kerja
Pemasangan PHD harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan tanah dan
PVD.
7) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum
dan selama pekerjaan pemasangan PHD.
8) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Bahan PHD tidak boleh dipasang pada saat akan turun hujan atau selama hujan
berlangsung.
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.8.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 3.6.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali
ketentuan Bahan Selimut (Filter) dan PHD (Komposit) yang masing-masing harus
memenuhi Tabel 3.8.2.1) dan 3.8.2.2).
Tabel 3.8.2.1) Persyaratan Bahan Selimut (Filter)
Sifat-sifat Standar Pengujian Persyaratan
Kuat Tarik Grab (Grab Tensile Strength), min.
SNI 4417:2017 350
(N)
Kuat Sobek (Tear Strength), min. (N) SNI 08-4644-1998 110
Ketahanan Tusuk (Puncture Strength), min. (N) ASTM D4833-22a 220
Ukuran Pori-pori Geotekstil, maks. (µm) SNI 08-4418-1997 210
(Apparent Opening Size, O95) (#70)
sesuai
Permitivitas, min. (detik-1) SNI 08-6511-2001
Gambar
Catatan:
(1) Seluruh nilai pada Tabel 3.8.2.1), kecuali Ukuran Pori-pori Geotekstil (Apparent Opening Size, AOS),
menunjukkan nilai gulungan rata-rata minimum pada arah utama terlemah. Nilai Ukuran Pori-pori Geotekstil
menunjukkan nilai gulungan rata-rata maksimum.
(2) Bahan selimut harus diuji pada kondisi jenuh dan kering, diambil dari nilai yang terendah.
Tabel 3.8.2.2) Persyaratan PHD (Komposit)
Sifat-sifat Standar Pengujian Persyaratan
Lebar (mm)
Tebal min. (mm) ASTM D5199-12(2019) sesuai
Kapasitas Pengaliran (Discharge Gambar
ASTM D4716/D4716M-22
Capacity) min.(1) (liter per menit)
Kuat Tarik min. (kN) SNI 4416:2017 (2)
3 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
Catatan:
(1) Dalam kondisi yang diterima dengan tegangan normal 5 kg/cm2 (50 kPa) dan gradien hidrolik 1,0. Dalam hal ini,
pengurangan kapasitas pelepasan reduksi inti yang tertekuk (ASTM D6918-09(2022)) harus dievaluasi secara
independen dan disertakan dalam desain sebagai faktor reduksi.
(2) Modifikasi terhadp SNI 4416:2017, lebar benda uji dari 200 mm diubah menjadi 100 mm.
3.8.3 PERALATAN
Secara umum, pemasangan PHD dipasang secara manual. Bilamana PHD harus
dipasang menggunakan peralatan tambahan maka harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas Pekerjaan.
3.8.4 PELAKSANAAN
1) Persiapan Pemasangan
a) Sebelum dilakukan pemasangan PHD terlebih dahulu dilakukan pekerjaan
persiapan lapangan seperti pembersihan dan penyiapan kelandaian.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian lengkap tentang bahan, peralatan, urutan
dan metode yang diusulkan untuk pemasangan PHD kepada Pengawas Pekerjaan
untuk ditinjau dan disetujui. Persetujuan Pengawas Pekerjaan tentang urutan dan
metode pemasangan tidak membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya
untuk memasang PHD sesuai dengan Gambar dan ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi.
c) Jika, setiap saat, Pengawas Pekerjaan memandang bahwa metode pemasangan
tidak menghasilkan PHD yang memuaskan, Penyedia Jasa harus mengubah
metode dan/atau peralatannya sebagaimana diperlukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Pemasangan
a) PHD harus ditempatkan, diberi nomor dan dipasang dengan menggunakan
baseline dan benchmark sesuai Gambar. Penyedia Jasa harus mengambil
langkah pencegahan untuk melindungi PHD yang terpasang dan bertanggung
jawab atas setiap pemasangan ulang yang diperlukan.
b) PHD yang rusak atau tidak terpasang sebagaimana mestinya, akan ditolak.
c) PHD harus dipasang pada permukaan lantai kerja pemasangan PVD dengan
mengaitkan ujung-ujung PVD pada jalur-jalur PHD yang sesuai dengan
Gambar. Pengawas Pekerjaan dapat mengubah jarak atau jumlah PHD yang
akan dipasang, dan dapat merevisi batas-batas rencana pekerjaan ini jika
diperlukan.
d) Selama pemasangan PHD, Penyedia Jasa harus menyampaikan kepada
Pengawas Pekerjaan metoda yang sesuai untuk mengaitkan setiap ujung PVD
pada jalur PHD.
e) Panjang ujung PVD yang dikaitkan dengan PHD harus sesuai dengan Gambar.
f) Pengaitan ujung PVD pada jalur PHD dengan tali pengikat dari plastik (cable
ties) harus dilaksanakan yang sesuai dengan Gambar.
3 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) PHD yang telah terpasang tidak diperbolehkan kontak langsung dengan roda
peralatan penimbunan dan pemadatan tanah. Untuk melakukan penimbunan
dan pemadatan tanah di atas PHD yang telah terpasang, roda peralatan
penimbunan dan pemadatan tanah harus berada di atas lapisan timbunan tanah
setebal minimal 30 cm padat di atas PHD yang telah terpasang.
h) Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan mengenai PHD yang terpasang
pada akhir setiap hari kepada Pengawas Pekerjaan. Laporan harus berisi
informasi mengenai jenis PHD, lokasi, dan jumlah panjang dengan pembulatan
terdekat 1 cm PHD yang dipasang di setiap lokasi.
3) Penyambungan
a) Penyambungan PHD harus dilakukan dengan rapi dan cermat untuk menjamin
kesenambungan PHD secara hidrolik dan menjamin pengaliran ke arah
horisontal.
b) PHD yang dipasang setiap lajur diperbolehkan disambung maksimal 1 (satu)
kali tanpa perlu persetujuan Pengawas Pekerjaan.
c) Selimut dan inti PHD harus tumpang-tindih (overlapping) dengan panjang
minimum 200 mm dan harus memenuhi kekuatan sesuai hasil uji tarik pada
setiap sambungan.
3.8.5 PENGENDALIAN MUTU
1) Aspek Kualitas Pengerjaan (Workmanship)
Keberhasilan penggunan PHD di lapangan sangat dipengaruhi oleh cara kerja Penyedia
Jasa dalam hal pemasangan. Masalah umum yang biasanya terjadi selama proses
pemasangan PHD antara lain jarak antar PHD, pengaitan ujung PVD pada PHD, serta
kapasitas kemampuan pengaliran dari bahan PHD pada kondisi menerima tekanan
maksimum.
Pengendalian mutu (Quality Control) dalam pelaksanaan pemasangan PHD harus
merupakan perhatian utama. Faktor keberhasilan dalam pemasangan PHD adalah
dengan cara menghindari kerusakan bahan PHD terutama pada bagian selimut pada saat
dilakukan pekerjaan penimbunan tanah di atasnya dan penggunaan metoda pengaitan
ujung PVD pada jalur PHD dengan sistim yang tepat.
2) Sertifikasi
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik kepada Pengawas Pekerjaan
yang mencantumkan nama pabrik pembuat, nama produk, nomor jenis produk
dan informasi penting lainnya yang menggambarkan PHD secara menyeluruh.
b) Pihak pemasok bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mempertahankan
keberlangsungan suatu program pengendalian mutu untuk memastikan
kesesuaian bahan terhadap ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Dokumentasi yang menjelaskan tentang program pengendalian mutu harus
tersedia.
c) Sertifikat dari pemasok harus menyatakan bahwa PHD yang diberikan
memenuhi syarat Nilai Gulungan Rata-rata Minimum setelah dievaluasi di
bawah program pengendalian mutu. Sertifikat ini harus disahkan oleh pihak
yang berwenang.
3 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penamaan atau penandaan yang salah pada suatu bahan harus ditolak.
3) Pengambilan Contoh, Pengujian, dan Penerimaan
a) PHD harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya
dengan Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sebanyak 3 (tiga) contoh sambungan sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan sebelum pemasangan PHD. Contoh
sambungan PHD minimum sepanjang 20 cm dengan tambahan panjang 60 cm
pada kedua sisinya.
c) Selama pelaksanaan, contoh uji harus dipotong minimal dari satu gulungan
yang dipilih secara acak untuk mewakili setiap pengiriman atau 100.000 m
panjang, dipilih yang terkecil. Contoh yang diambil minimal memiliki panjang
3 m. Contoh yang diserahkan untuk pengujian harus mewakili panjang PHD.
Contoh tersebut tidak boleh digunakan sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Contoh diterima setelah dilakukan verifikasi terhadap dimensi fisik,
pabrik pembuat, label PHD, dan sertifikat bahan yang berisi mengenai sifat-
sifat fisik dan kimia.
d) Jika terdapat contoh yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan,
gulungan tersebut harus ditolak dan 2 (dua) contoh tambahan harus diambil
secara acak dari dua gulungan lainnya yang mewakili satu pengiriman atau
sepanjang 100.000 m, dipilih yang terkecil. Jika salah satu dari 2 (dua) contoh
tambahan temyata tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, seluruh jumlah
PHD yang diwakili oleh 2 (dua) contoh tersebut harus ditolak.
e) Penyedia Jasa harus menunjukkan sumber bahan yang diusulkan sebelum
pengiriman ke lapangan. Penyedia Jasa juga harus menyimpan sertifikat
pembelian dari pemasok untuk verifikasi jenis dan karakteristik fisik dari PHD
yang akan digunakan.
4) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Bahan PHD harus diberi label atau tanda sehingga informasi untuk identifikasi
contoh dan maksud pengendalian mutu lainnya dapat dibaca dari label tersebut.
Pabrik pembuat minimal harus mencantumkan dalam setiap gulungan PVD
informasi berikut: nomor lot atau nomor kontrol, nomor gulungan, tanggal
pembuatan, pabrik pembuat, dan identifikasi produk dari selimut dan inti. Setiap
dokumen pengiriman harus mencantumkan pemyataan bahwa bahan yang
dikirimkan telah sesuai dengan Sertifikat Pabrik.
b) Setiap gulungan PHD harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat
melindungi PHD (kertas tebal, kain goni, atau lapisan pelindung tebal yang
serupa) terhadap sinar matahari, lumpur, kotoran, debu, batang pohon, dan
bahan perusak lainnya, termasuk ujung-ujung gulungan, dari kerusakan selama
pengiriman. Bungkus pelindung harus dipelihara selama periode pengiriman
dan penyimpanan.
c) Semua PHD yang mengalami kerusakan pada waktu pengangkutan,
pembongkaran, penyimpanan, atau perawatan dan yang tidak memenuhi
persyaratan minimum harus ditolak.
d) Selama penyimpanan, gulungan PHD harus diletakkan di atas permukaan tanah
dan ditutup untuk melindungi dari hal berikut: kerusakan akibat pelaksanaan,
3 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
presipitasi, radiasi ultraviolet termasuk sinar matahari, senyawa kimia bersifat
asam atau basa kuat, api termasuk percikan las, temperatur melebihi 71°C dan
kondisi lingkungan lain yang dapat merusak sifat fisik PHD.
3.8.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) PHD harus diukur dalam meter panjang setiap lajur pemasangan PHD yang
telah dipasang dan diterima Pengawas Pekerjaan.
b) Pengukuran hasil pekerjaan PHD di setiap lajur dilakukan berdasarkan panjang
PHD yang telah terpasang dihitung dari ujung ke ujung lajur PHD dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran.
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pemasangan,
pengujian, peralatan, tenaga kerja, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim
untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.8.(1) Penyalir Horizontal Pra-Fabrikasi (Prefabricated Meter Panjang
Horizontal Drain, PHD)
3 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 4
PEKERJAAN PREVENTIF
SEKSI 4.1
PENGABUTAN ASPAL EMULSI (FOG SEAL)
4.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan pengabutan (fog seal) ini diterapkan pada permukaan perkerasan beraspal
eksisting dalam kondisi baik yang mulai terjadi retak rambut, pengausan (stripping) sesuai
dengan lokasi yang sudah ditunjukkan di dalam Gambar.
Pengabutan digunakan untuk menutup permukaan perkerasan beraspal untuk mencegah
terjadinya pelepasan butiran agregat (raveling) pada permukaan perkerasan beraspal.
Penambahan aspal akan meningkatkan kekedapan (water proofing) permukaan dan
mengurangi kerentanan terhadap penuaan dengan menurunkan permeabilitas air dan
udara.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Lapis Tipis Aspal Pasir : Seksi 4.6
i) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis : Seksi 4.7
(SMA Tipis)
j) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU), dan Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (BURDA) dan Stress Absorbing Membrane Interlayer
(SAMI)
k) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
l) Campuran Beraspal Dingin : Seksi 6.4
m) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
n) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam Asbuton : Seksi 6.7
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan penyulingan
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
4 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 06-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi dengan
alat saybolt
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan beraspal
SNI 6828:2012 : Metode uji pengendapan dan stabilitas penyimpanan aspal
emulsi
SNI 03-6830-2002 : Metode pengujian kerusakan campuran aspal emulsi dengan
semen
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
Standar Acuan Nasional
SE No.19/SE/M/2015 : Pedoman pelaksanaan pengabutan (fog seal) untuk pemeliharaan
perkerasan beraspal
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO R17(2021) : Selection and Use of Emulsified Asphalt
AASHTO T59-16(2021) : Testing Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15(2019) : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified Asphalt
Residue and asphalt Binders
AASHTO M316-18 : Polymer-Modified Emulsified Asphalt
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM E965-15(2019) : Standard Test Method for Measuring Pavement Macro-
texture Depth Using a Volumetric Technique
European Standard (BS EN)
BS EN 13036-1:2010 : Road and Airfield Surface Characteristics. Test methods.
Measurement of Pavement Surface Macrotexture Depth
Using a Volumetric Patch Technique
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Sebanyak 5 liter contoh aspal emulsi yang disetujui untuk dipakai akan disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.1.2;
c) Perancangan Takaran dan hasil data pendukung pengujian, sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 4.1.3; dan
d) Data seluruh peralatan yang akan digunakan.
4 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Agar pelaksanaan pengabutan lebih efektif, yaitu proses pengikatan dan perawatan terjadi
dengan sempurna, harus dilaksanakan pada temperatur lapangan yang tidak terlalu tinggi
(< 40°C) dan tidak boleh dilaksanakan pada waktu angin kencang, hujan atau akan turun
hujan. Pelaksanaan pada temperatur lapangan yang tinggi akan mempercepat breaking
(perubahan warna coklat menjadi hitam), sehingga mempengaruhi proses penyerapan
aspal emulsi ke dalam permukaan perkerasan.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan hanya
menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini. Selain
untuk keselamatan tenaga kerja, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk melindungi
hasil pelaksanaan sampai proses perawatan (curing).
Setelah pelaksanaan selesai dan sebelum pembukaan untuk lalu lintas, harus segera
dilakukan pengamatan. Bilamana pada permukaan perkerasan masih ada yang perlu
diperbaiki, maka tidak diizinkan dibuka untuk lalu lintas sampai perbaikan selesai. Bila
hasil pengabutan masih tetap lekat karena temperatur tinggi, maka penyemprotan air
yang ringan dengan truk tangki air akan membuat bahan menjadi mengikat dan
mengurangi potensi pelecakan.
Lamanya waktu pembukaan untuk lalu lintas tergantung terhadap lamanya waktu
perawatan (curing). Lamanya waktu perawatan bervariasi tergantung pada kondisi
permukaan perkerasan, dan kondisi cuaca pada saat pelaksanaan. Pada kondisi yang
ideal termasuk meningkatnya temperatur udara dan temperatur permukaan perkerasan,
lalu lintas tidak diperbolehkan melintas di atas lokasi pekerjaan pengabutan, setidaknya
2 jam setelah pekerjaan selesai
8) Mutu Pekerjaan
Mutu pekerjaan meliputi alat, bahan, dan hasil pengabutan harus memenuhi ketentuan
sesuai Pasal 4.1.6.
4 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.1.2 BAHAN
1) Aspal Emulsi
Jenis aspal emulsi yang digunakan memenuhi ketentuan Tabel 4.1.2.1) sampai 4.1.2.4).
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik
untuk batuan yang bersifat asam jika hasil pengujian menunjukkan kesesuaian yang baik.
Tabel 4.1.2.1) Hubungan Jenis Batuan Aspal Eksisting dan Jenis Aspal Emulsi
Jenis Aspal Emulsi yang
No Sifat Batuan Eksisting mengikat mengikat
Muatan ion
lambat lebih cepat
Basa CQS-1h dan
1 CSS-1h Kationik
(antara lain: basalt) CQS-1hP
Asam QS-1h dan
2 SS-1h Anionik
(antara lain: granit, andesit) QS-1hP
Catatan:
P : Polimer.
C : kationik.
Q : quick (lebih cepat dari slow).
S : setting.
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih tinggi.
h : penetrasi “keras” (hard).
Tabel 4.1.2.2) Ketentuan Aspal Emulsi Kationik
Ketentuan Aspal Emulsi Kationik
yang
yang Mengikat
Mengikat
No Sifat-sifat Metode Pengujian Lambat
Lebih Cepat
CSS-1h
CQS-1h
Min Maks Min Maks
Aspal Emulsi
1 Viskositas; Saybolt Furol; 25oC, detik SNI 06-6721-2002 20 100 20 100
2 Stabilitas penyimpanan 24 jam, % SNI 6828:2012 - 1 - -
3 Muatan Partikel SNI 03-3644-1994 Positif Positif
4 Analisis saringan SNI 03-3643-1994 - 0,1 - 0,1
5 Uji campuran semen SNI 03-6830-2002 - 2,0 - -
6 Penyulingan: SNI 03-3642-1994
- Residu penyulingan, % 57 - - -
Residu Penyulingan
1 Penetrasi; 25oC; 100 g; 5 detik, 0,1mm SNI 06-2456-1991 40 90 40 90
2 Daktilitas; 25oC; 5cm/menit, cm SNI 06-2432-1991 40 - 40 -
3 Kelarutan dalam Trikoloroetilena, % SNI 2438:2015 97,5 - 97,5 -
4 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 4.1.2.3) Ketentuan Aspal Emulsi Anionik
Ketentuan Aspal Emulsi Anionik
yang Mengikat yang Mengikat
No Sifat-sifat Metode Pengujian Lambat Lebih Cepat
SS-1h QS-1h
Min Maks Min Maks
Aspal Emulsi
1 Viskositas; Saybolt Furol; 25oC, detik SNI 06-6721:2002 20 100 20 100
2 Stabilitas penyimpanan 24 jam, % SNI 6828:2012 - 1 - -
3 Uji campuran semen SNI 03-6830:2002 - 2,0 - n.ac)
4 Analisis saringan SNI 03-3643:2012b) - 0,1 - 0,1
5 Sisa penyulingan SNI 03-3642:1994 57 - 57 -
Residu Penyulingan
1 Penetrasi; 25oC; 100 g; 5 detik, 0,1mm SNI 06-2456:1991 40 90 40 90
2 Daktilitas; 25oC; 5cm/menit, cm SNI 06-2432:1991 40 - 40 -
3 Kelarutan dalam trikoloroetilena, % SNI 06-2438:2015 97,5 - 97,5 -
Catatan:
a) Pengujian pemisahan (demulsibility) harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan.
b) hasil analisis saringan = 0,3% dapat diterima untuk contoh uji yang diambil dari lokasi pekerjaan untuk tipikal aplikasi, lihat
AASHTO R5-13.
Tabel 4.1.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polymer (CQS-1hP dan QS-1hP)
No. Sifat-sifat Metode Pengujian Satuan Persyaratan
Pengujian pada Aspal Emulsi CQS-1hP QS-1hP
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC (a) SNI 03-6721-2002 detik 20 - 100 20 - 100
2 Muatan Partikel (a) SNI 03-3643-1994 - Positif -
3 Pengujian Ayakan (a) (b) SNI 03-3643-1994 % berat Maks.0,1 Maks.0,1
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62 Min.62
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C, 100 g, 5 detik SNI 06-2456-1991 0,1 mm 40 - 90 40 - 90
Pemulihan Elastis, 10°C, Sisi Lurus,
6 5 cm/menit, pemuluran 20 cm, ditahan % berat Min.50 Min.50
5 menit
7 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57 Min.57
8 Kadar Abu % berat Maks.1,0 Maks.1,0
Catatan:
a) : Ketentuan pengujian ini dan batas spesifikasi terkait diabaikan untuk produk aspal emulsi setelah pengenceran.
b) : Ketentuan pengujian pada sampel yang representatif ini dapat diabaikan jika penerapan bahan di lapangan berhasil dicapai.
2) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, debu, atau lanau. Air harus diuji sesuai dan memenuhi persyaratan SNI
7974:2016.
4 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Agregat Penutup
Jika terjadi aplikasi pengabutan berlebih, maka untuk memperbaikinya dengan
menghampar agregat penutup. Agregat penutup harus dihamparkan bila ruas jalan tersebut
segera dibuka untuk lalu lintas. Agregat penutup berupa agregat halus yang bersih, kuat,
awet, dan bebas dari gumpalan lempung atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus
dapat berupa pasir alam atau agregat halus hasil pemecah batu serta harus memenuhi
persyaratan sesuai SNI 03-6819-2002 dan pengambilan contohnya harus sesuai SNI
6889:2014.
4.1.3 CAMPURAN
1) Takaran Penggunaan Aspal Emulsi
Takaran penggunaan aspal emulsi harus sesuai dengan kondisi permukaan (kedalaman
tekstur) perkerasan eksisting yang dapat ditentukan berdasarkan pengujian lingkaran
pasir (Sand Patch Method), antara lain:
a) Lampiran 6.2.C;
b) ASTM E965-15(2019); dan
c) BS EN 13036-1:2010.
Tabel 4.1.3.1) menguraikan takaran penggunaan yang digunakan untuk variasi tingkat
pengenceran sesuai tekstur permukaan perkerasan.
Tabel 4.1.3.1) Takaran Penggunaan Aspal Emulsi
Takaran Penggunaan pada
Pengenceran
(Berat Aspal Permukaan Perkerasan yang Permukaan Perkerasan yang
Emulsi : Berat Halus/Rapat dengan Kedalaman Terbuka/Kasar dengan Kedalaman
Air) Tekstur rata-rata ≤ 0,10 cm (ltr/m2) Tekstur rata-rata > 0,10 cm (ltr/m2)
0,15 - 0,50 0,40 - 1,00
1 : 1
2) Tahapan Perancangan Takaran
a) Persiapan Bahan
i) Aspal emulsi
Jenis aspal emulsi yang digunakan harus sesuai dengan jenis agregat
yang digunakan pada lapis aspal eksisting sesuai Tabel 4.1.2.1).
ii) Air
Air untuk pengencer harus memiliki kompatibilitas pada waktu
dicampurkan dengan aspal emulsi. Kompatibilitas air dapat diuji
dengan cara mencampurnya dengan aspal emulsi sekitar 1 liter.
Pencampuran dilakukan dengan cara diaduk selama 2 sampai 3 menit,
dan hasil campuran dituangkan melalui ayakan No.100 (150 µm) yang
telah dibasahi sebelumnya. Bila berat bahan yang tertahan pada ayakan
lebih dari 1%, maka air dinyatakan tidak kompatibel karena akan
menyebabkan penyumbatan pada alat penyemprot.
4 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Perancangan Takaran
i) Mempersiapkan peralatan pengujian.
ii) Memilih lokasi untuk pengujian minimal 3 (tiga) titik pengujian yang
mewakili segmen di setiap titik pengujian memiliki area minimal
diameter 0,15 m serta harus mewakili sepanjang segmen dengan
kondisi relatif sama.
iii) Lokasi yang terpilih harus dibersihkan dengan menggunakan
kuas.Kertas cetakan diletakkan tepat berada di atas lokasi secara
bergantian, beri tanda pada permukaan perkerasan yang tidak tertutup
kertas cetakan dengan kapur tulis atau spidol, sehingga lokasi
pengujian berbentuk lingkaran.
iv) Pengisian aspal emulsi tersebut harus tepat pada garis skala pada botol
plastik untuk 1 (satu) titik pengujian sesuai dengan takaran tertinggi
pada Tabel 4.1.3.1).
v) Penuangan aspal emulsi pada botol plastik sesuai pada lokasi pengujian
kesatu dengan takaran percobaan kesatu.
vi) Pengamatan hasil percobaan kesatu sesuai dengan takaran tertinggi
pada Tabel 4.1.3.1).
vii) Jika aspal emulsi meresap ke permukaan setelah 15 menit sampai
dengan 20 menit, maka dapat dikatakan takaran rancangan sudah
sesuai.
viii) Jika aspal emulsi tidak meresap ke permukaan setelah 15 menit sampai
dengan 20 menit, maka uji coba harus dilakukan kembali dengan
takaran penggunaan diturunkan/dikurangi, maka lakukan tahapan pada
iii) sampai dengan viii) sampai memperoleh takaran yang tepat.
4.1.4 PERALATAN
1) Umum
Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan pengabutan meliputi penyapu mekanis
(power broom) atau kompresor angin, peralatan yang sesuai untuk menanggulangi
kelebihan aspal, dan distributor aspal yang telah dikalibrasi dengan perlengkapannya
terdiri dari: tachometer (pengukur kecepatan putaran), pengukur tekanan, tongkat
celup, thermometer untuk mengukur temperatur isi tangki, penyemprot aspal tangan
(hand sprayer), dan peralatan untuk pengendalian kecepatan.
2) Distributor Aspal
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri.
b) Sistem tangki aspal pemompaan dan penyemprotan harus berfungsi dengan
baik.
4 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot dengan jumlah
minimum 24 (dua puluh empat) nozel dipasang pada jarak yang sama, yaitu
10cm ± 1cm dan dapat mensirkulasikan aspal secara penuh. Batang semprot
harus terpasang dan dilengkapi dengan pipa semprot tangan yang dapat diatur
penyemprotannya.
d) Batang penyemprot harus dirancang, dilengkapi, dipelihara, dan dioperasikan.
dapat diatur jaraknya terhadap permukaan jalan sedemikian rupa sehingga aspal
dapat disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan,
pada rentang takaran yang ditentukan.
e) Perlengkapan alat aspal distributor harus terdiri dari sebuah tachometer
(pengukur kecepatan putaran), pengukur tekanan, tongkat celup yang telah
dikalibrasi, sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan
peralatan untuk pengendalian kecepatan. Seluruh perlengkapan pengukur pada
alat aspal distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang
ditentukan.
f) Ketentuan Pasal 6.1.3.3) tentang perlengkapan dari Spesifikasi ini berlaku.
3) Grafik Penyemprotan
a) Grafik penyemprotan dan buku petunjuk pelaksanaan harus disertakan pada
alat semprot dan harus dalam keadaan baik setiap saat. Buku petunjuk
pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua petunjuk untuk
cara kerja alat aspal distributor.
b) Grafik penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nozel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran
aspal dari nozel. Keluaran aspal pada nozel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotannya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
c) Grafik penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horizontal dari nozel semprot (antara
15° sampai dengan 30°), untuk menjamin adanya tumpang tindih (overlap)
semprotan yang keluar dari 3 (tiga) nozel (yaitu setiap lebar permukaan
disemprot oleh semburan 3 (tiga) nozel.
4) Kinerja Penyemprotan
a) Distributor aspal beserta perlengkapannya, operator untuk pengujian lapangan,
dan harus menyediakan tenaga pembantu yang dibutuhkan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembar kertas serap yang bagian bawahnya kedap serta beratnya harus
ditimbang dan sesudah dilakukan penyemprotan.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 m harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan dengan
4 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
kecepatan tetap, sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian yang
telah ditentukan. Minimum 5 (lima) penampang melintang yang berjarak sama
harus dipasang 3 (tiga) kertas serap yang berjarak sama, kertas serap tidak boleh
dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 m dari tepi bidang yang disemprot atau
dalam jarak 10 m dari titik awal penyemprotan. Toleransi takaran pemakaian
sebagaimana disyaratkan dalam b) di atas sebagai alternatif, takaran pemakaian
rata-rata dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi.
d) Ketentuan Pasal 6.1.3.7) dan 6.1.3.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4.1.5 PELAKSANAAN
1) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus diukur dan
ditandai.
2) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang cukup kedap.
Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan di atas bahan pelindung (kertas tebal/karton)
sehingga seluruh nozel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot.
3) Jumlah aspal emulsi yang disemprotkan harus sesuai dengan yang ditetapkan dan hasil
penyemprotan harus merata pada setiap titik.
4) Penyemprotan aspal dengan distributor aspal harus dioperasikan sesuai dengan jarak
batang penyemprot yang dimaksud pada Pasal 4.1.4.2).d) dan telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang semprot,
dan penempatan nozel harus disetel sesuai Pasal 4.1.4.3) sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
5) Bila lintasan penyemprotan dilaksanakan 1 (satu) lajur atau ½ (setengah) lebar jalan maka
lebar penyemprotan harus selebar rencana ditambah 20 cm pada sisi kiri dan kanannya
sehingga ada bagian yang tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur
yang bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan
tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
6) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 m sebelum daerah yang akan disemprot
dengan demikian kecepatan lajunya sudah dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, dan
batang semprot mencapai bahan pelindung dengan kecepatan tetap dan harus
dipertahankan sampai melewati bahan pelindung akhir.
7) Jumlah pemakaian aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus segera diukur dari
volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
8) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan peralatan
penyemprot pada saat beroperasi.
4.1.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pemeriksaan semua peralatan harus dilakukan, baik sebelum maupun selama pelaksanaan
pekerjaan. Komponen utama peralatan pengabutan, yaitu boot truk/peralatan dan batang
semprot distributor aspal. Batang semprot harus diatur dengan ketinggian yang tepat antara
4 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
permukaan perkerasan dengan nozel, serta harus ditetapkan pada sudut yang tepat untuk
menjamin hasil penyemprotan bahan dengan merata.
2) Aspal emulsi yang digunakan harus memenuhi spesifikasi sesuai dengan pengambilan
contoh dan prosedur pengujian yang ditetapkan. Bila menggunakan agregat penutup maka
takarannya harus sesuai dengan yang digunakan serta setelah aspalnya mengikat (setting)
pada permukaan perkerasan harus segera dibersihkan dengan penyapuan.
3) Mutu pekerjaan hasil pengabutan yang telah selesai harus menutup seluruh permukaan
perkerasan dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal. Permukaan aspal yang terlihat berbintik-bintik akibat dari penyemprotan aspal
emulsi dapat diterima, jika takarannya sesuai dengan ketentuan.
4) Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
a) Lokasi yang disemprot menunjukkan adanya aspal emulsi berlebihan, termasuk
akibat pembukaan lalu lintas lebih cepat, harus ditutup dengan agregat penutup
dengan takaran sekitar 0,45 - 0,90 kg/m2.
b) Lokasi bekas kertas serap untuk pengujian kadar residu aspal emulsi harus dilabur
kembali dengan aspal emulsi yang sejenis secara manual dengan kadar yang sama
dengan kadar di sekitarnya.
5) Toleransi:
Toleransi untuk pengabutan adalah sebagai berikut:
Takaran pemakaian yang diambil sebagai nilai rata-rata dari semua kertas serap ± 5%
dari takaran rancangan, dengan ketentuan takaran rata-rata yang diukur melintang pada
lebar penuh yang telah disemprot tidak boleh melampaui 15% takaran rancangan untuk
permukaan yang tidak tidak seragam.
4.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi tidak akan diterima untuk pembayaran.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran pengabutan adalah dalam satuan liter
yang terhampar di lapangan. Dihitung sebagai hasil perkalian luas hamparan
dan nilai rata-rata kadar residu dari pengujian kertas serap harian yang diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air dan agregat
penutup (jika diperlukan), dan penyemprotan. Termasuk semua tenaga kerja, alat,
pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
4 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.1.(1) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
yang Mengikat Lambat (CSS-1h atau SS-1h)
4.1.(2) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
yang Mengikat Lebih Cepat (CQS-1h atau QS-
1h)
4.1.(3) Pengabutan (Fog Seal) dengan Aspal Emulsi Liter
Modifikasi Polymer yang Mengikat Lebih Cepat
(CQS-1hP atau QS-1hP)
4 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.2
LABURAN ASPAL (BURAS)
4.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pelaburan aspal pada lokasi perkerasan yang luasnya kecil
menggunakan baik aspal panas, aspal cair maupun aspal emulsi untuk menutup retak,
mencegah pelepasan butiran agregat, memelihara tambalan atau menambal lubang agar
kedap air, memelihara perkerasan eksisting yang mengalami penuaan atau untuk tujuan
lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Lapis Tipis Aspal Pasir : Seksi 4.6
i) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
j) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU), Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (BURDA) dan Stress Absorbing Membrane Interlayer
(SAMI)
k) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
l) Campuran Beraspal Dingin : Seksi 6.4
m) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
n) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam : Seksi 6.7
Asbuton
o) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 03-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
4 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 06-6889-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 8607:2018 : Spesifikasi laburan aspal (buras)
Standar Acuan Nasional
SE No.33/SE/M/2015 : Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan Laburan Aspal
(Buras)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D946/946M-20 : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
4) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Pemeliharaan dengan Laburan Aspal setempat harus dilaksanakan hanya pada
permukaan yang kering dan tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau
akan turun hujan. Untuk memperoleh kondisi penguapan yang baik, aspal emulsi tidak
boleh disemprotkan setelah jam 15.00 kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana aspal panas digunakan maka temperatur perkerasan pada saat disemprotkan
tidak boleh kurang dari 25C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas Pekerjaan
menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
4.2.2 BAHAN
1) Umum
Tidak ada bahan yang boleh digunakan dalam pekerjaan ini sampai disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Agregat Penutup
a) Agregat Penutup harus terdiri atas pasir atau batu pecah halus yang bersih,
keras, awet, dan bebas dari kotoran dan lempung atau benda lainnya yang dapat
menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh aspal. Pengambilan contoh
agreat penutup yang akan digunakan harus sesuai SNI 03-6889-2002.
b) Persyaratan agregat penutup yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan
seperti yang ditunjukkan pada Tabel 4.2.2.1).
Tabel 4.2.2.1.) Persyaratan Sifat Fisik Agregat Penutup
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Abrasi dengan mesin Los Angeles
SNI 2417:2008 Maks.40%
untuk Agregat tertahan No.8 (2,36 mm)
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min.50%
Kelekatan Agregat Terhadap Aspal SNI 2439:2011 Min.95%
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 Maks.4%
4 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Bila diuji menurut SNI ASTM C136:2012 maka agregat penutup harus
memenuhi gradasi sesuai dengan gradasi yang diberikan dalam Tabel 4.2.2.2)
di bawah. Tipe 1 digunakan di atas permukaan bertekstur halus seperti Lataston
(HRS) dan Tipe 2 digunakan di atas permukaan bertekstur kasar seperti Laston
(AC).
Tabel 4.2.2.2) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2
⅜” 9,5 100
No.4 4,75 100 85 - 100
No.8 2,36 80 - 100 0 - 40
No.30 0,600 0 - 30 -
No.200 0,075 0 - 5 0 - 5
3) Aspal
Aspal yang dapat digunakan adalah Aspal Keras Pen.60-70 sesuai dengan ASTM
D946/946M-20 yang dicampur dengan Minyak Pelumas SAE 40 sekitar 2% - 3%
terhadap berat total campuran, aspal cair MC250 atau MC800 sesuai dengan SNI
4799:2008, dan aspal emulsi sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Tabel 4.2.2.3).
Pengambilan contoh aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000.
Tabel 4.2.2.3) Pesyaratan Aspal Emulsi untuk Laburan Aspal
Jenis Aspal Emulsi Standar Rujukan
Aspal Emulsi : - MS-1 SNI 6832:2011
- HFMS-2 2) SNI 6832:2011
- RS-1 SNI 6832:2011
- CRS-11) SNI 4798:2011
Catatan:
1) Pengujian pencampuran semen (cement mixing) dan stabiltas penyimpanan (storage stability) tidak
disyaratkan.
2) HFMS-2 : High Float Medium Setting dengan viskositas tinggi
3) Akhiran 1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
4) Akhiran 2 : viskositas tinggi, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih tinggi.
4.2.3 KUANTITAS AGREGAT DAN ASPAL
Takaran agregat dan aspal yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai dan harus sesuai dengan Tabel
4.2.3.1). Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak jika dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Takaran aspal yang lebih tinggi harus digunakan bilamana gradasi agregat mendekati
batas atas dari amplop gradasi yang disyaratkan dan takaran yang lebih rendah harus
digunakan bilamana gradasi agregat mendekati batas bawah dari amplop gradasi yang
disyaratkan.
4 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 4.2.3.1) : Takaran Agregat dan Aspal Yang Digunakan
Takaran Penggunaan Untuk Variasi Tekstur
Bahan Satuan
Halus Kasar
Aspal (residu) liter/m2 0,60 – 0,86 0,87 – 1,00
Agregat Penutup kg/m2 7,00 – 7,70 7,80 – 8,60
4.2.4 PERALATAN
Ketentuan Pasal 6.1.3.8) untuk Aspal Emulsi dan Pasal 6.2.4 dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
4.2.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Permukaan yang Akan Dilabur
Permukaan perkerasan harus dibersihkan dengan menggunakan sapu atau kompresor,
dan harus bebas dari genangan air. Retakan yang lebar harus diperbaiki sesuai dengan
Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
2) Pemakaian Aspal
Cara pemakaian bahan aspal harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan
dan harus dilaksanakan dengan ketat. Mesin penyemprot harus mampu memberikan
distribusi aspal yang merata baik menggunakan batang penyemprot dari distributor
aspal maupun penyemprot tangan. Cara manual pada pelaburan untuk lokasi yang kecil,
mungkin dapat diperkenankan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan. Cara manual
harus menggunakan batang penyemprot manual atau cara lain yang disetujui. Takaran
aspal yang digunakan harus sesuai masing-masing dengan Tabel 4.2.3.1).
3) Pemakaian Agregat
Agregat harus ditebar segera setelah penyemprotan aspal. Agregat dapat ditebar dengan
cara yang memadai (termasuk cara manual) sampai diperoleh lapisan yang merata atau
tanpa bopeng. Agregat harus digilas dengan menggunakan pemadat roda karet yang
sesuai atau pemadat roda baja dengan berat kotor tidak kurang dari 1 ton. Setelah
pemadatan selesai dilaksanakan, kelebihan agregat yang lepas harus disapu dari
permukaan perkerasan.
4.2.6 PENGENDALIAN DAN PENGUJIAN MUTU LAPANGAN
1) Bahan
a) Penyimpanan agregat harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum harus dengan cara tertentu agar supaya tidak
terjadi kebocoran atau kemasukan air.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
4.2.6.1).
4 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 4.2.6.1) Ketentuan Temperatur Penyemprotan Aspal
Jenis Aspal Temperatur Penyemprotan (C)
Aspal Keras Pen. 60-70 yang 145 - 155
ditambah Minyak Pelumas SAE 40,
2 – 3%
Aspal Cair MC 250 38 - 93
Aspal Cair MC 800 85 - 127
Aspal Emulsi Tidak perlu dipanaskan
2) Kecakapan Kerja
Bilamana laburan aspal dilaksanakan setengah lebar jalan, suatu lajur semprotan aspal
selebar 20 cm harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup agar dapat
menyediakan bagian tumpang tindih (overlap) bahan aspal bilamana lajur yang
bersebelahan dilaksanakan.
3) Lalu Lintas
Lalu lintas diizinkan melewati permukaan laburan aspal setelah beberapa jam selesai
dikerjakan, seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Periode tipikal berkisar
antara 2 sampai 4 jam. Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8
dari Spesifikasi ini.
4.2.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
takaran penghamparan yang masih kurang dari yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas.
b) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran laburan aspal adalah dalam satuan
meter persegi yang terhampar di lapangan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan, penghamparan dan
pemadatan, termasuk semua tenaga kerja, alat, pengujian, alat-alat kecil, dan hal-hal
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.2.(1) Laburan Aspal (Buras) Meter Persegi
4 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.3
TAMBALAN CEPAT MANTAP (TCM)
4.3.1 UMUM
1) Uraian
TCM merupakan bahan tambalan campuran beraspal siap pakai yang sesaat setelah
diaplikasikan dapat langsung dibuka untuk lalu lintas.
Spesifikasi ini mencakup tentang ketentuan teknis bahan Tambalan Cepat Mantap
(TCM): kadar aspal; sifat-sifat aspal dan sifat-sifat campuran beraspal.
Bahan TCM harus dipasok dalam kemasan kantong yang kedap air.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Spesifikasi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Ketentuan dari Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan
berikut:
Standar Nasional Indonesia
SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap putar
(ASTM D5404-03, MOD)
Standar Acuan Nasional
SE No.40/SE/M/2015 : Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan Perkerasan Beraspal
dengan Teknik Penambalan
4) Kondisi yang Diizinkan untuk Bekerja
Bahan TCM hanya boleh dihampar bilamana permukaan kering, tidak turun hujan, dan
permukaan yang disiapkan telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan:
4 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
a) Contoh bahan TCM yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari bahan TCM
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 4.3.4.1) dari Spesifikasi ini; dan
c) Hasil pemeriksaan kelaikan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
6) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Bahan TCM hanya boleh dihampar bilamana permukaan kering, tidak turun hujan, dan
permukaan yang disiapkan telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung.
4.3.2 BAHAN
1) Umum
Bahan TCM dalam kemasan kantong dapat disimpan sampai umur 9 (sembilan) bulan
atau sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya. Untuk memudahkan penanganan, bahan
TCM dapat dikemas dengan berat 20 - 40 kg dalam kemasan yang kuat dan kedap.
Pemasok bahan TCM bertanggung jawab atas mutu bahan TCM selama umur yang
disebutkan di atas dan sifat-sifat campuran bahan TCM setelah dipadatkan.
Kemasan bahan TCM yang dipasok oleh Pemasok harus memuat informasi berikut:
a) Keterangan nama bahan TCM;
b) Nama varian produk;
c) Nama dan logo pabrik (pemasok); dan
d) Tanggal produksi.
Bahan TCM ini harus disimpan dalam ruangan yang terlindung dari hujan dan matahari
dan tidak ditumpuk lebih dari 2 m.
2) Gradasi Agregat dalam Bahan TCM
Campuran bahan TCM sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 4.3.2.1), atau yang
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan setelah setelah berkonsultasi dengan instansi
teknis terkait dan dukungan personel dari Pemasok.
Tabel 4.3.2.1) Gradasi Agregat dalam Bahan TCM
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Gradasi Terbuka
¾" 19 100
½" 12,7 90 - 100
⅜" 9,5 80 - 100
No.4 4,75 25 - 80
No.8 2,36 16 - 35
No.200 0,075 6 - 11
4 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Aspal Hasil Ektraksi Bahan TCM
Aspal hasil ektraksi bahan TCM sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 4.3.2.2),
atau yang disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan setelah setelah berkonsultasi dengan
instansi teknis terkait dan dukungan personel dari Pemasok.
Tabel 4.3.2.2) Ketentuan Aspal Hasil Ektraksi Bahan TCM
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Kadar Aspal, (%) SNI 03-3640-1994 Min.6,0
Penetrasi Aspal 25°C, 100 g, 5 detik, 0,1 mm SNI 2456:2011 Min.50
4.3.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bahan TCM tidak boleh menggumpal pada saat akan dihampar. Pelaksanaan
penambalan mengacu pada Seksi 10.1 dan Surat Edaran Menteri PUPR
No.40/SE/M/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeliharaan Perkerasan Beraspal
dengan Teknik Penambalan.
4.3.4 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN MUTU LAPANGAN
1) Jumlah Pengambilan Benda Uji Bahan TCM
Pengambilan benda uji bahan TCM dalam kemasan dilakukan untuk setiap kedatangan
bahan dan pengujian harus dilaksanakan masimum 3 (tiga) hari sebelum digunakan.
Jumlah kemasan yang diambil untuk benda uji harus memenuhi ketentuan 3√ jumlah
kemasan total yang tersedia. Pemilihan kemasan tersebut harus secara acak agar
mewakili seluruh kemasan yang diterima.
Cara pengambilan contoh uji bahan TCM harus sesuai dengan SNI 06-6890-2002
2) Sifat-sifat Campuran Bahan TCM
Sifat-sifat campuran bahan TCM harus memenuhi ketentuan Tabel 4.3.4.1) atau yang
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan setelah setelah berkonsultasi dengan instansi
teknis terkait dan dukungan personel dari Pemasok.
Tabel 4.3.4.1) Sifat-sifat Campuran Bahan TCM
Sifat-sifat Campuran Metode Pengujian Persyaratan
Jumlah tumbukan per bidang ASTM D6926-20 75
Kepadatan, ton/m3 SNI 03-6757-2002 Dilaporkan
Rongga dalam campuran (VIM), % AASHTO M323-17(2021) 4,0 - 7,0
Stabilitas Marshall pada temperatur
Min.500
pemadatan 30°C (± 3°C), kg SNI 2489:2018
Pelelehan, mm 2 - 5
Stabilitas Marshall sisa pada temperatur
pemadatan 30°C (±3°C), setelah
SNI 2489:2018 Min.75
perendaman selama 24 jam, 30oC, %
semula
4 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Kerataan Permukaan Tambalan dengan bahan TCM
Kerataan permukaan tambalan dengan bahan TCM terhadap permukaan di luar lubang
penambalan haruslah ± 3 mm terhadap mistar datar yang diletakkan pada lubang yang
sudah ditambal.
4.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas penambalan lubang dengan bahan TCM yang diukur untuk pembayaran
adalah jumlah meter kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima, dihitung dari
perkalian panjang, lebar, dan tebal lubang tanpa memperhitungkan toleransi kerataan
yang diizinkan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 4.3.5.3) dari Sepesifikasi ini.
Pengukuran harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan dalam Seksi
10.1 dari Spesifikasi ini, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk galian perkerasan yang ada termasuk pembersihannya, lapis
resap pengikat, pemasokan, pengiriman, penghamparan dan pemadatan bahan TCM,
termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas, dan pelengkapan lainnya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
4 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.4
LAPIS PENUTUP BUBUR ASPAL EMULSI
(EMULSIFIED ASPHALT SLURRY SEAL)
4.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis penutup bubur aspal emulsi (emulsified asphalt slurry seal) ini diterapkan
pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap sesuai dengan
lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis penutup bubur aspal
emulsi mencakup perbaikan minor terhadap retakan halus, mengisi rongga, pengausan,
pelepasan butir, dan memperbaiki variasi tekstur penampang permukaan perkerasan.
Penyedia Jasa harus menyediakan secara lengkap seluruh tenaga kerja, peralatan, bahan,
pengendalian mutu, manajemen lalu lintas, serta hal-hal lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan lapis penutup bubur aspal emulsi.
Lapis penutup bubur aspal emulsi harus mencakup suatu campuran yang secara
proporsional terdiri dari aspal emulsi, agregat, air, bahan pengisi, dan atau bahan tambahan
khusus jika diperlukan, yang dicampur dan digelar merata di atas permukaan perkerasan
beraspal. Lapis penutup bubur aspal emulsi yang sudah selesai harus secara homogen
merekat dengan baik terhadap lapis permukaan perkerasan beraspal yang ada, dan tekstur
permukaan baru memiliki kekesatan kembali selama umur rencana.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan dari Pasal 4.2.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 1970:2016 : Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1971:2011 : Cara uji kadar air total agregat dengan pengeringan
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung
bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
4 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
Standar Acuan Nasional
Pd T-04-2005-B : Penggunaan agregat slag besi dan baja untuk campuran
beraspal panas
International Slurry Surfacing Association (ISSA)
ISSA Technical Bulletin No.100 : Test Method for Wet Track Abrasion of Slurry
Surfaces
ISSA Technical Bulletin No.106 : Test Method for Measurement of Slurry Seal
Consistency
ISSA Technical Bulletin No.113 : Test Methods for Trial Mix Procedure for Slurry Seal
Design
ISSA Technical Bulletin No.114 : Test Methods for Wet Stripping Test for Cured Slurry
Seal Mixes
ISSA Technical Bulletin No.139 : Test Method to Classify Emulsified Asphalt/
Aggregate Mixture Systems by Modified Cohesion
Tester, Measurement of Set and Cure Characteristics
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan bahan-bahan campuran lapis penutup bubur aspal
emulsi dan dokumen kesiapan kerja kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai, yang akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan,
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.2;
c) Rumus Perbandingan Campuran (Job Mix Formula) dan hasil data pendukung
pengujian, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.3.1); dan
d) Pengujian pengukuran campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus
dicatat dalam laporan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.4.3.4).
5) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Pekerjaan lapis penutup dengan bubur aspal emulsi hanya boleh dilaksanakan bila
permukaan jalan lama dalam kondisi kering dan diperkirakan tidak akan terjadi hujan.
Lapis penutup dengan bubur aspal emulsi tidak boleh dilaksanakan bila:
a) Setelah hujan dengan air masih menggenang pada permukaan jalan;
b) Diperkirakan akan hujan sebelum waktu perawatan (curing) berakhir; atau
c) Cuaca diperkirakan akan sangat memperpanjang waktu pembukaan untuk lalu
lintas.
4 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas 1 (satu) lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, dan Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas dizinkan untuk lewat di atas lapis penutup bubur aspal emulsi yang baru
dikerjakan.
4.4.2 BAHAN
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai SNI 06-
6399-2000, sedangkan pengambilan contoh agregat harus sesuai SNI 6889-2014.
Bahan hanya boleh digunakan apabila telah dilakukan pengujian oleh Penyedia Jasa dan
memenuhi persyaratan. Sebelum Penyedia Jasa memulai pekerjaan, terlebih dahulu bahan
harus disiapkan dalam jumlah yang cukup untuk menjamin kesinambungan pekerjaan.
Bahan-bahan dari campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri dari:
1) Agregat
Agregat yang digunakan dalam pelaksanaan harus sama dengan agregat yang digunakan
pada waktu perancangan campuran serta memenuhi persyaratan. Agregat harus berasal
dari stockpile di area yang kering. Tindakan pencegahan diperlukan untuk mencegah
terkontaminasi dengan batuan yang besar, tanah, dan bahan organis. Pada waktu
pengangkutan dengan truk pengangkut maka harus diupayakan agregat tersebut tidak
mengalami segregasi.
Persyaratan agregat meliputi:
a) Kualitas Agregat
Agregat harus bersih, kuat, awet, dan bebas dari gumpalan-gumpalan lempung
atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus terdiri atas pasir alam atau
buatan, agregat halus slag besi dan baja, agregat halus hasil pemecah batu.
4 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
Agregat atau campuran agregat yang digunakan untuk lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi yang dirancang untuk lalu lintas dengan LHRT lebih kecil
dari 1000 kendaraan/hari/arah harus mengandung sedikitnya 50% volume batu
pecah, sedangkan untuk jalan dengan LHRT minimum sebanyak 1000
kendaraan/hari/arah disyaratkan 100% volume batu pecah.
Agregat yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan mutu sesuai Tabel
4.4.2.1).
Tabel 4.4.2.1) Ketentuan Agregat
No. Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
1. Keausan dengan Los Angeles pada SNI 2417:2008
- 100 putaran, % Maks.6
- 500 puratan, % Maks.30
2. Kelekatan dengan aspal, % SNI 2439:2011 Min.95
3. Penyerapan air agregat, % SNI 1970:2016 Maks.3
4. Nilai setara pasir, % SNI 03-4428-1997 Min.60
5. Uji kadar rongga tidak dipadatkan, % SNI 03-6877-2002 Maks.45
6. Kekekalan agregat (soundness), % SNI 3407:2008
- natrium sulfat Maks.12
- magnesium sulfat Maks.18
b) Gradasi Agregat
Gradasi agregat gabungan untuk campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi ditunjukkan pada Tabel 4.4.2.2) berikut ini.
Tabel 4.4.2.2) Gradasi Agregat untuk Campuran Lapis Penutup dengan Bubur
Aspal Emulsi
Ukuran Ayakan % Berat yang lolos tipe campuran
Toleransi di
stockpile
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2 Tipe 3
⅜” 9,5 - 100 100
No.4 4,75 100 90-100 70-90 ±5%
No.8 2,36 90-100 65-90 45-70 ±5%
No.16 1,18 65-90 45-70 28-50 ±5%
No.30 0,600 40-60 30-50 19-34 ±5%
No.50 0,300 25-42 18-30 12-25 ±4%
No.100 0,150 15-30 10-21 7-18 ±3%
No.200 0,075 10-20 5-15 5-15 ±2%
2) Bahan Pengisi (Filler)
Bilamana hasil perancangan campuran diperlukan bahan pengisi maka bahan pengisi
tersebut harus memenuhi persyaratan serta harus disimpan pada tempat yang terlindung
dari panas serta hujan.
Terdapat dua jenis bahan pengisi yaitu kimia aktif dan kimia tidak aktif. Bahan pengisi
kimia aktif seperti portland cement (disarankan menggunakan semen tipe I, Ordinary
Portland Cement, OPC), kapur terhidrasi, dan amonium sulfat, yang digunakan untuk
4 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
meningkatkan kelecakan (workability), mengatur waktu pengikatan (setting time).
Bahan pengisi kimia tidak aktif seperti debu kapur, abu terbang (fly-ash), dan abu batu,
terutama digunakan untuk memperbaiki gradasi agregat campuran.
Bahan pengisi harus memenuhi persyaratan SNI 03-6723-2002. Bila diuji dengan
pengayakan sesuai SNI ASTM C136-2012, bahan pengisi harus mengandung butiran
halus yang lolos ayakan No.16 dan yang lolos ayakan 0,075 mm (No.200) masing-
masing tidak kurang dari 100% dan 75% terhadap beratnya. Bahan pengisi yang
digunakan maksimum 3% terhadap berat agregat kering. Bila tujuan penggunaan bahan
pengisi ini untuk memenuhi gradasi agregat campuran dapat digunakan bahan pengisi
yang tidak aktif. Namun, untuk membantu proses waktu pengikatan, dapat digunakan
bahan pengisi yang aktif.
3) Aspal Emulsi
Aspal emulsi dalam pelaksanaan harus sesuai dengan yang digunakan pada waktu
perancangan serta memenuhi persyaratan. Aspal emulsi harus disimpan dalam drum
atau truk tangki yang dapat dengan mudah diisikan pada tangki mesin pencampur lapis
penutup menjadi bubur aspal emulsi. Tangki tersebut harus dilengkapi alat yang dapat
mencegah air masuk ke dalam emulsi. Aspal emulsi harus diaduk atau disirkulasi
setidaknya 1 (satu) kali sehari agar terjaga keseragamannya.
Jenis aspal emulsi yang digunakan umumnya adalah aspal emulsi yang mengikat lambat
(slow setting), yaitu jenis SS-1h sesuai dengan SNI 6832:2011 dan CSS-1h sesuai SNI
4798:2011. Namun, apabila lapis penutup dengan bubur aspal emulsi akan
diaplikasikan pada jalan dengan sistem lalu lintas cepat atau di kelas jalan Sedang,
sehingga waktu penutupan lalu lintas sangat terbatas dapat menggunakan aspal emulsi
yang mengikat lebih cepat yaitu jenis QS-1h dan CQS-1h.
Apabila menggunakan aspal emulsi yang mengikat lebih cepat, QS-1h dan CQS-1h
(khususnya untuk kelas jalan sedang) harus memenuhi persyaratan masing-masing
sesuai SNI 6832:2011 dan SNI 4798:2011, kecuali persyaratan pengujian untuk
pencampuran semen (cement mixing) dan stabilitas penyimpanan (storage stability)
tidak berlaku.
4) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, serta memenuhi persyaratan SNI 7974:2016.
5) Bahan Tambah (Additive)
Setiap bahan tambah yang digunakan (bila perlu) untuk mempercepat atau
memperlambat waktu pengikatan dari lapis penutup bubur aspal emulsi harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan dan sebagai bagian dari rancangan campuran atau
campuran rencana. Jumlah dan jenis bahan tambah harus dicantumkan dalam campuran
rencana.
6) Sumber Pasokan
Persetujuan sumber pemasokan agregat, bahan pengisi (filler), aspal emulsi, air, dan
bahan tambah (additive) harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis bahan harus diserahkan seperti diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
4 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.4.3 CAMPURAN
1) Komposisi umum campuran
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas agregat bergradasi
menerus, aspal emulsi, air, serta bahan pengisi dan atau bahan tambah bila diperlukan.
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi terdiri atas 3 (tiga) tipe sesuai tipe
gradasi agregat campuran sebagai berikut:
Tipe 1, cocok digunakan untuk menutup retakan halus, mengisi rongga, dan
memperbaiki kondisi permukaan yang mengalami pengausan yang semuanya
masih dalam tingkat keparahan rendah serta sebaran kerusakan yang masih
kecil.
Tipe 1 ini digunakan terutama untuk penutupan (sealing) permukaan dan
kekesatan (skid resistance) pada sistem Lalu Lintas lambat atau kelas jalan
Kecil.
Tipe 2, cocok untuk mengisi rongga permukaan, memperbaiki kondisi permukaan yang
masih mengalami retakan halus, pengausan dalam tingkat keparahan rendah
namun semuanya dengan sebaran kerusakan yang mulai meluas disertai
pelepasan butir.
Tipe 2 ini digunakan pada perkerasan jalan yang mulai mengalami kerusakan
yang lebih luas, untuk meningkatkan kekesatan kembali, dan menyediakan
lapis permukaan yang kedap air pada kelas jalan Kecil.
Tipe 3, cocok digunakan untuk pembentukan kembali penampang melintang jalan
yang mempunyai tekstur permukaan yang bervariasi secara signifikan sehingga
dengan tebal rancangan yang optimum dapat diperbaiki hanya dalam 1 (satu)
kali penghamparan saja.
Tipe 3 ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan kekesatan kembali, dan
menyediakan lapis permukaan yang kedap air pada sistem lalu lintas cepat atau
kelas jalan Sedang.
Campuran untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus memiliki sifat-sifat
sebagaimana yang disyaratkan pada Tabel 4.4.3.1)
2) Takaran Penghamparan Rencana Lapis Penutup
Takaran penghamparan rencana lapis penutup dengan bubur aspal emulsi ditetapkan
berdasarkan hasil rancangan campuran sesuai dengan pilihan dari ketiga tipe campuran
lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dan persyaratan karakteristik yang dimilikinya
seperti pada Tabel 4.4.3.1).
Tabel 4.4.3.1) Persyaratan Karakteristik Campuran Lapis Penutup dengan Bubur
Aspal Emulsi
Tipe Campuran
Metode
No. Karakteristik campuran
Pengujian
1 2 3
1. Kandungan residu aspal, %
10-16 7,5-13,5 6,5-12
terhadap berat agregat kering
4 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tipe Campuran
Metode
No. Karakteristik campuran
Pengujian
1 2 3
2. Takaran Penghamparan, kg/m2:
Minimum 6 9 12
Maksimum
9 13 14
3. Konsistensi, cm*) ISSA TB No.106 2-3
4. Pengelupasan (wet stripping), % ISSA TB No.114 Min.90
No. Karakteristik campuran Metode Tipe Campuran
Pengujian
1 2 3
5. Kohesi: **)
a. 30 menit, kg-cm ISSA TB No.139 ≥ 12
b. 60 menit, kg-cm ≥ 20
6. Waktu pengikatan, menit 15 – 720
ISSA TB No.139
7. Waktu perawatan, menit < 720
8. Pengujian abrasi jalur basah setelah ISSA TB No.100 ≤ 500
direndam selama 1 jam, g/m2
Catatan:
*) Untuk penggunaan aspal emulsi yang mengikat lambat (slow setting)
**) Untuk sistem Lalu Lintas cepat atau kelas jalan Sedang sesuai Pedoman yang berlaku.
ISSA TB = International Slurry Seal Association, Technical Bulletin.
3) Peralatan Pengujian
Peralatan pengujian di laboratorium dan pelaksanaan di lapangan disiapkan dan
digunakan oleh Penyedia Jasa dan harus laik serta terkalibrasi sesuai dengan ketentuan.
Peralatan pengujian yang diperlukan untuk perencanaan campuran lapis penutup
dengan bubur aspal emulsi antara lain adalah:
a) 1 (satu) set alat uji untuk analisis saringan agregat;
b) 1 (satu) set alat uji untuk penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal (residu);
c) 1 (satu) set alat uji kadar air total agregat dengan pengeringan;
d) 1 (satu) alat uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles;
e) 1 (satu) alat uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman menggunakan
larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat;
f) 1 (satu) alat uji agregat halus atau pasir yang mengandung bahan plastis dengan
cara setara pasir;
g) 1 (satu) alat uji konsistensi sesuai standar rujukan ISSA Technical Bulletin
No.106;
h) 1 (satu) alat uji persyaratan pengelupasan (wet stripping) sesuai standar rujukan
ISSA Technical Bulletin No.114;
i) 1 (satu) alat uji waktu pengikatan dan waktu perawatan (alat uji kohesi sesuai
standar rujukan ISSA Technical Bulletin No.139); dan
j) 1 (satu) alat uji abrasi jalur basah (sesuai standar rujukan ISSA Technical
Bulletin No.100).
Kondisi dan kelengkapan peralatan pengujian laboratorium dan lapangan harus terlebih
dulu diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memeriksa ulang Kondisi dan kelengkapan peralatan uji bila diperlukan.
4 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Prosedur Rancangan Campuran
Prosedur rancangan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi meliputi
penentuan proporsi agregat campuran, bahan pengisi dan/atau bahan tambah (bila
diperlukan), air, serta kadar (residu) aspal emulsi (aspal emulsi mengikat lambat atau
mengikat lebih cepat yang ditetapkan dalam Gambar). Sesuai Pedoman, Perancangan,
dan Pelaksanaan yang berlaku hingga memperoleh takaran penghamparan rencana.
Takaran penghamparan rencana yang diperoleh dari hasil perancangan campuran harus
memenuhi ketentuan sesuai persyaratan dalam Tabel 4.4.2.1), Tabel 4.4.2.2), Tabel
4.4.3.1), dan Tabel 4.4.3.2).
Tebal rancangan untuk ketiga tipe campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi
disajikan pada Tabel 4.4.3.2) berikut ini:
Tabel 4.4.3.2) Tebal Rancangan Campuran Lapis Penutup dng Bubur Aspal Emulsi
Tipe campuran Tebal rancangan (mm)
Tipe 1 2 – 4
Tipe 2 > 4 – 6
Tipe 3 > 6 – 9
Dengan proporsi campuran bahan yang tepat, sifat campuran yang diperoleh harus
memenuhi persyaratan pengelupasan (wet stripping), konsistensi, waktu pengikatan dan
perawatan, kohesi pada 30 menit dan 60 menit (khusus untuk kelas jalan Sedang), serta
persyaratan abrasi jalur basah (Wet Track Abrasion Test, WTAT).
Dalam prosedur perancangan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi,
Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan terlebih dahulu ketersediaan bahan agregat,
bahan pengisi dan atau bahan tambah (bila perlu), aspal emulsi, air bersih untuk
dilakukan uji mutu sesuai Pasal 4.2.2 dari Spesifikasi ini untuk menentukan komposisi
dan proporsi campuran yang memenuhi persyaratan Kadar Residu Aspal, Konsistensi,
Pengelupasan, Kohesi (untuk lalu lintas kelas jalan Sedang), Waktu Pengikatan dan
Waktu Perawatan, serta Uji Abrasi Jalur Basah.
Hasil rancangan campuran berupa Takaran Hamparan Rencana yang disiapkan oleh
Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
4.4.4 PERALATAN
1) Umum
a) Seluruh peralatan penghamparan campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi termasuk mesin pencampur, perlengkapan, dan mesin penghampar yang
digunakan Penyedia Jasa harus terpelihara setiap waktu sesuai manual
pemeliharaan peralatan dari pabrik pembuatnya atau manual standar perawatan
peralatan yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan serta dikalibrasi secara
periodik sesuai spesifikasi teknis peralatannya agar diperoleh hasil kerja yang
sesuai persyaratan.
b) Peralatan yang digunakan harus dilengkapi dengan Manual kalibrasi yang
disediakan oleh pabrik pembuat peralatan. Semua metode dan peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan harus mendapat persetujuan
4 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan dan bila ditemukan ketidaksesuaian
peralatan harus diperbaiki seperti yang disyaratkan. Semua peralatan harus
terpelihara dan pada kondisi yang memuaskan.
c) Peralatan penghamparan harus dilengkapi dengan sistem kendali yang
memungkinkan operator memiliki kontrol penuh terhadap daya dan kecepatan
mesin selama penghamparan.
2) Mesin Pencampur
a) Mesin pencampur lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang dilengkapi
material pemasukan tersendiri termasuk alat penakarnya sambil terus
menghampar, harus dapat mencampur secara kontinyu dan mampu
menghasilkan proporsi agregat, air, bahan pengisi dan/atau bahan tambah (bila
diperlukan), dan aspal emulsi yang telah ditentukan secara akurat ke dalam
ruang pencampur, serta dapat memproduksi campuran secara otomatis dan
terus menerus. Peralatan ini harus mampu pula membasahi agregat dengan
cepat sebelum proses pencampuran dengan aspal emulsi.
Mesin pencampur dalam ruang pencampur harus mampu mencampur seluruh
bahan secara bersamaan tanpa merusak campuran.
b) Mesin pencampur harus dilengkapi dengan pemasok (feeder) agregat termasuk
alat pengukur atau metode untuk memasukkan proporsi bahan pengisi yang
telah ditentukan sebelumnya ke dalam alat pencampur. Bahan pengisi harus
dimasukkan bersamaan dan di tempat yang sama dengan agregat. Alat pemasok
untuk bahan pengisi diperlukan jika bahan pengisi merupakan bagian dari
campuran agregat.
c) Mesin pencampur harus dilengkapi dengan sistem tekanan air dan batang
penyemprot tipe kabut yang memadai untuk pengabutan (fogging) menyeluruh
dari permukaan perkerasan yang akan diperbaiki dengan lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi.
3) Mesin Penghampar
Mesin penghampar lapis penutup dengan bubur aspal emulsi pada umumnya bersatu
dengan mesin pencampur. Kotak penghampar (spreader box) harus dilengkapi
pencegah terbuangnya campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi dari semua
sisi dan dengan penyipat yang lentur dan dapat diatur, serta harus mampu meratakan
agar dapat mengkompensasi deviasi pada geometri perkerasan. Kotak penghampar
harus bebas dari penumpukan aspal dan agregat. Alat penyipat harus tetap lentur pada
setiap saat. Kotak penghampar harus memiliki lebar yang dapat disesuaikan. Kotak
penghampar harus tetap bersih dari sisa aspal serta agregat.
Pada penghamparan campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang
menggunakan jenis aspal emulsi quick setting seperti CQS-1h atau QS-1h, Penyedia
Jasa diwajibkan menggunakan kotak penghampar dengan dilengkapi auger spiral.
4) Peralatan Penakaran dan Tambahan Lainnya
Pengukur volume atau berat tersendiri untuk penakaran setiap bahan yang akan dipakai
pada campuran (agregat, bahan pengisi, aspal emulsi, dan air) harus tersedia dan berupa
konter berputar atau digital yang mempunyai tanda batas secara jelas untuk digunakan
pada kalibrasi proporsi bahan serta penentuan keluaran hasil campuran pada setiap
4 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
waktu. Hasil penakaran dapat langsung dicetak di atas kertas cetak setiap waktu dengan
catatan tanggal dan jam keluaran hasil pencampurannya.
Penyedia Jasa harus menyediakan pula alat tambahan lainnya antara lain alat penyapu
manual, sekop, dan peralatan penunjang lainnya.
5) Tanki Penyimpan Aspal Emulsi
Ketentuan Pasal 6.1.3.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Peralatan Pembersihan
Kompresor udara, peralatan pembilasan air, dan mesin penyapu. Yang cocok untuk
membersihkan permukaan dan retak pada permukaan perkerasan eksisting harus
tersedia.
4.4.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BUBUR ASPAL EMULSI
1) Persyaratan Produksi
Campuran bubur aspal emulsi tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup tersedia
peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja, yang
dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas
mesin pencampur.
2) Penyiapan Bahan Aspal Emulsi
Bahan aspal emulsi harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perubahan
sifat-sifat aspal emulsi selama masa penyimpanan sampai dengan pencampuran di
lapangan. Sebelum pencampuran dimulai setiap hari, harus ada aspal emulsi yang siap
dikirim ke mesin pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Agregat untuk campuran harus memenuhi persyaratan agregat, dikeringkan dan
bersih dari kotoran, dan setiap pengangkutan agregat ke lokasi pekerjaan harus
selalu ditimbang dan dicatat.
b) Untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi harus ditakar
sehingga kebutuhan per satuan pengukuran agregat dapat diketahui secara
pasti.
4) Penyiapan Campuran
Agregat kering yang disiapkan harus digabung dalam pusat pengolah mesin pencampur
dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat sesuai yang disyaratkan. Bahan
aspal emulsi harus diukur dan dimasukkan ke dalam mesin pencampur.
4 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.4.6 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Percobaan Penghamparan
Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan
uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Uji coba penghamparan tidak boleh dilaksanakan pada lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengusulkan lokasi percobaan untuk diverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan
terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan spesifikasi peralatan penghamparan.
Uji coba penghamparan di lapangan sebaiknya minimum sepanjang 60 m lajur dibagi
dalam 3 (tiga) variasi percobaan penghamparan, dipilih yang sesuai atau yang paling
mendekati takaran penghamparan rencananya.
Takaran penghamparan dapat dicapai dengan mengatur proses pencampuran dan
pasokan campuran pada unit pencampur ke kotak penghampar sehingga tidak terjadi
perbedaan signifikan dengan takaran hamparan rencana serta tidak terjadi penumpukan
aspal dan agregat campuran. Di samping itu, mengatur alat penyipat agar diperoleh
ketebalan perkiraan berdasarkan takaran hamparan rencana.
Penyedia Jasa harus memperhitungkan perkiraan tebal penghamparan dan
pemadatannya (bila diperlukan) agar tetap memenuhi takaran penghamparan rancangan
sesuai persyaratan batas rentangan tebalnya sedemikian sehingga apabila tebal takaran
penghamparannya berkurang akibat penyusutan yang disebabkan menguapnya
campuran air dan bahan surfactant/emulsifying agents lainnya, tidak melampaui
toleransinya sesuai ketentuan batas rentang ketebalan dalam Tabel 4.4.3.2).
Bilamana kelembapan di laboratorium saat pengujian lebih rendah daripada
kelembapan di lapangan, perlu dilakukan penyesuaian rancangan campuran karena
kelembapan yang lebih tinggi dapat memperpanjang waktu perawatan di lapangan.
Untuk mempercepat waktu perawatan (dilalui lalu lintas) maka dapat ditambahkan
bahan pengisi aktif.
2) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus mengacu dan memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari
Spesifikasi ini. Selain untuk keselamatan tenaga kerja, pengaturan lalu lintas diperlukan
untuk melindungi campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi sampai cukup
kuat untuk menerima beban lalu lintas. Pengaturan lalu lintas dengan tepat, seperti
pemasangan penghalang, pengarah, konus, dan tanda peringatan, serta personil
pemegang bendera. Pengaturan lalu lintas harus dilakukan sampai dengan hasil
pekerjaan cukup kuat untuk menerima beban lalu lintas.
3) Persiapan Permukaan Perkerasan Eksisting
a) Segera sebelum penghamparan lapis penutup dengan bubur aspal emulsi,
permukaan perkerasan eksisting harus dibersihkan secara menyeluruh, terbebas
dari material lepas, kotoran organis, tanah, dan material lainnya yang tidak
diharapkan. Setiap lubang dan retakan dengan lebar retak lebih dari 3 mm atau
kerusakan lainnya harus diperbaiki sebelum penghamparan lapis penutup
dengan bubur aspal emulsi.
4 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Apabila ada tonjolan permanen dari perlengkapan jalan antara lain paku jalan
atau mata kucing yang terpasang pada marka jalan maka harus dicabut
sementara terlebih dahulu agar tidak mengganggu kerja mesin penghampar
bubur aspal emulsi. Apabila pekerjaan penghamparan bubur aspal emulsi
selesai, Penyedia Jasa wajib memasang kembali semua perlengkapan jalan
sesuai dengan posisi semula hingga kuat dan stabil kembali.
c) Bilamana campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi akan ditempatkan
di atas permukaan aspal eksisting dengan penyerapan tinggi, atau di atas
permukaan aspal eksisting yang telah mengalami pengausan disertai pelepasan
butir (raveling). Bila diperlukan lapis perekat, harus menggunakan aspal emulsi
kelas SS dan QS sesuai SNI 6832:2011 atau CSS dan CQS sesuai SNI 4798:
2011, atau sesuai dengan jenis aspal emulsi yang digunakan pada campuran
lapis penutup bubur aspal dengan campuran 1 (satu) bagian emulsi berbanding
satu sampai tiga bagian air, tipe aspal emulsi yang digunakan sama seperti yang
ditentukan untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi. Lapis perekat
tersebut diterapkan dengan distributor aspal atau truk air yang sesuai. Tingkat
aplikasi lapis perekat dengan aspal emulsi yang diencerkan berkisar antara
(0,16 - 0,32) liter/m2. Lapis permukaan penutup dengan bubur aspal hanya
boleh dihamparkan setelah lapis perekat cukup kering (cure).
4.4.7 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penghamparan
Proporsi aspal emulsi yang akan dicampur dengan agregat harus ditentukan melalui
perancangan campuran di laboratorium setelah penyesuaian akhir dan uji coba di
lapangan. Air dengan proporsi minimum dapat ditambahkan untuk memperoleh
campuran yang homogen. Tahapan pelaksanaan pekerjaan lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi adalah sebagai berikut:
a) Penyemprotan air
Bilamana kondisi, permukaan perkerasan kurang lembab maka permukaan
perkerasan harus disemprot dengan pengabutan (kabut) air di depan kotak
penghampar. Air yang digunakan pada penyemprotan di permukaan tersebut
agar permukaan cukup basah, tetapi tidak boleh ada air yang menggenang di
depan kotak penghampar.
b) Kestabilan air
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus memiliki konsistensi
sesuai pada waktu dihampar di permukaan. Total waktu pencampuran tidak
boleh melebihi 4 menit. Kuantitas campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi harus cukup untuk seluruh daerah penghamparan.
Campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi harus cukup stabil saat
dihampar sehingga emulsi tidak pecah (break), tidak ada pemisahan bagian
agregat yang halus dengan yang kasar, dan cairan campuran tidak boleh
mengalir di permukaan perkerasan.
4 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Sambungan
Tidak terbentuk penimbunan yang berlebihan atau ketidakrapian pada
sambungan melintang atau memanjang. Tumpang tindih yang berlebihan tidak
diizinkan pada sambungan memanjang. Untuk meminimumkan jumlah
sambungan memanjang, sebaiknya digunakan alat penghampar dengan lebar
yang memadai.
d) Perawatan (curing)
Perawatan dilakukan setelah waktu pengikatan berakhir. Hasil hamparan boleh
dibuka untuk lalu lintas setelah masa perawatan (curing) selesai.
e) Penggilasan
Pemadatan biasanya tidak diperlukan pada permukaan lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi. Butiran agregat dari bubur aspal emulsi biasanya akan lepas
sampai seluruh rongga permukaan tertutup. Untuk mengurangi jumlah agregat
yang lepas dan menghilangkan alur (rutting) maka penggilasan diperlukan.
Berat penggilas tanpa ballast maksimum adalah 7 ton. Jumlah penggilasan
cukup satu sampai dua lintasan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Penggilasan ini memungkinkan air pada permukaan
ditekan sehingga membantu penguapan, pengeringan dan butiran agregat
dibenamkan ke permukaan sehingga mengurangi pelepasan butir (raveling).
Penggilasan dilakukan setelah waktu pengikatan dan sebelum berakhirnya
waktu perawatan (curing time).
2) Pembukaan untuk Lalu Lintas
Lamanya waktu pembukaan untuk lalu lintas tergantung terhadap lamanya waktu
perawatan (curing) dan lamanya waktu perawatan bervariasi tergantung pada jenis
aspal emulsi yang digunakan, kondisi permukaan perkerasan dan kondisi cuaca pada
saat pelaksanaan. Pada kondisi yang ideal, termasuk meningkatnya temperatur udara
dan permukaan perkerasan, lalu lintas tidak diperbolehkan melintas di atas pekerjaan
lapis penutup dengan bubur aspal emulsi, setidaknya 4 jam setelah waktu pengikatan
berakhir pada pelaksanaan pekerjaan, untuk campuran lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi yang menggunakan jenis aspal emulsi CSS-1h atau SS-1h. Adapun untuk
campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang menggunakan jenis aspal
emulsi CQS-1h atau QS-1h setidaknya 2 jam setelah waktu pengikatan berakhir pada
pelaksanaan pekerjaan.
Pembukaan untuk lalu lintas harus memperhatikan juga hasil uji waktu perawatan
(curing time), baik untuk penggunaan jenis aspal emulsi CSS-1h atau SS-1h maupun
jenis aspal emulsi CQS-1h atau QS-1h, agar bisa dijamin bahwa hasil penghamparan
campuran sudah cukup kuat menahan beban lalu lintasnya.
4.4.8 PENGENDALIAN MUTU
1) Bahan
Untuk memperhitungkan agregat bulking (gembur), diperlukan pemeriksaan kadar air
agregat stockpile sesuai SNI 1971:2011 dan untuk menetapkan mesin penghampar yang
sesuai.
4 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample), untuk pengambilan contoh agregat
sesuai SNI 6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399-2000.
Contoh yang perlu diambil untuk pengujian harian, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam setiap produk hariannya atau dapat ditambahkan frekuensi ujinya atas perintah
Pengawas Pekerjaan apabila ada perubahan jenis bahan yang digunakan dan atau
penambahan kuantitas campuran dari rencana semula, meliputi uji:
a) Agregat dari tempat penimbunan (stockpile) untuk gradasi agregat;
b) Agregat campuran untuk penentuan gradasi dengan cara pencucian; dan
c) Aspal emulsi.
Agregat tidak dapat digunakan, jika hasil pengujian agregat dari tempat penimbunan
(stockpile) yang sama, 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi persyaratan.
2) Campuran
Untuk pengendalian mutu campuran, benda uji campuran lapis penutup dengan bubur
aspal emulsi yang mewakili harus diambil langsung dari unit pencampur/penghampar.
Jenis pengujian yang dilakukan mencakup konsistensi dan kadar residu aspal emulsi
yang dilakukan pengujiannya secara acak sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap
produk hariannya atau pengujian harus ditambah frekuensinya untuk setiap terjadi
perubahan pasokan bahan dan atau penambahan kuantitas campuran dari rencana
semula. Pengujian konsistensi tidak berlaku untuk aspal emulsi yang mengikat lebih
cepat (quick setting) atau pada penerapan campuran lapis penutup untuk kelas jalan
sedang.
Pengujian mutu semua bahan dan campuran harian masing-masing frekuensi pengujian
selama pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi syarat sesuai Tabel 4.4.2.1), Tabel
4.4.2.2), dan Tabel 4.4.3.1). Apabila salah satu uji tidak memenuhi syarat maka hasil
penghamparan tidak diterima dan harus dibongkar, serta dihampar kembali dengan
mutu yang sesuai rencana.
Penyedia Jasa harus melaporkan semua hasil pengujian pelaksanaan penghamparan
campuran tersebut kepada Pengawas Pekerjaan serta manajemen Penyedia Jasa sesuai
ketentuan Seksi 1.21 Manajemen Mutu dari Spesifikasi ini.
Apabila hasil pengujian campuran dari unit pencampur yang sama 2 (dua) kali
pengujian berturut-turut tidak memenuhi persyaratan, penggunaan mesin harus
ditangguhkan sampai selesai diperbaiki dan dikalibrasi ulang dengan semua risiko
ditanggung sepenuhnya oleh Penyedia Jasa tanpa ada kompensasi.
3) Hasil Penghamparan
Konsistensi campuran lapis penutup dengan bubur aspal emulsi yang tepat harus
menjadi salah satu perhatian utama. Bila campuran terlalu kering, pada permukaan
hamparan akan menunjukkan bergaris (streaking), menggumpal (lumping), dan kasar.
Bila campuran yang dihamparkan terlalu basah akan mengalir berlebihan dan tidak
menghasilkan garis jalur hamparan yang lurus. Cairan yang berlebihan juga dapat
menyebabkan permukaan segregasi.
4) Pengendalian Kuantitas Campuran
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran lapis
penutup dengan bubur aspal emulsi yang dihampar harus selalu dipantau dan direkam
keluaran (output) campuran tersebut dari ruang pencampuran mesin pencampur yang
tercatat secara otomatis.
4 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Toleransi
Toleransi untuk lapis penutup dengan bubur aspal emulsi adalah sebagai berikut:
a) Setelah kadar residu aspal emulsi ditentukan dari rancangan campuran, variasi
yang diizinkan adalah ± 1% terhadap rata-rata berat benda uji agregat kering
pada pengujian harian.
b) Konsistensi rata-rata benda uji campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi slow setting pada pengujian harian selama pelaksanaan pekerjaan tidak
boleh berbeda lebih dari ± 0,5 cm dari rancangan campuran.
4.4.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran lapis penutup dengan bubur aspal
emulsi harus berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar
dan dipadatkan (bila ada) di lapangan, dan diterima/disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air bersih,
bahan pengisi dan/atau bahan tambah (jika diperlukan), penghamparan, pemnggilasan
(jika ada), dan pemeliharaan atau perawatan. Termasuk semua tenaga kerja, peralatan
utama, alat bantu atau penunjang, pengujian, dan hal-hal yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
No. Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.4.(1) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 1, CSS-1h / SS-1h
4.4.(2) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 1, CQS-1h / QS-1h
4.4.(3) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 2, CSS-1h / SS-1h
4.4.(4) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 2, CQS-1h / QS-1h
4.4.(5) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 3, CSS-1h / SS-1h
4.4.(6) Penghamparan Lapis Penutup Bubur Aspal Meter Persegi
Emulsi, Tipe 3, CQS-1h / QS-1h
4 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.5
LAPIS PERMUKAAN MIKRO ASPAL EMULSI MODIFIKASI POLIMER
(MICRO SURFACING)
4.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan lapis permukaan mikro (micro surfacing) ini diterapkan pada jalan dengan
perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap, sesuai dengan lokasi yang sudah
ditetapkan di dalam Gambar. Penggunaan lapis permukaan mikro mencakup perbaikan
minor terhadap profil permukaan perkerasan, pelepasan butir, perkerasan yang sudah
mengalami oksidasi dengan retak rambut,dan alur (rutting).
Penyedia Jasa harus menyediakan secara lengkap seluruh tenaga kerja, peralatan,
bahan, pengendalian mutu, manajemen lalu lintas, serta hal-hal lainnya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan lapis permukaan mikro. Lapis permukaan mikro harus
mencakup suatu campuran dari polymer-modified aspal emulsi yang disetujui, agregat,
air, dan bahan tambahan khusus, secara proporsional, yang dicampur dan digelar merata
di atas permukaan perkerasan beraspal. Lapis permukaan mikro yang sudah selesai
harus secara homogen merekat dengan baik terhadap lapis permukaan perkerasan, dan
tekstur permukaannya memiliki kekesatan selama umur rencananya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan dari Pasal 4.2.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan agregat
kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 1971:2011 : Cara uji kadar air total agregat dengan pengeringan
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2432:2011 : Bahan-bahan aspal, Metode pengujian daktilitas
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball)
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang mengandung
bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 06-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
4 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
SNI 03-6868-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk bahan
konstruksi
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/D75M-
09, IDT)
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
International Slurry Surfacing Association (ISSA)
ISSA Technical Bulletin No.109 : Test Method for Measurement of Excess Asphalt in
Bituminous Mixtures by Use of a Loaded Wheel Tester
and Sand Adhesion
ISSA Technical Bulletin No.113 : Test Methods for Trial Mix Procedure for Slurry Seal
Design
ISSA Technical Bulletin No.114 : Test Methods for Wet Stripping Test for Cured Slurry
Seal Mixes
ISSA Technical Bulletin No.139 : Test Method to Classify Emulsified Asphalt/
Aggregate Mixture Systems by Modified Cohesion
Tester, Measurement of Set and Cure Characteristics.
ISSA Technical Bulletin No.144 : Test Method for Classification of Aggregate Filler—
Bitumen Compatability by Schultze-Breuer and
Ruck Procedures
ISSA Technical Bulletin No.147 : Test Methods for Measurements of Stability and
Resistance to Compaction, Vertical and Lateral
Displacement of multilayered Fine Aggregate Cold
Mixes
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai, yang akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan; dan
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat untuk semua
bahan, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.5.2 dari Spesifikasi ini.
5) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Penghamparan lapis permukaan mikro tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan
hujan sebelum lapis permukaan mikro benar-benar kering, atau setelah hujan dengan
air masih menggenang pada permukaan jalan eksisting. Selain itu, Pekerjaan lapis
permukaan mikro tidak boleh dilaksanakan apabila cuaca diperkirakan akan sangat
memperpanjang waktu pembukaan untuk lalu lintas.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas 1 (satu) lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
4 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan, kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22, dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tepat harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan mikro yang telah selesai dihampar, sampai lapisan benar-benar
mengikat serta dapat dilewati lalu lintas. Lamanya waktu pembukaan untuk lalu
lintas umumnya 1 jam setelah penghamparan.
c) Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang terjadi, bila lalu
lintas yang diizinkan melintas di atas lapis permukaan mikro yang baru
dikerjakan.
4.5.2 BAHAN
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa harus sesuai
SNI 06-6399:2000, sedangkan pengambilan contoh agregat harus sesuai SNI
6889:2014.
1) Agregat
a) Kualitas Agregat
Agregat harus bersih, kuat, awet, dan bebas dari gumpalan-gumpalan lempung
atau bahan lain yang mengganggu. Agregat halus berupa batu pecah atau dapat
juga bahan lain, seperti terak besi dari tanur tinggi (air cooled blast furnace
slag), batu kapur, atau agregat lain dengan kualitas tinggi, atau kombinasi dari
beberapa jenis agregat tersebut.
Agregat atau campuran agregat yang digunakan untuk lapis permukaan mikro
harus memenuhi persyaratan mutu sesuai Tabel 4.5.2.1).
Tabel 4.5.2.1) Ketentuan Agregat
No Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
1. Keausan dengan Los 100 putaran Maks.6
SNI 2417:2008
Angeles, % 500 putaran Maks.30
2. Kelekatan dengan Aspal, % SNI 2439:2011 Min.95
3. Penyerapan air agregat, % SNI 1970:2016 Maks.3
4. Nilai setara pasir, % SNI 03-4428:1997 Min.65
5. Kadar rongga agregat halus yang tidak SNI 03-6877:2002 Maks.45
dipadatkan
4 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
6. Kekekalan agregat (Soundness) dengan SNI 3407:2008
- Natrium Sulfat atau Maks.12
- Magnesium Sulfat, % Maks.18
b) Gradasi Agregat
Gradasi agregat gabungan untuk campuran lapis permukaan mikro dan
toleransi agregat di tempat penimbunan (stockpile) ditunjukkan pada Tabel
4.5.2.2).
Tabel 4.5.2.2) Persyaratan Gradasi Agregat Gabungan
% Berat yang lolos tipe
Ukuran Ayakan Toleransi di
campuran
stockpile (%)
ASTM (mm) Tipe 1 Tipe 2
⅜” 9,5 100 100
No.4 4,75 90 - 100 70 - 90 ±5
No.8 2,36 65 - 90 45 - 70 ±5
No.16 1,18 45 - 70 28 - 50 ±5
No.30 0,600 30 - 50 19 - 34 ±5
No.50 0,300 18 - 30 12 - 25 ±4
No.100 0,150 10 - 21 7 - 18 ±3
No.200 0,075 5 - 15 5 - 15 ±2
2) Bahan Pengisi (Filler)
Bahan pengisi dapat berupa semen atau kapur terhidrasi dan harus bebas dari gumpalan
serta diterima setelah pemeriksaan secara visual. Bahan pengisi yang digunakan harus
diperhitungkan sebagai bagian dari gradasi agregat campuran.
Bahan pengisi harus memenuhi persyaratan SNI 06-6723:2002. Bila diuji dengan
pengayakan sesuai SNI ASTM C136:2012, bahan pengisi harus mengandung berbutir
halus yang lolos ayakan No.16 dan yang lolos ayakan 0,075 mm (No.200) masing-
masing tidak kurang 100% dan 75% terhadap beratnya. Jenis dan jumlah bahan pengisi
yang diperlukan harus ditentukan dengan perancangan campuran di laboratorium dan
akan dianggap sebagai bagian dari gradasi agregat. Bahan pengisi yang digunakan
maksimum 3% terhadap berat agregat kering.
3) Aspal Emulsi
Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi polymer yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Tabel 4.1.2.4)
dari Spesifikasi ini.
4) Air
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung kotoran organik, garam-garam
berbahaya, debu, atau lanau, serta memenuhi persyaratan SNI 7974:2016.
5) Bahan Tambah (Additive)
Bahan tambah dapat digunakan untuk mempercepat atau memperlambat pemisahan air.
4 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Sumber Pasokan
Persetujuan sumber pemasokan agregat, aspal, dan bahan pengisi harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum pengiriman bahan. Setiap jenis
bahan harus diserahkan seperti diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
4.5.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran kerja lapis permukaan mikro, digunakan untuk sistem lalu lintas cepat;
artinya, campuran dapat menerima beban lalu lintas dengan periode waktu yang pendek
dan mampu dihampar pada variasi penampang melintang jalan.
Campuran untuk lapisan permukaan mikro terdiri atas 2 (dua) tipe gradasi agregat
campuran (lihat Tabel 2) dan setiap tipe penggunaannya berbeda, yaitu:
Tipe 1, cocok untuk jalan-jalan perkotaan dan perumahan. Tipe ini dapat digunakan
dengan takaran sekitar 5,4 – 10 kg/m2.
Tipe 2, cocok untuk jalan arteri primer serta untuk penutupan alur jejak roda pada
perkerasan jalan. Tipe ini dapat digunakan dengan takaran sekitar 8,1 – 16,3
kg/m2.
Campuran untuk lapis permukaan mikro harus memiliki sifat-sifat sebagaimana yang
disyaratkan pada Tabel 4.5.3.1).
Tabel 4.5.3.1). Persyaratan Campuran Lapis Permukaan Mikro
Metoda
No Sifat-sifat Persyaratan
Pengujian
1. Waktu pencampuran pada 25oC ISSA TB No.113 Min.120detik
2. Kohesi
a) 30 menit (pengikatan) Min.12kg-cm
ISSA TB No.139
b) 60 menit (awal pemadatan oleh Min.20kg-cm atau
lalu lintas) putaran terdekat
3. Pengelupasan (wet striping) ISSA TB No.114 Min.90%
Abrasi jalur basah
4 a) Direndam 1 jam ISSA TB No.100 Maks.500 g/m2
b) Direndam 6 (enam) hari
Maks.800 g/m2
5. Perubahan bentuk lateral ISSA TB No.147 Maks.5%
Ekses aspal dengan pengujian beban ISSA TB No.109
6. Maks.500 g/m2
roda adesi pasir (LWT Sand Adhesion)
Min.Nilai 11 (AAA,
7. Klarifikasi ISSA TB No.144
BAA, lihat Tabel E-2)
2) Prosedur Rancangan Campuran
Takaran penghampar rencana ditentukan berdasarkan kadar residu aspal emulsi
optimum yang dilakukan sesuai dengan Pedoman Perancangan dan Pelaksanaan yang
berlaku.
4 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pelaporan hasil perencanaan campuran lapisan permukaan mikro berisi rangkuman
hasil pengujian campuran dengan parameter sesuai dengan Tabel 4.5.3.1), yaitu
mencakup:
a) Kandungan residu aspal;
b) Pengujian pengelupasan (wet stripping);
c) Pengujian kohesi;
d) Pengujian perubahan bentuk lateral;
e) Pengujian klasifikasi;
f) Pengujian keausan dengan abrasi jalur basah (WTAT); dan
g) Pengujian ekses aspal (LWT sand adhesion).
4.5.4 PERALATAN
1) Umum
Peralatan yang digunakan meliputi mesin pencampur, dan peralatan penghampar harus
dilengkapi dengan Manual kalibrasi yang disediakan oleh pabrik pembuat peralatan.
Semua metode dan peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan harus
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan dan bila ditemukan
ketidaksesuaian peralatan harus diperbaiki seperti yang disyaratkan. Semua peralatan
harus terpelihara dan pada kondisi yang memuaskan.
2) Mesin Pencampur
Mesin pencampur yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan harus dikalibrasi
terlebih dulu. Dokumentasi kalibrasi harus mencakup kalibrasi setiap bahan untuk
berbagai pengaturan (setting), yang dapat dihubungkan dengan perangkat pengukur
yang terdapat pada mesin. Mesin yang belum dikalibrasi tidak boleh dioperasikan pada
pelaksanaan pekerjaan. Kecepatan mesin pencampur harus dibatasi untuk menghasilkan
mutu yang baik.
3) Peralatan Penghampar
Peralatan penghampar harus secara spesifik dirancang dan dibuat untuk menghampar
campuran lapis permukaan mikro. Mesin harus mempunyai tenaga penggerak sendiri
(self-propelled) dan mempunyai unit yang secara menerus mengalirkan campuran.
Mesin tersebut harus dapat mengatur secara akurat proporsi agregat, aspal emulsi,
bahan pengisi, bahan tambah (control setting additive), dan air serta mampu memasok
bahan-bahan tersebut ke unit pengaduk (revolving multi-blade double shafted mixer)
dan kemudian menuangkan campuran secara menerus. Agar pasokan bahan ke unit
pengendali takaran dapat terpelihara, mesin harus mempunyai tempat penyimpanan
dengan kapasitas yang cukup untuk menampung agregat, aspal emulsi, bahan pengisi
mineral, bahan tambah, dan air.
Harus tersedia pengendali volume atau berat untuk mengatur proporsi masing-masing
bahan dan digunakan dalam kalibrasi bahan dan diberi tanda secara benar.
Mesin harus dilengkapi dengan kotak penghampar (spreader box) dengan pedal sumbu
ganda (twin shafted paddles) atau ulir (augers spiral) yang dipasang dalam kotak
penghampar. Di depan kotak penghampar harus dipasang sekat (seal), yaitu untuk
memastikan agar tidak terjadi kehilangan campuran pada permukaan jalan. Di belakang
kotak penghampar harus dipasang perata akhir yang ketinggiannya dapat disesuaikan.
Kotak penghampar dan perata akhir harus dirancang dan dioperasikan sedemikian rupa
sehingga dapat menghasilkan campuran dengan kekentalan (consistency) yang seragam
4 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan memungkinkan campuran untuk mengalir secara bebas ke perata akhir. Kotak
penghampar juga harus memiliki fitur yang dapat mengimbangi variasi geometri
perkerasan. Perata akhir harus mempunyai fitur yang dapat memperbaiki tekstur
permukaan. Selain itu, perata akhir juga harus mempunyai fitur untuk penyesuaian
ketebalan seperti kotak penyebar.
Penutupan alur pada jejak roda dengan kedalaman 12,7 mm atau lebih besar harus
dengan kotak penutup alur (rut box) yang mempunyai lebar 1,50 atau 1,80 m. Kotak
penutup alur harus dirancang dengan ulir yang dapat mengisikan bahan ke bagian alur
terdalam dan dapat menghasilkan lapisan dengan variasi tebal yang terkendali.
4) Tanki Penyimpan Aspal Emulsi
Ketentuan Pasal 6.1.3.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku
5) Peralatan Tambahan
Sapu karet (squeegees), sekop, perlengkapan kontrol lalu lintas, alat bantu lainnya, dan
perlengkapan keselamatan kerja harus disediakan untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan.
6) Peralatan Pembersihan
Kompresor udara, peralatan pembilasan air, dan mesin penyapu (sweeping machine),
yang cocok untuk membersihkan permukaan dan retak pada permukaan perkerasan
eksisting harus tersedia.
4.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN LAPIS PERMUKAAN MIKRO
1) Persyaratan Produksi
Campuran lapis permukaan mikro tidak boleh diproduksi, bilamana tidak cukup
tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan, atau pembentukan, atau tenaga kerja,
yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60%
kapasitas mesin pencampur.
2) Penyiapan Bahan Aspal Emulsi
Bahan aspal emulsi harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perubahan
sifat-sifat aspal emulsi selama masa penyimpanan sampai dengan pencampuran di
lapangan. Sebelum pencampuran dimulai setiap hari, harus ada aspal emulsi yang siap
dikirim ke mesin pencampur.
3) Penyiapan Agregat
i) Agregat untuk campuran harus memenuhi persyaratan agregat, dikeringkan dan
bersih dari kotoran, serta setiap pengangkutan agregat ke lokasi pekerjaan harus
selalu ditimbang dan dicatat.
ii) Bila diperlukan untuk memenuhi gradasi yang disyaratkan, maka bahan pengisi
harus ditakar sehingga kebutuhan per satuan pengukuran agregat dapat
diketahui secara pasti.
4 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Penyiapan Campuran
Agregat kering yang disiapkan harus digabung dalam pusat pengolah mesin pencampur
dalam proporsi yang akan menghasilkan fraksi agregat sesuai yang disyaratkan. Bahan
aspal emulsi harus diukur dan dimasukkan ke dalam mesin pencampur.
5) Kebutuhan Kuantitas Hamparan untuk Penutupan Alur
Kebutuhan kuantitas untuk menutup alur pada jejak roda kendaraan dapat dilakukan
sebagai berikut:
a) Untuk setiap 25,4 mm campuran lapis permukaan mikro tambahan bahan 3,2-
6,4 mm sebagai mahkota (crown) untuk memungkinkan pemadatan oleh lalu
lintas (lihat Gambar 4.5.5.1).
Gambar 4.5.5.1) Alur pada Jejak Roda
b) Kebutuhan kuantitas bahan untuk menutup alur dengan lapis permukaan mikro,
pada berbagai kedalaman alur adalah seperti Tabel 4.5.5.1)
Tabel 4.5.5.1) Daftar Kuantitas Perkiraan untuk Variasi Kedalaman Alur
Kedalaman alur (mm) Kuantitas (kg/m2)
8 - 12 9,1 - 13,6
13 - 25 11,4 - 15,9
4.5.6 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Percobaan Penghamparan
Sesuai dengan formula campuran hasil perancangan, Penyedia Jasa wajib melakukan
uji coba pencampuran dengan menggunakan mesin pencampur lapis penutup dengan
bubur aspal emulsi dan uji coba penghamparannya sebelum pelaksanaan pekerjaan
dimulai.
Uji coba penghamparan tidak boleh dilaksanakan pada lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa
harus mengusulkan lokasi percobaan untuk diverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan
terhadap kesesuaiannya dengan persyaratan spesifikasi peralatan penghamparan.
Dalam hal peralatan yang tersedia tidak dilengkapi dengan sistem kontrol kapasitas
keluaran secara otomatis, maka uji coba penghamparan di lapangan sebaiknya
minimum sepanjang 60 m lajur dengan 3 (tiga) variasi takaran hamparan rencana.
Apabila terjadi kegagalan dalam percobaan penghamparan, maka harus dilakukan
percobaan kembali, sampai didapatkan hasil yang memenuhi syarat.
2) Segera sebelum penghamparan lapis permukaan mikro, permukaan harus bebas dari
bahan lepas, debu, rumput dan kotoran lainnya, serta harus benar-benar dalam kondisi
4 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
kering. Lubang pembuangan air (manholes), kotak katup (valve boxes), bak kontrol
(drop inlet), dan fasilitas lain yang sejenis harus dilindungi dengan cara yang tepat, agar
tidak terganggu oleh lapis permukaan mikro. Untuk memperbaiki retak dengan lebar
celah retakan >0,65 cm pada permukaan perkerasan eksisting dapat ditangani dengan
pengisian celah retak sebelum penghamparan lapis permukaan mikro.
3) Umumnya, penyemprotan lapis perekat (tack coat) tidak diperlukan, kecuali bila
permukaan perkerasan yang akan dihampar lapis permukaan mikro sangat kering
(kurang aspal) dan mengalami pelepasan butir. Untuk kondisi tersebut pemakaian lapis
perekat, harus menggunakan aspal emulsi jenis SS sesuai SNI 6832:2011 atau CSS
sesuai SNI 4798:2011, atau sesuai dengan jenis aspal emulsi yang digunakan pada
campuran lapis permukaan mikro. Lapis perekat dengan campuran satu bagian emulsi
berbanding satu sampai tiga bagian air dan harus diterapkan dengan distributor aspal.
Distributor aspal harus mampu menyemprotkan secara merata pada tingkat 0,23 - 0,68
liter/m2. Lapis permukaan mikro hanya boleh dihamparkan setelah lapis perekat cukup
kering (cure).
4.5.7 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyemprotan Air
Apabila diperlukan penyemprotan air, maka perkerasan harus disemprot dengan kabut
air didepan kotak penghampar. Takaran air yang dikabutkan harus disesuaikan dengan
temperatur, tekstur permukaan, kelembaban dan tingkat kekeringan perkerasan.
2) Kelembaban Udara
Bilamana kelembaban di laboratorium saat pengujian lebih rendah daripada
kelembaban di lapangan maka perlu dilakukan penyesuaian rancangan campuran
karena kelembaban yang lebih tinggi dapat memperpanjang waktu perawatan di
lapangan. Untuk mempercepat waktu perawatan agar dapat dilalui lalu lintas maka
dapat ditambahkan bahan tambah.
3) Kekentalan Campuran
Pada saat keluar dari pengaduk, campuran lapis permukaan mikro harus mempunyai
kekentalan yang memadai. Pada semua bagian kotak penghampar harus setiap saat
tersedia campuran yang cukup, agar seluruh permukaan dapat tertutup campuran.
Pengisian kotak penghampar yang terlalu penuh (overloading) harus dihindari.
4) Sambungan
Pada sambungan memanjang atau sambungan melintang tidak boleh ada bagian-bagian
yang tertutup secara berlebih atau tidak tertutup, atau tidak rapi (unsightly appearance).
Untuk meminimumkan jumlah sambungan memanjang, sebaiknya digunakan alat
penghampar dengan lebar yang memadai. Bila memungkinkan, sambungan memanjang
sebaiknya ditempatkan pada garis lajur jalan. Tumpang tindih (overlap) pada
sambungan memanjang diperbolehkan maksimum 75 mm. Perbedaan elevasi
permukaan hasil penghamparan, bila diukur dengan menggunakan mistar 3 m tidak
boleh lebih dari 6 mm.
4 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Penggilasan
Pemadatan biasanya tidak diperlukan pada permukaan lapis permukaan mikro. Butiran
agregat dari bubur aspal emulsi biasanya akan lepas sampai seluruh rongga permukaan
tertutup. Untuk mengurangi jumlah agregat yang lepas dan menghilangkan alur
(rutting) maka penggilasan diperlukan. Berat penggilas tanpa ballast maksimum adalah
7 ton. Jumlah penggilasan cukup satu sampai dua lintasan atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggilasan ini memungkinkan air pada
permukaan ditekan sehingga membantu penguapan, pengeringan dan butiran agregat
dibenamkan ke permukaan sehingga mengurangi pelepasan butir (raveling).
Penggilasan dilakukan setelah waktu pengikatan dan sebelum berakhirnya waktu
perawatan (curing time).
6) Pembersihan
Lajur pejalan kaki, lubang saluran air (gutters), dan persimpangan jalan harus
dibersihkan dari bahan sisa campuran lapis permukaan mikro. Sisa bahan yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini juga harus dibersihkan.
4.5.8 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Bahan
Untuk memperhitungkan agregat kondisi gembur (bulking), diperlukan untuk
memeriksa kadar air agregat penimbunan dan menggunakan mesin penghampar yang
sesuai.
Pengujian bahan dilakukan pada benda uji (sample) yang diambil secara acak mewakili
(representative) populasi produk, untuk pengambilan contoh agregat sesuai SNI
6889:2014 dan untuk pengambilan contoh aspal sesuai SNI 06-6399:2000.
Contoh yang perlu diambil untuk pengujian harian:
a) Agregat dari penampung untuk gradasi agregat;
b) Agregat campuran untuk penentuan gradasi dengan cara pencucian; dan
c) Aspal emulsi.
Agregat tidak dapat digunakan, jika hasil pengujian agregat dari tempat penimbunan
yang sama, 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi persyaratan.
2) Campuran
Untuk pengendalian mutu campuran, contoh campuran lapis permukaan mikro yang
mewakili harus diambil langsung dari mesin pencampur/penghampar. Jenis pengujian
yang dilakukan mencakup konsistensi dan kadar residu aspal emulsi. Data proporsi
yang diperoleh dari mesin pencampur lapis permukaan mikro dapat digunakan untuk
menentukan kuantitas masing-masing bahan yang digunakan. Campuran yang
menggumpal atau mengandung agregat yang tidak terselimuti aspal tidak boleh
digunakan. Apabila hasil pengujian campuran dari mesin pencampur yang sama, 2 (dua)
kali pengujian berturut-turut tidak memenuhi persyaratan, maka penggunaan mesin
harus ditangguhkan sampai masalahnya telah diperbaiki.
4 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Hasil Penghamparan
Beda tinggi antara lapis permukaan mikro dan sisi bawah mistar ukur (straight edge)
panjang 3 m yang ditempatkan tegak lurus terhadap sambungan, tidak boleh lebih dari
6 mm.
4.5.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas lapis permukaan mikro yang diukur untuk pembayaran harus
berdasarkan luas permukaan dalam meter persegi yang telah terhampar dan
digilas (jika ada) di lapangan, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas lapis perata campuran lapis permukaan mikro untuk penutupan alur
yang diukur untuk pembayaran harus berdasarkan berat campuran dalam ton
yang terhampar dan digilas (jika ada) di lapangan yang diperoleh dari mesin
pencampur, dan disetujui/diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk pembersihan, pembuangan kotoran, semua bahan termasuk air bersih,
bahan pengisi dan/atau bahan tambah (jika diperlukan), penghamparan, penggilasan
(jika ada), dan pemeliharaan atau perawatan. Termasuk semua tenaga kerja, peralatan
utama, alat bantu atau penunjang, pengujian, dan hal-hal yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
No. Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.5.(1) Lapis Permukaan Mikro dengan Aspal Emulsi Meter Persegi
Modifikasi Polymer CQS-1hP atau QS-1hP
untuk Tipe 1
4.5.(2) Lapis Permukaan Mikro Perata dengan Aspal Ton
Emulsi Modifikasi Polymer CQS-1hP atau QS-
1hP untuk Tipe 1
4.5.(3) Lapis Permukaan Mikro dengan Aspal Emulsi Meter Persegi
Modifikasi Polymer CQS-1hP atau QS-1hP
untuk Tipe 2
4.5.(4) Lapis Permukaan Mikro Perata dengan Aspal Ton
Emulsi Modifikasi Polymer CQS-1hP atau QS-
1hP untuk Tipe 2
4 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.6
LAPIS TIPIS ASPAL PASIR
4.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan
yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras
yang dicampur, dihampar, dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur
tertentu.
b) Lapis Tipis Aspal Pasir yang selanjutnya disebut SS, terdiri dari dua macam
gradasi, Kelas-A dan Kelas-B. Pemilihan Kelas-A dan Kelas-B tergantung
pada tebal nominal minimum. Latasir biasanya memerlukan penambahan filler
agar memenuhi kebutuhan sifat-sifat yang disyaratkan.
c) Pada umumnya Latasir pada umumnya digunakan untuk perancangan jalan
dengan lalu lintas rendah (≤ 500.000 ESA).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini:
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.3) harus berlaku.
3) Toleransi Dimensi
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4) dengan tebal nominal minimum untuk
Latasir Kelas A dan B masing-masing 2,0 cm dan 1,5 cm toleransi - 2,0 mm harus berlaku.
4) Standar Rujukan, Pengajuan Kesiapan Kerja, Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja,
Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan Pengembalian
Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.5) sampai 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku.
4.6.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.1) sampai 6.3.2.4), Pasal 6.3.2.6) sampai
6.3.2.8), Pasal 6.3.2.11), dan Tabel 4.6.2.1) di bawah ini harus berlaku untuk Latasir
baik dengan Aspal Keras.
Tabel 4.6.2.1) Amplop Gradasi Agregat Gabungan untuk Lapis Tipis Aspal Pasir
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Latasir Kelas A Latasir Kelas B
½” 12,5 100 100
⅜” 9,5 90 - 100
No.8 2,36 75 - 100
No.200 0,075 4 - 14 8 – 18
4 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.6.3 CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan Tabel 6.3.3.2) untuk Aspal Keras,
serta Tabel 4.6.3.1) di bawah ini harus berlaku.
Tabel 4.6.3.1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Latasir
Sifat-sifat Campuran Latasir (SS)
Kelas A & B
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (1)
Maks. 6,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 20
Rongga terisi aspal (%) Min. 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 200
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 3
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 80
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama 24
Min. 90
jam, 60ºC (2)
Catatan:
1) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test,
SNI 03-6893-2002).
2) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-21 sebagai alternatif pengujian kepekaan
terhadap kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect
Tensile Strength Retained (ITSR) minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7%±0,5%.
Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar
aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap benda uji tersebut,
hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7%±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR
untuk mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASHTO
T283-21 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
4.6.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku.
4.6.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku.
4.6.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku, kecuali Pasal 6.3.6.2) Acuan Tepi.
4.6.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku.
4 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.6.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Latasir.
Aspal keras akan dibayar dengan Mata Pembayaran No.6.3.(7a). Jika bahan anti
pengelupasan diperlukan untuk Latasir manapun maka Mata Pembayaran No.6.3.(8)
dalam Seksi 6.3 dalam Spesifikasi ini akan digunakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.6.(1) Latasir Kelas A (SS-A) Ton
4.6.(2) Latasir Kelas B (SS-B) Ton
4 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.7
LAPIS TIPIS BETON ASPAL (LTBA)
DAN STONE MATRIX ASPHALT TIPIS (SMA TIPIS)
4.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis)
ini diterapkan pada jalan dengan perkerasan beraspal dalam kondisi pelayanan mantap,
sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan di dalam Gambar. Pekerjaan ini digunakan
untuk menanggulangi kerusakan permukaan jalan seperti alur (rutting), pelepasan butir
(raveling), retak, dan memiliki fungsi sebagai lapisan fungsional serta lapis kedap air.
Digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan preventif yang tidak dapat ditangani dengan
teknologi preventif lainnya.
LTBA-B Halus dengan tumbukan 35x2 dapat digunakan untuk lapis permukaan di atas
bangunan pelengkap seperti trotoar dan lain sebagainya. LTBA-B Halus dengan tumbukan
50x2 dapat digunakan untuk lapis permukaan yang lebih lentur dari LTBA-B Halus
dengan tumbukan 75x2, sebagai pengganti Lataston-Lapis Aus (Lataston-WC) jika tidak
terdapat sumber pasir alam halus di lokasi pekerjaan tersebut.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini:
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.3) harus berlaku.
3) Toleransi Dimensi
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4) dengan tebal nominal minimum untuk
LTBA-A, LTBA-B Halus, dan LTBA-B Kasar maisng-masing 2,0 cm, 3,0 cm dan 3 cm
dan toleransi tebal maksimum untuk LTBA-A, LTBA-B Halus, LTBA-B Kasar masing-
masing – 2,0 mm, – 3,0 m, dan – 3,0 mm harus berlaku, termasuk Pasal 6.3.1.4).f) dan
Tabel 6.3.1.1) untuk SMA Tipis.
4) Standar Rujukan, Pengajuan Kesiapan Kerja, Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja,
Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan dan Pengembalian
Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.5) sampai 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini
harus berlaku.
4.7.2 BAHAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2 dengan gradasi gabungan SMA Tipis
yang disyaratakan dalam Tabel 6.3.2.3) dan gradasi gabungan LTBA yang disyaratkan
dalam Tabel 4.7.2.1) harus berlaku.
4 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 4.7.2.1) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Lapis Tipis Beton Aspal
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos terhadap Total Agregat
ASTM (mm) Nom.Maks.4,75mm Nominal Maks. 9,5mm
LTBA-A LTBA-B Halus LTBA-B Kasar
½” 12,5 100 100 100
⅜” 9,5 95 - 100 90 - 100 90 - 100
No.4 4,75 90 - 100 68 - 90 51 - 90
No.8 2,36 56 - 86 47 - 67 32 - 47
No.16 1,18 30 - 60 31 - 48 18 - 31
No.30 0,600 18 - 37 19 - 33 10 - 20
No.50 0,300 11 - 25 11 - 22 6 - 15
No.200 0,075 6 - 12 2 - 10 2 - 10
4.7.3 CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3 dengan sifat-sifat campuran SMA Tipis
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1).a) dan sifat-sifat campuran LTBA-A, LTBA-B
Halus, LTBA-B Kasar, dan LTBA-B Modifikasi yang disyaratkan dalam Tabel 4.7.3.1)
harus berlaku.
Tabel 4.7.3.1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran LTBA
Sifat-sifat Campuran Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA)
LTBA-A LTBA-B
Kasar
Halus Kasar
Modifikasi
Non Modifikasi Modifikasi
Jumlah tumbukan per bidang 35 50 75 75
Rasio partikel lolos ayakan Min. 0,6 0,6
0,075mm dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,2 1,2
Rongga dalam campuran (%) (1) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 16 (4)
Min. 70 65 65 65
Rongga Terisi Aspal (%)
Maks 80 78 75 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 350 550 800 1000
Min. 2 2 2 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5 4,0 3,5 3,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. - - 85 90
perendaman selama 24 jam, 60ºC (2)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. - - 2 2
Kepadatan membal (refusal) (3)
4 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
Catatan:
1) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-
2002).
2) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-21 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap
kadar air. Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength
Retained (ITSR) minimum 85% untuk LTBA Non Modifikasi dan 90% untuk LTBA Modifikasi pada VIM
(Rongga dalam Campuran) 7%±0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji Marshall dengan
variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60, dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari setiap
benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut
dapat diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7%±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk
mendapatkan Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASHTO T283-21 tanpa
pengondisian -18 ±3ºC.
3) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory
hammer) agar pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual
jumlah tumbukan per bidang harus 600 (enam ratus) untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 (empat ratus) untuk
cetakan berdiamater 4 inch
4.7.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan yang disyaratakan Pasal 6.3.4 harus berlaku.
4.7.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.5 harus berlaku.
4.7.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.6 harus berlaku.
4.7.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan yang disyaratkan Pasal 6.3.7 harus berlaku, kecuali ketentuan ketidakrataan
permukaan perkerasan yang dinyatakan dalam International Roughness Index (IRI) tidak
diterapkan.
4.7.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pengukuran dan pembayaran yang disyaratkan Pasal 6.3.8 harus berlaku untuk Lapis Tipis
Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis). Aspal keras dan aspal
modifikasi akan dibayar dengan Mata Pembayaran No.6.3.(7a) sampai No.6.3.(7c) sesuai
dengan masing-masing jenis aspal yang digunakan. Jika bahan anti pengelupasan
diperlukan untuk LTBA atau SMA Tipis maka Mata Pembayaran No.6.3.(8) akan
digunakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.7.(1) Lapis Tipis Beton Aspal - A (LTBA-A) Ton
(Tumbukan 75 x 2)
4.7.(2a) Lapis Tipis Beton Aspal - B Halus (LTBA-B Ton
Halus) (Tumbukan 75 x 2)
4 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.7.(2b) Lapis Tipis Beton Aspal - B Halus (LTBA-B Ton
Halus) (Tumbukan 50 x 2)
4.7.(2c) Lapis Tipis Beton Aspal - B Halus (LTBA-B Ton
Halus) (Tumbukan 35 x2)
4.7.(3) Lapis Tipis Beton Aspal - B Kasar (LTBA-B Ton
Kasar) (Tumbukan 75 x 2)
4.7.(4) Lapis Tipis Beton Aspal - B Modifikasi Kasar Ton
(LTBA-B Mod Kasar) (Tumbukan 75 x 2)
4.7.(5) Stone Matrix Asphalt Tipis (SMA Tipis) Ton
4.7.(6) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Tipis (SMA Ton
Mod Tipis)
4 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.8
PENAMBALAN DANGKAL PERKERASAN BETON SEMEN
BERSAMBUNG TANPA TULANGAN
4.8.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penambalan dangkal perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan
(partial depth repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan
mengganti bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas. Kerusakan yang tepat
ditangani adalah gompal atau retak dengan kedalaman tidak lebih dari 1/ bagian atas
3
pelat.
Penanganan ini akan memulihkan integritas struktural (structural integrity) serta
meningkatkan kenyamanan, sehingga dapat mempertahankan umur pelayanan
perkerasan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen dan Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Galian : Seksi 3.1
i) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi untuk partial-depth repair adalah sebagai berikut:
Perbedaan elevasi perkerasan eksisting dengan tambalan ≤ 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang
dicetak
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik pembebanan.
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas
SNI 8127: 2015 : Spesifikasi sistem pelekat berbahan dasar epoksi resin untuk
beton (ASTM C881/C88M-10,MOD)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M235M/M235-13(2018) : Epoxy Resin Adhesives
4 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan informasi-informasi
sebagai berikut kepada Pengawas Pekerjaan:
a) Rancangan penambalan dangkal berdasarkan hasil investigasi setiap panel
perkerasan beton semen yang akan ditangani, dan telah ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan harus disertakan
Keterangan Asal Sumbernya, bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya
untuk digunakan sebagai pembanding dan untuk pengujian apabila diperlukan
oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak.
c) Rumusan Campuran Kerja sesuai petunjuk produk bahan.
d) Kesiapan peralatan kerja yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan
penambalan disajikan dalam bentuk ceklis.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Pengecoran tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat
hujan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Bahan bongkaran tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar
kuat untuk dapat dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton
memiliki kuat lentur minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini atau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
4.8.2 BAHAN
1) Bahan Tambalan Beton
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan adalah bahan tambalan beton cepat
mengeras (rapid setting material) mengacu pada ketentuan Perkerasan Beton Semen
Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3 dengan umur sebagaimana yang diuraikan
4 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
pada Pasal 4.8.8.2). Penggunaan bahan kemasan harus mengikuti prosedur yang
dikeluarkan oleh produsen dan harus dilengkapi dengan sertifikat.
2) Bahan Perekat Beton
Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan SNI
8127:2015 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen.
4.8.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain adalah:
1) Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan kedalaman tambalan beton;
2) Jack hammer ringan dengan kapasitas maksimum 7 kg, untuk membongkar
beton;
3) Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting),
untuk membersihkan daerah penambalan harus mempunyai tekanan dan
volume yang cukup untuk membersihkan daerah penambalan;
4) Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan;
5) Alat pemadat manual dan alat perata beton;
6) Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang
besi, palu, dan mistar;
7) Kuas, untuk melaburkan bahan perekat;
8) Mistar perata (straight edge) 3 m; dan
9) Alat pembuat tekstur (grooving).
4.8.4 RANCANGAN
Rancangan penambalan dangkal harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
mencakup hal-hal berikut:
1) Penentuan Lokasi dan Dimensi
a) Dimensi penambalan dangkal dengan panjang minimum 250 mm, lebar
minimum 100 mm, dan kedalaman minimum 50 mm.
b) Batas penambalan harus dibuat 75 mm dari batas kerusakan, kedalaman
tambalan harus 15 mm lebih dari kedalaman kerusakan.
c) Penentuan kedalaman pada daerah kerusakan diukur secara langsung, khusus
untuk daerah retak dilakukan pembobokan terlebih dahulu. Jika kerusakan
lebih dari ⅓ (sepertiga) tebal pelat beton maka penanganan bukan menjadi dari
bagian Spesifikasi ini.
d) Bidang tambalan harus mempunyai bentuk 4 (empat) persegi panjang atau
bujur sangkar, serta harus mengikuti pola sambungan yang ada.
e) Jarak antar tambalan tidak boleh kurang dari 60 cm.
f) Semua batas-batas penambalan harus diberi tanda yang jelas pada waktu survei.
4 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penentuan Jenis Bahan Tambalan
Jenis bahan tambalan ditentukan berdasarkan kebutuhan kecepatan pembukaan lalu
lintas, temperatur lapangan, dan kuantitas tambalan.
3) Skema Penambalan
Gambar dalam satuan (mm) Tampak Atas
Gambar 4.8.4.1) Skema Penambalan untuk Kerusakan Gompal dan Retak
4.8.5 CAMPURAN
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan
Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3.
4.8.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pemotongan Beton
a) Pemotongan beton dilakukan pada batas-batas tambalan yang sudah diberi
tanda.
b) Pemotongan beton harus lurus dan vertikal dengan kedalaman sesuai dengan
rancangan.
4 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pembongkaran Beton
a) Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan jack hammer yang dimulai
pada bagian tengah daerah penambalan dan bergeser menuju ke arah tepi.
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak beton yang
baik di bawah tambalan, tidak menyisakan bagian beton yang harus dibongkar
dan tidak menimbulkan gompal pada tepi-tepi daerah penambalan.
b) Pemahatan
Beton keropos di tengah daerah penambalan dibongkar dengan menggunakan
jack hammer, kemudian beton di dekat tepi daerah penambalan selanjutnya
dibongkar dengan menggunakan peralatan manual (pahat). Pembongkaran
harus dimulai dari bagian dalam daerah penambalan menuju ke arah tepi, dan
ujung pahat harus selalu diarahkan menuju bagian dalam daerah penambalan.
3) Penyiapan Daerah yang akan Ditambal
a) Permukaan daerah penambalan harus bersih dan kasar, untuk menjamin lekatan
yang kuat antara bahan tambalan dengan pelat yang ada.
b) Permukaan yang bersih dihasilkan melalui penyapuan dalam keadaan kering,
peniupan dengan udara bertekanan (compressed air blasting), penyemprotan
dengan pasir (sand blasting) bila diperlukan menurut Pengawas Pekerjaan.
c) Apabila terjadi keterlambatan penambalan pada permukaan yang telah
dibersihkan, permukaan perlu dibersihkan ulang.
4) Penyiapan Tempat Sambungan
Sebelum pemasangan bahan tambalan pada lokasi celah sambungan harus dipasang
pemecah lekatan (bond breaker) yang terdiri lembaran polistiren atau polietilen atau
bahan lain sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 4.8.6.1).
sambungan
75 mm
Pemecah lekatan
75 mm
Tampak atas tambalan
takikan
pelat yang ada
25 mm
Tampak samping
Gambar 4.8.6.1) Pemasangan Pemecah Lekatan (Bond Breaker) pada Sambungan
4 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Penggunaan Bahan Perekat (Bonding Agent)
a) Sebelum pemasangan bahan tambalan, daerah penambalan harus dilapisi
dengan perekat, dan dilakukan dalam kondisi kering permukaan jenuh.
b) Penggunaan bahan perekat harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan oleh
produsen.
c) Pelapisan bahan perekat pada dinding dan dasar daerah tambalan dilakukan
dengan cara mengoleskan perekat dengan kuas; untuk daerah tambalan yang
luas, penggunaan perekat dapat dilakukan dengan cara disemprotkan.
d) Bahan perekat tidak boleh tergenang (berlebihan), pemasangan bahan tambalan
segera dilakukan sebelum perekat mengeras.
e) Bahan perekat yang terlanjur mengeras harus dibuang dengan penyemprotan
air atau pasir dan selanjutnya digunakan bahan perekat yang baru.
f) Pemilihan bahan perekat untuk bahan tambalan yang cepat mengeras harus
sesuai persyaratan SNI 8127:2015.
6) Pemasangan Bahan Tambalan
a) Kapasitas alat pencampur beton yang digunakan disesuaikan dengan volume
bahan tambalan yang diperlukan.
b) Bahan tambalan ditimbang dan dimasukkan ke dalam kantong-kantong sesuai
hasil percobaan pencampuran, untuk memudahkan proses pencampuran
selanjutnya.
c) Penggunaan produk jadi yang dikemas untuk bahan tambalan, harus mengikuti
ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh produsen.
d) Pemadatan tambalan dilakukan dengan menggunakan peralatan manual.
e) Untuk meratakan permukaan bahan tambalan digunakan papan kaku, sehingga
permukaan tambalan rata dengan permukaan perkerasan yang ada.
f) Agar bahan tambalan dapat melekat kuat dengan perkerasan yang ada maka
bahan tambalan harus diratakan menuju sisi-sisi daerah penambalan.
7) Pembuatan Tekstur (Grooving)
a) Pembuatan tekstur menggunakan grooving tool pada permukaan tambalan agar
sama dengan kondisi permukaan sekitarnya.
b) Jarak antar baris adalah 12,5 mm dengan kedalaman tidak boleh kurang dari 3
mm (sesuai dengan permukaan eksisting).
8) Perawatan
a) Perawatan harus dimulai sebelum setting akhir terjadi untuk menghindari retak
susut yang akan mempercepat kerusakan dini tambalan.
4 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Untuk beton semen, perawatan dilakukan dengan mengaplikasikan kompon
(pigmen putih).
c) Perawatan bahan tambalan khusus dalam bentuk kemasan harus dilakukan
sesuai rekomendasi produsen.
9) Penggerindaan (Diamond Grinding)
Untuk mendapatkan permukaan tambalan yang rata dengan permukaan perkerasan
sekitarnya, diperlukan penggerindaan pada sisi-sisi tambalan.
10) Penutupan Sambungan
Tambalan pada lokasi sambungan harus dibentuk dengan cara pemotongan ulang
sambungan untuk mendapatkan bentuk yang baru, kemudian dibersihkan dengan
penyemprotan udara (air blasting), penyisipan tali penyokong (backer rod), serta
pemasangan bahan penutup. Bahan untuk mengisi celah sambungan yang disyaratkan
sesuai dengan SNI 03-4814-1998.
4.8.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan rancangan yang sudah mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan
tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
4.8.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang
digunakan dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar
atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak ada pengukuran tambahan, termasuk penggunaan beton polimer dan
bonding agent atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk acuan
penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk
penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap
termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan beton.
c) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
semen dengan mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.2.11).c).
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas. Akan dibayar pada harga kontrak untuk mata
pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah
dan dalam daftar kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan, seperti bonding agent, acuan untuk
4 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir, dan perawatan beton. Termasuk
untuk semua biaya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.8.(1) Tambalan Dangkal dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 8 Jam
4.8.(2) Tambalan Dangkal dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 24 Jam.
4 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.9
PENAMBALAN PENUH PERKERASAN BETON SEMEN
BERSAMBUNG TANPA TULANGAN
4.9.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penambalan penuh perkerasan beton semen bersambung tanpa tulangan (Full
Depth Repair) merupakan perbaikan pada perkerasan beton semen dengan mengganti
bagian pelat yang mengalami kerusakan terbatas pada sambungan atau retak, yang tidak
tersebar di seluruh panjang perkerasan yang ditinjau, gompal atau retak dengan
kedalaman lebih dari sepertiga bagian atas pelat.
Penanganan ini akan memulihkan integritas struktural (structural integrity) serta
meningkatkan kenyamanan, sehingga dapat mempertahankan umur pelayanan
perkerasan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineer) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen dan Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Galian : Seksi 3.1
i) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi untuk full depth repair adalah sebagai berikut:
Perbedaan elevasi perkerasan eksisting dengan tambalan ≤ 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas
SNI 8127: 2015 : Spesifikasi sistem pelekat berbahan dasar epoksi resin untuk
beton (ASTM C881/C88M-10,MOD)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavement
4 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan informasi-informasi
sebagai berikut kepada Pengawas Pekerjaan:
a) Rancangan pekerjaan penambalan penuh berdasarkan hasil investigasi terhadap
setiap panel perkerasan beton semen yang telah ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan;
b) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan harus disertakan
Keterangan Asal Sumbernya, bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya
untuk disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama Masa Kontrak;
c) Campuran Kerja sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4.9.5 dari Spesifikasi
ini; dan
d) Kesiapan peralatan kerja yang digunakan pada pelaksanaan kegiatan
penambalan disajikan dalam bentuk ceklis.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Pengecoran tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat
hujan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Bahan bongkaran tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis
permukaan tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar
kuat untuk dapat dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton
memiliki kuat lentur minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini atau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
4.9.2 BAHAN
1) Bahan Tambalan Beton
Bahan tambalan beton yang dapat digunakan mengacu ketentuan Pasal 5.3.2 dari
Spesifikasi ini.
4 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bahan tambalan beton cepat mengeras (rapid-setting materials) mengacu pada
ketentuan Perkerasan Beton Semen Fast Track yang diuraikan dalam Seksi 5.3 dengan
umur sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 4.9.8.2). Penggunaan bahan kemasan
harus mengikuti prosedur yang dikeluarkan oleh produsen dan harus dilengkapi dengan
sertifikat.
2) Bahan Perekat Beton
Bahan perekat beton bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan SNI 8127:
2015 dan aplikasinya memperhatikan rekomendasi produsen.
3) Perlengkapan Pemindahan Beban
Ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280 menurut SNI 2052:2017.
4.9.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini antara lain adalah:
a) Gergaji bergerigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan. Diameter gergaji disesuaikan dengan ketebalan pelat beton;
b) Jack hammer, drop hammer, atau hydraulic ram, untuk membongkar beton;
c) Backhoe atau loader untuk mengangkut bongkaran beton;
d) Bor Beton untuk penyiapan lobang ruji (dowel);
e) Alat penyemprot pasir (sand blasting) dan alat penyemprot udara (air blasting);
untuk membersihkan daerah penambalan.
f) Alat pemadat vibrator;
g) Alat perata beton float dan screed;
h) Alat untuk pengujian bahan tambalan: corong slump, cetakan silinder, batang
besi, palu, dan mistar;
i) Mistar perata (straight edge) 3 m;
j) Alat pembuat alur (grooving);
k) Stamper sebagai alat pemadat;
l) Alat pengangkut hasil bongkaran; dan
m) Alat perawatan beton berupa lembaran plastik atau terpal untuk menjaga
penguapan air dalam campuran.
4.9.4 RANCANGAN
Rancangan penambalan penuh harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
mencakup hal-hal berikut:
1) Penentuan Lokasi dan Dimensi
a) Panjang minimum perbaikan perkerasan 1,8 m dalam arah memanjang harus
menggunakan ruji (dowel).
b) Jarak dari sambungan ke batas penggergajian minimal 0,6 m.
c) Bentuk perbaikan berupa persegi dan sejajar dengan pola sambungan.
d) Tambalan harus diperluas ke sambungan terdekat yang jaraknya kurang dari
1,8 m.
4 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Jika jarak antar tambalan berdekatan pada 1 (satu) jalur maka gabungkan
tambalan menjadi 1 (satu) tambalan yang lebih besar. Tabel 4.9.4.1)
memberikan pedoman untuk menentukan jarak maksimum antara perbaikan
penambalan penuh.
Tabel 4.9.4.1) Jarak Maksimum Antara Perbaikan Penambalan Penuh
Jarak maksimum antar tambalan untuk
Tebal Perkerasan, penggabungan tambalan, m
mm Lebar lajur 3,0 m Lebar lajur 3,5 m
270 2,7 2,4
300 2,4 2,4
Catatan: Bila jarak antar tambalan lebih dekat dari jarak yang tertera, maka harus digabung menjadi
satu perbaikan.
f) Semua batas-batas penambalan harus diberi tanda yang jelas pada waktu survei.
2) Skema Penambalan
Pemilihan batas-batas perbaikan apabila terdapat banyak kerusakan dari berbagai
tingkat kerusakan yang ada, sesuai dengan Gambar 4.9.4.1) Perlu dicatat tidak semua
kerusakan memerlukan perbaikan penambalan penuh.
R, S, T = Tingkat sebaran Rendah, Sedang, Tinggi
Catatan: a = Panjang minimum adalah 1,8 m,
b = Jarak antara tambalan dan sambungan terdekat adalah 1,8 m,
c = Mengganti pelat keseluruhan, di mana terdapat banyak retak yang saling memotong
Gambar 4.9.4.1) Skema Penambalan Penuh
4.9.5 CAMPURAN
Campuran yang menggunakan bahan bersifat semen mengacu pada ketentuan
Perkerasan Beton Semen Fast Track, dan Pasal 5.3.2 dari Spesifikasi ini.
4 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.9.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Pemotongan Beton
a) Batas-batas tambalan yang sudah diberi tanda dipotong secara lurus dan
vertikal dengan kedalaman sesuai dengan rancangan.
b) Batas-batas perbaikan harus dipotong dengan kedalaman setebal pelat.
c) Gergaji tidak diperbolehkan menembus > 13 mm dari dasar pelat beton agar
tidak terjadi kerusakan pada fondasi.
d) Sambungan memanjang (dan bahu beton, bila ada) harus dipotong sampai
kedalaman setebal pelat. Gambar 4.9.6.1) mengilustrasikan pola pemotongan
tambalan penuh. Potongan miring pada bagan bawah gambar adalah potongan
pelepas tekanan yang diperlukan untuk mencegah pecahan dari beton yang
berdekatan pada saat pembongkaran beton.
Gambar 4.9.6.1) Lokasi Pemotongan untuk Perbaikan Penambalan Penuh
e) Pembatasan lalu lintas kendaraan berat setelah pemotongan harus dilakukan,
dan pembongkaran harus dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari.
f) Bila bahu dari campuran beraspal, maka permukaan bahu setebal 150 mm
sepanjang daerah perbaikan harus dibongkar untuk menyediakan ruang bagi
celah sambungan tepi luar. Bahu harus ditambal dengan campuran beraspal
kembali setelah perbaikan kedalaman penuh dilakukan.
2) Pembongkaran Beton
Terdapat 2 (dua) metode yang digunakan untuk membongkar beton yang rusak setelah
batas-batas potongan telah dibuat di daerah tambalan, yaitu:
a) Metode pemecahan dan pembersihan
Pelat beton yang sudah dipotong, dipecah menggunakan jack hammer, drop
hammer, atau hydraulic ram, dan diangkut menggunakan backhoe dan
peralatan manual. Untuk mencegah keruntuhan pada beton yang berdekatan,
tidak menggunakan drop hammer dan jack hammer yang besar di dekat
sambungan yang dipotong. Ukuran tambalan harus dipastikan panjang
4 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
minimum arah memanjang 1,8 m. Pemecahan dimulai dari bagian tengah pada
daerah tambalan sampai pada potongan gergaji.
b) Metode Pengangkutan
Pengeboran pada beton yang rusak minimal 4 (empat) titik, pengkait diletakkan
pada lubang bor dan dikaitkan dengan rantai ke ujung depan loader atau
peralatan lain yang berkemampuan untuk mengangkat vertikal pelat yang
rusak. Beton tersebut kemudian diangkat pada 1 (satu) potongan atau lebih.
Bila terjadi kerusakan pada pelat yang dipotong selama pembongkaran,
pemotongan baru harus dibuat di luar daerah pemotongan yang lama dan bahan
bongkaran tambahan harus dibuang dengan cara yang dijelaskan dalam
dokumen kontrak. Beton yang berdekatan dengan tambalan dipastikan tidak
rusak atau melemah oleh kegiatan pembongkaran beton.
3) Penyiapan Daerah yang akan Ditambal
a) Batang pengikat harus diperiksa untuk lokasi, kedalaman penyisipan, dan arah
tegak lurus ke garis tengah dan sejajar dengan permukaan pelat.
b) Lubang ruji (dowel) harus dibor tegak lurus dengan ujung vertikal dari
perkerasan beton menggunakan peralatan bor.
c) Semen grout atau epoksi harus disetujui dan ditempatkan pada lubang ruji
(dowel) dari belakang ke depan.
d) Semua lapis fondasi yang terganggu atau rusak harus dibuang dan diganti untuk
dikembalikan pada kondisi semula. Bila daerah tambalan dalam kondisi basah,
maka harus dikeringkan sebelum meletakkan bahan baru.
e) Jika panjang perbaikan lebih kecil dari 4,5 m, bond breaker board harus
diletakkan secara khusus sepanjang sambungan memanjang sebagai pemisah
dari pelat yang berdekatan. Jika perbaikan lebih panjang dari 4,5 m, batang
pengikat (tie bars) secara khusus dipasang pada sambungan memanjang.
4) Perbaikan Penyalur Beban
a) Lubang ruji (dowel) harus dibor sedikit lebih besar dari diameter ruji (dowel)
untuk memberikan ruang penjangkaran bahan dan terletak pada setengah tebal
kedalaman pelat. Jika digunakan grout semen, diameter lubang harus 5 – 6 mm
lebih besar daripada diameter ruji (dowel).
b) Jika menggunakan campuran epoksi, diameter lubang maksimal 2 mm lebih
besar dari diameter ruji (dowel), karena bahan jenis ini dapat keluar melalui
celah-celah kecil.
4 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Gambar 4.9.6.2) Sketsa Posisi dan Ukuran Lubang Ruji (Dowel)
Prosedur pemasangan ruji (dowel):
a) Lubang ruji (dowel) harus dibersihkan dari pecahan beton dan debu dengan
kompresor udara. Jika lubang tersebut basah, maka harus dikeringkan terlebih
dahulu sebelum pemasangan ruji (dowel). Grout semen tidak menyusut atau
epoksi resin yang cepat mengering harus disemprotkan pada bagian belakang
dari lubang ruji (dowel). Grout semen disemprotkan dengan menggunakan
tabung fleksibel dengan nozle panjang di bagian belakang lubang. Ruji (dowel)
harus dipasang pada sambungan melintang dengan kedalaman yang tepat dan
arah yang sejajar dengan garis tengah serta tegak lurus pada sisi verlikal dari
pembongkaran. Toleransi tipikal kesalahan kesejajaran adalah 6 mm per 300
mm dari panjang batang ruji (dowel). Ruji (dowel) dimasukkan ke dalam
lubang dengan sedikit gerakan memutar sehingga bahan di bagian belakang
lubang didesak dan mengelilingi batang ruji (dowel). Hal ini memastikan
keseragaman lapisan dari bahan penahan atas batang ruji (dowel).
b) Setelah pemasangan, bagian ujung ruji (dowel) yang menonjol harus dilumasi
atau dicat untuk memudahkan pergerakan.
5) Pengecoran dan Penyelesaian Beton
Hal-hal yang perlu diperhatikan dari pengecoran dan penyelesaian untuk perbaikan
kedalaman penuh meliputi:
a) Pencapaian kepadatan dan tingkat kerataan disamakan dengan pelat di
sekitarnya.
b) Beton dipadatkan dengan vibrator dan di sekitar tepi dari perbaikan tidak
dilakukan secara berlebihan.
c) Pengecoran beton tidak diperbolehkan bila temperatur beton pada saat
dituangkan lebih dari 32°C.
d) Untuk perbaikan yang panjangnya kurang dari 3 m, permukaan harus diratakan
tegak lurus terhadap sumbu jalan, tetapi untuk perbaikan dengan panjang yang
lebih dari 3 m, permukaan harus diratakan dengan screed sejajar dengan sumbu
jalan (lihat Gambar 4.9.6.3)).
4 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
Gambar 4.9.6.3) Rekomendasi arah perataan pada daerah perbaikan
e) Air tidak boleh ditambahkan ke dalam truk pengangkut beton pada lokasi
pelaksanaan dengan tujuan untuk meningkatkan workabilitas.
f) Tambalan pada lokasi sambungan harus dibentuk dengan cara pemotongan
ulang sambungan untuk mendapatkan bentuk yang baru, kemudian dibersihkan
dengan penyemprotan udara (air blasting), penyisipan tali penyokong (backer
rod), serta pemasangan bahan penutup. Bahan untuk mengisi celah sambungan
yang disyaratkan sesuai dengan SNI 03-4814-1998 atau sesuai dengan ASTM
D2628-91(2016).
6) Pembuatan Tekstur (Grooving)
a) Pembuatan tekstur menggunakan grooving tool pada permukaan tambalan agar
sama dengan kondisi permukaan sekitarnya.
b) Jarak antar baris adalah 12,5 mm dengan kedalaman tidak boleh kurang dari 3
mm.
7) Perawatan
a) Perawatan harus dimulai sebelum setting akhir terjadi untuk menghindari retak
susut yang akan mempercepat kerusakan dini tambalan.
b) Untuk beton semen, perawatan dilakukan dengan menggunakan kompon
(pigmen putih).
c) Perawatan bahan tambalan khusus dalam bentuk kemasan harus dilakukan
sesuai rekomendasi produsen.
8) Penggerindaan (Diamond Grinding)
Untuk mendapatkan permukaan tambalan yang rata dengan permukaan perkerasan
sekitarnya, sisi-sisi tambalan yang lebih tinggi dari eksisting harus digerinda.
4 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.9.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Pengendalian mutu untuk tambalan penuh sama dengan untuk pelaksanaan pada
perkerasan beton konvensional.
Elevasi perkerasan tambalan tidak boleh lebih rendah dari perkerasan eksisting dan
tidak boleh lebih tinggi > 3 mm dari perkerasan eksisting.
4.9.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton, yang terpasang
dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak ada pengukuran tambahan, termasuk bonding agent atau yang lainnya
yang akan dilakukan untuk acuan penyelesaian akhir permukaan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan lersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk
pekerjaan beton.
c) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
semen dengan mutu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.2.11).c).
d) Ruji (dowel) akan diukur dalam jumlah aktual yang terpasang dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Sealant akan diukur dalam meter panjang aktual yang terpasang dan diterima
sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk bonding agent, acuan untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir, dan
perawatan beton. Semua biaya perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.9.(1) Tambalan Penuh dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 8 Jam.
4.9.(2) Tambalan Penuh dengan Beton Semen Cepat Meter Kubik
Mengeras untuk Pembukaan Lalu Lintas Umur
Beton ≤ 24 Jam.
4 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.9.(3) Pemasangan Ruji (Dowel) Buah
4.9.(4) Pemasangan Sealant Meter Panjang
4 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.10
PENAMBAHAN PENYALURAN BEBAN PADA PERKERASAN BETON SEMEN
(DOWEL RETROFIT)
4.10.1 UMUM
1) Uraian
Penambahan penyaluran beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen
merupakan kegiatan pemeliharaan perkerasan beton semen yang dilakukan melalui
pemasangan beberapa buah batang ruji (dowel) pada sambungan atau retak melintang
pada perkerasan beton semen. Tujuan pekerjaan ini adalah untuk meningkatkan
efisiensi penyaluran beban pada sambungan.
Perkerasan beton semen yang memerlukan penambahan dan/atau penggantian
penyaluran bebannya adalah sebagai berikut:
a) Perkerasan beton semen eksisting yang tidak dilengkapi dengan ruji (dowel)
yang mulai terjadi gejala pumping pada sambungan pola retak.
b) Perkerasan beton semen eksisting yang dilengkapi dengan ruji (dowel) tetapi
sudah mengalami penurunan efisiensi.
c) Pekerjaan ini juga merupakan cara efektif untuk meningkatkan penyaluran
beban pada pelat yang mengalami retak melintang (apabila retak cukup
seragam dan belum mengalami perbedaan elevasi pada sambungan atau
faulting) sehingga dapat mempertahankan kekuatan struktural dan
meningkatkan kenyamanan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Penutupan Ulang Sambungan dan Penutupan Retak
pada Perkerasan Beton semen (Joint and Crack Sealing) : Seksi 4.12
i) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
3) Toleransi
Toleransi hasil pelaksanaan pekerjaan ini adalah perbedaan elevasi antara permukaan
slab beton dan tambalan tidak lebih dari 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
4 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 4431:2011 : Cara uji kuat lentur beton normal dengan dua titik
pembebanan
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis tuang
panas
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
untuk pekerjaan sipil
SNI 8127: 2015 : Spesifikasi sistem pelekat berbahan dasar epoksi resin untuk
beton (ASTM C881/C88M-10,MOD)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C109/C109M-20 : Standard Test Method for Compressive Strength of
Hydraulic Cement Mortars (Using 2-in. or [50-mm]
Cube Specimens)
ASTM C596-18 : Standard Test Method for Drying Shrinkage of Mortar
Containing Hydraulic Cement
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh semua bahan yang disetujui untuk dipakai akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Laporan tertulis yang menyatakan hasil pengujian untuk sifat-sifat semua bahan
sesuai persyaratan atau sertifikat standar mutu bahan dari produsen; dan
c) Data seluruh peralatan yang akan digunakan.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
a) Pemasangan ruji (dowel) dan penggunaan bahan tambalan tidak boleh
dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat hujan.
b) Pekerjaan pengecoran beton (bahan tambalan) tidak boleh dilakukan pada
temperatur udara > 320C.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Menjelang pelaksanaan dimulai harus dipastikan semua rambu dan
perlengkapan untuk pengendalian lalu lintas telah sesuai dengan ketentuan.
b) Permukaan beton di sekitar celah (sekitar 1,2 m dari celah) harus dipastikan
bersih dari kotoran.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi Umum.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini. Selain
untuk keselamatan pekerja, pengaturan lalu lintas diperlukan untuk melindungi hasil
pelaksanaan sampai proses perawatan (curing) selesai.
Pengaturan lalu lintas yang tetap harus dilakukan untuk melindungi lapis permukaan
tambalan yang telah selesai diratakan, sampai lapisan benar-benar kuat untuk dapat
4 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
dilalui lalu lintas. Lalu lintas dapat dibuka setelah beton memiliki kuat lentur yang diuji
sesuai SNI 4431:2011 minimum 90% dari kuat lentur desain sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 5.3.8 dari Spesifikasi ini atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
9) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Hasil pekerjaan yang telah selesai harus rata dengan permukaan perkerasan beton
eksisting dan tidak ada retak susut.
Perbedaan elevasi antara tambalan dan permukaan pelat beton tidak boleh melampaui
batas toleransi.
Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
a) Permukaan Tambalan lebih tinggi dari batas toleransi:
Harus dilakukan penggerindaan (grinding) tambalan sampai rata dengan
permukaan perkerasan beton.
b) Hasil tambalan terjadi retak:
Tambalan harus dibongkar dan pekerjaan diulang.
4.10.2 BAHAN
1) Penyalur Beban (Dowel)
a) Ukuran ruji (dowel): panjang 450 mm dengan toleransi ± 9 mm, diameter
minimal 32 mm.
b) Ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280 menurut SNI 2052:2017.
2) Bahan Tambalan
Bahan tambalan merupakan bahan yang digunakan untuk menambal celah setelah ruji
(dowel) terpasang pada posisinya.
Jenis bahan tambalan untuk pekerjaan ini adalah:
a) Mortar semen dengan bahan tambah yang umum digunakan sesuai dengan SNI
03-6825-2002.
b) Bahan cepat mengeras (rapid setting materials), umumnya merupakan produk
bahan jadi dalam kemasan. Penggunaan bahan ini harus mengikuti prosedur
yang dikeluarkan oleh produsen.
Bahan tambalan yang digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai Tabel 4.10.2.1).
Tabel 4.10.2.1). Sifat-sifat dan Jenis-jenis Pengujian untuk Bahan Tambalan
Metode
Sifat-Sifat Bahan Persyaratan
Pengujian
Kuat tekan, 3 jam ASTM C109/C109M-20 Minimum 21 MPa
Kuat tekan, 24 jam ASTM C109/C109M-20 Minimum 34 MPa
Penyusutan, 4
ASTM C596-18 Maksimum 0,13%
(empat) hari
4 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Bahan Perekat Beton
Bahan Perekat beton untuk meningkatkan lekatan antara beton lama dengan bahan
tambalan yang bersifat adhesif-epoxy dan harus memenuhi persyaratan SNI 8127:2015
dan penggunaannya memperhatikan rekomendasi produsen.
4.10.3 RANCANGAN DAN TATA LETAK BATANG PENYALUR BEBAN
Perkerasan beton semen eksisting yang dapat ditangani dengan pekerjaan ini harus
mempunyai kondisi yang baik dan mempunyai retak melintang struktural yang terbatas.
Perkerasan beton semen yang mengalami retak yang signifikan, gompal pada
sambungan tidak dapat ditangani dengan pekerjaan ini.
1) Tata Letak dan Dimensi Celah untuk Pemasangan Batang Penyalur Beban (Dowel)
a) Tata letak ruji (dowel) sesuai tipe perkerasan beton semen:
i) Perkerasan beton semen bersambung tanpa ruji (dowel):
Pada tiap jejak roda dipasang 3 (tiga) buah ruji (dowel) yang berjarak
300 mm. Posisi ruji (dowel) terluar harus terletak pada jarak 300 mm
dari tepi luar pelat dan 600 mm dari tepi sambungan memanjang antar
slab beton.
ii) Perkerasan beton semen bersambung menggunakan ruji (dowel):
Pada lokasi ruji (dowel) yang mengalami penurunan efisiensi dan atau
yang sudah terindikasi mengalami kerusakan.
iii) Perkerasan beton semen bersambung yang mengalami retak melintang
yang berada di daerah tengah-tengah slab beton:
Tata letak ruji (dowel) seperti pada Pasal 4.10.3.1).a).i) dari Spesifikasi
ini.
sumbu jalan
tampak atas
300mm
600mm
2 grup batang dowel masing-
masing terdiri atas 3 batang
dowel dengan jarak 300mm
Gambar 4.10.3.1) Tata Letak Batang Ruji (Dowel)
b) Dimensi celah untuk pemasangan ruji (dowel):
i) Celah harus cukup panjang agar ruji (dowel) dapat diletakkan secara
mendatar pada dasar celah tanpa mengenai lengkungan bidang
penggergajian.
4 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Panjang permukaan celah hasil penggergajian sekitar 650 mm. Lebar
celah 65 mm.
iii) Celah harus mempunyai kedalaman yang cukup untuk meletakkan ruji
(dowel) di tengah-tengah tebal pelat ±25 mm dan untuk pemasangan
kursi penopang ruji (dowel) dengan tinggi kurang lebih 13 mm.
iv) Dasar celah harus datar dan rata serta mempunyai lebar yang seragam.
v) Lebar penutup sambungan/retak pada dasar celah (seal tape) tidak
lebih dari 13 mm.
vi) Kemiringan (skew) ruji (dowel) baik secara horizontal maupun vertikal
terhadap letak ruji (dowel) rencana tidak lebih dari 13 mm.
65 mm
Potongan Melintang
Potongan Memanjang
Gambar 4.10.3.2) Skema Rancangan Celah untuk Pemasangan Ruji (Dowel)
4.10.4 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a) Gergaji bergigi intan (diamond-bladed saw), untuk menggergaji batas-batas
tambalan;
b) Jackhammer ringan dengan kapistas maksimum 7 kg, untuk membongkar
beton;
c) Pahat dan palu, untuk membongkar serta meratakan bagian tepi vertikal dan
dasar celah;
d) Alat penyemprot pasir (sand blasters) dan alat penyemprot udara (compressor),
untuk membersihkan celah;
4 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Alat pencampur beton dengan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan;
f) Alat pemadat manual dan alat perata beton;
g) Kuas, untuk melaburkan bahan perekat beton; dan
h) Alat uji campuran (slump test).
4.10.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Langkah-langkah pengerjaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
1) Pembuatan Batas-Batas Celah
a) Pembuatan batas-batas celah harus menggunakan mesin pemotong dengan
gergaji bergigi intan pada lokasi yang telah diberi tanda.
b) Perlu diperhatikan bahwa celah-celah yang dibuat harus sejajar dengan sumbu
jalan dan mempunyai kedalaman, lebar, panjang, dan jarak yang sesuai dengan
Gambar.
2) Pembentukan Celah
a) Gunakan jack hammer atau alat manual untuk membongkar beton pada tiap
celah.
b) Jack hammer tidak boleh digunakan pada bidang vertikal (bidang yang tegak
lurus dengan permukaan perkerasan), karena hal tersebut dapat meningkatkan
tumbukan (punch) terhadap dasar celah.
c) Setelah beton dalam celah dibuang, dasar celah harus diratakan dengan
menggunakan pahat dan palu kecil.
d) Celah disemprot dengan alat penyemprot pasir, yaitu untuk membuang debu
dan kotoran hasil penggergajian agar dasar dan dinding celah dapat melekat
secara kuat dengan bahan tambalan, selanjutnya diikuti dengan penyemprotan
udara serta pemeriksaan kebersihan celah, sebelum pemasangan ruji (dowel)
dan penuangan bahan tambalan.
e) Sambungan atau retakan pada dasar celah harus ditutup dengan penyumbat
silikon atau pita isolasi (seal tape), yaitu untuk mencegah instrusi bahan
tambalan yang mungkin menimbulkan keruntuhan kompresi.
f) Penyumbatan tidak boleh lebih dari 13 mm di luar sambungan, karena
penyumbatan yang berlebihan akan menghambat pelekatan antara bahan
tambalan dengan beton lama.
g) Pengolesan bahan perekat beton (adhesive epoxy) pada dinding celah sebelum
pemasangan ruji (dowel) beserta dudukan (chair), penyekat celah dan sebelum
penuangan bahan tambalan.
4 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pemasangan Ruji (Dowel)
a) Setengah panjang batang ruji (dowel) harus dilapis dengan bahan anti lengket
(bond breaking material), dan pada ujungnya dipasang topi pemuai untuk
memfasilitasi pergerakan sambungan sesuai dengan Gambar.
b) Letakkan ruji (dowel) pada dudukan penopang terbuat dari bahan bukan logam
atau bahan logam yang dilapis bahan anti karat dan diposisikan sedemikian
rupa dalam celah sehingga ruji (dowel) terletak secara horizontal di tengah-
tengah tebal pelat dan sejajar dengan sumbu jalan.
c) Untuk mencegah instrusi bahan tambalan ke dalam sambungan atau retak dan
untuk membentuk sambungan, maka di tengah-tengah ruji (dowel) harus
dipasang penyekat dari bahan polistiren (expanded polystyrene), karena bahan
tambalan yang masuk ke dalam sambungan dapat menimbulkan tegangan titik
(point bearing forces).
4) Pemasangan Bahan Tambalan
a) Bahan tambalan dicampur dan dimasukkan ke dalam celah sesuai dengan
rancangan dan atau petunjuk produsen bahan tambalan.
b) Kuantitas bahan tambalan yang dicampur sedikit demi sedikit untuk mencegah
setting terlalu cepat (setting prematurely).
c) Permukaan dinding dan dasar celah telah diberi bahan perekat beton.
d) Penggunaan bahan tambalan harus dilakukan dengan cara yang tidak
mengganggu posisi batang ruji (dowel) di dalam celah.
e) Padatkan bahan tambalan di dalam celah dengan menggunakan vibrator kecil
atau secara manual dengan menggunakan batang pemadat dengan cara ditusuk-
tusukkan.
f) Permukaan bahan tambalan dibuat rata dan diberi tekstur (grooving) searah
dengan tekstur permukaan perkerasan eksisting di sekitar celah.
g) Untuk mencegah bahan tambalan tertarik dari batas-batas celah, perataan harus
dilakukan dengan gerakan ke arah luar.
h) Untuk mengurangi penyusutan bahan tambalan, permukaan tambalan perlu
dilapis dengan bahan perawatan (curing compound).
i) Perkerasan dapat dibuka untuk lalu lintas, tergantung pada jenis bahan
tambalan yang digunakan atau sesuai dengan petunjuk dari produsen bahan
tambalan.
5) Pembentukan Ulang Sambungan dan Penutup Sambungan
Setelah bahan tambalan mengeras, sambungan melintang harus dibentuk kembali
dengan cara menggergaji seluruh panjang sambungan termasuk penyekat sambungan.
Sambungan melintang harus dibentuk dan ditutup sesuai dengan ketentuan. Bahan
untuk mengisi celah sambungan yang disyaratkan sesuai dengan SNI 03-4814-1998.
4 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.10.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Hasil pekerjaan yang telah selesai harus dalam batasan toleransi elevasi antara tambalan
dan permukaan pelat beton, dan tidak ada retak susut.
Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan adalah sebagai berikut:
a) Permukaan Tambalan lebih tinggi dari batas toleransi:
Harus dilakukan penggerindaan (grinding) tambalan sampai rata dengan
permukaan perkerasan beton.
b) Hasil tambalan terjadi retak:
Tambalan harus dibongkar dan pekerjaan diulang.
4.10.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran penambahan dan atau penggantian
batang penyalur beban (dowel retrofit) pada perkerasan beton semen ini, adalah
dalam satuan buah yang telah terpasang dan memenuhi standar mutu serta
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas pekerjaan penutupan ulang sambungan/retak melintang (joint and
crack sealing) tidak diukur dan dibayar tersendiri, tetapi sudah termasuk ke
dalam pekerjaan penambahan dan/atau penggantian batang penyalur beban
(dowel retrofit) pada perkerasan beton semen ini.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan penambahan batang penyalur beban pada perkerasan beton semen yang telah
selesai pelaksanaannya dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan, pembayarannya
tercantum dalam Daftar Mata Pembayaran di bawah ini harus merupakan kompensasi
penuh untuk pemotongan, pembongkaran, penambalan celah, pemasangan batang ruji
(dowel), penyediaan seluruh bahan termasuk air, pekerja, peralatan, alat bantu,
pembersihan pembuangan kotoran, pemeliharaan, pengendalian lalu lintas, dan
pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.10.(1) Penambahan dan/atau Penggantian Ruji (Dowel) Buah
pada Perkerasan Beton Semen dengan Epoksi
4 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.11
PENJAHITAN MELINTANG PADA PEMELIHARAAN PERKERASAN BETON
SEMEN
(CROSS STITCHING)
4.11.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penjahitan melintang (cross stitching) ini diterapkan pada permukaan
perkerasan beton semen, baik yang mengalami retak memanjang ataupun untuk
pengikat sambungan memanjang yang mengalami pemisahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Penutupan Ulang Sambungan dan Penutupan Retak
pada Perkerasan Beton semen (Joint and Crack Sealing) : Seksi 4.12
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
SNI 8127: 2015 : Spesifikasi sistem pelekat berbahan dasar epoksi resin
untuk beton (ASTM C881/C88M-10,MOD)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rancangan pekerjaan penjahitan melintang
berdasarkan hasil penelitian yang detail terhadap setiap panel perkerasan beton semen
yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan pekerjaan penjahitan
melintang mencakup perkerasan beton semen yang mengalami retak memanjang atau
sambungan memanjang yang mengalami pemisahan sebagai berikut:
a) Retak memanjang yang memiliki panjang retak memanjang yang layak untuk
penjahitan melintang sekurang-kurangnya 1,4 m.
b) Sambungan memanjang yang mengalami pemisahan diperlukan adanya
pengikatan.
5) Kondisi Cuaca yang Diizinkan
Pemasangan batang pengikat dan penggunaan bahan pengisi tidak boleh dilakukan
apabila diperkirakan akan turun hujan dan pada saat hujan.
4 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas 1 (satu) lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
ini.
b) Pengaturan lalu lintas yang tepat harus dilakukan untuk melindungi penjahitan
yang telah selesai, tidak dilewati lalu lintas sampai bahan pengisi mengeras.
4.11.2 BAHAN
1) Batang Pengikat
a) Kualitas batang pengikat yang digunakan adalah besi ulir (deformed bar)
dengan persyaratan sesuai SNI 6764:2016.
b) Dimensi batang pengikat yang digunakan harus sesuai dengan tebal pelat beton
dan kemiringan lubang bor (lihat Tabel 4.11.4.1)).
2) Bahan Pengisi dan Perekat
Bahan pengisi, dan perekat yang digunakan untuk penjahitan melintang adalah bahan
adhesif-epoxy sesuai persyaratan SNI 8127:2015 dan penggunaannya harus mengikuti
rekomendasi produsen. Bahan perekat berfungsi untuk meningkatkan lekatan antara
beton lama dengan bahan pengisi.
4.11.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a) Sebanyak 1 (satu) unit alat bor yang digerakkan secara hidraulis dan dilengkapi
dengan mata bor yang ukurannya lebih besar 10 mm dari diameter batang
pengikat.
b) Mal pelat baja untuk melakukan pengeboran dengan sudut pengarah batang
pengikat sesuai yang diperlukan.
c) Alat penyemprotan udara (air blasting) untuk menghilangkan debu dan
kotoran.
d) Alat untuk melumuri lubang hasil pengeboran.
4 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.11.4 RANCANGAN DAN TATA LETAK BATANG PENGIKAT
Rancangan penjahitan melintang harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
mencakup penentuan berikut ini:
a) Dimensi dan kuantitas batang pengikat;
b) Mal pelat baja untuk pengeboran dengan sudut pengarah sesuai yang
diperlukan;
c) Dimensi mata bor; dan
d) Kuantitas bahan pengisi penjahitan melintang.
Dimensi, kemiringan batang pengikat, dan jarak dari retak ke lubang untuk masing-
masing tebal pelat harus sesuai dengan Tabel 4.11.4.1).
Tabel 4.11.4.1) Dimensi Batang Pengikat dan Lokasi Lubang Pengeboran
Sudut Tebal Pelat Beton, mm
Batang 175 200 225 250 275 300 325 350
Pengikat Jarak dari retak ke lubang, mm
35º 125 145 165 180 195 210 - -
40º - - - - 165 180 195 205
45º - - - - - 150 165 175
Panjang batang pengikat, mm
35º 200 240 275 315 365 400 - -
40º - - - - 315 350 400 465
45º - - - - - 300 350 415
Diameter batang pengikat, mm
13 19 19 19 19 19 25 25
Tata letak atau posisi pemasangan batang pengikat untuk perkerasan yang melayani lalu
lintas sedang dan berat, batang pengikat dipasang pada jarak 500 mm, sedangkan untuk
perkerasan yang melayani lalu lintas ringan dan perkerasan pada lajur tengah, batang
pengikat dipasang pada jarak 750 mm. Skema lokasi pemasangan batang pengikat
seperti ditunjukkan pada Gambar 4.11.4.1).
Catatan:
Jarak batang pengikat (A)
• 500mm untuk lalu lintas sedang dan berat
• 750mm untuk lalu lintas ringan
Lean Concrete
Gambar 4.11.4.1) Skema Lokasi Batang Pengikat
4 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
Rancangan dan tata letak batang pengikat harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
4.11.5 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tempat kerja harus bebas dari gangguan lalu lintas dengan memasang pemisah jalur
dan rambu-rambu yang diperlukan.
Pemberian tanda letak pembuatan lubang untuk batang pengikat harus sesuai dengan
rancangan tata letak yang sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
4.11.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembuatan lubang untuk batang pengikat dengan alat dan mata bor serta mal pelat baja
harus sesuai dengan rancangan yang telah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Pengeboran harus mencapai kedalaman tertentu agar posisi batang pengikat terpasang
di tengah-tengah tebal pelat beton, dan tidak diperbolehkan pengeboran menembus
pelat beton.
Pembersihan lubang hasil pengeboran harus menggunakan alat penyemprotan udara,
dan harus segera dilanjutkan dengan pelumuran bahan pengikat. Batang pengikat yang
telah dilumuri dengan bahan pengisi segera dimasukkan ke dalam lubang yang sudah
terisi bahan pengisi yang belum mengeras, sehingga posisi batang pengikat terpasang
di tengah-tengah tebal pelat beton. Jika diperlukan tambahkan bahan pengisi ke dalam
lubang.
Seluruh hasil pekerjaan harus dirapikan sehingga permukaan lubang penjahitan rata
dengan permukaan pelat beton.
4.11.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan rancangan dan tata letak batang pengikat yang
sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan hasil penjahitan harus rata dengan permukaan pelat beton.
4.11.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas penjahitan melintang yang diukur untuk pembayaran harus
berdasarkan jumlah batang pengikat termasuk bahan pengisi yang telah
terpasang di lapangan, dan disetujui dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Kuantitas pekerjaan penutupan ulang sambungan dan retak (joint and crack
sealing) tidak termasuk dalam pekerjaan ini.
4 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
Daftar mata pembayaran di bawah ini harus merupakan kompensasi penuh dari
pembersihan pembuangan kotoran, seluruh bahan, pekerja, peralatan, alat bantu,
pemeliharaan, dan pengendalian lalu lintas yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.11.(1) Penjahitan Melintang Tipe 1 (Tebal Pelat Beton Buah
= 150 - 175 mm)
4.11.(2) Penjahitan Melintang Tipe 2 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 175 mm - 200 mm).
4.11.(3) Penjahitan Melintang Tipe 3 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 200 mm - 225 mm)
4.11.(4) Penjahitan Melintang Tipe 4 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 225 mm - 250 mm)
4.11.(5) Penjahitan Melintang Tipe 5 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 250 mm - 275 mm)
4.11.(6) Penjahitan Melintang Tipe 6 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 275 mm - 300 mm)
4.11.(7) Penjahitan Melintang Tipe 7 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 300 mm - 325 mm)
4.11.(8) Penjahitan Melintang Tipe 8 (Tebal Pelat Beton Buah
= > 325 mm - 350 mm)
4 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.12
PENUTUPAN ULANG SAMBUNGAN DAN PENUTUPAN RETAK PADA
PERKERASAN BETON SEMEN (JOINT AND CRACK SEALINGS)
4.12.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini bertujuan untuk mengurangi air yang masuk ke dalam struktur
perkerasan sehingga mengurangi kerusakan perkerasan yang ditimbulkan oleh air;
serta untuk mencegah intrusi bahan keras ke dalam sambungan memanjang dan
melintang (kecuali expansion joint), dan retak, sehingga mencegah kerusakan akibat
tegangan; seperti gompal (spalling), tekuk ke atas (blowup atau buckling), dan
kehancuran pelat. Penutupan retak dapat dilakukan terhadap retak garis yang
mempunyai tingkat keparahan rendah atau sedang dengan lebar retak lebih kecil dari
13 mm.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements
ASTM D2835-89(2017) : Standard Specification for Lubricant for
Installation of Preformed Compression Seals
in Concrete Pavements
ASTM D5249-10(2021) : Standard Specification for Backer Material
for Use with Cold- and Hot-Applied Joint
Sealants in Portland-Cement Concrete and
Asphalt Joints
ASTM D5893/D5893M-16(2021) : Standard specification for cold applied, single
component, chemically curing silicone joint
sealant for portland cement concrete
pavements
ASTM D6690-21 : Standard Specification for Joint and Crack
Sealants, Hot Applied, for Concrete and Asphalt
Pavements
4 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan:
a) Contoh dari setiap bahan sealant yang diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk
digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.(3).(c) dari
Spesifikasi ini, diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut
harus menjelaskan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan sealant, seperti yang ditentukan
pada Pasal 4.12.2 dari dari Spesifikasi ini.
b) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 4.12.7 dari Spesifikasi ini. Formulir standar laporan harian
untuk pekerjaan ini.
5) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Pekerjaan ini tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan atau pada
saat hujan dan kondisi celah sambungan atau retak dalam keadaan kering.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas 1 (satu) lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
7) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Lalu lintas hanya diizinkan melewati perkerasan dalam waktu sekitar 1 jam
untuk bahan penutup silikon. Bahan penutup tuang panas dapat dilalui jika
bahan penutup tersebut dipastikan sudah tidak melekat pada roda kendaraan.
Khusus untuk bahan penutup preformed joint sealant dapat segera dibuka
untuk lalu lintas setelah dipasang.
4.12.2 BAHAN
1) Bahan Penutup
Penutupan ulang sambungan dan penutupan retak harus menggunakan salah satu
dari bahan-bahan penutup sebagai berikut:
a) Bahan penutup termoplastik yang dipasang dalam keadaan panas
Bahan penutup ini harus berbasis aspal yang secara tipikal menjadi keras pada
saat didinginkan, menjadi lembek pada saat dipanaskan, tidak boleh
mengalami perubahan komposisi kimia saat dipanaskan atau didinginkan,
mempunyai variasi elastisitas dan sifat-sifat termal, serta tahan terhadap
4 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
pelapukan pada tingkat temperatur tertentu. Bahan ini dipasang setelah
dipanaskan (pemasangan cara panas) dan harus memenuhi ASTM D6690-
21.
b) Bahan penutup termoseting yang dipasang dalam keadaan dingin
Bahan penutup bersifat termoseting harus menpunyai elastisitas yang baik
dan ketahanan yang tinggi terhadap pelapukan. Bahan penutup yang
digunakan harus bahan silikon yang memenuhi persyaratan ASTM D5893/
D5893M-16(2021).
c) Bahan penutup yang dibentuk (preformed joint sealant)
Bahan penutup yang dibentuk harus terdiri dari sel penampang kompartemen
yang diekstrusi dari senyawa polychloroprene elastomer. Harus dapat
memberikan tekanan lateral terhadap dinding permukaan joint (joint faces),
dapat digunakan untuk sambungan longitudinal atau transversal baik penutup
baru maupun penutup ulang.
Jenis-jenis bahan penutup yang digunakan pada penutupan ulang sambungan dan
penutupan retak harus sesuai persyaratan yang ditunjukkan pada Tabel 4.12.2.1).
Tabel 4.12.2.1) Jenis dan Standar Bahan Penutup untuk Perkerasan Beton Semen
Jenis Bahan Penutup Metode Pengujian Deskripsi
Bahan Cair, dipasang dalam keadaan panas
• Aspal Karet (Ruberized Aspalt) ASTM D 6690-21, Tipe II Merata sendiri
• Polimerik (Polimeric) ASTM D 6690-21, Tipe I Merata sendiri
• Elastomerik (Elastomeric) SNI 03-4814-1998 Merata sendiri
Bahan Cair, dipasang dalam keadaan dingin
Tanpa lakukan (Non-Sag),
ASTM D5893/D5893M-16
• Silikon Tipe NS (Non-Sag) dipasang menggunakan alat,
(2021)
modulus rendah.
Merata sendiri, dipasang tidak
ASTM D5893/D5893M-16
• Silikon Tipe SL (Self-Leavelling) menggunakan alat, modulus
(2021)
rendah
Bahan yang dibentuk (Preformed Compression Seals)
• Polikroprin Elastomerik Dipasang dengan
ASTM D2628-91(2016)
(Polychloprene Ealstomeric) menggunakan pelumas
Digunakan pada saat
• Pelumas (Lubricant) ASTM D2835-89(2017)
pemasangan bahan penutup
2) Batang Penyokong
Batang penyokong yang dapat digunakan adalah dari bahan dasar polikhloroprin
(polychloroprene), polistiren (polystyrene), poliuretan (polyurethane), dan polietilen
(polyethylene). Batang penyokong berfungsi untuk mencegah pelekatan bahan penutup
dengan dasar reservoir dan mencegah pengaliran bahan penutup yang masih encer
ke dalam retak yang terdapat di bawah reservoir.
4 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
Jenis batang penyokong menurut ASTM D5249-10(2021) adalah:
Tipe 1 : berbentuk batang bulat dengan berbagai variasi diameter digunakan
untuk bahan penutup dipasang dingin dan panas.
Tipe 2 : berbentuk lembaran atau strip dengan berbagai variasi ketebalan
digunakan untuk bahan penutup dipasang dingin dan panas.
Tipe 3 : berbentuk batang bulat dengan berbagai variasi diameter digunakan
untuk bahan penutup dipasang dingin.
Batang penyokong harus lentur serta tidak menyerap dan kompatibel dengan bahan
penutup. Temperatur titik leleh dari bahan batang penyokong minimum 14oC lebih
tinggi daripada temperatur aplikasi bahan penutup.
Ukuran diameter batang penyokong sekitar 25% lebih besar dari lebar reservoir.
4.12.3 PERALATAN
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari sebagai berikut:
Peralatan untuk mengupas bahan lama dan pembentukan ulang sambungan dan retak.
1) Pencungkil Sambungan (Joint Plow)
Alat untuk mencungkil bahan sealant lama.
2) Gergaji (Diamond-Bladed Saw)
Gergaji mempunyai kekuatan tipikal 26 kW sampai dengan 46 kW (35 HP sampai
dengan 65 HP) serta dilengkapi pendingin air dan bilah gergaji yang mempunyai gigi
intan dengan bilah tunggal. Diameter inti dari bilah minimum sebesar 4,8 mm untuk
menjaga bilah dari bertumpu pada sambungan.
3) Alat Penyemprot Udara (Airblasting Equipment)
Alat penyemprot udara harus terdiri dari kompresor udara bertekanan tinggi yang
dilengkapi dengan selang dan pipa. Kompresor harus mampu menghasilkan tekanan
peniupan 690 kPa dan dapat meniupkan udara dengan kapasitas 4,3 m3/menit.
4) Alat Penyemprot Pasir (Sandblasting Equipment)
Alat penyemprot pasir harus terdiri dari unit kompresi udara, mesin penyemprot
pasir, selang, dan pipa dengan nozel jenis venturi. Kemampuan penyemprotan harus
dapat memasok 4,3 m3/menit udara, dengan tekanan sekurang-kurangnya 620 kPa.
5) Alat Pencair (Melters)
Alat pencair bahan penutup termoplastik harus menggunakan alat pencair jenis sistem
pemanasan tidak langsung dan berfungsi sebagai pengaduk (agitator) yang dilengkapi
alat pengukur tempratur (thermometer) dengan kapasitas minimum 200°C.
4 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Pompa Silikon
Alat pompa silikon harus pompa yang bekerja dengan udara bertekanan. Kecepatan
pemompaan sekurang-kurangnya 1,5 Liter/menit. Pipa harus dilengkapi dengan nozel
yang memungkinkan pengisian dilakukan dari dasar ke atas.
7) Aplikator
Aplikator harus dirancang berupa sistem pipa-bertekanan yang dipasang pada alat
pencair bahan penutup. Aplikator terdiri atas pompa, selang, dan pipa aplikator.
8) Alat Bantu Kertas Isolasi
Bahan isolasi yang gunakan berbahan dasar kertas, berfungsi untuk merapikan pada
saat penuangan bahan penutup.
4.12.4 RANCANGAN
Penyedia Jasa harus mengajukan rancangan dan meminta persetujuan kepada
Pengawas Pekerjaan dalam menentukan jenis pekerjaan yang sesuai untuk masing-
masing jenis kerusakan. Rancangan yang diajukan harus mencakup:
1) Rancangan Dimensi Penampang Bahan Penutup pada Sambungan Melintang (Joint
Sealing)
Rasio dimensi bahan penutup yang dirancang adalah perbandingan antara lebar (W)
dan kedalaman (D) sesuai dengan jenis bahan penutupnya. Faktor bentuk yang
direkomendasikan untuk berbagai jenis bahan penutup ditunjukkan dalam Tabel
4.12.4.1). Rancangan penutup pada sambungan melintang (joint sealing) terdapat
dalam Gambar 4.12.4.1).
Tabel 4.12.4.1) Faktor Bentuk Bahan Penutup yang Direkomendasikan
Jenis Bahan Penutup Sifat Bahan Faktor Bentuk Tipikal (W : D)
Aspal Karet Termoplastik 1 : 1
Silikon Termoseting 2 : 1
Polisulfida dan Poliuretan Termoseting 1 : 1
Catatan:
W = lebar bahan penutup dan D = kedalaman bahan penutup.
4 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
Gambar 4.12.4.1) Rancangan Penutup pada Sambungan Melintang (joint sealing)
2) Rancangan Dimensi Penampang Bahan Penutup pada Sambungan Memanjang, dan
Penutup Retak (Crack Sealing)
a) Bahan penutup untuk retak memanjang atau sambungan memanjang antar
pelat beton dengan lebar sekitar 6 mm (0,25 inch) harus menggunakan bahan
termoplastik atau termoseting.
b) Untuk sambungan memanjang antara pelat beton dan bahu jalan yang dilapis
beton aspal panas (hot-mix asphalt) harus menggunakan bahan termoplastik
atau termoseting, dan menerapkan konfigurasi reservoir yang dimensinya 19
mm x 19 mm hingga 25 mm x 25 mm.
4.12.5 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tempat kerja harus bebas dari gangguan lalu lintas dengan memasang pemisah jalur
dan rambu-rambu yang diperlukan.
Pemberian tanda di lapangan sesuai dengan rancangan yang sudah mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
4.12.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Penutupan sambungan atau retak harus sesuai dengan rancangan yang telah mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
1) Penutupan Ulang Sambungan Melintang
Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan sebagai berikut:
a) Bahan penutup lama diangkat dan disingkirkan dengan menggunakan alat
pencungkil atau gergaji, dan tidak boleh merusak sambungan.
b) Sambungan atau reservoir dibentuk kembali dengan cara menggergajian
sambil disiram air. Gunakan mata gergaji yang lebarnya sama dengan lebar
reservoir yang ditetapkan sesuai dengan rancangan.
4 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Reservoir yang telah dibentuk dibersihkan dengan penyemprot udara (air
blasting equipment) dan diikuti dengan sand blasting.
d) Kertas isolasi dipasang pada sisi kiri dan kanan celah sambungan atau retak.
e) Batang penyokong segera dipasang setelah reservoir dibersihkan dari
sampah. Batang penyokong harus dipasang pada kedalaman yang sesuai
dengan rancangan. Batang penyokong harus direntangkan dengan tarikan yang
sekecil mungkin agar penyusutan dan celah yang mungkin terjadi relatif
kecil.
f) Bahan penutup dipasang secepatnya setelah batang penyokong terpasang,
untuk menghindari beberapa permasalahan yang mungkin timbul, antara
lain; kondensasi pada batang penyokong dan terkumpulnya sampah dalam
reservoir dengan memperhatikan jenis bahan yang digunakan:
i) Pemasangan Bahan Penutup Termoplastik Tuang Panas
Bahan penutup termoplastik dipanaskan sesuai dengan ketentuan
atau rekomendasi dari produsen dengan menggunakan alat pencair
(melters). Temperatur dan waktu pemanasan harus dikendalikan
untuk menghindari terjadinya penggumpalan atau hangusnya bahan
penutup sehingga tidak dapat dipergunakan.
ii) Pemasangan Bahan Penutup Termoseting Tuang Dingin (Silikon)
Bahan penutup silikon terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu bahan penutup
yang merata sendiri dan bahan penutup yang tidak merata sendiri.
Pemasangan bahan penutup sebagai berikut:
1) Bahan penutup yang tidak merata sendiri (Silikon Tipe NS)
Bahan penutup silikon dimasukkan dengan bantuan alat
pendorong untuk masuk ke sekitar batang penyokong dan
menempel ke dinding sambungan.
2) Bahan penutup yang merata sendiri (Silikon Tipe SL)
Bahan penutup silikon yang dapat merata sendiri dituangkan
dengan sangat hati-hati karena sebelum mengeras akan
mudah mengalir ke celah di sekitar batang penyokong.
iii) Penutupan dengan Bahan Penutup yang Dibentuk (Preformed Joint
Sealant)
Bahan penutup preformed joint sealant yang telah diberi pelumas
(lubricant) dimasukkan ke dalam lubang sambungan yang telah
dibentuk dan dibersihkan. Bahan penutup melintang yang dipasang
harus menerus selebar perkerasan beton, penyambungan bahan
penutup hanya diizinkan untuk pelebaran dan konstruksi bertahap
atau sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Apabila digunakan bahan penutup silikon dan bahan penutup
termoplastik (bahan penutup silikon untuk sambungan melintang
4 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan bahan penutup termoplastik tuang panas untuk sambungan
memanjang), bahan penutup silikon harus dipasang lebih dulu untuk
menghindari kontaminasi pada sambungan melintang selama
pengerjaan bahan penutup pada sambungan memanjang.
g) Konfigurasi bahan penutup yang dipasang harus rata (flush-filled)
sebagaimana terlihat pada Gambar 4.12.6.1).
Perataan hasil penuangan bahan penutup pelaksanaan perataan dilakukan
bersamaan dengan melepas kertas isolasi menggunakan alat bantu kape
yang sudah dipanaskan terlebih dahulu.
Gambar 4.12.6.1) Konfigurasi Bahan Penutup Sambungan
2) Penutupan Ulang Sambungan Memanjang
Penyedia Jasa harus melakukan pekerjaan sebagai berikut:
a) Pembentukan reservoir pada penutupan ulang sambungan memanjang antar
pelat beton dan beton aspal, dengan cara penggergajian sambil disiram air.
Gunakan gergaji dengan tebal mata gergaji sama dengan lebar reservoir yang
ditetapkan sesuai dengan rancangan. Dimensi reservoir mempunyai
penampang antara 19 mm x 19 mm hingga 25 mm x 25 mm.
b) Pembersihan Reservoir
Reservoir yang telah dibentuk dibersihkan dengan penyemprot udara (air
blasting equipment) dan diikuti dengan sand blasting.
c) Kertas isolasi dipasang pada sisi kiri dan kanan celah sambungan atau retak.
d) Pemasangan Bahan Penutup
Bahan penutup yang telah ditentukan dan disetujui Pengawas Pekerjaan
segera dipasang dengan cara sama dengan pemasangan sambungan
melintang dengan ketentuan:
i) Penutupan sambungan memanjang hanya dapat dilaksanakan setelah
sambungan melintang dengan bahan silikon sudah terpasang terlebih
dahulu.
ii) Karena pergeseran pelat di sekitar sambungan memanjang antar pelat
beton adalah kecil, sambungan memanjang cukup disumbat dengan
bahan termoplastik tuang panas.
iii) Sambungan memanjang antar pelat beton dengan bahu aspal, batang
penyokong tidak diperlukan namun harus dilakukan pengendalian
kedalaman yang tepat selama pembuatan reservoir.
4 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Bila bahan penutup memakai bahan penutup yang dibentuk
(preformed joint sealant) pemasangannya sama dengan pemasangan
penutup sambungan melintang.
e) Perataan hasil penuangan bahan penutup pelaksanaan perataan dilakukan
bersamaan dengan melepas kertas isolasi menggunakan alat bantu kape
yang sudah dipanaskan terlebih dahulu.
3) Penutupan Retak
Langkah-langkah pekerjaan penutupan retak sama dengan langkah-langkah penutupan
ulang sambungan kecuali pengupasan bahan penutup dalam pekerjaan ini tidak ada.
Gergaji yang digunakan untuk pembentukan retak dipakai yang berdiameter tipikal
antara 175 mm dan 200 mm dengan tebal antara 6 mm sampai dengan 13 mm. Tidak
dibenarkan menggunakan gergaji berdiameter lebih kecil, karena gergaji dapat
mengikuti profil retak yang tidak beraturan.
4.12.7 PENGENDALIAN MUTU
Hasil pelaksanaan harus sesuai dengan Rancangan dan konfigurasi bahan penutup yang
sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan hasil penutupan retak harus rata dengan permukaan pelat beton.
4.12.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran penutupan ulang sambungan dan penutupan
retak haruslah berdasarkan ketentuan di bawah ini:
a) Untuk penutupan ulang sambungan yang diukur untuk pembayaran adalah
panjang penutupan ulang sambungan dalam satuan meter panjang yang
terpasang dan diterima.
b) Untuk penutupan retak yang diukur untuk pembayaran adalah panjang
penutupan retak dalam meter yang terpasang dan diterima.
2) Dasar Pembayaran
Daftar mata pembayaran di bawah ini harus merupakan kompensasi penuh dari
pembersihan pembuangan kotoran, seluruh bahan, pekerja, peralatan, alat bantu,
pemeliharaan, dan pengendalian lalu lintas yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.12.(1) Penutupan Sambungan Melintang (Termoplastik) Meter Panjang
4.12.(2) Penutupan Sambungan Melintang (Termoseting) Meter Panjang
4 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.12.(3) Penutupan Sambungan Melintang (Preformed) Meter Panjang
4.12.(4) Penutupan Sambungan Memanjang Meter Panjang
(Termoplastik)
4.12.(5) Penutupan Sambungan Memanjang Meter Panjang
(Termoseting)
4.12.(6) Penutupan Sambungan Memanjang (Preformed) Meter Panjang
4.12.(7) Penutupan Retak (Termoplastik) Meter Panjang
4.12.(8) Penutupan Retak (Termoseting) Meter Panjang
4 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 4.13
PENSTABILAN DAN PENGEMBALIAN ELEVASI PELAT BETON
DENGAN CARA INJEKSI PADA PERKERASAN BETON SEMEN
4.13.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan penstabilan dan pengembalian elevasi pelat beton dengan cara injeksi pada
perkerasan beton semen diterapkan pada jalan yang mempunyai masalah penurunan
daya dukung karena adanya rongga di bawah pelat beton akibat pumping, penurunan
(consolidation) fondasi bawah. Pekerjaan ini bertujuan untuk pekerjaan penstabilan
pelat dan pengembalian elevasi pelat yang turun pada perkerasan beton bersambung
tanpa tulangan sesuai Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Fasilitas dan Pelayanan Pengujian : Seksi 1.4
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Toleransi
Toleransi perbedaan elevasi akibat tekanan injeksi adalah 3 mm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40)/C40)M-11, IDT)
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batu bara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakandalam beton
(ASTM C618-08a, IDT)
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium sulfat
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 6430.2-2014 : Metode pengujian waktu pengikatan grout untuk beton
agregat praletak di laboratorium (ASTM C953-10, IDT)
SNI 03-6430.3-2000 : Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran grout
segar untuk beton dengan agregat praletak di laboratorium
SNI 03-6808-2002 : Metode pengujian kekentalan grout untuk beton agregat
praletak (Metode pengujian corong alir)
4 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
untuk pekerjaan sipil
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
Standar Acuan Nasional
SE Men.PUPR : Pedoman penstabilan dan pengembalian elevasi pelat beton
No.27/SE/M/2015 dengan cara grouting pada perkerasan kaku
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D1621-16 : Standard Test Method for Compressive Properties of Rigid
Cellular Plastics
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan:
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak sebagai keperluan rujukan;
b) Bahan grout yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, harus dilengkapi
dengan keterangan asal produsen bahan, data pengujian sifat-sifat bahan, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian dan harus sesuai dengan ketentuan Pasal
4.13.2 dari Spesifikasi ini;
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 4.13.2 dari Spesifikasi ini;
d) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan;
e) Laporan tertulis mengenai pemantauan kinerja perkerasan yang telah
distabilkan, dengan pengujian lendutan menggunakan Falling Weight
Deflectometer (FWD) seperti yang disyaratkan dalam Pasal
4.13.4.1).e) dari Spesifikasi ini;
f) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 4.13.2 dari Spesifikasi ini untuk pengendalian harian terhadap takaran
campuran grout berbasis semen dan mutu campuran, dalam bentuk laporan
tertulis; dan
g) Catatan tertulis mengenai pengukuran bahan grout yang terpakai dengan alat
flow meter di lapangan.
6) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Pekerjaan tidak boleh dilakukan apabila diperkirakan akan turun hujan atau pada saaat
hujan dan permukaan yang telah disiapkan dalam keadaan kering.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas 1 (satu) lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
4 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bahan injeksi tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dan Pasal 6.1.5 Pemeliharaan dan Pembukaan Bagi Lalu
Lintas dari Spesifikasi ini.
4.13.2 BAHAN
Bahan dasar grout yang akan digunakan untuk injeksi harus diketahui sumber atau
produsen bahan dengan data pengujian dan sifat-sifatnya. Bahan dasar grout yang
digunakan adalah:
1) Bahan Grout Berbahan Dasar Semen (Cement Grout Mixtures)
a) Bahan campuran grout berbahan dasar semen
Bahan campuran grout yang digunakan merupakan produk jadi dengan
ketentuan kuat tekan minimum 4,1 MPa pada umur 3 (tiga) hari, tidak susut
sesuai dengan SNI 03-6430.3-2000, dan harus memenuhi ketentuan waktu alir
dengan metoda flow cone melalui corong alir sesuai SNI 03-6808-2002, yang
ditunjukan pada Tabel 4.13.2.1).
Tabel 4.13.2.1) Tipikal Waktu Pengaliran Campuran Grout
Jenis Perbaikan Waktu Pengaliran (detik)
Penstabilan Pelat Beton 10 - 16
Pengembalian Elevasi Pelat Beton 16 - 30
b) Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan dan harus
memenuhi ketentuan SNI 7974:2016 dan Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
2) Bahan Grout Cellular Plastic
Bahan cellular plastic harus kuat, ringan, tidak susut dan mirip busa, yang digunakan
sebagai bahan penstabilan dan pengembalian elevasi pelat yang turun. Bahan ini harus
memenuhi kuat tekan sebesar 1,0 MPa sesuai ketentuan ASTM D1621-16.
Polyurethane atau cellular plastic jenis lainnya yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan.
4 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.13.3 PERANCANGAN
1) Identifikasian rongga atau adanya kehilangan daya dukung di bawah pelat.
Sebelum melakukan perancangan, terlebih dahulu mengidentifikasi adanya rongga di
bawah perkerasan rigid dengan cara pengamatan visual. Bila terjadi distress tertentu
seperti faulting (3 - 6 mm) pada sambungan melintang dan retak, pumping, dan
penurunan lajur/bahu merupakan indikasi bahwa pelat telah kehilangan daya dukung.
2) Perancangan Pola Lubang Injeksi pada Penstabilan Pelat Beton
Penyedia Jasa harus merancang lokasi pola lubang injeksi dengan ketentuan lubang
harus dibuat sejauh mungkin dari retak dan sambungan, tetapi masih di daerah rongga.
Apabila dipilih pola lubang yang banyak, maka lubang harus cukup berdekatan, yaitu
untuk memudahkan pengaliran bahan grout dari 1 (satu) lubang ke lubang yang lain.
Lokasi pola lubang percobaan awal (initial trial hole pattern) pada berbagai lokasi
rongga di bawah perkerasan beton bersambung harus memenuhi ketentuan seperti pada
Gambar 4.13.3.1).
Pekerjaan ini hanya boleh dilakukan pada joint atau retak/celah yang diketahui ada
rongganya.
Rancangan lokasi pola lubang yang diajukan Penyedia Jasa harus disetujui Pengawas
Pekerjaan.
BAHU LUAR
Sambungan
63-90
Melintang
cm
46-63
cm
63 cm
LALU LINTAS
a) Rekomendasi untuk Rongga di Bawah Pelat Depan
BAHU LUAR
63-90
cm
Sambungan
Melintang
30-46
46-63
cm
cm
1,8 63 cm
m
LALU LINTAS
4 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Rekomendasi untuk Rongga di Bawah Pelat Belakang & Depan
BAHU LUAR
63-90
cm
Sambungan
Melintang
30-46
46-63
cm
cm
63 cm
LALU LINTAS
c) Rekomendasi untuk Rongga yang Besar pada Sisi Pelat Belakang & Depan
Gambar 4.13.3.1) Tipikal Pola Lubang untuk Pelat Beton Bersambung pada
Pelaksanaaan Penstabilan Pelat
3) Perancangan Pola Lubang Injeksi pada Pengembalian Elevasi Pelat Beton
Penyedia Jasa harus merancang lokasi pola lubang untuk pekerjaan pengembalian
elevasi pelat dengan ketentuan jarak lubang dari sambungan melintang atau tepi pelat
adalah antara 30 cm sampai dengan 46 cm, jarak antara pusat lubang ≤ 1,8 m. Jika pada
pelat terjadi retak, makalubang harus yang lebih banyak atau jarak lubang lebih kecil.
Lubang dibuat pada jarak yang sama (sedekat mungkin) sehingga dari setiap lubang
bahan grout mengalir dalam pola melingkar. Lubang pada pelat yang berdampingan
harus mempunyai pola yang sama seperti pada Gambar 4.13.3.2), rancangan lokasi
pola lubang harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
LALU LINTAS
Tampak atas
30-46
cm
Sambung
1,8 m
an
Melintang
30-46
30-46
cm
cm
1,8 m 30-46
cm
Tampak samping
Gambar 4.13.3.2) Tipikal Pola Lubang Injeksi untuk Mengatasi Pelat yang Turun
pada Perkerasan Beton semen
4 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
4.13.4 PERALATAN
1) Peralatan Penstabilan Pelat Beton
a) Bor dengan pegangan (hand-held drill) dengan tekanan tidak boleh > 90 kg.
Alat ini harus dapat membuat lubang injeksi yang bersih tanpa menimbulkan
retak dan gompal pada permukaan pelat atau kehancuran pada dasar pelat.
i) Bor pneumatik atau hidrolik digunakan untuk grout berbasis semen,
dapat membuat lubang injeksi berdiameter 38 mm sampai 51 mm.
ii) Bor elektrik-pneumatik digunakan untuk bahan poliuretan, dapat
membuat lubang injeksi sampai dengan diameter lubang 15 mm.
b) Unit pembuat grout (grout plant), untuk membuat campuran grout semen
digunakan yang secara tepat dapat menakar, mengatur proporsi, dan
mencampur bahan, baik berdasarkan perbandingan berat maupun volume.
c) Pompa injeksi positive-displacement atau pompa non-pulsing progressive-
cavity untuk memompa bahan grout dan memasukkannya ke dalam lubang
injeksi dengan kecepatan dan tekanan tertentu.
d) Grout packer, drive packer dan expandable packers, alat untuk menginjeksi-
kan bahan grout.
e) Alat pengujian stabilitas pelat menggunakan Falling Weight Deflectometer
(FWD).
f) Balok kayu untuk menyumbat lubang injeksi dan untuk mengencangkan
benang benang.
2) Pelaksanaan Pengembalian Elevasi Pelat Beton
Peralatan yang digunakan pada pelaksanaan pengembalian elevasi pelat sama dengan
peralatan yang digunakan pada pelaksanaan penstabilan pelat. Tetapi dalam
pelaksanaan pengembalian elevasi pelat diperlukan peralatan tambahan yaitu benang
yang berfungsi sebagai pengendali pada saat injeksi bahan berlangsung sehingga
penaikan setiap titik pada pelat yang menurun dapat diamati.
4.13.5 PENYIAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Tempat kerja harus bebas dari gangguan lalu lintas dengan memasang pemisah jalur
dan rambu-rambu yang diperlukan.
Pemberian tanda di lapangan sesuai dengan rancangan yang sudah mendapat
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
4.13.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sebelum kegiatan dimulai, pengujian bahan yang teliti harus benar-benar dilakukan
dalam rangka memastikan stabilitas bahan. Penyedia Jasa harus menunjukkan hasil
pengujian; kuat tekan grout (SNI 03-6825-2002) pada umur 3 (tiga) hari, waktu
4 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengaliran dengan metoda corong alir (SNI 03-6808-2002), waktu setting awal (SNI
6430.2-2014), dan hasil pengujian muai-susut (SNI 03-6430.3-2000).
Perbaikan dengan penstabilan pelat harus terlebih dahulu mengetahui secara tepat
keberadaan rongga di bawah pelat. Pengembalian elevasi pelat yang turun harus
dilakukan dengan teliti dan dipantau besarnya kenaikan pelat yang dihasilkan pada
setiap lokasi. Harus diperhatikan bahwa pelat tidak boleh dinaikkan lebih dari 6 mm
pada 1 (satu) kali pengangkatan, untuk menghindari terjadinya tegangan berlebih pada
pelat.
1) Prosedur Pelaksanaan Penstabilan Pelat Beton
Tata cara untuk penstabilan pelat adalah sebagai berikut:
a) Pengeboran untuk Membuat Lubang Injeksi
i) Pembuatan lubang injeksi harus menggunakan alat bor pneumatik atau
hidrolik pada lokasi pola lubang injeksi sesuai dengan konfigurasi
dalam gambar atau rancangan yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan
dan diberi tanda.
ii) Pengeboran dilakukan sesuai dengan pola lubang yang sudah diberi
tanda.
iii) Bahan bekas pemboran harus dibersihkan.
b) Penyiapan Bahan Grout
Siapkan bahan grout yang dipilih dan telah disetujui Pengawas Pekerjaan,
apabila bahan grout mudah mengalir, maka jarak antara lubang perlu
diperbesar; sebaliknya, apabila bahan grout sulit mengalir sebelum tekanan
balik maksimum dicapai, maka jarak antara lubang perlu diperkecil dari
perencanaan sebelumnya.
i) Apabila campuran grout yang digunakan berbahan dasar semen, maka
pengaturan proporsi, dan pencampuran semua bahan harus
menggunakan alat pencampur koloidal (alat pencampur pompa
sentrifugal atau alat pencampur pisau geser).
ii) Apabila menggunakan busa poliuretan, maka penyimpanan,
pengaturan proporsi, dan pencampuran semua bahan harus sesuai
bahan harus sesuai dengan instruksi dan spesifikasi yang dikeluarkan
oleh produsen dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
c) Injeksi Bahan Grout
i) Gunakan pompa injeksi positive-displacement atau pompa non-pulsing
progressive-cavity.
ii) Pompa harus mampu mempertahankan tekanan injeksi yang rendah,
tekanan dipertahankan antara 0,15 MPa dan 1,4 MPa selama injeksi
bahan grout.
4 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Pemompaan harus dipertahankan pada kecepatan kira-kira 5,5 liter/
menit, agar lebih terkendali penempatan bahan grout dalam arah lateral
dan menjaga pelat dari kemungkinan menaik atau terangkat.
iv) Bahan grout berbasis semen harus diinjeksikan dengan menggunakan
grout packer untuk mencegah ekstrusi bahan dan penyumbatan selama
injeksi, dan untuk bahan grout poliuretan diinjeksikan menggunakan
nozel plastik yang disekrupkan ke selang untuk menyalurkan bahan
grout ke dalam lubang.
v) Untuk lobang berdiameter 25 mm harus memakai drive packer dan
untuk lubang berdiameter 37,5 mm atau lebih memakai expandable
packers.
vi) Pemompaan bahan grout harus dilakukan sampai dicapai salah satu
kondisi sebagai berikut:
Pelat terangkat lebih dari 3mm.
1) Bahan grout terlihat keluar dari lubang, retak, atau sambungan
yang dekat dengan lubang yang dipompa.
2) Bahan grout terpompa masuk ke bawah bahu, seperti
ditunjukkan oleh bahu yang terangkat.
3) Waktu pemompaan kira-kira lebih dari 1 menit, menunjukkan
bahwa bahan grout mengalir ke dalam ruang yang besar.
4) Setelah injeksi selesai, packer harus ditarik kemudian lubang
disumbat dengan kayu secepatnya sampai bahan grout
mengeras. Setelah bahan grout mengeras, sumbat tersebut
dicabut, kemudian lubang ditutup (rata dengan permukaan)
dengan bahan tambalan yang cocok.
5) Apabila digunakan bahan cepat mengeras, lalu lintas diizinkan
melewati pelat dalam waktu sekurang-kurangnya 3 jam setelah
bahan grout selesai diinjeksikan; yaitu agar bahan grout
mempunyai waktu yang cukup untuk mengeras.
2) Prosedur Pelaksanaan Pengembalian Elevasi Pelat
Tata cara untuk menaikkan pelat adalah sebagai berikut:
a) Pekerjaan pengeboran, penyimpanan dan injeksi bahan grout sama dengan
pekerjaan penstabilan pelat beton.
b) Lakukan pemompaan/injeksi bahan grout hingga pelat terangkat sampai elevasi
yang diinginkan, tidak boleh menaikkan pelat lebih dari 6 mm untuk
menghindarkan terjadinya retak. Pada setiap kali pengangkatan tidak boleh ada
bagian pelat yang mempunyai elevasi lebih dari 6 mm lebih tinggi dari elevasi
pelat yang berdekatan.
4 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Metoda penarikan benang (taut stringline)
Gunakan metode penarikan benang (taut stringline) seperti yang ditunjukkan
pada Gambar 4.13.6.1). Untuk mendapatkan elevasi yang tepat dengan
memasang balok kayu kecil pada permukaan perkerasan di awal dan akhir
penurunan. Pada saat pemompaan bahan berlangsung, peninggian setiap titik
pada pelat yang menurun dapat secara pasti diamati, sehingga pemompaan pada
suatu lubang dapat dikendalikan dengan seksama.
Pemompaan di sepanjang pelat yang mengalami penurunan, agar pada setiap
lokasi tidak terjadi regangan yang besar. Pemompaan harus dimulai dari bagian
tengah pelat terlebih dahulu agar tidak terjadi lengkungan tajam atau retak pada
pelat saat pengembalian elevasi. Kemudian dilanjutkan ke bagian-bagian ujung
pelat yang turun, sehingga proses peninggian pelat dapat mengurangi tegangan
tarik pada pelat dan dapat dinaikkan tanpa mengalami kerusakan sampai elevasi
yang diinginkan.
d) Untuk mendapatkan hasil pemompaan pada pengembalian elevasi pelat yang
baik dapat dipakai urutan pemompaan yang diuraikan di bawah ini:
i) Pada Gambar 4.13.6.1) ditunjukkan denah lubang pemompaan suatu
penurunan (cekungan). Pemompaan harus dimulai dari tengah-tengah
cekungan, ditunjukkan dengan Titik 1. Lubang di mana bahan mula-
mula dipompakan akan memerlukan bahan lebih banyak daripada
lubang-lubang pada sisi lain; yaitu sebagai akibat bentuk cekungan.
Pemompaan harus selalu dimulai dari lubang pada baris luar, diikuti
dengan lubang pada baris dalam.
a. Urutan pemompaan (tampak atas)
b. Potongan memanjang
Gambar 4.13.6.1) Denah Urutan Pemompaan untuk Menangani Pelat yang Turun
ii) Lubang pada baris tengah dipompa setelah lubang pada baris luar,
dengan mengikuti urutan yang sama seperti yang diuraikan di atas.
Pemompaan dilanjutkan menurut urutan tersebut sampai pelat
mempunyai elevasi yang dikehendaki.
iii) Lubang terakhir pada ujung-ujung cekungan tidak boleh dipompa
sebelum pelat mencapai elevasi yang dikehendaki. Pada lubang
tersebut dapat digunakan bahan yang lebih encer (sama dengan bahan
yang digunakan untuk penstabil pelat), agar bahan dipastikan dapat
mengisi rongga yang kecil yang tersisa pada cekungan.
4 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setelah pemompaan selesai, lubang harus secepatnya disumbat sementara dengan
sumbat kayu yang diruncingkan ujungnya, yaitu untuk menahan tekanan bahan grout
dan untuk mencegah aliran balik bahan grout. Apabila seluruh pelaksanaan
pengembalian elevasi pelat yang turun selesai, maka sumbat sementara dicabut dan
selanjutnya lubang ditutup dengan bahan tambalan yang sesuai.
4.13.7 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Mutu pada Penstabilan Pelat Beton
Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran lendutan pelat sebelum dan sesudah
dilakukan perbaikan penstabilan pelat dengan alat Falling Weight Deflectometer
(FWD) atas persetujuan Pengawas Pekerjaan untuk mengetahui apakah lendutan pelat
yang telah distabilkan lebih kecil atau tidak dari lendutan pelat sebelumnya.
Apabila hasil pengujian lendutan menunjukkan bahwa pelat masih kehilangan daya
dukung, maka pelat harus diinjeksi kembali melalui lubang yang baru. Hanya
diizinkan 3 (tiga) kali upaya penstabilan pelat.
Jika masih tetap ditemukan rongga setelah dilakukan 3 (tiga) kali, maka pekerjaan
penstabilan pelat beton tidak dapat diterima dan harus dilakukan cara penanganan
yang lain; misalnya dengan penambalan penuh (full-depth repair).
2) Pengendalian Mutu pada Pengembalian Elevasi Pelat
Pada saat menaikan pelat untuk pengembalian elevasi pelat tidak boleh dinaikkan
lebih dari 6 mm disetiap lubang.
Selama pelaksanaan pemompaan, perbedaan elevasi tidak boleh lebih dari 6 mm
untuk seluruh bagian pelat yang dinaikkan dan semua pelat di dekatnya.
Perbedaan elevasi antara pelat belakang dengan pelat depan yang kembalikan
elevasinya tidak boleh melebihi toleransi yang diatur dalam Pasal 4.13.1.3) dari
Spesifikasi ini.
4.13.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Kuantitas lubang bor yang memenuhi syarat diukur dalam jumlah lubang yang
diselesaikan dan diterima. Setiap lubang bor yang tidak ada pada atau atas
petunjuk Pengawas Pekerjaan tidak akan dihitung untuk pembayaran.
b) Kuantitas bahan yang telah digunakan dan masuk sebagai campuran grouting
akan diukur dalam kilogram (kg) dan akan dibayar sebagai material grouting
(tanpa air). Kuantitas material grouting yang tidak digunakan pada pekerjaan
dan/atau material grouting yang terbuang akibat bocor karena kelalaian tidak
akan dibayar.
4 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
a) Pekerjaan yang diukur akan dibayar dengan harga satuan untuk pengeboran
lubang dan jumlah material injeksi dalam kilogram (kg) yang terpasang sesuai
dengan pengajuan Penyedia Jasa yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Harga satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk, penyediaan alat, alat
bantu, material dan seluruh tenaga kerja untuk menyelesaikan pekerjaan injeksi
perkerasan beton, alat uji dan pengujian seperti ditunjukkan pada gambar dan
atau ditentukan pada spesifikasi ini atau atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Daftar mata pembayaran di bawah ini harus merupakan kompensasi penuh dari
pembersihan pembuangan kotoran, seluruh bahan, pekerja, peralatan, alat
bantu, pemeliharaan, dan pengendalian lalu lintas yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
4.13.(1) Pengeboran Lubang Buah
4.13.(2) Material Injeksi Berbahan Dasar Semen Kilogram
4.13.(3) Material Injeksi Berbahan Dasar Cellular Plastic Kilogram
4 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2024
4 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan, dan pemadatan agregat termasuk pemadatan cerdas (Intelligent
Compaction, IC) sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 3.2.1.1) b) di atas permukaan
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat yang telah selesai sesuai dengan yang
disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan,
pemisahan, pencampuran, dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu
bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Pemadatan cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan dan harus
diterapkan pada pembangunan dan rekonstruksi : jalan bebas hambatan dan jalan non
bebas hambatan 4 (empat) lajur atau lebih, dan jalan lainnya yang disebutkan dalam
Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur
Ulang Agregat Semen (CTRB) : Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
5 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
p) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu), & Laburan Aspal Dua
Lapis (Burda) dan Stress Absorbing Membrane Interlayer
(SAMI) : Seksi 6.2
q) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
r) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.4
s) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
t) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam
Asbuton : Seksi 6.7
u) Pekerjaan Beautifikasi dan Lansekap : Seksi 9.3
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) dengan toleransi di
bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
Rancangan
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi
Permukaan relatif terhadap
elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya - 2 cm
permukaan atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm - 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S.
Catatan:
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, dan S diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan (unevenness) yang dapat menampung air dan semua punggung
(camber) permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang 1 cm dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, tidak boleh kurang 1 cm dari
tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang terlepas
harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum pada
kerataan (evenness) permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3
m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum 1 cm.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
5 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
zSNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
Standar Acuan Nasional
Pd 03-2016-B : Metode uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T310-19 : Standard Method of Test for In-Place Density and Moisture
Content of Soil and Soil–Aggregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
AASHTO PP81-18 : Standard Practice for Intelligent Compaction Technology for
(2020) Embankment and Asphalt Pavement Application
Federal Highway Administration (FHWA)
FHWA-IF-12-002 : Accelerated Implementation of Intelligent Compaction
Technology for Embankment Subgrade Soils, Aggregate Base,
And Asphalt Pavement Materials
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang
diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis
Fondasi Agregat:
i) Sebanyak 2 (dua) contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian
laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang
ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Fondasi Agregat:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
5 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan (evenness) permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan lapisan di
atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
5 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan
Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
Kelas C, dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu
Lapis Fondasi Atas (Base) untuk lapisan di bawah lapisan beraspal dan sebagai Lapis
Drainase di bawah Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus (Lean Concrete) untuk
Perkerasan Kaku, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi
Bawah (Subbase). Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk bahu jalan tanpa
penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa
penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2).
5 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S Kelas C
2” 50
1½” 37,5 100 100 100
1” 25,0 79 - 85 75 - 95 77 - 89 100
¾” 19,0
½” 12,5 70 - 80
3/8” 9,50 44 - 58 40 - 75 41 - 66
No.4 4,75 29 - 44 30 - 60 26 - 54 40 - 50
No.8 2,36
No.10 2,0 17 - 30 20 - 45 15 - 42 25 - 40
No.40 0,425 7 - 17 15 - 30 7 - 26 15 - 25
No.200 0,075 0 - 5 5 - 15 4 - 16 8 - 14
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat
Sifat – sifat Lapis Fondasi Agregat
Kelas A Kelas B Kelas S Kelas C
Abrasi dari Agregat Kasar 100 putaran 0 - 8% 0 - 8% 0 - 8% 0 - 8%
(SNI 2417:2008) 500 putaran 0 - 40% 0 - 40% 0 - 40% 0 - 40%
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/901) 55/502) 55/502)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008), Maks.25 Maks.35 Maks.35 Maks. 35
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) Maks.6 4 - 10 4 - 15 7 - 13
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0 - 5% 0 - 5% 0 - 5% 0 - 5%
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90% min.60% min.50% min.30
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Catatan:
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan 90% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan 50% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Seksi
3.3, atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang
terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat, sesuai
dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 m ke depan dari
rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Fondasi pada setiap saat. Untuk
perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100 m panjangnya, seluruh formasi
itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu
jalan.
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.3 Pekerjaan Beautifikasi dan Lansekap dari Spesifikasi ini.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat harus dibawa ke badan jalan sebagai campuran yang
merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada kadar air dalam
rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus
tersebar secara merata.
5 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari 1 (satu) lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode
yang disetujui yang tidak menyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar
dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti
dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100% dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat.
Jika digunakan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka:
i) Kecepatan mesin gilas harus dijaga konstan pada rentang 2 – 6 km/jam;
ii) Jika data pembacaan menunjukan perbedaan yang signifikan, maka
proses pengukuran lintasan harus dihentikan dan dilakukan pengecekan
kondisi kepadatan serta perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
iii) Ketentuan peralatan pemadatan cerdas (IC) sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 3.2.3.b) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
metode D. Kadar air dapat ditambah 1% - 2% dari kadar air optimum pada saat
pencampuran sesuai dengan kondisi lapangan untuk mengantisipasi adanya
penguapan.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
bersuperelevasi, penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah dan
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
5 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Bahan sepanjang kereb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Jaminan Mutu
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada 3 (tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan,
yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi
pekerjaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 m3 bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 m3 bahan untuk pelebaran
menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari 5 (lima)
pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat, dan khususnya Lapis
Fondasi Agregat tidak kurang dari 5 (lima) pengujian indeks plastisitas dan 1
(satu) penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008,
metode D. Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari
waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (Quality Control Plant, QCP) untuk
Timbunan dengan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC) sebagaimana yang
diuraikan pada Pasal 3.2.4.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Lapis
Fondasi Agregat yang dipadatkan dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC).
5) Pengujian
a) Pemadatan dengan menggunakan sistem pemadatan cerdas (IC) harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Minimum 90% area pemadatan harus mencapai jumlah lintasan
optimum.
ii) Area pemadatan yang tidak memenuhi ketentuan pada 5.1.3.5) a) i) di
atas maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 5.1.1.7) dari Seksi ini.
Selanjutnya pengujian pada Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan baik
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maupun tidak harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 5.1.3.5) b) dari Seksi ini.
b) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan alat konus pasir sesuai dengan SNI
2828:2011 atau dengan Nuclear Gauge sesuai dengan AASHTO T310-11 dan
keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai
5 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B)
bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan
sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per
lajur untuk pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk
pelebaran menuju lebar standar.
6) Percobaan Pemadatan
Ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 3.2.4.7) harus berlaku.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Lapis Fondasi Agregat harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan
yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar
bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang yang
disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata, dan
panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3) atau tidak memenuhi ketentuan
kepadatan dan/atau kadar air sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.1.3.3), telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang
akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya
pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan
untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas tambahan yang diperlukan untuk
pekerjaan perbaikan tersebut.
Bila penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk penambahan air atau
pengeringan bahan atau untuk pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk mendapatkan
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
5 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1a) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(1b) Lapis Fondasi Agregat Kelas A dengan Mesin Meter Kubik
Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5.1.(2a) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(2b) Lapis Fondasi Agregat Kelas B dengan Mesin Meter Kubik
Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas S dengan Mesin Meter Kubik
Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5.1.(4a) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
5.1.(4b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C dengan Mesin Meter Kubik
Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
5 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 5.2
PERKERASAN BERBUTIR TANPA PENUTUP ASPAL
5.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
bahan untuk pelaksanaan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal (Lapis Permukaan
Agregat dan Lapis Fondasi Agregat) di atas permukaan tanah dasar yang telah disiapkan
dan diterima sesuai dengan ketentuan dan detail yang ditunjukkan dalam Gambar
termasuk pemeliharaan perkerasan berbutir tanpa penutup aspal eksisting dengan Lapis
Permukaan Agregat. Pemasokan bahan akan mencakup, jika perlu; pemecahan,
pengayakan, pencampuran, dan kegiatan lainnya yang diperlukan, untuk memperoleh
bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
j) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
k) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Tebal minimum tidak boleh kurang dari 1 cm terhadap tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
b) Bila semua agregat yang lepas dibuang, standar kerataan (evenness) dari
permukaan yang padat harus sedemikian rupa sehingga tidak 1 (satu) titik pun
pada permukaan berbeda lebih dari 1 cm diukur dengan mistar lurus sepanjang
3 m yang dipasang sejajar atau tegak lurus pada sumbu jalan.
c) Ketidakrataan (unevenness) permukaan akhir tidak boleh menyebabkan
terjadinya kantong air.
d) Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan atau diberikan secara detail
dalam Gambar, Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus
dilaksanakan dengan lereng melintang atau punggung jalan sebesar 5% untuk
daerah bukan superelevasi.
5 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
Standar Acuan Nasional
Pd 03-2016-B : Metode uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T310-19 : Standard Method of Test for In-Place Density and Moisture
Content of Soil and Soil–Aggregate by Nuclear Methods
(Shallow Depth)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di bawah
ini sedikit 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal:
i) Sebanyak 2 (dua) contoh masing-masing seberat 50 kg bahan, 1 (satu)
disimpan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa
Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.2.2.2) terpenuhi.
iii) Pernyataan perihal metode dan lokasi produksi dan pencampuran
bahan untuk Perkerasan Berbutir JalanTanpa Penutup Aspal memenuhi
ketentuan dari Pasal 5.2.2.3) dan 5.2.3.3).
b) Segera setelah selesainya satu bagian pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas Pekerjaan hasil
pengukuran permukaan dan data survei yang menyatakan bahwa toleransi
permukaan dan tebal yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) dipenuhi.
5 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Jalan Tanpa Penutup Aspal tidak boleh ditempatkan, dihampar atau
dipadatkan pada waktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan segera setelah
hujan atau juga bila kadar air bahan tidak memenuhi Pasal 5.2.4.4).
7) Perbaikan Atas Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi dengan tebal dan kerataan (evenness) permukaan yang tidak memenuhi
toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3), atau yang permukaannya
bergelombang selama atau sesudah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan yang
diperlukan, dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
b) Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi kepadatan atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dapat
meliputi pemadatan tambahan, penggemburan dilanjutkan dengan penyesuaian
kadar air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau
menambah tebal bahan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 5.2.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
rutin dari semua Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang sudah selesai
dikerjakan dan diterima selama Masa Kontrak, termasuk penggunaan pisau motor
grader (blade maintenance) terhadap permukaan yang mengalami perubahan bentuk
dan penambahan bahan perkerasan berbutir (jika diperlukan).
9) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Material Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Ketentuan Sifat-sifat Bahan
Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus
memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan
dalam Tabel 5.2.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.2.2.2),
sedemkian hingga memperkecil pemeliharaan dengan pisau motor grader (blade
maintenance), tidak menimbulkan keriting (corrugation), dan tetap dalam kondisi
terikat (bound state) meskipun musim kemarau.
5 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 5.2.2.1) Ketentuan Gradasi Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
Ukuran Ayakan Lapis Permukaan Agregat Lapis Fondasi Agregat
ASTM (mm) Persen Berat Yang Lolos
1” 25 100
¾” 19 100 80 - 100
½” 12,5 68 - 91
No.4 4,75 50 - 78 46 - 70
No.8 2,36 37 - 67 34 - 54
No.40 0,425 13 - 35 13 - 35
No.200 0,075 8 - 15 3 - 12
Tabel 5.2.2.2) Sifat-sifat Bahan untuk Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
Sifat-sifat Metode Lapis Permukan Lapis Fondasi
Pengujian Agregat Agregat
Abrasi Agregat 100 putaran Maks.8 Maks.10
SNI 2417:2008
Kasar 500 putaran Maks.40 Maks.50
Indeks Plastisitas SNI 1966:2008 4 - 12 Maks.6
Batas Cair SNI 1967:2008 Maks.30 Maks.30
3) Pencampuran Bahan Plastis
a) Pencampuran bahan plastis tidak boleh dilaksanakan bila bahan aslinya telah
memenuhi ketentuan plastisitas minimum, kecuali jika ditentukan lain atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Bahan plastis tidak boleh mengandung bahan organik.
c) Bahan plastis tidak boleh mengandung butiran atau gumpalan lempung yang
berukuran lebih dari 4,75 mm.
d) Kadar air bahan plastis dan semua fraksi lainnya harus sedemikian rupa
sehingga bahan plastis itu tetap lepas sebelum dan selama proses pencampuran.
e) Bahan ini harus dicampur seluruhnya sampai merata. Cara pencampuran harus
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN PERKERASAN BERBUTIR TANPA
PENUTUP ASPAL
1) Penyiapan Formasi
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, penyiapan drainase, tanah dasar
dan lapis fondasi agregat harus selesai dan diterima paling sedikit 100 m ke depan dari
rencana lokasi akhir penghamparan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
pada setiap saat.
5 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pengiriman Bahan
a) Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus dipasok sebagai bahan
yang dicampur lebih dahulu, bahan itu harus dikirim ke badan jalan sesuai
dengan ketentuan Pasal 5.2.2.2) a).
b) Tebal padat maksimum tidak boleh lebih dari 10 cm per lapis untuk Lapis
Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal dan tidak boleh lebih dari 15 cm per
lapis untuk Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal kecuali ditentukan lain
atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Agregat Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang Dicampur di Tempat
a) Bila bahan badan jalan yang ada harus harus dicampur untuk digunakan sebagai
salah satu komponen Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal, lokasi-
lokasi tertentu yang bahannya agak basah atau mutunya kurang baik harus
digali dan dibuang terlebih dahulu, diganti dengan bahan badan jalan dari lokasi
lain yang bermutu sama atau lebih baik. Seluruh badan jalan yang padat harus
digaru sampai mencapai kedalaman yang seragam. Bilamana tidak disebutkan
lain maka penggaruan yang harus dihitung sedemikian hingga menghasilkan
proporsi bahan badan jalan yang tepat untuk campuran perkerasan berbutir
jalan tanpa penutup aspal. Bahan badan jalan harus dikeringkan seluruhnya dan
kemudian dicampur sampai seluruh lokasi itu merata secara memanjang dan
melintang.
b) Komponen bahan untuk setiap lapis harus dihampar dengan ketebalan yang
sama di seluruh lokasi. Mesin pencampur stabilisasi tanah, mesin penggaru
pertanian, cakram bajak atau alat lain yang sesuai harus digunakan untuk
mencampur seluruh tebal bahan gembur tersebut. Sebagai alternatif,
setumpukan kecil bahan yang menerus pada panampang melintang yang
seragam dapat dihampar sepanjang jalan bilamana lebar jalan tetap. Seluruh
kedalaman bahan yang gembur itu dibolak-balik dari sisi jalan yang satu ke
yang lainnya sampai seluruh bahan itu tercampur merata, kemudian dihampar
dengan ketebalan yang sama.
c) Pencampuran di tempat hanya diizinkan bila kondisi panas dan cuaca panas
diharapkan berlangsung sampai pekerjaan selesai.
4) Pemadatan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
i) Segera setelah pembentukan awal selesai, setiap lapis bahan harus dipadatkan
seluruhnya dengan alat pemadat yang cocok dan memadai, yang telah disetujui
Pengawas Pekerjaan.
ii) Pembentukan akhir permukaan lapis fondasi bawah harus dilaksanakan paling
sedikit setelah 2 (dua) lintasan (1 PP) pemadatan melintasi seluruh lokasi
tersebut.
iii) Selama penghamparan, pembentukan dan pemadatan Perkerasan Berbutir Jalan
Tanpa Penutup Aspal. Agregat harus dipertahankan dalam keadaan lembab
dengan penyemprotan air yang diatur dengan ketat sehingga bahan halus yang
berada di permukaan tidak terganggu. Sebelum pemadatan selesai, Penyedia
Jasa harus membuang setiap agregat yang terlalu basah sehingga tidak merusak
tanah dasar. Pemadatan tidak boleh dilanjutkan jika bahan menunjukkan tanda-
tanda agak bergelombang. Dalam keadaan demikian, bahan harus dibuang atau
diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.2.1.7).
5 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi perkerasan dan
berangsur-angsur menuju ke tengah-tengah, dalam arah memanjang. Pada
tempat ber”superelevasi” penggilasan harus dimulai dari bagian yang rendah
menuju ke bagian yang tinggi.
v) Bahan sepanjang kereb, tembok dan tempat-tempat lain yang tak terjangkau
oleh mesin gilas harus dipadatkan dengan menggunakan timbris atau pemadat
mekanis.
vi) Pemadatan harus berlanjut sampai seluruh lokasi yang telah dipadatkan
menjadi suatu permukaan yang keras dengan kepadatan yang merata serta
semua bekas jejak roda mesin gilas tidak tampak. Suatu lapisan yang keras dan
stabil harus diperoleh dalam penggilasan akibat saling mengunci antar agregat
dengan rapat.
vii) Penambahan abu batu atau pasir berplastisitas rendah dalam jumlah kecil pada
saat pemadatan tahap akhir dapat diizinkan agar dapat meningkatkan
pengikatan pada lapis permukaan. Abu batu dan pasir tidak boleh dihampar
terlalu tebal sedemikian hingga agregat kasar menjadi tidak tampak.
viii) Setiap lapis perkerasan berbutir tanpa penutup aspal harus dipadatkan
menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit, masing-masing 100%,
dari kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh
SNI 1743:2008, metode D.
5.2.4 PENGUJIAN
1) Jumlah data pendukung pengujian yang dibutuhkan untuk persetujuan awal dari mutu
bahan akan ditentukan Pengawas Pekerjaan namun harus mencakup semua pengujian
yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.3), paling sedikit 3 (tiga) contoh yang mewakili
sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili batas rentang mutu bahan
yang mungkin terdapat dalam sumber bahan tersebut.
2) Setelah persetujuan atas mutu bahan untuk Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
yang diusulkan, seluruh pengujian mutu bahan harus diulangi lagi bilamana menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan terdapat perubahan pada mutu bahan atau pada sumber
bahan atau pada metode produksinya.
3) Suatu program pengujian pengendalian mutu bahan secara rutin harus dilaksanakan
untuk memeriksa ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 m3
bahan yang dihasilkan, pengujian harus meliputi paling sedikit 5 (lima) pengujian
Indeks Plastisitas dan 5 (lima) pengujian gradasi dan 1 (satu) penentuan kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) menggunakan SNI 1743:2008, metode D.
4) Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan alat konus pasir sesuai dengan SNI 2828:2011 atau dengan Nuclear Gauge
sesuai dengan AASHTO T310-11 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight
Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam
Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus
dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur.
5 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
5.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal harus diukur menurut jumlah
meter kubik bahan padat yang diperlukan, selesai di tempat dan diterima
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas yang diukur harus berdasarkan penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar bilamana tebal yang diperlukan
seragam dan berdasarkan penampang melintang yang disetujui Pengawas
Pekerjaan bilamana tebal yang diperlukan tidak seragam, dan panjangnya
diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
b) Pada Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal di mana tebal lapis
fondasi yang ditetapkan atau disetujui tidak seluruhnya terdiri dari bahan baru,
tetapi terdiri dari sebagian bahan pada jalan lama yang dikerjakan kembali,
volume untuk pembayaran haruslah berdasarkan volume padat dari bahan baru
yang dihampar, dihitung dari penampang melintang yang diambil oleh
Penyedia Jasa dan disetujui Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
c) Pekerjaan menyiapkan dan memelihara lapis fondasi agregat, tanah dasar atau
formasi yang akan dihampar Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal
tidak boleh diukur atau dibayar dalam Seksi ini, tetapi harus dibayar secara
terpisah dengan harga penawaran untuk Penyiapan Badan Jalan dalam Seksi
3.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Perbaikan Perkerasan Berbutir Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.2.5.1) dan/atau Tabel 5.2.5.2)
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.2.1.7),
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan tebal
terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.2.5.1).a) dan tidak melebihi tebal
dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal 5.2.5.1).b).
Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan pada Lapis Permukaan Jalan Tanpa Penutup Aspal yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.2.1.3) atau tidak memenuhi
ketentuan kepadatan sebagaimana yang disyaratkan Pasal 5.2.3.4), telah diperintahkan
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.2.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk
pembayaran haruslah sama dengan kuantitas yang dibayar jika pekerjaan semula dapat
diterima. Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan tambahan tersebut
atau kuantitas tambahan yang diperlukan oleh perbaikan tersebut.
Bilamana penyesuaian kadar air telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemadatan, pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk penambahan air atau
pengeringan terhadap bahan atau pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk memperoleh
kadar air yang memenuhi ketentuan.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas, yang harga serta
5 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.2.(1) Lapis Permukaan Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
5.2.(2) Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal Meter Kubik
5 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 5.3
PERKERASAN BETON SEMEN
5.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
termasuk Continuously Reinforced Concrete Pavement (CRCP) dan Lapis Fondasi
Bawah Beton Kurus (Lean Concrete Subbase) yang dilaksanakan sesuai dengan dengan
ketebalan dan bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian teknis lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
k) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi : Seksi 5.5
Daur Ulang Agregat Semen (CTRB)
l) Beton : Seksi 7.1
m) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Toleransi Dimensi
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.5.12) harus digunakan.
b) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.3.9 harus digunakan.
4) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini harus digunakan
dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak
SNI 2049:2015 : Semen Portland
5 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk
beton (ASTM C40/C40M-11, IDT)
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat
terhadap larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat
SNI 3426:2022 : Cara survei ketidakrataan perkerasan jalan dengan alat
tipe respons
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi
siar muai pada perkerasan beton dan konstruksi
bangunan
SNI 4433:2016 : Spesifikasi beton segar siap pakai
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan (ASTM C31-10, IDT)
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton tipe elastis
tuang panas
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk
perkerasan dan bangunan beton
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton
dan mortar (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan
cetakan silinder di dalam tempat cetakan
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 03-6969-2003 : Metode pengujian untuk pengukuran panjang beton inti
hasil pengeboran
SNI 7064:2014 : Semen portland komposit
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06,
IDT)
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih,
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SNI ASTM C117: 2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
SNI ASTM C136: 2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI ASTM C309: 2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membran untuk
perawatan beton
5 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
Standar Acuan Nasional
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M33-99(2012) : Preformed Expansion Joint Filler for Concrete
(Bituminous Type)
AASHTO M307-13(2021) : Standard Specification for Silica Fume Used in
Cementitious Mixtures
AASHTO M321-04(2021) : Standard Specification for High-Reactivity
Pozolans for Use in Hydraulic-Cement Concrete,
Mortar, and Grout
AASHTO M328-14(2018) : Standard Specification for Inertial Profiler
AASHTO R54-14(2018) : Accepting Pavement Ride Quality When Measured
Using Inertial Profiling Systems
AASHTO R56-14(2018) : Standard Practice for Certification of Inertial
Profiling Systems
AASHTO R57-14(2018) : Operating Inertial Profiling Systems
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for
Road and Bridge Construction
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements
ASTM E950/E950M-22 : Standard Test Method for Measuring the
Longitudinal Profile of Traveled Surfaces with an
Accelerometer-Established Inertial Profiling
Reference
ASTM E1082-90(2017) : Standard Test Method for Measurement of
Vehicular Response to Traveled Surface
Roughness
ASTM E1364-95(2017) : Standard Test Method for Measuring Road
Roughness by Static Level Method
ASTM E1448/E1448M- : Standard Practice for Calibration of Systems Used
09(2015) for Measuring Vehicular Response to Pavement
Roughness
ASTM E1926-08(2021) : Standard Practice for Computing International
Roughness Index of Roads from Longitudinal
Profile Measurements
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan rincian proposal Rencana Pengendalian Mutu untuk
aspek pekerjaan ini sesuai dengan Seksi 1.21 dari Spesifikasi dan juga semua ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7).a), b) dan e) dari Spesifikasi ini.
6) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Ketentuan tingkat penguapan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.9) dari Spesifikasi ini
harus digunakan.
5 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Perbaikan Terhadap Perkerasan Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus
yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.10).a) sampai dengan d) dari Spesifikasi
ini harus digunakan.
8) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 5.5.8 harus digunakan.
b) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
9) Pemasokan Beton Campuran Siap Pakai (Ready Mix)
Beton yang dipasok sebagai Campuran Siap Pakai (Ready Mix) oleh pemasok yang
berada di luar kegiatan pekerjaan harus memenuhi ketentuan SNI 4433:2016. Kecuali
disebutkan lain dalam Kontrak maka “pembeli” dalam SNI 4433:2016 haruslah
Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan-ketentuan dari
Spesifikasi Seksi 5.3 akan didahulukan daripada SNI 4433:2016. Penerapan SNI
4433:2016 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap kewajibannya dalam Kontrak
ini.
5.3.2 BAHAN
1) Bahan Mutu Perkerasan Beton Semen
Bahan-bahan pembentuk beton yang digunakan untuk perkerasan beton semen harus
sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini, kecuali jika disebutkan lain
dalam Seksi ini.
2) Agregat Halus untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat halus harus memenuhi Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi.
3) Agregat Kasar untuk Perkerasan Beton Semen
Agregat kasar harus memenuhi Pasal 7.1.2.3) dari Spesifikasi ini dan ketentuan
tambahan dalam Tabel 5.3.2.2)
Tabel 5.3.2.2) Sifat-sifat Agregat Kasar
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Bentuk partikel pipih dan
SNI 8287:2016 maksimum 25%
lonjong dengan rasio 3:1
Bidang Pecah, tertahan
SNI 7619:2012 minimum 95/901)
ayakan No.4
Catatan:
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan 90% agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
5 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Semen dan Bahan Sementisius Tambahan (Supplementary Cementitious Material)
Semen dan Bahan Sementisius Tambahan (Supplementary Cementitious Materials) harus
memenuhi ketentuan Pasal 7.1.2.1) dan Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini, kecuali Ordinary
Portland Cement (OPC) Tipe III dapat digunakan untuk beton fast track, jika disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
5) Air
Air harus memenuhi Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
6) Baja Tulangan, Ruji (Dowel) dan Batang Pengikat (Tie Bar)
Baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini, dan
detailnya tercantum dalam Gambar. Ruji (dowel) harus memenuhi mutu BjTP 280
menurut SNI 2052:2017 dan batang pengikat (tie bar) harus memenuhi mutu BjTS 280
menurut SNI 2052:2017.
Pengunaan ruji (dowel) dengan selongsong PVC tidak diperbolehkan.
Baja tulangan memanjang dan melintang termasuk batang pengikat (tie bar) untuk
Continuously Reinforced Concrete Pavement (CRCP) harus memenuhi mutu BjTS 280
atau BjTS 420A menurut SNI 2052:2017 sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
7) Membran Kedap Air
Membran yang kedap air di bawah perkerasan sebagai lapis pemisah antara Perkerasan
Beton Semen dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus berupa lembaran polyethene
dengan tebal 125 mikron atau yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bila diperlukan
sambungan, maka harus dibuat tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm.
8) Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bahan tambah kimia (admixture) yang digunakan harus memenuhi ketentuan Pasal
7.1.2.3) dari Spesifikasi ini.
9) Bahan untuk Perawatan
a) Kain Goni (Burlap) sesuai dengan ketentuan AASHTO M182-05(2021), adalah
anyaman polos serat dari tanaman Yute Jawa (Jude) atau Kenaf atau Katun
(Cotton) dan harus mempunyai berat nominal 0,229 kg/m2 dengan toleransi 5%.
b) Bahan Lembaran (Sheet Material) sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Kertas Perawat Beton:
1) Kertas perawat beton harus terdiri dari 2 (dua) lembar kertas
yang kuat yang direkatkan dengan bahan bitumen.
2) Di antara lembaran kertas diisi dengan benang atau batangan
serat yang dibentangkan dalam arah melintang dan memanjang
dengan jarak benang atau batangan yang diizinkan tidak lebih
dari 32 mm.
5 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Kertas harus berwarna cerah seragam dan tidak memiliki
kerusakan yang terlihat.
4) Kertas perawatan beton yang berwarna putih sedikitnya harus
mempunyai permukaan putih pada salah satu sisinya.
5) Kuat tarik kertas perawat beton tidak boleh kurang dari 5,25
kN/m lebar searah mesin dan 2,25 kN/m lebar dalam arah
melintang bila diukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(ASTM D829-97).
ii) Lembaran Goni Dilapisi Polyethelene Putih (White Burlap
Polyethylene Sheeting) harus terdiri atas lembaran goni yang 1 (satu)
sisinya dilapisi dengan polyethylene putih. Berat lembaran goni tidak
kurang dari 305 gram/m2 dan tebal nominal polyethelene pelapis tidak
kurang dari 0,10 mm. Polyethylene direkatkan dengan kuat ke lembaran
goni sehingga tidak terjadi pemisahan selama penanganan dan
penggunaan
iii) Kain Polyethelene Bukan Anyaman Buram Putih (White Opaque
Polyethylene Backed Nonwoven Fabric), harus memiliki berat produk
jadi tidak kurang dari 0,17 kg/m2; dan
iv) Lembar Tipis Polyethelene (Opaque Polyethylene Film) harus terdiri
dari lembaran tunggal yang terbuat dari resin polyethylene, tidak boleh
ada kerusakan yang terlihat dan harus seragam bentuknya. Tipe
lembaran terang harus betul-betul tembus pandang sedangkan tipe
lembaran putih harus mengandung bahan pewarna putih. Ketebalan
nominal tidak boleh kurang dari 0,10 mm bila diukur sesuai dengan
ASTM D2103-15 ketebalan di manapun tidak boleh kurang dari 0,075
mm.
.
c) Membran Cair (Liquid Membrane) sesuai dengan ketentuan SNI ASTM
C309:2012. Contoh tidak boleh menyimpang lebih dari ± 0,036 kg/liter dari
contoh aslinya.
10) Bahan Penutup Sambungan (Joint Sealer) dan Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
a) Bahan penutup yang dituang untuk sambungan harus memenuhi ketentuan SNI
03-4814-1998.
b) Bahan pengisi sambungan yang dibentuk sebelumnya (preformed expansion
joint filler) harus memenuhi ketentuan-ketentuan AASHTO M33-99(2012) atau
SNI 03-4432-1997 atau SNI 03-4815-1998 atau ASTM D2628-91(2016),
sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau oleh Pengawas Pekerjaan dan
harus dilubangi untuk memberikan tempat untuk ruji jika disyaratkan dalam
Gambar. Bahan pengisi untuk setiap sambungan harus dikerjakan dalam
selembar tunggal untuk lebar dan kedalaman yang diperlukan untuk sambungan
kecuali jika disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana penggunaan lebih
dari selembar disetujui untuk suatu sambungan, tepi-tepi lembaran harus diikat
dengan rapat, dan dipasang dengan akurat terhadap bentuk, dengan cara distapler
atau cara pengikat handal lainnya yang dapat diterima Pengawas Pekerjaan.
5 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
11) Beton
a) Komposisi Campuran
Persetujuan untuk komposisi campuran harus didasarkan pada hasil rancangan
campuran di laboratorium yang menunjukkan pemenuhan terhadap kekuatan
lentur pada umur yang disyaratkan, beserta hubungan terhadap kekuatan
tekannya dan dilanjutkan dengan campuran percobaan lapangan (trial mix)
yang dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai ketentuan Pasal 7.1.3 dari spesifikasi ini.
Untuk menentukan rasio agregat kasar dan agregat halus, proporsi agregat halus
harus dipertahankan seminimum mungkin. Akan tetapi, sekurang-kurangnya
40% agregat dalam campuran beton terhadap berat haruslah agregat halus yang
didefinisikan sebagai agregat yang lolos ayakan 4,75 mm.
Agregat gabungan tidak boleh mengandung bahan yang lebih halus dari 0,075
mm sebesar 2% kecuali bahan pozolan. Penyedia Jasa boleh memilih agregat
kasar sampai ukuran maksimum 38 mm, asalkan: campuran tersebut tidak
mengalami segregasi; kelecakan (workability) yang memadai untuk instalasi
dan metode pelaksanaan yang digunakan dapat dicapai dan kerataan
(evenness) permukaan yang disyaratkan tetap dapat dipertahankan. Menurut
pendapatnya, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa untuk
mengubah ukuran agregat kasar yang telah dipilih oleh Penyedia Jasa.
Tindakan-tindakan tambahan, termasuk mengganti atau menurunkan ukuran
maksimum agregat, dapat dilakukan untuk mengendalikan segregasi dari beton
dalam acuan gelincir (slip form) yang berasal oleh truk terakhir.
Ketika proporsi takaran yang sesuai telah diputuskan dan disetujui, proporsi-
proporsi tersebut hanya dapat diubah dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Kadar Bahan Pengikat untuk Perkerasan Beton Semen
Berat semen yang disertakan dalam setiap meter kubik beton yang digunakan
untuk Perkerasan Beton Semen tidak boleh kurang dari jumlah semen untuk
keperluan pencapaian keawetan beton dan tidak lebih dari jumlah semen yang
akan mengakibatkan temperatur beton yang tinggi saat proses pengikatan.
Ketentuan jumlah semen minimum dan jumlah semen maksimum harus
tercantum dalam dokumen rancangan campuran beton sesuai dengan kondisi
lingkungan pekerjaan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Kekuatan
Ketentuan minimum untuk kuat lentur pada umur 28 (dua puluh delapan) hari
untuk Perkerasan Beton Semen diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) :
5 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 5.3.2.3) Kuat Lentur Minimum untuk Perkerasan Beton Semen
Uraian Metode Nilai untuk Lalu Lintas
Pengujian Normal Rendah
LHRT < 50 50-500 ≤ 500
Beban MST Maksimum 5 ton 8 ton 12 ton
Kuat Lentur pada umur 28 (dua SNI 4431: 4,9 3,9 4,2 4,5
puluh delapan) hari (1) untuk 2011
Beton Percobaan Campuran (2)
min. (MPa)
Kuat Lentur pada umur 28 (dua SNI 4431: 4,5 3,5 3,8 4,1
puluh delapan) hari (1) untuk 2011
pada Perkerasan Beton Semen (2)
(pengendalian produksi) min.
(MPa)
Catatan:
(1) : Beton untuk Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga umur 8 jam dan 24 jam sesuai dengan mata
pembayaran yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.2).
(2) : Ukuran balok uji 500 mm x 150 mm x 150 mm dengan jarak antar perletakan 450 mm dan masing-
masing jarak kantilever 25 mm.
Beton untuk Perkerasan Beton Semen dalam pekerjaan permanen harus
memenuhi ketentuan kuat lentur minimum untuk Beton Perkerasan yang
diberikan dalam Tabel 5.3.2.3). Target nilai kuat tekan minimum untuk
pengendalian produksi dapat disesuaikan berdasarkan hubungan nilai kuat
lentur dan kuat tekan yang dicapai untuk serangkaian pengujian yang tidak
kurang dari 16 (enam belas) pengujian, 8 (delapan) pengujian untuk kuat tekan,
dan 8 (delapan) pengujian untuk kuat lentur pada rancangan yang disetujui.
Penyesuaian Nilai Kuat Tekan minimum untuk pengendalian produksi yang
diberikan dalam Tabel 5.3.2.3) akan mengikuti perintah atau persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, pada setiap saat sebelum atau
selama kegiatan pengecoran perkerasan beton, dapat mengoreksi komposisi
campuran untuk menaikkan atau menurunkan target kekuatan minimum yang
terjadi pada umur 7 (tujuh) hari.
Nilai rata-rata kuat tekan rata-rata Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus pada
umur 28 (dua puluh delapan) hari yang diambil contohnya dari produksi harian
harus memenuhi kekuatan 8 - 11 MPa.
d) Kelecakan (Workability) untuk Perkerasan Beton Semen
Kelecakan (Workability) beton segar harus ditentukan dengan mengukur slump
sesuai dengan SNI 1972:2008. Kecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan
maka Penyedia Jasa mengusulkan slump untuk setiap campuran beton dengan
rentang:
- 25 – 50 mm untuk beton yang akan dibentuk dengan acuan berjalan
(slipform).
- 50 – 100 mm untuk beton yang akan dihampar secara manual (acuan tetap).
5 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
Rasio air semen harus ditentukan dengan berdasarkan kebutuhan untuk
mencapai kekuatan dan durabilitas beton. Nilai rasio air semen harus tercantum
dalam dokumen rancangan campuran beton yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Keseragaman Campuran Beton
Sifat-sifat campuran beton harus sesuai dengan tabel berikut ini:
Tabel 5.3.2.(4) Parameter Keseragaman Beton
Perbedaan Maksimum yang diizinkan
pada Hasil Pengujian dari Benda Uji
Pengujian
yang diambil dari 2 (dua) Lokasi
dalam Takaran Beton
Berat per meter kubik yang dihitung 16
berdasarkan bebas rongga udara (kg/m3)
Kadar rongga udara, volume % dari beton 1
Slump (mm) 25
f) Pengambilan Benda Uji (Sampling)
Untuk tujuan dari Pasal 5.3.2 dan Pasal 5.3.10 ini, suatu lot akan didefinisikan
sebagai sampai 100 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan bergerak dan sampai
50 m3 untuk yang dibentuk dengan acuan tetap.
Ketentuan Pasal 7.1.6.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Untuk setiap lot, minimal 2 (dua) pasang benda uji balok harus dicetak untuk
pengujian kuat lentur, sepasang yang pertama untuk 7 (tujuh) hari dan sepasang
lainnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
Bilamana hasil pengujian kuat lentur di atas tidak mencapai 90% dari kuat
lentur yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.2.3) maka pengambilan benda uji
beton inti (core) di lapangan, minimum sebanyak 3 (tiga) benda uji, untuk
pengujian kuat tekan beton inti dapat dilakukan. Jika nilai rata-rata kuat tekan
beton inti (core) dari contoh yang diambil ini mencapai 85% kuat tekan dari
campuran beton yang sama untuk pengujian kuat lentur sebelumnya, dan tidak
satupun contoh yang diambil yang kurang dari 75% maka produk beton ini
dapat diterima untuk pembayaran.
5.3.3 PERALATAN
1) Umum
Peralatan harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Penghamparan dapat dilakukan baik dengan menggunakan acuan bergerak (slip form)
maupun acuan tetap (fixed form).
2) Concrete Batching Plant (Instalasi Pencampur Beton) dan Perlengkapnya
Instalasi Pencampur Beton harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan sertifikat
kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan semen, agregat, bahan sementisius (jika
5 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
digunakan) dan bahan tambah kimia (admixture), yang masih berlaku. Jika menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Beton atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Beton atau timbangan tersebut harus
dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
Stockpile (tumpukan) agregat harus dilengkapi dengan alat penyemprot jenis sprinkler
sehingga stockpile (tumpukan) agregat selalu dalam kondisi kering permukaan jenih
(saturataed surface dry).
3) Mesin Penghampar dan Pembentuk (Spreading and Finishing Machines)
Mesin penghampar harus dirancang sedemikian hingga dapat mengurangi segregasi
pada campuran beton. Mesin penghampar (finishing machines) harus dilengkapi dengan
sepatu melintang (tranverse screeds) yang dapat bergerak bolak-balik (oscillating type)
atau alat lain yang serupa untuk meratakan (stricking off) beton sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 5.3.5 dari spesifikasi ini.
Mesin penghampar dan pembentuk perkerasan beton semen harus digunakan pada jalan
bebas hambatan dan jalan non bebas hambatan yang disebutkan dalam Syarat-Syarat
Khusus Kontrak (SSKK) harus memenuhi ketentuan IRI rata-rata sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 5.3.5.12).e) dari Spesifikasi ini.
Mesin penghampar (paver) harus merupakan 1 (satu) unit mesin yang mempunyai
fungsi menghampar, meratakan, memadatkan dan membentuk perkerasan beton semen
sekaligus memberi arah, dan mengatur elevasi sesuai kebutuhan dalam sekali gerak
maju.
Jenis mesin penghampar haruslah jenis perancah berjalan (slipform paver) dengan lebar
minimum 4,0 m yang bertumpu pada 4 (empat) roda kelabang (crawler track),
dilengkapi sensor arah gerak (steering sensors), sensor elevasi (level control sensors)
masing-masing depan dan belakang pada kedua sisi, dan sensor kelandaian-kemiringan
(slope sensor) yang seluruh sensor ini dikendalikan secara komputer (computerized
control).
Secara umum mesin penghampar ini harus dilengkapi dengan:
- Auger yang dapat menyebarkan adukan beton secara merata ke seluruh bagian
lebar perkerasan.
- Screed yang mengatur masukan beton ke dalam mold (cetakan).
- Vibrator dengan jumlah cukup untuk menjamin keseragaman dan konsolidasi
seluruh campuran beton dan ditempatkan pada selebar mold dengan frekuensi
160-200 Hz yang kedudukannya harus lentur agar tetap berfungsi walaupun
harus menyentuh tulangan.
- Mold (slipform pan/finishing pan) pembentuk perkerasan harus terbuat dari
baja berkualitas sangat tinggi dan bentuknya harus menjamin agar beton yang
dibentuk tidak terseret dan menghasilkan beton yang padat.
- Super smoother/float pan finisher – penempa akhir yang menghaluskan,
meratakan permukaan akhir perkerasan dan bergerak secara oskilasi.
Roda mesin penghampar beton (paver) harus bergerak di atas permukaan jejak lajur
(wheel track) dalam parit yang telah disiapkan dengan elevasi yang sejajar dengan
permukaan lantai kerja permukaan beton semen yang disyaratkan dan bebas dari segala
bahan yang rontok dari sampingnya.
5 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
Uji riksa mesin penghampar beton (paver) harus dilaksanakan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini harus dilaksanakan sebelum paver ini
digunakan.
4) Kendaraan Pengangkut
Penghantar jenis truk agitator atau truk pencampur harus mampu menuangkan beton
dengan nilai slump adukan yang disyaratkan (umumnya untuk slump yang lebih tinggi
dari 50 mm). Beton untuk perkerasan yang dilaksanakan dengan acuan bergerak
(umumnya untuk slump yang tidak lebih tinggi dari 50 mm) dapat diangkut dengan
dump truck. sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan. Campuran beton yang diangkut
dengan dump truck harus dirancang khusus untuk tujuan ini.
5) Pencampuran Beton
Pemasokan Beton Siap Pakai diizinkan untuk penghamparan dengan acuan tetap (fixed
form) sesuai dengan hasil demonstrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa bahwa
kecepatan pemasokan, mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh
pemasok beton siap pakai. Alat pencampur tetap (stationary mixer) yang mempunyai
kapasitas gabungan tidak kurang dari 60 m3/per jam harus dilengkapi penghampar
dengan acuan bergerak kecuali jika dapat ditunjukkan bahwa kecepatan pemasokan,
mutu, dan kesinambungan yang disyaratkan dapat dipenuhi oleh pemasok beton siap
pakai.
6) Vibrator (Penggetar)
Vibrator, untuk menggetarkan seluruh lebar perkerasan beton, dapat berupa jenis “surface
pan” atau jenis “internal” dengan tabung celup (immersed tube) atau “multiple spuds”.
Vibrator dapat dipasang pada mesin penghampar atau mesin pembentuk, atau dapat juga
dipasang pada kendaraan (peralatan) khusus. Vibrator tidak boleh menyentuh rakitan
sambungan, perlengkapan untuk memindahkan beban (load transfer devices), tanah dasar
dan acuan (form) samping. Frekuensi vibrator “surface pan” tidak boleh kurang dari 3500
impuls per menit (58 Hz), dan Frekuensi vibrator internal tidak boleh kurang dari 5000
impuls per menit (83 Hz) untuk vibrator tabung dan tidak kurang dari 7000 impuls per
menit (117 Hz) untuk “vibrator spud”.
Bila vibrator spud, baik dijalankan dengan tangan maupun dipasang pada mesin
penghampar (spreader) atau pembentuk (finishing), yang digunakan di dekat acuan,
frekuensinya tidak boleh kurang dari 3500 impuls per menit (58 Hz).
7) Gergaji Beton
Bilamana sambungan yang dibentuk dengan penggergajian (saw joints) disyaratkan,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan gergaji dalam jumlah dan kapasitas yang
memadai dan mampu menyelesaikan penggergajian dengan tepi pisau berintan yang
didinginkan dengan air atau dengan gurinda (abrasive wheel) sesuai ukuran yang
ditentukan. Penyedia Jasa harus menyediakan paling sedikit 1 (satu) gergaji yang siap
pakai sebagai cadangan (standby). Sebuah pisau gergaji cadangan harus disediakan di
tempat kerja setiap saat selama kegiatan penggergajian. Penyedia Jasa harus
menyediakan fasilitas penerangan yang memadai untuk penggergajian di malam hari.
Seluruh peralatan ini harus berada di tempat kerja sebelum dan selama pekerjaan
perkerasan beton.
5 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Acuan
Acuan samping yang lurus harus terbuat dari logam dengan ketebalan tidak kurang dari
5 mm dan harus disediakan dalam ruas-ruas dengan panjang tidak kurang dari 3 m.
Acuan ini sekurang-kurangnya mempunyai kedalaman sama dengan ketebalan
perkerasan jalan tanpa adanya sambungan horizontal, dan lebar dasar acuan tidak
kurang dari kedalamnya. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung
dengan radius yang sesuai harus digunakan untuk tikungan dengan radius 30,0 m atau
kurang. Acuan yang dapat disesuaikan (fleksibel) atau lengkung harus dirancang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Acuan harus dilengkapi
dengan sarana yang memadai untuk keperluan pemasangan, sehingga bila telah
terpasang acuan tersebut dapat menahan, tanpa adanya lentingan atau penurunan, segala
benturan dan getaran dari alat pemadat dan pembentuk. Batang flens (flange braces) harus
dilebihkan keluar dari dasar tidak kurang dari ⅔ tinggi acuan. Acuan yang permukaan
atasnya miring, bengkok, terpuntir, atau patah harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Acuan bekas yang diperbaiki tidak boleh digunakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Permukaan atas acuan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 mm dalam 3 m dan pada kaki tegaknya tidak boleh lebih dari 6 mm. Acuan
ini harus dilengkapi juga dengan pengunci ujung-ujung bagian yang bersambungan.
5.3.4 SAMBUNGAN (JOINTS)
Sambungan harus dibuat dengan tipe, ukuran dan pada lokasi seperti yang ditentukan
dalam Gambar. Semua sambungan harus dilindungi agar tidak kemasukan bahan yang
tidak dikehendaki sebelum ditutup dengan bahan pengisi.
Sambungan memanjang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus digeser
sekurang-kurangnya 20 cm dari sambungan memanjang dari perkerasan beton yang
dikerjakan.
Sambungan konstruksi melintang dari Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus
dibentuk pada akhir kegiatan harian dan harus membentuk permukaan melintang yang
benar-benar tegak.
1) Sambungan Memanjang untuk Perkerasan Beton Semen
Batang baja ulir dengan panjang, ukuran, dan jarak seperti yang disyaratkan harus
diletakkan tegak lurus dengan sambungan memanjang memakai peralatan mekanis atau
dipasang dengan besi penahan (chair) atau penahan lainnya yang disetujui untuk
mencegah pergeseran. Batang pengikat (tie bar) tersebut tidak boleh dicat atau dilapisi
aspal atau bahan lain atau dimasukkan dalam tabung atau sleeves kecuali untuk
keperluan sambungan pada pelebaran lanjutan. Bilamana ditunjukkan dalam Gambar
dan bila lajur perkerasan yang bersebelahan dilaksanakan terpisah, acuan samping
terbuat dari baja harus digunakan untuk membentuk lidah dan alur (keyway) sepanjang
sambungan konstruksi. Baja pengikat, kecuali yang terbuat dari baja rel, dapat
dibengkokkan dengan sudut tegak terhadap acuan dari lajur pertama yang dilaksanakan
dan diluruskan kembali sampai posisi tertentu sebelum beton lajur yang bersebelahan
dihamparkan atau sebagai pengganti baja pengikat yang dibengkokkan dapat digunakan
2 (dua) batang baja pengikat yang disambung.
Sambungan memanjang acuan (longitudinal form joint) terdiri dari lidah dan alur yang
tegak lurus permukaan tepi perkerasan. Sambungan tersebut harus dibentuk dengan
peralatan secara mekanis maupun secara manual sampai memenuhi ukuran dan garis
yang ditunjukkan dalam Gambar, sewaktu beton masih dalam tahap plastis. Alur ini
5 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus diisi dengan bahan pracetak yang memanjang atau diisi dengan bahan penutup
yang ditentukan.
Sambungan memanjang tengah (longitudinal centre joint) harus dibuat sedemikian rupa
sehingga ujungnya berhubungan dengan sambungan melintang (transverse joint), bila
ada.
Sambungan memanjang hasil penggergajian (longitudinal sawn joint) harus dilakukan
dengan pemotong beton yang disetujui sampai kedalaman, lebar dan garis yang
ditunjukkan dalam Gambar. Garis bantu atau alat bantu harus digunakan untuk
menjamin hasil pemotongan sambungan memanjang sesuai dengan garis yang
ditunjukan dalam Gambar, dan harus digergaji sebelum berakhirnya masa perawatan
beton, atau segera sesudahnya sebelum peralatan atau kendaraan diperbolehkan
melintasi perkerasan beton baru tersebut. Daerah yang harus digergaji harus dibersihkan
dan jika perlu sambungan tersebut harus segera diisi dengan bahan penutup (sealer).
Sambungan memanjang tipe sisipan permanen (longitudinal permanent insert tipe
joint) harus dibentuk dengan memasang bahan lentur yang memanjang (strip) yang
tidak bereaksi secara kimiawi dengan bahan-bahan kimia dalam beton. Lebar bahan
memanjang (strip) ini harus cukup untuk membentuk bidang yang diperlemah dengan
kedalaman yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan dengan tipe bidang yang
diperlemah (weaken plane type joint) tidak perlu dipotong (digergaji). Ketebalan bahan
memanjang (strip) tidak boleh kurang dari 0,5 mm dan harus disisipkan memakai
peralatan mekanik sehingga bahan dapat dipasang secara menerus (tidak terputus).
Bagian permukaan bahan memanjang harus atas ditempatkan di bawah permukaan
perkerasan yang telah selesai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan memanjang (strip) yang disisipkan ini tidak boleh dibentuk ulang dari posisi
vertikal selama pemasangan atau karena kegiatan pekerjaan penyelesaian yang
dilaksanakan pada beton. Alinyemen sambungan harus sejajar dengan garis sumbu jalan
dan harus bebas dari ketidakteraturan setempat. Alat pemasangan mekanik harus
menggetarkan beton selama bahan memanjang tersebut disisipkan, sedemikian rupa agar
beton yang tergetar kembali rata sepanjang tepi bahan memanjang (strip) tersebut
tanpa menimbulkan segregasi atau rongga udara.
2) Sambungan Ekspansi Melintang (Transverse Expansion Joint)
Filler (bahan pengisi) untuk sambungan ekspansi (expansion joint filler) harus menerus
dari acuan ke acuan, dibentuk sampai tanah dasar dan dibentuk pada lidah alur
sepanjang acuan. Filler sambungan pracetak (preform joint filler) harus disediakan
dengan panjang sama dengan lebar satu lajur. Filler yang rusak atau yang sudah
diperbaiki tidak boleh digunakan, kecuali bila disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Filler Sambungan
Filler sambungan ini harus ditempatkan pada posisi vertikal. Alat bantu atau pemegang
yang disetujui harus digunakan untuk menjaga agar filler tetap pada garis dan alinyemen
yang semestinya, selama penghamparan dan penyelesaian pekerjaan beton. Sambungan
yang telah selesai tidak boleh berbeda lebih dari 5 mm pada alinyemen horizontal
terhadap suatu garis lurus. Bila filler sambungan adalah bagian-bagian yang dirakit,
maka di antara unit-unit yang bersebelahan tidak boleh terdapat celah. Sumbat atau
gumpalan beton tidak diperkenankan di manapun dalam rongga ekspansi.
5 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Sambungan Susut Melintang (Transverse Contraction Joint)
Sambungan ini terdiri dari bidang yang diperlemah dengan membentuk atau membuat
alur dengan pemotongan pada permukaan perkerasan, disamping itu bilamana
ditunjukkan dalam Gambar juga harus mencakup perlengkapan untuk memindahkan
beban (load transfer assemblies).
a) Sambungan Susut Lajur Melintang (Transverse Strip Contraction Joints)
Sambungan ini harus dibentuk dengan memasang bagian lajur melintang (strip)
sebagaimana ditunjukkan Gambar.
b) Alur yang Dibentuk (Formed Grooves)
Alur ini harus dibuat dengan menekankan perlengkapan yang disetujui ke
dalam beton yang masih plastis. Perlengkapan tersebut harus tetap di tempat
sekurang-kurangnya sampai beton mencapai tahap pengerasan awal, dan
kemudian harus dilepas tanpa merusak beton di dekatnya, kecuali bilamana
perlengkapan tersebut memang dirancang untuk tetap terpasang pada
sambungan.
c) Sambungan Susut Gergajian (Sawn Contraction Joint)
Sambungan ini harus dibentuk dengan membuat alur dengan gergaji beton pada
permukaan perkerasan dengan lebar, kedalaman, jarak, dan garis sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setelah setiap sambungan digergaji, bekas
gergajian, dan permukaan beton yang bersebelahan harus dibersihkan.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus dilakukan sesegera
mungkin setelah beton cukup keras agar penggergajian dapat dilakukan dengan
hasil yang rapih tanpa menimbulkan keretakan, dan umumnya untuk beton
normal tidak kurang dari 4 (empat) jam tetapi dalam segala hal tidak lebih dari
waktu pengikatan akhir yang diuji sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012
(umumnya sekitar sepuluh jam untuk beton normal tergantung bahan-bahan yang
digunakan dalam campuran beton, jenis semen, bahan tambah dan sebagainya)
dan untuk beton fast track harus dilakukan pengujian waktu pengikatan akhir
sesuai SNI ASTM C403/C403M:2012, setelah pemadatan akhir beton, diambil
mana yang lebih pendek waktunya. Semua sambungan harus dibentuk dengan
pemotongan sebelum terjadi retak susut yang tidak terkendali. Bila perlu,
kegiatan penggergajian harus dilakukan siang dan malam dalam cuaca apapun.
Penggergajian untuk membentuk sambungan harus ditangguhkan bilamana
keretakan terjadi pada atau dekat lokasi gergajian pada saat sebelum digergaji.
Penggergajian untuk membentuk sambungan tidak boleh dilanjutkan bilamana
keretakan meluas di depan gergaji. Bilamana terjadi kondisi ekstrim sedemikian
hingga tidaklah praktis untuk mencegah keretakan dengan penggergajian yang
lebih dini, alur sambungan kontraksi harus dibuat sebelum beton mencapai
pengerasan tahap awal sebagaimana disebutkan di atas. Secara umum, setiap
sambungan harus harus dibentuk dengan penggergajian yang berurutan dan
teratur.
d) Sambungan Susut Melintang yang Dibentuk dengan Acuan (Transverse
Formed Contraction Joints)
5 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sambungan ini harus memenuhi ketentuan Pasal 5.5.4.1) untuk sambungan
memanjang yang dibentuk dengan acuan (longitudinal formed joints).
e) Sambungan Konstruksi Melintang (Transverse Construction Joints)
Sambungan ini harus dibuat bila pekerjaan beton berhenti lebih dari 3 menit.
(sebelum terjadinya pengikatan awal). Sambungan konstruksi melintang tidak
boleh dibuat pada jarak kurang dari 1,8 m dari sambungan muai, sambungan
susut, atau bidang yang diperlemah lainnya. Bilamana dalam waktu penghentian
tersebut campuran beton belum cukup untuk membuat perkerasan sepanjang
minimum 1,8 m, maka kelebihan beton pada sambungan sebelumnya harus
dipotong dan dibuang sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal sambungan konstruksi melintang tidak boleh kurang dari
sepertiga panjang segmen.
5) Perlengkapan Pemindahan Beban (Load Transfer Devices)
Bila digunakan ruji (dowel), maka harus dipasang sejajar dengan permukaan dan garis
sumbu perkerasan beton, dengan memakai penahan atau perlengkapan logam lainnya
yang dibiarkan tertinggal dalam perkerasan.
Ujung dowel harus dipotong dengan rapi agar permukaannya rata. Bagian setiap dowel
yang diberi pelumas sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, harus dilapisi
sampai merata dengan bahan aspal atau bahan pelumas yang disetujui, agar bagian
dowel tersebut tidak ada melekat pada beton. Penutup (selubung) dowel yang disetujui
Pengawas Pekerjaan, harus dipasang pada setiap batang dowel hanya digunakan dengan
sambungan ekspansi. Penutup atau selubung tersebut harus berukuran pas dengan
dowel dan ujungnya yang tertutup harus kedap air.
Sebagai pengganti dudukan dowel pada sambungan kontraksi, batang dowel bisa
diletakkan dalam seluruh ketebalan perkerasan dengan perlengkapan mekanik (seperti
cage (pemegang dowel) atau dowel yang dilas titik pada batang pemegang oleh tukang
las yang bersertifikat dan menggunakan mutu kawat las yang minimum sama dengan
mutu dowel) yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
Sebelum menghampar beton, toleransi alinyemen dari masing-masing dowel pada
lokasi manapun sebagaimana yang diukur pada rakitan dowel haruslah ± 2 mm untuk
dua per tiga jumlah dowel dalam sambungan, ± 4 mm untuk satu dari sisa sepertiga
jumlah dowel dalam sambungan, dan ± 2 mm antar dowel yang berdampingan dalam
arah vertikal maupun horizontal. Pada saat pengecoran posisi dowel harus bisa dijamin
tidak berubah.
6) Penutup Sambungan (Sealing Joint)
Sambungan harus ditutup, dengan bahan penutup yang memenuhi Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini, segera mungkin setelah periode perawatan beton berakhir dan sebelum
perkerasan dibuka untuk lalu lintas, termasuk peralatan Penyedia Jasa. Sebelum ditutup,
setiap sambungan harus dibersihkan dari bahan yang tidak dikehendaki, termasuk bahan
perawatan (membrane curing compound) dan permukaan sambungan harus bersih dan
kering ketika diisi dengan bahan penutup.
Bahan penutup (joint sealer) yang digunakan pada setiap sambungan harus memenuhi
detail yang ditunjukan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
5 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bahan penutup yang digunakan secara panas harus diaduk selama pemanasan untuk
mencegah terjadinya pemanasan setempat yang berlebihan. Penuangan harus dilakukan
sedemikian hingga bahan penutup tersebut tidak tumpah pada permukaan beton yang
terekspos. Setiap kelebihan bahan penutup pada permukaan beton harus segera
disingkirkan dan permukaan perkerasan dibersihkan. Penggunaan pasir atau bahan lain
sebagai bahan peresap terhadap bahan penutup ini tidak diperkenankan.
5.3.5 PELAKSANAAN
1) Umum
Sebelum memulai pekerjaan beton semua pekerjaan lapis fondasi bawah, utilitas,
selongsong (duct) lainya, drainase terkait dan pekerjaan lain yang berdampak harus
sudah selesai dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Survei elevasi harus dilakukan pada lapis fondasi bawah dan setiap lokasi yang lebih
tinggi 5 mm dari elevasi rancangan harus diperbaiki sebelum dilakukannya setiap
pekerjaan berikutnya.
2) Penyetelan Acuan dan Alat Pengendali Elevasi Acuan Bergerak (Slip Form)
Acuan dan alat pengendali elevasi (stringline) harus dipasang mencukupi di muka
bagian perkerasan yang sedang dilaksanakan agar diperoleh kinerja dan pemenuhan
atas semua kegiatan yang diperlukan pada atau berdekatan dengan garis-garis acuan.
Acuan harus dipasang pada tempatnya dengan menggunakan sekurang-kurangnya 3
(tiga) paku untuk setiap ruas sepanjang 3 m. Sebuah paku harus diletakkan pada setiap
ujung sambungan. Bagian-bagian acuan harus kokoh dan tidak goyah. Perbedaan
permukaan acuan dari garis yang sebenarnya tidak boleh lebih dari 5 mm. Acuan harus
dibuat sedemikian rupa sehingga tahan, tanpa terlihat adanya lentingan atau penurunan,
terhadap benturan dan getaran dari peralatan pemadat dan penyelesaian. Acuan harus
bersih dan dilapisi pelumas sebelum beton dihamparkan. Ceceran beton yang tertumpah
pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus disingkirkan dengan cara yang
disetujui.
Alinyemen dan elevasi kelandaian acuan harus diperiksa dan bila perlu diperbaiki oleh
Penyedia Jasa segera sebelum beton dicor. Bilamana acuan berubah posisinya atau
kelandaiannya tidak stabil, maka harus diperbaiki dan diperiksa ulang.
Bagaian atas acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang dengan toleransi elevasi
tidak melampaui -10 mm sampai +10 mm relatif terhadap rancangan elevasi permukaan
yang telah selesai. Lagipula, acuan dan alat pengendali elevasi harus dipasang
sedemikian hingga tidak ada satu titikpun pada ketebalan pelat beton yang setelah
pengecoran dan pemadatan akan kurang dari tebal rancangan.
3) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dengan ketebalan sedemikian rupa sehingga pekerjaan pemindahan
(menggeser campuran beton segar secara manual) sedapat mungkin dihindari. Kecuali
truk pencampur, truk pengaduk, atau alat angkutan lainnya yang dilengkapi dengan alat
penumpah beton tanpa menimbulkan segregasi bahan, beton harus dituangkan ke dalam
alat penghampar dan dihamparkan secara mekanis sedemikian rupa untuk mencegah
segregasi. Penghamparan harus dilakukan secara menerus di antara sambungan
melintang tanpa sekatan sementara. Penghamparan secara manual diperlukan harus
dilakukan dengan memakai sekop bukan perlengkapan perata (rakes). Tenaga kerja
5 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
tidak boleh menginjak hamparan beton yang masih baru dengan memakai sepatu yang
dilekati oleh tanah atau kotoran lainnya.
Bilamana beton yang dicor bersambungan dengan lajur perkerasan yang telah selesai
terlebih dahulu, dan peralatan mekanik harus dijalankan di atas lajur tersebut, kekuatan
beton lajur itu harus sudah mencapai sekurang-kurangnya 90% dari kekuatan yang
disyaratkan. Bilamana hanya peralatan penyelesaian yang akan melewati lajur yang
ada, penghamparan pada lajur yang bersebelahan dapat dilakukan setelah kekuatan
beton tersebut mencapai 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
Beton harus dipadatkan secara merata pada tepi dan sepanjang acuan, sepanjang dan
pada kedua sisi setiap sambungan, dengan menggunakan vibrator yang dimasukkan ke
dalam beton. Vibrator tidak boleh menyentuh langsung perlengkapan sambungan atau
sisi acuan. Vibrator tidak boleh digunakan lebih dari 5 detik pada setiap tempat.
Beton harus dituangkan sedekat mungkin dengan sambungan ekspansi dan sambungan
kontraksi tanpa merusaknya, tetapi tidak dituangkan langsung dari corong curah atau
penampung (hopper) ke arah perlengkapan sambungan kecuali jika penampung
(hopper) tersebut telah ditempatkan sedemikian rupa sehingga penumpahan beton tidak
menggeser posisi sambungan.
Ceceran beton yang tertumpah pada permukaan beton yang telah selesai dihampar harus
disingkirkan dengan cara yang disetujui.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Setelah beton dituangkan, beton harus dibentuk agar memenuhi penampang melintang
yang ditunjukan dalam Gambar. Bilamana perkerasan beton bertulang dihampar dalam 2
(dua) lapis, lapis bawah harus digetar dan dipadatkan sampai panjang dan kedalaman
tertentu sehingga anyaman kawat baja atau hamparan baja tulangan dapat diletakkan di
atas beton dengan tepat. Baja tulangan harus langsung diletakkan di atas hamparan
beton tersebut, sebelum lapisan atasnya dituangkan, digetar dan dihampar. Lapis bawah
beton yang sudah dituang lebih dari 30 menit atau sudah mulai terjadi pengikatan awal
tanpa diikuti penghamparan lapis di atasnya harus dibongkar dan diganti dengan beton
yang baru atas biaya Penyedia Jasa. Bilamana perkerasan beton dibuat langsung dalam 1
(satu) lapisan, baja tulangan harus diletakkan dengan kaku sebelum pengecoran beton,
atau dapat dihampar pada kedalaman sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar
pada beton yang masih dalam tahap plastis, setelah terhampar, dengan memakai peralatan
mekanik atau vibrator.
Sambungan antara anyaman kawat baja, kawat baja pertama dari anyaman kawat baja
harus berada pada anyaman kawat baja yang lengkap sebelumnya, dan bagian yang
tumpang tindih (overlap) tidak kurang dari 450 mm.
Baja tulangan harus bebas dari kotoran, minyak, cat, gemuk, dan karat yang akan
mengganggu kelekatan baja dengan beton.
5) Penyelesaian dengan Mesin Penghampar
Beton harus didistribusi atau disebar sesegera mungkin setelah beton dibentuk,
dipadatkan, dan diratakan dengan mesin penghampar (finishing machine). Mesin harus
melintas setiap bagian permukaan jalan beberapa kali dengan interval yang diperlukan
untuk memperoleh kepadatan yang sebagimana mestinya dan menghasilkan tekstur
permukaan yang rata. Kegiatan yang berlebihan di atas permukaan beton harus
5 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
dihindarkan. Bagian atas acuan harus tetap bersih dan gerakan mesin di atas acuan harus
dijaga agar jangan sampai bergetar, goyah atau getaran lainnya yang cenderung
mempengaruhi presisi akhir.
Pada lintasan pertama mesin penghampar (finishing machine), punggung bukit
hamparan (ridge) beton di depan screed harus dipertahankan pada keseluruhan jalur
yang dikerjakan.
Pembuatan tekstur dengan penyeretan sapu goni atau sepotong rumput sintetis melintasi
beton untuk menghasilkan tekstur permukaan minor yang seragam dan seperti berpasir
(gritty). Jika peralatan slipform digunakan, goni atau rumput dapat diseret tepat di
belakang mesin penghampar beton. Jika tidak, pembuatan tekstur harus dilakukan
dengan menggunakan jembatan konstruksi yang membentang di atas perkerasan untuk
menyeret goni atau rumput sintetis secara merata.
6) Penyelesaian dengan Tangan
Bila perkerasan beton relatif kecil atau bentuknya tidak beraturan, atau dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan jika tempat kerja sangat terbatas untuk dilaksanakan
dengan metode seperti yang disebutkan dalam Pasal 5.3.5.5) di atas, beton harus
didistribusi dan dihampar dengan tangan tanpa segregasi atau pra-pemadatan.
Beton yang dipadatkan dengan balok vibrator harus digetar sampai level tertentu
sehingga setelah kandungan udara dibuang melalui pemadatan, permukaan beton lebih
tinggi daripada acuan samping. Beton harus dipadatkan dengan balok pemadat dari baja
atau dari kayu keras beralas baja dengan lebar tidak kurang dari 75 mm, tinggi tidak
kurang dari 225 mm, dan daya penggerakannya tidak kurang dari 250 watt/m lebar
perkerasan beton. Balok diangkat dan digerakkan maju sedikit demi sedikit dengan
jarak tidak lebih dari lebar balok. Sebagai alternatif, pemadat vibrasi berbalok ganda
dengan daya yang sama dapat juga digunakan. Bilamana ketebalan beton melebihi 200
mm, atau bila diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menyempurnakan
pemadatan dapat dilakukan vibrasi internal tambahan pada seluruh lebar perkerasan.
Setelah setiap 1,5 m panjang perkerasan beton dipadatkan, balok vibrasi harus
dikembalikan sejarak 1,5 m untuk mengulang lagi dengan pelan-pelan pada permukaan
yang sudah dipadatkan itu untuk memperhalus permukaan.
Permukaan beton kemudian harus diratakan dengan paling sedikit 2 (dua) kali lintasan
mistar lurus pengupas dengan panjang pisau tidak kurang dari 1,8 m. Bilamana
permukaan beton koyak karena mistar lurus (straight-edge), karena permukaan tidak
rata, balok vibrasi harus digunakan lagi, lalu diikuti lagi dengan mistar lurus pengupas.
Bilamana penghamparan perkerasan beton bertulang harus dilaksanakan dalam 2 (dua)
lapis, lapis pertama harus dihamparkan, dibentuk dan dipadatkan sampai level tertentu
sehingga baja tulangan setelah terpasang mempunyai tebal pelindung yang cukup.
Segera setelah pemasangan baja tulangan maka lapis atas beton harus dituangkan dan
diselesaikan.
7) Penyetrika (Floating)
Setelah beton dibentuk dan dipadatkan, selanjutnya beton harus diperhalus, diperbaiki,
dan dipadatkan lagi dengan bantuan alat-alat penyetrika, dengan salah satu metode
berikut ini:
5 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
a) Metode Manual
Penyetrika memanjang yang dijalankan manual dengan panjang tidak kurang
dari 350 mm dan lebar tidak kurang dari 150 mm, dilengkapi dengan pengaku
agar tidak melentur atau melengkung. Penyetrika memanjang dijalankan dari
atas jembatan yang dipasang membentang di kedua sisi acuan tapi tanpa
menyentuh beton, digerakkan seperti gerakan menggergaji, sementara
penyetrika selalu sejajar dengan garis sumbu jalan (centreline), dan bergerak
berangsur-angsur dari satu sisi perkerasan ke sisi lain. Gerakan maju sepanjang
garis sumbu jalan harus berangsur-angsur dengan pergeseran tidak lebih dari
setengah panjang penyetrika. Setiap kelebihan air atau cairan harus dibuang ke
luar sisi acuan pada setiap lintasan.
b) Metode Mekanik
Penyetrika mekanik harus dari rancangan yang disetujui Pengawas Pekerjaan
dan harus dalam keadaan dapat dijalankan dengan baik. Penyetrika harus
disesuaikan dengan akurat terhadap punggung jalan yang dikehendaki dan
disesuaikan dengan mesin penyelesaian melintang (transverse finishing
machine).
Sebagai alternatif dari penyetrika mekanis yang disebutkan di atas, Penyedia
Jasa dapat menggunakan mesin yang mencakup pemotong, penyetrika, dan
penghalus yang dipasang pada dan dikendalikan melalui rangka yang kaku.
Rangka ini dijalankan dengan alat beroda 4 (empat) atau lebih, yang bertumpu
pada acuan samping.
Bilamana diperlukan, setelah penyetrikaan dengan salah satu metode di atas,
untuk menutup dan menghaluskan lubang-lubang pada permukaan beton dapat
digunakan penyetrika dengan tangkai yang panjang, dengan panjang pisau tidak
kurang dari 1,5 m dan lebar 150 mm. Penyetrika bertangkai ini tidak boleh
digunakan pada seluruh permukaan beton sebagai pengganti atau pelengkap
salah satu metode penyetrikaan di atas. Bila pembentukan dan pemadatan
dikerjakan tangan dan punggung jalan tidak mungkin dikerjakan dengan
penyetrika longitudinal, permukaan harus dikerjakan secara melintang dengan
penyetrika bertangkai. Perhatian khusus harus diberikan pada punggung jalan
selama kegiatan penyetrikaan ini. Setelah penyetrikaan, setiap kelebihan air dan
sisa beton yang ada di permukaan harus dibuang dari permukaan perkerasan
dengan mistar lurus pengupas sepanjang 3,0 m atau lebih. Setiap geseran harus
dilintasi lagi dengan setengah panjang mistar lurus pengupas.
8) Memperbaiki Permukaan
Setelah penyetrikaan selesai dan kelebihan air dibuang, sementara beton masih plastis,
bagian-bagian yang ambles harus segera diisi dengan beton baru, dibentuk, dipadatkan,
dan diselesaikan (finishing) lagi. Lokasi yang menonjol harus dipotong dan diselesaikan
(finishing) lagi. Perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa permukaan
sambungan memenuhi kerataan (evenness) yang disyaratkan. Perbaikan permukaan harus
dilanjutkan sampai seluruh permukaan didapati bebas dari perbedaan tinggi pada
permukaan dan perkerasan beton memenuhi kelandaian dan penampang melintang yang
diperlukan.
5 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
Perbedaan tinggi permukaan menurut pengujian mistar lurus (straightedge) tidak boleh
melebihi toleransi yang ditentukan dalam Pasal 5.3.5.12) dari Spesifikasi ini.
9) Membentuk Tepian
Segera setelah beton dibentuk dan dipadatkan, tepi perkerasan beton di sepanjang acuan
dan pada sambungan harus diselesaikan dengan perkakas pembentuk tepi (edging tool)
untuk membentuk permukaan seperempat lingkaran yang halus dengan radius tertentu,
bilamana tidak ditentukan lain pada Gambar, adalah 12 mm.
10) Penyelesaian Permukaan
Setelah sambungan dan tepian selesai dikerjakan, dan sebelum bahan perawatan pada
permukaan perkerasan beton digunakan, permukaan beton harus dibuat alur (grooving
or tining) sejajar (longitudional) dengan garis sumbu (centreline) jalan.
Bilamana digunakan mesin penghampar (paver) maka pembuatan alur (grooving or
tining) dalam arah longitudinal harus dilaksanakan dengan tining machine yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembuatan alur ini dilakukan dengan menggunakan garu kawat dengan lebar tidak
kurang dari 450 mm. Garu tersebut harus terdiri dari 2 (dua) baris kawat dengan panjang
kawat 100 mm dan ukuran kawat per 32 gauge serta jarak kawat dari as ke as adalah 25
mm. Kedua baris kawat harus mempunyai susunan berselang-seling (zig-zag) sehingga
jarak kawat pada baris kedua dengan kawat pada baris pertama adalah 12,5 mm.
Masing-masing baris harus mempunyai 14 kawat dan harus diganti bila panjang kawat
terpendek telah mencapai 90 mm. Kedalaman tekstur rata-rata tidak boleh kurang dari
3 mm.
11) Survei Elevasi Permukaan
Dalam 24 jam setelah pengecoran, Penyedia Jasa harus melakukan survei elevasi
permukaan dari lapis permukaan dan tebal lapisan.
Elevasi setiap titik dari lapis permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus tidak boleh
berbeda lebih dari 10 mm di bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10
mm) dan untuk Perkerasan Beton Semen juga tidak boleh berbeda lebih dari 10 mm di
bawah atau 10 mm di atas elevasi rancangan (-10, +10 mm).
Lapis Pondai Bawah Beton Kurus harus mempunyai lereng melintang sama dengan
lereng melintang rancangan dengan toleransi ± 0,3%.
12) Menguji Permukaan
Begitu beton mengeras, permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus atau Perkerasan
Beton Semen harus diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0
m. Lokasi yang menunjukan ketinggian lebih dari 3 mm sepanjang 3,0 m, itu harus
ditandai dan segera diturunkan elevasinya dengan gurinda yang telah disetujui, sampai
elevasinya tidak melampaui 3 mm bilamana diuji ulang dengan mistar lurus sepanjang
3,0 m. Bilamana penyimpangan penampang melintang terhadap yang semestinya
melampaui 6 mm diuji dengan memakai mistar lurus (straight-edges) sepanjang 3,0 m,
perkerasan beton harus dibongkar dan diganti oleh Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
5 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari 3,0 m panjangnya atau
tidak boleh kurang dari lebar lajur yang terkena pembongkaran. Bilamana diperlukan
dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan, setiap bagian yang tersisa
dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang panjangnya kurang dari
3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
Selanjutnya permukaan perkerasan beton semen harus diuji dengan ketentuan berikut
ini:
a) Ketidakrataan (roughness) permukaan perkerasan beton harus diperiksa oleh
Instansi Teknis terkait atau personel yang ditunjuk oleh Wakil Pengguna Jasa
segera saat pekerjaan selesai dilaksanakan sebagai syarat penerimaan hasil
pekerjaan dengan menggunakan alat pengukur profil permukaan kelas 1 sesuai
dengan SNI 3426:2022, hasil pengujian International Roughness Index (IRI)
rata-rata per lajur akan diperhitungkan sebagai Faktor Pembayaran yang
diuraikan pada Pasal 5.3.10.1) dari Spesifikasi ini. Penggunaan alat pengukur
profil permukaan selain kelas 1 tidak diperkenankan.
b) Alat pengukur profil permukaan kelas 1 adalah alat pengukur ketidakrataan
(roughness) dengan akurasi tertinggi, profil diukur dengan jarak cukup rapat
dan akurat pada jejak roda sebagai suatu rangkaian titik pengukuran untuk
kemudian diolah menjadi data ketidakrataan (roughness) dalam bentuk nilai
IRI. Alat pada kelas ini dapat dibagi menjadi 2 tipe, yaitu yang menggunakan
laser dan alat ukur ketidakrataan (roughness) statis yang dioperasikan secara
manual.
c) Contoh laser profiler: alat nirkontak ringan pembaca profil dan laser pembaca
profil portabel. Contoh alat ukur statis yang dioperasikan secara manual:
walking profilometer; rod and level; dipstick; TRRL beam, dan alat ukur statis
lain yang tidak disebutkan dalam SNI 3426:2022, namun disetujui oleh Wakil
Pengguna Jasa.
d) Pengukuran IRI rata-rata per 1 km per lajur dengan pembacaan ketidakrataan
(roughness) setiap interval 100 m untuk laser profiler dan per 100 m per lajur
dengan pembacaan ketidakrataan (roughness) setiap interval 10 m untuk alat
ukur statis. Pengukuran nilai IRI cukup hanya dilakukan satu lintasan dengan
posisi lintasan sesuai dengan Tabel 5.3.5.1).
Tabel 5.3.5.1) Posisi Lintasan Pengukuran IRI
Lebar Lajur Lalu Lintas (m) Jarak dari Tepi Marka Luar Sisi Dalam1)2) (cm)
2,75 60
3,00 70
3,50 90
3,75 100
Catatan:
1) : bilamana tidak tersedia marka tepi, jarak diukur dari tepi perkerasan.
2) : untuk jalan 4 lajur atau lebih, jarak diambil dari marka sisi dalam masing-
masing lajur.
e) Bilamana hasil pengukuran IRI rata-rata tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.5.2), maka pengukuran IRI
ulang setelah perbaikan lapis permukaan secara segmental dapat dilakukan
dengan menggunakan alat ukur statis.
5 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 5.3.5.2) Ketentuan IRI rata-rata
Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Jalan Non Bebas Hambatan2)
Pembangunan ≤ 2,5 m/km ≤ 3,5 m/km
Catatan:
2) : Ketentuan IRI rata-rata untuk Jalan Non Bebas Hambatan hanya diterapkan
pada ruas-ruas jalan yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSKK). Bilamana tidak disebutkan dalam Kontrak maka ketentuan IRI
untuk Jalan Non Bebas Hambatan ini tidak berlaku.
13) Perawatan (Curing)
Permukaan Perkerasan Beton Semen yang terekspos harus segera dirawat dengan
pengaplikasian bahan perawatan yang disetujui, sesuai dengan Pasal 5.3.2.9) dari
Spesifikasi ini. Jika digunakan membrane cair (liquid membrane), maka cairan harus
disemprot segera setelah permukaan tersebut selesai dikasarkan dengan sikat sesuai
dengan kondisi berikut ini:
a) Bahan perawatan harus dalam bentuk lapisan yang menerus dan tak terputus,
dan disemprotkan dengan merata dalam 2 (dua) kali penyemprotan:
i) Pertama-tama dalam waktu 15 menit setelah kondisi air permukaan
“tidak begitu mengkilap; dan
ii) Yang kedua 10 sampai 30 menit setelah itu atau sebagaimana
disarankan pabrik pembuatnya.
b) Pada permukaan dengan acuan tetap, penyemprotan pertama haruslah dalam 30
menit setelah penggarukan dan yang kedua haruslah 15 sampai 45 menit
sesudahnya.
c) Alat penyemprot yang dapat berjalan penuh merupakan prasyarat untuk
penghamparan perkerasan.
d) Masing-masing penyemprotan harus dengan kadar yang sesuai dengan
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 liter/m2, kecuali bahwa:
Untuk lokasi yang disemprot selain dengan alat penyemprot mekanik, kadar
penyemprotan harus lebih tinggi 25% dari kadar yang disebutkan dalam
sertifikat pengujian untuk perawatan yang efisien, harus memenuhi nilai
minimum 0,20 liter/m2. Lokasi ini termasuk permukaan untuk sambungan dan
ruas-ruas dengan tepiacuan bergerak yang ditunjang oleh acuan sementara pada
saat penyemprotan awal.
e) Setiap ruas yang penyemprotannya tidak memenuhi syarat harus disemprot
ulang dalam waktu 6 jam dengan kadar penyemprotan yang telah diuji tidak
kurang dari kekurangan 2 (dua) kali penyemprotan semula.
f) Lapisan perawatan harus dipertahankan utuh dalam bentuk selaput (membrane)
yang menerus dan tidak patah sampai umur beton minimum 10 (sepuluh) hari
atau kekuatan lapangan mencapai 70% kekuatan rancangan. Setiap
5 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
kerusakan/cacat selaput perawatan (curing membrane) harus diperbaiki dengan
penyemprotan manual pada lokasi yang cacat.
Sebagai tambahan, apabila melakukan penghamparan pada segmen baru baik arah
melintang atau arah memanjang, maka pada perkerasan beton yang telah dicor
sebelumnya dengan umur kurang dari 7 (tujuh) hari harus dilakukan penyemprotan
ulang minimum 2 m pada sisi yang bersebelahan baik melintang atau memanjang, dan
dapat diperluas pada lokasi yang sering dilalui orang selama pengecoran pada
sambungan konstruksi.
Untuk perkerasan beton semen fast track, setelah permukaan beton cukup keras, bila
diperlukan permukaan dapat ditutup dengan lembaran penutup insulasi dalam Tabel
5.3.5.1) di bawah ini.
Tabel 5.3.5.1) Penggunaan Penutup Insulasi
Waktu Pembukaan Terhadap Lalu Lintas (jam)
Temperatur (°C)
8 24
10 – 18 Ya Ya
18 – 27 Ya Tidak
≥ 27 Tidak Tidak
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang saat selesai dikerjakan harus segera dirawat
paling tidak sampai 70% kekuatan yang disyaratkan tercapai. Perawatan permukaan
harus dilaksanakan dengan salah satu metode berikut:
a) Penutupan dengan lembaran plastik yang kedap sampai lapis perkerasan
berikutnya dihampar, tertambat kokoh terhadap tiupan pada permukaan dan
mempunyai sambungan tumpang tindih sekurang-kurangnya 300 mm, dan
dipasang sedemikian hingga kadar air di bawahnya tidak menguap keluar.
b) Seluruh permukaan disemprot dengan merata dengan bahan perawatan
berpigmen putih.
c) Pengabutan yang berkesinambungan menutup seluruh permukaan dan
mempertahankan kondisi kadar air yang permanen selama seluruh durasi
perioda perawatan. Perawatan dengan pembasahan yang sebentar-sebentar
tidak dapat diterima.
14) Membongkar Acuan
Kecuali bila ditentukan lain, acuan tidak boleh dibongkar dari beton yang baru dicor
sebelum mencapai waktu paling sedikit 12 jam. Acuan harus dibongkar dengan hati-
hati agar tidak rusak perkerasan beton. Setelah acuan dibongkar, bagian sisi perkerasan
beton harus dirawat (curing) sesuai dengan Pasal 5.3.5.13) di atas.
Lokasi keropos yang kecil harus dibersihkan, dibasahi dan ditambal dengan adukan
semen kental dengan perbandingan 1 (satu) semen dan 2 (dua) agregat halus.
Penambalan tidak boleh dilakukan sampai lokasi yang keropos diperiksa dan metode
penambalan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Lokasi yang banyak keroposnya dianggap pekerjaan yang cacat mutu dan harus
dibongkar dan diganti. Setiap lokasi atau ruas yang dibongkar tidak boleh kurang dari
3,0 m panjangnya atau kurang dari lebar seluruh lajur yang terkena pembongkaran.
5 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bilamana diperlukan dalam membongkar dan mengganti suatu bagian perkerasan,
setiap bagian yang tersisa dari pembongkaran perkerasan beton dekat sambungan yang
panjangnya kurang dari 3,0 m, harus ikut dibongkar dan diganti.
5.3.6 PANJANG PERCOBAAN
Penyedia Jasa harus menyediakan instalasi, peralatan dan menunjukkan metode
pelaksanaan pekerjaan dengan melakukan penghamparan percobaan dengan panjang
tidak kurang dari 30 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan, kecuali jika terdapat
keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin Pengawas Pekerjaan dapat
dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi kegiatan pekerjaan. Percobaan
tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bilamana percobaan pertama
dinilai tidak memenuhi ketentuan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima
penghamparan percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan
percobaan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada
pembayaran untuk penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan
pekerjaan.
Setelah percobaan pertama disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka percobaan
sepanjang minimum 150 m tetapi tidak lebih dari 300 m harus dilakukan di daerah kerja
permanen. Pekerjaan ini harus menunjukkan seluruh aspek pekerjaan dan harus
mencakup setiap tipe sambungan yang digunakan dalam Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pelaksanaan percobaan pertama, uraian terinci tentang instalasi,
peralatan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Perubahan pada instalasi tidak
diperkenankan baik selama penghamparan percobaan ini atau bila perkerasan beton
sedang dihampar di daerah kerja permanen.
Penyedia Jasa tidak boleh melanjutkan menghamparkan perkerasan beton sebagai
pekerjaan permanen sebelum mendapat persetujuan terhadap hasil percobaan, atau
mendapat izin dari Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan penghamparan percobaan
lanjutan.
Agar penghamparan percobaan lanjutan disetujui, panjang jalan harus memenuhi
Spesifikasi tanpa ada pekerjaan perbaikan.
Bilamana hasil penghamparan percobaan lanjutan tidak memenuhi Spesifikasi,
Penyedia Jasa harus menyiapkan lokasi percobaan yang lain. Penghamparan percobaan
yang tidak memenuhi Spesifikasi harus dibongkar, kecuali bila ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penghamparan percobaan di luar lokasi kerja permanen mungkin tidak diperlukan
bilamana jumlah pekerjaan perkerasan beton sangat terbatas, seperti di tempat
pemberhentian bus dan sebagainya. Kebutuhan penghamparan percobaan semata-mata
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
5.3.7 PERLINDUNGAN TERHADAP PERKERASAN
Penyedia Jasa harus melindungi perkerasan dan perlengkapannya dari lalu lintas umum
dan lalu lintas kegiatan pekerjaan. Perlindungan ini meliputi penyediaan tenaga
pengatur lalu lintas, pemasangan, dan pemeliharaan rambu peringatan; lampu
penerangan; jembatan di atas perkerasan beton atau jalan alih; dan sebagainya.
5 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setiap kerusakan pada perkerasan, yang terjadi sebelum persetujuan akhir, harus
diperbaiki atau diganti, sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
5.3.8 PEMBUKAAN TERHADAP LALU LINTAS
Pengawas Pekerjaan harus menentukan kapan Perkerasan Beton Semen dapat dibuka
untuk lalu lintas. Perkerasan beton tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sebelum hasil
pengujian terhadap benda uji yang dicetak dan dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013
mencapai 90% dari kuat lentur minimum yang disyaratkan untuk Perkerasan Beton
Semen Non Fast Track dan 50% dari kuat lentur minimum yang disyaratkan untuk
Perkerasan Beton Semen Fast Track. Sebelum dibuka untuk lalu lintas, perkerasan beton
harus dibersihkan dan penutup (sealing) sambungan harus telah selesai dikerjakan.
Baik peralatan maupun lalu lintas, termasuk kendaraan kegiatan pekerjaan tidak
diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang telah
selesai sampai umur beton 10 (sepuluh) hari atau kekuatan beton tersebut mencapai
paling tidak 70% dari kekuatan yang disyaratkan.
Setelah masa perawatan maka peralatan dan kendaraan yang diperlukan untuk
pekerjaan lanjutan diperkenankan melewati permukaan Lapis Fondasi Bawah Beton
Kurus.
Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus harus dipelihara sebagaimana mestinya sebelum
lapis perkerasan berikutnya dihampar. Setiap kerusakan sebagai akibat dari sebab
apapun harus diperbaiki dengan penggantian lokasi yang bersangkutan dengan biaya
Penyedia Jasa.
5.3.9 TOLERANSI KETEBALAN PERKERASAN
Tebal perkerasan beton aktual umumnya akan ditentukan dengan perbedaan elevasi
hasil survei sebelum dan sesudah perkerasan beton semen dicor. Bilamana setiap lokasi
yang tebal betonnya berbeda dengan yang dihitung dari 2 (dua) kali survei elevasi,
Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengambilan benda uji inti untuk menetapkan tebal
beton aktual pada lokasi tersebut. Bilamana pengambilan benda uji inti ini diperlukan,
tebal perkerasan pada lokasi ini ditentukan dari hasil rata-rata pengukuran terhadap
benda uji inti yang diambil sesuai dengan SNI 03-6969-2003.
Dalam perhitungan tebal rata-rata perkerasan, pengukuran yang melampaui lebih dari 5
mm dari tebal yang disyaratkan akan dipandang sebagai tebal yang disyaratkan
ditambah 5 mm.
Lokasi yang kurang sempurna dengan kekurangan tebal yang lebih dari 12,5 mm akan
dievaluasi oleh Pengawas Pekerjaan, dan jika keputusannya terhadap lokasi yang
kurang sempurna ini memerlukan pembongkaran, maka perkerasan tersebut harus
dibongkar dan diganti dengan beton yang tebalnya sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar.
5 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
5.3.10 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas yang dibayar dengan mata pembayaran tersebut di bawah ini adalah jumlah
meter kubik Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal atau Ganda, Continuously Reinforced Concrete Pavement (CRCP),
dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus dan Penyesuaian Harga pada pekerjaan yang
telah selesai di tempat untuk pekerjaan permanen dan disetujui. Lebar yang diukur
adalah lebar perkerasan yang ditunjukkan dalam penampangan melintang tipikal dalam
Gambar. Lokasi-lokasi tambahan seperti jalur ramp, atau sebagaimana diperintahkan
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang haruslah sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, yaitu
sepanjang garis sumbu setiap badan jalan. Tebal haruslah tebal rata-rata aktual yang
diterima.
Sambungan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar) dan baja tulangan yang diperlukan
untuk pekerjaan dalam Seksi ini tidak boleh diukur terpisah untuk pembayaran.
Perkerasan hasil penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar daerah pekerjaan
permanen tidak boleh diukur untuk pembayaran.
Pengukuran pengurangan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi pada Perkerasan Beton
Semen Portland harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
a) Penyesuaian Pembayaran Akibat International Roughness Index (IRI)
Bilamana hasil pengukuran IRI rata-rata tidak memenuhi ketentuan IRI rata-
rata sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 5.3.5.2) maka penyesuaian
pembayaran diterapkan pada Perkerasan Beton Semen sesuai dengan hasil
pengujian International Roughness Index (IRI) rata-rata dengan Harga Satuan
dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.1).
Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan IRI rata-rata
International Roughness Index (IRI) rata-rata (m/km)
Faktor Pembayaran
Jalan Bebas Hambatan Jalan Non Bebas Hambatan3)
≤ 2,5 ≤ 3,5 1,00
> 2,5 – ≤ 2,6 > 3,5 – ≤ 3,6 0,99
> 2,6 – ≤ 2,7 > 3,6 – ≤ 3,7 0,98
> 2,7 – ≤ 2,8 > 3,7 – ≤ 3,8 0,97
> 2,8 – ≤ 2,9 > 3,8 – ≤ 3,9 0,96
> 2,9 – ≤ 3,0 > 3,9 – ≤ 4,0 0,95
> 3,0 1) > 4,0 2) Harus diperbaiki
Catatan :
1) : harus diperbaiki untuk IRI per segmen 10 meteran yang > 3,30 m/km (= IRI
maksimum, yang diambil 10% dari IRI rata-rata yang disyaratkan)
2) : harus diperbaiki untuk IRI per segmen 10 meteran yang > 4,40 m/km (= IRI
maksimum, yang diambil 10% dari IRI rata-rata yang disyaratkan)
3) : hanya diterapkan jika disebutkan dalam Kontrak sesuai catatan Tabel 5.3.5.2).
5 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pengukuran Pengurangan Akibat Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata-rata Perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya
kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian
harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual Perkerasan Beton
Semen atau Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Tulangan Tunggal atau
Ganda pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.3.10.2).
Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan atau tambahan kuantitas yang
diukur untuk setiap tebal perkerasan yang melampaui tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Tabel 5.3.10.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal
Perkerasan Beton atau Diperbaiki
Kekurangan Tebal rata-rata Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)
0 - 5 mm 100%
> 5 - 8 mm 80% atau diperbaiki
> 8 - 10 mm 72% atau diperbaiki
> 10 - 12,5 mm 68% atau diperbaiki
> 12,5 mm harus diperbaiki
c) Pengukuran Pengurangan Akibat Kekuatan Kurang
Jika kekuatan yang memenuhi perkerasan beton dalam setiap lot tidak tercapai,
tetapi semua aspek lainnya memenuhi spesifikasi, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima perkerasan beton tersebut dengan penyesuaian berikut:
Jika kuat lentur dalam 28 (dua puluh delapan) hari untuk setiap lot kurang dari
90% dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan maka lot yang diwakili
pengujian balok ini harus diperbaiki.
Beton dengan kuat lentur dalam 28 (dua puluh delapan) hari mulai 90% sampai
dengan < 100% dari kuat lentur beton minimum yang disyaratkan dapat
diterima dengan Harga Satuan dikalikan Faktor Pembayaran sebesar 100% -
4% x penurunan setiap 0,1 MPa, kekurangan kekuatan tersebut diterapkan
terhadap kuantitas aktual dalam lot tersebut.
d) Pengurangan Pengukuran Akibat Ketebalan dan Kekuatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kekuatan perkerasan beton rata-rata kurang dari yang
disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.3.10.1).b)
dan 5.3.10.1).c) maka penyesuaian harga satuan dilakukan dengan mengalikan
Faktor Pembayaran dalam Tabel 5.3.10.2) dan Faktor Pembayaran
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.3.10.1).c). Kriteria penerimaan untuk
pembayaran diatur dalam Pasal 5.3.2.11) f).
5 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
a) Umum
Kuantitas Perkerasan Beton Semen, Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman
Tulangan Tunggal atau Ganda, Continuously Reinforced Concrete Pavement
(CRCP) dan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus yang diterima ditentukan
sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per meter
kubik dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan dan pengecoran semua bahan, termasuk, tidak dibatasi, beton
semen portland, baja tulangan, acuan, ruji (dowel), batang pengikat (tie bar),
bahan sambungan dan lembar membrane, panjang percobaan yang dilakukan di
luar lokasi kegiatan, perawatan, pengambilan benda uji inti untuk penyesuaian
harga akibat tebal yang kurang, dan semua bahan, pekerja, peralatan serta
keperluan lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyesuaian Harga untuk Ketebalan, Kekuatan dan IRI
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas, kualitas dan IRI akan dihitung oleh
Pengawas Pekerjaan untuk setiap lot Perkerasan Beton Semen yang mengacu
pada tebal dan/atau kekuatan dan/atau IRI yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat
Pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(1a1) Perkerasan Beton Semen, fs = 4,5 MPa Meter Kubik
5.3.(1a2) Perkerasan Beton Semen, fs = 4,1 MPa Meter Kubik
5.3.(1a3) Perkerasan Beton Semen, fs = 3,8 MPa Meter Kubik
5.3.(1a4) Perkerasan Beton Semen, fs = 3,5 MPa Meter Kubik
5.3.(1b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
Jam
5.3.(1c) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 24 Meter Kubik
Jam
5.3.(2a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
Tulangan Tunggal
5.3.(2b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
Jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(2c) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 24 Meter Kubik
Jam dengan Anyaman Tulangan Tunggal
5.3.(3a) Perkerasan Beton Semen dengan Anyaman Meter Kubik
Tulangan Ganda
5 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.3.(3b) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 8 Meter Kubik
Jam dengan Anyaman Tulangan Ganda
5.3.(3c) Perkerasan Beton Semen Fast Track hingga 24 Meter Kubik
Jam dengan Anyaman Tulangan Ganda
5.3.(4) Continuously Reinforced Concrete Pavement Meter Kubik
(CRCP)
5.3.(5) Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
5 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
5 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 5.4
STABILISASI TANAH (SOIL STABILIZATION)
5.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan tanah setempat atau yang didatangkan dari luar
Ruang Milik Jalan (RUMIJA), yang distabilisasi dengan kapur atau semen atau kapur
semen, di atas permukaan badan jalan untuk Perbaikan Tanah Dasar (Subgrade
Improvement) atau di atas tanah dasar yang telah disiapkan untuk Lapis Fondasi Tanah
Semen (Soil Cement Base) atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen (Soil Lime Cement
Base), termasuk penghamparan, pembentukan, pemadatan (termasuk pemadatan cerdas
(Intelligent Compaction, IC)), perawatan dan penyelesaian akhir, semuanya sesuai dengan
ketentuan dari Spesifikasi ini dan sesuai dengan garis, ketinggian, dimensi, dan
penampang melintang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Pemadatan Cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan dan
harus diterapkan pada pembangunan dan rekonstruksi : jalan bebas hambatan dan jalan
non jalan bebas hambatan 4 (empat) lajur atau lebih, dan jalan lainnya yang disebutkan
dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Yang dimaksud tanah (bahan yang akan distabilisasi) adalah tanah atau campuran tanah
dengan material padat lainnya dari sekitar lokasi kegiatan pekerjaan, yang tidak
mengandung bahan organik.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan
Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Lapis Tipis Aspal Pasir : Seksi 4.6
m) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Aspal
Tipis (SMA Tipis) : Seksi 4.7
n) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
o) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
p) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
q) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU), Laburan Aspal Dua
Lapis (BURDA), dan Stress Absorbing Membrane
Interlayer (SAMI) : Seksi 6.2
r) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
s) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.4
5 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
t) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
3) Toleransi Dimensi
a) Toleransi dimensi untuk tanah dasar yang sudah disiapkan baik yang
distabilisasi maupun bukan harus sesuai dengan Pasal 3.3.1.3) dari Spesifikasi
ini.
b) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen, yang diukur dengan
prosedur standar ilmu ukur tanah, tidak boleh 3 cm lebih tebal atau 2 cm lebih
tipis daripada tebal yang sudah dirancang atau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. ditunjukkan dalam Gambar.
c) Pada setiap pengukuran penampang melintang, tebal rata-rata Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang sudah selesai dengan
kekuatan dan kehomogenan yang diterima, yang diukur dengan Skala
Penetrometer berumur minimum 7 (tujuh) hari, harus sama atau lebih tebal
daripada tebal rancangan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen harus mendekati ketinggian rancangan dan tidak
boleh kurang dari 1 cm di bawah elevasi rancangan maupun lebih tinggi dari
elevasi rancangan di titik manapun.
e) Permukaan akhir Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah kapur
Semen tidak boleh menyimpang lebih dari 2 cm dari mistar lurus sepanjang 3
m yang diletakkan di permukaan jalan sejajar dengan sumbu jalan atau dari mal
bersudut yang diletakkan melintang.
f) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa permukaan akhir Stabilisasi Tanah Dasar
(Stablized Sub-grade) atau permukaan akhir dari lapisan teratas Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang tidak rata akan
mengakibatkan bertambahnya kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar
(Stablized Sub-grade) untuk Perbaikan Tanah Dasar (Sub-grade Improvement)
atau pelapisan dengan campuran aspal untuk Lapis Fondasi Tanah Semen atau
Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang diperlukan agar dapat memenuhi
toleransi kerataan (evenness) permukaan campuran aspal seperti yang
disyaratkan. Karena cara pengukuran untuk lapisan di atas Stabilisasi Tanah
Dasar atau campuran aspal adalah berdasarkan tebal rancangan sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar bukan semata-mata berdasarkan beratnya, maka
penambahan kuantitas lapisan di atas Stabilisasi Tanah Dasar atau campuran
aspal untuk perataan ini akan merupakan tangggung-jawab Penyedia Jasa.
Permukaan akhir lapisan teratas dari Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang semakin rata,
semakin ekonomis bagi Penyedia Jasa dan juga akan menghasilkan produk jalan
yang terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
5 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 1744:2012 : Metode Pengujian CBR Laboratorium
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir
SNI 03-4147-1996 : Spesifikasi kapur untuk stabilisasi tanah
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6412-2000 : Metode pengujian kadar semen dalam campuran segar semen
tanah
SNI 19-6426-2000 : Metode pengujian pengukuran pH pasta tanah semen untuk
stabilisasi
SNI 6427:2012 : Metode uji basah dan uji kering campuran tanah-semen
dipadatkan
SNI 03-6798-2002 : Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji kuat tekan dan
lentur tanah semen di laboratorium
SNI 03-6825-2002 : Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland
untuk pekerjaan sipil
SNI 6886:2012 : Metode uji penentuan hubungan kadar air dan densitas
campuran tanah-semen
SNI 6887:2012 : Metode uji kuat tekan silinder campuran tanah-semen.
SNI 7064:2014 : Semen portland komposit
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8912:2020 : Spesifikasi unjuk kerja semen hidraulis (ASTM
C1157/C1157M – 20, MOD)
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
Standar Acuan Nasional
Pd 03-2016-B : Metode uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan ke Pengawas Pekerjaan berikut ini:
a) Contoh
Contoh dari semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan, bersama dengan
data pengujian yang menyatakan sifat-sifat dan mutu bahan seperti yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan untuk
persetujuannya sebelum digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Contoh dari
semua bahan yang sudah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama Masa Pelaksanaan sebagai bahan rujukan. Penyedia
Jasa harus menyediakan tempat penyimpanan di lapangan untuk semua contoh
(dan juga benda uji inti), dalam rak yang kedap air dan dapat dikunci seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengiriman Kapur dan/atau Semen ke Lapangan
Catatan yang menyatakan kuantitas kapur dan/atau semen yang dikirim ke
lapangan dan tempat penyimpanan Penyedia Jasa di lapangan dari setiap
pengiriman, harus diserahkan ke Pengawas Pekerjaan setiap hari bilamana
barang sudah sampai di tempat, bersama dengan hasil pengujian kapur sesuai
5 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
dengan SNI 03-4147-1996 dan sertifikat yang menyatakan tempat pembuatan
semen dan hasil pengujiannya sesuai dengan SNI 2049:2015 atau SNI
0302:2014 atau SNI 6385:2016 atau SNI 7064:2014.
c) Perhitungan Pemakaian Kapur dan/atau Semen
Catatan harian tentang jumlah semen aktual yang dipakai dalam pekerjaan akan
disimpan, seperti yang ditentukan di Pasal 5.4.2.1), dan harus diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan setiap hari setelah jam kerja selesai.
d) Data Survei
Segera sebelum setiap bagian Pekerjaan dimulai, semua elevasi yang diperlukan
harus diukur dan Gambar Kerja (Shop Drawings) yang disiapkan Penyedia Jasa
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Pengendalian Pengujian
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian
pengujian atas dari Pekerjaan seperti yang ditentukan dalam Pasal 5.4.6 dan
harus menyelesaikan hasil pengendalian pengujian tersebut sesuai dengan
prosedur pengujian standar yang disyaratkan serta menyerahkan hasilnya
kepada Pengawas Pekerjaan pada hari yang sama, atau di hari yang berikutnya.
f) Catatan Benda Uji Inti (Core)
Semua benda uji inti (core) Lapis Fondasi Tanah Semen berumur minimum 7
(tujuh) hari harus diambil dengan mesin core drill dengan motor listrik dan
diberi label dengan jelas yang menyatakan tempat pengambilan benda uji inti
dan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan
catatan tertulis yang menyatakan tinggi rata-rata dan lokasi dari setiap benda uji
inti itu. Semua benda uji inti harus disimpan Pengawas Pekerjaan sebagai
rujukan (di tempat penyimpanan yang kedap air dan dapat dikunci, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa) untuk selama Masa Pelaksanaan.
6) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Tanah untuk Stabilisasi Tanah Dasar (Stabilized Sub-grade) atau Lapis Fondasi Tanah
Semen tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dihaluskan selama turun hujan, dan
penghalusan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau dengan perkataan lain
bilamana kadar air pada bahan tersebut terlalu tinggi untuk mendapatkan penghalusan yang
memenuhi ketentuan (lihat Pasal 5.4.5.3).b).
Semen hanya boleh ditempatkan bilamana permukaan tempat tersebut kering, bilamana
hujan tidak akan membasahi dan bilamana tanah yang sudah dihaluskan dalam keadaan
yang diterima Pengawas Pekerjaan. Bilamana hujan turun tiba-tiba saat penyebaran semen
sedang dilaksanakan, maka penyebaran tersebut harus dihentikan seketika dan semen yang
telah tersebar harus cepat-cepat diaduk dengan tanah campurannya, diikuti dengan
pemadatan yang cepat untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh air hujan.
Pencampuran dan pembentukan akhir mungkin dapat dilanjutkan setelah hujan berhenti,
bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana kerusakan yang disebabkan oleh
hujan ini cukup berat, atau bilamana mutu Pekerjaan yang terganggu ini meragukan,
Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan untuk memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai
dengan Pasal 5.4.1.7).
5 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Perbaikan Terhadap Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Subgrade) atau Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Subgrade) atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen yang tidak memenuhi toleransi atau mutu yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perbaikan seperti itu dapat termasuk:
a) Perubahan perbandingan campuran untuk pelaksanaan Pekerjaan berikutnya;
b) Penghalusan kembali dari Stabilisasi Tanah Dasar (Stablized Subgrade) atau
Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang
sudah dihampar (bilamana memungkinkan) dan mengaduk kembali dengan
tambahan kapur atau semen; dan
c) Pembuangan dan penggantian pada bagian pekerjaan yang tidak diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
Bilamana retak merambat sampai meluas akibat berkembangnya retak susut selama masa
perawatan, maka Pengawas Pekerjaan dapat meminta penggilasan tambahan untuk
meretakkan bahan ini dengan sengaja sehingga akan mengurangi dampak potensial retak
pada perkerasan dengan cara menyediakan retak-retak kecil yang jaraknya dekat satu sama
lainnya. Untuk retak-retak yang berkembang dengan baik dan diperkirakan tidak akan
bertambah luas lagi, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan perbaikan dengan
menggunakan suntikan (grouting) pasta semen. Perbaikan pada retakan ini dapat termasuk
penyesuaian campuran dengan mengurangi kadar semen untuk campuran yang belum
dihampar.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang yang terjadi akibat pengujian pada pekerjaan yang sudah selesai harus
segera ditutup oleh Penyedia Jasa. Lubang-lubang yang terjadi akibat pengujian dengan
penetrometer harus ditutup dengan pasta semen dan ditusuk-tusuk dengan batang besi
kecil agar udara yang terjebak di dalam campuran tersebut dapat dikeluarkan, sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Lubang-lubang yang lebih besar seperti yang
disebabkan dari pengujian kepadatan atau pengambilan benda uji inti harus diisi dengan
bahan yang sama dan dipadatkan sampai kepadatan dan toleransi permukaannya yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
9) Jadwal Kerja dan Pengendalian Lalu Lintas
a) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pengujian mutu lapisan teratas Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen diterima,
pelapisan dengan campuran beraspal panas harus dilaksanakan. Untuk
memastikan bahwa ketentuan yang disebutkan di atas dapat dipenuhi, maka
Pengawas Pekerjaan harus memastikan bahwa peralatan produksi campuran
aspal panas milik Penyedia Jasa berada di tempat dan dalam kondisi dapat
digunakan sebelum memberikan persetujuan untuk menghampar lapisan teratas
Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen.
b) Dalam keadaan apapun, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk
menjamin bahwa tidak ada lalu lintas yang melintasi Lapis Fondasi Tanah
Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang baru saja dihampar sampai
pelapisan dengan campuran aspal dilaksanakan, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau dengan
pelaksanaan setengah lebar jalan.
5 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Stabilisasi Tanah Dasar tidak boleh dibuka untuk lalu lintas sampai lapis berikut
di atasnya dihampar, sedangkan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi
Tanah Kapur Semen dapat dibuka untuk lalu lintas tidak kurang dari 7 (tujuh)
hari sejak pemadatan akhir, kecuali diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
5.4.2 BAHAN
1) Kapur dan Semen Portland
a) Kapur yang digunakan untuk Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen harus
memenuhi ketentuan SNI 03-4147-1996. Kapur yang digunakan dapat berupa
kapur kembang (CaO) atau kapur padam (Ca (OH) ). Pemilihan jenis kapur
2
yang digunakan tergantung pada kadar air tanah yang akan distabilisasi. Kapur
kembang digunakan pada tanah yang mempunyai kadar air lebih besar dari
50%.
b) Semen yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen adalah Semen Portland
Tipe I yang memenuhi ketentuan SNI 2049:2015 atau Semen Portland
Komposit (PCC) yang memenuhi ketentuan SNI 7064:2014 atau Semen
Portland Pozolan (PPC) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 atau Semen
Slag yang memenuhi ketentuan SNI 6385:2016 atau Semen Hidraulis yang
memenuhi ketentuan SNI 8912:2020.
c) Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian mutu dari setiap pengiriman
kapur dan/atau semen yang tiba di lapangan, dan juga setiap saat untuk kapur
dan/atau semen yang sudah disimpan di lapangan dan akan digunakan, untuk
memastikan apakah kapur dan/atau semen tersebut rusak atau tidak oleh setiap
kemungkinan selama pengiriman atau penyimpanan. Tidak ada kapur dan/atau
semen yang boleh digunakan sebelum diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Semua kapur dan/atau semen yang akan digunakan dalam Pekerjaan harus
disimpan di tempat penyimpanan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.11 dan Pasal 7.1.1.8) dari Spesifikasi ini dan harus
didaftar untuk setiap penerimaannya di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan. Catatan dalam daftar ini harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan untuk menyatakan kebenarannya. Jumlah kapur dan/atau
semen yang diletakkan di lapangan untuk Percobaan Lapangan Awal
(Preliminary Field Trials) atau dalam Pekerjaan juga harus dicatat secara terinci
dan tidak ada kapur dan/atau semen yang boleh diletakkan di lapangan kecuali
bilamana terdapat Pengawas Pekerjaan atau wakilnya di lapangan untuk
mengawasi dan mencatat jumlah yang dihamparkan. Penyedia Jasa dan
Pengawas Pekerjaan akan menandatangani catatan harian yang menyatakan
jumlah kapur dan/atau semen yang sebenarnya yang digunakan dalam
Pekerjaan.
2) Air
Penyedia Jasa harus mengadakan pengaturan sendiri dalam menyediakan dan memasok air
yang telah disetujui untuk pembuatan dan perawatan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen harus menyerahkan contoh
5 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
air aktual tersebut kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, bersama-sama dengan
surat keterangan yang menyatakan sumber atau sumber-sumbernya, sebelum memulai
Pekerjaan.
Air yang digunakan dalam Pekerjaan haruslah air tawar, dan bebas dari endapan maupun
larutan atau bahan suspensi yang mungkin dapat merusak pembuatan Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang
dimaksud, dan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam SNI 7974:2016. Air
yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut yang diuji
sesuai dengan SNI 03-6825-2002 pada umur 7 (tujuh) hari minimum 90% kuat tekan
mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama. Pengawas
Pekerjaan selanjutnya dapat meminta pengambilan contoh dan pengujian air lanjutan
dalam interval waktu selama Masa Pelaksanaan dan bilamana pada setiap saat, contoh-
contoh air tersebut tidak memenuhi ketentuan maka Penyedia Jasa akan diminta dengan
biaya sendiri baik untuk mencari sumber baru lainnya maupun membuat pengaturan yang
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan untuk membuang air yang merusak tersebut.
3) Tanah (Bahan yang Akan Distabilisasi)
a) Petunjuk penggunaan bahan untuk stabilisasi sebagaimana ditunjukkan dalam
Tabel 5.4.2.1).
Tabel 5.4.2.1) Petunjuk Penggunaan Bahan untuk Stablisasi
Partikel Lolos Ayakan No.200 > 25% Partikel Lolos Ayakan No.200 < 25%
Jenis
PI ≤ 6
Stabilisasi PI ≤ 10 10 < PI ≤ 20 PI > 20 PI ≤ 10 PI > 10
PP ≤ 60
Semen YA YA * YA YA YA
Kapur * YA YA TIDAK * YA
Catatan:
(*) : kurang efektif
PP = PI x % lolos #200
PI = Indeks Plastisitas
Stabilisasi Tanah Dasar dapat menggunakan kapur atau semen, tergantung dari
jenis tanah yang digunakan.
Tanah dengan Indeks Plastisitas lebih besar dari 20 (dua puluh) dan partikel
lolos ayakan No.200 lebih besar dari 25%, stabilisasi dengan kapur harus
dilakukan terlebih dahulu sebelum stabilisasi dengan semen untuk Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen.
b) Sebelum penghalusan, tanah sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal
5.4.1.1) yang cocok digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen harus sesuai dengan ukuran partikel yang
ditentukan di bawah ini dengan cara pengayakan basah:
i) Ukuran paling besar dari partikel batu harus lebih kecil dari 75 mm.
ii) Kurang dari 50% melewati saringan No.200 dengan pengayakan secara
basah.
Setelah penghalusan tanah, batas ukuran partikel harus diperiksa, seperti yang
ditentukan di Pasal 5.4.5.3).c) di bawah ini.
5 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Tanah harus bebas dari bahan organik yang dapat mengganggu proses hidrasi
dari Semen Portland. Bilamana diuji sesuai prosedur SNI 19-6426-2000, nilai
pH nya setelah berselang satu jam harus lebih besar dari 12,2. Pengujian ini
hanya dilakukan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, seperti
dalam hal yang tidak umum di mana pengerasan berjalan lambat (slow
hardening) atau kekuatan campuran untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen yang diperoleh rendah.
d) Tanah yang digunakan harus sedemikian hingga menunjang hasil Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur
Semen yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, dapat digunakan dengan
menggunakan rentang kadar semen yang disyaratkan di Pasal 5.4.3 di bawah
ini.
e) Semua lokasi sumber bahan yang diusulkan harus diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan. Persetujuan tidak akan diberikan
kecuali bila Penyedia Jasa telah menyediakan contoh-contoh tanah, yang
diambil dari lokasi sumber bahan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan,
dan mengujinya di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk memastikan
bahwa sifat-sifat tanah tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan
Spesifikasi ini. Persetujuan yang diberikan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
menggunakan tanah dari suatu sumber bahan tidak berarti bahwa Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen yang dibuat dari tanah tersebut
pasti diterima dan juga tidak berarti membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung
jawabnya untuk membuat Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen yang memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan.
5.4.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Untuk Campuran
Campuran Stabilisasi Tanah Dasar dapat terdiri dari tanah yang telah disetujui, kapur atau
semen dan air.
Campuran Lapis Fondasi Tanah Semen terdiri dari tanah yang telah disetujui, semen dan
air.
Campuran Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen terdiri dari tanah yang telah disetujui, kapur,
semen dan air di mana proses pencampurannya dilaksanakan 2 (dua) kali, pertama dengan
kapur untuk memperoleh Indeks Plastisitas kurang dari 20 (dua puluh) kemudian dengan
semen untuk memperoleh kekuatan sasaran campuran.
Kadar kapur dan/atau semen akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan data
pengujian laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal, tetapi harus dalam rentang 3%
sampai dengan 8% dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur dengan semen) dalam
keadaan kering oven untuk semen dan dalam rentang 3% sampai dengan 10% (atau
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan) dari berat tanah asli (yaitu, sebelum dicampur
dengan kapur) dalam keadaan kering oven untuk kapur.
2) Rancangan Campuran Laboratorium
a) Untuk setiap lokasi sumber bahan (borrow pit) baru yang akan digunakan, dan
dari waktu ke waktu yang seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
selama penggunaan setiap lokasi sumber bahan yang diberikan, Penyedia Jasa
5 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus melakukan percobaan campuran di laboratorium di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk menentukan:
i) apakah bisa atau tidak membuat Stabilisasi Tanah untuk Perbaikan
Tanah Dasar, Lapis Fondasi Tanah Semen dan Lapis Fondasi Tanah
Kapur Semen yang memenuhi ketentuan dalam hal kekuatan dan
karakteristik perubahan volume, dapat dibuat dari tanah yang
bersangkutan;
ii) kadar kapur dan/atau semen yang dibutuhkan untuk mencapai kekuatan
sasaran campuran (target mix strength); dan
iii) batas kadar air dan kepadatan yang diperlukan untuk pengendalian
pemadatan di lapangan.
b) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) untuk Stabilisasi Tanah untuk
Perbaikan Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang menggunakan
semen secara langsung (aplikasi tunggal) mencakup langkah-langkah berikut
ini:
i) Tentukan hubungan antara kadar air dan kepadatan untuk tanah yang
bersangkutan dengan menggunakan paling sedikit 4 (empat) macam
kadar semen (SNI 03-6886-2002) dan gambarkan hasil dari pengujian ini
dalam bentuk Grafik I (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi). Puncak dari
setiap kurva hubungan kadar air - kepadatan menyatakan Kepadatan
Kering Maksimum (Maximum Dry Density, MDD) dan Kadar Air
Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) untuk kadar semen yang
digunakan.
ii) Masukkan angka-angka dari MDD dan OMC untuk setiap macam kadar
semen pada Grafik II (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi) dan hubungkan
titik-titik pengujian menjadi kurva yang luwes untuk mendapatkan
variasi dari MDD dan OMC dengan bermacam-macam kadar semen untuk
tanah yang bersangkutan.
iii) Dengan menggunakan paling sedikit 4 (empat) macam kadar semen,
buatlah serangkaian benda uji untuk diuji kuat tekannya (Unconfined
Compression Strength, UCS) di mana benda uji ini dipadatkan sampai
dengan MDD dan OMC seperti yang ditentukan (a) di atas. Setelah
perawatan selama 7 (tujuh) hari, ujilah benda-benda uji ini dengan
mengikuti prosedur yang diberikan di SNI 03-6887-2002 masukkan
angka-angka kekuatan yang diperoleh pada Grafik III (Lampiran 5.4.B dari
Spesifikasi). Gambarkan kurva yang melalui titik-titik pengujian dan
pilihlah kadar semen pada campuran yang memberikan kekuatan sasaran
seperti yang disyaratkan yaitu 24 kg/cm2.
iv) Masukan angka dari kadar semen campuran yang dipilih itu ke dalam
Grafik II, yang sudah digambar pada (ii) di atas, dan tentukan angka
MDD dan OMC untuk campuran Tanah Semen dari kadar semen yang
dipilih. Gunakan nilai-nilai MDD dan OMC ini untuk menentukan
kepadatan yang cocok dan batas kadar air untuk pengendalian
pemadatan di lapangan, dan gambarkan batas-batas tersebut pada
Grafik IV (Lampiran 5.4.B dari Spesifikasi).
5 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Tentukan karakteristik pengembangan dan penyusutan dari campuran
tanah semen dengan pengujian yang sesuai dengan SNI 13-6427-2000
dan bandingkan dengan batas-batas yang diberikan di Tabel 5.4.3.1).
c) Prosedur untuk rancangan campuran (mix design) untuk Lapis Fondasi Tanah
Kapur Semen yang menggunakan kapur dan semen (aplikasi 2 (dua) kali)
mencakup langkah-langkah berikut ini:
i) Tentukan batas cair tanah (SNI 1967:2008) dan batas plastis tanah (SNI
1966:2008) dengan menggunakan kapur dalam rentang sesuai yang
ditentukan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini dengan periode
pemeraman 1 sampai 3 × 24 jam, dan tentukan Indeks Plastisitasnya,
yaitu selisih antara Batas Cair dan Batas Plastis. Gambarkan hubungan
antara Kadar Kapur dan Indeks Plastisitas dari setiap variasi periode
pemeraman dalam bentuk kurva halus (smooth), selanjutnya tentukan
rentang kadar kapur dan periode pemeraman yang efektif, yaitu kadar
kapur yang dapat mengurangi Indeks Plastisitas tanah sampai kurang dari
20 (dua puluh).
ii) Lanjutkan dengan prosedur sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
5.4.3.2) b) i) sampai v) dari Spesifikasi ini, namun untuk Lapis Fondasi.
3) Sifat-sifat Campuran yang Disyaratkan
Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen harus memenuhi ketentuan
yang diberikan pada Tabel 5.4.3.1)
Tabel 5.4.3.1) Sifat-sifat yang Disyaratkan untuk Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi
Tanah Semen
BATAS-BATAS SIFAT METODE
PENGUJIAN (Setelah Perawatan 7 (tujuh) PENGUJIAN
Hari)
Minimum Target Maksimum
Stabilisasi Tanah Dasar (Subgrade Improvement)
Kuat Tekan
Semen 10 12
Bebas
(Unconfined
- SNI 1744:2012
Compressive
Kapur 10 12
Strength,
UCS) kg/cm2
Lapis Fondasi Tanah Semen (Soil Cement Base)
Kuat Tekan Bebas (Unconfined 20 24 28 SNI 03-6887-2002
Compressive Strength, UCS)
kg/cm2
Uji Basah dan Kering: SNI 13-6427-2000
(i) % Kehilangan Berat - 7
(ii) % Perubahan Volume - 2
5 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
5.4.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
Percobaan Awal Lapangan untuk Campuran-campuran Terpilih
a) Untuk usulan setiap jenis tanah baru yang akan digunakan, rancangan campuran
tanah semen atau tanah kapur semen yang ditunjukkan dalam prosedur
laboratorium yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 harus dilengkapi dengan
pembuatan lajur penghamparan percobaan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang
diusulkan sepanjang 200 m dengan tebal, peralatan, pelaksanaan, dan prosedur
pengendalian mutu yang diusulkan untuk Pekerjaan ini.
b) Lajur percobaan ini dapat diterapkan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan) atau,
bilamana atas permintaan Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang memuaskan atas sifat-sifat tanah
yang diusulkan, dapat diterapkan pada bagian dari pekerjaan tersebut.
c) Akan tetapi, bilamana percobaan lapangan ini dalam segala hal tidak
menunjukkan kinerja yang memuaskan, atau bilamana Stabilisasi Tanah Dasar
atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang
dihampar ini dalam segala hal tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi, maka lajur percobaan ini harus disingkirkan seluruhnya dari
jalan tersebut dan tanah dasarnya harus diperbaiki lagi untuk penyiapan badan
jalan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima lajur percobaan ini sebagai
bagian dari Pekerjaan, Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen ini akan diukur dan dibayar
sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk lajur percobaan
yang dilaksanakan di luar lapangan (kegiatan pekerjaan).
d) Jika Pengawas Pekerjaan menyetujui lajur percobaan untuk digabungkan
sebagai bagian dari Pekerjaan, bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen tersebut harus
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Semua tahap pelaksanaan,
masa perawatan dan pengujian dari lajur percobaan akan diawasi dengan cermat
oleh Pengawas Pekerjaan, yang dapat meminta variasi prosedur kerja atau jumlah
dan jenis dari pengujian yang menurut pendapatnya diperlukan untuk
memperoleh informasi yang bermanfaat semaksimal mungkin dari percobaan ini.
Pemeriksaan selama percobaan harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada,
penentuan yang berikut ini:
i) Kecocokan, efisiensi, dan keefektifan umum dari cara dan peralatan
yang diusulkan oleh Penyedia Jasa, ditentukan dalam hal kecepatan dan
seluruh kemampuan dan keberhasilan dalam melaksanakan percobaan
ini;
ii) Derajat penghalusan tanah yang dicapai (bilamana diperlukan),
ditentukan bersama-sama dengan cara visual maupun dengan cara
pencatatan jumlah lintasan penghalusan yang diperlukan untuk
mencapai derajat kehalusan yang diminta pada Pasal 5.4.5.3).c) dalam
Spesifikasi ini;
iii) Kadar air untuk penghalusan tanah minimum 2% di bawah kadar air
optimum untuk pemadatan;
5 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Kehomogenan campuran kapur atau semen tanah yang diperoleh dari
teknik penyebaran dan pencampuran yang digunakan, ditentukan dengan
cara visual selama kegiatan penghalusan dan dengan cara
membandingkan variasi kekuatan dari satu titik ke titik lainnya dengan
pengujian Skala Penetrometer yang dilakukan 7 (tujuh) hari setelah
penghamparan dengan frekuensi seperti yang ditentukan pada Pasal
5.4.6.5)
v) Keefektifan penggilasan dan pemadatan, ditentukan dengan pengujian
Skala Penetrometer segera setelah setiap kali atau beberapa kali
dilintasi oleh alat pemadat, untuk mendapatkan hubungan antara jumlah
lintasan dan kepadatan yang dicapai, dan dilengkapi dengan pengujian
konus pasir (sand cone) untuk memeriksa kepadatan lapangan pada
pekerjaan yang sudah selesai dengan frekuensi seperti yang ditentukan
pada Pasal 5.4.6.4) b);
vi) "Bulking ratio" antara campuran gembur dengan campuran yang sudah
dipadatkan, untuk menentukan tebal gembur yang diperlukan agar
diperoleh rancangan tebal padat lapisan campuran;
vii) Rancangan campuran Lapis Fondasi Tanah Semen yang memadai,
ditentukan dengan mengadakan pengujian UCS pada benda uji berumur
7 (tujuh) hari yang diambil dari campuran sebelum digilas dengan
frekuensi yang ditentukan pada Pasal 5.4.6.4) a) dan bilamana dianggap
perlu oleh Pengawas Pekerjaan dilengkapi dengan pengujian UCS pada
benda uji inti (core) yang diambil dari lajur percobaan yang sudah
selesai;
viii) Batas-batas praktis kepadatan dan kadar air untuk pengendalian
pemadatan didapat dari rancangan campuran laboratorium, ditentukan
dengan melakukan pengujian kepadatan lapangan dan kadar air
lapangan segera setelah campuran selesai dipadatkan dan
membandingkan hasilnya dengan batas-batas yang diusulkan;
ix) Kebutuhan dan cara yang paling tepat untuk induksi dan pengendalian
keretakan adalah dengan penggilasan (proof rooling, bukan peralatan
yang digunakan untuk Kajian teknis lapangan (Field Engineering)
sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.9.2.3) b), ditentukan
dengan mengamati lajur percobaan selama masa perawatan dan,
bilamana retak susut berkembang secara berlebihan, adalah dengan
pengendalian penggunaan berbagai jenis dan berat dari mesin gilas;
x) Jenis selaput tipis (membran) dan cara perawatan pada Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi
Tanah Kapur Semen yang paling tepat, ditentukan dengan cara visual
pada permukaan lajur percobaan dan kecepatan hilangnya air yang
dapat ditentukan dengan pengujian kadar air; dan
xi) Penghamparan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen harus dilakukan dengan
sekali hampar (lapisan tunggal) dengan menggunakan jenis pemadat
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Berdasarkan data yang diperoleh dari lajur percobaan dan antara 7 (tujuh) – 14
(empat belas) hari setelah lajur percobaan dihampar, Pengawas Pekerjaan dapat
5 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
memberikan persetujuan kepada Penyedia Jasa untuk meneruskan seperti yang
direncanakan, atau persetujuan untuk meneruskannya dengan modifikasi
apapun terhadap rancangan campuran atau prosedur pelaksanaan yang dianggap
perlu, atau Pengawas Pekerjaan dapat menolak untuk meneruskannya dan
sebaliknya memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan percobaan
lanjutan dengan bahan yang diusulkan, atau mengusulkan pemakaian jenis
tanah lainnya atau mengganti atau menambahkan kapasitas instalasi dan
peralatannya.
5.4.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus dilakukan sesuai dengan Pasal ini dan
ketentuan pada Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini, terhadap garis, ketinggian dan
dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Arti dari tanah dasar adalah permukaan tanah yang sudah disiapkan untuk
pelaksanaan pekerjaan lanjutan yang akan dilaksanakan. Kecuali bilamana
elevasi perkerasannya harus dinaikkan (raising of the pavement grade) seperti
yang ditunjukkan pada Gambar, maka permukaan tanah dasar harus sama tinggi
dengan permukaan jalan eksisting, kecuali kalau diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Permukaan jalan eksisting harus dibersihkan dari bahan yang tidak diinginkan
dan kemudian digilas. Setiap ketidakrataan (unvenness) atau amblas yang
terjadi pada permukaan tanah dasar selama pemadatan harus diperbaiki dengan
menggemburkan lokasi tersebut dan menambah, membuang atau mengganti
bahan, menyesuaikan kadar air jika diperlukan, dan memadatkannya kembali
supaya permukaannya halus dan rata.
d) Setelah selesai pemadatan dan sebelum memulai kegiatan berikutnya,
permukaan stabilisasi tanah dasar maupun permukaan tanah dasar harus
memenuhi toleransi permukaan yang ditentukan pada Pasal 3.3.1.3) dari
Spesifikasi ini.
e) Setiap lokasi stabilisasi tanah dasar maupun tanah dasar yang menjadi lumpur,
pecah-pecah atau lepas karena cuaca atau kerusakan lainnya sebelum
dimulainya penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi
Tanah Kapur Semen harus diperbaiki sampai memenuhi Spesifikasi ini dengan
biaya Penyedia Jasa sendiri.
f) Sebelum penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah
Kapur Semen pada setiap ruas, permukaan stabilisasi tanah dasar maupun tanah
dasar padat yang sudah disiapkan harus dibersihkan dari kotoran dan bahan
lainnya yang mengganggu dengan kompresor angin atau cara lain yang
disetujui, dan harus dilembabkan bilamana diperlukan, seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pemilihan Cara untuk Pencampuran dan Penghamparan
a) Pencampuran tanah, kapur, dan/atau semen dan air harus dilakukan dengan cara
pencampuran di tempat (mix-in-place) atau instalasi pencampur pusat (central-
5 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
plant-mix). Kegiatan dengan instalasi pencampur biasanya dibatasi hanya untuk
tanah berplastisitas rendah. Suatu indikator batas atas dari plastisitas tanah yang
masih dapat menggunakan instalasi pencampur pusat dapat diperoleh dengan
mengalikan indeks plastisitas tanah dengan persen lolos ayakan No.40.
Bilamana nilainya kurang dari 500 cara pencampuran dengan instalasi dapat
digunakan.
b) Berbagai macam alat yang dapat digunakan untuk pencampuran di tempat dapat
dibagi dalam empat kelompok:
i) Rotavator untuk pekerjaan berat yang mesinnya lebih dari 100 HP,
sering disebut "Pulvimixers" (alat penghalus tanah); dan
ii) Mesin stabilisasi tanah satu lintasan (single-pass soil stabilization
machine), biasanya mesinnya lebih dari 100 HP.
Batas atas plastisitas tanah yang dapat dikerjakan dengan berbagai macam mesin
berikut ini yang dicantumkan di dalam Tabel 5.4.5.1).
Tabel 5.4.5.1) Petunjuk Untuk Pemilihan Alat-alat Yang Cocok
Indeks Plastisitas Tebal Perkiraan
Petunjuk Tanah Dikalikan Maksimum Yang
Jenis Peralatan Persen Lolos Ayakan Mampu Dilakukan
No.40 Dalam Satu Lapis (cm)
Instalasi Pencampuran Pusat < 500 Tak Dibatasi
Rotovator untuk Pekerjaan < 3500 20 s/d 30
Berat (> 100 HP) tergantung jenis tanah
dan PK mesin yang
tersedia
Mesin Stabilisasi Tanah Satu < 3000 20
Lintasan tergantung HP mesin
Catatan:
Peralatan tidak akan diterima atau ditolak berdasarkan tabel ini, dan hanya diberikan sebagai petunjuk umum untuk
membantu Penyedia Jasa.
3) Penghamparan dan Pencampuran dengan Cara Pencampuran di Tempat (Mix-In Place)
a) Tanah dari lokasi sumber bahan yang telah disetujui harus dihampar dan disebar
sampai rata di atas badan jalan yang sudah disiapkan untuk Stabilisasi Tanah
Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen
serta kadar airnya disesuaikan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 5.4.4.1)
d).iii). Bilamana pengeringan diperlukan, kecepatan pengeringan harus
dimaksimumkan dengan terus menerus menggaru tanah dengan menggunakan
peralatan yang sesuai, atau peralatan sejenis, dan/atau beberapa lintasan awal
pulverizer (penghalus tanah) sampai tanah tersebut cukup kering untuk
dikerjakan.
b) Kadar air optimum tanah sebelum pencampuran tanah dengan semen harus
berada di bawah kadar air tanah untuk Kepadatan Kering Maksimum, seperti
yang ditentukan pada SNI 1742:2008, dan akan dirancang oleh Penyedia Jasa
berdasarkan Percobaan Lapangan Awal seperti yang diuraikan dalam Pasal
5.4.4 dari Spesifikasi ini. Selain kalau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pekerjaan penghalusan harus dilaksanakan bilamana kadar air tanah berada
5 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
dalam rentang paling tidak 2% (dari berat tanah kering) dari angka yang telah
dirancang.
c) Sebelum kapur atau semen ditambahkan, tanah itu harus dihaluskan
sedemikian, kecuali untuk partikel batu atau kerikil, sehingga memenuhi
ketentuan di bawah ini bilamana diayak secara kering:
Lolos Ayakan 25 mm : 100%
Lolos Ayakan No.4 : 80%
d) Tanah yang sudah dihaluskan harus disebar dengan ketebalan sedemikian,
sehingga setelah dipadatkan mencapai ketebalan lapisan yang dirancang, harus
dalam batas toleransi yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.3) b). Ketebalan yang
tepat dari bahan gembur yang akan dihampar, harus seperti yang ditentukan
dalam percobaan lapangan (Pasal 5.4.4 di atas).
e) Setelah penghalusan tanah sampai memenuhi ketentuan, sesuai dengan kriteria
yang diberikan dalam Pasal 5.4.5.3).c) di atas, kapur atau semen harus ditebar
secara merata di atas tanah, baik dengan manual maupun dengan mesin penebar,
pada takaran yang dihitung termasuk faktor efisiensi peralatan yang digunakan
sedemikian untuk memperoleh kadar kapur atau semen seperti yang dirancang
berdasarkan rancangan campuran laboratorium dan Percobaan Lapangan Awal.
f) Setelah kapur atau semen disebar merata, serangkaian lintasan mesin
pencampur harus dilaksanakan sampai seluruh tanah dan semen tercampur
merata, yang ditunjukkan dari meratanya warna adukan. Jumlah lintasan yang
diperlukan haruslah sebagaimana yang dirancang berdasarkan Percobaan
Lapangan Awal (Pasal 5.4.4.1) di atas) dan berdasarkan kehomogenan campuran
yang diperoleh dalam pekerjaan yang sedang berlangsung.
g) Bilamana tidak diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pekerjaan
penempatan tanah, penghalusan tanah dan pencampuran tanah semen harus
selalu dilaksanakan dari bawah dengan ketinggian berapapun menuju keatas
(yaitu ke arah tanjakan).
h) Bilamana kapur atau semen dan tanah dianggap telah tercampur merata, kadar
airnya dapat ditambahkan seperlunya untuk menyamai batas kadar air yang
ditentukan dalam prosedur rancangan campuran laboratorium seperti yang
diuraikan di Pasal 5.4.3.2) dari Spesifikasi ini atau seperti yang dirancang
berdasarkan Percobaan Lapangan Awal atau cara lainnya. Pada umumnya, batas
bawah kadar air untuk campuran tanah semen atau campuran tanah kapur akan
ditentukan sebagai Kadar Air Optimum (Optimum Moisture Content, OMC) di
laboratorium dan batas atasnya harus 2% (dari berat campuran tanah kapur atau
campuran tanah semen atau campuran tanah kapur semen) lebih tinggi daripada
OMC, seperti yang diuraikan pada Pasal 5.4.3 dari Spesifikasi ini. Air yang
ditambahkan pada tanah kapur atau tanah semen harus dicampur sampai merata
dengan menambahkan beberapa kali lintasan mesin pencampur dan pemadatan
harus segera dilaksanakan setelah lintasan ini selesai.
4) Pencampuran dan Penghamparan Menggunakan Cara Instalasi Terpusat (Central-
Plant) untuk Lapis Fondasi Tanah Semen
a) Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) dapat menggunakan cara
takaran berat (weight-batching) atau cara pemasokan menerus (continous
5 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
feeder) dan dapat dilengkapi dengan pengaduk pedal (paddle mixers) maupun
jenis panci (pan mixers).
b) Bilamana cara takaran berat digunakan, jumlah bahan tanah, kapur dan semen
yang harus diukur dengan tepat pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi
pencampur kemudian air ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil
campuran terletak dalam rentang yang dirancang untuk pemadatan di lapangan.
Perhatian khusus harus diberikan ke instalasi pencampur jenis takaran berat
(batch) dengan pengaduk pedal untuk memastikan bahwa semua kapur atau semen
tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di seluruh bak pencampur. Baik
pencampur jenis pedal maupun jenis panci, semen harus ditakar secara akurat
dengan timbangan atau alat penakar yang terpisah, dan kemudian dicampur dengan
bahan tanah yang akan distabilitasi. Bahan tanah harus dicampur sedemikian
sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
c) Bilamana cara takaran dengan pemasok menerus (continous-feed) digunakan,
pedal pencampur, baffels dan kecepatan pemasukan bahan harus disesuaikan
agar bahan-bahannya tercampur merata. Semprotan yang digunakan untuk
mendistribusikan air ke dalam pencampur harus disesuaikan agar dapat
memberikan kadar air yang merata di seluruh campuran.
d) Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan
dengan hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan
pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal yang ditentukan.
e) Campuran harus dihampar di atas tanah dasar yang sudah dilembabkan dengan
tebal lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar
(paving machine) atau kotak penyebar (spreader box) yang dijalankan secara
mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu ketebalan yang
merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan mencapai
tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
5.4.1.3) b).
5) Pemadatan
a) Pemadatan untuk campuran stabilisasi tanah dasar atau lapis fondasi tanah
semen atau lapis fondasi tanah kapur semen harus dimulai sesegera mungkin
setelah pencampuran dan seluruh kegiatan, termasuk pembentukan dan
penyelesaian akhir, dan harus diselesaikan dalam waktu yang tidak melampaui
waktu ikat awal (umumnya sekitar 60 menit tergantung jenis semennya) sejak
semen portland yang pertama tercampur tanah masing-masing untuk OPC Tipe
I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis PPC atau PCC atau Semen
Slag sesuai dengan hasil pengujian waktu pengikatan awal menurut SNI
8321:2016. Semua kegiatan penghamparan, pencampuran, dan pemadatan dari
Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen harus
dilaksanakan dalam ruas-ruas yang pendek dan bahan setiap ruas harus
dipadatkan dan dibentuk sampai selesai sebelum pencampuran pada ruas
berikutnya dapat dimulai.
Jika digunakan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka:
i) Kecepatan mesin gilas harus dijaga konstan pada rentang 2 – 6 km/jam;
5 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Jika data pembacaan menunjukan perbedaan yang signifikan, maka
proses pengukuran lintasan harus dihentikan dan dilakukan pengecekan
kondisi kepadatan serta perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
iv) Ketentuan peralatan pemadatan cerdas (IC) sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 3.2.3.b) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Panjang maksimum setiap ruas yang diizinkan akan dirancang berdasarkan
kapasitas produksi Penyedia Jasa dan kapasitas, seperti yang ditunjukkan
selama Percobaan Lapangan Awal (Pasal 5.4.4) atau dari yang sesudahnya,
tetapi dalam keadaan apapun tidak boleh lebih panjang dari 200 m. Bilamana
Pengawas Pekerjaan telah membatasi panjang ruas pelaksanaan pekerjaan,
pembatasan ruas ini dapat saja dibatalkan jika Penyedia Jasa dapat
membuktikan sampai diterima Pengawas Pekerjaan bahwa Penyedia Jasa telah
menambah kapasitas produksi yang mencukupi, tetapi dalam hal apapun
Penyedia Jasa tidak dapat meminta perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
sehubungan dengan pembatasan panjang ruas pelaksanaan pekerjaan oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Pemadatan awal harus dilaksanakan dengan penggilas sheepsfoot, penggilas
roda karet atau penggilas beroda halus (tanpa atau dengan vibrasi) sesuai
dengan jenis tanahnya, di mana penggilas ini tidak boleh dibiarkan berada di
atas bahan tanah kapur atau semen yang sudah selesai dihampar dan
dipadatkan.
d) Setelah penggilasan awal, pembentukan dengan motor grader mungkin
diperlukan sebelum penggilasan akhir. Pemadatan harus diselesaikan dengan
penggilas roda karet atau penggilas beroda halus bersamaan dengan motor
grader untuk membentuk permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen seperti yang
rancangannya. Pada umumnya, penggilasan akhir perlu disertai penyemprotan
sedikit air untuk membasahi permukaan yang kering selama kegiatan pemadatan.
Derajat kepadatan yang dicapai di seluruh tebal Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen harus lebih besar dari 97% kepadatan kering
maksimum laboratorium sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman
kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-
2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Perhatian khusus harus diberikan untuk memperoleh pemadatan penuh di
sekitar sambungan memanjang maupun melintang. Sebelum setiap bahan baru
disambung dengan bahan yang telah dipadatkan sebelumnya, ujung bahan dari
pekerjaan sebelumnya harus dipotong sampai memperoleh permukaan vertikal
sehingga dapat dicapai pemadatan penuh pada tebal lapisan yang diperlukan.
Bahan pada sambungan melintang antara ujung akhir ruas pekerjaan yang
lampau dengan ujung awal dari ruas baru harus dipadatkan dengan penggilasan
melintang (melintang jalan) sedemikian hingga seluruh tekanan roda penggilas
diarahkan pada sambungan tanpa menyentuh secara langsung pada bahan dari
pekerjaan sebelumnya. Malahan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
penambahan pemadatan dengan menggunakan alat timbris mekanis (tamping
compactor) untuk memastikan pemadatan yang cukup pada sambungan.
f) Permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen yang telah selesai harus ditutup dengan baik, bebas
5 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
dari pergerakan yang disebabkan oleh peralatan dan tanpa bekas jejak roda
pemadat, lekukan, retak atau bahan yang lepas. Semua bagian yang lepas,
segregasi atau yang cacat lainnya harus diperbaiki sesuai dengan Pasal 5.4.1.7).
6) Perawatan
a) Segera setelah pemadatan dan pembentukan Lapis Fondasi Tanah Semen atau
Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen, selaput tipis untuk perawatan (curing
membrane) harus dipasang di atas hamparan dalam masa sebagaimana yang
disebutkan dalam (b) di bawah ini. Curing membrane ini dapat berupa:
i) Lembaran plastik kedap air yang telah disetujui, dikaitkan secukupnya
supaya tidak terbang tertiup angin dan dengan sambungan tumpang
tindih paling sedikit 300 mm dan dipasang untuk menjaga kehilangan
air; atau
ii) Bahan membrane cair yang memenuhi SNI ASTM C309:2012; dan
iii) Bahan lainnya yang terbukti efektif selama Percobaan Lapangan Awal
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) "Curing membrane" harus dipertahankan di tempat selama 7 (tujuh) hari setelah
pencampuran dan penghamparan bahan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis
Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen, atau seperti
yang diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan berdasarkan percobaan
lapangan. Perawatan harus dilanjutkan sampai penghamparan lapisan di atasnya.
Pada saat itu "curing membrane" harus disingkirkan dan Lapis Perekat
disemprotkan sesuai dengan ketentuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi. Akan tetapi,
dalam waktu 24 jam pertama dari masa perawatan, Lapis Perekat tidak boleh
diterapkan.
c) Lalu lintas atau peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan tidak diizinkan melewati
permukaan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen sampai lapisan di atas berikutnya telah dilaksanakan.
Selama masa tunggu ini Penyedia Jasa harus menjaga arus lalu lintas yang melalui
Pekerjaan ini dengan menyediakan jalan memisah atau jalan alih (detour) yang
memadai, sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 5.4.1.9) dan Seksi
1.8 dari Spesifikasi.
d) Pengendalian penggilasan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi
Tanah Kapur Semen dapat diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan pada awal
masa perawatan untuk mengurangi ukuran dan jarak retak susut. Penambahan
penggilasan ini harus ditentukan dari Percobaan Lapangan Awal, seperti yang
diuraikan dalam Pasal 5.4.4.1) d).x).
5.4.6 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengendalian Jenis Tanah
a) Contoh tanah yang akan digunakan harus diperiksa kesesuaiannya dengan
tanah yang digunakan untuk perancangan campuran di laboratorium.
Pemeriksaan ini dilakukan secara visual pada setiap segmen pekerjaan (dari
200 m atau kurang). Bilamana secara visual menunjukkan perbedaan yang
cukup besar maka dilakukan pengujian tambahan atau jika diperlukan
dilakukan pengujian laboratorium dan membuat rencana campuran yang baru.
5 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bilamana secara visual terdapat beberapa contoh tanah dengan ukuran butir
yang besar (lebih besar dari 75 mm sesuai ketentuan yang diberikan dalam
Pasal 5.4.2.3) maka penghalusan harus dilanjutkan atau ukuran butir yang besar
tersebut harus dibuang.
2) Pengendalian Kadar Air untuk Kegiatan Pencampuran di Tempat
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, pengambilan contoh dan
pengujian untuk pengendalian kadar air selama penghamparan dan pencampuran
harus dilaksanakan dengan jarak yang tidak lebih dari 100 m di sepanjang
kegiatan pekerjaan, dan pada setiap lokasi pengambilan contoh akan termasuk
pengambilan dan pengujian contoh berikut ini:
i) Sebuah contoh tanah saat baru dihampar di atas jalan (untuk
menentukan kebutuhan pengeringan atau pembasahan sebelum
penghalusan);
ii) Sebuah contoh setelah pencampuran kapur atau semen dengan tanah
(untuk menentukan jumlah air yang perlu ditambahkan agar dapat
mencapai kadar air yang ditentukan untuk pemadatan); dan
iii) Sebanyak 1 (satu) contoh atau lebih setelah pencampuran air yang
ditambahkan ke dalam campuran tanah kapur atau semen (untuk
memeriksa apakah kadar air yang dirancang untuk pemadatan sudah
dicapai).
b) Pada umumnya nilai-nilai pengujian kadar air tidak akan diperoleh sampai
setiap ruas pekerjaan telah dipadatkan, akan tetapi, hasil pengujian pada setiap
hari kerja harus diambil untuk menghitung optimasi pada hari kerja berikutnya.
3) Pengendalian Jumlah Kapur atau Semen Tertebar untuk Pencampuran di Tempat
a) Pemeriksaan jumlah kapur atau semen tertebar harus dilakukan untuk
menjamin jumlah penebaran sesuai yang ditentukan dalam rancangan
campuran.
b) Apabila penebaran semen dilakukan dengan alat mekanis (cement spreader),
jumlah penebaran semen harus diperiksa paling sedikit 2 (dua) kali per segmen
pekerjaan (dari 200 m atau kurang) dengan cara berikut ini:
i) Memeriksa selisih berat talam sebelum dan setelah penebaran melalui
timbangan yang tersedia pada alat penebar, dan luasan penghamparan.
ii) Menggunakan talam logam seluas 1 m2 yang telah diketahui beratnya.
Talam logam tersebut diletakkan di permukaan bahan tanah yang akan
distabilisasi di antara roda alat penebar. Setelah alat penebar lewat,
ambil talam logam berisi semen dan ditimbang beratnya. Selisih berat
talam logam sebelum dan setelah berisi semen adalah jumlah kapur
atau semen tertebar per meter persegi.
c) Apabila penebaran kapur atau semen dilakukan secara manual, pemeriksaan
dilakukan untuk menjamin kantong-kantong (zak) kapur atau semen
ditempatkan pada titik-titik tertentu di atas bahan tanah yang akan distabilisasi
dengan jarak sesuai yang ditentukan, baik arah memanjang maupun melintang.
5 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengendalian Pemadatan Pada Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah
Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen
a) Ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (Quality Control Plant, QCP) untuk
Timbunan dengan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC) sebagaimana yang
diuraikan pada Pasal 3.2.4.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Stabilisasi
Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur
Semen yang dipadatkan dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC).
Pemadatan dengan menggunakan sistem pemadatan cerdas (IC) harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Minimum 90% area pemadatan harus mencapai jumlah lintasan
optimum.
ii) Area pemadatan yang tidak memenuhi ketentuan pada 5.4.6.4) a) i) di
atas maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 5.4.1.7) dari Seksi ini.
Selanjutnya pengujian pada Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan baik
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maupun tidak harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 5.4.6.4) b) dari Seksi ini.
b) Segera sebelum pemadatan dimulai, contoh campuran tanah kapur atau semen
gembur harus diambil dari lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
paling tidak 2 (dua) contoh dari setiap segmen (dari 200 m atau kurang) dengan
interval tidak lebih dari 100 m. Lokasi yang dipilih untuk pengambilan contoh
harus bertepatan dengan penampang melintang Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang
dipantau, diperiksa dengan survei elevasi permukaan untuk Lapis Fondasi
Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen. Pengambilan contoh
tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin, untuk mengurangi
keterlambatan dimulainya penggilasan. Contoh yang diambil harus segera
dimasukkan dalam kantong plastik yang kedap atau tempat penyimpanan
lainnya dan ditutup rapat untuk dibawa ke laboratorium lapangan di mana
contoh-contoh ini akan (tanpa ditunggu lagi, untuk menjaga kehilangan air)
digunakan baik pembuatan benda uji pengujian kekuatan (UCS).
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, dari masing-masing
lokasi pengambilan contoh, dua benda uji harus disiapkan untuk menentukan
kepadatan kering maksimum (menggunakan pemadatan SNI 1742:2008) dan
empat benda uji harus disiapkan untuk pengujian kekuatan (menggunakan SNI
03-6798-2002 untuk pengujian UCS Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen.
c) Segera setelah pemadatan selesai dilaksanakan, pengujian kepadatan lapangan
sesuai dengan SNI 2828:2011, di lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dengan interval tidak melebihi 100 m di sepanjang jalan. Hasil
kepadatan dan kadar air pengujian konus pasir (sand-cone) harus dibandingkan
dengan nilai rata-rata dari kepadatan kering maksimum dan kadar air optimum
yang diukur dari dua benda uji, seperti yang diuraikan pada butir (b) di atas,
untuk menentukan persentase pemadatan yang dicapai di lapangan dan
menentukan apakah pengendalian kadar air di lapangan cukup memadai.
5 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengendalian Kekuatan dan Kehomogenan dari Lapis Fondasi Tanah Kapur atau
Semen atau Kapur Semen
a) Setelah pencetakan benda uji, keempat benda uji untuk pengujian kekuatan
yang diuraikan pada Pasal 5.4.6.4) di atas harus dirawat dengan kelembaban
yang tinggi di dalam kantong plastik yang ditutup rapat, menggunakan cara
yang diuraikan pada Pasal 5.4.3.3).b) dari Spesifikasi ini kecuali 2 (dua) benda
uji yang pertama harus dirawat di dalam kantong plastik sampai waktu
pengujian dan dua benda uji yang kedua harus dikeluarkan dari kantong plastik
setelah perawatan selama 3 (tiga) hari dan direndam di dalam bak air untuk
selama 4 (empat) hari sebelum pengujian. Keempat benda uji tersebut harus
diuji kekuatannya pada umur 7 (tujuh) hari setelah pencetakan benda uji dan
pada hari yang sama juga dilakukan pengujian dengan Skala Penetrometer di
lapangan pada penampang melintang tempat pengambilan contoh tanah semen.
Nilai rata-rata kekuatan dari dua benda uji yang direndam harus dicatat sebagai
kekuatan laboratorium tanah semen untuk ruas jalan di mana contoh tersebut
diambil, dan harus dibandingkan dengan kekuatan sasaran (target strength)
yang disyaratkan pada Tabel 5.4.3.1) atau yang ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan. Dari nilai kekuatan laboratorium ini, kekuatan Lapis Fondasi Tanah
Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen di lapangan juga dapat
diperkirakan, pertimbangan akan diberikan untuk tingkat pemadatan yang dapat
dicapai di lapangan, dan nilainya dibandingkan dengan nilai minimum yang
disyaratkan dalam Tabel 5.4.3.1).
b) Nilai rata-rata kekuatan dari 2 (dua) benda uji yang tidak direndam harus
dibandingkan terhadap nilai rata-rata kekuatan yang diperoleh dari hitungan
pukulan pada pengujian dengan Skala Penetrometer di lokasi pengambilan
contoh, sehingga hasil perbandingan ini dapat digunakan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk pengecekan. Jika dipandang perlu, Pengawas Pekerjaan akan
memerintahkan penyesuaian kalibrasi antara Skala Penetration Resistance
(SPR) dan kekuatan (UCS) dengan koreksi kepadatan lapangan (grafik
hubungan antara UCS dengan kepadatan yang bervariasi).
6) Pemantauan Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur
Semen
a) Ketebalan Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen
yang telah selesai harus ditentukan dan dipantau sebagai perbedaan tinggi
permukaan sebelum dan sesudah penghamparan Lapis Fondasi Tanah Semen,
pada titik-titik penampang melintang setiap 50 m sepanjang kegiatan pekerjaan.
b) Pada setiap penampang melintang yang akan dipantau ketebalannya, titik-titik
yang akan diukur elevasinya harus diberi jarak yang sama 1 (satu) dengan
lainnya dan harus termasuk 1 (satu) titik pada sumbu jalan, satu titik pada tepi
luar bahu keras (hard shoulder) untuk kedua sisi jalan, dan titik-titik di
antaranya sebagaimana diperlukan. Bilamana tidak diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan, maka jumlah keseluruhan titik pemantauan tiap
penampang melintang harus 5 (lima) buah.
Bilamana Lapis Fondasi Tanah Semen atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen
dilaksanakan setengah lebar jalan, maka diperlukan 2 (dua) titik pengujian yang
terletak pada kedua sisi sambungan memanjang yang digunakan sebagai
pengganti titik pengujian pada sumbu jalan.
5 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Titik pemantauan yang sama harus digunakan baik untuk pengukuran elevasi
permukaan maupun untuk pengujian dengan penetrometer.
5.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran
a) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar, Lapis Fondasi Tanah Semen, dan Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen yang diukur untuk pembayaran adalah jumlah
meter kubik pekerjaan yang diperlukan yang telah selesai sebagaimana
diuraikan pada Seksi ini, dihitung dari perkalian panjang ruas yang diukur,
lebar rata-rata yang diterima dan tebal rata-rata yang diterima. Pengukuran
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lebar rata-rata Stabilisasi Tanah Dasar, Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen dan
Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang diterima, yang diukur untuk
pembayaran untuk setiap ruas haruslah lebar rata-rata yang diterima dan diukur
pada semua penampang melintang dalam ruas tersebut.
c) Panjang membujur sepanjang jalan Stabilisasi Tanah Dasar, Lapis Fondasi
Tanah Semen dan Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen harus diukur sepanjang
sumbu jalan, dengan menggunakan prosedur standar ilmu ukur tanah.
d) Bilamana perbaikan Stabilisasi Tanah Dasar atau Lapis Fondasi Tanah Semen
atau Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen yang tidak memenuhi ketentuan telah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 5.4.1.7), kuantitas
yang akan diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari kuantitas
seandainya pekerjaan semula diterima. Tidak ada pembayaran yang dilakukan
untuk pekerjaan tambah atau kuantitas yang diperlukan untuk perbaikan.
e) Kuantitas kapur atau semen tidak diukur tersendiri untuk pembayaran dan harus
termasuk dalam bahan-bahan yang digunakan untuk Stabilisasi Tanah Dasar atau
Lapis Fondasi Tanah Semen.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas penyiapan tanah dasar, yang ditentukan seperti ketentuan di atas harus
dibayar menurut Pasal 3.3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas Stabilisasi Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah Semen yang
ditetapkan sebagaimana di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
pengukuran, untuk mata pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas. Harga tersebut sudah harus termasuk untuk seluruh bahan,
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian, dan pekerjaan kecil lainnya untuk
penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.4.(1a) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik
5 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.4.(1b) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Semen Meter Kubik
Menggunakan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas
(IC)
5.4.(2a) Stabilisasi Tanah Dasar dengan Kapur Meter Kubik
5.4.(2b) Stabilisasi Tanah dasar dengan Kapur Meter Kubik
Menggunakan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas
(IC)
5.4.(3a) Lapis Fondasi Tanah Semen Meter Kubik
5.4.(3b) Lapis Fondasi Tanah Semen Menggunakan Mesin Meter Kubik
Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5.4.(4a) Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen Meter Kubik
5.4.(4b) Lapis Fondasi Tanah Kapur Semen Menggunakan Meter Kubik
Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC)
5 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
5 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 5.5
LAPIS FONDASI AGREGAT SEMEN DAN LAPIS FONDASI DAUR ULANG AGREGAT
SEMEN (CTB DAN CTRB)
5.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen (Cement Treated Base, CTB) ini meliputi
penyediaan material, pencampuran dengan alat pencampur berpenggerak sendiri (self
propelled mixer), pengangkutan, penghamparan, pemadatan, termasuk pemadatan cerdas
(intelligent compaction) sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 3.2.1.1).b), pembentukan
permukaan (shaping), perawatan (curing) dan penyelesaian (finishing), dan kegiatan
insidentil yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan lapis fondasi agregat semen,
sesuai dengan Spesifikasi, garis, kelandaian, ketebalan, dan penampang melintang
sebagaimana tertera pada Gambar atau yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Perkerasan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (Cement Tretaed Recycling Base,
CTRB) terdiri dari kombinasi yang merata dari bahan lapis fondasi agregat baik lama
maupun baru, hasil galian perkerasan aspal, dan semen yang dicampur secara merata,
dibasahi dan dipadatkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan dibentuk agar sesuai dengan garis,
elevasi, ketebalan, dan penampang tipikal yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemadatan Cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan dan harus
diterapkan pada pembangunan : jalan bebas hambatan dan jalan non bebas hambatan 4
(empat) lajur atau lebih, dan jalan lainnya yang disebutkan dalam syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
m) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
n) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.4
o) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
p) Beton : Seksi 7.1
5 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Toleransi
a) Toleransi ukuran untuk pekerjaan persiapan badan jalan dan lapis fondasi
bawah (jika ada) harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3.3.1.3) dan
5.1.1.3) dari Spesifikasi ini.
b) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) atau Lapis Fondasi Daur
Ulang Agregat Semen (CTRB) yang dihampar dan dipadatkan tidak boleh
kurang dari 1 cm dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar. Bilamana tebal
yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan tebal ini harus
diperbaiki sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 5.5.1.3.e) dari Spesifikasi
ini.
c) Tebal permukaan akhir dari Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) atau Lapis
Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) harus mendekati elevasi
rancangan dan tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari elevasi rancangan pada
titik manapun.
d) Apabila sebuah mal datar sepanjang 3 m diletakkan pada permukaan jalan
sejajar dan tegak lurus terhadap garis sumbu jalan, variasi permukaan yang ada
tidak boleh melampaui 1 cm tiap 3 m.
e) Penyedia Jasa harus menyadari bahwa elevasi akhir permukaan Lapis Fondasi
Agregat Semen (CTB) atau Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB)
yang tidak baik akan mengakibatkan bertambahnya kuantitas campuran aspal
yang akan digunakan agar memenuhi toleransi kerataan (evenness) lapis
permukaan campuran aspal, kuantitas campuran aspal tambahan ini tidak boleh
diukur untuk pembayaran. Permukaan akhir Lapis Fondasi Atas Bersemen (CTB)
atau Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) yang rata, tentu saja
akan memberikan solusi ekonomis terbaik bagi Penyedia Jasa dan juga
menghasilkan jalan yang terbaik.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1974:2011 : Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder
SNI 2049:2015 : Semen Portland
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan
alat konus pasir
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7064:2014 : Semen portland komposit
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
5 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 8912:2020 : Spesifikasi unjuk kerja semen hidraulis (ASTM
C1157/C1157M – 20, MOD)
Standar Acuan Nasional
Pd 03-2016-B : Metode uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflectometer (LWD)
5) Persetujuan
Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan terhadap:
a) Sampel
Hasil percobaan laboratorium dari agregat, termasuk sifat-sifat dan kualitas
disesuaikan dengan Spesifikasi yang ada terlebih dahulu sebelum melaksanakan
pekerjaan. Contoh-contoh harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan akan
disimpan sebagai referensi selama pelaksanaan konstruksi. Penyedia Jasa harus
menyediakan tempat penyimpanan yang tahan terhadap air dan dapat di kunci
di lapangan untuk menyimpan contoh sesuai dengan instruksi Pengawas
Pekerjaan.
b) Pengiriman Semen ke Lapangan
Catatan inventaris semen yang dikirim ke lapangan, harus menunjukkan jumlah
semen yang dikirim dan lokasi gudang Penyedia Jasa yang tepat pada setiap
pengiriman menuju gudang lapangan, harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan setiap hari pada setiap kali pengiriman dilakukan, bersama dengan
sertifikat menunjukkan pabrik pembuatnya dan hasil pengujian sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan.
(c) Pencatatan Penggunaan Semen
Catatan harian harus disimpan, yang menunjukkan jumlah semen aktual yang
digunakan dalam Pekerjaan, sebagaimana yang disyaratkan harus diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan.
d) Data Survei
Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, semua data elevasi hasil survei
lapangan harus diserahkan untuk ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan, dan
juga semua gambar potongan melintang yang disyaratkan.
c) Percobaan (Test) dan Kendali Mutu (Qualitv Control)
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua percobaan (test) dan
kendali mutu (quality control) dari Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan
Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) serta menyerahkan semua
hasil percobaan kepada Pengawas Pekerjaan.
6) Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen
(CTRB) tidak boleh dikerjakan pada waktu turun hujan atau ketika kondisi lapangan
sedang basah/becek.
5 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur
Ulang Agregat Semen (CTRB) yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus memperbaiki Lapis Fondasi
Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) yang
tidak memenuhi ketentuan sebagai diatur dalam Spesifikasi maupun Gambar Kerja
termasuk antara lain:
a) Berkaitan dengan ketebalan lapisan, kekuatan, kepadatan dan komposisi
campuran.
b) Tata cara perbaikan.
c) Apabila terjadi kegagalan Penyedia Jasa dalam memenuhi ketentuan kualitas dan
dimensi, maka Penyedia Jasa harus mengkompensasikannya dengan penambahan
tebal lapisan di atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course atau Wearing
Course).
d) Apabila karena kualitas atau ketebalan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan
Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) tidak dimungkinkan
keberadaannya sebagai lapisan struktural, maka Penyedia Jasa harus melakukan
pembongkaran dan penggantiannya.
8) Rencana Kerja dan Pengaturan Lalu Lintas
a) Selama 7 (tujuh) hari setelah penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB)
dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) penghamparan lapis di
atasnya (Asphalt Concrete-Base, Binder Course, Wearing Course) harus
dilaksanakan, kecuali disetujui atau diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa di lokasi pekerjaan, tidak ada lalu lintas
diizinkan lewat di atas Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi
Daur Ulang Agregat Semen (CTRB), minimum 4 (empat) hari sesudah
pemadatan terakhir dan mengalihkan lalu lintas dan membuat jalan alternatif.
5.5.2 BAHAN
1) Semen Portland
a) Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I yang memenuhi ketentuan
SNI 15-2049-2004 atau PCC (Portland Composite Cement) yang memenuhi
ketentuan SNI 15-7064-2004 atau PPC (Portland Pozolan Cement) yang
memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 atau Semen Slag yang memenuhi ketentuan
SNI 6385:2016 atau Semen Hidraulis yang memenuhi ketentuan SNI 8912:2020.
b) Pengawas Pekerjaan mempunyai hak melaksanakan percobaan material Semen
untuk menjamin bahwa cara pengangkutan dan tempat penyimpanan tidak dapat
merusak Semen.
c) Semua semen harus disimpan terlebih dahulu di tempat penyimpanan dengan cara
yang tepat/cocok.
5 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Air
Ketentuan Pasal 7.1.2.2) dari Spesfikasi ini harus berlaku.
3) Agregat untuk CTB
Ketentuan agregat untuk Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) mengikuti ketentuan pada
Seksi 5.1, Tabel 5.1.2.1) dan Tabel 5.1.2.2) untuk Lapis Fondasi Agregat Kelas A.
4) Bahan Berbutir Eksisting untuk CTRB
Bahan perkerasan berbutir eksisting yang akan digunakan sebagai lapisan yang
distabilkan dengan semen harus Lapis Fondasi Agregat Kelas A atau B atau partikel
berbutir dengan ukuran maksimum tidak melebihi 50 mm dan, jika persen berat yang
lolos ayakan No.200 melebihi 25%, maka harus memiliki Indek Plastisitas tidak melebihi
10%. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan atau menyetujui penggunaan agregat
alam asalkan hasil pengujian kuat tekan CTRB memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi ini.
5) Bahan Berbutir Baru untuk CTRB
Jika bahan berbutir tambahan untuk diperlukan untuk memperbaiki bahan perkerasan
berbutir eksisting atau untuk memperbaiki elevasi perkerasan, bahan berbutir tambahan
tersebut harus dipasok, disebar sampai merata dan dipadatkan oleh Penyedia Jasa. Bahan
butiran baru haruslah Lapis Fondasi Agregat Kelas A. Bahan butiran tambahan lain dapat
disetujui hanya jika diperlukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian gradasi pada bahan
berbutir eksisting.
6) Bahan Galian Perkerasan Aspal (Milled Asphalt)
Lapis perkerasan aspal eksisting yang harus digali sampai kedalaman penuh dan harus
disebar secara merata di tempat atau harus dikumpulkan dalam bentuk stockpile untuk
digunakan kemudian. Penghamparan di tempat diperbolehkan jika koreksi bentuk
minimal. Pengumpulan dalam bentuk stockpile sebelum penghamparan kembali
dilakukan jika diperlukan koreksi bentuk ulang yang signifikan atau jika tebal
perkerasan aspal tidak seragam. Ukuran partikel maksimum hasil galian perkerasan
aspal tidak boleh melebihi 19 mm. Proporsi bahan galian perkerasan aspal pada lapisan
yang distabilkan dengan semen ini tidak boleh melebihi 50%.
5.5.3 CAMPURAN DAN TAKARAN
1) Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB)
Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) terdiri dari agregat, semen dan air atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kadar semen harus ditentukan berdasarkan percobaan
laboratorium (laboratory test) dan campuran percobaan (trial mix). Kadar air optimum
harus ditentukan berdasarkan percobaan laboratorium.
2) Segmen Yang Homogen untuk Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB)
Pekerjaan CTRB ini harus dibagi menjadi beberapa segmen yang homogen. Setiap
segmen yang homogen harus mempunyai rancangan komposisi dan kadar semen yang
konsisten.
5 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bahan CTRB yang homogen harus disiapkan sedemikian rupa sehingga menjamin
keseragaman distribusi bahan komponen termasuk bahan berbutir lapis fondasi
eksisting, bahan berbutir tambahan, hasil galian perkerasan aspal dan semen. Metode
pelaksanaan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Urutan pekerjaan untuk setiap segmen yang homogen harus ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
komponen bahan CTRB ini harus disebar merata dan diratakan sedemikian rupa
sehingga menjamin tercapainya pencampuran yang seragam setelah pencampuran.
3) Rancangan Campuran
Penyedia Jasa harus melakukan campuran percobaan (trial mix) untuk CTB dan/atau
CTRB (setiap segmen yang homogen) di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan,
untuk menentukan:
a) Kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) atau Lapis Fondasi Daur
Ulang Agregat Semen (CTRB), yang digunakan;
b) Kadar semen yang dibutuhkan;
c) Proporsi bahan berbutir eksisting, bahan berbutir tambahan (jika ada), hasil
galian perkerasan aspal (jika ada) untuk CTRB;
d) Kadar air optimum; dan
e) Berat isi campuran kering pada kadar air optimum.
4) Karakteristik Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang
Agregat Semen (CTRB)
Penentuan kepadatan labratorium menggunakan SNI 1743:2008 metode D dengan
menggunakan bahan pengganti untuk ukuran agregat tertahan ayakan di atas 19 mm
(¾”). Selanjutnya banyaknya agregat (untuk CTRB termasuk bahan berbutir eksisting,
bahan berbutir tambahan, dan hasil galian perkerasan aspal), air dan semen untuk
pengujian kuat tekan didasarkan pada hasil pengujian kadar air optimum dan berat
kering maksimum dari campuran agregat semen.
Kekuatan campuran didasarkan atas kuat tekan benda uji silinder diamater 150 mm dan
tinggi 300 mm pada umur 7 (tujuh) hari.
Benda uji silinder menggunakan bahan yang disiapkan sesuai SNI 1743:2008 metode
D, dipadatkan dalam 5 (lima) lapis, masing-masing lapisan ditumbuk sebanyak 145
seratus empat puluh lima) tumbukan (lihat catatan) dengan berat alat penumbuk 4,5 kg
dan tinggi jatuh 45 cm. Selanjutnya uji kuat tekan benda uji silinder sesuai dengan
ketentuan SNI 1974:2011.
Catatan:
a) Pemadatan sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) tumbukan masing-masing
lapisan berdasarkan perhitungan perbandingan antara volume silinder (diamater
15 cm dan tinggi 30 cm) dengan volume tabung alat pemadatan (proctor)
(diamater 152 mm dan tinggi 116 mm) dikalikan 56 (lima puluh enam) tumbukan.
b) Perkiraan penggunaan kadar semen untuk Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB)
dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) adalah sekitar 3% – 5%.
Kadar semen yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan hasil rancangan
campuran kerja (job mix design).
5 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Selama proses penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis
Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB), percobaan silinder minimum 4
(empat) benda uji harus dilakukan.
Persyaratan kuat tekan dari Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi
Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) dalam umur 7 (tujuh) hari 28 – 35 kg/cm2.
5.5.4 PERCOBAAN LAPANGAN (FIELD TRIALS)
a) Desain campuran dalam Pasal 5.5.3.1) harus dicoba di lapangan dengan luas
pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang
Agregat Semen (CTRB) sepanjang 50 m di luar lokasi kegiatan pekerjaan,
kecuali jika terdapat keterbatasan lokasi atau sebab lainnya maka atas izin
Pengawas Pekerjaan dapat dilakukan penghamparan percobaan di dalam lokasi
kegiatan pekerjaan. Percobaan tambahan dapat diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, bilamana percobaan pertama dinilai tidak memenuhi ketentuan.
b) Luas percobaan dari Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi
Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) harus mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Selama pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi penghamparan, pemadatan, dan
perawatan akan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh hasil
yang memuaskan.
d) Berdasarkan hasil percobaan lapangan sesudah 7 (tujuh) hari Pengawas
Pekerjaan dapat menyetujui Penyedia Jasa untuk meneruskan pekerjaan atau
menginstruksikan Penyedia Jasa untuk membuat beberapa variasi percobaan
yang lain. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan
ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan yang
memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini akan diukur
dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
5.5.5 PENGHAMPARAN DAN PENCAMPURAN
1) Pencampuran di Tempat (Mix in Place)
Jumlah total kuantitas semen yang diperlukan untuk pelaksanaan dengan tebal penuh
(full depth) harus dihampar merata di atas permukaan agregat yang akan dicampur
dengan pemasok mekanis terkendali yang disetujui dalam 1 (satu) kegiatan yang
sedemikian hingga dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Peralatan apapun yang
digunakan dalam penghamparan dan pencampuran tidak diperkenankan melintasi
hamparan semen yang masih segar sampai kegiatan pencampuran selesai dikerjakan.
Air akan ditambahkan selama proses pencampuran dengan alat pengendali tekanan
pada distributor pemasok yang terletak di dalam ruang pencampuran (mixing chamber).
Kadar air harus didistribusi secara merata terhadap seluruh campuran dan harus berada
dalam rentang yang disetujui moleh Pengawas Pekerjaan untuk meyakinkan bahwa
seluruh pemadatan dapat dilakukan.
Alat pencampur harus dijalankan sedemikian hingga tebal Lapis Fondasi Agregat
Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) dapat memenuhi
5 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
seluruh tebal rancangan. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur yang
berpenggerak sendiri (self propelled rotary mixer) atau reclaimer/mixer dengan lebar
pencampuran tidak kurang dari 1,8 m dan kedalaman pencampuran paling sedikit 30
cm. Pencampuran dengan peralatan lain termasuk motor grader, alat pembentuk
(profiler), pembajak berputar (rotary hoes) dan jenis peralatan pertanian lainnya tidak
diperkenankan.
Dua lintasan alat pencampur harus diberikan untuk memperoleh campuran semen yang
rata pada seluruh ketebalan perkerasan.
Pencampuran harus dilakukan pada lajur kerja dari sisi perkerasan yang lebih rendah
menuju sisi yang lebih tinggi, dengan tumpang tindih (overlap) yang cukup untuk
memastikan keseragaman dan tanpa material yang tak tercampur pada lajur yang yang
terkait. Lapisan yang dicampur ini harus 0,5 m lebih lebar dari perkerasan aspal pada
setiap sisi perkerasan.
2) Pencampuran di Instalasi Terpusat (Central Plant)
Instalasi pencampur yang tetap (tidak berpindah) harus menggunakan cara takaran berat
(weight-batching). Jumlah bahan agregat dan semen yang harus diukur dengan tepat
pertama-tama harus dimasukkan ke dalam instalasi pencampur kemudian air
ditambahkan secukupnya agar kadar air hasil campuran terletak dalam rentang yang
dirancang umtuk pemadatan di lapangan. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa semua semen tersebar merata di loading skip dan dipasok merata di
seluruh bak pencampur. Semen harus ditakar secara akurat dengan timbangan, dan
kemudian dicampur dengan bahan agregat yang akan distabilitasi. Bahan agregat harus
dicampur sedemikian sehingga terdistribusi merata di seluruh campuran.
Jumlah dan kapasitas kendaraan pengangkut bahan campuran harus disesuaikan dengan
hasil campuran yang dihasilkan instalasi pencampur dan kecepatan pelaksanaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Campuran harus dihampar di atas permukaan yang sudah dilembabkan dengan tebal
lapisan yang seragam dan harus dihampar dengan mesin penghampar (paving machine)
yang dijalankan secara mekanis di mana dapat meratakan campuran dengan suatu
ketebalan yang merata. Bahan harus dihampar sedemikian hingga setelah dipadatkan
mencapai tebal lapisan yang dirancang, dalam toleransi yang disyaratkan pada Pasal
5.5.1.3).
5.5.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Persiapan Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapisan Fondasi Bawah (Sub
Base)
a) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
Seksi 3.3, termasuk elevasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Lapisan Fondasi Bawah (Sub Base), jika ada, harus sesuai dengan Spesifikasi
Seksi 5.1 termasuk, ketebalan, ukuran, elevasi, seperti ditunjukkan dalam
Gambar.
c) Permukaan Tanah Dasar (Sub-grade) atau Lapis Fondasi Bawah (Sub Base)
harus bersih dan rata.
5 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penghamparan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang
Agregat Semen (CTRB)
Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen
(CTRB) harus dihampar dan ditempatkan di atas permukaan yang telah disiapkan,
dengan metode mekanis, menggunakan alat high density screed paver dengan dual
tamping rammer sesuai instruksi Pengawas Pekerjaan, untuk mendapatkan kepadatan,
toleransi kerataan (evenness) dan kehalusan permukaan.
3) Pemadatan
a) Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur
Ulang Agregat Semen (CTRB) harus telah dimulai dilaksanakan paling lambat
30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis
PCC atau PPC semenjak pencampuran bahan dengan air.
b) Campuran yang telah dihampar tidak boleh dibiarkan tanpa dipadatkan lebih dari
30 menit untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis
PCC atau PPC.
c) Kepadatan Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang
Agregat Semen (CTRB) setelah pemadatan harus mencapai kepadatan kering
lebih dari 98% kepadatan kering maksimum sebagaimana yang ditentukan pada
SNI 1743:2008 Metode D.
(d) Kadar air pada waktu pemadatan haruslah pada kadar air dari bahan berada
dalam rentang 1% di bawah kadar air optimum sampai 2% di atas kadar air
optimum (kadar air pada awal pemadatan).
(e) Pemadatan harus telah selesai dalam waktu 60 menit semenjak semen dicampur
dengan air untuk PC Tipe I atau waktu yang lebih panjang untuk semen jenis
PCC atau PPC sesuai dengan hasil pengujian waktu ikat awal menurut SNI
8321:2016.
(f) Untuk lapisan yang lebih dalam dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 (dua)
pengujian untuk masing-masing lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian
bawah 15 cm. Upaya pemadatan harus disesuaikan untuk mencapai pemadatan
seluruh tebal yang memuaskan.
(g) Pemadatan harus dilakukan dengan pemadat bervibrasi (vibratory roller)
dengan berat statis minimum sebagaimana ditunjukkan Tabel 5.5.6.1) atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 5.5.6.1) Ketentuan Berat Statis Pemadat Bervibrasi
Tebal Padat CTB atau Berat Statis Pemadat Bervibrasi Minimum
CTRB (cm) (ton)
≤ 20 13
25 19
30 25
5 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
Jika digunakan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka:
i) Kecepatan mesin gilas harus dijaga konstan pada rentang 2 – 6 km/jam;
ii) Jika data pembacaan menunjukan perbedaan yang signifikan, maka
proses pengukuran lintasan harus dihentikan dan dilakukan pengecekan
kondisi kepadatan serta perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
v) Ketentuan peralatan pemadatan cerdas (IC) sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 3.2.3.b) dari Spesifikasi ini harus berlaku
4) Perawatan (Curing)
Segera setelah pemadatan terakhir dan atas usul Pengawas Pekerjaan bila permukaan
telah cukup kering harus ditutup minimum selama 4 (empat) hari dengan menggunakan:
a) Lembaran plastik atau terpal untuk menjaga penguapan air dalam campuran.
b) Penyemprotan dengan Aspal Emulsi CSS-l dengan batasan pemakaian antara
0,35 - 0,50 liter/m2.
c) Metode lain yang bertujuan melindungi Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB)
dan Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) adalah dengan karung
goni yang dibasahi air selama masa perawatan (curing).
5.5.7 PENGENDALIAN MUTU
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan laboratorium lapangan dan semua peralatan yang
diperlukan untuk melakukan pengujian terhadap hasil pemadatan. Prosedur pengujian
dan frekuensi rancangan campuran dan pengedalian mutu and termasuk penambahan,
bentuk, kadar air, toleransi permukaan dan yang lain harus sudah tercakup dalam
Rencana Pengendalian Mutu dari Penyedia Jasa.
2) Kadar Penghamparan
Kadar penghamparan semen harus diperiksa paling sedikit 2 (dua) kali per hari, atau
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Kepadatan
a) Ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (Quality Control Plant, QCP) untuk
Timbunan dengan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC) sebagaimana yang
diuraikan pada Pasal 3.2.4.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Lapis
Fondasi Tanah Kapur Semen yang dipadatkan dengan mesin gilas pemadatan
cerdas (IC).
Pemadatan dengan menggunakan sistem pemadatan cerdas (IC) harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Minimum 90% area pemadatan harus mencapai jumlah lintasan
optimum.
5 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Area pemadatan yang tidak memenuhi ketentuan pada 5.5.7.3) a) i) di
atas maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 5.5.1.7) dari Seksi ini.
Selanjutnya pengujian pada Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan baik
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maupun tidak harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 5.5.7.3) b) dari Seksi ini
b) Kepadatan campuran harus diperiksa dengan pengujian paling sedikit 2 (dua)
lokasi per hari sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji
dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian kerucut pasir untuk lapisan yang lebih dalam
dari 20 cm, maka harus dilakukan 2 (dua) pengujian untuk masing-masing
lokasi dengan bagian atas 15 cm dan bagian bawah 15 cm.
4) Pengujian Kekuatan
Pengujian kuat tekan dan kadar air harus dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali per hari.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk semua pengujian ini.
5.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas Lapis Fondasi Agregat Semen (CTB) dan Lapis Fondasi Daur Ulang
Agregat Semen (CTRB) yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter
kubik pekerjaan yang telah selesai dan diterima berdasarkan luas yang
ditunjukkan dalam Gambar dan tebal rata-rata yang diterima.
b) Jumlah semen yang diukur untuk pembayaran untuk setiap segmen Lapis
Fondasi Daur Ulang Agregat Semen (CTRB) yang homogen haruslah
berdasarkan berat dalam ton semen yang digunakan pada stabilisasi kombinasi
bahan berbutir eksisting, bahan berbutir tambahan (jika ada), hasil galian
perkerasan aspal (jika ada) dengan semen.
c) Kuantitas Bahan Butiran Tambahan tidak diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Pembayaran terhadap bagian pekerjaan yang mengalami perbaikan atau dalam batas-
batas tertentu tidak memenuhi persyaratan, tidak boleh merugikan Pengguna Jasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang disetujui dapat dibayar sesuai Harga Kontrak yaitu per meter kubik,
sesuai dengan Daftar Mata Pembayaran di bawah ini dan dapat ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas.
Harga Satuan sudah termasuk kompensasi penuh untuk semua bahan, pencampuran,
pengangkutan, penghamparan/penempatan, pemadatan, pemeliharaan, finishing, testing
dan perbaikan permukaan, semua kebutuhan pengeluaran lainnya yang lazim dan pantas
untuk menyelesaikan keseluruhan dari pekerjaan yang ditentukan dalam Pasal ini.
5 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.5.(1) Lapis Fondasi Agregat Semen (Cement Treated Meter Kubik
Base, CTB)
5.5.(2) Lapis Fondasi Agregat Semen (Cement Treated Meter Kubik
Base, CTB) dengan Mesin Gilas Pemadatan
Cerdas (IC)
5.5.(3) Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen Meter Kubik
(Cement Treated Recycling Base, CTRB).
5.5.(4) Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen Meter Kubik
(Cement Treated Recycling Base, CTRB)
dengan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (IC).
5.5.(5) Semen untuk Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Ton
Semen (Cement Treated Recycling Base,
CTRB).
5 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat (Lapis Fondasi Agregat), sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di
atas permukaan berbahan pengikat (seperti: Lapis Penetrasi Makadam, SMA, Laston,
Laston dengan Asbuton, Lataston, LTBA, OGEM atau DGEM, TCM, CPHMA, Lapis
Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted Concrete
(RCC), Perkerasan Beton Semen, dan lain-lain).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Tambalan Cepat Mantap (TCM) : Seksi 4.3
i) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen dan Lapis Fondasi Daur : Seksi 5.5
Ulang Agregat Semen (CTB DAN CTRB)
o) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU), Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA) dan Stress Absorbing Membrane
Interlayer (SAMI)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
s) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam : Seksi 6.7
Asbuton
t) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball)
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T59-16(2021) : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15(2019) : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-19 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D946/D946M-20 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction
British Standard (BS)
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use
4) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering dan bersih dari debu, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis
Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan
aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal
sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan
bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau
penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali
atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan:
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuatnya dan
hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c), diserahkan
sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan bahwa
bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai
untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang ditentukan
pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen, meteran pengukur, dan tongkat celup
ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan 6.1.3.4)
dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran
pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan
ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan
dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari Spesifikasi
ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan, dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena
percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas yang diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat
yang baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
a) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) seperti jenis
CMS-2, CMS-2h, MS-1, MS-2, MS-2h, HFMS-1, HFMS-2, HFMS-
2h, HFMS-2s atau yang mengikat lambat (slow setting) CSS-1, CSS-
1h, SS-1, dan SS-1h; yang memenuhi SNI 4798:2011 atau AASHTO
M208-18 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011 atau AASHTO
M140-20 untuk jenis anionik. Umumnya hanya aspal emulsi yang
dapat menunjukkan peresapan yang baik pada lapis fondasi tanpa
pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus digunakan
pada permukaan yang berbasis asam (dominan Silika), sedangkan jenis
anionik harus digunakan pada permukaan yang berbasis basa (dominan
Karbonat).
b) Aspal semen Pen. 60/70, memenuhi ASTM D946/ 946M-20
diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak tanah
yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai
dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas
Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan
pertama harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 (seratus) bagian
aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekuivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila
agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau apabila aspal emulsi anionik
sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
atau bahan organik. Tidak kurang dari 98% harus lolos ayakan ASTM ⅜” (9,5
mm) dan tidak lebih dari 2% lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) jenis CRS-1h, CRS-1, CRS-
1s, CRS-2h, CRS-2, CRS-2s, RS-1h, RS-1, RS-1s, RS-2h, RS-2, RS-02s dan
HFRS-2 yang digunakan harus memenuhi ketentuan AASHTO M208-18 untuk
jenis kationik atau AASHTO M140-20 untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen. 60/70 yang
memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-20, dapat diencerkan dengan 30
bagian bensin per 100 (seratus) bagian aspal (30 pph) untuk RC250, atau 30
bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk MC250. Proses
pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik langsung maupun
tidak langsung. Aspal cair cocok digunakan pada permukaan aspal eksisting
yang dikupas dengan cold milling machine dan akan diisi kembali dengan
campuran aspal panas serta permukaan perkerasan beton yang akan dilapis
ulang dengan campuran aspal.
c) Aspal emulsi modifikasi yang digunakan harus memenuhi ketentuan AASHTO
M316-18 yang ditunjukkan dalam Tabel 6.1.2.1) dari Spesifikasi ini. Aspal
emulsi modifikasi cocok digunakan pada permukaan aspal eksisting yang
dikupas dengan cold milling machine dan akan diisi kembali dengan campuran
aspal panas serta permukaan perkerasan beton yang akan dilapis ulang dengan
campuran aspal.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
No. Sifat-sifat Metode Pengujian Satuan Persyaratan
Pengujian pada Aspal Emulsi CSS-1hP SS-1hP
Viskositas Saybolt Furol pada
1 SNI 03-6721-2002 detik 20 - 100 20 - 100
25oC (a)
Stabilitas Penyimpanan dalam 24
2 SNI 03-6828-2002 % berat Maks.1 Maks.1
jam (a) (b)
3 Muatan Partikel (a) SNI 03-3644-1994 - Positif -
4 Anakisa Saringan (a) (b) SNI 3643:2012 % berat Maks.0,1 Maks.0,1
5 Pengujian Pencampuran Semen SNI 03-6830-2002 % berat Maks.2 Maks.2
6 Kadar residu hasil penyulingan SNI 03-3642-1994 % berat Min.57 Min.57
Pengujian pada Residu Hasil Penyulingan
7 Penetrasi pada 25°C, 100 g, 5 detik SNI 06-2456-1991 0,1 mm 40 - 90 40 - 90
Pemulihan Elastis, 10°C, Sisi
8 Lurus, 5 cm/menit, pemuluran 20 SNI 8286:2016 % Min.25 Min.25
cm, ditahan 5 menit
ASTM D8078-18e1
9 Kadar Abu atau % berat Maks.1,0 Maks.1,0
AASHTO T111-21
Catatan:
a) : Ketentuan pengujian ini dan batas spesifikasi terkait diabaikan untuk produk aspal emulsi setelah pengenceran.
b) : Ketentuan pengujian pada sampel yang representatif ini dapat diabaikan jika penerapan bahan di lapangan berhasil
dicapai.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
keraguan atau apabila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya yang terdiri dari penyapu mekanis (wajib
digunakan pada permukaan aspal eksisting yang dikupas dengan cold milling machine
dan permukaan eksisting yang terdapat kotoran lengket seperti tanah sehingga tidak
dapat dibersihkan secara tuntas dengan kompresor), kompresor, distributor aspal,
peralatan untuk memanaskan bahan aspal, dan peralatan yang sesuai untuk
menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara, dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 - 2,4 liter/m2.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horizontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nozel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 cm ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat.
Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi
toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan
kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini:
Ketentuan dan Toleransi yang Diizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5% dari skala putaran penuh sesuai ketentuan BS
kecepatan kendaraan 3403:1972
Tachometer pengukur : ± 1,5% dari skala putaran penuh sesuai ketentuan BS
kecepatan putaran pompa 3403:1972
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengukur suhu : ± 5ºC, rentang 0 - 250ºC, minimum garis tengah arloji
70 mm
Pengukur volume atau : ± 2% dari total volume tangki, nilai maksimum garis
tongkat celup skala tongkat celup 50 liter.
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nozel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nozel. Keluaran
aspal pada nozel (liter/menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan penyemprotanya
harus diplot pada Grafik Penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari permukaan
jalan dan kedudukan sudut horizontal dari nozel semprot, untuk menjamin adanya
tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nozel (yaitu setiap lebar
permukaan disemprot oleh semburan 3 (tiga) nozel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas
Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap
lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
telah disemprot tidak boleh melampaui 15% takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 m harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan dengan
kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah
ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan minimum 5 (lima)
penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 (tiga) kertas resap
yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5 m
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5% dari takaran sasaran.
Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan
tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal
6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70% dari
kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.
7) Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)
Bilamana diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan maka penggunaan peralatan penyemprot
aspal tangan (hand sprayer) yang dilengkapi dengan sikat atau alat perata dapat dipakai
sebagai pengganti distributor aspal terbatas hanya untuk pekerjaan pemeliharaan seperti
penambalan, perataan setempat (spot levelling) dan pekerjaan minor lainnya.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus selalu dijaga dalam
kondisi baik, terdiri dari:
a) Tangki aspal dengan alat pemanas;
b) Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal sehingga aspal dapat
tersemprot keluar; dan
c) Batang semprot yang dilengkapi dengan lubang pengatur keluarnya aspal
(nozel).
Agar diperoleh hasil penyemprotan yang merata maka Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga operator yang terampil dan diuji coba dahulu kemampuannya
sebelum disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
8) Tangki Aspal Emulsi
Aspal Emulsi adalah dispersi tetesan halus aspal keras dalam air. Karena air adalah
media pembawa, prosedur penyimpanan, dan penanganan khusus harus diikuti:
a) Tangki tipe vertikal paling cocok karena luas permukaan yang kecil sehingga
mengurangi pembentukan kulit aspal pada permukaan aspal emulsi;
b) Pengaduk baling-baling yang dapat dimasukkan dari arah samping digunakan
untuk mengaduk emulsi aspal secara perlahan untuk menghilangkan kulit aspal
yang terbentuk;
c) Tangki harus diisolasi dengan penutup tahan cuaca dan aspal emulsi harus
disimpan pada temperatur 10°C sampai 85°C;
d) Aspal emulsi harus disirkulasi dengan pompa dari atas ke bawah, tetapi tidak
boleh berlebihan karena beberapa jenis aspal emulsi sensitif terhadap gaya
geser, petunjuk dari pabrik pembuatnya harus diikuti.
e) Tangki tidak boleh diisi dengan aspal emulsi dari jenis yang berbeda kecuali
sisanya hanya sedikit dan diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan setelah mendapat
rekomendasi dari pabrik pembuatnya.
f) Hindari menghirup asap, uap, dan kabut dari sekitar tangki dengan mengikuti
petunjuk dari pabrik pembuatnya dan ketentuan Seksi 1.19 dan 1.22 dari
Spesifikasi ini.
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan yang akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus
telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.3, 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3,
5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6.5 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan
jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis, kompresor, atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor
untuk jalan bebas hambatan, atau jalan non bebas hambatan 4 lajur atau lebih
atau ruas jalan yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK),
atau dengan minimum 2 (dua) buah kompresor untuk jalan lainnya.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian
yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat kasar
dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut:
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat.
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan
menerima pelaburan dan jenis bahan aspal yang
akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis
takaran pemakaian lapis aspal.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi)
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekspos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 – 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Dimodifikasi
Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 – 0,21 0,12 – 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot, dan penempatan nozel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari 3 (tiga) nozel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas
bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nozel bekerja dengan
benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 m sebelum daerah yang akan
disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10%
dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk angin)
dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil
kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nozel yang digunakan dan
jarak antara nozel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini:
Toleransi 1% dari volume tangki
takaran = + (4% dari takaran yang diperintahkan + ----------------------------)
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya.
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk, atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan
penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi
ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material)
hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.5)
dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya
ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan (setelah setting).
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi BURTU atau BURDA atau
SAMI, waktu penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan minimum 2 (dua) hari dan tak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari,
tergantung dari lalu lintas, cuaca, bahan aspal, dan bahan lapis fondasi yang
digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi
tidak boleh kurang dari 4 jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat
tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu
lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa
sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang
bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang
lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa
tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat
bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan
tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari
Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum
mungkin.
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan
beraspal tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang kelengketannya melalui
pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup, atau lainnya. Sewaktu lapis
aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan
dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga
hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun secara tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) 2 liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut:
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini: jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan sesuai
dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal
yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran untuk Pekerjaan yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan
penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan,
perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Polimer
6 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.2
LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU), LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA), DAN
STRESS ABSORBING MEMBRANE INTERLAYER (SAMI)
6.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan pekerjaan pelaburan aspal (surface dressing) yang
dapat terdiri dari laburan aspal satu atau dua lapis, setiap lapis diberi pengikat aspal dan
kemudian ditutup dengan butiran agregat (chipping). Pelaburan aspal (surface dressing)
ini umumnya dihampar di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang sudah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Fondasi Berbahan Pengikat Semen atau Aspal, atau di atas
suatu permukaan beraspal eksisting untuk pemeliharaan.
Pekerjaan ini juga mencakup pelaksanaan pekerjaan Stress Absorbing Membrane
Interlayer (SAMI) yang terdiri dari laburan aspal satu lapis dengan aspal modifikasi
serbuk karet teraktifasi/polimer elastomer untuk mencegah retak refleksi ke lapisan
perkerasan di atasnya. Pelaburan aspal ini umumnya dihampar di atas Perkerasan Beton
Semen atau Perkerasan Aspal lama atau Lapis Fondasi Agregat Semen (Cement Treated
Base, CTB) yang mengalami kerusakan struktural.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.22
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen dan Lapis Fondasi Daur : Seksi 5.5
Ulang Agregat Semen (CTB dan CTRB)
m) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Aspal Dingin : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
q) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam : Seksi 6.7
Asbuton
r) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, ID)
6 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball)
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat
SNI 4137:2012 : Metode uji penentuan ukuran terkecil rata-rata (UKR)
dan ukuran terbesar rata-rata (UBR) butir agregat
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat
reometer geser dinamis (RGD)
SNI 03-6750-2002 : Spesifikasi Bahan Laburan Aspal Satu lapis (BURTU)
dan Bahan laburan Aspal Dua Lapis (BURDA)
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M316-18 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
AASHTO T350-19 : Multiple Stress Creep Recovery (MSCR) Test of Asphalt
Binder Using a Dynamic Shear Rheometer (DSR)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D946/946M-20 : Testing Emulsified Asphalts Specification for
Penetration Graded Asphalt Cement for Use in
Pavement Construction
ASTM D6084/D6084M-21 : Standard Test Method for Elastic Recovery of Asphalt
Materials by Ductilometer
British Standards (BS)
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and speedo-
meter systems for industrial, railway and marine use
4) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Pelaburan aspal harus disemprot hanya pada permukaan yang kering dan bersih, serta
tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan. Pelaburan
aspal harus dilaksanakan hanya selama musim kemarau dan bilamana cuaca
diperkirakan baik paling sedikit 24 jam setelah pengerjaan.
6 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Standar untuk Penerimaan dan Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
Pengawas Pekerjaan akan memeriksa permukaan jalan sebelum pekerjaan pelaburan
dimulai, untuk mengetahui apakah permukaan jalan telah benar-benar disiapkan dan
dibersihkan sesuai ketentuan dalam Pasal 6.2.5.1) dari Spesifikasi ini. Penyedia Jasa
tidak diperkenankan memulai pekerjaan pelaburan sebelum mendapat izin tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
BURTU atau SAMI atau lapisan pertama BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu
dan bebas dari bahan-bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan.
Lapisan kedua BURDA tidak boleh lebih tebal dari satu batu dan bebas dari bahan-
bahan yang lepas setelah penggilasan yang dikuti oleh penyapuan. Lapisan kedua
BURDA tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan.
Pekerjaan BURTU, BURDA, dan SAMI yang telah selesai, permukaannya harus
terlihat seragam, dan bentuknya menerus, terkunci rapat, harus kedap air tanpa ada
lubang-lubang, atau tanpa memperlihatkan adanya bagian yang kelebihan aspal.
Permukaan pekerjaan pelaburan aspal yang telah selesai harus dipelihara oleh Penyedia
Jasa paling sedikit selama 3 (tiga) hari agar tidak terdapat agregat yang lepas.
Pekerjaan BURTU, BURDA, dan SAMI yang tidak memenuhi ketentuan, harus
diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dapat mencakup
pembuangan atau penambahan bahan, pembuangan seluruh bahan, dan pekerjaan
penggantian atau pelaburan dengan BURTU, BURDA, dan SAMI untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Prinsip pemakaian butiran agregat (chip) adalah menghampar agregat dengan
secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap itu
seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat bila
digilas, dan karenanya harus dihindari.
6) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 6.2.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
rutin dari semua pelaburan aspal yang sudah selesai dikerjakan dan diterima selama
Masa Kontrak.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hal berikut ini:
a) 5 liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa untuk
dipakai dalam pekerjaan dilampiri dengan sertifikat dari pabrik pembuatnya,
dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c), harus
diserahkan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Sertifikat tersebut harus
menyatakan bahwa bahan aspal tersebut sesuai dengan Spesifikasi dan jenis
yang disyaratkan untuk pelaburan aspal, seperti diberikan dalam Pasal 6.2.2.2)
dari Spesifikasi ini;
6 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Sertifikat Kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai. Tongkat celup, instrumen, dan meteran harus dikalibrasi
sampai toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4)
dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak boleh
melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai;
c) Grafik penyemprotan, harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan harus diserahkan sebelum pekerjaan pelaksanaan dimulai;
d) 2 (dua) contoh agregat masing-masing ukuran 50 kg yang diusulkan untuk
dipakai pada pekerjaan pelaburan aspal disertai lampiran daftar hasil pengujian
seperti ditunjukkan pada Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini, harus telah
diserahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pekerjaan pelaburan
aspal dimulai;
e) Harus diserahkan pula laporan produksi, lokasi penumpukan bahan dan lokasi
semua jenis agregat yang diusulkan untuk dipakai dalam pekerjaan. Hasil
pengujian atas agregat untuk pelaburan aspal, harus sesuai ketentuan Pasal
6.2.2.1) dan 6.2.6 dari Spesifikasi ini dan harus diajukan minimum 5 (lima) hari
sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai;
f) Contoh-contoh bahan yang telah digunakan pada setiap hari kerja dan catatan
harian pekerjaan pelaburan aspal yang telah dilaksanakan dan takaran
penggunaan bahan harus memenuhi Pasal 6.2.6 dari Spesifikasi ini.
8) Kondisi Tempat Kerja
a) Pohon, struktur atau bangunan yang berdekatan dengan pekerjaan pelaburan
harus dilindungi dari percikan aspal dan kerusakan lainnya.
b) Aspal atau bahan lainnya tidak boleh dibuang ke semua selokan, saluran, atau
bangunan yang berdekatan.
c) Penyedia Jasa harus melengkapi dan memelihara fasilitas pencegahan dan
pengendalian kebakaran yang memadai, dan juga pengadaan serta pertolongan
pertama di tempat pemanasan aspal.
d) Penyedia Jasa harus menyiapkan sarana pertolongan pertama sesuai ketentuan
Seksi 1.19 dan Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas dan Periode Pengamanan
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dari Spesifikasi
ini dalam segala hal, dengan ketentuan tambahan yang harus diperhatikan
berikut ini.
b) Segala jenis lalu lintas tidak diperkenankan melewati permukaan yang baru
disemprot sampai permukaan tersebut telah terlapisi oleh agregat.
c) Lalu lintas umum tidak diizinkan melintasi permukaan yang baru diberi agregat
sampai seluruh lokasi telah digilas dengan alat pemadat yang cocok (minimum
6 lintasan (3PP)) dan bahan yang lepas telah disapu sampai bersih. Rambu
peringatan untuk membatasi kecepatan kendaraan sebesar 15 km/jam harus
dipasang bila diperlukan. Barikade harus disediakan untuk mencegah
6 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
terbawanya agregat penutup yang belum dipadatkan atau dilintasinya tempat
yang belum tertutup aspal.
d) Pengawasan pengendalian lalu lintas yang sebagaimana mestinya seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan sesuai dengan Pasal 1.8.3 dari
Spesifikasi ini, harus dilaksanakan selama 24 jam per hari, dari saat dimulainya
pekerjaan pelaburan untuk setiap ruas sampai minimum 72 jam setelah
pekerjaan pelaburan selesai. Bilamana hujan turun 48 jam setelah selesainya
pekerjaan pelaburan, pekerjaan yang baru selesai ini harus ditutup untuk lalu
lintas sampai permukaannya kering. Pengendalian penuh terhadap lalu lintas
harus dilanjutkan selama 48 jam pada cuaca baik, kecuali bilamana
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Selama periode tunggu yang ditentukan dalam (d) di atas, permukaan jalan
harus disapu bersih seluruhnya dari agregat yang lepas dan diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan. Jika Pengawas Pekerjaan mendapatkan bahwa
permukaan tampak kokoh, seluruh rambu dan pemisah lalu lintas dapat
disingkirkan. Bilamana tidak, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
untuk melanjutkan pengendalian lalu lintas sampai permukaan jalan menjadi
kokoh dan seluruh perbaikan yang diperlukan telah dikerjakan.
6.2.2 BAHAN
1) Agregat Penutup
a) Agregat penutup harus terdiri dari butiran yang bersih, keras, kerikil pecah atau
batu pecah dari bahan yang awet, bebas dari kotoran, lempung, debu, atau
benda lainnya yang dapat menghalangi penyelimutan yang menyeluruh oleh
aspal.
b) Sumber agregat yang digunakan untuk memproduksi agregat penutup harus
memenuhi ketentuan berikut:
Tabel 6.2.2.1) Ketentuan Agregat Penutup
Metode
Sifat-sifat Persyaratan
Pengujian
Kekekalan bentuk natrium sulfat Maks.12%
SNI 3407:2008
agregat terhadap larutan magnesium sulfat Maks.18%
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran Maks. 6%
SNI 2417:2008
Angeles 500 putaran Maks. 30%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
Angularitas agregat kasar SNI 7619:2012 100/90*)
Gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
SNI 4141:2015 Maks. 5%
dalam agregat
SAMI:
SNI ASTM C136:
Ukuran partikel (mm) 16 – 19
2012
BURTU dan BURDA:
1) Rasio panjang rata-rata terhadap tebal
rata-rata (Average Greatest Dimenison/ SNI 4137:2012 Maks. 2,3
Average Lesat Dimension, AGD/ALD)
6 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
Metode
Sifat-sifat Persyaratan
Pengujian
2) Jumlah agregat berukuran tebal rata-rata
(Average Least Dimension, ALD) dalam SNI 4137:2012 Min. 60%
rentang ±2,5 mm
Catatan:
*) 100/90 menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan 90%
agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
c) Gradasi agregat untuk BURTU harus memenuhi Tabel 6.2.2.2) di bawah ini
dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tabel 6.2.2.2) Gradasi Agregat untuk BURTU
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3 Gradasi 4
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 95 - 100 100
⅜” 9,5 0 - 8 0 - 30 95 - 100 100
¼” 6,3 - 0 - 5 0 - 30 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 2 0 - 8 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
Ukuran tebal rata- 9,5 - 12 6,4 - 9,5 3,5 - 6,4 2,5 - 3,5
rata (ALD) (mm)
BURTU dapat digunakan untuk pemeliharaan berkala, gradasi 1 dan 2
digunakan untuk resealing (pelaburan kembali), sedangkan gradasi 3 dan 4
digunakan untuk mengurangi kedalam tekstur (mengisi rongga dan mengurangi
variasi tektur) pada permukaan bertekstur kasar sebelum resealing. Pemilihan
gradasi 1 atau 2 berdasarkan lalu lintas harian (LHR) dan umur rencana yang
diambil.
d) Gradasi agregat untuk BURDA, harus memenuhi dari Tabel 6.2.2.3) di bawah
ini dengan ukuran partikel maksimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tabel 6.2.2.3) Gradasi Agregat untuk BURDA
Ukuran Ayakan Persen Berat yang Lolos
ASTM (mm) Nominal maks.¾” Nominal maks.½”
Lapis 1 Lapis 2 Lapis 1 Lapis 2
1” 25 100
¾” 19 95 - 100 100
½” 12,5 0 - 30 100 95 - 100
⅜” 9,5 0 - 8 95 - 100 0 - 30 100
¼” 6,3 - 0 - 30 0 - 5 95 - 100
No.4 4,75 0 - 2 0 - 8 0 - 2 -
No.8 2,36 0 - 2 0 - 15
No.16 1,18 0 - 8
6 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
BURDA dapat digunakan untuk pemeliharaan berkala, pemilihan tebal nominal
maksimum berdasarkan lalu lintas harian dan umur rencana yang diambil.
Untuk lalu lintas harian (LHR) < 2.000, tebal nominal maksimum ½” dapat
digunakan dan untuk LHR > 2.000 sebaiknya menggunakan tebal nominal ¾”.
2) Bahan Aspal
a) Aspal yang dapat digunakan untuk BURTU dan BURDA adalah aspal keras
Pen. 60/70 sesuai dengan ASTM D946/946M-20, atau aspal emulsi modifikasi
polimer (Polymer Modified Bitumen Emulsion) yang memenuhi ketentuan
dalam AASHTO M316-18 sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 6.2.2.4)
di bawah ini. Pengambilan contoh aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI
06-6399-2000.
Tabel 6.2.2.4) Ketentuan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer
No Sifat-sifat Metode Pengujian Satuan CRS-2hP CRS-2P CRS-2sP CHFRS-2P HFMS-2P HFRS-2P
Pengujian pada Aspal Emulsi
Viskositas Saybolt
1 SNI 03-6721-2002 detik 100 - 400 100 - 400 100 - 400 100 - 400 100 - 450 75 - 400
Furol pada 50oC (a)
Stabilitas
2 Penyimpanan SNI 03-6828-2002 % berat Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1
dalam 24 jam (a) (b)
Demulsibilitas:
35mL, 0,8%
Sodium Dictyl % berat Min.40 Min.40 Min.40 Min.40
Sulfosuccinate (a)
3 ASTM D6936-17
35 mL, 0,02 N
% berat Min.50
CaCls (a)
50 mL, 0,10 N
% berat Min.40
CaCls (a)
4 Muatan ion SNI 03-3644-1994 - Positif Positif Positif Positif - -
Analisa saringan (a)
5 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,1 Maks.0,1 Maks.0,1 Maks.0,1 Maks.0,1 Maks.0,1
(b)
Penyulingan:
Minyak sulingan
ASTM D6997-
6 terhadap volume % berat Maks.3 Maks.3
12(2020)
aspal emulsi
Kadar residu SNI 03-3642-1994 % berat Min.65 Min.65 Min.65 Min.65 Min.65 Min.65
Pengujian pada Residu Hasil Penyulingan
Penetrasi pada
7 SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90 90 - 150 150 - 250 100 - 175 100 - 1200 100 - 200
25oC, 100 g, 5 detik
Pemulihan Elastis,
10°C, Sisi Lurus,
8 5 cm/menit, SNI 8286:2016 cm Min.50 Min.60 Min.60 Min.60 Min.60 Min.60
pemuluran 20 cm,
ditahan 5 menit
9 Float test, 60°C ASTM D139-16 detik Min.1800 Min.1200 Min.1200
ASTM D8078-
10 Kadar Abu 18e1 atau % berat Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1 Maks.1
AASHTO T111-21
Catatan:
a) : Ketentuan pengujian ini dan batas spesifikasi terkait diabaikan untuk produk aspal emulsi setelah pengenceran.
b) : Ketentuan pengujian pada sampel yang representatif ini dapat diabaikan jika penerapan bahan di lapangan berhasil dicapai.
6 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
Aspal yang dapat digunakan untuk SAMI adalah aspal modifikasi serbuk karet
teraktifasi/polimer elastomer sesuai dengan ketentuan Aspal Tipe II dalam
Tabel 6.3.2.5) pada Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
Bahan aspal yang dipanaskan pada temperatur penyemprotan selama lebih dari
10 jam pada temperatur penyemprotan atau telah dipanaskan melebihi 200C,
harus ditolak.
b) Bila digunakan agregat precoated (precoated chip) maka aspal yang digunakan
untuk precoated chip harus berupa aspal cair atau aspal emulsi untuk BURTU
atau BURDA yang menggunakan pengikat aspal keras Pen.60/70 atau aspal
emulsi modifikasi polimer untuk BURTU atau BURDA yang menggunakan
pengikat aspal emulsi modifikasi polimer dan SAMI. Kuantitas aspal emulsi
atau aspal cair atau aspal emulsi modifikasi polimer yang digunakan precoated
harus dalam rentang 1,00% – 1,75% terhadap berat chip dan harus diaduk
merata dengan menggunakan beton molen atau instalasi pencampur aspal
(Asphalt mixing plant, AMP) hingga seluruh permukaan chip terselimuti aspal.
Precoated chip harus disimpan minimum selama satu hari sebelum digunakan.
Pekerjaan pelaburan baru dapat dimulai bila telah tersedia precoated chip
minimal untuk 100 meter panjang pekerjaan pelaburan.
6.2.3 JENIS PEKERJAAN PELABURAN
Jenis pekerjaan pelaburan yang akan dipakai pada setiap ruas pekerjaan diperlihatkan
pada Gambar dan istilahnya disingkat dalam Tabel 6.2.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.2.3.1) Jenis Pekerjaan Pelaburan
Jenis Laburan Singkatan Istilahnya
Laburan Aspal Satu Lapis BURTU
Laburan Aspal Dua Lapis BURDA
Stress Absorbing Membrane Interlayer SAMI
6.2.4 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Peralatan yang akan digunakan haruslah distributor aspal yang mempunyai mesin
penggerak sendiri, 2 (dua) alat pemadat roda karet, alat penebar agregat, paling sedikit
2 (dua) dump truck, sikat mekanis, sapu lidi, sikat, dan perlengkapan untuk menuangkan
drum dan untuk memanaskan bahan aspal.
2) Distributor Aspal
Distributor aspal harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3 dari Spesifikasi ini. Tangki
distributor harus benar-benar tersekat sempurna dalam menahan aliran panas, dengan
demikian apabila diisi penuh oleh bahan aspal, turunnya panas tidak boleh melampaui
2,5ºC per jam dalam kondisi tidak sirkulasi. Tangki distributor harus dilengkapi
pemanas yang mampu memanaskan bahan aspal hingga 190ºC dan dilengkapi juga
dengan sistem pengaduk yang baik. Distributor aspal harus mampu menyemprot bahan
aspal dengan kadar 3 liter/m2 dengan viskositas dan temperatur sesuai Gambar 6.3.5.1).
6 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Alat Pemadat
Alat pemadat roda karet harus mempunyai lebar total tidak kurang dari 1,5 meter dan
harus mempunyai mesin penggerak sendiri.
4) Alat Penghampar Agregat
Peralatan penghampar agregat harus dilengkapi dengan ulir pembagi (auger) dan harus
mampu menghampar agregat secara merata dalam takaran yang terkendali dengan lebar
hamparan minimum 2,4 m. Suatu perlengkapan khusus harus dipasang pada belakang
badan truk sehingga lebar hamparan dapat disetel. Rancangan alat penghampar agregat
dan kecepatan penghamparan harus sedemikian rupa sehingga menjamin tidak
terjadinya penumpukan agregat pada permukaan yang telah disemprot aspal. Paling
sedikit harus disiapkan 2 (dua) truk penghampar agregat atau paling tidak disiapkan 1
(satu) alat penghampar agregat berupa mesin penebar agregat dengan penggerak 4
(empat) roda (four wheel drive belt spreader). Penebaran agregat secara manual hanya
boleh dilakukan bilamana digunakan untuk lokasi yang sulit dijangkau.
5) Sapu dan Sikat Mekanis
Sapu ijuk kasar untuk mendistribusi ulang agregat dan sebuah peralatan sikat hela atau
mekanis untuk menyingkirkan kelebihan agregat harus disiapkan.
6) Peralatan Lain
Peralatan lain yang boleh dipakai oleh Penyedia Jasa untuk meningkatkan kinerja dapat
ditambahkan bilamana telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas
Pekerjaan.
6.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Kuantitas dari Bahan yang akan Dipakai
a) Takaran pemakaian bahan aspal, untuk setiap lapis pelaburan aspal dan untuk
setiap ruas jalan, harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, tergantung pada
ukuran tebal rata-rata agregat penutup, jenis atau komposisi aspal, kondisi dan
tekstur dari permukaan beraspal eksisting dan jenis serta kepadatan dari lalu
lintas yang akan melewati jalan, Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat
memodifikasi takaran pemakaian, tergantung pada hasil percobaan di lapangan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Target pemakaian bahan aspal untuk lapis pertama BURDA, BURTU, dan
SAMI umumnya di dalam rentang 2,3 – 3,0 liter/m2 tergantung dari ukuran
partikel maksimum dan untuk lapis kedua BURDA umumnya pada rentang 0,8
- 1,5 liter/m2 tergantung dari ukuran partikel maksimum.
b) Takaran hamparan agregat harus cukup untuk menutupi permukaan, tanpa
terlihat adanya kelebihan bahan setelah pemadatan, sesuai dengan standar
Spesifikasi dalam Pasal 6.2.1.(5). Lampiran 6.2.C dari Spesifikasi memuat tata
cara menghitung perkiraan takaran hamparan agregat untuk BURTU dan
BURDA.
6 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pekerjaan Persiapan Permukaaan Beraspal Eksisting
a) Sebelum permukaan beraspal eksisting dilabur, maka semua kotoran dan bahan
tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dengan kombinasi sapu mekanis
dan kompresor atau 2 (dua) buah kompresor. Bilamana hasil pembersihan tidak
memberikan hasil yang merata, maka bagian-bagian yang belum bersih harus
dibersihkan secara manual dengan sapu yang lebih kaku.
b) Pembersihan permukaan harus dilebihkan paling sedikit 20 cm dari tiap-tiap
tepi yang akan disemprot.
c) Lubang-lubang atau tonjolan dari bahan-bahan yang tidak dikehendaki harus
disingkirkan dari permukaan dengan alat penggaru baja atau cara lain yang
disetujui dan bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan maka lokasi
yang telah digaru harus dicuci dengan air dan disikat secara manual.
d) Pekerjaan pelaburan tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan pembersihan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Permukaan jalan eksisting tanpa penutup aspal, sebelum dilapisi BURTU,
BURDA, atau SAMI harus terlebih dahulu diberi Lapis Resap Pengikat, sesuai
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini. Bagian permukaan jalan yang
sudah diberi Lapis Resap Pengikat, harus diperiksa kembali kesempurnaannya.
Bilamana ditemui adanya lokasi-lokasi yang belum tertutup Lapis Resap
Pengikat harus dilabur ulang sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
semacam ini harus dilaksanakan dan dibayar sesuai dengan ketentuan Seksi 6.1
dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat harus dibiarkan sampai kering
seluruhnya dengan waktu paling sedikit 48 jam atau lebih sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan pelaburan aspal dimulai.
f) Retakan-retakan jalan berpenutup aspal eksisting harus diisi terlebih dahulu
dengan bahan crack sealant. Jika retak yang ada lebih lebar dari 15 mm, retakan
tersebut harus diisi dengan butiran agregat (chip) agar material penutup dari
BURTU, BURDA, atau SAMI tidak masuk ke dalam retakan saat dipadatkan
dan dibayar terpisah menurut mata pembayaran yang relevan.
g) Jika terdapat bagian-bagian dari perkerasan beton atau aspal eksisting yang
tidak stabil, bagian tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan
arahan Pengawas Pekerjaan dan dibayar terpisah menurut masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Semua lubang-lubang harus ditambal terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum pekerjaan pelaburan aspal
dimulai.
3) Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyemprotan bahan aspal harus dilaksanakan merata pada semua titik.
Penyemprotan bahan aspal yang merata sesuai takaran yang diperintahkan
harus dilakukan dengan menggunakan peralatan batang semprot dari distributor
aspal kecuali pada lokasi yang sempit di mana distributor aspal tidak praktis
digunakan, maka Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
perlengkapan semprot tangan.
6 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
Distributor aspal harus dioperasikan sesuai Grafik Penyemprotan yang telah
disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, tinggi batang semprot dan
kedudukan nozel harus disetel sesuai dengan ketentuan grafik tersebut sebelum
dan selama pelaksanaan penyemprotan.
b) Temperatur aspal keras pada saat penyemprotan untuk BURTU dan BURDA
tidak boleh bervariasi melebihi 10ºC dari temperatur harga-harga yang telah
diberikan dalam Tabel 6.2.5.1). Temperatur aspal modifikasi serbuk karet
teraktifasi/polimer elastomer pada saat penyemprotan untuk SAMI tidak boleh
kurang dari 170°C.
Tabel 6.2.5.1) Rancangan Bahan Aspal Keras dan Temperatur Penyemprotan
Temperatur Udara Perbandingan Minyak Tanah Terhadap1 Temperatur
(ºC saat teduh)3 Aspal Pen. 60/70 Penyemprotan (ºC)2
20,0 13 157
22,5 11 162
25,0 9 167
27,5 7 172
Catatan:
1. pph = bagian minyak tanah per 100 bagian volume aspal.
2. Temperatur penyemprotan yang sebenarnya harus berada dalam rentang ± 10oC dari nilai-nilai yang
telah ditentukan dalam tabel di atas.
3. Bilamana temperatur udara berada pada temperatur antara dari kolom satu di atas, maka proporsi
kerosen dan temperatur penyemprotan yang dipilih haruslah temperatur yang terendah di antara
keduanya. Perkiraan rentang perubahan temperatur saat pengukuran dan penyemprotan harus
diperkirakan sebelumnya.
c) Bilamana diperintahkan Pengawas Pekerjaan bahwa lintasan penyemprotan
bahan aspal selebar satu lajur atau kurang maka harus terdapat bagian yang
tumpang tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
terbuka dan tidak boleh diberi agregat penutup sampai lintasan penyemprotan
di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Hal ini dimaksudkan agar
tepi permukaan yang dibiarkan tetap terbuka ini mendapat semprotan dari 3
(tiga) nozel, sehingga mendapat takaran aspal yang sama seperti permukaan
yang lain. Lapis kedua BURDA harus mempunyai sambungan yang bergeser
paling sedikit 15 cm dari sambungan lapis pertama.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap (kertas kerja). Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
seluruh bahan pelindung tersemprot, dengan demikian semua nozel bekerja
dengan benar pada seluruh panjang jalan yang akan dilabur.
e) Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 m sebelum daerah yang akan
disemprot, sehingga kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai ketentuan,
agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini
harus dipertahankan sampai melewati titik akhir. Bahan pelindung atas
percikan aspal harus dikeluarkan dan dibuang sedemikian hingga dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor setelah penyemprotan selesai harus dijaga
tidak boleh kurang dari 10% dari kapasitas tangki atau sebesar yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, untuk mencegah terperangkapnya udara (masuk
angin) pada sistem penyemprotan dan untuk mencegah kurangnya takaran
penyemprotan.
6 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Jumlah bahan aspal yang telah digunakan dalam setiap lintasan penyemprotan,
atau jumlah yang disemprot secara manual harus diukur dengan cara
memasukkan tongkat celup ke dalam tangki distributor aspal segera sebelum
dan sesudah setiap lintasan penyemprotan atau setiap pemakaian secara
manual.
h) Lokasi yang telah disemprot aspal oleh lintasan penyemprotan, termasuk lokasi
yang telah dilabur secara manual, didefinisikan sebagai hasil kali panjang
lintasan penyemprotan yang dibatasi oleh bahan pelindung pada lokasi awal
dan akhir penyemprotan dan lebar efektif dari penyemprotan. Lebar efektif
penyemprotan didefinisikan sebagai hasil kali dari jumlah nozel yang bekerja
dan jarak antara nozel yang bersebelahan.
i) Luas lokasi yang akan dilabur aspal dengan manual harus diukur dan luasnya
dihitung segera setelah penyemprotan selesai.
j) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan
atau yang disemprot secara manual, harus didefinisikan sebagai volume bahan
aspal yang digunakan dibagi luas bidang yang disemprot, dan jumlahnya harus
sesuai dengan takaran yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai
dengan Pasal 6.2.5.1).a) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi sebagai berikut:
Toleransi 1% dari volume tangki
takaran = + (4% dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------- )
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus dihitung sebelum lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual berikutnya dimulai dan bila
perlu diadakan penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya.
k) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata terdapat kerusakan pada
alat semprot saat beroperasi dan tidak boleh dilanjutkan sebelum kerusakan
tersebut diperbaiki.
l) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian takaran bahan aspal harus
dilabur dengan bahan aspal yang sejenis secara manual (sikat ijuk dan lain-lain)
dengan takaran yang hampir sama dengan takaran di sekitarnya.
4) Menghampar Agregat Penutup
a) Sebelum bahan aspal digunakan, agregat penutup dalam bak truk di lapangan
harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menutup seluruh bidang yang akan
ditebar dengan agregat. Agregat tersebut harus bersih dan dalam kondisi
sedemikian sehingga dijamin akan melekat ke bahan aspal dalam waktu 5 menit
setelah penyemprotan aspal. Penghamparan agregat tersebut harus
dilaksanakan segera setelah penyemprotan aspal dimulai dan harus diselesaikan
dalam jangka waktu 5 menit terhitung sejak selesainya penyemprotan atau
selesai dalam jangka waktu yang lebih singkat sesuai perintah Pengawas
Pekerjaan.
b) Agregat baik precoated ataupun tidak harus dihampar merata di atas
permukaan yang telah disemprot aspal, dengan alat penghampar agregat yang
telah disetujui Pengawas Pekerjaan. Setiap tempat yang tidak tertutup agregat
harus segera ditutup kembali secara manual sampai seluruh permukaan tertutup
agregat dengan merata. Setiap hamparan agregat yang melebihi jumlah takaran
yang disyaratkan atau diperintahkan harus dihamparkan dan didistribusikan
6 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
kembali dengan merata di atas permukaan jalan dengan sapu hela, atau
disingkirkan dengan cara lain dan ditumpuk sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
5) Penyapuan dan Penggilasan
a) Segera setelah penghamparan agregat penutup hingga diterima oleh Pengawas
Pekerjaan, maka hamparan agregat tersebut harus digilas dengan alat pemadat
roda karet, bila dipandang perlu untuk mempercepat proses pemadatan,
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penggunaan lebih dari 1 (satu) alat
pemadat roda karet. Penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh permukaan
telah mengalami penggilasan sebanyak 6 (enam) kali.
b) Permukaan jalan kemudian harus dibersihkan dari agregat yang berkelebihan,
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 6.2.1.9).e) dari Spesifikasi ini.
6.2.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2.1.7).a) dari
Spesifikasi ini, harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan.
b) 2 liter contoh aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor, masing-
masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang akhir
penyemprotan.
c) Jumlah data pendukung yang diperlukan untuk persetujuan awal atas mutu
sumber bahan agregat penutup harus meliputi semua pengujian seperti
disyaratkan dalam Pasal 6.2.2.1).b) dari Spesifikasi ini dengan minimum 3
(tiga) contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, dipilih sedemikian
hingga mewakili rentang mutu bahan yang mungkin diperoleh dari sumber
bahan tersebut. Setelah persetujuan mengenai mutu bahan agregat penutup,
selanjutnya pengujian ini harus diulangi lagi, sesuai petunjuk Pengawas
Pekerjaan, bilamana menurut hasil pengamatan terdapat perubahan mutu pada
bahan atau sumbernya.
d) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji sesuai dengan Pasal 6.1.3.6) dari
Spesifikasi ini sebagai berikut:
i) Sebelum dimulainya pekerjaan penyemprotan;
ii) Setiap 6 (enam) bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang mana lebih dulu tercapai;
iii) Bilamana distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
diadakan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
e) Semua jenis pengujian dan analisa saringan agregat tercantum dalam tabel
Pasal 6.2.2.1).c), dan d) dari Spesifikasi ini harus dilakukan pada setiap
tumpukan persediaan bahan sebelum setiap bahan tersebut dipakai. Minimum
satu contoh harus diambil dan diuji untuk setiap 75 meter kubik agregat di
dalam tumpukan persediaan bahan.
f) Catatan harian yang terinci dari setiap pekerjaan pelaburan permukaan,
termasuk pemakaian aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan takaran
6 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir standar yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.2.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Bahan Aspal untuk Pembayaran
a) Untuk pembayaran, bahan aspal precoated harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima.
b) Untuk pembayaran, bahan aspal pelaburan harus diukur dalam satuan liter
sebagai volume nominal yang telah terpakai dan telah diterima pada setiap
lintasan penyemprotan atau penyemprotan secara manual.
c) Volume nominal harus didefinisikan sebagai luas permukaan yang telah
disemprot dengan aspal, diukur sesuai dengan Pasal 6.2.5.3).g) dan Pasal
6.2.5.3).h) dari Spesifikasi ini, dikalikan takaran pemakaian nominal aspal.
Untuk pembayaran, takaran pemakaian nominal aspal untuk setiap lintasan
penyemprotan atau penyemprotan secara manual, harus diambil yang lebih
kecil dari ketentuan di bawah ini:
i) Takaran pemakaian yang telah diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
ditambah toleransi yang diperkenankan dalam Pasal 6.2.5.3).i) dari
Spesifikasi ini; dan
ii) Takaran rata-rata pemakaian yang telah disemprot dan diukur sesuai
dengan Pasal 6.2.5.3).f) sampai 6.2.5.3).i) dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan persiapan permukaan aspal eksisting sesuai dengan Pasal 6.2.5.2).a)
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Laburan Aspal Satu Lapis atau Dua Lapis yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Agregat BURTU dan SAMI untuk Pembayaran
Agregat BURTU dan SAMI yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter
persegi permukaan jalan yang telah diberi BURTU atau SAMI, telah selesai dan
diterima sesuai Spesifikasi ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
3) Pengukuran Agregat BURDA untuk Pembayaran
Agregat BURDA yang diukur untuk pembayaran harus dalam satuan meter persegi
permukaan jalan yang telah diberi BURDA, telah selesai dan diterima sesuai Spesifikasi
ini dan Gambar dalam Dokumen Kontrak.
4) Pengukuran dari Perbaikan Pekerjaan
Bila perbaikan pekerjaan pelaburan yang tidak memenuhi ketentuan telah dilaksanakan
sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.2.1.5) di atas maka kuantitas yang
diukur untuk pembayaran haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika
pekerjaan yang semula diterima. Tidak ada pembayaran tambahan untuk suatu
pekerjaan tambahan atau kuantitas tambahan atau pengujian ulang karena pekerjaan
perbaikan tersebut.
6 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang telah tercantum dalam Daftar
Kuantitas, di mana harga dan pembayaran itu harus merupakan kompensasi penuh
untuk pengadaan dan penghamparan seluruh bahan, termasuk seluruh pekerja,
peralatan, perlengkapan, dan biaya lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
seperti diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.2.(1a) Agregat Penutup BURTU Gradasi 1 Meter Persegi
6.2.(1b) Agregat Penutup BURTU Gradasi 2 Meter Persegi
6.2.(1c) Agregat Penutup BURTU Gradasi 3 Meter Persegi
6.2.(1d) Agregat Penutup BURTU Gradasi 4 Meter Persegi
6.2.(2a) Agregat Penutup BURDA Nominal Maks.1” Meter Persegi
6.2.(2b) Agregat Penutup BURDA Nominal Maks.¾” Meter Persegi
6.2.(3) Agregat Penutup SAMI Meter Persegi
6.2.(4a) Bahan Aspal Keras untuk Pekerjaan Pelaburan Liter
6.2.(4b) Bahan Aspal Modifikasi Serbuk Karet Liter
Teraktifasi/Polimer Elastomer
6.2.(4c) Bahan Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk Liter
Pekerjaan Pelaburan
6.2.(5a) Aspal Cair untuk Precoated Liter
6.2.(5b) Aspal Emulsi untuk Precoated Liter
6.2.(5c) Aspal Emulsi Modifikasi Polimer untuk Liter
Precoated
6 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
6 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.3
CAMPURAN BERASPAL PANAS
6.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara, atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat,
bahan aspal, bahan anti pengelupasan, dan bahan tambah atau stabilizer untuk Stone
Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran,
serta menghampar dan memadatkan (termasuk dengan pemadatan cerdas (intelligent
compaction) sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 3.2.1.1).b)) campuran tersebut
di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini
dan memenuhi garis, kelandaian, elevasi/ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu lintas rancangan.
Pemadatan Cerdas digunakan untuk memperoleh keseragaman mutu pemadatan dan
harus diterapkan pada jalan bebas hambatan atau jalan non bebas hambatan 4 (empat)
lajur atau lebih, atau pekerjaan yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSKK).
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari 3 (tiga) jenis: SMA
Tipis, SMA Halus, dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel maksimum agregat
masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm, 25 mm. Setiap campuran
SMA yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing
sebagai SMA Tipis Modifikasi, SMA Halus Modifikasi, dan SMA Kasar
Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA Halus dan SMA Kasar diuraikan dalam Seksi 6.3 ini,
sedangkan Mata Pembayaran SMA Tipis yang digunakan untuk pekerjaan
pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS, terdiri dari
2 (dua) jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS Lapis Aus (HRS
Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm. HRS-Base mempunyai proporsi fraksi agregat kasar
lebih besar daripada HRS-WC.
6 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus dirancang
sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam Spesifikasi dengan
kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari 3 (tiga)
jenis: AC Lapis Aus (AC-WC), AC Lapis Antara (AC-BC), dan AC Lapis
Fondasi (AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat masing-masing
campuran adalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap jenis campuran AC yang
menggunakan bahan aspal modifikasi disebut masing-masing sebagai AC-WC
Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan AC-Base Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Pengabutan Aspal Emulsi (Fog Seal)
i) Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
j) Lapis Tipis Aspal Pasir : Seksi 4.6
k) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt : Seksi 4.7
Tipis (SMA Tipis)
l) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
m) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
n) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
o) Lapis Fondasi Agregat Semen dan Lapis Fondasi Daur : Seksi 5.5
Ulang Agregat Semen (CTB DAN CTRB)
p) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
q) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU), Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (BURDA) dan Stress Absorbing Membrane
Interlayer (SAMI)
r) Campuran Beraspal Panas Dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
s) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam : Seksi 6.7
Asbuton
t) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan
benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus diambil
dua titik pengujian yang mewakili per penampang melintang per lajur secara
acak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan sebagai
tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari segmen tersebut yang
memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f).
6 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam 1 (satu) kali produksi
AMP dalam 1 (satu) hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati tebal
rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyetujui dan menerima
tebal aktual hamparan lapis pertama yang kurang dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar karena adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar lebih dari 1 (satu) lapis dan tebal
aktual lapisan pertama tidak memenuhi tebal yang ditunjukkan dalam Gambar
namun sifat-sifat campuran beraspal memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian
tebal dari lapis berikutnya. Tebal total campuran beraspal tidak boleh kurang
dari jumlah tebal rancangan dari masing-masing jenis campuran yang
ditunjukkan dalam Gambar minus 5 mm. Bilamana penyesuaian tebal dari lapis
berikutnya yang terakhir (lapis permukaan) pada suatu sub segmen tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas maka sub segmen
yang tidak memenuhi syarat tersebut harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal nominal minimum yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.1.1).
f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen. 60/70) maupun tipe
II (aspal modifikasi), semua campuran aspal panas dengan asbuton:
• Stone Matrix Asphalt Tipis : - 2,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Halus : - 3,0 mm
• Stone Matrix Asphalt Kasar : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
• Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
• Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
• Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
Jenis Campuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt-Tipis SMA-Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt-Halus SMA -Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt-Kasar SMA-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
(1) Simbol ini mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen. 60/70) maupun
tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal panas dengan asbuton.
g) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang dihampar
harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk yang meninggalkan
pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas pekerjaan yang diukur untuk
pembayaran, bilamana berat aktual bahan terhampar yang dihitung dari
timbangan adalah kurang ataupun lebih 5% dari berat yang dihitung dari
6 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
ketebalan rata-rata benda uji inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus
mengambil tindakan untuk menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini
sebelum menyetujui pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh
Pengawas Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut
ini:
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuk lebih sering mengambil atau lebih
banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti (core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta peralatan dan
prosedur pengujian di laboratorium;
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen dan
pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di lapangan;
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk secara
terinci.
Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi pengambilan
benda uji inti (core), untuk survei geometrik tambahan ataupun pengujian
laboratorium, untuk pencatatan muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang
dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia Jasa sendiri.
h) Perbedaan kerataan (evenness) permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-
Halus Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC
dan AC-WC Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus memenuhi
berikut ini:
i) Penampang Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakkan
tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui 5 mm untuk lapis
aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis fondasi. Perbedaan setiap
dua titik pada setiap penampang melintang tidak boleh melampaui 5
mm dari elevasi yang dihitung dari penampang melintang yang
ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Penampang Memanjang
Setiap ketidakrataan (irregularity) individu tidak boleh melampaui 5
mm bila diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m sejajar dengan
sumbu jalan.
i) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka lapis
perata (levelling) untuk perbaikan bentuk ini diaplikasikan bersama-sama
sebagai integrated layer dengan sebagian atau seluruh lapis perkuatan
(strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Tebal setempat
(spot) lapis perata tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang diberikan
dalam Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum partikel
yang digunakan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Lampiran 6.3.A dari
Spesifikasi ini kecuali aplikasi perataan setempat (spot levelling) secara manual
atau pengupasan setempat dengan cold milling machine yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
6 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT)
SNI ASTM D6521:2012 : Tata cara percepatan pelapukan aspal menggunakan
tabung bertekanan (Pressure Aging Vessel, PAV) (ASTM
D6521-04, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar aspal dengan alat
cleveland open cup
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball)
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal keras
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal
SNI 06-2440-1991 : Metode pengujian kehilangan berat minyak dan aspal
dengan cara A
SNI 2489:2018 : Pengujian campuran beraspal dengan alat Marshall
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 3426:2022 : Cara survai ketidakrataan perkerasan jalan dengan alat
tipe respons
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar beraspal dengan cara ekstraksi
menggunakan alat soklet
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal
SNI 06-6442-2000 : Metode pengujian sifat reologi aspal dengan alat reometer
geser dinamis (RGD)
SNI 03-6868-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk bahan
konstruksi
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
SNI 6753:2015 : Cara uji ketahanan campuran beraspal panas terhadap
kerusakan akibat rendaman
SNI 03-6757-2002 : Metode pengujian berat jenis nyata campuran beraspal di
padatkan menggunakan benda uji kering permukaan jenuh
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan udara terhadap
6 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
lapisan tipis aspal yang diputar
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat halus yang tidak
dipadatkan
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum campuran
beraspal
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M303-89(2019) : Lime for Asphalt Mixtures
AASHTO M325-08(2021) : Stone Matrix Asphalt (SMA).
AASHTO M320-17 : Performance-Graded Asphalt Binder
AASHTO M328-14(2018) : Standard Specification for Inertial Profiler
AASHTO M332-20 : Performance-Graded Asphalt Binder Using Multiple
Stress Creep Recovery (MSCR) Test
AASHTO R46-01(2018) : Designing Stone Matrix Asphalt (SMA)
AASHTO R54-14(2018) : Accepting Pavement Ride Quality When Measured
Using Inertial Profiling Systems
AASHTO R56-14(2018) : Standard Practice for Certification of Inertial Profiling
Systems
AASHTO R57-14(2018) : Operating Inertial Profiling Systems
AASHTO T195-18 : Determining Degree of Particle Coating of Asphalt
Mixtures
AASHTO T283-21 : Resistance of Compacted Asphalt Mixtures to Moisture-
Induced Damage
AASHTO T301-13(2021) : Elastic Recovery Test of Bituminous Materials By
Means of a Ductilometer
AASHTO T305-14(2018) : Determination of Draindown Characteristics in
Uncompacted Asphalt Mixtures
AASHTO T350-19 : Multiple Stress Creep Recovery (MSCR) Test of Asphalt
Binder Using a Dynamic Shear Rheometer (DSR)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D664-18e2 : Standard Test Method for Acid Number of
Petroleum Products by Potentiometric Titration
ASTM D2073-92(1998)e1 : Standard Test Methods for Total, Primary,
Secondary, and Tertiary Amine Values of Fatty
Amines, Amidoamines, and Diamines by Referee
Potentiometric Method (Withdrawn 2007)
ASTM D2170/D2170M-22 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Asphalts
ASTM D3625/3625M-20 : Standard Practice for Effect of Water on
Bituminous-Coated Aggregate Using Boiling
Water
6 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM D5581-07A(2021)e1 : Standard Test Method for Resistance to Plastic
Flow of Bituminous Mixtures Using Marshall
Apparatus (6 inch-Diameter Specimen)
ASTM D6926-20 : Standard Practice for Preparation of Bituminous
Specimens using Marshall Apparatus
ASTM D6927-15 : Standard Test Method for Marshall Stability and
Flow of Asphalt Mixtures
ASTM D7173-20 : Standard Practice for Determining the Separation
Tendency of Polymer from Polymer-Modified
Asphalt.
ASTM E950/E950M-22 : Standard Test Method for Measuring the
Longitudinal Profile of Traveled Surfaces with an
Accelerometer-Established Inertial Profiling
Reference.
ASTM E1082-90(2017) : Standard Test Method for Measurement of
Vehicular Response to Traveled Surface
Roughness.
ASTM E1364-95(2017) : Standard Test Method for Measuring Road
Roughness by Static Level Method.
ASTM E1448/E1448M-09(2015) : Standard Practice for Calibration of Systems
Used for Measuring Vehicular Response to
Pavement Roughness.
ASTM E1926-08(2021) : Standard Practice for Computing International
Roughness Index of Roads from Longitudinal
Profile Measurements.
European Standard (BS)
BS EN 12697-32:2019 : Bituminous mixtures. Test methods Specimen
preparation by vibratory compactor
Japan Road Association (JRA)
JRA (2005) : Technical Guideline for Pavement Design and
Construction
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan:
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan, berikut
keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat-sifatnya, baik
sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI
03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan SNI 06-2440-1991) untuk semua Tipe
Aspal, dan pengujian residu segar setelah Pressure Aging Vessel (PAV) untuk
Aspal Tipe II sesuai dengan SNI 03-6837-2002;
6 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan;
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian yang
mendukungnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3, dalam bentuk
laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.1)
dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar, seperti
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran dan mutu
campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat penimbang,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5); dan
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi perkerasan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
7) Kondisi Cuaca yang Dizinkan untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
8) Perbaikan Pada Campuran Beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan (evenness) dan ketidakrataan (roughness) hasil
hamparan tidak terpenuhi atau bilamana benda uji inti dari lapisan beraspal dalam 1
(satu) sub segmen tidak memenuhi persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam
spesifikasi ini, maka panjang yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama panjang
yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu hamparan.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan (evenness) permukaan sesuai dengan
toleransi yang diperkenankan dalam Seksi ini.
10) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang bervariasi
dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
6 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
6 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.3.2 BAHAN
1) Agregat Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian rupa agar
campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan rumusan campuran
kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d), tergantung campuran mana
yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk setiap
fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling sedikit untuk
kebutuhan 1 (satu) bulan dan selanjutnya tumpukan persediaan harus
dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan campuran beraspal 1 (satu) bulan
berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal akibat
tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan
untuk negosiasi kembali harga satuan dari campuran beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk yang
lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh berbeda lebih
dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan ayakan
No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih, keras, awet, dan
bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya dan memenuhi
ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam ukuran
nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan seperti ditunjukan
pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen
terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan muka bidang
pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI 7619:2012 (Lampiran
6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke instalasi
pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin
feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
6 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
natrium sulfat Maks. 12%
Kekekalan bentuk agregat terhadap
SNI 3407:2008
larutan
magnesium sulfat Maks. 18%
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC Modifikasi
Abrasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
dengan mesin SNI 2417:2008
100 putaran Maks. 8%
Los Angeles Semua jenis campuran
beraspal bergradasi lainnya
500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10%
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan:
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan
90% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah 1 (satu) atau lebih dan 90% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah 2 (dua) atau lebih.
Tabel 6.3.2.1b) Fraksi Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran Beraspal
Fraksi agregat kasar penampung dingin (cold bin)
minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 16 16 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir atau hasil
pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos ayakan No.4 (4,75
mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan terpisah dari
agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung dingin
6 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
(cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
di dalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas yang tidak
melampaui 15% terhadap berat total campuran.
Agregat halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus diperoleh
dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal 6.3.2.1).Untuk
memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas:
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara mekanis
sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu, atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini:
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) tidak boleh langsung digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap pertama
(primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro scalping screen
yang dipasang di antara primary crusher dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah oleh
secondary crusher, hasil pengayakannya dapat digunakan sebagai
agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh digunakan
sebagai komponen material Lapis Fondasi Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan pada
Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Nilai Setara Pasir SNI 03-4428-1997 Min. 60%
Methylene (1) (MB) : fraksi 0/2mm ≤ 2
ASTM C837-09(2019)
Blue Value (MB ): fraksi 0/0,125mm ≤ 10
F
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI 03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI 03-4141-1996 Maks. 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
Catatan:
(1) : Agregat halus yang berasal dari batu kapur (limestone) dengan Methylene Blue Value (MB ) di luar ketentuan
F
Tabel 6.3.2.2) dapat diterima asalkan agregat halus tersebut bebas dari fraksi lempung sesuai dengan SNI
3423:2008.
4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2014), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
Bahan pengisi jenis semen hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60/70.
6 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136: 2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
dari 75% terhadap beratnya.
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk semen harus dalam
rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total agregat dan untuk bahan
pengisi lainnya harus dalam rentang 1% sampai dengan 3% terhadap berat total
agregat kecuali SMA. Khusus untuk SMA tidak boleh menggunakan semen.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam persen
terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas yang diberikan
dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran untuk gradasi agregat
gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas yang diberikan dalam Tabel
6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling sedikit
80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30 (0,600 mm).
Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan yang disyaratkan Tabel
6.3.2.4) di bawah ini. Wakil Pengguna Jasa dapat menyetujui penggunaan AC-WC
(tumbukan 50x2) sebagai pengganti HRS-WC melalui Adendum Kontrak.
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan untuk Campuran Beraspal
% Berat yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
1” 25 100 100 90 - 100
¾” 19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 81 - 92
⅜” 9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 59 - 75
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 41 - 59
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 28 - 45
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 18 - 34
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 11 - 25
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 18
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 12
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
Ukuran Ayakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
% kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
6 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Bahan Aspal untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan. Bahan
pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan campuran
beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d) mana yang relevan, sebagaimana
yang disebutkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengambilan contoh bahan aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-
6399-2000 dan pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak
disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat memilih Aspal Tipe II
jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini. Aspal Tipe II ini dapat berupa
aspal modifikasi polimer atau aspal modifikasi latex atau aspal modifikasi
asbuton atau aspal modifikasi lainnya yang memenuhi ketentuan Tabel 6.3.2.5).
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara SNI 03-
3640-1994 (metode soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metode sentrifus) atau
AASHTO T164-14 (metode tungku pengapian). Jika metode sentrifitus
digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang terekstraksi mencapai 200
mm, partikel mineral yang terkandung harus dipindahkan ke dalam suatu alat
sentrifugal.Pemindahan ini dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam
bahan aspal yang diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian).
Jika bahan aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-6894-
2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki penyimpan
AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25oC (SNI 2456:2011) dan titik
lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus diuji penetrasi pada 25oC
(SNI 2456:2011), titik lembek (SNI 2434:2011) dan stabilitas penyimpanan
sesuai dengan ASTM D7173-20. Semua tipe aspal yang baru datang harus
ditempatkan dalam tangki sementara sampai hasil pengujian tersebut diketahui.
Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan
disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Sifat-sifat Metode Pengujian Aspal
Pen. 60/70 PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25C (0,1 mm) SNI 2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan
2. Geser Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi SNI 06-6442-2000 - 70 76
10 rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)
3. Viskositas Kinematis 135C (cSt) (2)(3) SNI 7729:2011 ≥ 300 ≤ 3000
Dilaporkan (4)
4. Titik Lembek (C) SNI 2434:2011 > 48
5. Daktilitas pada 25C, (cm) SNI 2432:2011 > 100 -
6. Titik Nyala (C) SNI 2433:2011 > 232 > 230
7. Kelarutan dalam Trichloroethylene (%) SNI 2438:2015 > 99 > 99 (5)
Aspal Modifikasi dengan Asbuton
- Asbuton Murni - > 99
- Asbuton Pracampur (6) - ≥ 90
8. Berat Jenis SNI 2441:2011 > 1,0 -
6 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan ASTM D7173-20 dan
9. - ≤ 2,2
Titik Lembek (C) SNI 2434:2011
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 ≤ 2 -
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002)
11. Penurunan Berat (%) SNI 06-2440-1991 < 0,8 -
Perubahan Berat (naik/turun) (%) SNI 03-6835-2002 - < 1,0
Temperatur yang menghasilkan
12. Geser Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi SNI 06-6442-2000 - 70 76
10 rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)
13. Penetrasi pada 25C (% semula) SNI 2456:2011 > 54 -
14. Daktilitas pada 25C (cm) SNI 2432:2011 > 50 -
Pengujian Residu PAV (SNI ASTM D6521:2012) pada temperatur 100°C PG 70 atau 110°C untuk
PG 76 dengan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
Dinamis (G*sinδ) maksimum 6.000
15. SNI 06-6442-2000 - 31 34
kPa dan sudut fasa () minimum 42o
pada osilasi 10 rad/detik; (oC) (8)
Catatan:
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilakukan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan penetrasi adalah ± 4 (0,1mm) dari nilai penetrasi yang dilaporkan pada saat
pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
2. Viskositas diuji juga pada temperatur 100 oC dan 160 oC untuk tipe I, untuk tipe II pada temperatur 100 oC dan 170 oC untuk
menetapkan temperatur yang akan diterapkan pada pasal 6.3.5.5)
3. Jika untuk pengujian viskositas tidak dilakukan sesuai dengan SNI 7729:2011 maka hasil pengujian harus dikonversikan ke
satuan cSt.
4. Pengujian semua sifat-sifat harus dilakukan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah tidak boleh berbeda lebih dari 1 oC dari nilai titik
lembek yang dilaporkan pada saat pengujian semua sifat-sifat aspal keras.
5. Ketentuan kelarutan untuk Aspal Modifikasi Polimer dan Asbuton Murni.
6. Mineral Asbuton pada Asbuton Pracampur harus terdispersi dalam bitumen Asbuton dalam ukuran partikel yang lebih kecil
dari 75 mikron (0,075 mm).
7. Seluruh pengujian Asbuton Pracampur, selain pengujian titik nyala, penetrasi dan titik lembek, dilakukan terhadap Asbuton
Pracampur yang telah dipisahkan mineralnya.
8. Bila G*sin lebih kecil dari 5.000 kPa maka tidak harus memenuhi ketentuan. Bila G*sin 5.000 kPa sampai dengan 6.000
kPa maka harus memenuhi ketentuan.
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (Index of
Retained Stability, IRS) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) campuran
beraspal lebih kecil dari yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus
digunakan, maka Stabilitas Marshall sisa (setelah direndam 24 jam dengan suhu 60°C)
tanpa bahan anti pengelupasan haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam
bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa penakar (dozing
pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah di pugmil. Penambahan
bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya diperkenankan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% -
0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis
aspal tetapi tidak boleh digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel 6.3.2.6) dan
kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
6 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
Metode
No. Sifat-sifat Persyaratan
Pengujian
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min. 180
2 Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), detik SNI 03-6721-2002 >200
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011 0,92 – 1,06
4 Bilangan asam (acid value), mL KOH/g (1) ASTM D664-18e2 < 10
5 Total bilangan amine (amine value), mL HCl/g ASTM D2073- 150 – 350
(1) 92(1998)e1
Catatan:
(1) Untuk bahan anti pengelupasan yang mengandung amine.
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min. 803)
water test), %1) D3635M-20
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks. 2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). ASTM D3625/ min. 703)
Pengondisian 72 jam, % permukaan terselimuti D3635M-20
aspal
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom – ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-20
Catatan:
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan
temperatur pencampuran antara aspal, agregat dan bahan anti pengelupasan.
2) Perbedaan nilai Titik Lembek (SNI 2434:2011).
3) Persyaratan berlaku untuk pengujian menggunakan agregat silika.
4) Perbedaan nilai uji boiling test contoh aspal yang diambil di bagian atas dan bawah.
8) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5). Proses
pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali ada lisensi dari
pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instalasi
pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat pembakar
gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran langsung dengan
bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak diperkenankan dalam kondisi
apapun. Pengiriman dalam tangki harus dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui
untuk mencegah kontaminasi yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari
pengirimannya. Aspal modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan
dengan sistem sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan untuk
kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan stabilitas
penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan disetujui.
6 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
9) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran, sekitar 0,3%
terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah terjadinya draindown. Bahan
tambah atau stabilizer ini dapat berupa Serat Sellulosa atau Serat Sellulosa Pellet dan
harus memenuhi ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel 6.3.2.8).
Serat Selulosa merupakan polisakarida atau senyawa organik yang terdiri dari rantai
linier dari beberapa ratus hingga lebih dari sepuluh ribu ikatan β (1→4) unit D-glukosa.
Selulosa adalah karbohidrat utama yang disintesis oleh tanaman dan menempati hampir
60% komponen penyusun struktur kayu.
Serat Selulosa Pelet adalah serat selulosa yang dicampur dengan aspal keras (Pen.
60/70) kemudian dibentuk butiran kecil (pelet) dengan ukuran diameter 3,8 mm s.d 4,0
mm dan panjang 5,9 mm s.d 6,1 mm (sesuai pabrik pembuat).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat:
Panjang serat mm Maks 6,35
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
Penyerapan Minyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
Bentuk Pelet:
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
10) Bahan Tambah Campuran Aspal Hangat (Warm Mix Additive)
Penyedia Jasa dapat mengusulkan penggunaan bahan tambah campuran aspal hangat
untuk mengurangi temperatur campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe 1,
tetapi bahan tambah campuran aspal hangat ini harus digunakan untuk aspal tipe 2 atau
asbuton. Jenis bahan tambah campuran aspal hangat yang digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan setelah berkonsultasi dengan instansi teknis
terkait dan dukungan personel dari pemasok. Jenis-jenis bahan tambah campuran aspal
hangat dapat berupa:
a) Kristal zeolit sintetis (natrium aluminium silikat) dengan kandungan air sekitar
18 – 21% yang ditambahkan selama pencampuran di instalasi pencampur aspal
untuk menciptakan efek berbusa pada bahan pengikat;
b) Zeolit alam yang diaktifasi dalam bentuk partikel lolos ayakan No.200 dengan
kandungan air 18 – 22% yang ditambahkan selama pencampuran di instalasi
pencampur aspal;
c) Sistem pengikat 2 (dua) komponen terpisah yang disebut Warm Asphalt Mix
Foam, di mana pada tahap pertama pengikat lunak digunakan untuk
menyelimuti seluruh agregat pada suhu sekitar 110°C dan pengikat keras
digunakan pada tahap kedua dalam bentuk busa yang terbentuk akibat
6 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
penguapan air yang sangat cepat setelah injeksi air terhadap pengikat keras yang
telah dipanaskan;
d) Aditif organik berupa hidrokarbon seperti lilin parafin yang diproduksi dengan
proses Fischer-Tropsch (FT paraffin wax) sehingga berbeda dengan lilin parafin
yang diperoleh dari bitumen; dan campuran lilin (dari batubara dilarutkan
dengan toluena kemudian didistilasi) dengan hidrokarbon dengan berat molekul
yang lebih tinggi;
e) Bentuk emulsi aspal yang diperoleh dengan menggunakan teknologi aditif
kimia dan sistem penghantaran "teknologi aspal terdispersi" di mana bahan
kimia tertentu yang disesuaikan untuk kompatibilitas terhadap agregat dihantar
menuju fase aspal terdispersi (emulsi);
f) Cairan berbasis bio, tidak berbahaya, tidak korosif yang ditambahkan ke dalam
campuran aspal; dan
g) Lainnya.
11) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti pengelupasan,
bahan tambah campuran aspal hangat dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan.
Setiap jenis bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum usulan dimulainya pekerjaan pengaspalan.
6.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal dapat terdiri dari agregat, bahan pengisi, bahan aditif, dan bahan
tambah atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran
Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal dalam
Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan semua usulan
metode kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau stabilizer untuk SMA, bahan
anti pengelupasan dan campuran yang memadai dengan membuat dan menguji
campuran percobaan di laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran
percobaan yang dibuat di instalasi pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis, penyerapan air
dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang disyaratkan pada seksi
ini untuk semua agregat yang digunakan. Pengujian pada campuran beraspal
percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran beraspal
(SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 2489:2018),
Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran rancangan (BS EN 12697-
6 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
32:2019) untuk Laston (AC), pengujian VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO R46-01(2018) dan Draindown (AASHTO
T305-14(2018)) untuk Stone Matrix Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok dingin
(cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan campuran kerja yang
ditentukan dari campuran di laboratorium harus dianggap berlaku sementara
sampai diperkuat oleh hasil percobaan pada instalasi pencampur aspal dan
percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam 3 (tiga) langkah dasar berikut ini:
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk dapat
menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan proporsi takaran
agregat dari bahan tumpukan yang optimum harus digunakan untuk
penentuan awal bukaan pemasok dingin. Contoh dari pemasok panas
harus diambil setelah penentuan besarnya bukaan pemasok dingin.
Selanjutnya proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan.
Suatu Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall. Dalam
segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat bahan dalam Pasal
6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau menolak usulan DMF
tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari. Percobaan produksi dan
penghamparan tidak boleh dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan terhadap
Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF). JMF adalah suatu
dokumen yang menyatakan bahwa rancangan campuran laboratorium
yang tertera dalam DMF dapat diproduksi dengan instalasi pencampur
aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di
lapangan dengan peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat
kepadatan lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt (SMA)
SMA SMA Mod
Tipis,
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus,
Halus, dan
dan Kasar
Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
6 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
SMA SMA Mod
Tipis,
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus,
Halus, dan
dan Kasar
Kasar
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama
Min. 90
24 jam, 60ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston (HRS)
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Lapis
Lapis Aus
Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 50 75 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075 mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Min. 65 65 65 65
Rongga Terisi Aspal (%)
Maks. 78 75 75 75
Stabilitas Marshall (kg) Min. 550 800 800 1800 (3)
Min. 2 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60ºC (5)
6 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Lapis
Lapis Aus
Antara Fondasi
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2 2 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075 mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60ºC (5)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2 -
Kepadatan membal (refusal) (6)
PG 70 3000
Stabilitas Dinamis,
Min.
lintasan/mm (7)
PG 76 5000
Catatan:
1) Penentuan VCAmix dan VCAdrc sesuai AASHTO R46-01(2018).
VCAmix : voids in coarse aggregate within compacted mixture.
VCAdrc : voids in coarse aggregate fraction in dry-rodded condition.
2) Pengujian draindown sesuai AASHTO T305-14(2018)
3) Modifikasi Marshall lihat Lampiran 6.3.B.
4) Rongga dalam campuran dihitung berdasarkan pengujian Berat Jenis Maksimum Agregat (Gmm test, SNI 03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-21 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji
Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari
setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahui jumlah tumbukan yang memiliki nilai VIM 7%±0,5%, kemudian lakukan pengujian ITSR untuk mendapatkan
Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR) sesuai SNI 6753:2008 atau AASTHO T283-21 tanpa pengondisian -18 ± 3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar
pecahnya butiran agregat dalam campuran dapat dihindari. Jika digunakan penumbukan manual jumlah tumbukan per bidang
harus 600 untuk cetakan berdiamater 6 inch dan 400 untuk cetakan berdiamater 4 inch.
7) Pengujian Wheel Tracking Machine (WTM) harus dilakukan pada temperatur 60C. Prosedur pengujian harus mengikuti serti
pada Technical Guideline for Pavement Design and Construction, Japan Road Association (JRA 2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa
harus menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF untuk
6 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang diserahkan harus
menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan Penyedia Jasa,
pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), gradasi yang dipilih
adalah gradasi yang memenuhi ketentuan VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel
6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai dengan AASHTO R46-01(2018).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA) yang
dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan temperatur produksi dalam
waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305-14(2018), yang tidak melampaui
0,3% (lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan temperatur saat
campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk (mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat campuran
beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium untuk menunjukkan
bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus:
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
mengizinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur aspal dan
penghamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan biaya sendiri untuk
memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi Spesifikasi. Pengawas
Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan Penyedia Jasa untuk
memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP) dan
penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan menjadikan DMF dapat
disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap jenis campuran
yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di lokasi yang ditetapkan (di
luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan
prosedur yang diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan
percobaan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparan percobaan ini akan
diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
6 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver) mampu
menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa segregasi, tergores, dsb.
Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu mencapai kepadatan yang
disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat benda
uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston (AC) saja. Hasil
pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan Tabel
6.3.3.1d). Bilamana percobaan tersebut gagal memenuhi Spesifikasi pada salah satu
ketentuannya maka perlu dilakukan penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali.
Pengawas pekerjaan tidak akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan
percobaan yang dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum diperoleh JMF
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah disetujui, JMF menjadi
definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF pengganti lainnya. Mutu
campuran harus dikendalikan, terutama dalam toleransi yang diizinkan, seperti yang
diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di AMP,
dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji Marshall
harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1)
dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai
dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua benda uji yang dibuat
dengan campuran yang diambil dari penghamparan percobaan yang memenuhi
ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density), yang harus
dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan maupun
campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4) dari
Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap perlu untuk
pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari JMF
dan Toleransi yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang konsisten
dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau jika sumber
setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan dengan cara
seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri untuk disetujui,
sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5% berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3% berat total agregat
6 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2% berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 1% berat total agregat
Kadar aspal Toleransi (*)
Kadar aspal ± 0,3% berat total campuran
Catatan:
(*) toleransi ini bukan untuk standar penerimaan produk
Temperatur Campuran Toleransi
- 10ºC dari temperatur campuran
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
beraspal di truk saat keluar dari
tempat penghamparan
AMP
d) Interpretasi Toleransi yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas yang
digariskan pada setiap saat.
6.3.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi” dan
sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan bahan
pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau timbangannya dalam
kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal atau timbangan tersebut
harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat menghasilkan
campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang protes
dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang lengkap
yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah (wet cyclone)
sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana salah satu sistem di
atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak boleh dioperasikan.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg yang
bukan terdiri dari gabungan dari 2 (dua) instalasi pencampur aspal atau lebih
dan dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi jika
digunakan untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-Base selain
dari pekerjaan minor.
6 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran aspal modifikasi atau asbuton harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175oC. Jika digunakan bahan
bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis campuran
beraspal lainnya minimal tersedia 4 (empat) pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan. Khusus untuk jalan bebas hambatan atau jalan non
jalan bebas hambatan 4 (empat) lajur atau lebih, atau pekerjaan yang disebutkan
dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), keseluruhan sistem
pengoperasian instalasi pencampur aspal (AMP) harus dapat diatur secara
terintegrasi dan terkomputerisasi mulai dari kendali pemasok dingin (cold bin),
pemasok panas (hot bin), waktu pencampuran, penimbangan sampai dengan
kendali produksi dan pencatatan secara digital untuk masing-masing bahan
sampai produk campuran aspal.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah sesuai dengan Lampiran SK Dirjen Migas Nomor 119.K/18/DJM/2020
atau solar sesuai dengan Lampiran II SK Dirjen Migas Nomor
146.K/10/DJM/2020 sebagaimana yang ditunjukkan garis besarnya dalam
Tabel 6.3.4.1) atau gas Elpiji (Liquefied Natural Gas, LNG) atau gas yang
diperoleh dari batu bara. Batu bara yang digunakan dalam proses gasifikasi
haruslah min. 5.500 K.Cal/kg. Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat
pencampur aspal dengan bahan bakar batu bara dengan sistem tidak langsung
(indirect), mengacu pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor
10/SE/M/2011 Tanggal 31 Oktober 2011, tentang Pedoman Penggunaan Batu
Bara untuk Pemanas Agregat pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).
Penyedia Jasa harus menyerahkan surat pemesanan (order) bahan bakar yang
digunakan kepada Pengawas Pekerjaan untuk memastikan jenis bahan bakar
yang digunakan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini dan
kesehatan lingkungan terjaga sesuai dengan Seksi 1.17 dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.3.4.1) Ketentuan Bahan Bakar yang Berasal dari Minyak Bumi
No. Karakteristik Satuan Metode Persyaratan
Pengujian
1 Berat Jenis (15°C)
Minyak Tanah kg/m3 ASTM D4052 Maks.835
Bio-Solar B-30 Maks.880
2 Kadar Belerang
Minyak Tanah % m/m ASTM D5452 Maks.0,2
Bio-Solar B-30 Maks.0,21)
3 Korosi Bilah Tembaga
Minyak Tanah ASTM D130 Kelas 1
Bio-Solar B-30 Kelas 1
4 Bilangan Setana Solar
Angka Setana ASTM D613 Min.48
Indeks Setana ASTM D4737 Min.45
5 Warna
ASTM D1500
Solar 3
6 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
6 Nilai Jelaga (Char Value)
% m/m IP10
Minyak Tanah Maks.0,004
Catatan:
1) Maks. 0,2% m/m atau 2.000 ppm mulai berlaku 1 Januari 2021.
Maks. 0,05% m/m atau 500 ppm mulai berlaku 1 Desember 2024.
Maks. 0,005% m/m atau 50 ppm mulai berlaku 1 Desember 2026.
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer) tidak
boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang yang
disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui thermal oil heater (menggunakan
transfer fluid oil), kumparan uap (steam coils), listrik, atau cara lainnya sehingga api
tidak langsung memanasi tangki aspal. Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah
termometer yang terletak sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah
dilihat. Sebuah keran harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk
pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar dapat
memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan. Perlengkapan
yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket) atau perlengkapan
isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang disyaratkan dari seluruh bahan
pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas 2
(dua) hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas sama.
Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian rupa agar
masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu sirkulasi aspal
ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20 ton harus
disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau pemanas listrik
dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang mampu
mempertahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan untuk
penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut diperlukan untuk
kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang mengandung
bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan terjadi pemisahan,
harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang sedemikian hingga setiap
saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan aditif
untuk 1 (satu) hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan dozing
pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan kuantitas dan tekanan
tertentu.
6 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat untuk
setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel 6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk mengendalikan
waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap konstan kecuali kalau
diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan pengisi.
Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang siap dikirim
ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti yang
dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan
pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah tempat
penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok yang
dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk, perlengkapan
untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus disediakan sehingga
Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji maupun memeriksa
temperatur campuran.
Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda uji
dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus disediakan
untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau sebaliknya.
Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan bagian bergerak
lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan dilindungi.
b) Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di dan sekitar
tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga agar bebas dari
benda yang jatuh dari alat pencampur.
10) Peralatan Pengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada
bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam truk.
6 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang cocok
dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran beraspal
terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak truk
hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar campuran
beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
akibat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan
sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
(regularity) pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan
dengan alat penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan
lebar alat penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal
dengan muatan lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetujui.
Penghampar yang sering berhenti dan berjalan lagi akan menghasilkan
permukaan yang tidak rata sehingga tidak memberikan kenyamanan bagi
pengendara serta mengurangi umur rencana akibat beban dinamis. Penyedia
Jasa tidak diizinkan memulai penghamparan sampai minimum terdapat tiga
truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke peralatan
penghampar. Kecepatan peralatan penghampar harus dioperasikan sedemikian
rupa sehingga jumlah truk yang digunakan untuk mengangkut campuran
beraspal setiap hari dapat menjamin berjalannya peralatan penghampar secara
menerus tanpa henti. Bilamana penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka
Pengawas Pekerjaan hanya akan mengizinkan dilanjutkannya penghamparan
bilamana minimum terdapat 3 (tiga) truk di lapangan yang siap memasok
campuran beraspal ke peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan
petunjuk pelaksanaan yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan
menuntut tambahan biaya atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang
diakibatkan oleh kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan
pemasokan campuran beraspal ke peralatan penghampar.
11) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan 2 (dua) ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan screed yang dapat disetel. Peralatan ini harus dilengkapi
dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan cepat dan efisien dan
harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti halnya maju. Penampung
(hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat setiap
6 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
muatan campuran beraspal hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang
sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan (regularity) seperti batang perata (leveling beams),
stringline dan sepatu pengarah kerataan (joint matching shoes) dan peralatan
bentuk penampang (cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan
kelandaian dan kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan
tepi yang tetap (tidak bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan screed baik dengan jenis penumbuk
(tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi screed pada
temperatur yang diperlukan untuk menghampar campuran beraspal tanpa
menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
e) Istilah screed mengacu pada pengambang mekanis standar (standard floating
mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah samping (side arms) pada
titik penambat yang dipasang pada unit pengerak alat penghampar pada bagian
belakang roda penggerak dan dirancang untuk menghasilkan permukaan
tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidakrataan (unvenness) permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki
dengan cara modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan
tersebut harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya
yang memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
12) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan 1 (satu) alat pemadat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA. Paling
sedikit harus disediakan 1 (satu) tambahan alat pemadat roda baja (steel wheel
roller) untuk SMA dan 1 (satu) tambahan pemadat roda karet (tyre roller) untuk
setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam. Semua alat pemadat
harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda. Permukaan roda pada semua jenis pemadat roda
karet harus halus dengan ukuran yang sama dan mampu dioperasikan pada
tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85 – 90) psi pada jumlah lapis
anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus berjarak sama satu sama lain
pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa sehingga tengah-tengah roda
pada sumbu yang satu terletak di antara roda-roda pada sumbu yang lainnya
secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda harus dipertahankan tekanan
pompanya pada tekanan operasi yang disyaratkan sehingga selisih tekanan
pompa antara 2 (dua) roda tidak melebihi 0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat
pengukur tekanan ban harus disediakan untuk memeriksa dan menyetel tekanan
ban pompa di lapangan pada setiap saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang
digunakan, Penyedia Jasa harus memberikan kepada Pengawas Pekerjaan
grafik atau tabel yang menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan ban
pompa, tekanan pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat
pemadat harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat total dengan
6 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengaturan beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda dapat diubah
dalam rentang (300 – 600) kilogram per 0,1 m. Tekanan dan beban roda harus
disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan, agar dapat memenuhi
ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya pemadatan dengan alat
pemadat roda karet pada setiap lapis campuran beraspal harus dengan tekanan
yang setinggi mungkin yang masih dapat dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas 2 (dua) jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA.
Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang
datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Jika digunakan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maka:
i) Kecepatan mesin gilas harus dijaga konstan pada rentang 2 – 6 km/jam;
ii) Jika data pembacaan menunjukan perbedaan yang signifikan, maka
proses pengukuran lintasan harus dihentikan dan dilakukan pengecekan
kondisi kepadatan serta perbaikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
iii) Ketentuan peralatan pemadatan cerdas (intelligent compaction)
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 3.2.3.b) dari Spesifikasi ini
harus berlaku.
Kombinasi penggunaan Vibratory Steel Wheel Roller (Alat Pemadat Roda Baja
Bergetar) dan Vibratory Pneumatic Tire Roller (Alat Pemadat Roda Karet
Bergetar, VPT Roller) harus dilakukan dengan variasi percobaan pemadatan
(triall compaction) terlebih dahulu untuk disetujui Pengawas Pekerjaan.
Penggunaan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) ini tidak disarankan untuk
pekerjaan lapis ulang (overlay) di atas perkerasan beton semen.
e) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia Jasa
harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain yang dapat
diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling sedikit
seefektif yang sudah disetujui.
13) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada:
▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
▪ Mistar perata 3 m.
▪ Thermometer (jenis arloji) 200C minimum 3 (tiga) unit.
6 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
▪ Kompresor dan jack hammer.
▪ Mistar perata 3 m yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan untuk
pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0 sampai
6%.
▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.
▪ Penyapu Mekanis Berputar.
▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
▪ Pengukur tekanan ban.
14) Uji Riksa Peralatan
Uji riksa peralatan utama lainnya untuk menghampar dan memadatkan campuran aspal
seperti: peralatan penghampar, peralatan pemadat, dan distributor aspal sebagaimana
yang disyaratkan dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini harus dilaksanakan sebelum
semua peralatan ini digunakan.
6.3.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak boleh
diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan, penghamparan atau
pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan pekerjaan dengan tingkat
kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam suatu
tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya pemanasan
langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara berkesinambungan ke
alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang merata setiap saat. Pada
setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai, kuantitas aspal minimum harus
mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan pada hari itu yang siap untuk dialirkan
ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
a) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal melalui
pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran agregat dari
berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak diperkenankan. Agregat
untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan dipanaskan pada alat
pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat pencampur. Nyala api yang
terjadi dalam proses pengeringan dan pemanasan harus diatur secara tepat agar
dapat mencegah terbentuknya selaput jelaga pada agregat.
b) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering dan
dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang disyaratkan
untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas temperatur bahan aspal.
c) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah dalam
penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan pengisi
tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke dalam
6 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar pengendalian
kadar filler dapat dijamin.
4) Penyiapan Pencampuran
a) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas, harus
dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi agregat yang
tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF). Proporsi takaran ini
harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah dari contoh yang diambil
dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum produksi campuran dimulai
dan pada interval waktu tertentu sesudahnya, sebagaimana ditetapkan oleh
Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin pengendalian penakaran. Khusus untuk
SMA, sebelum bahan aspal dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan tambah
atau stabilizer untuk SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF
dimasukkan ke dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry
mix) dalam waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang
atau diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur sistem
penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix) terlebih dahulu,
kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan anti pengelupasan
melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat disemprotkan langsung ke
dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu sesingkat mungkin yang telah
ditentukan untuk menghasilkan campuran yang homogen dan semua butiran
agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran total harus
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dan diatur dengan perangkat pengendali
waktu yang handal. Lamanya waktu pencampuran harus ditentukan secara
berkala atas perintah Pengawas Pekerjaan melalui “pengujian derajat
penyelimutan aspal terhadap butiran agregat kasar” sesuai dengan prosedur
AASHTO T195-11(2015) (untuk campuran beraspal tanpa bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA biasanya total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri
dari 10 detik drymix dan 35 detik wetmix atau lebih).
b) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk Aspal
Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian
viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang digunakan pada proyek tersebut,
dalam rentang viskositas seperti diberikan pada Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat
campuran di lapangan saat penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian
kepadatan pada ruas percobaan. Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang
temperatur yang merupakan korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat
pemadatan awal, tidak boleh diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
6 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas, Temperatur Aspal untuk Pencampuran, dan Pemadatan
Perkiraan1) Temperatur
Viskositas Aspal
Aspal (C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(cSt)
Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang 200 - 500 150 – 165
temperatur sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal 500 ± 150
dari alat pencampur ke dalam
truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 140 – 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 – 140
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 – 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan:
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur.
2) 1 Pa.s = 1.000 cSt = 1.000 mm2/s di mana:
Pa.s : Pascal seconds
cSt : Centistokes
mm2/s : square millimeter per second.
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan pada Gambar
6.3.5.1).
Hubungan Viskositas dan Temperatur
100000
HANYA CONTOH
) 10000
t
S
c Rentang Rentang
( Viskositas Temperatur
s
a Pemadatan Pencampuran
t
i
s
o
k
s
i V 1000
Rentang
Viskositas Rentang Temperatur Pemadatan
Pencampuran
100
70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
Temperatur (°C)
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
6 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.3.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan yang Akan Dilapisi
a) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat pada jalan
yang dalam kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan atau permukaan
beraspal eksisting telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat
dengan baik dengan lapisan di bawahnya, dan ketidakrataan (roughness)
permukaan eksisting yang tidak dapat diperbaiki dengan pelapisan ulang
(overlay) agar dapat mencapai target International Roughness Index (IRI) yang
disyaratkan harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali lainnya, semua
bahan yang lepas atau lunak harus dibuang, dan permukaannya dibersihkan
dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana permukaan yang akan dilapisi terdapat
atau mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran yang tidak
memadai atau akumulasi butiran halus akibat kneading oleh kendaraan,
sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis dan/atau
kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis ini harus
dibongkar. Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai
diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah diperbaiki
harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan lapis fondasi agregat.
b) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus diber-
sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan sapu mekanis
yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat)
atau lapis resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi 6.1
dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil siku
dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan dan Pembentukan
a) Sebelum memulai penghamparan, screed alat penghampar harus dipanaskan.
Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan kelandaian,
elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
b) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
c) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparan dan pembentukan.
d) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa campuran
beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1).
e) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang tidak
menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk ketidakrataan
(irregularity) lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan ditaati.
6 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan, maka alat
penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan lagi sampai
penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
g) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau bahan
yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat mungkin harus
dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan di atas
permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
h) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin pada tepi-
tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
i) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya satu lajur
untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara panjang penghamparan lajur
yang satu dengan yang bersebelahan pada setiap hari produksi dibuat
seminimal mungkin.
j) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus dipantau dan
dikendalikan secara elektronik atau secara manual sebagaimana yang
diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi rancangan dan toleransi yang
disyaratkan serta ketebalan dari lapisan beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara manual);
ii) Kelandaian sepatu screed alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan;
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah dihampar
sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan;
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal eksisting
dengan menggunakan batang perata, stringline atau hasil penandaan
survei.
4) Pemadatan
a) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan tersebut
harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi harus diperbaiki.
Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam keadaan gembur harus
dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam rentang viskositas aspal yang
ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
b) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang terpisah
berikut ini:
i) Pemadatan Awal;
ii) Pemadatan Antara; dan
iii) Pemadatan Akhir.
c) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik dengan alat
pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory)
untuk SMA. Pemadatan awal harus dioperasikan dengan roda penggerak berada
6 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
di dekat alat penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima minimum dua
lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin di belakang
penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA menggunakan alat pemadat
roda baja dengan atau tanpa penggetar (vibrasi) sebagaimana hasil
penghamparan percobaan yang disetujui Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir
atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus
tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak
roda pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak
dilakukan.
d) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang yang
telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk menahan
pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila sambungan melintang
dibuat untuk menyambung lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan
awal harus dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang
pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan
dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
e) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan kemudian
dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar dengan sumbu jalan
berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali untuk superelevasi pada
tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah dan bergerak kearah yang
lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak boleh
berakhir pada titik yang kurang dari 1m dari lintasan sebelumnya.
f) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk pemadatan
awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah dihampar sebelumnya
sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda pemadat yang memadatkan tepi
sambungan yang belum dipadatkan. Pemadatan dengan lintasan yang berurutan
harus dilanjutkan dengan menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit
melewati sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
rapi.
g) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja dan 10
km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah sehingga tidak
mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut. Garis, kecepatan dan
arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-tiba atau dengan cara yang
menyebabkan terdorongnya campuran beraspal.
h) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus untuk
memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal masih dalam
kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak roda dan ketidakrataan
(irregularity) dapat dihilangkan.
i) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus menerus
untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat pemadat, tetapi
air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet boleh sedikit diminyaki
untuk menghindari lengketnya campuran beraspal pada roda.
6 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
j) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas permukaan yang
baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan tersebut berada pada
temperatur di bawah titik lembek aspal yang digunakan.
k) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan atau
perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas perkerasan yang
sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan dilakukannya pembongkaran dan
perbaikan oleh Penyedia Jasa atas perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya
semua biaya pekerjaaan perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
l) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan lereng
melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang disyaratkan. Setiap
campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau rusak, tercampur dengan
kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun, harus dibongkar dan diganti dengan
campuran panas yang baru serta dipadatkan secepatnya agar sama dengan
lokasi sekitarnya. Pada tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal
terhampar dengan luas 1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau
kekurangan bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan
setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
m) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa harus
memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan yang berlebihan
harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan dibuang oleh Penyedia
Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak kelihatan dari jalan yang
lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
a) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang berurutan harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis satu tidak terletak segaris
yang lainnya. Sambungan memanjang harus diatur sedemikian rupa agar
sambungan pada lapisan teratas berada di pemisah jalur atau pemisah lajur lalu
lintas.
b) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran beraspal yang
telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya telah tegak lurus atau
telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan dengan menggunakan lidah api
(dengan menggunakan alat burner). Bila tidak ada pemanasan, maka pada
bidang vertikal sambungan harus lapis perekat.
6) Pembukaan Lalu Lintas
Campuran aspal panas dapat dibuka untuk lalu lintas umum setelah temperaturnya
mencapai temperatur kamar (sekitar 5 jam dari awal penghamparan, tergantung cuaca
dan kondisi lapangan) atau setelah temperaturnya mencapai di bawah titik lembek untuk
lalu lintas rendah. Disarankan over night (sekitar 12 jam) baru dibuka untuk lalu lintas
untuk memperoleh hasil yang jauh lebih baik.
6 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.3.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
a) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3 m, yang
disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak lurus dan sejajar
dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan untuk
memeriksa seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 6.3.1.4).f).
b) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan (evenness) yang disyaratkan
harus dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang terjadi
harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan sebagaimana
diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti yang dibutuhkan.
Setelah penggilasan akhir, kerataan (evenness) lapisan ini harus diperiksa
kembali dan setiap ketidakrataan (irregularity) permukaan yang melampaui
batas-batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat dalam tekstur,
pemadatan atau komposisi harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Ketidakrataan (Roughness) Permukaan Perkerasan
Permukaan Campuran Aspal Lapis Permukaan (Wearing Course) harus diuji
dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketidakrataan (roughness) permukaan perkerasan beton harus diperiksa
oleh Instansi Teknis terkait atau personel yang ditunjuk oleh Wakil
Pengguna Jasa segera saat pekerjaan selesai dilaksanakan sebagai
syarat penerimaan hasil pekerjaan dengan menggunakan alat pengukur
profil permukaan kelas 1 sesuai dengan SNI 3426:2022, hasil pengujian
International Roughness Index (IRI) rata-rata per lajur akan
diperhitungkan sebagai Faktor Pembayaran yang diuraikan pada Pasal
6.3.8.1) dari Spesifikasi ini. Penggunaan alat pengukur profil
permukaan selain kelas 1 tidak diperkenankan.
ii) Alat pengukur profil permukaan kelas 1 adalah alat pengukur
ketidakrataan (roughness) dengan akurasi tertinggi, profil diukur
dengan jarak cukup rapat dan akurat pada jejak roda sebagai suatu
rangkaian titik pengukuran untuk kemudian diolah menjadi data
ketidakrataan (roughness) dalam bentuk nilai IRI. Alat pada kelas ini
dapat dibagi menjadi 2 tipe, yaitu yang menggunakan laser dan alat
ukur ketidakrataan (roughness) statis yang dioperasikan secara manual.
iii) Contoh laser profiler: alat nirkontak ringan pembaca profil dan laser
pembaca profil portabel. Contoh alat ukur statis yang dioperasikan
secara manual: walking profilometer; rod and level; dipstick; TRRL
beam, dan alat ukur statis lain yang tidak disebutkan dalam SNI
3426:2022, namun disetujui oleh Wakil Pengguna Jasa.
iv) Pengukuran IRI rata-rata per 1 km per lajur dengan pembacaan
ketidakrataan (roughness) setiap interval 100 m untuk laser profiler dan
per 100 m per lajur dengan pembacaan ketidakrataan (roughness) setiap
interval 10 m untuk alat ukur statis. Pengukuran nilai IRI cukup hanya
dilakukan satu lintasan dengan posisi lintasan sesuai dengan Tabel
6.3.7.1).
6 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.3.7.1) Posisi Lintasan Pengukuran IRI
Lebar Lajur Lalu Lintas (m) Jarak dari Tepi Marka Luar Sisi Dalam1)2) (cm)
2,25 35
2,75 60
3,00 70
3,50 90
3,75 100
Catatan:
1) : bilamana tidak tersedia marka tepi, jarak diukur dari tepi perkerasan.
2) : untuk jalan 4 lajur atau lebih, jarak diambil dari marka sisi dalam masing-
masing lajur.
v) Bilamana hasil pengukuran IRI rata-rata tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.7.2), maka pengukuran
IRI ulang setelah perbaikan lapis permukaan secara segmental dapat
dilakukan dengan menggunakan alat ukur statis.
Tabel 6.3.7.2) Ketentuan IRI rata-rata
Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Jalan Non Bebas Hambatan2)
Pembangunan ≤ 2,0 m/km ≤ 3,0 m/km
Preservasi 3) ≤ 3,0 m/km ≤ 3,0 m/km
Catatan:
2) : Ketentuan IRI rata-rata untuk Jalan Non Bebas Hambatan hanya
diterapkan pada ruas-ruas jalan yang disebutkan dalam Syarat-syarat
Khusus Kontrak (SSKK). Bilamana tidak disebutkan dalam Kontrak
maka ketentuan IRI untuk Jalan Non Bebas Hambatan ini tidak
berlaku.
3) : termasuk pekerjaan scrapping and filling dengan menggunakan cold
milling machine.
2) Ketentuan Kepadatan
a) Ketentuan Rencana Pengendalian Mutu (Quality Control Plant, QCP) untuk
Timbunan dengan Mesin Gilas Pemadatan Cerdas (Intelligent Compaction, IC)
sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 3.2.4.2) dari Spesifikasi ini harus
berlaku untuk Campuran Aspal Panas yang dipadatkan dengan mesin gilas
pemadatan cerdas (IC).
Pemadatan dengan menggunakan sistem pemadatan cerdas (Intelligent
Compaction, IC) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut:
i) Minimum 90% area pemadatan harus mencapai jumlah lintasan
optimum.
ii) Area pemadatan yang tidak memenuhi ketentuan pada 6.3.7.2).a).i) di
atas maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 6.3.1.8) dari Seksi ini.
6 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
Selanjutnya pengujian pada Campuran Beraspal Panas yang dipadatkan baik
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC) maupun tidak harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3.7.2).b) dari Seksi ini
b) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua campuran aspal
panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen. 60/70) maupun tipe II (aspal
modifikasi), semua campuran aspal panas dengan asbuton yang telah
dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh
kurang dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) untuk
HRS dan 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya.
c) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji untuk
pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran beraspal dan
pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing harus sesuai dengan
ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum 25 mm atau ASTM D5581-
07A(2021)e1 untuk ukuran maksimum 50 mm.
d) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur yang diambil secara acak dengan jarak
memanjang antar penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran Beraspal
a) Pengambilan Benda Uji Campuran Beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran aspal,
tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan benda uji di
lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang berlebihan selama
pengangkutan dan penghamparan campuran beraspal.
b) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa untuk
maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan dalam Tabel
6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi yang
disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu tingkat tinggi dari
pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi dapat meminta
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk pengurangan jumlah pengujian
yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari harus
dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang diperintahkan
dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). 6 (enam) cetakan Marshall harus dibuat dari
setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1). Kepadatan benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan
Marshall yang dibuat setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian.
Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri bilamana
Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi selama 4 (empat) hari
berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap risiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas ruas
6 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar) dari yang
diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
6 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal:
Aspal berbentuk drum 3 dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek untuk aspal
tipe I dan pengujian penetrasi, titik lembek dan
stabilitas penyimpanan (perbedaan titik lembek)
untuk aspal tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk SMA 3 dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat:
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 (dua)
pengujian per hari)
- Nilai setara pasir (sand equivalent) Setiap 250 m3
Campuran:
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 (dua)
pengujian per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 (dua)
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran pengujian per hari)
Stabilitas Marshall Sisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Rongga dalam campuran pd. Kepadatan Membal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar:
- Benda uji inti (core) berdiameter 4 inch untuk Benda uji inti paling sedikit harus
partikel ukuran maksimum 1 inch dan 6 inch diambil 2 (dua) titik pengujian per
untuk partikel ukuran di atas 1 inch, baik untuk penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan:
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 (tiga) titik yang
melintang dari setiap jalur lalu lintas. diukur melintang pada paling
sedikit setiap 12,5 m memanjang
sepanjang jalan tersebut.
c) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang sudah
diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan pemadatan dan
setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
6 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga setelah
diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan,
semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian bahan maupun
perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia Jasa.
d) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti (core)
yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4 inch maupun 6 inch pada
lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak boleh
digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang ambil di belakang
mesin penghampar.
4) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan tersebut
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi, beserta
lokasi penghamparan yang sesuai:
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit 2 (dua) contoh agregat per
hari dari setiap penampung panas;
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi pencampur
aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu per jam);
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji yang
diperiksa;
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase kepadatan
lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja (Job Mix
Density) untuk setiap benda uji inti (core);
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA) paling
sedikit dua pengujian per hari;
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam campuran
beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil ekstraksi
campuran beraspal paling sedikit 2 (dua) contoh per hari. Bilamana
cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994;
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti: debu
batu kapur (CaCO ), semen, abu terbang, dan lainnya yang digunakan
3
sebagai bahan pengisi tambahan (filler added) ditentukan dengan
mencatat kuantitas silo atau penampung sebelum dan setelah produksi;
6 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan kepadatan
membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat Jenis Maksimum
campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-2002);
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung berdasarkan
Berat jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-
2002);
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent) ditentukan
dengan mencatat volume tanki sebelum dan sesudah produksi dan juga
diperiksa dengan pengujian Stabilitas Marshall sisa untuk setiap 200
ton produksi.
5) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran, campuran
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman campuran
beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.8.1).c) dari Spesifikasi ini.
6.3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal haruslah
berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil
perkalian luas lokasi yang diterima dan tebal aktual yang diterima
dengan kepadatan campuran yang diperoleh dari pengujian benda uji
inti (core). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran beraspal
dengan berat aspal dan bahan anti pengelupasan (anti stripping agent).
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari campuran
beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah selisih dari berat campuran
beraspal dengan berat aspal dan bahan anti pengelupasan (anti
stripping agent).
iii) Untuk aspal keras dan aspal modifikasi adalah jumlah ton bahan yang
digunakan dan diterima. Sedangkan untuk bahan anti pengelupasan
adalah jumlah kilogram bahan yang digunakan dan diterima. Bahan
tambah campuran aspal hangat tidak dibayar terpisah jika digunakan.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar dalam
Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi dengan
tebal hamparan kurang dari tebal minimum yang dapat diterima atau setiap
bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis (tapered) di sepanjang tepi
perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi dengan kadar aspal yang tidak
memenuhi kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), tidak akan diterima untuk pembayaran.
6 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan
beraspaleksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung berdasarkan
hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan luas penghamparan
aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata yang diperoleh dari benda uji inti.
Bilamana tebal rata-rata campuran beraspal melampaui kuantitas perkiraan
yang dibutuhkan (diperlukan untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata
yang digunakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan
untuk pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat campuran
beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah timbang.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal yang
diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal rancangan yang
ditentukan dalam Gambar.
Tidak ada penyesuaian kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal
rancangan bila campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang
juga dikerjakan dalam Kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh Penyedia
Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan
tegak lurus sumbu jalan per 25 m atau lebih rapat sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak termasuk lokasi hamparan yang
tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi hamparan. Interval jarak
pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi harus selalu berjarak sama dan tidak lebih dari 25 m. Lebar
yang akan digunakan dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap lokasi
perkerasan yang diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur dan
disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur sepanjang
sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur
tanah.
g) Bilamana hasil pengukuran IRI rata-rata tidak memenuhi ketentuan IRI rata-
rata sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.7.2) maka penyesuaian
pembayaran diterapkan pada Campuran Aspal Lapis Permukaan (Wearing
Course) sesuai dengan hasil pengujian International Roughness Index (IRI)
rata-rata dengan Harga Satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran dalam
Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan IRI rata-rata
International Roughness Index (IRI) rata-rata (m/km)
Jalan Bebas Hambatan
Pembangunan Preservasi Faktor Pembayaran
≤ 2,0 ≤ 3,0 1,00
> 2,0 – ≤ 2,1 > 3,0 – ≤ 3,1 0,99
> 2,1 – ≤ 2,2 > 3,1 – ≤ 3,2 0,98
> 2,2 – ≤ 2,3 > 3,2 – ≤ 3,3 0,97
6 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
> 2,3 – ≤ 2,4 > 3,3 – ≤ 3,4 0,96
> 2,4 – ≤ 2,5 > 3,4 – ≤ 3,5 0,95
> 2,5 1) > 3,5 2) Harus diperbaiki
Jalan Non Bebas Hambatan3)
Pembangunan Preservasi Faktor Pembayaran
≤ 3,0 ≤ 3,0 1,00
> 3,0 – ≤ 3,1 > 3,0 – ≤ 3,1 0,99
> 3,1 – ≤ 3,2 > 3,1 – ≤ 3,2 0,98
> 3,2 – ≤ 3,3 > 3,2 – ≤ 3,3 0,97
> 3,3 – ≤ 3,4 > 3,3 – ≤ 3,4 0,96
> 3,4 – ≤ 3,5 > 3,4 – ≤ 3,5 0,95
> 3,5 2) > 3,5 2) Harus diperbaiki
Catatan :
1) : harus diperbaiki untuk IRI per segmen 10 meteran yang > 2,75 m/km (= IRI
maksimum, yang diambil 10% dari IRI rata-rata yang disyaratkan).
2) : harus diperbaiki untuk IRI per segmen 10 meteran yang > 3,30 m/km (= IRI
maksimum, yang diambil 10% dari IRI rata-rata yang disyaratkan).
3) : hanya diterapkan jika disebutkan dalam Kontrak sesuai catatan Tabel 6.3.7.2).
h) Bilamana perbaikan pada campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan
telah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 6.3.1.(8) dari
Spesifikasi ini, maka tebal yang diukur untuk pembayaran haruslah tebal
terpasang dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya. Tebal
terpasang lapisan di atasnya yang melampaui tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar dapat diperhitungkan sebagai kompensasi lapisan di bawahnya yang
kurang dari yang disyaratkan.
i) Tidak ada pembayaran yang dapat dilakukan untuk campuran yang kadar
aspalnya di bawah kadar aspal minimum dari rentang kadar aspal yang
diperoleh dari kadar aspal optimum yang ditetapkan dalam JMF dan toleransi
yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.(2)).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk mengadakan dan memproduksi dan menguji dan mencampur
serta menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian,
perkakas dan pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a1) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
6.3.(1a2) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) dengan Ton
mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(1b1) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Ton
Mod Halus)
6 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1b2) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Mod Ton
Halus) dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(2a1) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
6.3.(2a2) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) dengan Ton
mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(2b1) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Ton
Mod Kasar)
6.3.(2b2) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Mod Ton
Kasar) dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(3a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(3b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(4a1) Laston Lapis Aus (AC-WC) (tumbukan 75x2) Ton
6.3.(4a2) Laston Lapis Aus (AC-WC) (tumbukan 75x2) Ton
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(4a3) Laston Lapis Aus (AC-WC) (tumbukan 50x2) Ton
6.3.(4b1) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(4b2) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(5a1) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(5a2) Laston Lapis Antara (AC-BC) dengan mesin gilas Ton
pemadatan cerdas (IC)
6.3.(5b1) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton
6.3.(5b2) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(6a1) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
6.3.(6a2) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) dengan mesin Ton
gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(6b1) Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base Mod) Ton
6.3.(6b2) Laston Lapis Fondasi Modifikasi (AC-Base Mod) Ton
dengan mesin gilas pemadatan cerdas (IC)
6.3.(7a) Aspal Pen.60/70 Kg
6 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(7b) Aspal Modifikasi PG 70 Kg
6.3.(7c) Aspal Modifikasi PG 76 Kg
6.3.(8) Bahan Anti Pengelupasan Kg
6 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.4
CAMPURAN BERASPAL DINGIN
6.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, penghamparan dan pemadatan campuran beraspal
dingin untuk pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jalan, termasuk: penambalan dan
pekerjaan-pekerjaan kecil, perbaikan bentuk permukaan, pelebaran tepi untuk jalan
dengan volume lalu lintas rendah dan sedang, dan pelapisan kembali jalan dengan
volume lalu lintas rendah.
Campuran dirancang agar sesuai dihampar dan dipadatkan secara dingin setelah
disimpan untuk suatu jangka waktu tertentu. Kelas C adalah campuran bergradasi semi
padat dengan menggunakan aspal cair (cut-back). Campuran kelas E adalah bergradasi
terbuka dan sesuai untuk digunakan dengan aspal emulsi.
Untuk setiap kelas tersedia dua amplop gradasi. Gradasi yang lebih halus (C/10 dan
E/10) digunakan jika tersedia agregat yang memenuhi syarat, karena pengerjaannya
lebih mudah dan tidak mudah tersegregasi.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Spesifikasi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
i) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm
(No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C 136-06, IDT)
SNI 1969:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
SNI 1970:2016 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan agregat dengan cara perendaman
menggunakan larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat
6 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir yang
mengandung bahan plastik dengan cara setara pasir
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulasi kationik
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair penguapan sedang
SNI 6721:2012 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat saybolt
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran beraspal
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran perkerasan
beraspal.
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan campuran beraspal
dengan cara sentrifus
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih dan
lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10, MOD)
4) Kondisi yang Diizinkan untuk Bekerja
Campuran beraspal dingin hanya boleh dihampar bilamana permukaan kering, tidak
turun hujan, dan permukaan yang disiapkan telah disetujui secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan:
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal cair atau aspal emulsi yang diusulkan Penyedia Jasa untuk
digunakan, berikut keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian
sifat-sifatnya;
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari seluruh
bahan; dan
d) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
6) Kondisi Cuaca yang Dizinkan untuk Bekerja
Campuran beraspal dingin hanya boleh dihampar bilamana permukaan kering, tidak
turun hujan, dan permukaan yang disiapkan telah disetujui secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
7) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan dimana Pengawas Pekerjaan menyetujui
permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.4.2 BAHAN
1) Agregat Umum
Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan
harus disimpan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 1.11.
2) Agregat Kasar Untuk Campuran Dingin
Agregat kasar harus terdiri atas bahan yang bersih, keras, awet dan bebas dari kotoran
dan bahan-bahan lain yang tidak diinginkan dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 6.4.2.(1).
Tabel 6.4.2.(1) Ketentuan Agregat Kasar
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
natrium sulfat Maks. 12%
Kekekalan bentuk agregat
SNI 3407:2008
terhadap larutan
magnesium sulfat Maks. 18%
100 putaran Maks.8%
Abrasi dengan mesin Los
SNI 2417:2008
Angeles
500 putaran Maks.40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 90/75
Material lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 1%
3) Agregat Halus untuk Campuran Dingin
a) Agregat halus, dari setiap sumber, harus terdiri dari pasir atau batu pecah halus
atau kombinasi keduanya.
b) Agregat halus harus terdiri atas butiran yang bersih, keras dan bebas dari
gumpalan atau bola lempung, atau bahan lain yang tidak diinginkan. Batu pecah
halus yang dihasilkan dari pemecahan batu harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.4.2.(1), kecuali partikel lolos ayakan No.200 (0,075
mm) lebih dari 10%. Agregat halus yang mempunyai nilai setara pasir (sand
equivalent) kurang dari 50 sesuai dengan SNI 03-4428-1997, tidak
diperkenankan untuk digunakan dalam campuran.
4) Bahan Pengisi (Filler) untuk Campuran Dingin
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu kapur
(limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur magnesium atau
dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-89(2019), atau semen atau abu
terbang tipe C dan F yang sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari gumpalan-
gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI ASTM C136:2012
harus mengandung bahan yang lolos ayakan No.200 (75 mikron) tidak kurang
dari 75% terhadap beratnya
5) Bahan Aspal untuk Campuran Dingin
a) Bahan aspal boleh aspal cair atau aspal emulsi yang memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Tabel 6.4.2.(2).
6 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.4.2.(2) Bahan Aspal untuk Campuran Dingin
Rancangan Campuran Standar Jenis Aspal Cair atau Emulsi
Rujukan C E
Aspal Cair SNI 4799:2008 MC 250 -
MC 800
Aspal Emulsi SNI 4798:2011 - CMS2
CMS2-h
CSS1
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penambahan minyak tanah untuk
memperbaiki kelekatan bahan pengikat ke agregat campuran. Minyak tanah ini
harus dicampur sampai merata dalam aspal cair dan/atau ditambahkan ke
agregat dalam peralatan pencampur sebelum penambahan aspal emulsi atau
cair, sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan. Untuk menghindari produksi
campuran yang terlalu lambat pengerasannya maka kuantitas minyak tanah
yang ditambahkan harus seminimum mungkin, untuk mencapai penyelimutan
aspal pada seluruh agregat.
c) Bilamana permukaan yang akan ditambal baru akan dilapis dengan campuran
beraspal panas atau pelaburan aspal dalam waktu 3 (tiga) bulan, maka
campuran dingin harus menggunakan aspal emulsi.
d) Untuk pelapisan kembali di luar perbaikan bentuk (shaping) untuk luas kurang
dari 50 m2, aspal emulsi harus digunakan.
6.4.3 CAMPURAN
1) Komposisi
Campuran harus memenuhi resep yang diberikan dalam Tabel 6.4.3.(1)
Tabel 6.4.3.(1) Ketentuan Campuran Dingin, Komposisi dan Sifat-sifat Campuran
KELAS CAMPURAN
URAIAN
C/10 C/20 E/10 E/20
Ukuran butiran nominal maksimum 9,5 19 9,5 19
(mm)
Jenis Gradasi Semi padat Semi padat Terbuka Terbuka
Ketebalan lapisan nominal minimum 20 40 20 40
(mm)
GRADASI
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos
1” 25 100 100
¾” 19 100 95 - 100 100 95 - 100
3/8” 9,5 85 - 100 60 - 75 85 - 100 20 - 55
No.8 2,36 15 - 25 15 - 25 0 - 10 0 - 10
No.200 0,075 3 - 5 3 - 5 0 - 2 0 - 2
RESEP CAMPURAN
Kadar aspal residu minimum 5,6 5,3 4,8 4,2
(% terhadap berat total campuran)
CAMPURAN RANCANGAN
Batas kadar bitumen residual > 5,5 > 5,5 3,9 - 6,2 3,3 - 5,5
(% terhadap berat total campuran)
6 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
KELAS CAMPURAN
URAIAN
C/10 C/20 E/10 E/20
Kadar efektif bitumen minimum > 5,0 > 4,5 (*) (*)
(% terhadap berat total campuran)
Ketebalan efektif film bitumen 10 10 20 20
minimum
Catatan:
(1) (*): kadar aspal harus dioptimasi dengan cara yang diberikan dalam Lampiran 4.3.A .
(2) Kadar aspal residu = kadar aspal efektif + % aspal yang diserap agregat.
(3) Untuk memperoleh kadar aspal cair, maka kalikan kadar aspal residu dengan:
100
------------------------------------------------
(100 - % minyak tanah dalam aspal cair)
(4) Untuk memperoleh kadar aspal emulsi, maka kalikan kadar aspal residu dengan:
100
------------------------------------------------
(100 - % air dalam aspal emulsi)
(5) Pengujian harus dilaksanakan untuk menentukan Kadar Aspal Residu dan Kadar Aspal Efekif.
2) Aspal Residu dan Kadar Aspal Efektif
Kadar aspal residu didefinisikan sebagai kadar aspal yang masih sisa setelah penguapan
semua air dan pelunak dari campuran. Kadar aspal efektif didefinisikan sebagai kadar
aspal residu dikurangi dengan kadar aspal yang terserap oleh agregat.
3) Pemilihan Rumus Campuran Kerja
Untuk pekerjaan minor Kadar Aspal Residu Campuran menurut Resep dapat diambil
untuk memperoleh campuran dengan kelecakan (workability), penyelimutan butiran
agregat dan bahan aspal sisa yang cocok.
Untuk pekerjaan berskala besar termasuk perbaikan bentuk dan pelapisan kembali
dengan luas yang melebihi 100 m2 atau dalam hal dimana gradasi yang disyaratkan tidak
mungkin dipenuhi gradasi atau bilamana Kadar Aspal Residu Campuran menurut Resep
ternyata menghasilkan satu campuran yang dengan kelecakan (workability) yang jelek,
penyelimutan butiran agregat yang jelek atau aspal dalam campuran mengalir
berlebihan, maka campuran harus dirancang dengan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.4.3.(1). Campuran Kelas E harus dirancang sesuai dengan
cara yang diberikan pada Lampiran 6.4.A.
4) Persetujuan Rumusan Campuran Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan usulan Rumus Campuran Rancangan yang lengkap
dan detail kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya, termasuk jenis dan
sumber bahan aspal, sumber dan gradasi agregat, proporsi Rumus Campuran Rancangan
dan hasil percobaan penghamparan campuran bilamana dilakukan.
5) Percobaan Penghamparan
Sebelum memulai pekerjaan percobaan, campuran dengan usulan rumus campuran
rancangan harus dibuat, dihampar dan dipadatkan dengan menggunakan cara dan bahan
yang diusulkan untuk pekerjaan tersebut. Campuran harus menunjukkan bahwa usulan
rumus campuran rancangan tersebut tahan terhadap deformasi dalam kondisi dimana
campuran tersebut digunakan. Selanjutnya Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui
6 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
rumus campuran rancangan tersebut atau memerintahkan pembuatan rancangan
campuran berikutnya atau percobaan penghamparan.
6) Penerapan Rumusan Campuran Kerja dan Toleransi yang Diizinkan
Semua campuran yang selesai dikerjakan harus memenuhi Rumus Perbandingan
Campuran yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dalam rentang toleransi seperti
disyaratkan dalam Tabel 6.4.3.(2) di bawah ini:
Tabel 6.4.3.(2) Toleransi Komposisi Campuran
Agregat Gabungan Lolos Ayakan Toleransi Komposisi Campuran
2,36 mm sampai No.100 ± 5% berat total agregat
No.200 ± 1,5% berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,5% berat total campuran
6.4.4 KETENTUAN PERALATAN PELAKSANAAN
1) Alat Pencampur
Untuk pekerjaan minor, alat pencampur mekanis buatan untuk campuran dingin atau
pengaduk beton molen berkapasitas tidak kurang dari 200 liter dapat dipergunakan,
sedangkan untuk pekerjaan pelapisan ulang (resurfacing) instlasi pencampur aspal
(AMP) harus digunakan. Alat pencampur harus mampu menghasilkan campuran yang
homogen, penyelimutan aspal yang merata pada seluruh agregat.
2) Alat Pengangkutan
a) Truk untuk mengangkut campuran aspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, minyak parafin, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya
campuran aspal pada bak. Setiap genangan bahan pada lantai bak truk hasil
penyemprotan sebelumnya harus dibuang sebelum campuran aspal dimasukkan
dalam truk. Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya
yang cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi
campuran aspal terhadap cuaca.
b) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran aspal akibat
sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan kebocoran
oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak semestinya,
atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari pekerjaan sampai
kondisinya diperbaiki.
c) Bilamana dianggap perlu, bak truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup
harus diikat kencang.
6 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Alat Penghampar dan Pembentuk
a) Pekerjaan Minor
Metode manual umumnya dapat digunakan. Perkakas tangan seperti alat perata,
sekop, timbris dan sapu harus disediakan.
b) Pelapisan Ulang (Resurfacing)
i) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis
bermesin sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan
membentuk campuran aspal sesuai dengan garis, kelandaian serta
penampang melintang yang diperlukan.
ii) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir
pembagi dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan
campuran aspal secara merata di depan screed yang dapat disetel.
Peralatan ini harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat
digerakkan dengan cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan
jalan mundur seperti halnya maju. Penampung (hopper) harus
mempunyai sayap-sayap yang dapat dilipat pada saat setiap muatan
campuran aspal hampir habis untuk menghindari sisa bahan yang sudah
mendingin di dalamnya.
iii) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan mekanis seperti
equalizing runners (penyeimbang), straightedge runners (mistar lurus),
evener arms (lengan perata), atau perlengkapan lainnya untuk
mempertahankan ketepatan kelandaian dan kelurusan garis tepi
perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang tetap (tidak
bergerak).
iv) Alat penghampar harus dilengkapai dengan screed baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk
memanasi screed pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar
campuran aspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil
hamparan.
v) Istilah screed meliputi pemangkasan, penekanan, atau tindakan
praktis lainnya yang efektif untuk menghasilkan permukaan akhir
dengan kerataan (evenness) atau tekstur yang disyaratkan, tanpa
terbelah, tergeser atau beralur.
vi) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar
dan pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan atau cacat atau
ketidakrataan (irregularity) permukaan lainnya yang tidak diperbaiki
dalam waktu pengoperasian yang ditentukan, maka penggunaan
peralatan tersebut harus dihentikan dan peralatan penghampar dan
pembentuk lainnya yang memenuhi ketentuan harus disediakan oleh
Penyedia Jasa.
6 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Alat Pemadat
a) Pekerjaan Minor
Pemadat yang dibuat khusus, pemadat dorong yang mudah dipindahkan atau
timbris getar dapat digunakan. Timbris manual yang disediakan harus
mempunyai luas permukaan tidak kurang dari 15 x 15 cm dan beratnya tidak
kurang dari 4 kg.
b) Pelapisan Kembali (Resurfacing)
i) Setiap alat penghampar harus disertai dua alat pemadat roda baja (steel
wheel roller). Pemadat roda karet tidak perlu disediakan. Semua alat
pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
ii) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas 3
(tiga) jenis:
o Alat pemadat 3 (tiga) roda
o Alat pemadat 2 (dua) dua roda, tandem
o Alat pemadat tandem dengan 3 (tiga) sumbu
Alat pemadat roda baja harus mampu memberikan tekanan pada roda
belakang tidak kurang dari 200 kg per lebar 0,1 m di atas lebar penggilas
minimum 0,5 m dan pemadat roda baja mempunyai berat statis tidak
kurang dari 6 ton. Roda gilas harus bebas dari permukaan yang datar,
penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
iii) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran
sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum campuran
standar kerja (job standard mix) disetujui. Penyedia Jasa harus
melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi penggilas
yang disetujui untuk setiap campuran.
iv) Tidak ada alternatif lain yang diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa
dapat menunjukkan kepada Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi
penggilas yang baru paling tidak seefektif yang sudah disetujui.
6.4.5 PEMBUATAN, PEMERAMAN DAN PENYIMPANAN CAMPURAN
1) Penyiapan
a) Penyiapan Agregat
i) Campuran Dingin dengan Aspal Cair
Agregat yang digunakan untuk campuran dingin dengan aspal cair
harus sekering mungkin dan tidak boleh mempunyai air pada
permukaan. Kadar air campuran tidak boleh melampaui 2% dari berat
total campuran.
ii) Campuran Bitumen Emulsi
Agregat harus sekedar basah saja untuk menjamin penyelimutan pada
seluruh agregat.
6 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Penyiapan Campuran
Proporsi penakaran harus diukur dalam berat atau volume, menggunakan
takaran yang benar-benar proporsional. Pengadukan harus dilanjutkan hingga
seluruh agregat terselimuti dengan merata. Bilamana digunakan aspal emulsi,
maka pengadukan harus dilanjutkan hingga aspal emulsi berubah warna dari
coklat menjadi hitam (initial break).
2) Pemeraman
Campuran yang menggunakan bitumen emulsi sebagai pengikat dapat langsung
digunakan setelah dibuat.
Campuran yang menggunakan aspal sebagai sebagai pengikat harus diperam dalam
jangka waktu yang cukup (minimum 3 (tiga) hari) sebelum digunakan, sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Penyimpanan
a) Penyimpanan Curah
Tempat penyimpanan harus kuat, berdrainase baik dan bebas dari tanaman.
Tinggi penyimpanan tidak kurang dari 1,5 m dan tidak lebih dari 2,5 m. Semua
penyimpanan harus dilindungi dari sinar matahari langsung dan hujan.
Campuran dingin harus disimpan bangsal yang kedap air. Campuran dingin
yang menjadi kering dan terlalu kaku tidak boleh digunakan.
b) Penyimpanan Dalam Kantong
Penyimpangan dalam kantong akan memperkecil pencemaran atau segregasi
campuran dingin dan memperkecil campuran yang terbuang. Campuran dingin
dapat disimpan untuk jangka waktu lama di dalam kantong yang ditutup rapat.
Kantong harus terbuat dari anyaman polypropylene atau kertas sak berlapis
(kantong semen), bagian dalamnya dilapisi plastik atau timah yang kedap udara
dan air. Kantong harus ditutup sedemikian hingga kedap udara. Pengantongan
campuran dingin harus terlindung dari hujan dan sinar matahari langsung.
Kantong tidak boleh disusun lebih tinggi dari 2,5 m.
6.4.6 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN
1) Penyiapan
Segera sebelum penghamparan campuran aspal, permukaan lama harus dibersihkan dari
semua bahan yang lepas atau menggangu. Lapis perekat harus disemprotkan sesuai
Pasal 6.1.2.(2) (kecuali untuk pekerjaan minor setiap metode yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dapat digunakan untuk pemakaian lapis perekat), menyelimuti
seluruh permukaan yang akan dihampar campuran dingin dengan merata. Tepi-tepi
lapisan beraspal lama juga harus mendapat semprotan aspal.
6 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Pekerjaan Minor
Penghamparan dapat dilakukan dengan cara manual. Bahan harus dibawa dan
dihampar dengan hati-hati untuk mencegah segregrasi. Lokasi yang kurang dari
1 m2 dapat dipadatkan menggunakan timbris tangan. Lokasi yang lebih luas
harus dipadatkan menggunakan alat pemadat mekanis atau pemadat pelat
bergetar yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.4.4.(4). Campuran dingin
harus dipadatkan dalam lapisan tidak melebihi dua kali tebal nominal.
Penambalan yang lebih dalam dapat dilaksanakan lapis demi lapis.
b) Pelapisan Ulang (Resurfacing)
Ketentuan dalam Pasal 6.3.6 harus berlaku, kecuali:
i) Ketentuan temperatur penghamparan tidak digunakan;
ii) Alat pemadat roda karet tidak perlu disediakan.
3) Penaburan (Blinding)
a) Campuran Kelas C
Sedikit penaburan dengan batu kapur pecah (crushed limestone), batu pecah
halus atau pasir kasar harus dilakukan di atas semua permukaan yang akan
segera dipadatkan. Taburan ini akan tertanam oleh alat pemadat atau timbris.
Bahan taburan yang terdorong ke tepi jalan dapat disapu kembali selama
beberapa hari sedemikian hingga lalu lintas yang melintasinya diharapkan dapat
menanam bahan taburan tersebut ke dalam aspal dan memperkaku campuran
aspal.
b) Campuran Kelas E
Campuran dingin dengan aspal emulsi harus ditunggu sampai matang (fully
breaking) sebelum penaburan sedikit agregat. Selanjutnya batu pecah halus atau
pasir kasar harus ditebar di atas seluruh permukaan. Jumlah yang ditebar harus
cukup untuk mengisi seluruh rongga permukaan. Taburan ini akan tertanam
oleh alat pemadat atau timbris. Bahan taburan yang terdorong ke tepi jalan dapat
disapu kembali selama beberapa hari sedemikian hingga lalu lintas yang
melintasinya diharapkan dapat menanam bahan taburan tersebut ke dalam aspal
dan memperkaku campuran aspal.
6.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
a) Pekerjaan Minor
Kuantitas campuran beraspal dingin untuk pekerjaan minor akan diukur untuk
pembayaran pada Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
6 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pelapisan Ulang (Resurfacing)
Kuantitas campuran dingin yang diukur untuk pembayaran harus merupakan
volume padat yang dihamparkan dan ditentukan berdasarkan pengukuran luas
permukaan dan tebal campuran dingin yang disetujui.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan dari perhitungan di atas, harus dibayar dengan harga kontrak
per satuan pengukuran untuk mata pembayaran di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
Harga kontrak harus merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pengiriman,
penghamparan dan pemadatan bahan campuran dingin dan pemasokan serta penaburan
lapisan agregat, pekerja, perkakas, peralatan, pengujian dan hal-hal lain yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan pada Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.4.(1) Campuran Beraspal Dingin C20 atau E20 Meter Kubik
6.4.(2) Campuran Beraspal Dingin C10 atau E10 Meter Kubik
6 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.5
CAMPURAN BERASPAL PANAS DENGAN ASBUTON BUTIR
6.5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis perata, lapis
fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari agregat
dan aspal modifikasi asbuton yang dicampur secara panas di pusat instalasi
pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas lapis
fondasi atau permukaan jalan eksisting yang telah disiapkan sesuai dengan seksi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Bitumen dalam campuran beraspal panas dengan asbuton terdiri dari: Aspal Pen.60/70
dengan Asbuton Butir B 5/20 (kelas penetrasi 5 dengan kelas kadar bitumen 20%); dan
Aspal Pen.60/70 dengan Asbuton Butir B 50/30 (kelas penetrasi 50 dengan kelas kadar
bitumen 30%).
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan, dan
keawetan sesuai dengan lalu lintas rencana. Penggunaan jenis Asbuton sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau dalam Dokumen Kontrak.
2) Jenis Campuran Beraspal
Ketentuan Pasal 6.3.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku, penggunaan Asbuton Butir
B 5/20 atau Asbuton Butir B 50/30 akan ditunjukkan dalam Gambar.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 6.3.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
Ketentuan Pasal 6.3.1.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku, kecuali Pasal 6.3.1.4).e).
Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang ditunjukkan
dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka
kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya
atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.5.8.6).
5) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 6.3.1.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2490:2008 : Cara uji kadar air dalam produk minyak dan bahan
mengandung aspal dengan cara penyulingan
SNI 4797:2015 : Tata cara pemulihan aspal dari larutan dengan penguap
putar (ASTM D5404-03, MOD)
SNI 06-6440-2000 : Metode pengujian kekentalan aspal dengan viskometer pipa
kapiler hampa
6 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 03-6441-2000 : Metode pengujian viskositas aspal minyak dengan alat
Brookfield Termosel
SNI 8279:2016 : Metode uji kadar aspal campuran beraspal panas dengan
cara ekstraksi menggunakan tabung refluks gelas
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7) Kondisi Cuaca yang Dizinkan untuk Bekerja
Ketentuan Pasal 6.3.1.7) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8) Perbaikan Pada Campuran beraspal yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 6.3.1.8) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan pasal 6.3.1.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
10) Lapisan Perata
Ketentuan Pasal 6.3.1.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.2 BAHAN
1) Agregat - Umum
Ketentuan Pasal 6.3.2.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Agregat Kasar
Ketentuan Pasal 6.3.2.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Agregat Halus
Ketentuan Pasal 6.3.2.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
Bahan Pengisi Tambahan (Filler Added) tidak digunakan.
5) Gradasi Agregat Gabungan
Ketentuan Pasal 6.3.2.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler
yang berasal dari asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
6) Aspal dan Asbuton Untuk Campuran Beraspal
a) Asbuton butir harus memenuhi ketentuan pada Tabel 6.5.2.1).
6 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Untuk campuran beraspal yang menggunakan asbuton butir diperlukan aspal
Pen. 60/70 dengan ketentuan Pasal 6.3.2.6) dari Spesifikasi ini.
c) Bahan pengikat aspal Pen.60/70 dengan asbuton butir ini dicampur dengan
agregat sehingga menghasilkan campuran beraspal sebagaimana mestinya
sesuai dengan yang disyaratkan dalam sebagaimana yang dalam Gambar atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan aspal
harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06-6399-2000 dan pengujian semua
sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.1) harus dilakukan.
Persyaratan asbuton butir mengacu pada Tabel 6.5.2.1).
Tabel 6.5.2.1) Ketentuan Asbuton Butir Tipe B 5/20 dan Tipe B 50/30
Tipe Tipe
No. Sifat-sifat Asbuton Butir Metode Pengujian
B 5/20 B 50/30
1. Sifat Bentuk Asli
- Ukuran butir asbuton butir
o Lolos Ayakan ⅜” (9,5 mm); % SNI 03-4142-1996 - 100
o Lolos Ayakan No.8 (2,36 mm); % SNI 03-4142-1996 100 -
- Kadar bitumen asbuton; % SNI 03-3640-1994 Min.18 Min.20
- Kadar air; % SNI 2490:2008 Maks.4 Maks.4
2. Sifat Bitumen Hasil Ekstraksi (SNI 8279:2016) dan Pemulihan (SNI 4797:2015)
- Kelarutan dalam TCE; % berat SNI 2438:2015 Min.99 Min. 99
- Penetrasi aspal asbuton pada 25°C, SNI 2456:2011 2 - 10 40 - 70
100 g, 5 detik; 0,1 mm
- Titik Lembek; C SNI 2434:2011 - Min.48
- Daktilitas pada 25C; cm SNI 2432:2011 - 100
- Berat jenis SNI 2441:2011 - Min. 1,0
- Penurunan Berat (dengan TFOT); LoH SNI 06-2440-1991 - ≤ 2
(Loss of Heating, %)
- Penetrasi aspal asbuton setelah LoH SNI 2456:2011 - ≥ 54
pada 25°C, 100 g, 5 detik; (% terhadap
penetrasi awal)
7) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan Anti Pengelupasan tidak digunakan.
8) Asbuton Asbuton Butir
Asbuton butir Tipe B 5/20 atau B 50/30 harus memenuhi ketentuan-ketentuan pada
Tabel 6.5.2.2). Apabila asbuton butir memiliki kadar bitumen di luar yang disyaratkan,
maka Asbuton tersebut dapat digunakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Persetujuan dapat diberikan apabila kadar bitumen asbuton tersebut homogen (merata)
serta telah dilakukan perencanaan campuran di laboratorium dengan menggunakan
contoh asbuton yang mewakili dan menghasilkan campuran dengan sifat yang
memenuhi persyaratan.
Asbuton butir harus dikemas dalam kemasan karung yang kedap air serta diberi
identitas jenis asbuton dan pabrik pembuatnya yang jelas. Pada saat akan digunakan,
tidak boleh terjadi penggumpalan pada asbuton butir.
9) Bahan Tambah Campuran Aspal Hangat (Warm Mix Additive)
Ketentuan Pasal 6.3.2.10) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
10) Sumber Pasokan
Ketentuan Pasal 6.3.2.11) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6.5.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuran beraspal panas dengan asbuton dapat terdiri dari agregat, aspal, dan asbuton
butir.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase pemakaian Asbuton Butir B 5/20 dibatasi dari 2% sampai dengan 3%,
sedangkan Asbuton Butir B 50/30 dibatasi dari 7% sampai dengan 10% masing-masing
terhadap berat total campuran beraspal panas dengan Aspal Pen.60/70 berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rumus Campuran
Kerja (JMF) serta dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
Ketentuan Pasal 6.3.3.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler dari
asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Ketentuan Pasal 6.3.3.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Kontribusi mineral filler dari
asbuton harus diperhitungkan dalam gradasi gabungan.
5) Rumus Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Ketentuan Pasal 6.3.3.5) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
6) Penerapan JMF dan Toleransi yang Diizinkan
Ketentuan Pasal 6.3.3.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku kecuali batas rentang
toleransi komposisi campuran yang disyaratkan dalam Tabel 6.5.3.1) di bawah ini.
Tabel 6.5.3.1) Toleransi Komposisi Campuran
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 6% berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 4% berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 3% berat total agregat
Lolos ayakan No.200 ± 3% berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal total dalam campuran ± 0,5% berat total campuran
Kadar air Asbuton ± 0,1% berat asbuton butir
Temperatur Campuran Toleransi
- 10ºC dari temperatur campuran
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
beraspal di truk saat keluar dari
tempat penghamparan
AMP
6 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.5.4 KETENTUAN INSTALASI PENCAMPUR ASPAL
Ketentuan Pasal 6.3.4 dari Spesifikasi ini berlaku, kecuali Pasal 6.3.4.7) dan Pasal
6.3.4.8) diubah menjadi sebagai berikut:
1) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 5/20
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok bahan
pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan. Pada campuran beraspal panas
dengan Asbuton Butir B 5/20, silo dan pemasok bahan pengisi dapat digunakan untuk
memasok Asbuton Butir B 5/20 ke dalam timbangan bahan pengisi dan selanjutnya
dimasukkan ke dalam pugmill untuk dicampur dengan agregat dan aspal secara basah.
2) Penyimpanan dan Pemasokan Asbuton B 50/30
Asbuton Butir B 50/30 harus diberi alas serta disimpan dalam sebuah tempat yang
terlindung dari sinar matahari dan hujan. Tinggi tumpukan Asbuton Butir B 50/30 tidak
lebih dari 2 m. Di Instalasi Pencampur Aspal Asbuton Butir B 50/30 dipasok ke
timbangan agregat dengan menggunakan feeder system (bin khusus yang dilengkapi
belt conveyor). Cara pemasokan lain harus dilakukan dengan persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
6.5.5 PEMBUATAN DAN PRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.5.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Penyiapan Aspal
Ketentuan Pasal 6.3.5.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Penyiapan Agregat
Ketentuan Pasal 6.3.5.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk pekerjaan
campuran beraspal panas menggunakan asbuton butir, pada proses pemanasan agregat
di dalam dryer, diharuskan adanya penambahan temperatur pemanasan agregat, yaitu
kurang lebih 10oC lebih tinggi dari suhu pencampuran yang dikehendaki sebagai
antisipasi terjadinya penurunan temperatur campuran akibat penambahan asbuton yang
dingin dan mengandung air.
4) Penyiapan Pencampuran
Ketentuan Pasal 6.3.5.4) dari Spesifikasi ini harus berlaku. Khusus untuk campuran
beraspal yang menggunakan asbuton butir maka metode pencampuran Asbuton Butir
tersebut di Instalasi Pencampur Aspal untuk Tipe B 5/20 dilakukan dengan cara basah,
sedangkan untuk Tipe B 50/30 dilakukan dengan cara kering.
Proses pencampuran Asbuton B 5/20 dengan cara basah dilaksanakan dengan tahapan
agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi masing-masing,
kemudian dimasukkan ke dalam pugmill. Agregat tersebut dicampur selama 10 detik
kemudian ditambahkan aspal dan dicampur selama 20 detik. Asbuton B 5/20 dari silo
filler dimasukkan ke pugmill sesuai proporsinya dan dicampur dengan agregat dan aspal
selama 15 detik.
6 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
Proses pencampuran Asbuton B 50/30 dengan cara kering dilakukan dengan tahapan
agregat dipanaskan di dalam dryer dan ditimbang sesuai proporsi masing-masing.
Kemudian Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam timbangan agregat sesuai proporsi
melalui feeder system. Agregat dan Asbuton B 50/30 dimasukkan ke dalam pugmill dan
dicampur selama 20 detik, kemudian dimasukkan aspal dan dicampur sekitar 20 detik
5) Temperatur Pencampuran dan Penghamparan Campuran
Tahapan pelaksanaan pekerjaan dan temperatur aspal umumnya seperti yang
dicantumkan dalam Tabel 6.5.5.1). Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan atau
menyetujui rentang temperatur lain berdasarkan pengujian viskositas aktual terhadap
Aspal Pen. 60/70 yang sudah mengandung bitumen Asbuton yang sesuai, yang
digunakan pada Pekerjaan tersebut dalam rentang temperatur seperti diberikan pada
Tabel 6.5.5.1). Selain itu, juga dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat
penghamparan, selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan.
Campuran beraspal yang tidak memenuhi batas temperatur yang disyaratkan pada saat
pencurahan dari AMP ke dalam truk, atau pada saat pengiriman ke alat penghampar,
tidak boleh diterima untuk digunakan. Untuk meminimalisasi penurunan temperatur
yang cepat, maka diharuskan dilakukan pemadatan segera setelah campuran dari setiap
dump truck terhampar.
Tabel 6.5.5.1) Perkiraan Temperatur Aspal untuk Pencampuran dan Pemadatan
Perkiraan Temperatur Aspal (oC) (*)
Aspal Pen. 60/70 Aspal Pen. 60/70
No. Prosedur Pelaksanaan
dengan Asbuton B dengan Asbuton B
50/30 5/20
1 Pencampuran benda uji Marshall 160 ± 1 165 ± 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 150 ± 1 155 ± 1
3 Pencampuran di Unit Pencampur Aspal
- Pemanasan Agregat di Dryer 170-180 160-170
- Pemanasan Aspal di Tangki 160-170 165-175
4 Menuangkan campuran beraspal dari 140-155
145-160
alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 135-155 140-160
6 Pemadatan Awal (roda baja) 130-150 135-155
7 Pemadatan Antara (roda karet) 105-130 110-135
8 Pemadatan Akhir (roda baja) >100 >105
Catatan:
Temperatur aplikasi dapat diperoleh dengan merujuk pada viskositas yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
6.5.6 PENGHAMPARAN CAMPURAN
Ketentuan Pasal 6.3.6 dari Spesifikasi ini berlaku. Khusus untuk pemadatan antara pada
pekerjaan di Seksi ini, bila menggunakan 1 (satu) alat pemadat, temperatur pemadatan
antara tidak dapat dicapai sesuai rentang pada Tabel 6.5.5.1) maka disarankan
menggunakan 2 (dua) pemadat roda karet (Pneumatic Tire Roller).
6.5.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
Ketentuan Pasal 6.3.7 dari Spesifikasi ini harus berlaku, termasuk ketentuan
ketidakrataan (roughness) permukaan perkerasan (surface course) yang dinyatakan
dalam International Roughness Index (IRI) sebagai syarat penerimaan hasil pekerjaan.
6 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.5.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Pekerjaan
Ketentuan Pasal 6.3.8 dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Campuran Beraspal
Panas dengan Asbuton termasuk faktor pembayaran dalam Tabel 6.3.8.1) Faktor
Pembayaran Harga Satuan IRI rata-rata. Bahan tambah campuran aspal hangat (warm
mix additive) tidak dibayar terpisah jika digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah ini dan
dalam Daftar Kuantintas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk mengadakan, memproduksi, menguji dan mencampur serta
menghampar semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan
pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.5.(1a) Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC Ton
Asbuton Butir)
6.5.(1b) Laston Lapis Aus Asbuton Butir (AC-WC Ton
Asbuton Butir) dengan mesin gilas pemadatan
cerdas (IC)
6.5.(2a) Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC Ton
Asbuton Butir)
6.5.(2b) Laston Lapis Antara Asbuton Butir (AC-BC Ton
Asbuton Butir) dengan mesin gilas pemadatan
cerdas (IC)
6.5.(3) Total Aspal Keras dan Bitumen dari Asbuton Kilogram
6 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.6
TIDAK DIGUNAKAN
6 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
6 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MAKADAM DAN
LAPIS PENETRASI MAKADAM ASBUTON
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat
oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) di
mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C136-2012 : Metode uji untuk analisa saringan agregat halus dan
kasar
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan pada campuran
agregat-aspal
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair penguapan sedang
SNI 6751:2016 : Spesifikasi bahan lapis penetrasi makadam (lapen)
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman spesifikasi lapis penetrasi makadam asbuton
(LPMA-Asbuton)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D946/946M-20 : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction.
4) Kondisi Cuaca yang Diizinkan untuk Bekerja
Lapis Penetrasi Makadam atau Lapis Penetrasi Makadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Aspal
6 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan aspal panas
maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas Pekerjaan
menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair
atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar
fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur dan
benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran Maks. 8%
SNI 2417:2008
Angeles 500 putaran Maks. 40%
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90%
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
Partikel Pipih dan Lonjong SNI 8287: 2016 Maks. 15%
Perbandingan 1 : 5
Catatan:
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat
kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012, memenuhi
gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel 6.7.2.2c) dan
Tabel 6.7.2.2d).
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
4” 100 100
3½” 88 90 - 100
3” 75 - 100
2½” 63 25 - 60 90 - 100 100
2” 50 - 35 - 70 90 - 100 100
1½” 38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
6 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
% Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
1” 25 - - 0 - 15
¾” 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 – 12 cm
ASTM (mm) % Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 85
½” 12,5 0 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 – 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
1½” 38 100
1” 25 90 - 100
¾” 19 20 - 100
½” 12,5 0 - 55
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 – 8 cm
ASTM (mm) % Berat yang Lolos Terhadap Total
Agregat
1½” 38 100
1” 25 95 - 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 60
⅜” 9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 - 5 cm
ASTM (mm) % Berat yang Lolos Terhadap Total
Agregat
1” 25 100
¾” 19 90 - 100
½” 12,5 20 - 100
⅜” 9,5 0 - 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
6 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat yang Lolos Terhadap Total Agregat
¾” 19 100
½” 12,5 90 - 100
⅜” 9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 -100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 yang memenuhi ASTM D946/946M-20.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B 50/30 harus dipasok dalam kantung
kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus mencantumkan:
logo pabrik, kode pengenal, kadar bitumen, dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton adalah jenis
CRS atau CMS yang memenuhi ketentuan SNI 4798:2011.
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan Lapis Penetrasi Makadam Asbuton adalah jenis MC-70 yang
memenuhi ketentuan SNI 4799:2008.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh
mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 140 - 200 105 - 152 80
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 – 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agreagat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agreagat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
6 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat Awal
dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 6 - 7 5 - 6 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 8 (±2)
Agreagat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 10 (±2)
Agreagat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±1) 10 (±1)
Catatan:
Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk:
a) Penumpukan Bahan
▪ Dump Truck
▪ Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis
▪ Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
▪ Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
▪ Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 6.1.3.
▪ Truk Penebar Agregat.
ii) Manual
▪ Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak
dorong, dan peralatan kecil lainnya.
▪ Ketel aspal.
▪ Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Makadam harus disiapkan seperti di
bawah ini:
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan potongan
melintang.
6 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan (evenness)
permukaan harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak
rata, maka agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan
seperlunya sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
Jenis Aspal Temperatur Penyemprotan (C)
Pen. 60/70 (1) 165 – 175
Aspal Cair MC70 (2) 27 – 66
Aspal Emulsi (2) Tanpa Pemanasan
Catatan:
(1) : untuk Lapis Penetrasi Makadam.
(2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Makadam Asbuton.
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan
dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus
tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil, minimum 6 lintasan (3 PP).
6 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
Penetrasi Makadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
Makadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran
penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton), agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
(hanya untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton), agregat penutup
harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup
harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan
agregat pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian
pemadatan, kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
6 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan (evenness) permukaan
dapat diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan
perkakas tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan
seperti yang disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Makadam dan aspal
cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton dapat
dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan
menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Makadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan dengan
cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus sede-
mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam
agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak. Pemadatan
harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas
Agregat Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan
.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan
.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis
berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam
kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini:
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk menghindarkan
tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara tertentu
agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air. Penyimpanan asbuton
harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi makadam harus berada di dalam toleransi
1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi makadam harus diukur dari
tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan (Evenness) Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan (evenness) permukaan harus dijaga.
Bahan harus ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan (Evenness) Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan (evenness) harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang
panjangnya 3 m. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam setelah
pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Periode tipikal
ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi lapisan agregat
pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara kebersihan lapisan ini
sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan
dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Makadam atau
Lapis Penetrasi Makadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik bahan
yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang diukur
dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata agregat
pokok.
6 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Makadam atau Lapis Penetrasi Makadam
Asbuton yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau
yang telah disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei
pengukuran yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas
Pekerjaan. Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak boleh
meliputi lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi Lapis
Penetrasi Makadam atau Lapis Penetrasi Makadam Asbuton yang dihampar.
Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari 25
m. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi perkerasan
yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran lebar yang diukur
dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi Makadam atau Lapis Penetrasi Makadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
1.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan, produksi, penghamparan dan pemadatan seluruh bahan,
termasuk semua pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.7.(1) Lapis Penetrasi Makadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi Makadam Asbuton Meter Kubik
6 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
beton struktur termasuk beton kinerja tinggi, beton memadat sendiri (Self
Compacting Concrete, SCC), beton massa (mass concrete), beton pratekan,
beton pracetak, beton untuk struktur baja komposit, beton bertulang dan beton
tak bertulang sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah yang
membentuk massa padat.
c) Beton Kinerja Tinggi (High Performance Concrete, HPC) adalah beton yang
memenuhi kombinasi khusus antara ketentuan kinerja dan keseragaman yang
tidak selalu dapat dicapai secara rutin jika menggunakan konstituen
konvensional dan praktik pencampuran, pengecoran, dan perawatan normal,
sesuai dengan Peraturan Beton, seperti Beton Memadat Sendiri (Self
Compacting Concrete, SCC).
d) Beton Mutu Tinggi (High Strength Concrete, HSC) didefinisikan sebagai beton
yang mempunyai kuat tekan 55 MPa atau lebih.
e) Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC) adalah beton yang
dapat mengalir pada daerah tulangan di mana pemadatan di dalam bekisting
berdasarkan berat sendiri tanpa digetarkan.
f) Beton Massa (mass concrete) adalah beton struktural dengan volume di mana
kombinasi dari dimensi elemen struktur yang dicor, kondisi-kondisi batas,
karakteristik campuran beton dan kondisi ambien yang dapat menyebabkan
tegangan termal yang tidak diinginkan, retak, reaksi kimia yang merusak, atau
reduksi pada kekuatan jangka panjang sebagai akibat temperatur beton yang
meningkat akibat panas dari hidrasi, seperti ukuran yang relatif besar dengan
dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau pada komponen struktur
dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
g) Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete, RMC) adalah beton yang ditakar,
dicampur dan dikirim ke lokasi pekerjaan. RMC yang diproduksi seluruhnya di
instalasi pencampur (batching plant) stasioner disebut central-mixed concrete,
sedangkan yang ditakar dalam instalasi pencampur (batching plant) stasioner
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan diaduk sebagian atau seluruhnya dalam truk pencampur (truck mixer)
disebut transit-mixed concrete.
h) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
i) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Sesuai dengan definisi beton mutu
tinggi yang merujuk pada ACI 363R-10 Report on High Strength Concrete,
maka mutu beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Mutu Umumnya digunakan untuk beton kinerja tinggi,
fc’ 55
tinggi termasuk beton pratekan.
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
45 ≤ fc’ < 55
pratekan, pelat beton pratekan, diafragma beton
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang seperti
pelat lantai jembatan, gelagar beton bertulang,
Mutu
diafragma non pratekan, beton SCC untuk isian
sedang
tiang bor, beton isian tiang pancang baja, tiang
20 ≤ fc’ < 45 pancang beton bertulang, kereb beton pracetak,
gorong-gorong beton bertulang, bangunan bawah
jembatan, dan semua struktur pelengkap jembatan
seperti tembok sayap, pelat injak, dan dinding
penahan tanah.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar.
rendah Digunakan sebagai lantai kerja struktur,
10 ≤ fc’ < 15
penimbunan kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pekerjaan baja tulangan pada pekerjaan struktur beton bertulang atau beton
pratekan sebelum pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
h) Gorong-Gorong Pracetak, Saluran U Pracetak, Catch
Basin, Inlet dan Outlet : Seksi 2.3
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Timbunan : Seksi 3.2
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
m) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
n) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi:
▪ Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
▪ Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
▪ Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk:
▪ Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan):
▪ Kedudukan kolom pracetak dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
▪ Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal:
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi):
▪ Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
▪ Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
▪ Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horizontal: 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup/Selimut Beton Tulangan:
▪ Selimut beton sampai 30 mm 0 dan + 5 mm
▪ Selimut beton 30 mm – 50 mm 0 dan + 10 mm
▪ Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM C117:2012 : Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 μm
(Nomor 200) dalam agregat mineral dengan pencucian
(ASTM C117-2004, IDT)
SNI ASTM C123:2012 : Metode uji partikel ringan dalam agregat (ASTM C123-03,
IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan keta-
C403M:2012 hanan penetrasi
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2022 : Metode uji slump beton semen hidraulis (ASTM
C143/C143M-20, MOD)
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID)
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak
SNI 2047:2019 : Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
SNI 2049:2015 : Semen portland
SNI 2049-5:2021 : Semen portland – Bagian 5: Metode uji kehalusan semen
hidraulis dengan menggunakan alat permeabilitas udara
(ASTM C204–18, IDT)
SNI 2049-7:2022 : Semen portland – Bagian 7: Metode uji kuat tekan mortar
semen hidraulis (dengan menggunakan spesimen kubus
ukuran 2 in. atau [50 mm]) (ASTM C109/C109M–21, IDT)
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles
SNI 2458:2018 : Tata cara pengambilan sampel campuran beton segar
(ASTM C172/C172M-17, IDT)
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozzolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT)
SNI 2492:2018 : Metode pengambilan dan pengujian inti beton hasil
pemboran dan balok beton hasil pemotongan (ASTM
C42/C42M-13, IDT)
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT)
SNI 2847:2019 : Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
penjelasan (ACI 318M-14 dan ACI 318RM-14, MOD)
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 3418:2011 : Cara uji kandungan udara dalam beton segar dengan
metoda tekan
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT)
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT)
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT)
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan beton
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen ≥ untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan
SNI 6818:2013 : Spesifikasi bahan bersifat semen dalam kemasan, kering
dan cepat mengeras untuk perbaikan beton (ASTM C928-
09)
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton struktural
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT)
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7656:2012 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8912:2020 : Spesifikasi unjuk kerja semen hidraulis (ASTM C1157/
C1157M-20, MOD)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
Standar Acuan Nasional
SE Menteri PUPR : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Nomor 22/SE/M/ 2015 Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO-2020 : LRFD Bridge Construction Specifications, 9th Edition.
AASHTO T259-02(2021) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A775/A775M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated Steel
Reinforcing Bars
ASTM C33/C33M-18 : Standard Specification for Concrete Aggregates
ASTM C42/42M-20 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete
ASTM C94/C94M-23 : Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
ASTM C138/C138M-17a : Standard Test Method for Density (Unit Weight), Yield,
and Air Content (Gravimetric) of Concrete
ASTM C144-18 : Standard Specification for Aggregate for Masonry
Mortar
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores
ASTM C494/C494M-17 : Standard Specification for Chemical Admixtures for
Concrete
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM C591-21 : Standard Specification for Unfaced Preformed Rigid
Cellular Polyisocyanurate Thermal Insulation
ASTM C595-21 : Standard Specification for Blended Hydraulic Cements
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete
ASTM C642-21 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete
ASTM C803/C803M-18 : Standard Test Method for Penetration Resistance of
Hardened Concrete
ASTM C805/C805M-18 : Standard Test Method for Rebound Number of
Hardened Concrete
ASTM C827/C827M-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious Mixtures
ASTM C845/C845M-18 : Standard Specification for Expansive Hydraulic Cement
ASTM C881/C881M-20a : Standard Specification for Epoxy-Resin-Base Bonding
Systems for Concrete
ASTM C900-19 : Standard Test Method for Pullout Strength of Hardened
Concrete
ASTM C920-18 : Standard Specification for Elastomeric Joint Sealants
ASTM C989/C989M-18a : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars
ASTM C1012/C1012M-18b : Standard Test Method for Length Change of Hydraulic-
Cement Mortars Exposed to a Sulfate Solution
ASTM C1017/C1017M-13e1: Standard Specification for Chemical Admixtures for Use
in Producing Flowing Concrete (Withdrawn 2022)
ASTM C1077-17 : Standard Practive For Agencies Testing Concrete And
Concrete Aggregates For Use In Construction And
Criteria For Testing Agenct Evaluation
ASTM C1107/C1107M-20 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink)
ASTM C1202-19 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete’s Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1218/C1218M-20 : Standard Test Method for Water-Soluble Chloride in
Mortar and Concrete
ASTM C1240-20 : Standard Specification for Silica Fume Used in
Cementitious Mixtures
ASTM D516-16 : Standard Test Method for Sulfate Ion in Water
ASTM D1580-20 : Standard Test Method for Water-Soluble Sulfate in Soil
ASTM C1611/C1611M-21 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D98-15(2021) : Standard Specification for Calcium Chloride
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM D4130-15 : Standard Test Method for Sulfate Ion in Water
ASTM G59-97(2020) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 117M-10 : Specifications for Tolerances for Concrete Construction
and Materials (ACI 117M-10) and Commentary
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
ACI 207.4R-05 : Cooling and Insulating Systems for Mass Concrete
(Reapproved 2012)
ACI 211.4R-08 : Guide for Selecting Proportions for High-Strength
Concrete Using Portland Cement and Other
Cementitious Materials
ACI 211.5R-14 : Guide for Submittal of Concrete Proportions
ACI 214R-11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10
(Reapproved 2016) : Guide for Obtained Cores and Interpreting Compressive
Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 318-11 : Building Code Requirements for Structural Concrete
(ACI 318-11), An ACI Standard and Commentary
ACI 350.5M-12 : Specification for Enviromental Concrete Structure
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete
European Standar (BS EN)
BS EN 206:2013+A2:2021 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
beton secara umum untuk umur 7 ( tujuh) dan 28 (dua puluh delapan) hari serta
tambahan pengujian umur 56 (lima puluh enam) hari untuk beton massa,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Massa
Sebelum pelaksanaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan rancangan campuran
beton massa dengan temperatur tidak melebihi 70°C dan perbedaan temperatur
maksimum antara pusat dan permukaan pengecoran tidak melebihi 19°C, sesuai
dengan SNI 6880:2016.
Rencana pengendalian termal harus mencakup:
i) Proporsi campuran beton termasuk jenis dan Tipe bahan sementisius
tambahan yang digunakan;
ii) Kenaikan temperatur adiabatik (proses yang terjadi tanpa kehilangan
atau pertambahan panas) beton dihitung atau diukur;
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Batas atas untuk temperatur beton pada saat pengecoran;
iv) Deskripsi pengukuran dan peralatan spesifik yang akan digunakan
untuk memastikan temperatur maksimum pada pengecoran;
v) Peralatan untuk pengendalian temperatur sesuai dengan kondisi yang
diperkirakan;
vi) Deskripsi paralatan dan prosedur yang digunakan untuk memantau dan
mendata temperatur dan perbedaan temperatur;
vii) Gambar yang menunjukkan lokasi sensor temperatur dipasang;
viii) Deskripsi tindakan-tindakan untuk mengatasi dan mereduksi
temperatur berlebihan dan perbedaan temperatur, jika terjadi;
ix) Deskripsi prosedur perawatan, termasuk bahan-bahan dan metode-
metode dan durasi perawatan;
x) Deskripsi prosedur pembongkaran bekisting untuk memastikan
perbedaan temperatur di permukaan terekspos sementara tidak akan
melebihi batas perbedaan temperatur, dan bagaimana perawatan akan
dipertahankan.
d) Beton Siap Pakai (Ready Mix)
Beton Siap Pakai (Ready Mix) yang dipasok oleh Pemasok yang berada di luar
proyek harus sesuai dengan ASTM C94/C94M-23 - Standard Specification for
Ready Mix Concrete. Yang dimaksud “pembeli” dalam ASTM C94/C94M-23
haruslah Penyedia Jasa. Syarat-syarat Umum dari Kontrak dan ketentuan Seksi
7.1 dari Spesifikasi ini harus didahulukan daripada ASTM C94/C94M-23.
Penerapan ASTM C94/C94M-23 tidak membebaskan Penyedia Jasa dari setiap
kewajibannya dalam Kontrak ini.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa harus menyerahkan rancangan
campuran, jumlah yang dipesan kepada pengelola batching plant yang akan
memasok beton siap pakai. Sertifikat batching plant yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang dan sertifikat kalibrasi baching plant harus diserahkan oleh
produsen sebelum instalasi pencampur (batching plant) digunakan.
Jika produsen belum memiliki sertifikat batching plant maka Pengawas Pekerjaan
harus melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi bathcing plant dengan
mengikuti prosedur yang terdapat dalam Manual Pemeriksaan Peralatan Produksi
Campuran Beton (Bathcing Plant) Nomor 002/BM/2010.
e) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 7.1.4.1) di bawah.
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen harus disimpan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8
(delapan) zak semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
Agregat harus disimpan di lokasi yang bebas dari genangan air dan diletakkan sedemikian
rupa sehingga terhindar adanya segregasi dan kontaminasi dengan bahan lain atau ukuran
agregat lain yang berbeda. Agregat yang terkontaminasi butiran lumpur kering tidak boleh
digunakan.
9) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi:
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.4).i) dan Pasal 7.1.6.4).j) dapat mencakup
pembongkaran dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis Ordinary Portland Cement
(OPC) yang memenuhi SNI 2049:2015. Ordinary Portland Cement (OPC) Tipe III
tidak boleh digunakan untuk semua beton struktur sehubungan dengan durabilitas beton,
kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk pekerjaan rehabilitasi. (Ordinary
Portland Cement, OPC) Tipe 1, Semen Portland Komposit (Portland Composite
Cement, PCC) yang memenuhi SNI-15-7064-2004, Semen Portland Pozzolan (Portland
Pozzolan Cement, PPC) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dan Semen Portland
Slag sesuai dengan SNI 8363:2017 dan Semen Hidraulis sesuai dengan SNI 8912:2020,
harus memiliki kehalusan fisik Blaine (Blaine physical fineness) maksimum 350 m2/kg
sesuai dengan pengujian SNI 2049-5:2021.
Untuk beton massa, jenis semen sesuai ACI 207.4R-05 (reapproved 2012) yang
diperbolehkan untuk digunakan adalah:
- Ordinary Portland Cement (OPC) tipe I, II, IV dan V;
- Blended Cement tipe P, IP, IS dan I; dan
- Hydraulic Cement tipe MS, HS, MH dan LH.
Di dalam 1 (satu) kegiatan harus menggunakan 1 (satu) Tipe dan 1 (satu) merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton sesuai dengan
Tipe dan merek semen yang digunakan.
2) Bahan Sementisius Tambahan (Supplementary Cementitious Supplementary, SCM)
Bahan sementisius tambahan (SCM) juga sering disebut bahan mineral tambahan
(mineral additive), digunakan bersamaan dengan semen portland dalam campuran beton
untuk: meningkatkan kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan
pada beton muda; mengurangi retak termal pada struktur masif dengan mengurangi
panas hidrasi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan beton, terutama
untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan kinerja pengecoran beton
di dalam air atau di laut; meningkatkan durabilitas jangka panjang beton; meningkatkan
kekedapan beton (mengurangi permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton
akibat reaksi alkali agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan ketahanan
beton terhadap abrasi dan tumbukan; dan meningkatkan kelecakan (workability) untuk
beton memadat sendiri (SCC).
Kecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan atau Wakil Pengguna Jasa maka bahan
sementisius tambahan (supplementary cementitious materials, SCM) harus digunakan
untuk segala jenis beton dengan fc’ ≥ 30 MPa dan dapat berbentuk:
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Pozzolan atau abu terbang (fly ash) adalah sisa hasil dari pembakaran batu bara
yang ditransportasi oleh gas dalam corong asap akibat pembakaran sesuai
dengan SNI 2460:2014, hanya Tipe C dan F yang boleh digunakan; dan
ii) Silica micro atau silica fume adalah adalah silika non-kristalin yang sangat halus
diproduksi di tungku busur listrik sebagai produk sampingan dari produksi
unsur silikon atau paduan logam yang mengandung silikon sesuai dengan
ASTM C1240-20 atau AASHTO M307-13(2021).
Penggunaan bahan sementisius tambahan (SCM) tidak boleh digunakan untuk beton
yang menggunakan semen Tipe Semen Portland Komposit (PCC), dan Semen Portland
Pozzolan (PPC) atau Semen Gabungan (Blended Cement) lainnya.
Bahan sementisius tambahan (SCM) harus disebutkan Tipe, lokasi pabrik, lokasi
pengiriman dan sertifikat yang menunjukkan kesesuaian dengan SNI 0302:2014, SNI
2049:2015, SNI 6385:2016, ASTM C595-21, ASTM C845/C845M-18, ASTM C1157-
08a dan ASTM C1240-20.
Bahan sementisius tambahan (SCM) untuk beton massa harus digunakan untuk
mereduksi panas yang terjadi dan juga jumlah semen, meningkatkan kelecakan dan
mengurangi terjadinya kerusakan akibat reaksi alkali-agregat dan sulfat. Sebelum SCM
digunakan, harus dilakukan pengujian terhadap kombinasi SCM, semen dan agregat.
3) Bahan Kimia Tambahan (Chemical Admixture)
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton dalam
suatu jumlah selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan
dalam pengecoran beton. Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu
pada SNI 03-2495-1991. Bahan kimia tambahan (admixture) yang mengandung
calcium chloride, calcium formate, dan triethanolamine tidak diizinkan untuk beton
bertulang.
Kondisi berikut harus dipenuhi:
a) Untuk kombinasi 2 (dua) atau lebih bahan tambahan, kompatibilas bahan
tambahan tersebut harus dinyatakan dengan sertifikat tertulis dari pabriknya.
b) Untuk campuran dengan abu terbang (fly ash) kurang dari 50 kg/m3, kontribusi
alkali total (dinyatakan dengan Na O ekivalen) dari semua bahan tambahan
2
yang digunakan pada campuran tidak boleh melebihi 0,20 kg/m3.
Bahan kimia tambahan (chemical admixture) Tipe C (accelerating admixture) tidak
boleh digunakan karena akan mengurangi umur beton struktur kecuali untuk pekerjaan
rehabilitasi yang mendesak dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah kimia pada campuran
beton dapat digunakan untuk keperluan-keperluan: meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam campuran beton
tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan
beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton; meningkatkan
kinerja kemudahan pemompaan beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan
slump (slump loss); mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan
volume beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya
segregasi.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
Untuk bahan kimia tambahan yang digunakan harus disebutkan Tipe, nama merek,
nama produsen, lembar data teknis dan sertifikat yang menunjukkan kesesuaian dengan
SE Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2015, ASTM C494/C494M-17, ASTM
C1017/C1017M-13e1 dan ASTM D98-15(2021).
Penggunaan jenis bahan tambahan kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan hasil
pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan persyaratan
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi dan
sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar air, biasanya
digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana bahan sementisius tambahan
(supplementary cementitious material, SCM) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal
7.1.2.1.a).ii) dalam campuran tidak mencukupi. Untuk dapat diperoleh flow beton,
penggunaan bahan kimia tambahan harus sesuai dengan ASTM C1017/C1017M-13e1.
Bahan kimia tambahan pada beton massa yang dapat digunakan adalah bahan kimia
tambahan untuk memperlambat waktu pengikatan awal, memodifikasi kapasitas
bliding, mengurangi segregasi dan pengurangan terjadinya slump loss. Bahan kimia
tambahan ini juga dapat untuk mengurangi panas pada waktu beton akan mengeras,
meningkatkan kekuatan, mengurangi kadar semen, meningkatkan durabilitas,
mengurangi permeabilitas dan meningkatkan abrasi pada beton. Bahan tambah kimia
yang sifatnya mempercepat peningkatan pada umur beton awal (accelerator) tidak boleh
digunakan.
Penggunaan bahan kimia tambahan pada beton massa yang bersifat sebagai pengurang
kadar air dalam campuran dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
mengurangi susut pada beton, meningkatkan kelecakan beton massa, atau untuk
mendapatkan kekuatan yang sama dengan jumlah semen yang lebih sedikit.
4) Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama.
5) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan masing-masing dalam Tabel 7.1.2.1) dan Tabel 7.1.2.2). Atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan, agregat kasar dan/atau halus yang
tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut masih dapat digunakan
asalkan ukuran maksimum nominal tidak lebih besar dari ketentuan
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.a).ii) dari Spesifikasi ini dan
memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1)
yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat Kasar untuk Beton Umum
Ukuran Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Ayakan Ukuran Nominal (Ayakan dengan Bukaan Persegi)
37,5 37,5 25 - 19 - 12,5 9,5 9,5 4,75
90 - 63 - 50 - 50 - 25 - 25 - 19 -
ASTM (mm) -19 - 4,75 4,75 - - - -
37,5 37,5 25 2) 4,75 12,5 9,5 9,5
1) 4,75 2) 1) 4,75 2,36 1,18 1,18
4” 101,6 100
90 -
3½” 88,9
100
3” 76,2 100
25 - 90 -
2½” 63 100 100
60 100
35 - 90 - 95 -
2” 50,8 100 100
70 100 100
35 - 90 - 95 -
1½” 38,1 0 - 15 0 - 15 100 100 100
70 100 100
35 - 20 - 90 - 90 - 95 -
1” 25,4 0 - 15 - 100 100
70 55 100 100 100
35 - 20 - 40 - 90 - 90 -
¾” 19 0 - 5 0 - 5 0 - 15 - 100
70 55 85 100 100
10 - 0 - 10 - 25 - 20 - 90 -
½” 12,7 0 - 5 - - - 100 100
30 10 40 60 55 100
10 - 0 - 0 - 20 - 40 - 85 - 90 -
⅜” 9,5 0 - 5 0 - 5 - 100
30 15 15 55 70 100 100
0 - 0 - 0 - 10 - 20 - 85 -
No.4 4,75 0 - 5 0 - 5 0 - 5 0 - 5
10 10 15 30 55 100
0 - 5 - 10 -
No.8 2,36 0 - 5 0 - 5 0 - 5
10 30 40
0 -
No.16 1,18 0 - 5 0 - 10
10
No.30 0,600 0 - 5 0 - 5
Catatan:
1) Siapkan agregat kasar dalam 2 (dua) fraksi yang terpisah, memenuhi ketentuan gradasi ASTM C33/C33M-18 dalam fraksi ukuran nominal
1½” sampai ¾” dan ¾” sampai No.4.
2) Siapkan agregat kasar dalam 2 (dua) fraksi yang terpisah, memenuhi ketentuan gradasi ASTM C33/C33M-18 dalam fraksi ukuran nominal
2” sampai 1” dan 1” sampai No.4.
3) Jika ukuran nominal maksimum agregat kasar adalah 25 mm atau kurang, pemisahan ke dalam 2 (dua) fraksi tidak diperlukan.
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Gradasi Agregat Halus untuk Beton Umum
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
⅜” 9,5 100
No.4 4,75 95 – 100
No.8 2,36 80 – 100
No.16 1,18 50 – 85
No.30 0,150 26 – 60
No.50 0,300 5 – 30
No.100 0,150 0 – 10
Catatan:
Agregat halus tidak boleh lebih dari 45% lolos ayakan dan tertahan pada ayakan berikutnya
berturut-turut dan modulus kehalusannya (fineness modulus) tidak boleh kurang dari 2,3 atau
lebih dari 3,1.
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Gradasi agregat kasar dan halus untuk beton massa harus memenuhi
ketentuan Tabel 7.1.2.3) dan 7.1.2.5). Agregat kasar yang harus
digunakan untuk beton massa adalah dari jenis kerikil (gravel), kerikil
pecah (crushed gravel), batu pecah (crushed rock), atau kombinasi dari
jenis-jenis agregat tersebut dengan perkiraan persentase dari masing-
masing fraksi sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 7.1.2.4). Dimensi
agregat kasar harus lebih besar dari ayakan No. 4 (4,75 mm) dan lebih
kecil dari 6” (150 mm) dan tidak lebih dari ¼ terhadap dimensi terkecil
struktur atau 2/3 terhadap jarak bersih antara baja tulangan.
Tabel 7.1.2.3) Gradasi Agregat Kasar untuk Beton Massa
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Kerakal Kasar Medium Halus
7” 175 100
6” 150 90 - 100
4” 100 20 - 45 100
3” 75 0 - 15 90 - 100
2” 50 0 - 5 20 - 55 100
1,5” 37,5 0 - 10 90 - 100
1” 25 0 - 5 20 - 45 100
¾” 19 1 - 10 90 - 100
3/8” 9,5 0 - 5 30 - 55
No.4 4,75 0 - 5
Tabel 7.1.2.4) Rentang Setiap Fraksi Agregat Kasar Beton Massa
Persen Fraksi Agregat Kasar Terpisah Bersih
Ukuran Maks.
Kerakal Kasar Medium Halus
ASTM (mm) (150-75) (75-37,5) (37,5-19) (19-9,5) (9,5-4,75)
6” 150 20 - 30 20 - 32 20 - 30 12 - 20 8 - 15
3” 75 20 - 40 20 - 40 15 - 25 10 - 15
1,5” 37,5 40 - 55 30 - 35 15 - 25
¾” 19 30 - 70 20 - 45
Tabel 7.1.2.5) Gradasi Agregat Halus untuk Beton Massa
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
⅜” 9,5 100
No.4 4,75 95 – 100
No.8 2,36 85 – 95
No.16 1,18 75 – 90
No.30 0,150 70 – 90
No.50 0,300 65 – 85
No.100 0,150 –
iii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
maksimum nominal agregat tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum
antara baja tulangan, ⅕ dari dimensi terkecil antar sisi dalam bekisting,
⅓ dari tebal pelat lantai atau topping.
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
Tabel 7.1.2.6) Ketentuan Mutu Agregat
Batas Maksimum yang
Metode
diizinkan
Sifat-sifat
Pengujian
Halus Kasar
100 putaran 6%
Keausan agregat dengan
SNI 2417:2008
mesin Los Angeles
500 putaran 30%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
sulfat atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 0,5%
pecah 1996
5% untuk kondisi
SNI ASTM umum, 3% untuk
Bahan yang lolos saringan No.200 0,5%
C117: 2012 kondisi permukaan
terabrasi(1)
SNI ASTM
Bahan Ringan (Lightweight Material) - 2,0%
C123:2012
Batu Bara dan Lignit (Coal and Lignite):
Struktur beton terekspos 0,5% -
SNI ASTM
Struktur beton lainnya
C123:2012
1,0% -
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 (2) -
Catatan:
(1) : dalam hal agregat halus pecah mesin, jika bahan lolos ayakan No.200 (75 µm) mengandung fraksi
debu namun bebas dari lempung atau serpih (shale), maka untuk kondisi permukaan terabrasi dapat
dinaikkan sampai 5% dan 7% untuk kondisi umum.
(2) : jika diperoleh warna yang lebih tua dari Gardner Color Standard No.11 atau Pelat Organik No.3
maka agregat halus dianggap terkontaminasi oleh kotoran organik.
Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.6) bila contoh-
contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
6) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras dengan kuat tekan minimum 15 MPa (benda uji
silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm), awet, bebas dari retak, tidak berongga
dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran,
minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu
yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
7 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), kemudahan penyelesaian akhir dan durabilitas (dinyatakan dengan
ketahanan terhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan kimia) yang dibutuhkan sesuai
dengan kondisi lingkungan serta umur layan struktur beton sebagaimana
disyaratkan. Untuk beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete,
SCC), penilaian mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji
slump flow, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
Pada rancangan campuran beton, mutu beton yang harus dicapai adalah kuat
tekan perlu (specified concrete strength), di mana nilai kuat tekan perlu beton
ini adalah kuat tekan karakteristik ditambah dengan margin (yang merupakan
perkalian dari konstanta pengali (z) dan deviasi standar sampel (Ss)) sesuai
Tabel 7.1.6.1) dan Tabel 7.1.6.2), dan campuran coba yang dihasilkan minimum
sama dengan kuat tekan perlu pada rancangan campuran, yang kemudian
menjadi campuran kerja. Pada campuran coba harus dilengkapi dengan laporan
sebagai dasar untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang disyaratkan
dan data bahan serta proporsi camputan dengan hasil-hasil uji yang mendukung.
Untuk beton yang disyaratkan harus tahan terhadap paparan bahan kimia seperti
karbon, sulfat dan klorida, faktor air semen tidak boleh lebih dari 0,45 dan
menggunakan bahan tambah mineral seperti pozzolan, fly ash dan sejenisnya.
Khusus untuk struktur yang berada di laut atau pesisir penggunaan faktor air
semen (f.a.s.) maksimum 0,40.
Air laut termasuk dalam kelas paparan S1 (paparan sedang) pada Tabel 7.1.3.2),
meskipun mengandung lebih dari 1500 ppm SO 2-. Semen portland dengan
4
kandungan C A tinggi meningkatkan ikatan klorida yang terkandung pada air
3
laut dan standar ini mengizinkan jenis semen portland yang lain dengan C A
3
hingga 10% jika w/cm maksimum dibatasi hingga 0,40 (lihat catatan kaki Tabel
7.1.3.3).
Untuk struktur yang berada di daerah pantai atau laut, diperlukan perlindungan
korosi terhadap baja tulangan terhadap ion klorida terlarut dari berbagai
konstituen termasuk, air, agregat, bahan sementitius dan bahan kimia tambahan
dan harus ditentukan untuk campuran beton pada umur 28 (dua puluh delapan)
hari dan 42 (empat puluh dua) hari sesuai ASTM C1218/C1218M-20.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran coba
menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan atau tanpa
bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh Pengawas
Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang
akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu
pengangkutan dan lain-lain). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 (tujuh) hari dari hasil campuran coba harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 (tujuh) hari dan memenuhi
persyaratan deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.6.1), 7.1.6.2) dan 7.1.6.3).
Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 (tujuh) hari dari campuran coba tidak
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus
melakukan penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidaksesuaian
tersebut, dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan
beton perlu di lapangan yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar
yang dihasilkan pada percobaan campuran beton telah sesuai dengan Tabel
7.1.6.1), 7.1.6.2), 7.1.6.3) dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
c) Untuk beton siap pakai (ready mix) dengan penakaran batching plant harus
mempunyai proporsi sesuai dengan mutu beton yang dipesan oleh Penyedia Jasa
dengan sudah memasukkan nilai deviasi standar sesuai ketentuan. Pemasok yang
ditunjuk harus dapat memberikan informasi tentang proporsi bahan beton siap
pakai untuk mutu beton, nilai slump sesuai dengan rancangan campuran yang
dipesan oleh Penyedia Jasa.
i) Penyedia Jasa pada waktu memesan beton siap pakai harus:
1) Pemesanan beton harus dilaksanakan dalam meter kubik
volume, dengan menambahkan 5%-10% terhadap kuantitas
yang akan dicor;
2) Atas permintaan Penyedia Jasa, sebelum dilakukan pengiriman
campuran beton, produsen akan memberikan pernyataan
kepada Penyedia Jasa mengenai sumber, berat isi, analisis
ayakan agregat, berat jenis kering semen dan/atau bahan
sementisius tambahan (supplementary cementitious materials,
SCM), berat jenis kering permukaan jenuh agregat kasar dan
agregat halus, jumlah, jenis, nama bahan kimia tambahan
(admixture) dan air untuk per meter kubik beton yang
digunakan dalam pembuatan campuran setiap mutu beton yang
dipesan oleh Penyedia Jasa.
3) Jika diperlukan bahan kimia tambahan, maka jenis, nama, dan
dosis yang digunakan harus diberitahukan kepada Penyedia
Jasa. Kadar semen tidak harus dikurangi bila bahan kimia
tambahan digunakan.
4) Produsen harus memberikan salinan semua laporan hasil
pengujian pada contoh beton campuran coba yang diambil
untuk menentukan kesesuaian dengan ketentuan yang
ditentukan. Laporan harus disediakan pada waktu yang tepat.
5) Volume beton segar yang dinyatakan dalam batch harus
ditentukan dari berat total dari batch dibagi dengan berat isi
beton. Berat total dari batch harus ditentukan sebagai berat
bersih dari beton dalam batch yang dikirim, termasuk jumlah
air pencampur. Berat isi (unit weight) harus ditentukan sesuai
dengan ASTM C138/C138M-17a.
6) Produksi harus ditentukan sebagai rata-rata dari sekurang-
kurangnya 3 (tiga) pengukuran, 1 (satu) dari setiap 3 (tiga)
pengambilan sampel dari unit pengangkutan yang berbeda
sesuai dengan SNI 2458:2018.
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Volume beton siap pakai dalam truk pencampur/agitator atau
dump truck maksimum 80% terhadap volume truk
pencampur/agitator atau dump truck.
ii) Informasi dalam pemesanan beton siap pakai (ready mix)
1) Penyedia Jasa harus menentukan ukuran agregat kasar yang
diperlukan sesuai dengan kondisi struktur yang ditunjukkan
dalam Gambar.
2) Penyedia Jasa memberikan informasi slump yang diperlukan.
3) Produsen harus memberikan informasi kepada Penyedia Jasa
sebelum pengiriman mengenai:
a) Data hasil pengujian bahan.
b) Berat isi bahan sementisius (cementitious material).
c) Berat jenis kering jenuh permukaan agregat kasar dan
agregat halus.
d) Jumlah, jenis dan nama jenis bahan tambah kimia atau
mineral.
e) Air yang digunakan per meter kubik beton sesuai dengan
mutu yang dipesan.
f) Nilai slump sesuai rancangan campuran.
g) Perbandingan jumlah agregat halus terhadap agregat
kasar dalam satuan berat.
h) Mutu kuat tekan beton yang disyaratkan (kuat tekan
perlu) yang digunakan dalam penentuan proporsi
rancangan campuran beton.
Produsen harus memberikan pernyataan bahwa proporsi bahan beton yang
digunakan sesuai dengan mutu beton yang dipesan, dan menjamin karakteristik
beton segar selama transportasi dan pengiriman beton.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 (dua puluh
delapan) hari dan tambahan pengujian umur 56 (lima puluh enam) hari untuk
beton massa tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil
tindakan mengikuti ketentuan menurut Pasal 7.1.6.4).i) dan Pasal 7.1.6.4).j).
e) Durabilitas
Durabilitas harus dipenuhi sesuai dengan kekuatan yang disyaratkan dan
perawatannya. Perlindungan permukaan beton harus memenuhi sesuai dengan
kondisi lingkungan di mana struktur beton berada.
Perlu dilakukan pengujian uji bahan contoh konstituen bahan yang digunakan
dalam beton, serta dilakukan uji beton inti.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bila diperlukan dapat dilakukan evaluasi laboratorium pada beton dan bahan beton
untuk menilai ketahanan beton terhadap pelapukan, serangan kimia, abrasi, atau
kerusakan lainnya dan untuk melindungi tulangan dan logam tertanam dari korosi.
Bahan sementitius yang digunakan dalam beton harus sama merek dan tipenya
dengan bahan sementitius yang digunakan dalam beton yang diwakili oleh catatan
uji lapangan yang diserahkan atau digunakan dalam campuran coba.
Semen jenis OPC Tipe I atau II dapat digunakan sebagai bahan sementitius.
Sebagai alternatif, gunakan satu atau kombinasi bahan sementitius seperti: OPC;
semen hidrolis campuran kecuali Tipe IS (>70); abu terbang atau pozzolan; dan
silica fume.
Kadar bahan sementitius harus memadai untuk beton yang memenuhi kekuatan
yang disyaratkan, faktor air semen (f.a.s. atau W/C), durabilitas dan kemudahan
penyelesaian akhir. Bila diizinkan, penerimaan kadar bahan sementitius yang lebih
rendah akan tergantung pada verifikasi bahwa campuran beton dengan kadar
bahan sementitius yang lebih rendah akan memenuhi persyaratan kekuatan yang
disyaratkan dan akan menghasilkan beton dengan kualitas akhir, penampilan,
durabilitas, dan kekerasan permukaan yang sama. Nilai slump tidak boleh melebihi
slump yang disyaratkan.
Kadar bahan sementitius untuk lantai jembatan ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1)
di bawah ini:
Tabel 7.1.3.1) Kadar bahan sementitius minimum untuk lantai jembatan
Ukuran agregat nominal Kadar bahan sementitius
maksimum (mm) minimum (kg/m3)
37,5 280
25,0 310
19,0 320
9,5 360
Catatan:
Bila digunakan abu terbang sebagai bahan sementitius tambahan (SCM), jumlah minimum adalah 15% dan
maksimum 25% terhadap berat total bahan sementitius, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kategori dan kelas paparan ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.2) di bawah ini:
Tabel 7.1.3.2) Kategori dan Kelas Paparan
Kategori Kelas Kondisi
Sulfat SO 2- larut dalam Sulfat (SO 2-) larut
4 4
air di tanah, dalam dalam air dalam ppm (2)
persen masa (1)
S0 SO 2- < 0,10 SO 2- < 150
4 4
Sulfat (S)
S1 0,10 ≤ SO 2- < 0,20 150 ≤ SO 2- < 1.500
4 4
atau air laut
S2 0,20 ≤ SO 2- ≤ 2,00 1.500 ≤ SO 2- ≤ 10.000
4 4
S3 SO 2- > 2,00 SO 2- > 10.000
4 4
Beton kering kondisi layan, beton kontak dengan air
P0
Kontak dengan dan permeabilitas rendah tidak disyaratkan
air (P) P1 Beton kontak dengan air dan permeabilitas rendah
disyaratkan
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kategori Kelas Kondisi
C0 Beton kering atau terlindung dari kelembaban
C1 Beton terpapar terhadap kelembaban tetapi tidak
Proteksi korosi terhadap sumber klorida luar
tulangan (C) C2 Beton terpapar terhadap kelembaban dan sumber
klorida eksternal dari bahan kimia, garam, air asin,
air payau atau percikan dari sumber-sumber ini
Catatan:
(1) Persen sulfat dalam masa dalam tanah harus ditentukan dengan ASTM C1580-20.
(2) Konsentrasi sulfat larut dalam air dalam ppm harus ditentukan dengan ASTM D516-16 atau ASTM
D4130-15.
Ketentuan durabilitas beton kategori paparan sulfat ditunjukkan dalam Tabel
7.1.3.3) di bawah ini:
Tabel 7.1.3.3) Durabilitas beton kategori paparan S: paparan sulfat
Tipe-tipe bahan sementitius Bahan
fc’ yang disyaratkan (1) campuran
Kelas W/Cm
min. SNI 2049: ASTM ASTMC tambahan
paparan maks.
(MPa) 2015 C595-21 1157-08a Kalsium
Klorida
S0 NA 17 NA NA NA NA
S1 0,50 28 II(2)(3) IP(MS), MS NA (Tidak
IS(MS) diterapkan)
atau
IT(MS)
S2 0,45 30 V(3) IP(HS), HS Tidak
IS(HS) Diizinkan
atau
IT(HS)
S3 0,45 30 V + IP(HS), HS + Tidak
Pozzolan IS(HS) pozzolan Diizinkan
atau atau atau
semen IT(HS) semen
slag(4) dan + slag(4)
pozzolan
atau
semen
slag(4)
Catatan:
(1) Kombinsi alternatif bahan sementitius dari yang tercantum dalam tabel ini harus diizinkan saat diuji untuk
ketahanan sulfat dan memenuhi kriteria pada Tabel 7.1.3.4).
(2) Untuk paparan air laut, Tipe-tipe semen portland lain dengan kadar trikalsium aluminat (C A) hingga 10%
3
diizinkan jika FAS tidak melebihi 0,40.
(3) Tersedia Tipe semen lain, misalnya Tipe I atau III, diizinkan pada paparan S1 atau S2 jika kadar C A masing-
3
masing kurang dari 8% atau 5%.
(4) Jumlah sumber dari pozzolan atau slag khusus yang digunakan tidak kurang dari jumlah yang ditentukan
oleh pengujian atau catatan layanan untuk meningkatkan ketahanan sulfat bila digunakan dalam beton yang
mengandung OPC Tipe V. Sebagai alternatif, jumlah sumber pozzolan atau slag khusus yang digunakan
tidak kurang dari jumlah yang diuji sesuai dengan ASTM C1012/C1012M-18b dan memenuhi persyaratan
Tabel 7.1.3.4).
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan untuk menetapkan kesesuaian bahan sementitius yang
terekspos terhadap sulfat yang terlarut dalam air
Ekspansi maksimum bila diuji menggunakan ASTM
Kelas
C1012/C1012M-18b
paparan
Pada 6 bulan Pada 12 bulan Pada 18 bulan
S1 0,10% NA NA
S2 0,05% 0,10%(1) NA
S3 NA (tidak diterapkan) NA 0,10%
Catatan:
(1) Batas ekspansi 12 (dua belas) bulan hanya berlaku bila ekspansi diukur melebihi batas ekspansi maksimum
6 (enam) bulan.
Dalam pencapaian durabilitas sesuai dengan kondisi lingkungan diperlukan
struktur beton dengan permeabilitas rendah. Untuk pencapaian komponen struktur
yang kontak dengan air memerlukan permeabilitas rendah dan adanya
dokumentasi verifikasi yang memenuhi ketentuan yang disyaratkan, sesuai dengan
Tabel 7.1.3.5).
Tabel 7.1.3.5) Untuk kategori paparan P: dalam kontak dengan air yang
membutuhkan beton dengan permeabilitas rendah
Kelas paparan W/Cm maksimum fc’ minimum (MPa)
P0 NA (tidak diterapkan) 17
P1 0,50 28
Kadar ion klorida dalam air kontribusi dari berbagai konstituen termasuk air,
agregat, bahan sementisius (cementitious material) dan bahan campuran tambahan
harus ditentukan untuk campuran beton pada umur antara 28 (dua puluh delapan)
hari dan 42 (empat puluh dua) hari dengan ASTM C1218/C1218M-20. Kondisi
yang mengsyaratkan perlindungan korosi terhadap baja tulangan ditunjukkan
dalam Tabel 7.1.3.6).
Tabel 7.1.3.6) Untuk kategori paparan C: kondisi yang mengsyaratkan
perlindungan korosi terhadap penulangan
Kelas W/Cm fc’ Kadar ion klorida (Cl-) maks. terlarut dalam
eksposur maks. min. air pada beton, persen terhadap berat semen
(MPa)
Beton Bertulang
C0 NA 17 1,00
C1 NA 17 0,30
C2(1) 0,40 35 0,15
Beton Pratekan
C0 NA 17 0,06
C1 NA 17 0,06
C2(1) 0,40 35 0,06
Catatan:
Selimut beton sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability) - Slump
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Toleransi nilai slump yang ditentukan merujuk pada ACI 117-10 (Reapproved
2015) sebagai berikut:
Jika nilai slump yang ditentukan adalah “nilai maksimum” atau “tidak boleh lebih
dari”, maka:
▪ Untuk semua nilai + 0 mm
▪ Slump yang ditentukan kurang dari 75 mm - 38 mm
▪ Slump dengan nilai lebih dari 75 mm - 65 mm
Untuk nilai slump yang ditentukan sebagai nilai tunggal, maka:
▪ Nilai slump 50 mm atau kurang 13 mm
▪ Nilai slump antara 50 mm – 100 mm 25 mm
▪ Nilai slump lebih dari 100 mm 38 mm
Apabila digunakan bahan kimia tambahan (admixture) Tipe F atau Tipe G sesuai
dengan ASTM C494/C494M-17 untuk meningkatkan slump beton, maka
campuran beton harus diproporsikan dengan nilai slump antara 50 mm – 100 mm
sebelum adanya penambahan bahan kimia tambahan tersebut di lokasi pekerjaan
untuk mencapai slump maksimum 200 mm setelah bahan kimia tambahan tersebut
ditambahkan, kecuali disyaratkan lain, maka untuk meningkatkan sifat kelecakan
hanya diizinkan bila secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Slump Flow (mm)
Komponen
T = 2 – 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan 550 – 650
Ringan (seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada 650 – 750
umumnya seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan:
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai diameter 500 mm
500
sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC di laboratorium dengan berbagai alat atau
metoda pengujian ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji SCC di laboratoium
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 (dua puluh
delapan) hari (7 (tujuh) hari atau 14 (empat belas) hari) menghasilkan kuat beton
di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut
dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan kimia tambahan jenis
plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton
tanpa menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton
tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Kimia Tambahan (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan kimia tambahan yang sebelumnya
tidak digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton fc’> 20 MPa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat, dengan penimbangan manual atau semi otomatis atau otomatis
penuh. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan ditakar menurut volume sesuai
SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah
setara dengan 1 (satu) satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus ditimbang beratnya secara terpisah. Jumlah berat penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan harus dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi jenuh kering
permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran air dan berat
agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap air dan kadar
air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume, maka harus
memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat halus seperti
ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
%
Pasir Halus
,
n
a
g
n
a
b Pasir Sedang
m
e
g
n
e
P
Pasir Kasar
r
o
t
k
a
F
Kadar Air Agregat Halus, %
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan:
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9; dan
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6.
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
d) Ketentuan Concrete Batching Plant (Instalasi Pencampur Beton) dan
Perlengkapnya sebagaimana disyaratkan pada Pasal 5.3.3.2) dari Spesifikasi ini
harus berlaku. Uji riksa peralatan seperti Concrete Batching Plant (Instalasi
Pencampur Beton), Truck Mixer, Concrete Pump dan peralatan lain yang akan
digunakan harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 1.22
dari Spesifikasi ini.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton massa, Penyedia Jasa harus menginspeksi
dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur. Selama
pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan secara harian
kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh bekisting, tulangan dan benda lain
yang akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan bekisting atau baja tulangan atau pengecoran
beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bila dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
h) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin (maksimum 30oC) dan
campuran beton harus dijaga selalu di bawah 35oC sepanjang waktu pengecoran
(SNI 4807 : 2015). Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa dilakukan
pada temperatur udara di atas 35C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu pada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana:
i) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk
Gambar 7.1.4.1).
ii) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40%.
iii) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila
udara penuh debu atau tercemar.
Catatan:
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus).
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
Gambar 7.1.4.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
2) Bekisting
a) Bekisting yang dibuat dari kayu atau baja harus dengan sambungan kedap dan
kaku untuk mencegah kehilangan mortar dari beton dan mempertahankan posisi
yang diperlukan selama pengecoran dan pemadatan.
b) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam bekisting dapat dibulatkan, atau menempatkan chalfer minimum 20 mm di
sudut-sudut bekisting untuk menghasilkan tepi-tepi miring pada permukaan
terekspos secara permanen.
c) Posisikan waterstop dan barang-barang tertanam lainnya dan bersihkan
permukaan bekisting dan bahan tertanam dari mortar, gouri dan bahan asing
sebelum pengecoran beton.
d) Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
permukaan beton dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan bekisting
sehingga beton tidak menempel.
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Perancah
a) Penggunaan perancah dalam pelaksanaan struktur gelagar beton bertulang harus
diperhitungkan terhadap kombinasi beban mati dan beban pelaksanaan dengan
faktor keamanan minimum 4 (empat), sesuai dengan metode yang diusulkan.
b) Pembongkaran bekisting, perancah, penyokong harus didasarkan pada kekuatan
beton yang disyaratkan, yang dirawat di lapangan yang sama dengan beton yang
diwakili, telah mencapai kekuatan tekan yang disyaratkan. Tata cara pembuatan
dan perawatan benda uji beton di lapangan sesuai dengan SNI 4810:2013 dan
dirawat dengan kondisi yang sama dengan kelembaban dan temperatur yang
digunakan untuk beton yang diwakili. Pengujian kuat tekan beton dengan benda
uji silinder sesuai dengan SNI 03-6429-2000.
4) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa bekisting, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, bekisting harus diolesi dengan minyak
khusus (oil form) di sisi dalamnya yang tidak meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan pengecoran beton harus sudah selesai sebelum waktu pengikatan
awalnya terjadi (initial setting time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui 1 m dari tempat awal pengecoran.
g) Bila beton dicor ke dalam bekisting struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horizontal
dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran
dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila digunakan
beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam bekisting dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air. Bila beton dicor di dalam air
dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu 48 jam setelah pengecoran,
maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket,
di mana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Tremi harus kedap air dan
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan pengaliran beton.
Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton
terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu
sebelum pengecoran dilanjutkan. Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus
mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang telah dicor
sebelumnya.
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau disiramkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
massa atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem pendinginan
menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan besar) pada
beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran beton atau
menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat dengan cara
penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
m) Untuk pengecoran pada struktur beton massa pada daerah pesisir harus dicor
dalam kondisi monolit.
5) Pengendalian Temperatur Beton Massa
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Pemantauan Temperatur Beton
Untuk pemantauan temperatur beton, harus ditempatkan 1 (satu) sensor temperatur
pada pusat massa pengecoran dan 1 (satu) sensor temperatur pada kedalaman 50
mm dari permukaan luar terdekat. Sensor tambahan dapat ditempatkan pada lokasi
tertentu sebagai cadangan dalam hal sensor temperatur mengalami kegagalan.
Selain itu, harus disediakan sensor temperatur di lokasi yang teduh untuk
memantau temperatur lingkungan di lapangan.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
Temperatur harus dipantau per jam menggunakan sensor elektronik yang mampu
mengukur temperatur dari 0°C sampai 100°C dengan akurasi 1°C. Pastikan sensor
temperatur berfungsi sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
Apabila terjadi perbedaan temperatur yang berlebihan dengan batas maksimum
yang disyaratkan setiap 12 jam, maka harus diambil tindakan sesuai dengan
rencana pengendalian termal yang diserahkan untuk memperbaiki situasi. Tidak
boleh dilakukan pengecoran berikutnya sampai penyebab temperatur yang
berlebihan atau perbedaan temperatur teridentifikasi dan koreksi diterima.
c) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Bekisting harus direncanakan sehingga pembukaan bekisting tidak
menggangu pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera di-
grouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0% penyusutan dan ASTM C-827-16
untuk pengembangan 0,0% – 4,0%. Pelaksanaan grouting harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
d) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 (dua) dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari
permukaan terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan/Pengawas Pekerjaan.
e) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. 1 (satu) set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama 3 (tiga) hari berturut-
turut dan tidak terdapat pengecoran beton massa yang berdekatan. Data harus
dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
f) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton massa harus dapat melindungi sistem pengamatan dan
pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang terpasang di dalam
beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus dibuat sependek
mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh bersentuhan dengan
bekisting atau tulangan.
g) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton massa, Penyedia Jasa harus segera
melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton.
h) Temperatur yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton massa harus memenuhi kriteria persyaratan penerimaan dan
persyaratan temperatur berikut ini:
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 70oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 19oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 19°C.
i) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
j) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 (lima belas) hari untuk meninjau kembali
Rencana Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh
dilakukan sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian
Temperatur yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian
untuk setiap penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian
Temperatur.
6) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan kimia tambahan (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
7) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari 1 titik ke titik lain di dalam
bekisting.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas bekisting supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
7 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik dengan perlahan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain dengan jarak maksimum 45 cm. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report: Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual of
Concrete Practice - 2006 Part.2.
8) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk bekisting atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Bekisting
a) Bekisting tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Bekisting
yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur,
tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari
kuat tekan rancangan beton telah dicapai.
7 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, bekisting yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran bekisting. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang bekisting, dan bekisting yang menembus badan
beton, harus dibuang atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan
oleh sambungan bekisting harus dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran bekisting dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi
lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan:
a) Bagian atas pelat, kereb, permukaan trotoar, dan permukaan horizontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horizontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas bekisting, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi,
serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini
harus dibiarkan tertinggal di tempat.
7 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 (tiga)
hari.
c) Bilamana digunakan bekisting kayu, bekisting tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang.
5) Perawatan dengan Uap
Beton pracetak yang diproduksi di pabrik dapat dirawat dengan uap untuk maksud
mendapatkan kekuatan awal yang tinggi. Bahan tambah kimia (admixture) tidak
diperkenankan untuk dipakai dalam hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton kuat
tekan perlu telah mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan
dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm.
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
38oC selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 65oC dengan kenaikan temperatur
maksimum 14oC/jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5oC.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11oC/jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11oC lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 (empat) hari sesudah perawatan uap selesai.
7 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Massa
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton massa (mass concrete) yang telah selesai dicor dengan
menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi ketentuan
SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan penutup untuk
menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11°C.
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa
bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan
ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
1 (satu) pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, atau segregasi sehingga pada saat pembongkaran bekisting
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
7 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pengambilan Benda Uji
Untuk setiap campuran beton di lapangan yang dicor pada hari yang sama, harus
diambil benda ujinya sesuai dengan SNI 2458:2018. Pengambilan benda uji beton segar
dari dalam truk pencampur/agitator (untuk slump minimum 50 mm atau yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan) atau dump truck (untuk slump maksimum 50 mm atau yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan) harus diambil secara acak, dengan jumlah sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan.
4) Pengujian Kuat Tekan Perlu
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 (satu) set =
3 (tiga) buah benda uji, jika diperlukan pengujian kuat tekan umur 7 (tujuh) hari
maka jumlah benda uji ditambah 1 (satu) set = 3 (tiga) buah), yang selisih nilai
antara keduanya 5% dari rata-rata 2 (dua) nilai kuat tekan benda uji tersebut
untuk 1 (satu) umur, untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis
komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton 28 (dua puluh delapan) hari sesuai
yang ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang
selain dari yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk
keperluan selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran.
Nilai-nilai perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus
disesuaikan dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi
waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 (satu) set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang
dari 5 (lima) hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran.
Apabila volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka
setiap maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum 1 (satu) set hasil uji tiap
hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari 4
(empat). Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
7 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Kuat Tekan Perlu (f’cr) Beton diperoleh dengan rumus berikut ini:
fcr’ = fc’ + 1,64 × Ss
di mana:
f’cr = kuat tekan perlu
fc’ = kuat tekan beton yang disyaratkan
S = deviasi standar sampel
s = Faktor untuk meningkatlan deviasi standar sampel
Catatan Uji Lapangan tersedia sebagaimana yang dimaksud dalam Tabel
7.1.6.2) adalah bila fasilitas produksi memiliki catatan uji lapangan dalam
waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dan mencakup tidak kurang dari 60 (enam
puluh) hari kalender untuk suatu kelas beton dengan selisih 7 MPa dari yang
disyaratkan untuk pekerjaan. Catatan uji harus memenuhi salah satu dari yang
berikut:
▪ Data dari 1 kelompok tunggal (within batch) minimum 15 (lima belas)
uji kuat tekan berturut-turut dengan proporsi campuran yang sama; atau
▪ Data dari 2 kelompok (batch to batch) uji kuat tekan berturut-turut
sejumlah minimum 30 (tiga puluh) uji kuat tekan. Tidak boleh satupun
dari kedua kelompok kurang dari 10 (sepuluh) pengujian.
Rumus “Umum” Deviasi Standar Sampel adalah berikut ini:
n
fc’i
i = 1
fc’m = adalah kuat tekan rata-rata dari hasil uji yang diperhitungkan
n
n
(fc’ – fc’ )2
i m
S = i = 1 adalah deviasi standar sampel
n - 1
di mana:
S = deviasi standar sampel
fc’m = kuat tekan beton rata-rata dari hasil uji yang diperhitungkan
fc’i = kuat tekan hasil uji individual
n = jumlah hasil uji.
Untuk deviasi standar sampel untuk 1 kelompok diperoleh dari rumus umum
deviasi standar sampel di atas.
Rumus Deviasi Standar Sampel untuk 2 kelompok adalah berikut ini:
(n -1) S 2 + (n -1) S 2
1 1 2 2
S =
(n + n – 2)
1 2
di mana:
S = deviasi standar sampel (gabungan)
S = deviasi standar untuk kelompok 1 dihitung sesuai dengan rumus umum
1
deviasi standar seperti di atas (deviasi standar sampel with batch)
7 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
S = deviasi standar untuk kelompok 2 dihitung sesuai dengan rumus
2
umum deviasi standar seperti di atas (deviasi standar sampel batch to
batch)
n = jumlah hasil uji kelompok 1
1
n = jumlah hasil uji kelompok 2
2
Catatan:
Simbol-simbol fc’, fc’ , fc’i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm.
m
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan
evaluasi, apabila dipenuhi syarat-syarat berikut:
i) Untuk evaluasi, setiap campuran beton yang disyaratkan harus diwakili
oleh minimum 5 (lima) buah hasil uji kekuatan. Jika hasil uji kekuatan
tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 7.1.7.2).a) dan b) dari
Spesifikasi ini, ambil langkah-langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil
uji kekuatan berikutnya.
ii) Jika jumlah hasil pengujian yang terkumpul kurang dari jumlah pengujian
minimum yang telah ditentukan (30 pengujian), maka nilai deviasi
standar sampel (S) harus ditingkatkan dengan faktor untuk meningkatkan
deviasi standar s yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1).
Tabel 7.1.6.1) Faktor s untuk Meningkatkan Deviasi Standar
Jumlah Pengujian Total Yang Faktor k untuk Meningkatkan
Diperhitungkan Deviasi Standar Sampel
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian total yang diperhitungkan yang
berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi standar sampel yang
dimodifikasi, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan rata-rata
yang disyaratkan fcr‘ dari Tabel 7.1.6.2).
Apabila jumlah hasil pengujian < 15 dan catatan hasil uji kuat tekan di
lapangan tersedia, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran
beton ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan
deviasi standar sampel yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar sampel Ss dalam Pasal 7.1.6.4).g).
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength)
untuk Jumlah Pengujian < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ ≤ 35 MPa Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = fc‘ + 2,33 S - 3,5 (7-2)
7 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kuat tekan yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ > 35 MPa Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
fcr‘ = fc‘ + 1,34 S (7-1)
fcr‘ = 0.90 fc‘ + 2,33 S (7-3)
Apabila jumlah benda uji pengujian < 15 dan fasilitas produksi beton tidak
mempunyai catatan hasil uji kekuatan di lapangan untuk perhitungan
deviasi standar sampel, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran
beton ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3)
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength)
untuk Jumlah Pengujian < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak
Tersedia
Kuat beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr‘= fc‘ + 7
21 MPa ≤ fc‘ ≤ 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35 MPa fcr‘ = 1,1 fc‘ + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.4).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 (empat belas) hari atau
kekuatan beton mencapai 85% dari umur 28 (dua puluh delapan) hari, harus
diadakan pengujian benda uji inti (core) pada daerah yang diragukan
berdasarkan peraturan pengujian yang berlaku. Dalam hal dilakukan
pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah benda uji inti
pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak) dan tidak
membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Lubang
bekas pengambilan beton inti harus diisi dengan beton tanpa slump atau dengan
mortar yang kekuatannya sama atau lebih besar dari beton aslinya, dan harus
diberi perawatan lembab minimum selama 3 (tiga) hari. Tidak boleh ada
satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’.
Apabila kuat tekan rata-rata dari pengujian benda uji inti tidak kurang dari 0,85
fc’, maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan
pekerjaan yang dihentikan dapat dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan
umur beton saat pengujian terhadap umur beton yang disyaratkan untuk
penetapan kuat tekan beton perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam
menetapkan kuat tekan beton yang dihasilkan.
Penggunaan palu beton sesuai dengan ASTM C805/805M-18 atau metode
kecepatan pulsa (UPV) sesuai dengan ASTM C597-16 tidak boleh digunakan
untuk mengevaluasi kekuatan struktur beton.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.4).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
7 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggung jawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
k) Penyedia Jasa harus membuat grafik control (control charts) dari setiap
pengujian yang mempresentasikan kondisi secara keseluruhan hasil pengujian
untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan pada Pasal 7.1.7.2).a).
5) Pemeriksaan dan Pengujian
a) Apabila disyaratkan, perlu dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian untuk
verifikasi hasil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
• Periksa pekerjaan penakaran, pencampuran dan pengiriman beton;
• Periksa bekisting, persiapan baja tulangan, pengecoran, penyelesaian akhir
dan perawatan (curing);
• Pengambilan benda uji di lokasi pekerjaan sesuai dengan SNI 2458:2018;
• Pastikan jenis semen yang digunakan, mutu baja tulangan, serta hasil
pengujian bahan dari laboratorium sesuai dengan ketentuan;
• Pastikan adanya pengujian dan pemeriksaan tambahan apabila adanya
perubahan jenis bahan beton yang digunakan; dan
• Pastikan adanya pengujian tambahan untuk bahan dan beton yang tidak
memenuhi syarat.
7.1.7. PENERIMAAN MUTU DI LAPANGAN
1) Slump atau Slump Flow
Ketentuan Pasal 7.1.3.2).a) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Kuat Tekan Beton Struktur
a) Setiap kuat tekan rata-rata dari 3 (tiga) set benda uji berturut-turut sama atau
melebihi kuat tekan yang disyaratkan (fc’).
b) Tidak ada hasil uji kuat tekan yang selisihnya lebih dari 3,5 MPa di bawah fc’ untuk
fc’ ≤ 35 MPa dan untuk fc’ > 35 MPa tidak ada hasil uji kuat tekan yang selisihnya
lebih dari 0,10 fc’ di bawah fc’.
c) Kuat tekan beton di daerah yang diwakili hasil uji beton inti dinilai memadai bila
kuat beton rata-rata beton inti minimum 85% fc’, dan jika tidak satupun beton inti
yang kurang dari 75% fc’.
7 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pengujian in-situ selain pengambilan beton inti tidak digunakan sebagai dasar untuk
penerimaan atau penolakan beton, tetapi boleh digunakan, bila disyaratkan, untuk
mengevaluasi beton di mana hasil uji kekuatan silinder yang dicetak dan dirawat
standar gagal memenuhi kriteria yang disyaratkan.
e) Apabila kuat tekan beton struktur tidak dapat mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan, maka elemen struktur beton harus dievaluasi.
3) Penerimaan Mutu untuk Pembayaran
Ketentuan Pasal 7.1.8.1).a).iv) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7.1.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk bekisting kecuali pelat beton pracetak sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar, perancah untuk balok dan lantai
pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan,
pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan
biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Mutu beton untuk pembayaran adalah minimum sama dengan kuat
tekan disyaratkan (fc’) dan apabila kuat tekan yang dihasilkan kurang
dari yang disyaratkan, maka setiap pengurangan 1% harga satuan
pekerjaan akan dikurangi 1,5%, dan tidak ada mutu beton yang kurang
dari 85% fc’.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 (dua delapan) hari dengan menggunakan bahan
tambah sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut
dapat dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan
volumenya diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu
yang disyaratkan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
7 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "cut of plate untuk water stop", lubang sulingan, bekisting, perancah untuk
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua
biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa Meter Kubik
7.1.(2a) Beton struktur, fc’45 MPa untuk Balok Kepala Meter Kubik
Pilar Beton Pratekan
7.1.(2b) Beton struktur, fc’45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa Meter Kubik
7.1.(4a1) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Lantai Beton Meter Kubik
Bertulang
7.1.(4a2) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Diafragma dari Meter Kubik
Gelagar Beton Pratekan)
7.1.(4a3) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Balok Kepala Meter Kubik
Pilar (Pier Head)
7.1.(4a4) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Balok Fondasi Meter Kubik
(Pile Cap)
7.1.(4a5) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Kolom/Dinding Meter Kubik
Pilar
7.1.(4a6) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Kepala Jembatan Meter Kubik
(Abutment) termasuk pelat injak
7.1.(4a7) Beton struktur, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(4b) Beton struktur massa, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(4c1) Beton struktur memadat sendiri, fc’35 MPa untuk Meter Kubik
Isian Tiang Pancang
7.1.(4c2) Beton struktur memadat sendiri, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a1) Beton struktur, fc’30 MPa untuk Kepala Jembatan, Meter Kubik
Balok Fondasi Pilar, Dinding Penahan Tanah
7.1.(5a2) Beton struktur, fc’30 MPa untuk Dinding Sayap Meter Kubik
Gorong-gorong Kotak
7 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(5a3) Beton struktur, fc’30 MPa untuk Pelat Beton Meter Kubik
Pracetak (Precast Slab)
7.1.(5a4) Beton struktur, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur massa, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c1) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa untuk Meter Kubik
Isian Tiang Pancang
7.1.(5c2) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur massa, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur massa, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(8) Beton, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, fc’10 MPa Meter Kubik
7 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.2
BETON PRATEKAN
7.2.1 UMUM
1) Umum
Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur gelagar beton pratekan pracetak, dengan
sistem pratarik atau pasca tarik, termasuk struktur beton pracetak pratekan untuk tiang
pancang, pelat lantai jembatan yang difabrikasi sesuai dengan Spesifikasi ini mendekati
garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Beton pratekan pracetak yang digunakan untuk struktur jembatan ini harus mempunyai
mutu beton karakteristik minimum fc’ 45 MPa dengan jarak antar gelagar Tipe I dan T
maksimum 1,85 m dan untuk jenis gelagar yang khusus seperti Tipe gelagar box, Tipe
gelagar U atau Tipe bulb Tee jarak antar gelagar tidak ditentukan.
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan secara fabrikasi, pengangkutan dan
penyimpanan gelagar atau balok, tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton
pracetak, yang dibuat dengan cara pratarik (pre tension) maupun pasca tarik (post tension).
Pekerjaan ini juga termasuk pemasangan semua bagian elemen gelagar pratekan pracetak
yang telah selesai dilakukan penarikan kabel baja pasca tarik. Ketentuan dari Seksi 7.1, 7.3
dan Seksi ini harus digunakan untuk pekerjaan beton pratekan cor di tempat (cast in situ)
maupun pracetak (precast).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Beton : Seksi 7.1
i) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, campuran beton yang dihasilkan merupakan mutu beton dengan
kuat tekan perlu (specified concrete strength), kecakapan kerja dan hasil akhir harus
dipantau dan dikendalikan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.4) dan 7.3.1.5),
bersama dengan standar rujukan berikut ini:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1154:2016/ : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton
Amd.1:2019 pratekan (PC strand/KBjP-P7) AMENDEMEN 1
SNI 1155:2016 : Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan
(PC wire/KBjP)
SNI 2052:2017 : Baja Tulangan Beton
SNI 6430.2:2014 : Metode pengujian waktu pengikatan grout untuk beton agregat
praletak di laboratorium (ASTM C953 - 10, IDT)
7 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Concrete Institute (ACI)
ACI 117M-10 : Specifications for Tolerances for Concrete Construction and
Materials
ACI 423.7-14 : Specification for Unbonded Single-Strand Tendon Materials
ACI 423.9-10 : Test Method for Bleed Stability of Cementitious Post-
Tensioning Tendon Grout (Metric)
ACI ITG-7M-09 : Specifications for tolerances for precast concrete
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO HB-17(02) : Standard Specifications for Highway Bridges
AASHTO LRFD-2020 : Bridge Design Specifications 9th Edition 2020
AASHTO LRFD-2022 : Bridge Construction Specifications 4th Edition 2017, with
2022 Interim Revisions
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A184/A184M-17 : Standard Specification for Welded Deformed Steel
Bar Mats for Concrete Reinforcement
ASTM A416/A416M-18 : Standard Specification for Low-Relaxation Seven-
Wire Steel Strand for Prestressed Concrete
ASTM A421/A421M-21 : Standard Specification for Stress-Relieved Steel Wire
for Prestressed Concrete
ASTM A615/A615M-22 : Standard Specification for Deformed and Plain
Carbon-Steel Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A706/A/706M-2016 : Standard Specification for Deformed and Plain Low-
Alloy Steel Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A722/A722-18 : Standard Specification for High-Strength Steel Bars
for Prestressed Concrete
ASTM A775/A775M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated Steel
Reinforcing Bars
ASTM A779/A779M-16 : Standard Specification for Steel Strand, Seven-Wire,
Uncoated, Compacted for Prestressed Concrete
ASTM A882/A882M-20 : Standard Specification for Filled Epoxy-Coated
Seven-Wire Steel Prestressing Strand
ASTM A886/A886M-17 : Standard Specification for Steel Strand, Indented,
Seven-Wire Stress-Relieved for Prestressed Concrete
ASTM A910/A910M-18 : Standard Specification for Uncoated, Weldless, 2-
Wire and 3-Wire Steel Strand for Prestressed
Concrete
ASTM A934/A934M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated
Prefabricated Steel Reinforcing Bars
ASTM A1064/A1064M-22 : Standard Specification for Steel Wire and Welded
Wire Reinforcement, Plain and Deformed, for
Concrete
ASTM C171-20 : Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
ASTM C940-16 : Standard Test Method for Expansion and Bleeding of
Freshly Mixed Grouts for Preplaced-Aggregate
Concrete in the Laboratory
ASTM C1077-17 : Standard Practice for Agencies Testing Concrete and
Concrete Aggregates for Use in Construction and
Criteria for Testing Agency Evaluation
ASTM C1218/C1218M-20 : Standard Test Method for Water-Soluble Chloride in
Mortar and Concrete
7 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Toleransi
a) Gelagar, Pelat Lantai dan Tiang Pancang
i) Toleransi Dimensi
Panjang total setiap unit yang diukur dari pusat ke pusat landasan tidak
boleh berbeda lebih dari 0,06% rencana, dengan perbedaan maksimum
sebesar 15 mm. Jarak lubang dari pusat ke pusat untuk tulangan , batang
atau kabel melintang tidak boleh berbeda lebih dari 6 mm dari posisi yang
ditentukan sebagaimana yang diukur dari sumbu melintang unit tersebut.
ii) Toleransi Tinggi
Toleransi terhadap tinggi yang diukur dari batas atas dan batas bawah
gelagar disyaratkan maksimum 6 mm (ACI ITG-7M-09).
iii) Toleransi Bentuk
▪ Lebar total kurang dari 600 mm : 3 mm
▪ Lebar total lebih besar dari 600 mm : 5 mm
▪ Tinggi total : 5 mm
iv) Lokasi Rongga
▪ Diukur vertikal dari puncak : 10 mm
▪ Diukur melintang dari sumbu memanjang unit : 5 mm
tersebut
v) Ketidaksikuan
Penampang melintang: bidang-bidang yang berdampingan tidak boleh
tidak siku lebih dari 5 mm per meter atau 4 mm untuk keseluruhan.
Penampang memanjang: kemiringan ujung bidang tidak boleh
menyimpang dari yang disyaratkan berikut ini:
▪ Panjang total bidang : 5 mm
sampai 400 mm
▪ Untuk dimensi lebih : 15 mm per meter sampai maksimum
besar dari 400 mm 12 mm untuk keseluruhan.
vi) Lengkung Vertikal (Hog or Sag)
Nilai kelengkungan vertikal unit sejenis yang digunakan pada bentang
yang sama harus terletak dalam rentang maksimum 20 mm untuk kondisi
dan perawatan yang sama, dan sebagainya.
vii) Lengkung Horizontal (Bow)
Sumbu memanjang tidak boleh menyimpang dalam arah melintang dari
suatu garis lurus yang menghubungkan titik pusat ujung-ujung elemen
lebih dari 6 mm atau 0,06% rencana, dipilih yang lebih besar.
7 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Puntir
Rotasi sudut setiap penampang relatif terhadap suatu penampang ujung
harus tidak boleh lebih dari 5 mm per meter untuk tepi yang sedang
diperiksa.
ix) Tendon
Lubang keluar tendon pada bekisting : 2 mm
Selimut tendon : 5 mm
b) Tiang Pancang
i) Toleransi Dimensi
▪ Dimensi penampang : 6 mm
▪ Panjang total : 25 mm
▪ Penyimpangan dari garis lurus : 1 mm per meter panjang
▪ Ketidaksikuan pangkal : 2 mm dalam lebar pangkal
▪ Selimut tulangan (termasuk tendon) : + 5 mm, - 3 mm
▪ Lubang keluar tendon pada
bekisting dan kepala tiang pancang : 2 mm
▪ Tendon : 1,5 mm
ii) Sepatu Tiang dan Penyambung (Splice) Tiang Pancang Prafabrikasi
Sepatu dan sambungan (joint) tiang, bilamana penyambung (splice) tiang
diperkenankan, maka sambungan harus dipasang dengan kuat pada tiang
pancang, di tengah-tengah dan segaris dengan sumbu tiang pancang.
iii) Panjang Pengecoran Tiang
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, atau sesuai dengan rancangan
untuk fabrikasi maka tiang pancang harus dicor dengan panjang utuh
tanpa sambungan.
5) Persetujuan Metode Sistem Prategang
Sistem prategang yang akan digunakan harus dipilih oleh Penyedia Jasa dengan memenuhi
semua ketentuan di dalamnya dan atas persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Jika tidak disebutkan metode pelaksanaannya dalam Gambar, maka Penyedia Jasa harus
menyerahkan usulan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum mulai dilaksanakan
penegangan, termasuk berikut ini:
a) Metode dan urutan penegangan;
b) Spesifikasi, detail dan hasil uji baja prategang dan alat jangkar;
c) Penegangan pada jangkar;
d) Pengaturan baja prategang di dalam elemen beton pratekan;
e) Perhitungan perpanjangan tendon yang digunakan dalam prosedur penjangkaran;
7 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Jumlah, jarak dan metode draping pratarik strands;
g) Perhitungan bagian lain yang berkaitan dengan metode penegangan;
h) Jenis selongsong tendon pada pasca tarik;
i) Tekanan bahan grouting dan alat untuk pasca tarik;
j) Sampel kawat atau strand; dan
k) Sebagai tambahan atau pengaturan baja tulangan dan perubahan dimensi beton.
Untuk beton pratekan yang dicor di lokasi, Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar
Kerja yang menjelaskan antisipasi leveling terhadap kondisi lapangan. Setelah pengecoran
selesai, lapangan harus dibersihkan dari sampah, dan peralatan disimpan pada lokasi yang
aman.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sistem, peralatan dan bahan yang
hendak digunakan dalam operasi prategang. Rincian tersebut harus meliputi
metode dan urutan tegangan, rincian lengkap untuk baja prategang, perkakas
penjangkaran, jenis selongsong dan setiap data relatif lainnya untuk operasi
prategang. Rincian tersebut harus menunjukkan setiap susunan dari baja tulangan
yang bukan prategang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat kalibrasi dongkrak penegang,
termasuk meteran gauge dan kurva kalibrasi untuk setiap set peralatan yang akan
digunakan dalam pekerjaan. Sertifikat kalibrasi harus diserahkan sebelum
melaksanakan penegangan.
c) Bilamana sistem prategang yang diusulkan oleh Penyedia Jasa memerlukan
modifikasi dalam jumlah, bentuk atau ukuran baja tulangan, maka Penyedia Jasa
harus menyerahkan Gambar dan perhitungan yang cukup terinci untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Baja tulangan yang disediakan tidak boleh
kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat persetujuan (perjanjian) resmi untuk
sistem prategang dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan
setiap tendon yang dikerjakan di lapangan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan sedemikian hingga diperoleh suatu sertifikat persetujuan dari
laboratorium pilihan Pengawas Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa. Semua
peraturan yang berhubungan dengan sertifikat persetujuan ini selanjutnya harus
tunduk pada persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Untuk pekerjaan elemen
struktur yang dilaksanakan secara fabrikasi, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Gambar yang lengkap dengan perhitungan, sistem prategang serta metode
pelaksanaannya.
e) Untuk setiap jenis elemen prategang Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) set
semua detail gambar kerja yang disiapkan secara khusus untuk Kontrak, kepada
Pengawas Pekerjaan untuk peninjauan ulang. Setelah peninjauan ulang, 3 (tiga)
set harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan, untuk digunakan selama
pelaksanaan. Detail gambar kerja harus meliputi judul pekerjaan, nama struktur
seperti ditunjukkan dalam Gambar, dan nomor Kontrak. Penyedia Jasa tidak boleh
mengecor setiap elemen yang akan diprategangkan sebelum peninjauan ulang
detail gambar kerja terinci selesai.
7 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Gambar kerja beton pratekan pasca tarik harus meliputi informasi berikut:
i) Ukuran dan ketinggian tendon, termasuk tulangan dan dudukan;
ii) Lokasi dari tendon di seluruh panjangnya;
iii) Ukuran detail, lokasi, bahan dan tingkat tegangan untuk tendon dan
asesoris, termasuk penjangkaran dan kopler;
iv) Prosedur jacking, urutan penegangan dan gaya penarikan;
v) Goyangan dan koefisien gesek lengkungan dan set jangkar;
vi) Perpanjangan tendon yang dihitung;
vii) Detail penulangan untuk mencegah ledakan dan spalling;
viii) Prosedur trimming tendon dan rincian prosedur capping; dan
ix) Property selongsong (duct) termasuk ukuran bahan, ketebalan, spasi
pendukung, dan bila diperlukan data uji kekakuan selongsong (duct).
g) Penyedia Jasa juga harus menyerahkan hasil uji sebagai berikut:
i) Laporan uji semen;
ii) Laporan uji bahan tambahan campuran;
iii) Laporan uji konstituen lain yang digunakan dalam grout;
iv) Untuk grout prakemas, harus diserahkan laporan uji produk dari produsen
dengan sertifikat yang masih berlaku.
h) Penyedia Jasa harus menyerahkan prosedur pelaksanaan grouting minimal 4
(empat) minggu sebelum pelaksanaan grouting pada selongsong yang
bergelombang, yang memastikan selongsong benar-benar akan terisi bahan grout.
Prosedur ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
i) Tipe, kuantitas dan merek bahan yang digunakan dalam grouting,
termasuk sertifikasi yang diperlukan;
ii) Tipe peralatan yang diperlukan, termasuk kapasitas dalam kaitannya
dengan permintaan dan kondisi kerja serta ketentuan untuk peralatan
cadangan dan suku cadang;
iii) Tipe dan lokasi dari inlet dan outlet;
iv) Tipe dan ukuran selang grout dan sambungan-sambungan;
v) Metode pembersihan selongsong sebelum grouting;
vi) Prosedur pencampuran dan pemompaan, termasuk sarana untuk
mengukur volume grout yang dipompa;
vii) Arah grouting;
viii) Urutan penggunaan untuk inlet dan outlet;
7 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
ix) Prosedur untuk menangani penyumbatan, termasuk pembilasan
selongsong;
x) Nama personel yang bertanggung jawab dan personel lain yang akan
melakukan operasi grouting, termasuk pengalaman yang relevan dan
ketrampilan mereka.
i) Penjangkaran ujung penegangan harus tegak lurus terhadap sumbu tendon.
j) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar dan metode pemasangan gelagar beton
pratekan yang dilengkapi dengan perhitungan peralatan atau metode yang
digunakan dengan faktor keamanan sesuai dengan persyaratan.
7) Kualifikasi Ahli Prategang
Penyedia Jasa harus menyerahkan kualifikasi personel pelaksana lapangan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan penegangan beton pratekan yaitu:
a) Tenaga Ahli profesional – nama personel yang bersertifikat sebagai plant quality
dari asosiasi beton pratekan;
b) Manajer pengendali mutu fabrikasi beton pracetak – nama dan sertifikasi yang
berkaitan;
c) Penyelia grouting – nama dan daftar pengalaman pada pekerjaan yang sejenis dan
bersertifikat grouting dari asosiasi beton pratekan segmental;
d) Personel grouting – nama dan riwayat pengalaman pada pekerjaan yang sejenis
kompleksitasnya.
Penyedia Jasa harus menempatkan tim khusus ahli prategang untuk kepentingan
pengawasan pekerjaan, sekurang-kurangnya seorang ahli kepala, untuk memberikan
petunjuk yang diperlukan selama operasi prategang.
7.2.2 BAHAN
1) Beton
Mutu Beton harus dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 7.1 dan sesuai dengan mutu
untuk beton pratekan karakteristik minimum 45 MPa. Mutu beton untuk tiap jenis unit
harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Bekisting
Bekisting untuk unit pracetak harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1 dan dengan
ketentuan tambahan dalam seksi ini.
Bekisting harus terbuat dari logam atau kayu yang dilapisi logam, atau kayu lapis yang
kedap air, dan harus cukup kuat sehingga tidak akan melendut melebihi batas-batas
toleransi selama pengecoran.
Penutup (seal) harus dipasang pada sambungan bekisting untuk mencegah kehilangan
pasta semen.
7 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penumpulan bekisting harus dilakukan pada semua sudut dan harus lurus dan sesuai
dengan bentuk dan garis yang tepat.
Pembentuk rongga harus dipasang dengan kencang dan harus dibungkus dengan pita
penutup berperekat sebagaimana yang diperlukan untuk mencegah masuknya adukan.
3) Grout
Bahan kimia tambahan (admixture) dapat digunakan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan plasticizer yang umum diperdagangkan untuk penyuntikan (grouting)
harus digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Bahan ini tidak boleh
mengandung chlorida, nitrat, sulfat atau sulfida. Ion klorida yang larut dalam air pada grout
tidak boleh melebihi 0,06% Cl berdasarkan berat semen yang diuji sesuai dengan ASTM
C1218/C1218M-20.
Kecuali disyaratkan lain, campuran grout merupakan campuran yang thixotropic atau non-
thixotropic. Apabila Tipe grout tidak disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan
jenis grout yang akan digunakan. Campuran coba bahan grout harus dilaksanakan di
laboratorium dengan menggunakan bahan dan peralatan yang sama dengan yang akan
digunakan di tempat pekerjaan minimum 8 (delapan) minggu sebelum dimulainya jadwal
produksi grouting sesuai dengan ASTM C1077-17. Penyedia Jasa harus menyatakan jenis
bahan grout, Tipe, merk dan sumber pabrik pembuatnya serta tanggal kadaluwarsanya.
Apabila digunakan jenis yang lain dari yang disulkan, maka Penyedia Jasa harus
menyerahkan hasil uji sesuai dengan yang diperlukan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan uji laboratorium, rincian Tipe dan jumlah pengujian
yang dilakukan, prosedur pengujian, hasil-hasil dan perbandingan hasil-hasil dengan nilai-
nilai yang disyaratkan.
Nilai faktor air semen harus konsisten sesuai dengan selama dilakukan rangkaian
pengujian. Pada setiap kantong kemasan grout prakemas harus dituliskan rasio maksimum
dan minimum berat air terhadap berat bahan grout yang dikemas. Waktu pengikatan harus
lebih lama dari 3 jam dan kurang dari 12 jam diuji sesuai dengan SNI 6430.2:2014. Kuat
tekan minimum pada umur 7 (tujuh) hari harus mencapai 21 MPa dan pada 28 (dua
delapan) hari 35 MPa.
4) Baja Tulangan
Batang baja dan tulangan anyaman harus sesuai dengan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
5) Baja Prategang
Untaian kawat (strand) prategang harus terdiri dari 7 (tujuh) kawat (wire) dengan kuat tarik
tinggi, bebas tegangan, relaksasi rendah dengan panjang menerus tanpa sambungan atau
kopel sesuai dengan SNI 1154-2016/Amd.1:2019 dengan kelas untaian kawat dan
kekuatan tarik batas minimum sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 7.2.2.1, dan
toleransi diameter sebagaimana yang ditunjukan Tabel 7.2.2.2) serta sifat mekanis yang
ditunjukkan daam Tabel 7.2.2.3). Penggunaan Untaian Kawat ditunjukkan dalam Tabel
7.2.2.4).
Kawat (wire) prategang harus terdiri dari kawat dengan kuat tarik tinggi dengan panjang
menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan SNI 1155:2016.
Batang baja tarik tinggi (high tensile steel bar) harus bebas tegangan (stress relieved) dan
harus memenuhi persyaratan AASHTO M275M/M275-20 atau ASTM A722/A722M-18.
7 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.2.2.1) Kelas Untaian Kawat dan Kuat Tarik Batas Minimum
KELAS SIMBOL RELAKSASI
A KBjP-P7 NA Relaksasi Normal
B KBjP-P7 NB
A KBjP-P7 RA Relaksasi Rendah
B KBjP-P7 RB
Catatan:
1. KBjP-P7 N: 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi normal.
2. KBjP-P7 R: 7 (tujuh) kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan relaksasi rendah.
3. Kelas A: kekuatan tarik batas minimum 1725 MPa.
4. Kelas B: kekuatan tarik batas minimum 1860 MPa.
Tabel 7.2.2.2) Dimensi dan Toleransi Diamater
Toleransi Selisih diameter
Diameter Luas
diameter Berat kawat inti dan
nominal penampang
Simbol nominal nominal1 diameter kawat
piIinan nominal1
pilinan luar min.
(mm) (mm) (mm2) (g/m) (mm}
6,4 23 182 0,025
7,9 37 294 0,038
KBjP-P7 NA 9,5 52 405 0,051
± 0,40
KBjP-P7 RA 11, 1 69,7 548 0,064
12,7 92,9 730 0,076
15,2 139 1090 0,102
9,53 55 430 0,051
11, 1 74,2 580 0,064
12,7 98,7 780 0,076
13,2 108 840 0,076
KBjP-P7 NB 14,3 + 0,65 124 970 0,089
KBjP-P7 RB 15,2 - 0,15 140 1100 0,102
15,7 150 1200 0,102
17,8 190 1500 0,114
6,4 23 182 0,025
Catatan:
1: sebagai referensi
Tabel 7.2.2.3) Sifat Mekanis Untaian Kawat
Beban Beban Relaksasi
Regangan
Diameter ulur tarik Beban
minimum Maksimum Durasi
Simbol nominal min. min. awat
(%) (%) (Jam)
(mm) (kN) (kN) (kN)
1 2 3 4
6,4 34 40
1000
7,9 54,7 64,5
70% dengan
KBjP- 9,5 75,6 89
beban suhu
P7 NA 11,1 102,3 120 3,5 8,0
kuat 18 ~
12,7 136,2 160
tarik 22oC
15,2 204,2 240
7 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
Beban Beban Relaksasi
Regangan
Diameter ulur tarik Beban
minimum Maksimum Durasi
Simbol nominal min. min. awat
(%) (%) (Jam)
(mm) (kN) (kN) (kN)
1 2 3 4
9,53 87 102
11, 1 117,2 138
12,7 156,1 184
KBjP- 13,2 170,1 200
P7 NB 14,3 195,5 230
15,24 221,5 261
15,7 237,4 279
17,8 300,2 353
6,4 36 40
7,9 58,1 64,5
70%
KBjP- 9,5 80,1 89 beban
2,5
P7 RA 11, 1 108,1 120 kuat
tarik
12,7 144,1 160
15,2 216,2 240
9,53 92,1 102
11, 1 124,1 138
12,7 165,3 184
80%
KBjP- 13,2 180,1 200 beban
3,5
P7 RB kuat
14,3 207 230
tarik
15,24 234,6 261
15,7 251,4 279
17,8 318 353
Catatan:
1. Beban ulur
Diukur pada 1% regangan. Nilainya tidak boleh kurang dari 85% putus untuk relaksasi normal dan 90% untuk relaksasi
rendah. Pembebanan awal dari pengujian tersebut harus dimulai pada 10% nilai beban tarik.
2. Beban tarik
Nilai beban tarik ditentukan pada Tabel 7.2.2.3) di atas.
3. Regangan
Regangan diukur dengan menggunakan extensiometer yang terkalibrasi. Nilai total regangan minimum 3,5%
dengan panjang ukur (gauge length) alat uji pada sampel tidak kurang dari 600 mm.
4. Relaksasi
Relaksasi normal dengan beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 8,0%. Relaksasi rendah dengan
beban awal 70% dari beban tarik nilainya tidak lebih dari 2,5%) dan untuk beban awal 80% dari beban tarik nilainya
tidak lebih dari 3,5%.
Untuk menentukan nilai relaksasi 1000 jam yang dihitung dengan cara ekstrapolasi secara komputerisasi minimum
selama 200 jam dapat dilaksanakan jika hasil ekstrapolasi setara dengan hasil Pengujian relaksasi 1000 m.
Tabel 7.2.2.4) Penggunaan Untaian Kawat
Diameter Nominal
Uraian Penggunaan
(mm)
PC Wire SWPR 1 (Tipe C) 7 PC Pile
PC Wire SWPR 1 (Tipe B) 8 Diafragma PC Box Girder
PC-7 Wire Strand SWPR
T12.4 PC Core Slab
7A (Tipe D)
7 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
Diameter Nominal
Uraian Penggunaan
(mm)
PC-7 Wire Strand SWPR PC-I-Girder & U-Girder dan PC
T12.7
7B (Tipe A) Hollow Slab.
PC-19 Wire Strand SWPR
T19.3 Diafragma PC-I-Girder
19 (Tipe E)
PC Bar SBPR 80/95 23 Diafragma untuk PC Box Girder
i) Pemasokan
Kawat baja dengan kuat tarik tinggi atau batang baja kuat tarik tinggi
yang akan digunakan dalam bentuk strand atau tendon pada pekerjaan
prategang harus dipasok dalam gulungan berdiameter cukup besar agar
dapat mempertahankan sifat-sifat yang disyaratkan dan akan tetap lurus
bila dibuka dari gulungan tersebut. Bahan harus dalam kondisi baik, tidak
tertekuk atau bengkok.
Bahan tersebut harus bebas dari karat, kotoran, bahan lain yang lepas,
minyak, gemuk, cat, lumpur atau bahan-bahan lainnya yang tidak
dikehendaki tetapi juga tidak licin karena digosok.
ii) Pemberian Tanda
Strand atau tendon harus disimpan dalam kelompok-kelompok menurut
ukuran dan panjangnya, diikat dan diberi label yang menunjukkan ukuran
strand atau tendon dalam gulungan.
iii) Penyimpanan
Bahan strand atau tendon, kawat, batang baja, jangkar, selongsong harus
disimpan di bawah atap yang kedap air, diletakkan terpisah dari
permukan tanah dan harus dilindungi dari setiap kemungkinan kerusakan.
6) Penjangkaran
Ujung jangkar penegangan harus tegak lurus terhadap sumbu tendon. Transisi
kelengkungan pada profil tendon minimum 300 mm dari ujung jangkar penegangan.
Selimut beton atas, bawah, dan tepi untuk penjangkaran minimal seperti yang disyaratkan
untuk baja tulangan. Kecuali disyaratkan lain, selimut beton dari tepi luar beton ke baji
daerah rongga jangkar harus 40 mm untuk lingkungan tidak agresif dan 50 mm untuk
lingkungan agresif.
Dalam lingkungan agresif, rongga baji harus ditutup, selongsong dipasang dan
penghubung selubung ke jangkar ditutup agar benar-benar menutup daerah tersebut
terhadap kelembaban. Pasang tutup setelah melapisi ujung tendon dan daerah baji dengan
material pelapis pasca-tarik sesuai ACI 423.7-14.
Kecuali disyaratkan lain, selimut beton untuk ujung tendon dari tepi luar beton tidak boleh
kurang dari 20 mm untuk lingkungan tidak agresif dan 25 mm ke perangkat encapsulating
untuk lingkungan agresif.
7 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penjangkaran harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum baja
prategang, dan harus memberikan penyebaran tegangan yang merata dalam beton pada
ujung tendon. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan jangkar dari korosi.
Perkakas penjangkaran untuk semua sistem pasca tarik (post tension) harus dipasang tepat
tegak lurus terhadap semua arah sumbu tendon untuk pasca tarik.
Jangkar harus dilengkapi dengan selongsong atau penghubung yang cocok lainnya untuk
memungkinkan penyuntikan (grouting).
7) Selongsong
Selongsong yang disediakan untuk tendon pasca-tarik harus dibentuk dengan bantuan
selongsong berusuk yang lentur atau selongsong logam bergelombang yang digalvanisasi,
dan harus cukup kaku untuk mempertahankan profil yang diinginkan antara titik-titik
penunjang selama tekanan bekerja. Ujung selongsong harus dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat memberikan gerak bebas pada ujung jangkar. Sambungan antara ruas-ruas
selongsong harus benar-benar merupakan sambungan logam dan segera harus ditutup
sampai rapat dengan menggunakan pita perekat tahan air untuk mencegah kebocoran
adukan.
Selongsong harus terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan alkali dalam semen, cukup
kuat untuk mempertahankan bentuknya dan menahan kerusakan selama pelaksanaan, dan
mencegah intrusi air dan pasta semen dari beton di sekitarnya. Bahan pembentuk
selongsong yang tersisa di tempat tidak boleh langsung atau tidak langsung menyebabkan
aksi elektrolit atau kerusakan. Untuk tendon terikat, harus menggunakan selongsong
bergelombang atau yang mampu mentransmisikan gaya-gaya dari grout ke beton yang
mengelilinginya.
Selongsong harus bebas dari belahan, retakan, dan sebagainya. Sambungan harus dibuat
dengan hati-hati dengan cara sedemikian hingga saling mengikat rapat dengan adukan.
Selongsong yang rusak harus dikeluarkan dari tempat kerja. Lubang udara harus
disediakan pada puncak dan pada tempat lainnya di mana diperlukan sedemikian hingga
penyuntikan pasta semen dapat mengisi semua rongga sepanjang seluruh panjang
selongsong sampai penuh.
Tebal dinding selongsong bervariasi terhadp diameter, kedalaman, jarak antar gelombang
dan kekerasan sebagai berikut:
▪ Lembar metal – minimum ketebalan dinding harus 0,45 mm untuk diameter
selongsong kurang dari 66 mm dan 0,6 mm untuk diameter selongsong yang leboh
besar dari 66 mm;
▪ High-density polyethylene (HDPE) – ketebalan dinding minimum harus 2 mm;
dan
▪ Polypropyelene (PP) – ketebalan dinding minimum harus 2 mm.
Kecuali disyaratkan lain, luas internal nominal selongsong untuk tendon yang digrout
harus minimum 2¼ kali strand prategang dan 2½ kali untuk tendon yang dipasang dengan
metode pull-through. Apabila rasio area selongsong baja kurang dari batas yang
disyaratkan, maka harus dibuktikan dengan pengujian bahwa sudah di-grouting dengan
tepat, proteksi korosi dan transfer lekatan telah dicapai.
7 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
Untuk tendon terdiri dari tulangan prategang tunggal, diameter internal selongsong
minimum harus minimal 6 mm lebih besar dari diameter (dimensi maksimum) dari batang
tulangan prategang.
Kekakuan selongsong harus dilaksanakan sebagai berikut:
a) Selongsong dipasang dan dicor beton sebelum pemasangan baja prategang, harus
mampu menahan minimum 3 m tekanan fuidal beton. Bila disyaratkan, uji untuk
verifikasi bahwa selongsong tidak akan penyok lebih dari 3 mm di bawah 45 kN
gaya terpusat yang diberikan antara gelombang. Gaya terpusat harus diaplikasikan
dengan 1 (satu) batang tulangan diameter 13 mm.
b) Selongsong yang akan digunakan dengan baja prategang di dalamnya, sebelum
pengecoran beton, harus mampu menahan ekivalen 1,5 m dari tekanan fluidal
beton. Ketahanan terhadap penyok yang disyaratkan di atas tidak berlaku.
c) Selongsong harus memiliki kekakuan lentur memanjang untuk memastikan
pemasangan yang bebas goyangan sebagai berikut:
i) Selongsong dengan diameter lebih dari 50 mm harus dapat menahan
beratnya sendiri dengan lendutan maksimum 75 mm bila segmen
selongsong dengan panjang 6 m ditumpu pada ujung-ujungnya;
ii) Selongsong dengan diameter 50 mm atau lebih kecil, harus dapat
menahan beratnya sendiri dengan lendutan maksimum 50 mm bila
segmen selongsong sepanjang 3 m ditumpu pada ujung-ujungnya;
iii) Apabila disyaratkan untuk mengakomodasi bengkokan selongsong ke
radius yang kecil, selongsong yang lebih fleksibel diperbolehkan.
d) Selongsong plastik harus mampu menahan persyaratan di atas pada suhu 38°C
kecuali bahwa batas lendutan pada butir (c) harus ditingkatkan sebesar 50%.
8) Plester untuk Perbaikan Selubung Tendon
Plester untuk perbaikan selubung tendon harus:
a) Plester melekat dengan otomatis dan anti lembab;
b) Tidak reaktif dengan selubung, pelapis atau baja prategang;
c) Memiliki kemampuan menyesuaikan diri dengan permukaan selubung;
d) Memiliki lebar minimum 50 mm; dan
e) Memiliki warna yang kontras dengan selubung tendon.
9) Pekerjaan Lain-lain
Air yang digunakan untuk pembilasan selongsong harus mengandung baik kapur sirih
(kalsium oksida) maupun kapur tohor (kalsium hidro-oksida) dengan takaran 12 gram per
liter. Udara bertekanan, yang digunakan untuk meniup selongsong, harus bebas dari
minyak.
7 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.2.3 PELAKSANAAN UNIT-UNIT
1) Umum
a) Tempat Pencetakan
Lokasi setiap tempat pencetakan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Rongga dan Lubang
Pipa bekisting untuk membentuk lubang melintang dalam pekerjaan akhir atau
perkakas cetak lainnya yang akan membatasi regangan memanjang dalam elemen
bekisting harus dilepas sesegera mungkin setelah pengecoran beton sedemikian
rupa sehingga pergerakan akibat penyusutan atau perubahan temperatur beton
dapat dikendalikan.
Bilamana diperlukan rongga dalam beton, maka pembentuk rongga beton harus
terpasang kaku dengan cara yang sedemikian hingga tidak terjadi pergeseran yang
cukup besar dalam segala arah selama pelaksanaan pengecoran.
Pembentuk rongga beton tidak boleh diikat pada tendon prategang, untuk
menjamin bahwa pola untaian kawat (strand) tidak mengalami distorsi akibat gaya
apung dari rongga tersebut.
Semua pencegahan harus dilakukan untuk menghindari kerusakan pada bekisting
selama pengecoran.
c) Perlengkapan Prategang
Perlengkapan penarik tendon harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan dan harus dikalibrasi sebagai unit yang lengkap oleh suatu laboratorium
yang disetujui setiap 6 (enam) bulan (atau lebih sering jika diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan) agar memberikan korelasi antara gaya yang diberikan pada
tendon dan bacaan yang ditunjukkan oleh alat ukur tekanan. Perlengkapan penarik
tendon harus disediakan paling sedikit 2 (dua) alat pengukur dengan permukaan
diameter tidak kurang dari 150 mm, satu untuk membaca lendutan akibat
penegangan (stressing) dan yang satunya untuk membaca pembebanan selama
operasi penegangan (stressing) akhir. Alat pengukur tekanan harus akurat sampai
ketelitian 1% kapasitas penuh. Sertifikat kalibrasi harus disimpan di kantor kerja
pada tempat pengecoran dan disediakan untuk Pengawas Pekerjaan.
d) Perakitan Tendon
Tendon harus dirakit sesuai dengan petunjuk yang diikut sertakan dalam sertifikat
persetujuan pabrik.
Sebelum perakitan, maka permukaan baja prategang harus diperiksa terhadap
korosi. Karat lepas harus dibuang dengan tangan, yaitu dengan lap wol baja halus
dan setiap jenis minyak harus dibersihkan dengan menggunakan deterjen. Suatu
lapisan karat yang tipis tidak dianggap merusak asalkan baja tersebut tidak nampak
keropos setelah dibersihkan dari karat.
Tendon baja yang sangat berkarat atau baja yang keropos harus ditolak dan
dikeluarkan dari tempat kerja. Benda asing yang melekat pada baja harus
dihilangkan setelah prategang atau sebelum penempatan dalam selongsong.
7 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
Dalam hal ini, bahan penghambat korosi harus digunakan dalam selongsong
setelah pemasangan baja.
Jangkar harus dirakit dengan tendon baja dengan cara sedemikian sehingga dapat
mencegah setiap pergeseran posisi, baik selama pemasangan maupun pengecoran.
e) Selimut Beton
Jika tidak ditentukan lain, maka selimut beton tidak boleh kurang dari 2 (dua) kali
diameter tendon atau 3 cm, diambil yang lebih besar. Selimut beton tersebut harus
ditambah 1,5 cm untuk beton yang kontak langsung dengan permukaan tanah atau
50 mm sesuai dengan Seksi 7.3. untuk elemen beton yang dipasang dalam air asin.
f) Pengecoran Beton
Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan paling tidak 24 jam
sebelum permulaan operasi pengecoran beton yang dijadwalkan agar Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa persiapan pekerjaan tersebut.
Beton tidak boleh dicor sampai Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pemasangan baja tulangan, selongsong, jangkar, dan baja prategang.
Selongsong yang retak atau robek harus diganti.
Pengecoran harus sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
Beton harus digetar dengan hati-hati untuk menghindari pergeseran kabel, kawat,
selongsong, atau baja tulangan. Untuk bagian yang lebih dalam dan tipis,
penggetar luar yang ditempelkan pada bekisting dapat dilaksanakan untuk
menambah getaran di bagian dalam. Baik sebelum pengecoran maupun segera
sesudah pengecoran beton, maka Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bahwa
semua selongsong masih berfungsi dengan baik hingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
g) Perawatan
Perawatan beton sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1.
2) Pra penegangan (Pre-stressing)
a) Umum
Tidak ada penegangan (stressing) yang boleh dilaksanakan tanpa persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan. Operasi penegangan (stressing) harus dilaksanakan di bawah
pengawasan dari suatu tim atau setidak-tidaknya seorang ahli yang sangat
berpengalaman dalam menggunakan peralatan tersebut dan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Penegangan (Stressing)
i) Keselamatan Kerja
Selama proses penegangan (stressing) tidak diperbolehkan seorang pun
berdiri di depan dongkrak.
Pengukuran atau kegiatan lainnya harus dilaksanakan dari samping
dongkrak atau tempat lainnya yang cukup aman. Sesaat sebelum
7 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
penegangan (stressing), tanda-tanda yang cukup jelas harus terpasang
pada kedua ujung unit tersebut untuk memperingatkan orang agar tidak
mendekati tempat tersebut.
ii) Peralatan
Sebelum pekerjaan penegangan (stressing), peralatan harus diperiksa,
dikalibrasi dan diuji, sebagaimana dipandang perlu oleh Pengawas
Pekerjaan. Dynamometer dan alat ukur lainnya harus mempunyai
toleransi sampai 2%. Alat pengukur tekanan harus disesuaikan dengan
petunjuk pabrik pembuatnya. Alat pengukur tekanan ini juga harus dibuat
sedemikian rupa sehingga tidak akan rusak bila terjadi penurunan
tegangan secara mendadak.
Untuk maksud pencatatan, jika dipandang perlu, dapat dipasang lebih dari
1 (satu) alat pengukur tekanan.
c) Data yang Harus Dicatat
i) Umum
Data yang harus dicatat adalah sebagai berikut ini:
▪ Nama dan nomor pekerjaan;
▪ Nomor balok/gelagar;
▪ Tanda identifikasi tendon;
▪ Pemuluran yang diperlukan;
▪ Tekanan gauge untuk mencapai gaya prategang yang diperlukan
per grafik kalibrasi yang tersedia;
▪ Pemuluran yang dicapai;
▪ Tekanan gauge;
▪ Tanggal operasi penegangan;
▪ Nama dan tandatangan operator dan pemeriksa penegangan;
▪ Serial atau nomor identifikasi peralatan dongkrak;
▪ Tanggal gambar-gambar kerja yang telah diterima digunakan
untuk instalasi dan penegangan;
▪ Kondisi cuaca, termasuk temperatur dan curah hujan; dan
▪ Ringkasan masalah yang dihadapi dan Tindakan koreksi yang
dilakukan.
ii) Tendon Pratarik (Pre Tension)
Data-data berikut ini harus dicatat:
▪ Pabrik pembuatnya, toleransi dan nomor dynamometer, alat
pengukur, pompa dan dongkrak;
▪ Besarnya gaya yang dicatat oleh dynamometer;
▪ Tekanan pompa atau dongkrak dan luas piston; dan
▪ Pemuluran terakhir segera setelah penjangkaran.
7 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Tendon Pasca Tarik (Post Tension)
Data berikut ini yang harus dicatat:
▪ Pabrik pembuatnya, toleransi, jenis dan nomor dynamometer,
alat pengukur, pompa dan dongkrak;
▪ Identifikasi tendon;
▪ Gaya awal pada saat penegangan (stressing) awal;
▪ Gaya akhir dan pemuluran pada saat penegangan (stressing)
akhir;
▪ Gaya dan pemuluran pada selang waktu tertentu jika dan
bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaan;
▪ Pemuluran setelah dongkrak dilepas; dan
▪ Siklus penarikan.
Salinan catatan tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan
dalam waktu 24 jam setelah setiap operasi penegangan (stressing).
7.2.4 METODE PRA TARIK (PRE TENSION)
1) Landasan Gaya Prategang
Landasan untuk mendukung gaya prategang selama operasi prategang harus dirancang dan
dibuat untuk menahan gaya-gaya yang timbul selama operasi prategang. Landasan harus
dibuat sedemikian rupa sehingga bila terjadi slip pada jangkar tidak menyebabkan
kerusakan pada landasan.
Landasan harus cukup kuat sehingga tidak terjadi lendutan atau kerusakan akibat beban
terpusat atau beban mati dari unit-unit yang ditunjang.
2) Penempatan Tendon
Tendon harus ditempatkan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus
dipasang sedemikian hingga tidak bergeser selama pengecoran beton. Pada penempatan
tendon, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak menyentuh bekisting yang telah
diberi lapisan oil form. Bilamana terlihat tanda-tanda minyak pada tendon, maka tendon
harus segera dibersihkan.
Bilamana memungkinkan, penegangan (stressing) tendon hendaknya dilaksanakan
sebelum bekisting diberi lapisan oil form. Jangkar harus diletakkan pada posisi yang
dikehendaki dan tidak bergeser selama pengecoran beton.
3) Besarnya Gaya Prategang yang Dikehendaki
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar, gaya yang diperlukan adalah sisa gaya tendon pada
tengah-tengah setiap unit segera setelah semua tendon dijangkar pada dudukan dari
landasan dan berada dalam posisi lendutan akhir. Perbedaan gaya adalah 5% dari gaya
yang diperlukan. Besar gaya dongkrak yang diberikan harus dapat sudah termasuk
pengurangan gaya akibat slip pada perkakas jangkar, masuknya baji (wedge draw-in) dan
kehilangan akibat gesekan (friction losses).
7 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
Cara penarikan tendon termasuk pemasangan dan penempatan setiap garis lengkung
tendon, perhitungan yang menunjukkan gaya-gaya pada dongkrak jangkar dan setiap titik
lendutan, dan perkiraan kehilangan gaya akibat gesekan, harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum dimulainya pembuatan elemen-
elemen.
Penyedia Jasa harus melaksanakan percobaan operasi penegangan (stressing) untuk
memperoleh besarnya tahanan geser yang diberikan alat pelengkung (hold down) dan juga
memastikan bahwa masuknya baji yang disebutkan masih konsisten dengan jenis dongkrak
dan teknik yang diusulkan.
Tendon harus dilengkungkan bilamana ditunjukkan dalam Gambar, dengan perkakas yang
cukup kuat untuk memegang tendon dalam posisi yang sesuai, terutama selama penge-
coran dan operasi penggetaran. Kecuali disebutkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka
alat pelengkung (hold down) harus diletakkan memanjang dalam 200 mm dan vertikal
dalam 5 mm dari lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Alat pelengkung (hold down) harus dirancang sedemikian hingga pelengkung (deflectors)
yang dalam keadaan kontak langsung dengan untaian kawat (strand) berdiameter tidak
kurang dari diameter tendon atau 15 mm, mana yang lebih besar. Pelengkung (deflectors)
harus dibuat dari bahan yang tidak lebih keras dari baja mutu 36 sesuai dengan ketentuan
dari SNI 6764:2016
Penyedia Jasa harus menyerahkan perhitungan yang menunjukkan bahwa alat pelengkung
telah dirancang dan dibuat untuk menahan beban terpusat yang diakibatkan dari gaya
pratarik yang diberikan.
Cara penarikan harus dapat menjamin bahwa gaya yang diperlukan dihasilkan dari semua
tendon di tengah-tengah bentang setiap unit, terutama bilamana lebih dari satu tendon atau
satu unit ditarik dalam suatu operasi penarikan.
Beton tidak boleh dicor lebih dari 12 jam setelah penarikan. Bilamana waktu ini dilampaui,
maka Penyedia Jasa harus memeriksa apakah kebutuhan gaya tarik tendon masih
dipertahankan. Bilamana penegangan ulang (re-stressing) diperlukan, maka perpanjangan
tendon yang terjadi harus ditahan dengan menggunakan pelat pengunci (shims) tanpa
mengganggu baji yang telah tertanam.
Pengukuran pemuluran, hanya boleh dilaksanakan setelah Pengawas Pekerjaan memeriksa
perhitungan dan menentukan bahwa sistem tersebut telah memenuhi ketentuan. Bacaan
alat pengukur tekanan dari dongkrak harus digunakan sebagai pembanding penguluran
pemuluran. Bilamana bacaan tekanan dongkrak dan pengukuran pemuluran berbeda lebih
dari 3%, Pengawas Pekerjaan harus diberitahu sebelum pengecoran dimulai, dan jika
dipandang perlu, tendon harus diuji ulang dan peralatan dikalibrasi ulang sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Prosedur Prategang
Operasi penarikan harus dikerjakan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman di
bidangnya.
Gaya pratarik harus diberikan dan dilepas secara bertahap dan merata.
Untuk menghilangkan kekenduran dan menaikkan tendon dari lantai landasan, maka gaya
100 kg atau sebesar yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus diberikan pada tendon.
Gaya awal harus diberikan untuk menghitung pemuluran yang diperlukan.
7 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tendon harus ditandai untuk pengukuran pemuluran setelah tegangan awal diberikan.
Bilamana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, maka tendon harus ditandai pada kedua
ujungnya, ujung yang ditarik dan ujung yang mati serta pada kopel (bila digunakan),
sedemikian hingga slip dan masuknya tendon (draw-in) dapat diukur.
Bilamana terjadi slip pada salah satu kelompok tendon yang ditarik secara bersama-sama,
maka penarikan pada seluruh tendon harus dikendorkan, tendon-tendon diatur lagi dan
kelompok tendon tersebut ditarik kembali. Sebagai alternatif, jika tendon yang slip tidak
lebih dari dua, penarikan kelompok tendon dapat diteruskan sampai selesai dan tendon
yang kendor ditarik kemudian.
Gaya prategang harus dipindahkan dari dongkrak penarik ke abutment landasan prategang
segera setelah gaya yang diperlukan (atau pemuluran) dalam tendon telah tercapai, dan
tekanan dongkrak harus dilepas sebelum setiap operasi berikutnya dimulai.
Bilamana untaian kawat (strand) yang dilengkungkan disyaratkan, maka Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan pengukuran pemuluran atau regangan pada berbagai
posisi sepanjang tendon untuk menentukan gaya pada tendon pada masing-masing posisi.
5) Pemindahan Gaya Prategang
a) Persetujuan
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan usulan terinci cara
pemindahan gaya prategang untuk mendapat persetujuan sebelum pemindahan
gaya dimulai.
b) Ketentuan Kekuatan Beton
Tidak ada tendon yang dilepas sebelum beton mencapai kuat tekan yang lebih
besar dari 85% kuat tekan beton berumur 28 (dua puluh delapan) hari yang
disyaratkan dalam Gambar dan didukung dengan pengujian benda uji standar yang
dibuat dan dirawat sesuai dengan unit-unit yang dicor.
Bilamana, setelah 28 (dua puluh delapan) hari, kuat tekan beton gagal mencapai
kekuatan minimum yang disyaratkan, maka tendon segera dilepaskan dan unit
beton tersebut harus ditolak.
Ketentuan jumlah benda uji kuat tekan beton yang diuraikan Seksi 7.1 berlaku.
c) Prosedur
Semua tendon harus diperiksa sebelum dilepas untuk memastikan bahwa tidak
terdapat tendon yang kendur. Bilamana terdapat tendon yang kendur, maka
Penyedia Jasa harus segera memberitahu Pengawas Pekerjaan sehingga Pengawas
Pekerjaan dapat memeriksa unit tersebut dan menentukan apakah unit tersebut
dapat dipakai terus atau harus diganti.
Semua tendon harus diberi tanda pada kedua ujung gelagar pratekan, agar dapat
dilakukan pencatatan bilamana terjadi slip atau masuknya tendon (draw-in).
Pelepasan tendon harus secara berangsur-angsur dan tidak boleh terhenti pada
waktu pelepasannya.
7 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
Dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pelepasan tendon dapat dilakukan
dengan pemanasan, asalkan ketentuan berikut ini dilaksanakan:
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian cara
pemindahan gaya prategang termasuk panjang tendon bebas di antara unit-unit,
panjang tendon bebas pada kedua ujung landasan, tempat-tempat di mana tendon
akan diberikan pemanasan, akhir urutan tendon (the order of severance of
tendons) dan pelepasan alat untuk tendon yang dilengkungkan, cara pemanasan
tendon dan peralatan yang diusulakan untuk digunakan.
Pemanasan harus dilaksanakan merata pada seluruh panjang tendon dalam waktu
yang cukup untuk menjamin bahwa seluruh tendon telah regang (relax)
sepenuhnya sebelum dilakukan pemotongan. Beton tidak boleh dipanaskan secara
berlebihan, dan pemanasan tidak boleh dilakukan langsung pada setiap bagian
tendon yang berjarak kurang dari 10 cm dari permukaan beton unit tersebut.
Pengawas Pekerjaan harus hadir dalam setiap pelepasan tendon dengan
pemanasan. Setelah gaya prategang telah dipindahkan pada unit-unit, tendon-
tendon antara unit-unit harus bekerja baik sepanjang garis dari titik pelepasan.
Setelah gaya prategang dipindahkan seluruhnya pada beton, kelebihan panjang
tendon harus dipotong sampai ujung permukaan unit dengan pemotong mekanis.
Setiap upaya harus dilakukan untuk mencegah kerusakan pada beton.
6) Masuknya (Draw-in) Tendon yang Diizinkan.
Masuknya tendon pada setiap tendon tidak boleh melampaui 3 mm pada setiap ujung,
kecuali disebutkan lain dalam Gambar.
Bilamana masuknya tendon melampaui toleransi maksimum maka pekerjaan tersebut
harus ditolak.
7.2.5 METODE PASCA TARIK (POST TENSION)
1) Persetujuan
Kecuali disebutkan lain dalam Gambar, Penyedia Jasa dapat menentukan prosedur
prategang yang dikehendakinya, di mana prosedur dan rencana pelaksanaan tersebut harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan sebelum setiap
pekerjaaan untuk unit pasca-tarik yang berupa terikat atau tidak terikat dimulai.
2) Penempatan Jangkar
Setiap jangkar harus ditempatkan tegak lurus terhadap garis kerja gaya prategang, dan
dipasang sedemikian hingga tidak akan bergeser selama pengecoran beton.
Bilamana ditentukan dalam Gambar bahwa pelat baja digunakan sebagai jangkar, maka
bidang permukaan beton yang kontak langsung dengan pelat baja tersebut harus rata, daktil
(ductile) dan diletakkan tegak lurus terhadap arah gaya prategang. Jangkar pelat baja dapat
ditanam pada adukan semen sebagaimana yang disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Ujung jangkar penegangan harus dipasang tegak lurus terhadap sumbu tendon. Transisi
kelengkungan pada profil tendon tidak boleh dimulai lebih dekat dari 300 mm dari
penjangkaran ujung penegangan.
7 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
Selimut beton atas, bawah, dan tepi untuk penjangkaran tidak boleh kurang dari selimut
beton yang disyaratkan untuk penulangan. Kecuali ditentukan lain, selimut beton dari tepi
luar beton ke baji daerah rongga jangkar harus 40 mm untuk lingkungan tidak agresif dan
50 mm untuk lingkungan agresif.
Sesudah pekerjaan prategang dan penyuntikan selesai, jangkar harus ditutup dengan beton
dengan tebal paling sedikit 3 cm.
3) Penempatan Tumpuan Selongsong
Jarak tumpuan selongsong (l) tidak boleh melebihi nilai-nlai berikut:
a) Selongsong bulat dari metal digalvanis l 1,2 m;
b) Selongsong bulat plastik (tidak ada strand dipasang didalam selongsong sebelum
pengecoran beton) l 600 mm;
c) Selongsong pipih dari plastik 25 mm × 75 mm (strand dipasang didalam
selongsong) l 600 mm;
d) Selongsong pipih dari plastik 25 mm × 75 mm (tidak ada strand yang dipasang di
dalam selongsong sebelum pengecoran beton) l 300 mm.
4) Penempatan Tendon
Lubang jangkar harus ditutup untuk menjamin bahwa tidak terdapat pasta semen atau
bahan lainnya masuk ke dalam lubang selama pengecoran.
Segera sebelum penarikan, Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa semua tendon bebas
bergerak antara titik-titik penjangkaran dan elemen-elemen tersebut bebas untuk
menampung pergerakan horizontal dan vertikal sehubungan dengan gaya prategang yang
diberikan.
5) Penempatan Kopler
Kopler ditempatkan sebagimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Kopler harus dapat
mengembangkan kekuatan melebihi 95% dari kekuatan tarik yang disyaratkan dari baja
prategang. Kopler harus dikurung dalam tempat yang memungkinkan gerakan yang
diperlukan selama penegangan. Untuk tendon terikat, fitting harus disedikan untuk
memungkinkan grouting sempurna pada komponen-komponen kopler.
6) Kekuatan Beton yang Diperlukan
Gaya prategang boleh diberikan pada baja setelah kekuatan setelah mencapai kekuatan
beton minimum 85% terhadap kekuatan desain atau seperti yang disyaratkan dalam
Gambar, setelah pengecoran jika perawatan dengan pembasahan digunakan, ataupun jika
perawatan dengan uap digunakan.
Bilamana unit-unit terdiri dari elemen-elemen yang disambung, kekuatan yang
dipindahkan ke bahan sambungan paling sedikit harus sama dengan kekuatan yang
dipindahkan pada unit beton.
7 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Besarnya Gaya Prategang yang Diperlukan
Pengukuran gaya prategang yang dilakukan dengan cara langsung mengukur tekanan
dongkrak atau tidak langsung dengan mengukur pemuluran. Kecuali disebutkan lain dalam
Gambar, Pengawas Pekerjaan akan menentukan prosedur yang diambil setelah
pengamatan kondisi dan ketelitian yang dapat dicapai oleh kedua prosedur tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menentukan perkiraan pemuluran dan tekanan dongkrak.
Penyedia Jasa harus menetapkan titik duga untuk mengukur perpanjangan dan tekanan
dongkrak samapai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menambahkan gaya prategang yang diperlukan untuk mengatasi
kehilangan gaya akibat gesekan dan penjangkaran. Besar gaya total dan perpanjangan yang
dihitung harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penegangan (stressing) dimulai.
Segera setelah penjangkaran, maka tegangan dalam tendon prategang tidak boleh
melampaui 70% dari beban yang ditetapkan. Selama penegangan (stressing), maka nilai
tersebut tidak boleh melampaui 80%.
Tendon harus ditegangkan secara bertahap dengan kecepatan yang tetap. Gaya dalam
tendon harus diperoleh dari pembacaan pada dua buah dial (arloji) atau alat pengukur
tekanan yang menyatu dengan peralatan tersebut. Perpanjangan tendon dalam gaya total
yang disetujui tidak boleh melampaui 5% dari perhitungan perpanjangan yang disetujui.
Bilamana perpanjangan yang diperlukan tidak dapat dicapai maka gaya dongkrak dapat
ditingkatkan sampai 75% dan beban yang ditetapkan untuk tendon. Bilamana perbedaan
pemuluran antara yang diukur dengan yang dihitung, lebih dari 5%, maka tidak perlu
dilakukan penarikan lebih lanjut sampai perhitungan dan peralatan tersebut diperiksa.
Penegangan (stressing) harus dari salah satu ujung, kecuali disebutkan lain dalam Gambar
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana penegangan (stressing) pada tendon dilakukan dengan pendongkrakan pada
kedua ujungnya, maka tarikan ke dalam (pull-in) pada ujung yang jauh dari dongkrak harus
diukur dengan akurat dengan memperhitungkan kehilangan gaya untuk perpanjangan yang
diukur pada ujung dongkrak.
Bilamana pekerjaan prategang telah dilakukan sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan,
maka tendon harus dijangkarkan. Tekanan dongkrak kemudian harus dilepas dengan
sedemikian rupa sehingga dapat menghindari goncangan terhadap jangkar atau tendon
tersebut.
Bilamana tarikan ke dalam (pull-in) tendon pada penjangkaran akhir lebih besar dari yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka beban harus dilepas secara bertahap dengan
kecepatan tetap dan penarikan dapat diulangi. Pengulangan ini hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali saja.
8) Prosedur Penegangan (Stressing)
a) Umum
Semua pekerjaan penegangan (stressing) tendon harus dihadiri oleh Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya.
7 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pelepasan dongkrak harus bertahap dan menerus. Penegangan (stressing) tendon
harus sesuai dengan urutan yang telah ditentukan dalam Gambar. Pemberian gaya
prategang sebagian (partially prestressed) hanya boleh diberikan bilamana
ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pemberian gaya prategang yang melampaui gaya maksimum yang telah dirancang
untuk mengurangi gesekan dapat diizinkan asal sepengetahuan dan sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan, untuk mengatasi penurunan gaya yang diperlukan.
Dalam kondisi tertentu, perhatian khusus harus diberikan agar tendon tidak ditarik
melebihi 85% dari kekuatan maksimumnya, dan dongkrak tidak dipaksa sampai
melebihi batas kapasitas maksimumnya.
Sebelum penegangan (stressing), tendon harus dibersihkan dengan cara
meniupkan udara bertekanan ke dalam selongsong. Jangkar juga harus dalam
keadaan bersih. Bagian tendon yang menonjol harus dibersihkan dari bahan-bahan
yang tidak dikehendaki, karat/korosi, sisa-sisa adukan semen, gemuk, minyak atau
kotoran debu lainnya yang dapat mempengaruhi perlekatannya dengan pekerjaan
penjangkaran. Tendon dicoba untuk ditarik keluar dan masuk ke dalam selongsong
agar dapat diketahui kelengketan akibat kebocoran selongsong diambil langkah-
langkah seperlunya.
Gaya tarik pendahuluan, untuk menegangkan tendon dari posisi lepasnya, harus
diatur agar besarnya cukup akan tetapi tidak mengganggu besarnya gaya yang
diperlukan yang akan digunakan untuk setiap prosedur.
Setelah tendon ditegangkan, kedua ujungnya diberi tanda untuk memulai
pengukuran pemuluran. Bilamana Pengawas Pekerjaan menghendaki untuk
menentukan kesalahan pembacaan pemuluran (zero error in measuring
elongation) selama proses penegangan (stressing), data bacaan dynamometer dan
pengukuran pemuluran harus dicatat dan dibuat grafiknya untuk setiap tahap
penegangan (stressing).
Bilamana slip terjadi pada satu tendon atau lebih dari sekelompok tendon,
Pengawas Pekerjaan dapat mengizinkan untuk menaikkan pemuluran tendon yang
belum ditegangkan asalkan gaya yang diberikan tidak akan melebihi 85%
kekuatan maksimumnya.
Bilamana tendon slip atau putus, yang mengakibatkan batas toleransi yang
diizinkan dilampaui, tendon tersebut harus dilepas, atau diganti jika perlu, sebelum
ditarik ulang.
Pada saat penegangan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus selalu melakukan kontrol
terhadap lawan lendut (camber) yang terjadi untuk setiap tahapan penegangan
sesuai dengan gaya tarik yang diberikan terhadap gelagar beton pretekan, baik
untuk penegangan 1 (satu) dongkrak maupun untuk 2 (dua) dongkrak sesuai
dengan perancangan.
b) Penegangan (Stressing) dengan 2 (dua) Dongkrak
Umumnya operasi penegangan harus dilaksanakan dengan dongkrak pada setiap
ujung secara bersama-sama. Setiap usaha yang dilakukan untuk mencatat semua
gaya pada setiap dongkrak selama operasi penarikan harus diteruskan sampai gaya
yang diperlukan pada dongkrak tercapai atau sampai jumlah pemuluran sama
dengan jumlah pemuluran yang diperlukan.
7 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penegangan (stressing) pada salah satu ujung harus dilakukan untuk menentukan
kehilangan gesekan (friction loss), jika diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Kedua dongkrak dihubungkan pada kedua ujung dari setiap tendon. Salah satu
dongkrak diberikan perpanjangan paling tidak 2,5 cm sebelum dongkrak lainnya
dihubungkan. Tendon yang masih kendor harus dikencangkan, dan tendon yang
pertama-tama ditegangkan adalah pada dongkrak yang tidak diberi perpanjangan
(disebut leading jack).
Dongkrak yang tidak diberi gaya (disebut trailing jack) harus dipasang sedemikian
hingga gaya yang dipindahkan pada ujung ini dapat dicatat. Penegangan
(stressing) ujung ini harus dilanjutkan sampai pemuluran mendekati 75% dari total
pemuluran yang diperkirakan pada ujung trailing jack. Penegangan (stressing)
kemudian dilanjutkan dengan memberi gaya hanya pada trailing jack, sampai pada
kedua dongkrak tersebut tercatat gaya yang sama. Kedua dongkrak selanjutnya
dikerjakan dengan mempertahankan gaya yang sama pada kedua dongkrak,
sampai penarikan selesai.
c) Penegangan (Stressing) Dengan 1 (satu) Dongkrak
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar bahwa tendon harus ditarik pada 1 (satu)
ujung (biasanya bentang pendek), maka hanya 1 (satu) dongkrak yang digunakan.
Setelah tendon ditegangkan, kedua ujung ditandai untuk mengukur pemuluran
masuknya tendon (draw-in).
9) Grouting dan Lubang Penyuntikan (Grouting Hole) - Inlet dan Outlet
Sesuai dengan SNI 6880:2016, inlet harus digunakan untuk menginjeksikan grout ke
selongsong, outlet harus memungkinkan keluarnya udara, air, grout dan air bliding.
Diameter dalam outlet atau inlet tidak boleh kurang dari 20 mm untuk tendon multi-strand
atau multi batang tulangan dan 10 mm untuk tendon strand tunggal atau batang tulangan.
Inlet dan outlet harus dilengkapi dengan shut-off positif dan dirancang untuk menahan
tekanan grouting. Panjang harus diteruskan keluar secara cukup dari komponen struktur
beton untuk memungkinkan penutupan outlet. Inlet harus ditempatkan pada atau di dekat
titik terendah tendon. Outlet harus ditempatkan pada titik-titik rendah dan harus bebas
mengalir. Selain itu, inlet dan outlet harus ditempatkan:
a) Pada area penjangkaran tendon;
b) Pada titik yang tinggi dari selongsong, apabila jarak vertikal antara titik tertinggi
dan terendah lebih dari 500 mm;
c) Pada perubahan besar di dalam penampang melintang selongsong, misalnya
kopler dan penjangkaran; dan
d) Pada lokasi lain yang disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Operasi grouting harus direkam dan diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu
72 jam sejak grouting. Informasi yang perlu dicatat dalam rekaman harus mencakup hal-
hal sebagai berikut, namum tidak terbatas pada:
a) Tanggal grouting;
b) Jumlah hari dari penegangan sampai grouting;
c) Tipe campuran grout dan bahan kimia tambahannya (admixtures);
7 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Tendon-tendon yang di-grouting, akhir injeksi, dan tekanan grouting yang
diterapkan;
e) Ringkasan masalah yang dihadapi dan tindakan korektif yang dilakukan; dan
f) Rekaman volume grout yang dipompa ke selongsong dibandingkan dengan
volume selongsong yang disesuaikan dengan grout yang tergeser oleh tendon
prategang.
10) Penyuntikan dan Penyelesaian Akhir Setelah Pemberian Gaya Prategang
Tendon harus disuntik dalam waktu 24 jam sesudah penegangan (stressing) selesai
dilakukan kecuali jika ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Lubang penyuntikan harus diuji dengan diisi air bertekanan 8 kg/cm2 selama 1 jam sebelum
penyuntikan. Selanjutnya selongsong harus dibersihkan dengan air dan udara bertekanan.
Peralatan pencampur harus dapat menghasilkan adukan semen dengan kekentalan yang
homogen dan harus mampu memasok secara menerus pada peralatan penyuntikan.
Peralatan penyuntikan tersebut harus mampu beroperasi secara menerus dengan sedikit
variasi tekanan dan harus mempunyai sistem untuk mengalirkan kembali adukan bilamana
penyuntikan sedang tidak dijalankan. Udara bertekanan tidak boleh digunakan. Peralatan
tersebut harus mempunyai tekanan tetap yang tidak melebihi 8 kg/cm2. Semua pipa yang
disambungkan ke pompa penyuntikan harus mempunyai suatu lengkung minimum, katup
dan sambungan penyesuai antar diameter. Semua pengatur arus ke pompa harus disetel
dengan saringan 1,0 mm. Semua peralatan, terutama pipa, harus dicuci sampai bersih
dengan air bersih setelah setiap rangkaian operasi dan pada akhir operasi setiap hari.
Interval waktu antar pencucian tidak boleh melebihi dari 3 jam. Peralatan tersebut harus
mampu mempertahankan tekanan pada selongsong yang telah disuntik sampai penuh dan
harus dilengkapi dengan katup yang dapat terkunci tanpa kehilangan tekanan dalam
selongsong. Pertama-tama air dimasukkan ke dalam alat pencampur, kemudian semen.
Bilamana telah dicampur sampai merata, jika digunakan, maka bahan kimia tambahan
(admixture) akan ditambahkan. Pengadukan harus dilanjutkan sampai diperoleh suatu
kekentalan yang merata. Rasio air - semen pada campuran tidak akan melebihi 0,45
menurut takaran berat kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Pencampuran
tidak boleh dilakukan secara manual. Penyuntikan harus dikerjakan dengan cukup lambat
untuk menghindari timbulnya segregasi adukan pasta semen. Cara penyuntikan pasta
semen harus sedemikian hingga dapat menjamin bahwa seluruh selongsong terisi penuh
dan penuh di sekeliling tendon. Grouting harus dapat mengalir dari ujung bebas
selongsong sampai kekentalannya ekivalen dengan grouting yang disuntikkan. Lubang
masuk harus ditutup dengan rapat. Setiap lubang grouting harus ditutup dengan cara yang
serupa secara berturut-turut dalam arah aliran. Setelah suatu jangka waktu yang
semestinya, maka penyuntikan selanjutnya harus dilaksanakan untuk mengisi setiap
rongga yang mungkin ada.
Setelah semua lubang ditutup, tekanan penyuntikan harus dipertahankan pada 8 kg/cm2
paling tidak selama 1 menit.
Selongsong penyuntikan tidak boleh terpengaruh oleh goncangan atau getaran dalam
waktu 1 (satu) hari setelah penyuntikan.
Tidak kurang dari 2 (dua) hari setelah penyuntikan, permukaan adukan dalam penyuntikan
dan lubang pembuangan udara harus diperiksa dan diperbaiki sebagaimana diperlukan.
7 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ujung tendon harus dipotong sedemikian rupa sehingga minimum terdapat selimut beton
setebal 3 cm pada ujung gelagar (end block).
11) Pelaksanaan Grouting
Grout harus dilaksanakan sesegera mungkin setelah penegangan baja prategang di dalam
selongsong. Semenjak baja prategang dipasang di dalam selongsong dalam kondisi tanpa
tegangan untuk grouting, penegangan tidak boleh dilaksanakan melebihi periode seperti
dalam Tabel 7.2.6.1) dari bawah ini. Kecuali tindakan perlindungan korosi sementara
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 7.2.6.1) Interval yang diizinkan antara instalasi baja prategang dan grouting tanpa
menggunakan perlindungan korosi untuk kondisi ekspos yang berbeda
Durasi yg
Kondisi Ekspos
diijinkan
Atmosfir lembab atau air garam berlebih (kelembaban relatif > 70%) 7 hari
Atmosfir sedang (kelembaban relatif antara 40% - 70%) 20 hari
Atmosfir kering (kelembaban relatif < 40%) 40 hari
Bahan grout harus diaduk dengan pengaduk mekanis secara menerus dan tidak boleh ada
yang menggumpal. Bahan grout harus dapat melalui disaring dengan ayakan No.16 (1,18
mm) ke dalam alat pompa yang memiliki kemampuan sirkulasi ulang. Pemompaan
dilaksanakan setelah pengadukan selesai, dan pemompaan dilakukan selama bahan grout
berada pada konsistensinya. Bahan grout yang sudah tidak memenuhi konsistensi yang
disyaratkan harus dibuang.
Tekanan untuk menginjeksi bahan grout tidak boleh melebihi 1,0 MPa. Metode injeksi
bahan grout harus menjamin pengisian sempurna pada selongsong dan sekitar strand.
Injeksikan bahan grout dari dekat ujung terendah tendon dalam arah menanjak. Gunakan
grout dalam waktu 30 menit sejak penambahan air pertama untuk memastikan kemampuan
alir grout. Selama tahap grouting, pertahankan aliran grout satu arah secara menerus.
Grouting tendon harus dilaksankan dalam satu kali operasi. Pompa grout ke dalam
selongsong dengan menerus sehingga mengalir keluar dari outlet pertama setelah inlet.
Pemompaan harus dilanjutkan sampai tidak terlihat adanya air yang keluar tersendat-
sendat atau udara keluar dari outlet dan konsistensi grout yang mengalir keluar serupa
dengan grout yang diinjeksikan, pada saat tersebut outlet harus ditutup. Laju injeksi grout
harus antara 5 m – 15 m per menit.
Apabila aliran grout satu arah tidak dapat dipertahankan atau bila grouting terganggu,
selongsong harus segera dibilas dari grout dengan air. Sebuah pompa air harus tersedia di
lokasi pekerjaan untuk tujuan ini sebagai bagian dari peralatan pembilasan standar.
Tekanan pembilasan harus dibatasi agar supaya sama dengan yang disyaratkan untuk
grouting.
Ujung akhir tendon harus dipotong dalam satu hari kerja dari penerimaan perpanjangan
oleh Pengawas Pekejaan. Dalam lingkungan agresif, ujung-ujung tendon harus dilindungi
dengan penutup sampai ujung akhir tendon dipotong, kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Kemajuan pekerjaan grouting untuk setiap selongsong harus direkam dan laporan tertulis
harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan dalam waktu 72 jam setelah grouting.
Laporan ini harus mencakup:
• Kuantitas dan Tipe bahan yang digunakan;
7 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
• Uraian permasalahan yang dihadapi selama grouting dan langkah-langkah yang
diambil untuk mengatasinya;
• Tekanan;
• Pompa maksimum pada inlet; dan
• Temperatur udara, air, semen, bahan kemasan, campuran grout, dan beton sekitar
selongsong.
Setelah 24 jam semua outlet dan penutup grout harus diperiksa dan jika perlu ditambah
pada bagian atasnya dengan campuran grout.
7.2.6 PENANGANAN, PENGANGKUTAN, DAN PENYIMPANAN UNIT-UNIT
BETON PRACETAK
1) Pemberian Tanda Unit-unit Beton Pracetak
Segera setelah pembongkaran bekisting samping dan melaksanakan perbaikan kecil, maka
unit-unit harus diberi tanda untuk memudahkan indentifikasi di kemudian hari. Untuk
memberi tanda unit-unit tersebut harus digunakan jenis cat tahan cuaca. Data yang
ditandakan pada semua unit harus mencakup nomor rujukan dan tanggal pengecoran.
Selain itu pelat pracetak harus mempunyai data yang digoreskan pada permukaan atas
segera setelah pengecoran. Juga tiang pancang harus diberi tanda ukuran panjang yang
jelas dan permanen di sepanjang panjang tiang, dengan interval 1 m yang diukur dari ujung
tiang panjang.
2) Penanganan dan Pengangkutan
Perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan dan pemindahan unit-unit beton
pracetak. Gelagar dan pelat pracetak harus diangkat dengan alat pengangkat atau melalui
lubang-lubang dibuat pada unit-unit tersebut, dan harus diangkut dalam posisi tegak. Titik
angkat, bentuk dan posisinya harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Penyangga dan
penggantung yang cocok harus digunakan setiap saat dan tidak boleh ada unit beton
pracetak yang akan digerakkan sampai sepenuhnya lepas dari permukaan tanah.
Unit-unit beton pracetak yang rusak akibat penyimpanan dan penanganan yang tidak
sebagaimana mestinya harus diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Bilamana cara pengangkatan dan pengangkutan gelagar tidak disebutkan dalam Gambar,
maka Penyedia Jasa harus menyerahkan cara yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan.
Setelah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa harus mengikuti cara yang
telah disetujui.
3) Penyimpanan
Unit-unit harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musim
hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit tersebut
disusun dalam lapisan-lapisan, maka banyaknya lapisan tersebut tidak boleh melebihi dari
yang disyaratkan atau diizinkan. Penyangga untuk setiap lapisan harus dipasang di atas
lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga harus dipasang pada
jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur dari setiap ujung.
7 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
Apabila penyimpanan lebih dari 1 (satu) bulan, unit-unit harus dilindungi dengan selubung
dan plastik terhadap sinar matahari langsung.
4) Baja Prategang (Pre-stressing Steel)
Semua baja prategang harus dilindungi dari kerusakan fisik dan karat atau akibat lain dari
korosi setiap saat dari pembuatan sampai penyuntikan. Baja prategang yang telah
mengalami kerusakan fisik pada setiap saat harus ditolak. Baja prategang harus dibungkus
dalam peti kemas atau bentuk pengiriman lainnya untuk melindungi baja tersebut dari
kerusakan fisik. Bahan pencegah korosi harus dimasukkan ke dalam kemasan atau bentuk
lainnya, atau bila diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, dapat digunakan langsung pada baja
prategang. Bahan pencegah korosi tidak boleh mempunyai pengaruh yang merusak pada
baja prategang atau beton atau kekuatan ikat (bond strength) baja pada beton. Kemasan
atau bentuk lainnya yang rusak oleh berbagai sebab harus segera diganti atau diperbaiki
hingga mencapai kondisi semula. Kemasan atau bentuk lainnya harus ditandai dengan jelas
dengan suatu keterangan bahwa kemasan berisi baja prategang berkekuatan tinggi, dan
perhatian khusus harus diberikan dalam penanganan, jenis macam dan jumlah bahan
pencegah korosi yang digunakan (termasuk tanggal sewaktu dimasukkan), petunjuk
pengamanan dan petunjuk penggunaan.
7.2.7 PELAKSANAAN PASCA TARIK GELAGAR BETON SEGMENTAL
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari perakitan, penyambungan dan penegangan (stressing) segmen-
segmen pracetak di lapangan. Unit-unit ini harus difabrikasi sesuai dengan ketentuan dalam
Seksi ini.
2) Perakitan Segmen Pracetak
Penanganan unit-unit pracetak dalam pelaksanaan gelagar pracetak segmental selama
operasi pemasangan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.2.7 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan detail rancangan bekisting,
metode pemasangan dan perakitan untuk mendapat persetujuan paling sedikit 4 (empat)
minggu sebelum tanggal memulai perakitan segmen-segmen ini.
Segmen-segmen harus dirakit pada bekisting atau pada penyangga di atas tanah lapang.
Penyedia Jasa harus merancang sistem penyangga untuk menyalurkan semua beban yang
mungkin terjadi, dan harus menyertakan perlengkapan untuk menyesuaikan posisi setiap
segmen selama perakitan.
Unit harus dirakit dengan ketidaktepatan alinyemen selongsong dan permukaan luar
seminimum mungkin serta harus berada dalam toleransi yang diberikan dalam Pasal
7.2.1.4) dari Spesifikasi ini.
3) Sambungan Beton
Beton yang digunakan untuk sambungan dan diafragma yang terkait atau beton yang
dimasukkan lainnya untuk pelaksanaan pasca-tarik (post-tension) harus sesuai dengan
ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi kecuali bilamana dimodifikasi di bawah ini.
Kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, maka tebal efektif sambungan
maksimum harus 10 mm.
7 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sambungan beton harus mempunyai kekuatan yang sama dengan beton tersebut sebelum
diberi gaya prategang seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.2.6.4) dari Spesifikasi ini.
Bahan untuk beton harus dipilih dengan teliti dan sesuai dengan proporsi rancangan
campuran untuk memperoleh beton sambungan dengan kekuatan yang disyaratkan dan
warna yang serupa dengan segmen-segmen tersebut. Bilamana diminta oleh Pengawas
Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh usulan sambungan beton yang
telah dirawat untuk membandingkan warna beton sambungan dan beton semula.
Sambungan beton antara segmen-segmen harus ditempatkan dalam cetakan yang
memenuhi bentuk, garis dan dimensi yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan ini.
Bekisting harus kaku, kedap air, diperkaku dan diikat bersama agar posisi dan bentuknya
selama pengecoran beton tidak berubah. Ketepatan bekisting terhadap segmen-segmen
harus sedemikian hingga diperoleh sambungan yang kedap air, tepat (pas) dengan
permukaan yang bersebelahan. Bekisting harus sedemikian hingga permukaan yang halus
dan rata dapat diperoleh.
Bilamana diperlukan, tanpa mengabaikan keamanan pelaksanaan pekerjaan, pembukaan
sementara pada bekisting harus dilakukan untuk memudahkan pengecoran dan pemadatan
beton yang memadai, terutama di sekeliling dan di bawah selongsong dan jangkar.
Sambungan antara segmen-segmen harus diisi penuh dengan beton yang dipadatkan
dengan kuat tekan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Permukaan yang akan
diisi beton harus dikasarkan sampai mencapai permukaan yang padat dan keras. Sebelum
pengecoran, permukaan tersebut harus dibersihkan dari semua kotoran dan benda-benda
asing lainnya.
Sambungan beton harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas Pekerjaan dan setiap
sambungan beton yang dilaksanakan tanpa pengawasan Pengawas Pekerjaan atau
dilaksanakan tidak memenuhi ketentuan harus dibongkar oleh Penyedia Jasa dan harus
dibuat lagi tanpa tambahan biaya.
Perhatian khusus harus diberikan selama pengecoran dan pemadatan beton agar setiap
kerusakan pada selongsong dapat dihindarkan. Alat penggetar tidak boleh bersentuhan
langsung dengan selongsosng. Bilamana selongsong rusak selama pengecoran, seluruh
atau sebagian pengecoran beton ini dapat ditolak oleh Pengawas Pekerjaan.
Setelah pengecoran beton, permukaan atas dari sambungan harus diratakan sampai sama
dengan permukaan atas segmen-segmen yang bersebelahan dan harus ditutup agar
terhindar dari pengeringan dini. Beton sambungan harus dirawat dengan 1 (satu) cara atau
lebih seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.1.5 dari Spesifikasi ini selama minimum 7
(tujuh) hari.
4) Pengecoran Ceruk Jangkar
Pengecoran ceruk jangkar pada gelagar segmental pasca-tarik harus dilaksanakan sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar dan sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
5) Kerusakan Unit-unit
Bilamana setiap unit yang difabrikasi atau diterima oleh Pengawas Pekerjaan, ternyata
rusak seperti retak, mengelupas atau deformasi pada baja tulangan, unit yang demikian
harus disisihkan sampai diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, yang akan menentukan
apakah unit tersebut ditolak dan dikeluarkan dari lapangan pekerjaan atau diperbaiki oleh
Penyedia Jasa.
7 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
Apabila camber yang terjadi melebihi persyaratan camber yang ditentukan, maka
Pengawas Pekerjaan harus mencari penyebab terjadinya camber yang berlebihan tersebut.
Untuk itu Penyedia Jasa harus mencatat semua camber yang terjadi untuk setiap gaya
penegangan yang dilakukan.
Biaya untuk perbaikan ini, atau penyingkiran atas unit-unit yang ditolak, dan semua biaya
untuk mengganti unit-unit ini di lapangan harus menjadi beban Penyedia Jasa.
7.2.8 PEMASANGAN UNIT-UNIT BETON PRATEKAN
1) Penerimaan Unit-unit
Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Penyedia Jasa harus memeriksa
mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera melapor secara tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan. Penyedia Jasa bertanggung
jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit setelah barang tiba di tempat.
2) Tumpuan untuk Unit-unit
a) Unit-unit yang Diletakkan di atas Landasan Karet Elastomer
Bilamana unit-unit akan diletakkan di atas landasan karet elastomer, maka
landasan tersebut harus diletakkan sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan
harus ditahan pada posisinya dengan merekatkan permukaan beton yang
berkontak langsung dengan landasan, menggunakan bahan perekat yang disetujui
untuk mencegah pergeseran landasan selama pemasangan unit-unit.
b) Unit-unit yang Ditanamkan Pada Mortar Semen
Bilamana Gambar menunjukkan bahwa unit-unit harus ditanamkan pada mortar
semen, maka suatu lajur mortar semen harus disiapkan di atas struktur bagian
bawah jembatan segera sebelum pemasangan unit-unit beton pratekan. Adukan
mortar semen harus dibuat dengan campuran 1 (satu) semen portland dan 3 (tiga)
pasir ditambah dengan bahan kimia tambahan (admixture) yang disetujui,
ditempatkan dengan lebar yang ditunjukkan dalam Gambar dan tebal sekitar 10
mm, sehingga membentuk lajur tumpuan yang rata. Unit-unit beton pratekan harus
diletakkan pada bangunan bawah jembatan yang telah disiapkan dalam posisi yang
ditunjukkan dalam Gambar. Setiap kelebihan adukan mortar semen harus dibuang.
3) Pengaturan Posisi Unit-unit
Semua baut yang tertanam dan lubang untuk batang melintang, dan sebagainya harus
diluruskan dengan hati-hati selama pemasangan unit-unit tersebut. Batang baja harus
dipasang pada lubang untuk tulangan melintang sewaktu perakitan berlangsung, agar dapat
menjamin penempatan lubang dengan tepat.
7.2.9 PENGENDALIAN MUTU
1) Umum
Strand, tendon, rakitan jangkar dan batang untuk pekerjaan prategang harus ditandai
dengan sejumlah nomor dan diberi label untuk keperluan identifikasi sebelum diangkut ke
tempat kerja.
7 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan untuk
kawat dan untaian kawat (strand) harus mempunyai induk gulungan (master roll) yang
sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga hasilnya dapat
diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penarikan yang dijadwalkan.
2) Untaian Kawat (Strand) Untuk Pratarik (Pre Tension)
Contoh dengan panjang sekurang-kurangnya 5 m harus diserahkan untuk pengujian, yaitu
contoh yang diambil dari setiap 20 ton.
3) Untaian Kawat (Strand), Kawat atau Batang Untuk Pasca Tarik (Post Tension).
Panjang kawat yang cukup untuk membuat sebuah tendon paralel biasa dengan panjang
1,5 m, terdiri dari jumlah kawat yang sama sebagaimana tendon yang akan disediakan,
harus diserahkan untuk pengujian.
a) Untaian kawat (strand) : sebuah untaian kawat (strand) dengan panjang
dilengkapi dengan 1,5 m antara ujung-ujung penyetelan, harus
penyetelan diserahkan.
b) Batang dilengkapi dengan : sebuah batang dengan panjang 1,5 m antara
ujung berulir ujung-ujung uliran, harus diserahkan.
4) Rakitan Jangkar
Bilamana rakitan jangkar tidak disertakan dalam contoh penulangan, maka dua rakitan
harus diserahkan, lengkap dengan pelat distribusi, untuk setiap jenis dan ukuran yang akan
digunakan.
5) Penerimaan Sebelumnya
Bilamana sistem prategang yang akan digunakan telah diuji sebelumnya dan disetujui oleh
Pengguna Jasa atau instansi lain yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, maka
contoh dapat tidak diserahkan asalkan tidak terdapat perubahan dalam bahan, rancangan
atau rincian yang sebelumnya telah disetujui.
6) Pemeriksaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan secara visual untuk memastikan persyaratan
terpenuhi. Pemeriksaan ini harus dilakukan oleh personel yang bersertifikat dan memahami
proses dan prosedur pelaksanaan beton pratekan dan baja prategang.
Pemeriksaan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
a) Kebersihan bahan termasuk selongsong, block out penjangkaran, bukaan, inlet dan
outlet tetap bersih dan bebas dari kotoran, bahan bakar, minyak, kotoran lain dan
sampah pekerjaan setiap saat sebelum dan setelah memasang tendon dengan
menggunakan colokan sementara, dan penutup sesuai dengan kebutuhan;
b) Lokasi dan kuantitas bahan;
c) Penarikan tendon prategang; dan
d) Grouting tendon.
7 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Uji komponen sistem tendon unbonded sesuai dengan ACI 423.7-14.
ii) Kontrol kualitas pengujian grout.
Pengujian grout untuk kepadatan, kekuatan dan fluiditas harian berikut:
1) 2 (dua) uji kepadatan basah per hari atau bila ada perubahan visual
atau perubahan yang jelas pada karakteristik grout;
2) Minimum 1 (satu) uji kekuatan per hari selama operasi grouting;
3) Minimum 2 (dua) uji fluiditas (kerucut air). 1 (satu) uji pada truk
pencampur dan 1 (satu) di outlet duct sesuai dengan pengujian
grout di laboratorium terhadap kemudahan pemompaan dan
fluiditas. Pengujian harus diulang setiap 2 jam operasi grouting.
Waktu penembusan harus dalam 5 detik dari nilai-nilai yang
ditetapkan selama pengujian laboratorium; dan
4) Apabila grout ditujukan untuk lingkungan agresif seperti yang
disyaratkan dalam desain atau sebagamana ditunjukkan dalam
Gambar, maka harus dilakukan uji bleeding wick-induced sesuai
dengan ASTM C940-16.
7.2.10 KRITERIA PENERIMAAN MUTU
1) Semua unit-unit gelagar pracetak, pelat bekisting, tiang pancang beton pratekan tidak
mempunyai retak yang melebihi 0,01 mm, gompal maksimum sedalam 2 cm dengan luas
total kerusakan maksimum 10 cm2.
2) Semua unit-unit sebelum diangkut ke lapangan harus dilakukan pengambilan beton inti
dengan diameter 10 cm sebanyak 3 (tiga) buah dari total gelagar dan diambil secara acak
untuk dievaluasi seperti ketentuan pada Pasal 7.17 dari Spesifikasi ini.
3) Sambungan unit-unit pracetak segmental yang disambung di lapangan, tidak boleh retak
setelah dilakukan penegangan.
4) Jika disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, semua retak yang terjadi harus diperbaiki sesuai
dengan Seksi 8.1 dari Spesifikasi ini.
7.2.11 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran, harus merupakan jumlah aktual unit-
unit beton struktur pracetak pratekan, kecuali tiang pancang, dari berbagai jenis
dan ukuran yang dipasang di tempat, selesai dikerjakan dan diterima. Setiap unit
harus mencakup beton, baja tulangan, bekisting dan baja prategang bersama
dengan selongsong, jangkar, pelat, mur, alat pengangkat, dan bahan-bahan lain
yang terdapat di dalamnya atau disertakan pada unit-unit tersebut. Pada
pemasangan unit-unit beton pratekan pracetak yang harus dilakukan penegangan
7 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
melintang di lapangan seperti diafragma atau tanpa diafragma, maka tendon atau
strand yang digunakan harus disediakan oleh pabrik pembuat unit-unit yang
diperlukan pada pekerjaan pemasangan.
b) Pekerjaan Cor Langsung di Tempat Pasca Tarik (Post Tension)
Beton harus diukur sesuai dengan Seksi 7.1 dan baja tulangan harus diukur sesuai
dengan Seksi 7.3 serta baja prategang harus diukur sebagai berat baja prategang
teoritis dalam kilogram yang ditunjukkan dalam Gambar. Pengukuran ini harus
diambil sebagai berat dari untaian kawat (strand) atau batang (bar) yang diukur
antara tepi luar penjangkaran, dan tidak boleh mencakup berat selongsong,
jangkar, dan sebagainya.
c) Unit-unit yang Ditolak
Unit-unit yang telah ditolak karena beton tidak memenuhi ketentuan yang
dibuktikan oleh hasil evaluasi benda uji inti diameter 10 cm, serta evaluasi hasil
sampel, rusak selama penanganan, penyimpanan, pengangkutan atau
pemasangan, atau untuk setiap alasan lainnya tidak boleh diukur untuk
pembayaran.
2) Pembayaran
a) Penyediaan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang diterima di tempat, diukur sebagaimana
ditentukan di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk
penyediaan semua bahan termasuk beton, bekisting, baja tulangan, baja prategang
memanjang, baja prategang melintang, selongsong, jangkar, kopel, spiral,
pembagi (spacers), penyangga tendon, penarikan, penyuntikan dan pekerjaan
penyelesaian akhir, dan semua penanganan, penyimpanan, penandaan, dan
pengangkutan termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan
semua biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
b) Pemasangan Unit Beton Pratekan Pracetak
Kuantitas unit beton pratekan yang terpasang, diukur sebagaimana ditentukan di
atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan
pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk pemasangan dari
unit-unit, termasuk semua tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan semua
biaya lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya atas pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
c) Beton Cor di Tempat, Pasca Tarik
Beton harus dibayar menurut Seksi 7.1 dan Baja Tulangan harus dibayar
menurut Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
Untaian kawat (strand) atau batang prategang, yang diukur seperti disyaratkan
di atas, harus dibayar dengan Harga Penawaran untuk Mata Pembayaran, per
7 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
kilogram di tempat, ditarik dan diterima, sebagaimana yang terdapat di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran tersebut harus dianggap kompensasi penuh untuk baja
prategang, selongsong, jangkar, kopel, spiral, penyangga untuk tendon, penarikan,
penyuntikan dan pekerjaan penyelesaian akhir, termasuk semua tenaga kerja,
peralatan, perkakas, pengujian dan semua biaya lainnya yang diperlukan atau
biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya atas pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.2.(1a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 32 m, Penyediaan
7.2.(1b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 40 m, Penyediaan
7.2.(1c) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(2a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 32 m, Pemasangan
7.2.(2b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 40 m, Pemasangan
7.2.(2c) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 65 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(3a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 18 m, Penyediaan
7.2.(3b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 33 m, Penyediaan
7.2.(3c) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(4a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 18 m, Pemasangan
7.2.(4b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal 33 m, Pemasangan
7.2.(4c) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe U bentang nominal ….. m, Pemasangan
7 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.2.(5a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal 16 m, Penyediaan
7.2.(5b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal 25 m, Penyediaan
7.2.(5c) Unit Pracetrak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(6a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal 16 m, Pemasangan
7.2.(6b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal 25 m, Pemasangan
7.2.(6c) Unit Pracetrak Gelagar Beton Pratekan fc’ 45 MPa, Buah
Tipe I bentang nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(7) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ ….. MPa, Buah
Tipe T bentang nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(8) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ ….. MPa, Buah
Tipe T bentang nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(9) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan Box bentang Buah
nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(10) Unit Pracetak Gelagar Beton Pracetak Box bentang Buah
nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(11a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Bulb Tee bentang nominal 55 m, Penyediaan
7.2.(11b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Bulb Tee bentang nominal …. m, Penyediaan
7.2.(12a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Bulb Tee bentang nominal 55 m, Pemasangan
7.2.(12b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Bulb Tee bentang nominal …. m, Pemasangan
7.2.(13a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Box bentang nominal 50 m, Penyediaan
7.2.(13b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Box bentang nominal …. m, Penyediaan
7.2.(14a) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Box bentang nominal 50 m, Pemasangan
7 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.2.(14b) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Box bentang nominal …. m, Pemasangan
7.2.(15) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Channel bentang nominal …. m, Penyediaan
7.2.(16) Unit Pracetak Gelagar Beton Pratekan fc’ 70 MPa, Buah
Tipe Channel bentang nominal …. m, Pemasangan
7.2.(17) Beton Pracetak Pratekan Tipe Double T untuk lantai Buah
jembatan rangka baja, mutu fc’ 45 MPa, bentang
nominal 5 m, Penyediaan
Beton Pracetak Pratekan Tipe Double T untuk lantai Buah
7.2.(18) jembatan rangka baja, mutu fc’ 45 MPa, bentang
nominal 5 m, termasuk pekerjaan pasca tarik
melintang, Pemasangan
7.2.(19) Pelat Berongga (Voided Slab) Beton Pracetak Pra- Buah
tekan fc’ 50 MPa, bentang nominal ….. meter,
Penyediaan
7.2.(20) Pelat Berongga (Voided Slab) Beton Pracetak Pra- Buah
tekan termasuk pekerjaan pasca tarik melintang,
bentang nominal ….. meter, Pemasangan
7.2.(21) Beton Pratekan untuk Diafragma fc’ 45 MPa Meter Kubik
termasuk pekerjaan pasca-tarik (post-tension),
Penyediaan
7.2.(22) Beton Pratekan untuk Diafragma fc’ 45 MPa Meter Kubik
termasuk pekerjaan pasca-tarik (post-tension),
Pemasangan
7.2.(23) Panel Pracetak Beton Pratekan Full Depth Slab, Buah
untuk pelat jembatan gelagar baja, lebar jembatan
nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(24) Panel Pracetak Beton Pratekan Full Depth Slab, Buah
untuk pelat jembatan gelagar baja, lebar jembatan
nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(25) Panel Pracetak Beton Pratekan Flat Slab untuk Buah
bentang nominal ….. m, Penyediaan
7.2.(26) Panel Pracetak Beton Pratekan Flat Slab untuk Buah
bentang nominal ….. m, Pemasangan
7.2.(27) Baja Prategang Kilogram
7 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja daftar penulangan (bar schedule) beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI-07-0663-1995 : Jaringan kawat baja las untuk tulangan beton
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton
SNI 03-6816-2002 : Tata cara pendetailan penulangan beton
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton struktural
SNI 7563:2011 : Spesifikasi profil, pelat, dan batang tulangan baja struktural
dari baja karbon dan baja paduan rendah kekuatan tinggi,
serta pelat baja struktural paduan hasil quen dan temper untuk
jembatan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A184/A184M-17 : Standard Specification for Welded Deformed Steel Bar
Mats for Concrete Reinforcement
ASTM A615/A615M-22 : Standard Specification for Deformed and Plain
Carbon-Steel Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A706/A706M-22 : Standard Specification for Deformed and Plain Low-
Alloy Steel Bars for Concrete Reinforcement
ASTM A775/A775M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated Steel
Reinforcing Bars
ASTM A934/934M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated Prefabricated
Steel Reinforcing Bars
7 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM A1064/1064M-22 : Standard Specification for Carbon-Steel Wire and
Welded Wire Reinforcement, Plain and Deformed, for
Concrete
American Welding Society (AWS)
AWS D1.4/D1.4M:2018 : Structural Welding Code – Reinforcing Steel
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian dan selimut beton yang menutup bagian
luar baja tulangan adalah sebagai berikut:
Tabel 7.3.1.1) Klasifikasi Lingkungan, Mutu Beton dan Selimut Beton
Klasifikasi Mutu Selimut
Lingkungan Beton Beton
Keadaan Permukaan dan Lingkungan
(fc’) minimum
minimum
1. Komponen struktur yang berhubungan
langsung dengan tanah:
a) Bagian komponen yang dilindungi A1 20 40
lapisan tahan lembab atau kedap
air.
b) Bagian komponen lainnya di A2 25 30
dalam tanah yang tidak agresif
c) Bagian komponen di dalam tanah U Perancang harus
yang agresif (tanah permeable mempertimbangkan
dengan pH<4, atau dengan air semua persyaratan yang
tanah yang mengandung ion sulfat berlaku
> 1gr/liter)
2. Komponen struktur di dalam ruangan A1 20 40
tertutup di dalam bangunan, kecuali
untuk keperluan pelaksanaan dalam
waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan
tanah dalam lingkungan terbuka:
a) Daerah di pedalaman (>50 km dari
pantai) di mana lingkungan
adalah:
i) bukan daerah industri dan A1 20 40
berada dalam iklim yang
sejuk
ii) bukan daerah industri namun B1 30 40
beriklim tropis
iii) daerah industri dalam iklim B1 30 40
sembarang
b) Daerah dekat pantai (1 km sampai B1 35 40
50 km dari garis pantai), iklim
sembarang)
7 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
Klasifikasi Mutu Selimut
Lingkungan Beton Beton
Keadaan Permukaan dan Lingkungan
(fc’) minimum
minimum
c) Daerah pantai (<1 km dari garis B2 40 45
pantai tetapi tidak dalam daerah
pasang surut), iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a) Air tawar B1 35 40
b) Air laut
i) terendam secara permanen B2 40 45
ii) berada di daerah pasang surut C 50 50
c) Air yang mengalir U Perancang harus
mempertimbangkan
semua persyaratan yang
berlaku
5. Komponen struktur di dalam U Perancang harus
lingkungan lainnya yang tidak mempertimbangkan
terlindung dan tidak termasuk dalam semua persyaratan yang
kategori yang disebutkan di atas. berlaku
Khusus untuk elemen struktur jembatan yang berada pada klasifikasi lingkungan “U”
yaitu struktur yang berada pada daerah air yang mengalir seperti pilar, tiang pancang
beton maka mutu dan karakteristik beton harus ditentukan secara khusus agar dapat
menjamin durabilitas jangka panjang maka elemen struktur tersebut harus dilindungi
secara khusus.
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut baja tulangan ke tempat kerja dalam ikatan,
diberi label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
c) Penyedia Jasa harus mencegah baja tulangan dari bengkokan dan melindungi
permukaan tulangan dari kontak langsung dengan tanah, minyak atau bahan lain
yang menurunkan lekatan dengan beton.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja tulangan
atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan data dan gambar yang disyaratkan sebelum
perakitan dan pelaksanaan, kecuali disyaratkan lain sebelum perakitan dan
pelaksanaan.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan uji tulangan bersertifikat produsen yang
masih berlaku dari Lembaga yang berwenang.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan daftar sambungan dan permohonan untuk
menggunakan sambungan yang tidak ditunjukkan dalam Gambar.
f) Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan untuk menggunakan sambungan
mekanis yang tidak ditunjukkan dalam Gambar.
g) Penyedia Jasa harus menyerahkan lokasi tulangan yang dilas, spesifikasi prosedur
pengelasan dan sertifikasi AWS tukang las bila pengelasan diperbolehkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus atas
biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan:
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Baja tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan
harus dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam segala hal baja tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih
dari 1 (satu) kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan baja tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok)
batang lurus yang cukup di tempat.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan yang dilapisi epoksi harus sesuai dengan ketentuan ASTM
A775/A775M-19 atau ASTM A934/A934M-19. Pelapisan harus dilaksanakan
di pabrik yang tersertifikasi dengan program sertifikasi CRSI (Concrete
Reinforcing Steel Institute) atau program ekivalen yang disetujui Pengawas
Pekerjaan. Apabila terjadi kerusakan, maka daerah yang rusak tidak boleh lebih
dari 2% dari luas permukaan untuk setiap 300 mm.
b) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1):
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Baja Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Tarik Regangan dalam 200
Tulangan (TS) mm Min.
MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 12 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d ≤ 10 mm)
12 (d ≥ 13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9 (d ≤ 19 mm)
8 (22 ≤ d ≤ 25 mm)
7 (d ≥ 29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d ≤ 19 mm)*
12 (22 ≤ d ≤ 36 mm)*
10 (d ≥ 43 mm)*
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687,5 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
BjTS 550B1 Min.550 Maks.675 Min.687,5 12 (d ≤ 36 mm)*
10 (d ≥ 43 mm)*
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7 (d ≤ 25 mm)
6 (d ≥ 29 mm)
Catatan:
d: diameter nominal baja tulangan beton.
1: BjTS 550B dengan regangan tinggi ini tidak terdapat dalam SNI 2052:2017.
*: digunakan untuk seismik (sumber: ASTM A706/A706M-22a atau AASHTO M31M/M31-21).
c) Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam SNI-07-0663-1995.
d) Toleransi diameter baja tulangan beton polos seperti pada Tabel 7.3.2.2).
7 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.3.2.2) Ukuran dan toleransi diameter BjTP
Diamater Nominal Toleransi Penyimpangan Kebundaran Maks.
(d) (t) (p)
(mm) (mm) (mm)
6 ± 0,3 0,42
6 ≤ d ≤ 14 ± 0,4 0,56
10 ≤ d ≤ 25 ± 0,5 0,70
16 ≤ d ≤ 34 ± 0,6 0,84
d > 36 ± 0,8 1,12
Catatan:
1. Penyimpangan kebundaran maksimum dengan rumus: `
p = (d – d ) ≤ (2t × 70%)
maks min
2. Toleransi untuk baja tulangan beton polos = d – d
aktual
e) Toleransi berat per batang untuk baja tulangan sirip/ulir sesuai dengan Tabel
7.3.2.3).
Tabel 7.3.2.3) Toleransi Berat per Batang BjTS
Diamater Nominal Toleransi
(mm) (%)
6 ≤ d ≤ 8 ± 7
10 ≤ d ≤ 14 ± 6
16 ≤ d ≤ 29 ± 5
d > 8 ± 4
Catatan:
Berat – Berat
Toleransi berat untuk baja tulangan beton sirip = nominal aktual × 100% berat
Berat
nominal
2) Tumpuan Spasi untuk Tulangan (Beton Decking)
Tumpuan untuk baja tulangan dapat terbuat dari beton yang sudah dicetak dengan mutu
minimum sesuai dengan mutu beton yang akan dicor seperti yang disyaratkan dalam Seksi
7.1. dari Spesifikasi ini, batang baja atau produk lain MPa seperti yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak diizinkan sebagai
tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI 07-
6401-2000 yang dipasang bersilangan.
4) Pengelasan
Bilamana pengelasan baja tulangan disyaratkan atau diizinkan, maka harus dilaksanakan
sesuai dengan AWS D1.4/D1.4M:2018. Pengelasan baja tulangan yang bersilangan (tack
welding) untuk merakit tulangan dan tumpuan atau elemen-elemen yang tertanam tidak
diperkenankan.
Setelah pengelasan pada baja tulangan yang dilapisi galvanis atau epoksi dilaksanakan,
maka lapisan yang rusak harus segera diperbaiki sesuai dengan ketentuan SNI 6880:2016.
Bagian las dan perangkat sambungan mekanis yang digunakan untuk menyambung baja
tulangan dengan bahan yang sama yang digunakan untuk memperbaiki lapisan yang rusak,
harus dilapisi.
7 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.3.3 PERAKITAN DAN PENEMPATAN
1) Persiapan
Sebelum beton dicor, batang baja tulangan harus bebas dari bahan-bahan yang dapat
merusak lekatan. Batang baja tulangan yang berkarat, cacat dari pabrik, atau kombinasi
keduanya dapat dianggap memenuhi syarat, dengan syarat dimensi nominal minimum,
berat nominal, dan tinggi rata-rata minimum dari deformasi pada benda uji yang disikat
secara manual tidak kurang dari persyaratan ASTM yang berlaku.
2) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-2002,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan
dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan, Pengikatan, dan Pemasangan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebutuhan
selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas, atau seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2018. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
7 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit 1 (satu) kali jarak
anyaman. Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kereb dan
bukaan, dan harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7.3.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Baja tulangan yang akan digunakan harus diambil contoh uji secara acak pada kelompok
nomor leburan.
2) Setiap kelompok yang terdiri dari 1 (satu) nomor leburan dan ukuran yang sama harus
diambil 1 (satu) contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong dengan cara
dipanaskan.
3) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari 1 (satu) ukuran dan 1
(satu) kelas baja yang sama, setiap 25 ton diambil 1 (satu) contoh uji,
4) Contoh uji untuk sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing,
maksimum 1,5 m.
5) Setiap batang baja tulangan sesuai dengan standar harus diberi tanda pada ujung-ujung
penampangnya dengan warna yang tidak mudah hilang sesuai dengan kelas baja seperti
pada Tabel 7.3.4.1). Setiap mutu baja tulangan yang berbeda harus disimpan di tempat
yang berbeda agar tidak tercampur penggunaannya.
Tabel 7.3.4.1) Tanda Kelas Baja Tulangan Beton
Kelas Baja Warna
BjTP 280 BjTS 280 Hitam
BjTS 420A Kuning
BjTS 420B Merah
BjTS 520 Hijau
BjTS 550 Putih
BjTS 700 Biru
7 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan dengan maupun tanpa proteksi epoksi maupun akan diukur dalam
jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah
kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang, atau
luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter
panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang
disediakan oleh pabrik baja, atau bila Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas
dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang
dipilih oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah, tumpuan spasi atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan
dalam berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan Polos BjTP 280 Kilogram
7.3.(2a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 280 Kilogram
7.3.(2b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 280 Kilogram
7.3.(3a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 420A Kilogram
7.3.(3b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 420A Kilogram
7.3.(4a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 420B Kilogram
7.3.(4b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 420B Kilogram
7.3.(5a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 520 Kilogram
7.3.(5b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 520 Kilogram
7 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.3.(6a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 550 Kilogram
7.3.(6b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 550 Kilogram
7.3.(7a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 550B Kilogram
7.3.(7b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 550B Kilogram
7.3.(8a) Baja Tulangan Sirip dengan proteksi BjTS 700 Kilogram
7.3.(8b) Baja Tulangan Sirip tanpa proteksi BjTS 700 Kilogram
7.3.(9) Anyaman Kawat Baja yang Dilas (Welded Wire Kilogram
Mesh)
7 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.4
BAJA STRUKTUR
7.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Yang dimaksud dengan Baja Struktur adalah baja yang digunakan untuk
struktur jembatan seperti jembatan rangka baja, gelagar baja, gelagar baja
komposit, baja struktur untuk jembatan khusus, elemen baja, seperti pelat buhul,
pelat pengisi, baut, mur, ring, diafragma yang digunakan sebagai suatu bagian
dari elemen utama struktur jembatan dan kelengkapan yang menjadi satu
kesatuan unit struktur seperti sandaran, pipa drainase, landasan, sambungan siar
muai tertutup sesuai dengan celah dan pergerakan struktur, dan setiap
pelaksanaan baja tambahan yang tidak disyaratkan lain, semua sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar.
b) Baja Struktur untuk struktur jembatan baja standar/non standar untuk elemen
utama atau elemen sekunder menggunakan mutu-mutu baja seperti SS330,
SS400/SM 400A, B, C atau setara, mutu SS 490 atau setara, SM 490 A, B, C
atau setara, mutu SM 490 YA, YB atau setara, SM520 B, C atau setara, SS540
atau setara, dan SM 570 atau setara.
c) Struktur jembatan non standar adalah struktur jembatan yang mempunyai yang
mempunyai kompleksitas tinggi, baik dalam perancangan, pelaksanaan,
maupun pemeliharaannya. Struktur jembatan non standar ini mempunyai
bentang dan/atau bentuk yang tidak baku atau standar, dan umumnya
mempunyai bentang ≥ 100 m dan dapat berupa: cable stayed bridge; suspension
bridge; box arch bridge; dan truss arch bridge. Jembatan standar adalah semua
jembatan yang bukan non standar.
d) Struktur Jembatan semi permanen adalah struktur jembatan rangka baja yang
dirancang sedemikian rupa sehingga dapat bersifat sebagai jembatan darurat
dengan lantai kayu atau menjadi jembatan permanen dengan mengganti lantai
kayu menjadi pelat baja gelombang (Corrugated Steel Plate, CSP) dengan
beton bertulang.
e) Pekerjaan ini juga mencakup penyediaan, fabrikasi, pengelasan, perlindungan
permukaan yang berupa galvanisasi dan/atau pengecatan baja, pengangkutan,
dan perakitan elemen struktur sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar baik pekerjaan struktur
baja baru maupun pelebaran jembatan.
f) Pekerjaan dalam Seksi ini juga termasuk penanganan, pemeriksaan, identifikasi
elemen sesuai dengan manual dan penyimpanan semua elemen baja struktur.
Penyediaan elemen struktur baja yang pernah dipasang sebelumnya di lokasi
lain harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
7 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
i) Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) : Seksi 7.11
j) Landasan (Bearing) : Seksi 7.12
k) Pembongkaran Struktur dan Perlengkapan Jalan : Seksi 7.15
3) Toleransi Baja Struktur yang disediakan Penyedia Jasa
a) Diameter Lubang
vi) Lubang pada elemen utama : - 0,4 mm, + 1,2 mm
vii) Lubang pada elemen sekunder : - 0,4 mm, + 1,8 mm
b) Alinyemen Lubang
(i) Elemen utama, dibuat di bengkel : ± 0,4 mm
(ii) Elemen sekunder, dibuat di lapangan : ± 0,6 mm
c) Gelagar
Lawan Lendutan (Camber):
Penyimpangan arah vertikal dari lawan lendutan (camber) yang disyaratkan ±
0,2 mm per meter panjang gelagar atau maksimum ± 6 mm dipilih mana yang
lebih kecil.
Penyimpangan arah lateral antara pusat-pusat landasan ± 0,1 mm per meter
panjang gelagar atau maksimum sebesar 3 mm.
Penyimpangan lateral antara sumbu badan (web) dan sumbu flens dalam gelagar
susun : maksimum 3 mm.
Kombinasi kelengkungan dan kemiringan flens, penyimpangan ini tidak boleh
melebihi 1/200 dari lebar flens total atau 3 mm, dipilih mana yang lebih besar.
Ketidakrataan dari landasan atau dudukan:
(i) Ditempatkan pada penyuntikan (grouting) : maksimum 3,0 mm
(ii) Ditempatkan di atas baja, adukan mortar khusus : maksimum 0,25 mm.
Penyimpangan maksimum dari ketinggian yang disyaratkan untuk gelagar yang
di las, diukur pada sumbu badan (web), harus sebagaimana berikut ini:
(i) Untuk ketinggian hingga 900 mm : ± 3 mm
(ii) Untuk ketinggian di atas 900 mm hingga 1,8 m : ±5 mm
(iii) Untuk ketinggian di atas 1,8 m : ± 8 mm
d) Batang Sambungan Geser (Struts)
Penyimpangan ke segala arah maksimum terhadap garis lurus, termasuk dari
masing-masing flens ke segala arah : panjang / 1000 (seribu) atau 3 mm, dipilih
mana yang lebih besar.
7 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Toleransi Pengelasan
Toleransi kerenggangan antara bagian-bagian yang akan dilas, eksentrisitas dan
penyimpanan dari penjajaran teoritis, ukuran/dimensi cross section sambungan
pengelasan melekuk, dan lain-lain, harus sesuai dengan Section 3.3, Assembly,
dari AWS D1.1/D1.1M:2015, kecuali, kerenggangan antara bagian-bagian yang
akan dihubungkan dengan pengelasan fillet (tipis) tidak boleh lebih dari 1 mm
untuk pengelasan fillet yang menyambungkan flens dengan jaringan dalam box
girder, dan tidak boleh lebih dari 5 mm untuk pengelasan fillet lainnya.
Toleransi permukaan pengelasan harus sesuai dengan Section 3.6 dari AWS
D1.1/D1.1M:2015.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat tarik
minimum 830 MPa (ASTM A325M-04, IDT)
SNI 07-0722-1989 : Baja gilas panas untuk konstruksi umum
SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
SNI 8306:2016 : Spesifikasi baja struktural kekuatan tinggi dengan panduan
rendah columbium- vanadium
SNI 8458:2017 : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi
Standar Acuan Nasional
SE Nomor14/SE/M/
2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan
SE Nomor 26/SE/M/
2015 : Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products
AASHTO M169-20 : Steel Bars, Carbon and Alloy, Cold-Finished
AASHTO M270M/M270-20 : Structural Steel for Bridges
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A131/A131M-19 : Standard Specification for Structural Steel for Ships.
ASTM A283/A283M-03 : Standard Specification for Low and Intermediate
Tensile Strength Carbon Steel Plates
ASTM A307-21 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM A570-79 : Standard Specificat.ion for Hot-Rolled Carbon Steel
Sheet And Strip, Structural Quality
ASTM A572/A572M-12 : Standard Specification for High-Strength Low-Alloy
Columbium-Vanadium Structural Steel
ASTM F3125/F3125M-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts and Assemblies, Steel and Alloy Steel, Heat
Treated, Inch Dimensions 120 ksi and 150 ksi
Minimum Tensile Strength, and Metric Dimensions
830 MPa and 1040 MPa Minimum Tensile Strength
7 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Welding Society (AWS)
AWS D1.1/D1.1M:2020 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2020 : Bridge Welding Code
Japan Industririal Standard (JIS)
JIS G3101:2015 : Rolled Steel for General Structure
JIS G3106:2020 : Rolled Steel for Welded Structure
Ketentuan Pasal 8.7.1.3) Standar Rujukan untuk Pengecatan Struktur Baja harus
berlaku.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memproduksi struktur baja jembatan Penyedia Jasa diharuskan
menyerahkan gambar struktur secara lengkap (ukuran, dimensi, dan lain-lain)
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa persyaratan teknis desain struktur
jembatan baja telah dipenuhi melalui pemodelan dan pengujian.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pengujian pabrik (mill certificate)
yang menunjukkan komposisi dan kadar bahan kimia serta pengujian fisik
untuk setiap mutu baja yang digunakan dalam pekerjaan. Bilamana laporan
pengujian pabrik ini tidak tersedia maka Pengawas Pekerjaan harus
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian yang diperlukan
untuk menetapkan mutu dan sifat-sifat lain dari baja pada suatu lembaga
pengujian yang disetujui. Laporan pengujian ini harus diserahkan dengan atau
sebagai pengganti sertifikat pabrik.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan 3 (tiga) salinan dari semua Gambar Kerja
terinci kepada Pengawas Pekerjaan untuk disetujui. Persetujuan ini tidak
membebaskan tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap pekerjaan dalam
Kontrak ini.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua Gambar Kerja dan rancangan untuk pekerjaan
sementara yang diperlukan. Data yang diserahkan sebagaimana yang
diperlukan harus meliputi tanggal untuk pemeriksaan kelengkapan elemen
struktur baja pengangkutan dan pemasangan, usulan pembongkaran struktur
eksisting, metode pemasangan, penunjang dan pengaku sementara untuk
gelagar selama pemasangan, detail sambungan dan penghubung, pengalihan
lalu lintas pada atau di luar jembatan lama dan setiap keterangan yang berkaitan
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
f) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pembongkaran struktur lama
atau pemasangan struktur baja yang baru.
g) Untuk jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, maka
Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jadwal pekerjaan dan perlengkapan
pengendalian lalu lintas untuk semua jembatan yang akan dipasang dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai operasi
pemasangan.
7 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan Baja Struktur
a) Penyimpanan Bahan
Elemen struktur struktur baja, yang sudah difabrikasi dan dikirim ke lapangan,
harus ditumpuk di atas balok pengganjal atau landasan sedemikian rupa
sehingga tidak bersentuhan dengan tanah dan dengan suatu cara yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana pekerjaan baja ditumpuk dalam beberapa
lapis, maka pengganjal untuk semua lapis harus berada dalam 1 (satu) garis.
b) Perlindungan Bahan
Elemen struktur baja harus dilindungi dari korosi, dan kerusakan lainnya dan
harus tetap bebas dari kotoran, minyak, gemuk, dan benda-benda asing lainnya.
Perlindungan korosi dapat dilakukan dengan galvanisasi dan atau pengecatan
pada permukaannya.
i) Galvanisasi
Semua elemen struktur baja harus digalvanisasi dengan sistem
pencelupan panas sesuai dengan AASHTO M111M-19.
ii) Pengecatan
Permukaan yang akan dicat harus bersih dan bebas dari lemak, debu,
produk korosi, residu garam, dan sebagainya.
Jenis, komposisi dan tebal cat harus sesuai dengan SE Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/SE/M/2015
tentang Pedoman Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara
Pengecatan.
Apabila ditentukan lain maka sistem proteksi dapat dilakukan dengan
cara pengecatan dengan bahan cat yang telah terlebih dahulu disetujui
jenis dan ketebalannya oleh Pengawas Pekerjaan di lokasi pekerjaan.
Pemasok harus memberikan lapisan pelindung awal (primer coating)
yang berupa cat dasar untuk menghindari terjadinya karat sebelum
pengecatan dengan kelekatan cat antara substrate (lapisan dasar) baja
dengan cat lapis pelindung awal harus memenuhi persyaratan sebesar
5 MPa uji pull off.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Komponen struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit
dan/atau dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi
ketentuan dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian komponen yang rusak atau
hilang dan pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan pelapisan
permukaan yang rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Beban pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sebagai akibat
adanya komponen yang rusak atau hilang karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
7 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pekerjaan baja yang rusak selama penyimpanan, penanganan atau pemasangan harus
diperbaiki sampai disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setiap bahan atau sambungan yang
rusak sebelum diperbaiki harus ditolak dan segera disingkirkan dari pekerjaan.
Elemen baja dengan dimensi di luar toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 7.4.1.4) tidak
akan diterima untuk digunakan dalam pekerjaan.
Untuk komponen jembatan struktur baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, ekemen
struktur jembatan yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak dirakit dan/atau
dipasang sesuai ketentuan dari Spesifikasi ini atau dianggap tidak memenuhi ketentuan
dalam hal lainnya, harus diperbaiki sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Perbaikan dapat termasuk penggantian elemen yang rusak atau hilang dan
pemasangannya, pelurusan pelat yang bengkok, perbaikan lapisan permukaan yang
rusak atau hal-hal lainnya yang dianggap perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas, dengan ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan eksisting, maka program penutupan harus dikoordinasikan
dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas (detour) atau perlengkapan
alternatif lainnya dapat disediakan untuk memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
7.4.2 BAHAN
1) Baja Struktur
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, Baja Gulungan untuk Struktur Umum (Rolled
Steel for General Structure) sesuai dengan JIS G3101 (setara dengan ASTM
A283/A283M-03 untuk SS400 atau ASTM A570-79 untuk SS330 dan SS400) dan Baja
Gulungan untuk Stuktur yang Dilas (Rolled Steel for Welded Structure) sesuai dengan
JIS G3106 (setara dengan SNI 6764:2016 atau ASTM A36/A36M-19 untuk SM400 A
atau ASTM A131/A131M-19 untuk SM400 A, B, C), masing-masing ditunjukkan
dalam Tabel 7.4.2.1) dan Tabel 7.4.2.2.
Tabel 7.4.2.1) Ketentuan Baja Gulungan untuk Struktur Umum
Kuat Leleh Min. Kuat Pemuluran Min. (%)
(MPa) Tarik
Mutu Baja
Putus 5< t ≤
Struktur (3) t ≤ 16 16< t ≤ 40
Min. 16 mm 16< t ≤ 50 mm
mm mm (1)
(MPa) (2)
SS 330 205 195 330 – 430 21 26
SS 400 245 235 400 – 510 17 21
SS 490 285 275 490 – 610 15 19
SS 540 400 390 ≥ 540 13 17
Catatan:
(1) : jika tebal pelat baja > 40 mm, ketentuan JIS G3101:2015 harus berlaku.
(2) : jika tebal pelat baja ≤ 5 mm, ketentuan JIS G3101:2015 harus berlaku.
(3) : kemampuan ditekuk (bendability) untuk semua mutu baja adalah sudut ditekuk 180° dan radius dalam sebesar 2
× tebal.
7 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Baja Gulungan untuk Struktur yang Dilas
Kuat Leleh Min. Kuat Pemuluran Min. (%)
(MPa) Tarik
Mutu Baja
Putus 5< t ≤
Struktur (4) t ≤ 16 16< t ≤ 40
Min. 16 mm 16< t ≤ 50 mm (2)
mm mm (1)
(MPa) (3) (2)
SM 400 A,B,C 245 235 400 – 510 18 22
SM 490 A,B,C 325 315 490 – 610 17 21
SM 490 YA,YB 365 355 490 – 610 15 19
SM 520 B, C 365 355 520 – 640 15 19
SM 570 460 450 570 – 720 19 (t ≤ 26 (16< t ≤ 20mm)
16 mm) 20 (t > 20mm)
Catatan:
(1): jika tebal pelat baja > 40 mm, ketentuan JIS G3106:2020 harus berlaku.
(2): jika tebal pelat baja ≤ 5 mm dan > 50 mm, ketentuan JIS G3106:2020 harus berlaku.
(3): untuk SM 490C, SM 490YA, SM 490YB, SM 520B, SM 520C dan SM 570, tebal pelat baja > 10 mm tidak tersedia.
(4): A, B, C, YA dan YB adalah mutu baja struktur untuk tebal sampai 100 mm berdasarkan komposisi kimia dalam
baja dengan kadar karbon (C) maksimum dan kadar karbon ekivalen maksimum sesuai dengan Tabel 2 dari JIS
G3106:2020.
Mutu baja, dan data yang berkaitan lainnya harus ditandai dengan jelas pada unit-unit
yang menunjukkan identifikasi selama fabrikasi dan pemasangan.
2) Baut, Mur dan Ring
a) Baut dan mur harus memenuhi ketentuan dari ASTM A307-21 Mild Steel Bolts
and Nuts (Grade A), dan mempunyai kepala baut dan mur berbentuk segi enam
(hexagonal)
b) Baut, Mur dan Ring dari Baja Geser Mutu Tinggi
Baut, mur dan ring dari baja mutu tinggi harus difabrikasi dari baja karbon yang
dikerjakan secara panas memenuhi ketentuan dari ASTM F3125/F3125M-22
dengan kekuatan leleh minimum 92 ksi (634 MPa) dan 130 ksi (896 MPa)
masing-masing untuk Tipe A320 dan A490 dan elongasi (elongation) minimum
14%.
Baut mutu tinggi boleh digunakan bila memenuhi ketentuan berikut:
i) Sifat mekanisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Diameter batang, luas tumpu kepala baut, dan mur atau penggantinya
harus lebih besar dari nilai nominal yang ditetapkan dalam ketentuan
yang berlaku. Ukuran lainnya boleh berbeda.
iii) Cara penarikan baut dan prosedur pemeriksaan untuk alat sambung
boleh berbeda dari ketentuan yang berlaku selama persyaratan gaya
tarik minimum alat sambung pada Tabel 7.4.2.(2) terpenuhi dan
prosedur penarikannya dapat diperiksa.
7 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.4.2.2) Ketentuan Beban Tarik Baut untuk Tipe Critical Slip Joint
Ukuran Nominal Beban Tarik Minimum dengan Metoda Pengukuran
(mm) dan Panjang (kN)
Nilai Putaran
Tipe A325 Tipe A490
Ulir-pitch (mm)
M12 × 1,75 50,6 70
M16 × 2,0 94,2 130
M20 × 2,5 147 203
M22 × 2,5 182 251
M24 × 3,0 212 293
M27 × 3,0 275 381
M30 × 3,5 337 466
M36 × 4,0 490 678
Keterangan: M12 × 1,75 adalah baut dengan diameter 12 mm (termasuk ulir) dan pitch adalah pergerakan
dalam 1 (satu) putaran 360° baut sebesar 1,75 mm. SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/SE/M/2015 tentang Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.
Baut dengan standar mutu yang lain dapat digunakan apabila produsen dapat
memberikan data kekuatan bahan (proof load dan gaya tarik putus) dan gaya
tarik minimum baut.
Kunci torsi harus dikalibrasi terhadap beban tarik minimum baut dengan
menggunakan alat ukur Skidmore-Wilhelm.
Kalibrasi kunci torsi di lapangan harus dilakukan setiap hari sebelum memulai
pekerjaan atau pada kondisi:
▪ Ketika lot pada elemen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diganti;
▪ Ketika lot pada elemen rangkaian baut (baut, ring dan mur) diberi
pelumas kembali;
▪ Ketika terdapat perbedaan yang signifikan pada permukaan baut, ulir,
mur atau ring;
▪ Ketika mengganti kunci torsi atau elemen utama kunci torsi diubah
(diberi pelumas).
c) Baut dan mur harus ditandai untuk identifikasi sesuai dengan ketentuan dari
ASTM F3125/F3125M-22. Ukuran baut harus sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
3) Paku Penghubung Geser yang Dilas
Paku penghubung geser (shear connector studs) harus memenuhi ketentuan dari
AASHTO M169-20.
4) Bahan untuk Pengelasan
Bahan untuk keperluan pengelasan yang digunakan dalam pengelasan logam dari kelas
baja yang memenuhi ketentuan dari SNI 03-6764-2002 harus memenuhi ketentuan dari
7 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
AWS D1.5M/D1.5:2020. Diameter kawat las (electrode) las harus sesuai dengan posisi
pengelasan dan ketebalan pelat.
5) Sertifikat Pabrik (Mill Certificate)
Semua bahan baku elemen baja dan baut yang dipasok untuk pekerjaan, harus
dilengkapi dengan sertifikat (mill certificate) yang menyatakan bahwa bahan tersebut
telah di produksi sesuai standar dan ketentuan dalam pengendalian mutu. Sertifikat
harus menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik dan komposisi kimia bahan
baku, dan diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan sebagaimana
yang diuraikan dalam Pasal 1.11.1.3).c) dari Spesifikasi ini.
Bila diperlukan Pengawas Pekerjaan dapat meminta pengujian tambahan berupa
pengujian bahan, pengujian baut, pengujian las, pengukuran dimensi, loading test dan
lain-lain yang dilakukan oleh lembaga pengujian independen.
6) Penyediaan Bahan Jembatan Struktur Baja
a) Umum
Penyediaan bahan struktur jembatan baja termasuk di dalamnya pekerjaan
fabrikasi lengkap dengan kelengkapannya sesuai dengan persyaratan ketebalan
yang ditentukan.
Penyediaan bahan struktur jembatan baja termasuk juga pengangkutan dari
lokasi fabrikasi ke lokasi pekerjaan dengan menggunakan peti kemas dengan
kapasitas volume atau dimensi sesuai dengan panjang elemen batang baja yang
akan dirakit di lapangan. Pengangkutan harus termasuk pemuatan dari pabrik
ke peti kemas yang akan dinaikkan ke atas truk semi trailer untuk jalan darat
dan kapal laut untuk jalur antar pulau. Semua bahan struktur jembatan baja
harus diasuransikan secara all risk.
b) Kelengkapan Elemen untuk Pemasangan Jembatan Baja
Elemen Struktur Jembatan Baja yang telah disediakan harus mencakup seluruh
elemen, perkakas dan peralatan yang memungkinkan Penyedia Jasa dapat
merakit dan memasang struktur jembatan baja menurut prosedur sesuai dengan
manual yang dibuat oleh pabrik pembuatnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan elemen pendukung pemasangan yang
menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pelaksanaan konstruksi
jembatan. Metode pelaksanaan perakitan struktur jembatan baja harus
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
c) Penanganan dan Penyimpanan
Seluruh bahan harus disimpan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.11 Spesifikasi
ini dengan ketentuan tambahan berikut:
i) Seluruh elemen struktur baja dan bentuk elemen lainnya harus
ditempatkan di atas penyangga atau penahan gelincir di atas lantai
gudang atau tempat penyimpanan yang mempunyai drainase yang
memadai.
7 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Penyimpanan elemen struktur baja dengan profil bersudut harus
diupayakan tidak menampung air dan kotoran.
iii) Semua elemen sejenis harus disimpan di tempat yang sedemikian
hingga memudahkan pengambilan atau penyimpanan.
iv) Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam wadah dan
di lokasi yang terlindung.
d) Penggantian Elemen yang Hilang atau Rusak Berat
Penggantian elemen yang hilang atau rusak berat sebelum pemasangan harus
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penggantian elemen harus dilaksanakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat meminta
sertifikat bahan atau bukti pendukung lainnya atas sifat-sifat bahan yang
dipasok.
e) Perbaikan Elemen dengan Kerusakan Ringan
Perbaikan elemen dengan kerusakan ringan dibatasi hanya pada kerusakan
lapisan permukaan.
f) Perbaikan Lapisan Permukaan yang Rusak
Pengembalian kondisi lapisan permukaan yang rusak harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan penyiapan permukaan dan pengecatan yang diuraikan dalam
Pasal 8.7.2 dan Pasal 8.7.3 dari Spesifikasi ini.
7.4.3 SAMBUNGAN
1) Umum
Semua elemen sambungan yang akan dirakit harus cocok dan tepat dalam toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.4.1.4).
Sambungan baut harus dilengkapi dengan ring, untuk menjamin agar celah yang
mungkin timbul antar lubang baut pada permukaan bidang yang segaris dan
berdampingan tidak boleh melampaui 1 mm untuk baut geser mutu tinggi dan 2 mm
untuk jenis sambungan lainnya.
Untuk sambungan las, maka setiap penyimpangan yang tidak dikehendaki akibat
kesalahan penjajaran bagian-bagian yang akan disambung tidak melampaui 0,15
ketebalan pada bagian yang lebih tipis atau 3 mm. Akan tetapi, baik perbedaan
ketebalan yang timbul dari toleransi akibat proses rolling maupun kombinasi toleransi
akibat proses rolling dan kesalahan penjajaran yang diizinkan di atas, maka
penyimpangan yang melampaui 3 mm harus diperhalus dengan suatu kelandaian 1:4
(satu banding empat).
7 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pemotongan Pelat Buhul
Pemotongan harus dilaksanakan secara akurat, hati-hati dan rapi. Setiap deformasi yang
terjadi akibat pemotongan harus diluruskan kembali. Sudut tepi-tepi potongan pada
elemen utama yang merupakan tepi bebas setelah selesai dikerjakan, harus dibulatkan
dengan suatu radius kira-kira 0,5 mm atau ditumpulkan. Pengisi, pelat penyambung,
batang pengikat dan pengaku lateral dapat dibentuk dengan pemotongan cara geser
(shearing), tetapi setiap bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan harus
dibuang. Setiap kerusakan yang terjadi akibat pemotongan harus diperbaiki. Sudut-
sudut ini umumnya dibulatkan dengan suatu radius 1,0 mm.
3) Lubang untuk Baut
a) Lubang untuk Baut Tidak Terbenam (counter-sunk) dan Baut Hitam (tidak
termasuk toleransi rapat, Baut Silinder (turned barrel bolt) dan Baut Geser
Mutu Tinggi):
Diameter lubang tidak boleh lebih besar 2 mm dari diameter nominal baut.
Semua lubang harus dibor atau dibor kecil dahulu kemudian diperbesar atau
dilubangi kecil dengan alat pons kemudian diperbesar.
Bilamana beberapa pelat atau elemen membentuk suatu elemen majemuk,
pelat-pelat tersebut harus digabung menjadi satu dengan menggunakan klem
atau baut penyetel dan lubang harus dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu
kali operasi, atau sebagai alternatif, pada pekerjaan yang sama dan dikerjakan
berulang-ulang, pelat atau elemen dapat dilubangi secara terpisah dengan
menggunakan jig atau mal. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri
akibat pelubangan harus dihaluskan/dibuang.
b) Lubang Untuk Baut Pas dan Baut Silinder.
Diameter lubang harus sama dengan diameter nominal Baut Batang (shank)
atau Silinder (barrel), memenuhi toleransi + 0,15 mm.
Bagian-bagian yang akan dihubungkan dengan baut toleransi rapat atau silinder
harus digabung menjadi satu dengan baut penyetel atau klem dan lubang harus
dibor sampai seluruh ketebalan dalam satu kali operasi dan selanjutnya
diperbesar setelah perakitan. Bilamana cara ini tidak dapat dilakukan maka
bagian-bagian yang terpisah harus dibor melalui jig baja dan diperbesar jika
diperlukan. Semua bagian tepi lubang yang tajam seperti duri akibat
pelubangan harus dibuang.
c) Lubang untuk Baut Geser Mutu Tinggi
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali
disyaratkan lain.
Diameter lubang untuk baut sampai diameter nominal 16 mm dibuat lebih besar
1 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal untuk baut yang lebih
besar.
Jarak dari pusat lubang ke tepi pelat tergantung pada ketebalan pelat. Jarak dari
pusat lubang sampai tepi pelat hasil pemotongan cara geser harus minimum 1,7
kali diameter nominal baut, sedangkan untuk tepi pelat yang di rol atau
dipotong dengan las, harus minimum 1,5 kali diameter nominal baut.
7 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
Lubang persiapan harus di bor terlebih dahulu, kemudian bagian-bagian baja
dirakit dan lubang diperbesar sampai diameter yang ditentukan. Bagian tepi
lubang yang tajam seperti duri akibat pelubangan harus dibuang dengan alat
pengupas (scraper). Tepi lubang harus ditumpulkan sampai 0,5 mm. Setiap
bekas tanda pada tepi permukaan bidang kontak dari ring, baut dan mur yang
kasar harus dihilangkan. Pasak pengungkit (drift) dapat dimasukkan ke dalam
lubang untuk memudahkan pengaturan posisi dari elemen-elemen baja, tetapi
tenaga yang berlebihan tidak boleh digunakan selama operasi tersebut dan
perhatian khusus harus diberikan agar lubang-lubang tersebut tidak rusak.
4) Pengaku
Pengaku ujung pada gelagar dan pengaku yang dimaksudkan sebagai penunjang beban
terpusat harus mempunyai bidang kontak sepenuhnya (baik yang dirakit di pabrik, di
lapangan atau baja yang dapat dilas dan terletak di daerah tekan dari flens, dilas
sebagaimana yang ditunjukkan dalam rancangan atau disyaratkan) pada flens di mana
beban tersebut diteruskan atau dari mana diterimanya beban. Pengaku yang tidak
dimaksudkan untuk menunjang beban terpusat, kecuali ditunjukkan atau disyaratkan
lain, dipasang dengan cukup rapat untuk menahan air setelah digalvanisasi.
7.4.4 PELAKSANAAN PERAKITAN
1) Perakitan di Bengkel
Apabila diperlukan adanya unit-unit yang harus dirakit di bengkel sebelum dikirim ke
lapangan, maka Penyedia Jasa harus meminta persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
terlebih dulu.
2) Sambungan dengan Baut Standar (selain Baut Geser Mutu Tinggi)
Baut yang tidak dikencangkan dengan beban tarik sebelum baut mengalami deformasi
permanen (proof load - sekitar 65% terhadap kuat leleh mutu baut) harus mempunyai
mur tunggal yang dapat mengunci sendiri. Ring serong harus digunakan di mana bidang
kontak mempunyai sudut lebih dari 1:20 (satu banding dua puluh) dengan salah satu
bidang yang tegak lurus sumbu baut. Baut harus mempunyai panjang sedemikian
hingga seluruh mur dapat dimasukkan ke dalam baut tetapi panjang baut tidak boleh
melebihi 6 mm di luar mur.
Baut harus dimasukkan ke dalam lubang tanpa adanya kerusakan pada uliran. Suatu
"snap" harus digunakan untuk mencegah kerusakan kepala baut.
Mur harus dikencangkan sampai rapat pada pekerjaan dengan tenaga manusia yang
menggunakan sebuah kunci pas yang sesuai dengan Panjang dan tidak kurang dari 380
mm untuk diameter nominal baut 19 mm atau lebih. Kepala baut harus diketuk dengan
palu pada saat mur sedang dikencangkan.
Seluruh uliran baut harus berada di luar lubang. Ring harus digunakan kecuali
ditentukan lain.
7 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Baut Geser Mutu Tinggi
a) Umum
Kelandaian permukaan bidang kontak dengan kepala baut dan mur tidak boleh
melebihi 1:20 (satu banding dua puluh) terhadap suatu bidang yang tegak lurus
sumbu baut. Bagian-bagian yang akan disambung dengan baut harus dijadikan
satu bilamana dirakit dan tidak boleh diberi gasket (lem paking mesin) atau
setiap bahan yang dapat didesak lainnya.
Sebelum dirakit, maka semua permukaan yang akan disambung, termasuk yang
berdekatan dengan kepala baut, mur, atau ring harus bebas kerak kecuali kerak
pabrik yang keras dan juga harus bersih dan bebas dari bagian yang tajam
seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan dan benda-benda asing
lainnya, yang menghambat elemen-elemen tersebut untuk dapat duduk
sebagaimana mestinya.
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
sekeliling elemen-elemen baja harus dibersihkan dari semua karat, kerak
pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul atau benda-benda asing lainnya. Setiap
bagian yang tajam seperti duri akibat pemotongan atau pelubangan, atau
kerusakan lain yang akan menghambat elemen-elemen tersebut untuk duduk
sebagaimana mestinya atau akan mempengaruhi gaya geser di antara elemen-
elemen tersebut harus dibersihkan.
Permukaan bidang kontak harus dikerjakan sampai mencapai suatu kekasaran
yang cocok. Tidak ada sambungan yang akan dibuat sampai permukaan yang
akan dihubungkan telah diperiksa dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Baut Tarik
Perhatian khusus harus diberikan bilamana terdapat perbedaan ketebalan pelat
pada elemen-elemen yang akan dipasang untuk menjamin bahwa tidak terjadi
pembengkokan dan bahwa elemen dasar dan pelat penyambung mempunyai
bidang kontak yang rapat.
Setiap peralatan yang digunakan untuk pengencangan baut harus dikalibrasi
secara teratur dan dibuktikan dengan sertifikat kalibrasi sebelum pekerjaan
pengencangan baut dilaksanakan. Nilai torsi yang diberikan pemasok harus
disesuaikan sebelum setiap baut digunakan sesuai dengan diameter dan mutu
baut dalam pekerjaan.
Pengencangan dapat dilaksanakan baik dengan cara putar separuh maupun cara
pengendalian dengan torsi sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan atau sesuai dengan manual pengencangan baut yang diterbitkan oleh
pemasok bahan struktur baja yang akan dipasang, baik jenis struktur gelagar
baja, gelagar baja komposit atau rangka baja.
4) Kekencangan Baut
Persyaratan kekencangan baut mengacu pada Pasal 7.4.2.2) dan/atau SE Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2015 dan/atau SNI
8458:2012.
7 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan tentang
persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus diserahkan secara tertulis,
untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada
prosedur pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar yang
harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Cara menandai setiap pelengkap sementara harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan. Setiap goresan pada pelengkap sementara harus diperbaiki sampai
diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana perbaikan dengan pengelasan diperlukan,
maka perbaikan ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari karat, kerak, sisik dan gerigi. Bila
dua pengelasan harus saling menyilang, maka pengelasan yang pertama harus
diratakan. Bilamana permukaan yang rata diperlukan, logam pengelasan yang berlebih
harus diratakan. Semua percikan pengelasan yang mengenai permukaan harus
dibersihkan.
Agar dapat memperoleh ketebalan elemen baja yang penuh pada sambungan dengan
pengelasan maka harus digunakan pelat penyambung “run-on”dan “run-off” pada
bagian ujung elemen.
Ketentuan pengelasan dalam segala hal harus sesuai dengan ketentuan AWS
D1.1/D1.1M:2015: Section 2, Design of Welded Connections; Section 3, Workmanship;
Section 4, Technique; Section 5, Qualification; Section 6, Inspection; and Section 9,
Design of New Bridges.
Semua pengelasan harus dikerjakan oleh tukang las yang terampil dan berpengalaman
yang mempunyai sertifikat keahlian yang syah berdasarkan test kualifikasi yang
ditentukan dalam Part C Section 5 AWS D1.1/D1.1M:2020 atau test-test kualifikasi
serupa yang dikenal secara internasional. Seorang tukang las haruslah qualified untuk
setiap proses yang digunakan.
Pada waktu pekerjaan perakitan, komponen-komponen harus dipegang sesuai dengan
posisinya dan disangga sedemikian rupa agar tidak mengalami tegangan atau lendutan
inheren yang terjadi.
Pemboran lubang untuk perakitan sementara untuk keperluan pengelasan tidak
diperbolehkan.
6) Pengecatan dan Galvanisasi
Manual sesuai dengan SE Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
26/SE/M/2015: Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan Cara Pengecatan.
Semua permukaan baja lainnya harus dicat atau digalvanis sesuai dengan desain
ketebalan cat atau galvanis yang telah ditentukan sesuai lokasi di mana struktur baja
tersebut akan dipasang dan/atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk semua
elemen struktur baja termasuk elemen Gelagar Baja Komposit termasuk balok, pelat,
baut, mur, ring, dan sejenisnya harus digalvanisasi dengan sistem pencelupan panas
sesuai dengan AASHTO M111M/M111-19 atau ASTM A123/123M-17.
7 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Pengangkutan Elemen Struktur Baja
Sebelum pengangkutan dilaksanakan, setiap elemen harus dicat atau ditandai dengan
suatu tanda pemasangan untuk identifikasi dan Penyedia Jasa harus memberikan suatu
diagram pemasangan atau manual pemasangan dengan tanda-tanda pemasangan yang
ditunjukkan di dalamnya.
Elemen struktur harus diangkat dengan cara sedemikian rupa sehingga elemen struktur
pada waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi yang berlebihan, atau kerusakan lainnya.
Baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur dan ring harus dijadikan 1
(satu) set (mur dan ring dimasukkan dalam uliran baut) dan sudah diberi pelumas
Molibdenum Disulfida (MoS ) untuk dikemas dalam tempat/kemasan. Pen (pin),
2
bagian-bagian yang kecil, harus dikirim dalam wadah yang dapat berupa kotak, krat
atau tong, dan berat kotor dari setiap kemasan tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan
uraian dari bahan-bahan yang terdapat di dalam setiap kemasan harus tertulis dan
disebutkan pada bagian luar kemasan dan diusahakan tidak mudah hilang atau tersobek
pada waktu pengiriman.
8) Peralatan dan Perancah
Penyedia Jasa harus menyediakan setiap peralatan dan perancah yang diperlukan untuk
pemasangan struktur baja. Perlengkapan pemasangan ini termasuk pengaku sementara,
semua perkakas, mesin, dan peralatan termasuk pasak pengungkit (drift) dan baut
penyetel.
Perancah dan pengaku sementara harus dirancang dengan faktor keamanan sebesar 4
(empat), dibuat dan dipelihara sebagaimana mestinya agar dalam tahap pemasangan
semua perancah dan pengaku-pengaku berfungsi dan dapat menahan semua gaya dan
beban struktur baja selama pemasangan.
9) Perakitan dan Pemasangan Jembatan Baja
a) Umum
Yang dimaksud dengan pemasangan jembatan baja adalah pekerjaan perakitan
elemen struktur jembatan baja seperti jembatan rangka baja, gelagar baja
komposit, jembatan rangka baja semi permanen atau darurat atau yang berada
dalam Kontrak pekerjaan ini.
Pekerjaan pemasangan ini akan mencakup sebagaimana yang diperlukan,
penanganan, landasan, identifikasi dan penyimpanan semua bahan elemen baja,
pemasangan landasan, perakitan, dan penempatan posisi akhir struktur
jembatan baja, pencocokan elemen dan sistem lainnya yang diperlukan untuk
pemasangan struktur jembatan baja sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini.
Perakitan dan pemasangan struktur jembatan baja, baik dengan peluncuran
maupun dengan prosedur pelaksanaan pemasangan bertahap, harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dengan teliti sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh masing-masing buku petunjuk perakitan dan pemasangan dari
pabrik pembuat jembatan dan ketentuan umum yang disyaratkan di sini.
7 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
Atas permintaan Penyedia Jasa, dukungan teknis tambahan oleh personel
Pengguna Jasa yang berpengalaman, dapat dikirim ke lapangan dalam periode
terbatas, untuk memberi pengarahan kepada insinyur dan teknisi pemasangan
dari Penyedia Jasa tentang prinsip-prinsip perakitan dan pemasangan struktur
jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa.
Struktur jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa dirancang untuk
dirakit dan dipasang di lapangan hanya dengan menggunakan baut
penghubung. Pengelasan di lapangan yang tidak diizinkan kecuali secara jelas
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Tahap Pekerjaan
Setelah Penyedia Jasa menyerahkan Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk tiap
jembatan baja yang termasuk dalam cakupan Kontrak, Penyedia Jasa harus
menjadwalkan program pekerjaannya sedini mungkin dalam Masa
Pelaksanaan. Urutan dan waktu yang sangat terinci dari operasi pemasangan
untuk setiap jembatan harus digabungkan dalam jadwal pelaksanaan Penyedia
Jasa, revisi harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan resmi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.12 dari Spesifikasi ini.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa:
i) Pekerjaan Sipil
Pekerjaan sipil untuk pelaksanaan pekerjaan jembatan baja yang
disediakan oleh Pengguna Jasa dan terbuat dari pasangan batu atau
beton sesuai dengan Gambar harus dikerjakan sesuai dengan Seksi
yang berkaitan dengan Spesifikasi ini. Semua pekerjaan sipil harus
selesai di tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
operasi perakitan dimulai.
ii) Penentuan Titik Pengukuran dan Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menentukan titik pengukuran
pada salah satu jalan pendekat (oprit) jembatan yang cocok untuk
merakit suatu rangka pemberat untuk pengimbang di mana
pemasangan dengan cara perakitan bertahap akan dikerjakan, atau,
bilamana pemasangan dengan cara peluncuran, struktur jembatan
rangka baja yang telah lengkap bersama dengan struktur rangka
pengimbang dan ujung peluncur.
Semua penyangga dan kumpulan balok-balok kayu sementara dan/atau
fondasi beton yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk pemasangan
rol perakit, rol peluncuran, rol pendaratan atau pemberat (kentledge)
dan penyangga struktur rangka pemberat harus ditentukan titik
pengukurannya dengan akurat dan dipasang pada garis dan elevasi
yang benar sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar pemasangan
dari pabrik pembuatnya. Perhatian khusus harus diberikan untuk
memastikan bahwa seluruh rol dan penyangga sementara terpasang
pada elevasi yang benar agar sesuai dengan bidang peluncuran yang
telah dihitung sebelumnya dan/atau karakteristik lendutan untuk
panjang bentang jembatan yang akan dipasang.
7 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Pemasangan Landasan Jembatan
Landasan jembatan dapat berupa jenis landasan karet elastomerik,
landasan sendi atau landasan jenis lain seperti landasan pot, landasan
spherical atau Lead Rubber Bearing (LRB) yang terpasang pada pelat
landasan dan balok kisi-kisi. Tiap jenis landasan harus dipasang pada
elevasi dan posisi yang benar dan harus pada landasan yang rata dan
benar di atas seluruh bidang kontak. Untuk landasan jembatan yang
dipasang di atas adukan mortar semen, tidak boleh terdapat beban
apapun yang diletakkan di atas landasan setelah adukan mortar semen
terpasang dalam periode paling sedikit 96 jam, perlengkapan yang
memadai harus diberikan untuk menjaga agar adukan mortar semen
dapat dipelihara kelembabannya selama periode ini. Adukan mortar
semen harus terdiri dari satu bagian semen portland dan satu bagian
pasir berbutir halus.
c) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.8, dengan
ketentuan tambahan berikut ini:
Bilamana pemasangan struktur jembatan baja memerlukan pembongkaran atau
penutupan seluruh jembatan lama, maka program penutupan harus
dikoordinasikan dengan Pengawas Pekerjaan agar pengalihan lalu lintas
(detour) atau perlengkapan alternatif lainnya dapat disediakan untuk
memperkecil gangguan terhadap lalu lintas.
d) Perakitan Pekerjaan Jembatan Baja
Setiap bagian harus dirakit dengan akurat sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau manual pemasangan yang disediakan oleh Penyedia Jasa serta
mengikuti semua tanda yang telah diberikan. Bahan struktur baja harus
dikerjakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan
seperti terdapat bagian-bagian yang bengkok, patah, atau kerusakan lainnya.
Tidak boleh digunakan palu yang dapat melukai atau mengubah posisi elemen-
elemen. Sebelum perakitan semua bidang kontak harus dibersihkan, bebas dari
kotoran, minyak, kerak yang lepas, bagian yang tajam seperti duri akibat
pemotongan atau pelubangan, bintik-bintik, dan cacat lainnya yang akan
menghambat pemasangan yang rapat atas elemen-elemen yang dirakit.
Pada elemen struktur baja yang akan dipasang dengan cara kantilever, harus
dipastikan bahwa semua elemen struktur baja sudah tersedia dan dipasang
dengan seksama sehingga akan didapat lawan lendutan (camber) yang
sebagaimana mestinya sesuai dengan desain atau yang tertulis dalam manual
pemasangan. Perlu diperhatikan bahwa pada cara pemasangan dengan cara
kantilever ini, apabila telah selesai penyambungan atau perakitan pada titik
buhul, maka baut pada bagian titik buhul tersebut harus dikencangkan dengan
kekencangan 100% sesuai dengan kekencangan baut yang disyaratkan.
Setiap pengencangan baut sementara harus dibiarkan sampai sambungan tarik
telah dibaut dan semua lubang pada titik buhul telah dijepit dan dibaut. Baut
permanen untuk sambungan elemen-elemen tekan tidak boleh dimasukkan atau
dikencangkan sampai seluruh bentangan berayun. Sambungan (splices) dan
penyambungan di lapangan (field connections) harus mempunyai setengah
jumlah lubang yang diisi dengan baut dan pen (drift) silindris untuk
7 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
pemasangan (setengah baut dan setengah drift) sebelum dibaut dengan baut
tegangan tinggi. Sambungan dan penyambung yang akan dilewati lalu lintas
selama pemasangan, lubang baut harus telah terisi semuanya.
Untuk jembatan baja yang disediakan oleh Pengguna Jasa, baut penyambung
harus dipasang dengan panjang dan diameter sesuai dengan manual dan
sebagaimana yang ditunjukkan dalam daftar baut dari pabrik pembuat
jembatan. Ring harus ditempatkan di bawah elemen-elemen (mur atau kepala
baut) yang berputar dalam pengencangan. Bilamana permukaan luar bagian
yang dibaut mempunyai kelandaian 1:20 (satu banding dua puluh) terhadap
bidang tegak lurus sumbu baut, maka ring serong yang halus harus dipakai
untuk mengatasi ketidaksejajarannya. Dalam segala hal, hanya boleh terdapat
1 (satu) permukaan tanpa kelandaian, elemen yang diputar harus berbatasan
dengan permukaan ini.
e) Prosedur Pemasangan untuk Jembatan Rangka Baja yang Disediakan oleh
Pengguna Jasa
i) Untuk jembatan yang dirakit dengan prosedur peluncuran, Penyedia
Jasa harus mengambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan
untuk memastikan bahwa selama seluruh tahap pemasangan struktur
jembatan aman dari pergerakan bebas pada rol. Pergerakan melintasi
rol harus dikendalikan selama operasi peluncuran untuk setiap saat.
ii) Seluruh bahan struktur rangka baja pengimbang (counterweight) dan
perancah sementara pekerjaan baja atau kayu untuk rangka pendukung
pengimbang harus dipasok oleh Penyedia Jasa. Beban pada rangka
pengimbang harus diletakkan dengan berat sedemikian rupa sehingga
faktor keamanan untuk stabilitas yang benar seperti yang diasumsikan
dalam perhitungan pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan
dicapai pada tiap tahap perakitan dan pemasangan.
iii) Pelaksanaan pemasangan dengan cara peluncuran atau perakitan
bertahap harus dilaksanakan sampai struktur jembatan rangka baja
terletak di atas posisi andasan akhir. Penyedia Jasa kemudian harus
memulai operasi pendongkrakan dengan menggunakan peralatan
dongkrak hidrolik dan kerangka dongkrak yang disediakan oleh
Pengguna Jasa. Struktur jembatan harus didongkrak sampai elevasi
yang cukup dan/atau sesuai dengan rancangan untuk memungkinkan
penyingkiran seluruh balok-balok kayu sementara, rol penyangga dan
penyambung antar struktur rangka (link sets) sebelum diturunkan
sampai kedudukan akhir jembatan.
iv) Operasi pendongkrakan harus dilaksanakan denagn teliti sesuai dengan
prosedur pemasangan dari pabrik pembuat jembatan dan Penyedia Jasa
harus mengikuti urutan dengan benar dari pemasangan dan
penggabungan elemen-elemen khusus selama operasi ini.
7.4.5 PENGENDALIAN MUTU
1) Pada saat perakitan dan pemasangan jembatan baja Penyedia Jasa harus membaca buku
manual atau rancangan yang disediakan oleh Perancang Jembatan Baja.
7 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penyedia Jasa harus memeriksa kondisi jembatan baja yang akan dirakit sebagai berikut:
a) Pemeriksaan secara visual di mana seluruh bagian elemen baja harus diperiksa
dengan teliti dan dipastikan tidak ada cacat galvanis atau pengecatan atau
sambungan las yang dibuat di pabrik.
b) Pemeriksaan dengan alat Eddy Current pada sambungan las atas untuk
pemeriksaan lapisan pelindung seperti cat dan galvanis.
c) Pemeriksaan dengan ultrasonic pulse untuk mengidentifikasi ukuran retak,
kedalaman dan lokasi.
7.4.6 PENERIMAAN MUTU
1) Semua mutu baja yang digunakan harus sudah memenuhi syarat pengujian, dan untuk
struktur baja sudah melalui pengujian bahan dan pembebanan dalam laporan penerimaan
bahan.
2) Penyediaan struktur baja diterima lengkap dan tanpa cacat, dan apabila masih terdapat
cacat harus diperbaiki terlebih dahulu.
3) Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan khusus bahan sesuai dengan 7.4.5.2).b) dan
7.4.5.2).c) sebelum semua bahan baja struktur jembatan dikirim ke lokasi pekerjaan dari
pabrik pembuatnya.
4) Kriteria penerimaan mutu untuk pemasangan struktur jembatan baja (rangka baja atau
gelagar komposit) harus memenuhi lawan lendut (camber) sesuai dengan persyaratan yang
ada di dalam buku petunjuk pemasangan atau manual, apabila camber belum dipenuhi
maka harus dilakukan usaha-usaha perbaikan untuk penyesuaian camber sebelum
dilakukan pemasangan lantai beton dengan toleransi 10% terhadap camber yang
ditetapkan. Apabila camber tetap tidak dapat dipenuhi setelah dilakukan usaha-usaha
perbaikan, maka struktur baja tersebut harus dibongkar kembali untuk kemudian dirakit
kembali.
5) Setelah struktur baja sudah memenuhi camber, maka baru dizinkan pelaksanaan lantai
beton jembatan dengan menggunakan kuat tekan perlu.
7.4.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Penyediaan Baja Struktur
Kuantitas penyediaan baja struktur dari semua jenis struktur jembatan baja
lengkap termasuk landasan, sambungan siar muai tertutup serta
kelengkapannya seperti diuraikan dalam pasal 7.4.1.1).a) yang akan diukur
untuk pembayaran sebagai jumlah dalam kilogram baja struktur dari berbagai
mutu sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar, yang telah tiba di tempat
dan diterima. Untuk menghitung berat nominal dari baja rol atau besi tuang,
maka bahan-bahan tersebut dianggap mempunyai berat volume 7.850 kilogram
per meter kubik. Berat logam lainnya harus sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2024
Berat bahan yang dihitung harus merupakan berat nominal dari pekerjaan baja
yang telah selesai dikerjakan, terdiri atas pelat, bagian-bagian yang dirol,
sambungan geser (shear connector), pengaku, penjepit, paking, pelat
sambungan dan semua perlengkapan, tanpa adanya penyimpangan yang
diizinkan atas berat standar atau dimensi nominal dan termasuk berat las, fillet,
baut, mur, ring, kepala paku keling dan lapisan pelindung. Tidak ada
pengurangan yang dibuat untuk penakikan, lubang baut.
Pengecatan, lapisan pelindung lainnya tidak akan dibayar, biaya pekerjaan ini
dianggap telah termasuk dalam harga penawaran untuk penyediaan baja
struktur.
b) Perakitan dan Pemasangan Baja Struktur
Pemasangan baja struktur dari semua jenis struktur jembatan baja baik untuk
baja struktur yang disediakan Penyedia Jasa maupun Penngguna Jasa harus
diukur untuk pembayaran dalam jumlah total kilogram struktur baja yang
terpasang di tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Berat masing-
masing elemen harus diambil dari Gambar Kerja dan daftar elemen dari pabrik
pembuat jembatan.
Berat total struktur yang diukur untuk pembayaran harus dihitung sebagai berat
total semua elemen baja yang digunakan dalam pemasangan struktur akhir,
termasuk bagian-bagian baja fabrikasi, pelat, landasan jembatan semi
permanen, baut, mur, ring dan pengencang lainnya, dan lantai Prafabrikasi
lainnya, bilamana lantai ini termasuk dalam rancangan. Berat elemen baja yang
digunakan selama operasi pemasangan yang bukan berasal dari bagian struktur
akhir, termasuk elemen dan perlengkapan untuk struktur rangka pengimbang,
rangka pemberat, ujung peluncur, rol perakit dan sejenisnya tidak termasuk
dalam berat yang diukur untuk pembayaran.
Bilamana lantai kayu disebutkan dalam Gambar, maka berat perlengkapan
perangkat keras untuk lantai kayu tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran
untuk pemasangan.
c) Pengangkutan dan Pengiriman Bahan
Pengangkutan dan pengiriman dari semua elemen baja struktur baik yang
disediakan Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa harus menggunakan peti
kemas dan/atau menggunakan break bulk untuk yang tidak dapat diangkut
dengan menggunakan peti kemas. Semua pengangkutan elemen baja struktur
harus diasuransikan secara all risk.
Pengangkutan dan pengiriman dari semua bahan yang disediakan oleh
Pengguna Jasa harus diukur dan dibayar dalam jumlah total kilogram.
Pengukuran dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh
kepada Penyedia Jasa untuk pemeriksaan dan pencatatan seluruh bahan pada
gudang penyimpanan yang disebutkan dalam dokumen tender, untuk
pengangkutan dan pengiriman bahan ke lokasi pekerjaan, termasuk semua
operasi pemuatan dan penanganan selama pengangkutan, dan untuk
pengembalian elemen jembatan baja yang hanya digunakan untuk sementara
dalam kondisi yang baik ke gudang penyimpanan yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan setelah pemasangan struktur jembatan rangka baja selesai.
7 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pemasokan Elemen Pengganti
Penggantian elemen yang hilang atau yang rusak berat, jika ditentukan oleh
Pangawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 7.4.2.7).e), tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk pemasokan setiap elemen
pengganti harus dibuat berdasarkan mutu Baja Struktur sesuai dengan ketentuan
Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
e) Perbaikan Elemen yang Rusak
Perbaikan elemen yang rusak, bilamana ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 7.4.2.7.f), tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut
Seksi ini. Penyedia Jasa akan menerima kompensasi untuk setiap pekerjaan
perbaikan elemen yang rusak sesuai dengan ketentuan pengukuran dan
pembayaran untuk pengembalian kondisi elemen baja sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 8.8 dari Spesifikasi ini.
f) Lantai kayu Jembatan
Lantai kayu jembatan, bilamana diperlukan sesuai dengan Gambar, tidak boleh
diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Kompensasi untuk penyediaan,
pemotongan, pengeboran, perawatan, penempatan, pemasangan dan
penyelesaian lantai kayu harus sesuai dengan ketentuan dari Seksi 8.10 pada
Spesifikasi ini.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di
atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk
pemasokan, fabrikasi, pengangkutan dan pengiriman bahan, termasuk semua
tenaga kerja, peralatan, perkakas, pengujian dan biaya tambahan lainnya yang
diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya dalam Seksi ini.
b) Pemasangan struktur baja mencakup pekerjaan untuk perlengkapan dan
penentuan titik pengukuran pekerjaan sementara, pemasangan landasan
jembatan permanen atau semi permanen, pemeriksaan, pencatatan, perakitan
dan pemasangan elemen baja untuk struktur jembatan, pembongkaran kembali
struktur pembantu dan pengembalian ke tempat penyimpanan Penyedia Jasa
pada pekerjaan pemasangan struktur baja sementara, rol, dongkrak, perkakas
khusus dan untuk penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas lain dan
keperluan lainnya yang diperlukan atau yang biasa untuk penyelesaian
pekerjaan pemasangan sebagaimana mestinya sesuai dengan manual yang telah
ditentukan sesuai dengan Gambar.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.4.(1) Struktur Jembatan Baja Non Standar/Khusus, bentang Kilogram
……. m, Penyediaan
7 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.4.(2) Struktur Jembatan Baja Non Standar/Khusus, bentang Kilogram
……. m, Pemasangan
7.4.(3)▪ Struktur Jembatan Baja Standar, bentang ……. m, Kilogram
Penyediaan
7.4.(4)▪ Struktur Jembatan Baja Standar, bentang ……. m, Kilogram
Pemasangan
7.4.(5) Pengangkutan Elemen Baja Struktur yang disediakan Kilogram
Pengguna Jasa.
7.4.(6) Struktur Jembatan Semi Permanen, bentang …… m, Kilogram
Penyediaan
7.4.(7) Struktur Jembatan Semi Permanen, bentang …… m, Kilogram
Pemasangan
7.4.(8) Struktur Jembatan Darurat (Bailey, Acrow Panel, dan Kilogram
lain-lain) Tipe ….… bentang …….. m, Penyediaan
7.4.(9) Struktur Jembatan Darurat (Bailey, Acrow Panel, dan Kilogram
lain-lain) Tipe ……. bentang …….. m, Pemasangan
7 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.5
FONDASI TIANG BOR SEKAN (SECANT PILE)
7.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Fondasi Tiang Bor Sekan (Secant Pile) adalah elemen struktur berupa
serangkaian tiang bor yang saling berpotongan dan berinteraksi langsung
dengan tanah. Tiang bor sekan ini umumnya digunakan sebagai dinding
penahan tanah (retaining wall) untuk menahan tekanan tanah dan aliran air
tanah. Bila diperlukan, dapat digunakan untuk menahan gaya lateral dengan
menambahkan jangkar.
b) Pekerjaan ini mencakup pelaksanaan Tiang Bor Primer (Beton Tanpa
Tulangan) dan Tiang Bor Sekunder (Beton Dengan Tulangan).
c) Pekerjaan ini juga dapat mencakup pemasangan balok kepala tiang pada bagian
atas tiang sekan sebagai pengikat antar tiang sekan.
2) Tiang Uji dan Uji Beban
Tiang uji harus diuji dengan pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal
7.6.1.3) dan Pasal 7.6.1.4) dari Spesifikasi ini, termasuk Pile Integrity Test (PIT) yang
mengacu pada ASTM D5882-16 untuk mengetahui keutuhan tiang.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Galian : Seksi 3.1
h) Beton : Seksi 7.1
i) Baja Tulangan : Seksi 7.3
j) Fondasi Tiang : Seksi 7.6
k) Pembongkaran Struktur dan Perlengkapan Jalan : Seksi 7.15
4) Toleransi
a) Tiang Bor Cor Langsung di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) mempunyai toleransi
ketelitian – 0% sampai + 5% dari diameter nominal pada setiap posisi.
b) Kelurusan
Kelurusan tiang beton cor langsung di tempat tidak boleh melampaui 0,01
panjang tiang dalam segala arah.
7 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Pergeseran Lateral Tiang
Pergeseran lateral dan posisi tiang Bor harus ditunjukkan dalam Gambar, tidak
boleh melampaui 50 mm dalam segala arah.
5) Standar Rujukan
Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi ini harus harus
digunakan.
6) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) tidak terpenuhi, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan sesuai arahan
Pengawas Pekerjaan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri.
b) Pengujian tiang perlu disampaikan mencakup keutuhan tiang bor (PIT) dan
daya dukung yang jumlahnya 10% dari jumlah total tiang sekan atau sesuai
dengan arahan Pengawas Pekerjaan.
c) Setiap tiang bor yang rusak akibat cacat harus dibongkar atau diperbaiki dengan
cara grouting sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan dengan biaya
Penyedia Jasa sendiri.
d) Setiap tiang bor yang mutu betonnya tidak mencapai mutu yang diisyaratkan
Pasal 7.1.6.4).i) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki, termasuk bila harus
menambah titik tiang bor dilaksanakan dengan biaya Penyedia Jasa.
7.5.2 BAHAN
Bahan yang digunakan untuk fondasi tiang bor sekan ini mengikuti ketentuan dari Seksi
7.6.2 dari Spesifikasi ini.
7.5.3 PELAKSANAAN
1) Pelaksanaan Fondasi Tiang Bor Sekan
Pelaksanaan fondasi tiang bor sekan mengikuti ketentuan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6
dari Spesifikasi ini serta:
a) Tiang bor primer disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 15 MPa dengan
jarak antar tiang yang lebih kecil dari diameter tiang bor sekunder;
b) Tiang bor sekunder (bertulang) disyaratkan mempunyai mutu minimum fc’ 30
MPa yang ditempatkan beririsan dengan tiang bor primer atau pada elemen
ujung tiang bor sekan;
c) Untuk menghubungkan tiang bor primer dan sekunder, perlu dipasang kepala
tiang (pile cap). Pengeboran Tiang Sekunder baru boleh dipasang setelah Tiang
Primer mencapai mutu beton 40% dari yang dipersyaratkan.
d) Toleransi kemiringan lubang bor harus sesuai dengan ketentuan untuk
mencegah rongga antar tiang dan terjaminnya penyatuan dengan Tiang Primer.
7 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Untuk memastikan bahwa fondasi tiang sekan tidak hanya untuk menahan gaya
lateral, maka harus dibuat sistem pengaliran air tanah (dewatering).
2) Pengeboran Tiang Bor Sekan Sekunder (Beton dengan Tulangan)
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai untuk melakukan pengeboran
dengan ketelitian penuh agar Tiang Primer yang telah terpasang tidak mengalami
kerusakan.
7.5.4 PENGENDALIAN MUTU
Mutu bahan, metode kerja dan hasil pekerjaan harus dipantau dan dikendalikan seperti
yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.3 dan 7.6 dari Spesifikasi
ini.
7.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Pelaksanaan Tiang Bor Sekan Primer (Beton Tanpa Tulangan)
Tiang Bor Sekan Primer diukur penuh sebelum dilakukan pengeboran untuk
pekerjaan Tiang Sekan Sekunder dalam meter panjang. Panjang untuk
pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor sebagaimana yang dibuat atau
disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai elevasi bagian atas tiang bor
yang akan dipotong sesuai elevasi yang disyaratkan seperti ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana arahan Pengawas Pekerjaan.
b) Pelaksanaan Tiang Bor Sekan Sekunder (Beton dengan Tulangan)
Pengukuran Tiang Bor Sekan Sekunder harus merupakan jumlah aktual dalam
meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima sebagai suatu
struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang bor
sebagaimana Gambar dan disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
elevasi yang dipersyaratkan ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
arahan dari Pengawas Pekerjaan.
c) Balok Kepala Tiang (Pile Cap)
Balok kepala tiang harus diukur sesuai dengan dimensi yang diterima sebagai
struktur pengikat kepala tiang sekan primer dan sekunder, sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan beton dan baja tulangan untuk balok
kepala tiang akan diukur dan dibayar berdasarkan Mata Pembayaran yang
terdapat dalam Seksi 7.1. dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
d) Tiang Uji
Tiang uji dari fondasi tiang bor sekan yang jumlahnya ditunjukkan dalam
Gambar atau arahan Pengawas Pekerjaan dan tidak dibayar secara terpisah dan
merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan fondasi tiang sekan primer.
7 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Pengujian Keutuhan Tiang (PIT)
Pengujian integritas tiang akan diukur berdasarkan jumlah aktual pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditentukan dan dibayar dengan mata pembayaran 7.6 (29)
Pengujian Keutuhan Tiang dengan Pile Integrity Test (PIT).
2) Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut dan merupakan
kompensasi penuh untuk pengeboran, perawatan, pengujian, baja tulangan dalam beton,
dan juga termasuk selubung (casing) yang kemudian akan dilepas, semua tenaga kerja dan
setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.5.(1) Tiang bor sekan primer diameter 80 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(2) Tiang bor sekan sekunder diameter 80 cm (Beton Meter Panjang
Memadat Sendiri fc’ ≥ 30 MPa)
7.5.(3) Tiang bor sekan primer diameter 100 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(4) Tiang bor sekan sekunder diameter 100 cm (Beton Meter Panjang
Memadat Sendiri fc’ ≥ 30 MPa)
7.5.(5) Tiang bor sekan primer diameter 120 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(6) Tiang bor sekan sekunder diameter 120 cm (Beton Meter Panjang
Memadat Sendiri fc’ ≥ 30 MPa)
7.5.(7) Tiang bor sekan primer diameter 150 cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(8) Tiang bor sekan sekunder diameter 150 cm (Beton Meter Panjang
Memadat Sendiri fc’ ≥ 30 MPa)
7.5.(9) Tiang bor sekan primer diameter ..... cm (fc’ ≥ 15 Meter Panjang
MPa)
7.5.(10) Tiang bor sekan sekunder diameter ….. cm (Beton Meter Panjang
Memadat Sendiri fc’ ≥ 30 MPa)
7 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.6
FONDASI TIANG
7.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Fondasi Tiang adalah elemen utama yang merupakan bagian dari struktur
bangunan bawah yang berupa tiang dan berinteraksi langsung dengan tanah,
berfungsi sebagai penopang akhir dan menyalurkan beban dari struktur bangunan
atas dan bawah jembatan ke tanah.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup tiang pancang, turap, dan
tiang bor yang disediakan dan ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dengan
Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya. Tiang uji dan/atau pengujian
pembebanan diperlukan untuk menentukan daya dukung fondasi tiang, jumlah
dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
c) Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini:
i) Tiang Kayu, termasuk Cerucuk.
ii) Tiang Baja Struktur.
iii) Tiang Beton Bertulang Pracetak.
iv) Tiang Beton Pratekan, Pracetak.
v) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat.
d) Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Tiang uji digunakan untuk mengetahui dengan pasti kedalaman dan daya dukung dari
fondasi tiang pada jembatan. Penyedia Jasa harus melengkapi dan melaksanakan tiang
uji pada lokasi yang ditentukan dalam Gambar atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
Semua pengujian tiang uji harus dilaksanakan dengan pengawasan Pengawas
Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan
pengujian pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dan Pasal 7.6.1.(4)
dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilaksanakan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Apabila pengujian tiang uji telah
melampaui kedalaman yang ditentukan atau diperlukan di mana menunjukkan bahwa
daya dukung tiang masih terus meningkat, maka Penyedia Jasa harus meneruskan
pengujian tiang uji tersebut sampai didapat daya dukung tiang yang sesuai dengan
rencana, dan Penyedia Jasa harus melengkapi sisa tiang pancang dalam struktur yang
belum diselesaikan. Dalam menentukan panjang tiang, Penyedia Jasa harus mengikuti
daftar panjang tiang pancang yang diperkirakan sampai sisa panjang yang harus
diselesaikan dalam struktur. Jumlah tiang pancang dan lokasi yang diuji akan
ditentukan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi jumlah
7 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2024
ini minimum satu untuk setiap jembatan. Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di
luar keliling fondasi, dan dapat menjadi bagian dari pekerjaan yang permanen. Jumlah
tiang pancang untuk jembatan khusus ditentukan oleh Perancang.
3) Pengujian Pembebanan Statis (Loading Test)
Percobaan pembebanan statis harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyerahkan detail gambar peralatan
pembebanan yang akan digunakannya kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan
penambahan beban tanpa menyebabkan getaran terhadap yang akan diuji. Pelaksanaan
pengujian Static Axial Compressive Load mengacu pada Standar ASTM
D1143/D1143M-20 dan pengujian Static Lateral Load mengacu pada ASTM
D3966/D3966M-22.
4) Pengujian Dinamis
Uji beban dinamis digunakan untuk mengetahui daya dukung tiang dan integritas tiang
sebagai alternatif uji beban statis.
Apabila untuk mengetahui daya dukung tiang digunakan metode Pile Dynamic Load
Testing (PDLT) maka alat yang digunakan harus mampu merekam dengan baik
regangan pada tiang dan pergerakan relatif (relative displacement) yang terjadi antara
tiang dan tanah di sekitarnya akibat impact yang diberikan. Pengujian dinamis ini
mengacu pada SNI 8459:2017.
Apabila dipandang perlu, untuk mengetahui keutuhan (integritas) tiang dapat dilakukan
dengan pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) dan Pile Integrity Test (PIT).
Pengujian Pile Integrity Test (PIT) mengacu pada ASTM D5882-16, dan pengujian
Crosshole Sonic Logging (CSL) mengacu pada ASTM D6760-16.
5) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
d) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
e) Galian : Seksi 3.1
f) Timbunan : Seksi 3.2
g) Beton : Seksi 7.1
h) Beton Pratekan : Seksi 7.2
i) Baja Tulangan : Seksi 7.3
j) Baja Struktur : Seksi 7.4
k) Pembongkaran Struktur dan Perlengapan Jalan : Seksi 7.15
6) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
7 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Toleransi
a) Pergeseran Lateral Kepala Tiang Pancang
Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan tidak
boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm/m (yaitu 1/50) untuk tiang pancang tegak.
c) Kelengkungan (Bow)
(i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat maksimum
0,01 dari panjang tiang pancang dalam segala arah.
(ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja maksimum 0,0007 dari
panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus – 0% sampai + 5% dari
diameter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.6.1.7) dari Spesifikasi ini.
8) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum
SNI 03-3448-1994 : Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak
penampang persegi dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI 03-4434-1997 : Spesifikasi tiang pancang beton pratekan untuk pondasi
jembatan ukuran (30 × 30, 35 × 35, 40 × 40) cm2, panjang
10-20 meter dengan baja tulangan BJ 24 dan BJ 40
SNI 03-6475-2000 : Metode uji pondasi tiang dengan beban statis tekan aksial
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
SNI 03-6762-2002 : Metode pengujian pancang terhadap beban lateral
SNI 8459:2017 : Metode uji fondasi dalam dengan High-Strain Dynamic Pile
(HSDP) - Standard Test Method for High-Strain Dynamic
Testing of Deep Foundations (ASTM D 4945, IDT)
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron and Steel
Products
AASHTO M133-12(2020) : Preservatives and Pressure Treatment Processes for
Timber
AASHTO M168-07(2020) : Wood Products
AASHTO M202M/M202-19 : Steel Sheet Piling
7 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A252-19 : Standard Specification for Welded and Seamless Steel
Pipe Piles
ASTM D1143/D1143M-20 : Standard Test Methods for Deep Foundations Under
Static Axial Compressive Load
ASTM D3966/D3966M-22 : Standard Test Methods for Deep Foundation Elements
Under Static Lateral Load
ASTM D5882-16 : Standard Test Method for Low Strain Impact Integrity
Testing of Deep Foundations
ASTM D6760-16 : Standard Test Method for Integrity Testing of Concrete
Deep Foundations by Ultrasonic Crosshole Testing
Japanese Standards Association (JIS)
JIS A5326-1988 : Prestressed Concrete Sheet Piles
Rujukan Pendukung Lainnya untuk Bentonit:
1. Federation of Piling Specialists – January 2006 (2nd edition) (first published
April 2000).
2. API Specification 13A, Fifteenth Edition, May 1, 1993, Section 6 (OCMA grade
bentonite).
3. The Engineering Equipment and Materials Users Association (EEMUA)
Publication No. 163 entitled “Drilling Fluid Materials”, last reprinted in 1988.
9) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus mengajukan
kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut:
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang
bersama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan daya dukung, termasuk rumus pemancangan, yang
menunjukkan kapasitas tiang pancang dengan menggunakan peralatan yang
diusulkan oleh Penyedia Jasa.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode tahapan pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta
penyajian data yang diusulkan.
e) Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan
terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan pemancangan.
10) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau prategang dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah dan
ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik musin
hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit
tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 (tiga) lapisan dengan
penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus
7 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2024
dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga
harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20% dari ukuran panjang unit, yang diukur
dari setiap ujung.
11) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.7) telah dilampaui, maka
Penyedia Jasa harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan dengan biaya sendiri.
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
yang tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya
atau dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dikerjakan atas biaya Penyedia Jasa, akan mencakup, tetapi tidak perlu dibatasi
pekerjaan berikut ini:
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian dengan
tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyambungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana mestinya dalam balok kepala tiang (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Kayu
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (bukan cerucuk) dapat diawetkan atau tidak
diawetkan, dan dapat dipangkas sampai membentuk penampang yang tegak lurus
terhadap panjangnya atau berupa batang pohon lurus sesuai bentuk aslinya. Selanjutnya
semua kulit kayu harus dibuang.
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras dan bebas dari kerusakan, mata kayu,
bagian yang tidak keras atau akibat serangan serangga. Pengawetan harus sesuai dengan
AASHTO M133-12 Preservatives and Pressure Treatment Processes for Timber.
Cerucuk kayu harus terbuat dari jenis, diameter, dan mutu yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Beton
Beton yang digunakan harus mempunyai kuat tekan perlu (specified design strength)
seperti ditentukan pada Seksi 7.1. Bilamana beton akan dicor di dalam air, seperti
halnya dengan tiang beton cor langsung di tempat, maka beton harus dicor dengan cara
tremi dan harus mempunyai proporsi campuran yang memenuhi kriteria kelecakan
(workability), kekuatan (strength), dan durabilitas (durability).
Beton Memadat Sendiri (SCC) digunakan untuk isian tiang pancang pipa baja, tiang beton
bundar berrongga dan tiang bor beton.
7 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Baja Tulangan
Baja tulangan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.3.
4) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
Tiang pancang beton pratekan pracetak harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.2.
5) Tiang Pancang Baja Struktur
Pipa baja yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252-10 Grade 2
(dua). Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan
dari SNI 03-6764-2002 (ASTM A36/A36M-14).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk
dipancang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung
tiang pancang.
6) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Turap
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar maka turap baja harus memenuhi ketentuan
AASHTO M202M/M202-19 dan turap beton pratekan pracetak harus memenuhi
ketentuan JIS A5326-1988.
8) Bentonit
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, serbuk bentonit yang digunakan
sebagai bubur bentonite harus memenuhi salah satau ketentuan berikut:
a) API Specification 13A, Fifteenth Edition, May 1, 1993, Section 6 (OCMA grade
bentonite); atau
b) The Engineering Equipment and Materials Users Association (EEMUA)
Publication No. 163 entitled “Drilling Fluid Materials”, last reprinted in 1988.
7.6.3 TURAP
1) Umum
a) Yang dimaksud dengan Turap adalah suatu jenis tiang pancang khusus yang
digunakan untuk dinding penahan tanah atau untuk pengamanan terhadap
gerusan.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup turap yang disediakan dan
dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
7 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2024
mendekati Gambar menurut penetrasi atau kedalamannya sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan ini juga harus mencakup jenis-jenis turap berikut ini:
i) Turap Kayu;
ii) Turap Baja; dan
iii) Turap Beton Pracetak.
Jenis turap yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Turap Kayu
Setiap turap kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk memastikan
bahwa turap kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan toleransi yang
diizinkan.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dilindungi untuk mencegah kerusakan.
Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala turap sampai penampang
melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap panjangnya dan memasang cincin
baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
sampai bagian kayu yang keras.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang sesuai untuk melindungi ujungnya selama
pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada tanah yang
lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan pusat turap)
dan dipasang dengan kuat pada ujungnya. Bidang kontak antara sepatu dan kayu harus
cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama pemancangan.
Bilamana diperlukan untuk menggunakan turap yang terdiri dari 2 (dua) batang atau
lebih, permukaan ujungnya harus dipotong sampai tegak lurus terhadap panjangnya
untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang. Pada turap
yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau pelat penyambung
baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas menjadi satu
membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang diperlukan. Turap
harus diperkuat dengan baja penyambung. Sambungan di dekat titik-titik yang
mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
3) Turap Beton Pracetak
Turap harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang diperlukan
sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat pemancangan
tanpa kerusakan.
Baja tulangan yang ada harus cukup kuat untuk menahan tegangan yang terjadi akibat
pengangkatan, penyusunan dan pengangkutan turap maupun tegangan yang terjadi akibat
pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh tidak boleh
kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
Penyambungan turap harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bilamana
perpanjangan turap tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus menyerahkan metode
penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan. Tidak ada
7 - 123
SPESIFIKASI UMUM 2024
penyambungan turap sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
Turap harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang sama
(co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti batu,
kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin dapat
merusak ujung turap beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau besi tuang.
Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan. Luas ujung
sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian turap ini
masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Turap dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan turap harus ditentukan
dengan menguji empat buah benda uji yang telah dibuat dari campuran yang sama dan
dirawat dengan cara yang sama seperti turap tersebut. Turap tersebut dapat dipindahkan
bilamana pengujian kuat tekan pada keempat benda uji menunjukkan kekuatan yang
lebih besar dari tegangan yang terjadi pada turap yang dipindahkan, ditambah dampak
dinamis yang diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus
berdasarkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Tidak ada turap beton pracetak yang boleh dipancang sebelum berumur minimum 28
(dua puluh delapan) hari dan telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Setiap turap harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjangnya, ditulis dengan
jelas dekat kepala turap.
Penyedia Jasa dapat menggunakan bahan kimia tambahan (admixture) agar bahan turap
beton cepat mengeras. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan atas penggunaan jenis dan penggunaan bahan tambah kimia
(admixture) yang diusulkan. Bahan kimia tambahan (admixture) yang akan digunakan
untuk campuran beton harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
Periode dan ketentuan perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Turap Baja
Pada umumnya, turap baja struktur harus berupa profil baja yang harus sesuai dengan
AASHTO M202M/M202-19.
Bilamana korosi pada turap baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau ruas-ruasnya
yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan galvanis sesuai AASHTO
M111M/M111-19 atau dengan pengecatan menggunakan lapisan pelindung yang telah
disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat
diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang turap baja yang
terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang terganggu di atas muka
air terendah, harus dilindungi dari korosi.
Sebelum pemancangan, kepala turap harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya
dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan sumbu tiang
pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi, batang baja atau
pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang (pile cap), atau tiang pancang dengan
panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
7 - 124
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pada pemancangan di tanah keras, maka ujungnya dapat diperkuat dengan
menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat atau siku baja untuk
menambah ketebalan baja.
7.6.4 TIANG PANCANG KAYU
1) Umum
Semua tiang pancang kayu harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dipancang untuk
memastikan bahwa tiang pancang kayu tersebut memenuhi ketentuan dari bahan dan
toleransi yang diizinkan.
2) Pengawetan (Tiang Pancang Kayu)
Semua kayu lunak yang digunakan untuk tiang pancang memerlukan pengawetan, yang
harus dilaksanakan sesuai dengan AASHTO M133-12 dengan menggunakan instalasi
peresapan bertekanan. Bilamana instalasi semacam ini tidak tersedia, pengawetan
dengan tangki terbuka secara panas dan dingin, harus digunakan. Beberapa kayu keras
dapat digunakan tanpa pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk
mengawetkan kayu keras tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan secara tertulis harus diperoleh sebelum
pemancangan tiang pancang yang tidak diawetkan.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang pancang
harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan kepala tiang
pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak lurus terhadap
panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau dengan metode lainnya
yang lebih efektif.
Setelah pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya sampai bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum balok
kepala tiang (pile cap) dipasang.
Bilamana tiang pancang kayu lunak membentuk fondasi struktur permanen dan akan
dipotong sampai di bawah permukaan tanah, maka perhatian khusus harus diberikan
untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada atau di bawah
permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
Bilamana digunakan balok kepala tiang (pile cap) dari beton, kepala tiang pancang
harus tertanam dalam balok kepala tiang tersebut dengan kedalaman yang cukup
sehingga dapat memindahkan gaya. Bagian atas tiang pancang kayu harus masuk ke
dalam balok kepala tiang (pile cap) paling sedikit 150 mm dan harus diberi baja
tulangan untuk mencegah terjadinya keretakan pada beton.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang cocok untuk melindungi ujung
tiang selama pemancangan, kecuali bilamana seluruh pemancangan dilakukan pada
tanah yang lunak. Posisi sepatu harus benar-benar sentris (pusat sepatu sama dengan
pusat tiang pancang) dan dipasang dengan kuat pada ujung tiang. Bidang kontak antara
7 - 125
SPESIFIKASI UMUM 2024
sepatu dan kayu harus cukup untuk menghindari tekanan yang berlebihan selama
pemancangan.
5) Pemancangan
Pemancangan berat yang mungkin merusak kepala tiang pancang, memecah ujung dan
menyebabkan retak tiang pancang harus dihindari dengan membatasi tinggi jatuh palu
dan jumlah penumbukan pada tiang pancang. Umumnya, berat palu harus sama dengan
beratnya tiang untuk memudahkan pemancangan. Perhatian khusus harus diberikan
selama pemancangan untuk memastikan bahwa kepala tiang pancang harus selalu
berada sesumbu dengan palu dan tegak lurus terhadap panjang tiang pancang dan bahwa
tiang pancang dalam posisi yang relatif pada tempatnya.
6) Penyambungan
Bilamana diperlukan untuk menggunakan tiang pancang yang terdiri dari 2 (dua) batang
atau lebih, permukaan ujung tiang pancang harus dipotong sampai tegak lurus terhadap
panjangnya untuk menjamin bidang kontak seluas seluruh penampang tiang pancang.
Pada tiang pancang yang digergaji, sambungannya harus diperkuat dengan kayu atau
pelat penyambung baja, atau profil baja seperti profil kanal atau profil siku yang dilas
menjadi satu membentuk kotak yang dirancang untuk memberikan kekuatan yang
diperlukan. Tiang pancang bulat harus diperkuat dengan pipa penyambung.
Sambungan di dekat titik-titik yang mempunyai lendutan maksimum harus dihindarkan.
7.6.5 TIANG PANCANG BETON PRACETAK
1) Umum
Tiang pancang harus dirancang, dicor dan dirawat untuk memperoleh kekuatan yang
diperlukan sehingga tahan terhadap pengangkutan, penanganan, dan tekanan akibat
pemancangan tanpa kerusakan. Tiang pancang segi empat harus mempunyai sudut-
sudut yang ditumpulkan. Tiang pancang beton berongga (hollow piles) dapat digunakan
bilamana panjang tiang yang diperlukan melebihi dari biasanya atau sesuai dengan
Gambar.
Baja tulangan harus disediakan untuk menahan tegangan yang terjadi akibat
pengangkatan, penyusunan dan pengangkutan tiang pancang maupun tegangan yang
terjadi akibat pemancangan dan beban-beban yang didukung. Selimut beton tidak boleh
kurang dari yang dipersyaratkan dalam Seksi 7.3.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Penyambungan
Penyambungan tiang pancang harus dihindarkan bilamana memungkinkan. Bila
penyambungan tiang pancang tidak dapat dihindarkan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan metode penyambungan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan. Sambungan tiang pancang harus dilaksanakan dengan menggunakan las
listrik, kemudian daerah sambungan tersebut harus dilapisi dengan jenis cat anti karat
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 8.7. Tidak ada pekerjaan penyambungan
tiang pancang sampai metode penyambungan disetujui secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Perlindungan cat anti karat pada sambungan tiang pancang dilaksanakan
pada daerah mulai 20 cm di atas pelat sambung sampai 20 cm di bawah pelat sambung
pada daerah kering.
7 - 126
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang beton pracetak dilaksanakan dengan penyambungan
tumpang tindih (overlap) baja tulangan. Beton pada kepala tiang pancang akan dipotong
hingga baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang minimum 40 (empat puluh)
kali diameter tulangan.
Perpanjangan tiang pancang beton harus dilaksanakan dengan menggunakan baja
tulangan yang sama (mutu dan diameternya) seperti pada tiang pancang yang akan
diperpanjang. Baja spiral harus dibuat dengan tumpang tindih sepanjang minimum 2
(dua) kali lingkaran penuh dan baja tulangan memanjang harus mempunyai tumpang
tindih minimum 40 (empat puluh) kali diameter.
Bilamana perpanjangan melebihi 1,50 m, bekisting harus dibuat sedemikian hingga
tinggi jatuh pengecoran beton tak melebihi 1,50 m.
Sebelum pengecoran beton, kepala tiang pancang harus dibersihkan dari semua bahan
lepas atau pecahan dan kotoran lain, dibasahi sampai merata dan diberi adukan pasta
semen yang tipis. Mutu beton yang digunakan sekurang-kurangnya harus sama dengan
mutu beton tiang pancang yang akan disambung. Mutu beton yang digunakan harus
sama dengan mutu tiang pancang yang akan disambung, kecuali diperintahkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan.
Bekisting tidak boleh dibuka sebelum beton mencapai 7 (tujuh) hari setelah pengecoran
atau setelah beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan. Perpanjangan tiang
pancang harus dirawat dan dilindungi dengan cara yang sama seperti tiang pancang
yang akan disambung. Bilamana tiang pancang akan diperpanjang setelah operasi
pemancangan, kepala tiang pancang direncanakan tertanam dalam balok kepala tiang
(pile cap), maka perpanjangan baja tulangan yang diperlukan harus seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar. Bilamana tidak disebutkan dalam Gambar, maka panjang
tumpang tindih baja tulangan harus minimum 40 (empat puluh) kali diameter untuk
tulangan memanjang, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Sepatu Tiang Pancang
Tiang pancang harus dilengkapi dengan sepatu yang datar atau mempunyai sumbu yang
sama (co-axial), jika dipancang masuk ke dalam atau menembus jenis tanah seperti
batu, kerikil kasar, tanah liat dengan berangkal, dan tanah jenis lainnya yang mungkin
dapat merusak ujung tiang pancang beton. Sepatu tersebut dapat terbuat dari baja atau
besi tuang. Untuk tanah liat atau pasir yang seragam, sepatu tersebut dapat ditiadakan.
Luas ujung sepatu harus sedemikian rupa sehingga tegangan dalam beton pada bagian
tiang pancang ini masih dalam batas yang aman seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Pembuatan dan Perawatan
Tiang pancang dibuat dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini. Waktu yang diizinkan untuk memindahkan tiang pancang harus
ditentukan dari hasil uji minimum 3 (tiga) buah benda uji yang telah dibuat dari
campuran yang sama dan dirawat dengan cara yang sama seperti tiang pancang tersebut.
Tiang pancang tersebut dapat dipindahkan bilamana pengujian kuat tekan menunjukkan
suatu nilai kekuatan rata-rata yang mewakili yang lebih besar dari tegangan yang terjadi
pada tiang pancang pada saat dipindahkan, ditambah dampak dinamis yang
diperkirakan dan dikalikan dengan faktor keamanan, semuanya harus berdasarkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tiang pancang beton tidak boleh dipancang sebelum berumur paling sedikit 28 (dua
puluh delapan) hari atau telah mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bekisting samping dapat dibuka minimum 24 jam setelah pengecoran beton atau setelah
beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan, tetapi seluruh tiang pancang tidak
boleh digeser dalam waktu minimum 7 (tujuh) hari setelah pengecoran beton, atau
setelah beton mencapai kekuatan minimum yang disyaratkan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Perawatan harus dilaksanakan minimum
selama 7 (tujuh) hari setelah pengecoran atau sampai beton mencapai kekuatan minimum
yang disyaratkan dengan mempertahankan tiang pancang dalam kondisi basah selama
jangka waktu tersebut.
Selama operasi pengangkatan, tiang pancang harus didukung pada titik seperempat
panjangnya atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana
tiang pancang tersebut akan dibuat 1,5 m lebih panjang daripada panjang yang
disebutkan dalam Gambar, Pengawas Pekerjaan akan memerintahkan menggunakan
baja tulangan dengan diameter yang lebih besar dan/atau memakai tiang pancang
dengan ukuran yang lebih besar dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
Setiap tiang harus ditandai dengan tanggal pengecoran dan panjang, ditulis dengan jelas
di dekat kepala tiang pancang.
Penyedia Jasa dapat menggunakan semen yang ditambah dengan bahan tambah kimia
sehingga beton dapat cepat mengeras untuk tiang pancang bila disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberitahu secara tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan atas penggunaan mutu beton yang diusulkan. Periode dan ketentuan
perlindungan sebelum pemancangan harus sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
6) Pengupasan Kepala Tiang Pancang
Beton harus dikupas sampai pada elevasi yang sedemikian sehingga beton yang
tertinggal akan masuk ke dalam balok kepala tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai
100 mm atau sebagaimana ditunjukkan di dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton
bertulang, baja tulangan yang tertinggal setelah pengupasan harus cukup panjang
sehingga dapat diikat ke dalam balok kepala tiang (pile cap) dengan baik seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar. Untuk tiang pancang beton pratekan, panjang kawat
prategang yang tertinggal setelah pengupasan harus dimasukkan ke dalam balok kepala
tiang (pile cap) sedalam 50 mm sampai 100 mm. Penjangkaran ini harus dilengkapi,
jika perlu, dengan baja tulangan yang di cor ke dalam bagian atas tiang pancang.
Sebagai alternatif, pengikatan dapat dihasilkan dengan baja tulangan lunak yang di cor
ke dalam bagian atas dari tiang pancang pada saat pembuatan. Pengupasan tiang
pancang beton harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah terjadinya pecah atau
kerusakan lainnya pada sisa tiang pancang. Setiap beton yang retak atau cacat harus
dipotong dan diperbaiki dengan beton baru yang direkatkan sebagaimana mestinya
dengan beton yang lama.
Sisa bahan potongan tiang pancang, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak
perlu diamankan, harus dibuang sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.6.6 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR
1) Umum
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur dapat berupa profil baja atau, pipa baja.
Bilamana tiang pancang pipa digunakan, dan akan diisi dengan beton, mutu beton
tersebut minimum fc’ 30 MPa hingga kedalaman minimum 8 m di bawah permukaan
tanah rencana sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan beton SCC dan
mutu seperti yang disyaratkan dan memenuhi kriteria durabilitas. Bahan isian pasir di
dalam tiang pancang baja pipa harus dalam kondisi bersih dan tidak mengandung bahan
yang korosif seperti pasir laut.
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau
ruas-ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan
menggunakan lapisan pelindung yang bersifat anti karat dan telah disetujui dan/atau
digunakan logam yang lebih tebal bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan
akurat dan beralasan. Umumnya seluruh panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap
panjang yang tertanam dalam tanah yang terganggu di atas muka air terendah, harus
diberi lapisan pelindung korosi.
Tiang pancang baja yang berada pada daerah berair (aliran sungai), maka tiang pancang
tersebut harus diberi lapisan pelindung anti karat minimum 1,0 m di atas muka air banjir
terbesar dan 0,5 m di bawah muka air terendah, sedangkan untuk tiang pancang yang
berada pada daerah pasang surut diberi lapisan pelindung cat anti karat pada daerah 1,5
m di atas muka air pasang dan 0,5 m di bawah muka air surut. Bahan cat anti karat dan
ketebalan cat sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 8.7.
Semua sambungan tiang pancang yang dilas harus diberi lapisan anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan Pasal 7.6.5.2) dalam Spesifikasi ini.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada balok kepala tiang, atau tiang pancang
dengan panjang yang cukup harus ditanamkan ke dalam balok kepala tiang (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan dengan
menggunakan las listrik. Pengelasan harus dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan
penampang baja semula dapat ditingkatkan. Sambungan harus dirancang dan
dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat menjaga alinyemen dan posisi yang
benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak akan diisi
dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja
gilas lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka
ujungnya dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan
mengelaskan pelat atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa
atau kotak dapat juga dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana sepatu tiang diperlukan,
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2024
maka sepatu tiang ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar atau yang
dibentuk sedemikian rupa dari pelat baja dengan mutu yang sama atau baja fabrikasi.
7.6.7 PEMANCANGAN TIANG
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan alat untuk memancang tiang yang sesuai dengan jenis
tanah dan jenis tiang pancang dan mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau
mencapai daya dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah sesuai dengan Seksi 1.20.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian
khusus harus diberikan agar dasar fondasi tidak terganggu oleh penggalian diluar batas-
batas yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan
kepala tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi,
katrol dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan
tepat satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus
dipancang secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua
pekerjaan pemancangan harus dihadiri oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya, dan
palu pancang tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau ditentukan dengan pengujian pembebanan sampai mencapai
kedalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak kurang dari 2 (dua) kali beban yang
dirancang, yang diberikan menerus untuk penurunan sekurang-kurangnya 60 mm.
Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh lebih tinggi dari yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat lebih tinggi jika
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Pengawas Pekerjaan dapat mengubah rancangan
bangunan bawah jembatan bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis drop hammer, diesel atau hidrolik. Berat
palu pada jenis drop hammer sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta
topi pancangnya. Sedangkan untuk diesel hammer berat palu tidak boleh kurang 2,2
ton, sesuai dengan perhitungan dengan menggunakan rumus pemancangan Hiley.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 m atau sesuai dengan jenis alat pancang
yang digunakan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Alat
pancang dengan jenis drop hammer, diesel atau hidrolik yang disetujui, harus mampu
memasukkan tiang pancang dengan daya dukung yang diinginkan sebagaimana yang
ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pemancangan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan (drop
hammer) harus dibatasi maksimum sampai 1,2 m dan lebih baik 1 m. Penumbukan
dengan tinggi jatuh yang lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada
tiang pancang. Contoh-contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud:
a) Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus
ditembus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
b) Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
c) Bilamana tiang pancang diperkirakan akan membal (rebound) akibat batu atau
tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 (sepuluh) kali pukulan
terakhir (kalendering) telah mencapai hasil yang memenuhi ketentuan (maksimum 25
mm/10 (sepuluh) pukulan terakhir untuk tiang pancang baja dan maksimum 35 mm
untuk tiang pancang beton), penumbukan ulangan harus dilaksanakan dengan hati-hati,
dan pemancangan yang terus menerus setelah tiang pancang hampir berhenti penetrasi
harus dicegah, terutama jika digunakan palu berukuran sedang. Suatu catatan
pemancangan yang lengkap harus dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.1.9) tentang
Pengajuan Kesiapan Kerja.
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 (tujuh) hari atau kurang dari kekuatan minimum yang disyaratkan.
Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang memenuhi ketentuan
minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atau inner boring atas biaya
sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan
kebebasan bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau
palang yang kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali
jika tiang pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya
mempunyai panjang yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang
panjang tidak diperlukan. Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk
pemancangan tiang pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat
mungkin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan.
4) Tiang Pancang yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu di mana tiang pancang yang
berdekatan sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan
tiang pancang yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai kedalaman atau
7 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2024
ketahanan semula, kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang
yang berdekatan menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seizin Pengawas Pekerjaan dan
dengan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung
tiang pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap
struktur yang berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot harus sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 0,5 MPa sampai 1 MPa tergantung pada
kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan beton atau mortar semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengizinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan, pecahnya beton, pembelahan,
pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Apabila terjadi kesalahan posisi
dalam pemancangan, maka upaya apa pun untuk memperbaiki tiang pancang dengan
memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya tidak akan
diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Tiang pancang yang cacat harus diperbaiki atas
biaya Penyedia Jasa sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7.6.2 dan sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak
memungkinkan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula,
atau tiang pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dengan memperhitungkan gaya-gaya yang mungkin terjadi.
7) Catatan Pemancangan/Kalendering
Sebuah catatan yang detail dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa harus membantu Pengawas Pekerjaan dalam
menyimpan catatan ini yang meliputi: jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran,
panjang aktual, tanggal pemancangan, panjang dalam balok kepala tiang, penetrasi pada
saat 10 (sepuluh) penumbukan terakhir, enerji pukulan palu, berat dan jenis palu,
panjang perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Penyedia Jasa dapat mengajukan rumus lain untuk menghitung daya
dukung dan mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
7 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2024
e WH W + n2W
f p
P = ------------------------ × -------------
u
S + (C + C + C )/2 W + W
1 2 3 p
P = P /N
a u
di mana:
P : Kapasitas daya dukung batas (kN)
u
P : Kapasitas daya dukung yang diizinkan (kN)
a
e : Efisiensi palu
f
W : Berat palu atau ram (kN)
W : Berat tiang pancang (kN)
p
n : Koefisien restitusi
H : Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S : Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C : Tekanan sementara yang diizinkan untuk kepala tiang dan balok kepala
1
tiang (m)
C : Tekanan sementara yang diizinkan untuk deformasi elastis dari
2
batang tiang pancang (m) yang dapat dihitung dengan persamaan:
Tabel 7.6.7.1) Nilai Efisiensi Palu (e)
f
Jenis Palu Efisiensi (e)
f
Drop hammer 0,75 – 1,00
Single acting hammer 0,75 – 0,85
Double acting hammer 0,85
Diesel hammer 0,85 – 1,00
Tabel 7.6.7.2) Nilai Koefisien Restitusi (n)
Bahan N
Tiang pancang kayu 0,25
Bantalan kayu di atas tiang pancang baja 0,32
Bantalan kayu pada tiang pancang baja 0,4
Tiang pancang baja tanpa bantalan kayu/ tiang beton dengan bantalan 0,5
Palu besi cor di atas tiang pancang beton tanpa topi 0,4
7 - 133
P
A
u
L
E
; di mana:
L= Panjang tiang (m)
E= Modulus elastisitas tiang (KN/m2)
A= Luas permukaan tiang.
C : Tekanan sementara yang diizinkan gempa di lapangan (m) yang dapat
3
diambil sebagai berikut:
C 0,0 untuk tanah keras (batu, pasir padat dan gravel)
3 =
C 2,5mm s/d 5 mm untuk lainnya
3 =
N : Faktor Keamanan
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.6.7.3) Nilai K –Nilai Perpendekan Elastik Kepala Tiang Pancang
1
dan Topi Tiang Pancang
K ( mm)
1
Tegangan pemancangan pada kepala
Bahan tiang pancang
3,5 MPa 7,0 MPa 10,5MPa 14,0MPa
Tiang atau pipa baja
− Langsung pada kepala tiang 0 0 0 0
− Langsung pada kepala tiang kayu 1 1 3 5
Tiang pancang beton pracetak dengan
topi setebal (75-100) mm 3 6 9 12,5
Topi baja yang mengandung paking
kayu untuk tiang baja H atau tiang baja
pipa
1 2 3 4
Cap Block terdiri dari 5 mm bahan
fiber di antara dua pelat baja 10 mm 0,5 1 1,5 2
7.6.8 TIANG BOR BETON COR LANGSUNG DI TEMPAT
1) Umum
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian
penetrometer untuk bahan di lapangan harus dilakukan selama penggalian dan pada
dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan
contoh bahan ini harus selalu dilakukan pada tiang bor pertama dari tiap kelompok.
2) Bentonit
Bentonit merupakan bahan lempung berbutir sangat halus dengan kadar montmorillonit
yang tinggi. Penggunaan Bentonit dan metode pelaksanaannya untuk menstabilkan sisi
lubang bor tiang atau menghindari pengaruh air garam dari pantai harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
Bubur bentonit dari jenis yang biasanya digunakan untuk mendukung penggalian, dapat
sangat bervariasi dalam sifat fisik dan kimianya. Namun bubur bentonit itu harus dapat
berfungsi sebagai berikut:
a) Mendukung pelaksanaan galian dengan memberikan tekanan hidrostatis pada
dindingnya;
b) Tetap tinggal di dalam galian, dan tidak mengalir terlalu banyak ke dalam tanah;
c) Mengsuspensi detritus (bahan organik dari partikulat mati, bukan bahan organik
terlarut) dan mencegah penumpukan lapisan lumpur di dasar galian;
d) Mudah lepas dari beton, tanpa gangguan berarti pada kelekatan baja tulangan
dan proses pengerasan beton;
7 - 134
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Dapat dibersihkan dengan menghilangkan detritus yang tersuspensi, melalui
saringan dan hidrosiklon, dalam persiapan untuk digunakan kembali; dan
f) Proses pemompaan mudah.
3) Pengeboran Tiang Bor Beton
Penyedia Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga lubang-
lubang yang dibor dapat mencapai kedalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau ditentukan berdasarkan pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa,
bilamana diameter dasar lubang kurang dari setengah diameter yang ditentukan,
pekerjaan tersebut akan ditolak.
Lubang yang sudah dibor harus dijaga agar tidak longsor karena limpahan air, dengan
menyediakan pipa casing. Pipa casing harus dipasang cukup kokoh dan menonjol
sekurang-kurangnya 50 cm di atas muka tanah.
Permukaan air pada bagian dalam lubang pengeboran harus dijaga tetap sekitar 2 m
lebih tinggi dari permukaan air tanah. Kualitas air yang digunakan harus seperti untuk
beton. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam lubang bor. Sebelum
pengecoran semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Semua bahan lepas yang terdapat dalam lubang setelah pengeboran harus dibersihkan
dan dibuang dengan penyedot atau pompa isap (airlift) sebelum beton dituang.
Pengecoran beton dan pemasangan baja tulangan tidak diijinkan sebelum mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa
hingga keutuhan lubang dapat terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan
tidak lebih dari 1,5 m dan tidak kurang dari 300 mm di bawah permukaan beton selama
penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Mulai dari kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan
alat penggetar bila menggunakan jenis beton biasa, sedangkan untuk kedalaman lebih
dari 3 m harus menggunakan beton memadat sendiri (SCC) dan tidak diperlukan
penggetaran. Sebelum pengecoran, semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang
bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak diperbolehkan masuk ke dalam
lubang.
Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus dipompa keluar.
Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari
menempelnya beton pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja
tulangan tidak diizinkan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
4) Pemasangan Baja Tulangan
Baja tulangan harus dipasang dan diletakkan sesuai dengan Gambar. Bagian sambungan
batang tulangan melingkar harus dilas dengan pengelasan listrik atau dapat digunakan
clamps baja.
Pada waktu penempatan tulangan dalam lubang, ketegaklurusan dan posisi tulangan
harus dikontrol dengan cermat untuk mencegah runtuhnya atau rusaknya dinding.
7 - 135
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi 7.1 di mana pun beton
digunakan harus di cor ke dalam suatu lubang yang kering dan bersih. Beton harus di
cor melalui sebuah corong dengan panjang pipa (tremi), seperti yang telah diuraikan
dalam Pasal 7.1.4.3). Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak
menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang. Beton harus di cor secepat mungkin setelah
pengeboran di mana kondisi tanah kemungkinan besar akan tidak stabil akibat
terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi muka air tanah,
tekanan harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih
besar dari tekanan air tanah, sampai beton tersebut selesai mengeras.
6) Pengecoran Beton di Bawah Air
Apabila dilakukan pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua
bahan lunak dan bahan lepas pada dasar lubang harus dihilangkan dan cara tremi yang
telah disetujui harus digunakan.
Cara tremi harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa
harus diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di
atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan
beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton baru. Pipa tremi harus kedap air, dan
harus berdiameter minimum 150 mm. Sebuah sumbat harus ditempatkan di depan beton
yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran beton dan air.
7) Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Pada umumnya tiang bor harus dicor sampai kira-kira 1 m di atas elevasi yang akan
dipotong. Semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian
puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus mempunyai panjang yang
cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam balok kepala tiang
(pile cap) atau struktur di atasnya.
8) Tiang Bor Beton yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat
dipastikan bahwa tidak terdapat kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk
sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus diperbaiki atas biaya
Penyedia Jasa sesuai dengan Pasal 7.6.9.
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
7 - 136
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang ditunjukkan
pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Luas
dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung turap sampai
elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan panjang struktur yang
diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong. Batang tarik, tiang jangkar
atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang ditunjukkan dalam Gambar
tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang kayu dan beton pracetak
(bertulang atau pratekan) dan tiang pancang baja harus diukur dalam meter
panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam berbagai panjang dari setiap
ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang yang diukur adalah
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, disediakan sesuai
dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik di
lapangan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Panjang tiang pancang yang
dibayar untuk penyediaan adalah dari ujung tiang sampai batas potong tiang (cut
off level). Tidak ada pembayaran terhadap sisa potongan tiang atau penyediaan
tiang pancang yang tidak terpasang. Kuantitas dalam meter panjang yang akan
dibayar, tetapi tidak termasuk panjang yang disediakan menurut pendapat
Penyedia Jasa.
Tiang pancang yang disediakan oleh Penyedia Jasa, termasuk tiang uji tidak
diizinkan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum
penyelesaian Pekerjaan selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan,
dan akan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan untuk disingkirkan dari
tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter panjang dan termasuk yang akan diukur untuk pembayaran.
Penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana diperlukan, bekisting tidak akan
diukur untuk pembayaran.
Bilamana Penyedia Jasa mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang
dari yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk
memudahkan pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang
harus dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
Bahan isian pasir pada bagian bawah tiang pancang pipa baja tidak dibayar
terpisah dan merupakan bagian dari penyediaan tiang pancang pipa baja
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Beton SCC sebagai isian tiang
pancang diukur dan dibayar sesuai Seksi 7.1. dan baja tulangan dibayar sesuai
Seksi 7.3.
7 - 137
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jumlah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai, termasuk penyambungan dengan las listrik dan lapisan
anti karat pada daerah sambungan tiang tersebut.
Panjang dari masing-masing tiang pancang harus diukur dari ujung bawah tiang
pancang sampai sisi bawah balok kepala tiang (pile cap) untuk tiang pancang yang
seluruh panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang pancang sampai
permukaan tanah dan untuk tiang pancang yang hanya sebagian panjangnya
masuk ke dalam tanah diukur dari permukaan tanah sampai ujung bawah tiang
pancang.
e) Pelaksanaan Tiang Pancang di Tempat yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang pancang yang dilaksanakan
di bawah air harus dihitung dalam meter panjang yang diukur dari permukaan
dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air normal rata-rata. Tidak
ada pengukuran untuk pembayaran tambahan yang akan dilakukan jika
kedalaman air dari dasar danau, sungai atau selat sampai ke permukaan air
normal rata-rata kurang dari 50 cm.
f) Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat
Pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus merupakan jumlah
aktual dalam meter panjang tiang bor yang telah selesai dibuat dan diterima
sebagai suatu struktur. Panjang untuk pembayaran harus diukur dari ujung tiang
bor sebagaimana yang dibuat atau disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan, sampai
elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong seperti ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang dirancang oleh Pengawas Pekerjaan.
g) Pelaksanaan Tiang Bor Beton Cor Langsung di Tempat yang Berair
Pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor beton cor langsung di tempat
yang dilaksanakan di bawah air harus dihitung dalam meter panjang, dari ujung
tiang bor yang dirancang atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang
akan dipotong bilamana kepala tiang bor berada di bawah permukaan air normal.
Bilamana elevasi bagian atas tiang bor yang akan dipotong di atas permukaan air
normal, panjang yang dihitung harus dari ujung tiang bor yang dirancang atau
disetujui sampai elevasi permukaan air normal. Casing yang digunakan kemudian
dilepas setelah pekerjaan selesai tidak dibayar secara terpisah.
h) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan pemancangan
seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.1).c) dan 7.6.9.1).d) di atas.
i) Pengujian Daya Dukung dan Integritas Tiang
Pengujian daya dukung dan atau integritas tiang akan diukur berdasarkan jenis
dan hasil akhir pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan.
7 - 138
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyambungan,
perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja tulangan
atau baja prategang dalam beton, pengeboran atau peralatan lainnya yang diperlukan untuk
penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga termasuk hilangnya selubung (casing) yang
dilepas, semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang diperlukan dan semua biaya lain
yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(1a) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan Meter Panjang
7.6.(1b) Balok Kepala Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Meter Panjang
Pemasangan
7.6.(2a) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan, Meter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(2b) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan, Meter Persegi
Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(3) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan Meter Persegi
7.6.(4a) Dinding Turap Beton Pratekan Bergelombang Meter Persegi
W325, Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(4b) Dinding Turap Beton Pratekan Bergelombang Meter Persegi
W….., Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(5) Dinding Turap Beton Pratekan Rata, lebar 500 mm, Meter Persegi
h = ….. mm, Penyediaan dan Pemancangan
7.6.(6a) Tiang Pancang Kayu Tanpa Penga-wetan, Ukuran Meter Panjang
……. mm, Penyediaan
7.6.(6b) Tiang Pancang Kayu Dengan Penga-wetan, Ukuran Meter Panjang
……. mm, Penyediaan
7.6.(7) Tiang Pancang Kayu Ukuran ….. mm, Pemancangan Meter Panjang
7.6.(8a) Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm, tebal ..... Meter Panjang
mm, Penyediaan
7.6.(8b) Tiang Pancang Baja Diameter ..... mm, tebal ..... mm, Meter Panjang
Penyediaan
7.6.(9a) Tiang Pancang Baja Diameter 500 mm, Meter Panjang
Pemancangan
7 - 139
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(9b) Tiang Pancang Baja Diameter .... mm, Pemancangan Meter Panjang
7.6.(10) Tambahan Biaya untuk Mata Pembayaran Meter Panjang
No.7.6.(9a) dan No.7.6.(9b) Jika Dikerjakan di
Tempat Berair
7.6.(11) Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak ukuran ..... Meter Panjang
mm ×..... mm, Penyediaan
7.6.(12) Tiang Pancang Beton Bertulang Pracetak ukuran ..... Meter Panjang
mm ×...... mm, Pemancangan
7.6.(13a) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak, Bulat Meter Panjang
Berongga, diameter 500 mm, Penyediaan
7.6.(13b) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, diameter 800 mm, Penyediaan
7.6.(13c) Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, diameter ….. mm, Penyediaan
7.6.(14a) Tiang Pancang Beton Pratekan Pra-cetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, diameter 500 mm, Pemancangan
7.6.(14b) Tiang Pancang Beton Pratekan Pra-cetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, diameter 800 mm, Pemancangan
7.6.(14c) Tiang Pancang Beton Pratekan Pra-cetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, diameter ….. mm, Pemancangan
7.6.(15) Tambahan Biaya untuk Mata Pembayaran Meter Panjang
No.7.6.(14a) sampai No.7.6.(14b) Jika Dikerjakan di
Tempat Berair
7.6.(16a) Tiang Pancang Beton Pratekan Pra-cetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, dengan Inner Boring Method, diameter
800 mm, Pemancangan
7.6.(16b) Tiang Pancang Beton Pratekan Pra-cetak, Bundar Meter Panjang
Berongga, dengan Inner Boring Method, diameter
….. mm, Pemancangan
7.6.(17) Konektor Baja Galvanis untuk Combi Wall beserta Meter Panjang
Pengisian Beton Konektor
7.6.(18a) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm Meter Panjang
7.6.(18b) Tiang Bor Beton, diameter ….. mm Meter Panjang
7.6.(19) Tambahan Biaya untuk No.7.6.(18a) sampai Meter Panjang
No.7.6.(18b) Jika Dikerjakan di Tempat Yang Berair
7 - 140
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(20a) Perlengkapan Pemantauan Pengukuran Ultrasonik Meter Panjang
untuk Tiang Diamater 500 mm.
7.6.(20b) Perlengkapan Pemantauan Pengukuran Ultrasonik Meter Panjang
untuk Tiang Diamater ….. mm.
7.6 (21) Tiang Uji jenis ….. ukuran ...... Meter Panjang
7.6 (22a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
500 mm dengan beban hidrolik Cara Beban Siklik.
7.6 (22b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
….. mm dengan beban hidrolik Cara Beban Siklik.
7.6 (23a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
500 mm dengan beban hidrolik Cara Beban Bertahap
7.6 (23b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
….. mm dengan beban hidrolik Cara Beban Bertahap
7.6 (24a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
500 mm dengan meja beban statis Cara Beban Siklik
7.6 (24b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
….. mm dengan meja beban statis Cara Beban Siklik
7.6 (25a) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
500 mm dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (25b) Pengujian Pembebanan Statis pada Tiang diameter Buah
….. mm dengan meja beban statis Cara Beban
Bertahap
7.6 (26a) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter 800 mm.
7.6 (26b) Pengujian Crosshole Sonic Logging (CSL) pada Buah
Tiang Bor Beton diameter ….. mm.
7.6 (27a) Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang diameter 800
mm
7.6 (27b) Pengujian Pembebanan Dinamis Jenis PDLT (Pile Buah
Dynamic Load Testing) pada Tiang diameter …..
mm
7.6 (28a) Pengujian Pembebanan Horizontal (Lateral Loading Buah
Test) untuk Tiang Diamater 500 mm
7 - 141
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6 (28b) Pengujian Pembebanan Horizontal (Lateral Loading Buah
Test) untuk Tiang Diamater ….. mm
7.6 (29) Pengujian Keutuhan Tiang (Pile Integrity Test, Buah
(PIT))
7 - 142
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.7
FONDASI SUMURAN
7.7.1 UMUM
1) Uraian
a) Fondasi Sumuran adalah elemen utama struktur bangunan bawah yang berupa
silinder beton yang berinteraksi langsung dengan tanah, dan berfungsi sebagai
penopang akhir untuk menyalurkan beban dari struktur jembatan ke tanah
pendukung.
b) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup penyediaan dan
penurunan dinding sumuran yang dicor di tempat atau pracetak yang terdiri dari
unit-unit beton pracetak, sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar, atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jenis
dan dimensi sumuran terbuka yang digunakan akan ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan fondasi sumuran untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Galian : Seksi 3.1
g) Beton : Seksi 7.1
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
4) Toleransi
Pekerjaan fondasi sumuran terbuka harus memenuhi kriteria toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 7.1.1.5) dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standar Rujukan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.6) dari Spesifikasi ini,
digunakan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Pengajuan kesiapan kerja seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
Spesifikasi ini, digunakan.
7 - 143
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Penyimpanan dan perlindungan bahan seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3
dari Spesifikasi ini, digunakan.
8) Kondisi Tempat Kerja
Kondisi tempat kerja seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini,
digunakan.
7.7.2 BAHAN
Bahan yang digunakan harus sama dengan yang ditunjukkan dalam Gambar. Dinding
sumuran dibuat dari beton bertulang dengan mutu beton karakteristik fc’ 30 MPa
dengan mutu baja BjTP 280. Pekerjaan beton dan baja tulangan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dan 7.3.2. Kecuali jika ditunjukkan lain
dalam Gambar, maka bahan pengisi fondasi sumuran terdiri dari beton kedap air pada
bagian bawah sumuran dengan mutu beton karakteristik fc’ 25 MPa dan beton penutup
dengan mutu beton karakteristik fc’ 20 MPa dan sebagai isian menggunakan beton
siklop yang harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 7.1.
7.7.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Fondasi sumuran harus dibuat memenuhi ketentuan dimensi dan fungsinya. Penyedia
Jasa harus menyediakan alat yang sesuai dengan jenis tanah sehingga penggalian tanah
dapat mencapai kedalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya dukung yang
telah ditentukan. Bila diperlukan, Penyedia Jasa dapat melakukan penyelidikan tanah
dengan tanggungan biaya sendiri atau apabila tidak terdapat data penyelidikan tanah
pada lokasi yang dimaksud, maka untuk penyelidikan tanah akan mengacu pada Seksi
1.20.
2) Unit Beton Pracetak.
Unit beton pracetak harus dicor pada landasan pengecoran yang sebagaimana mestinya.
Bekisting harus memenuhi garis dan elevasi yang tepat dan terbuat dari logam. Bekisting
harus kedap air dan tidak boleh dibuka sebelum beton berumur minimum 3 (tiga) hari
setelah pengecoran atau setelah beton mencapai kuat tekan minimum yang disyaratkan.
Unit beton pracetak yang telah selesai dikerjakan harus bebas dari segregasi, keropos,
atau cacat lainnya dan harus memenuhi dimensi yang disyaratkan.
Unit beton pracetak tidak boleh digeser sebelum 7 (tujuh) hari setelah pengecoran, atau
sampai pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan. Unit beton pracetak tidak boleh diangkut atau dipasang sampai beton
tersebut mengeras paling sedikit 14 (empat belas) hari setelah pengecoran, atau sampai
pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan.
3) Dinding Sumuran dari Unit Beton Pracetak
Beton pracetak yang pertama dibuat harus ditempatkan sebagai unit yang terbawah.
Bilamana beton pracetak yang pertama dibuat telah diturunkan, beton pracetak
7 - 144
SPESIFIKASI UMUM 2024
berikutnya harus dipasang di atasnya dan disambung sebagimana mestinya dengan
adukan pasta semen untuk memperoleh kekakuan dan stabilitas yang diperlukan.
Penurunan dapat dilanjutkan minimum 24 jam setelah penyambungan selesai
dikerjakan.
4) Dinding Sumuran Cor di Tempat
Bekisting untuk dinding sumuran yang dicor di tempat harus memenuhi garis dan
elevasi yang tepat, kedap air dan tidak boleh dibuka paling sedikit 3 (tiga) hari setelah
pengecoran atau sampai pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan
minimum yang disyaratkan.
Beton harus dicor dan dirawat sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini. Penurunan
tidak boleh dimulai paling sedikit 7 (tujuh) hari setelah pengecoran atau sampai
pengujian menunjukkan bahwa beton telah mencapai kuat tekan minimum yang
disyaratkan.
5) Pengisian Sumuran dengan Beton Siklop
Beton siklop yang diisikan pada Fondasi Sumuran sesuai dengan Seksi 7.1.
6) Galian dan Penurunan
Bilamana penggalian dan penurunan fondasi sumuran dilaksanakan, perhatian khusus
harus diberikan untuk hal-hal berikut ini:
a) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan aman, teliti, mematuhi seksi 1.19 dan
seksi 1.22.
b) Penggalian hanya boleh dilanjutkan bila posisi silinder sumuran telah tepat dengan
memperhatikan pelaksanaan dan kondisi tanah. Gangguan, pergeseran dan
goncangan pada dinding sumuran harus dihindarkan selama penggalian.
c) Dinding sumuran dapat diturunkan dengan cara akibat beratnya sendiri, dengan
menggunakan beban tambahan (superimposed loads), dan mengurangi ketahanan
geser (frictional resistance), dan sebagainya atau dapat juga dengan melakukan
pengecoran langsung pada galian terbuka apabila disarankan dalam Gambar
dengan menggunakan bekisting sesuai dengan dimensi, dengan memperhatikan
kecukupan daya dukung sesuai kondisi tanah terganggu. Pengembalian kondisi
galian terbuka ke kondisi permukaan tanah semula harus dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Seksi 1.22 dari Spesifikasi ini.
d) Dinding sumuran tidak boleh langsung diletakkan ke dalam lubang galian, kecuali
ditentukan dalam Gambar.
e) Sumbat Dasar Sumuran
Dalam pembuatan sumbat dasar sumuran, perhatian khusus harus diberikan
untuk hal-hal berikut ini:
i) Pengecoran beton dalam air umumnya harus dilaksanakan dengan cara
tremi atau pompa beton setelah yakin bahwa tidak terdapat fluktuasi
muka air dalam sumuran.
ii) Air dalam sumuran umumnya tidak boleh dikeluarkan setelah
pengecoran beton untuk sumbat dasar sumuran.
7 - 145
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Pengisian Sumuran
Sumuran harus diisi dengan beton siklop fc’ 15 MPa yang dicorkan di atas
lapisan beton kedap air mutu beton karakteristiknya fc’25 MPa dengan tebal
minimum 150 mm, sampai elevasi satu meter di bawah balok fondasi. Sisa satu
meter tersebut harus diisi dengan mutu beton karakteristiknya fc’ 20 MPa, atau
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
g) Pekerjaan Dinding Penahan Rembesan (Cut-Off Wall Work)
Dinding penahan rembesan (cut-off wall) harus kedap air dan harus mampu
menahan gaya-gaya dari luar seperti tekanan tanah dan air selama proses
penurunan dinding sumuran, yang harus ditarik setelah pelaksanaan sumuran
selesai dikerjakan.
h) Pembongkaran Bagian Atas Sumuran Terbuka
Bagian atas dinding sumuran yang telah terpasang yang lebih tinggi dari sisi
dasar balok fondasi sumuran harus dibongkar. Pembongkaran harus
dilaksanakan dengan menggunakan alat pemecah bertekanan (pneumatic
breakers).
Baja tulangan yang diperpanjang masuk ke dalam balok fondasi sumuran harus
mempunyai panjang paling sedikit 40 (empat puluh) kali diameter tulangan.
i) Pengendalian Keselamatan
Dalam melaksanakan pembuatan fondasi sumuran, standar keselamatan yang
tinggi harus digunakan untuk para tenaga kerja dengan ketat sesuai seksi 1.22.
7.7.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas penyediaan dan penurunan dinding sumuran yang akan diukur untuk
pembayaran, harus jumlah panjang sumuran terpasang dalam meter yang diukur dari
tumit sumuran sampai sisi dasar balok fondasi sumuran.
Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang akan dilakukan untuk
penggalian, pemompaan, bekisting dan setiap pekerjaan sementara untuk pembuatan
sumuran, di mana semua pekerjaan tersebut dipandang telah termasuk dalam
pengukuran dan pembayaran sumuran.
Isian beton kedap air dan beton siklop pada fondasi sumuran akan diukur berdasarkan
beton terpasang sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1. dengan mata pembayaran sesuai
Seksi 7.1.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran untuk yang disebutkan di atas harus dilakukan dengan Harga Satuan
Kontrak menurut Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk penyediaan semua pekerja, bahan, peralatan, perkakas, galian untuk
penurunan termasuk pembuangan bahan yang digali, pembongkaran (jika diperlukan)
7 - 146
SPESIFIKASI UMUM 2024
bagian atas sumuran untuk memperoleh elevasi yang disyaratkan, penghubung,
sambungan dan semua pekerjaan kecil dan sementara yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
Pembayaran untuk beton kedap air dengan mutu fc’ 25 Mpa, beton siklop, dan beton
setinggi satu meter di dalam bagian bawah fondasi dengan mutu fc’ 20 MPa akan
dibayar sesuai dengan mata pembayaran pada Seksi 7.1.
Pembayaran untuk jangkar yang menghubungkan sumuran dengan telapak fondasi tidak
dibayar.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.7.(1) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter 250 Meter Panjang
cm
7.7.(2) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter 300 Meter Panjang
cm
7.7.(3) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter 350 Meter Panjang
cm
7.7.(4) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter 400 Meter Panjang
cm
7.7.(5) Dinding Sumuran Silinder terpasang, Diameter ...... Meter Panjang
cm
7 - 147
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 148
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.8
ADUKAN MORTAR SEMEN
7.8.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan mortar semen yang
berupa mortar untuk penggunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan
akhir permukaan pada pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
d) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
e) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
Gorong-Gorong Pracetak, Saluran U Pracetak, Catch
f)
Basin, Inlet Dan Outlet : Seksi 2.3
g) Beton : Seksi 7.1
h) Pasangan Batu : Seksi 7.9
i) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozzolan
SNI 2049:2015 : Semen portland
SNI 2049-7:2022 : Semen portland – Bagian 7: Metode uji kuat tekan mortar
semen hidraulis (dengan menggunakan spesimen kubus
ukuran 2 in. atau [50 mm]) (ASTM C109/C109M–21, IDT)
SNI 03-6378-2000 : Spesifikasi kapur hidrat untuk keperluan pasangan batu
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
SNI 7064:2014 : Semen portland komposit
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C476-23 : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
7.8.2 BAHAN
1) Bahan Adukan Mortar Semen
a) Semen harus memenuhi ketentuan dalam pasal 7.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6820-2002.
c) Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan
lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
SNI 03-6378-2000
7 - 149
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Air harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.1.2.2) dari Spesifikasi ini.
2) Adukan Mortar Semen
a) Adukan Mortar Semen untuk Pekerjaan Akhir dan Perbaikan
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada
pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini,
harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan mortar yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan untuk beton di mana adukan mortar semen dipakai. Untuk
keperluan perbaikan beton atau pekerjaan pemasangan pada bagian yang
berhubungan langsung dengan elemen struktural, adukan mortar semen harus
memiliki sifat tahan susut.
b) Adukan Mortar Semen untuk Pasangan
Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, adukan mortar semen
untuk pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 4,5 MPa pada umur
28 (dua puluh delapan) hari dengan benda uji mortar 50 mm × 50 mm × 50
mm. Dalam adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sebanyak
10% berat semen.
7.8.3 PENCAMPURAN DAN PEMASANGAN
1) Pencampuran untuk pekerjaan pasangan
a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan
warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan
lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga
menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi
tidak boleh melebihi 70% dari berat semen yang digunakan.
b) Adukan mortar semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk
penggunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan mortar semen boleh
diaduk kembali dengan air dalam waktu 30 (tiga puluh) menit dari proses
pengadukan awal. Pengadukan kembali setelah waktu tersebut tidak
diperbolehkan. Adukan mortar semen harus digunakan dalam waktu 45 (empat
puluh lima) menit setelah air ditambahkan.
2) Pencampuran untuk Pekerjaan Perbaikan
Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau dalam alat
pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan warna yang merata,
kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan 5 menit. Jumlah air harus
sedemikian sehingga menghasilkan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang
diperlukan dengan faktor air semen (f.a.s.) yang menghasilkan kekuatan setara dengan
bagian beton yang diperbaiki.
7 - 150
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pemasangan
a) Permukaan yang akan menerima adukan mortar semen harus dibersihkan dari
bahan lepas atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi
sampai merata sebelum adukan mortar semen ditempatkan. Air yang tergenang
pada permukaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan mortar semen.
b) Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan mortar semen harus
ditempatkan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang
cukup sehingga menghasilkan tebal adukan mortar minimum 1,5 cm, dan harus
dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
4) Penyelesaian akhir
a) Segera setelah pekerjaan pemasangan adukan mortar selesai, permukaan harus
disemprot dengan curing compound selama 3 (tiga) hari dan kemudian dapat
ditutup dengan kain/goni basah.
b) Setelah semua pekerjaan selesai, permukaan pekerjaan hars dibersihkan.
7.8.4 DASAR PEMBAYARAN
Adukan mortar atau pasta semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah.
Pekerjaan ini harus dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah termasuk dalam Harga
Kontrak yang telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.
7 - 151
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 152
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.9
PASANGAN BATU
7.9.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan struktur pasangan batu yang ditunjukkan
dalam Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, Pekerjaan ini
harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau fondasi
termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan
dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan
tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari
pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup besar.
Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan sebagai
penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-gorong
(spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar
ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework)
atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan
masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
g) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
h) Gorong-Gorong Pracetak, Saluran U Pracetak, Catch
Basin, Inlet Dan Outlet : Seksi 2.3
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Timbunan : Seksi 3.2
l) Beton : Seksi 7.1
m) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
n) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
o) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
p) Pemeliharaan Jembatan : Seksi 10.2
7 - 153
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Toleransi Dimensi, Pengajuan Kesiapan Kerja, Persetujuan, Jadwal Kerja, Kondisi Tempat
Kerja, Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Rusak
Ketentuan yang disyaratkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini harus digunakan.
7.9.2 BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit
harus ditolak.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama-sama.
c) Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
2) Adukan Mortar Semen
Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari
Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk
pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
7.9.3 PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Fondasi
a) Galian fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat
untuk Seksi 3.1 Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk
struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horizontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4
Drainase Porous.
d) Bila ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas Pekerjaan,
suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi
ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
7 - 154
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan
pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang
batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh 2 (dua) orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan Mortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai
5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
baru yang belum mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar, dan
adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan mortar
semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari
sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di
atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7 - 155
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
b) Kecuali disyaratkan lain, permukaan horizontal dari seluruh pasangan batu harus
dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm, dan
dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang yang
dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan tahan
cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru,
seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Coping (bagian atas pasangan batu) harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bila coping tidak ditentukan, maka permukaan atas dinding batu harus
dilapisi mortar dan dihaluskan dengan perata kayu.
e) Sambungan siar muai harus dibuat dengan jarak maksimum 20 m. Lebar
sambungan haruslah 30 mm dan harus membentang seluruh tinggi pekrjaan
pasangan batu termasuk beton fondasi telapak dan beton penopang (jika ada). Batu
yang digunakan pada sambungan harus yang cocok untuk pembuatan sambungan
vertikal yang bersih seperti dengan ketentuan ukuran yang disyaratkan.
f) Jika cuaca panas dan kering maka permukaan yang telah selesai harus dirawat
dalam kondisi lembab dan terlindung dari matahari untuk masa paling sedikit 3
(tiga) hari setelah pekerjaan selesai atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
g) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
yang tidak lebih dini dari 14 (empat belas) hari setelah pekerjaan pasangan selesai
dikerjakan, penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau
seperti diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang
berkaitan dengan Seksi 3.2 Timbunan, atau Seksi 2.4 Drainase Porous.
h) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga
akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan
pasangan batu.
i) Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, bagian luar dari pasangan batu yang
tampak harus dibuat siar luar.
7.9.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
7 - 156
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan
atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk bekisting lainnya.
d) Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana
yang diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara
terpisah.
e) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran untuk pembuatan siar pada
bagian luar pasangan batu yang tampak.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan
penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan
dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua
pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
7 - 157
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 158
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.10
PASANGAN BATU KOSONG DAN BRONJONG
7.10.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan batu yang diisikan ke dalam bronjong kawat
(gabion), pasangan batu kosong (non-grouted rip rap), pasangan batu kosong yang diisi
adukan mortar (grouted rip rap) pada landasan yang disetujui sesuai dengan detail yang
ditunjukkan dalam pada Gambar dan memenuhi Spesifikasi ini.
Pemasangan harus dilakukan pada tebing sungai, lereng timbunan, lereng galian, struktur
pengarah aliran sungai (krib) dan permukaan lain yang terdiri dari bahan yang mudah
tererosi di mana perlindungan terhadap erosi dikehendaki.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu kosong dan/atau bronjong untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
g) Drainase Porous : Seksi 2.4
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-0090-1999 : Bronjong kawat
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin Abrasi Los Angeles
SNI 03-3046-1992 : Kawat bronjong dan bronjong berlapis PVC (Polivinil
chlorida)
SNI 03-6154-1999 : Kawat bronjong
SNI 07-6443-2000 : Metode pengujian untuk menentukan daerah lapisan seng
paling tipis dengan cara preece pada besi atau baja yang
digalvanis
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B117-19 ▪ : Operating Salt Spray (Fog) Apparatus
7 - 159
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) 2 (dua) contoh batu untuk pasangan batu kosong (rip rap) dengan lampiran hasil
pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.10.2.2) di bawah
b) Contoh dari keranjang kawat dengan sertifikat dari pabrik bila ada
7.10.2 BAHAN
1) Kawat Bronjong
Harus memenuhi salah satu dari SNI berikut ini : SNI 03-6154-1999, SNI 03-0090-1999,
atau SNI 03-3046-1992.
a) Karakteristik kawat bronjong adalah:
Tulangan tepi, diameter ▪ : min. 3,4 mm
Jaringan, diameter ▪ : min. 2,7 mm
Pengikat, diameter ▪ : min. 2,0 mm
Kuat Tarik : 41 kg/mm2
Perpanjangan diameter : 10% (minimum)
Anyaman harus merata dan berbentuk segi enam yang teranyam dengan 3 (tiga)
lilitan dengan lubang kira-kira 80 mm × 100 mm yang dibuat sedemikian rupa
hingga tidak lepas-lepas dan dirancang untuk diperoleh kelenturan dan kekuatan
yang diperlukan. Keliling tepi dari anyaman kawat harus diikat pada kerangka
bronjong sehingga sambungan-sambungan yang diikatkan pada kerangka harus
sama kuatnya seperti pada badan anyaman.
b) Keranjang haruslah merupakan unit tunggal dan disediakan dengan dimensi yang
disyaratkan dalam Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan dan dibuat
sedemikian sehingga dapat dikirim ke lapangan sebelum diisi dengan batu.
c) Jenis lapisan kawat pada bronjong yang digunakan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan umur
rencana.
d) Untuk menahan perpindahan tanah setempat tanpa terjadinya penyumbatan dalam
jangka panjang maka geotekstil jenis filter sesuai dengan ketentuan Seksi 3.5 dari
Spesifikasi ini harus digunakan.
2) Batu
Batu untuk pasangan batu kosong dan bronjong harus terdiri dari batu yang keras dan awet
dengan sifat sebagai berikut:
a) Keausan agregat dengan mesin Los Angeles harus kurang dari 40%.
b) Berat jenis kering lebih besar dari 2,3.
c) Penyerapan Air tidak lebih besar dari 4%.
Kekekalan bentuk agregat terhadap natrium sulfat atau magnesium sulfat dalam pengujian
5 (lima) siklus (daur) kehilangannya masing-masing harus kurang dari 12 atau 18%.
7 - 160
SPESIFIKASI UMUM 2024
Batu untuk pasangan batu kosong haruslah bersudut tajam, memiliki dimensi minimum
200 mm. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan batu yang ukurannya lebih besar jika
kecepatan aliran sungai cukup tinggi.
3) Landasan
Landasan haruslah dari bahan drainase porous seperti yang disyaratkan dalam Pasal
2.4.2.1), dengan gradasi yang dipilih sedemikian hingga tanah fondasi tidak dapat hanyut
melewati bahan landasan dan juga bahan landasan tidak hanyut melewati pasangan batu
kosong atau bronjong.
4) Adukan Mortar Pengisi (Grout)
Adukan mortar pengisi untuk pasangan batu kosong yang diberikan harus adukan mortar
semen dengan kekuatan (4,5 MPa seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.8.2.2).b). dari
Spesifikasi ini.
7.10.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
Galian harus memenuhi ketentuan dari Seksi 3.1 Galian, termasuk kunci pada tumit yang
diperlukan untuk pasangan batu kosong dan bronjong. Landasan harus dipasang sesuai
dengan Pasal 2.4.3 dari Spesifikasi ini. Seluruh permukaan yang disiapkan harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sebelum penempatan pasangan batu kosong atau bronjong.
2) Penempatan Bronjong
a) Keranjang bronjong harus dibentangkan dengan kuat untuk memperoleh bentuk
serta posisi yang benar dengan menggunakan batang penarik atau ulir penarik kecil
sebelum pengisian batu ke dalam kawat bronjong. Sambungan antara keranjang
haruslah sekuat seperti anyaman itu sendiri. Setiap segi enam harus menerima
paling sedikit dua lilitan kawat pengikat dan kerangka bronjong antara segi enam
tepi paling sedikit 1 (satu) lilitan. Paling sedikit 15 cm kawat pengikat harus
ditinggalkan sesudah pengikatan terakhir dan dibengkokkan ke dalam keranjang.
b) Batu harus dimasukkan satu demi satu sehingga diperoleh kepadatan maksimum
dan rongga seminimal mungkin. Bilamana tiap bronjong yang telah diisi setengah
dari tingginya, harus dipasang 2 (dua) kawat pengaku horizontal dari muka ke
belakang. Keranjang selanjutnya diisi sedikit berlebihan dengan
mempertimbangkan penurunan (settlement). Sisi luar batu yang berhadapan
dengan kawat harus mempunyai permukaan yang rata dan bertumpu pada
anyaman.
c) Setelah pengisian, tepi dari tutup harus dibentangkan dengan batang penarik atau
ulir penarik pada permukaan atasnya dan diikat.
d) Bila keranjang dipasang 1 (satu) di atas yang lainnya, sambungan vertikal harus
dibuat berselang seling.
3) Penempatan Pasangan Batu Kosong
Terkecuali diletakkan untuk membentuk lantai (apron) mendatar, pasangan batu kosong
harus dimulai dengan penempatan lapis pertama dari batu yang paling besar dalam galian
7 - 161
SPESIFIKASI UMUM 2024
parit di tumit lereng. Batu harus ditempatkan dengan mobil derek (crane) atau dengan
tangan sesuai dengan panjang, tebal dan kedalaman yang diperlukan. Selanjutnya batu
harus ditempatkan pada lereng sedemikian hingga dimensi yang paling besar tegak lurus
terhadap permukaan lereng, jika tidak maka dimensi yang demikian akan lebih besar dari
tebal dinding yang disyaratkan. Pembentukan batu tidak diperlukan bilamana batu-batu
tersebut telah bersudut, tetapi pemasangan harus menjamin bahwa struktur dibuat sepadat
mungkin dan batu terbesar berada di bawah permukaan air tertinggi. Batu yang lebih besar
harus juga ditempatkan pada bagian luar dari permukaan pasangan batu kosong yang telah
selesai.
4) Penimbunan Kembali
Seperti ketentuan dari Seksi 3.2 Timbunan.
5) Penempatan Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan
Seluruh permukaan batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai jenuh sebelum
ditempatkan. Adukan mortar beton harus diletakkan di atas batu yang telah dipasang
sebelumnya selanjutnya batu yang baru akan diletakkan di atasnya. Batu harus ditanamkan
secara kokoh pada lereng dan dipadatkan sehingga bersinggungan dengan batu-batu yang
berdekatan sampai membentuk ketebalan pasangan batu kosong yang diperlukan.
Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu kecil,
sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan beton sampai padat
dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari permukaan batu-batu tersebut.
Lubang sulingan (weep holes) harus dibuat sesuai dengan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus dilengkapi peneduh dan dilembabkan selama tidak kurang dari 3 (tiga)
hari setelah selesai dikerjakan.
7.10.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah jumlah meter kubik dari bronjong atau
pasangan batu kosong lengkap terpasang di tempat dan diterima. Dimensi yang digunakan
untuk menghitung kuantitas ini haruslah dimensi nominal dari masing-masing keranjang
bronjong atau pasangan batu kosong seperti yang diuraikan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, yang ditentukan seperti diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Kontrak per
satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh galian guna penyiapan seluruh formasi dan fondasi, untuk
pemasokan, pembuatan, penempatan semua bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan lain yang diperlukan untuk penyelesaian yang
memenuhi ketentuan dari pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Gambar dan Spesifikasi
ini.
7 - 162
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.10.(1) Pasangan Batu Kosong yang Diisi Adukan Mortar Meter Kubik
Beton
7.10.(2) Pasangan Batu Kosong Meter Kubik
7.10.(3a) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi Galvanis Meter Kubik
7.10.(3b) Bronjong dengan Kawat yang dilapisi PVC Meter Kubik
7.10.(4) Tambahan Biaya untuk Anyaman Penulangan Meter Persegi
Tanah dengan Kawat yang dilapisi PVC
7 - 163
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 164
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.11
SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)
7.11.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pemasokan dan pemasangan sambungan siar muai lantai yang
terbuat dari logam, elastomer atau Tipe asphaltic plug, dengan gap yang bervariasi
tergantung dari jenis produk yang dinyatakan dalam lembar data teknisnya dan setiap
bahan pengisi (filler) dan penutup (sealer), untuk sambungan antar struktur baik dalam
arah memanjang maupun melintang, sesuai dengan Gambar dan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
g) Beton Pratekan : Seksi 7.2
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan diawasi
seperti yang dirinci dalam Standar Rujukan dalam Pasal 7.11.1.4).
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ISO 188:2023 : Karet, vulkanisat atau termoplastik – Pengujian keusangan
yang dipercepat dan ketahanan panas (ISO 188:2011, IDT)
SNI 1969:2016 : Metode uji berat jenis dan penyerapan air agregat kasar
SNI 03-4426-1997 : Metode pengujian ketahanan agregat dengan alat tumbuk
SNI 03-4432-1997 : Spesifikasi karet spon siap pakai sebagai bahan pengisi siar
muai pada perkerasan beton dan konstruksi bangunan
SNI 03-4814-1998 : Spesifikasi bahan penutup sambungan beton Tipe elastis
tuang panas
SNI 03-4815-1998 : Spesifikasi pengisi siar muai siap pakai untuk perkerasan dan
bangunan beton
SNI 06-4889-1998 : Penentuan pampatan tetap karet vulkanisat atau karet
termoplastik
SNI 06-4892-1998 : Penentuan kuat rekat antara logam dengan karet vulkanisat -
Metode satu pelat
SNI 06-4894-1998 : Ketahanan karet vulkanisat atau karet termoplastik terhadap
keretakan oleh ozon (uji peregangan statik)
SNI 06-4966-1999 : Penentuan sifat-sifat tegangan dan regangan dari karet
vulkanisat dan karet termoplastik
SNI 06-4999-1999 : Penentuan kekerasan karet vulkanisat dengan menggunakan
durometer shore
7 - 165
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 7396:2008 : Spesifikasi Asphaltic plug joint untuk jembatan
Standar Acuan Nasional
SE Nomor 11/SE/M/ : Pedoman Perencanaan Sambungan Siar Muai pada Lantai
2005 Jembatan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M102M/102-19 : Steel Forgings, Carbon and Alloy, for General
Industrial Use
AASHTO LRFD 2014 : Bridge Design Spesifications, Section 14
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C639-15(2020) : Standard Test Method for Rheological (Flow)
Properties of Elastomeric Sealants
ASTM C661-15(2022) : Standard Test Method for Indentation Hardness
of Elastomeric-Type Sealants by Means of a
Durometer
ASTM C679-15(2022) : Standard Test Method for Tack-Free Time of
Elastomeric Sealants
ASTM C792-15(2020) : Standard Test Method for Effects of Heat Aging
on Weight Loss, Cracking, and Chalking of
Elastomeric Sealants
ASTM C793-05(2017) : Standard Test Method for Effects of Laboratory
Accelerated Weathering on Elastomeric Joint
Sealants
ASTM C1183-04(2008) : Standard Test Method for Extrusion Rate of
Elastomeric Sealants
ASTM D36/D36M-14e1 : Standard Test Method for Softening Point of
Bitumen (Ring-and-Ball Apparatus)
ASTM D113-17 : Standard Test Method for Ductility of Asphalt
Materials
ASTM D412-16(2021) : Standard Test Methods for Vulcanized Rubber
and Thermoplastic Elastomers—Tension
ASTM D471-16a(2021) : Standard Test Method for Rubber Property—
Effect of Liquids
ASTM D573-04(2019) : Standard Test Method for Rubber—
Deterioration in an Air Oven
ASTM D575-91(2018) : Standard Test Methods for Rubber Properties in
Compression
ASTM D1149-18 : Standard Test Method for Rubber Deterioration
–Cracking in an Ozone Controlled Environment
ASTM D2202-00(2014) : Standard Test Method for Slump of Sealants
ASTM D2240-15(2021) : Standard Test Method for Rubber Property—
Durometer Hardness
ASTM D2628-91(2016) : Standard Specification for Preformed
Polychloroprene Elastomeric Joint Seals for
Concrete Pavements
ASTM D3542-08(2019) : Standard Specification for Preformed
Polychloro-prene Elastomeric Joint Seals for
Bridges
ASTM D5167-13(2018) : Standard Practice for Melting of Hot-Applied
Joint and Crack Sealant and Filler for
Evaluation
7 - 166
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM D5329-20 : Standard Test Methods for Sealants and Fillers,
Hot-Applied, for Joints and Cracks in Asphalt
Pavements and Portland Cement Concrete
Pavements
ASTM D5325-03(2021) : Standard Test Method for Determination of
Weight Percent Volatile Content of Water-Borne
Aerosol Paints
ASTM D5893/D5893M-16(2021) : Standard Specification for Cold Applied, Single
Component, Chemically Curing Silicone Joint
Sealant for Portland Cement Concrete
Pavements
ASTM D5973-97(2017) : Standard Specification for Elastomeric Strip
Seals with Steel Locking Edge Rails Used in
Expansion Joint Sealing
ASTM D6297-20 : Standard Specification for Asphaltic Plug Joints
for Bridges
ASTM D6690-21 : Standard Specification for Joint and Crack
Sealants, Hot Applied, for Concrete and Asphalt
Pavements
European Organisation for Technical Approvals (ETAG)
ETAG 032-2013 : Guideline for European Technical Approval of
Expansion Joints for Road Bridges
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan pengisi (filler)
sambungan dan penutup (seal) yang diusulkan untuk digunakan sesuai dengan
Gambar untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
b) Bila sambungan jenis paten yang diusulkan, maka Penyedia Jasa harus
menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan sertifikat pabrik pembuatnya
untuk produk dan bahan yang digunakan di dalamnya. Jika data teknis tersebut
tidak tersedia, Pengawas Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk
melaksanakan pengujian pada lembaga yang independen untuk memastikan
kualitas dan sifat lain dari bahan tersebut. Rincian setiap modifikasi terhadap
pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
6) Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bahan pengisi sambungan (joint filler) yang belum mengisi celah sambungan
sampai penuh sebelum penutupan (sealing) harus dibongkar dan diisi kembali
dengan bahan pengisi sampai penuh.
b) Penutup (sealer) yang gagal mengeras, mengalir atau bergelembung harus
dibongkar dan diganti.
c) Sambungan jenis patent yang rusak sebelum, selama atau sesudah pemasangan
yang disebabkan oleh kelalaian dalam penanganan, penyimpanan, pemasangan
atau operasi selanjutnya di lapangan harus dibongkar dan diganti. Semua
sambungan tersebut harus diperiksa pada saat tiba di tempat kerja dan setiap
kerusakan harus dilaporkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan.
Bagaimanapun juga, Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melindungi
7 - 167
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan menjaga keamanan sambungan tersebut sesuai fungsinya selama Masa
Kontrak dengan jaminan (garansi) selama minimum 2 (dua) tahun.
7) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.11.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
semua sambungan siar muai yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7.11.2 BAHAN
1) Struktur Sambungan Siar Muai (Expansion Joint Structure)
Jenis struktur sambungan siar muai tergantung pada jumlah pergerakan lantai yang
diperlukan dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Sambungan pelat atau siku,
sambungan baja bergerigi (steel finger joint), asphaltic plug dan sambungan berpenutup
neoprene harus mempunyai bentuk yang sesuai dengan Gambar dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan Pengisi Sambungan (Joint Filler)
Bahan pengisi sambungan harus dari jenis kenyal yang tidak dikeluarkan pracetak
(premoulded non-extruding resilient type), sesuai dengan SNI 03-4432-1997 atau SNI 03-
4815-1998.
Bahan pengisi sambungan yang terbuat dari aspal karet harus memenuhi sifat fisik sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Yang dibuktikan dengan sertifikat mutu bahan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya dan/atau dilakukan pengujian bahan.
3) Penutup Sambungan (Joint Sealer)
Bahan untuk penutup sambungan horizontal harus sesuai dengan SNI 03-4814-1998,
sebagai alternatif, penutup dari bitumen karet yang dicor panas atau yang sejenis dapat
digunakan dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Sambungan vertikal dan miring
harus ditutup dengan sambungan dempul bitumen, dari bahan yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
Persenyawaan dasar sambungan (joint priming compound) harus sebagaimana yang
disarankan oleh pabrik bahan penutup yang dipilih untuk digunakan.
Bahan sambungan untuk dasar (primer) dan penutup (sealer) sambungan harus dicampur
dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
4) Bahan Asphaltic Plug
Bahan aspal yang di pakai untuk pencampuran sebagai bahan pengisi sambungan siar muai
dan juga penutup akhir (top coat) harus memenuhi ketentuan berdasarkan metode
pengujian sebagai berikut:
7 - 168
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.11.2.1) Ketentuan Sifat-sifat Asphaltic Plug
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Titik Lembek, min. SNI 2434:2011 83°C
Adhesi Tarik, min. ASTM D5329-20 700%
Daktilitas pada 25°C, min. SNI 2432:2011 400mm
Penetrasi pada 25°C, 150 g, 5 detik, maks. ASTM D5329-20 7,5 mm
Pelelehan pada 60°C, 5 jam ASTM D5329-20 3,0 mm
Resiliensi pada 25°C, min. – maks. ASTM D5329-20 40 - 70%
Kompatibilitas Aspal ASTM D5329-20 Memenuhi
Temperatur Aplikasi yang disarankan 182 - 199°C
Rentang Temperatur Pemanasan yg Aman 199 - 216°C
Ikatan 3 Siklus pada -7°C, elongasi 100% ASTM D6690-21 Memenuhi
Kelenturan pada -23°C ASTM D5329-20 Memenuhi
5) Agregat
Agregat untuk campuran siar muai asphasltic plug harus terdiri dari bahan yang bersih,
keras, awet dan bebas dari bahan-bahan kotoran organik dan bahan kotoran lain yang
tidak dikehendaki dan memenuhi ketentuan sifat-sifat seperti pada Tabel 7.11.2.2) dan
mempunyai gradasi seragam dalam ukuran nominal tunggal yaitu ukuran 14, 20 dan 28
mm atau boleh dicampur antara ketiga ukuran ini.
Tabel 7.11.2.2) Ketentuan Sifat-sifat Agregat
Sifat-sifat Metode Persyaratan
Pengujian
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 Maks.25%
Angeles
Kekekalan bentuk agregat terhadap Maks.12% - Natrium
SNI 3407:2008
larutan natrium sulfat atau magnesium Maks.18% - Magnesium
sulfat
6) Elastomer (Polychloroprene (Neoprene))
Elastomer/karet polychloroprene jenis neoprene ini digunakan sebagai bahan pengisi celah
dari sambungan siar muai Tipe Compression Seal, Strip Seal, maupun modular.
Persyaratan bahan mengikuti ketentuan dari Tabel 7.11.2.3) di bawah ini:
Tabel 7.11.2.3) Persyaratan Bahan Preformed Elastomeric Joint Seal
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Kuat Tarik, min. psi (MPa) ASTM D412-16 (2021) 2.000 (13,8)
Perpanjangan saat putus, min. % ASTM D412-16 (2021) 250
Kekerasan, Tipe A durometer, points ASTM D2240-15 55 ± 5
(2021) (modifikasi)1
Penuaan dengan Oven, 70 jam pada 100°C ASTM D573-04 (2019)
- Kuat Tarik, kehilangan, maks., % 20
- Perpanjangan, kehilangan, maks., % 20
7 - 169
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan ASTM D573-04 (2019) 0 - 10
points
Oil Swell, ASTM Oil No.3, 70 jam pada 100°C
- Perubahan berat, maks., % ASTM D471-16a (2021) 45
Ketahanan terhadap Ozone2 ASTM D1149-183
- Regangan 20%, ozon di udara 303 MPa Tidak ada
(volume fraksi ozon 300 pphm di udara pada yang retak
1 atm), 70 jam pada 40°C, seka dengan
toluene untuk menyingkirkan kontaminasi
permukaan
Stiffening pada temperatur rendah, 7 hari, - 10°C ASTM D1149-18 0 - 15
- Kekerasan, Tipe A durometer, kehilangan
points
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 72 jam
pada -10°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 88
Pemulihan pada Temperatur Rendah3, 22 jam
pada -29°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 83
Pemulihan pada Temperatur Tinggi3, 70 jam pada
-100°C, 50%;
- Lendutan, min., % Section 9.34 85
Sifat-sifat Tekanan-Lendutan pada 80% lebar ASTM D575-91(2018) 613
nominal, min., (N/m) Metode A (modifikasi)5
Catatan:
1. Istilah “modifikasi” dalam tabel berhubungan dengan penyiapan benda uji. Penggunaan joint seal sebagai sumber benda uji
memerlukan yang lebih berlapis-lapis daripada salah satu yang disebutkan dalam modifikasi prosedur pengujian yang digunakan.
Modifikasi benda uji yang demikian harus disepakati antara pembeli dan supplier sebelum pengujian.
2. Benda uji yang disiapkan sesuai dengan ASTM D518-99 (ditarik 2008).
3. Benda uji yang retak, terbelah atau meerkat selama pengujian pemulihan harus berarti hasil pengujian benda uji tersebut gagal.
4. Rujukan seksi dan sub-seksi adalah yang disebutkan dalam ASTM D3542-08(2013).
5. Kecepatan pengujian harus 13 ± 1,3 mm, minimum pada temperature kamar 23 ± 2,2°C. Ampelas tidak digunakan.
7) Silikon
Silikon yang dimaksud adalah silikon/sealent tuang yang digunakan sebagai bahan pengisi
celah pada sambungan siar muai Tipe Silicone Seal. Bahan pengisi ini mengikuti ketentuan
Tabel 7.11.2.4).
Tabel 7.11.2.4) Ketentuan Bahan Silikon
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Masa Curing, maks. Maks. 21 hari
Slump untuk Tipe NS ASTM D2202- ≤ 7,6 mm
00(2014)
Kecepatan Ekstruksi Tipe S ASTM C1183- > 50 ml/menit
04(2008)
7 - 170
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Tack-Free selama 5 jam ± 10 menit ASTM C679- Tack-Free (tidak
15(2022) lengket)
Effect of Heat Aging ASTM C792- Tidak ada retak atau
15(2020) bekas jejak
Kehilangan berat < 10%
Bond: ASTM D5329-20
- Tidak direndam Kohesi atau adhesi 0%
- Direndam H O gagal
2
- Dioven 7 hari pada −29 ± 1°C Tidak ada retak atau
untuk 5 siklus lengkap dari 100 % pemisahan
ekstensi masing-masing
Hardness pada −29 ± 1°C: ASTM C661-
15(2022)
- Durometer Type A-2 ≤ 25
- Durometer Type 00 ≤ 30
Flow pada 93.3 ± 1°C selama 72 jam ± ASTM D5329-20 Tidak ada Flow
30 menit
Elongasi pada 23 ± 2°C, kecepatan ASTM D412- ≥ 600
elongasi 500 ± 20 mm/menit (%) 16(2021)
Tegangan Tarik pada 23 ± 2°C, ASTM D412- ≤ 310 kPa (45 psi)
kecepatan elongasi 500 ± 20 mm/menit, 16(2021)
elongasi 150%
Effects of Accelerated Weathering, ASTM C793- Tidak mengalir,
05(2017) menunjukkan
kelengketan
- Terekspos selama 5.000 jam
Resilience (%) ASTM D5329-20 ≥ 75
8) Pelat Baja
Pelat baja penutup lubang celah siar muai harus mempunyai lebar minimum 5 cm
atau disesuaikan dengan jarak lubang celah. Pelat baja harus memiliki lubang untuk
jangkar sebagai pengikat. Jangkar diikat pada celah dengan bantuan karet sintetis yang
menutupi lubang celah tersebut. Tebal pelat baja minimum 3 mm, dan karet penutup
lubang celah harus mempergunakan jenis polyethylene yang mempunyai tebal antara
30 mm sampai 50 mm.
Bagian baja dan baut jangkar harus sesuai dengan AASHTO M102M/M102-06(2011)
Kelas A. Bagian logam harus dilindungi terhadap korosi.
Pelat baja penutup lubang celah terbuka harus sesuai dengan Tabel 7.11.2.5) di bawah.
Tabel 7.11.2.5) Ukuran Lebar Celah dan Tebal Pelat Penutup
Lebar Celah Maks. (mm) Tebal Pelat Baja (mm)
< 45 3
45 - 70 3
70 - 95 6
7 - 171
SPESIFIKASI UMUM 2024
9) Jangkar
Jangkar merupakan komponen penahan yang berbentuk baut/paku tertanam maupun baut
pengikat. Jangkar yang dipasang harus dapat menahan dampak pemuaian akibat panas
yang ditimbulkan pada saat pelaksanaan terutama saat penuangan bahan pengisi jenis
aspal dan/atau silikon.
10) Baja Siku
Mutu baja siku yang digunakan mengikuti mutu baja pada RSNI T-03-2005 atau
minimal mempunyai mutu SNI 6764:2016. Baja siku yang akan diterapkan harus
memenuhi metode persiapan permukaan sesuai ISO 12944-4:2017 dan kemudian
harus dilapisi dengan bahan anti karat.
11) Waterstops
Jenis dan bahan waterstops harus terinci dalam Gambar atau sebagaimana yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
12) Bahan-bahan Lain
Semua bahan lainnya yang diperlukan untuk sambungan harus sesuai dengan Gambar dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
7.11.3 PELAKSANAAN
1) Penyimpanan Bahan
Bahan sambungan yang dikirim ke lapangan harus disimpan, ditutupi, pada landasan di
atas permukaan tanah. Bahan ini harus selalu dilindungi dari kerusakan dan bilamana
ditempatkan harus bebas dari kotoran, minyak, gemuk atau benda-benda asing lainnya.
2) Pengisi Sambungan Pracetak (Premoulded Joint Filler) dan Penutup Sambungan Elastis
Sambungan pada lantai, dinding dan sebagainya harus dibentuk dengan akurat memenuhi
garis dan elevasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan pengisi sambungan harus digunakan dalam
lembaran yang sebesar mungkin. Luas yang lebih kecil dari 0,25 m2 harus dibuat dalam
satu lembaran. Bahan tersebut harus dipotong dengan perkakas yang tajam untuk
memberikan tepi yang rapi. Tepi yang kasar atau tidak teratur tidak diperkenankan. Bahan
tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terpasang dengan kokoh dalam
rongga dan terekat dengan baik pada satu tepi dari beton, menggunakan paku tembaga, jika
perlu, untuk memastikan bahwa bahan tidak terlepas selama operasi pelaksanaan
berikutnya atau pergerakan dari struktur. Bahan pengisi (filler) sambungan tidak boleh diisi
sampai melebihi rongga yang seharusnya diisi dengan penutup (sealer) kecuali bilamana
lembaran bahan pengisi yang terpisah digunakan sebagai bekisting. Ukuran celah
sambungan siar muai harus sesuai dengan temperatur rata-rata jembatan pada saat
pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan pengaturan yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Penutup sambungan harus sedikit cembung atau sedikit cekung
terhadap permukaan sambungan pada saat mengeras. Penutup sambungan harus dikerjakan
sampai penyelesaian yang halus dengan menggunakan sebuah spatula atau alat yang
sejenis. Pencampuran, penggunaan dan perawatan semua bahan jenis paten harus
memenuhi ketentuan pabrik pembuatnya.
7 - 172
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Struktur Sambungan Siar Muai
Sambungan siar muai harus dapat meredam pergerakan dan suara serta merupakan struktur
yang kedap air. Struktur sambungan siar muai harus dipasang sesuai dengan Gambar dan
petunjuk pabrik pembuatnya. Ukuran celah harus sesuai (compatible) dengan temperatur
jembatan rata-rata pada saat pemasangan. Temperatur ini harus ditentukan sesuai dengan
pengaturan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Posisi semua baut yang dicor di dalam
beton atau semua lubang bor yang dibuat dalam beton harus ditentukan dengan akurat
dengan menggunakan mal. Uliran baut atau sekrup harus dijaga agar tetap bersih dan bebas
dari karat. Jalan alih harus disediakan dan dipelihara untuk melindungi semua sambungan
siar muai dari beban kendaraan sampai sambungan ini diterima dan Pengawas Pekerjaan
mengizinkan pembongkaran jalan alih tersebut.
4) Sambungan Siar Muai Jenis Asphaltic Plug
a) Daerah yang akan dipasang sambungan siar muai harus diberi tanda dan dipotong
sesuai dengan lokasinya yaitu 20 cm ke kiri dan ke kanan dari celah ke arah
perkerasan dengan rata, dengan menggunakan jack hammer dan dibersihkan
dengan kompresor dan sikat kawat.
b) Bagian celah yang akan diberi sambungan siar muai ini harus dipanaskan terlebih
dahulu dan dalam kondisi bersih dan panas, untuk kemudian diberi lapisan binder
yang sudah dipanaskan terlebih dulu juga sebelum dilaksanakan pengecoran
bahan agregat dan binder sebagai asphaltic plugnya.
c) Agregat yang akan digunakan pada sambungan siar muai ini harus dipanaskan
sampai 150 - 190°C, demikian juga dengan binder (aspal) dipanaskan sampai 199
- 216°C, yang kemudian agregat harus disebar di atas celah sambungan siar muai
dalam kondisi panas selanjutnya binder yang telah dipanaskan dituangkan ke atas
agregat sampai seluruh rongga di dalam celah terisi. Penerapan lapisan agregat
dan binder tersebut dilakukan minimum 2 (dua) lapis dalam lubang sambungan
siar muai. Panas campuran agregat dan binder pada waktu pengecoran bahan
asphaltic ini mempunyai panas 182 - 199°C. Pelaksanaan ini harus dilaksanakan
lapis demi lapis dengan perbandingan berat antara agregat dan binder 2:1 (dua
banding satu) dan dipadatkan menjadi 20 – 30 mm. Elevasi lapisan terakhir harus
mempunyai ketinggian lebih sebesar 5 mm dan berbentuk cembung dari kiri dan
kanan sumbu sambungan siar muai dengan kemiringan 2% yang akhirnya ditutupi
dengan lapis penutup (cover) dengan perbandingan berat agregat dan binder
dalam keadaan panas 10:1 (sepuluh banding satu).
d) Nilai kepadatan campuran sambungan siar muai individual minimum harus
mencapai 95% dan nilai kepadatan rata-rata minimum adalah 98% terhadap
kepadatan di laboratorium. Cara pengambilan benda uji campuran untuk
kepadatan sesuai dengan SNI 06-2489-1991. Jumlah benda uji minimum adalah
3 (tiga) buah.
7.11.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran struktur sambungan siar muai akan berupa jumlah meter panjang sambungan
yang selesai dipasang di tempat dan diterima. Waterstops, bahan pengisi sambungan siar
muai khusus, penutup sambungan pracetak penutup sambungan elastis yang dituang dan
penutup dari bahan foamed polystyrene (dikenal dengan nama styrofoam) yang digunakan
7 - 173
SPESIFIKASI UMUM 2024
pada tempat yang berbatasan dengan kereb dan dinding parapet tidak boleh diukur secara
terpisah untuk pembayaran dan dianggap telah termasuk dalam penyediaan dan
pemasangan siar muai sesuai mata pembayaran yang tersedia dalam Daftar Kuantitas.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar
Kuantitas. Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya tambahan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan. Semua jenis sambungan
lainnya akan dibayar dengan memasukkannya ke dalam harga satuan untuk mata
pembayaran lainnya di mana sambungan tersebut dikerjakan atau di mana sambungan itu
dihubungkan dan tidak dibayar dalam mata pembayaran yang terpisah.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.11.(1a) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, lebar Meter Panjang
15 cm
7.11.(1b) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, lebar Meter Panjang
30 cm
7.11.(1c) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, lebar Meter Panjang
40 cm
7.11.(1d) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, lebar Meter Panjang
50 cm
7.11.(1e) Sambungan Siar Muai Tipe Asphaltic Plug, lebar Meter Panjang
…. cm
7.11.(2) Sambungan Siar Muai Tipe Silicone Seal Meter Panjang
(Adhesive Sealant), lebar celah … mm (fixed)
7.11.(3) Sambungan Siar Muai Tipe Strip Seal Meter Panjang
7.11.(4) Sambungan Siar Muai Tipe Compression Seal Meter Panjang
7.11.(5a) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar 160 Meter Panjang
mm
7.11.(5b) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar 600 Meter Panjang
mm
7.11.(5c) Sambungan Siar Muai Tipe Modular, lebar ….. Meter Panjang
mm
7.11.(6a) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar 20 mm
7.11.(6b) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar 50 mm
7 - 174
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.11.(6c) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar 60 mm
7.11.(6d) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar 175 mm
7.11.(6e) Sambungan Siar Muai Expansion Joint Tipe Meter Panjang
Finger Plate, lebar 220 mm
7.11.(7) Joint Filler untuk Sambungan Konstruksi Meter Panjang
7 - 175
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 176
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.12
LANDASAN (BEARING)
7.12.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini akan terdiri dari penyediaan dan pemasangan landasan logam atau
elastrometrik, Lead Rubber Bearing (LRB) dengan material elastomer yang mempunyai
redaman rendah atau tinggi untuk menopang gelagar atau pelat seperti yang ditunjukkan
pada Gambar dan disyaratkan dalam Spesifikasi ini, termasuk jangkar penahan gempa,
stopper lateral, stopper longitudinal.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
g) Beton Pratekan : Seksi 7.2
h) Baja Tulangan : Seksi 7.3
i) Baja Struktural : Seksi 7.4
j) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus sesuai dengan Standar
Rujukan dalam Pasal 7.12.1.5) di bawah ini.
Untuk landasan dengan jenis khusus yang dibuat secara fabrikasi seperti landasan pot
bearing, spherical bering, Lead Rubber Bearing (LRB), harus mempunyai surat jaminan
mutu (Statement Letter) dan surat garansi mulai dari proses pembuatan sampai landasan
terpasang. Produk landasan khusus ini harus diberi label pada pelat tipis yang direkatkan
sedemikian rupa ke pelat penutup yang berisi informasi tentang logo pabrik, kode ukuran,
kinerja landasan khusus (beban vertikal, perpindahan, kekakuan dan rotasi), nomor produk
dan tanggal produksi.
Produsen harus melakukan kendali secara rutin terhadap mutu bahan baku baja dan baut
dalam bentuk mill certificate dan mutu bahan karet elastomer berdasarkan hasil uji setiap
pesanan. Bukti kendali bahan baku harus menunjukkan nilai-nilai yang konsisten.
4) Toleransi
a) Penempatan Landasan
Landasan, baut pengunci dan dowel pelengkap harus diletakkan sedemikian
hingga sumbunya berada dalam rentang ±3 mm dari posisi yang seharusnya.
Elevasi permukaan landasan tunggal atau permukaan rata-rata dari landasan yang
lebih dari 1 (satu) pada setiap penyangga harus berada dalam rentang toleransi
±0,0001 kali jumlah bentang-bentang yang bersebelahan dari suatu gelagar
menerus tetapi tidak melebihi ± 5 mm.
7 - 177
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Permukaan Beton
Permukaan beton untuk penempatan langsung dari landasan tidak boleh
melampaui lebih dari 1/200 dari sebuah bidang datar rencana untuk landasan dan
ketidakrataan setempat tersebut tidak boleh melampaui 1 mm tingginya.
c) Dudukan Landasan
Landasan harus diberi dudukan (dilandasi) pada seluruh bidang dasarnya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Setelah pemasangan, tidak boleh terdapat rongga atau bintik-bintik
yang nyata pada landasan.
Bahan landasan harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa
kerusakan. Permukaan yang akan diberi adukan mortar semen untuk landasan
harus disiapkan sebagaimana mestinya sampai suatu keadaan yang sesuai
(compatible) dengan adukan mortar semen yang dipilih. Permukaan atas dari
setiap bidang landasan di luar landasan harus mempunyai kelandaian yang
menurun dari landasan.
d) Penyetel Berulir
Penyetel berulir yang berfungsi sebagai penahan getaran harus dikencangkan
sampai merata untuk menghindari tegangan berlebihan pada suatu bagian
landasan. Bilamana terdapat getaran yang cukup berarti, maka pengencang yang
digunakan haruslah dari jenis yang tahan getaran.
e) Dimensi Landasan
Toleransi dimensi landasan harus memenuhi Tabel 7.12.1.1).
Tabel 7.12.1.1) Toleransi Dimensi Total Landasan Yang Diizinkan
Toleransi Ukuran Total
Jenis Landasan
Bidang Datar Tebal atau Tinggi
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm ± 1 mm
tinggi sampai 200 mm - 3 mm
Elastomer dengan ketebalan atau + 6 mm ± 5%
tinggi di atas 200 mm - 3 mm
Selain Elastomer ± 3 mm ± 3 mm
f) Sifat Sejajar Permukaan Luar
Bilamana dirancang sejajar, maka toleransi bagian atas landasan yang sejajar,
sebagai titik duga, harus 0,2% dari diameter untuk permukaan bundar dalam
bidang datar dan 0,2% dari sisi yang lebih panjang untuk permukaan segi panjang
dalam bidang datar.
g) Landasan Rol (Roller Bearing)
i) Umum
Toleransi mendatar pelat rol diukur dari segala arah harus 0,025 mm
untuk panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,01% panjang
7 - 178
SPESIFIKASI UMUM 2024
dalam arah pengukuran untuk panjang di atas 250 mm. Kekasaran
permukaan permukaan rol tidak boleh melampaui 0,8 mikron.
ii) Rol Silinder
Toleransi kesilinderan harus 0,025 mm. Toleransi ukuran rol tunggal
terhadap diamater nominalnya harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi
ukuran rol berganda terhadap diamater nominalnya harus + 0,08 mm
dan - 0,0 mm.
iii) Rol Bukan Silinder
Permukaan kurva harus mempunyai toleransi profil atau permukaan 0,3%
radius yang dimaksudkan. Toleransi ukuran terhadap tinggi pada sumbu
landasan harus + 0,5 mm dan - 0,0 mm. Toleransi sifat sejajar antara garis
lengkung (chord line) yang menghubungkan ujung-ujung dasar
permukaan rol sebagai titik duga harus 1 mm. Toleransi kepersegian
antara bidang yang melewati pusat-pusat permukaan rol sebagai titik
duga dan, puncak dan dasar garis penghubung yang menghubungkan
ujung-ujung permukaan rol harus 1 mm.
h) Landasan Goyang (Rocker Bearing)
Toleransi mendatar pelat yang berpasangan dengan rocker harus 0,075 mm untuk
ukuran panjang sampai dengan dan termasuk 250 mm dan 0,03% panjang untuk
ukuran panjang di atas 250 mm. Toleransi profil dan permukaan untuk panjang
permukaan di mana dapat terjadi kontak harus 0,025 mm. Kekasaran permukaan
untuk permukaan yang bergoyang (rocking surface) harus tidak melebihi 0,8
mikron.
i) Landasan Sendi (Knuckle Bearing)
Landasan sendi silinder dan berbentuk bola: Toleransi mendatar dan profil
permukaan untuk landasan sendi silinder dan toleransi profil permukaan untuk
landasan sendi berbentuk bola harus 0,0002 × h mm atau 0,24 mm, dipilih yang
lebih besar, di mana × adalah panjang tali (chord) (dalam mm) antara ujung-ujung
dari permukaan PTFE (dalam mm) dalam arah rotasi dan h adalah proyeksi dari
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang mengikat, untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang direkat. Toleransi ukuran
terhadap radius permukaan kurva pada landasan yang telah selesai harus 3% dari
radius yang dimaksudkan. Kekasaran permukaan dari permukaan geser logam
yang melengkung tidak boleh melebihi 0,5 mikron. Bilamana PTFE membentuk
salah satu permukaan kontak maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
diberikan dalam (j).
j) Landasan Bidang Geser (Plane Sliding Bearing)
Toleransi mendatar dari lembaran PTFE (Polytetrafluoroethylene) harus 0,2 mm
untuk diamater atau diagonal adalah kurang dari 800 mm dan 0,025% diameter
atau diagonal tersebut untuk dimensi yang lebih besar atau sama dengan 800 mm.
Pada permukaan PTFE yang terbuat lebih dari satu lapis PTFE maka ketentuan-
ketentuan tersebut di atas akan berlaku untuk diameter diagonal dari dimensi
lingkaran atau empat persegi panjang sekeliling PTFE yang digoreskan. Toleransi
dimensi pada lembaran PTFE disyaratakan dalam Tabel 7.12.1.2).
7 - 179
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 7.12.1.2) Toleransi Dimensi pada Lembaran PTFE
Diamater atau Toleransi pada Toleransi Ketebalan (mm)
Diagonal Dimensi PTFE yang dice- PTFE yang
(mm) Bidang (mm) ruk (recessed) direkat
< 600 ± 1,0 + 0,5 + 0,1
- 0,0 - 0,0
± 1,5 + 0,6 + 0,2
> 600 dan < 1200
- 0,0 - 0,0
+ 0,7
> 1200 ± 2,0 Tidak digunakan
- 0,0
Celah antara tepi lembaran PTFE dan tepi ceruk (recess) yang diikat dalam segala
hal tidak boleh melebihi 0,5 mm atau 0,1% dimensi bidang datar lembaran PTFE
yang sesuai, dalam arah yang diukur, dipilih yang lebih besar.
Toleransi profil pada proyeksi yang ditetapkan dari PTFE di atas ceruk (recess)
diikat harus memenuhi Tabel 7.12.1.3).
Tabel 7.12.1.3) Toleransi Profil.
Dimensi Maksimum dari PTFE Toleransi pada Proyeksi yang
(diamater atau diagonal) ditetapkan di atas Ceruk (recess)
(mm) (mm)
+ 0,5
> 600
- 0
+ 0,6
> 600 dan < 1200
- 0
+ 0,8
> 1200 dan < 1500
- 0
Semua pengukuran atas lembaran PTFE harus dilakukan pada temperatur 20oC
sampai 25oC.
Permukaan-permukaan yang Berpasangan:
Untuk permukaan-permukaan yang berpasangan dengan PTFE, maka toleransi
mendatar dalam semua arah harus 0,0002.L.h mm, di mana L adalah panjang
(dalam mm) permukaan PTFE dalam arah yang diukur dan h adalah proyeksi
PTFE (dalam mm) di atas puncak ceruk (recess) yang terikat untuk PTFE yang
terikat, atau ketebalan (dalam mm) untuk PTFE yang terikat, atau tebal (dalam
mm) untuk PTFE yang direkat.
Kekasaran lajur permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,15 mikron.
k) Landasan Karet Elastomer (Elastomeric Bearing)
i) Sifat Sejajar
Batas toleransi kelurusan lapisan baja dapat dihitung mengacu pada SNI
3967:2013.
7 - 180
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Dimensi
Landasan karet Tipe polos dan landasan karet Tipe berlapis yang dibuat
berdasarkan dimensi rancangan, harus diperiksa dimensi dari setiap
bantalan. Jika ada ukuran yang berada di luar batas toleransi yang
tercantum pada Tabel 7.12.1.4), bantalan tersebut harus ditolak. Kecuali
toleransi lain tercantum pada Gambar.
Tabel 7.12.1.4) Toleransi Landasan Elastomer
Uraian Dimensi (mm)
Dimensi vertikal keseluruhan:
- Tebal 32 mm atau kurang -0, +3
- Tebal lebih dari 32 mm -0, +6
Dimensi horizontal keseluruhan:
Untuk pengukuran 914 mm atau kurang -0, +6
Untuk pengukuran lebih dari 914 mm -0, +12
Tebal lapisan karet seluruh bagian (bantalan ±3
berlapis)
Variasi terhadap permukaan teoritis:
- Atas Kemiringan relatif
terhadap dasar tidak
lebih dari 0,005
radian
- Samping -0, +6
- Posisi elemen penyambung yang terekpos ± 3
- Penutup ujung elemen penyambung - 0, +3
- Ukuran lubang, celah dan sisipan ± 3
- Posisi lubang, celah dan sisipan ± 3
l) Landasan Blok Berongga (Pot Bearing)
• Toleransi ketepatan antara piston dan blok berongga harus + 0,75 mm
sampai + 1,25 mm.
• Pedoman kekasaran permukaan geser logam tidak boleh melebihi 0,5
mikron.
• Lubang penyetelan pada pelat landasan. Bilamana toleransi yang
diperlukan pada posisi untuk titik pusat lubang-lubang penyetelan harus
sebagaimana dirinci atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Lead Rubber Bearing (LRB)
Penempatan Lead Rubber Bearing (LRB), baut pengunci dan dowel pelengkap
harus diletakkan sedemikian rupa hingga sumbunya berada dalam rentang ± 3 mm
dari posisi yang seharusnya. Elevasi permukaan LRB tunggal atau permukaan
rata-rata dari LRB yang lebih dari 1 (satu) pada setiap penyangga harus berada
dalam rentang toleransi ± 0,0001 kali jumlah bentangan yang bersebelahan dari
suatu gelagar menerus tetapi tidak melebihi ± 5 mm.
Permukaan beton untuk penempatan langsung LRB tidak boleh lebih dari 1/200
dari bidang datar rencana LRB dan tinggi ketidakrataan setempat tidak boleh lebih
dari 1 mm.
7 - 181
SPESIFIKASI UMUM 2024
Landasan LRB pada seluruh bidang dasarnya sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Setelah pemasangan tidak boleh
ada terdapat rongga atau bintik-bintik yang nyata pada landasan. Bahan landasan
harus mampu meneruskan beban yang diberikan struktur tanpa kerusakan. Mortar
yang digunakan harus diberi campuran yang sesuai dengan semen yang digunakan
dan bersifat non shrink grout.
Toleransi ukuran rencana dimensi linier fabrikasi adalah -2 mm smpai dengan + 4
mm.
Tabel 7.12.1.5) Toleransi Ketebalan Lapisan Internal
Toleransi tebal rata-
Tebal lapisan Internal Keterangan
rata dan individu
5 mm ≤ t < 10 mm ± 15% atau ± 0,9 mm Pillih yang lebih besar
i
10 mm ≤ t < 15 mm ± 12 % atau 1,5 mm Pilih yang lebih besar
i
15 mm ≤ t < 25 mm ± 10% -
i
Catatan:
Sampel bantalan perlu dipotong untuk mengukur ketebalan lapisan internal
Toleransi ketebalan lapisan luar pada permukaan atas dan bawah adalah – 0
sampai dengan ± 2 mm dan ketebalan minimum lapisan luar adalah 2,5 mm
Toleransi ketebalan total T sesuai dengan tabel 7.12.1.6) sebagai berikut:
bo
Tabel 7.12.1.6) Toleransi ketebalan rata-rata
Kriteria Toleransi
Toleransi ketebalan rata-rata
T ≤ 100 mm ± 2 mm
bo
100 mm < T ≤ 150 mm ± 3 mm
bo
150 mm < T ± 4 mm
bo
Variasi ketebalan
Variasi ketebalan yang 0,2% jarak antara kedua titik tersebut atau 1 mm,
diterima antara dua sudut mana yang lebih besar untuk dimensi denah
yang berurutan bantalan lebih kecil dari 700 mm × 700 mm
0,3% jarak antara kedua titik tersebut atau 1 mm,
mana yang lebih besar untuk dimensi denah
bantalan lebih besar dari 700 mm × 700 mm
Toleransi kerataan berdasarkan ketebalan rata-rata
T ≤ 50 mm ± 1,0 mm
bo
50 mm < T ≤ 100 mm ± 1,5 mm
bo
100 mm < T ≤ 150 mm ± 2,0 mm
bo
150 < T ± 2,5 mm
bo
Ketebalan penutup tepi Minimum 4 mm
untuk bantalan laminasi
Ketebalan rata-rata adalah rata-rata arithmatika dari ketebalan yang diukur di
setiap sudut dan di Tengah.
Kerataan suatu bantalan dinilai dengan menempatkan suatu sisi lurus
sepanjang diagonal (atau diameter) permukaan bantalan beban dari bantakan
tersebut, celah antara penggaris dan permukaan bantalan tidak boleh melebihi
0,3% dari diagonal (atau diameter) atau nilai yang ditentukan selanjutnya,
mana yang lebih besar.
7 - 182
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kriteria Toleransi
Dalam kasus permukaan cembung, titik kontrak penggaris bisa disetel jika
perlu untuk memastikan bahwa celah di setiap ujungnya sama.
Tabel 7.12.1.7) Toleransi pelat baja untuk laminasi
Kriteria Toleransi
Toleransi pada nilai panjang dan lebar - 1 mm sampai dengan 2 mm
Toleransi Nilai Nominal Ketebalan
t ≤ 4 mm + 0,8 mm / - 0,4 mm
s
t > 4 mm + 1,1 mm / - 0,4 mm
s
Kerataan pelat baja penguat dinilai dengan menempatkan penggaris di sepanjang
diagonal (atau diameter) permukaan pelat. Jarak antara penggaris dan permukaan
pelat tidak boleh melebihi 1% dari diagonal (atau diameter) atau 1,5 mm pilih yang
lebih besar.
Untuk LRB yang terletak di ceruk, toleransi dimensi denah harus – 2 mm s.d + 0
mm. Untuk LRB yang dihubungkan ke pelat sayap atau ke struktur dengan
menggunakan baut, toleransi pada posisi lubang harus ± 0,2% kecuali nilai
alternatif disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
n) Jangkar Penahan Gempa
Persyaratan jangkar penahan gempa yang ditempatkan pada diafragma ujung
mengikuti Seksi 7.3 atau Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
5) Standar Rujukan
Standard Nasional Indonesia
SNI 05-0571-1989 : Cara uji mekanis mur dan baut
SNI 1729:2015 : Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
SNI 3967:2013 : Spesifikasi dan metode uji bantalan karet (elastomer) untuk
perletakan jembatan
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
SNI 8389:2017 : Cara uji tarik material logam
Standar Acuan Nasional
SE Menteri PUPR Nomor
: Pedoman pemasangan baut jembatan
14/SE/M/2015
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO LRFD-2020 : Bridge Design Specifications 9th Edition 2020
AASHTO LRFD-2022 : Bridge Construction Specifications 4th Edition
2017, with 2022 Interim Revisions
AASHTO M102M/M102-19 : Carbon Steel forging or General Industrial Use.
AASHTO M105-09(2018) : Gray Iron Castings
AASHTO M163M/M163-20 : Corrosion-resistant Iron-Chromium, Iron-
Chromium-Nickel and Nickel-based Castings
for General Application
AASHTO M169-20 : Cold-finished Carbon Steel Bars and Shafting.
7 - 183
SPESIFIKASI UMUM 2024
AASHTO M251-06(2020) : Plain and Laminated Elastomeric Bridge
Bearings
AASHTO M270M/M270-20 : Structural Steel for Bridges
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A47/A47M-99(2022)e1 : Standard Specification for Ferritic Malleable Iron
Castings
ASTM A123/A123M-17 : Standard specification for Zinc (Hot Dip Galvanized)
Coatings on Iron and Steel Products
ASTM A167-99 : Standard Specification for Stainless and Heat-
Resisting Chromium-Nickel Steel Plate, Sheet, and
Strip (withdrawn 2014, no replacement)
ASTM A240/A240M-22a : Standard Specification for Chromium and Chromium-
Nickel Stainless Steel Plate, Sheet, and Strip for
Pressure Vessels and for General Applications
ASTM A486/A486M-84 : Specification for Steel Castings for Highway Bridges
(withdrawn 1998, no replacement)
ASTM A529/A529M-19 : Standard Specification for High-Strength Carbon-
Manganese Steel of Structural Quality
ASTM A788/A788M-22a : Standard Specification for Steel Forgings, General
Requirements
ASTM A802-19 : Standard Practice for Steel Castings, Surface
Acceptance Standards, Visual Examination
ASTM B36/B36M-13 : Standard Specification for Brass Plate, Sheet, Strip,
And Rolled Bar
ASTM B100-20 : Standard Specification for Wrought Copper-Alloy
Bearing and Expansion Plates and Sheets for Bridge
and Other Structural Use
ASTM B121/B121M-16 : Standard Specification for Leaded Brass Plate, Sheet,
Strip, and Rolled Bar
ASTM D395-18 : Standard Test Methods for Rubber Property—
Compression Set
ASTM D429-14e1 : Standard Test Methods for Rubber Property—
Adhesion to Rigid Substrates
ASTM D3183-10(2019) : Rubber - Preparation of Pieces for Test Purposes from
Products
ASTM D4014-03(2018) : Standard Specification for Plain and Steel-Laminated
Elastomeric Bearings for Bridges
ASTM F3125/F3125M-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts and Assemblies, Steel and Alloy Steel, Heat
Treated, Inch Dimensions 120 ksi and 150 ksi
Minimum Tensile Strength, and Metric Dimensions
830 MPa and 1040 MPa Minimum Tensile Strength
European Standard (BS)
BS EN 1337-3:2005 : Structural bearings. Elastomeric bearings
BS EN 15129:2018 : Anti-seismic devices
BS EN ISO 10642:2019 : Fasteners. Hexagon socket countersunk head screws
with reduced loadability
BS EN ISO 12944-5:2019 : Paints and varnishes. Corrosion protection of steel
structures by protective paint systems Protective
paint systems
7 - 184
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
digunakan bersama dengan sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan
yang digunakan sesuai dengan Spesifikasi ini 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemasangan. Bila bahan ini disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia
Jasa harus membuat gambar kerja yang menunjukkan cara penempatan dan
pemasangan, dengan memperhitungkan ketentuan toleransi dan temperatur
pemasangan. Rincian juga harus menunjukkan setiap perubahan detail pada
bangunan bawah (sub-structure) dan bangunan atas jembatan di mana landasan
tersebut akan ditempatkan, untuk menentukan lokasi dan menyetel landasan
tersebut.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan yang diusulkan pada Pengawas
Pekerjaan untuk disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan
yang telah disetujui. Setiap perubahan mutu, bentuk atau sifat-sifat fisik dari bahan
yang telah disetujui akan mengakibatkan ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas
Pekerjaan.
7) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
Setelah pengiriman landasan tiba di tempat maka landasan tersebut harus diperiksa untuk
menjamin bahwa landasan tersebut sesuai dengan yang diperlukan dan tidak mengalami
kerusakan selama pengiriman dan penanganan. Kerusakan pada landasan harus segera
diberitahukan kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Landasan harus disimpan di gudang lapangan yang kedap di atas permukaan tanah dan
harus selalu dilindungi dari kerusakan akibat cuaca maupun fisik serta harus bebas dari
akumulasi debu, kotoran, minyak, gemuk, kelembaban dan benda-benda lainnya yang
tidak dikehendaki.
Untuk menghindari terjadinya resiko elektrolisis, maka kontak antara bahan-bahan yang
tidak sejenis harus dihindarkan. Dalam hal ini, baja lunak dan baja tahan karat adalah tidak
sejenis. Kontak langsung antara tembaga, nikel dan logam paduannya (misalnya kuningan
dan perunggu) dengan aluminium, dan aluminium dengan baja harus dihindarkan.
Tembaga dapat dipengaruhi oleh kontak langsung dengan beton.
8) Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Landasan yang tidak memenuhi toleransi dimensi tidak boleh dipasang dalam
pekerjaan, kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu
dengan dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan
yang dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perletakan
yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
diganti.
b) Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang
memperhitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak
mengalami kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
7 - 185
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
d) Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan telah
memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan atau
penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi persyaratan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.12.1.(8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
semua landasan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7.12.2 BAHAN
1) Baja untuk Landasan
a) Lapisan Pelat Baja
Lapisan penulangan pelat baja untuk landasan elastomer berlapis pelat baja harus
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang setara. Tepi-tepi pelat harus
dikerjakan dengan rapi untuk menghindari penakikan. Pelat harus terbungkus
penuh dalam elastomer untuk mencegah korosi.
b) Rolled Steel
Rolled steel harus memenuhi persyaratan AASHTO M270M/M270-15 (ASTM
A709/A709M-17e1), Grade 36 (Grade 250) dan tidak menimbulkan reaksi
elektrolit atau kimia dengan komponen lainnya dan bebas dari korosi.
c) Baja Tuang (Cast Steel)
Baja tuang harus memenuhi persyaratan ASTM A802-95(2015) dan bebas dari
cacat lubang dan kotoran yang lebih besar dari 3 mm.
d) Baja Tempa (Forged Steel)
Baja tempa harus memenuhi persyaratan menurut ASTM A788/A788M-18.
e) Baja Anti Korosi (Stainless Steel)
Baja anti korosi harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ASTM A167-
99(2009), Tipe 304 atau ASTM A240/A240M-17, Tipe 304, ketebalan minimum
0,91 mm dan permukaan akhir pada saat sudah menjadi perletakan harus lebih
besar atau sama dengan 8 µin.
f) Sealing Rings
Sealing rings antara piston baja dan elemen rotasi elastomerik bantalan panci
harus terbuat dari kuningan yang sesuai dengan ASTM B36/B36M-13 untuk
7 - 186
SPESIFIKASI UMUM 2024
cincin penampang persegi panjang dan ASTM B121/B121M-16 untuk bagian
melingkar.
g) Rolled Copper-Alloy
Rolled Copper-Alloy harus sesuai dengan ASTM B100-13
h) Landasan Logam
Landasan logam harus berupa landasan blok berongga (pot), geser (sliding), sendi
(knuckle), goyang (rocker), spherical yang disetel atau landasan lainnya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan harus memenuhi spesifikasi AASHTO yang berkaitan.
i) Lead Rubber Bearing (LRB)
Landasan ini adalah landasan elastomerik yang berupa silinder dengan tambahan
lead core (inti timbal) pada intinya di mana lead core ini memberikan redaman
dengan deformasi secara plastis saat menerima gaya lateral yang memberikan
fleksibilitas untuk gaya horizontal dan redaman gaya gempa.
Tabel 7.12.2.1). Persyaratan Material LRB
Sifat-sifat Metode Pengujian Persyaratan
Perangkat anti seismik BS EN 15129:2018 Karet Alam
Pelat baja laminasi SNI 6764:2016/setara fu min.400
MPa
Pelat baja vulkanisasi SNI 1729:2015/setara fu min.490
eksternal MPa
Pelat baja ankur SNI 1729:2015/setara fu min.490
MPa
Inti plumbun/timbal Dengan kemurnian 99,9%
Dowel baja ASTM A529/A529M- fu min.569
19/setara MPa
Baut kepala heksagonal Pedoman pemasangan baut fu min.1.000
no 14/SE/M/2015 MPa
Baut countersunk kepala BS EN ISO Cl.8.8/setara
datar 10642:2019/setara
Mur dan ring (washer) Pedoman pemasangan baut fu min.1000
Nomor 14/SE/M/2015 MPa
Proteksi karat pada baja
BS EN ISO 12944-5:2019
metode pengecatan
Proteksi karet pada baja
ASTM A123/A123M-17
metode Hot Dip Galvanize
Pelat penutup harus diproteksi terhadap korosi dengan cara digalvanis
dengan ketebalan minimum 150 mikron atau menggunakan cat dengan
kategori C5 (ketebalan total minimum jika menggunakan zinc (Zn) 320
mikron dan 360 mikron jika menggunakan bahan lain).
Elastomer yang digunakan untuk membuat bagian laminasi dan lapisan penutup
LRB, karet untuk elastomer adalah karet alam. Karet vulkanisasi yang direklamasi
tidak boleh digunakan. Elastomer harus memiliki modulus geser pada regangan
geser 100% dalam kisaran 0,3 MPa sampai 1,5 MPa.
7 - 187
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Elastomer redaman rendah untuk LRB harus memenuhi berikut ini:
Tabel 7.12.2.2) Persyaratan Material Elastomer Redaman Rendah
Metode
Sifat-sifat Persyaratan
Pengujian
Modulus Gesera 0,3 ≤ G ≤ 0,7 < G ≤ 1,1 < G ≤
(MPa) 0,7 1,1 1,5
Kuat Tarik (MPa), min
Benda uji yang
16
dicetak ISO 37:2017 Type
Benda uji dari 2
14
produkb
Perpanjangan putus (%), min
Benda uji yang
450 425 350
dicetak ISO 37:2017
Benda uji dari Type 2
400 375 300
produkb
Tahanan sobekc ISO 34-1:2022g
5 8 10
(KN/m), min Method A
Pengaturan ISO 815-1:2019
Tekand, 700C, 24 30 30 30 Type A 25%
jam, maks tekanan
Tahanan ozone
Perpanjangan Tidak Tidak Tidak ISO 1431-
30% - 96 jam 400 retak retak retak 1:2017
± 20C
Penuaan dengan bantuan ovenf ISO 188:2023
Perubahan maksimum dari kondisi awal Method A
Kekerasan -5, +8 -5, +8 -5, +8 ISO 48-2:2018
(IRHD)
Kuat Tarik (%) ± 15 ± 15 ±15 ISO 37:2017
Type 2
Perpanjangan putus ISO 37:2017
± 25 ± 25 ± 25
(%) Type 2
Catatan: Karena uji ozon dan penuaan dilakukan untuk memeriksa bahwa anti degradasi yang sesuai telah
dimasukkan, bukan uji yang berkaitan dengan kinerja layan, keefektifannya mengharuskan kondisi tersebut
harus sesuai dengan elastomer yang digunakan dalam pembuatan perangkat
a) Diukur pada amplitudo geser 100% pada suhu 23oC.
b) Benda uji dari isolator yang telah lengkap harus diambil dari lapisan dalam pertama dan dari lapisan
pada bagian tengah isolator
c) Nilai tersebut untuk kompon berbahan dasar karet alam. Kompon berbahan dasar polikroropena
memiliki nilai 10% lebih tinggi. Elastomer lainnya harus memenuhi persyaratan untuk kompon
berbahan dasar alam.
d) Nilai tersebut untuk kompon berbahan dasar karet alam. Kompon berbahan dasar polikroropena
memiliki nilai 50% lebih rendah. Untuk elastomer lainnya, harus menggunakan nilai yang disepakati
antara Penyedia Jasa dengan Pengawas Pekerjaan.
e) Konsentrasi ozon harus sesuai dengan elastomer yang digunakan. Gunakan 25 pphm untuk vulkanis
berbahan dasar karet alam dan 100 pphm untuk vulkanis berbahan dasar pollikroropena. Untuk
elastomer lainnya, harus menggunakan nilai yang disepakati antara produsen dengan Pengawas
Pekerjaan. Untuk elastomer tanpa ikatan karbon-karbon tak jenuh, uji ozon tidak perlu dilakukan.
f) Kondisi penuaan harus dipilih yang sesuai dengan elastomer yang digunakan. Untuk vulkanis
berbahan dasar karet alam disyaratkan 7 (tujuh) hari pada 70oC dan untuk vulkanis berbahan dasar
polikroroprena disyaratkan 3 (tiga) hari pada suhu 100oC. untuk elastomer lainnya, harus
menggunakan nilai yang disepakati antara Penydia Jasa dengan Pengawas Pekerjaan.
g) Jika kaki-kaki benda uji memanjang tanpa adanya sobekan awal, metode harus dimodifikasi untuk
mengurangi perpanjangan dan memastikan sobekan dengan menambah lebar kaki maupun
memasang tulangan fleksibel yang relative tidak dapat diperpanjang pada benda uji, tulangan harus
membuat celah 5 mm di mana sobekan diperkirakan akan terjadi.
7 - 188
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Elastomer Redaman Tinggi
Elastomer redaman tinggi harus memenuhi persyaratan yang diberikan
dalam Tabel 7.12.2.3). Pengujian harus dilakukan pada protoTipe dan
pengujian kendali produksi pabrik mengacu pada Tabel 7.12.2.3)
Tabel 7.12.2.3) Persyaratan Bahan Elastomer Redaman Tinggi
Persyaratan
Metode
Sifat-sifat Benda uji Benda uji
Pengujian
yang dicetak dari produkd
Kuat Tarik (MPa), min 12 10 ISO 37:2017
Type 2
Perpanjangan putus (%), 400 350 ISO 37:2017
min Type 2
ISO 34-1:2022c
Kuat sobek (kN/m), min 7
Metode A
Pengaturan tekanan ISO 815-1:2019
70oC, 24 jam, maks 60 Type A 25%
tekanan
Katahanan Ozona
ISO 1431-
Elongasi 30% - 96 jam Tidak ada retakan
1:2017
40oC ±2oC
Mempercepat penuaan udarab ISO 188:2023,
Perubahan maksimum dari kondisi awal Metode A
Kekerasan (IHRD) -5, +8 ISO 48-2:2018
Kuat Tarik (%) ± 15 ISO 37:2017
Type 2
Perpanjangan putus (%) ± 25 ISO 37:2017
Type 2
Catatan: Karena ozon dan tes penuaan adalah pemeriksaan anti degradasi yang sesuai termasuk, bukan tes
yang berkaitan dengan kinerja layanan, keefektifannya mengharuskan kondisi tersebut sesuai dengan
elastomer yang digunakan dalam perangkat.
a) Konsentrasi ozon harus sesuai dengan elastomer yang digunakan. Untuk karet alam yang divulkanis,
disyaratkan 25 pphm (25/100.000.000) dan bahan polikloropena yang divulkanis 100 pphm
(100/100.000.000) untuk elastomer lain, nilai harus disepakati oleh pabrikan dan Pengawas
Pekerjaan. Untuk elastomer tanpa ikatan karbon-karbon tak jenuh, uji ozon tidak perlu dilakukan.
b) Kondisi penuaan harus dipilih sesuai dengan elastomer yang digunakan. Untuk karet alam yang
divulkanis disyaratkan 7 (tujuh) hari pada temperature 70oC dan untuk polikroropena yang divulkanis,
disyaratkan 3 (tiga) hari pada tempartaur 100oC. untuk elastomer lain, nilai harus disepakati oleh
Penyedia Jasa dan Pengawas Pekerjaan.
c) Jika kaki-kaki benda uji memanjang tanpa ketahanan tusuk (cut growing) pertama, metode harus
dimodifikasi untuk mengurangi perpanjangan dan memastikan ketahanan tusuk (cut growth) dengan
menambah lebar kaki-kaki atau memasang tulangan fleksibel (namun relative tidak dapat
memanjang) kepada benda uji, tulangan harus menghasilkan celak 5 mm di mana sobekan
diperkirakan akan tumbuh.
d) Potongan benda uji dari islolator yang sudah jadi harus diambil dari lapisan pertama dan dari lapisan
tengah isolator.
3) Dynamic Shear Modulus dan Damping
Pengujian dynamic shear modulus dan damping harus dilaksanakan
sesuai dengan BS EN 15129:2018 Pasal 8.2.2.1.3 sampai 8.2.2.1.6.
4) Pengujian Shear Bond
Pengujian sheat bond harus dilaksanakan sesuai dengan BS EN 15129:
2018 Pasal 8.2.4.2.5.3.
7 - 189
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Elemen Rotasi Elastomer (Elastomeric Rotational Element)
Bahan-bahan campuran karet yang digunakan dalam pembuatan bantalan ini harus berupa
polycholoprene sintetis (karet sintetis) tahan kristalisasi atau polyisoprene alami (karet
alam) saja sebagai polimer mentah. Bantalan elastomer yang terbuat dari gabungan
polycholoprene dan polyisoprene atau bahan lain, yang digabung dalam bentuk campuran,
bentuk lapisan penyusun atau bentuk lainnya tidak diperkenankan. Seluruh bahan harus
baru dan bukan daur ulang yang diambil dari bantalan yang telah jadi.
Landasan elastomer yang akan dipasang harus dilakukan pengujian oleh laboratorium
independen baik pengujian secara mekanis maupun pengujian bahan dan memenuhi
ketentuan yang tercantum dalam SNI 3967:2013 dengan ketentuan jumlah benda uji
sebagai berikut:
a) Pengambilan benda uji, pengujian dan pertimbangan penerimaan dibuat
berdasarkan kelompok produksi.
i) Satu kelompok landasan elastomer harus dipertimbangkan dalam bentuk
satu kelompok yang terdiri dari 100 (seratus) buah landasan atau kurang
yang diproduksi dengan cara terus menerus dari campuran karet yang
sama, dirawat di bawah kondisi yang sama, dan semuanya terdiri dari
ukuran dan Tipe yang sama (polos, berlapis anyaman atau berlapis baja).
ii) Satu kelompok dapat mencakup 100 (seratus) buah landasan atau kurang
yang mengandung lembaran anyaman (fabric) dari ukuran rencana yang
berbeda jika dipotong dari lembaran besar atau lembaran yang memenuhi
persyaratan ini.
b) Untuk pengujian bahan, jumlah benda uji yang harus diambil adalah:
i) Landasan Tipe polos: 2 (dua) buah landasan utuh dari setiap kelompok;
ii) Landasan Tipe berlapis: 1 (satu) landasan utuh per sepuluh buah landasan
dalam 1 (satu) kelompok landasan, dengan jumlah minimum 2 (dua) buah
landasan.
Jika contoh karet yang diambil gagal memenuhi persyaratan manapun yang
tercantum, kelompok landasan tersebut harus ditolak.
c) Untuk pengujian mekanis harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Setiap landasan contoh harus dibebani beban tekan berlebih (overload)
sampai 1,5 kali beban rencana maksimum. Beban tersebut harus ditahan
selama 5 menit, dilepaskan, dan dibebani kembali untuk yang kedua
kalinya selama 5 menit. Landasan tersebut harus diamati secara visual
pada pembebanan kedua. Jika landasan menunjukkan adanya kerusakan
seperti bagian sudut yang melipat secara berlebihan, retak secara terpisah
pada permukaan sedalam ≥ 2 mm dan atau selebar ≥ 2 mm atau 1 (satu)
keretakan dengan kedalaman ≥ 3 mm dan atau lebar ≥ 6 mm, kelompok
landasan tersebut harus ditolak. Untuk Tipe berlapis, pola tonjolan
mempengaruhi penempatan lapisan yang tidak memenuhi kriteria
perencanaan dan toleransi produksi, atau apabila tonjolan tersebut akibat
ikatan antar lapisan yang buruk, lot tersebut harus ditolak.
7 - 190
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Satu dari setiap 10 (sepuluh) landasan yang lolos uji beban tekan berlebih,
harus diuji untuk menentukan regangan tekan pada beban tekan rencana
maksimum sesuai metoda uji dalam standar ini, jika perancang struktur
menentukan nilai maksimum regangan tekan pada beban tersebut.
iii) Pengujian-pengujian mekanis sebagaimana tersebut di atas dapat saja
dilakukan kembali terhadap landasan utuh lainnya untuk memastikan
bahwa tidak semua landasan dari suatu kelompok landasan memiliki
kualitas yang buruk, dengan catatan hasil pengujian tersebut dapat
dipertanggungjawabkan.
Sebagai pilihan pengujian tambahan jika diperlukan dapat dilakukan pengujian modulus
geser landasan harus dilakukan pada temperatur 23oC ± 2oC sesuai dengan petunjuk pada
metoda uji dalam standar ini. Modulus geser harus ditentukan dengan menguji landasan
yang diambil dari landasan contoh. Dengan kata lain atas pilihan Pengguna Jasa, suatu uji
kekakuan yang tidak merusak sebagai pembanding dapat dilakukan pada sepasang
landasan contoh. Jika uji tidak merusak telah dilakukan, modulus gesernya dapat dihitung
dari kekakuan geser landasan yang telah terukur, dihitung besarnya pengaruh kekakuan
geser terhadap ukuran landasan dan beban tekan. Modulus geser yang didapat harus
berkisar 15% dari nilai yang disyaratkan. Jika modulus gesernya tidak memenuhi
persyaratan minimum, lot tersebut harus ditolak.
Baja laminasi harus memenuhi persyaratan bahan sesuai dengan AASHTO M251-06
(2011).
Tabel 7.12.2.1) Sifat-sifat Karet Alam dan Karet Sintetis (Neoprene)
Karet Sintetis
Karet Alam
(Neoprene)
Metode
Sifat-sifat
Pengujian 50 60 70 50 60 70
duro duro duro duro duro duro
Sifat-sifat Fisik
Modulus Geser, min. ASTM D412 0,80 0,80 0,80 0,55 0,55 0,55
(MPa)
Kekerasan Shore “A”
ASTM D2240 50±5 60±5 70±5 50±5 60±5 70±5
(point)
Kuat Tarik, min.
ASTM D412 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5 15,5
(MPa)
Pemuluran Mutlak,
ASTM D412 450 400 300 400 350 300
min. (%)
Ketahanan terhadap Panas (Heat Resistance)
Suhu khusus 70 70 70 100 100 100
pengujian (°C)
Lama aging (jam)
168 168 168 70 70 70
Perubahan kekerasan,
Shore “A” maks.
ASTM D573 ± 10 ± 10 ± 10 ± 15 ± 15 ± 15
(point)
Perubahan kuat tarik,
- 25 - 25 - 25 - 15 - 15 - 15
maks. (%)
Perubahan pemuluran
- 25 - 25 - 25 - 40 - 40 - 40
mutlak, maks. (%)
7 - 191
SPESIFIKASI UMUM 2024
Karet Sintetis
Karet Alam
(Neoprene)
Metode
Sifat-sifat
Pengujian 50 60 70 50 60 70
duro duro duro duro duro duro
Perubahan Akibat Tekanan (Compression Set)
Suhu khusus 70 70 70 100 100 100
pengujian (°C)
ASTM D395
Perubahan maks yang
25 25 25 35 35 35
Metode B
diijinkan setelah 22
jam maks. (%)
Ketahanan Ozon
Konsentrasi Ozon 25 25 25 100 100 100
(ppm),
Lama Pengujian
48 48 48 48 48 48
(jam), dng.
ASTM D1149
regangan 20% pada
suhu (37,7°C ± 1°C),
Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa Tanpa
prosedur penempatan
Retak Retak Retak Retak Retak Retak
D518, prosedur A
Kuat Lekat (Adhesion)
Kuat lekat yg diijin- ASTM D429
40 40 40 40 40 40
kan, min. (lb/inch) Metode E
7.12.3 PEMASANGAN
1) Umum
Landasan harus ditandai dengan jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba
di tempat kerja. Alat-alat penanganan yang cocok harus disediakan sebagaimana
diperlukan. Alat-alat penjepit sementara harus digunakan untuk menjaga orientasi bagian-
bagian dengan tepat, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyandang atau menggantung
landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud tersebut.
Untuk landasan jenis LRB harus diberi tanda dengan jelas mengenai jenis dan tempat
pemasangan pada saat tiba di lokasi pekerjaan. Alat-alat penanganan yang cocok harus
disediakan sebagaimana diperlukan.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak akan diperkenankan
sampai kekuatan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
penjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum landasan tersebut
diperlukan untuk menahan gerakan. Perhatian khusus harus diberikan pada setiap
penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos pada saat pelepasan
penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan digunakan kembali,
maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan perlindungan
terhadap kerusakan, tetapi juga merupakan bahan yang mudah dapat dikeluarkan tanpa
merusak uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
7 - 192
SPESIFIKASI UMUM 2024
penyangga tersebut harus tahan tekanan menurut beban rancangan atau dikeluarkan
sewaktu bahan landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang
ditinggalkan sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan
menggunakan bahan yang sejenis dengan bahan landasan.
Baji perancah baja dan landasan karet cocok untuk penyangga sementara di bawah pelat
dasar landasan.
Untuk menampung rangkak dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat temperatur
pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2) Dudukan Landasan
Pemilihan bahan dudukan landasan harus berdasarkan cara pemasangan perletakan, ukuran
celah yang akan diisi, kekuatan yang diperlukan dan waktu pengerasan (setting time) yang
diperlukan. Dalam pemilihan bahan dudukan landasan, maka faktor-faktor berikut harus
dipertimbangkan : jenis perletakan; ukuran peletakan; pembebanan pada perletakan; urutan
dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction); pengaturan dowel;
ruangan untuk mencapai perletakan; tebal bahan yang diperlukan; rancangan dan kondisi
permukaan pada lokasi perletakan; penyusutan bahan landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) bahan dudukan landasan harus dirancang
berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam beberapa
hal, mungkin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling cocok.
Bahan yang umum digunakan adalah adukan mortar semen atau resin kimiawi, adukan
encer (grout) dan kemasan kering. Penggunaan bahan seperti timbal, yang cenderung
meleleh di bawah tekanan beban, meninggalkan bintik-bintik besar, harus dihindarkan.
Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada perletakan dan struktur penyangga,
maka perlu digarisbawahi bahwa adalah setiap bahan dudukan landasan, baik di atas
maupun di bawah perletakan, harus diperluas ke seluruh daerah perletakan.
Penggunaan bahan dudukan landasan perletakan dengan bahan dasar mortar semen, harus
mengikuti seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Penyetelan Landasan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang kebetulan, maka penyetelan harus
dilaksanakan. Sambungan geser atau baut jangkar harus dipasang dengan akurat dalam
ceruk yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga yang tertinggal
dalam ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban yang berkaitan.
Baut toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai mal. Dalam hal
yang khusus ini, pencegahan harus diambil untuk mencegah pengotoran landasan selama
pemasangan baut.
Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
pada struktur dengan baut jangkar atau cara lain untuk mencegah gangguan selama operasi-
operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
dengan bahan dudukan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
permukaan struktur penyangga. Hanya adukan pasta semen tipis untuk landasan yang
7 - 193
SPESIFIKASI UMUM 2024
boleh digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini,
maka adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk diberi
tulangan pada semua sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja maka landasan dapat langsung
dibaut padanya. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa
garis dan elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan. Bilamana
memungkinkan, maka pemasangan sebelumnya harus dihindarkan.
4) Penyetelan Landasan Karet Elastomer
Landasan karet elastomer dapat diletakkan langsung pada beton, asalkan berada dalam
toleransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, landasan
tersebut harus diletakkan pada suatu lapisan bahan dudukan landasan.
5) Landasan yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung di Tempat
Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung lantai beton, maka bekisting
sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan encer.
Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan atau distorsi landasan akibat beban
beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.
6) Landasan yang Menyangga Unit-unit Beton Pracetak atau Baja
Suatu lapisan tipis adukan resin sistesis harus ditempatkan antara landasan dan balok.
Sebagai alternatif, landasan dengan pelat landasan sisi luar dapat dibaut pada pelat jangkar,
pada soket yang tertanam dalam elemen pracetak, atau pada pelat tunggal yang dibuat
dengan mesin di atas elemen baja.
7) Penyetelan LRB
LRB dapat diletakkan langsung pada beton asalkan berada dalam toleransi yang
disyaratkan untuk kedataran dan kerataan. Sebagai alternatif, LRB tersebut harus
diletakkan pada suatu lapisan bahan landasan.
7.12.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas landasan logam dan jangkar gempa akan dihitung berdasarkan jumlah setiap
jenis landasan logam dan jangkar gempa yang dipasang dan diterima.
Kuantitas landasan karet elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jumlah tiap
jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
Landasan strip akan diukur sebagai jumlah meter panjang yang selesai dikerjakan di tempat
dan diterima.
7 - 194
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang ditentukan
harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan penempatan semua bahan termasuk
pelat baja penahan getaran, plin beton, bahan dudukan landasan, adukan mortar semen,
lapisan perekat epoxy, dowel, batang jangkar, semua tenaga kerja, perkakas, peralatan,
pengujian untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau yang lazim
untuk penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi
ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.12.(1a) Landasan Logam Tipe Fixed Buah
7.12.(1b) Landasan Logam Tipe Moveable Buah
7.12.(2) Landasan Elastomerik Karet Alam Berlapis Baja Buah
Ukuran …… mm × ……. mm × ……. mm
7.12.(3) Landasan Elastomerik Karet Sintetis Berlapis Baja Buah
Ukuran …… mm × ……. mm × ……. mm
7.12.(4a) Landasan Karet Strip 250 mm × 20 mm Meter Panjang
7.12.(4b) Landasan Karet Strip 250 mm × 25 mm Meter Panjang
7.12.(4c) Landasan Karet 200 mm × 200 mm × 20 mm Buah
7.12.(5) Landasan Tipe Logam Berongga (Pot Bearing) Buah
…../…../….. kN
7.12.(6) Landasan Tipe Logam Jenis Spherical Buah
7.12.(7a) Landasan Karet Inti Timbal (LRB) Tipe 1 Buah
7.12.(7b) Landasan Karet Inti Timbal (LRB) Tipe 2 Buah
7.12.(7c) Landasan Karet Inti Timbal (LRB) Tipe 3 Buah
7.12.(7d) Landasan Karet Inti Timbal (LRB) Tipe 4 Buah
7.12.(7e) Landasan Karet Inti Timbal (LRB) Tipe 5 Buah
7 - 195
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 196
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.13
SANDARAN (RAILING)
7.13.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pengecoran beton untuk tembok sandaran sesuai dengan Seksi
7.1. dan penyediaan, fabrikasi dan pemasangan sandaran baja untuk jembatan dan
pekerjaan lainnya seperti galvanisasi, pengecatan, tiang sandaran, pelat dasar, baut
pemegang, dan sebagainya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
g) Baja Struktur : Seksi 7.4
h) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
3) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal
7.13.1.5).
4) Toleransi
Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang Sandaran : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian, tiang-tiang
harus tegak dengan toleransi tidak melampaui 3 mm per meter
tinggi.
Sandaran (railing) : Panel sandaran yang berbatasan harus segaris satu dengan
lainnya dalam rentang 3 mm.
Kelengkungan : Sandaran harus memenuhi kurva jembatan. Kurva ini dapat
dibentuk dengan serangkaian tali antara tiang.
Tampak : Sandaran harus menunjukkan penampilan yang halus dan
seragam jika dalam posisi akhir.
5) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12, IDT)
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
7 - 197
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel
Products
AASHTO M235M/M235-13 : Epoxy Resin Adhesives
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A307-21 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM A6/A6M-17a : Standard Specification for General Requirements for
Rolled Structural Steel Bars, Plates, Shapes, and
Sheet Piling
American Welding Society (AWS)
AWS D1.1/D1.1M:2020 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2020 : Bridge Welding Code
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis sandaran baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak
boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat bahan sandaran baja dari pabrik
pembuatnya yang menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
7) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat ter-tentu,
rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan tanah serta
harus dilindungi dari korosi. Bahan harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan
benda-benda asing lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel
maupun di lapangan. Baut-baut harus dilindungi dari kerusakan.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap
sandaran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau penyok, harus
diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada pengelasan harus
dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya dan digalvanisasi ulang.
b) Sandaran yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 7.13.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
semua sandaran jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7 - 198
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.13.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk sandaran jembatan harus baja rol dengan tegangan leleh 2.500 kg/cm2
memenuhi SNI 6764:2016 atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja rol di instasi
pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2) Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang harus berbentuk U dan berdiameter 25 mm memenuhi ASTM A307-21
atau, bila disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, setara dengan Baut Jangkar Dengan
Perekat Epoxy (Epoxy Bonded Stud Anchor Bolts). Paku jangkar jenis lainnya tidak
diizinkan. Semua baut pemegang harus diproteksi terhadap korosi atau digalvanisasi.
3) Beton
Bahan pekerjaan beton mengacu kepada Seksi 7.1 dengan mutu beton fc’ 30 MPa.
7.13.3 PERALATAN
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi 7.4 Baja
Struktur. Sandaran harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan pada panel
yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk maksud pemasangan.
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang ahli,
mengetahui detail semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus dikupas, digosok,
dikikir, dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang bersih sebelum
digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian yang diberikan
dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga tiang-tiang ini akan tegak jika
dalam posisi akhir.
3) Galvanisasi
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-19 Zinc
(Hot-Dip Galvanized) Coatings on Iron and Steel Products, kecuali jika galvanisasi ini
telah mempunyai tebal minimum 80 mikron. Pekerjaan pengeboran dan pengelasan harus
sudah selesai sebelum galvanisasi. Agar kondensasi uap air dapat lolos setelah fabrikasi
sebelum galavanisasi, pipa harus dilengkapi dengan lubang yang ditunjukkan dalam
Gambar. Setiap penambahan lubang yang diperlukan untuk pengaliran atau diperlukan
untuk galvanisasi harus diletakkan dalam posisi yang sedemikian hingga tidak langsung
tampak dan tidak mengurangi kapasitas pipa terhadap beban. Pipa harus digalvanisasi luar
dan dalam. Setelah galvanisasi elemen-elemen sandaran selesai, pengelasan atau
pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Perbaikan
galvanisasi, selanjutnya akan dilaksanakan (setelah semua karat, uap air, galvanisasi yang
mengelupas, minyak dan benda-benda asing lainnya telah dibersihkan) dengan 3 (tiga)
7 - 199
SPESIFIKASI UMUM 2024
lapis cat dasar serbuk seng (zinc dust) yang bermutu tinggi dan awet seperti yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
7.13.4 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi 7.4 Baja Struktur. Sandaran harus dipasang
dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar.
Sandaran harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat memperoleh
sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lawan lendutan (camber) pada
seluruh panjang. Persetujuan dari Pengawas Pekerjaan harus diperoleh sebelum
sandaran dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan Pengawas Pekerjaan
bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
Untuk jenis sandaran baja kombinasi dengan beton dengan mutu minimum fc’30 MPa,
maka tiang sandaran baja harus dipasang dengan menggunakan pelat baja dan dijangkar
ke dalam dinding sandaran beton yang sudah siap sesuai dengan Gambar.
Untuk jenis sandaran beton dengan mutu minimum fc’ 30 MPa, persyaratan bahan dan
pelaksanaan mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini dan dilaksanakan sesuai
dengan Gambar.
7.13.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Sandaran baja harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang sandaran dari
jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran harus
dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaraan antara pusat-pusat tiang tepi
dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran dan elemen-
elemen ujung. Tidak ada pembayaran tersendiri yang dibuat untuk pelat dasar, baut
pemegang, panel-panel yang dimasukkan, tembok sandaran beton dan setiap perlengkapan
lain yang diperlukan untuk menyelesaikan sandaran. Untuk tangga, pengukuran
dilaksanakan dalam meter panjang yang diambil sepanjang permukaan atas pegangan
(hand rail).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas sandaran baja diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran yang demikian harus
dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan sandaran, tiang-tiang tepi dan
bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar, baut pemegang, panel-panel yang
dimasukkan, panel dan perlengkapan ujung, ditambah pengiriman, pemasangan,
penanganan permukaan dan penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas dan lain-lain
yang diperlukan untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.13.(1) Sandaran (Railing) Meter Panjang
7 - 200
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.14
PAPAN NAMA JEMBATAN
7.14.1 UMUM
1) Uraian
Papan nama jembatan dalam Spesifikasi ini adalah papan identitas jembatan yang dibuat
dari marmer atau batu granit sebagai monumen yang menerangkan nama, nomor, lokasi,
tahun pembuatan, panjang jembatan yang dipasang di parapet jembatan. Penulisan pada
papan nama harus mengikuti kode elemen sesuai dengan SE Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/SE/Db/2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Jembatan.
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama jembatan dalam bentuk
dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
d) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
e) Pasangan Batu : Seksi 7.9
7.14.2 BAHAN
Bahan yang digunakan adalah marmer atau batu alam dengan ukuran sesuai dengan
Gambar. Papan nama ini ini harus diukir nama dan lambang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan nama jembatan yang telah
disetujui secara tertulis, jumlah bentang, panjang jembatan, Tipe bangunan atas jembatan,
Tipe fondasi jembatan dan lokasi jembatan (dinyatakan Km. dari kota asal, dan GPS
dengan 4 (empat) digit) jenis dan kedalaman fondasi yang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
7.14.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama jembatan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
7.14.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual papan nama jembatan yang telah selesai
dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan
7 - 201
SPESIFIKASI UMUM 2024
kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan semua
keperluan lainnya atau biaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana mestinya
seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.14.(1) Papan Nama Jembatan Buah
7 - 202
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.15
PEMBONGKARAN STRUKTUR
7.15.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian,
dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama, gorong-gorong,
bangunan atas jembatan, pilar, kepala jembatan dan tembok sayap, dan struktur
lain sehingga memungkinkan pembangunan, pelebaran jembatan atau
perbaikan struktur yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang
lama (atau bagian dari struktur) yang akan dibongkar.
b) Pekerjaan juga harus meliputi pembuangan bahan hasil pembongkaran ke
tempat yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 7.15.1.1).a) di
atas, yang meliputi baik pembuangan atau pengamanan, penanganan,
pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan atas bahan yang
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan
metode pelaksanaan kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Sistem Manajemen Keseklamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
g) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyiapkan laporan (catatan) untuk mencatat seluruh bahan
bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk diamankan yang harus
segera diukur langsung setelah pekerjaan pembongkaran yang memberikan data lokasi
semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Kewajiban Penyedia Jasa untuk Mengamankan Bahan dan Struktur Lama
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau
gorong-gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala, atau
bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap
kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau setiap
kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Penyedia Jasa,
harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa.
7 - 203
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik
Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk
pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang
diamankan.
6) Pengaturan Lalu Lintas
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh
dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
7.15.2 PROSEDUR PEMBONGKARAN
1) Pelepasan Struktur
a) Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas Pekerjaan
untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan
kerusakan.
b) Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu
disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan
dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan
dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan
harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pengguna Jasa atau
dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pembongkaran Struktur
a) Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama
harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada
sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya.
Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian
dalam batas-batas untuk struktur baru, maka bagian tersebut harus dibongkar
seperlunya untuk memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan
setiap lubang atau rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap
struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai
dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.3 PEMBUANGAN BAHAN BONGKARAN
1) Bahan yang Diamankan
a) Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah
sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang
akan menjadi milik Penyedia Jasa.
7 - 204
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua beton
yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip
rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada
lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan yang Dibuang
Bahan dan/atau bahan yang tidak berguna yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau
diamankan dapat dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
7.15.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran pasangan batu, beton dan beton pratekan
dalam meter kubik, pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja
termasuk lantai jembatan, pembongkaran lantai jembatan kayu, dan pembongkaran
jembatan kayu dalam meter persegi, pembongkaran jembatan gelagar baja dalam meter
panjang, dan pembongkaran dan pengangkatan gelagar eksisting dalam buah.
Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tempat penyimpanan atau pembuangan yang
melebihi 5 km harus dibayar per meter kubik per kilometer.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan, untuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu Meter Kubik
7.15.(2a) Pembongkaran Beton Meter Kubik
7.15.(2b) Pembongkaran Beton Pratekan Meter Kubik
7.15.(3) Pembongkaran dan Pengangkatan Gelagar Eksisting Buah
bentang ….. m
7.15.(4) Pembongkaran Bangunan Gedung Meter Persegi
7.15.(5) Pembongkaran Jembatan Rangka Baja Meter Persegi
7.15.(6) Pembongkaran Jembatan Gelagar Baja Meter Panjang
7 - 205
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km Meter Kubik
per km
7 - 206
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.16
DRAINASE LANTAI JEMBATAN
7.16.1 UMUM
1) Uraian
a) Drainase lantai adalah elemen yang berada pada sepanjang sisi lantai untuk
membuang air dari lantai jembatan tanpa mengenai elemen lain.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup penyediaan dan
pemasangan deck drain, pipa penyalur, pipa drainase yang terbuat dari pipa baja
yang sudah digalvanisasi, pipa pvc, dan pekerjaan lainnya seperti galvanisasi,
pengecatan, jangkar dudukan, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan memenuhi spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Bekaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Manajaemen Mutu : Seksi 1.21
d) Sistem Manajaemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
e) Beton : Seksi 7.1
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
g) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 06-0162-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di luar
bangunan
SNI 06-0178-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di luar dan di dalam
bangunan, Sambungan
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum
SNI 02-2406-1991 : Tata cara ini memuat perencanaan drainase perkotaan
SE Nomor 23/SE/M/
2015 : Pedoman perancangan drainase jembatan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-Dip Galvanized)Coatings on Iron and Steel
Product
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A252-19 : Standard Specification for Welded and Seamless Steel
Pipe Piles
ASTM D2665-20 : Standard Specification for Poly(Vinyl Chloride)
(PVC) Plastic Drain, Waste, and Vent Pipe and
Fittings
ASTM D4396-15 : Standard Specification for Rigid Poly (Vinyl Chloride)
(PVC) and Chlorinated Poly (Vinyl Chloride) (CPVC)
Compounds for Plastic Pipe and Fittings Used in
Nonpressure Applications
7 - 207
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Welding Society (AWS)
AWS D1.5M/D1.5:2020 : Bridge Welding Code
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan untuk setiap jenis pipa drainase dan deck drain yang akan dipasang.
Tidak boleh dimulai sebelum Gambar Kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat pipa drainase yang
menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
5) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima
harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.16.2 dari Spesifikasi ini.
6) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian pipa harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati dalam tempat
tertentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan langsung dengan permukaan
tanah serta harus dilindungi dari korosi.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap
pipa drainase yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau
penyok, harus diganti. Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada
pengelasan harus dikembalikan ke bengkel untuk diperbaiki pengelasannya
dan/atau digalvanisasi ulang.
b) Pipa drainase yang mengalami kerusakan pada galvanisasi atau pengecatan
harus dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil
pada pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Butir 7.16.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
semua pipa drainase jembatan yang telah selesai dan diterima selama Masa
Pelaksanaan.
7.16.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk Deck Drain berbahan besi tuang yang terpasang dengan bentuk sesuai
gambar. Diameter pipa drainase jembatan minimum 150 mm (6 inch) dan tebal
minimum 2 mm atau sesuai Gambar yang terbenam atau terpasang pada struktur
jembatan. Mutu pipa baja dengan tegangan leleh 280 MPa dan harus memenuhi standar
7 - 208
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 07-0722-1989 atau ASTM A252-10, atau standar lain yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Atas perintah Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji baja di instansi
pengujian yang disetujui apabila tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
Semua bagian baja harus digalvanisasi sesuai dengan AASHTO M111M/M111-19,
kecuali jika galvanisasi ini telah mempunyai tebal minimum 80 mikron.
2) PVC
Bahan untuk pipa PVC harus sesaui dengan SNI 06-0162-1987 dan SNI 06-0178-1987
atau sesuai dengan ASTM D2665-14 dengan bahan dasar (basic material) yang terbuat
dari virgin PVC compounds yang memenuhi kelas 12454 menurut ASTM D1784-11.
7.16.3 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan garis dan ketinggian dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar. Panjang pipa drainase harus lebih panjang 200 mm terhadap elevasi terbawah
dari elemen struktur utama bangunan atas.
7.16.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pipa drainase dan pipa penyalur termasuk fitting dan penopang harus diukur untuk
pembayaran dalam jumlah meter panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pengukuran harus dilaksanakan sepanjang pipa drainase terpasang sesuai Gambar dan
Spesifikasi yang telah ditentukan.
Deck Drain termasuk perlengkapannya harus diukur untuk pembayaran dalam buah,
dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran
harus dilaksanakan sejumlah buah yang terpasang dengan sesuai Gambar dan
Spesifikasi yang telah disyaratkan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur dan Deck Drain diukur seperti yang disyaratkan
di atas akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata
pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga
dan pembayaran yang demikian harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk
penyediaan, pengiriman, penyambungan, pemasangan, penanganan permukaan,
pengelasan, grouting, braket, drain hopper, sambungan mekanikal pipa drainase dan
penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas dan lain-lain yang diperlukan untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi
ini.
7 - 209
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.16.(1a) Deck Drain Tipe 1 Buah
7.16.(1b) Deck Drain Tipe 2 Buah
7.16.(2a) Pipa Drainase Baja diameter 150 mm Meter Panjang
7.16.(2b) Pipa Drainase Baja diameter ….. mm Meter Panjang
7.16.(3a) Pipa Drainase PVC diameter 150 mm Meter Panjang
7.16.(3b) Pipa Drainase PVC diameter 200 mm Meter Panjang
7.16.(3c) Pipa Drainase PVC diameter 250 mm Meter Panjang
7.16.(3d) Pipa Drainase PVC diameter 300 mm Meter Panjang
7.16.(4) Pipa Penyalur PVC diameter …….. mm Meter panjang
7 - 210
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.17
PENGUJIAN PEMBEBANAN JEMBATAN
7.17.1 UMUM
1) Uraian
Pengujian pembebanan jembatan dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a) Mengetahui tingkat keselamatan, kestabilan, dan kenyamanan jembatan.
b) Menentukan tingkat keamanan konstruksi struktur terhadap beban layan.
c) Menentukan kondisi awal operasi penggunaan jembatan yang didasarkan dari
kekakuan jembatan yang didapatkan dari nilai frekuensi dasar jembatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
c) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
d) Beton : Seksi 7.1
e) Beton Pratekan : Seksi 7.2
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 1725:2016 : Pembebanan untuk jembatan
SK SNI T-12-2004 : Perencanaan struktur beton untuk jembatan
SK SNI T-03-2005 : Perencanaan struktur baja untuk jembatan
Standar Acuan Nasional
SE Nomor 05/SE/Db/
2022 : Pedoman pemeriksaan jembatan
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Persiapan Teknis
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
i) Mengumpulkan gambar dan dokumen perancangan.
ii) Melakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jembatan yang
akan diuji serta pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi
mengenai kondisi desain, dan konstruksi jembatan sehingga dapat lebih
mudah dalam memprediksi perilaku jembatan.
iii) Melakukan kajian pada gambar dan dokumen perancangan terkait
dengan analisa struktur dan pemodelan jembatan.
Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan (pengujian merusak dan/atau
pengujian tidak merusak), perlu dilakukan pengkajian mengenai data
7 - 211
SPESIFIKASI UMUM 2024
perancangan jembatan, meliputi gambar dan data rancangan/desain (Drawings)
dan juga data dan gambar jembatan setelah pembangunan (As Built Drawings).
Dari pengkajian 2 (dua) macam dokumen ini, bisa didapatkan gambaran
mengenai kondisi jembatan saat perancangan dan pembangunan, sehingga
dapat diprediksi kondisi jembatan saat ini berdasarkan hasil desk study, apakah
terdapat perubahan dari rancangan/desain dengan pembangunan di lapangan.
b) Persiapan Administratif
Persiapan administratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan
di lokasi pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum,
Dinas Perhubungan, dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu
dipersiapkan di antaranya:
i) Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian
Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran
berupa proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin
Pelaksanaan Pengujian ini ditujukan pada:
1) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk Jalan Tol.
2) Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk Jalan
Nasional.
3) Dinas PUPR Provinsi untuk Jalan Provinsi.
4) Dinas PUPR Kabupaten/Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota.
ii) Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pengujian
1) Kepolisian untuk Jalan Tol dan Nasional.
2) Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk
Jalan Provinsi.
3) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort
untuk Jalan Kabupaten/Kota.
Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, maka pengujian
pembebanan pada jembatan dapat dilaksanakan.
7.17.2 PERALATAN
Setiap alat yang akan digunakan harus dipastikan terlebih dahulu dalam keadaan baik
dan telah dikalibrasi, sehingga siap dipergunakan.
1) Peralatan Utama
a) Peralatan Uji Visual
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji visual selain formulir
pemeriksaan detail kondisi jembatan ditentukan jenis peralatan untuk
geometrik, jembatan struktur baja dan struktur beton, di antaranya:
i) Geometri Jembatan:
1) Alat ukur dimensi elemen jembatan seperti meteran, jangka
sorong, thickness gauge;
2) Total Station;
7 - 212
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Waterpass;
4) Digital Level;
5) GPS Geodetik;
6) TLS (Terresterial Laser Scanning).
ii) Jembatan Struktur Baja:
1) Crack Detection Microscoupe/Crack Meter/dye penetrate
2) Kunci momen (torgue wrench)
iii) Jembatan Struktur Beton:
1) UPV (Ultrasonic Pulse Velocity)
2) Cover meter
3) Hammer Test
4) Crack Detection Microscoupe/Crack Meter
b) Peralatan Uji Beban Statik
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban statik di antaranya:
i) Strain Gauge
Strain gauge memiliki kekhususan tersendiri untuk struktur baja dan
beton, sehingga dalam penggunaannya, untuk pengujian statik di
jembatan baja digunakan strain gauge baja, dan untuk di struktur beton
digunakan strain gauge beton.
ii) Data Logger Static
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Total Station
v) Truk Uji
c) Peralatan Uji Beban Dinamis
Peralatan utama yang diperlukan saat pelaksanaan uji beban dinamik di
antaranya:
i) Blastmate atau Accelerometer 3 (tiga) arah
ii) Data Logger Dynamic
iii) Switch Box (jika dibutuhkan)
iv) Balok Uji
v) Truk Uji
2) Peralatan Pendukung Pengujian
Peralatan pendukung pada saat pelaksanaan pengujian, di antaranya:
a) Kelengkapan Memanjat (untuk memasang sensor, dan lain-lain)
b) Baju Lapangan
c) Safety hat
7 - 213
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Handy Talky
e) Pilox
f) Palu + Paku (secukupnya)
g) Plastik Tipis (pelindung hujan)
h) Double Tape
i) Gunting
j) Kamera Digital
k) Handycam
l) Walking Measure
3) Peralatan Keselamatan Kerja
Peralatan keselamatan kerja diperlukan dan harus dipersiapkan untuk menghindari
terjadinya kejadian yang tidak dikehendaki pada waktu melakukan pekerjaan pengujian
maupun persiapan. Beberapa peralatan keselamatan kerja yang dibutuhkan di
antaranya:
a) Peralatan Safety Hat, berguna untuk melindungi kepala dari jatuhan maupun
benturan benda keras selama pelaksanaan pengujian maupun persiapan/
pemasangan alat.
b) Safety shoes, berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
c) Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau
mengencangkan baut dan sebagainya.
d) Safety Belt, berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh,
terutama pada saat memasang peralatan sensor.
e) Full body harness, untuk bekerja di ketinggian melebihi 1,24 m, berguna untuk
me1indungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, terutama pada saat memasang
peralatan sensor.
7.17.3 PELAKSANAAN
1) Aturan Pengujian Beban
Pada uji pembebanan struktur jembatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di
antaranya:
a) Pengujian harus memberikan informasi mengenai kondisi tegangan dan
deformasi bagian utama dalam struktur jembatan.
b) Pengujian harus mencerminkan daya dukung beban struktur
Daya dukung merupakan indeks sintetik mekanika fisik dari struktur, termasuk
kekuatan, kekakuan, stabilitas respon, dinamis, dan lain-lain. Hal ini juga
berbeda untuk sistem struktural yang berbeda. Oleh karena itu, dalam dasar
7 - 214
SPESIFIKASI UMUM 2024
analisis struktural sebelumnya, metode yang tepat harus diadopsi dalam
pengujian untuk mengevaluasi daya dukung beban struktur.
c) Beban uji harus tidak menyebabkan kerusakan struktur
Tujuan dari pengujian pembebanan jembatan adalah untuk memperoleh
kapasitas beban aktual jembatan dan menjamin pelayanan yang aman di bawah
beban lalu lintas. Oleh karena itu, pengujian yang dilakukan tidak boleh
menyebabkan kehancuran atau kerusakan pada struktur jembatan. Dari
pelaksanaan pengujian, tidak menyebabkan kerusakan retak baru, tidak ada
beton terkelupas atau kerusakan lainnya, lendutan maksimum dikontrol dalam
rentang yang diizinkan, dan regangan penampang I, di mana gaya-gaya
dikendalikan tidak melebihi nilai yang diizinkan.
2) Dokumen Pengujian
a) Kertas kerja
Untuk mendukung pelaksanaan pengujian, diperlukan beberapa kertas kerja
yang berisi catatan mengenai:
i) Dokumen perencanaan
Dokumen perencanaan terdiri dari: as built drawing, spesifikasi teknis,
dan analisa struktur.
ii) Data Kriteria Teknis
Kriteria teknis jembatan di antaranya yaitu:
Tabel 7.17.3.1) Kriteria Teknis Jembatan
Uraian Satuan Kriteria Teknis/Indeks
Jumlah Lajur
Beban Lalu Lintas
Kecepatan lalu lintas desain km/jam
Referensi periode desain tahun
Jumlah lebar lantai jembatan m
Lebar Jalur mobil m
Lebar jalur motor m
Kemiringan longitudinal m
lantai jembatan
Kemiringan melintang lantai %
jembatan
Radius kurva vertikal %
Kecepatan air desain m
Kecepatan angin desain m/detik
Percepatan Ketahanan Gempa m/detik
Level muka air banjir 50/100 m
tahun terhadap elevasi lantai
jembatan
iii) Data Bahan
Komponen data bahan utama yang digunakan pada pembangunan
jembatan.
7 - 215
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Formulir Pengujian
Sebagai bekisting dalam pelaksanaan pengujian di lapangan, maka diperlukan
beberapa formulir isian yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mencatat
hasil pengujian serta memberikan gambaran mengenai langkah-langkah
pengujian beserta hasilnya. Formulir pengujian yang digunakan diambil dari
Pedoman Pemeriksaan Jembatan Nomor 01/P/BM/2022. Formulir yang
digunakan di antaranya terdiri dari:
i) Formulir Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual)
Formulir Pemeriksaan Detail Kondisi Jembatan (Visual) berisi
mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa
3) Elemen yang perlu dilakukan pemeriksaan
4) Jenis tindakan yang perlu dilakukan Foto dokumentasi
jembatan
5) Daftar kerusakan elemen
6) Evaluasi elemen
7) Catatan dan gambar
ii) Formulir Pengujian Beban Statis
Formulir Pengujian Behan Statik berisi mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa
3) Informasi jumlah dan posisi beban yang digunakan (berupa
table dan gambar)
4) Informasi jumlah dan posisi sensor yang digunakan (berupa
tabel dan gambar)
5) Catatan hasil pengamatan lendutan
iii) Formulir Pengujian Beban Dinamis
Formulir Pengujian Behan Dinamis berisi mengenai:
1) Identitas jembatan, meliputi: nomor, nama, dan lokasi
jembatan
2) Waktu pemeriksaan dan identitas pemeriksa
3) Sketsa Penempatan alat pencatat getaran
4) Catatan hal-hal yang menjadi perhatian saat pelaksanaan
pengujian
c) Proposal Pengujian
Proposal pengujian berisi uraian mengenai:
i) Maksud dan tujuan pengujian
7 - 216
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Metode yang akan dilaksanakan
iii) Langkah-langkah pelaksanaan pengujian
iv) Kebutuhan SDM dan peralatan
v) Analisa basil pemodelan
vi) Hasil yang diharapkan
3) Pengujian Lapangan
a) Pemeriksaan Visual
Pada pemeriksaan visual ini diperlukan tenaga ahli yang terlatih yang dapat
mendeteksi hal-hal yang tidak normal yang terjadi pada struktur dan dapat
membedakan jenis-jenis kerusakan yang terjadi dan penyebabnya. Sebagai
contoh tenaga ahli tersebut harus mampu membedakan jenis-jenis retak yang
mungkin terjadi pada struktur beton.
Tahapan yang dilaksanakan pada pemeriksaan visual:
i) Lakukan pemeriksaan kondisi umum jembatan
Dilakukan pemeriksaan detail yang pada pelaksanaannya mencatat
kerusakan atau kelainan penting yang terdapat pada elemen-elemen
struktur jembatan secara detail.
ii) Lakukan pemeriksaan retak dengan alat UPV dan alat pengukur retak
untuk jembatan beton.
Pemeriksaan retakan diperlukan untuk mendapatkan data yang akurat
dan lengkap mengenai kondisi retak yang ada sehingga dapat diambil
kesimpulan seberapa jauh retakan yang ada mempengaruhi struktur
serta untuk mengetahui atau mengindikasikan penyebab terjadinya
keretakan.
Alat yang digunakan untuk memeriksa kedalaman keretakan ini adalah
Pundit yaitu alat pengujian Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) dan untuk
lebar retak digunakan crackmeter dengan menggunakan tambahan
berupa kaca pembesar untuk mengukur lebar retak yang terjadi. Untuk
dapat membedakan jenis-jenis retak tersebut beserta penyebabnya,
perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam mengenai pola retak
yang terjadi. Dari penyelidikan tersebut bisa didapat dugaan-dugaan
awal mengenai penyebab retak.
Dari pengujian dengan alat UPV dan pengukur retak ini akan
didapatkan data-data kedalaman, lebar dan panjang retak serta ada
tidaknya rongga atau keropos pada betonnya. Elemen-elemen jembatan
yang diperiksa kondisinya (kemungkinan retaknya) adalah
bagian bagian yang bersifat struktural dan terbuat dari beton yaitu
kepala jembatan, pilar, gelagar dan pelat lantai jembatan.
iii) Lakukan pengujian tekan yang lebih akurat mengenai kuat tekan beton.
Dari hasil pemeriksaan visual ini, dapat dituangkan dalam proposal
pengujian pembebanan yang di dalamnya berisi penentuan jumlah
beban dan pemodelan pengujian dengan sudah mempertimbangkan
jika terdapat kerusakan yang telah terjadi pada jembatan.
7 - 217
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pengujian Beban Statis
i) Kriteria beban yang dikerjakan pada struktur:
1) Total beban statis yang diberikan harus dihitung sedemikian
rupa sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada elemen
struktur jembatan. Dalam beberapa pengujian besamya beban
yang diambil tidak melebihi 50% beban UDL.
2) Total beban harus didistribusikan ke dalam sejumlah titik
pembebanan sehingga dapat mewakili beban lalu lintas yang
sebenamya.
3) Behan diberikan secara bertahap, mulai dari posisi beban yang
memberikan efek minimal.
4) Beban yang diberikan simetris.
5) Dari tahap beban ke beban berikutnya harus diberi jarak waktu
yang cukup untuk struktur merespon beban yang diberikan.
Hal ini dapat dilihat apakah jembatan masih mengambil
penammbahan lendutan atau tidak
ii) Tahapan pengujian:
1) Persiapan:
a) Persiapan Perencanaan (di kantor)
Perhitungan jumlah beban dan konfigurasi truk yang
digunakan:
Jumlah beban yang akan diterapkan tergantung pada
rencana beban yang akan diterapkan, dengan tetap
memegang prinsip bahwa pengujian yang dilakukan
adalah pengujian yang tidak merusak (non destructive
test), sehingga penentuan jumlah beban yang
digunakan sebisa mungkin tidak akan menyebabkan
kerusakan pada jembatan yang diuji namun tetap dapat
menghasilkan data sesuai dengan yang diperlukan.
b) Persiapan Pelaksanaan (di lapangan)
i) Setelah persiapan awal dan investigasi
lapangan, atur item-item pengujian bila perlu.
ii) Tandai posisi pembebanan pada lantai sesuai
dengan titik-titik pengujian dan tanda-tanda
bekisting yang telah ditetapkan sebelumnya.
iii) Pemasangan Sensor.
Strain gauge ditempatkan pada titik yang akan
memiliki tegangan terbesar. Lokasi tersebut
disesuaikan dengan hasil pemodelan yang
telah dilaksanakan oleh ahli jembatan.
iv) Setel Alat: Data Logger Static dan switch box
jika jumlah sensor melebihi kapasitas data
logger.
v) Periksa kondisi sensor dan alat siap digunakan
dan tidak ada gangguan.
7 - 218
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Hubungkan instrumen dan perlengkapan,
periksa apakah masing-masing sistem bekerja
segera setelah elektrifikasi.
vii) Tempatkan Total Station di lokasi yang dapat
menjangkau seluruh penampang jembatan.
viii) Persiapan Truk Uji.
Truk yang akan digunakan sebagai beban
pada saat pengujian harus dipersiapkan
terlebih dahulu sesuai dengan jumlah beban
yang direncanakan dan ketersediaannya di
lokasi pengujian.
Truk yang akan digunakan harus tercatat
konfigurasi dan jumlah bebannya, sehingga
perlu dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
Timbangan yang digunakan untuk
mengetahui beban truk harus dikalibrasi
terlebih dahulu agar dapat menunjukan
jumlah beban yang akurat.
ix) Pemeriksaan dan Kekencangan Baut.
Untuk pengujian jembatan konstruksi baja,
pastikan semua baut dalam kondisi terpasang
dengan baik dan kencang sesuai dengan
momen kekencangannya.
x) Tentukan waktu pembebanan sesuai dengan
kondisi lapangan dan cuaca.
2) Pelaksanaan Pengujian
Pengujian Beban Loading dan Un-loading
a) Pastikan kembali kondisi semua alat tetap dalam
kondisi baik, terutama strain gauge.
b) Catat kondisi awal (inisiasi) dengan menekan tombol
data logger static sehingga didapat data pembacaan
sensor awal.
c) Lakukan pembacaan pada total station untuk semua
lokasi pengamatan (TS-0) pacta awal truk tiba, dan
setelah truk diam.
d) Tempatkan truk pada tengah bentang sesuai dengan
perencanaan awal secara bertahap hingga keseluruhan
truk berada di jembatan dan semua data terbaca setiap
tahapannya.
e) Skema pembebanan:
Pembebanan dilakukan secara bertahap untuk melihat
perilaku jembatan pada saat pengujian maupun pasca
pengujian. Skema pembebanan statik adalah sebagai
berikut:
7 - 219
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Loading:
• Tahap 1, tidak ada truk.
• Tahap 2, truk yang digunakan 4
(empat) buah ditempatkan di
masing masing pinggir kiri dan kanan
bentang jembatan.
• Lanjutkan terus setiap tahapan
hingga truk mencapai tengah bentang
atau hingga batas maksimum beban
yang direncanakan.
• Setiap tahapan selalu dicatat kondisi
lendutan yang terjadi dan
dikoordinasikan dengan tenaga ahli
struktur untuk mendapatkan instruksi
selanjutnya.
ii) Un-loading:
• Tahap Un-loading 1, truk memenuhi
setengah bentang jembatan
• Tahap Un-loading 2, truk yang
digunakan dikurangi 2 (dua) buah dan
semua truk di depannya mundur
sepanjang (10 + panjang truk) m.
• Lakukan terus hingga truk dijembatan
kembali kosong.
Sepanjang pengujian, perpindahan struktur
sebagaimana regangan elemen struktural di dalam
lokasi kritisnya diukur dengan menggunakan berbagai
teknik dan peralatan pengukuran.
Secara umum, perpindahan dapat dipertimbangkan
suatu ukuran kekakuan struktural, sedangkan
reganganan adalah suatu ukuran kerja bahan di dalam
struktur itu.
Perpindahan struktur akibat pembebanan statis dapat
diukur dalam arah horizontal dan arah vertikal tetapi
perpindahan vertikal, dinyatakan pada umumnya
sebagai lendutan elemen struktural, diukur dalam
setiap kasus, menggunakan dial gauge (strain gauge),
LVDT (transducer dengan perbedaan voltase linier)
yang difabrikasi, pengukuran kerataan atau teknik
pengukuran lain.
Nilai-nilai yang terukur dari perpindahan,
kebanyakannya adalah lendutan, dibandingkan
dengan nilai-nilai yang terhitung yang sesuai untuk
beban standar, beban perancangan dan dan sesuai
dengan kendaraan yang diterapkan pada pengujian.
c) Pengujian Beban Dinamis
Uji dinamis pada jembatan jalan raya dapat dilakukan menggunakan
pembebanan berikut:
• Lalu lintas normal,
• kendaraan atau mesin uji,
7 - 220
SPESIFIKASI UMUM 2024
• pelepasan mendadak lendutan dengan mewujudkan suatu beban yang
berkait dengan struktur,
• pembuatan gelombang eksitasi sinusoidal,
• alat masukan energi,
• pengereman kendaraan atau suatu mesin pada jembatan,
• Impak yang dihasilkan oleh suatu kendaraan yang berjalan melalui
palang baku (dalam kasus jalan raya).
Pemeriksaan getaran jembatan dilakukan untuk mengetahui apakah perilaku
getaran jembatan yang ada masih memenuhi kriteria-kriteria getaran jembatan
atau tidak. Kriteria-kriteria getaran pada jembatan tersebut yaitu meliputi
kriteria kekakuan, kriteria daya layan, kriteria kapasitas beban pikul dan kriteria
redaman. Pengujian getaran dilakukan dengan memanfaatkan beban bergerak
atau lalu lintas kendaraan yang bermuatan berat lewat. Pengukuran getaran
jembatan menggunakan alat vibrocorder yang menghasilkan rekaman getaran
pada kertas film dengan sensor berupa tranduser yang ditempatkan pada
setengah bentang.
Pengujian seperti itu memberikan informasi tentang beberapa karakteristik
dinamis yang dipilih dari jembatan secara umum. Selama pengujian dinamis,
parameter berikut ini menandai perilaku dinamis suatu jembatan pada
umumnya diukur:
• frekuensi alami,
• bentuk mode,
• faktor redaman.
Secara sederhana, metode pengujian beban dinamis menggunakan alat sensor
pencatat getaran adalah sebagai berikut:
• Siapkan alat sensor untuk mendapatkan getaran arah horizontal (dalam
hal ini digunakan alat STS-WiFi).
• Tempatkan sensor pada puncak pilar/pangkal jembatan.
• Tempatkan alat pencatat getaran di lokasi yang aman dan bebas dari
gangguan.
• Kalibrasikan alat pencatat getaran untuk mendapatkan rekaman yang
baik.
• Lewatkan kendaraan (truk uji) pada sebuah balok kayu ukuran tertentu
(sesuai perencanaan).
• Lakukan pencatatan getaran.
d) Pengendalian dan Keamanan Pengujian
Selama seluruh proses pelaksanaan pengujian, personel pengujian harus
menguasai situasi lapangan untuk mengendalikan pembebanan. Hal tersebut
akan memberikan dampak pengujian yang baik, di samping jaminan keamanan
bagi personel, peralatan dan perlengkapan, serta jembatan. Terdapat beberapa
komponen yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
i) Pengendalian pembebanan
Luas pembebanan dan gaya internal per bagian harus ditingkatkan
secara gradual dari level yang lebih rendah ke level yang lebih tinggi
langkah demi langkah dalam memenuhi prosedur pembebanan yang
telah dispesifikasikan. Harus selalu siap untuk menghentikan
pembebanan atau unloading pada setiap saat.
7 - 221
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Pengukuran titik pengujian
Titik-titik pengukuran harus diukur dan dikalkulasi selama seluruh
proses uji pembebanan. Seluruh data harus dikumpulkan dan dianalisis
untuk menentukan status pengujian setiap saat. Jika nilai pengukuran
aktual jauh di bawah nilai kalkulasi, maka pembebanan harus
dihentikan sementara untuk mengetahui alasan, kemudian untuk
menentukan kalau pengujian akan berlanjut.
iii) Observasi pada proses pembebanan
Personel harus ditugaskan untuk mengobservasi titik-titik lemah
struktur guna memeriksa apakah terdapat retakan, kerusakan, bunyi
yang abnormal, getaran yang abnormal, dan sebagainya, pada uji
pembebanan. Jika terjadi ketidak-normalan, maka hal tersebut harus
dilaporkan segera untuk mengambil ukuran-ukuran dan tindakan yang
relevan.
iv) Kriteria untuk menghentikan pembebanan
Pembebanan harus dihentikan jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Tegangan pada titik pengukuran mencapai atau melebihi nilai
kendali yang telah diperhitungkan dengan teori elastik
menurut standar desain.
- Perpindahan/defleksi titik pengukuran melebihi nilai yang
diperkenankan.
- Distribusi defleksi yang diukur secara aktual pada gelagar
sepanjang jembatan sangat berbeda dari yang telah
diperhitungkan, atau deformasi yang diukur secara aktual jauh
di atas nilai yang telah diperhitungkan
- Keruskan-kerusakan lain yang akan berpengaruh pada
kapasitas dukung atau tingkat layanan jembatan.
Untuk menjamin keamanan serta kemudahan implementasi pengujian,
dan untuk mencegah kecelakaan, maka aturan-aturan berikut ini harus
diikuti secara ketat dalam pengujian, di antaranya:
- Bangun kesadaran akan keselamatan, tingkatkan kewaspadaan
dan hindari kecelakaan kerja.
- Dasar kunci pelaksanaan pekerjaan harus ditata dengan
fasilitas fasilitas proteksi dan pencahayaan, staf pengujian
harus mengenakan helm dan sabuk pengaman.
- Selama pengujian, perhatikan keamanan dan perlindungan air
bagi peralatan dan perlengkapan.
- Staf pengujian harus memahami instruksi-instruksi lapangan.
- Personel yang tidak berkepentingan dilarang keras memasuki
area pengujian.
Untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan
pengambilan data di lapangan, beberapa hal perlu dipastikan terlebih
dahulu, di antaranya:
- Pada saat pelaksanaan pengujian dimulai, pastikan dari
pemerintah setempat telah didapatkan izin dengan pemberian
waktu pengujian sesuai dengan rencana.
7 - 222
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Pastikan waktu pelaksanaan pengujian di lapangan sesuai
dengan rencana yang telah disepakati agar semua persiapan
dapat dimatangkan dari semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pengujian.
Persiapkan semua perlengkapan dan alat siap untuk menerima segala
kondisi alam, seperti panas dan hujan. Berikan penutup jika alat tidak
tahan terhadap cuaca dengan tetap menjaga kinerjanya agar tetap
berjalan dengan baik.
7.17.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas Pengujian Pembebanan Jembatan sebagai dasar pembayaran harus diukur
sesuai dengan jumlah elaksanaan pengujian selesai dikerjakan dan laporan diterima.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan Pengujian Pembebanan Jembatan akan ditentukan sebagai-mana
disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk
Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.17.(1) Pengujian Pembebanan Jembatan Buah
7 - 223
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 224
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 7.18
SHOTCRETE
7.18.1 UMUM
1) Uraian
Shotcrete adalah beton yang disemprotkan menggunakan alat pneumatic dengan
tekanan tinggi pada permukaan untuk melindungi permukaan lereng galian terhadap
erosi air dan kerontokan batuan.
Shotcrete ini dapat dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu cara basah dan kering. Bila
digunakan pencampuran cara basah, maka semua material harus dicampur terlebih
dahulu seperti pada ready mix sebelum dialirkan ke nosel untuk kemudian disemprotkan
dengan tekanan tinggi ke permukaan yang akan diberi shotrcrete dan untuk cara kering,
semen dan agregat dicampur terlebih dahulu kemudian ditampung dalam silo
penampungan yang kemudian disemprotkan bersama dengan air yang dialirkan ke
bagian nosel dengan tekanan tinggi, di mana nosel operator mengendalikan air pada
nosel. Pada cara kering ini air dan bahan campuran semen agregat tidak dapat tercampur
dengan sempurna dan tergantung pada ketrampilan nosel operatornya.
Pekerjaan shotcrete ini akan mencakup penyediaan semua material, peralatan dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk menghampar shotcrete, pemasangan material
drainase, penyambungan pipa, sulingan (weep hole), pipa penyalir (strip drain) dan
horizontal drain (jika perlu), saluran terbuka dan baja tulangan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan ini termasuk pengupasan dan pembersihan
permukaan shotcrete lama yang telah mengeras sebagai sambungan sebelum shotcrete
baru disemprotkan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Galian : Seksi 3.1
h) Geotekstil : Seksi 3.5
i) Beton : Seksi 7.1
j) Baja Tulangan : Seksi 7.3
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0302:2014 : Semen portland pozzolan
SNI-07-0663-1995 : Jaringan kawat baja las untuk tulangan beton
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak
SNI 2049:2015 : Semen portland
SNI 2458:2018 : Tata cara pengambilan sampel campuran beton segar
(ASTM C172/C172M-17, IDT)
7 - 225
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozzolan alam
mentah atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan
dalam beton (ASTM C618-08a, IDT)
SNI 2492:2018 : Metode pengambilan dan pengujian inti beton hasil
pemboran dan balok beton hasil pemotongan (ASTM
C42/C42M-13, IDT)
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton
di lapangan (ASTM C31-10, IDT)
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton
SNI 6818:2013 : Spesifikasi bahan bersifat semen dalam kemasan, kering
dan cepat mengeras untuk perbaikan beton (ASTM
C928-09)
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar, Standard specification for slag cement for use in
concrete and mortars (ASTM C989-10, IDT)
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan
cetakan silinder di dalam tempat cetakan
SNI 7064:2014 : Semen Portland Komposit
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam
produksi beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT)
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi kompon cair pembentuk membrane untuk
perawatan beton (ASTM C309-07)
Standar Acuan Nasional
SE Menteri PUPR
Nomor 22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M43-05(2019) : Sizes of Aggregate for Road and Bridge
Construction
AASHTO M241M/M241-13(2021) : Concrete Made by Volumetric Batching and
Continuous Mixing
AASHTO T152-19 : Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method
AASHTO T260-21 : Sampling and Testing for Chloride Ion in
Concrete and Concrete Raw Materials
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A563/A563M-21ae1 : Standard Specification for Carbon and Alloy Steel
Nuts (Inch and Metric)
ASTM C42/C42M-20 : Standard Test Method for Obtaining and Testing
Drilled Cores and Sawed Beams of Concrete
ASTM C94/C94M-23 : Standard Specification for Ready Mix Concrete
ASTM C330-05 : Standard Specification for Lightweight Aggregates
for Structural Concrete
7 - 226
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM C494/C494M-17 : Standard Specification for Chemical Admixtures for
Concrete
ASTM C642-21 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete
ASTM C1140/C1140M-11(2019): Standard Practice for Preparing and Testing
Specimens from Shotcrete Test Panels
ASTM C1218/C1218M-20 : Standard Test Method for Water-Soluble Chloride
in Mortar and Concrete
ASTM D1785-21a : Standard Specification for Poly(Vinyl Chloride)
(PVC) Plastic Pipe, Schedules 40, 80, and 120
ASTM D3034-21 : Standard Specification for Type PSM Poly(Vinyl
Chloride) (PVC) Sewer Pipe and Fittings
American Concrete Institute (ACI)
ACI 506.2-13(R2018) : Specification for Shotcrete
ACI 506R-16 : Guide to Shotcrete
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan informasi berikut:
a) Pengalaman kerja dari Nozzleman sebagai operator nosel.
b) Usulan metode penghamparan shotcrete dan pengaturan untuk menjaga
kemiringan lereng dan usulan ketebalan yang stabil.
c) Rancangan campuran shotcrete meliputi:
- Jenis Portland Cement
- Jenis Bahan Sementisius Tambahan (SCM)
- Tempat asal agregat dan gradasinya
- Pabrik, nama produk, dan literatur teknis untuk bahan kimia tambahan
(admixture) yang diusulkan
- Hasil uji kuat tekan dari laboratorium independen umur 3 (tiga) dan 28 (dua
puluh delapan) hari
d) Data bahan strip drain
e) Data teknis baja tulangan.
Penyedia Jasa harus memberikan data dan usulan pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengawas Pekerjaan dan dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima usulan
Pengawas Pekerjaan harus menyatakan diterima atau ditolak usulan tersebut. Penyedia
Jasa tidak diperkenankan untuk mendatangkan bahan ke lapangan dan memulai
pekerjaan sebelum adanya persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Penangguhan pekerjaan dapat dilakukan oleh Pengawas Pekerjaan apabila kualifikasi
personel yang diajukan oleh Penyedia Jasa tidak memenuhi syarat dan Penyedia Jasa
tetap bertanggung jawab penuh atas setiap penambahan biaya yang ditimbulkannya
akibat ditolaknya usulan tersebut tanpa ada penyesuaian Masa Pelaksanaan.
7 - 227
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Kondisi Cuaca yang Diijinkan
Pelaksanaan pekerjaan shotcrete tidak boleh dilakukan pada saat hujan atau
diperkirakan akan hujan atau kondisi angin yang sangat kencang. Permukaan shotcrete
yang masih baru tidak boleh dibiarkan terkena air hujan, oleh karena itu perlu
persiapkan penutup permukaan bila terjadi hujan. Permukaan shotcrete yang terkikis air
hujan harus dilakukan pembongkaran dan penempatan shotcrete ulang.
6) Toleransi Pekerjaan
Toleransi pekerjaan untuk pekerjaan shotcrete adalah sebagai berikut:
a) Posisi horizontal wire mesh dan tulangan ± 10 mm.
b) Jarak baja tulangan nail terhadap baja tulangan nail sebelahnya maksimum 25
mm.
c) Overlap tulangan tidak lebih dari 25 mm.
d) Tebal penghamparan rata-rata tidak kurang dari 10 mm terhadap tebal yang
ditunjukkan dalam Gambar.
7.18.2 BAHAN
Dalam hal disebutkan lain dalam Spesifikasi ini maka shotcrete harus memenuhi
ketentuan ACI 506.2-13(R2018) - Specifications for Shotcrete.
1) Agregat
Ketentuan agregat kasar dan agregat halus pada Pasal 7.1.2.5) dari Spesifikasi ini harus
berlaku dan memenuhi gradasi gabungan dalam Tabel 7.18.1 ini.
Tabel 7.18.1) Ketentuan Gradasi Gabungan Shotcrete
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm) Gradasi 1 Gradasi 2
¾” 19 - -
½” 12,5 - 100
⅜” 9,5 100 90 - 100
No.4 4,75 95-100 70 - 85
No.8 2,36 80-100 50 - 70
No.16 1,18 50-85 35 - 55
No.30 0,600 25-60 20 - 35
No.50 0,300 10-30 8 - 20
No.100 0,150 2-10 2 - 10
Agregat ringan, jika digunakan, harus memenuhi maka ketentuan ASTM C330-05.
2) Semen, Bahan Sementisius Tambahan (SCM), Bahan Kimia Tambahan (Admixture),
Air, Curing Compound, Jaringan Kawat Baja Las (Wire Mesh), dan Pelat Penumpu
(Bearing Plate)
Ketentuan Semen, Bahan Sementisius Tambahan (SCM), Bahan Kimia Tambahan
(Admixture), Air, sebagaimana yang disyaratkan masing-masing pada Pasal 7.1.2.1),
7.1.2.2), dan 7.1.2.6) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
7 - 228
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ketentuan curing compound harus sesuai dengan SNI ASTM C309:2012 Tipe 1D dan
2.
Ketentuan jaringan kawat baja las (wiremesh) pada Pasal 7.3.2 dari Spesifikasi ini harus
berlaku. Jaring kawat (wiremesh) yang telah terlapisi galvanis dengan ukuran
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar harus digunakan. Bahan yang akan
digunakan harus didatangkan, disimpan, dan ditangani dengan baik untuk menghindari
terjadinya kontaminasi, segregasi, korosi, atau kerusakan.
Ketentuan pelat penumpu (bearing plate) harus sesuai dengan ASTM A563/A563M-
21ae1.
3) Strip Drain, Agregat Drainase, Penghubung PVC dan Pipa Pembuang (Connector and
Drain Pipe), dan Fittings
Strip drain menurut AASHTO M288-21 haruslah Tabel 2 dengan Kelas 2, permitivitas
min. 0,2 per detik; AOS maks. 0,25 mm.
Semua bahan strip drain harus tergulung dan dibungkus, kemudian disimpan
sedemikian rupa sehingga terlindung dari lumpur, kotoran, debu, tanah dan semen.
Pembungkus tidak boleh dibuka sampai akan dilakukannya pemasangan strip drain.
Bahan ini tidak boleh langsung terkena sinar ultraviolet selama penyimpanannya. Setiap
gulungan strip drain dalam pengiriman harus disertai dengan label keterangan sebagai
identifikasi produk.
Agregat Drainase menurut AASHTO M43-05(2019) atau ASTM D448-12(2017)
haruslah Tabel 1 dengan No.67 (Ukuran Nominal 19,0 mm - 4,75mm), partikel lolos
No.200 (0,075 mm) < 2%.
Penghubung PVC dan Pipa Pembuang (Connector and Drain Pipe) menurut ASTM
D1785-21a haruslah Schedule 40 PVC, solid and perforated wall, cell classification
12454-B or 12354-C, wall thickness SDR 35, with solvent weld joints or elastomeric
gasket.
Fittings menurut ASTM D3034-21 haruslah cell classification 12454- 12454-B or C
guardian SDR35 thickness, with an elastomeric gasket or solvent weld joints.
7.18.3 PENCAMPURAN
1) Rancangan Campuran
Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan tertulis terhadap rancangan campuran dan
metode pelaksanaan shotcrete sebelum pekerjaan dimulai.
a) Proporsi Agregat dan Semen
Dalam hal disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan setelah uji coba campuran
shotcrete maka campuran harus proporsional sedemikian rupa sehingga bahan
dapat dipompa dengan menggunakan mesin pompa yang disediakan khusus
untuk pekerjaan ini dengan bahan sementisius paling tidak 390 kg/m3 dan rasio
air terhadap bahan sementitius tidak melampaui 0,45.
b) Penggunaan Bahan Kimia Tambahan (Admixture)
Bahan Kimia Tambahan (Admixture) tidak boleh digunakan tanpa persetujuan
terlebih dahulu. Bahan Kimia Tambahan (Admixture) yang dimasukkan
7 - 229
SPESIFIKASI UMUM 2024
kedalam shotcrete dengan kecepatan pengadukan yang ditentukan oleh pabrik
pembuatnya. Accelerator (bila digunakan) harus kompatibel dengan semen
yang digunakan, tidak korosif terhadap baja, dan tidak menimbulkan akibat
negatif lainnya seperti retak dan susut yang berlebihan.
c) Ion Klorida
Kandungan ion klorida yang diizinkan maksimum 0,15% sesuai dengan
AASHTO T260-21 untuk shotcrete tanpa tulangan.
d) Kandungan Udara
Kandungan udara diperlukan pada campuran basah. Kandungan udara yang
terukur dalam campuran harus berada dalam rentang 6 (enam) – 7% diuji sesuai
dengan AASHTO T152-19. Kandungan udara tidak diperlukan jika digunakan
pencampuran kering.
e) Slump
Slump pada saat bahan shotcrete dimasukkan dalam pompa adalah 63 mm ± 25
mm.
f) Persyaratan Kekuatan dan Durabilitas
Kuat tekan campuran shotcrete pada umur 3 (tiga) hari harus mencapai 14 MPa
dan pada umur 28 (dua puluh delapan hari) hari harus mencapai 28 MPa. Kuat
tekan rata-rata dari 1 (satu) set pengujian yang terdiri dari 3 (tiga) benda uji
(core) yang diambil dari panel uji prakonstruksi atau dari dinding shotcrete
harus sama atau lebih dari 0,85 fc’ dari kuat tekan yang disyaratkan, dengan
setiap henda uji tidak kurang dari 0,75 fc’ dari kuat tekan yang disyaratkan
sesuai dengan ACI 506.2-13(R2018).
Daya serap (boiled absorption) shotcrete tidak holeh melampaui 9,0% umur 7
(tujuh) hari dengan pengujian sesuai dengan ASTM C642-21 dan persyaratan
sesuai dengan AASHTO Standard Specifications for Construction of Roads
and Bridges on Federal Highway Projects – FP 14.
2) Pencampuran Shotcrete
Agregat dan semen harus dicampurkan dengan perbandingan berat seperti pada Pasal
7.1.4. Alat pencampuran harus dapat melakukan pencampuran dengan rata dalam
jumlah yang cukup untuk menjaga ketersediaan bahan secara terus menerus. Bila
digunakan beton ready mix untuk material shotcrete maka harus sesuai dengan ASTM
C94/C94M-23. Beton untuk shotcrete harus dibuat, dikirimkan, dengan ditempatkan
dalam waktu 90 menit atau sebelum terjadinya waktu pengikatan awal. Penggunaan
bahan kimia tambahan (admixture) dapat memperlama penghamparan beton lebih dari
90 menit, namun penggunaannya harus dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan.
7.18.4 PELAKSANAAN
1) Persiapan Permukaan
Bersihkan permukaan lereng atau bidang yang akan diberi shotcrete dari material yang
lepas, lumpur, percikan semen, atau material lain yang dapat menyebabkan ikatan
shotcrete melemah. Untuk mencegah terkena semprotan maka bagian tepi dan
sebelahnya harus dilindungi.
7 - 230
SPESIFIKASI UMUM 2024
Selama pembersihan permukaan, harus dipastikan bebas dari kerusakan tanah, retakan
yang terjadi, material rontokan yang lepas. Bersihkan permukaan tanah yang lepas,
rusak dan retakan sampai kedalaman yang mencukupi untuk pelaksanaan shotcrete.
Bila terdapat aliran air yang keluar dari lereng maka aliran air tersebut harus dialirkan
ke tempat lain terlebih dahulu sehingga tidak menggangu pelaksanaan shotcrete dan
tidak merusak shotcrete yang sudah terpasang.
2) Pembuatan Drainase pada Lereng
Drainase pada lereng untuk mengalirkan air sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Jaringan drainase harus mencakup strip drain yang terbuat dari geotekstil nonwoven,
pipa PVC untuk lubang cucuran (weep hole) sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau atas persetujuan Pengawas Pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan.
Semua komponen tersebut harus terpasang sebelum shotcrete ditempatkan.
Jaringan drainase didalam tanah yang ditemukan pada saat penggalian dan tidak tertera
dalam Gambar harus ditangani dan dialirkan secara tersendiri sesuai dengan persetujuan
Pengawas Pekerjaan, dan tidak digabungkan dengan jaringan drainase yang baru dalam
Gambar.
Strip drain dipasang di tengah antara dua titik nail sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Dimensi strip drain sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
bagian geo-composite menempel di tanah. Strip drain diletakkan sedemikian rupa dan
dijaga agar shotcrete tidak masuk ke dalam strip drain. Strip drain diupayakan menerus,
bila sambungan digunakan, maka overlap pada bagian strip drain minimum 30 cm
supaya aliran air tidak terganggu.
Pipa PVC harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar untuk mengalirkan air
keluar dari strip drain. Penyambung antara dua strip drain ke pipa dapat digunakan
penyambung khusus dari pabrik atau sambungan langsung yang dibungkus agar tidak
terjadi instrusi shotcrete. Penyambungan ini akan dilakukan dengan membuat lubang
diameter lebih besar dari pipa pada strip drain bagian plastik belakang dan tidak
menembus geotekstil. Bungkus ujung pipa dengan geotekstil untuk mencegah migrasi
butiran halus ke pipa. Lindungi dan bungkus ujung pipa yang tersambung pada strip
drain untuk mencegah shotcrete masuk pada bagian ini. Weep hole terbuat dari pipa
PVC harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar untuk mengalirkan
air keluar dinding. Pada bagian ujung pipa harus ditutup sementara selama penempatan
shotcrete supaya tidak tersumbat.
3) Pemasangan Wire Mesh
Wire mesh dengan diameter dan ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
merupakan tulangan dari shotcrete, dikaitkan dengan paku yang ditancapkan pada
bidang miring tanah dengan diberi beton decking di bawah tulangan supaya tulangan
tidak menempel pada permukaan tanah. Mutu beton decking minimum sama dengan
mutu beton shotcrete.
Penyambungan antar wire mesh harus dibuat overlap dengan panjang minimum 30 cm.
4) Permukaan dan Ketebalan Shotcrete
Ketebalan shotcrete harus dipastikan agar memenuhi ketentuan minimum sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar dengan menggunakan alat bantu seperti benang, lidi
7 - 231
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengatur ketebalan atau alat bantu lain yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Alat bantu tersebut harus dipasang menonjol tegak lurus terhadap bidang sehingga
ketebalan minimum dapat tercapai dan alinyemen terhadap permukaan shotcrete
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Jarak maksimum alat bantu adalah sama dengan jarak antara nail. Bila digunakan
benang sebagai alat bantu maka harus dipastikan benang terpasang dengan kencang,
lurus, dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukan dilakukan
pengencangan kembali. Benang tersebut harus dilepaskan setelah selesai menempatkan
shotcrete.
5) Penempatan atau Penyemprotan Shotcrete
Penempatan shotcrete dilakukan dari bawah ke atas untuk mencegah terjadinya rebound
yang berlebihan. Arahkan nosel pada jarak 60 - 100 cm berulang-ulang sehingga
tercapai ketebalan rancangan dan usahakan agar tegak lurus dengan bidang kerja
sehingga rebound diminimalkan dan kepadatan yang diperoleh maksimum. Baja
tulangan harus dipastikan bersih dan shotcrete ditempatkan di belakang baja tulangan
sehingga dicegah terjadinya rongga atau penumpukan pasir kosong. Gunakan pipa
penyemprot untuk membersihkan rebound dan penempatan shotcrete yang berlebih.
Rebound yang telah mengeras dan shotcrete berlebih harus dibersihkan sebelum
penempatan shotcrete lanjutan, pembersihan dilakukan dengan menggunakan teknik
yang memadai. Bila shotcrete digunakan untuk mengisi bagian lubang bor yang berada
dekat dengan permukaan, arahkan nosel ke lubang tersebut sampai terisi penuh.
Pola yang terlihat jelas secara vertikal maupun horizontal pada bagian perkuatan setelah
ditutup penuh oleh shotcrete menunjukkan indikasi penutupan shotcrete yang kurang
atau teknik nosel yang buruk. Dalam hal ini pekerjaan shotcrete harus dihentikan
sementara dan Penyedia Jasa harus melakukan pengecekan menyeluruh sebelum
pekerjaan dilanjutkan. Prosedur penempatan shotcrete harus dikoreksi dengan
menyesuaikan jarak nosel dan arah penembakan, memastikan ketebalan shotcrete yang
mencukupi pada bagian baja tulangan, memastikan kadar air campuran material yang
tepat, atau hal lainnya. Penyesuaian kadar air pada pencampuran basah memerlukan
kualifikasi ulang campuran tersebut.
Pipa penyemprot yang digunakan untuk membersihkan rebound harus mendapatkan
aliran udara bertekanan yang senantiasa bersih, kering, tidak ada minyak pelumas,
sehingga diperoleh kecepatan yang mencukupi serta pengoperasian alat yang terus
menerus. Peralatan shotcrete harus mampu menyalurkan material campuran dengan
akurat, merata, dan menerus melalui selang penyalur. Kendalikan ketebalan shotcrete
yang ditempatkan, teknis nosel, tekanan udara, dan kecepatan penempatan shotcrete
untuk mencegah terjadinya shotcrete yang tidak merata, menumpuk, atau basah, yang
membuat shotcrete melorot.
6) Perbaikan Permukaan
Perbaikan permukaan shotcrete yang tidak rapi tetapi memenuhi ketentuan kekuatan
dapat dilakukan dengan:
a) Menyikat permukaan dengan sikat kawat untuk membersihkan dari material
yang lepas, rebound, semprotan berlebih atau permukaan yang mengkilat
sebelum shotcrete mengeras.
b) Bila shotcrete telah mengeras maka persiapan permukaan harus ditunda paling
tidak selama 24 jam, kemudian setelah itu permukaan dipersiapkan dengan
sand blast atau tembakan air bertekanan untuk membersihkan semua material
7 - 232
SPESIFIKASI UMUM 2024
yang terlepas, rebound, semprotan berlebih yang telah mengeras atau
permukaan yang mengkilat, atau material lain yang dapat menyebabkan
lemahnya ikatan dengan beton baru.
7) Shotcrete yang Cacat
Shotcrete yang tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini
akan ditolak, baik pada saat pelaksanaan, dari hasil pengujian, atau setelah pekerjaan
selesai dilakukan.
Shotcrete yang telah ditempatkan dan tidak memenuhi ketentuan kuat tekan yang
disyaratkan harus ditolak dan diperbaiki dengan pembongkaran dan penempatan ulang
dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Cacat pada permukaan shotcrete harus segera diperbaiki setelah penempatan shotcrete
dengan cara membersihkan semua bagian shotcrete yang mengalami segregasi, keropos
(honey-combing), atau kantung pasir kosong.
Tebal shotcrete yang tidak memenuhi toleransi yang diizinkan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.18.1.6).d) harus diperbaiki dengan penyemprotan tambahan.
8) Sambungan
Sambungan harus dilebihkan 1,5 kali tebal shotcrete. Sambungan shotcrete harus cukup
kasar, bersih, dan keras, dengan bentuk miring. Sebelum penempatan shotcrete baru,
sambungan tersebut harus dibersihkan dan dibasahi. Bila shotcrete digunakan untuk
menutup bagian kosong dari lubang nail bagian atas, maka penyambungan juga
memperhatikan hal-hal di atas.
9) Perawatan (Curing)
Shotcrete yang telah ditempatkan harus dijaga kelembabannya paling tidak selama 7
(tujuh) hari setelah ditempatkan dengan menggunakan metode yang menjamin
permukaan shotcrete dalam keadaan basah. Perawatan dimulai segera setelah
pengikatan awal terjadi setelah shotcrete ditempatkan dengan menggunakan curing
compound.
Lakukan perawatan sesuai persyaratan sebagai berikut:
a) Perawatan dengan membrane cair sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal
5.3.2.9).c) dari spesifikasi ini. Curing compound tidak boleh digunakan pada
permukaan yang akan menerima shotcrete baru kecuali bila permukaan tersebut
dibersihkan dengan menggunakan sand blast. Curing compound membran
disemprotkan pada permukaan segera setelah shotcrete mulai mengikat dan
tidak lebih dari 2,5 liter/m2.
b) Selanjutnya perawatan dapat dilakukan dengan air. Pemberian air diatur
sedemikian rupa sehingga permukaan shotcrete dalam keadaan basah dan
menjaga supaya permukaan tidak terkikis oleh aliran air. Pembasahan yang
dilakukan tidak teratur sehingga shotcrete mengalami kering basah selama
masa curing tidak diperbolehkan.
c) Perawatan dapat dilakukan dengan penutupan permukaan shotcrete dengan kain
goni atau bahan lembaran sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 5.3.2.9).a)
dan b) dari Spesifikasi ini.
7 - 233
SPESIFIKASI UMUM 2024
7.18.5 PENGENDALIAN MUTU
Pembuatan panel uji pra konstruksi dimensi minimum panel 600 × 600 mm dengan
ketebalan minimum 150 mm dan pengambilan benda uji inti (core) dari dinding yang
dibuat, keduanya harus dilakukan. Pelaksanaan panel uji dan pengambilan benda uji inti
harus dilakukan oleh personel yang berpengalaman dan diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan, material dan personel yang
diperlukan untuk memperoleh benda uji inti untuk diuji, kotak panel uji yang diperlukan
di lapangan. Kuat tekan beton shotcrete umur 28 (dua puluh delapan) hari menjadi dasar
penerimaan final.
Pekerjaan penyediaan material shotcrete dapat dilakukan setelah persetujuan awal
terhadap rancangan campuran dan nozzlemen diberikan, dan dapat dilanjutkan bila kuat
tekan yang disyaratkan telah dicapai. Pekerjaan shotcrete dapat ditangguhkan bila hasil
pekerjaan tidak memenuhi kuat tekan yang disyaratkan. Penyedia Jasa harus melakukan
prosedur. Seluruh biaya yang diperlukan untuk memperoleh hasil uji tekan yang
memenuhi persyaratan ditanggung oleh Penyedia Jasa.
1) Panel Uji Pra Konstruksi
Setiap nozzleman yang tidak berpengalaman atau tidak memiliki sertifikat harus
melakukan setidaknya dua panel uji pra konstruksi untuk setiap campuran yang akan
digunakan dan setiap posisi penembakan yang akan dijumpai dalam pekerjaan ini. Uji
panel pra konstruksi harus dibuat sebelum dimulai pekerjaan dengan menggunakan alat,
material, proporsi campuran, dan prosedur yang sama seperti yang akan dilakukan
dalam pekerjaan.
Tenaga kerja yang ikut serta dalam pekerjaan ini harus memiliki pengalaman untuk
melaksanakan pekerjaan ini, terutama Nozzleman dan asistennya sebagai tenaga kerja
kunci dalam kegiatan shotcrete. Nozzleman yang memiliki sertifikat keterampilan
dalam shotcrete atau yang setara lebih disukai, oleh karena itu mereka dapat
menghasilkan shotcrete yang padat dan memenuhi ketentuan kuat tekan. Pembuatan uji
panel pra konstruksi dan pengambilan benda uji inti dengan pengeboran inti harus
dilakukan sesuai dengan ACI 506.2-13(R2018) dan ASTM C42/C42M-20.
Kualifikasi awal nozzleman harus dilaksanakan oleh Nozzleman bersertifikasi keahlian
yang dimiliki dan melakukan pengujian panel pra-pelaksanaan. Pengujian harus
dilakukan dengan menggunakan alat, bahan, proporsi campuran yang sama, dan
prosedur yang akan digunakan selama pelaksanaan. Kualifikasi awal Nozzleman
didasarkan pada inspeksi visual dari kepadatan shotcrete, ruang struktur, dan ketentuan
kuat tekan selama 3 (tiga) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari dari benda uji inti panel
pra-pelaksanaan yang diambil. Pembebanan pengujian panel pra pelaksanaan dan
pembuatan benda uji inti harus dilakukan sesuai dengan ACI 506.2-13 (R2018) dan
ASTM C42/C42M-20, kecuali ditentukan lain. Nozzleman tanpa sertifikat dapat
diizinkan untuk melakukan pekerjaan jika berdasarkan hasil kuat tekan dari pengujian
panel pra-pelaksanaan selama 3 (tiga hari) hari memenuhi ketentuan, dilanjutkan untuk
hasil kuat tekan selama 28 (dua puluh delapan) hari memenuhi persyaratan dan
pekerjaan memberikan kinerja yang memuaskan.
Pembuatan panel uji harus sesuai dengan ASTM C1140/C1140M-11(2019). Panel uji
prakonstruksi dibuat sesuai dengan persyaratan. Penembakan dilakukan dengan sudut
kemiringan 45° untuk melepaskan rebound.
Satu panel uji pra konstruksi sudah termasuk bagian tertutupi tulangan seperti pada
Gambar. Uji bor yang diambil dari panel uji harus menunjukkan tulangan tersebut
sesuai dengan ACI 506.2-13(R2018) yang setara dengan uji bor Grade 2 atau lebih baik.
7 - 234
SPESIFIKASI UMUM 2024
Panel uji prakonstruksi yang lain harus dibuat tanpa tulangan, kemudian uji bor yang
diambil diuji daya serap dan kuat tekannya.
2) Panel Uji Produksi.
Pembuatan panel uji setidaknya dilakukan sekali, benda uji inti dengan diameter 75 rnm
diambil sebanyak 9 (sembilan) buah dari dinding shotcrete setiap luas 500 m2 shotcrete
uji. Pembuatan panel uji dilakukan bersamaan pekerjaan yang sedang berjalan dengan
waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Panel uji produksi yang dibuat harus
memiliki tebal minimum 75 mm dan dimensi 750 × 750 mm2.
3) Pengambilan, Perawatan (Curing) dan Pengujian.
Segera setelah penembakan campuran, panel uji harus dijaga kelembabannya dengan
cara menutup atau membungkusnya dengan lembaran material yang memenuhi
persyaratan dalam SNI ASTM C309:2012 sampai dibawa ke laboratorium pengujian
atau dilakukan pengujian contoh uji. Panel uji tidak boleh direndam dalam air. Panel uji
juga tidak boleh terganggu selama 24 jam pertama setelah penembakan campuran.
Benda uji harus disediakan sebanyak 3 (tiga) benda uji inti dengan diameter 75 mm dari
setiap panel uji prakonstruksi dengan tulangan yang terpasang untuk keperluan
penentuan grade. Untuk keperluan uji daya serap dan kuat tekan harus disediakan 9
(sembilan) benda uji dengan diameter 75 mm dari panel uji pra konstruksi tanpa
tulangan.
Penyedia Jasa dapat memilih untuk melakukan pengambilan benda uji inti di lapangan
atau membawa ke tempat lain untuk keperluan tersebut. Pengambilan benda uji inti
tidak boleh diambil pada jarak kurang dari 150 mm dari tepi luar panel uji. Untuk
pengujian kuat tekan, hasil benda uji inti harus dipotong pada kedua ujungnya sehingga
diperoleh benda uji dengan panjang 75 mm. Hasil benda uji inti yang akan diuji daya
serapnya tidak boleh dipotong ujungnya.
Bila Penyedia Jasa memilih untuk mengambil hasil bor dari panel uji yang diambil dari
dinding shotcrete di lapangan, maka lokasi pengambilan akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan. Setiap benda uji harus diberi tanda dengan baik supaya dapat
dibedakan antara benda uji yang diambil dari prakonstruksi atau selama konstruksi. Bila
benda uji diambil selama pelaksanaan maka benda uji harus ditandai terhadap potongan
dinding yang diwakili. Segera bungkus hasil bor dengan bahan yang basah atau material
lain yang memenuhi persyaratan SNI ASTM C309:2012 dan kemudian dimasukkan ke
dalam kantong plastik yang tertutup rapat. Dalam waktu 48 jam, hasil bor harus segera
diantar ke laboratorium yang ditunjuk. Uji kuat tekan beton dan uji daya serap akan
dilakukan oleh Penyedia Jasa dan diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
Selama dipindahkan sampai dilakukan pengujian, benda uji harus ditempatkan dalam
ruangan yang lembab. Bila panjang benda uji kurang dari 2 (dua) kali diameternya,
digunakan faktor koreksi dari ASTM C42/C42M-20 untuk memperoleh nilai kuat tekan
benda uji. Tiga benda uji diuji kuat tekan pada umur 3 (tiga) hari, tiga benda uji lain
diuji kuat tekan pada umur 28 (dua puluh delapan) hari sesuai ASTM C42/C42M-20.
Minimal setelah 14 (empat belas) hari dan tidak lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari
setelah penyemprotan, harus dilakukan pengujian terhadap daya serap, permeabilitas,
kepadatan sesuai dengan ASTM D642-21. Pengujian dilakukan minimal pada tiga
benda uji dari panel uji. Apabila shotcrete dilakukan pada panel dengan tulangan, harus
diambil 3 (tiga) buah benda uji untuk setiap panel pada umur 14 (empat belas) hari dan
tidak lebih dari 28 (dua puluh delapan) hari setelah penyemprotan shotcrete. Untuk
mengetahui kadar ion chlorida terlarut dilakukan pengujian antara 3 (tiga) panel uji
pada umur antara 28 (dua puluh delapan) hari sampai 48 (empat puluh delapan) hari,
sesuai dengan ASTM C1218/C1218M-20.
7 - 235
SPESIFIKASI UMUM 2024
Lubang bekas uji bor pada dinding harus diisi dengan menggunakan mortar yang tidak
menyusut setelah lubang dibersihkan. Lubang tersebut tidak boleh diisi dengan
menggunakan bahan shotcrete.
Persetujuan Rancangan Campuran
Pengujian kuat tekan, dilakukan evaluasi terhadap 3 (tiga) buah benda uji yang diambil
dari panel uji yang sama. Rata-rata dari 3 (tiga) buah benda uji harus 0,85 fc’ dan
tidak ada satupun benda uji kurang dari 0,75 fc’.
Pengujian kualitas, lakukan terhadap kepadatan, daya serap dan volume rongga pada
uji permeabilitas untuk setiap benda uji. Tidak terdapat satupun nilai dari pengujian
melebihi 9% pada daya serap dan 17% untuk volume rongga permeabilitas.
Pengujian konsentrasi ion chlorida terlarut, perhitungan konsentrasi ion chlorida
terlarut dilakukan untuk setiap benda uji. Tidak boleh ada nilai yang melebihi 0,15%
terhadap berat semen. Pengujian konsentrasi ion chlorida terlarut dilakukan pada saat
pra pelaksanaan untuk memastikan bahwa diperlukan atau tidaknya proteksi terhadap
baja tulangan.
4) Pelaporan Hasil Pengujian
Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan hasil pengujian di lapangan termasuk:
a) Tanggal dan waktu pengujian panel uji termasuk dimensi, ukuran wiremesh
(jika digunakan) termasuk jenis bahan curing;
b) Identifikasi panel uji termasuk nomor panel, arah penyemprotan, campuran
shotcrete dan nosel operator;
c) Tanggal dan waktu pengambilan benda uji inti, jumlah benda uji dari setiap
panel dan metode persiapan benda uji;
d) Identifikasi pengujian benda uji dari nomor panel, nomor benda uji, dimensi,
dan;
e) Tanggal dan waktu serta jenis pengujiannya.
7.18.6 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Shotcrete dihitung berdasarkan luas permukaan dalam meter kubik terhadap pekerjaan
shotcrete sesuai ketebalan yang telah selesai dan diterima. Luas permukaan bersih
dihitung terhadap permukaan datar luar seperti yang tercantum dalam Gambar.
Pengukuran dan pembayaran tambahan tidak dilakukan terhadap shotcrete tambahan
yang dibutuhkan untuk menutup rongga yang terjadi akibat penggalian yang salah,
penggalian berlebih atau tidak terencana, atau pengerjaan yang tidak sesuai dengan
toleransi yang telah ditetapkan. Wire mesh, panel uji, pengambilan contoh, laporan
pengujiannya dan seluruh material drainase termasuk strip drain, pipa untuk weep
holes, penangkap air (catch basin), geotekstil, dan seluruh asesori untuk kesempurnaan
pekerjaan tidak diukur terpisah untuk pembayaran. Kuantitas yang diukur adalah
kuantitas sesuai Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
7 - 236
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar sesuai Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua
peralatan, material, tenaga kerja, dan perlengkapan untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, termasuk pekerjaan lain untuk memperoleh
alinyemen dan ketebalan shotcrete sesuai yang direncanakan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.18.(1) Shotcrete Dengan Wiremesh M6 (t = ... cm) Meter Kubik
7.18.(2) Shotcrete Dengan Wiremesh M8 (t = ... cm) Meter Kubik
7.18.(3) Shotcrete Dengan Wiremesh M10 (t = ... cm) Meter Kubik
7.18.(4) Shotcrete Tanpa Wiremesh (t = ... cm) Meter Kubik
7 - 237
SPESIFIKASI UMUM 2024
7 - 238
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 8
REHABILITASI JEMBATAN
SEKSI 8.1
PERBAIKAN RETAK DENGAN BAHAN EPOKSI
8.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan perbaikan retak ini dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi retak
struktural pada beton menjadi satu kesatuan kembali dan berfungsi
sebagaimana mestinya tetapi bukan merupakan perkuatan.
b) Perbaikan retak adalah perbaikan struktur yang retak yang diakibatkan karena
retak susut, penurunan struktur, beban berlebih atau beban kejut yang
berlebihan yang mengakibatkan retak lentur, tarik atau geser.
c) Lebar retak yang terjadi pada struktur yang diperbaiki dalam Seksi ini adalah
lebar retak yang melebihi lebar retak izin yaitu lebih dari 0,15 mm dan
maksimum 1 mm.
d) Perbaikan retak dalam spesifikasi ini tidak dapat digunakan untuk struktur
beton yang telah mengalami kebocoran (atau telah terjadinya rembesan air pada
celah/retak) dan celah/retak yang bergerak.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Beton Pratekan : Seksi 7.2
3) Standar Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C881/881M-20a : Standard Specification for Epoxy-Resin-Base Bonding
Systems for Concrete
ASTM C882/C882M-20 : Standard Test Method for Bond Strength of Epoxy-
Resin Systems Used With Concrete By Slant Shear
ASTM D445-21e2 : Standard Test Method for Kinematic Viscosity of
Transparent and Opaque Liquids (and Calculation of
Dynamic Viscosity)
ASTM D638-14 : Standard Test Method for Tensile Properties of
Plastics
ASTM D695-15 : Standard Test Method for Compressive Properties of
Rigid Plastics
8 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM D790-17 : Standard Test Methods for Flexural Properties of
Unreinforced and Reinforced Plastics and Electrical
Insulating Materials
ASTM D1084-16(2021) : Standard Test Methods for Viscosity of Adhesives
ASTM D1652-11(2019) : Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy
Resins
ASTM D1763-00(2021) : Standard Specification for Epoxy Resins
ASTM D2393-86 : Test Method for Viscosity of Epoxy Resins and Related
Components [withdrawn 1995, no replacement]
Japan Industrial Standards (JIS)
JIS K6850-2013 : Testing Methods For Strength Properties of Adhesives In
Shear By Tension Loading
JIS K7111-1:2012 : Plastics - Determination of Charpy Impact Properties - Part
1: Non-instrumented Impact Test
JIS K7112-1999 : Plastics - Methods of determining the density and relative
density of non-cellular plastics
JIS K7113-1995 : Testing method for tensile properties of plastics
JIS K7203-1995 : Testing Method For Flexural Properties of Rigid Plastics
JIS K7208-1995 : Testing Method For Compressive Properties of Plastics
JIS K7215-2020 : Testing methods for durometer hardness of plastics
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan (cairan perekat epoksi) dan alat
penyuntik yang akan digunakan beserta sertifikat hasil pengujian dari instansi
yang berwenang yang menyatakan jenis, grade, dan kelas epoksi yang diusulkan.
b) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas
Pekerjaan secara tertulis tentang metode pelaksanaan pekerjaan perbaikan retak
yang diusulkan dan dilengkapi dengan laporan pengujian alat yang membuktikan
bahwa alat tersebut dapat menyalurkan bahan epoksi sampai ke dalam retakan
paling kecil beserta jadwal pelaksanaannya.
c) Sebelum pekerjaan dimulai, harus dilakukan pengujian tekanan yang ada pada
tabung penyuntik yang diusulkan untuk membuktikan bahwa peralatan yang
digunakan sesuai dengan persyaratan yang ada. Pengujian ini dapat dilaksanakan
di lokasi pekerjaan atau di lokasi lain yang disetujui dan disaksikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
5) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membersihkan seluruh
elemen jembatan sesuai ketentuan, agar elemen jembatan siap untuk diperbaiki.
b) Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan kembali kondisi elemen struktur
yang retak dengan menggunakan alat UPV atau visual untuk memastikan lokasi,
lebar retak pada elemen struktur dan memberi tanda pada lokasi retak.
c) Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat
kerja, agar selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan, dan aman
terhadap gangguan terhadap lingkungan serta bahan yang akan digunakan.
d) Tempat penyimpanan bahan serta alat yang digunakan harus aman dan semua
bahan yang telah diterima di lapangan harus diberi tanda secara khusus.
8 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.1.2 BAHAN
1) Bahan Perekat (Epoksi)
a) Bahan perekat (epoksi) yang digunakan harus mempunyai daya rekat yang sangat
baik, dan dapat merekatkan dengan sempurna elemen struktur beton yang
terpisah.
b) Bahan perekat harus dapat berpenetrasi sampai kedalaman retak yang paling kecil
di dalam struktur yang terjadi dengan sempurna tanpa adanya penutupan lalu
lintas di atas struktur jembatan, dan bahan perekat (epoksi) harus mempunyai
kekentalan tertentu seperti disyaratkan pada spesifikasi ini.
c) Mempunyai sifat fleksibilitas yang dapat menahan vibrasi yang mungkin terjadi
di dalam retakan.
d) Tidak boleh mengalami susut pada waktu mengering.
e) Tahan terhadap air hujan, CO , asam, bahan kimia lainnya dan lain sebagainya.
2
f) Bahan harus memenuhi ketentuan ASTM C881/881M-20a atau AASHTO
M235M/M235-13(2018) Tipe IV - Bonding Hardened Concrete to Hardened
Concrete (Load Bearing) dengan persyaratan berikut:
Tipe IV
• Viscosity campuran maksimum 2.0 Pa.s
(25°C) Grade 1 (low viscocity)
• Gel time, menit, minimum 30 menit
• Bond strength, minimum
2 (dua) hari 7,0 MPa
14 (empat belas) hari 10,0 MPa
• Kuat tekan leleh
7 (tujuh) hari ≥ 70 MPa
• Modulus kuat tekan, minimum > 1400 MPa
2) Bahan Penutup Retak (Sealant)
a) Bahan penutup permukaan retak yang akan digunakan harus dapat melekat
dengan baik sepanjang celah/retak pada permukaan beton selama pelaksanaan
penyuntikan dan curing, mempunyai kekuatan untuk menahan tabung penyuntik
tetap dalam posisinya, dan mampu mencegah terjadinya kebocoran/rembesan
bahan epoksi dari celah bahan penutup tersebut selama pelaksanaan penyuntikan.
b) Bahan penutup digunakan untuk menutup bagian luar sepanjang garis retakan agar
bahan perekat (epoksi resin) tidak dapat mengalir keluar/merembes dari celah
retak yang tidak tertutup oleh tabung penyuntik.
c) Persyaratan pengujian bahan penutup (sealant) untuk dapat menahan bahan
epoksi keluar dari retakan adalah:
▪ Berat Jenis (JIS K7112-1999) 1,70 0,10
▪ Kekuatan lentur (JIS K7203-1995) ≥ 40 MPa
▪ Tegangan leleh tekan (JIS K7208-1995) ≥ 60 MPa
▪ Modulus elastisitas tekan (JIS K7208-1995) ≥ 4 x 103 MPa
8 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
▪ Kekuatan tarik (JIS K7113-1995) ≥ 20 MPa
▪ Kekuatan kejut (JIS K7111-1:2012) ≥ 1,5 KJ/m2
▪ Kekerasan (JIS K7215-2020) ≥ 85 H D
d
▪ Tegangan geser tarik (JIS K6850-2013) ≥ 11 MPa
3) Tabung Penyuntik
a) Tabung penyuntik adalah alat yang digunakan untuk memasukkan bahan
perekat/epoksi ke dalam celah/retak sampai ke bagian celah/retak yang paling
kecil dengan tekanan dan kecepatan rendah.
b) Tabung penyuntik tersebut terdiri atas 2 (dua) bagian yang terpisah yaitu pipa
penyetel dan tabung penyuntik. Tabung penyuntik dapat terbuat dari bahan yang
elastis seperti ABS (Acrylonitrile Butadiene Styrene) resin atau plastik yang
mempunyai fungsi setara. Tabung penyuntik harus dapat menghasilkan tekanan
rendah yang terus menerus secara konstan sehingga dapat menekan bahan perekat
ke dalam retakan sampai pada retakan yang paling kecil tanpa bantuan alat bantu.
Tekanan rendah tersebut harus dihasilkan oleh tabung penyuntik itu sendiri
(internal pressure) tanpa bantuan kompresor atau pompa. Pompa yang digunakan
hanya untuk memasukkan cairan epoksi ke dalam tabung penyuntik.
c) Tabung penyuntik harus mempunyai batasan volume epoksi untuk pengendalian
tekanan rendah yang harus dihasilkan dan dapat dengan mudah dilihat dan diamati
di lapangan pada waktu pengisian bahan epoksi.
d) Tekanan rendah yang dihasilkan oleh tabung penyuntik (sekitar 3 kg/cm2 dengan
toleransi sebesar 5%) untuk dapat memasukkan cairan epoksi ke dalam retakan
yang paling kecil secara terus menerus selama proses penetrasi bahan epoksi
berlangsung, dan penggunaan jenis tabung penyuntik tersebut harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan sebelum digunakan.
8.1.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan Permukaan
a) Pembersihan
Permukaan retak harus dibersihkan terlebih dahulu dengan mesin gerinda atau
sikat kawat sehingga bebas dari kotoran-kotoran atau bekas beton yang tidak
sempurna selebar kurang lebih 5 cm di sekitar permukaan yang akan dilakukan
perbaikan retak sehingga terlihat dengan jelas bagian-bagian permukaan yang
retak. Pembersihan ini dilakukan pada sepanjang retakan. Permukaan beton harus
bebas dan bersih terhadap minyak, oli,dan sejenisnya.
Pembersihan permukaan tidak boleh menggunakan bahan yang bersifat asam atau
korosif. Pembersihan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga debu dan kotoran
akibat pekerjaan pembersihan tidak masuk ke dalam celah/retak yang akan
mengganggu pelekatan bahan epoksi.
b) Pelekatan Nipple
Dasar tabung penyuntik (nipple) harus dilekatkan sedemikian rupa tepat di tengah
garis (celah) retakan pada permukaan yang retak dengan menggunakan bahan
8 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
penutup (sealant) untuk merekatkannya tanpa menutup lubang nipple sehingga
cairan bahan perekat dapat masuk ke dalam celah retakan sesuai dengan yang
disyaratkan.
Jarak antar nipple tabung penyuntik tergantung pada lebar dan dalamnya retakan
sehingga jumlah tabung penyuntik dapat seefisien mungkin secara umum jarak
antar nipple sekitar 30 cm – 40 cm. Jumlah serta lokasi tabung penyuntik harus
disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penutup Retakan
Setelah dilakukan pembersihan dan pemasangan tabung penyuntik, sepanjang
jalur retakan yang ada harus ditutup dengan bahan penutup (sealant) selebar 5 cm
dan tebal sekitar 3 mm. Setelah jalur retakan tertutup semua dengan bahan
penutup dan bahan penutup mengeras, maka dapat dilaksanakan tahap berikut
yaitu pemasangan tabung penyuntik sampai melekat dengan baik. Tahapan ini
harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum dilaksanakan
tahapan berikut.
2) Perbaikan Retak
a) Setelah tabung penyuntik terpasang, maka dilakukan pencampuran bahan epoksi
yang terdiri atas 2 (dua) komponen sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
b) Bahan epoksi yang telah tercampur (dengan perbandingan sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik pembuat) tersebut dimasukkan ke dalam tabung penyuntik
sampai batas pengendalian tekanan yang berupa plastik penutup tabung atau
pembatas lain pada tabung penyuntik sampai tabung mempunyai tekanan sekitar
3 kg/cm2. Pengisian tabung penyuntik dilakukan sampai semua tabung penyuntik
terisi dengan bahan epoksi sesuai dengan persyaratan batas tekanan yang
disyaratkan.
c) Pekerjaan tersebut harus terus diawasi dan dilakukan pemeriksaan pada setiap
tabung penyuntik. Apabila epoksi di dalam tabung sudah mulai berkurang, maka
harus diisi lagi dengan bahan epoksi secara terus menerus sehingga semua tabung
terisi hingga batas yang ditentukan.
d) Apabila semua tabung telah terisi penuh dan tidak ada lagi yang berkurang
volumenya dari batas yang ditentukan atau posisi epoksi sudah tidak berubah lagi,
yang mengindikasikan bahwa semua retakan sudah terisi penuh, pengisian bahan
epoksi dihentikan. Bahan epoksi akan mulai mengikat (setting) dan menjadi keras
dalam waktu sekitar 3 jam atau sesuai dengan yang disyaratkan produk yang
digunakan.
3) Penyelesaian Akhir Permukaan
a) Penyelesaian akhir dimulai dengan melepaskan tabung penyuntik setelah 1 (satu)
hari selesainya pekerjaan penyuntikan bahan epoksi ke dalam retakan.
b) Setelah tabung penyuntik dan tabung penyuntik dilepas dari tempat retakan,
kemudian dilakukan perapihan atau perataan permukaan dengan melepaskan
bahan penutup retakan (sealant), sehingga permukaan struktur menjadi rata dan
rapih.
8 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penyedia Jasa harus membersihkan seluruh permukaan beton yang diperbaiki dan
terhadap semua bahan-bahan yang lepas dari beton.
8.1.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
a) Semua bahan epoksi yang terdiri atas 2 (dua) komponen dan sesuai dengan
spesifikasi ini harus dipasok dalam 2 (dua) kaleng yang tidak reaktif. Jumlah yang
dipasok harus sesuai dengan proporsi yang disarankan untuk campuran akhir
sesuai petunjuk dari pabrik.
b) Semua bahan epoksi yang diterima di lapangan harus diberi tanda khusus pada
kaleng bahan epoksi (yang terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu komponen A berisi
resin epoksi /base agent dan komponen B berisi (curing agent /hardener) dan juga
untuk bahan penutup (sealant).
c) Laporan penerimaan bahan harus sesuai dengan jumlah kaleng bahan epoksi (base
agent dan hardener) dan bahan penutup serta jumlah tabung penyuntik yang
dilengkapi dengan tanggal kemasan dan tanggal kadaluwarsanya.
d) Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen keaslian produk
dari pabrik pembuat berupa jaminan pabrik sesuai dengan jenis bahan yang akan
digunakan serta tanggal kadaluwarsa untuk bahan epoksi (base agent dan
hardener) dan sealant.
2) Penerimaan Hasil Kerja
a) Semua tabung penyuntik yang telah dilepaskan dari permukaan retak harus terisi
penuh dengan bahan perekat epoksi.
b) Semua permukaan telah dibersihkan dari bahan penutup (sealant) dan harus dalam
kondisi bersih dan rapi.
3) Perbaikan atas Pekerjaan Perbaikan Retak yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan perbaikan retak atau
adanya keraguan terhadap hasil yang dilaksanakan, Pengawas Pekerjaan dapat
meminta Penyedia Jasa untuk melakukan pengujian tambahan yang diperlukan
untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai
dengan adil dengan meminta pihak ketiga untuk melaksanakannya. Biaya
pengujian tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Jenis pengujian tambahan yang dilakukan untuk pekerjaan ini adalah melakukan
pengujian yang tidak merusak yaitu dengan menggunakan alat Ultra Pulse
Velocity (UPV) pada minimal 3 (tiga) lokasi pada lokasi yang ditentukan secara
acak oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Apabila hasil pengujian beton inti tidak memenuhi syarat di mana bahan epoksi
tidak masuk ke dalam celah yang diharapkan, maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki perbaikan retak tersebut dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
8 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pengukuran kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan dilakukan dengan
menghitung jumlah kilogram kemasan (kaleng) bahan epoksi (base agent dan
hardener), jumlah kilogram bahan penutup (sealant) serta jumlah tabung
penyuntik lengkap (bahan habis pakai) yang telah disediakan dan digunakan.
b) Semua kemasan yang telah digunakan harus mempunyai tanda khusus yang telah
disepakati bersama antara Penyedia Jasa dengan Pengawas Pekerjaan.
c) Tidak ada tambahan pengukuran atau biaya tambahan untuk perancah, pengujian
tambahan, dan perbaikan pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
a) Pembayaran dilakukan dengan cara pembayaran sesuai dengan kuantitas yang
terpasang di lapangan.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan termasuk perancah, pengaplikasian bahan perekat,
pekerjaan akhir, dan perawatan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim
untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana mestinya.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.1.(1) Cairan Perekat (Epoksi Resin) Kilogram
8.1.(2) Bahan Penutup (Sealant) Kilogram
8.1.(3) Tabung Penyuntik, penyediaan dan pemasangan Buah
8 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.2
PERBAIKAN DIMENSI STRUKTUR BETON
8.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Perbaikan dimensi adalah pekerjaan pengembalian dimensi struktur beton
akibat terjadinya kerontokan, pengelupasan, keropos atau gompalnya struktur
beton dengan melaksanakan pekerjaan patching atau penambalan atau dengan
cara grouting. Perbaikan dimensi ini dilaksanakan hanya untuk kondisi struktur
yang berada di atas permukaan air (daerah kering).
b) Patching adalah suatu pekerjaan penambalan elemen beton yang mengalami
gompal atau rontok pada bagian permukaan dengan mortar baru dengan tebal
maksimum 8 cm agar struktur beton dapat berfungsi sesuai dengan dimensi
yang sudah ditentukan.
c) Grouting adalah suatu perbaikan elemen beton bagian dalam dan/atau luar
elemen beton dengan cara mengisi/memasukkan bahan mortar grout ke dalam
rongga pada struktur beton yang keropos dengan menggunakan alat yang
bertekanan tertentu (kompresor) dan menggunakan bekisting yang kedap.
d) Mortar baru yang dilekatkan atau dimasukkan ke dalam struktur beton harus
dapat melekat dengan baik dan menjadi satu kesatuan yang utuh dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Beton Pratekan : Seksi 7.2
i) Baja tulangan : Seksi 7.3
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambah untuk beton
SNI 07-6401-2000 : Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk
tulangan beton
SNI 06-6430.1-2000 : Metode pengujian kuat tekan grout untuk beton dengan
agregat praletak di laboratorium
SNI 06-6430.3-2000 : Metode pengujian ekspansi dan bliding campuran grout segar
untuk beton dengan agregat praletak di laboratorium
8 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M194M/M194-13(2021) : Chemical Admixtures for Concrete
AASHTO M235M/M235-13(2018) : Epoxy Resin Adhesives
American Concrete Institute (ACI)
ACI 228.1R-19 : Report in Methods for estimating in place concrete strength
ACI 228.2R-13 : Nondestructive Test Methods for Evaluation of Concrete in
Structures
ACI 347-14 : Guide to Formwork for Concrete
ACI 546R-14 : Concrete Repair Guide
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A775/A775M-19 : Standard Specification for Epoxy-Coated Steel
Reinforcing Bars
ASTM C109/C109M-20 : Standard Test Method for Compressive Strength of
Hydraulic Cement Mortars (Using 2-in. or [50-mm] Cube
Specimens)
ASTM C348-21 : Standard Test Method for Flexural Strength of Hydraulic-
Cement Mortars
ASTM C496/C496M-17 : Standard Test Method for Splitting Tensile Strength of
Cylindrical Concrete Specimens
ASTM C827/C827M-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early Ages
of Cylindrical Specimens of Cementitious Mixtures
ASTM C928/C928M-20a : Standard Specification for Packaged, Dry, Rapid-
Hardening Cementitious Materials for Concrete Repairs
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan beserta
sertifikat hasil pengujian dari instansi yang berwenang.
b) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis sebelum
pelaksanaan pekerjaan penambalan disertai metode penambalan (patching)
atau grouting beserta peralatan yang digunakan, dan jadwal pelaksanaannya.
c) Jika diperlukan bahan pelindung baja tulangan (untuk baja tulangan eksisting
yang sudah berkarat dengan bahan antikorosi) atau penggantian baja tulangan
dengan baja tulangan dengan proteksi sesuai dengan persyaratan, Penyedia Jasa
harus memberitahu Pengawas Pekerjaan tentang persyaratan bahan pelindung
baja tulangan yang akan digunakan yang meliputi persyaratan bahan antikorosi
pelapis baja tulangan dan data teknisnya.
5) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat kerja agar
selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan dan aman terhadap gangguan
terhadap lingkungan serta bahan yang akan digunakan.
8 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.2.2 BAHAN
1) Penambalan (Patching)
a) Bahan untuk patching siap pakai yang digunakan adalah:
i) Mortar dengan mutu yang sama atau lebih tinggi dari mutu beton yang
akan digantikan, atau
ii) Untuk bahan patching yang akan dilewati kendaraan pada umur beton
yang lebih awal (pada bagian atas lantai kendaraan), bahan patching
harus mempunyai kuat tekan minimal 21 MPa pada saat struktur
tersebut dibuka untuk lalu lintas.
b) Ketebalan jenis bahan patching yang digunakan harus sesuai dengan jenis
kerusakan dan fungsi struktur beton yang akan diperbaiki. Ketebalan
permukaan yang akan diperbaiki tidak lebih dari ⅓ tebal elemen beton eksisting
atau 80 mm sampai elemen beton yang baik.
c) Persyaratan bahan jadi/bahan pabrikan untuk kekuatan awal tinggi (ASTM
C928/C928M-20a):
• Kuat tekan 3 jam min. 3,5 MPa
1 (satu) hari min. 14 MPa
7 (tujuh) hari min. 28 MPa
28 (dua puluh delapan) hari min. kuat tekan hari ke-7 (tujuh)
• Bonding Strength 1 (satu) hari min. 7 MPa
7 (tujuh) hari min. 10 MPa
2) Grout
a) Bahan grout adalah bahan yang digunakan untuk perbaikan dimensi beton yang
menggunakan bekisting. Bekisting yang digunakan harus kedap.
b) Bahan grout harus mempunyai sifat tidak menyusut dan mempunyai kuat tekan
minimal sama atau lebih besar dengan mutu beton eksisting.
c) Bahan grout yang digunakan harus dapat menyatu dengan beton eksisting dan
jika menggunakan bahan siap pakai atau pabrikan penggunaannya harus sesuai
petunjuk pabrik.
d) Spesifikasi kuat tekan bahan untuk grout yang digunakan mempunyai
spesifikasi yang setara atau lebih besar dari kuat tekan beton eksisting.
3) Baja Tulangan Antikorosi (ASTM A775/A775M-19)
a) Jika diperlukan bahan antikorosi sebagai pelindung baja tulangan pada baja
tulangan eksisting, maka bahan yang digunakan harus sesuai dengan ASTM
A775/A775M-19. Semua baja tulangan harus diberi proteksi dengan bahan
antikorosi sebagai perlindungan terhadap permukaan baja tulangan digunakan
untuk menjaga agar karat tidak menjalar. Persyaratan bahan antikorosi untuk baja
tulangan harus sama dengan bahan yang digunakan pada baja tulangan eksisting
sesuai dengan persyaratan pada Seksi 7.3 dalam Spesifikasi ini.
8 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Bahan antikorosi ini merupakan pelindung terhadap korosi pada baja tulangan
yang terbuat dari powder coating dengan komposisi organik kecuali pigment dapat
digunakan yang inorganik.
c) Persyaratan bahan antikorosi ini harus tahan terhadap bahan kimia, Cathodic
Disbondment, Salt Spray Resistance, Chloride Permeability, Coating Flexibility,
Relative Bond Strength in Concrete, Abrasion Resistance, Impact Test.
8.2.3 PELAKSANAAN
1) Penambalan (Patching)
a) Persiapan
i) Sebelum struktur beton diperbaiki, harus dilakukan pembersihan dan
pengupasan lapisan beton yang keropos/lemah terlebih dahulu sampai
terbentuk profil yang disyaratkan.
ii) Struktur beton yang telah dikupas harus dibersihkan sehingga tidak ada
bahan-bahan lepas yang masih melekat dengan menggunakan alat
penyemprot air atau udara bertekanan tinggi.
iii) Setelah semua pekerjaan persiapan dilaksanakan dan permukaan beton
siap untuk ditambal (patching), maka dilakukan persiapan
pencampuran bahan sesuai dengan persyaratan bahan pada Pasal 8.1.2
dari Spesifikasi ini.
b) Pelaksanaan
i) Pembersihan/penggantian Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang terekspos, dibersihkan dengan sikat kawat
sehingga semua bahan yang mudah lepas bersih dan terlepas
dari baja tulangan.
2) Ukuran baja tulangan pengganti harus sesuai dengan ukuran
baja tulangan eksisting dengan panjang penyaluran yang
memenuhi persyaratan Seksi 7.3 Baja Tulangan.
3) Apabila baja tulangan eksisting telah dilapisi pelindung karat,
maka baja tulangan pengganti juga harus diberi perlindungan
anti karat yang sama dengan pelindung karat pada baja
tulangan eksisting sesuai dengan ASTM A775/A775M-19.
ii) Pelaksanaan Penambalan (Patching)
1) Pekerjaan penambalan ini terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu
pekerjaan persiapan dan pelaksanaan penambalan.
2) Pekerjaan persiapan dimulai dengan memberi tanda pada
bagian-bagian yang akan ditambal, kemudian dilakukan
pembentukan segi empat dengan sudut 45° ke bagian dalam
(bagian luar lebih besar dibanding bagian dalam yang akan di-
patching) menggunakan concrete cutter.
8 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Lakukan chipping pada daerah tersebut dengan menggunakan
alat sederhana atau light jack hammer sampai ke permukaan
beton yang padat. Kemudian bersihkan permukaan yang telah
selesai di-chipping, dan pastikan bahwa permukaan tersebut
tidak mengandung lapisan oli, debu, dan bahan asing lainnya.
4) Setelah pekerjaan chipping selesai, maka lakukan tahapan
pelaksanaan berikutnya:
• Basahi permukaan beton yang akan di-patching sampai
kondisi lembab (apabila menggunakan bahan dasar
semen).
• Aduk bahan patching dengan baik.
• Aplikasikan adukan material tersebut kemudian ratakan
sampai sama dengan permukaan beton lama.
• Lakukan perawatan (curing) pada permukaan patching
tersebut selama proses pengeringan dan pengerasan.
2) Grouting
a) Persiapan
i) Chipping bagian yang akan diperbaiki sampai kedalaman di mana beton
dalam kondisi padat. Chipping dibentuk dengan dimensi yang teratur dan
terukur.
ii) Untuk bagian di mana baja tulangan terlihat, maka lakukan chipping
sampai 2 cm – 3 cm di belakang baja tulangan.
iii) Bersihkan permukaan chipping dan juga baja tulangan.
b) Pelaksanaan
Segera setelah selesai pekerjaan persiapan sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini, maka dapat dilakukan tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
i) Bersihkan permukaan beton yang akan diperbaiki/di-grout sampai tidak
mengandung lapisan oli, debu, bahan lepas atau bahan asing lainnya.
ii) Basahi permukaan beton yang akan diperbaiki/di-grout dengan air
sampai lembab.
iii) Pastikan antara tulangan yang terlihat dengan beton dibelakangnya
mempunyai jarak 2 cm – 3 cm.
iv) Pasang bekisting sedemikian rupa sehingga kuat, kaku dan kedap untuk
dapat menahan beban dan bentuk yang diharapkan. Bekisting harus
terbuat dari bahan yang kedap air dan mempunyai permukaan yang halus.
Dianjurkan bahan bekisting diberi lapisan film (oil form) untuk mencegah
menempelnya bahan grouting pada bekisting.
v) Bekisting dilengkapi dengan lubang untuk memasukkan bahan grout dan
lubang udara.
8 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Bekisting harus kuat menahan tekanan bahan grout selama proses
pelaksanaan.
vii) Campur Bahan grout sesuai dengan komposisi yang disyaratkan.
viii) Bahan grout tersebut harus segera dipompa ke dalam bagian yang akan
di-grout sampai terisi penuh. Untuk memastikan penuhnya bahan grout
di dalam lokasi perbaikan, diindikasikan dengan keluarnya bahan grout
dari lubang udara.
ix) Tutup lubang udara tadi dan biarkan selama 30 detik untuk memastikan
bahwa bahan sudah masuk ke dalam beton lama dan memenuhi semua
ruang yang ada. Tutup lubang masuk setelah selesai pemompaan.
x) Buka bekisting setelah 3 (tiga) hari atau setelah bahan grout mencapai
kekuatan yang disyaratkan.
8.2.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
a) Semua bahan patching dan grout yang diterima di lapangan harus sesuai dengan
spesifikasi bahan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
b) Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat produk hasil
pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
2) Penerimaan Hasil Kerja
a) Semua permukaan yang sudah di-patching dan di-grouting harus terisi penuh dan
sesuai dengan dimensi dan elevasi yang sudah ditentukan.
b) Semua permukaan harus dalam kondisi bersih dan rapi. Semua permukaan telah
dibersihkan dan harus dalam kondisi bersih dan rapih.
3) Perbaikan atas Pekerjaan Patching dan Grout yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan perbaikan dimensi yang tidak memenuhi ketentuan seperti yang
disyaratkan, harus diperbaiki dengan mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Perbaikan atas pekerjaan penambalan (patching) yang tidak menempel dengan
baik (lepas), retak atau bergeser harus dibongkar dan diperbaiki kembali sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini. Penyedia Jasa harus mengajukan detail
rencana perbaikan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sebelum memulai pekerjaannya.
c) Bilamana terjadi perbedaan pendapat terhadap mutu pekerjaan perbaikan
dimensi atau adanya keraguan terhadap hasil yang dilaksanakan, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan
dengan alat khusus seperti Ultrasonic Pulse Velocity atau Pulse Echo untuk
memastikan bahwa semua bagian telah terisi dengan bahan perbaikan grout.
Agar dapat dinilai dengan adil, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pihak
8 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
ketiga untuk melaksanakannya. Biaya pengujian tambahan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
8.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Semua pekerjaan patching maupun grouting diukur dalam jumlah meter kubik. Pekerjaan
patching diterima sesuai dengan dimensi. Pekerjaan grouting diterima sesuai dengan
jumalah bahan yang digunakan.
Tidak ada pengukuran tambahan atau lainnya yang akan dilakukan untuk bekisting,
perancah, penyelesaian permukaan dan penyelesaian pekerjaan penambalan. Biaya dari
pekerjaan-pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk
pekerjaan patching dan/atau grouting.
2) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima sesuai hasil pengukuran yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan akan dibayarkan sebagaimana harga satuan dalam Kontrak untuk
Mata Pembayaran dengan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di
bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi untuk seluruh Penyedia Jasa
dan pemasangan seluruh bahan yang digunakan, termasuk air, perancah, pelapisan
antikorosi, pengaplikasian bahan patching atau grout, pekerjaan akhir dan
perawatan bahan perbaikan dimensi, dan pengujian mutu pekerjaan serta untuk
semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan
sebagaimana mestinya.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.2.(1) Penambalan (Patching) Meter Kubik
8.2.(2) Perbaikan dengan Cara Grout Meter Kubik
8 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.3
PENGECATAN STRUKTUR BETON
8.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan pengecatan beton ini adalah untuk mencegah dan melindungi elemen
struktur beton termasuk bagian pelengkapan jembatan dari kerusakan yang
diakibatkan oleh faktor lingkungan dan menambah nilai estetika jembatan.
b) Pengecatan struktur beton dibagi 2 (dua), yaitu pengecatan dengan maksud
proteksi dan pengecatan untuk dekoratif.
c) Pengecatan untuk proteksi dilaksanakan pada elemen utama beton, seperti
elemen bangunan atas jembatan beton dan bangunan bawah yang terdampak
oleh kondisi lingkungan seperti di daerah pantai dan di daerah padat lalu lintas
(polusi tinggi), serta berfungsi sebagai anti karbonasi dan mempunyai umur
proteksi sedang dengan umur keawetan rencana minimum 5 (lima) tahun.
Pengecatan yang bersifat dekoratif dilaksanakan pada elemen jembatan dengan
tujuan untuk menambah nilai estetika, dan mempunyai umur keawetan rencana
minimum 3 (tiga) tahun.
d) Pengecatan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan beton
akibat karbonasi akibat porositas, kelembaban, kadar air di udara, dan
lingkungan struktur jembatan beton.
e) Pekerjaan ini mencakup pekerjaan pelapisan permukaan beton dengan lapisan
pelindung untuk mencegah terjadinya karbonasi yang menyebabkan korosi dini
pada baja tulangan atau strand di lingkungan yang korosif, dan serangan asam.
f) Jenis cat yang digunakan pada pengecatan beton adalah jenis cat yang tahan
terhadap bahan kimia, air, chloride, CO , tahan terhadap UV, kelembaban
2
udara, tidak mudah retak, mempunyai penampilan yang menarik, estetika, daya
lekat yang tinggi, serta tahan terhadap abrasi.
g) Sebelum dilakukan pengecatan, harus dipastikan permukaan beton telah bebas
dari kerusakan seperti retak, gompal, keropos, dan lain-lain. Bila terdapat
kerusakan pada beton, maka harus diperbaiki dengan mengikuti Seksi 8.1
Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi dan Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi
Struktur Beton.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Beton : Seksi 7.1
g) Beton Pratekan : Seksi 7.2
8 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
h) Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi : Seksi 8.1
i) Perbaikan Dimensi Struktur Beton : Seksi 8.2
3) Standar Rujukan
American Concrete Institute (ACI)
ACI 515.1R-85 : Guide to the Use of Waterproofing, Dampproofing,
Protective, and Decorative Barrier Systems for Concrete
ACI 515.2R-13 : Guide to Selecting Protective Treatments for Concrete
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO T259-02(2021) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration
AASHTO T260-21 : Sampling and Testing for Chloride Ion in Concrete and
Concrete Raw Materials
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C642-21 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete
ASTM D4258-05(2017) : Standard Practice for Surface Cleaning Concrete for
Coating
ASTM D4259-18 : Standard Practice for Abrading Concrete
ASTM D4260-05(2017) : Standard Practice for Liquid and Gelled Acid Etching of
Concrete
ASTM D4262-05(2018) : Standard Test Method for pH of Chemically Cleaned or
Etched Concrete Surfaces
ASTM D4263-83(2018) : Standard Test Method for Indicating Moisture in
Concrete by the Plastic Sheet Method
ASTM D4414-95(2020) : Standard Practice for Measurement of Wet Film
Thickness by Notch Gages
ASTM D4541-22 : Standard Test Method for Pull-Off Strength of Coatings
Using Portable Adhesion Testers
ASTM D6132-13(2017) : Standard Test Method for Nondestructive Measurement
of Dry Film Thickness of Applied Organic Coatings
Using an Ultrasonic Coating Thickness Gage
ASTM E337-15 Standard Test Method for Measuring Humidity with a
Psychrometer (the Measurement of Wet- and Dry-Bulb
Temperatures)
International Concrete Repair Institute (ICRI)
ICRI No.310.2R-2013 : Technical Guideline – Selecting and Specifying Concrete
Surface Preparation for Sealers, Coatings, Polymer
Overlays, and Concrete Repair
The Society for Protective Coatings (SSPC)/National Association of Corrosion
Engineers (NACE)
SSPC PA2-2022 : Procedure for Determining Conformance to Dry
Coating Thickness Requirements
NACE No.6/SSPC SP13-2018 : Surface Preparation of Concrete
8 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan jenis cat dan data teknis yang akan digunakan
untuk pengecatan kepada Pengawas Pekerjaan disertai dengan sertifikat yang
merupakan jaminan keaslian produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan
di atas.
b) Penyedia Jasa melakukan uji pulloff dan harus memenuhi nilai minimal 1,4
MPa untuk jenis cat protektif.
c) Penyedia Jasa juga harus menyediakan alat pengukur ketebalan cat (elcometer
atau yang setara) dalam kondisi basah (Wet Film Thickness, WFT) dan alat
pengukur ketebalan cat dalam kondisi kering (Dry Film Thickness, DFT).
Khusus untuk aplikasi di daerah pasang surut cukup menyediakan alat
pengukuran ketebalan cat dalam kondisi basah (WFT).
d) Penyimpanan Cat
i) Semua material harus disimpan dalam ruangan yang sesuai dan
mempunyai sirkulasi udara dan temperatur ruang yang cukup.
ii) Material tidak boleh ditempatkan langsung di atas lantai, gunakan
lembaran kayu atau papan di atas lantai untuk mencegah agar material
tidak bersentuhan langsung dengan lantai.
iii) Lembar keselamatan bahan seluruh produk harus ditempatkan di dekat
material dan mudah untuk diakses.
iv) Alat pemadam api atau karung pasir harus ditempatkan dengan jarak
tidak lebih 10 m dari ruang penyimpanan untuk menanggulangi apabila
terjadi kebakaran atau tumpahan material.
e) Kualifikasi personel
Personel yang melakukan pekerjaan persiapan permukaan dan pengecatan
harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi personel yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berkompeten atau yang telah mengikuti pelatihan sistem
pengecatan (clinic coating) dari pabrik cat yang akan digunakan.
f) Pengujian Percobaan Sebelum Pengecatan
Penyedia jasa harus melakukan pengujian percobaan minimum 1 m2 sebelum
pelaksanaan pekerjaan. 1 (Satu) benda uji yang disiapkan untuk kondisi
pengukuran kelembaban permukaan sesuai dengan persyaratan dari pabrik
pembuat, kondisi lingkungan, dan kelekatan cat pada permukaan.
g) Peralatan minimum
i) Semua pekerjaan persiapan permukaan harus dilakukan dengan
menggunakan peralatan manual/power-tool dan peralatan abrasive
blasting yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
ii) Kuas yang digunakan untuk pekerjaan stripe-coat harus mempunyai
ukuran yang cukup dan dibuat dari bahan yang sesuai untuk cat.
8 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Apabila digunakan alat penyemprot untuk aplikasi pengecatan, jenis,
ukuran lubang dan rasio tekanan yang dibutuhkan harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan.
iv) Peralatan pemeriksa yang dibutuhkan untuk mengontrol kualitas
pekerjaan dan lingkungan adalah:
- Sling phsycometric atau elektronik higrometer, kalkulator dew
point dan termometer untuk mengukur temperatur permukaan
sesuai dengan ASTM E337-15.
- Blotter paper sesuai dengan ASTM D4258-05(2017).
- Alat ukur ketebalan cat basah sesuai dengan ASTM D4414-
95(2020).
- Alat ukur ketebalan cat kering sesuai ASTM D6132-13(2017).
- Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan ASTM
D4541-22.
Semua peralatan harus terkalibrasi sebelum digunakan.
8.3.2 BAHAN
1) Jenis bahan cat yang akan digunakan pada permukaan harus sesuai (kompatibel) dengan
bahan dasar struktur beton yang akan diberi lapisan pelindung dan tujuan perlindungan
beton.
2) Jenis cat harus sesuai dengan persyaratan dan harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dari pabrik pembuat berdasarkan spesifikasi serta sertifikat yang menjamin
keaslian bahan cat yang digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Cat yang digunakan harus tahan terhadap cuaca (UV), tahan terhadap alkali, dan tahan
terhadap karbonasi.
4) Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat dalam
kondisi basah maupun kering.
5) Untuk pengecatan dekoratif dapat menggunakan jenis cat: Water-based Portland
cement, Water-based polymer latex, Single-component polymer, dan Two-component
polymer.
6) Untuk pengecatan protektif dapat menggunakan jenis cat: Methyl methacrylate, Alkyl-
alkoxysilane, Polyvinyl butyral, Acrylics, Epoxy, Polyurethane, Chlorinated rubber,
Asphalt, Coal tar dan polyvinyl chloride.
7) Seluruh material cat yang akan digunakan harus mempunyai tanda atau nomor produksi
dan harus sesuai dengan lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan serta telah melalui
proses pengujian di laboratorium.
8) Seluruh material cat harus dikemas dalam kemasan asli yang dikeluarkan oleh pabrikan
di mana tercantum nomor identifikasi produk dan label yang sesuai.
9) Kemasan atau wadah material harus benar-benar tertutup sebelum digunakan untuk
memastikan tidak ada debu, kotoran, maupun udara yang mengontaminasi material.
8 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
10) Lembar data terbaru yang memuat seluruh informasi tentang cat yang digunakan
termasuk di dalamnya lembar data keselamatan bahan harus dilampirkan oleh pabrikan
sebelum material digunakan.
11) Bahan pelarut atau pengencer yang digunakan harus sesuai lembar data produk yang
dikeluarkan oleh pabrikan.
12) Pencampuran cat dengan bahan pelarut mengikuti petunjuk pabrikan.
8.3.3 PELAKSANAAN
1) Sebelum melaksanakan persiapan permukaan, harus dipastikan beton telah bebas dari
segala kerusakan (cacat) beton.
2) Persiapan Permukaan
Metode persiapan permukaan tergantung pada sistem pengecatan yang akan digunakan
yang mengacu pada NACE No.6/SSPC SP13-2018, ICRI Guideline No.310.2R-2013
dan ASTM seperti dalam daftar rujukan Pasal 8.3.1.3).
Metode persiapan permukaan mengikuti standar SSPC SP13-2018, yang terdiri atas 2
(dua) jenis metode pembersihan yaitu:
• Pembersihan secara mekanik mengikuti ASTM D4259-18.
• Pembersihan secara kimia mengikuti ASTM D4260-05(2017).
• Sebelum dilakukan pengecatan, permukaan struktur beton yang mengalami
retak > 0,15 mm sampai 1 mm harus diperbaiki sesuai dengan Seksi 8.1, dan
perbaikan dimensi sesuai dengan Seksi 8.2 dari Spesifikasi ini.
Setiap sebelum dan sesudah dilakukan metode pembersihan di atas, permukaan beton
harus dibersihkan dengan alat pembersih bertekanan sekitar 80 sampai 100 psi (sesuai
ASTM D4258-05(2017)) dengan jarak antara nozzle sampai permukaan sekitar 60 cm,
agar permukaan bebas dari debu, material lepasan, minyak, dan lain-lain.
Apabila digunakan pembersihan dengan menggunakan blasting dengan penyemprotan
udara dapat dilakukan, maka harus dikontrol sedemikian rupa dengan adanya air yang
mengurangi masalah debu pada lingkungan.
Pengecatan tidak diizinkan apabila masih terdapat permukaan yang kering. Partikel
agregat lepas yang masih tersisa tidak boleh lebih dari agregat dengan saringan No.16
(1,18 mm).
Pelayanan ringan (Light Service) digunakan untuk permukaan dan pelapis yang
mengalami paparan minimal terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu serta
yang bersifat dekoratif. Pelayanan yang berbahaya (Severe Service) digunakan pada
permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan signifikan terhadap lalu lintas,
bahan kimia, dan perubahan suhu yaitu pengecatan yang sifatnya protektif.
8 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.3.3.1) Hasil Persiapan Permukaan.
Sifat-sifat Metode Pengujian Dekoratif - Light Service1) Protektif- Severe Service2)
Minimum Fine (150) abrasive Minimum Coarse (60) abrasive
Profil permukaan Perbandingan visual
paper paper
Kebersihan
Debu yang terlihat Tidak ada debu signifikan Tidak ada debu signifikan
permukaan
Kontaminan Sisa Water drop 0° contact angle 0° contact angle
pH ASTM D4262-05 (2018) (pH of rinse water) -1, +2 (C) (pH of rinse water) -1, +2 (C)
Moisture
ASTM D4263-83 (2018) Tidak terlihat kelembaban Tidak terlihat kelembaban
3)
content
Moisture Maks.15 g/24 jam/m2 Maks. 15g/24 jam/m2
Uji Kalsium Klorida
3)
content (3 lb/24 hr/1,000 ft2) (3 lb/24 hr/1,000 ft2)
Moisture
Higrometer Maks. 80% Maks. 80%
3)
content
Catatan:
1) Light service mengacu pada permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan minimal terhadap lalu lintas,
bahan kimia, dan perubahan suhu.
2) Severe service mengacu pada permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan signifikan terhadap lalu lintas,
bahan kimia, dan perubahan suhu.
3) Cukup memenuhi salah satu dari 3 (tiga) tes ini.
3) Pengecatan
a) Pencampuran Cat (Mixing)
Pencampuran antara masing – masing komponen harus sesuai dengan petunjuk
dan persyaratan dari pabrik pembuat.
b) Pengecatan Cat Dasar
i) Pengecatan cat dasar harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan
persyaratan dari pabrik pembuat.
ii) Cat yang terdiri atas 2 (dua) komponen (binder dan primer) harus
dicampur dengan baik sehingga merata sesuai dengan spesifikasi dari
pabrik pembuat.
c) Lapisan Kedua dan/atau Lapisan Akhir
i) Pelaksanaan pengecatan lapisan kedua atau akhir dilaksanakan setelah
lapisan pertama atau cat dasar mengering dan mempunyai ketebalan
kering yang diukur dengan alat Dry Film Thickness (DFT) dan sesuai
dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
ii) Pengecatan lapisan ini dilaksanakan dengan cara disemprotkan
menggunakan alat khusus, kuas, atau roller sampai ketebalan cat sesuai
dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
iii) Pengukuran ketebalan cat yang telah diaplikasikan diperiksa dengan
alat sesuai dengan kondisinya, yaitu dengan alat untuk pengukuran
pada saat cat sudah mengering. Untuk memastikan hasil akhir, maka:
8 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Pada aplikasi daerah kering harus dilakukan pengukuran
ketebalan cat pada waktu cat setelah mengering. Pengukuran
tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi solid content
cat yang diaplikasikan pada permukaan beton. Pengukuran
tebal kering pada aplikasi di daerah kering harus mengacu pada
ASTM D6132-13(2017).
- Pengukuran ketebalan cat basah (Wet FilmThickness, WFT)
dilakukan secara acak dengan menggunakan alat pengukur
ketebalan cat basah atau yang setara dari setiap lapisan (shift)
atau setiap aplikasi pada masing–masing batch number
ataupun setiap perubahan. Alat pemeriksaan ketebalan cat
harus sesuai dengan rekomendasi ASTM D4414-95(2020)
Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness by
Notch Gages.
d) Untuk pengecatan dekoratif, jumlah pelapisan dan ketebalan cat mencapai
keseragaman (uniformity) dalam warna dan tekstur tanpa merusak/menurunkan
kualitas/mutu struktur beton.
e) Untuk pengecatan protektif, jumlah pelapisan, dan ketebalan cat tergantung
pada bahan cat yang digunakan dan mengikuti ACI 515.2R-13.
f) Pengecatan harus mempertimbangkan kondisi cuaca sesuai dengan bahan cat
digunakan.
8.3.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat
kering.
2) Semua material cat harus dalam kemasan tertutup rapat dan mempunyai label resmi
pabrik pembuat yang menyatakan nama pabrik, jenis produk, nomor batch, tanggal
kadaluwarsa.
3) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat keaslian produk yang menyatakan:
a) Nama dan alamat pabrik pembuat;
b) Referensi produk;
c) Identifikasi nomor batch;
d) Jumlah produksi dalam batch; dan
e) Tanggal pembuatan.
4) Penerimaan Hasil Pekerjaan
a) Penerimaan Bahan Cat
Bahan cat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 8.3.2 dari
Spesifikasi ini.
8 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Penerimaan Mutu Pembersihan Permukaan
Permukaan beton harus memenuhi Standar Tingkat Persiapan sesuai Pasal
8.3.2 dari Spesifikasi ini.
c) Tebal cat harus memenuhi persyaratan ketebalan yang ditentukan.
d) Warna hasil pengecatan harus dipastikan merata dan tidak ada indikasi akan
timbulnya bercak-bercak dan semua permukaan sudah tertutup oleh bahan cat
dengan ketebalan sesuai dengan persyaratan.
5) Pengujian pada Aplikasi Daerah Kering (bukan Aplikasi Daerah Pasang Surut)
Pengujian yang tidak Merusak
a) Penerimaan mutu dari uji tidak merusak pada ketebalan cat dengan bekisting
SSPC PA2-2022 uji tebal kering harus mencapai minimum 80% dari tebal yang
dipersyaratkan, dan maksimum 120% dari tebal kering yang dipersyaratkan.
b) Jumlah titik uji mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam SSPC PA2-
2022.
6) Jika terdapat perbedaan pendapat, dapat dilakukan pengujian yang bersifat merusak
dengan cara pull off pada lapisan yang mempunyai ketebalan di atas 150 µm dengan
nilai minimal 1,4 MPa (untuk permukaan dan pelapis yang akan memiliki paparan
minimal terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu dilakukan 14 (empat
belas) hari setelah selesai curing) dan 2,1 MPa (untuk permukaan dan pelapis yang akan
memiliki paparan signifikan terhadap lalu lintas, bahan kimia, dan perubahan suhu).
Analisis interpretasi dari hasil uji daya tarik perlu dicantumkan berkaitan dengan
kerusakan adhesi atau kohesi dari lapisan permukaan beserta antar lapisan permukaan
cat dengan acuan ASTM D4541-22.
7) Ketebalan cat dapat diterima, apabila ketebalan cat pada luasan yang ditentukan
mempunyai ketebalan tidak lebih dari 15% dengan ketebalan tidak kurang dari 90%
terhadap ketebalan cat yang disyaratkan.
8) Perbaikan untuk Hasil Akhir yang Tidak Memenuhi Syarat
Pekerjaan pengecatan struktur beton yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal
8.3.3 dari Spesifikasi ini harus diperbaiki tanpa adanya kompensasi apa pun dan hasil
perbaikan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
8.3.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran hasil akhir pengecatan dilakukan berdasarkan luasan meter persegi
permukaan yang telah memenuhi syarat.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan pengecatan yang memenuhi
persyaratan, dengan kompensasi penuh termasuk persiapan pemukaan, pengadaan
bahan cat, peralatan, tenaga kerja, dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan
mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan.
8 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.3.(1a) Pengecatan protektif pada elemen struktur Meter Persegi
beton, tebal 200 µm
8.3.(1b) Pengecatan protektif pada elemen struktur Meter Persegi
beton, tebal : …. µm
8.3.(2a) Pengecatan dekoratif pada elemen struktur Meter Persegi
beton, tebal 100 µm
8.3.(2b) Pengecatan dekoratif pada elemen struktur Meter Persegi
beton, tebal : …. µm
8 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.4
PERKUATAN STRUKTUR BETON
8.4.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pekerjaan perkuatan struktur beton dengan bahan serat
fiber (Fiber Reinforced Polymer, FRP) dan juga External Stressing untuk
menahan beban yang lebih tinggi, memperbaiki kehilangan kekuatan karena
kerusakan, memperbaiki kekurangan desain atau kelemahan pelaksanaan, atau
meningkatkan daktilitas struktur jembatan beton sesuai dengan persyaratannya.
FRP digunakan juga untuk meningkatkan kekuatan, kekakuan balok beton
bertulang, maupun daktilitas kolom beton bertulang. Jenis FRP yang digunakan
dalam spesifikasi ini adalah jenis serat gelas polimer (GFRP) dan serat karbon
polimer (CFRP).
b) Bahan FRP adalah bahan serat berpolimer (Fiber Reinforced Polymer) ini
mempunyai sifat ringan, nonkorosif, dan memiliki kekuatan tarik tinggi yang
dapat digunakan untuk perkuatan lantai jembatan, gelagar utama jembatan, kepala
jembatan, pilar beton yang mempunyai mutu beton fc’ di atas 20 MPa (ACI
440.2R-17 1.2.1.4 Minimum Concrete Substrate Strength), atau sesuai ketentuan
teknis perancangan. Umur keawetan rencana untuk bahan FRP yang digunakan
minimum 10 (sepuluh) tahun.
c) Dalam pemilihan material FRP ini harus dipertimbangkan faktor lingkungan,
ekonomi, dan sosial selama tahap pelaksanaan dan masa layan struktur dalam
hal pemeliharaan dan perawatan serta fase ketika berakhir masa pakainya.
d) Pekerjaan FRP ini juga dapat memberikan lapisan pelindung terhadap potensi
kerusakan akibat pengaruh lingkungan dan mekanis. Pelapisan dipasang pada
permukaan luar sistem FRP setelah proses pelekatan atau pengeringan resin
jenuh dengan menggunakan lapisan epoksi atau poliuretan, lapisan berbasis
semen.
e) Perkuatan dengan external stressing digunakan hanya untuk perkuatan elemen
utama struktur bangunan atas beton dan digunakan untuk peningkatan kapasitas
struktur bangunan atas jembatan beton bertulang atau beton pratekan eksisting
dengan mutu beton yang sesuai dengan persyaratan minimum untuk masing-
masing jenis strukturnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
d) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
e) Beton : Seksi 7.1
f) Beton Pratekan : Seksi 7.2
g) Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi : Seksi 8.1
h) Perbaikan Dimensi Struktur Beton : Seksi 8.2
i) Penggantian dan Pengencangan Baut : Seksi 8.5
8 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-1051-1989 : Kawat baja karbon tinggi untuk konstruksi beton
pratekan
SNI 1154:2016/Amd.1:2019 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk
konstruksi beton pratekan (PC strand/KBjP-P7)
AMENDEMEN 1
SNI 1155:2016 : Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton
pratekan (PC wire/KBjP)
SNI 8971:2021 : Panduan Perancangan dan pelaksanaan sistem (ACI
440.2R-17, MOD) Lembaran serat berpolimer
terlekat eksternal untuk perkuatan struktur beton.
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M103M/M103-19 : Steel Casting, Carbon, for General Application
AASHTO M275M/M275-20 : Uncoated High-Strength Steel Bar for prestressed
Concrete
American Concrete Institute (ACI)
ACI 224.1R-07 : Causes, Evaluation, and Repair of Cracks in Concrete
Structures
ACI 364.1R-07 : Guide for Evaluation of Concrete Structures before
Rehabilitation
ACI 369R-11 : Guide for Seismic Rehabilitation of Existing Concrete Frame
Buildings and Commentary
ACI 437R-03 : Strength Evaluation of Existing Concrete Buildings
ACI 440.2R-17 : Guide for the Design and Construction of Externally Bonded
FRP Systems for Strengthening Concrete Structures
ACI 440.3R-12 : Guide Test Methods for Fiber-Reinforced Polymers (FRPs)
for Reinforcing or Strengthening Concrete Structures
ACI 546R-14 : Concrete Repair Guide
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM C581-20 : Standard Practice for Determining Chemical
Resistance of Thermosetting Resins Used in
Glass-Fiber-Reinforced Structures Intended for
Liquid Service
ASTM C1583/C1583M-13 : Standard Test Method for Tensile Strength of
Concrete Surfaces and The Bond Strength of
Tensile Strength of Concrete Repair and
Overlay Material by Direct Tension (Pull-Off
Method)
ASTM D648-18 : Standard Test Method for Deflection
Temperature of Plastics Under Flexural Load
in the Edgewise Position
ASTM D638-20 : Standard Test Method for Tensile Properties of
Plastics
ASTM D695-21 : Standard Test Method for Compressive
Properties of Rigid Plastics
8 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM D696-16 : Standard Test Method for Coefficient of Linear
Thermal Expansion of Plastics Between −30°C
and 30°C with a Vitreous Silica Dilatometer
ASTM D790-17 : Standard Test Methods for Flexural Properties
of Unreinforced and Reinforced Plastics and
Electrical Insulating Materials
ASTM D2247-15(2020) : Standard Practice for Testing Water Resistance
of Coatings in 100% Relative Humidity
ASTM D2240-15(2021) : Standard Test Method for Rubber Property-
Durometer Hardness
ASTM D2990-17 : Standard Test Methods for Tensile,
Compressive, and Flexural Creep and Creep-
Rupture of Plastics
ASTM D2538-18 : Standard Practice for Fusion of Poly(Vinyl
Chloride) (PVC) Compounds Using a Torque
Rheometer
ASTM D2563-08(2015) : Standard Practice for Classifying Visual
Defects in Glass-Reinforced Plastic Laminate
Parts
ASTM D2584-18 : Standard Test Method for Ignition Loss of
Cured Reinforced Resins
ASTM D3039/D3039M-17 : Standard Test Method for Tensile Properties of
Polymer Matrix Composite Materials
ASTM D3045-18 : Standard Practice for Heat Aging of Plastics
Without Load
ASTM D3171-22 : Standard Test Methods for Constituent Content of
Composite Materials
ASTM D3418-21 : Standard Test Method for Transition
Temperatures and Enthalpies of Fusion and
Crystallization of Polymers by Differential
Scanning Calorimetry
ASTM D3479/D3479M-19 : Standard Test Method for Tension-Tension
Fatigue of Polymer Matrix Composite Materials.
ASTM D4065-20 : Standard Practice for Plastics: Dynamic
Mechanical Properties: Determination and
Report of Procedures
ASTM D4476/D4476M-14 : Standard Test Method for Flexural Properties of
Fiber Reinforced Pultruded Plastic Rods
(Withdrawn 2022)
ASTM D7522/D7522M-21 : Standard Test Method for Pull-Off Strength for
FRP Bonded to Concrete Substrate
ASTM D7565/D7565M-10(2017) : Standard Test Method for Determining Tensile
Properties of Fiber Reinforced Polymer Matrix
Composites Used for Strengthening of Civil
Structures
ASTM D7616/D7616M-11 : Standard Test Method for Determining Apparent
Overlap Splice Shear Strength Prop-erties of Wet
Lay-Up Fiber-Reinforced Polymer Matrix
Composites Used for Strengthening Civil
Structures
ASTM D7617/D7617M-11(2017) : Standard Test Method for Transverse Shear
Strength of Fiber-reinforced Polymer Matrix
Composite Bars
ASTM E328-21 : Standard Test Methods for Stress Relaxation for
Materials and Structures
8 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM E662-21ae1 : Standard Test Method for Specific optical
density of smoke generated by Solid Materials.
ASTM E831-19 : Standard Test Method for Linear Thermal
Expansion of Solid Materials by Thermo-
mechanical Analysis
ASTM E1142-22b : Standard Terminology Relating to
Thermophysical Properties
ASTM E1356-08(2014) : Standard Test Method for Assignment of the
Glass Transition Temperatures by Differential
Scanning Calorimetry (Withdrawn 2023)
ASTM E1648-18 : Standard Test Method for Coefficient of Linear
Thermal Expansion of Plastics Between - 30°C
and 30°C with a Vitreous Silica Dilatometer
ASTM E2092-18a : Standard Test Method for Distortion
Temperature in Three-Point Bending by
Thermomechanical Analysis
ASTM G154-23 : Standard Practice for Operating Fluorescent
Ultraviolet (UV) Lamp Apparatus for Exposure
of Nonmetallic Materials
European Norm (EN)
UNI EN 1542:2000 : Products And Systems For The Protection And Repair Of
Concrete Structures - Test Methods - Measurement Of Bond
Strength By Pull-off
International Concrete Repair Institute (ICRI)
ICRI 210.3R-2009 : Guide for Using In-Situ Tensile Pull-Off Tests to Evaluate
Bond of Concrete Surface Materials
ICRI 310.2R-2013 : Selecting and Specifying Concrete Surface Preparation for
Sealers, Coatings, Polymer Overlays, and Concrete Repair
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan beserta
sertifikat hasil pengujian dan sertifikat keaslian produk yang akan digunakan
dari pabrik pembuat sesuai dengan persyaratan yang merupakan hasil
perhitungan dan Gambar. Apabila contoh bahan yang akan digunakan berbeda
dengan hasil perhitungan desain sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar,
maka Penyedia Jasa harus memberikan hasil perhitungan berdasarkan produk
yang akan digunakan.
b) Penyedia Jasa harus menjelaskan jenis FRP yang akan digunakan, metode
pelaksanaan FRP di lapangan meliputi cara pengiriman, penyimpanan,
penanganan umur simpan, serta sistem pemasangannya.
c) Apabila pekerjaan FRP ini akan diberi lapisan pelindung, maka Penyedia Jasa
harus menjelaskan jenis lapisan pelindung yang akan digunakan.
d) Penyedia Jasa harus menjelaskan rencana mutu pekerjaan, kendali mutu, dan
prosedur inspeksi termasuk kriteria penerimaan dan pengujian yang akan
dilakukan di lapangan untuk sistem FRP yang digunakan.
e) Penyedia Jasa harus mengajukan sistem FRP dari produsen yang akan
digunakan mencakup:
8 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Data produk yang menunjukkan karakteristik, mekanik, dan kimia
sistem FRP dan semua bahan penyusunnya.
ii) Sifat tarik sistem FRP, termasuk laporan mengenai sifat (serat bersih
atau laminasi), metode uji yang digunakan, dan basis statistik yang
digunakan untuk menentukan sifat.
iii) Prosedur kontrol kualitas untuk melacak bahan FRP dan sertifikasi
bahan.
iv) Laporan uji struktural terkait dengan aplikasi yang diusulkan.
v) Referensi proyek.
f) Penyedia Jasa harus memberikan jaminan keawetan sesuai dengan yang
disyaratkan dari pabrik pembuat (garansi produk).
g) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis sebelum
pelaksanaan pekerjaan perkuatan beserta peralatan yang digunakan dan jadwal
pelaksanaannya.
h) Sebelum dilaksanakan pemasangan, Penyedia Jasa harus memperlihatkan
material yang akan dipasang kepada Pengawas Pekerjaan untuk dicek
kesesuaiannya dengan Lembar Data Teknis (Technical Data Sheet, TDS) dan
jenis yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Selama pelaksanaan pekerjaan perkuatan selain perkuatan dengan bahan FRP,
lalu lintas pada jembatan harus ditutup dan dapat dibuka kembali setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai.
5) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap kondisi tempat
kerja, agar selalu dalam keadaan siap dalam setiap tahapan pelaksanaan dan aman
terhadap gangguan lingkungan serta bahan yang akan digunakan.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan keamanan keselamatan kerja
untuk pekerjaan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya dan Seksi 1.22.
c) Semua bahan yang dipergunakan untuk perkuatan dengan bahan FRP harus
berada dalam kemasan yang tersegel dengan dilengkapi label pabrik yang utuh
dengan mencantumkan tanggal produksi dan masa pakai.
d) Material perkuatan harus disimpan di tempat yang terlindung agar terhindar dari
hujan, sinar matahari, dan kotoran.
e) Selama pelaksanaan pekerjaan perkuatan, lalu lintas pada jembatan harus ditutup
dan dapat dibuka kembali setelah pelaksanaan pekerjaan selesai (dimulainya
curing time).
8 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.4.2 BAHAN
1) Bahan FRP
Bahan FRP ini digunakan sebagai bahan perkuatan atau peningkatan kapasitas struktur
jembatan yang sesuai dengan ketebalan bahan serta arah serat yang akan dipasang.
Karakteristik FRP yang dipasang harus sesuai dengan kuat tarik desain sesuai dengan Tabel
8.4.2.1) sampai Tabel 8.4.2.5) yang disyaratkan.
a) Perilaku Tarik
Ketika menerima gaya tarik, material FRP searah tidak akan menunjukkan
perilaku plastis (leleh) sebelum runtuh.
Tabel 8.4.2.1) – Koefisien Umum Muai untuk Material FRP*
Koefisien pemuaian, x10-6/0C
Arah
Beton Baja GFRP CFRP
Longitudinal, 7,0 s/d 11,0 11,7 6 s/d 10 -1 s/d 0
L
Transversal, 7,0 s/d 11,0 11,7 19 s/d 23 22 s/d 50
T
* Nilai yang umum fraksi volume serat antara 0,5 sampai 0,7.
b) Kelekatan dan Sifat FRP dalam Bentuk Kering (Dry)
Daya lekat epoksi antara permukaan beton dan FRP dinyatakan dengan nilai
pengujian pull off minimum sebesar 3 MPa.
Penyedia Jasa harus memberikan sertifikat pengujian bahan FRP yang dikeluarkan
oleh laboratorium independen yang berkompeten.
Tabel 8.4.2.2) Parameter Tarik Serat yang Umum Digunakan dalam Sistem FRP (Dry)
Tipe Fiber Modulus Elastisitas Ultimate Strength Repture Strain
GPa MPa minimum, %
Carbon
Penggunaan Umum 220 - 240 2.050 – 3.790 1,2
Kekuatan Tinggi 220 - 240 3.790 – 4.820 1,4
Kekuatan Sangat 220 - 240 4.820 – 6.200 1,5
Tinggi
Modulus Tinggi 340 - 520 1.720 – 3.100 0,5
Modulus Sangat 520 - 690 1.380 – 2.400 0,2
Tinggi
Glass
E-glass 69 - 72 1.860 – 2.680 4,5
S-glass 86 - 90 3.440 – 4.140 5,4
8 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.4.2.3) Properties Tarik Lentur dari FRP Laminasi dengan Volume Serat 40% – 60%
Modulus Young Kuat Tarik Ultimatee
Regangan
FRP System
00 900 00 900 putus pada 00
(Bidang FRP)
GPa GPa MPa MPa
Karbon/epoksi berkekuatan
tinggi, derajat
0 100-140 2-7 1020-2080 35-70 1,0-1,5
0/90 55-76 55-75 700-1020 700-1020 1,0-1,5
+45/-45 14-28 14-28 180-280 180-280 1,5-2,5
E-glass/epoksi, derajat
0 20-40 2-7 520-1400 35-70 1,5-3,0
0/90 14-34 14-35 520-1020 520-1020 2,0-3,0
+45/-45 14-21 14-20 180-280 180-280 2,5-3,5
Catatan:
Sifat-sifat komposit FRP tersebut di atas didasarkan pada sistem FRP yang memiliki volume serat (fibre) sekitar 50% dan tebal komposit
0,1 inch (2,5 mm). Secara umum, perkuatan bahan FRP ini memiliki serat volume 50% hingga 70%, sistem precured memiliki volume
serat 40% hingga 60%, dan sistem lay-up basah memiliki volume serat 25% hingga 40%. Karena volume serat memengaruhi sifat
laminasi-gross, laminasi precured biasanya memiliki sifat-sifat mekanik yang lebih tinggi daripada laminasi yang dibuat dengan
menggunakan teknik lay-up basah.
Nol derajat menunjukkan orientasi serat searah.
Nol / 90 derajat (atau + 45 / – 45 derajat) menunjukkan serat yang seimbang dalam 2 (dua) arah ortogonal, di mana 0 derajat adalah arah
pembebanan (loading), dan 90 derajat tegak lurus ke arah pembebanan.
Tegangan diterapkan pada ke arah 0 derajat. Semua sifat-sifat penulangan FRP berada dalam arah 0 derajat.
Tabel 8.4.2.4) Kuat Tarik Ultimate (1) dari Beberapa Sistem FRP Yang Tersedia
Secara Komersial
Berat Kekuatan
Deskipsi sistem FRP
Ultimate (2)
anyaman
(tipe serat/resin pengikat/tipe anyaman)
g/m3 kN/mm
200 500
Penggunaan umum Karbon/resin lembar searah
400 620
230 320
Karbon kekuatan tinggi/resin lembar searah 300 700
620 960
Karbon modulus tinggi /resin lembar searah 300 600
Penggunaan umum Karbon/resin lembar seimbang 300 180
900 720
E-glass/resin lembar searah
350 230
E-glass/anyaman seimbang 300 120
Karbon kekuatan tinggi/resin pra-matang, laminasi 2.380(3) 3.300
searah
E-glass/vinil ester pra-matang, laminasi searah 1.700(3) 1.580
(1) Nilai-nilai tercantum disini tidak boleh digunakan untuk desain.
(2) Kekuatan tarik Ultimate tensile per satuan lebar lembar atau anyaman.
(3) Berat laminasi pra-rawat.
8 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.4.2.5) − Metode Pengujian untuk Sistem Material FRP
Metode Pengujian
Sifat-sifat Rangkuman Perbedaan
ASTM ACI 440.3R
Test metode untuk lembaran, pra-resap (prapreg), dan laminasi
D2538-18
Kekerasan
D2240-15(2021) — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan
permukaan
D3418-21
Koefisien pemuaian
D696-16 — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan
termal
Temperatur transisi
E1640-18 — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan
gelas
D3171-22
Fraksi volume — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan
D2584-18
Lekatan lembaran Metode ACI menyediakan persyaratan
D7522/D7522M-
dengan beton (tarik L.1* spesifik untuk spesimen yang tidak ada
21
langsung pulloff ) dalam metode ASTM
D3039/D3039M- Metode ACI memberikan metode untuk
17 or menghitung kekuatan tarik dan modulus
Kekuatan tarik dan
D7565/D7565M- L.2* berdasarkan luas bruto dan luas efektif serat.
modulus
10(2017), Pasal 3.3.1 digunakan untuk menghitung
sesuai keperluan nilai desain dari SNI 8971:2021
Kekuatan geser D7616/D7616M- Metode ACI menyediakan persyaratan
L.3*
lewatan 11 spesifik untuk persiapan spesimen.
Metode uji untuk batang FRP
Dua opsi untuk luas penampang isediakan
dalam ASTM D7205/D7205M-21
D7205/D7205M-
Luas penampang B.1* (nominal dan aktual) sedangkan hanya luas
21
nominal yang digunakan dalam ACI 440.3R
Metode B.1
Kekuatan tarik dan D7205/D7205M- Batas regangan untuk perhitungan modulus
B.2*
modulus longitudinal 21 berbeda pada kedua metode.
Metode ACI berfokus pada aksi dowel pada
batang dan tidak tumpang tindih dengan
metode ASTM yang ada yang berfokus
D7617/D7617M- terutama pada mode kegagalan geser balok.
Kekuatan geser B.4*
11(2017) Kekuatan geser batang menjadi perhatian
khusus untuk penerapan di mana batang
FRP digunakan untuk melintasi sambungan
konstruksi pada perkerasan beton.
Parameter durabilitas — B.6 Tidak ada metode uji ASTM yang tersedia.
Parameter D3479/D3479M- Metode ACI memberikan informasi spesifik
B.7
Kelelahan 19 tentang jangkar palang pada perlengkapan
uji dan tentang pemasangan perangkat
Parameter rangkak D7337/D7337M-
B.8*
pengukur perpanjangan pada palang.
(creep) 12(2019)
Metode ACI juga memerlukan perhitungan
D2990-17
Spesifik yang tidak disediakan dalam
Parameter relaksasi B.9
E328-21
metode ASTM.
Parameter tarik lentur — B.11 Tidak ada metode uji ASTM yang tersedia.
D790-17
Parameter lentur D4476/D4476M- — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan.
14
Koefisien muai E831-19
— Tidak ada metode ACI yang dikembangkan.
termal D696-16
E1356-08(2014)
— Tidak ada metode ACI yang dikembangkan.
E1640-18
8 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
Metode Pengujian
Sifat-sifat Rangkuman Perbedaan
ASTM ACI 440.3R
Temperatur transisi D648-18
gelas E2092-18a
Fraksi Volume D3171-22 — Tidak ada metode ACI yang dikembangkan.
*Metode uji pada ACI 440.3R diganti dengan metode ASTM yang sesuai.
2) Resin
Resin yang digunakan harus berupa epoksi, vinil ester dan polyester yang tahan dalam
berbagai kondisi lingkungan. Ketentuan resin untuk sistem FRP adalah:
a) Sesuai dengan zat perekat ke substrat beton,
b) Sesuai dengan zat perekat ke sistem komposit FRP,
c) Sesuai dengan zat perekat pada serat penguat,
d) Tahan terhadap dampak lingkungan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada,
kelembapan, air garam, suhu ekstrim, dan bahan kimia yang terdapat di dalam
beton,
e) Kemampuan mengisi,
f) Kelecakan,
g) Umur pakai konsisten untuk penggunaannya,
h) Pengembangan sifat mekanik yang sesuai untuk komposit FRP.
3) Pengisi Dempul (Putty)
Putty digunakan untuk mengisi rongga kecil di substrat, dan memperhalus permukaan
tempat sistem FRP dilekatkan. Rongga yang diisi juga mencegah terbentuk gelembung
selama proses pengeringan resin jenuh.
4) Resin jenuh
Resin jenuh digunakan untuk penyerapan serat, memperbaiki, dan mentransfer beban
antar serat. Resin jenuh juga berfungsi sebagai perekat untuk sistem penghamparan
basah dan menyediakan lintasan beban geser antara substrat beton yang di primer
dengan sistem FRP.
5) Perekat
Perekat digunakan untuk merekatkan prarawat laminasi FRP dan near-surface mounted
(NSM) ke substrat beton. Perekat memberikan lintasan beban geser antara subtrat beton
dengan sistem FRP. Perekat juga digunakan untuk mengikat beberapa lapisan laminasi
FRP.
6) Bahan External Stressing
a) Strand baja pretegang yang digunakan untuk penahan struktur sesuai dengan
Seksi 7.2.
b) Jangkar sebagai penahan ujung strand megacu pada Seksi 7.2.
c) Baja untuk Jangkar, baut penahan dan deviator yang dipasang pada bagian
bawah struktur jembatan beton sesuai dengan Gambar sesuai dengan Seksi 7.2.
dan Seksi 7.4.
8 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.4.3 PELAKSANAAN
1) Pelaksanaan FRP
a) Persiapan Permukaan
i) Semua jenis lapis permukaan atau pelindung permukaan struktur beton
yang akan diperkuat dengan bahan FRP harus dibersihkan sampai
permukaan beton yang kuat. Apabila pada permukaan beton atau selimut
beton mengelupas, atau terjadi karat, gompal dan/atau retak, maka
permukaan atau struktur beton tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu
sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi 8.2.
ii) Bagian-bagian ujung struktur beton yang tajam harus dibulatkan terlebih
dahulu dengan jari-jari minimum 2 cm.
iii) FRP yang bergelombang atau tidak sejajar dalam arah serat tidak boleh
lebih dari 5 derajat.
b) Pencampuran bahan FRP dengan Epoksi
i) Batas temperatur pencampuran bahan epoksi harus berada pada batasan
antara 10°C – 38°C.
ii) Bahan epoksi harus dicampur dengan komposisi atau proporsi yang telah
ditetapkan dari pabrik pembuat dengan mesin pengaduk kecepatan
rendah sesuai dengan petunjuk yang sudah ditentukan oleh pabrik
pembuat.
iii) Pencampuran bahan epoksi tersebut tidak boleh melebihi batasan waktu
pencampuran sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat.
iv) Pelaksanaan saturasi antara epoksi dan bahan FRP harus dilakukan
dengan hati-hati dan terukur. Bahan FRP yang telah dibasahi dengan
bahan epoksi harus segera diaplikasikan.
v) Semua persyaratan pencampuran baik untuk bahan epoksi resin maupun
serat FRP harus akurat sesuai dengan petunjuk yang tertulis pada setiap
bungkusan/data teknis produk.
c) Pemasangan FRP
i) Semua permukaan struktur beton yang telah dipersiapkan untuk diperkuat
diberi lapisan epoksi dengan menggunakan kuas atau rol.
ii) Kemudian serat FRP yang sudah dilaburi dengan epoksi dipasangkan
pada struktur beton dengan menggunakan rol untuk menekan sesuai
dengan arah serat yang disyaratkan dalam perancangan.
iii) FRP yang dipasang tersebut harus melekat pada struktur beton sampai
menjadi kesatuan (tidak boleh terdapat rongga antara bahan FRP dengan
struktur beton), dan dipasang sesuai dengan arah serat yang disyaratkan.
iv) Untuk bagian sambungan, bahan FRP tersebut harus dibuat overlap
antara lapis awal dan lapis berikutnya sebesar 100 – 200 mm dan searah
serat yang disyaratkan.
8 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Setelah selesai pemasangan lapis pertama, semua rongga udara harus
dikeluarkan dengan menekan permukaan FRP menggunakan tangan
sehingga seragam, dan menghasilkan permukaan akhir yang disyaratkan.
Jika dibutuhkan, pelapisan berikutnya dapat diaplikasikan setelah lapisan
pertama telah memenuhi syarat.
d) Curing (perawatan)
i) Waktu curing (perawatan) bahan fiber tersebut adalah 48 – 72 jam dan
tergantung pada batas temperatur dan kelembaban udara pada waktu
pemasangan.
ii) Selama proses curing struktur yang diperkuat harus terlindungi dari air,
suhu, dan bahan kimia yang dapat mengurangi mutu.
iii) Lapisan bahan fiber yang telah mengeras harus mempunyai ketebalan
yang merata dan saling mengikat antarlapisan tanpa adanya udara yang
terperangkap atau celah yang terjadi di antara lapisan bahan FRP.
iv) Untuk lapisan kedua atau seterusnya dilakukan sesuai data teknis produk.
e) Pekerjaan Akhir
i) Setelah selesai semua proses pelaksanaan pemasangan FRP pada
permukaan struktur beton, apabila disyaratkan, maka permukaan tersebut
dapat dilapisi kembali dengan plesteran 2 – 3 jam setelah selesai
pemasangan bahan FRP dengan memperkasar permukaan FRP dengan
menambahkan pasir silika pada waktu FRP masih dalam kondisi basah.
ii) Apabila akan digunakan sistem perlindungan dengan sistem semen yang
memerlukan pengkasaran permukaan FRP (seperti menuangkan pasir ke
resin basah) dan dapat dipasang dengan cara yang sama, yang dapat
diterapkan pada permukaan beton.
iii) Permukaan FRP yang telah selesai di-curing kemudian dapat diberi
lapisan cat atau mortar semen setelah permukaan FRP kering sebagai
bahan protektif atau dekoratif.
iv) Selama proses penyelesaian pekerjaan, daerah yang sudah dilapisi dengan
bahan FRP harus dilindungi dengan plastik dan harus diberi papan
peringatan untuk menghindari kerusakan pada bahan tersebut.
f) Pemeriksaan dan Perbaikan
i) FRP harus diberi perawatan yang maksimal, permukaan FRP yang sudah
mengeras harus diperiksa dengan palu atau dengan jarum tusuk untuk
mendeteksi adanya gelembung atau rongga udara, apabila ditemukan hal
tersebut, maka harus dilakukan perbaikan dengan menyuntikkan bahan
epoksi ke dalam rongga tersebut.
ii) Perbaikan terhadap adanya gelembung/rongga udara antara FRP dengan
beton dilakukan sebagai berikut:
1) Buat lubang diameter 5 mm pada kedua ujung rongga udara.
Untuk FRP dengan posisi vertikal buat lubang bor pada bagian
atas dan bawah. Jumlah lubang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhannya.
8 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pasang grouting port untuk memasukkan bahan epoksi ke dalam
bagian yang berongga dan menekan keluar udara yang ada
didalamnya.
3) Suntikkan bahan epoksi dengan tekanan rendah melalui grouting
port secara bertahap dari salah satu ujung sampai bahan epoksi
keluar dari grouting port yang lainnya.
4) Diamkan daerah grout selama 12 jam sebelum grouting port
dilepas.
iii) Pemeriksaan akhir dilakukan kembali untuk memastikan apakah masih
terdapat rongga udara di antara bahan FRP dengan beton yang diperkuat.
Perkuatan dengan bahan FRP dapat diterima, apabila gelembung udara
yang berada di dalam lapisan antara beton dan FRP tidak lebih dari 5%
terhadap luas total wrapping, dengan kriteria tidak terdapat gelembung
dengan diameter lebih dari 20 mm..
2) Pelaksanaan External Stressing
a) Pekerjaan Persiapan
i) Pekerjaan persiapan dari perkuatan dengan cara external stressing
ini meliputi perbaikan dimensi akibat retak, keropos, gompal, serta
penyetelan kerataan pada permukaan beton yang akan diperkuat.
ii) Pembersihan permukaan dari material yang dapat merusak atau
menurunkan mutu beton, maupun mutu dari bahan perkuatan ini.
b) Pelaksanaan
i) Periksalah permukaan beton dengan alat cover meter agar posisi
tulangan eksisting beton dapat diketahui sehingga menghindari
kerusakan tulangan saat pengeboran lubang jangkar baut.
ii) Tandai titik pengeboran lubang jangkar baut yang akan dipasang
dengan mengikuti hasil pembacaan dari alat cover meter dan
pastikan mengikuti Gambar Kerja.
iii) Pengeboran lubang jangkar baut, pemasangan blok jangkar,
deviator, dan asesoris lainnya dilaksanakan dengan mengikuti
Gambar Kerja.
iv) Kabel harus diberi perlindungan dengan HDPE atau bahan
pelindung strand/kabel yang setara.
v) Gaya penarikan strand/kabel dan jumlah strand/kabel yang
dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja dan dipastikan bahwa
semua gaya terdistribusi dengan baik sehingga peningkatan
kapasitas yang direncanakan dapat tercapai.
vi) Pengencangan strand dari satu sisi maupun kedua sisi menggunakan
jack/alat penarik dengan terus memantau manometer dan mengukur
elongation strand sesuai dengan Gambar yang telah disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
8 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
vii) Bahan grout dan cara pelaksanaan grout mengacu pada Seksi 8.2
Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
viii) Semua material baja dalam sistem perkuatan yang digunakan harus
diberi lapisan pelindung anti karat.
8.4.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a) Semua material epoksi yang dikirim dan akan digunakan untuk perkuatan
dengan bahan FRP harus dalam kemasan dengan label produk dan dengan jelas
memperlihatkan nama pabrik atau pemasok, nama jenis produk dan tercantum
tanggal produksi serta masa pakai (tanggal kadaluwarsa).
b) Material FRP harus dibungkus dengan suatu bahan yang dapat melindungi FRP
dari kerusakan selama pengiriman. Kerusakan dapat terjadi akibat air, sinar
ultra violet, panas dan kotoran. Bungkus pelindung harus dipelihara selama
periode pengiriman dan penyimpanan.
c) Selama penyimpanan, seluruh material harus diberikan perlindungan dari sinar
matahari, air hujan, dan kotoran.
d) Semua material yang digunakan untuk perkuatan external stressing, harus
disimpan pada tempat yang bersih, terlindung, serta aman terhadap cuaca.
2) Penerimaan Bahan
a) Semua bahan yang diterima di lapangan harus diberi tanda dan dibuat laporan
sesuai dengan jumlah penerimaan bahan.
b) Penerimaan bahan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen/sertifikat keaslian
produk dari pabrik pembuat berupa jaminan pabrik sesuai dengan jenis bahan
sesuai dengan jenis perkuatan yang akan dilaksanakan.
3) Penerimaan Hasil Kerja
a) Semua perkuatan yang telah dipasang harus memenuhi ketentuan seperti yang
disyaratkan dalam Gambar.
b) Semua permukaan yang telah diperkuat harus dalam kondisi bersih dan rapih.
4) Benda Uji dan Pengujian
a) Benda uji disyaratkan untuk setiap pengujian bahan FRP minimal 5 (lima) buah
dengan dimensi benda uji mengikuti ketentuan dari ASTM D 3039/D3039M-17.
Pengujian terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:
- Ultimate tensile strength
- Tensile modulus
Pengujian dilakukan pada laboratorium yang telah disetujui sebelumnya oleh
Pengawas Pekerjaan. Setelah pekerjaan selesai, maka harus dipilih secara acak
8 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
lokasi yang tidak membahayakan struktur untuk dilakukan uji pull off untuk
menguji kelekatan antara permukaaan beton dengan FRP minimal dilakukan pada
3 (tiga) lokasi yang berbeda. Apabila ada bagian yang mengalami kegagalan hasil
uji tarik pull off 3 MPa dengan toleransi 5%, maka bagian yang lain wajib
dilakukan pengujian, evaluasi, dan perbaikan. Hasil pengujian minimal sama
dengan hasil pengujian yang tercantum dalam technical data sheet yang
digunakan.
b) Pengujian strand harus merujuk pada pengujian dalam SNI 1154:2016/
Amd.1:2019.
5) Supervisi
Selama pekerjaan pemasangan bahan FRP ini, harus selalu di bawah pengawasan tenaga
yang terlatih dan bersertifikat. Pengawasan dilakukan dengan cara pengamatan pada
kegiatan sebagai berikut:
- Persiapan
- Label pada kemasan material
- Pencampuran epoksi
- Aplikasi epoksi pada bahan FRP
- Pengeringan (curing) bahan FRP
- Pengambilan benda uji
Untuk pekerjaan External Stressing, pengawasan dilakukan dengan cara pengamatan
pada kegiatan sebagai berikut:
- Pengawasan pekerjaan persiapan, bahan dan peralatan
- Pengawasan pemasangan blok jangkar dan deviator serta asesoris lainnya
- Pengawasan pemasangan strand dan HDPE
- Pengawasan proses stressing dan camber akibat penarikan strand
- Pengawasan proses grout.
6) Jaminan Mutu
Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan dengan bahan FRP harus menunjukkan
semua hasil pengujian yang telah dilakukan oleh laboratorium independen dan
berkompeten. Data hasil pengujian yang wajib diserahkan terdiri dari kuat tarik (tensile
strength), kuat lekat ke permukaan (bonding strength to substrate) dan menunjukkan
sertifikat hasil pengujian glass transition temperature dan garansi keawetan (durability)
rencana selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan bukti hasil pengujian yang dipercepat.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melaksanakan program pengendalian mutu
secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian bahan terhadap persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi.
7) Perbaikan Atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Penyedia Jasa melakukan perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi syarat dengan
mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
8 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bilamana terjadi perbedaan pendapat terhadap mutu hasil pekerjaan atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta Penyedia
Jasa untuk melakukan pengujian oleh pihak ketiga. Biaya pengujian tambahan tersebut
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus mengajukan detail rencana perbaikan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum memulai pekerjaannya.
8.4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pekerjaan FRP
Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan
dihitung berdasarkan meter persegi per lapis sesuai dengan jenis bahan.
b) Perkuatan Ekternal Stressing
Hasil pekerjaan yang diukur adalah sesuai dengan kuantitas terpasang dan
dihitung berdasarkan jumlah jembatan dalam bentang yang terdapat dalam Daftar
Kuantitas di bawah ini.
2) Dasar Pembayaran
a) Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan perkuatan yang
memenuhi persyaratan dengan kompensasi penuh termasuk pekerjaan
persiapan pemukaan, pengadaan bahan, peralatan, tenaga kerja, perancah, dan
lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat
kesulitan kerja.
b) Pekerjaan perbaikan retak, dan perbaikan dimensi pada struktur beton
dilakukan pembayaran secara terpisah sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi 8.2.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.4.(1) Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis e- Meter Persegi
glass per lapis pada daerah kering
8.4.(2) Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis e- Meter Persegi
glass per lapis pada daerah basah
8.4.(3) Perkuatan Struktur dengan bahan FRP laminasi Meter Persegi
jenis glass pada daerah kering
8.4.(4) Perkuatan Struktur dengan bahan FRP jenis Meter Persegi
carbon per lapis pada daerah kering
8.4.(5) Perkuatan struktur dengan bahan FRP jenis Meter Persegi
carbon per lapis pada daerah basah
8 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.4.(6) Perkuatan struktur dengan bahan FRP laminasi Meter Persegi
jenis carbon pada daerah kering;
8.4.(7) Perkuatan external stressing jembatan beton Buah
bentang ..... m
8 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.5
PENGGANTIAN DAN PENGENCANGAN BAUT
8.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penggantian baut mutu tinggi dan baut biasa serta
pengencangan baut biasa sesuai dengan diameter dan kondisi mutu baut yang
digunakan pada elemen struktur baja dan/atau elemen bagian baja dari struktur
baja komposit, yang sesuai dengan kekencangan yang disyaratkan.
b) Penggantian baut mutu tinggi adalah pekerjaan penggantian baut untuk
sambungan baut yang berada pada elemen utama struktur jembatan (batang tepi
atas, tepi bawah, diagonal rangka baja, gelagar melintang rangka baja, gelagar
utama jembatan komposit). Penggantian dan Pengencangan baut biasa adalah
pekerjaan yang dilakukan pada elemen sekunder jembatan baja.
c) Semua elemen sambungan yang menggunakan baut mutu tinggi yang longgar
atau berkarat harus diganti sesuai mutu dan/atau ukuran baut lama.
d) Sambungan yang menggunakan baut biasa dapat dilakukan pengencangan baut
dengan persyaratan bahwa kondisi baut belum mengalami kerusakan/cacat dan
karat, serta belum mengalami pengencangan secara maksimal. Untuk baut biasa
yang sudah mengalami kerusakan/cacat dan karat perlu dilakukan penggantian
baut yang baru. Sambungan dengan baut harus dilengkapi dengan ring untuk
menjamin tidak terjadi celah.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 8458:2017 : Metode uji pengencangan baut mutu tinggi
SE No.14/SE/M/2015 : Pedoman Pemasangan Baut Jembatan.
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A36/A36M-19 : Standard Specification for Carbon Structural Steel
ASTM A307-21 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts and
Studs, 60000 PSI Tensile Strength
ASTM F3125/F3125M-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
Strength, Inch and Metric Dimensions
8 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan hasil pengujian pabrik yang
menunjukkan kekerasan, kuat tarik baut yang akan digunakan sesuai dengan
jenis baut yang digunakan dalam pekerjaan. Laporan pengujian ini harus
diserahkan dengan atau sebagai pengganti sertifikat pabrik.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan program dan metode pelaksanaan yang
diusulkan termasuk semua gambar kerja dan rencana penggantian (termasuk
pelepasan dan pemasangan baut beserta urutannya) pada pekerjaan penggantian
baut jembatan baja.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu kepada Pengawas Pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelum memulai pelepasan, pemasangan untuk
penggantian dan pengencangan baut pada struktur jembatan baja.
5) Sertifikat
Semua bahan baku atau cetakan yang dipasok untuk pekerjaan, bila diminta oleh
Pengawas Pekerjaan, harus disertai sertifikat dari pabrik pembuatnya yang menyatakan
bahwa bahan tersebut telah di produksi sesuai dengan formula standar dan memenuhi
semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatnya. Sertifikat harus
menunjukkan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik, kimiawi, dan mekanik dan
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
8.5.2 BAHAN
1) Jenis baut yang digunakan untuk mengganti baut biasa atau mutu tinggi harus sesuai
dengan persyaratan pada struktur baja asalnya.
2) Mutu baut harus sesuai dengan persyaratan pada Seksi 7.4 Baja Struktur.
3) Baut mutu tinggi atau mutu sedang yang dipasang harus sudah diberi lapisan antikorosi
berupa hot dip galvanis sebagai proteksi serta lapisan molibdenum disulfida (MoS2)
sebelum dikemas.
4) Baut mutu tinggi digunakan untuk sambungan elemen struktur utama dengan
perhitungan kekencangan baut sesuai dengan nilai geser yang berdasarkan hasil uji
bahan, diameter baut dan kekuatan preload baut yang digunakan.
5) Baut mutu sedang dapat digunakan untuk sambungan pada elemen sekunder struktur
jembatan.
6) Panjang Baut pengganti tidak boleh lebih pendek dari dari baut yang akan diganti
(minimum 5 (lima) ulir pada ujung baut yang terlihat pada bagian luar).
7) Jenis baut mutu tinggi A325 yang digunakan adalah jenis baut tipe 1 yaitu baut yang
terbuat dari bahan medium carbon steel. Untuk Baut mutu tinggi A490 adalah jenis
alloy steel.
8) Baut grade A dan B pada baut mutu sedang digunakan untuk baut penyambung dan
studs (shear connector pada komposit). Diameter maksimum baut grade ini maksimum
1,5 inch dan harus memenuhi syarat kuat tarik (tensile strength) sesuai dengan
persyaratan dalam ASTM A307-21.
8 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
9) Baut grade C adalah baut yang nonheaded dan untuk penggunaan sebagai anchor bolts
yang mengacu pada ASTM A36/A36M-19.
8.5.3 PELAKSANAAN
1) Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan
Setiap elemen baut harus dilindungi terhadap terjadinya korosi dan disimpan dalam
suatu wadah (drum/kotak) yang kedap udara dan harus diberi label (tanda) yang
menyatakan kuantitas, dimensi (diameter, panjang) baut, mutu dan jenis baut, pabrik
pembuat, dengan suatu tanda khusus pada bagian depan kemasan.
Semua baut struktur baja harus diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga pada
waktu diangkut dan dibongkar di tempat tujuannya tidak mengalami tegangan,
deformasi, atau kerusakan lainnya.
Semua baut dengan panjang dan diameter yang sama, serta mur yang sudah menjadi
kesatuan harus dikirim dalam kotak, krat atau tong, dan berat kotor dari setiap kemasan
tidak boleh melebihi 150 kg. Daftar dan uraian dari bahan-bahan yang terdapat di dalam
setiap kemasan harus tertulis dan disebutkan pada bagian luar kemasan dan diusahakan
tidak mudah hilang atau tersobek pada waktu pengiriman.
Baut yang sudah terkirim ke lapangan yang berada dalam drum atau kotak sesuai
pengiriman dari pabrik harus disimpan pada tempat yang kering dan aman (gudang)
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Seluruh baut mutu tinggi yang berada dalam kemasan harus ditempatkan di atas
penyangga kayu di dalam gudang atau tempat penyimpanan aman dan kering.
b) Baut mutu tinggi harus disimpan berdasarkan dimensinya dan tidak boleh dalam
1 (satu) kemasan berisi lebih dari 1 (satu) jenis dimensi.
c) Semua elemen sejenis harus disimpan di suatu tempat untuk kemudahan
pengenalan.
d) Seluruh baut dan perlengkapan kecil harus disimpan dalam penampung atau
kaleng di lokasi yang kering dan tidak terekspos cuaca.
2) Ketentuan Peralatan
a) Kalibrator Tegangan
Kapasitas alat pengencang baut (alat torsi momen) harus sesuai dengan
persyaratan. Sebelum dilakukan pengencangan, maka alat pengencang baut
harus dikalibrasi dulu terhadap kondisi tensile yang ada pada baut dengan alat
Skidmore Wilhelm (yang sudah terkalibrasi) setiap hari sebelum digunakan
untuk menyatakan penyesuaian kuat tarik baut dengan alat torsi momen dan
toleransi sesuai dengan diameter baut yang akan dikencangkan. Pemeriksaan
uji kapasitas pemutaran pada alat torsi momen harus berdasarkan persyaratan
agar didapat jaminan kekencangan baut sesuai dengan rancangannya. Kalibrasi
tegangan dilakukan terhadap pemasangan baut pada sambungan pretensioned
dan sambungan slip kritis dengan cara sebagai berikut:
i) Konfirmasikan kesesuaian perakitan pengikat lengkap, termasuk
pelumasan untuk pemasangan tanpa alasan apa pun; dan
8 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Konfirmasikan prosedur dan penggunaan yang tepat oleh baut dengan
metode pretensioning yang akan digunakan.
b) Pelaksanaan Kalibrasi
Dilakukan pelaksanaan kalibrasi dengan paling sedikit 3 (tiga) contoh baut untuk
setiap jenis baut dengan kombinasi diameter, panjang, grade, dan tipe yang
digunakan dengan menggunakan kalibrator tegangan untuk memverifikasi kuat
tarik yang dicapai oleh baut.
Tipe baut baja mutu tinggi:
• Tipe 1 – 120ksi (A325) – carbon, carbon boron, alloy, or alloy boron steel
• Tipe 1 – 150ksi (A490) – alloy or alloy boron steel
Tabel 8.5.3.1) Torsi Maksimum yang Diizinkan untuk Desain Tegangan Minimum
Kuat Tarik
12 16 20 22 24 27 30 36
Diameter Baut (mm)
830 MPa Tension (kN) 50,6 94,2 147 182 212 275 337 490
1040 MPa Tension (kN) 70 130 203 251 293 384 471 678
Tabel 8.5.3.2) Rotasi yang Diizinkan
Rotasi yang Dizinkan untuk Panjang Baut
Kuat Tarik min.
≤ 4D > 4D to 8D
830 MPa 120 180
1040 MPa 90 120
3) Uliran Baut
Untuk tumpu, seluruh uliran baut harus berada di luar bidang geser. Uliran baut yang sudah
dikencangkan harus menonjol minimal 5 (lima) ulir dari mur pada bagian sisi luar mengacu
pada pedoman pemasangan jembatan rangka baja.
4) Pemasangan Baut Mutu Tinggi dan Baut Biasa
a) Umum
Bagian-bagian yang akan dilakukan pemasangan baut mutu tinggi dan baut
biasa perlu memperhatikan letak atau posisi pemasangan baut. Selain itu juga
perlu memperhatikan baut yang akan diganti harus sama dalam hal dimensi dan
mutu.
b) Penyelesaian Permukaan Bidang Kontak
Permukaan bidang kontak dan tempat-tempat yang berdekatan dengan
sekeliling elemen-elemen baja di mana baut mutu tinggi akan dipasang harus
dibersihkan dari semua karat, terak pabrik, cat, gemuk, cat dasar, dempul, atau
benda-benda asing lainnya.
8 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Tahapan Pemasangan Baut
i) Kondisi Snug-Tightened
Semua lubang baut harus dipastikan pas untuk pemasangan tanpa
menyebabkan kerusakan atau gesekan akibat ulir. Untuk memastikan
lubang baut akan berada pada posisinya, maka dapat digunakan pen
untuk meluruskan lubang dalam pemasangannya. Pemasangan Baut
tidak boleh melebihi dari kemiringan 1:20. Dalam pemasangan baut
dengan kondisi Snug-Tightened perlu diberikan tanda atau garis pada
mur untuk mengetahui posisi awal sebelum diberi pretensioning.
ii) Kondisi Pretensioning (Baut Mutu Tinggi)
Pada kondisi pretensioning menggunakan prosedur kalibrasi yang
dijelaskan pada Pasal 8.5.3.3).b). Setelah tercapai pretensioning
diberikan tanda atau garis sebagai posisi akhir. Sudut yang dibentuk
menunjukkan besar sudut rotasi yang dibentuk.
5) Pengencangan Baut
Pengencangan baut dilakukan untuk baut biasa atau baut yang terletak pada elemen
sekunder yang mengalami kelonggaran sesuai cara kondisi snug-tightened di atas.
Pengencangan baut mutu tinggi menggunakan alat torsi momen manual atau mekanik
dengan kekencangan nilai torsi sesuai dengan mutu, diameter, dan kondisi permukaan
baut.
8.5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas dengan mengecek/memeriksa
bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang diterima telah sesuai dengan
ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 7.4.2. dari Spesifikasi ini.
2) Pengendalian Hasil Akhir
Hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan sebagaimana yang disyaratkan sesuai
dengan Pasal 7.4.4.
8.5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas baut yang diganti dan dikencangkan untuk pembayaran dihitung sebagai jumlah
baut yang telah selesai dipasang dan dikencangkan dengan kekencangan yang disyaratkan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pekerjaan baja struktur akan ditentukan sebagaimana disyaratkan di atas,
akan dibayar pada Harga Penawaran per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran
yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan
8 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
pembayaran ini harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan/
pengadaan, pemeriksaan, pemasokan, fabrikasi, pelepasan, pemasangan dan
pengencangan baut termasuk semua tenaga kerja, peralatan, alat bantu, kalibrasi dan
biaya tambahan lainnya yang diperlukan atau biasa untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.5.(1a) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
M25
8.5.(1b) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
M20
8.5.(1c) Penggantian Baut Mutu Tinggi A325 Tipe 1 diameter Buah
...... mm
8.5.(2a) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
M25
8.5.(2b) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
M20
8.5.(2c) Penggantian Baut Mutu Tinggi A490 Tipe 1 diameter Buah
… mm
8.5.(3a) Penggantian Baut Biasa Grade A diameter M25 Buah
8.5. (3b) Penggantian Baut Biasa Grade A diameter ....mm Buah
8.5.(4a) Penggantian Baut Biasa Grade B diameter M25 Buah
8.5.(4b) Penggantian Baut Biasa Grade B diameter .... mm Buah
8.5.(5a) Penggantian Baut Biasa Grade C untuk anchor bolts Buah
diameter M25
8.5.(5b) Penggantian Baut Biasa Grade C untuk anchor bolts Buah
diameter ..... mm
8.5.(6a) Pengencangan Baut Biasa Grade A diameter M25 Buah
8.5.(6b) Pengencangan Baut Biasa Grade A diameter ....mm Buah
8.5.(7a) Pengencangan Baut Biasa Grade B diameter M25 Buah
8.5.(7b) Pengencangan Baut Biasa Grade B diameter .... mm Buah
8 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.6
PENGELASAN ELEMEN BAJA STRUKTUR JEMBATAN
8.6.1 UMUM
1) Uraian
Pengelasan adalah pekerjaan untuk penyambungan dua atau lebih elemen struktur
jembatan baja untuk meneruskan beban yang harus dipikul. Secara umum, pengelasan
elemen baja struktur Jembatan untuk rehabilitasi adalah untuk memperbaiki kondisi
elemen baja yang mengalami kerusakan seperti sobek atau untuk menyambungkan
bagian dari elemen struktur baja. Pekerjaan pengelasan dalam spesifikasi ini tidak
termasuk pengelasan elemen yang berada di bawah air.
Jenis-jenis pengelasan:
a) SMAW : Shielded Metal Arc Welding (pengelasan dengan mencairkan
logam kerja yang menggunakan panas dari listrik melalui batang
elektroda bersalut (kawat las).
b) SAW : Submerged Arc Welding (pengelasan dengan memanaskan serta
mencairkan logam kerja dan elektroda oleh busur listrik yang
terletak di antara logam kerja dan elektroda. Arus dan busur lelehan
logam diselimuti (ditimbun) dengan butiran flux di atas daerah
yang dilas).
c) GMAW : Gas Metal Arc Welding (pengelasan logam sejenis dengan
menggunakan bahan tambahan berupa kawat gulungan dan gas
pelindung (argon atau helium) dengan melalui proses pencairan).
d) FCAW : Flux Cored Arc Welding (las listrik yang memasok flux (dalam
lubang) kawat elektroda secara mekanis terus ke dalam busur
listrik yang terbentuk di antara ujung flux kawat elektroda dan
logam kerja. Gas pelindungnya menggunakan karbondioksida
CO ).
2
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Terknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Baja Struktur : Seksi 7.4
8 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Standar Rujukan
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A36/A36M-19 : Standard Specification for Carbon Structural Steel
ASTM A514/A514M-22 : Standard Specification for High-Yield-Strength,
Quenched and Tempered Alloy Steel Plate, Suitable
for Welding
ASTM A588/A588M-19 : Standard Specification for High-Strength Low-Alloy
Structural Steel, up to 50 ksi [345 MPa] Minimum
Yield Point, with Atmospheric Corrosion Resistance
American Welding Society (AWS)
AWS A4.3-1997 : Standard Methods for Determination of the Diffusible
Hydrogen Content of Martensitic, Bainitic, and
Ferritic Steel Weld Metal Produced by Arc Welding
AWS A5.1/A5.1M:2012 : Specification for Carbon Steel Electrodes for Shielded
Metal Arc Welding
AWS D1.1/D1.1M:2020 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan daftar peralatan
dan personel yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pengelasan
berikut sertifikat para pelaksana pekerjaan yang masih berlaku dan sesuai
dengan jenis keahlian (kualifikasi) mencakup 4 (empat) tipe posisi pengelasan
yaitu posisi datar, horizontal, vertikal, dan overhead (di atas). Penyedia Jasa
juga harus menyerahkan metode pengelasan yang akan digunakan.
b) Peralatan yang digunakan adalah peralatan las listrik dengan cara las busur
listrik dan harus berada dalam kondisi baik dan siap pakai, termasuk alat
penunjang serta alat penyimpanan bahan las dan alat untuk pengering bahan
las.
c) Permukaan logam yang akan dilas harus dalam kondisi halus, rata, seragam,
dan bebas dari kotoran, debu, dan bahan-bahan yang dapat mempengaruhi
kualitas hasil pengelasan.
8.6.2 BAHAN
1) Bahan dasar pelat yang digunakan dalam pengelasan memiliki pilihan kriteria sebagai
berikut:
a) Mutu baja yang sesuai dengan elemen struktur baja yang akan disambung
sesuai dengan Gambar.
b) Mutu baja yang berbeda dengan elemen struktur baja yang akan disambung
tetapi masih dalam satu Grade atau Kelas dapat dilihat pada Tabel 8.6.2.1) di
bawah ini.
8 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.6.2.1) Persyaratan Bahan Pengelasan
K
Persyaratan Spesifikasi Baja Persyaratan Logam Pengisi
E
L
Kuat Rentang
O Proses Spesifikasi
Leleh Kuat Klasifikasi Ekektroda
M Pengelasan Ekektroda
Spesifikasi Baja Minimum Tarik
P
O
MPa MPa
K
SMAW A5.1 E60XX, E70XX
ASTM A36 250 400-550
ASTM A53 A5.5 240 Min.415 A5.5 E70XX-X
ASTM A106 Grade B 240 Min.415
ASTM A131 Grade A, B, CS, D, DS, E 235 400-900 SAW A5.17 F6XX-EXXX, F6XX-ECXXX
ASTM A139 Grade B 241 Min.414 F7XX-EXXX, F7XX-ECXXX
ASTM A381 Grade Y35 240 Min.415
ASTM A500 Grade A 228 Min.310 A5.23 F7XX-EXXX-XX,
Grade B 290 Min.400 F7XX-ECXXX-XX
ASTM 501 250 Min.400
ASTM A516 Grade 55 205 380-515 GMAW A5.18 ER705-X, E70C-XC
Grade 60 220 415-550 E70C-XM (tidak termasuk
I
ASTM A524 Grade I 240 415-586 elektroda dengan akhiran GS)
Grade II 205 380-550
ASTM A529 290 415-585 A5.28 ER70S-XXX, E70C-XXX
ASTM A570 Grade 30 205 340 min
Grade 33 230 360 min FCAW A5.20 E6XT-X, E6XT-XM
Grade 36 250 365 min E7XT-X, E7XT-XM
Grade 40 275 380 min (tidak termasuk elektroda dengan
Grade 45 310 415 min akhiran -2, -2M, -3, -10, -13, -
ASTM A573 Grade 65 240 450-530 14X, dan -GS)
Grade 58 220 400-490
ASTM A709 Grade 36 250 400-550 A5.29 E6XTX-X, E6XT-XM,
E7XTX-X, E7XTX-XM
ASTM A131 Grade AH32,DH32, EH32 315 470-585 SMAW A5.1 E7015, E7016, E7018, E7028
Grade AH36,DH36, EH36 350 490-620
ASTM A441 275-345 415-485 A5.5 E7015-X, E7016-X, E7018-X
ASTM A516 Grade 65 240 450-585
Grade 70 260 485-620
ASTM 537 Kelas 1 310-345 450-620 SAW A5.17 F7XX-EXXX, F7XX-ECXXX
ASTM A570 Grade 50 345 450
Grade 55 380 480 A5.23 F7XX-EXXX-XX,
ASTM A572 Grade 42 290 Min.415 F7XX-ECXXX-XX
ASTM A572 Grade 50 345 Min.450
ASTM A585 (100 mm & di bawahnya) 345 Min.485
ASTM A595 Grade A 380 Min.450 GMAW A5.18 ER705-X, E70C-XC
Grade B dan C 415 Min.480 E70C-XM (tidak termasuk
II ASTM A606 310-340 Min.450 elektroda dengan akhiran -GS)
ASTM A607 Grade 45 310 Min.410
Grade 50 345 Min.450 A5.28 ER70S-XXX, E70C-XXX
Grade 55 380 Min.480
ASTM A618 Grade Ib, II, III 315-345 Min.450
ASTM A633 Grade A 290 430-570 FCAW A5.20 E7XT-X, E7XT-XM
Grade C, D 345 485-620 (tidak termasuk elektroda dengan
(65 mm & di bawahnya) akhiran -2, -2M, -3, -10, -13, -
ASTM A709 Grade 50 345 Min.450 14X, dan -GS)
Grade 50W 345 Min.485
ASTM A710 Grade A, Kelas 2 > 50 mm 380 Min.450 A5.29 E7XTX-X, E7XTX-XM
ASTM A808 (65 mm & di bawahnya) 290 Min.415
ASTM A913 Grade 50 345 Min.450
ASTM A992 345-450 450
ASTM A572 Grade 60 415 Min.515 SMAW A5.5 E8015-X, E8016-X, E8018-X
Grade 65 450 Min.550
III ASTM A637 Kelas 25 315-415 550-690 SAW A5.23 F8XX-EXXX-XX,
ASTM A633 Grade E 380-415 515-690 F8XX-ECXXX-XX
ASTM A710 Grade A, Kelas 2 ≤ 50 mm 415-450 Min.495 GMAW A5.28 ER805-XXX,
8 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
K
Persyaratan Spesifikasi Baja Persyaratan Logam Pengisi
E
L
Kuat Rentang
O Proses Spesifikasi
Leleh Kuat Klasifikasi Ekektroda
M Pengelasan Ekektroda
Spesifikasi Baja Minimum Tarik
P
O
MPa MPa
K
ASTM A710 Grade A, Kelas 3 > 50 mm 425-450 Min.485 E80C-XC
ASTM A913 Grade 60 415 Min.520 FCAW A5.29 E8XT-X,
Grade 65 450 Min.550 E8XT-XM
SMAW A5.5 E9015-X, E9016-X,
E9018-X, E9018-M
ASTM A709 Grade 70W 485 620-760 SAW A5.23 F9XX-EXXX-XX,
IV
ASTM A852 485 620-760 F9XX-ECXXX-XX
GMAW A5.28 ER905-XXX, E90C-XXX
FCAW A5.29 E8XT-X, E8XT-XM
c) Ketebalan dari bahan baja dasar (base metal) yang digunakan setidaknya
harus lebih besar atau sama dengan 3 mm.
2) Bahan elektroda yang sudah dibuka dan terbuka pada atmosfer bisa digunakan kembali
dengan 2 (dua) kondisi seperti berikut:
a) Jika elektroda sudah terpapar udara untuk rentang waktu tertentu, maka harus
dilakukan pengeringan kembali dan/atau dilakukan pengujian kembali.
b) Waktu izin yang ditentukan untuk elektroda yang terpapar udara ditentukan
pada Tabel 8.6.2.2).
Tabel 8.6.2.2) Waktu Izin Elektroda Terekpsos Udara
Elektroda A (jam) B (jam)
A5.1
E70XX Maks. 4
E70XXR Maks. 9 4 sampai 10
E70XXHZR Maks. 9
E7018M Maks. 9
A5.5
E70XX-X Maks. 4 4 sampai maks. 10
E80XX-X Maks. 2 2 sampai maks. 10
E90XX-X Maks. 1 1 sampai maks. 5
E100XX-X Maks. ½ ½ sampai maks. 4
E110XX-X Maks. ½ ½ sampai maks. 4
Catatan:
1. A: Elektroda yang terekpos atmosfer untuk waktu yang lebih lama dari yang ditunjukkan harus
dikeringkan sebelum digunakan.
2. B: Elektroda yang terekpos atmosfer untuk waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan
dengan pengujian harus dikeringkan sebelum digunakan.
3. Seluruh tabel: Elektroda harus dikeluarkan dan disimpan dalam kantong, atau wadah terbuka kecil
lainnya. Tempat yang dipanaskan tidak wajib.
4. Penunjuk spasial opsional, R, menunjukkan elektroda rendah-hidrogen yang telah diuji meliputi
kadar air setelah terekpos lingkungan lembab selama 9 jam dan telah memenuhi tingkat maksimum
yang diizinkan dalam AWS A5.1/A5.1M:2012.
3) Semua base metal yang digunakan dalam pengelasan harus memliki suhu “preheat and
interpass” cukup untuk mencegah terjadinya retak.
8 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.6.2.3) Suhu Preheat dan Interpass
K
Thickness of
A Minimum
Thickest Past
T Suhu Preheat
at Point of
A dan Interpass
Spesifikasi Baja Proses Pengelasan Welding
G
O
R mm 0C
I
ASTM A36 3 - 20 0
ASTM A53 Grade B
ASTM A106 Grade B
ASTM A131 Grade A , B, CS,
D, DS, E
ASTM A139 Grade B >20 - 38 65
ASTM A381 Grade Y35
ASTM A500 Grade A Shielded metal arc welding with other than low-
A
Grade B hydrogen in electrodes
ASTM A501
ASTM A516 >38 - 65 110
ASTM A524 Grade I & II
ASTM A529
ASTM A570 Semua Grade
ASTM A573 Grade 65
ASTM A709 Grade 36 >65 150
ASTM A36 3 - 20 0
ASTM A53 Grade B
ASTM A106 Grade B
ASTM A131 Grade A, B, CS,
D, DS, E
AH32 & 36
DH 32 & 36
EH 32 & 36
ASTM A139 Grade B >20 - 38 65
ASTM A381 Grade Y35
ASTM A441
ASTM A500 Grade A
Grade B
ASTM A501
ASTM A516 Grade 55 & 60
65 & 70
ASTM A524 Grade I & II Shielded metal arc welding with low-hydrogen >38 - 65 110
B ASTM A529 electrodes, submerged are welding, gas metal are
ASTM A537 Kelas 1 & 2 welding, flax cored arc welding
ASTM A570 Semua Grade
ASTM A572 Grade 42, 50
ASTM A573 Grade 65
ASTM A588
ASTM A595 Grade A, B, C
ASTM A606 >65 150
ASTM A607 Grade 45, 50, 55
ASTM A618 Grade Ib, II, III
ASTM A633 Grade A, B
Grade C, D
ASTM A709 Grade 6,50,50W
ASTM A710 Grade A, Kelas 2
(50 mm)
ASTM A808
ASTM A913 Grade 50
ASTM A992
ASTM A572 Grade 60, 65 3 - 20 10
Shielded metal arc welding (SMAW) with low-
ASTM A633 Grade E
hydrogen electrodes, submerged arc welding
C ASTM A913 Grade 60, 65 >20 - 38 65
(SAW), gas metal arc welding (GMAW), flux
ASTM A710 Grade A, Kelas 2
cored arc welding (FCAW)
(≤ 50 mm) >38 - 65 110
8 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
K
Thickness of
A Minimum
Thickest Past
T Suhu Preheat
at Point of
A dan Interpass
Spesifikasi Baja Proses Pengelasan Welding
G
O
R mm 0C
I
ASTM A710 Grade A, Kelas 2
(> 50 mm) >65 150
ASTM A709 Grade 70W
ASTM A852
ASTM A710 Grade A SMAW, SAW, GMAW, and FCAW with electrodes
(Semua kelas) or electrodes-flux combinations capable of Semua
D depositing weld metal with a maximum diffusible ketebalan ≥ 3 0
ASTM A913 Grade 50, 60, 65
hydrogen content of 8 ml/100 g (H8), when tested mm
according to ANSI/AWS A4.3-1997
4) Peralatan
a) Alat pengelasan dengan pengatur voltase;
b) Oven/tempat pengering elektroda;
c) Genset;
d) Gerinda;
e) Pengukur suhu;
f) Klem dan alat bantu untuk menyatukan elemen;
g) Sikat kawat sebagai pembersih permukaan; dan
h) Alat pelindung diri (APD).
8.6.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
a) Tipe pengelasan yang digunakan dalam perbaikan adalah tipe full penetration
(las tumpul). Jika menggunakan tipe lain perlu dibuktikan terlebih dahulu
dengan analisis perhitungan sambungan las.
b) Permukaan yang akan dilas harus dikondisikan dalam keadaan bersih dan bebas
terhadap benda-benda asing seperti oli, minyak, cat, dan lain sebagainya
dengan menggunakan sikat kawat atau lain sebagainya.
c) Pengelasan tidak boleh dilaksanakan pada saat kondisi hujan dan kecepatan
angin tinggi.
2) Pengelasan
a) Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan metode pengelasannya.
b) Peralatan untuk proses pengelasan dalam kondisi siap pakai termasuk bahan las
yang akan digunakan sesuai dengan spesifikasinya (diameter batang las dan
sudut pengelasan).
c) Pastikan bahwa pelaksana pengelasan mempunyai sertifikasi pengelasan yang
masih berlaku untuk kondisi dan jenis pengelasan dalam kualifikasinya.
8 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pastikan arus listrik (voltage) dalam kondisi yang tepat untuk menjamin hasil
yang baik. Kontrol arus termasuk input panas, ukuran las dan ke dalaman
penetrasi las.
e) Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri harus disiapkan dan digunakan
untuk melindungi dari percikan api.
f) Untuk pengelasan cara busur listrik yang menggunakan elektroda berselaput
perlu diperhitungkan tebal pelat atau komponen bahan yang akan dilas dan
kecepatan pengelasan.
g) Untuk pengelasan yang berlapis, setiap lapisan berikut akan dilaksanakan,
permukaan lapisan sebelumnya harus dibersihkan terlebih dahulu dari terak
(ampas leburan logam seperti timah dan sebagainya) yang menempel pada
permukaan dengan menggunakan sikat kawat dan diakhiri dengan sikat bulu.
h) Tingkat kesulitan pengelasan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih
kualifikasi tukang las yang sesuai dengan sertifikasi yang dibutuhkan.
i) Pendinginan pekerjaan pengelasan tidak boleh dilakukan dengan penyiraman
air. Pendinginan harus menggunakan udara.
3) Permukaan Akhir
a) Hasil akhir pengelasan harus diperiksa secara visual dan jika hasil pengelasan
meragukan, harus dilakukan pemeriksaan dengan alat khusus atau
menggunakan bahan khusus untuk memastikan bahwa kepadatan atau tidak
adanya rongga di dalam las yang telah dilaksanakan.
b) Permukaan las yang menonjol harus dibuat sedemikian rupa sesuai dengan
Spesifikasi.
c) Setelah dilakukan pemeriksaan hasil pengelasan, untuk melindungi hasil
pengelasan dari korosi, maka permukaan pengelasan harus dilapisi dengan
bahan pelindung minimal sama dengan bahan pelindung pada struktur baja
eksisting.
8.6.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis (spesifikasi pada kemasan kawat elektroda) yang
menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 8.6.2 dari Spesifikasi ini.
2) Pemeriksaan Permukaan
a) Permukaan akhir hasil pengelasan harus diperiksa dengan baik dengan
pemeriksaan visual untuk memastikan tidak adanya cacat.
b) Pemeriksaan visual dilaksanakan untuk memastikan bahwa las bebas dari cacat
retak, semua bagian berkas las sudah terisi dengan bahan las, permukaan las
8 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
rapi, tidak adanya timbunan las yang berlebihan, dan takikan las tidak lebih dari
0,4 mm.
c) Cekungan permukaan las maksimum yang diizinkan adalah 1,2 mm dari
permukaan komponen baja yang dilas dan cembung maksimum 3 mm serta
tebal las minimum sama dengan tebal pelat yang disambung.
d) Tinggi permukaan timbunan las minimal 1,5 mm dari permukaan pelat atau
elemen baja yang disambung dan overlap tergantung pada ketebalan pelat baja.
e) Pemeriksaan khusus hasil pengelasan dilakukan sesuai dengan Petunjuk
Pengawas lapangan dengan menggunakan bahan dye penetrant atau alat
ultrasonic. Apabila ditemukan hasil pengelasan tidak memenuhi persyaratan,
maka dilakukan perbaikan dengan cara pengelupasan hasil pengelasan dan
dilakukan pengelasan ulang. Semua biaya pemeriksaan khusus dan perbaikan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
8.6.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pekerjaan akan diukur berdasarkan panjang aktual yang dilaksanakan sesuai dengan
Gambar Kerja dalam meter panjang.
2) Dasar Pembayaran
Dasar pembayaran dilaksanakan berdasarkan meter panjang hasil yang telah disetujui
dengan sesuai persyaratan termasuk alat pemanas, pengelasan dan bahan perlindungan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.6.(1a) Pengelasan SMAW pada baja mutu SS400 atau Meter Panjang
SM400 atau setara
8.6.(1b) Pengelasan SMAW pada baja mutu SS490 atau Meter Panjang
SM490 atau setara
8.6.(1c) Pengelasan SMAW pada baja mutu …. Meter Panjang
8.6.(2a) Pengelasan SAW pada baja mutu SS400 atau Meter Panjang
SM400 atau setara
8.6.(2b) Pengelasan SAW pada baja mutu SS490 atau Meter Panjang
SM490 atau setara
8.6.(2c) Pengelasan SAW pada baja mutu …. Meter Panjang
8.6.(3a) Pengelasan GMAW pada baja mutu SS400 Meter Panjang
atau SM400 atau setara
8.6.(3b) Pengelasan GMAW pada baja mutu SS490 Meter Panjang
atau SM490 atau setara
8 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.6.(3c) Pengelasan GMAW pada baja mutu …. Meter Panjang
8.6.(4a) Pengelasan FCAW pada baja mutu SS400 atau Meter Panjang
SM400 atau setara
8.6.(4b) Pengelasan FCAW pada baja mutu SS490 atau Meter Panjang
SM490 atau setara
8.6.(4c) Pengelasan FCAW pada baja mutu …. Meter Panjang
8 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.7
PENGECATAN STRUKTUR BAJA
8.7.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan pengecatan ini bertujuan untuk mencegah dan melindungi struktur
baja terhadap karat. Pencegahan karat ini dilakukan pada struktur baja yang
berada di darat maupun yang terkena atau di dalam air tawar atau di daerah
pasang surut, dengan bahan yang sesuai karakteristiknya serta memiliki
keawetan sesuai tingkat korosifitas suatu tempat.
b) Pekerjaan ini terdiri atas persiapan permukaan dan pelapisan (coating) dengan
jenis cat yang sesuai dengan kategori dan kondisi serta lingkungannya yang
mempunyai tingkat proteksi pendek dan sedang.
c) Kategori tingkat keawetan umur proteksi cat ditentukan sesuai dengan SNI ISO
12944-5-2018, yaitu keawetan pendek/rendah dengan umur proteksi rencana 2
(dua) – 5 (lima) tahun, keawetan sedang/menengah dengan umur rencana 5
(lima) – 15 (lima belas) tahun serta keawetan dengan umur Panjang/tinggi
rencana lebih dari 15 (lima belas) tahun. Untuk elemen utama struktur baja
minimal harus mempunyai tingkat keawetan sedang dan untuk elemen
sekunder diperbolehkan mempunyai tingkat keawetan rendah. Tetapi untuk
struktur baja yang merupakan satu kesatuan disyaratkan mempunyai tingkat
keawetan sedang.
d) Pengecatan untuk elemen utama jembatan seperti batang tepi atas, diagonal,
batang tepi bawah, gelagar melintang atau gelagar pada jembatan baja komposit
diberi lapisan pelindung dengan tingkat keawetan sedang dan untuk elemen
sekunder seperti sandaran dan/atau pagar pengaman (guardrail) dapat diberi
lapisan pelindung dengan tingkat keawetan pendek, masing-masing sesuai
dengan kondisi lingkungannya.
e) Ketebalan lapisan pelindung sesuai dengan masa tingkat keawetan dan
disesuaikan dengan kondisi lingkungan di mana struktur jembatan baja berada.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Baja Struktur : Seksi 7.4
8 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ISO 12944-6:2012 : Cat dan pernis - perlindungan dari korosi pada struktur
baja dengan sistem pengecatan pelindung - Bagian 6:
Metode pengujian secara laboratorium
Standar Acuan Nasional
SE No.26/SE/M/2015 : Pedoman Perlindungan Komponen Baja Jembatan dengan
Cara Pengecatan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-dip Galvanized) Coatings on Iron and steel
Products
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM D610-08(2019) : Standard Practice for Evaluating Degree of Rusting on
Painted Steel Surfaces
ASTM D1186-01 : Standard Test Methods for Nondestructive Measurement
of Dry Film Thickness of Nonmagnetic Coatings Applied
to a Ferrous Base (Withdrawn 2006)
ASTM D4285-83(2018) : Standard Test Method for Indicating Oil or Water in
Compressed Air
ASTM D4414-95(2020) : Standard Practice for Measurement of Wet Film Thickness
by Notch Gages
ASTM D4541-22 : Standard Test Method for Pull-Off Strength of Coatings
Using Portable Adhesion Testers
ASTM E377-08(2020) : Standard Practice for Internal Temperature
Measurements in Low-Conductivity Materials
International Organization for Standardization (ISO)
ISO 1514:2016 : Paints and varnishes - Standard panels for testing.
ISO 2409:2020 : Paints and varnishes - Cross-cut test
ISO 4621:1986 : Chrome oxide green pigments -- Specifications and
methods of test
ISO 4624-2016 : Paints and varnishes - Pull-off test for adhesion
ISO 4628-2:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
of intensity of uniform changes in appearance - Part 2:
Assessment of degree of blistering
ISO 4628-3:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
of intensity of uniform changes in appearance - Part 3:
Assessment of degree of rusting
ISO 4628-4:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
of intensity of uniform changes in appearance - Part 4:
Assessment of degree of cracking
ISO 4628-5:2016 : Paints and varnishes - Evaluation of degradation of
coatings -- Designation of quantity and size of defects, and
of intensity of uniform changes in appearance - Part 5:
Assessment of degree of flaking
8 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
ISO 8501-1:2007(en) : Preparation of steel substrates before application of paints
and related products — Visual assessment of surface
cleanliness — Part 1: Rust grades and preparation grades
of uncoated steel substrates and of steel substrates after
overall removal of previous coatings
ISO 8501-2:1994 : Preparation of steel substrates before application of paints
and related products — Visual assessment of surface
cleanliness — Part 2: Preparation grades of previously
coated steel substrates after localized removal of previous
coatings
ISO 12944-2:2017 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
structures by protective paint systems - Part 2:
Classification of environments
National Association of Corrosion Engineers (NACE)
NACE RP0188-99 : Discontinuity (Holiday) Testing of New Protective
Coatings on Conductive Substrates
NACE SP0394-2013 : Application, Performance, and Quality Control of Plant-
Applied Single Layer Fusion-Bonded Epoxy External Pipe
Coating
The Society for Protective Coatings (SSPC)
SSPC PA1-2016 : Shop, Field, and Maintenance Coating of Metals
SSPC PA2-2022 : Procedure for Determining Conformance to Dry Coating
Thickness Requirements
SSPC PA Guide 11:2020 : Guide To Methods For Protection Of Edges, Crevices, And
Irregular Steel Surfaces
SSPC Vis 3-2007 : Visual Standard for Power- and Hand-Tool Cleaned Steel
SSPC SP1-2016 : Solvent Cleaning
SSPC SP2-2018 : Hand Tool Cleaning
SSPC SP3-2018 : Power Tool Cleaning
SSPC SP5-2007 : White Metal Blast Cleaning
SSPC SP7-2007 : Brush–off Blast Cleaning
SSPC SP10-2007 : Near-White Metal Blast Blasting
SSPC SP11-2020 : Power Tool Cleaning To Bare Metal
SSPC WJ1-2021 : Waterjet Cleaning of Metals—Clean to Bare Substrate
SSPC WJ4-2021 : Light Waterjetting
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan jenis cat yang akan digunakan untuk pelapisan
ulang permukaan sesuai dengan jenis lapisan pelindung yang disyaratkan
kepada Pengawas Pekerjaan disertai dengan sertifikat yang merupakan jaminan
keaslian produk sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
b) Penyedia Jasa memberikan penjelasan cara pelaksanaan pengecatan yang
diusulkan untuk mendapatkan ketebalan sesuai dengan persyaratan dengan
mempertimbangkan masalah lingkungan dan sistem manajemen keselamatan
konstruksi Seksi 1.22.
c) Penyedia Jasa harus menyediakan alat pengukur ketebalan cat dalam kondisi
basah (WFT - Wet Film Thickness) dan alat pengukur ketebalan cat dalam
kondisi kering (DFT - Dry Film Thickness). Khusus untuk aplikasi di daerah
8 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
pasang surut cukup menyediakan alat pengukuran ketebalan cat dalam kondisi
basah (WFT).
d) Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus melakukan uji pulloff
untuk membuktikan tingkat kelekatan cat pada substrat (lapisan dasar) dengan
nilai minimal sebesar 3 MPa sesuai dengan tingkat pembersihan permukaan
baja sesuai dengan cara pembersihan yang diusulkan Penyedia Jasa dengan
tingkat kerusakan yang terjadi. Uji pulloff dapat dilaksanakan minimal 3 (tiga)
benda uji atau lokasi dengan pelat uji atau langsung pada struktur baja yang
akan dicat.
e) Sebelum menentukan metode pengecatan yang akan digunakan, Penyedia Jasa
harus menentukan kategori korosifitas berdasarkan korosifitas akibat udara dan
akibat air atau tanah sesuai dengan ISO 12944-2:2017.
f) Penyimpanan Cat
i) Semua material harus disimpan dalam ruangan yang sesuai dan
mempunyai sirkulasi udara dan temperatur ruang yang cukup.
ii) Material tidak boleh ditempatkan langsung di atas lantai, gunakan
lembaran kayu atau papan di atas lantai untuk mencegah agar material
tidak bersentuhan langsung dengan lantai.
iii) Lembar keselamatan bahan seluruh produk harus ditempatkan di dekat
material dan mudah untuk di akses.
iv) Alat pemadam api atau karung pasir harus ditempatkan dengan jarak
tidak lebih 10 m dari ruang penyimpanan untuk menanggulangi apabila
terjadi kebakaran atau tumpahan material.
g) Kualifikasi Personel
Personel yang melakukan pekerjaan persiapan permukaan dan pengecatan
harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi personel yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berkompeten dan telah mengikuti pelatihan pengecatan dari
pabrik cat yang digunakan (clinic coating).
h) Peralatan Minimum
i) Semua pekerjaan persiapan permukaan harus dilakukan dengan
menggunakan peralatan manual/power-tool dan/atau peralatan
abrasive blasting yang sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
ii) Kuas yang digunakan untuk pekerjaan stripe-coat harus mempunyai
ukuran yang cukup dan dibuat dari bahan yang sesuai untuk cat.
iii) Apabila digunakan alat penyemprot untuk aplikasi pengecatan, jenis,
ukuran lubang, dan rasio tekanan yang dibutuhkan harus sesuai dengan
yang dipersyaratkan pada lembar data yang dikeluarkan oleh pabrikan.
iv) Peralatan pemeriksa yang dibutuhkan untuk mengontrol kualitas
pekerjaan dan lingkungan adalah:
8 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Sling phsycometric, kalkulator dew point dan thermometer
untuk mengukur temperatur permukaan sesuai dengan ASTM
E337-15.
- Pictorial standard photograph sesuai dengan ISO 8501-
1:2007(en) atau SSPC/NACE.
- Blotter paper sesuai dengan ASTM D4285-83(2012).
- Alat ukur ketebalan cat basah sesuai dengan ASTM D4414-
95(2020).
- Alat ukur ketebalan cat kering sesuai ASTM D1186-01
Metoda B Tipe I.
- Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan ISO 4624-
2016.
Semua peralatan harus terkalibrasi sebelum digunakan
8.7.2 BAHAN
1) Cat yang digunakan harus sesuai dengan tingkat kebersihan permukaan substrat (logam
bahan dasar) struktur baja yang akan diberi lapisan pelindung dan umur proteksi yang
disyaratkan.
2) Jenis cat yang digunakan untuk struktur baja dengan tingkat proteksi sedang dan dapat
disesuaikan dengan kondisi lingkungannya sesuai dengan SNI ISO 12944-6-2012
dengan persyaratan untuk cat dasar (yang terdiri atas binder dan primer), di mana binder
menggunakan jenis epoksi atau polyurethane dan primer menggunakan zinc atau
moisture cured urethane (dapat yang berupa aluminium flakes) dan lapisan akhir adalah
jenis adalah jenis epoksi, Polyurethane (EP, PUR) atau epoksi dengan aluminum flakes
yang tahan terhadap cuaca dan UV serta jamur. Jenis cat untuk cat dasar atau akhir
dapat mempergunakan jenis yang sama.
3) Ketebalan cat untuk elemen utama struktur baja ditentukan setebal 240 mikron yang
terdiri atas adalah:
a) Lapisan dasar dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan primer
jenis moisture cured urethane (dapat berupa aluminium) atau zinc adalah 80
mikron.
b) Lapisan akhir (top coat) dengan binder jenis epoksi atau polyurethane dengan
campuran zinc atau moisture cured urethane (aluminium flakes) adalah 160
mikron.
4) Ketebalan cat untuk elemen sekunder dan sandaran baja dan pagar pengaman (guard
rail) adalah 160 mikron yang terdiri atas lapisan dasar 40 mikron dan lapisan akhir 120
mikron, dengan bahan cat epoksi atau polyurethane.
5) Jenis cat yang digunakan sebagai cat dasar atau akhir pada daerah pasang surut adalah
jenis epoxy polyamine dengan solid content 100% dan mempunyai toleransi tinggi
terhadap kelembaban, serta dapat diaplikasikan langsung apada permukaan yang basah
atau terendam air. Jenis cat ini harus mempunyai ketahanan korosi yang disebabkan
oleh ALWC (accelerated low water corrosion) dan MIC (Microbiologically Influence
Corrosion). Ketebalan cat untuk daerah basah atau pasang surut adalah 500 mikron,
yang terdiri atas lapisan dasar 250 mikron dan lapisan akhir 250 mikron.
8 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Jenis cat yang digunakan tersebut harus sesuai dengan spesifikasi dan disertai sertifikat
keaslian bahan cat serta garansi umur keawetan dari pabrik/distributor dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Secara umum cat harus mempunyai daya lekat yang baik dan mudah dilapiskan pada
permukaan secara merata, memiliki ketebalan dan waktu pengeringan yang tertentu,
dan tahan terhadap pengaruh sifat kimia dan fisik cuaca. Uji kelekatan dilakukan
dengan menggunakan pengujian Pull-off Adhesion Tester (Self-center) sesuai dengan
ISO 4624 -2016 dan harus memiliki nilai pada setiap pengujian minimum 3 MPa
dengan toleransi 5% terhadap substrat.
Berdasarkan fungsinya setiap lapisan cat harus mempunyai sifat sebagai berikut:
- Cat dasar, menjamin pelekatan yang baik pada substrat dan lapisan berikutnya.
- Cat antara, merupakan lapisan pengikat yang merata antara lapisan cat dasar
dengan lapisan cat akhir.
- Cat akhir, merupakan permukaan yang halus, licin, serta mudah dibersihkan
dan tahan terhadap serangan zat-zat kimia, tahan terhadap lingkungan serta
mempunyai fungsi estetika.
8) Seluruh material cat yang akan digunakan harus mempunyai tanda atau nomor produksi
dan harus sesuai dengan lembar data teknis (Technical Data Sheet) yang dikeluarkan
oleh pabrikan serta telah melalui proses pengujian di laboratorium sesuai SNI ISO
12944-6-2012.
9) Seluruh material cat harus dikemas dalam kemasan asli yang dikeluarkan oleh pabrikan
di mana tercantum nomor identifikasi produk dan label yang sesuai serta tanggal
kadaluwarsanya.
10) Kemasan atau wadah material harus benar-benar tertutup rapat sebelum digunakan
untuk memastikan tidak ada debu, kotoran maupun udara yang mengkontaminasi
material.
11) Lembar data teknis terbaru yang memuat seluruh informasi tentang cat yang digunakan,
termasuk di dalamnya lembar data keselamatan bahan, harus dilampirkan oleh pabrikan
sebelum material digunakan.
12) Tidak diizinkan menggunakan bahan pelarut atau pengencer kecuali ditentukan dalam
lembar data produk yang dikeluarkan oleh pabrikan atau diizinkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
8.7.3 PELAKSANAAN
1) Jenis peralatan
Jenis peralatan minimal yang harus disiapkan oleh Penyedia Jasa dalam mencapai suatu
tingkat kebersihan yaitu:
• SSPC SP1-2016 Solvent Cleaning (Chemical Cleaning).
• ISO St2 (SSPC SP2-2018) Hand Tool Cleaning adalah sikat kawat, kape, atau
amplas.
• ISO St3 (SSPC SP3-2018) Power Tool Cleaning adalah sikat kawat elektrik.
• ISO Sa1 (SSPC SP7-2007) adalah Brush-off Blast Blasting.
8 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
• ISO Sa2.5 (SSPC-SP10-2007) adalah Near-White Metal Blast Blasting.
• SSPC SP11-2020 adalah Power Tool Cleaning To Bare Metal.
• SSPC WJ4-2021 adalah Light Waterjetting yang mempunyai tekanan kurang
dari 5000 psi.
2) Persiapan Permukaan
a) Bila digunakan persiapan permukaan dengan Blast cleaning (Sa 2 atau Sa 2½)
cat yang digunakan sebagai binder adalah harus epoksi atau polyurethane
dengan primer Zinc sebagai lapisan dasar.
b) Bila digunakan Power tool atau hand tool (St 2 atau St 3) sebagai pekerjaan
persiapan permukaan, maka jenis cat yang digunakan harus berupa epoksi atau
polyurethane sebagai binder dan primer yang menggunakan jenis aluminium
flakes.
c) Pembersihan permukaan dilaksanakan berdasarkan tingkat kerusakan sesuai
Tabel 8.7.3.1), Tabel 8.7.3.2) dan Tabel 8.7.3.3) di bawah:
Tabel 8.7.3.1) Pembersihan Pada Tingkat Kerusakan
Tingkat Kerusakan Metode Persiapan Metode Penanganan
Permukaan
Penurunan mutu cat tanpa terlihat SSPC SP1-2016 (solvent Bersihkan semua pengotor seperti minyak, gemuk,
adanya noda karat. Permukaan cat cleaning) debu, tanah, garam-garam, dan pengotor lainnya dari
kotor akibat debu, lumpur, permukaan logam dengan menggunakan cairan
gemuk, minyak atau oli. pelarut, pengemulsi, campuran pembersih, uap panas
atau material lain yang sesuai. Untuk persiapan
Grade A (ISO 8501-1:2007(en))
permukaan yang telah digalvanis, maka digunakan
Ri 1 (ISO 4628-3:2016).
larutan asam (asam klorida atau asam sulfat).
Penurunan mutu cat, terdapat SSPC SP2-2018 / St 2 Bersihkan semua karat, butiran logam, dan lapisan cat
noda karat permukaan dan lapisan (hand tool cleaning) yang rusak sampai tingkat kebersihan yang
cat yang menggelembung akibat disyaratkan dengan menggunakan ampelas, sikat
karat. kawat, batu gerinda, scrap dan peralatan manual
Grade B (ISO 8501-1:2007(en)) lainnya. Permukaan logam harus terlihat seperti warna
logam dasarnya dan juga harus bebas dari minyak,
Ri 2 – 3 (ISO 4628-3:2016).
gemuk, debu, tanah, garam, dan pengotor lainnya.
Penurunan mutu cat, terlihat SSPC SP3-2018 / St 3 Bersihkan semua karat, butiran logam, dan lapisan cat
adanya titik-titik karat dangkal (power tool cleaning) yang rusak sampai tingkat kebersihan yang
dan lapisan cat yang mengelupas disyaratkan dengan menggunakan sikat kawat
akibat karat. elektrik, alat pengerok elektrik, gerinda listrik,
ampelas elektrik atau menggunakan udara
Grade C (ISO 8501-1:2007(en))
bertemperatur tinggi atau api dari gas oksigen-asetilen
Ri 4 (ISO 4628-3:2016).
di atas seluruh permukaan logam, kemudian
dilanjutkan dengan pembersihan menggunakan sikat
kawat. Permukaan logam harus terlihat mengkilap dan
juga harus bebas dari minyak, gemuk, debu, tanah,
garam, dan pengotor lainnya.
8 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tingkat Kerusakan Metode Persiapan Metode Penanganan
Permukaan
Lapisan cat mengelupas, terdapat Sa 2.5 / NACE 2 (near Bersihkan semua butiran karat, cat, atau pengotor
karat dengan jumlah yang besar white blast cleaning) atau lainnya dengan menggunakan material abrasif yang
dan dalam, atau penggantian SSPC SP5-2007 / Sa 3 / disemprotkan melalui nozel atau roda sentrifugal,
sistem pengecatan lama dengan NACE 1 (white metal blast sampai diperoleh permukaan logam yang telah benar-
sistem pengecatan baru secara cleaning) benar bersih dari minyak, gemuk, debu, karat, butiran
menyeluruh. karat, cat, dan pengotor lainnya kecuali goresan atau
sedikit bayangan perubahan warna yang disebabkan
Grade D (ISO 8501-1:2007(en))
oleh noda karat, residu cat, atau lapisan pengotor yang
Ri 5 (ISO 4628-3:2016).
bersifat permanen. Sedikitnya 95% dari setiap inci
persegi luas permukaan harus bersih dari semua
residu atau noda.
Tabel 8.7.3.2) Metode Pembersihan Menyeluruh menurut Standar Tingkat Persiapannya
Representative Fitur penting untuk mempersiapkan
Standar Metode Photographic permukaan
Bidang
tingkat persiapan Example in ISO Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk
Pengaplikasian
persiapan permukaan
8501-1:20072)3)4)
perawatan sebelum dan setelah persiapan
(colomn 2), Lihat ISO 8501-1:2007(en)
A Sa 2½ Persiapan permukaan:
Membuang terak, karat, lapisan cat, dan benda
Blast B Sa 2½ asing dihilangkan. Beberapa bekas dari a) permukaan baja
Sa 2½
cleaning C Sa 2½ kontaminasi masih dapat terlihat seperti noda tidak dilapisi.
D Sa 2½
berbentuk bercak atau guratan.
b) dilapisi
B St 2
Membuang terak, karat dan lapisan cat, dan permukaan baja,
St 2 C St 2
benda asing yang menempel dengan lemah. jika pelapis
D St 2
dilepaskan sampai
Hand or
Power Tool Membuang terak, karat dan lapisan cat, dan tingkat preparasi
Cleaning B St 3 benda asing yang menempel dengan lemah. yang ditentukan
St 3 C St 3 Meskipun permukaan diperlakukan jauh lebih tercapai.
D St 3
teliti dari yang diberikan pada St 2, kilauan metal
muncul dari metal substrat.
Catatan:
1. Simbol yang digunakan:
Sa = blast-cleaning.
St = Hand tool or power tool cleaning (alat pembersih manual dan alat pembersih eletrik).
2. A,B, C dan D merupakan kondisi awal dari permukaan baja yang tidak dilapisi (lihat ISO 8501-1:2007(en)).
3. contoh perwakilan fotografis hanya menunjukkan permukaan atau area permukaan yang sebelumnya tidak dilapisi.
4. dalam kasus permukaan baja dengan lapisan logam yang dicat atau tidak dicat, penerapan standar nilai persiapan tertentu dapat disepakati,
asalkan secara teknis layak dilakukan pada kondisi tertentu.
5. skala pabrik dianggap kurang berpegang teguh jika bisa dilepas dengan mengangkat dengan pisau tumpul tumpul.
6. faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian harus diberikan pertimbangan khusus.
7. tingkat persiapan permukaan hanya dapat dicapai dan dipelihara dalam kondisi tertentu yang tidak mungkin diproduksi di lokasi.
8 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.7.3.3) Metode Pembersihan Sebagian (Parsial) Menurut Standar Tingkat Persiapannya
Representative Fitur penting untuk mempersiapkan
Photographic permukaan
Standar Metode
Example in ISO Untuk keterangan lebih lanjut, Bidang
tingkat persiapan
8501-1:2007 or Pengaplikasian
termasuk perawatan sebelum dan
persiapan permukaan
ISO 8501-
setelah persiapan
2:19942)3)4)
B Sa 2½ Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh.
C Sa 2½ Pada bagian lain permukaan, membuang
terak, karat, lapisan cat, dan benda asing
D Sa 2½
Blast-
dihilangkan. Beberapa bekas dari
P Sa 2½ 3)
(diterapkan pada
cleaning lokal
kontaminasi masih dapat terlihat seperti
bagian dari
noda berbentuk bercak atau guratan.
permukaan yang
tidak terlapisi)
Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh. Persiapan permukaan
C St 2 Pada bagian lain permukaan, membuang dari baja yang dilapisi
P St 2
D St 2 terak, karat dan lapisan cat dan benda asing permukaannya masih
yang menempel dengan lemah. ada.
Hand or
Lapisan cat yang menempel kuat tetap utuh.
power tool
Pada bagian lain permukaan, membuang
cleaning lokal
terak, karat dan lapisan cat, dan benda asing
C St 3
P St 3 yang menempel dengan lemah. Meskipun
D St 3
permukaan diperlakukan jauh lebih teliti dari
yang diberikan pada P St 2, kilauan metal
muncul dari metal substrat.
Catatan:
1. Simbol yang digunakan:
P Sa = blast-cleaning.
P St = Hand tool or power tool cleaning (alat pembersih manual dan alat pembersih eletrik).
2. dalam kasus permukaan baja dengan pelapis logam yang dicat atau tidak dicat, penerapan standar nilai persiapan standar tertentu dapat
disepakati, asalkan secara teknis layak dilakukan dalam kondisi tertentu.
3. P digunakan sebagai kode-kode untuk tingkat persiapan dalam kasus permukaan yang sebelumnya dilapisi dengan pelapis cat yang
menempel kuat dan harus dibiarkan tetap ada. karakteristik utama dari masing-masing dari dua area permukaan yang disiapkan, bahwa
dengan lapisan cat yang menempel dengan kuat dan tanpa lapisan cat yang tersisa, ditentukan secara terpisah di kolom yang relevan. Pada
nilai P maka selalu mengacu pada permukaan total yang akan didaur ulang dan tidak hanya ke area permukaan yang tanpa pelapis cat
setelah preparasi permukaan. Untuk perawatan lapisan cat yang tersisa, lihat iso 8501-2:1994.
4. Tidak ada contoh fotografi khusus untuk nilai P, karena kemunculan permukaan total yang disiapkan secara signifikan dipengaruhi oleh
jenis lapisan yang ada dan kondisinya. untuk area permukaan tanpa lapisan, contoh fotografi yang diberikan untuk nilai yang sesuai tanpa
P berlaku. Sebagai klarifikasi lebih lanjut dari nilai P, berbagai contoh fotografi diberikan dalam ISO 8501-2:1994 dari permukaan tersebut
sebelum dan sesudah perawatan. dalam hal nilai P Sa 2, P St 2 dan P St 3, yang tidak ada foto fotografi, kemunculan pelapis residu akan
serupa dengan nilai P Sa 2½.
5. lapisan cat dianggap benar-benar menempel jika tidak dapat dilepaskan dengan cara mengangkat catmenggunakan pisau tumpul.
6. faktor-faktor yang mempengaruhi penilaian harus diberikan pertimbangan khusus.
7. Informasi berikut sebaiknya diketahui tentang lapisan yang ada:
a) jenis pelapis cat (misalnya jenis pengikat dan pigmen) atau pelapis logam, bersama dengan ketebalan dan tanggal pengaplikasiannya.
b) jenis pelapis cat (misalnya jenis pengikat dan pigmen) atau pelapis logam, bersama dengan ketebalan dan tanggal pengaplikasiannya.
c) Tingkat terik (lepuh) , seperti yang didefinisikan dalam ISO 4628-2:2016;
d) informasi tambahan mengenai adhesi misalnya (misalnya setelah pengujian seperti yang dijelaskan dalam ISO 2409:2020). retak
(ISO 4628-4:2016), pengelupasan (ISO 4628-5:2016), kontaminan kimia atau lainnya dan rincian penting lainnya.
Memeriksa kompatibilitas lapisan yang direncanakan dengan lapisan yang ada atau residu mereka merupakan bagian integral dari desain
sistem cat pelindung.
8. Tingkat persiapan permukaan ini hanya dapat dicapai dan dipelihara tanpa kondisi tertentu yang mungkin tidak mungkin diproduksi di
lokasi.
8 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pengujian Kelembaban
Sebelum dilakukan pengecatan pada daerah kering, permukaan (substrat) baja harus
diperiksa dan diukur kelembabannya dengan syarat sebagai berikut:
a) Pengukuran kelembaban udara harus dilakukan pada sebelum pengecatan
dilakukan dan harus harus berada 3°C di atas di atas titik embun (Dewpoint).
b) Maksimal kelembaban yang diperkenankan dalam aplikasi pengecatan
maksimal 83% - 85%.
c) Apabila kelembaban melebihi batas maksimal maka seluruh kegiatan
pengecatan harus dihentikan, kecuali jenis cat yang digunakan adalah moisture
tolerant dan atas pertimbangan dari pabrik pembuat.
d) Pengukuran harus mengacu ke ASTM E337-15 Measuring Humidity with a
Psychrometer (the Measurement of Wet- and Dry-Bulb Temperatures).
.
4) Pengecatan
a) Pencampuran Cat (Mixing)
Pencampuran antara masing-masing komponen harus sesuai dengan petunjuk
dan persyaratan dari pabrik pembuat.
b) Pengecatan Cat Dasar
i) Pengecatan cat dasar harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan
persyaratan dari pabrik pembuat.
ii) Pengadukan cat yang akan diaplikasikan mengacu ke SSPC PA1-2016
Shop, Field, and Maintenance of Metals.
iii) Sebelum seluruh permukaan di lakukan Pengecatan harus dimulai dari
bagian yang sulit dijangkau dan sempit termasuk sudut – sudut lancip
atau runcing dengan mengacu ke SSPC PA Guide 11:2020 Guide To
Methods For Protection Of Edges, Crevices, And Irregular Steel
Surfaces.
iv) Sebelum pengecatan dimulai, harus dilakukan pengukuran kelembaban
permukaan baja yang akan dicat (ASTM E377-08(2020) – Measuring
humidity with physicometer). Kecuali untuk aplikasi di daerah pasang
surut tidak perlu dilakukan pengukuran kelembaban.
v) Pelaksanaan pengecatan lapisan dasar menggunakan mesin semprot
dan dibantu dengan kuas untuk menjangkau bagian-bagian yang sulit.
Khusus untuk aplikasi daerah pasang surut menggunakan sikat bulat
(rounded brush).
vi) Cat yang terdiri atas 2 (dua) komponen atau lebih harus dicampur
dengan baik sehingga merata sesuai dengan spesifikasi dari pabrik
pembuat.
8 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Lapisan Kedua dan/atau Lapisan Akhir
i) Pelaksanaan pengecatan lapisan kedua atau akhir dilaksanakan setelah
lapisan pertama atau cat dasar mengering dan mempunyai ketebalan
kering, sesuai dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
ii) Pengecatan lapisan ini dilaksanakan dengan cara disemprotkan
menggunakan alat khusus, kuas atau roller sampai ketebalan cat sesuai
dengan petunjuk dan persyaratan dari pabrik pembuat.
iii) Pengukuran ketebalan cat yang telah diaplikasikan diperiksa dengan
alat sesuai dengan kondisinya yaitu dengan alat untuk pengukuran pada
saat cat sudah mengering. Untuk memastikan hasil akhir, maka:
- Pada aplikasi daerah kering harus dilakukan pengukuran
ketebalan cat pada waktu cat setelah mengering. Pengukuran
tersebut dimaksudkan untuk memastikan kondisi solid content
cat yang diaplikasikan pada permukaan baja. Pengukuran tebal
kering pada aplikasi di daerah kering harus mengacu pada
SSPC PA2-2022.
- Pengukuran ketebalan cat basah (Wet FilmThickness, WFT)
dilakukan secara acak dengan menggunakan alat pengukur
ketebalan cat basah atau yang setara dari setiap lapisan (shift)
atau setiap aplikasi pada masing-masing batch number ataupun
setiap perubahan. Alat pemeriksaan ketebalan cat harus sesuai
dengan rekomendasi ASTM D 4414-95(2020).
8.7.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Untuk memastikan hasil akhir yang dapat diterima, maka harus dilakukan pemeriksaan
akhir terhadap semua permukaan yang telah dicat terhadap kerusakan serta dilakukan
juga pengukuran ketebalan cat dengan menggunakan alat pengukur ketebalan cat
kering.
2) Penerimaan Hasil Pekerjaan
a) Penerimaan Bahan Cat
Bahan cat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan pada Pasal 8.7.2 dari
Spesifikasi ini.
b) Penerimaan mutu pembersihan permukaan
Permukaan baja harus memenuhi Standar Tingkat Persiapan sesuai Pasal
8.7.3.2) dari Spesifikasi ini.
c) Tebal cat harus memenuhi persyaratan ketebalan yang ditentukan.
d) Warna hasil pengecatan harus dipastikan merata dan tidak ada indikasi akan
timbulnya bercak-bercak dan semua permukaan sudah tertutup oleh bahan cat
dengan ketebalan sesuai dengan persyaratan.
8 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pengujian pada Aplikasi Daerah Kering (Selain Aplikasi Daerah Pasang Surut)
Pengujian yang tidak Merusak:
a) Penerimaan mutu dari uji tidak merusak pada ketebalan cat dengan acuan SSPC
PA2-2022 uji tebal kering harus mencapai minimum 80% dari tebal yang
dipersyaratkan, dan maksimum 120% dari tebal kering yang dipersyaratkan.
b) Jumlah titik uji mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam SSPC PA2-
2022.
c) Jika terdapat perbedaan pendapat, dapat dilakukan pengujian yang bersifat
merusak dengan cara pull off pada lapisan yang mempunyai ketebalan di atas
150 µm dengan nilai minimal 3 MPa (30 kg/cm2).
4) Perbaikan untuk Hasil Akhir yang Tidak Memenuhi Syarat
Pekerjaan pengecatan struktur baja yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal
8.7.3 dari Spesifikasi ini harus diperbaiki tanpa adanya kompensasi apa pun dan hasil
perbaikan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
8.7.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran hasil akhir pengecatan dilakukan berdasarkan luasan meter persegi
permukaan yang telah memenuhi syarat.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan berdasarkan kuantitas pekerjaan pengecatan yang memenuhi
persyaratan, dengan kompensasi penuh termasuk persiapan permukaan, pengadaan
bahan cat, peralatan, tenaga kerja, peraca, dan lain-lain untuk penyelesaian pekerjaan
dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan kerja.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.7.(1a) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
tebal 80 mikron
8.7.(1b) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
tebal 240 mikron
8.7.(1c) Pengecatan struktur baja pada daerah kering Meter Persegi
tebal ….. mikron
8.7.(2a) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
basah/pasang surut 360 mikron
8.7.(2b) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
basah/pasang surut 500 mikron
8 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.7.(2c) Pengecatan struktur baja pada daerah Meter Persegi
basah/pasang surut ….. mikron
8.7.(3a) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
pagar pengaman (guard rail) 80 mikron
8.7.(3a) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
pagar pengaman (guard rail) 160 mikron
8.7.(3c) Pengecatan pada elemen sandaran dan/atau Meter Persegi
pagar pengaman (guard rail) ……. Mikron
8 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.8
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN ELEMEN BAJA
8.8.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan perbaikan dan penggantian elemen struktur baja dalam seksi ini
mencakup struktur rangka baja dan bagian baja dari struktur komposit, yang
dilaksanakan sesuai dengan Gambar.
b) Pekerjaan perbaikan dan/atau penggantian terdiri dari pekerjaan pemotongan,
penyambungan, pelurusan kembali struktur baja, dan pekerjaan perbaikan
elemen baja yang mengalami kerusakan akibat karat atau lain sebagainya.
c) Pekerjaan perbaikan kerusakan seperti bengkok, sobek, retak hanya diterapkan
untuk elemen struktur sekunder, sedangkan untuk kerusakan seperti di atas
pada elemen struktur utama harus diganti.
d) Pemotongan dan penyambungan kembali dengan baja yang baru dapat
dilaksanakan dengan menggunakan las dan sambungan baut.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
g) Penggantian dan Pengencangan Baut : Seksi 8.5
h) Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6
3) Standar Rujukan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M164M-06 : High Strength Bolts for Structural Steel Joints
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A36/A36M-19 : Standard Specification for Carbon Structural Steel.
ASTM A307-21 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM A514/A514M-22 : Standard Specification for High-Yield-Strength,
Quenched and Tempered Alloy Steel Plate, Suitable
for Welding
ASTM A588/A588M-19 : Standard Specification for High-Strength Low-Alloy
Structural Steel, up to 50 ksi [345 MPa] Minimum
Yield Point, with Atmospheric Corrosion Resistance
ASTM F3125/F3125M-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
Strength, Inch and Metric Dimensions
8 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Welding Society (AWS)
AWS D1.1/D1.1M:2020 : Structural Welding Code – Steel
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code
Japan Industririal Standard (JIS)
JIS G3101:2015 : Rolled Steel for General Structure
JIS G3106:2020 : Rolled Steel for Welded Structure
4) Kesiapan Kerja
a) Sebelum dilakukan pekerjaan perbaikan dan penggantian elemen utama
struktur jembatan baja, harus ada hasil pemeriksaan lendutan terlebih dahulu
yang terjadi pada struktur jembatan baja baik akibat beban mati maupun beban
hidup.
b) Apabila diperlukan perancah untuk menopang struktur jembatan baja yang
akan diperbaiki atau diganti elemennya, maka Penyedia Jasa harus memberikan
kajian analisis terhadap kekuatan jembatan dan perancah jika dilakukan
pelepasan dan perbaikan elemen baja yang membuat pelemahan pada struktur.
c) Apabila pelaksanaan pembuatan perancah tidak dimungkinkan, maka Penyedia
Jasa dapat mengusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan
perbaikan dan penggantian elemen struktur baja dengan cara lain atau metode
pelaksanaan lain yang diusulkan dengan lebih dahulu dilakukan kajian yang
mendalam mengenai kekuatan struktur jembatan pada saat pelaksanaan.
d) Metode pelurusan atau perbaikan elemen baja harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan. Pastikan bahwa elemen baja yang akan diperbaiki
masih dapat dilakukan dengan cara dingin. Apabila hal tersebut tidak dapat
dilaksanakan, maka pelurusan kembali dengan cara memanaskan harus
mengacu pada pelurusan komponen baja dengan memperhitungkan perubahan
sifat-sifat material baja akibat pemanasan yang terjadi dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
8.8.2 BAHAN
1) Bahan baja yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian harus mempunyai mutu
yang setara dengan struktur baja yang disambung dan sesuai dengan Pasal 7.4.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Alat sambung berupa baut, mur, dan ring harus mempunyai mutu yang setara sesuai
dengan Pasal 8.5.2 dari Spesifikasi ini.
3) Bahan yang digunakan untuk pengelasan harus mempunyai mutu yang setara dengan
Pasal 8.6.2 dari Spesifikasi ini.
8 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.8.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
a) Perlu dilakukan pengamatan lendutan yang terjadi sebelum dilakukan
pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen baja.
b) Perancah yang digunakan untuk menopang struktur baja yang akan diperbaiki
harus dipasang pada posisi yang aman dari gangguan terhadap aliran sungai dan
lalu lintas sungai.
c) Pelaksanaan perancah harus sedemikian dengan kekuatan yang telah
diperhitungkan dan dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan sesuai
dengan Gambar.
d) Untuk persiapan pekerjaan penggantian baut mengikuti Seksi 8.5 dan pekerjaan
pengelasan mengikuti Seksi 8.6 dari Spesifikasi.
2) Peralatan
a) Peralatan pemasangan dan pengencangan baut, yaitu alat torsi momen mekanik
atau manual, harus sesuai dengan Pasal 7.4.2.4) yang disesuaikan dengan mutu
serta diameter baut yang dipasang.
b) Untuk pengelasan peralatan yang digunakan sesuai dengan Pasal 7.4.2.4) dan
Seksi 8.6 dari Spesifikasi ini.
3) Pelaksanaan
a) Pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen baja yang merupakan
pekerjaan penyambungan dan pemotongan ini harus sesuai dengan dimensi dan
lokasi elemen struktur baja yang diperbaiki.
b) Pemotongan dan penyambungan kembali elemen struktur baja harus
dilaksanakan dengan memastikan tidak terjadi pelemahan pada keseluruhan
struktur dan apabila diperlukan dapat menggunakan perancah yang sesuai
dengan bentuk elemen struktur dan fungsi baja yang akan diperbaiki.
c) Penggantian elemen struktur baja dilaksanakan berdasarkan Gambar yang
disediakan oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Pelaksanaan perbaikan dan penggantian elemen ini harus dipastikan tidak
menimbulkan adanya gaya akibat beban tambahan. Pada saat pelaksanaan
perbaikan dan penggantian elemen baja harus dilakukan pemberhentian
kegiatan lalu lintas untuk menghindari penambahan beban.
e) Setelah pekerjaan perbaikan atau penggantian elemen selesai, perlu dilakukan
pemeriksaan lapisan pelindung elemen yang diganti atau diperbaiki. Pelapisan
elemen yang diperbaiki harus sesuai dengan bahan pelapisan yang digunakan
sebelumnya.
8 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.8.4 PENGENDALIAN MUTU
a) Sambungan yang dilaksanakan harus sesuai dengan persyaratan, untuk
penggantian dan pemasangan baut sesuai dengan Pasal 7.4.2.2) dan
pelaksanaan sambungan las sesuai dengan Seksi 8.6 dari Spesifikasi.
b) Mutu bahan yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian elemen harus
dipastikan sesuai dengan mutu struktur baja yang terpasang, dengan adanya
jaminan sertifikat mutu baja dari pabrik pembuat.
c) Dilakukan pengecekan besar lendutan yang terjadi setelah pekerjaan selesai.
Jika lendutan yang terjadi lebih besar dibandingkan pada saat jembatan belum
diperbaiki, maka dilakukan perbaikan pekerjaan untuk mengembalikan kondisi
lendutan sebelumnya.
8.8.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Cara pengukuran untuk pekerjaan perbaikan dan penggantian baja, selain
pelurusan, berdasarkan berat dalam kilogram struktur baja yang dipasang
sesuai dengan mutunya.
b) Untuk pekerjaan pemasangan baut diukur berdasarkan mutu dan jumlah yang
dipasang dan dibayar sesuai dengan Pasal 8.5.5 dari Spesifikasi ini.
c) Untuk pekerjaan pengelasan akan diukur berdasarkan meter panjang dan
dibayarkan sesuai dengan Pasal 8.6.5 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan perlindungan lapisan elemen baja atau pengecatan diukur
berdasarkan luasan meter persegi dan dibayarkan sesuai dengan Pasal 8.7.5 dari
Spesifikasi ini.
e) Perbaikan elemen yang merupakan pelurusan kembali struktur baja diukur
berdasarkan hasil kerja yang sesuai persyaratan dan diukur dengan cara lump
sum.
2) Dasar Pembayaran
a) Pembayaran harus termasuk pekerjaan penyambungan/pemasangan kembali.
b) Pembayaran berdasarkan hasil akhir dan tidak ada pembayaran tambahan untuk
perancah atau alat bantu yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian
elemen struktur baja. Semua pembayaran merupakan kompensasi penuh.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.8.(1) Perbaikan Elemen Struktur Baja dengan Cara Lump Sum
Pelurusan.
8.8.(2) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SS330. Kilogram
8 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.8.(3) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SS400 / Kilogram
SM 400 A, B, C atau setara.
8.8.(4) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SS490 Kilogram
atau setara.
8.8.(5) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SM 490 Kilogram
A, B, C atau setara.
8.8.(6) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SM 490 Kilogram
YA, YB atau setara.
8.8.(7a) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SM 520 Kilogram
B, C atau setara.
8.8.(7b) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SS 540 Kilogram
atau setara.
8.8.(7c) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu SM 570 Kilogram
atau setara.
8.8.(8) Penggantian Elemen Struktur Baja Mutu ….. Kilogram
8 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.9
PERKUATAN STRUKTUR BAJA
8.9.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan perkuatan struktur jembatan baja adalah pekerjaan untuk
mengembalikan kapasitas jembatan baja yang sudah mengalami penurunan
kapasitas atau untuk meningkatkan kapasitas struktur baja.
b) Peningkatan atau perkuatan struktur jembatan baja dalam seksi ini adalah
dengan menggunakan penambahan elemen baja atau dengan menambah gaya
dengan menggunakan kabel prategang.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton Pratekan : Seksi 7.2
h) Baja Struktur : Seksi 7.4
i) Penggantian dan Pengencangan Baut : Seksi 8.5
j) Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI ASTM A325:2012 : Spesifikasi baut baja hasil perlakuan panas dengan kuat
tarik minimum 830 MPa (ASTM A325M-04, IDT)
SNI 07-0722-1989 : Baja canai panas untuk konstruksi umum
SNI 1154:2016/Amd.1:2019 : Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi
beton pratekan (PC strand/KBjP-P7) AMENDEMEN 1
SNI 07-3015-1992 : Baja canai panas untuk konstruksi dengan pengelasan
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M169-20 : Steel Bars, Carbon and Alloy, Cold Finished
AASHTO M270M/M270-20 : Structural Steel Plates for Bridges
AASHTO M111M/M111-19 : Zinc (Hot-DipGalvanized) Coatings om Iron and Steel
Products
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM A307-21 : Standard Specification for Carbon Steel Bolts, Studs,
and Threaded Rod 60 000 PSI Tensile Strength
ASTM F3125/F3125M-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
Strength, Inch and Metric Dimensions
8 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Welding Society (AWS)
AWS D1.5M/D1.5:2015 : Bridge Welding Code
4) Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan tahapan pelaksanaan pekerjaan kepada
Pengawas Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
b) Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan visual kondisi jembatan pada
semua elemen utama dan elemen struktur jembatan sebelum dilakukan
pelaksanaan perkuatan untuk memastikan bahwa semua elemen jembatan
dalam kondisi sama dengan data rancangan perkuatan.
c) Semua kelengkapan untuk perkuatan struktur jembatan, terutama perkuatan
dengan cara external stressing harus sudah disiapkan sesuai dengan Detailed
Engineering Design sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau
Gambar Kerja sebelum pelaksanaan di lapangan dilaksanakan.
d) Pastikan bahwa kondisi lantai jembatan sebelum dan sesudah pelaksanaan
perkuatan tidak mengalami kerusakan.
8.9.2 BAHAN
1) Bahan yang digunakan untuk perkuatan dengan penambahan elemen harus mempunyai
mutu sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada Pasal 7.4.1.5) dari Spesifikasi ini.
2) Bahan yang digunakan untuk perbaikan dan penggantian elemen baja harus sesuai
dengan persyaratan pada Seksi 8.8 mengenai perbaikan dan penggantian elemen baja.
3) Bahan yang digunakan untuk perkuatan dengan cara external stressing yaitu
penambahan gaya dengan menggunakan kabel prategang sesuai dengan Pasal 7.2.2.5).
Perlindungan kabel prategang terhadap korosi menggunakan HDPE atau bahan lain
yang setara.
4) Bahan penyambungan dengan baut harus sesuai dengan persyaratan Seksi 8.5 mengenai
pengencangan baut.
5) Bahan sambungan dengan las mengikuti persyaratan pada Seksi 8.6 mengenai
pengelasan struktur baja.
6) Bahan untuk angkur harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum
baja prategang. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan angkur dari korosi.
7) Bahan dan dimensi deviator harus sesuai dengan Gambar.
8.9.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan
a) Pastikan bahwa semua peralatan, dan kelengkapan untuk pekerjaan perkuatan
sudah dipesan dan dilaksanakan oleh pabrik sesuai dengan hasil rancangan.
8 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Lakukan pengukuran camber atau lendutan yang ada pada saat sebelum
pelaksanaan perkuatan dilaksanakan.
2) Pelaksanaan
a) Sebelum dilakukan pekerjaan perkuatan struktur, baik dengan penambahan
elemen baja maupun dengan perkuatan menggunakan external stressing, perlu
diperhatikan mengenai pemberhentian lalu lintas yang lewat karena dapat
menimbulkan beban tambahan pada saat pelaksanaan.
b) Penambahan Elemen
i) Pastikan elemen atau komponen yang akan dipasang telah sesuai
dengan Gambar.
ii) Apabila diperlukan pelepasan baut, maka perlu diperhatikan kondisi
jembatan dan dampak yang akan terjadi pada struktur baja selama
terjadi pelepasan baut tersebut.
iii) Untuk pelaksanaan pengencangan dan penggantian baut mengikuti
Pasal 8.5.3 dan untuk pelaksanaan pengelasan mengikuti Pasal 8.6.3
dari Spesifikasi ini.
c) Perkuatan dengan External Stressing
i) Pastikan semua elemen untuk perkuatan dengan external stressing
seperti angkur, deviator, kabel, dan peralatan penarikan dalam kondisi
baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan dimensinya.
ii) Pastikan kondisi perletakan jembatan atau bearing dalam kondisi baik.
Jika sebelum pelaksanaan kondisi bearing mengalami kerusakan atau
penurunan kondisi, maka dilakukan penggantian.
iii) Penarikan kabel external stressing harus melewati tahapan-tahapan
sesuai dengan Gambar termasuk tambahan tegangan maksimum akibat
penarikan kabel.
iv) Peralatan penarikan kabel (jack) harus dikalibrasi telebih dahulu.
v) Sebelum dilakukan pemasangan kabel, kabel harus diberi perlindungan
menggunakan HDPE atau bahan sejenis yang setara.
vi) Sebelum dilakukan proses penarikan kabel, pada elemen struktur baja
yang mengalami pengaruh atau tegangan kritis dari penarikan kabel
harus diberi strain gauge yang disambungkan secara komputerisasi
untuk memastikan tidak terjadinya tegangan yang berlebih pada setiap
elemen baja akibat adanya penambahan gaya tersebut.
vii) Penarikan pada struktur baja sisi kiri dan kanan harus dilaksanakan
secara serentak bersama-sama agar pada saat penaikan serentak kiri
dan kanan jembatan tidak terjadi puntir, yang membahayakan struktur
jembatan. Perlu dilakukan pengamatan lawan lendut (camber) atau
lendutan jembatan secara terus menerus selama proses penarikan kabel
berlangsung.
8 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Setelah proses penarikan kabel selesai dilaksanakan, maka semua
bagian kabel harus diberi penutup untuk perlindungan terhadap korosi
dan di dalamnya diberi gemuk. Untuk keperluan pemeliharaan,
penggantian, penegangan, ulang atau keperluan pemeriksaan perlu
direncanakan adanya kabel dengan panjang di belakang angkur dengan
panjang minimum 50 cm.
ix) Deviator dan juga angkur harus diberi perlindungan terhadap korosi,
baik dengan cara galvanis maupun dengan cara pengecatan (coating).
x) Dilakukan pemberhentian penarikan jika sudah mencapai kondisi
sebagai tegangan yang disyaratkan atau lendutan rencana yang
disyaratkan.
xi) Setelah selesai dilakukan penarikan dan kondisi yang disyaratkan
sudah terpenuhi, maka perlu diperiksa lagi kondisi jembatan dan
elemen-elemen jembatan dalam kondisi baik.
8.9.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.9.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Hasil Pekerjaan
a) Penyedia harus menyerahkan hasil kalibrasi alat penarik kabel (jack) sesaat
sebelum penarikan dilangsungkan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan laporan pelaksanaan tahapan pekerjaan
berupa catatan mengenai besarnya pemberian gaya tarik kabel, hasil
pengukuran berupa nilai pada strain gauge dan penambahan kenaikan camber.
3) Perbaikan Hasil yang Tidak Sesuai
Semua hasil pekerjaan yang tidak memuaskan dan tidak sesuai dengan persyatan harus
diperbaiki tanpa adanya tambahan biaya atau kompensasi apa pun.
8.9.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pengukuran hasil pekerjaan external stressing dilaksanakan menurut jumlah
jembatan yang dilaksanakan dan diterima, merupakan kompensasi penuh
termasuk penyediaan dan pemasangan angkur, deviator, penarikan kabel dan
pengangkuran, perlindungan terhadap korosi, penyambungan, pemeriksaan
detail jembatan, dan semua peralatan yang digunakan.
8 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pengukuran pekerjaan perkuatan dengan cara penambahan elemen baja terdiri
dari pekerjaan penambahan elemen mengikuti Seksi 8.8, pemasangan baut
mengikuti Seksi 8.5, dan pengelasan mengikuti Seksi 8.6.
2) Dasar Pembayaran
Pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan mutu yang disyaratkan, dengan kompensasi penuh.
Nomor Mata Uraian Satuan
pembayaran Pengukuran
8.9.(1) Perkuatan dengan external stressing untuk Buah
jembatan baja dengan bentang ........ m
8 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.10
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN STRUKTUR KAYU
8.10.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini adalah pembongkaran, perbaikan, pengadaan,
penyimpanan, perlindungan, dan pelaksanaan pekerjaan struktur kayu untuk pembuatan
struktur jembatan kayu termasuk pelaksanaan lantai kayu sesuai dengan persyaratan
dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja di mana pekerjaan struktur
kayu akan ditempatkan, termasuk pembongkaran dari setiap struktur yang harus
dibongkar atau diperbaiki.
Mutu kayu yang digunakan untuk struktur jembatan kayu harus mempunyai mutu kayu
paling tidak kayu kelas I atau mutu kelas lainnya yang disetujui Pengawas Pekerjaan
setelah evaluasi terhadap perhitungan dengan mutu tersebut dapat diterima. Semua
mutu kayu harus diberi perlindungan terhadap cuaca, rayap atau keropos.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-3399-1994 : Metode pengujian kuat tarik kayu di laboratorium
SNI 03-3400-1994 : Metode pengujian kuat geser kayu di laboratorium
SNI 03-3527-1994 : Mutu kayu bangunan
SNI 03-3958-1995 : Metode pengujian kuat tekan kayu di laboratorium
SNI 03-3959-1991 : Metode pengujian kuat lentur kayu di laboratorium
SNI 03-3960-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas lentur kayu di
laboratorium
SNI 03-3972-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas lentur kayu konstruksi
berukuran struktural
SNI 03-3973-1995 : Metode pengujian modulus elastisitas tekan dan kuat tekan
sejajar serat kayu konstruksi berukuran struktural
SNI 03-3974-1995 : Metode pengujian modulus geser kayu konstruksi berukuran
struktural
SNI 03-3975-1995 : Metode pengujian kuat lentur kayu konstruksi berukuran
struktural
SNI 03-7973:2013 : Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
8 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M133-12(2020) : Preservatives and Pressure Treatment Processes for
Timber
AASHTO M168-07(2020) : Wood Products
4) Toleransi
a) Paku
Paku diproduksi dalam beberapa ukuran, bentuk dan bahan. Biasanya ukuran
diameternya berkisar antara 2,75 sampai 8 mm, dan panjangnya antara 40
sampai 200 mm.
b) Plat Baja (Punch Metal Plate)
Plat baja merupakan salah satu bagian joint/sambungan diantara bidang elemen
batang kayu. Plat baja yang diproduksi dengan digalvanis dengan ukuran antara
0,9 sampai 2,5 mm, pemasangannya membutuhkan peralatan khusus dari
pabrik. Untuk struktur rangka kayu minimal ketebalan plat baja harus tidak
kurang dari 35 mm.
c) Baut
Biasanya kepalanya berbentuk nut/bulat, segi empat atau segi delapan.
Diameternya berukuran antara 12 sampai 30 mm. Untuk memudahkan
pemasangan, besarnya lubang kayu tempat baut diperbolehkan toleransinya
melebihi diameter baut sebesar 1 mm.
d) Sekrup
Sekrup yang digunakan biasanya berdiameter antara 6 sampai 20 mm, dengan
panjang antara 25 sampai 300 mm.
5) Persyaratan Kerja
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Penyedia Jasa harus
mengajukan kepada Pengawas Pekerjaan hal-hal sebagai berikut:
i) Program yang terinci untuk pekerjaan pemasangan struktur jembatan
jembatan dan lantainya yang ditunjukkan melalui Gambar Kerja
termasuk sambungan-sambungan kayu sesuai dengan gaya dalam yang
bekerja.
ii) Rincian metode yang diusulkan untuk pekerjaan pemasangan jembatan
dan lantainya, termasuk peralatan yang digunakan oleh Penyedia Jasa.
Persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas
harus diperoleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan yang akan
dilakukan.
b) Apabila diperlukan penopang berupa perancah, maka Penyedia Jasa harus
mengajukan usulan struktur perancah yang dilengkapi dengan perhitungannya
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
8 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Pelaporan
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh material yang hendak digunakan dengan
data pengujian yang diperlukan sesuai persyaratan yang disyaratkan dalam Pasal
8.10.2 dan disesuaikan dengan keperluannya.
b) Penyedia Jasa harus mengirim secara tertulis hasil dari seluruh pengujian
pengendalian mutu yang disyaratkan segera setelah siap atau diminta oleh
Pengawas Pekerjaan.
8.10.2 BAHAN
1) Kayu
Jenis bahan atau material kayu, yang akan digunakan sebagai struktur utama jembatan
kayu secara lengkap atau untuk konstruksi lantai kayu pada jembatan sementara atau
semi permanen, harus mempunyai mutu minimum sama dengan kayu kelas I jika tidak
disebut lain dalam Gambar.
2) Bahan Pendukung
Material pendukung mencakup pelat baja pengaku, baut sambungan, paku, klem, serta
bahan-bahan lain yang diperlukan dalam pekerjaan struktur kayu. Mutu bahan yang
digunakan sebagai pendukung harus sesuai dengan persyaratan dalam Gambar atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Bahan Pelindung
Semua material pelindung seperti ter, petrolleum jelly, cat, bahan anti serangga, dan
lain sebagainya, harus mendapat persetujuan dari Pengawas pekerjaan dengan
melengkapi spesifikasi bahan dan/atau sertifikat dari pabrik pembuat.
8.10.3 PELAKSANAAN
1) Penyimpanan dan Perlindungan Material
a) Penyedia Jasa harus menyediakan tempat yang tahan terhadap cuaca. Material
kayu harus disimpan di atas ganjal kayu agar tidak terkena langsung dengan
tanah sepanjang waktu penyimpanan.
b) Segera setelah kayu diterima di tempat pekerjaan, maka kayu-kayu harus
ditumpuk dan disusun sehingga tidak menyentuh tanah secara langsung dan
diletakkan pada tempat yang sudah disediakan dan sesuai dengan persyaratan.
c) Apabila material kayu tersebut berupa kayu bundar, maka harus disusun
sedemikian rupa sehingga setiap batang beban dari batang yang berdampingan
dengan jarak tidak kurang dari 7,5 cm. Demikian juga balok kayu bentuk
persegi harus disusun seperti kayu bundar atau disusun tegak lurus terhadap
lapisan di bawahnya atau dipisahkan dengan tumpuan pada jarak tertentu untuk
mencegah perubahan bentuk kayu. Kayu pada setiap lapisan harus dipisahkan
dengan kayu yang berdampingan dengan jarak horizontal minimal 2,5 cm.
8 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pengerjaan Kayu
Pekerjaan pelaksanaan struktur kayu ini sesuai dengan Gambar dengan hasil akhir
sesuai dengan persyaratan. Dalam hal pemotongan, pengetaman, penyambungan tidak
tertera atau tidak disyaratkan, maka perlu diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
menentukannya.
3) Sambungan
a) Semua sambungan harus dilaksanakan dengan rapi agar diperoleh sambungan
yang cocok tanpa menggunakan pasak atau pengikat. Kecuali disyaratkan lain
atau tertera pada Gambar, maka bagian kayu struktur tidak boleh disambung
untuk seluruh panjangnya, ujung-ujung balok kayu harus dipotong tegak, dan
untuk bidang kontak harus saling berhubungan dengan baik.
b) Semua lubang baut dan lubang penyambung lain dilaksanakan dengan bor
dengan ukuran yang sesuai dan teliti. Semua lubang pen dan sambungan kayu
dibentuk sehingga sambungan menjadi rapat. Lubang-lubang untuk baut harus
dibor dengan mata bor yang mempunyai diameter 1,5 mm lebih besar dari
diamater baut, kecuali lubang baut untuk lantai jembatan yang mempunyai
diameter lubang sama dengan diameter baut yang digunakan.
c) Apabila digunakan paku persegi (paku jembatan), diameter lubang baut sama
dengan tebal batang paku. Apabila pada Gambar tertera penggunaan alur maka
baut harus diletakkan sedemikian rupa pada alur itu sehingga dapat bergerak
pada arah susut kayu.
4) Sambungan dengan Pelat Besi
a) Kecuali disyaratkan lain pada Gambar, semua baut, strip, paku, pelat, cincin
baut, dan lain-lain pekerjaan besi harus terbuat dari baja lunak (mild steel).
b) Semua pekerjaan besi setelah fabrikasi dan sebelum dikirim ke lokasi
pekerjaan, harus digosok, dibersihkan, dan dimasukkan dalam minyak
“linseed” dalam keadaan panas atau bahan lain yang telah disetujui.
c) Baut harus mempunyai bentuk kepala baut yang sesuai, persegi atau bundar,
dengan aur persegi, dengan panjang ulir minimum 4 kali diameter baut. Semua
mur harus pas betul tanpa toleransi. Panjang baut yang tertera pada Gambar
hanya merupakan ukuran perkiraan, dan Penyedia Jasa harus menyediakan
baut-baut dengan panjang yang cukup sesuai dengan kondisi di lapangan.
d) Ujung baut tidak boleh lebih dari setengah kali diameter lebih panjang dari mur,
apabila berlebihan maka kelebihan panjang itu harus dipotong. Cincin baut
persegi harus digunakan di belakang semua mur dan baut, kecuali dalam hal
kepala baut terbenam pada permukaan kereb, gelagar, dan papan lantai
jembatan. Apabila kepala baut harus dipasang terbenam pada lubang persegi
atau bundar, maka cincin baut tidak digunakan.
e) Semua tempat di mana kepala baut terbenam harus diisi padat dengan campuran
aspal pasir untuk mencegah masuknya air ke dalam lubang tersebut.
f) Tidak diperkenankan memasang ganjalan kayu di bawah baut atau mur.
8 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ukuran cincin baut yang digunakan harus sesuai dengan Tabel 8.10.3.1).
Tabel 8.10.3.1) Ukuran Cincin Baut
Diameter Baut Ukuran Cincin Baut (mm)
(mm) Sisi-sisi Tebal Lubang
13 38 0,30 14,3
16 50 0,50 17,5
19 64 0,50 20,6
22 75 0,64 25.4
25 90 0,64 28,6
32 100 0,80 35,0
5) Papan Lantai
a) Balok persegi dipasang sedemikian rupa sehingga bagian yang terletak di luar
adalah selalu bagian yang jauh dari galih kayu. Bagian galih dari semua balok
persegi harus diletakkan menghadap ke bawah. Seluruh ketidaksamaan tebal
papan lantai jembatan harus diratakan untuk mendapatkan permukaan yang
rata.
b) Permukaan papan lantai di mana akan diletakkan kerb harus diratakan sehingga
benar-benar rata untuk sepanjang kiri dan kanan jembatan, sehingga terdapat
perletakan yang kokoh untuk setiap balok kerb. Tepi gelagar yang bundar harus
dibuat rata untuk mendapatkan permukaan yang rata sekurang-kurangnya 15
cm untuk papan lantai atau gelagar melintang.
6) Perlindungan Terhadap Pasang Surut
a) Tiang-tiang pada daerah pasang surut harus dilindungi seperti tercantum pada
Gambar, terhadap organisme laut, dengan menggunakan pipa beton yang diisi
dengan bahan pengisi yang disetujui Pengawas Pekerjaan atau dengan
menggunakan selimut logam, atau dengan menggunakan bahan perlindungan
lain yang disetujui.
b) Perlindungan tersebut dilakukan untuk melindungi minimal 40 cm di bawah
muka air rendah atau elevasi setelah penggerusan yang diperkirakan, yang
mana lebih rendah, dan 50 cm di atas elevasi muka air tertinggi.
7) Perlindungan dengan Petrolium Jelly
a) Semua bagian ujung kayu pada pekerjaan jembatan kayu harus dilapisi dengan
petroleum jelly dalam keadaan panas, atau bahan lain yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, segera setelah kayu diserahkan di lokasi pekerjaan.
b) Ujung setiap batang kayu yang telah dipotong menurut panjangnya yang
diingini pada penyelesaian pekerjaan, perlu diberi perlindungan seperti tersebut
di atas.
8) Perlindungan dengan Minyak Pengawet Kayu
a) Kecuali pada bagian-bagian yang disyaratkan untuk dicat, diberi aspal atau
diolah dengan petroleum jelly, maka semua permukaan kayu harus dilapisi
dengan 2 kali lapisan kreosot, sebelum ditempatkan pada posisinya.
8 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Semua sambungan pada ujung kayu perlu mendapat perhatian khusus dan pada
penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu harus dituangkan pada
sambungan-sambungan. Semua bagian yang diminyaki harus diselesaikan
dahulu sebelum dimulai pekerjaan pengecatan dan tidak ada satu bagian pun
yang diminyaki selama atau segera setelah hujan atau selama permukaan kayu
basah. Diperlukan paling tidak 48 jam berselang setiap penggunaan minyak
pada bagian yang sama.
9) Perlindungan dengan aspal
a) Permukaan atas papan lantai kendaraan jembatan harus diberi satu lapisan cold
tar, diberikan dalam keadaan panas, dan kemudian ditaburi dengan lapisan tipis
pasir kasar yang bersih.
b) Permukaan batang-batang yang akan ditutup dengan lapisan logam dan juga
bagian dalam penutup logam itu, harus diberi aspal sebelum dipasang seperti
disyaratkan.
c) Semua pemberian aspal harus diselesaikan sebelum memulai pengecatan dan
aspal tidak diberikan selama atau segera sesudah hujan atau selama permukaan
kayu basah.
10) Pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Struktur Kayu
a) Pelaksanaan perbaikan atau penggantian struktur kayu harus
mempertimbangkan keseimbangan struktur akibat hilangnya sementara
struktur yang akan diganti.
b) Apabila perbaikan atau penggantian struktur memerlukan perancah, maka
Penyedia Jasa harus melaksanakan penggunaan perancah sebagai penopang
yang dilengkapi dengan perhitungan kekuatan dan kestabilannya.
c) Setelah selesai pekerjaan perbaikan dan/atau penggantian struktur tersebut,
maka struktur harus diberi lapisan pelindung sesuai dengan kondisinya serta
lokasi di mana struktur tersebut berada.
8.10.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.10.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dan cara kerja, proses, serta hasil akhir harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam Pasal 8.10.1.3).
dan dilengkapi dengan sertifikat dan/atau spesifikasi bahan dari pabrik pembuat.
3) Perbaikan dan Penggantian Struktur Utama
Bagian struktur yang mengalami kerusakan harus dilakukan perbaikan dan/atau
penggantian, sesuai dengan jenis pekerjaannya.
8 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
Mutu kayu yang digunakan minimal sama dengan mutu kayu struktur utama yang ada
pada kondisi baru. Semua struktur yang telah diperbaiki dan sesuai dengan Pasal 8.10.3
dari Spesifikasi ini.
8.10.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Cara pengukuran pekerjaan ini berdasarkan meter kubik kayu terpasang sesuai dengan
Gambar yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
a) Jumlah pekerjaan kayu yang dibayar adalah hasil akhir pekerjaan struktur kayu
terpasang dalam meter kubik dan diterima dengan baik oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Semua perbaikan dan/atau penggantian struktur kayu harus diberi lapisan
pelindung sesuai dengan Pasal 8.10.3 dan dibayar sebagai kompensasi penuh
terhadap pekerjaan perbaikan/penggantian struktur kayu.
c) Harga satuan pekerjaan kayu harus sudah mencakup semua tenaga, material,
alat sambung, dan pekerjaan lain yang diperlukan dalam penyelesaian
pekerjaan ini sampai mutu pekerjaan tercapai sesuai dengan persyaratan.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.10.(1) Penggantian Lantai Kayu Meter Kubik
8.10.(2) Perbaikan Lantai Kayu Meter Kubik
8.10.(3) Penggantian Gelagar Kayu Meter Kubik
8.10.(4) Perbaikan Gelagar Kayu Meter Kubik
8.10.(5) Penggantian Balok Kepala Tiang Kayu Meter Kubik
8.10.(6) Perbaikan Papan Lajur Kendaraan Meter Kubik
8.10.(7) Penggantian Papan Lajur Kendaraan Meter Kubik
8.10.(8) Perbaikan dan/atau Penggantian kerb kayu Meter Kubik
8.10.(9) Perbaikan dan/atau Penggantian Sandaran Kayu Meter Kubik
8.10.(10) Pengecatan/Perlindungan Gelagar Meter Persegi
8.10.(11) Pengecatan/Perlindungan Lantai Kayu Meter Persegi
8.10.(12) Pengecatan/Perlindungan Tiang Pancang Kayu Meter Persegi
8 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.10.(13) Pengecatan/Pelindungan Balok Kepala Kayu Meter Persegi
8.10.(14) Pengecatan/Perlindungan Sandaran Meter Panjang
8 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.11
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN
SAMBUNGAN SIAR MUAI (EXPANSION JOINT)
8.11.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini terdiri dari perbaikan dan penggantian sambungan siar muai lama,
pemasokan dan pemasangan sambungan lantai yang terbuat dari logam, karet atau
tipe asphaltic plug, dan setiap bahan pengisi (filler) dan penutup (sealer) untuk
sambungan antar struktur, baik dalam arah memanjang maupun melintang, sesuai
dengan Gambar Kerja yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Yang termasuk rehabilitasi dan penggantian sambungan siar muai adalah
pembongkaran serta perbaikan elemen utama sambungan siar muai.
c) Yang termasuk perbaikan adalah pembongkaran dan penggantian seluruh siar
muai yang rusak.
d) Penggantian yang dicakup dalam spesifikasi ini adalah jenis sambungan siar muai
asphaltic plug, open joint, silicone seal, compression seal, strip seal, modular
expansion joint, dan finger plate yang sesuai dengan lebar celah dan pergerakan
struktur jembatan dengan jaminan fungsi rencana minimum 2 (dua) tahun.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang berkaitan dengan Seksi Ini
a) Managemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Beton Pratekan : Seksi 7.2
i) Baja Struktur : Seksi 7.4
j) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
k) Sambungan Siar Muai (Expansion Joint) : Seksi 7.11
3) Standar Rujukan
Standar Rujukan yang diuraikan dalam Pasal 7.11.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa mengusulkan rencana kerja sesuai klasifikasi dan tipe dari
expansion joint menurut pergerakan yang terjadi pada jembatan.
8 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 8.11.1.1) Klasifikasi dan Pemilihan Jenis Sambungan Siar Muai
Klasifikasi Sambungan Siar Muai Pergerakan Tipe
Asphaltic Plug, Open
Sambungan dengan pergerakan Kecil < 25 mm
Joint dan Silicone Seal
Compression Seal dan
Sambungan dengan pergerakan Sedang 25 – 80 mm
Strip Seal
Finger plate/type,
Sambungan dengan pergerakan Besar > 80 mm
Modular.
b) Penyedia Jasa harus mengajukan metode pembongkaran, pembersihan
sambungan siar muai lama, serta pemasangan sambungan siar muai baru sesuai
dengan Gambar.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian dari semua bahan sambungan siar muai
dan penutup (seal) yang diusulkan untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian sambungan yang lengkap untuk
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, termasuk gambar kerja dan
sertifikat dari pabrik pembuatnya untuk produk dan bahan yang digunakan di
dalamnya. Jika data tersebut tidak tersedia, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian pada lembaga yang
independen untuk memastikan kualitas dan properti dari bahan tersebut. Rincian
setiap modifikasi terhadap pekerjaan struktur harus juga diserahkan.
e) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk melindungi dan menjaga keamanan
bahan dan hasil kerja selama periode konstruksi.
8.11.2 BAHAN
Ketentuan Bahan yang disyaratakan dalam Pasal 7.11.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
8.11.3 PELAKSANAAN
1) Persiapan:
Persiapan diawali dengan pembersihan pada area yang akan diperbaiki dan pemberian
tanda (marking) guna meminimalkan volume pembongkaran pada sambungan siar muai
tersebut.
2) Perbaikan:
a) Spalling/Gompal
Gompal dapat terjadi pada beton, binder aspal pada tipe aspaltic plug, maupun
silikon pengisi pada tipe silicone seal.
Perbaikan untuk gompal pada beton dapat diperbaiki mengacu pada Seksi 8.2
tentang Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
8 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
Perbaikan pada binder aspal dilakukan dengan mengacu pada metode pelaksanaan
pada Pd.T-13-2005-B Pelaksanaan Pemasangan Siar Muai Jenis Aspaltic Plug
Untuk Jembatan.
Perbaikan pada silikon yang menipis atau rusak dapat dilakukan dengan cara
pembongkaran dan pelapisan kembali bahan pengisi silikon sesuai Gambar.
b) Karet yang Rusak
Kerusakan pada karet pengisi yang sering terjadi antara lain karet yang terlepas
dari pegangan/angkurnya, karet pengisi yang putus, dan karet yang menipis pada
expansion joint tipe compression seal, strip seal, modular dan juga finger plate.
Karet yang rusak diganti dengan bahan yang mempunyai minimal mutu yang
sama.
c) Baut pengikat rusak/putus
Baut pengikat yang rusak/putus diganti dengan mutu dan dimensi yang sama.
d) Finger Joint yang patah
Finger Joint yang patah harus diganti. Untuk penanganan sementara, dapat
dilakukan dengan pengelasan pada bagian yang putus, mengacu pada Seksi 8.6
Pengelasan Elemen Struktur Baja.
e) Baja Siku
Baja siku yang mengalami korosi akibat pengikisan pelindung karat dan faktor
lingkungan lainnya pada tingkat lanjut dan mengakibatkan hilangnya komponen
baja siku, maka kondisi tersebut dapat diperbaiki dengan cara pelapisan kembali
dengan bahan pelapis anti karat. Apabila elemen sambungan siar muai telah
mengalami kerusakan yang cukup parah, harus dilakukan penggantian elemen
baja siku dengan bahan yang mempunyai mutu dan dimensi yang sama.
f) Asphaltic plug
Sambungan siar muai jenis aphaltic plug yang rusak harus diperbaiki dengan
menggunakan bahan sesuai dengan Pasal 7.11.2. 5) dan 6) serta cara pelaksanaan
mengacu pada Pasal 7.11.3.4) dari Spesifikasi ini.
8.11.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dengan memeriksa bukti
tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 8.11.2.
2) Penyimpanan Bahan
Elemen utama sambungan siar muai (expansion joint) yang diterima disusun berdasarkan
jenisnya serta disimpan pada tempat yang terlindung dari cuaca dan kontaminasi bahan
yang mengakibatkan penurunan mutu.
8 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pengendalian Mutu
Mutu dan dimensi bahan yang dipasok dan hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 8.11.2 dari Spesifikasi ini.
4) Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Perbaikan atas pekerjaan siar muai tipe asphaltic plug dan silikon yang tidak memenuhi
ketentuan, mengacu pada persyaratan sesuai dengan Pasal 7.11.1.6) dari Spesifikasi ini.
Perbaikan pekerjaan yang tidak memenuhi elevasi dan gap seperti pada Gambar Kerja
untuk tipe strip seal, compression seal, modular dan finger plate harus dilakukan
perbaikan dengan pembongkaran dan pemasangan kembali sesuai elevasi dan gap yang
disyaratkan.
5) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan dari semua sambungan
siar muai yang telah selesai dan diterima selama periode kontrak.
8.11.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Pengukuran struktur sambungan siar muai berupa jumlah meter panjang sambungan yang
diterima dan selesai dipasang di tempat. Pekerjaan sambungan siar muai jenis asphaltic
plug, bahan pengisi sambungan siar muai, penutup sambungan siar muai termasuk
waterstops, dan penutup sambungan elastis yang dituang tidak diukur secara terpisah dan
dianggap telah termasuk dalam penyediaan dan penyimpanan bahan, pembongkaran,
pemasangan (beserta komponen pendukung), dan pemeliharaan sesuai mata pembayaran
yang tersedia dalam Daftar Kuantitas.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak
untuk mata pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran ini harus dianggap kompensasi penuh termasuk pembongkaran
sambungan siar muai lama yang rusak, pembentukan dimensi sambungan siar muai baru,
Penyediaan dan pemasangan semua bahan, tenaga kerja, perkakas, peralatan dan biaya
tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan.
8 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.11.(1) Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Meter Panjang
Muai Tipe Asphaltic Plug
8.11.(2) Penggantian dan Perbaikan Sambungan Siar Meter Panjang
Muai Tipe Silicone Seal
8.11.(3) Penggantian Karet Pengisi Sambungan Siar Muai Meter Panjang
Tipe Strip Seal
8.11.(4) Penggantian Karet Pengisi Sambungan Siar Muai Meter Panjang
Tipe Compression Seal
8.11.(5) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Meter Panjang
Modular, lebar ……
8.11.(6) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Finger Meter Panjang
Plate, lebar ……
8.11.(7) Penggantian Sambungan Siar Muai Tipe Dobel Meter Panjang
Siku dengan Penutup Karet Neoprene
8 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.12
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN LANDASAN (BEARING)
8.12.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini meliputi penggantian dan perbaikan landasan yang terdiri dari
pengangkatan, pembongkaran, perbaikan dudukan, penyediaan, dan pemasangan
landasan untuk menopang struktur bangunan atas termasuk angkur penahan
gempa, stopper lateral, dan stopper longitudinal seperti yang ditunjukkan pada
Gambar yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
b) Penggantian perletakan harus sesuai dengan jenis landasan eksisting.
c) Apabila jenis landasan eksisting tidak sesuai karena perkembangan beban lalu
lintas, maka bisa digantikan dengan jenis landasan lain setelah dilakukan evaluasi
dan perhitungan.
d) Jenis landasan yang digunakan pada penggantian landasan sesuai dengan
persyaratan pergerakan lateral, longitudinal, vertikal, rotasi, dan ketahanan
terhadap beban.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang bekaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Beton Pratekan : Seksi 7.2
i) Baja Tulangan : Seksi 7.3
j) Baja Struktural : Seksi 7.4
k) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
l) Perbaikan dan Penggantian Siar Muai (Expansion Joint) : Seksi 8.11
3) Standar Rujukan
Standar Rujukan yang disebutkan dalam Pasal 7.12.1.3) harus berlaku.
8.12.2 BAHAN
Ketentuan Bahan yang disyaratkan dalam Pasal 7.12.2 dari Spesifikasi harus berlaku.
8 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.12.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Landasan (bearing) yang akan diganti harus sesuai dengan Gambar dan ditentukan dengan
jelas tentang jenis dan tempat pemasangan pada saat tiba di tempat kerja. Peralatan kerja
harus disediakan sebagaimana diperlukan. Alat-alat penjepit sementara dapat digunakan
untuk menjaga posisi tidak berubah dari tempat semula, tetapi tidak boleh digunakan untuk
menyandang atau menggantung landasan kecuali dirancang khusus untuk maksud
tersebut.
Pemindahan beban bangunan atas jembatan pada landasan tidak diperkenankan sampai
kekuatan dudukan landasan telah cukup untuk menahan beban yang diberikan. Alat-alat
penahan/ penjepit sementara harus disingkirkan pada waktu yang cocok sebelum dongkrak
dilepas dan landasan tersebut diperlukan untuk menahan beban. Perhatian khusus harus
diberikan pada setiap penanganan yang diperlukan untuk lubang-lubang yang terekspos
pada saat pelepasan penjepit transit sementara. Bilamana lubang-lubang penyetelan akan
digunakan kembali, maka bahan yang dipilih untuk mengisinya tidak hanya memberikan
perlindungan terhadap kerusakan, tetapi juga yang mudah dikeluarkan tanpa merusak
uliran manapun.
Bilamana diperlukan, pengaturan yang cocok harus dilaksanakan untuk menampung
pergerakan termal dan deformasi elastis dari bangunan atas jembatan yang belum selesai.
Bilamana penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan disediakan, maka
penyangga tersebut harus dapat memikul beban dan dapat dikeluarkan sewaktu bahan
landasan telah mencapai kekuatan yang diperlukan. Setiap rongga yang ditinggalkan
sebagai akibat dari pengeluaran tersebut harus diperbaiki dengan menggunakan bahan
yang sejenis dengan bahan landasan. Perancah baja dan bantalan karet dapat digunakan
untuk penyangga sementara di bawah pelat dasar landasan.
Untuk menampung rangka dan penyusutan beton ditambah pergerakan akibat temperatur
pada bangunan atas jembatan, maka landasan harus disetel sebelumnya sesuai dengan
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
2) Dudukan Landasan
Pemilihan bahan landasan harus berdasarkan cara pemasangan landasan, ukuran celah
yang akan diisi landasan, kekuatan yang diperlukan, dan waktu pengerasan (setting time)
dudukan mortar yang diperlukan. Dalam pemilihan bahan landasan, maka faktor-faktor
berikut harus dipertimbangkan: jenis landasan; ukuran peletakan; pembebanan pada
landasan; urutan dan waktu pelaksanaan; pembebanan dini; ketentuan geser (friction);
pengaturan dowel; ruangan untuk mencapai landasan; tebal bahan yang diperlukan;
rancangan dan kondisi permukaan pada lokasi landasan; penyusutan bahan landasan.
Komposisi dan kelecakan (workability) beton sebagai bahan dudukan landasan harus
dirancang berdasarkan pengujian dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dalam
beberapa hal, mungkin perlu melakukan percobaan untuk memastikan bahan yang paling
cocok. Bahan yang umum digunakan adalah adukan semen atau resin kimiawi, adukan
encer (grout), dan kemasan kering. Penggunaan bahan dudukan landasan dengan bahan
dasar semen harus mengikuti Seksi 7.8.
Untuk menjamin agar pembebanan yang merata pada landasan dan struktur penyangga,
maka perlu digarisbawahi bahwa setiap bahan dudukan landasan harus sesuai dengan luas
dasar landasan.
8 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan metode pengangkatan pada proses penggantian
landasan (bearing) dan dongkrak sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan dan
menunjukkan dimensi serta lokasi di mana dongkrak akan ditempatkan. Penyedia
Jasa juga harus menyerahkan metode penahan, penunjang sementara (perancah)
untuk dongkrak, apabila tidak tersedia tempat untuk meletakkan dongkrak pada
bagian atas bangunan bawah (kepala jembatan atau pilar).
b) Penyedia Jasa harus menjelaskan proses pengangkatan untuk setiap tahapan
pengangkatan dan penggantian landasan yang akan dilaksanakan.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan rincian jenis landasan yang diusulkan untuk
digunakan beserta sertifikat pabrik yang menunjukkan bahwa bahan yang
digunakan sudah sesuai dengan Spesifikasi ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelum pemasangan. Jika bahan yang digunakan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan maka Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja yang menunjukkan
cara pemasangan dan penempatan dengan analisis perhitungan. Penanganan lebih
rinci harus menunjukkan setiap perubahan detail pada bangunan atas dan
bangunan bawah jembatan pada saat penggantian dan pemasangan landasan di
lokasi yang ditentukan.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh bahan dan sertifikat hasil pengujian dari
instansi yang independen yang diusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk
disetujui. Bahan yang dipasok akan dibandingkan dengan bahan yang telah
disetujui dan lengkap dengan hasil pengujiannya. Setiap perubahan mutu, bentuk,
atau sifat-sifat fisik dari bahan yang telah disetujui akan mengakibatkan
ditolaknya bahan tersebut oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
Setelah landasan (bearing) tiba di tempat maka harus diperiksa untuk menjamin bahwa
landasan tersebut sesuai dengan perencanaan dan tidak mengalami kerusakan selama
pengiriman. Kerusakan pada perletakan harus segera diberitahukan kepada Pengawas
Pekerjaan secara tertulis.
Landasan harus disimpan di tempat yang melindungi dari kerusakan akibat cuaca,
kelembapan, suhu, dan dari benda-benda asing seperti kotoran, minyak, gemuk, dan
benda-benda lain yang tidak dikehendaki.
Kontak dengan bahan-bahan yang tidak sejenis harus dihindari untuk mencegah terjadi
resiko eletrolisis. Dalam hal ini bahan-bahan yang tidak sejenis seperti baja lunak, baja
tahan karat, tembaga, nikel, dan logam campuran.
5) Pengangkatan Bangunan Atas
Bangunan atas yang diangkat dengan dongkrak harus secara simultan dan bersamaan
dengan penyetelan keseragaman untuk mendapatkan elevasi yang merata dan bersamaan
pada semua bagian elemen bangunan atas yang diangkat dengan menggunakan manifold
yang berperan meratakan tekanan pada semua dongkrak secara bersamaan. Apabila tidak
dilaksanakan secara bersamaan, perbedaan ketinggian yang diperbolehkan maksimum
4 mm sesuai dengan Gambar.
Rekaman/pencatatan dari proses pengangkatan ini harus dapat tercatat secara otomatis atau
terekam /masuk ke dalam komputer dan dapat disajikan dalam bentuk tabel maupun grafik.
8 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
Rekaman ini pun harus dapat dilaporkan ke Pengawas Pekerjaan dalam bentuk laporan
maupun softcopy.
Apabila proses pengangkatan tidak dapat dilakukan secara otomatis, maka proses
pengangkatan secara manual dapat dilakukan. proses pengangkatan bangunan atas harus
dapat direkam dengan alat monitoring pengangkatan (dial) yang dicatat di dalam formulir
yang sudah direncanakan. yang dapat mencatat laju pengangkatan dengan satuan
mm/detik, mm/5 detik dan mm/10 detik pada setiap titik pengangkatan. Untuk
mendapatkan pengangkatan yang sama, harus digunakan dongkrak dengan umur dan
kapasitas yang sama. Cara kontrol elevasi pengangkatan menggunakan sistem
computerized dan dial untuk menjaga elevasi jembatan.
6) Penyetelan Landasan Selain Elastomer
Untuk mengatasi getaran dan benturan yang tidak diharapkan, maka penyetelan posisi
landasan harus dilaksanakan. Sambungan geser atau baut jangkar harus dipasang dengan
akurat dalam ceruk yang dicetak di dalam struktur dengan menggunakan mal dan rongga
yang tertinggal dalam ceruk harus diisi dengan suatu bahan yang mampu menahan beban
yang berkaitan. Baut toleransi rapat harus dipasang dengan menggunakan landasan sebagai
mal. Perlu perhatian khusus terhadap pencegahan pengotoran landasan selama
pemasangan baut.
Landasan yang akan dipasang pada penyangga sementara harus ditanam dengan kokoh
pada struktur dengan baut jangkar atau cara lain untuk mencegah gangguan selama
operasi-operasi berikutnya. Cara pengencangan baut harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengubah bentuk landasan. Akhirnya, rongga di bawah landasan harus diisi sepenuhnya
dengan bahan landasan.
Tempat-tempat yang sulit harus dihindari, misalnya paking sementara penahan getaran
harus dikeluarkan dan digunakan ring pegas. Sebagai alternatif, landasan dapat disetel
langsung pada pelat landasan logam yang ditempatkan ke dalam atau ditanamkan pada
permukaan struktur penyangga. Hanya adukan semen tipis untuk landasan yang boleh
digunakan dan jika selain adukan resin sintesis yang digunakan untuk maksud ini, maka
adukan resin sintesis harus ditempatkan dalam suatu ceruk yang cocok untuk ditulangi
pada semua sisi.
Bilamana bangunan bawah jembatan terbuat dari baja, maka landasan dapat langsung
dibaut. Dalam hal ini, perlengkapan harus disediakan untuk menjamin bahwa garis dan
elevasi berada dalam rentang toleransi yang diizinkan.
Bilamana landasan telah dipasang sebelumnya (pre-setting) maka pabrik pembuatnya
harus diberitahu pada waktu pemesanan sedemikian hingga perlengkapan lainnya dapat
disediakan untuk pergerakan dari bagian-bagian yang berkaitan.
7) Penyetelan Landasan Elastomer
Landasan elastomer dapat diletakkan langsung pada dudukan mortar beton, asalkan berada
dalam batas toleransi yang disyaratkan untuk kedataran dan kerataan.
8) Landasan yang Menunjang Lantai Beton Cor Langsung di Tempat
Bilamana landasan dipasang sebelum pengecoran langsung pada penggantian lantai beton,
maka acuan sekitar landasan harus ditutup dengan rapi untuk mencegah kebocoran adukan
encer. Landasan, terutama permukaan bidang kontak, harus dilindungi sepenuhnya selama
operasi pengecoran. Pelat geser harus ditunjang sepenuhnya dan perhatian khusus harus
8 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
diberikan untuk mencegah pergeseran, pemindahan, atau distorsi landasan akibat beban
beton yang masih basah di atas landasan. Setiap adukan semen yang mengotori perletakan
harus dibuang sampai bersih sebelum mengeras.
8.12.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
a) Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada
Pasal 8.12.2 dari Spesifikasi ini.
b) Landasan karet laminasi baja yang sudah lolos dalam pengujian tekan, geser
dan bahan sesuai dengan Pasal 7.12.2. dengan bukti tertulis sesuai dengan
persyaratan yang dapat diterima dan dipasang.
2) Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Landasan yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dipasang dalam pekerjaan,
kecuali dapat ditunjukkan dengan pengujian dan perhitungan yang dapat diterima
oleh Pengawas Pekerjaan, bahwa kinerja landasan tidak terganggu dengan
dimensi di luar toleransi yang diizinkan dan tidak ada beban tambahan yang
dilimpahkan pada bangunan atas atau bagian bangunan bawah jembatan.
Bilamana pengujian dan perhitungan ini tidak dapat dibuktikan, maka perletakan
yang tidak memenuhi toleransi dimensi harus disingkirkan dari tempat kerja dan
diganti.
b) Landasan yang dipasang tidak memenuhi toleransi pemasangan yang
memperhitungkan pengaruh temperatur, harus dibongkar dan bilamana tidak
mengalami kerusakan dapat dipasang kembali atas persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Landasan yang rusak selama penanganan, pemasangan, termasuk pelepasan dan
pemasangan kembali sesuai dengan (b) di atas, atau selama operasi lanjutan, harus
disingkirkan dari tempat kerja dan diganti.
d) Sebelum landasan dipasang, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan bukti
tertulis kepada Pengawas Pekerjaan yang menyatakan bahwa seluruh landasan
telah memenuhi persyaratan (mekanis maupun fisik) untuk digunakan. Perbaikan
atau penggantian atas landasan yang telah terpasang dan tidak memenuhi
persyaratan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 8.12.4.2) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab memelihara semua
landasan yang telah selesai agar tetap dalam kondisi baik.
8 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
8.12.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas penggantian landasan logam dan angkur gempa akan dihitung berdasarkan
jumlah setiap jenis landasan logam dan angkur gempa yang dipasang dan diterima.
Kuantitas penggantian landasan elastomer dan stopper akan dihitung berdasarkan jumlah
tiap jenis, ukuran dan ketebalan elastomer yang selesai dikerjakan di tempat dan diterima.
Landasan strip akan diukur sebagai jumlah meter panjang yang selesai dikerjakan di
tempat dan diterima.
2) Pembayaran
Kuantitas yang diukur sebagaimana disyaratkan di atas untuk jenis tertentu yang
ditentukan harus dibayar dengan harga satuan Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengangkatan, pembongkaran,
penyediaan, pemasangan landasan, semua tenaga kerja, perkakas, peralatan, pengujian
untuk pengendalian mutu dan biaya lainnya yang diperlukan atau yang lazim untuk
penyelesaian yang memenuhi ketentuan dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Pekerjaan lain seperti penyediaan dan penempatan semua bahan termasuk pelat baja
penahan getaran, mortar beton, landasan adukan semen, lapisan perekat epoksi, dowel, dan
batang angkur dibayar sesuai mata pembayaran item masing-masing.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
8.12.(1) Penggantian Landasan Logam Tipe ...... Buah
8.12.(2) Penggantian Landasan Elastomer Karet Alam Buah
Berlapis Baja Ukuran .… mm x …. mm x …. mm
8.12.(3) Penggantian Landasan Elastomer Sintetis Berlapis Buah
Baja Ukuran …. mm x …. mm x …. mm
8.12.(4) Penggantian Landasan Karet Strip tebal …… mm Meter Panjang
8.12.(5) Penggantian Pot Bearing Buah
8.12.(5) Penggantian Spherical Bearing Buah
8.12.(6) Penggantian Stopper Lateral dan Horisontal Buah
8.12.(7) Penggantian Landasan Jenis Lead Rubber Bearing Buah
(LRB)
8 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.13
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN SANDARAN (RAILING)
8.13.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pembongkaran, perbaikan, serta pengecoran beton untuk
barier dan/atau tiang sandaran beton dan untuk sandaran baja serta pekerjaan lainnya
seperti pengecatan tiang sandaran, pelat dasar, baut pemegang, dan sebagainya
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi Perbaikan/ Penggantian Sandaran (Railing).
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1
h) Baja Struktur : Seksi 7.4
i) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
j) Pembongkaran Struktur dan Perlengkapan Jalan : Seksi 7.15
k) Perbaikan Retak dengan Epoksi dengan Bahan Epoksi : Seksi 8.1
l) Perbaikan Dimensi Struktur Beton : Seksi 8.2
m) Pengecatan Struktur Beton : Seksi 8.3
n) Penggantian dan Pengencangan Baut : Seksi 8.5
o) Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan : Seksi 8.6
p) Pengecatan Struktur Baja : Seksi 8.7
q) Perkuatan Struktur Baja : Seksi 8.9
3) Standar Rujukan
Standar Rujukan yang diuraikan dalam Pasal 7.13.1.3) harus berlaku dengan tambahan
berikut:
International Organization for Standardization (ISO)
ISO 12944-2:2017 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
structures by protective paint systems - Part 2:
Classification of environments
ISO 12944-4:2017 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
structures by protective paint systems - Part 4: Types
of Surface and Surface Preparation
ISO 12944-5:2018 : Paints and varnishes - Corrosion protection of steel
structures by protective paint systems - Part 5:
Protective Paint System
8 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja kepada Pengawas Pekerjaan
untuk setiap jenis sandaran yang akan dibongkar dan diperbaiki. Pabrikasi tidak
boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa harus menggunakan material yang sesuai atau setidaknya bahan
yang dipakai telah berlogo SNI.
5) Penerimaan, Penyimpanan dan Pengamanan Bahan
a) Setiap bahan sandaran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung atau
penyok akibat faktor eksternal harus diganti.
b) Bahan sandaran yang mengalami kerusakan pada sambungan dengan pengelasan
harus dikembalikan untuk diperbaiki pengelasannya dan dicat dengan bahan
galvanis.
c) Bahan sandaran yang mengalami kerusakan pada lapisan galvanis atau lapisan cat
atau lubang baut/angkur harus dikembalikan untuk diperbaiki.
d) Bahan yang digunakan untuk perbaikan sandaran baja harus disimpan dalam
tempat/ruangan yang terlindungi dari cuaca dan kontaminasi bahan lain yang
dapat menurunkan mutu, terutama yang dapat memicu korosi.
e) Penerimaan bahan pembentuk beton mengacu pada Seksi 7.1, dan Seksi 7.3 dari
Spesifikasi ini.
8.13.2 BAHAN
1) Baja Sandaran
Baja Sandaran mengacu pada Pasal 7.13.2.1) dari Spesifikasi ini.
2) Baut Pemegang (Holding Down Bolt)
Baut pemegang mengacu pada Pasal 7.13.2.2) dari Spesifikasi ini.
3) Beton
Bahan pekerjaan beton mengacu pada Pasal 7.13.2.3) dari Spesifikasi ini.
8.13.3 PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Pembongkaran
Untuk pekerjaan pembongkaran sandaran lama dilakukan mengacu pada Seksi 7.15
Pembongkaran Struktur dari Spesifikasi ini
2) Pekerjaan Perbaikan Sandaran Baja.
Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian sandaran baja yang rusak.
8 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
a) Untuk kerusakan pada komponen baja dilaksanakan perbaikan berupa
pelurusan bagian baja yang bengkok dan perataan baja yang penyok,
penggantian dan penyambungan bagian yang rusak/putus dengan pengelasan
dilaksanakan sesuai Seksi 8.6 Pengelasan Elemen Baja Struktur Jembatan.
b) Untuk pembersihan bagian-bagian yang mengalami korosi dilaksanakan sesuai
Seksi 8.7 Pengecatan Struktur Baja.
c) Apabila salah satu komponen mengalami kerusakan cukup berat, Penyedia Jasa
dapat mengusulkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk melakukan penggantian
komponen dengan bahan yang sama mengikuti Seksi 8.8 Perbaikan dan
Penggantian Elemen Baja.
d) Untuk baut-baut yang mengalami kendur atau rusak/cacat, dapat dilakukan
pengencangan atau penggantian baut sesuai Seksi 8.5 Penggantian dan
Pengencangan Baut.
e) Untuk bagian-bagian atau komponen yang hilang dapat dilakukan dengan
penggantian komponen dengan bahan yang sama mengikuti Seksi 8.8
Perbaikan dan Penggantian Elemen Baja.
3) Perkerjaan Perbaikan Sandaran Beton.
Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian sandaran beton yang rusak (gompal,
keropos, pecah, karbonasi). Untuk kerusakan di atas dapat diperbaiki dengan mengikuti
prosedur yang telah ditentukan pada Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
Untuk kerusakan pada bagian beton yang retak, dapat dilakukan sesuai Seksi 8.1
Perbaikan Retak Dengan Bahan Epoksi.
4) Pekerjaan Perbaikan Sandaran Beton-baja
Untuk kerusakan pada bagian beton-baja dilaksanakan perbaikan mengikuti butir 1 dan
2 di atas sesuai dengan kerusakannya.
5) Pengecatan Elemen Baja atau Beton
Untuk penerapan pelapis anti karat pada sandaran baja mengikuti ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Seksi 8.7 Pengecatan Struktur Baja yang mengatur cara pengecatan
berdasarkan tingkat korosi dan lokasi. Pengecatan dekoratif maupun proteksi pada
sandaran berbahan beton dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Seksi
8.3 Pengecatan Struktur Beton.
Pengecatan untuk perlindungan elemen baja dan beton berlaku untuk setiap
penggantian/perbaikan elemen sandaran.
8.13.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan bahan
Semua bahan yang diterima di lapangan harus sesuai dengan syarat bahan yang
ditentukan dalam Pasal 8.13.2 dari Spesifikasi ini.
8 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan Perbaikan sandaran diterima apabila seluruh pekerjaan telah memenuhi
pelaksanaan pada Pasal 8.13.3 dari Spesifikasi ini.
3) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Penyedia Jasa wajib untuk melaksanakan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Pekerjaan perbaikan untuk sandaran baja, sandaran beton, dan sandaran beton-
baja yang tidak memenuhi ketentuan mutu bahan dan dimensi, harus ditolak dan
diperbaiki sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan pengecatan pada sandaran yang tidak memenuhi ketentuan mutu
bahan, ketebalan cat, dan keseragaman pengecatan harus ditolak dan diperbaiki
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
4) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua sandaran jembatan yang telah
selesai dan diterima, selama masa kontrak.
8.13.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Sandaran baja atau beton harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang
sandaran dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pengukuran harus
dilaksanakan sepanjang permukaan elemen-elemen sandaran antara pusat-pusat tiang tepi
dan harus termasuk semua tiang-tiang bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar,
baut pemegang, panel-panel, kawat pengisi, dan perlengkapan ujung.
Untuk pengukuran dilaksanakan dalam meter panjang yang diambil sepanjang permukaan
atas pegangan (hand rail).
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas sandaran baja atau beton diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar
dengan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas. Tidak ada pembayaran tersendiri yang
dibuat untuk tiang-tiang tepi dan bagian tengah, penyangga sandaran, pelat dasar, baut
pemegang, panel-panel, kawat pengisi, perlengkapan ujung, biaya pengiriman,
pemasangan, penanganan permukaan dan upah semua pekerja, peralatan, perkakas, dan
seluruh perlengkapan lain yang diperlukan untuk memperbaiki sandaran.
Untuk pekerjaan pembongkaran sandaran lama dibayar sesuai Seksi 7.15, Pembongkaran
Struktur, dan pekerjaan pengecatan sandaran dibayar sesuai Seksi 8.7 Pengecatan Struktur
Baja dan/atau Seksi 8.3 Pengecatan Struktur Beton.
8 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.13.(1) Perbaikan Sandaran Baja Meter Panjang
8.13.(2) Penggantian Sandaran Baja Meter Panjang
8.13.(3) Perbaikan Tembok Sandaran Beton Meter Panjang
8.13.(4) Perbaikan Sandaran Beton-Baja Meter Panjang
8.13.(5) Penggantian Sandaran Beton-Baja Meter Panjang
8 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 8.14
PERBAIKAN DAN PENGGANTIAN DRAINASE LANTAI JEMBATAN
8.14.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari perbaikan dan penggantian pipa cucuran dan pipa penyalur
beserta sambungan mekanisnya untuk jembatan. Pekerjaan lainnya seperti pengelasan,
angkur dudukan, perbaikan dimensi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.2
c) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.2
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.2
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Beton : Seksi 7.1.
h) Baja Struktur : Seksi 7.4
3) Standar Rujukan
Standar Rujukan yang diuraikan pada Pasal 7.16.1.3) harus berlaku.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menunjukkan bahan yang dipakai berserta sertifikat
jaminan mutu untuk pipa cucuran jembatan, bahan pelindung, serta bahan
penyambung.
b) Penyedia Jasa harus menjelaskan metode perbaikan atau penggantian pipa
cucuran kepada Pengawas Pekerjaan beserta peralatan yang akan dipakai.
8.14.2 BAHAN
Ketentuan Bahan yang disyaratkan pada Pasal 7.16.2.2) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
8.14.3 PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Penggantian Pipa Cucuran
Perbaikan dilakukan terhadap bagian-bagian pipa yang bocor.
Untuk kerusakan pada pipa cucuran yang bocor dilaksanakan perbaikan berupa
memotong bagian yang paling dekat pada titik kebocoran dengan memotong ujung pipa
yang satu dan juga ujung lainya pada bagian atas sambungannya sesuai ukuran diameter
8 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2024
pipa yang sama dengan bagian yang bocor. Kemudian dilem khusus pada bagian
permukaan dalam penyambungannya.
Untuk kerusakan pada pipa cucuran yang pecah harus diganti.
Penggantian deck drain dan pipa cucuran dengan bahan baja galvanis atau PVC harus
sesuai dengan dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Sambungan antara lantai jembatan dan pipa cucuran harus kedap air dan pipa cucuran
yang terbuat dari pipa PVC harus dapat diikat dengan baik ke dalam beton lantai
jembatan.
8.14.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan pada Pasal 8.14.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian pipa harus disimpan di tempat yang terlindungi dari sinar matahari
secara langsung dalam waktu yang lama. Tempat penyimpanan pipa dimaksudkan
untuk menghindari perubahan bentuk akibat temperatur yag mengakibatkan pelenturan
atau pembengkokan pipa.
3) Perbaikan terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan, setiap Pipa
cucuran yang mengalami kerusakan seperti patah atau rusak, harus diganti.
4) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dari semua deck drain dan pipa cucuran dan
pipa penyalur yang telah selesai dan diterima selama masa kontrak.
8.14.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pipa drainase dan pipa penyalur harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter
panjang pipa seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pengukuran harus
dilaksanakan sepanjang pipa drainase terpasang sesuai Gambar Kerja dan spesifikasi
yang telah ditentukan.
Deck Drain harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah terpasang yang diterima,
dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar, selesai di tempat dan diterima. Pengukuran
harus dilaksanakan sejumlah unit yang sudah terpasang termasuk sambungan
mekanismenya sesuai dengan gambar dan sesuai dengan spesifikasi yang telah
ditentukan.
8 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pipa drainase, pipa penyalur termasuk sambungan mekanismenya dan deck
drain diukur seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar dengan harga kontrak per
satuan pengukuran untuk mata pembayaran yang tercantum di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas. Harga dan pembayaran yang demikian harus dipandang
sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan, pengiriman, penyambungan,
pemasangan, penanganan permukaan, pengelasan, grouting, braket, drain hopper dan
penyediaan semua pekerja, peralatan, perkakas, dan lain-lain yang diperlukan untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam seksi
ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
8.14.(1) Penggantian Deck Drain Buah
8.14.(2) Penggantian Pipa Cucuran PVC, diameter … mm Meter Panjang
8.14.(3) Penggantian Pipa Penyalur PVC, diameter … mm Meter Panjang
8.14.(4) Penggantian Pipa Cucuran Baja, diameter … mm Meter Panjang
8.14.(5) Penggantian Pipa Penyalur Baja, diameter … mm Meter Panjang
8 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2024
8 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 9
PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
SEKSI 9.1
PEKERJAAN HARIAN
9.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup kegiatan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang semula
tidak diperkirakan atau disediakan dalam Daftar Kuantitas tetapi diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan untuk penyelesaian Pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Kegiatan
yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun
sebagaimana yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, dan dapat
mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian,
pengembalian (restitution) perkerasan eksisting ke bentuk semula, pelapisan ulang,
struktur atau pekerjaan lainnya.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Pembayaran Sertifikat Bulanan : Seksi 1.6
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan yang tidak terdapat dalam Penawaran, Penyedia Jasa
harus menyerahkan daftar pekerjaan harian kepada Pengawas Pekerjaan untuk
disetujui, dan sesudah melakukan pemesanan bahan harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan kuitansi atau bukti lain sebagaimana diperlukan untuk
membuktikan jumlah yang dibayar.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan catatan tertulis tentang waktu yang digunakan
oleh tenaga kerja dan peralatan serta kuantitas bahan yang digunakan untuk
Pekerjaan Harian pada akhir dari setiap hari kerja, dan catatan tersebut harus
ditandatangani oleh Pengawas Pekerjaan untuk pengesahan atas mata pembayaran
dan kuantitas yang akan ditagihkan.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan tagihan Pekerjaan Harian, sesuai dengan Pasal
9.1.3.3) di bawah ini.
9.1.2 BAHAN DAN PERALATAN
1) Bahan
Seluruh bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan mutu
dan kinerja yang diberikan dalam Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini. Untuk bahan yang
9 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
tidak disyaratkan secara terinci dalam Spesifikasi ini, maka mutu bahan harus seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Peralatan
Seluruh peralatan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan dari
Seksi yang sesuai dari Spesifikasi ini dan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pekerjaan dimulai.
9.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN HARIAN
1) Perintah Pekerjaan Harian
a) Pekerjaan Harian dapat diminta (requested) secara tertulis oleh Penyedia Jasa
maupun diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk kedua hal tersebut,
pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diterbitkan suatu Perintah Pekerjaan Harian
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan di mana Harga Satuan Pekerjaan Harian
sudah dimasukkan dalam Daftar Kuantitas, perintah ini akan menguraikan batas
dan sifat dari pekerjaan yang diperlukan dengan lampiran Gambar untuk
menentukan detail pekerjaan, dan akan menentukan metode untuk menetapkan
harga akhir dari Pekerjaan yang diperintahkan.
c) Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan di mana diperlukan persetujuan Harga
Satuan Pekerjaan Harian baru, maka persetujuan ini akan dituangkan dalam
Perintah Perubahan dan ditindaklanjuti dengan Adendum.
d) Pengawas Pekerjaan akan menandatangani dan memberikan tanggal Perintah
Pekerjaan Harian sebagai perintah bagi Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut.
2) Kinerja Pekerjaan Yang Dilaksanakan Berdasarkan Pekerjaan Harian
Semua kegiatan Pekerjaan Harian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi
yang sesuai dari Spesifikasi ini. Bilamana suatu pekerjaan yang diperlukan dan harus
dilaksanakan dalam Pekerjaan Harian tetapi tidak disyaratkan pada Seksi manapun dari
Spesifikasi ini, pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Tagihan Atas Pekerjaan Harian
a) Setelah setiap perintah untuk pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Pekerjaan
Harian telah selesai, Penyedia Jasa harus menyiapkan tagihan mata pembayaran
untuk tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan
Pekerjaan Harian, dan Penyedia Jasa harus melengkapi tagihan Pekerjaan Harian
ini, bersama dengan seluruh data penunjangnya, pada permohonan pembayaran
sementara (interim payment), melalui Sertifikat Bulanan. Data penunjang untuk
tagihan Pekerjaan Harian ini harus termasuk semua catatan harian yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan ditambah semua informasi tambahan lainnya
yang diminta oleh Pengawas Pekerjaan seperti:
9 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Salinan Surat Perintah Pekerjaan Harian dari Pengawas Pekerjaan;
ii) Ringkasan dari tanggal dan waktu pekerjaan diselesaikan dan oleh siapa;
iii) Ringkasan jam kerja untuk semua tenaga kerja;
iv) Ringkasan jam kerja untuk semua peralatan yang digunakan; dan
v) Kuitansi dan surat tanda terima setiap bahan, produk atau layanan yang
digunakan dalam Pekerjaan seperti diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa dan mengesahkan tagihan Pekerjaan Harian
Penyedia Jasa sebagai bagian dari permohonan Pembayaran Sertifikat Bulanan
sesuai dengan Pasal-pasal yang berkaitan dari Syarat-syarat Umum Kontrak dan
Syarat-syarat Khusus Kontrak tentang pengesahan dan pembayaran.
9.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran dan Pembayaran untuk Tenaga Kerja
Pengukuran untuk pembayaran tenaga kerja menurut Pekerjaan Harian harus dilakukan
menurut jam kerja aktual dari penggunaan tenaga kerja yang disahkan pada Harga Satuan
untuk berbagai kualifikasi tenaga kerja yang dimasukkan oleh Penyedia Jasa dalam Daftar
dan Kuantitas, di mana harga dan pembayaran itu haruslah merupakan kompensasi penuh
untuk biaya-biaya berikut ini:
a) Upah tenaga kerja, pajak, bonus, asuransi, tunjangan hari libur, akomodasi dan
fasilitas kesejahteraan, pengobatan, seluruh tunjangan serta biaya lainnya yang
diuraikan dalam "Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang";
b) Penggunaan dan pemeliharaan perkakas tangan;
c) Biaya transportasi ke dan dari lokasi pekerjaan yang dilaksanakan;
d) Seluruh biaya administrasi dan keuangan yang bersangkutan, pengawasan di luar
mandor, dan biaya pelengkap lainnya serta biaya umum (overhead) yang
diperlukan untuk memobilisasi tenaga kerja ke lokasi pekerjaan; dan
e) Keuntungan.
2) Pengukuran dan Pembayaran Untuk Peralatan
Pengukuran peralatan untuk pembayaran menurut Pekerjaan Harian, baik peralatan yang
disewa atau milik Penyedia Jasa harus dilakukan sesuai jam kerja aktual peralatan yang
disahkan pada Harga Satuan menurut jenis peralatan yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut haruslah merupakan sudah termasuk
kompensasi penuh untuk biaya-biaya berikut ini:
a) Supir, operator dan pembantunya di mana telah termasuk semua biaya yang
ditunjukkan dalam Pasal 9.1.4.1) di atas untuk tenaga kerja;
b) Bahan bakar dan perbekalan yang habis dipakai lainnya;
9 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Turun mesin (overhaul), perbaikan dan penggantian;
d) Waktu lowong dan waktu perjalanan di lapangan; dan
e) Biaya pemindahan peralatan ke dan dari lapangan;
3) Pengukuran untuk Bahan
Kuantitas Pekerjaan Harian yang diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas bahan yang
aktual digunakan dalam Pekerjaan Harian sebagaimana yang dibuktikan dengan kuitansi
pemasok dan catatan pekerjaan harian yang telah disetujui.
4) Pembayaran untuk Bahan
a) Untuk bahan yang tidak terdapat dalam Kontrak yang telah digunakan dalam
Pekerjaan Harian, pembayaran harus berdasarkan harga neto yang dibayarkan oleh
Penyedia Jasa untuk bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, sebagaimana
tertulis dalam faktur tagihan dari pemasok, di mana harga tersebut harus ditambah
sebesar 15% dari jumlah harga bahan yang bersangkutan. Pembayaran yang
demikian harus dianggap sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan bahan,
termasuk biaya-biaya berikut ini:
i) Pengadaan dan pengiriman ke lapangan;
ii) Penerima di lapangan, pembongkaran, pemeriksaan, penyimpanan,
pengujian, perlindungan, dan penanganan secara umum;
iii) Pembuangan bahan sisa;
iv) Biaya administrasi dan akutansi serta semua biaya umum yang
berhubungan; dan
v) Keuntungan.
b) Penyedia Jasa harus juga diberi kompensasi menurut ketentuan Pasal 9.1.4.1) dan
9.1.4.2) di atas yaitu untuk pemakaian tenaga kerja dan peralatan dalam
pengelolaan bahan untuk Pekerjaan.
c) Pembayaran semua bahan yang telah digunakan dalam Pekerjaan Harian, harus
diambilkan dari seluruh anggaran yang telah ditetapkan untuk Pekerjaan Harian
menurut Seksi 9.1 dari Daftar Kuantitas atau menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, harus dari Mata Pembayaran lain. Dalam setiap hal, suatu yang telah
ditandatangani akan diperlukan sebelum pembayaran bahan yang digunakan
dalam Pekerjaan Harian yang disetujui.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.1.(1) Mandor Jam
9.1.(2) Pekerja Biasa Jam
9 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.1.(3) Tukang Kayu, Tukang Batu, dan sebagainya Jam
9.1.(4a) Dump Truck, kapasitas 3 - 4 m3 Jam
9.1.(4b) Dump Truck, kapasitas 6 - 8 m3 Jam
9.1.(5a) Truk Bak Datar 3 - 4m3 Jam
9.1.(5b) Truk Bak Datar 6 - 8 m3 Jam
9.1.(6) Truk Tangki 3000 - 4500 Liter Jam
9.1.(7) Bulldozer 100 - 150 PK Jam
9.1.(8) Motor Grader min 100 PK Jam
9.1.(9) Loader Roda Karet 1,0 – 1,6 M3 Jam
9.1.(10) Loader Roda Berantai 75 - 100 PK Jam
9.1.(11) Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK Jam
9.1.(12a) Truck Crane 5 Ton Jam
9.1.(12b) Truck Crane 10 - 15 Ton Jam
9.1.(12c) Truck Crane 22 Ton Jam
9.1.(13) Penggilas Roda Baja 6 - 9 Ton Jam
9.1.(14) Penggilas Bervibrasi 5 - 8 Ton Jam
9.1.(15) Pemadat Bervibrasi 1,5 – 3,0 PK Jam
9.1.(16) Penggilas Roda Karet 8 - 10 Ton Jam
9.1.(17) Kompresor 4000 - 6500 Ltr/mnt Jam
9.1.(18) Mesin Pengaduk Beton (Molen) 0,3 – 0,6 M3 Jam
9.1.(19) Pompa Air 70 - 100 mm Jam
9.1.(20) Jack Hammer Jam
9.1.(21) Crawler Type Road Cutter W = 2,1 m Jam
9 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.1.(22) Concrete Breaker 20 Kg Jam
9.1.(23) Concrete Cutter 30 cm Jam
9.1.(24a) Generator Set 45 KVA Jam
9.1.(24b) Generator Set 125 KVA Jam
9.1.(25a) Welding Machine 300 A Jam
9.1.(25b) Welding Machine Semi Automatis Jam
9.1.(26) Agitator Truck 4,5 M3 Jam
9.1.(27a) Concrete Pump Truck 55 - 60 m3/jam Jam
9.1.(27b) Concrete Pump Truck 90-110 m3/jam Jam
9.1.(28) Concrete Finisher 3,0 - 7,5 m Jam
9.1.(29) Concrete Vibrator Jam
9.1.(30) Rammer 60 - 100 Kg Jam
9.1.(31) Soil Compactor 100-110 Kg Jam
9.1.(32a) Vibro Hammer 40 KW Jam
9.1.(32b) Vibro Hammer 60 KW Jam
9.1.(33) Winch 1,8 Ton x 30 m/menit Jam
9 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.2
PERLENGKAPAN JALAN
9.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru atau
penggantian perlengkapan jalan lama seperti marka jalan, pita penggaduh, rambu lalu
lintas (Peringatan/Larangan/Perintah/Petunjuk), patok pangarah, patok rumija, patok
kilometer, patok hektometer, rel pengaman (guard rail), safety roller, penghalang
pandangan (visual barrier), peredam suara (sound/noise barrier), terminal dengan
bantalan tabrakan (crash cushion), cermin tikungan, paku jalan, patok lalu lintas,
delineator, kereb beton, perkerasan bata beton, beton pemisah jalur, pagar pemisah
pedestrian, pagar separator, pagar rumija, pagar kawat (chainlink fence), pintu pagar dan
jalur penghentian darurat, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan perlengkapan jalan harus meliputi semua penggalian, pondasi,
penimbunan kembali, penjangkaran, pemasangan, pengencangan, dan penunjangan yang
diperlukan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Beton : Seksi 7.1
l) Baja Tulangan : Seksi 7.3
m) Baja Struktur : Seksi 7.4
n) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
o) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-0691-1996 : Bata beton (paving block)
SNI 07-0242.1-2000 : Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas
SNI 2442:2020 : Spesifikasi kereb beton untuk jalan
SNI 06-4825-1998 : Spesifikasi campuran cat marka jalan siap pakai warna putih
dan kuning
SNI 06-4826-1998 : Spesifikasi cat termoplastik pemantul warna putih dan warna
kuning untuk marka jalan (bentuk padat)
9 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 15-4839-1998 : Spesifikasi manik-manik kaca (glass bead) untuk marka
jalan
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12,
IDT)
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO M180-12(2021) : Corrugated Sheet Steel Beams for Highway Guardrails
AASHTO M237-96(2019) : Epoxy Resin Adhesives for Bonding Traffic Markers to
Hardened Portland Cement and Asphalt Concrete
AASHTO M247-13(2018): Standard Specification for Glass Beads Used in Pavement
Markings
AASHTO M248-91(2012): Standard Specification for Ready-Mixed White and Yellow
Traffic Paints
AASHTO M249-12(2020) : Standard Specification for Thermoplastic Road Marking
Paint
AASHTO M290-96(2018) : Standard Specification for Acrylic Prismatic Reflectors and
Embossed Aluminum Frames for Signs
AASHTO T250-05(2019) : Thermoplastic Traffic Line Material
AASHTO T257-96(2018) : Instrumental Photometric Measurements of Retroreflective
Materials and Retroreflective Devices
American Society for Testing and Materials (ASTM):
ASTM A53/A53M-22 : Standard Specification for Pipe, Steel, Black and Hot-
Dipped, Zinc-Coated, Welded and Seamless
ASTM B209/B209M-21a : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-Alloy
Sheet and Plate
ASTM B221-12 : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-Alloy
Extruded Bars, Rods, Wire, Profiles, and Tubes
ASTM D5-06 : Standard Test Method for Penetration of Bituminous
Materials
ASTM D36-06 : Standard Test Method for Softening Point of Bitumen (Ring-
and-Ball Apparatus)
ASTM D92-18 : Standard Test Method for Flash and Fire Points by
Cleveland Open Cup Tester
ASTM D476-15(2021) : Standard Classification for Dry Pigmentary Titanium
Dioxide Products
ASTM D1308-20 : Standard Test Method for Effect of Household Chemicals on
Clear and Pigmented Organic Finishes
ASTM D2247-15(2020) : Standard Practice for Testing Water Resistance of Coatings
in 100 % Relative Humidity
ASTM D2669-16 : Standard Test Method for Apparent Viscosity of Petroleum
Waxes Compounded with Additives (Hot Melts)
ASTM D4956-19 : Standard Specification for Retroreflective Sheeting for
Traffic Control
ASTM D5329-20 : Standard Test Methods for Sealants and Fillers, Hot-
Applied, for Joints and Cracks in Asphalt Pavements and
Portland Cement Concrete Pavements
ASTM E303-22 : Standard Test Method for Measuring Surface Frictional
Properties Using the British Pendulum Tester
ASTM E1710-18 : Standard Test Method for Measurement of Retroreflective
Pavement Marking Materials with CEN-Prescribed
Geometry Using a Portable Retroreflectometer
9 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
ASTM F1554-2020 : Standard Specification for Anchor Bolts, Steel, 36, 55, and
105-ksi Yield Strength
ASTM G154-23 : Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet
(UV) Lamp Apparatus for Exposure of Nonmetallic
Materials
International Organization Standarization (BS ISO)
BS ISO 17398:2004 : Safety colours and safety signs - classification, performance
and durability of safety signs
European Standard (EN)
BS EN 1817:2020 : Resilient floor coverings. Specification for homogeneous
and heterogeneous smooth rubber floor coverings
Japanese Industrial Standards (JIS)
JIS E1103:2021 : Light rails
JIS G3101:2015 : Rolled steel for general structure
JIS G3302:2019 : Hot-dip zinc-coated steel sheet and strip
JIS G3312:2019 : Prepainted hot-dip zinc-coated steel sheet and strip
JIS G4501:2016 : Carbon steels for machine structural use
JIS H5501:1996 : Cemented carbide alloy of tip
Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
a) Rambu lalu lintas harus mempunyai ukuran, warna, jenis, dan luas permukaan
yang memantul sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
13/2014. Setiap perbedaan yang terjadi antara ketentuan untuk rambu-rambu
tersebut dan yang ditunjukkan dalam Gambar harus diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.
b) Ketentuan alat pembatas kecepatan, rel pengaman (guard rail), safety roller,
penghalang pandangan (visual barrier), peredam suara (sound/noise barrier) dan
terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion), cermin tikungan, patok lalu
lintas, delineator, pulau lalu lintas, pita penggaduh, dan jalur penghentian darurat
sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48/2023.
c) Konfigurasi, ukuran dan warna marka jalan harus memenuhi Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 67/2018.
d) Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 05/P/BM/2022 Perencanaan Jalur
Penghentian Darurat
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
i) 1 liter contoh cat untuk setiap warna dan jenis cat bersama dengan data pendukung
untuk setiap jenis cat berikut ini harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan:
i) Komposisi (analisa dengan berat).
ii) Jenis penerapan (panas atau dingin).
iii) Jenis dan jumlah maksimum bahan pengencer.
iv) Waktu pengeringan (untuk pengecatan ulang).
v) Pelapisan yang disarankan.
9 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Ketahanan terhadap panas.
vii) Detail cat dasar atau lapis perekat yang diperlukan.
viii) Umur kemasan (umur dari produk).
ix) Batas waktu kadaluarsa.
ii) Sepotong tiang pipa baja yang di galvanisir untuk rambu lalu lintas sepanjang 0,20
m harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
iii) Satu lembar bahan rambu lalu lintas yang telah diberi bahan reflektif harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
iv) Sepotong rel pengaman yang telah digalvanisir sepanjang 0,20 m harus diserahkan
kepada Pengawas Pekerjaan.
v) 1 (satu) buah paku jalan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
vi) 2 (dua) buah kereb pracetak bilamana unit-unit kereb pracetak ini dibuat di luar
lokasi proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang
membuktikan mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
vii) 2 (dua) buah contoh bata beton (paving block) beserta sertifikat dari pabrik
pembuatnya harus diajukan pada Pengawas Pekerjaan.
5) Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan jalan lama sebaik mungkin selama Masa Pelaksanaan,
pemasangan baru atau penggantian rambu lalu lintas, patok rumija, patok pengaman, patok
kilometer, patok hektometer, rel pengaman (guard rail), safety roller, penghalang
pandangan (visual barrier), peredam suara (sound/noise barrier) dan terminal dengan
bantalan tabrakan (crash cushion), cermin tikungan, paku jalan, patok lalu lintas,
delineator, kereb beton, perkerasan bata beton, beton pemisah jalur, pagar pemisah
pedestrian, pagar separator, pagar rumija, pagar kawat (chainlink fence), pintu pagar dan
jalur penghentian darurat harus dilaksanakan segera setelah pekerjaan pendukungnya telah
selesai disiapkan dan marka jalan harus dilaksanakan pada permukaan jalan sedini
mungkin dalam Masa Pelaksanaan.
6) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jenis perlengkapan jalan atau pengecatan marka jalan tidak memenuhi ketentuan
dari Spesifikasi ini atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak
dapat diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
7) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 9.2.4.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
untuk semua perlengkapan jalan termasuk marka jalan dan pita penggaduh (rumble
strip) telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
9 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
9.2.2 BAHAN
1) Penyimpanan Cat
a) Semua cat harus disimpan menurut petunjuk pabrik pembuatnya dan ketentuan dari
Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan pada Spesifikasi ini.
b) Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa hanya
produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang disyaratkan oleh
pabrik pembuatnya.
2) Pelat Rambu Lalu Lintas
Pelat untuk Rambu Lalu Lintas harus merupakan lembaran rata dari:
a) Bahan campuran aluminium keras 5052-H34 sesuai dengan ASTM B209/
B209M-21a dan harus mempunyai suatu ketebalan minimum 2 mm. Lembaran
tersebut harus bebas dari gemuk, dikasarkan permukaannya (dietsa), dinetralisir
dan diproses sebelum digunakan sebagai pelat Rambu Lalu Lintas.
b) Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain aluminium dengan
syarat:
i) Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa pencegah
korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan baut;
ii) Mempunyai tebal minimal 0,8 mm.
c) Bahan panel komposit aluminium (Aluminium Composite Panel, ACP) dengan
ketebalan minimal 3,0 mm.
d) Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan syarat-syarat
bahan:
i) Mempunyai ketahanan terhadap:
(1) cuaca, dengan metode uji setara ASTM G154-23;
(2) kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM D2247-15
(2020);
(3) asam, dengan metoda uji setara ASTM D1308-20;
(4) kelapukan; dan
(5) uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
ii) Mempunyai tebal minimal 2,0 mm.
3) Kerangka dan Pengaku Rambu Lalu Lintas
Kerangka dan pengaku harus merupakan bagian-bagian campuran aluminium alloy yang
diekstrusi dari campuran logam Nomor 6063-T6 sesuai dengan ASTM B221-12. Pelat
Rambu Lalu Lintas harus diberi tambahan rangka pengaku bila ukuran melebihi 1,0 m.
9 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Tiang Rambu
Tiang rambu terdiri dari:
a) Tiang Tunggal
i) Pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal 2 mm.
ii) Baja profil H Np.80 mm.
iii) Baja profil U ukuran 25 × 80 × 25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
b) Tiang Berbentuk Huruf F
i) Pipa bulat diameter minimal 150 mm (6”) dengan tebal minimal 2,8 mm.
ii) Pipa segi delapan dengan ukuran ekuivalen pipa bulat.
c) Kupu-kupu Dengan Tiang Tunggal
i) Pipa bulat diameter minimal 110 mm dengan tebal 2,8 mm atau
disesuaikan ukuran rambu.
ii) Pipa segi delapan dengan ukuran ekuivalen pipa bulat.
d) Portal atau Gantri Dengan Tiang Ganda atau Lebih
i) Pipa bulat diameter minimal 250 mm (10”) dengan tebal minimal 2,8
mm.
ii) Pipa segi delapan dengan ukuran ekuivalen pipa bulat.
Pipa baja harus digalvanisasi dengan proses celupan panas, sesuai dengan SNI 07-0242.1-
2000 atau ASTM A120-84 yang telah diganti dengan ASTM A53/A53M-22. Baja profil
harus sesuai dengan SNI 6764:2016. Bahan yang sama dipakai juga untuk pelengkap
pemegang dan penutup tiang rambu. Semua ujung yang terbuka harus diberi tutup untuk
mencegah pemasukan air.
5) Perangkat Keras, Sekrup, Mur, Baut, dan Cincin
Perlengkapan tambahan harus berupa aluminium atau baja tahan karat yang mempunyai
kekuatan tarik tinggi untuk tiang rambu.
6) Beton dan Adukan Semen
a) Beton yang digunakan untuk pondasi rambu lalu lintas harus dari mutu fc’ 15 MPa
seperti disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b) Beton yang digunakan untuk kereb pracetak harus beton mutu fc’ 30 MPa sesuai
SNI 2442:2020 dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini. Jika ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, maka karbon hitam (carbon black) harus dicampurkan dengan beton.
c) Beton yang digunakan untuk beton pemisah lalu lintas harus dari mutu fc’ 30 MPa
seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini dan dengan ketentuan
di bawah ini, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar.
9 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kereb harus sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
7) Cat untuk Perlengkapan Jalan
Seluruh bahan pelapisan (coating), cat dan enamel yang akan digunakan pada persiapan
rambu, tiang dan perlengkapannya harus dari mutu yang baik, dibuat khusus untuk rambu,
dan dari jenis dan merek yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Cat untuk bagian-bagian baja harus dari oksida seng kadar tinggi, mengandung minimum
7 kg oksida seng (acicular type) per 100 liter cat.
Untuk kecocokan maka sebaiknya dipakai cat dasar, cat lapis awal, dan cat untuk
penyelesaian akhir dari pabrik yang sama. Seluruh bahan yang dipakai tak boleh
kadaluarsa dan harus dalam batas waktu seperti yang ditetapkan oleh pabrik pembuatnya.
8) Lembaran Pemantul
Lembaran pemantul (retroreflective sheeting) harus merupakan "Scotchlite" jenis
Engineering Grade atau High Intensity Grade atau Diamond Grade sesuai dengan ASTM
D4956-19. Permukaan dari tiap rambu harus diberi bahan pemantul sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13/2014 dan bidang
muka setiap patok lalu lintas harus diberi bahan pemantul.
Dengan demikian persyaratan teknis lembaran reflektif rambu lalu lintas dan delineator
sebagai berikut:
a) Rambu Lalu Lintas Standar
i) Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis bahan retroreflektif sesuai dengan ASTM D4956-19 tipe
II.
ii) Khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih
dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus
lebih tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih. Koefisien
retroreflektif (RA) warna putih minimal 70 cd.lx-1.m-2.
iii) Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat.
iv) Warna mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
13/2014 dan lampirannya tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
b) Rambu Pendahulu Jalan Penunjuk Jalan (RPPJ)
i) Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis bahan retroreflektif sesuai dengan ASTM D4956-19
Tipe IV.
ii) Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat berjenis precoated adhesive.
iii) Warna mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
13/2014 dan lampirannya tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
9 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Delineator
i) Memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis bahan retroreflektif sesuai dengan ASTM D4956-19
Tipe IV.
ii) Permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat berjenis precoated adhesive.
iii) Warna mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM
48/2023 dan lampirannya tentang Alat Pengendali dan Pengaman
Pengguna Jalan.
9) Rel Pengaman (Guard Rail)
Bahan harus dari baja yang digalvanisasi, dibuat di pabrik dari lembaran baja yang
memenuhi AASHTO M180-12(2021) dengan ketebalan minimum 2,67 mm dan sifat-
sifatnya harus:
a) Suatu pemanjangan yang tidak kurang daripada 12% untuk pengujian tarik pada
baut dengan panjang 5 cm.
b) Mempunyai kekuatan tarik batas (ultimate) dari 4.900 kg/cm2 (70.000 psi).
c) Lapisan seng hasil galvanisasi pada lembaran baja harus mempunyai berat
minimum 550 gram/m2 (pengujian 1 titik) dan 610 gram/m2 (pengujian 3 titik) atau
mempunyai ketebalan minimum 0,08 mm.
d) Elemen rel pengaman (guard rail) yang dibuat dari lebaran baja harus mempunyai
lebar nominal 483 mm dengan toleransi lebar nominal minus 3,2 mm.
10) Silinder Putar (Safety Roller), Penghalang Pandangan (Visual Barrier), Peredam Suara
(Sound/Noise Barrier), dan Cermin Tikungan
a) Silinder Putar (Safety Roller)
i) Komponen Silinder Putar (Safety Roller) terdiri dari:
- Roller;
- Pin;
- Poros; dan
- Rail.
ii) Ukuran Komponen Silinder Putar (Safety Roller)
Ukuran
Uraian Min Maks Keterangan
(mm) (mm)
Diameter luar roller 345 370
Diameter dalam roller 152 155
480 1 roller/tunggal
Tinggi roller
210 240 2 roller/ganda
9 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ukuran
Uraian Min Maks Keterangan
(mm) (mm)
Diameter luar poros Nilai maks 2% dari nilai
150 + 2%
roller minimal
Diameter dalam poros Nilai maks 2% dari nilai
139 + 2%
roller minimal
Ketebalan poros roller 4,5 5
Ketebalan rail 3 3,2
Lebar rail 125 175
Post cap/tutup poros Dibuat simetris dengan
4,5 5
roller ukuran poros roller
Tebal washer (thrust
6 10
bearing)
iii) Bahan Roller
- Ethylene Vinyl Acetate (EVA);
- Polyethylene dilapisi Urethane; dan
- Bahan lain yang memiliki kualitas mekanis setara.
iv) Mutu Komponen
2
- Poros roller : min. 230 MPa (23,45 kg/mm )
2
- Rail : min. 230 MPa (23,45 kg/mm )
2
- Baut : min. 400 MPa (40,78 kg/mm )
b) Penghalang Pandangan (Visual Barrier)
i) Komponen Penghalang Pandangan (Visual Barrier)
1) Panel
Terbuat dari bahan:
- Beton;
- Besi;
- Aluminium;
- Karet;
- Bangunan tembok; dan
- Bahan lainnya yang tahan terhadap panas matahari dan
korosi atau lingkungan bersifat asam.
2) Tiang;
3) Baut dan mur pengikat;
4) Rangka penguat panel;
9 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Peredam Suara (Sound/Noise Barrier)
i) Komponen Peredam Suara (Sound/Noise Barrier)
1) Panel
Terbuat dari bahan:
- Beton;
- Besi;
- Aluminium;
- Karet;
- Bangunan tembok; dan
- Bahan lainnya yang tahan terhadap panas matahari dan
korosi atau lingkungan bersifat asam.
2) Bahan peredam atau penyerap suara;
3) Tiang;
4) Baut dan mur pengikat; dan
5) Rangka penguat panel;
ii) Bahan Peredam atau Penyerap Suara
Bahan peredam atau penyerap suara harus memiliki:
a) Kotak panel yang diisi dengan lapisan bahan peredam atau
penyerap suara berupa polister, wol kaca, atau bahan lainnya
yang bersifat menyerap dan meredam suara;
b) Kotak panel yang dapat dibuka dan ditutup untuk memudahkan
penggantian bahan peredam atau penyerap suara; dan
c) Mampu menahan beban angin dengan kecepatan paling rendah
100 km/jam atau setara beban sebesar 2 kN.
Penggunaan bahan peredam bersifat pilihan dan dilakukan dalam hal
dibutuhkan penurunan tingkat kebisingan yang nilainya besar serta
tidak dapat dicapai dengan peredam suara (sound/noise barrier) tanpa
bahan peredam.
d) Cermin Tikungan
i) Jenis Cermin Tikungan
1) Setengah Lingkaran; dan
2) Lingkaran Penuh.
ii) Ukuran Cermin Tikungan
1) Cermin Setengah Lingkaran
Jarak Muka Bingkai Panjang
Ukuran
Tipe Pandang Cermin Cermin Bracket
(mm)
(m) (mm) (mm) (mm)
1 600 × 300 s.d 9,0 S Steel 2,0 Vinyl 10,0 190
9 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
2 900 × 450 s.d 12,0 S Steel 2,0 Vinyl 10,0 190
2) Cermin Lingkaran Penuh.
Jarak Muka Bingkai Panjang
Ukuran
Tipe Pandang Cermin Cermin Bracket
(mm)
(m) (mm) (mm) (mm)
1 600 s.d 42 S Steel 0,7 Vinyl 10,0 335
2 800 s.d 60 S Steel 0,7 Vinyl 10,0 435
3 1000 s.d 65 S Steel 0,8 Vinyl 10,0 435
iii) Fungsi Cermin Tikungan.
Cermin tikungan berfungsi untuk:
1) Pengamatan area luar dua arah;
2) Membantu kebebasan pandangan pada jalan akses dengan
radius sempit;
3) Keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan jalan masuk
di kawasan perumahan; dan
4) Menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada
segmen tikungan tajam.
iv) Ketentuan Teknis
a) Cermin Setengah Lingkaran
Ketentuan teknis Cermin Setengah Lingkaran:
- Akrilik dengan ketebalan paling kecil 2 mm;
- Coating reflektif murni;
- Bingkai cermin vinyl;
- Area pengamatan 180°;
- J-bracket dan panel kelengkapan lainnya;
- Sekrup pemasangan;
- Tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari
2,5 inch dan dipasang tegak lurus; dan
- Tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil
manajemen rekayasa lalu lintas.
b) Cermin Lingkaran Penuh.
Ketentuan teknis Cermin Lingkaran Penuh:
- Stainless steel;
- Bingkai cermin vinyl;
- Area pengamatan 180°;
- J-bracket dan panel kelengkapan lainnya;
9 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Sekrup pemasangan;
- Tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari
2,5 inch dan dipasang tegak lurus; dan
- Tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m dan
disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil
manajemen rekayasa lalu lintas.
11) Terminal Dengan Bantalan Tabrakan (Crash Cushion)
a) Tipe Bantal Peredam
Beberapa tipe bantal peredam sebagai berikut:
i) Tipe Trifolium
Bantal peredam perdampakan ini digunakan untuk meminimalisir risiko
kecelakaan khususnya kendaraan roda empat. Dirancang dengan bantal
kecelakaan, perangkat yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan
pada struktur, kendaraan, dan pengendara yang dihasilkan dari tabrakan
kendaraan untuk meredam momentum kendaraan dengan berat sedang
(kendaraan pribadi, sedan, minibus, dan lain-lain) dalam kecepatan 60 –
80 km/jam.
ii) Tipe Square Hollow
Bantal peredam perdampakan ini dirancang sesuai dengan aturan dan
ujian standar Korea Expressway Corporation Research Institute, lulus
persyaratan uji tingkat 1 (satu) (60 km/jam), uji tingkat 2 (dua) (80
km/jam), dan uji tingkat 3 (tiga) (100 km/jam).
iii) Tipe Quadbeam Katridge
Bantal peredam perdampakan ini dirancang sesuai dengan aturan dan
ujian standar NCHRP Report 350, lulus persyaratan uji tingkat 2 (dua)
(70 km/jam), uji tingkat 3 (tiga) (100 km/jam), dan sampai batas
kecepatan 113 km/jam.
b) Bahan Bantal Peredam
i) Tipe Trifolium
Bagian Inti:
Struktur utama berupa square hollow steel dengan absorber bending
plate dengan menggunakan jangkar hilti pada bagian peletakannya.
Komponen Utama Crash Cushion Tipe Trifolium
No. Komponen Keterangan
Bahan Carbon steel dilapisi hot dip galvanized
1.
sesuai SNI 6764:2016 dan SNI 7033:2020
2. Frame 6 buah
3. Pipe 2 inch 2 buah
4. Guardrail 10 buah
9 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
No. Komponen Keterangan
5. Traffic face 1 buah
6. Absorber 40 buah
7. Sepatu rail 2 buah
8. Terminal end 1 buah
9. Roof 5 buah
10. Front baseplate 2 buah
11. Bolt 150 buah
12. Anchor 40 buah
13. Rubber washer 24 buah
14. Ring 24 buah
15. Dimensi 1.000 mm × 1.000 mm × 4.840 mm
(lebar × tinggi × panjang)
1.200 mm × 1.000 mm × 4.840 mm
(lebar × tinggi × panjang)
ii) Tipe Square Hollow
Bagian Inti:
Struktur utama berupa square hollow steel dengan absorber bending
plate yang menggunakan jangkar hilti pada bagian peletakannya.
Berikut beberapa sistem model crush cushion tipe square hollow.
1) Korean Road Safety Tipe KCB-80K2
- Ukuran : 3.250 mm × 700 mm × 850 mm
- Test level : CC2 (80 km/jam)
Komponen Utama Crash Cushion Tipe Square Hollow A
No Komponen Ukuran Bahan Jumlah
1. Fixed Barrier 400 × 400 × 807 JIS3101:2015 1
SS400
2. Moved Barrier 300 × 690 × 100 JIS3101:2015 4
SS400
3. Guide Panel 1 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 6
SS400
4. Guide Panel 2 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 2
SS400
5. Rail Ass’y 15 Kg × 4.000 L JIS E1103:2021 2
JIS15 Kg
6. Crash Bar Ø 20 × 3.300 L JIS4501:2023 2
S20C
7. Top Cover 1.100 × 455 × 0,8 (t) JIS G3312:2019 4
SCG
8. Front Panel 440 × 690 × 0,6 (t) JIS G3302:2019 1
9. Rail Front 180 × 210 × 9 (t) JIS3101:2015 1
SS400
10. Die Ø 17 × 40 (t) JIS H5501:1996 2
11. Set Anchor ¾” – 150 mm ASTM F1554-20 23
9 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Korean Road Safety Tipe KCB-80KB
- Ukuran : 4.200 mm × 400 mm × 810 mm
- Test level : CC2 (80 km/jam)
Komponen Utama Crash Cushion Tipe Square Hollow B
No Komponen Ukuran Bahan Jumlah
1. Fixed Barrier 400 × 400 × 807 JIS3101:2015 1
SS400
2. Moved Barrier 300 × 690 × 100 JIS3101:2015 4
SS400
3. Guide Panel 1 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 6
SS400
4. Guide Panel 2 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 2
SS400
5. Rail Ass’y 15 Kg × 4.000 L JIS E1103:2021 2
JIS15 Kg
6. Crash Bar Ø 20 × 3.300 L JIS4501:2023 2
S20C
7. Top Cover 1.100 × 455 × 0,8 (t) JIS G3312:2019 4
SCG
8. Front Panel 440 × 690 × 0,6 (t) JIS G3302:2019 1
9. Rail Front 180 × 210 × 9 (t) JIS3101:2015 1
SS400
10. Die Ø 17 × 40 (t) JIS H5501:1996 2
11. Set Anchor ¾” – 150 mm ASTM F1554-20 23
3) Korean Road Safety Tipe KCB-100K1
- Ukuran : 5.200 mm x 700 mm x 850 mm
- Test level : CC3 (100 km/jam)
Komponen Utama Crash Cushion Tipe Square Hollow C
No Komponen Ukuran Bahan Jumlah
1. Fixed Barrier 400 × 400 × 807 JIS3101:2015 1
SS400
2. Moved Barrier 1 300 × 690 × 100 JIS3101:2015 1
SS400
3. Moved Barrier 2 600 × 720 × 100 JIS3101:2015 4
SS400
4. Guide Panel 1 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 8
SS400
5. Guide Panel 2 1.200 × 470 × 3,2 (t) JIS3101:2015 2
SS400
6. Rail Ass’y 15 Kg × 4.000 L JIS E1103:2021 2
JIS15 Kg
7. Crash Bar Ø 20 × 3,300 L JIS4501:2023 2
S20C
8. Top Cover 1.100 × 445 × 0,8 (t) JIS G3312:2019 5
SCG
9. Front Panel 440 × 690 × 0,6 (t) JIS G3302:2019 1
9 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Komponen Ukuran Bahan Jumlah
10. Rail Front 180 × 210 × 9 (t) JIS3101:2015 1
SS400
11. Die Ø 17 × 40 (t) JIS H5501:1996 2
12. Set Anchor ¾” – 150 mm ASTM F1554-20 25
iii) Tipe Quadbeam Katridge
Bagian Inti:
1) Sistem terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion)
harus terdiri dari katrid penyerap energi yang dikelilingi oleh
kerangka pagar pembatas baja Quadbeam, yang dapat
terdorong ke belakang selama benturan berlangsung.
2) Sistem harus memiliki monorel tengah, yang akan menahan
gerakan lateral selama tumbukan sudut samping, dan memiliki
cadangan, yang akan menahan gerakan selama tumbukan
langsung.
3) Hidung harus terdiri dari bungkus baja lembaran dan katrid
penyerap energi.
4) Dapat juga ditambahkan transisi jika diperlukan, tergantung
pada kondisi lokasi.
Komponen Utama Crash Cushion Tipe Quadbeam Katridge
No Komponen Bahan Warna Catatan
1 Katrid Polyethylene Hitam Bahan busa memiliki
CAS 9002-88-4 kapasitas peredam dampak
Polyurethane Busa** dan tertutup oleh kotak
Elastopor tahan air dan kelembaban.
2 Tipe: Tipe I dan Tipe II
2 Diafragma SNI 6764:2016 Galvanis Bahan baja pemisah katrid-
SNI 7033:2020 katrid yang dibuat dari
Quadbeam, ketebalan 3,2
mm.
3 Back-up SNI 6764:2016 Galvanis Bahan baja berfungsi
SNI 7033:2020 sebagai penahan crash
cushion
4 Monorel SNI 6764:2016 Galvanis Bahan baja berfungsi
SNI 7033:2020 sebagai fondasi dan
membimbing struktur
utama crash cushion,
termasuk hidung, katrid,
diafragma dan Quadbeam.
5 Hidung Baja SNI 6764:2016 Kuning Bahan baja memiliki
SNI 7033:2020 Powder kapasitas peredam dampak,
coat ketebalan 2,0 mm
6 Quadbeam* SNI 6764:2016 Galvanis Bahan baja bergelombang 4
SNI 7033:2020 korugasi ketebalan 3,2 mm.
Setiap Quadbeam akan
berseri overlap (tumpang
tindih) dalam kesatuan
crash cushion
9 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
Catatan:
*) Bahan berbentuk serupa W-Beam guardrail dobel.
**) Komposisi bahan pengisi merupakan kewenangan produsen/penyedia untuk memperoleh busa dengan
komposisi unik.
Selain bahan utama tersebut, terdapat penambahan bahan baut dan mur.
Penambahan bahan tambah tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab
produsen untuk menghasilkan barang sesuai dengan standar Commercial
Quality - American National Standard.
d) Ketentuan Teknis dan Kemasan
i) Tipe Trifolium
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, maka Ketentuan Teknis/
Kemampuan dan Kemasan untuk tipe Trifolium harus memenuhi
ketentuan Pasal 9.2.2.11).d).ii) dari Spesifikasi ini.
ii) Tipe Square Hollow
1) Ketentuan Teknis/Kemampuan
Pemilihan dan pemakaian crash cushion tipe Square Hollow
harus memenuhi persyaratan teknis/kemampuan berikut:
Ketentuan Teknis Crash Cushion Tipe Square Hollow
Uraian Pengujian Dampak Penjelasan
Korea Dampak depan ke 1. Untuk benturan langsung ke
Expressway hidung hidung, Sistem crash cushion
Corporation harus ditentukan yang mampu
Research memenuhi kriteria risiko
Institute pengendara seperti yang
Uji Tingkat 2 direkomendasikan dalam Korea
Expressway Corporation
Research Institute dengan
kecepatan uji 80 km/jam.
2. Untuk kendaraan dengan berat
antara 900 kg sampai 1.300 kg,
kecepatan tumbukan teoritis
harus ≤ 44 km/jam, dan
deselerasi tumbukan pasca
benturan ≤ 20 g (g = 9,8 m/s2)
Korea Dampak ke sisi 1. Sistem crash cushion harus
Expressway samping mampu mengarahkan kendaraan
Corporation 1.300 kg yang menabrak sisi
Research sistem dengan kecepatan hingga
Institute 80 km/jam pada sudut 15 derajat
Uji Tingkat 2 untuk kecepatan tumbukan
teoritis harus ≤ 33 km/jam, dan
deselerasi tumbukan pasca
benturan ≤ 20g (g = 9,8m/s2).
2. Sistem crash cushion harus
mampu mengarahkan kendaraan
1.300 kg yang menabrak sisi
sistem dengan kecepatan hingga
9 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
Uraian Pengujian Dampak Penjelasan
80 km/jam pada sudut 165 derajat
untuk kecepatan tumbukan
teoritis harus ≤ 33 km/jam, dan
deselerasi tumbukan pasca
benturan ≤ 20g (g = 9,8 m/s2)
Korea Dampak depan ke 1. Untuk benturan langsung ke
Expressway hidung hidung, Sistem crash cushion
Corporation harus ditentukan yang mampu
Research memenuhi kriteria risiko
Institute pengendara seperti yang
Uji Tingkat 3 direkomendasikan dalam Korea
Expressway Corporation
Research Institute dengan
kecepatan ujian 100 km/jam
2. Untuk kendaraan dengan berat
antara 900 kg sampai 1300 kg,
kecepatan tumbukan teoritis
harus ≤ 44 km/jam, dan
deselerasi tumbukan pasca
benturan ≤ 20 g (g = 9,8 m/s2)
Korea Dampak ke sisi Sistem crash cushion harus mampu
Expressway samping mengarahkan kendaraan 1.300 kg
Corporation yang menabrak sisi sistem dengan
Research kecepatan hingga 100 km/jam pada
Institute sudut 15 derajat untuk kecepatan
Uji Tingkat 3 tumbukan teoritis harus ≤ 33 km/jam,
dan deselerasi tumbukan pasca
benturan ≤ 20 g (g = 9,8 m/s2)
2) Kemasan
Pengemasan produk tidak boleh merubah bentuk dan dimensi
yang mungkin terjadi pada saat pengangkutan, dan harus
berhati-hati agar pelapisan tidak rusak. Ketika pengemasan
terpisah tidak mungkin dilakukan sehingga pelaksanaan
konstruksi khusus di tempat harus dilaksanakan, maka
perawatan harus dilakukan untuk tidak merusak produk jadi.
iii) Tipe Quadbeam Katridge
1) Ketentuan Teknis/Kemampuan
Pemilihan dan pemakaian crash cushion tipe Quadbeam
Katridge harus memenuhi ketentuan teknis/kemampuan
berikut:
9 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
Uraian Pengujian Dampak Penjelasan
Gambar NCHRP 350 Uji Tingkat 2
NCHRP 350 Dampak depan ke 1. Untuk benturan langsung ke
hidung, sistem crash cushion
Uji Tingkat 2 Hidung harus ditentukan yang mampu
memenuhi kriteria risiko
pengendara seperti yang
direkomendasikan dalam
Uji 2-30 NCHRP 350 dengan kecepatan
uji 70 km/jam.
Uji 2-31
2. Untuk kendaraan dengan berat
Uji 2-32 antara 820 kg dan 2.000 kg,
kecepatan tumbukan teoritis dari
Uji 2-33
penumpang kursi depan hipotetis
terhadap interior kendaraan
(dihitung dari akselerasi
kendaraan dan perpindahan ke
depan 600 mm) harus kurang dari
12 m/s, dan percepatan rata-rata
10 milidetik tertinggi kendaraan
berikutnya untuk sesaat dampak
penumpang hipotetis harus
kurang dari 20 G's
NCHRP 350 Dampak di samping 1. Sistem crash cushion harus
mampu mengarahkan kendaraan
Uji Tingkat 2 2.000 kg yang menabrak sisi
sistem dengan kecepatan hingga
Uji 2-36
70 km/jam pada sudut 20 derajat
untuk tumbukan ke arah kanan
Uji 2-37
dan ke arah lainnya (sudut diukur
dari garis tengah longitudinal
Uji 2-38
sistem).
Uji 2-39
2. Sistem crash cushion harus
mampu mengarahkan kendaraan
berberat 820 kg, yang berdampak
pada sisi sistem dengan
kecepatan hingga 70 km/jam
pada sudut 15 derajat.
9 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
Uraian Pengujian Dampak Penjelasan
Gambar NCHRP 350 Uji Tingkat 3
NCHRP 350 Dampak depan ke 1. Untuk benturan langsung ke
hidung, Sistem crash cushion
Uji Tingkat Hidung harus ditentukan yang mampu
3 memenuhi kriteria risiko
pengendara seperti yang
direkomendasikan dalam
Uji 3-30
NCHRP 350 dengan kecepatan
ujian 100 km/jam.
Uji 3-31
2. Untuk kendaraan dengan berat
Uji 3-32
antara 820 kg dan 2.000 kg,
kecepatan tumbukan teoritis dari
Uji 3-33
penumpang kursi depan hipotetis
terhadap interior kendaraan
(dihitung dari akselerasi
kendaraan dan perpindahan ke
depan 600 mm) harus kurang dari
12 m/s, dan percepatan rata-rata
10 milidetik tertinggi kendaraan
berikutnya untuk sesaat dampak
penumpang hipotetis harus
kurang dari 20 G's.
NCHRP 350 Dampak di samping 1. Sistem crash cushion harus
mampu mengarahkan kendaraan
Uji Tingkat 2.000 kg yang menabrak sisi
3 sistem dengan kecepatan hingga
Uji 3-36
100 km/jam pada sudut 20 derajat
untuk tumbukan ke arah kanan
Uji 3-37
dan ke arah salah (sudut diukur
dari garis tengah longitudinal
Uji 3-38
sistem).
Uji 3-39
2. Sistem crash cushion harus
mampu mengarahkan kendaraan
berberat 820 kg, yang berdampak
pada sisi sistem dengan
kecepatan hingga 100 km/jam
pada sudut 15 derajat.
9 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
11) Paku Jalan
a) Bentuk dan Ukuran
i) Bentuk Penampang:
1) Bujur Sangkar:
Kecepatan Rencana Panjang Sisi Tebal
(km/jam) (mm) (mm)
< 60 100 - 120 20
≥ 60 150 20
2) Persegi Panjang:
Kecepatan Rencana Panjang Lebar Tebal
(km/jam) (mm) (mm) (mm)
< 60 100 - 120 100 - 120 20
≥ 60 150 150 20
3) Bulat:
Diamater lingkaran luar minimum 100 dengan diameter
cembungan 60 mm dan tebal 19 mm.
ii) Paku Jalan memiliki ketebalan maksimum 20 mm di atas permukaan jalan
dan lebar maksimum 150 mm.
iii) Sudut kemiringan antara permukaan depan dengan alas Paku Jalan tidak
lebih dari 45°.
iv) Bagian alas Paku Jalan memiliki permukaan yang dapat menguatkan daya
rekat (tidak halus dan mengkilap) serta perbedaan kerataan paling banyak
1,3 mm dan jika terdapat bagian yang menonjol tidak lebih dari 1,3 mm
dari bagian yang rata.
v) Untuk Paku Jalan selain berbentuk bundar pada bagian bawah Paku Jalan
terdapat kaki/jangkar sebagai pengikat agar tidak mudah lepas dari
permukaan jalan.
vi) Terdapat bahan reflektif sebagai pemantul cahaya (kecuali untuk bahan
kaca) dengan luas pemantul cahaya paling sedikit 25 cm2 untuk semua
tipe.
vii) Paku Jalan dapat dilengkapi sumber cahaya dengan catu daya mandiri
dengan model pencahayaan berkelip atau konstan.
b) Paku jalan tersebut harus mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
i) Bahan Paku Jalan
Bahan Paku Jalan dibuat dari bahan antara lain:
1) Plastik;
9 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Kaca;
3) Baja tahan karat; dan
4) Aluminium campur.
Paku Jalan harus tahan terhadap bahan kimia, korosi dan radiasi ultra
violet, untuk bahan kaca terdapat ketentuan tambahan yaitu tidak licin.
Paku Jalan harus memiliki kekuatan lentur paling sedikit 8.914 N tanpa
kerusakan dan memiliki kekuatan tekan saat diberi beban 2.727 kg tanpa
kerusakan dan deformasi signifikan, deformasi paling besar 3,3 mm.
ii) Bahan Pemantul Cahaya Paku Jalan
Warna pemantul cahaya atau pemantul cahaya pada Paku Jalan meliputi:
1) Warna putih;
2) Warna kuning; dan
3) Warna merah.
Paku Jalan (selain bahan kaca) berdasarkan warna pemantulnya dapat
diklasifikasi menjadi:
1) Tipe A : 2 (dua) sisi pemantul cahaya dengan satu warna
2) Tipe B : 1 (satu) sisi pemantul cahaya dengan satu warna
3) Tipe C : 2 (dua) sisi pemantul cahaya dengan dua warna
Pemantul cahaya yang menempel pada badan Paku Jalan dapat terbuat
dari glass lens atau plastic prismatic.
Bahan pemantul cahaya yang digunakan harus memenuhi ketentuan
AASHTO M290-96(2018) dan daya pantul pemantul cahaya harus
memenuhi ketentuan AASHTO T257-96(2018).
iii) Bahan Perekat Paku Jalan
Bahan perekat yang digunakan sebagai perekat Paku Jalan pada
perkerasan jalan sesuai dengan ketentuan AASHTO M237-96(2019).
Bahan perekat harus memiliki sifat-sifat fisik dalam Tabel 9.2.2.1)
Tabel 9.2.2.1) Ketentuan Sifat-sifat Fisik Bahan Perekat Paku Jalan
Persyaratan
Sifat-sifat Fisik Metode Pengujian
Min. Maks.
Titik Lembek (°C) ASTM D36-06 93 127
Penetrasi pada 25°C (0,1 mm) ASTM D5-06 10 18
Penetrasi pada 60°C (0,1 mm) ASTM D5-06 45 65
Flow (mm) ASTM D5329-20 - 5,1
Heat Stability Flow (mm) ASTM D5329-20 - 5,1
Viskositas pada 204°C, ASTM D2669-16 30 75
Titik Nyala (°C) ASTM D92-18 288 -
Shell Life (tahun) 2 -
9 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
13) Cat untuk Marka Jalan
a) Bahan Marka Cat
i) Bahan dasar resin acrylic berpelarut air yang cepat mengering sesuai
AASHTO M248-91(2012).
ii) Bahan dapat juga berupa cat satu komponen berbahan dasar resin
acrylic atau alkyd berpelarut solvent yang cepat mengering (tipe F)
sesuai AASHTO M248-91(2012).
iii) Nilai kekesatan (skid resistance) paling sedikit sebesar 45 SRT pada
kondisi basah atau setara berdasarkan ASTM E303-22.
b) Bahan Marka Termoplastik
i) Bahan terdiri dari pigmen, bahan pengisi, resin, manik-manik kaca
(glas beads) sesuai AASHTO M249-12(2020).
ii) Resin dapat berupa baik “rosin ester” (dari getah pohon pinus yang
diolah) maupun alkid atau hidrokarbon yang sering digunakan,
memenuhi ketentuan yang disyaratkan AASHTO M249-12(2020).
Resin yang dipilih untuk digunakan harus disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan setelah evaluasi terhadap uji coba di lapangan.
iii) Bahan manik-manik kaca (glass beads) sesuai AASHTO M247-
13(2018).
iv) Komposisi bahan marka Termoplastik, sebagai berikut:
1) Warna Putih
- Binder berupa bahan alami atau resin sintetis paling sedikit
18%.
- Manik-manik kaca (glass beads) 30% - 40% sesuai dengan
AASHTO T250-05(2019).
- Pigmen berupa titanium dioxide paling sedikit 10% sesuai
dengan ASTM D476-15(2021).
- Kombinasi calcium carbonate dan inert fillers paling
banyak 42%.
2) Warna Kuning
- Binder berupa bahan alami atau resin sintetis paling sedikit
18%.
- Manik-manik kaca (glass beads) 30% - 40% sesuai dengan
AASHTO T250-05(2019).
- Kombinasi calcium carbonate dan inert fillers paling
banyak 52%.
iv) Bahan tidak melunak pada suhu di bawah 102,5°C ± 9,5°C dengan berat
jenis maksimum 2,15 kg/liter.
v) Waktu pengeringan pada permukaan jalan < 10 menit (tebal 3 mm) pada
suhu udara 32°C ± 2°C.
9 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Nilai kekesatan (skid resistance) paling sedikit sebesar 45 SRT pada
kondisi basah atau setara berdasarkan ASTM E303-22.
c) Bahan Serbuk Glow in The Dark (Menyala dalam Kegelapan)
i) Bahan serbuk adalah senyawa fosfor yang menyala dalam kegelapan
dengan pigmen strontium oksida aluminat (SrAl O :Eu2+) atau setara
2 4
sesuai dengan BS ISO 17398:2004.
ii) Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka tingkat luminescence
yang diukur (intensitas dan durasi) dalam harus menunjukkan Kelas G
sesuai BS ISO 17398:2004 dengan visibility untuk batas deteksi mata
manusia 8 mcd/m2 adalah 10 jam.
iii) Bahan serbuk glow in the dark ini dicampurkan dengan bahan marka
termoplastik sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
d) Bahan Marka Coldplastic
i) Untuk Marka Garis
1) Bahan berupa Methyl Methacrylate (MMA) resin atau Poly
Methyl Methacrylate (PMMA) resin yang berbentur cair
setelah dikombinasi dengan agregat dan fillers sesuai dengan
ketentuan BS EN 1817:2020.
2) Penerapan sebagai bahan marka perlu ditambah Benzoyl
Peroxide (BPO).
3) Nilai kekesatan (skid resistance) paling sedikit sebesar 45 SRT
pada kondisi basah atau setara berdasarkan ASTM E303-22.
4) Waktu pengeringan pada permukaan jalan 7 menit – 15 menit
paling lama 20 menit.
ii. Untuk Marka Lainnya
1) Bahan berupa Methyl Methacrylate (MMA) resin atau Poly
Methyl Methacrylate (PMMA) resin yang berbentur cair
setelah dikombinasi dengan agregat dan fillers sesuai ketentuan
BS EN 1817:2020.
2) Penerapan sebagai bahan marka perlu ditambah Benzoyl
Peroxide (BPO).
3) Untuk marka berbentuk karpet perlu ditambah agregat dengan
warna yang sama untuk menghasilkan kekesatan (skid
resistance) paling sedikit sebesar 65 (enam puluh lima) pada
kondisi basah. Agregat yang dapat menggunakan adalah
Calcined Bauxite.
4) Waktu pengeringan pada permukaan jalan 7 menit – 15 menit
paling lama 20 menit.
9 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Nilai Retroreflektif Marka
i) Warna Putih
1) Coefficient of Retroreflected Luminance (RL) (daya pantul
marka terhadap lampu kendaraan) paling sedikit 325
mcd/m2/lux setelah aplikasi 6 (enam) bulan dan paling sedikit
tersisa 250 mcd/m2/lux pada akhir tahun pertama.
2) Luminance Coefficient under Diffuse Illumination (Qd) (daya
pantul marka terhadap sinar matahari atau lampu) paling sedikit
160 mcd/m2/lux yang diukur pada kondisi jalan kering.
ii. Warna Kuning
1) Coefficient of Retroreflected Luminance (RL) (daya pantul
marka terhadap lampu kendaraan) paling sedikit 200
mcd/m2/lux setelah aplikasi 6 (enam) bulan dan paling sedikit
tersisa 100 mcd/m2/lux pada akhir tahun pertama sesuai dengan
ASTM E1710-18.
2) Luminance Coefficient under Diffuse Illumination (Qd) (daya
pantul marka terhadap sinar matahari atau lampu) paling sedikit
160 mcd/m2/lux yang diukur pada kondisi jalan kering.
Catatan: mcd = millicandela.
14) Butiran Kaca (Glass Bead)
Butiran Kaca (glass bead) haruslah memenuhi ketentuan menurut AASHTO T250-
05(2019) atau SNI 15-4839-1998 (Tipe 2).
15) Bata Beton (Paving Block)
Bata beton (paving block) pracetak untuk trotoar dan median harus setebal 60 mm dengan
derajat mutu perkerasan yang saling mengunci (interlocking) sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan
menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam hal ditunjukkan
lain (kuat tekan yang lebih besar dari 20 MPa) dalam Gambar maka bata beton tersebut
minimum harus memiliki kuat tekan minimum 20 MPa sesuai dengan Mutu B yang
disyaratkan dalam SNI 03-0691-1996.
16) Landasan Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang bata beton
dan kereb pracetak dan untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam SNI 03-6820-2002.
17) Pagar Pemisah Pedestrian
a) Railing: bahan pipa carbon steel, dengan ketebalan minimal 3 mm untuk ukuran
diameter 3” dan tebal minimum 2 mm untuk ukuran 1½” lengkap dengan
rosette serta sesuai dengan Gambar.
9 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Digunakan bahan pipa carbon steel dengan kuat leleh minimum 2.500 kg/cm2
sebagaimana disyaratkan dalam SNI 6764:2016.
c) Pengelasan sambungan pipa carbon steel dan atau galvanis harus baik dan rata
serta memenuhi ketentuan ASTM A53/A53M-12 Type E atau Tipe S.
d) Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) salinan ketentuan dan persyaratan
teknis operatif sebagai informasi bagi Pengawas Pekerjaan.
e) Finishing: cat dengan spray, warna akan ditentukan kemudian.
f) Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas Pekerjaan.
g) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan tersebut di atas.
h) Seluruh peraturan yang diperlukan harus disediakan Penyedia Jasa di lapangan.
i) Pengujian Bahan:
i) Bila dianggap perlu, Penyedia Jasa wajib mengadakan pengujian
terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Pekerjaan, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-
aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa harus
menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi yang ditunjuk
tersebut sebelum memulai pekerjaan.
ii) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengejaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Pengawas Pekerjaanatas tanggungan Penyedia Jasa tanpa biaya
tambahan.
iii) Bila Pengawas Pekerjaan memandang perlu pengujian dengan
penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
18) Jalur Penghentian Darurat
a) Semua bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan untuk Jalur Penghentian Darurat
ini harus sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal dalam Spesifikasi berikut:
- Penyiapan Tanah Dasar (Subgrade) : Seksi 3.3
- Lapis Fondasi Agregat Kelas B (Subbase) : Seksi 5.1
- Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) : Seksi 6.1
- Asphalt Concrete Base (AC-Base) : Seksi 6.3
- Beton fc’20 MPa : Seksi 7.1
- Pasir : Seksi 7.8
- Pasangan Batu (Stone Masonry) : Seksi 7.9
- Ban untuk menahan benturan (bumper) : Gambar
9 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Ketentuan-ketentuan lain yang belum disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus
merujuk pada Gambar.
9.2.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Patok Kilometer, Patok Hektometer, Rambu Lalu Lintas Rel Pengaman,
Patok Lalu Lintas, dan Delineator
Jumlah, jenis dan lokasi pemasangan setiap rambu lalu lintas, patok rumija, patok
kilometer, patok hektometer, pagar pengaman semi kaku (rel pengaman), patok lalu lintas,
dan delineator harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Semua patok harus
dipasang dengan akurat pada lokasi dan ketinggian sedemikian rupa hingga dapat
menjamin bahwa patok tersebut tertanam kuat di tempatnya, terutama selama pengerasan
(setting) beton.
2) Pengecatan Patok Lalu Lintas atau Kilomater
Semua patok kilometer, patok hektometer, dan patok lalu lintas harus diberi 1 (satu) lapis
cat dasar (primer), 1 (satu) lapis cat bawah permukaan, dan 1 (satu) lapis akhir sebagai
lapis permukaan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Penandaan lainnya dan
bahan pemantul harus dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
3) Pengecatan atau Pelapisan Scootlight pada Pelat Rambu Lalu Lintas (Peringatan/
Larangan/Perintah/Petunjuk)
Semua pengecatan pada Pelat Rambu Lalu Lintas harus dilaksanakan dengan cara
semprotan di atas permukaan pelat yang kering. Permukaan hasil pengecatan harus rata
dan halus dan dikeringkan dengan lampu pemanas atau dimasukkan ke dalam oven bila
diperlukan.
4) Pengecatan Marka Jalan dan Pita Penggaduh
a) Penyiapan Permukaan Perkerasan
Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Penyedia Jasa
harus menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka jalan
harus bersih, kering, dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu. Penyedia
Jasa harus menghilangkan dengan grit blasting (pengausan dengan bahan berbutir
halus) setiap marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan, yang akan
menghalangi kelekatan lapisan cat baru.
b) Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan dan Pita Penggaduh
i) Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya
sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
ii) Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan,
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Selama masa
tunggu yang disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre
marking) pada permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah
pelapisan.
9 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Penyedia Jasa harus mengatur dan menandai semua marka jalan dan pita
penggaduh pada permukaan perkerasan dengan dimensi dan penempatan
yang presisi sebelum pelaksanaan pengecatan marka jalan dan pita
penggaduh. Untuk mengevaluasi kinerja pengecatan marka jalan maka
penyedia Jasa harus melaksanakan percobaan pengecatan marka jalan di
luar atau di dalam kegiatan pekerjaan dengan peralatan dan prosedur yang
diusulkan. Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima percobaan
pengecatan ini sebagai bagian dari pekerjaan, maka percobaan
pengecatan ini akan diukur dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan.
Tidak ada pembayaran untuk percobaan pengecatan yang dilaksanakan
di luar kegiatan pekerjaan.
iv) Pengecatan marka jalan dan pita penggaduh dilaksanakan pada garis
sumbu, garis lajur, garis tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah
mesin mekanis yang disetujui, bergerak dengan mesin sendiri, jenis
penyemprotan atau penghamparan otomatis dengan katup mekanis yang
mampu membuat garis putus-putus dalam pengoperasian yang menerus
(tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi) dengan hasil yang dapat diterima
Pengawas Pekerjaan. Mesin yang digunakan tersebut harus menghasilkan
suatu lapisan yang rata dan seragam termasuk butiran kaca (glass bead)
yang juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi yang bersih (tidak
bergerigi) pada lebar rancangan yang sesuai. Bilamana tidak disyaratkan
oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus dilaksanakan pada
temperatur 204 – 218°C.
v) Dalam hal tidak ditunjukkan lain dalam Gambar, maka tebal aplikasi rata-
rata untuk:
- marka jalan cat adalah 0,38 mm;
- marka jalan termoplastik adalah 3,0 mm untuk jalan bebas hambatan
dan jalan non bebas hambatan 4 lajur atau lebih atau lintas utama atau
yang dilalui kendaraan dengan kecepatan melebihi 80 km/jam, dan 2,0
mm untuk jalan non bebas hambatan lainnya;
- marka jalan coldplastic adalah 2,0 mm untuk jalan bebas hambatan;
dan
- pita penggaduh (rumble strip) termoplastik adalah 16 mm.
vi) Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan secara mekanis (penaburan
secar manual tidak diizinkan) di atas permukaan cat segera setelah
pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca (glass
bead) harus ditaburkan dengan kadar 450 gram/m2 untuk semua jenis cat,
baik untuk “bukan termoplastik” maupun “termoplastik”.
vii) Semua marka jalan dan pita penggaduh harus dilindungi dari lalu lintas
sampai marka jalan ini dapat dilalui oleh lalu lintas tanpa adanya bintik-
bintik atau bekas jejak roda serta kerusakannya lainnya.
viii) Semua marka jalan dan pita penggaduh yang tidak menampilkan hasil
yang merata dan memenuhi ketentuan baik siang maupun malam hari
harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa atas biayanya sendiri.
ix) Ketentuan dari Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas harus
diikuti sedemikian sehingga rupa harus menjamin keamanan umum
ketika pengecatan marka jalan sedang dilaksanakan.
9 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
x) Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut
ketentuan pabrik pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan
pewarna tercampur merata di dalam suspensi.
5) Pemasangan Paku Jalan
a) Penggalian perkerasan jalan untuk membentuk sebuah lubang bagi setiap paku
jalan harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya. Perhatian
khusus harus diberikan untuk menjamin dasar lubang yang cukup rata dan
dinding-dindingnya tegak lurus satu sama lain dan untuk menjamin bahwa semua
bahan lepas yang dihasilkan dari penggalian lubang tersebut telah dibersihkan.
b) Sebuah lapisan dari batu yang disetujui (6 mm sampai debu batu pecah) harus
dihamparkan dan dipadatkan rata pada lantai lubang tersebut. Paku jalan tersebut
harus dipersiapkan sesuai dengan petunjuk pabrik dan dibenamkan dengan kuat
pada lapis perata sedemikian rupa hingga dicapai tonjolan bagian atas paku jalan
tersebut tepat di atas permukaan jalan. Suatu pola harus digunakan untuk
mengecek memeriksa arah dan elevasi permukaan paku jalan yang dipasang.
c) Dinding lubang harus dilabur dengan lapis perekat dan keseluruhan rongga yang
tersisa diisi dengan adukan aspal panas encer sesuai dengan petunjuk pabrik
sampai serata permukaan jalan. Perhatian khusus harus diberikan untuk menjamin
bahwa tidak terdapat aspal yang tercecer pada tonjolan paku jalan tersebut. Setiap
aspal yang tercecer karena kurang hati-hati harus dibersihkan, sehingga diperoleh
pekerjaan yang bersih.
d) Lalu lintas tak diperkenankan melintas di atas paku jalan sebelum bahan yang
diisikan ke dalam lubang galian untuk paku jalan mengeras.
6) Pemasangan Kereb
a) Persiapan Landasan Kereb
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai
bentuk dan ke dalaman yang diperlukan, dan landasan kereb ini harus dipadatkan
sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai
harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan
sampai merata. Semua pekerjaan ini harus sesuai dengan semua ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pemasangan
Kereb harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis, dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Setiap kereb yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius
kurang dari 20 m harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau unit-
unit pracetak yang melengkung.
c) Sambungan
Unit-unit kereb dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan
sambungan yang serapat mungkin.
9 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kereb
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka
setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui sesuai Gambar atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Bahan ini
harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak
melebihi ketebalan 5 cm. Semua celah di antara kereb baru dan tepi perkerasan
yang ada harus diisi kembali dengan jenis campuran aspal yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, kecuali dalam Gambar telah ditunjukkan dengan jelas
bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan.
e) Jalan Masuk Kendaraan yang Memotong Trotoar
Bilamana jalan masuk kendaraan yang memotong trotoar diperlukan, maka
sebagian unit-unit kereb harus dibentuk khusus atau dipasang lebih rendah dengan
peralihan yang cukup landai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa harus
menyediakan bahan kereb tersebut dan melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
7) Pemasangan Bata Beton
a) Pekerjaan Baru
Trotoar dan median baru, demikian pula trotoar dan median lama tanpa bata beton,
akan dipasang dengan bata beton dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Trotoar dan Median Lama
Untuk trotoar atau median lama yang akan dipasang bata beton, maka bata beton
lama yang rusak harus dibongkar. Bata beton baru harus dipilih dari jenis dan
warna yang mendekati jenis dan warna bata beton lama. Pondasi harus dibasahi
sampai merata segera sebelum penempatan lapisan landasan pasir yang harus
dihamparkan dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Perkerasan Bata Beton (Paving Block)
Perkerasan bata beton harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya. Pada umumnya bata beton harus dipasang di atas landasan pasir
dengan tebal gembur sekitar 60 – 70 mm dan dipadatkan dengan menggunakan
sebuah mesin penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat
memasuki celah-celah di antara bata beton sehingga membantu proses saling
mengunci (interlocking) dan pemadatan. Percobaan pemadatan harus dilakukan
dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan pemadatan ini
dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam mencapai
ketebalan padat 50 mm. Perkerasan bata beton tidak boleh diisi dengan adukan
semen.
d) Penyelesaian Akhir
Permukaan bata beton yang selesai dikerjakan harus menampilkan permukaan
yang rata tanpa adanya bata beton yang menonjol atau terbenam dari elevasi
9 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
permukaan rata-rata lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3 m pada
setiap titik di atas permukaan bata beton tersebut. Semua sambungan harus rapi
dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan lainnya yang menodai atau mencoreng
permukaan yang telah selesai dikerjakan. Perkerasan bata beton harus mempunyai
lereng melintang 2% sampai dengan 4%.
e) Perpotongan dengan Jalur Kendaraan
Pada perpotongan dengan jalur kendaraan, suatu bagian bata beton pada trotoar
yang lebih rendah atau yang dimodifikasi harus dipasang sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Pemotongan Bata Beton
Bata beton harus dipotong dengan mesin potong (cutter machine) untuk
menyesuaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kereb
dan tepi bata beton, dan sebagainya.
g) Pagar Pemisah Pedestrian
(i) Bila dianggap perlu, Penyedia Jasa wajib mengadakan pengujian
terhadap bahan-bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
Pengawas Pekerjaan, baik mengenai komposisi, konsentrasi dan aspek-
aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini Penyedia Jasa harus
menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga resmi yang ditunjuk
tersebut sebelum memulai pekerjaan.
(ii) Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada
pembuatan, pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh
Pengawas Pekerjaanatas tanggungan Penyedia Jasa tanpa biaya
tambahan.
(iii) Bila Pengawas Pekerjaan memandang perlu pengujian dengan
penyinaran gelombang tinggi maka segala biaya dan fasilitas yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan tersebut adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
,
8) Beton Pemisah Jalur, Pagar Pemisah Pedestrian, Pagar Separator, Pagar Rumija, Pagar
Kawat (Chain-link Fence), Pintu Pagar, dan Jalur Penghentian Darurat
Jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan setiap beton pemisah jalur, pagar pemisah
pedestrian, pagar separator, pagar rumija, pagar kawat (chainlink fence), pintu pagar, dan
jalur pemberhentian darurat harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9) Silinder Putar (Safety Roller), Penghalang Pandangan (Visual Barrier), Peredam Suara
(Sound/Noise Barrier), dan Cermin Tikungan
a) Silinder Putar (Safety Roller)
i) Jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan setiap Silinder Putar (Safety Roller)
harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Silinder Putar (Safety Roller) dipasang dengan ketentuan:
9 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Dalam 1 (satu) poros dipasang paling sedikit 1 (satu) silinder
putar (roller);
2) Ketinggian pemasangan silinder putar (roller) paling tinggi 850
mm dari permukaan perkerasan dan dapat dipasang lebih tinggi
dengan toleransi kelebihan sebesar 10%;
3) Jarak pemasangan poros antar silinder putar (roller) paling
dekat 500 mm sampai dengan paling jauh 700 mm dan
disesuaikan dengan jarak pemasangan poros yang dijadikan
sebagai pondasi atau jangkar;
4) Kedalaman pemasangan fondasi antara 1.050 mm sampai
dengan 1.250 mm;
5) Jarak antar fondasi paling jauh 2.000 mm dengan toleransi
sekitar 10 mm;
6) Silinder putar (roller) dilengkapi dengan stiker yang bersifat
reflektif warna putih dipasang melingkar badan silinder putar
(roller); dan
7) Permukaan luar atau kulit silinder putar (roller) menggunakan
warna yang bersifat reflektif berwarna kuning atau jingga.
iii) Ukuran Pemasangan
Ukuran pemasangan silinder putar (roller):
Ukuran
Uraian Min Maks Keterangan
(mm) (mm)
Jarak antar poros anchor 1000 2000 Jarak antar poros anchor
dan antar roller harus
Jarak antar roller 500 700 sesuai Gambar dengan
rentang sesuai tabel
Tinggi pemasangan roller Nilai maks 10% dari
850 + 10%
nilai minimal
Kedalaman fondasi 1.050 1.250 Kedalaman fondasi
anchor menyesuaikan tinggi
roller dari permukaan
bahu jalan
Ketinggian sisi bawah 200 250
rail terhadap permukaan
jalan
b) Penghalang Pandangan (Visual Barrier)
i) Jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan setiap Penghalang Pandangan
(Visual Barrier) harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Penghalang Pandangan (Visual Barrier) dipasang dengan ketentuan:
1) Ketinggian pemasangan paling tinggi 4.000 mm dari
permukaan jalan;
2) Dilengkapi dengan rangka yang mampu menahan beban angin
dengan kecepatan paling rendah 100 km/jam atau setara beban
sebesar 2 kN;
9 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Sambungan antara panel dan rangka bersifat mudah dilepas dan
dipasang untuk keperluan perawatan maupun perbaikan; dan
4) Permukaan tidak dilapisi dengan pelapis berwarna gelap yang
dapat mengurangi visibilitas pengguna jalan.
c) Peredam Suara (Sound/Noise Barrier)
i) Jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan setiap Peredam suara (Sound/Noise
Barrier) harus sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Peredam Suara (Sound/Noise Barrier) dipasang dengan ketentuan:
1) Ketinggian pemasangan paling tinggi 4.000 mm dari
permukaan jalan;
2) Dilengkapi dengan rangka yang mampu menahan beban angin
dengan kecepatan paling rendah 100 km/jam atau setara beban
sebesar 2 kN;
3) Sambungan antara panel dan rangka bersifat mudah dilepas dan
dipasang untuk keperluan perawatan maupun perbaikan; dan
4) Dipasang kotak panel yang dapat dibuka dan ditutup untuk
memudahkan pengisian dan penggantian lapisan peredam atau
penyerap suara berupa polister, wol kaca atau bahan lainnya
yang bersifat menyerap dan meredam suara.
iii) Rangka tempat panel-panel peredam suara (sound/noise barrier) selain
berpenampang lengkung dapat pula berpenampang lurus untuk
memudahkan pembuatan dan pemasangan. Rangka berbentuk
penampang lengkung memiliki nilai koefisien tahanan angin
(coefficient of drag) yang lebih rendah dibandingkan rangka dengan
bentuk penampang lurus.
d) Cermin Tikungan
i) Jumlah, jenis, dan lokasi pemasangan setiap Cermin Tikungan harus
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Fondasi dan Tiang
Ketentuan fondasi dan tiang cermin tikungan sebagai berikut:
No Elemen Teknis Keterangan/dimensi
1 Jenis Fondasi Beton cor bertulang
Fondasi setempat (cast in situ) atau cor diluar
2 Sifat Fondasi
(pre cast)
3 Mutu beton Beton fc’15 Mpa (K-175)
4 Bahan fondasi beton mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini
BjTS Ø12 mm dan sengkang Ø10 mm
5 Baja tulangan
mengacu pada Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini
6 Jangkar Besi Siku 30 × 30 × 3 mm
Bagian bawah 60 × 60 cm
Bagian atas 40 × 40 cm
7 Ukuran Fondasi Di dalam tanah 40 cm dan di atas permukaan
tanah 10 cm (belum termasuk tebal pasir di
bawah fondasi)
8 Tiang Cermin Besi pipa galvanis minimum Ø 2,5 inci
9 - 38
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Elemen Teknis Keterangan/dimensi
Tinggi tiang minimum 2,5 m atau sesuai
petunjuk dalam Gambar.
10) Pemasangan, Pemeliharaan, Perbaikan Terminal Dengan Bantalan Tabrakan (Crash
Cushion)
a) Tipe Trifolium
i) Pemasangan
1) Pasang Back Fixing End ke fondasi jalan gunakan Anchor Rod
HDG M20.
Pastikan pemasangan kedua back fixing end dengan presisi dari
agar rail pipe dapat masuk ke lubang frame dengan presisi dan
tidak menghambat pergerakan frame saat terminal dengan
bantalan tabrakan (crash cushion) berfungsi.
2) Selanjutnya pasang kedua rail INP sisi kanan dan sisi kiri dari
Back Fixing End. Kencangkan 4 (empat) baut dan mur sehingga
rail INP dan back fixing end terhubung. Pastikan kedua jarak
antara pipa agar frame dapat terpasang dengan presisi. Setelah itu
beri tanda pada setiap lubang rail INP kemudian bor fondasi pada
jalan untuk pengait rail INP ke permukaan jalan.
3) Pasang cover rail INP pada baut pengait yang terletak paling
depan rail INP.
4) Setelah rail INP terhubung dengan back fixing end dan terpasang
pada permukaan jalan masukan frame dari crash cushion ke
dengan jarak masing-masing frame 1 hingga 6 dengan jarak
antara frame 720 mm.
5) Pasang guardrail pada sisi kanan dan kiri crash cushion system.
Pemasangan dilakukan dari sisi paling belakang frame crash
cushion yaitu frame yang berada di depan back fixing end.
Gunakan baut sebagai pengait antara frame dan guardrail.
(catatan: Kendurkan pemasangan baut agar pergerakan slide
guardrail tidak terhambat).
6). Pasang absorber pada setiap kolom antara frame. Rangkai
absorber Tipe A dan Tipe B menggunakan baut. Kemudian
letakan absorber tersebut ke setiap kolom antar frame. Kemudian
pasang Arc absorber pada sebelah kanan dan kiri absorber.
7) Setelah seluruh frame terpasang selanjutnya pasang traffic face.
Pasang pada frame paling depan.
8) Langkah akhir proses pemasangan crash cushion sistem ini
adalah pemasangan roof crash cushion. Pemasangan ini untuk
mengurangi risiko korosi pada absorber dan dan karet pada bolt
pengait antara guardrail dan frame.
ii) Pemeliharaan
Pemeriksaan berkala direkomendasikan setiap 2 – 3 tahun dengan
disarankan hal-hal sebagai berikut:
1) Verifikasi kondisi tabung aluminium (tidak ada kotoran atau
benda yang berada di atasnya);
9 - 39
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pastikan rel bebas dari segala serpihan;
3) Periksa kondisi hidung (keutuhannya); dan
4) Dilakukan penyiraman dengan larutan air yang cocok bertekanan.
iii) Perbaikan
Konstruksi TAU Tube dirancang sedemikian rupa sehingga jumlah
komponen diganti bekerja dengan baik. Jika cacat galvanis disarankan
untuk memperbarui area yang terkena mengikuti perawatan yang
dijelaskan dan kemudian diperbaiki menggunakan penyemprotan termal
seng atau dengan menggunakan cat.
b) Tipe Square Hollow
i) Pemasangan
1) Menentukan basement (precast concrete atau concrete base);
2) Pemasangan crash cushion, dipasang di rail dengan anchor bolt;
3) Pemasangan rail, celah antara 2 rail 195 – 340 mm;
4) Pemasangan bracket panel menggunakan baut/mur tipe M14;
5) Backside guide panel dipasang dari bawah penghalang dengan
baut M14 dan pelat panel panduan;
6) Pemasangan crash-bar and die;
7) Pemasangan rail cap;
8) Rakitan front guide panel; dan
9) Pemasangan top cover.
ii) Perbaikan
Sistem crash cushion direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan
visual untuk kualitas galvanis dengan frekuensi 2 (dua) tahun sekali.
Bagian yang menunjukan tanda karatan harus dicat galvanis dingin.
Ketentuan Perbaikan Sistem Crash Cushion
Perbaikan/
Uraian Penjelasan
Penggantian
Dampak depan ke Panel baja depan/ Sistem crash cushion dapat ditarik ke
hidung front panel posisi asli pertama untuk memudahkan
penggantian komponen yang rusak
Dampak ke sisi Barrier Inspeksi kondisi Rod/Pipa Baja dan
samping baut jangkar yang menahan ke fondasi.
Baut yang rusak harus diganti dengan
yang baru sebelum perbaikan dan
reparasi Quadbeam
c) Tipe Quadbeam Katridge
i) Pemeriksaan Lapisan Galvanis
Sistem crash cushion direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan
visual untuk kualitas galvanis dengan frekuensi 2 (dua) tahun sekali.
Bagian yang menunjukan tanda karatan harus dicat galvanis dingin.
9 - 40
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Ketentuan Perbaikan dan Operasional
Sistem crash cushion harus memiliki desain yang mudah diperbaiki
sesudah tertabrak kendaraan, untuk mengurangi biaya pemeliharaan
jangka depan.
Ketentuan Perbaikan Sistem Crash Cushion
Perbaikan/
Uraian Penjelasan
Penggantian
Dampak depan ke Hidung baja kuning Sistem crash cushion dapat ditarik ke
hidung Katrid posisi asli pertama untuk memudahkan
penggantian komponen yang rusak
Dampak ke sisi Quadbeam Inspeksi kondisi monorel dan
samping baut jangkar yang menahan ke fondasi.
Baut yang rusak harus diganti dengan
yang baru sebelum perbaikan
Quadbeam
11) Jalur Penghentian Darurat
a) Penyiapan lokasi jalur penghentian darurat harus dilakukan dengan teliti,
dengan mengukur secara tepat dan sesuai dengan Gambar.
b) Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa diharuskan membuat
Gambar Kerja (Shop Drawing) untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Jenis dan Ukuran Penghentian Darurat:
i) Jenis Penghentian Darurat:
1) Kelandaian tanjakan.
2) Kelandaian datar.
3) Kelandaian turunan.
Hubungan antara tahanan laju dan bahan yang digunakan dalam
pembangunan jalur penghentian darurat dapat dilihat dalam tabel di
bawah.
Hubungan Jenis Bahan, Tahanan Laju, dan Kelandaian
Tahanan Laju Kelandaian
No Jenis Bahan (kg/1.000 kg berat Ekuivalen
kendaraan) (%)
1 Beton semen 10 1,0
2 Aspal beton 12 1,2
3 Kerikil dipadatkan 15 1,5
4 Tanah, berpasir lepas 37 3,7
5 Batu pecah, lepas 50 5,0
6 Kerikil lepas 100 10,0
7 Pasir 150 15,0
8 Kerikil bulat 250 25,0
9 - 41
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sesuai dengan fungsinya untuk menghentikan kendaraan dari posisi
turunan panjang yang lepas kendali, desain jalur penghentian darurat
umumnya adalah jalur penghentian darurat berupa kelandaian tanjakan.
Ukuran jalur penghentian darurat minimal adalah sebagai berikut:
1) panjang 50 m;
2) lebar 10 m; dan
3) kelandaian 15%.
ii) Bagian-bagian Jalur Penghentian Darurat
1) Lajur Pendekat
a) Lajur pendekat adalah lajur perpindahan dari lajur lalu
lintas normal menuju lajur darurat.
b) Sudut lajur pendekat dengan lajur lalu lintas
diusahakan minimum.
c) Lajur pendekat harus dilengkapi dengan rambu
peringatan "HANYA UNTUK KONDISI DARURAT''
dan rambu larangan parkir atau berhenti di sepanjang
lajur pendekat dan lajur darurat.
d) Panjang lajur pendekat tidak kurang dari 300 m.
2) Landasan Penghenti (Arrested Bed)
a) Landasan penghenti harus lurus dan memiliki jarak
lateral yang mencukupi dengan lajur lalu lintas untuk
menjaga bahan terlempar ke lajur lalu lintas.
b) Permukaan arrested bed sedapat mungkin harus rata,
tanpa adanya gundukan. Transisi antara lajur pendekat
dan bed harus rata, keberadaan gundukan kerikil di area
transisi dapat menimbulkan kerikil terlempar keluar
dari lajur dan dapat mengganggu serta menimbulkan
risiko terhadap keselamatan pengguna jalan di samping
jalur darurat.
c) Pada landasan penghenti disarankan untuk tidak
menggunakan mounding (barisan gundukan), karena
memiliki potensi risiko memberikan perlambatan
horisontal secara mendadak yang dapat menyebabkan
cedera pada pengemudi, kehilangan kontrol, dan
kerusakan properti yang lebih besar.
d) Mounding dan water barrier hanya digunakan saat
kebutuhan panjang lajur penghenti tidak dapat
terpenuhi dan kecepatan kendaraan yang akan
memasuki landasan penghenti tidak lebih dari 40
km/jam.
9 - 42
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Lajur Tambahan (Service Road)
Jalur darurat dilengkapi dengan lajur tambahan (service road)
sejajar dengan jalur darurat dengan lebar antara 3,6 m sampai
dengan 4,2 m. Lajur ini dimaksudkan untuk lintasan truk
penarik kendaraan yang terjebak. Untuk memudahkan
mengeluarkan kendaraan yang terjebak perlu dipasang jangkar
di samping arrested bed dengan interval setiap 45 m.
4) Marka dan Rambu
Harus dipasang rambu informasi, perintah, dan peringatan.
Pada daerah transisi antara lajur lalu lintas normal dan jalur
darurat diperlukan marka untuk mempertegas keberadaan jalur
darurat.
5) Panjang Lajur Penghentian Darurat
Kriteria minimum lajur darurat adalah diberikan untuk kondisi
kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 km/jam sampai
dengan 140 km/jam saat kendaraan mengalami kegagalan
fungsi pengereman atau lepas kendali.
Adapun panjang lajur darurat yang dibutuhkan, untuk
kecepatan masuk 120 km/jam, dengan total kendaraan sebesar
15 ton, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah.
Jenis Bahan dan Kelandaian pada Kecepatan Masuk Minimum 120 km/jam
Kelandaian Lajur Darurat (%)
No Jenis Bahan
0 2 4 6 8 10
1 Beton Semen 378 333 298 270 246 227
2 Aspal beton 315 283 258 236 218 202
3 Kerikil dipadatkan 252 231 214 199 186 174
4 Tanah, berpasir lepas 102 99 95 92 89 87
5 Batu pecah, lepas 76 74 72 70 68 67
6 Kerikil lepas 38 37 37 36 36 35
7 Pasir 25 25 25 25 24 24
8 Kerikil bulat 15 15 15 15 15 15
d) Kesalahan yang kelak mungkin terjadi setelah jalur penghentian darurat
ini terlanjur terpasang dan Penyedia Jasa tidak dapat membuktikan telah
adanya persetujuan dari Pengawas Pekerjaan akan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
9.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur untuk rambu lalu lintas (Peringatan/Larangan/Perintah/
Petunjuk) termasuk tiangnya, pembongkaran rambu lalu lintas, patok lalu lintas,
patok kilometer, patok hektometer, paku jalan, delineator, haruslah jumlah aktual
yang disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
9 - 43
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Kuantitas yang diukur untuk rel pengaman, safety roller, beton pemisah jalur,
pagar pemisah pedestrian, pagar separator, pagar rumija dan pagar kawat
(chainlink fence), pembongkaran rel pengaman (guardrail)/sandaran (railing)/
pagar kawat (chainlink fence) haruslah dalam meter panjang yang disediakan dan
dipasang sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Kuantitas yang
diukur untuk bagian ujung rel pengaman haruslah dalam jumlah aktual yang
disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Kuantitas marka jalan untuk penerapan umum (strip putus-putus atau menerus)
dan penerapan khusus (bentuk panah atau gambar lainnya), pengupasan marka
jalan lama, pita penggaduh, pengupasan pita penggaduh lama yang dibayar
haruslah luas dalam meter persegi yang dilaksanakan pada permukaan jalan sesuai
Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengukuran terpisah
untuk pembayaran marka jalan sementara (pre marking) yang harus dilaksanakan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini sebelum
pengecatan marka jalan permanen.
d) Kereb Beton Cor Langsung di Tempat
i) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan
untuk kereb beton cor langsung di tempat dalam Seksi ini.
ii) Kereb beton cor di tempat akan diukur untuk pembayaran sebagaimana
berbagai bahan yang digunakan seperti yang ditentukan dalam Seksi-
seksi yang berkaitan dari Spesifikasi ini.
e) Kereb Beton Pracetak
i) Kuantitas yang diukur untuk kereb dan pembongkaran kereb eksisting
masing-masing haruslah kuantitas aktual kereb yang dipasang dan kereb
eksisting yang dibongkar sesuai dengan Gambar dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Jumlah yang diukur untuk dibayar adalah jumlah meter panjang komponen
kereb pracetak per jenis yang terpasang di tempat yang telah diselesaikan
dan disetujui. Unit-unit tertentu yang memakai ukuran non standar akan
diukur menurut jumlahnya.
iii) Kereb pracetak baik yang baru dipasang maupun yang disusun kembali,
akan diukur sesuai jenis kereb masing-masing yang diukur dalam meter
panjang sepanjang bagian muka dari puncak kereb kecuali kereb jenis
bukaan (dengan lubang-lubang drainase) dan kereb jenis pelandaian,
pengukuran dilakukan dalam satuan buah yang telah terpasang dalam
pembuatan kereb.
iv) Blok transisi dan beton pengisi antara kereb pemisah jalan (concrete
barrier) dan kereb tidak akan diukur untuk dibayar, melainkan merupakan
kewajiban Penyedia Jasa berdasarkan pasal ini.
f) Kuantitas yang diukur untuk perkerasan bata beton, pembongkaran bata beton
eksisting dan perkerasan bata beton yang digunakan kembali haruslah dalam meter
persegi, lengkap terpasang di tempat dan diterima, dan kuantitas landasan pasir
aktual digunakan dihitung dengan menggunakan cara yang disyaratkan dalam
Pasal 2.4.4.1) dari Spesifikasi ini. Kuantitas yang diukur untuk pembongkaran
9 - 44
SPESIFIKASI UMUM 2024
ubin atau bata beton eksisting haruslah dalam meter persegi, yang telah selesai dan
diterima.
Tidak ada pengukuran terpisah yang dilakukan untuk melaksanakan penggetaran
pada pemasangan bata beton.
g) Kuantitas yang diukur untuk pagar yang dapat dipindah dan pintu pagar haruslah
jumlah aktual yang disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
h) Kuantitas yang diukur untuk terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion)
jalur penghentian darurat dan cermin tikungan haruslah jumlah aktual yang
disediakan dan dipasang sesuai dengan Gambar dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan diberikan
dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk
penyiapan permukaan, penanganan, dan keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(1a) Marka Jalan Cat (Penerapan Umum) Meter Persegi
9.2.(1b) Marka Jalan Cat (Penerapan Khusus) Meter Persegi
9.2.(1c) Marka Jalan Termoplastik Non Glow in The Meter Persegi
Dark (Penerapan Umum)
9.2.(1d) Marka Jalan Termoplastik Non Glow in The Meter Persegi
Dark (Penerapan Khusus)
9.2.(1e) Marka Jalan Termoplastik Glow in The Dark Meter Persegi
(Penerapan Umum)
9.2.(1f) Marka Jalan Termoplastik Glow in The Dark Meter Persegi
(Penerapan Khusus)
9.2.(1g) Marka Jalan Coldplastic (Penerapan Umum) Meter Persegi
9.2.(1h) Marka Jalan Coldplastic (Penerapan Khusus) Meter Persegi
9.2.(2a) Pengupasan Marka Jalan Non Termoplastik Lama Meter Persegi
9.2.(2b) Pengupasan Marka Jalan Termoplastik Lama Meter Persegi
9.2.(2c) Pengupasan Pita Penggaduh Lama Meter Persegi
9.2.(3) Pita Penggaduh (Rumble Strip) Meter Persegi
9 - 45
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(4a1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal Buah
Engineering Grade, Ukuran Kecil
9.2.(4a2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
Engineering Grade, Ukuran Sedang
9.2.(4a3) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
Engineering Grade, Ukuran Besar
9.2.(4a4) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
Engineering Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(4b1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah Ganda, Buah
Engineering Grade, Ukuran Kecil
9.2.(4b2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
Engineering Grade, Ukuran Sedang
9.2.(4b3) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
Engineering Grade, Ukuran Besar
9.2.(4b4) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
Engineering Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(5a1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Kecil
9.2.(5a2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Sedang
9.2.(5a3) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Besar
9.2.(5a4) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(5b1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Kecil
9.2.(5b2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Sedang
9.2.(5b3) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Besar
9.2.(5b4) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
High Intensity Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(6a1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
Diamond Grade, Ukuran Besar
9 - 46
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(6a2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Tunggal, Buah
Diamond Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(6b1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
Diamond Grade, Ukuran Besar
9.2.(6b2) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah, Ganda, Buah
Diamond Grade, Ukuran Sangat Besar
9.2.(7a1) Rambu Peringatan/Larangan/Perintah dengan Buah
Kata-kata, ………. Grade
9.2.(7a2) Rambu Peringatan dengan Ukuran Papan Buah
Keterangan Tambahan tentang Jarak Lokasi
Kritis, …....... Grade
9.2.(7b1) Rambu Petunjuk Batas Wilayah, Ukuran Kecil, Buah
…...... Grade
9.2.(7b2) Rambu Petunjuk Batas Wilayah, Ukuran Sedang, Buah
…...... Grade
9.2.(7b3) Rambu Petunjuk Batas Wilayah, Ukuran Besar, Buah
…...... Grade
9.2.(7b4) Rambu Petunjuk Batas Wilayah, Ukuran Sangat Buah
Besar, …...... Grade
9.2.(7c1) Rambu Petunjuk Pengaturan Lalu Lintas, …..... Buah
Grade
9.2.(7c2) Rambu Petunjuk Batas Awal atau Akhir Jalan Buah
Tol/dengan Kata-kata/Pendahulu Jurusan …......
Grade
9.2.(7c3) Rambu Petunjuk Jurusan …..... Grade Buah
9.2.(7c4) Rambu Papan Nama Jalan …..... Grade Buah
9.2.(8) Pembongkaran Rambu Lalu Lintas Buah
9.2.(9) Beton struktur, fc’35 MPa untuk Pedestal Meter Kubik
Rambu/Lampu
9.2.(10a) Patok Lalu Lintas Beton Buah
9.2.(10b) Patok Lalu Lintas Baja Bundar Buah
9.2.(10c) Patok Lalu Lintas Baja Tipis Buah
9.2.(10d) Patok Lalu Lintas Plastik Buah
9.2.(11a) Patok Rumija Tipe A Buah
9 - 47
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(11b) Patok Rumija Tipe B Buah
9.2.(12a) Patok Kilometer (Beton) Buah
9.2.(12b) Patok Kilometer (Non Beton) Buah
9.2.(12c) Patok Hektometer Buah
9.2.(13a) Rel Pengaman Tipe A Meter Panjang
9.2.(13b) Rel Pengaman Tipe B Meter Panjang
9.2.(13c) Rel Pengaman Tipe C Meter Panjang
9.2.(13d) Bagian Ujung Rel Pengaman Buah
9.2.(14) Safety Roller Meter Panjang
9.2.(15) Penghalang Pandangan (Visual Barrier) Meter Panjang
9.2.(16) Peredam Suara (Sound/Noise Barrier) Meter Panjang
9.2.(17) Terminal Dengan Bantalan Tabrakan (Crash Buah
Cushion)
9.2.(18a) Cermin Tikungan Ukuran 600 mm × 300 mm Buah
9.2.(18b) Cermin Tikungan Ukuran 900 mm × 450 mm Buah
9.2.(18c) Cermin Tikungan Diamater 600 mm Buah
9.2.(18d) Cermin Tikungan Diamater 800 mm Buah
9.2.(18e) Cermin Tikungan Diamater 1000 mm Buah
9.2.(19a) Paku Jalan Memantul Bujur Sangkar Buah
9.2.(19b) Paku Jalan Memantul Persegi Panjang Buah
9.2.(19c) Paku Jalan Memantul Bulat Buah
9.2.(20a) Delineator Tipe A (Tiang Baja) Buah
9.2.(20b) Delineator Tipe B (Rel Pengaman) Buah
9.2.(20c) Delineator Tipe C (Permukaan Kereb) Buah
9.2.(21a) Kereb Tegak Dengan Komponen Horizontal (Tipe Buah
A1h)
9.2.(21b) Kereb Tegak Tanpa Komponen Horizontal (Tipe Buah
A1nh)
9 - 48
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(21c) Kereb Tegak Dengan Bukaan dan Komponen Buah
Horizontal (Tipe A2h)
9.2.(21d) Kereb Tegak Tanpa Komponen Horizontal Buah
Dengan Bukaan (Tipe A2nh)
9.2.(21e) Kereb Miring Dengan Komponen Horizontal Buah
(Tipe B1h)
9.2.(21f) Kereb Miring Tanpa Komponen Horizontal (Tipe Buah
B1nh)
9.2.(21g) Kereb Miring Dengan Bukaan dan Komponen Buah
Horizontal (Tipe B2h)
9.2.(21h) Kereb Miring Tanpa Komponen Horizontal Buah
Dengan Bukaan (tipe B2nh)
9.2.(21i) Kereb Peninggi Tegak Dengan Komponen Buah
Horizontal (Tipe C1h)
9.2.(21j) Kereb Peninggi Tegak Tanpa Komponen Buah
Horizontal (Tipe C1nh)
9.2.(21k) Kereb Peninggi Miring Dengan Komponen Buah
Horizontal (Tipe C2h)
9.2.(21l) Kereb Peninggi Miring Tanpa Komponen Buah
Horizontal (Tipe C2nh)
9.2.(21m) Kereb Penghubung Tegak Menurun Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan A1h
dengan D12hT (Tipe D11hT)
9.2.(21n) Kereb Penghubung Tegak Menurun Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D11hT
dengan C1h (Tipe D12hT)
9.2.(21o) Kereb Penghubung Tegak Meninggi Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan A1h
dengan D12hN (Tipe D11hN)
9.2.(21p) Kereb Penghubung Tegak Meninggi dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D11hN
dengan C1h (Tipe D12hN)
9.2.(21q) Kereb Penghubung Tegak Menurun Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan A1nh
dengan D12nhT (Tipe D11nhT)
9 - 49
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(21r) Kereb Penghubung Tegak Menurun Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D11nhT
dengan C1nh (Tipe D12nhT)
9.2.(21s) Kereb Penghubung Tegak Meninggi Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan A1nh
dengan D12nhN (Tipe D11nhN)
9.2.(21t) Kereb Penghubung Tegak Meninggi Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D11hnN
dengan C1nh (Tipe D12nhN)
9.2.(21u) Kereb Penghubung Miring Menurun dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan B1h
dengan D22hT (Tipe D21hT)
9.2.(21v) Kereb Penghubung Miring Menurun Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D21hT
dengan C2h (Tipe D22hT)
9.2.(21w) Kereb Penghubung Miring Meninggi Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan B1h
dengan D22hN (Tipe D21hN)
9.2.(21x) Kereb Penghubung Miring Meninggi Dengan Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D21hN
dengan C2h (Tipe D22hN)
9.2.(21y) Kereb Penghubung Miring Menurun Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan B1nh
dengan D22nhT (Tipe D21nhT)
9,2,(21z) Kereb Penghubung Miring Menurun Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D21nhT
dengan C2nh (Tipe D22nhT)
9.2.(21aa) Kereb Penghubung Miring Meninggi Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan B1nh
dengan D22nhN (Tipe D21nhN)
9.2.(21ab) Kereb Penghubung Miring Meninggi Tanpa Buah
Komponen Horizontal, menghubungkan D21nhN
dengan C2nh (Tipe D22nhN)
9.2.(21ac) Kereb Lengkung Tegak Dengan Komponen Buah
Horizontal (Tipe E1h)
9.2.(21ad) Kereb Lengkung Tegak Tanpa Komponen Buah
Horizontal (E1nh)
9.2.(21ae) Kereb Lengkung Tegak Dengan Bukaan dan Buah
Komponen Horizontal (Tipe E2h)
9 - 50
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(21af) Kereb Lengkung Tegak Dengan Bukaan Tanpa Buah
Komponen Horizontal (E2nh)
9.2.(21ag) Kereb Lengkung Miring Dengan Komponen Buah
Horizontal (Tipe E3h)
9.2.(21ah) Kereb Lengkung Miring Tanpa Komponen Buah
Horizontal (Tipe E3nh)
9.2.(21ai) Kereb Lengkung Miring Dengan Bukaan dan Buah
Komponen Horizontal (Tipe E4h)
9.2.(21aj) Kereb Lengkung Miring Dengan Bukaan Tanpa Buah
Komponen Horizontal (Tipe E4nh)
9.2.(22) Kereb Yang Digunakan Kembali Meter Panjang
9.2.(23) Pembongkaran Kereb Eksisting Meter Panjang
9.2.(24a) Perkerasan Bata Beton Kuat Tekan 25 MPa Meter Persegi
9.2.(24b) Perkerasan Bata Beton Yang Digunakan Kembali Meter Persegi
9.2.(25) Pembongkaran Ubin Eksisting atau Perkerasan Meter Persegi
Bata Beton Eksisting pada Trotoar atau Median
9.2.(26a) Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier) Tipe New Meter Panjang
Jersey
9.2.(26b) Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier) Tipe Meter Panjang
Single Slope
9.2.(26c) Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier) Tipe F Meter Panjang
Shape
9.2.(26d) Beton Pemisah Jalur (Concrete Barrier) Tipe Meter Panjang
Vertical Shape
9.2.(26e) Beton Pemisah Jalur dan Kotak Tanaman Meter Persegi
(Concrete Barrier and Planter Box)
9.2.(27a) Pagar Pemisah Pedestrian Carbon Steel Meter Panjang
9.2.(27b) Pagar Pemisah Pedestrian Galvanized Meter Panjang
9.2.(28a) Pagar Separator Tipe A (Panel Beton) Meter Panjang
9.2.(28b) Pagar Separator Tipe B (Spine Wire) Meter Panjang
9.2.(29a) Pagar Rumija Tipe 1 (Panel Beton) Meter Panjang
9.2.(29b) Pagar Rumija Tipe 2 (Kawat Berduri) Meter Panjang
9 - 51
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.2.(29c) Pagar Rumija Tipe 3 (BRC) Meter Panjang
9.2.(30a) Pagar Yang Dapat Dipindahkan Tipe A Buah
9.2.(30b) Pagar Yang Dapat Dipindahkan Tipe B Buah
9.2.(31) Pagar Kawat (Chainlink Fence), Tinggi 2,6 m Meter Panjang
9.2.(32) Pembongkaran Rel Pengaman (Guardrail)/ Meter Panjang
Sandaran (Railing)/Pagar Kawat (Chainlink Fence)
9.2.(33a) Pintu Pagar Tipe A Buah
9.2.(33b) Pintu Pagar Tipe B Buah
9.2 (34) Jalur Penghentian Darurat Buah
9 - 52
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.3
PEKERJAAN BEAUTIFIKASI DAN LANSEKAP
9.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup semua pekerjaan yang
berkaitan dengan beautifikasi dan lansekap yang meliputi pelaksanaan seluruh
pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sebagimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pekerjaan beautifikasi ini meliputi penyediaan, perakitan, dan pemasangan
perlengkapan jalan baru atau penggantian perlengkapan jalan lama (yang tidak
disebutkan dalam Seksi 9.2) seperti perkerasan pada trotoar dan median (bukan
bata beton), penutup lubang drainase (manhole cover), beton berpola (stamp
concrete), kisi pohon (tree grate), saringan pembuangan (drain grate), tempat
sampah yang digalvanisasi (galvanized), bangku/kursi, bollard pembatas
pedestrian, papan lantai WPC (Wood Plastic Composite), penanda tempat dan
dinding batu bata pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Lokasi pekerjaan
beautifikasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan lansekap dalam Seksi ini terdiri dari penyediaan dan penanaman
pohon, semak dan rumput dan pengolahan tanaman sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dan posisi tanaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
dan penyediaan atau pelaksanaan beton, batu bata atau blok kotak tanaman di
lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Penyedia Jasa harus memberikan perhatian pada langkah-langkah
persiapan yang diperlukan sebelum penanaman dilakukan, seperti elevasi tanah,
kemiringan tanah, dan persyaratan humus termasuk pembalikan tanah dan
perataan tanah. Lokasi pekerjaan lansekap seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelelngkapnya
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, : Seksi 2.3
Catch Basin, Inlet dan Outlet
j) Galian : Seksi 3.1
k) Timbunan : Seksi 3.2
l) Beton : Seksi 7.1
m) Baja Tulangan : Seksi 7.3
n) Baja Struktur : Seksi 7.4
9 - 53
SPESIFIKASI UMUM 2024
o) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0039:2013 : Pipa Baja dengan atau tanpa Lapis Seng
SNI 07-0242.1-2000 : Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan dengan
lapis hitam dan galvanis panas
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 482:2018 : Kapur untuk pertanian
SNI 2049-7:2022 : Semen portland – Bagian 7: Metode uji kuat tekan mortar
semen hidraulis (dengan menggunakan spesimen kubus ukuran
2 in. atau [50 mm]) (ASTM C109/C109M–21, IDT)
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon struktural (ASTM A36/A36M-12, IDT).
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran
dengan bahan dasar semen
SNI 03-6868-2002 : Tata cara pengambilan contoh uji secara acak untuk bahan
konstruksi
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8160:2015 : Spesifikasi blok pemandu pada jalur pejalan kaki
Japanese International Standard (JIS)
JIS G4305-2021 : Cold-rolled stainless steel plate, sheet and strip
Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
a) Tata Cara Perencanaan Teknik Lansekap Jalan Nomor 033/TBM/1996,
Direktorat Jenderal Bina Marga.
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman
Penanaman Pohon Pada Sistem Jaringan Jalan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Semua bahan pabrikasi harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan
sebelum pemesanan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 1.11.1.3).c)
dari Spesifikasi ini.
b) 2 (dua) buah contoh batu masing-masing tipe untuk setiap jenis atau warna
beserta sertifikat dari pabrik pembuatnya harus diserahkan pada Pengawas
Pekerjaan.
c) Sebuah contoh manhole cover, kisi pohon (tree grate), saringan pembuangan
(drain grate) dan tempat sampah yang digalvanisasi harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
d) 2 (dua) buah contoh papan lantai Wood Plastic Composite (WPC) harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
e) Masing-masing sebuah contoh tanaman untuk lansekap harus diperlihatkan
kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
9 - 54
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Jadwal Pekerjaan
Agar dapat memelihara keamanan perlengkapan jalan lama sebaik mungkin selama
Masa Pelaksanaan, pemasangan baru atau penggantian perkerasan pada trotoar dan
median (bukan bata beton), penutup lubang drainase (manhole cover), beton berpola
(stamp concrete), kisi pohon (tree grate), saringan pembuangan (drain grate), tempat
sampah yang digalvanisasi (galvanized), bangku/kursi, bollard pembatas pedestrian,
papan lantai WPC (Wood Plastic Composite), penanda tempat dan dinding batu bata
harus dilaksanakan segera setelah pekerjaan pendukungnya telah selesai disiapkan atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
6) Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap jenis pekerjaan beautifikasi dan lansekap yang tidak memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat
diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri
atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
7) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana yang diuraikan Pasal
9.3.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan untuk
semua pekerjaan beautifikasi dan lansekap yang telah selesai dan diterima selama Masa
Pelaksanaan.
8) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
9.3.2 BAHAN
1) Perkerasan Trotoar dan Median
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
Andesit dan Homogenous Tile.
b) Permukaan
Polished/Unpolished sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Ketebalan
Tebal minimum 3 cm.
d) Motif/Warna
Motif/warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 55
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan untuk perkerasan,
trotoar dan median harus mempunyai keausan dengan mesin Los Angeles sesuai SNI
2417:2008 maksimum 20% untuk Andesit dan Homogenous Tile sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Perkerasan Trotoar untuk Difabel (Guiding Block Go dan Stop)
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
Stainless Steel dengan mutu minimal SUS 304 sesuai dengan JIS G4305-2021,
tebal minimal 0,8 mm dengan Andesit bintik bakar dan Homogenous Tile
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan dimensi sesuai SNI
8160:2015.
b) Permukaan
Polished/Unpolished sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Ketebalan
Tebal minimum 3 cm.
d) Motif/Warna
Motif/warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
e) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan untuk perkerasan,
trotoar dan median harus mempunyai keausan dengan mesin Los Angeles sesuai SNI
2417:2008 maksimum 20% untuk Andesit dan Homogenous Tile sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
3) Manhole Cover, Kisi Pohon (Tree Grate), dan Saringan Pembuangan (Drain Grate)
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
Besi Cor (Cast Iron).
b) Ketebalan
Tebal minimum 18 mm.
c) Motif/Warna
Motif/warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 56
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan
4) Tempat Sampah yang Digalvanisasi (Galvanized)
Mempunyai jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
i) Plat Galvanized dan terdapat embos logo sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Plat Galvanized dengan penutup dilapis kayu dan terdapat embos logo
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Ketebalan
Tebal minimum 1 mm.
c) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Bangku/Kursi
Mempunyai jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
i) Pasangan batu bata dengan finishing dilapisi menggunakan Mortar
Semen Dekoratif sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Beton bertulang dengan mutu beton fc’ 20 MPa dan/atau sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan menurut
suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan
6) Bollard Jalan (Pengaman Trotoar)
Bollard Jalan (Pengaman Trotoar) mempunyai jenis dan bahan sebagai berikut:
a) Jenis
i) Bahan besi cor padat dilapisi lembaran pemantul (Retroreflective
Sheeting) Scotchlite jenis Engineering Grade atau High Instensity
9 - 57
SPESIFIKASI UMUM 2024
Grade, sesuai dengan ASTM D4956-19 sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar.
ii) Mutu beton minimum fc’ 30 MPa dengan finishing dan dimensi
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Ukuran
Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
7) Papan Lantai WPC (Wood Plastic Composite)
Bahan waterproof untuk Papan Lantai WPC (Wood Plastic Composite) tipe outdoor,
berongga, jenis HDPE (High Density Polyethylene) harus memiliki umur pakai pada
temperatur lingkungan 35oC dengan masa garansi minimum 5 tahun yang dikeluarkan
resmi oleh pabrikan, merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
8) Mortar
Ketentuan Pasal 7.8.2.2).b) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9) Landasan Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang batu
andesit dan kereb pracetak dan untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam SNI 03-6820-2002.
10) Monumen Ornamen Baja
Monumen Ornamen menggunakan bahan pelat baja atau beton bertulang. Bila
digunakan pelat baja maka menggunakan bahan Laser Ornamen Mild Steel (termasuk
rangka) dengan tebal minimal 0,2 cm yang digalvanisasi sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar. Ukiran yang terdapat pada pelat baja yang akan dipasang, dibentuk
menggunakan cutting laser agar menjadi rapih dan dicat menggunakan cat Zinch
Chromate dengan cat finish (2 × 50 mikron) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pemasangan gerbang sudah termasuk penangkal petir konvensional dengan kabel
Grounding HF 70 mm. Apabila menggunakan beton bertulang harus sesuai ketentuan
Seksi 7.1 dan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
11) Kotak Tanaman
a) Kotak tanaman menggunakan beton mutu fc’20 MPa atau seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar.
b) Bahan untuk pekerjaan beton yang digunakan harus mengikuti ketentuan Seksi
7.1 dari Spesifikasi ini.
12) Dinding Batu Bata
a) Batu bata merah yang digunakan harus produksi lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
b) Rentang nilai minimum dan maksimum untuk panjang, lebar, dan tebal batu
bata merah standar berdasarkan SNI 15-2094-2000 adalah sebagai berikut:
9 - 58
SPESIFIKASI UMUM 2024
Dimensi Minimum (cm) Maksimum (cm) Toleransi Ukuran (mm)
Panjang 19 23 4 - 5
Lebar 9 11 3 - 4
Tebal 5,2 8 2 - 3
c) Pasangan batu bata menggunakan bata merah dengan finishing menggunakan
mortar semen dan cat waterproof. Batu bata yang digunakan harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
i) Batu bata harus seragam/sama dalam ukuran, dengan sudut tajam dan
tepi yang rata.
ii) Batu bata bebas dari retak atau cacat, dan dari batu dan benjolan
apapun.
iii) Permukaan harus dalam bentuk persegi panjang satu sama lain untuk
menjamin kerapian pekerjaan.
iv) Mempunyai kekuatan yang baik akan memberikan suara yang padat
jika diketuk.
13) Penanda Tempat
Penanda tempat berupa tanda illuminated lettering (ukiran huruf) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dengan menggunakan lightbox acrylic (lampu akrilik).
14) Lansekap (Pertamanan)
a) Tanaman
i) Tanaman yang digunakan untuk lansekap terdiri dari pohon dan
semak/belukar.
ii) Pohon adalah tumbuhan dengan batang dan cabang yang berkayu.
Batang utama yang tumbuh tegak menopang tajuk pohon.
Pohon dibedakan dari semak melalui penampilannya. Semak memiliki
batang berkayu, tetapi tidak tumbuh tegak.
iii) Perdu atau semak adalah suatu kategori tumbuhan berkayu yang
dibedakan dengan pohon karena cabangnya yang banyak, dengan
ketinggian lebih rendah 5 - 6 m.
iv) Fungsi dan persyaratan tanaman lansekap, sebagai berikut:.
No Fungsi Ketentuan Jenis Tanaman
I Pada Jalur Tanaman Tepi
1. Peneduh - Ditempatkan pada jalur Pohon:
tanaman (min.1,5 m) a. Kiara Payung (Filicium
- Percabangan 2 m di atas Decipiens)
tanah b. Tanjung (Mimusops
- Bentuk percabangan Elengi)
batang tidak merunduk c. Angsana
- Bermasa daun padat (Ptherocarphus
- Ditanam secara berbaris Indicus)
9 - 59
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Fungsi Ketentuan Jenis Tanaman
2. Penyerap Polusi - Terdiri dari pohon, Pohon:
Udara perdu/semak a. Angsana
- Memiliki ketahanan (Ptherocarphus
tinggi terhadap Indicus)
pengaruh udara.
b. Akasia Daun Besar
- Jarak tanaman rapat
(Accasia Mangium)
- Bermasa daun padat
Perdu:
a. Bugenvil (Bougenvilea
Sp)
b. Teh-tehan Pangkas
(Acalypha Sp)
c. Oleander (Nerium
Oleander)
3. Penyerap - Terdiri dari pohon, Pohon:
Kebisingan perdu/semak a. Tanjung (Mimusops
- Membentuk massa. Elengi)
- Bermasa daun padat b. Kiara Payung (Filicium
- Berbagai bentuk tajuk Decipiens)
Perdu:
a. Oleander (Nerium
Oleander)
b. Kembang Sepatu
(Hibiscus Rosa
Sinensis)
c. Bugenvil (Bougenvilea
Sp)
d. Teh-tehan Pangkas
(Acalypha Sp)
4. Pemecah Angin - Tanaman tinggi, perdu/ Pohon/tanaman tinggi:
semak a. Cemara (Cassuarina
- Bermasa daun padat Equisetifolia)
- Ditanam berbaris atau b. Angsana
membentuk massa (Ptherocarphus
- Jarak tanam rapat < 3 m Indicus)
c. Tanjung (Mimusops
Elengi)
d. Kiara Payung (Filicium
Decipiens)
Perdu:
a. Kembang Sepatu
(Hibiscus Rosa
Sinensis)
5. Pembatas - Tanaman tinggi, Pohon/tanaman tinggi:
Pandang perdu/semak a. Bambu (Bambusa Sp)
- Bermasa daun padat b. Cemara (Cassuarina
- Ditanam berbaris atau Equisetifolia)
membentuk massa Perdu:
- Jarak tanam rapat a. Kembang Sepatu
(Hibiscus Rosa
Sinensis)
b. Oleander (Nerium
Oleander)
9 - 60
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Fungsi Ketentuan Jenis Tanaman
II. Pada Median
1. Penahan Silau - Tanaman perdu/semak Perdu:
lampu kendaraan - Ditanam rapat. a. Bugenvil (Bougenvilea
- Ketinggian 1,5 m Sp)
- Bermasa daun padat b. Kembang Sepatu
(Hibiscus Rosa
Sinensis)
c. Oleander (Nerium
Oleander)
d. Nusa Indah (mussaenda
Sp)
III. Pada Daerah Tikungan/Persimpangan
1. Pengarah Pandang - Tanaman perdu atau Pohon:
pohon ketinggian > 2 m
a. Cemara (Cassuarina
- Ditanam secara massal
Equisetifolia)
atau berbaris.
b. Mahoni (Switenia
- Jarak tanam rapat
Mahagoni)
- Untuk tanaman perdu/
c. Hujan Mas (Cassia
semak digunakan
Glauca)
tanaman yang memiliki
d. Kembang Merak
warna hijau muda agar
(Caesalphinia
dapat dilihat pada
Pulcherima)
malam hari
e. Kol Banda (Pisonia
Alba)
Perdu:
a. Akalipa Hijau Kuning
(Acalypha Wilkesiana
Macefeana)
b. Pangkas Kuning
(Duranta Sp)
2. Pembentuk - Tanaman tinggi > 3m Pohon:
Pandangan - Membentuk massa a. Cemara (Cassuarina
- Pada bagian tertentu Equisetifolia)
dibuat terbuka b. Glodokan Tiang
- Diutamakan tajuk (Polyalthea Sp)
conical & columnar c. Bambu (Bambusa Sp)
d. Glodokan (Polyalthea
Longifolia)
Perdu:
a. Akalipa Hijau Kuning
(Acalypha Wilkesiana
Macefeana)
b. Pangkas Kuning
(Duranta Sp)
3. Daerah bebas - Tanaman perdu/semak Perdu:
pandang - Tinggi < 0,8 m a. Soka berwarna-warni
- Berbunga atau (Ixora stricata)
berstruktur indah b. Lantana (Lantana
Camara)
c. Pangkas Kuning
(Duranta SP)
9 - 61
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Fungsi Ketentuan Jenis Tanaman
4. Tanaman - Tanaman berbatang Tananam berbatang
Pengarah tunggal tunggal:
- Tanaman pohon a. Palem Raja (Oreodoxa
bercabang > 2 m Regia)
b. Pinang Jambe (Arera
Catechu)
c. Lontar/Siwalan
(Borassus Flabellifer)
Tanaman pohon
bercabang > 2 m
a. Khaya (Khaya
Sinegalensis)
b. Bungur (Lagerstromea
Loudonii)
c. Tanjung (Mimusops
Elengi)
b) Jenis tanaman pohon dan semak haruslah sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Turus untuk penopang/penguat dan pelindung tanaman harus kayu/bambu.
Pengikatan atau penambatan harus dibuat dari tali rafia alami.
d) Pupuk kandang, batu kapur (limestone), rabuk, dan lapisan humus (top soil)
haruslah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 9.3.2.18) dari Spesifikasi
ini.
e) Beton untuk bak/kotak tanaman harus sesuai dengan ketentuan Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
f) Batu bata dan bata beton haruslah produk lokal dengan kualitas terbaik yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Batu bata dan bata beton harus memiliki
permukaan yang bersih, tepi tajam, seragam dalam dimensi dan tanpa retak.
15) Tanaman Penutup
a. Tanaman penutup adalah jenis tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat
selain mencegah erosi tanah juga dapat menyuburkan tanah yang kekurangan
unsur hara. Biasanya merupakan tanaman perantara bagi tanah yang kurang
subur sebelum tanaman yang tetap (permanen).
Rumput yang ditanam pada area lansekap merupakan juga tanaman penutup.
b) Rerumputan haruslah dari jenis-jenis asli dari provinsi tertentu di Indonesia,
tidak merugikan, dan tidak membahayakan kepada manusia dan hewan dan
tidak dari jenis yang mengganggu pertanian. Tanaman harus bebas dari
penyakit, rerumputan beracun, dan rerumputan berakar panjang.
c) Spesies rumput dapat berupa Polytrias amaura (rumput embun). Rumput ini
harus tumbuh cepat, bebas dari penyakit dan gulma berbahaya dan harus
berakar dalam. Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan tidak
kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemotongan gebalan rumput dimulai. Sumber
pengambilan gebalan rumput harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pemotongan dan pengiriman ke lapangan.
9 - 62
SPESIFIKASI UMUM 2024
Gebalan rumput harus ditanam dengan sistem akar yang pada dasarnya tidak
boleh rusak dan dipotong berbentuk persegi dengan tanah basah asalnya
tumbuh. Gebalan rumput harus ditanam dalam batas 5 (lima) hari setelah
dipotong. Blok gebalan rumut harus diangkut dan disimpan sedemikian rupa
sehingga terlindung dari sinar matahari langsung, dilengkapi dengan ventilasi,
dan dilindungi agar tidak mengering.
d) Vetiver System (VS) yang digunakan untuk stabilisasi lereng dan penahan
terhadap erosi air permukaan adalah dari spesies Vetiveria Zizanioides atau
dikenal sebagai rumput akar wangi, selanjutnya disebut Vetiver System (VS).
VS berdaun kaku, berbentuk panjang dan sempit, lebar daun tidak lebih dari 8
mm, tumbuh tegak dengan tinggi 1,5 m hingga 2,5 m setelah berumur 2 tahun,
terbentuk rumpun-rumpun besar, permukaan daun licin tidak berbulu, tepian
ramping, runcing, rapat, dan tegak sepanjang tangkai bunga. Memiliki akar
memanjang ke bawah yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 2 m pada umur
1 (satu) tahun.
e) Pupuk
Pupuk yang digunakan harus dari campuran yang disetujui sebagai nutrisi
tanaman. Pupuk haruslah pupuk yang bebas diperdagangkan dan dapat dipasok
menurut masing-masing unsur pupuk atau dalam suatu yang terdiri dari nitrogen
total, oksida phosphor dan garam kalium yang dapat larut dalam air. Pupuk ini
harus dikirim ke lapangan dalam karung atau dalam kemasan yang aman,
masing-masing berlabel lengkap, menjelaskan jumlah unsur yang terkandung
di dalamnya. Pupuk buatan jenis NPK atau sejenis cocok untuk pertumbuhan
VS.
f) Batu Kapur (limestone)
Batu kapur untuk pertanian yang 95% lolos ayakan No.8 dan 55% lolos ayakan
No.60 sesuai dengan SNI 482:2018 harus disediakan. Sebagai tambahan, batu
kapur harus mengandung tidak kurang dari 50% Kalsium Oksida.
g) Rabuk
Bahan rabuk harus terdiri dari rumput kering, jerami atau bahan lainnya yang
tidak beracun serta dapat dicampur dengan kotoran hewan ternak dengan jenis
dan takaran sesuai Panduan Penanaman VS.
h) Lapisan Humus (Top Soil)
Lapisan humus terdiri dari tanah permukaan yang mudah gembur secara alami,
dan mewakili tanah di sekelilingnya yang menghasilkan rumput atau tanaman
lain. Lapisan humus harus bebas dari akar-akar, tanah lempung yang keras dan
bebatuan berdiameter lebih dari 5 cm dan bahan asing lainnya.
16) Pagar Taman
a) Fondasi Beton
Bahan untuk fondasi beton mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini dan
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 63
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pipa Galvanis
Bahan pipa galvanis harus sesuai dengan ketentuan SNI 0039:2013.
9.3.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Perkerasan Trotoar dan Median
a) Pekerjaan Baru
Trotoar dan median baru, demikian pula trotoar dan median lama tanpa
perkerasan, akan dipasang dengan bahan dari jenis yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Trotoar dan Median Lama
Untuk trotoar atau median lama yang akan dipasang perkerasan, maka
perkerasan trotoar lama yang rusak harus dibongkar. Perkerasan trotoar baru
harus dipilih dari jenis dan warna yang ditunjukkan dalam Gambar. Fondasi
harus dibasahi sampai merata segera sebelum penempatan lapisan landasan
pasir yang harus dihamparkan dengan ketebalan seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
c) Perkerasan Trotoar (Batu Andesit dan Homogemous Tile).
Perkerasan trotoar dengan batu andesit dan Homogemous Tile harus dipasang
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Penyelesaian Akhir
Permukaan batu andesit dan Homogemous Tile yang selesai dikerjakan harus
menampilkan permukaan yang rata tanpa adanya bagian yang menonjol atau
terbenam dengan toleransi 2,5 mm untuk setiap 2 m2. Semua sambungan harus
rapi dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan lainnya yang menodai atau
mencoreng permukaan yang telah selesai dikerjakan.
Garis-garis tepi ubin terbentuk siar-siar yang lurus, lebar siar harus sama yaitu
maksimum 3 mm.
Selama 3 × 24 jam setelah pemasangan, ubin harus dihindarkan dari injakan
atau pemberian beban.
e) Perpotongan dengan Jalur Kendaraan
Pada perpotongan dengan jalur kendaraan, suatu bagian pada trotoar yang lebih
rendah atau yang dimodifikasi harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Pemotongan Batu Andesit dan Homogemous Tile
Batu andesit dan Homogemous Tile harus dipotong dengan mesin potong (cutter
machine) untuk menyesuaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau
pohon, antara kereb dan tepi bata beton, dan sebagainya.
9 - 64
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pemasangan Manhole Cover dan Kisi Pohon (Tree Grate)
a) Ukuran dudukan sesuai frame manhole, dudukan harus memiliki permukaan
yang rata agar frame manhole cover dapat menempel dengan baik pada dudukan
dan stabil. Ukuran tinggi dudukan harus sama dengan ukuran tinggi frame
manhole cover.
b) Jangkar berupa potongan baja yang sejenis dengan paku yang berfungsi untuk
menyatukan manhole cover dengan sloof. Sloof merupakan struktur bangunan
yang terletak diatas fondasi yang berfungsi untuk meratakan beban yang
diterima fondasi. Jangkar ditanam didalam sloof sesuai jarak lubang frame
bersamaan dengan pembuatan dudukan.
c) Permukaan manhole cover harus rata dengan beton atau jalan tempat manhole
cover dipasang sehingga terjadi kasus tersandung atau goncangan ketika
melintas di atasnya.
3) Pemasangan Tempat Sampah yang Digalvanisasi (Galvanized)
Pemasangan harus sesuai dengan garis, ketinggian, dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal dan dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Pekerjaan Bangku/Kursi dan Saringan Pembuangan (Drain Grate) untuk Drainase
a) Pembuatan bangku/kursi pada lokasi lansekap harus memperhatikan
lingkungan di sekitarnya agar ada keserasian.
b) Bangku diletakkan diatas fondasi yang kuat agar kedudukannya kokoh dan
tidak goyah.
c) Pemasangan bangku dan saringan pembuangan (drain grate) harus sesuai
dengan garis, ketinggian, dan lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar.
5) Pemasangan Bollard Jalan (Pengaman Trotoar)
Pemasangan harus sesuai dengan garis, ketinggian, dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar.
6) Pemasangan Papan Lantai WPC (Wood Plastic Composite)
Pemasangan harus sesuai dengan garis, ketinggian, dan lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar.
7) Pemasangan Monumen Ornamen Baja
Pemasangan Monumen Ornamen, bila menggunakan pelat baja dilakukan dengan
merangkai Rangka Baja (Hollow) terlebih dahulu sebagaimana yang ditunjukkan pada
Gambar, setelah itu rangka baja dilas dengan pelat baja ornamen yang telah disiapkan
sebelumnya sesuai dengan Gambar. Selanjutnya jika menggunakan beton bertulang
mengacu pada Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi dengan pelapis ataupun finishing
seperti terlihat pada Gambar.
9 - 65
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Kotak Tanaman
Pelaksanaan kotak tanaman beton mengacu pada Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi
ini dengan pelapis ataupun finishing seperti terlihat pada Gambar.
9) Pemasangan Dinding Batu Bata
Pemasangan dinding batu bata berupa pasangan bata dengan lebar total dinding sesuai
dengan Gambar. Apabila diperlukan dinding pengisi dari pasangan bata harus diperkuat
dengan sloof, kolom praktis, rollag, dan ring balok yang berfungsi untuk mengikat
pasangan bata dan menahan/menyalurkan beban struktural pada bangunan agar tidak
mengenai pasangan dinding bata tersebut.
10) Pemasangan Penanda Tempat
Pemasangan penanda tempat dilakukan sesuai Gambar, berikut juga kebutuhan
mengenai kelistrikannya.
11) Pertamanan /Lansekap
a) Umum
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan penanaman pohon dan semak serta
pengolahan tanaman sesuai dengan Spesifikasi ini dan posisi tanaman seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar dan penyediaan atau pelaksanaan beton, batu
bata atau blok kotak tanaman di lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus memberikan perhatian pada langkah-langkah persiapan
yang diperlukan sebelum penanaman dilakukan, seperti elevasi tanah;
kemiringan tanah; dan persyaratan humus termasuk pembalikan tanah dan
perataan tanah.
b) Persiapan
Setelah tanah dibersihkan dari puing-puing dari pelaksanaan, tanah humus
harus disiapkan untuk penanaman.
Untuk mencegah genangan air yang terjadi maka kemiringan 0,3% dibuat dalam
arah aliran yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua tanah humus untuk area budidaya harus terdiri dari campuran tanah
humus 5 cm dan 10 cm tanah yang ada.
Lapisan-lapisan ini dilaksanakan setelah tanah disiapkan telah bebas dari puing-
puing yang dihasilkan dari Pekerjaan dan pertumbuhan atau gulma lainnya yang
jelas.
Penggunaan pembunuh gulma untuk menghancurkan gulma dan lainnya tidak
akan diperbolehkan.
Penyusunan tanah membentuk tahap akhir dalam pekerjaan tanah. Pada tahap
ini kondisi dan kekompakan tanah harus baik, karena tidak ada perubahan lebih
lanjut terjadi pada ketinggian dan kontur yang diinginkan.
9 - 66
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Ketentuan Tanaman
Sebelum tanaman ditanam dalam posisi di lapangan, tanaman itu harus terlebih
dahulu diletakkan ke dalam lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Persetujuan untuk melaksanakan penanaman di lapangan akan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan kepada Penyedia Jasa sebelum penanaman dimulai.
Tanaman harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) Tinggi pohon harus antara 2,0 m dan 3,0 m.
ii) Tinggi semak harus tidak kurang dari 60 cm.
iii) Sebelum penanaman kembali pohon ke lapangan, pohon harus diikat
untuk mendukung agar pohon tidak rusak, demikian pula daun dapat
dipangkas untuk mengurangi penguapan.
iv) Tanaman harus bebas dari penyakit, kutu, dan harus memiliki cabang
yang sehat dan baik.
d) Penanaman
Pelaksanaan lansekap dapat dimulai:
i) Setelah semua pelaksanaan dan pekerjaan sipil di daerah tersebut
selesai.
ii) Penyedia Jasa sudah menerima izin tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
Lubang yang akan ditanami harus diperkaya dengan campuran tanah dan pupuk,
dan harus dibersihkan dari puing-puing dan batu. Setiap tanaman harus diatur
sedikit di atas dasar lubang yang menerimanya, maka tanah ditambahkan secara
bertahap ke lubang dan di sekitar akar, pemadatan tanah dilakukan sampai yang
diperlukan. Setelah akar tanaman telah menyebar, batangnya akan perlahan-
lahan ditarik keluar untuk memastikan bahwa tanah di sekitarnya cukup padat
untuk mendukung akarnya, dan mendorong pertumbuhan yang sehat.
Lapisan humus harus bebas dari akar-akar, tanah lempung yang keras dan
bebatuan berdiameter lebih dari 5 cm dan bahan asing lainnya.
e) Pohon dan Semak
Pohon dan semak ditanam setelah tanah diratakan dan disiapkan dan sebelum
penanaman rumput.
i) Pertama-tama rencana lokasi penempatan pohon harus dipastikan,
dengan mengacu pada patok-patok penetapan pengukuran, yang sesuai
dengan Spesifikasi atau detail Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
ii) Penanaman harus sesuai dengan rincian dalam Gambar.
iii) Lubang digali untuk penanaman adalah sebagai berikut:
- Untuk pohon: 80 × 80 cm dengan kedalaman 80 cm; dan
- Untuk semak: 60 × 60 cm dengan kedalaman 40 cm.
9 - 67
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Untuk melindungi kesuburan tanah dan pertumbuhan tanaman,
Penyedia Jasa harus menyelesaikan penanaman pohon tidak lebih dari
1 (satu) minggu setelah lubang untuk pohon telah digali, untuk
menghindari kondisi asam tanah.
v) Campuran tanah untuk mengisi lubang untuk penanaman terdiri dari
tanah merah dan pupuk kandang atau dengan kualitas yang sama
dengan kompos (kompos tanah yang mengandung vegetasi yang telah
mengalami proses penguraian).
vi) Campuran tanah untuk mengisi harus sebanding dengan:
- Tanah untuk tanaman (pH=7) 75%; dan
- Pupuk stabil 25%
vii) Campuran tanah harus bebas dari batu yang lebih besar dari 5 cm.
Campuran ini akan dimasukkan ke dalam lubang merata hingga
kedalaman 15 cm, dengan 5 cm yang lain di sekitar akar pohon.
viii) Penyiraman yang cukup harus dilakukan pada setiap tahap penanaman.
Untuk menghindari kemungkinan air yang mengalir jauh ke elevasi lain
saat menyiram, ketinggian tanah di sekitar pohon dan semak harus
dibuat 4 cm lebih rendah dari elevasi sekitarnya.
ix) Setiap pohon harus dilindungi oleh turus untuk menopang tanaman.
Turus penopang (seperti kayu atau bambu) ini harus diberi lapisan
pengawet seperti kreosot atau setara sehingga tidak cepat membusuk.
Panjang turus harus 1,8 m dan sedalam 60 cm dimasukan ke tanah.
x) Pohon harus disiram hingga tumbuh sehat sampai tidak memerlukan
penyiraman rutin lagi, penyiraman harus dilakukan di pagi hari antara
jam 06:00-10:00 dan di sore hari dari jam 15:00 sampai selesai.
f) Kotak Tanaman
i) Kotak tanaman Tipe 1 harus beton pracetak yang terdiri dari
sekelompok 4 kontainer silinder seperti yang ditunjukkan pada
Gambar.
ii) Kotak tanaman Tipe 2 harus batu bata atau bata beton seperti yang
ditunjukkan pada Gambar. Pekerjaan batu bata/bata beton yang
terekspos harus dari kualitas terbaik, sesuai dengan garis, bahkan
dengan sambungan.
iii) Ijuk dan pecahan batu bata untuk memperkenalkan drainase, dan tanah
untuk ditanam didalam kotak harus seperti yang ditunjukkan pada
Gambar.
g) Pembersihan
Selama dan setelah selesai pekerjaan penanaman dan pekerjaan lainnya,
Penyedia Jasa harus terus melanjutkan pembersihan semua bahan yang tidak
dikehendaki atau puing-puing yang disebabkan oleh kegiatan lansekap di atas
trotoar dan/atau saluran air dan saluran besar selama Masa Pelaksanaan.
9 - 68
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa wajib mengangkut bahan sisa-sisa dan sampah lain yang jauh dari
lokasi sesegera mungkin ketika kegiatan lansekap selesai.
h) Perawatan
Setiap gulma (sejenis tumbuhan pengganggu) yang tumbuh setelah pekerjaan
lansekap selesai harus dikumpulkan dan dibuang. Penggunaan racun rumput
kimia tidak diizinkan.
Penyemprotan dengan Curacron 500 EC dan/atau Bazoka 80 WP atau yang
setara, dapat dilakukan dua kali dalam seminggu untuk pencegahan penyakit
atau pengganggu tanaman.
Penyiraman harus dilakukan 2 (dua) kali sehari, pagi dan sore sampai
pertumbuhan sepenuhnya dibentuk dan selanjutnya untuk mempertahankan
pertumbuhan yang sehat hingga selesainya Periode Garansi.
Aplikasi pupuk, terhitung 2 (dua) minggu setelah tanam, harus dilakukan 2
(dua) kali setiap bulan dengan menggunakan pupuk "NPK" untuk semua pohon
dan semak-semak.
Untuk setiap dan semua kelalaian Penyedia Jasa selama periode perawatan yang
menyebabkan kerusakan atau kematian pada tanaman yang hidup, Penyedia
Jasa akan diminta untuk mengganti tanaman yang mati secepat mungkin, pada
3 (tiga) hari setelah permintaan untuk penggantian diterbitkan.
12) Tanaman Penutup
a) Rumput non VS
i) Penanaman rumput tidak akan dilaksanakan sampai penanaman pohon
di daerah tersebut telah selesai
ii) Penanaman gebalan rumput tidak diperkenankan selama hujan lebat,
selama cuaca panas atau selama tertiup angin kering yang panas dan
hanya dapat dilaksanakan apabila tanah dalam keadaan siap untuk
ditanami.
iii) Permukaan tanah tempat blok rumput ditempatkan harus digaru dan
dibentuk setelah menghilangkan puing, kerikil, dan gulma. Semua batu
dengan diameter lebih dari 3 cm harus disingkirkan. Permukaan di
bawah tanah harus dibuat sesuai kebutuhan dengan tanah lapisan atas
yang berkualitas baik untuk memastikan bahwa rumput dan tanah
lapisan atas bersama-sama membentuk ketebalan jadi tidak kurang dari
20 cm yang terdiri dari 5 cm humus dan 15 cm tanah yang ada seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar. Setiap meter persegi tanah harus
diberi kapur atau bahan lain yang disetujui kira-kira 3 gram sampai
kedalaman 20 cm dan lapis akhir tanah lapisan atas 10 cm ditempatkan
di atasnya. Tujuan kapur adalah untuk menetralkan kondisi asam tanah
yang ada. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memastikan
pertumbuhan yang sehat di daerah yang ditanami dan pupuk yang
diperlukan digunakan sebelum atau sesudah ditanami akan menjadi
tanggungan Penyedia Jasa sendiri. Pupuk urea atau NPK harus
digunakan.
9 - 69
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Penanaman gebalan rumput harus dilaksanakan sepanjang garis kontur,
agar dapat memberikan perumputan yang menerus di atas seluruh
permukaan.
v) Gebalan rumput harus ditempatkan sedemikian untuk menutupi 50%
permukaan dengan membentuk strip rumput dengan interval 30 cm (ini
akan disebut "Strip Sodding"), atau untuk menutupi seluruh permukaan
(yang akan disebut "Solid Sodding"), seperti yang disebutkan dalam
Gambar atau perintah dari Pengawas Pekerjaan. Pada sambungan strip
sodding harus dibuat bergerigi seperti susunan batu bata untuk
membentuk garis yang putus. Sambungan antara gebalan rumput yang
berdekatan tidak boleh melebihi 0,5 cm. Gebalan rumput harus
ditempatkan pada permukaan yang halus dan dipadatkan dengan
pemadat yang beratnya 100 kg atau dengan timbris. Pasir harus
disebarkan di atas gebalan rumput yang telah dipasang dan ke dalam
sambungan dan seluruh area harus disiram dua kali sehari sampai
rumput berakar kuat.
vi) Patok bambu harus ditanam pada lereng yang memerlukan stabilisasi
dalam interval 1 m untuk melindungi gebalan rumput tergelincir dan
sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
vii) Paling tidak selama 6 (enam) bulan setelah gebalan rumput selesai
dipasang, Penyedia Jasa harus senantiasa melakukan penyiraman dan
kegiatan insidentil lainnya. Area gebalan rumput yang memerlukan
pemeriksaan khusus, 2 (dua) dan 12 (dua belas) bulan setelah dipasang.
Setiap area di mana gebalan rumput tidak dipertahankan pertumbuhan
yang baik harus disediakan kembali dan ditanami kembali oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memotong dan menjaga
kebersihan setiap area gebalan rumput sampai akhir Masa Pemeliharaan
b) Rumput Vertiver System (VS)
i) Persiapan
- Pemilihan bibit VS dilakukan sesuai dengan Panduan Penanaman
VS.
- Rapikan permukaan dengan tanah atas sehingga gebalan dan tanah
atas membentuk ketebalan jadi 15 cm.
- Slip hasil penyemaian dipotong hingga tersisakan tinggi 15 – 20 cm
dari bonggol (trunk). Akarnya dipotong juga hingga tersisakan 7,5 –
10 cm. Dibutuhkan sebilah pisau pemotong dan balok kayu
secukupnya untuk alas pemotongan.
- Kemudian slip dibelah/dipisahkan membujur menjadi 2 (dua)
sampai 3 (tiga) slip.
- Persiapkan pupuk atau rabuk pada lahan penanaman VS sesuai
Panduan Penanaman VS.
ii) Penerapan
- Persiapkan titik-titik lokasi lubang penanaman dengan di tandai
tongkat/batang kayu 50 cm yang dipancang dengan jarak tidak lebih
dari 2 m.
9 - 70
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Apabila menurut pendapat Pengawas Pekerjaan bahwa lereng yang
akan distabilisasi merupakan lahan kritis atau lereng curam lebih
dari 1:1,5, maka slip di atas dapat ditanam lebih dulu pada tanah
dalam kantong plastik (polybag), kemudian diletakkan berjajar di
atas tanah kritis tersebut hingga slip berumur 1,5 – 2 bulan.
Kemudian polybag dilepas terlebih dulu sebelum slip ditanam pada
saat/waktu penanaman yang tepat.
- Tata cara melepas polybag sesuai dengan Panduan Penanaman VS.
- Diameter polybag sekitar 10 cm dengan tinggi sekitar 15 cm
kemudian diisi secara berurutan tanah kepasiran hingga sepertiga
bagian volume, pupuk sekitar 20 gram merata, dan diisi lagi dengan
tanah sampai penuh.
iii) Penyiraman
- Paling sedikit 3 (tiga) bulan setelah VS selesai ditanam, permukaan
yang ditanami rumput tersebut harus disiram dengan air dengan
interval waktu yang teratur menurut kondisi cuaca saat itu atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Jumlah
air yang disiramkan harus sedemikian rupa sehingga permukaan
yang baru ditanami VS tidak mengalami erosi, hanyut atau
mengalami kerusakan yang lainnya.
- Penyiraman air dengan alat penyemprot (sprinkler) sekitar 5-10
liter/m2/hari pada sore hari setiap hari hingga 2 (dua) minggu
pertama setelah penanaman. Kemudian disiram 2 (dua) hari sekali
selama 2 (dua) minggu kedua. Akhirnya disiram 2 (dua) kali
seminggu hingga usia penanaman 3 (tiga) bulan. Semuanya dengan
kebutuhan air sekitar 5-10 liter/m2/hari. Pada musim kemarau, dan
juga memperhatikan jenis tanah berpasir, serta kelandaian lerengnya
maka kebutuhan air perlu lebih ditingkatkan kuantitasnya hingga 10
liter/m2/hari atau lebih sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
- Lahan harus dibersihkan dari tanaman rumput liar, semak, dan
gulma. Pembersihan sebaiknya digunakan herbisida Roundup atau
sejenisnya sebagai pencegahan, dan jangan menggunakan jenis
Glyphosate karena dapat mengganggu kelangsungan hidup VS.
- Penyemprotan air yang mengalir ke dalam polybag lebih dianjurkan
daripada mengalir bebas langsung yang ditanam sebagaimana
petunjuk Pengawas Pekerjaan agar kestabilan lahan/lereng yang
kritis dapat terjaga.
iv) Pemeliharaan
- Setelah VS berumur 3 (tiga) bulan dapat tumbuh tanpa penyiraman
rutin kecuali pemangkasan untuk mempertahankan ketinggian
sekitar 30 cm dari muka tanah minimal sebulan sekali.
13) Pagar Taman
a) Pembuatan fondasi beton harus mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b) Pembuatan rangkaian pipa galvanis menjadi pagar harus sesuai dengan bentuk
yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 71
SPESIFIKASI UMUM 2024
9.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur dan dibayar untuk perkerasan dengan bahan Andesit
atau Homogenous Tile atau lainnya haruslah luas perkerasan dalam meter
persegi, lengkap terpasang di tempat dan diterima, dan termasuk landasan
mortar, pasir yang digunakan dan dipasang dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengukuran terpisah yang dilakukan untuk melaksanakan
penggetaran pada pemasangan perkerasan trotoar (pedestrian).
b) Kuantitas yang diukur dan dibayar papan lantai WPC (Wood Plastic Composite)
haruslah luas perkerasan dalam meter persegi, lengkap terpasang di tempat dan
diterima Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur dan dibayar untuk manhole cover, kisi pohon (tree
grate), beton berpola (stamp concrete), saringan pembuangan (drain grate),
tempat sampah yang digalvanisasi (galvanized), bangku/kursi, bollard jalan
(pengaman trotoar), penanda tempat haruslah jumlah aktual dalam buah yang
disediakan dan dipasang dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur dan dibayar untuk monumen ornamen harus jumlah
aktual dalam buah dari jenis yang ditunjukkan dalam Gambar termasuk
didalamnya penopang struktur (rangka baja atau beton bertulang), instalasi
penangkal petir dan intalasi kelistrikan, selesai ditempat dan terpasang dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Kuantitas yang diukur dan dibayar untuk penanaman tanaman haruslah jumlah
dalam buah pohon dan perdu/semak yang berhasil ditanam dan dipelihara dan
diterima Pengawas Pekerjaan.
f) Kuantitas yang diukur untuk kotak tanaman dan pot tanaman harus dalam
jumlah kotak tanaman dan pot tanaman yang disediakan dan ditempatkan atau
dibuat dan diterima Pengawas Pekerjaan.
g) Kuantitas yang diukur dan dibayar untuk penanaman rumput haruslah dalam
meter persegi, yang berhasil ditanam dan dipelihara dan diterima Pengawas
Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur pekerjaan beautifikasi seperti tersebut di atas, harus dibayar
dengan harga satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan diberikan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan
pembayaran tersebut sudah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk penyiapan
permukaan, penggalian, penimbunan kembali, pemasangan dan keperluan biaya lainnya
yang lazim diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai
dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
9 - 72
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(1a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Bintik Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(1b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Bintik Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(1c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Bintik Bakar, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(2a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Homogenous Tile Warna Hitam Doff, ukuran 20
cm × 20 cm, tebal 3 cm
9.3.(2b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Homogenous Tile Warna Hitam Doff, ukuran 30
cm × 30 cm, tebal 3 cm
9.3.(2c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Homogenous Tile Warna Hitam Doff, ukuran …
cm × … cm, tebal ….. cm
9.3.(3a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm,
tebal 3 cm
9.3.(3b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm,
tebal 3 cm
9.3.(3c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam, ukuran … cm × … cm,
tebal … cm
9.3.(4a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20
cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(4b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam Finish Honed, ukuran 30
cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(4c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Andesit Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20
cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(5a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 20 cm ×
20 cm tebal 3 cm
9 - 73
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(5b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 30 cm ×
30 cm tebal 3 cm
9.3.(5c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran … cm ×
… cm, tebal … cm
9.3.(6a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 20 cm ×
20 cm tebal 3 cm
9.3.(6b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 30 cm ×
30 cm tebal 3 cm
9.3.(6c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran … cm ×
… cm tebal … cm
9.3.(7a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(7b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(7c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran … cm × … cm,
tebal … cm
9.3.(8a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(8b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9 - 74
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(8c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Polos Bakar, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(9a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(9b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran 30 cm × 30
cm tebal 3 cm
9.3.(9c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran … cm × …
cm tebal … cm
9.3.(10a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(10b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran 30 cm × 30
cm tebal 3 cm
9.3.(10c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Homogenous Tile, ukuran … cm × …
cm tebal … cm
9.3.(11a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20
cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(11b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 30
cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(11c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran …
cm × … cm tebal … cm
9 - 75
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(12a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20
cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(12b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 30
cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(12c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran …
cm × … cm tebal … cm
9.3.(13a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(13b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(13c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(14a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(14b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(14c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Stainless Steel
Landasan Warna Hitam, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(15a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Andesit Bintik Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9 - 76
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(15b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Andesit Bintik Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(15c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Andesit Bintik Bakar, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(16a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 20 cm ×
20 cm tebal 3 cm
9.3.(16b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran 30 cm ×
30 cm tebal 3 cm
9.3.(16c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Andesit Bintik Bakar, ukuran … cm ×
… cm tebal … cm
9.3.(17a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Polos Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(17b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Polos Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(17c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Polos Bakar, ukuran … cm × … cm tebal 3 cm
9.3.(18a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Polos Bakar, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(18b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Polos Bakar, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(18c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Polos Bakar, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9 - 77
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(19a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Homogemous Tile, ukuran 20 cm × 20 cm tebal
3 cm
9.3.(19b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Homogemous Tile, ukuran 30 cm × 30 cm tebal
3 cm
9.3.(19c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Homogemous Tile, ukuran … cm × … cm tebal
… cm
9.3.(20a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Homogemous Tile, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(20b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Homogemous Tile, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(20c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Homogemous Tile, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(21a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20 cm × 20
cm tebal 3 cm
9.3.(21b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam Finish Honed, ukuran 30 cm × 30
cm tebal 3 cm
9.3.(21c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam Finish Honed, ukuran … cm × …
cm tebal … cm
9.3.(22a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 20
cm × 20 cm tebal 3 cm
9 - 78
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(22b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran 30
cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(22c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam Finish Honed, ukuran …
cm × … cm tebal … cm
9.3.(23a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm tebal 3 cm
9.3.(23b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam, ukuran 30 cm × 30 cm tebal 3 cm
9.3.(23c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Go Difabel Aluminium Landasan
Warna Hitam, ukuran … cm × … cm tebal ... cm
9.3.(24a) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam, ukuran 20 cm × 20 cm
tebal 3 cm
9.3.(24b) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam, ukuran 30 cm × 30 cm
tebal 3 cm
9.3.(24c) Perkerasan pada Trotoar dan Median Tipe Meter Persegi
Guiding Block Stop Difabel Aluminium
Landasan Warna Hitam, ukuran … cm × … cm
tebal … cm
9.3.(25a) Unit Manhole Cover untuk Drainase Diameter Buah
60 cm
9.3.(25b) Unit Manhole Cover untuk Drainase Diameter Buah
… cm
9.3.(26a) Unit Manhole Cover untuk Drainase Kotak Buah
Ukuran 60 cm × 60 cm
9.3.(26b) Unit Manhole Cover untuk Drainase Kotak Buah
Ukuran … cm × … cm
9.3.(27) Beton Berpola (Stamp Concrete) Buah
9.3.(28a) Unit Kisi Pohon (Tree Grate) Diameter 60 cm Buah
9 - 79
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(28b) Unit Kisi Pohon (Tree Grate) Diameter….. cm Buah
9.3.(29a) Unit Kisi Pohon (Tree Grate) Kotak Ukuran 60 Buah
cm × 60 cm
9.3.(29b) Unit Kisi Pohon (Tree Grate) Kotak Ukuran … Buah
cm × … cm
9.3.(30) Unit Saringan Pembuangan (Drain Grate) Besi Buah
Cor (Cast Iron)
9.3.(31a) Unit Tempat Sampah yang Digalvanisasi Buah
(Galvanized)
9.3.(31b) Unit Tempat Sampah dengan Penutup Kayu Buah
yang Digalvanisasi (Galvanized)
9.3.(32a) Unit Bangku/Kursi dilapis Mortar Semen Buah
Dekoratif
9.3.(32b) Unit Bangku/Kursi (Cast Iron) Dilapis Kayu Buah
9.3.(32c) Unit Bangku/Kursi Beton Buah
9.3.(33a) Bollard Jalan (Pengaman Trotoar) Dengan Buah
Lampu
9.3.(33b) Bollard Jalan (Pengaman Trotoar) Tanpa Lampu Buah
9.3.(34) Papan Lantai WPC (Wood Plastic Composite) Meter Persegi
9.3.(35) Penanda Tempat Buah
9.3.(36) Dinding Batu Bata Meter Kubik
9.3.(37a) Gembalan Rumput Penuh (Solid Sodding) Meter Persegi
9.3.(37b) Gembalan Rumput Garis (Strip Sodding) Meter Persegi
9.3.(37c) Rumput Vetiver System Meter Persegi
9.3.(38a) Akasia Daun Lebar Buah
9.3.(38b) Akalipa Hijau Kuning (Acalypha Wilkesiana Buah
Macefeana)
9.3.(38c) Anggrek Tanah Ungu (Spathoglottis Plicata) Buah
9.3.(38d) Angsana (Ptherocarphus Indicus) Buah
9.3.(38e) Api Kuning (Peltophorum Pterocarpum) Buah
9 - 80
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(38f) Arare (Osmoxylum Lineare) Buah
9.3.(38g) Bakung Air Mancur (Hymenocallis Littoralis) Buah
9.3.(38h) Bambu (Bambusa Sp) Buah
9.3.(38i) Bintaro (Cerbera Oddlam) Buah
9.3.(38j) Bintaro Menado (Cerbera Manghas) Buah
9.3.(38k) Biola Cantik Buah
9.3.(38l) Bugenvil (Bougainvillea Hybrida) Buah
9.3.(38m) Bunga Tahi Ayam (Lantana Camara) Buah
9.3.(38n) Bungur (Largerslroemia Indica) Buah
9.3.(38o) Butterfly Buah
9.3.(38p) Cemara Udang (Casuarina Equisetifolia) Buah
9.3.(38q) Cemara Lilin (Cupressus Sempervirens) Buah
9.3.(38r) Dadap Merah (Erythrina Oristagal) Buah
9.3.(38s) Damar (Agathis Dammara) Buah
9.3.(38t) Dedalu Tangis (Salix Babylonica) Buah
9.3.(38u) Flamboyan (Delonix Regia) Buah
9.3.(38v) Glodokan Tiang (Polyalthea Sp) Buah
9.3.(38w) Glodokan (Polyalthea Longifolia) Buah
9.3.(38x) Hanjuang Merah (Casuarina Equisetifolia) Buah
9.3.(38y) Hujan Mas (Casia Glauca) Buah
9.3.(38z) Iris (Neomarica Longofolia) Buah
9.3.(38aa) Jambu Air (Syzigium Aquae) Buah
9.3.(38ab) Jambu-Jambuan (Syzigium Grandis) Buah
9.3.(38ac) Jatropa (Jatropha Pandurifolia) Buah
9.3.(38ad) Jati Mas Buah
9.3.(38ae) Kaca Piring (Gardenia Augusta) Buah
9.3.(38af) Kacang-kacangan (Arachis Pintoi) Buah
9 - 81
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(38ag) Kaliko (Altenanthera Versicolor) Buah
9.3.(38ah) Kamboja Kuning (Plumeria Pcuminata) Buah
9.3.(38ai) Kamboja Merah (Plumeria Rubra) Buah
9.3.(38aj) Kana (Canna Hybrida) Buah
9.3.(38ak) Karet Munding Belang (Ficus Elastica Buah
Variegata)
9.3.(38al) Kelapa Sawit (Elais Guineensis) Buah
9.3.(38am) Kamboja Putih (Plumeria Alba) Buah
9.3.(38an) Kecrutan (Spathodea Campanulata) Buah
9.3.(38ao) Kembang Merak (Caesalpinia Pulcherrima) Buah
9.3.(38ap) Kembang Sepatu (Hibiscus Rosa Sinesis) Buah
9.3.(38aq) Ketapang(Terminallia Cattapa) Buah
9.3.(38ar) Kiara Payung (Filicium Decipiens) Buah
9.3.(38as) Khaya (Khaya Sinegalensis) Buah
9.3.(38at) Kol Banda (Pisonia Alba) Buah
9.3.(38au) Kucai (Zephyranthes) Buah
9.3.(38av) Lontar (Borassus Flabellifer) Buah
9.3.(38aw) Mahoni (Swietania Mahagoni) Buah
9.3.(38ax) Mahkota Duri (Euphorbia Milii) Buah
9.3.(38ay) Mangga (Mangifera Indica) Buah
9.3.(38az) Nyamplung (Calophylum Inophyllum) Buah
9.3.(38ba) Nusa Indah (Mussaenda Sp) Buah
9.3.(38bb) Oleander (Nerrium Oleander) Buah
9.3.(38bc) Pandan Laut (Pandanus Odorifer) Buah
9.3.(38bd) Pacing Pentul (Costus Woodsonii) Buah
9.3.(38be) Pagoda (Plumeria Pudica) Buah
9.3.(38bf) Palem Bambu (Chamaedorea Seifrizii) Buah
9 - 82
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(38bg) Palem Bismarkia (Bysmarckia Nobilis) Buah
9.3.(38bh) Palem Kipas (Livistona Saribus) Buah
9.3.(38bi) Palem Putri (Veitchia Merilli) Buah
9.3.(38bj) Palem Raja (Roystonea Regia) Buah
9.3.(38bk) Palem Weregu (Rhapis Excelsa) Buah
9.3.(38bl) Pandan Kuning (Pandanus Pygmaeus) Buah
9.3.(38bm) Pangkas Kuning (Duranta Sp) Buah
9.3.(38bn) Peace Lily (Spathiphyllum Petite) Buah
9.3.(38bo) Penawar Jamber (Cycas Revolute) Buah
9.3.(38bp) Pinang Jambe (Arera Catechu) Buah
9.3.(38bq) Pucuk Merah (Syzigium Oleana) Buah
9.3.(38br) Rambutan (Nephelium Lappaceum) Buah
9.3.(38bs) Rumput Gajah (Pinnesetum Purpureum Buah
Schomach)
9.3.(38bt) Rumput Gajah Mini (Axonopus Compressus Buah
Dwarf)
9.3.(38bu) Ruelia Bunga Ungu (Ruellia Britthniana) Buah
9.3.(38bv) Sinyo Nakal (Duranta Repens) Buah
9.3.(38bw) Soga (Peltophorum Pterocarpum) Buah
9.3.(38bx) Sukun (Artocarpus Altilis) Buah
9.3.(38by) Tabebuya (Tabebuia Chrystoricha) Buah
9.3.(38bz) Tabebuya Pink (Tabebuia Rosea) Buah
9.3.(38ca) Tanjung (Mimusops Elengi) Buah
9.3.(38cb) Teh-tehan (Duranta Erecta) Buah
9.3.(38cc) Trembesi (Samanea Saman) Buah
9.3.(38cd) Wali Songo (Schefflera Sp) Buah
9.3.(38ce) Waru Laut (Hibiscus Tillaceus) Buah
9 - 83
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.3.(38cf) Perdu/Semak …………………. Buah
9.3.(39a) Pohon (besar) ….. Buah
9.3.(39b) Pohon (kecil) …. Buah
9.3.(40a) Kotak Tanaman Tipe 1 Buah
9.3.(40b) Kotak Tanaman Tipe 2 Buah
9.3.(41) Pot Tanaman Buah
9 - 84
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.4
PEKERJAAN PENERANGAN JALAN UMUM, PENERANGAN PEDESTRIAN, ALAT
PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS DAN PEKERJAAN LISTRIK LAINNYA
9.4.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup semua pekerjaan lampu
penerangan jalan umum (PJU), penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS),
penerangan pedestrian dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) termasuk pekerjaan
terkait kelistrikan yang meliputi penyediaan, pemasangan (perakitan) dan pengujian
komisioning dari semua bahan dan peralatan dalam hubungannya dengan instalasi
kelistrikan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi dan yang ditunjukkan
dalam Gambar, yang termasuk tapi tidak dibatasi oleh:
a) Persiapan dan penyerahan Gambar Kerja (Shop Drawing).
b) Penyerahan tabel penyediaan bahan detail.
c) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pembongkaran dari bagian dari
sistem yang ada dan penggabungan bagian-bagian yang tersisa dari pekerjaan
permanen.
d) Pengukuran lapangan terhadap sinar matahari pada bagian tunnel atau underpass
untuk membantu Pengawas Pekerjaan dalam mengkaji ulang terhadap detail
penerangan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
e) Semua peralatan listrik yang lain dan pelayanan yang diperlukan untuk
menyelesaikan fasilitas operasi sesuai dengan peraturan lokal untuk Instalasi
Kelistrikan termasuk semua perizinan yang diperlukan untuk layak pengoperasian
dari Otoritas Kelistrikan setempat.
Pekerjaan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang diatur, kecuali disebutkan lain,
mencakup pekerjaan struktur, catu daya, luminer, peralatan kontrol, dan peralatan
proteksi.
Pekerjaan penerangan jalan umum dengan tenaga surya (PJU-TS) yang diatur, kecuali
disebutkan lain, mencakup panel tenaga surya (modul surya fotovoltaik), elemen optik,
elemen elektrik dan struktur tiang penopang serta bangunan fondasi tiang. Sumber yang
digunakan adalah catu daya listrik mandiri yang bersumber dari pemanfaatan energi
surya atau sinar matahari.
Pekerjaan penerangan pedestrian yang diatur, kecuali disebutkan lain, mencakup
bangunan struktur, catu daya, luminer, peralatan kontrol, dan peralatan proteksi.
Pekerjaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang diatur, kecuali disebutkan lain,
mencakup luminer, tiang penyangga, bangunan struktur fondasi, perangkat kendali, dan
kabel instalasi.
Lokasi pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), penerangan jalan umum
tenaga surya (PJU-TS), penerangan pedestrian dan alat pemberi isyarat lalu lintas
(APILL) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 85
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Beton : Seksi 7.1
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Baja Struktur : Seksi 7.4
m) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
n) Pembongkaran Struktur dan Perlengkapan Jalan : Seksi 7.15
o) Plaza Tol : Seksi 9.5
p) Kantor dan Fasilitas Tol : Seksi 9.6
q) Tempat Istirahat dan Fasilitas Pelayanan : Seksi 9.7
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0068-2013 : Pipa baja untuk konstruksi umum
SNI 0225:2020 : Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020
SNI 07-0242.1-2000 : Spesifikasi pipa baja yang dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan galvanis panas
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI 04-1906-1990 : Kabel pilin udara tegangan pengenal 0,6/1 kV (NFA2X-
T/NFA2X/NF2X/NFY)
SNI 2049-7:2022 : Semen portland – Bagian 7: Metode uji kuat tekan mortar
semen hidraulis (dengan menggunakan spesimen kubus
ukuran 2 in. atau [50 mm]) (ASTM C109/C109M–21, IDT)
SNI 04-2051.1-2004 : Baterai primer - Bagian 1 : Umum
SNI 04-2051.2-2004 : Baterai primer - Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik
SNI 2052:2017 : Baja tulangan beton
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI-03-6197-2000 : Konversi energi sistem pencahayaan
SNI 04-6392-2000 : Sel dan baterai sekunder untuk penggunaan sistem
pembangkit listrik fotovoltaik individual - Persyaratan
umum dan metode pengujian
SNI 6629.1:2011 : Kabel berinsulasi PVC dengan voltase pengenal sampai
dengan 450/750 V
SNI 6764:2016 : Spesifikasi baja karbon structural (ASTM A36/A36M-
12,IDT)
SNI 03-6820-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan
plesteran dengan bahan dasar semen
SNI-03-7015-2004 : Sistem proteksi petir pada bangunan
SNI 04-6973.1-2005 : Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian
SNI 04-6973.2.1-2005 : Luminer – Bagian 2-1: Persyaratan khusus – Luminer
magun kegunaan umum dengan nomor harmonized
system (HS) ex 9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex
9405.10.90.00
9 - 86
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI 04-6973.2.2-2005 : Luminer – Bagian 2-2: Persyaratan khusus – Luminer
tanam dengan nomor harmonized system (HS) ex
9405.10.30.00, ex 9405.10.40.00, dan ex 9405.10.90.00
SNI 04-6973.2.3-2005 : Luminer – Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer
untuk pencahayaan jalan umum dengan nomor
harmonized system (HS) ex 9405.40.50.00
SNI 7391:2008 : Spesifikasi penerangan jalan di kawasan perkotaan.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI IEC 60038:2013 : Tegangan standar IEC
SNI IEC 60502-1:2009 : Kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapannya
untuk teganganpengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV)sampai
dengan 30 kV (Um = 36 kV) –Bagian 1 : Kabel untuk
tegangan pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) dan 3 kV(Um =
3,6 kV)
SNI IEC 60598-1:2016 : Luminer - Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian
(IEC 60598-1:2014, IDT)
SNI IEC 60598-2-2:2016 : Luminer – Bagian 2-2: Persyaratan khusus – Luminer
tanam (IEC 60598-2-2:2011, IDT)
SNI IEC 60598-2-3:2016 : Luminer - Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer
untuk pencahayaan jalan umum (IEC 60598-2-3:2002
dan Amd.1:2011, IDT)
SNI IEC 60598-2-5:2016 : Luminer – Bagian 2-5: Persyaratan khusus– Lampu
sorot (IEC 60598-2-5:2015, IDT)
SNI IEC 61215-2:2016 : Modul fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan
pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji (IEC 61215-
2:2016, IDT)
SNI IEC 61730-2:2016 : Kualifikasi keamanan modul fotovoltaik (FV) – Bagian
2: Persyaratan pengujian (IEC 61730-2:2016, IDT)
SNI IEC 61427-1:2018 : Sel dan baterai sekunder untuk penyimpanan energi
terbarukan – Persyaratan umum dan metode uji – Bagian
1: Aplikasi pada fotovoltaik off-grid (IEC 61427-1: 2013,
IDT)
SNI IEC 61439-3:2014 : Rakitan perangkat penyakelaran dan kendali voltase
rendah - Bagian 3: Panel distribusi yang dimaksudkan
untuk dioperasikan oleh orang awam (DBO) (IEC 61439-
3:2012, IDT)
SNI IEC 61701:2020 : Pengujian korosi kabut garam pada modul fotovoltaik
(FV) (IEC 61701:2020, IDT)
SNI IEC 62384:2015 : Alat kendali elektronik a.s. atau a.b. untuk modul LED -
Persyaratan kinerja (IEC 62384:2006, IDT).
SNI ISO 9001:2015 : Sistem Manajemen Mutu
SNI ISO 45001:2018 : Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3) - Persyaratan dan pedoman penggunaan (ISO
45001:2018, IDT)
European Standard (EN)
EN 61347-1:2015 : Lamp controlgear - Part 1: General and safety requirements
EN 62384:2006+A1:2009 : DC or AC supplied electronic control gear for LED modules
Performance requirements
9 - 87
SPESIFIKASI UMUM 2024
International Electrotechnical Commission (IEC)
IEC 60-1:1989 : High Voltage Test Technique, Part-1: General
definitions and test requirements
IEC 61000-3-2:2018 : Electromagnetic compatibility (EMC) - Part 3-2:
Limits - Limits for harmonic current emissions
(equipment input current ≤16 A per phase)
IEC 61347-2-13:2014/AMD1:2016 : Amendment 1 - Lamp controlgear - Part 2-13:
Particular requirements for d.c. or a.c. supplied
electronic controlgear for LED modules
IEC 61547:2009 : Equipment for general lighting purposes - EMC
immunity requirements
IEC 62716:2013 : Photovoltaic (PV) modules - Ammonia corrosion
testing
Illuminating Eingeering Society (IES)
IES LM-79-19 : Approved Method: Optical and Electrical
Measurements of Solid State Lighting Products
IES LM-80-20 : Approved Method: Measuring Luminous Flux and
Color Maintenance of LED Packages, Arrays, and
Modules
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B209/B209M- : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-
21a Alloy Sheet and Plate
ASTM B221-21 : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-
Alloy Extruded Bars, Rods, Wire, Profiles, and Tubes
ASTM A53/A53M-22 : Standard Specification for Pipe, Steel, Black and Hot
Dipped, Zinc-Coated, Welded and Seamless
ASTM D2247-15(2020) : Standard Practice for Testing Water Resistance of
Coatings in 100 % Relative Humidity
ASTM F3125-22 : Standard Specification for High Strength Structural
Bolts, Steel and Alloy Steel, Heat Treated, 120 ksi (830
MPa) and 150 ksi (1040 MPa) Minimum Tensile
Strength, Inch and Metric Dimensions
ASTM G154-23 : Standard Practice for Operating Fluorescent
Ultraviolet (UV) Lamp Apparatus for Exposure of
Nonmetallic Materials
Japanese Industrial Standards (JIS)
JIS B1180:2004 : Hexagon Head Bolts
JIS B1181:1993 : Hexagon nut.
JIS C2804:1995 : Compression terminals
JIS C2805:2010 : Crimp-type terminal lugs for copper conductors (Foreign Standard).
JIS C2806:2003 : Non-insulated parallel and Butt Connectors
JIS C2336:2012 : Non-insulated crimp-type sleeves for copper conductors
JIS C8308:2005 : Knife Switches with Cover
JIS C8370:1996 : Molded case circuit breakers (MCCB)
JIS C8430:2019 : Unplasticized Polyvinyl Chloride (pvc-u) Conduits
JIS Z3801:2018 : Standard qualification test and acceptance requirements for manual
welding technique
9 - 88
SPESIFIKASI UMUM 2024
Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
a) Penyedia Jasa harus memahami peraturan dan persyaratan dari otoritas
pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, Dinas LLAJR setempat, dan
akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2012 Perubahan atas Peraturan
Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan SNI mengenai
Luminer sebagai Standar Wajib.
c) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas.
d) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Alat
Penerangan Jalan.
e) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.KP-DRJD 7197 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
f) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.KP-DRJD 7198 Tahun
2023 tentang Pedoman Teknis Alat Penerangan Jalan
g) Lampu Penerangan Jalan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang
dikeluarkan oleh Badan Kelistrikan Lokal dengan standar yang terpakai dan
peraturan berikut:
AASHTO : American Association of State Highway and Transportation
Officials
ASTM : American Society for Testing Materials
CIE : Commission International de l’Eclairage
DIN : German Industry Standard (Deutche Industrie Normal)
EN : European Standards
IEC : International Electrotechnical Commission
IEE : Institute of Electrical Engineers
IES : Illuminating Engineering Society
JIS : Japanese Industrial Standards
LMK : Lembaga Masalah Kelistrikan
NEC : National Electrical Code (USA)
NEMA : National Electrical Manufacturers Association (USA)
PLN : Perusahaan Listrik Negara
PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik
SPLN : Standar Perusahaan Listrik Negara
UL : Underwriters Laboratories, Inc
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan kesiapan kerja yang berkaitan dengan rencana pengiriman bahan
berupa komponen-komponen penerangan jalan umum, penerangan pedestrian
dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan termasuk perlengkapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) yang diperlukan selama masa pelaksanaan.
b) Penyedia Jasa harus menyediakan Gambar Kerja yang menunjukkan rute yang
pasti dari kabel dan saluran bawah tanah dan di atas tanah, jalur yang pasti dari
semua saluran dan trunking, lokasi manhole, box sambungan dan tarikan, jumlah
dan ukuran kabel pada setiap saluran atau trunking, pengaturan hubungan akhir
dari panel penerangan jalan dan pedestrian, detail saluran kabel dan metode
9 - 89
SPESIFIKASI UMUM 2024
pemasangan panel penerangan jalan dan pedestrian untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum memulai tiap bagian pekerjaan. Semua Gambar Kerja harus
diserahkan dalam jumlah rangkap dan dalam periode yang ditentukan di bawah:
i) Detail dari saluran kabel dan metode pemasangan panel penerangan jalan
dan pedestrian serta kabel masuk ke bangunan. Gambar Kerja harus
diserahkan dalam waktu dua bulan dari penyerahan lapangan kepada
Penyedia Jasa, atau sebagaimana ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
ii) Semua Gambar Kerja yang lain harus diserahkan dalam periode 1 (satu)
bulan dari persetujuan panel penerangan jalan dan pedestrian oleh
Pengawas Pekerjaan.
iii) Walaupun demikian Penyedia Jasa diwajibkan memasang saluran listrik
sebelum periode ini. Penyedia Jasa juga harus menyerahkan Gambar
Kerja yang berhubungan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum usulan
hari memulai pekerjaan.
iv) Penyedia Jasa harus menyerahkan jadwal yang menyatakan tanggal yang
mana pekerjaan dari bagian yang berbeda harus terjadi, bersama-sama
dengan pemasukan Gambar Kerja.
b) Setelah selesai pengujian, Penyedia Jasa harus membuat Gambar Terlaksana dari
Gambar dan diagram sirkuit, yang menyatakan secara jelas tiap perubahan yang
telah dibuat dari rancangan awal.
c) Setelah pekerjaan selesai dan kondisinya diterima, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan sebayak 3 (tiga) salinan manual
pemeliharaan dan pengoperasian dari semua instalasi kelistrikan dan daftar suku
cadang untuk keperluan permintaan suku cadang.
d) Sebelum diajukan kepada Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa terlebih dahulu
harus menunjukkan sertifikat berikut ini:
- Sertifikat IES LM80-20 (uji penurunan lumen) dari LED yang digunakan;
- Sertifikat uji tipe IEC 60598:2016 (test rangkaian listrik);
- Sertifikat uji getaran (Test Vibrasi);
- Sertifikat uji medan elektromagnetik (EMC Test);
- Sertifikat uji garam (salt spray test);
- Sertifikat ISO dari Pabrikan; dan
- Sertifikasi Laboratorium Pengujian
5) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap alat pengendali isyarat lalu lintas atau lampu penerangan jalan dan pedestrian yang
tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus diperbaiki atau diganti oleh Penyedia
Jasa dengan biaya sendiri atas petunjuk Pengawas Pekerjaan.
6) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
9 - 90
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pasal 9.4.1.5) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
untuk semua alat pengendali isyarat lalu lintas, lampu penerangan jalan dan pedestrian
yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
7) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan dari Seksi 1.8 dari Spesifikasi ini.
8) Jaminan Mutu untuk Lampu Penerangan Jalan
a) Untuk pabrikasi aktual, pemasangan dan uji pekerjaan seperti diuraikan pada
Pasal ini, Penyedia Jasa harus menggunakan personil yang ahli dan
berpengalaman yang telah terbiasa dengan persyaratan dari pekerjaan ini dan
rekomendasi pemasangan dari Pabrik, dengan ketentuan di bawah ini:
i) Dalam menerima dan menolak sistem kelistrikan yang dipasang, tidak
diizinkan keahlian yang kurang dari pemasang; dan
ii) Pemasang harus mempunyai Sertifikat yang berlaku dan memenuhi
ketentuan PLN dan LMK atau Peraturan Lokal yang ekuivalen.
b) Semua pekerjaan harus sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini, juga
memenuhi peraturan berikut:
i) Persyaratan satuan lokal ekploitasi PLN dan Badan Pemerintah Lokal;
dan
ii) PUIL, SPLN, LMK atau Standar lokal yang ekuivalen.
9.4.2 BAHAN
1) Penerangan Jalan Umum (PJU)
Dalam rangka penghematan enerji, jika tidak disebutkan lain dalam Gambar maka
semua lampu penerangan jalan (PJU) harus menggunakan jenis lampu LED (Light-
Emitting Diode).
a) Ketentuan Teknis
No. Besaran Persyaratan
1 Catu Daya Sumber arus listrik PLN
2 Jenis Arus Arus bolak balik, Alternating Current (AC)
Minimal 12 jam/hari
3 Waktu operasi
(optional antara adaptive/smart system)
6.000 s/d 13.000 mm Lalu lintas kendaraan
Tinggi pemasangan
4 > 20.000 mm Lampu Menara (high
luminer
mast)
5 Jenis lampu Lampu LED atau lampu jenis solid
6 Umur teknis lampu 50.000 jam
7 Umur operasi lampu 36.000 jam
Umur pemeliharaan 4.000 jam
8
lampu
9 - 91
SPESIFIKASI UMUM 2024
No. Besaran Persyaratan
Kejut listrik, efek termal, arus lebih, arus
9 Proteksi operasi
bocor, arus sisa dan tegangan lebih
Kabel kelistrikan
10 NYA NYM NFY NFAY NYY NYFGbY
(sesuai peruntukan)
Fabrikasi bahan Tiang dan bangunan konstruksi dibuat
11
konstruksi melalui standar prosedur fabrikasi industri
Rumah Lampu Die-cast aluminium high corrosion résistance,
12
(armature) t > 2 mm
Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan
13 Lokasi pemasangan
Kabupaten/Kota
b) Struktur PJU
i) Fondasi Tiang
1) Fondasi utama harus memenuhi ketentuan berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Bahan fondasi Beton bertulang
Jenis fondasi Fondasi setempat (cast in situ) atau pre-cast
Tiang ≤ 11.000 mm: Beton fc’20 MPa (K-250)
Mutu beton Tiang 13.000 mm: Beton fc’25 MPa (K-300)
memenuhi Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini
Ukuran fondasi Tiang ≤ 9.000 mm 600 mm × 600 mm
atas Tiang > 9.000-13.000 mm 800 mm × 800 mm
Ukuran fondasi Tiang ≤ 9.000 mm 600 mm × 600 mm
bawah Tiang > 9.000-13.000 mm 800 mm × 800 mm
Kedalaman ≥ 1.200 mm
fondasi
Mutu baja BjTS 280 (2.400 kg/cm2)
tulangan memenuhi Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini
Dimensi tulangan Ø12 mm dan sengkang Ø10 mm
Timbunan tanah Timbunan tanah padat dengan dasar pasir di
sekitar fondasi lapisan terbawah setebal minimal 100 mm
Tinggi sisi
permukaan
+ 100 mm
fondasi terhadap
permukaan tanah
Tebal selimut Ø 12-18 mm : 35 mm (tidak termasuk acian)
beton Ø 19-22 mm : 50 mm (tidak termasuk acian)
Ø > 25 mm : 60 mm (tidak termasuk acian)
2) Ukuran Base Plate, Bracket, dan Mur Baut harus berikut ini:
Tinggi
Ukuran Base Plate Ukuran Bracket Jumlah Ukuran
tiang
(mm × mm × mm) (mm × mm × mm) Baut Baut
(mm)
7.000
M 22 (Ø
s/d 400 × 400 x 16 150 × 100 x 10 > 4
22 mm)
11.000
9 - 92
SPESIFIKASI UMUM 2024
> M 27 (Ø
450 × 450 x 16 150 × 120 x 10 > 4
11.000 27 mm)
Panjang baut: 500 mm
Catatan:
a) Baut, mur dan ring harus sesuai dengan SNI ASTM A325:2012
b) Lubang untuk baut
Lubang harus silindris dan tegak lurus pada permukaan pelat kecuali disyaratkan
lain. Diameter lubang 1 mm lebih besar dari diameter nominal untuk baut sampai
16 mm dan 1,5 mm lebih besar dari diameter nominal untuk baut yang lebih
besar.
3) Ketentuan Beban Tarik Minimum
Ukuran Nominal (mm) dan Beban Tarik Minimum (kN)
Jarak Ulir (mm) SNI ASTM A325:2012
M20 × 2,5 203
M22 × 2,5 251
M24 × 3,0 293
M27 × 3,0 381
ii) Tiang Utama
1) Ketentuan tiang utama baja karbon sebagai berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Bahan tiang utama Baja Karbon
Bentuk penampang tiang Bulat, octagonal, heksagonal
utama
Diameter tiang utama Mengecil ke atas
Standar kualitas SNI 6764:2016
Ketebalan tiang minimum 3 mm (menyesuaikan tinggi
tiang)
Kekuatan tarik tiang 35.000 psi (2.460,74 kg/cm2)
Proteksi korosi Hot deep galvanic coating
Tebal proteksi Minimal 70 μm (micron)
Ukuran plat dasar
Tinggi Tiang
Plat (mm x mm x mm)
dasar 7.000 s/d 11.000 mm Plat baja karbon (400 × 400 x 16)
> 11.000 mm Plat baja karbon (450 × 450 x 16)
Ukuran 7.000 s/d 11.000 mm Plat baja karbon (150 × 100 x 10)
bracket > 11.000 mm Plat baja karbon (150 × 120 x 10)
Kuat leleh baja 250 MPa
Umur tiang > 20 tahun
Panjang sambungan slip joint + 300 mm
2) Dimensi Tiang Baja Karbon
Ketentuan Dimensi Tiang Baja Karbon sebagai berikut:
9 - 93
SPESIFIKASI UMUM 2024
Dimensi Tiang Utama
Tinggi Diameter Tinggi Segmen Ketebalan Luas
Tiang Penampang
Minimum
(mm) (inch) (m) (mm) (mm 2 )
3 Segmen 2 2,5 3 698,89
7.000
4 Segmen 1 4,5 4 1.226,48
3 Segmen 3 1,75 3,25 744,83
8.000 4 Segmen 2 1,75 4,5 1.372,72
5 Segmen 1 4,5 4,85 1.861,17
3 Segmen 3 2 3,25 744,83
9.000 4 Segmen 2 2 4,5 1.372,72
5 Segmen 1 5 4,85 1.861,17
3 Segmen 3 2,4 3,65 799,38
10.000 4 Segmen 2 2,4 4,5 1.372,72
5 Segmen 1 5,2 4,5 1.731,80
3 Segmen 3 2,5 4 907,29
11.000 4 Segmen 2 2,5 4,5 1.372,72
5 Segmen 1 6 5 1.916,37
4 Segmen 3 3 4,5 1.372,72
13.000 5 Segmen 2 3 4,5 1.731,80
6 Segmen 1 7 6 2.759,57
Catatan:
a) Sambungan segmen dapat berupa slip joint atau sambungan flens.
b) Bentuk tiang utama dapat menyesuaikan dengan muatan budaya lokal dengan
ketentuan:
- Tidak mengganggu ruang lalu lintas dan ruang pejalan kaki;
- Tidak mengakibatkan berkurangnya kualitas pencahayaan;
- Tidak mengurangi kekuatan struktur, luas penampang melintang terpenuhi.
- Bagian luar diproteksi terhadap bahaya korosi, digalvanis; dan
- Tidak berbentuk runcing atau memiliki sisi tajam yang berpotensi melukai
mahluk hidup.
3) Tinggi tiang berdasarkan klasifikasi jalan
Tinggi tiang berdasarkan klasifikasi jalan dan penetapannya
berdasarkan hasil simulasi dengan menggunakan piranti lunak
(software), sebagai berikut:
Klasifikasi Jalan Tinggi Tiang (m)
Bebas Hambatan > 13
Arteri > 7
Kolektor > 7
Lokal < 7
iii) Tiang Pengaman
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Bahan Pipa baja diisi beton cor
Diameter 3”
Tinggi tiang pengaman 800 mm dari permukaan tanah
Fondasi Minimum fc’20 MPa
9 - 94
SPESIFIKASI UMUM 2024
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
atas 300 × 300 mm
Ukuran fondasi
bawah 300 × 300 mm
Fondasi tiang pengaman 800 mm
Jumlah tiang pengaman Minimal 2 (dua) buah
Penempatan 800 mm dari tiang utama
Warna hitam dan warna kuning
Pelapisan permukaan luar
Warna hitam dan warna putih
iv) Lengan Tiang
Lengan Tiang merupakan bangunan konstruksi sebagai tempat untuk
menambatkan Luminer. Lengan Tiang dapat berupa:
1) Struktur tanpa sambungan dengan lengan tiang menjadi satu
kesatuan fabrikasi dengan tiang utama.
2) Struktur dengan sambungan atau knock-down terhadap tiang
utama.
Lengan Tiang dengan sambungan atau knock-down dihubungkan ke
tiang utama dengan sambungan berupa:
1) Sambungan flens;
2) Sambungan slip fitter berpengunci atau latching;
3) Sambungan klem (clamp joint); dan/atau
4) Sambungan baut.
Permukaan lengan tiang dilapisi dengan bahan pelapis anti korosi
berupa cat anti korosi atau pelapisan zinc melalui proses galvanisasi.
Lengan Tiang dipasang dengan memperhitungkan distribusi
pencahayaan dan kuat pencahayaan, dasar pertimbangannya, yaitu:
1) data fotometri hasil pengujian;
2) panjang lengan;
3) sudut kemiringan lengan terhadap bidang horizontal jalan;
4) tinggi pemasangan luminer; dan
5) lebar jalan.
Ketentuan Lengan Tiang untuk Tiang Utama Baja Karbon sebagai
berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Bahan lengan luminer Baja Karbon
Standar kualitas SNI 6764:2016
Bentuk penampang lengan Pipa bulat atau kotak
Diameter lengan > 2”
Proteksi korosi Hot deep galvanic coating
Tebal proteksi Minimal 70 μm (micron)
Panjang sambungan slip joint + 300 mm
9 - 95
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Jari-jari Pelindung Anti Panjat
1) Memiliki paling sedikit 2 (dua) segmen dan dipasang kuat pada
tiang utama dengan sambungan klem dan/atau baut tanam.
2) Ketentuan bahan jari-jari pelindung sebagai berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Jari-jari Bahan Baja tulangan
Diameter batang jari-jari Min.10 mm
Panjang batang 1 jari-jari Min.650 (di mana 350 mm ditekuk)
Ukuran diameter luar Min.750 mm
pemasangan
Tinggi pemasangan Paling rendah 5.000 mm dari permukaan
pada tiang PJU fondasi
Jumlah yang dipasang Dapat lebih dari 1 (satu) buah
pada 1 tiang PJU
Proteksi korosi Pelapisan zinc melalui proses galvanisasi
vi) Tiang Penerangan Lampu Sorot
Semua persyaratan untuk tiang penerangan lampu sorot sama dengan
persyaratan untuk tiang Penerangan Jalan Umum di atas.
vii) Tiang Penerangan untuk Tiang Menara (High Masts)
1) Tiang menara harus terbuat dari baja yang dipasang dalam
bentuk kerucut, dan dilas dalam 1 (satu) lapisan longitudinal.
Bagian-bagiannya harus disambung secara teleskopis atau
dengan baut.
Bila menggunakan baut, pelat penyambungnya (flanges) tidak
boleh merusak estetika garis-garis tiang dan sebaiknya
diletakkan di bagian dalam. Semua bagian yang berupa baja
dari tiang menara ini harus digalvanisasi (hotdip galvanized)
seluruh permukaannya sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4 dari
Spesifikasi ini.
Setelah tiang menara dipasang, semua baut yang tampak dan
mur pengencangannya pada fondasi harus diberi lapisan cat
bitumen.
Kerusakan dan cacat akibat pengangkutan dan pemasangan
harus dibersihkan dan diperbaiki.
2) Tiang menara harus dipasang dengan baut ke fondasi beton
bertulang dengan baut baja dan mur baja dengan diameter dan
jumlah sesuai dengan Gambar. Fondasi harus terbuat dari beton
dan tulangan baja sebagaimana persyaratan dalam Seksi 7.1
dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar detail mengenai
fondasi yang menunjukkan bahwa fondasi dan baut jangkar
dalam diameter dan jumlah yang memenuhi syarat, untuk
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
9 - 96
SPESIFIKASI UMUM 2024
Baut jangkar harus memenuhi ketentuan JIS B1180:2004 dan
JIS B1181:1993 atau yang setara, dan masing-masing harus
dilengkapi dengan dua mur dan dua ring. Baut jangkar, mur dan
ring harus digalvanisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 7.4 dari
Spesifikasi ini.
3) Tiang menara harus mempunyai lubang masuk yang dapat
dikunci.
4) Aksesoris lampu seperti sekering, ballast, ignitors dan
kapasitor harus dipasang pada bingkai yang sesuai dan
dipasang di dalam tiang di permukaan tanah. Air yang berasal
baik dari kondensasi maupun air hujan yang masuk, tidak
diperkenankan menetes pada aksesoris lampu. Penambahan
kabel dari aksesori untuk lampu harus disatukan dan diletakkan
dalam tiang. Dekat bingkai aksesori di dalam tiang terminal
tanah minimum diameter M10 harus disediakan, langsung dilas
ke tiang. Di bagian atas tiang bingkai kepala harus disediakan
sesuai dengan menerima perlengkapan penerangan dalam
jumlah dan arah seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
5) Tiang menara harus mempunyai garis-garis bentuk yang serasi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan informasi lengkap, untuk
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan, mengenai bentuk
dan detail ukuran tiang menara.
6) Sebelum tiang menara dibuat, Penyedia Jasa harus meminta
persetujuan Pengawas Pekerjaan terhadap Gambar detail
struktur tiang menara. Perhitungan harus mencakup struktur
selengkapnya, termasuk head frames dan rumah lampu, dan
harus memenuhi syarat berikut:
- Tidak ada bagian atau komponen yang mendapat tekanan
melewati batas yang diizinkan.
- Defleksi akibat gaya dinamik tidak boleh melebihi batas
yang diizinkan.
- Perhitungan harus memenuhi ketentuan JIL 1001-1962. JIL:
(Japan Lighting Fixtures and Equipment Industry
Association).
7) Tinggi tiang haruslah 30 m.
c) Kabel, Kawat Grounding, dan Bahan sambungan Listrik
i) Standar Kode Kabel
Kode nomenklatur kabel menurut Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) 2020:
N : kabel standar konduktor tembaga;
NA : kabel standar konduktor aluminium;
Y : selubung isolasi dari bahan PVC;
A : berinti tunggal;
M : berinti lebih dari satu (kabel pilin/twisted);
9 - 97
SPESIFIKASI UMUM 2024
F : pelindung dari kawat baja pipih; dan
Gb : pelindung dari spiral pelat baja.
ii) Ketentuan Bahan Kabel Instalasi
Ketentuan bahan kabel instalasi sebagai berikut:
1) Konduktor
Konduktor merupakan bahan penghantar arus listrik berupa
kabel berinti tunggal atau berinti banyak (twisted pair) yang
terbuat dari bahan tembaga atau aluminium.
2) Isolator
Isolator merupakan bahan dielektrik sebagai sekat pemisah
kontak langsung antara penghantar dan lingkungan yang
terbuat dari bahan termoplastik atau polyvinyl chloride (PVC),
polyethylene (XLPE) dan/atau ethylene propylene rubber
(EPR) dengan suhu penghantar paling tinggi 70OC.
3) Lapisan Pelindung
Lapisan pelindung merupakan lapisan yang memberikan
perlindungan terhadap kerusakan mekanis, bahan kimia, api,
dan pengaruh luar yang merugikan.
iii) Kabel Distribusi Daya
Kabel Distribusi Udara
Penggunaan Saluran pelayanan
Tegangan maksimal 0,6 s/d 1,2 kV
Standar Kualitas SNI 04-1906-1990
Kapasitas hantar arus Disesuaikan dengan table KHA PUIL 2020
(KHA) (table 7.3-12a)
Bahan Tembaga atau aluminium
Type NFY atau NFAY (PUIL 2020) NFY
Ukuran penampang 6 mm2 untuk tembaga
minimum 10 mm2 untuk aluminium
Jenis inti kabel Inti tunggal atau pilinan (twisted)
Jumlah inti 2 atau lebih
Insulasi PVC
Kabel Daya Distribusi Tanam (Bawah Tanah)
Penggunaan Saluran pelayanan
Standar Kualitas Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 84/M-IND/PER/10 /2014
SNI IEC 60502-1:2009
Tegangan 0,6 s/d 1,2 kV
Kapasitas hantar arus Disesuaikan dengan table KHA PUIL 2020
(KHA) (tabel B.52-1)
Bahan Tembaga
Type NYY atau NYFGbY (PUIL 2020)
9 - 98
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kabel Daya Distribusi Tanam (Bawah Tanah)
Ukuran penampang ≥ 4 mm2
minimum
Jenis pilinan Pilinan tunggal atau pilinan banyak
Jumlah inti 2 atau lebih
Insulasi PVC, XLPE, EPR
iv) Kabel Instalasi Penghantar
Kabel Instalasi Pengantar
Penggunaan Saluran instalasi internal
Standar Kualitas Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 84/M-IND/PER/10 /2014
SNI IEC 60502-1:2009
Kapasitas hantar arus Disesuaikan dengan table KHA PUIL 2020
(KHA) (tabel B.52-1)
Bahan Tembaga
Type NYA atau NYM (PUIL 2020)
Ukuran penampang 1,5 s/d 4 mm2
Jenis pilinan Pilinan tunggal atau pilinan banyak
Jumlah inti 1 atau lebih
Insulasi PVC
v) Kabel instalasi sistem pembumian
Kabel Pembumian
Elemen Teknis Persyaratan
Pembumian instalasi TT atau TN-C-S
Dibumikan di setiap tiang dan di
Metode pembumian
panel PHBK
Bahan batang konduktor Bahan metal yang dilapisi tembaga
atau bahan métal anti karat
Diameter batang konduktor ⅝” (± 15,875 mm)
Kawat bare cooper (BC) 25 mm2
Diameter kawat untuk pembumian PHBK
pembumian Kawat bare cooper (BC) 6 mm2 untuk
pembumian tiang
Kedalaman batang 1,2 m di bawah permukaan tanah
Nilai tahanan total < 5 Ω
Sistem penyambungan dilas, dipres, diterminasi dengan
bahan tembaga
vi) Konektor Kabel
1) Konektor kabel harus tersambung dengan kabel secara rigid
sehingga arus listrik dapat terhantar dengan mudah dan lancar
serta mengurangi terjadinya hubungan pendek.
2) Konektor kabel berupa:
- Sambungan baut;
- Sambungan solder;
- Sambungan clamp;
9 - 99
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Sambungan tusuk kontak dan kotak kontak; dan
- Sambungan puntir atau sambungan emergency, dengan
2
ketentuan hanya untuk penghantar paling besar 2,5 mm .
3) Konektor kabel terbuat dari bahan aluminium atau tembaga
yang tahan terhadap lingkungan asam serta tahan terhadap suhu
tinggi apabila terjadi hubungan pendek.
4) Dalam hal konektor kabel bersifat terbuka wajib diberi
perlindungan sekaligus sebagai bahan isolator yang mampu
memproteksi arus terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah
kebocoran arus.
vii) Tipe dan Ukuran Kabel dan Kawat Pembumian.
1) Tipe kabel dan ukuran yang digunakan sebagai berikut:
- Kabel NYFGBY 2C - 10 mm2 dan 16 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 1 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 1.5 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 4 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 6 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 10 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 16 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 25 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 35 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 50 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 70 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 90 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 95 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 120 mm2;
- Kabel NYFGBY 4C - 150 mm2;
- Kabel NYFGBY 7C - 2.5 mm2;
- Kabel NYFGBY 3 x 10 mm2;
- Kabel NYFGBY 4 x 10 mm2;
- Kabel NYY 3C - 2.5 mm2;
- Kabel NYY 4C - 10 mm2;
- Kabel NYY 4C - 16 mm2;
- Kabel NYY 4C - 25 mm2; dan
- Kabel NYY 4C - 35 mm2.
2) Tipe kawat dan ukuran pembumian (grounding) yang
digunakan sebagai berikut:
9 - 100
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Kabel BC - 6 mm2;
- Kabel BC - 10 mm2;
- Kabel BC - 25 mm2; dan
- Kabel BC - 35 mm2.
3) Standar pewarnaan kabel sesuai dengan PUIL, yaitu:
- Kabel tenaga dengan warna:
o Coklat;
o Hitam;
o Kuning; dan
o Merah.
- Kabel penghantar netral warna biru; dan
- Kabel pembumian (grounding) warna kuning bergaris hijau.
d) Catu Daya Listrik Konvensional
i) Metering
Metering harus mengacu ketentuan berikut:
Elemen Teknis Persyaratan
Sumber listrik kWh meter, Badan Usaha Penyedia Tenaga
Listrik Resmi dengan energi baru terbarukan
Tegangan input [90-305 V (AC)]
Tegangan nominal 220 V/(230 V)
Frekuensi 50 Hz s/d 60 Hz
Faktor daya (cos ϕ) Minimum 0,90
Pembatas arus (fuse) disesuaikan dengan daya listrik
pra-bayar
Pencatat konsumsi daya kWh meter
paska-bayar
Sumber input 3ϴ (R-S-T)
Phasa arus
Pemakaian 1ϴ/tiang
ii) Panel Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
Panel Hubung Bagi dan Kendali (PHBK) harus mengacu ketentuan
berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Sumber listrik dengan kWh Meter
energi baru terbarukan
Bahan kotak perangkat Metal dengan ketebalan > 2 mm
sakelar dan kendali (PSDK)
Bagian kerangka harus dilindungi dengan cat
anti karat (Zinc Chromate atau Rcd Lead).
Proteksi terhadap korosi
2
Tebal lapisan minimum 500 gram per m ,
atau dengan ketebalan ± 70 μm (mikron)
Dapat diakses dengan mudah untuk diganti,
Penempatan
diperbaiki, dibersihkan dan dibumikan.
Tegangan input 230-400 V (AC)
9 - 101
SPESIFIKASI UMUM 2024
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Tegangan nomimal 230-400V (AC) + 10%
Arus maksimal 250 A, SNI IEC 61439-3:2014
Arus nominal 284,3 A
Frekuensi 50 Hz
Sistem Pembumian TN-C-S dan T-T
Phasa 1-3 ϴ
Index Proteksi IP4X
Suhu operasi maksimum Maksimum 60°C
Ketahanan terhadap vibrasi Minimal 5 G
Fitur pendukung Indikator operasi dan pilot lamp
iii) Sistem Jaringan Listrik
Tegangan Input
Peruntukan Sistem Jaringan
(Volt)
Jalan Nasional
Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 1.000-35.000V
dan
permukiman Jaringan Tegangan Rendah (JTR) 230-400V,<1.000 V
Catatan: Perlu Transformator penurun tegangan 3 Phasa untuk merubah JTM menjadi JTR
e) Luminer
i) Ketentuan Teknis
No Besaran Persyaratan
1
Daya Lampu
40 W 60 W 80 W
Kebutuhan daya, @3
1.800 Wh 2.700 Wh 3.600 Wh
malam (36 jam)
Kebutuhan daya, @2
1.200 Wh 1.800 Wh 2.400 Wh
malam (24 jam)
Kebutuhan daya, 80%
1.440 Wh 2.160 Wh 2.880 Wh
DOD baterai
2 Jenis Lampu Lampu hemat energi (solid)
Permen Menteri ESDM Nomor 21 tahun
2012
3 Standar kualitas SNI IEC 60598-1:2016 atau setara
SNI IEC 60598-2-3:2016 atau setara
SNI IEC 60598-2-5:2016 atau setara
4 Efikasi 120 lumens/watt
Indek rendering warna,
5 > 70
CRI (Ra)
Umum 2.700 K s/d 6.500 K
6 Kisaran suhu warna, CCT
LED 4000 ± 200 K
Indek perlindungan
7 IP65
rumah lampu
8 Umur operasi 36.000 jam operasi
9 Umur pemeliharaan 4.000 jam operasi
Ketahanan terhadap
10 > 2G
vibrasi
11 Suhu lingkungan (Ta) 35°C
12 Suhu operasi (T ) 70°C
0
9 - 102
SPESIFIKASI UMUM 2024
No Besaran Persyaratan
13 Faktor daya (cos ϕ) > 90%
Total Harmonie
14 < 20% untuk input tegangan AC
Distortion, THD
Single Harmonie
15 < 15% untuk input tegangan AC
Distortion, SHD
Analog atau Pulse With Modulation
16 Dimming power control
(PWM)
Full Width - Half
17 >120° ± 10°
Maximum, FWHM
Data Uji Fotometri Luminer
1 Isolux performance chart Grafik hasil uji
Isocandie performance
2 Grafik hasil uji
chart
Coefficient of utilization
3 Grafik hasil uji
curves
Longitudinal light
4 hasil uji, C = 0° s/d C=180°
distribution
5 Lateral light distribution hasil uji, C = 90° s/d C=270°
Lumen maintenance
6 hasil uji 90 % pada 36.000 jam operasi
curves
Lamp lumen depreciation
7 0,90
factor, LLD
Luminaire dirt
8 0,95
depreciation factor, LDD
Standar uji fotometri
9 *IES LM79 dan IES LM80 atau *IEC 025
laboratorium
Catatan:
*) IES adalah illuminating engineering society.
IEC adalah international electrotechical commision.
ii) Komponen Utama
Komponen
No Bagian-bagian Persyaratan
Utama
Lampu atau Memenuhi Pasal 9.4.2.1).e).i) dari
sumber cahaya Spesifikasi ini
99% Pure deep anodize aluminium
dilapisi bahan tahan karat ± 5
tahun
Reflector Tahan panas
1 Optik
Tingkat reflektivitas 97 %
kokoh posisi pemasangannya
(mencegah deformasi photometri)
Tahan panas
Refraktor /
Kuat secara mekanis dan tahan
Diffuser
bengkok
- flexible
Rangkaian - terisolasi dengan baik
penghantar - terminal dari bahan kuningan
2 Elektrikal listrik tahan karat
- electrical shock protection
Modul/ - rumah control gear harus tahan
control gear korosi, aluminium grade LM6
9 - 103
SPESIFIKASI UMUM 2024
Komponen
No Bagian-bagian Persyaratan
Utama
- jauh dari pengaruh panas lampu
- dapat diakses dengan mudah
untuk diganti, diperbaiki dan
dibersihkan
- sesuai dengan spesifikasi
sumber tenaga
Konektor Bahan tembaga tahan suhu 240°C
- bahan tidak dapat terbakar
Kapasitor - kapasitas VAR menyesuaikan
cos ϕ dan daya beban
Rumah - rumah luminer dari bahan die
luminer cast aluminium ketebalan
Soket lampu minimum 2 mm
Slip fïtter - soket lampu dari bahan tahan
3 Mekanikal panas dan gesekan
Hinqe (engsel)
- engsel dari bahan tahan korosi
Latching - pengunci dapat merapatkan
(pengunci) packing/gasket dengan kuat dan
kedap
iii) Rumah Lampu
Elemen Teknis Persyaratan
Cover Luminer
Bahan Die - cast /extrusion aluminium high
corrosion résistance
Berat Jenis ≤ 2.700 Kg/m3
Ketebalan ≥ 2 mm
Toleransi ketebalan + 0,5 mm (corrosion allowance)
Proteksi korosi Cat anti korosi
Indeks Proteksi Minimum IP65
Suhu lingkungan (Ta) 35°C
Resistensi Resistensi terhadap radiasi sinar matahari
Resistensi terhadap polusi atmosfer
Umur pakai > 5 tahun
Bolt, nut, washer, screws Bahan tahan karat (stainless steel)
Gasket perepat (seal) silikon
IK08 (5 joules mechanical impact)
IK Rating (baik rumah lampu dan komponen kaca lampu
atau bagian permukaan rumah lampu)
Komponen Optik
Tempered glass (kaca non-acrylic)
Lensa
Efïsiensi minimal 90 %
iv) Suhu Warna
i) Suhu warna merupakan besaran untuk menunjukkan panas
atau dingin dari penampakan suatu keluaran warna
pencahayaan lampu, satuan suhu warna yaitu Kelvin (K).
9 - 104
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Suhu warna tinggi cahaya cenderung putih, disebut
penampakan dingin. Semakin tinggi suhu warna
penampakan cahaya akan kebiruan.
- Suhu warna rendah cahaya cenderung kekuningan, disebut
penampakan panas.
ii) Ketentuan temperatur warna lampu berdasarkan ruang lalu
lintas sebagai berikut:
Ruang Lalu Lintas CCT Nominal (K)
Jalan Arteri 4.000 – 5.000
Jalan Kolektor 3.000 – 4.000
Jalan Lokal 4.000
Area Parkir 6.500
Terowongan 4.000 – 6.500
Lintas bawah 6.500
Catatan: CCT yaitu Correlated Color Temperature atau Chromaticity.
Ketentuan temperatur warna lampu untuk: Trotoar; Jembatan
Penyeberangan Orang; dan Penyeberangan Pejalan Kaki
merujuk pada Pasal 9.4.2.3).d).v).2) dari Spesifikasi ini.
v) Rasio Daya Lihat
CCT (K) S/P Rasio
3.000 1,05
3.500 1,33
3.700 1,43
4.000 1,56
4.100 1,61
4.300 1,69
4.700 1,84
5.000 1,93
5.500 2,07
6.000 2,16
6.500 2,23
S/P rasio adalah perbandingan luminasi scotopic terhadap photopic, S/P
rasio antara 1,33 s/d 1,69.
f) Peralatan Kontrol
i) Sumber Daya Arus AC
Kriteria Teknis Persyaratan
Standar kualitas UL/CE atau setara SNI dan memenuhi
Restriction of Hazardous Substances (RoHS)
Tegangan input (90-305 V (AC))
Tegangan nominal 220 V(230 V)
Frekuensi 50 Hz s/d 60 Hz
Temperatur operasi (To) ≤ 70°C
Tempertaur ruangan (Ta) ≤ 35°C
Kelembaban relatif < 90%
Tingkat perlindungan IP45
THD < 20%
9 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kriteria Teknis Persyaratan
- Kuat pencahayaan (inteleqent dimming)
- Kondisi normal dan abnormal
Kemampuan kontrol - Kondisi cuaca (cloud monitoring)
- Otomatik gawai penyakelaran
- Power consumption metering
ii) Driver
Elemen Teknis Persyaratan
Standar kualitas UL/CE atau setara SNI dan memenuhi
Restriction of Hazardous Substances (RoHS)
Jenis regulator Buck/boost constant current
Regulasi arus 0 – 10 V DC PWM
Lighting control Dimming interface module 0 - 10V
Efisiensi (n) Minimal 90% (SNI IEC 62384:2015)
Ripple current Maksimal 15 %
THD Maksimal 15 %
Faktor daya (cos ϕ) 0,90
Suhu operasi maksimum Maksimum 60°C
Tingkat kegagalan Maksimal 5 % (per 1.000 jam)
Dimming range 100 % s/d 20 %
Umur rata - rata 50.000 jam
IP rating Min IP45
Ketahanan terhadap minimal 5 G
vibrasi
Phasa 1 ϴ
Over heat protection dan over power protection
Fitur pengaman
dilengkapi dengan penyerap panas (heat sink)
g) Peralatan Proteksi
i) Umum
1) Peralatan proteksi berupa peralatan proteksi untuk memberikan
perlindungan keselamatan terhadap manusia serta makhluk
hidup lain, seperti hewan ternak atau binatang liar, termasuk
terhadap peralatan itu sendiri.
2) Peralatan proteksi untuk keselamatan berupa proteksi
elektronik.
Proteksi elektronik berupa peralatan atau perangkat elektronik
yang dapat bekerja secara otomatis saat terjadi kondisi
berbahaya yang diakibatkan oleh gangguan tegangan dan arus
listrik baik akibat dari luar dan dari dalam sistem Alat
Penerangan Jalan
3) Peralatan proteksi harus dapat memberikan pencegahan
terhadap:
a) efek thermal;
b) efek sengat atau kejut listrik;
c) efek arus lebih;
9 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) efek arus sisa;
e) efek tegangan lebih; dan
f) efek hubung pendek.
ii) Ketentuan Teknis
Ketentuan spesifikasi peralatan proteksi sebagai berikut:
Elemen Teknis Ukuran dan Persyaratan
Indeks Proteksi IP4X
Gawai proteksi arus lebih Miniature Circuit Breaker (MCB) ≥ 10 A
NH Fuse ≥ 10 A
Gawai proteksi arus sisa Residual current operated circuit-breakers
(RCCB) dengan arus sisa operasi pengenal
≥ 300 mA
Gawai sakelar kendali otomatis Sakelar Magnetik 4 pole ≥ IP2X
Gawai kontrol Gawai waktu otomatis dilengkapi catu
daya otonom
h) Penangkal Petir untuk Lampu Menara (High Mast)
i) Bahan Penangkal Petir
1) Air Terminal
a) Air terminal haruslah jenis Non radio active yaitu
elektrostatik yang dimaksudkan untuk menetralisir
awan bermuatan di sekitar bangunan gedung dan
menangkap sambaran petir bila terjadi petir dengan
radius seperti pada dokumen gambar.
b) Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon
dinamis terhadap terjadinya down leader dari petir
dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan
menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan
dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum yang
bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada
impulse 8/20 mikrodetik dan harus mampu
menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin
terjadi.
c) Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan
gelombang dalam frekuensi radio (high frequency
RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat
terjadinya sambaran balik (main return strike).
d) Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa,
sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya
pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada
kondisi medan statis guruh.
e) Air terminal harus tidak mengalami korosi pada
atmosfir normal.
f) Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan
dari bangunan yang dilindunginya pada seluruh
kondisi.
9 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
2) Batang Peninggi
Ketentuan batang peninggi harus sesuai seperti ditunjukkan
dalam Gambar.
3) Saluran/Penghantar
i) Saluran/penghantar haruslah memenuhi pengujian
standar IEC 60-1:1989 dari kabel tegangan tinggi.
Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya
side flashing dan electrification building. Penghantar
dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pembumian
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada
sambungan baik yang horizontal maupun yang
vertikal/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut
harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
4) Sambungan pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak
yang baik antar penghantar yang disambung dan tidak mudah
lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk
keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground
resistance).
5) Penambat/Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat,
lurus dan rapi dan ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.
6) Pembumian (Grounding)
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan
diameter tidak kurang dari 20 mm dan panjang sekurang-
kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukan ke dalam tanah
secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian
setinggi tingginya 2 Ohm (seperti ditunjukkan dalam Gambar).
7) Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak
kontrol). Sambungan dari Down Conductor ke elektroda
Pembumian harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan
tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai Gambar dan
sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
8) Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) harus dipasang sesuai Gambar.
9) Surat Izin
Ketentuan untuk Surat Izin sebagai berikut:
a) Penyedia Jasa harus mempunyai ijin golongan C dari
PLN untuk pemasangan penangkal petir ini.
9 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Penyedia Jasa harus sudah berpengalaman di dalam
pemasangan penangkal petir ini, dibuktikan dengan
memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
dikerjakan.
ii) Pengujian/Pengetesan (Testing and Commissioning)
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
dipasang, maka harus diadakan pengujian (testing and commissioning)
terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pembumiannya
(grounding system).
Pengujian yang harus dilakukan:
1) Grounding Resistant Test
Nilai tahanan dari pembumian dengan mempergunakan metode
standar.
2) Continuity Test
3) Merger Test
i) Peralatan Bergerak (Mobile Equipment) Untuk Lampu High Mast
1) Peralatan bergerak/mobile terdiri dari bingkai kepala perakitan, kereta
lampu sorot mobile, perangkat mengangkat, dan peralatan listrik.
2) Selain kerekan (hoist) kabel, tiang-tiang harus dilengkapi dengan
pembumian “stud dan nuts”, dan sebuah kotak baja yang dicat epoksi
berkode mengukur terdiri dari:
a) 1 (satu) tiang tiga kutub, 20 Ampere dibentuk dengan wadah
pemutus (penginterupsi kapasitas 30.000 Ampere pada 460
Volt) untuk luas daerah luminer pencahayaan;
b) 1 (satu) tiang tunggal, 15 Ampere seperti di atas untuk luminer
lampu keamanan;
c) 1 (satu) tiang tunggal, 15 Ampere pemutus sirkuit, seperti di
atas, untuk alat penurun perangkat outlet;
d) Satu enam tiang kutub yang cocok dan soket untuk
menggantung kabel enam konduktor; dan
e) 1 (satu) keping penghubung netral yang mana sirkuit netral dari
panel penerangan jalan yang ditunjukkan pada gambar dan
tiang socket outlet harus terhubung.
Satu soket 265 Volt fase tunggal yang kompatibel dengan menurunkan
konektor perangkat drive yang akan terhubung ke pemutus sirkuit
(peralatan proteksi) pada Pasal 9.4.2.1).g).ii) di atas.
2) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS)
i) Jenis dan Ketentuan Teknis PJU-TS
i) Jenis PJU-TS
Jenis PJU-TS terdiri dari atas:
9 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Jenis All In One
Konstruksi komponen-komponen penghasil cahaya berupa
panel surya, baterai dan lampu menjadi satu kesatuan dalam 1
(satu) rumah dan dipasang pada bagian lengan tiang PJU.
2) Jenis Two In One
Konstruksi komponen baterai dan lampu menjadi satu kesatuan
dalam 1 (satu) rumah dan dipasang pada bagian lengan tiang
PJU sedangkan panel surya dipasang terpisah pada ujung tiang
PJU.
ii) Ketentuan Teknis
No Besaran Persyaratan
1 Catu Daya Sumber arus listrik suplai mandiri (solar cell)
2 Jenis Arus Arus searah, Direct Current (DC)
Minimum 12 jam/hari
3 Waktu operasi
(optional antara adaptive/smart system)
4 Daya cadangan Minimal 3 (tiga) malam (APJ catu daya
operasi mandiri)
Tinggi pemasangan 6.000 s/d 13.000 mm Lalu lintas kendaraan
5 luminer > 20.000 mm Lampu Menara (high
mast)
Lampu hemat energi (solid)
6 Jenis lampu
7 Umur Teknis Disesuaikan dengan standar teknis masing-
masing komponen
8 Umur operasi lampu 36.000 jam
9 Umur pemeliharaan 4.000 jam
lampu
Kejut listrik, efek termal, arus lebih, arus bocor,
10 Proteksi operasi
arus sisa dan tegangan lebih
11 Ingress Protection Min IP 65
(IP)
12 Kabel kelistrikan
NYA NYM NFY NFAY NYY NYFGbY
(sesuai peruntukan)
13 Fabrikasi bahan Baja digalvanis
struktur tiang Beton cor atau kayu
14 Rumah Lampu Die-cast aluminium high corrosion résistance,
(armature) t > 2 mm
15 Lokasi pemasangan Jalan Nasional, Jalan Provinsi
Catatan :
Adaptive yaitu metode peredupan atau dimming terhadap kuat pencahayaan alat penerangan jalan
penyesuaikan tingkat volume lalu lintas kendaraan.
Smart System yaitu metode kontrol alat penerangan jalan secara terpusat melalui peralatan teknologi sistem
komunikasi untuk mengetahui kinerja dan masalah pengoperasian.
ii) Struktur PJU-TS
i) Fondasi Tiang
1) Bangunan fondasi utama harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).b).i).1) dari Spesifikasi ini.
9 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Tebal Selimut Beton dan Baja Tulangan Fondasi harus sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).i).1) dari Spesifikasi
ini.
3) Ukuran Base Plate, Bracket, dan Mur Baut harus sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).i).2) dari Spesifikasi
ini.
4) Gaya tarik baut minimum harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).b).i).3) dari Spesifikasi ini.
ii) Tiang Utama
1) Tiang utama baja karbon harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).b).ii).1) dari Spesifikasi ini.
2) Dimensi Tiang Baja Karbon harus sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 9.4.2.1).b).ii).2) dari Spesifikasi ini.
3) Tinggi tiang berdasarkan klasifikasi jalan harus sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).ii).3) dari Spesifikasi ini.
iii) Tiang Pengaman
Tiang pengaman harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).b).iii) dari Spesifikasi ini.
iv) Lengan Tiang
Lengan tiang untuk tiang utama baja karbon harus sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).iv) dari Spesifikasi ini.
v) Jari-jari pelindung anti panjat
Jari-jari pelindung anti panjat harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).b).v) dari Spesifikasi ini.
iii) Panel Surya
Elemen Teknis Persyaratan
Jenis panel Photo Voltaic
Bahan Silikon kristalin
Bahan dan tipe panel
Tipe Monokristalin/polikistalin
Standar Kualitas UL/CE atau setara SNI
* Daya maksimum 150 Wp ⁓ 300 Wp dst….
Daya minimum 138 Wp ⁓ 285 Wp dst…
* Keterangan:
dst : menyesuaikan dengan kebutuhan daya lampu dan kapasitas baterai
Toleransi daya + 5 %
Tegangan maksimum, Vmp 36 V
Kuat arus maksimum, Imp 8 A
Tegangan rangkaian terbuka tanpa arus (open circuit Maks 40 V
voltage), Voc
Arus maksimal tanpa resistansi (Short circuit carrent), Isc Maks 10 A
Nilai Vmp, lmp, Voc, dan Isc menyesuaikan dengan
* Keterangan:
karakteristik daya panel surya yang dipakai
9 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2024
Elemen Teknis Persyaratan
Efisiensi panel > 15%
Efisiensi sel > 15%
Suhu operasi, berdasarkan Standart Test Condition 40°C s/d 85°C
(**STC)
Tegangan maksimum sistem 1.000 V DC (IEC) / maksimal rangkaian
seri panel surya
Sekering (fusé) maksimal Disesuaikan daya panel surya yang
digunakan
Penguat efisiensi bypass dioda
Frame rumah panel Full anocized aluminium alloy
Indek proteksi junction box Min IP 65
Umur teknis >15 tahun
Tes dan sertifikasi
Tes standar UL/CE IL 1703, SNI IEC 61215:2013, SNI
IEC 61730-2:2016
Tes kualitas SNI ISO 9001:2015, ISO 14001:2004
Kesesuaian pemenuhan RoHS, SNI ISO 45001:2018 (bebas timbal)
environment health and
safety (EHS)
Tes amoniak IEC 62716:2013
Tes semprotan air garam (sait spray test) SNI IEC 61701:2020
Catatan :
*) Kebutuhan daya maksimum panel surya (Wattpeak) dihitung sesuai:
- Daya nominal lampu yang digunakan (Watt).
- Waktu efektif sinar matahari (± 4 jam/hari) untuk proses charging baterai.
- Kapasitas nominal baterai (Volt - Ampere).
- Rencana waktu operasi tanpa adanya charging baterai.
- Besar radiasi sinar matahari pada koordinat posisi pemasangan.
**) Standart Test Condition (STC) adalah kondisi tes laboratorium dimana semua sel fotovoltaik diuji.
Syarat STC yaitu :
- Irradiant 1.000 W/m2 dengan asumsi puncak sinar matahari penuh pada permukaan panel surya
dalam 1 (satu) hari tanpa ada awan/ mendung.
- Suhu permukaan panel surya 25°C
- Air mass, 1,5G
iv) Baterai
i) Lithium
Ketentuan Kelistrikan
Jenis baterai Lithium Iron (LiFeP04)
3,2 ~ 3,7 V/ sell
***) Tegangan nominal 25,6 ~ 29,6 V @ 8 sel (tergantung
kelipatan jumlah sel baterai)
***) Kapasitas nominal 50Ah ~ 120 Ah dst…
(disesuaikan dengan kebutuhan (tegangan minimum 24 Volt)
daya lampu dan cadangan otonom)
Contoh V Ah baterai (25,6 V / 50 Ah) 1.280 V Ah (1,28 kWh) @ 8 cell
daya V Ah baterai (29,6 V/ 50 Ah) 1.480 V Ah (1,48 kWh) @ 8 cell
nominal
baterai
UL/CE atau setara SNI 04-2051.1-2004
Standar kualitas
UL/CE atau setara SNI 04-2051.2-2004
Efisiensi ≥ 85 %
9 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ketentuan Kelistrikan
Umur siklus baterai (pada 80% 1.500 s/d 3.000 siklus
depth of discharge/ DOD)
Tahanan internai (arus DC) maks 5 mΩ
Umur teknis ≥ 3 tahun
Kondisi Operasi
Suhu operasi ≤ 50°C
Suhu saat pengisian ≤ 45°C
Suhu penyimpanan ≤ 45°C
Indek proteksi IP 54
Waktu pengisian 3 s/d 4 jam maksimal per hari
Arus pengisian maksimal 0,5C (C merupakan kapasitas dalam Ah)
Batas tegangan pengisian 14,4 V ~ 16,8 V (@ 4 sell/kelipatannya)
maksimal
Batas tegangan pengisian 11,2V~ 12V ((a), 4 sell/kelipatannya)
minimal
Kelembaban relative (RH) 25 % s/d 85%
Balancing cell Wajib Battery Management System (BMS)
Keterangan:
***) : Pemilihan kapasitas nominal dan tegangan nominal baterai wajib memperhitungkan daya lampu
yang digunakan dengan depth of discharge (DoD) baterai maksimal 80% tanpa adanya charging
harus menyala lampu selama 3 (tiga) malam atau 36 jam atau 2 (dua) malam berturut-turut atau
24 jam operasi tanpa adanya suplai pengisian arus listrik dengan mempertimbangkan kondisi
geografis.
ii) Valve Regulated Lead Acid (VRLA)
Ketentuan Kelistrikan
• absorbed glass mate
Jenis baterai Maintenance Free (MF) VRLA
• gell
Tegangan nominal Maks 48 V
Standar kualitas UL/CE atau setara SNI
Kapasitas nominal ≥ 60 Ah
efisiensi ≥ 85 %
Umur siklus (80% dept of discharge/ 500 s.d 1.000 siklus
DOD)
Tahanan internal (arus DC) maks 5 mΩ
Umur teknis ≥ 3 (tiga) tahun
Charge 40°C
Suhu operasi
Discharge 45°C
Suhu penyimpanan (storing) Tahan s/d 50°C
Indek proteksi IP45
Kelembaban relative (RH) s/d 90%
Keterangan:
Pemilihan kapasitas nominal dan daya nominal baterai harus memperhitungkan daya lampu yang digunakan
dengan depth of discharge (DoD) baterai maksimal 80% untuk kebutuhan 3 (tiga) malam operasi atau 36 jam
operasi tanpa adanya charging.
v) Perangkat untuk Sumber Energi Lain
Perangkat untuk sumber energi lain harus memiliki kemampuan untuk
menyuplai listrik sesuai dengan kapasitas komponen penyimpan arus berupa
baterai.
9 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Kabel Kelistrikan
i) Standar Kode Kabel
Ketentuan Pasal 9.4.2.1).c).i) dari spesifikasi ini harus berlaku.
ii) Kabel Ditribusi Daya
1) Kabel distribusi daya yang meliputi ketentuan kabel distribusi
udara dan kabel daya distribusi tanam (bawah tanah) harus
sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).c).iii) dari
Spesifikasi ini;
2) Kabel instalasi pengantar harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).c) iv) dari Spesifikasi ini; dan
3) Kabel sistem pembumian harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).c) v) dari Spesifikasi ini.
vii) Kontrol Catu Daya Listrik Tenaga Surya
Puise with modulation, PWM
Control Mode
Maximum power point tracking, MPPT
Tegangan input maksimum 48 V
Boost charging voltage 15 ± 0,2 V
Kelistrikan
Float charging voltage 13 ± 0,2 V
Arus pengisian maksimum 12 A
Electronic blocking / - Mencegah polarisasi arus listrik balik dari
protection baterai ke panel surya
- Pengisian daya berlebih (Overcharging)
- Beban arus berlebih (Overload)
- Panas berlebih (Overheating)
MPPT 3 tahap (bulk, absorption, floating)
Metode charging
PWM 2 tahap (bulk, floating1/ floating 2)
Suhu operasi < 50°C
Suhu lingkungan < 60°C
MPPT 90%
Efisiensi
PWM 60%
Pendinginan Pendinginan alami
IP IP45
Kelembaban relatif 95%, non - condensing
- tegangan lebih
- hubungan singkat
Proteksi
- tahan kandungan kadar garam tinggi
- tahan vibrasi minimal 2G
viii) Luminer
i) Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis luminer untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 9.4.2.1).e).i) dari Spesifikasi ini.
ii) Jenis Lampu
Jenis lampu untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).e).ii) dari Spesifikasi ini.
9 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Komponen Utama
Komponen utama untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).e).iii) dari Spesifikasi ini.
iv) Rumah Lampu
Rumah lampu untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).e).iv) dari Spesifikasi ini.
v) Suhu Warna
Suhu warna untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).e).v) dari Spesifikasi ini.
vi) Rasio Daya Lihat
Rasio daya lihat untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).e).vi) dari Spesifikasi ini.
ix) Peralatan Kontrol
i) Sumber Daya Arus DC
Kriteria Teknis Persyaratan
Standar kualitas UL/CE atau setara SNI dan memenuhi
Restriction of Hazardous Substances
(RoHS)
Tegangan input 36 - 48 V (DC)
Temperatur operasi (To) ≤ 70°C
Tempertaur ruangan (Ta) ≤ 35°C
Kelembaban relatif < 90%
Tingkat perlindungan Min IP45
Sistem komunikasi Wireless RF
- kuat pencahayaan (intelegent dimming)
- kondisi normal dan abnormal
Kemampuan kontrol - kondisi cuaca (cloud monitoring)
- otomatik gawai penyakelaran
- Power consumption metering
ii) Driver
Driver untuk PJU-TS harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).f) ii) dari Spesifikasi ini.
3) Penerangan Pedestrian
a) Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).a) dari
Spesifikasi ini.
9 - 115
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Struktur Penerangan Pedestrian
i) Fondasi Tiang
1) Fondasi utama harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).b).i).1) dari Spesifikasi ini.
2) Tebal Selimut Beton dan Baja Tulangan Fondasi harus sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).i).1) dari Spesifikasi
ini.
3) Ukuran Base Plate, Bracket, dan Mur Baut harus sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).i).2) dari Spesifikasi ini.
4) Gaya tarik baut minimum harus sesuai dengan ketentuan pada
Pasal 9.4.2.1).b).i).3) dari Spesifikasi ini.
ii) Tiang Utama
i) Tiang utama terbuat dari bahan beton precast atau kayu atau
sesuai seperti ditunjukkan pada Gambar.
2) Dimensi dan tinggi tiang sesuai seperti ditunjukkan pada
Gambar.
3) Untuk keperluan estetika atau seni, tiang utama diperbolehkan
untuk ditambahkan persyaratan beautifikasi untuk mendukung
budaya lokal yang menjadi simbol atau ciri khas identitas
kearifan lokal suatu daerah.
iii) Tiang Pengaman
Tiang pengaman harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).b).
iii) dari Spesifikasi ini.
iv) Jari-Jari Pelindung Anti Panjat
Jari-jari pelindung anti panjat harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).b).v) dari Spesifikasi ini.
c) Catu Daya Listrik Konvensional
i) Metering
Metering harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).d) i) dari
Spesifikasi ini.
ii) Panel Hubung Bagi dan Kendali (PHBK)
Panel Hubung Bagi dan Kendali (PHBK) harus sesuai dengan
ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).d) ii) dari Spesifikasi ini.
iii) Sistem Jaringan Listrik
Sistem jaringan listrik harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal
9.4.2.1).d) iii) dari Spesifikasi ini.
9 - 116
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Luminer
i) Ketentuan Teknis
Ketentuan teknis harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).
e).i) dari Spesifikasi ini.
ii) Jenis Lampu
Jenis lampu harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).e).ii)
dari Spesifikasi ini.
iii) Komponen Utama
Komponen utama harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).
e).iii) dari Spesifikasi ini.
iv) Rumah Lampu
1) Rumah lampu harus sesuai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
2) Rumah lampu harus terbuat dari bahan full die cast Aluminium.
3) Untuk kekuatan pelepasan panas yang optimal dan kemudahan
pengoperasian, driver dan modul LED harus berada di dalam
rumah lampu yang sama (complete set).
4) Kaca penutup ruang modul LED harus terbuat dari kaca
tempered dari bahan silikon yang menjamin indeks proteksi
minimal IP65.
5) Baik rumah lampu dan komponen kaca lampu atau bagian
permukaan rumah lampu harus memiliki ketahanan terhadap
benturan IK08 (5 joules mechanical impact).
v) Suhu Warna
1) Suhu warna merupakan besaran untuk menunjukkan panas atau
dingin dari penampakan suatu keluaran warna pencahayaan
lampu, satuan suhu warna yaitu Kelvin (K).
a) Suhu warna tinggi cahaya cenderung putih, disebut
penampakan dingin. Semakin tinggi suhu warna
penampakan cahaya akan kebiruan.
b) Suhu warna rendah cahaya cenderung kekuningan,
disebut penampakan panas
2) Ketentuan temperatur warna lampu berdasarkan ruang lalu
lintas sebagai berikut:
Ruang Lalu Lintas CCT Nominal (K)
Trotoar 6.500
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) 6.500
Penyeberangan pejalan kaki 4.000
Catatan:
CCT yaitu Correlated Color Temperature atau Chromaticity.
9 - 117
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Rasio Daya Lihat
Rasio daya lihat harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9.4.2.1).
e).vi) dari Spesifikasi ini.
4) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
a) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) terdiri atas:
i) Lampu tiga warna (merah, kuning, dan hijau);
ii) Lampu dua warna (merah, dan hijau); dan
iii) Lampu satu warna (kuning kelap kelip atau merah).
b) Komponen Utama Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) terdiri atas:
i) Luminer
Ketentuan luminer sebagai berikut:
No Komponen Persyaratan/Dimensi
1 Lampu Nilai iluminasi 30 sampai dengan 90 mc/m2
2 Armatur - rumah lampu
- komponen optis
- dudukan dan/atau konektor lampu
- komponen mekanik sebagai penambat
luminer pada tiang penyangga
berbentuk bulat dengan Ø 20 cm sampai Ø 30
3 Komponen optis
cm
4 Catu daya PLN atau baterai
ii) Tiang Penyangga
No Komponen Keterangan/dimensi
1 Tiang penyangga - tiang lurus
- tiang lengkung
- tiang siku
- tiang gantry
iii) Fondasi APILL
No Elemen Teknis Keterangan/dimensi
1 Jenis Fondasi Beton cor bertulang
Fondasi setempat (cast in situ) atau cor diluar
2 Sifat Fondasi
(precast)
3 Mutu beton Beton fc’20 MPa
4 Bahan fondasi beton mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini
BjTS Ø13 mm dan sengkang Ø10 mm
5 Baja tulangan
mengacu pada Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini
9 - 118
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Perangkat Kendali
No Komponen Keterangan/Dimensi
1 Komponen elektronika Aktif dan pasif
2 Papan sirkuit tercetak PCB
3 Ketahanan suhu rangka 5°C sampai dengan 70°C
4 Kelembaban Maksimum 95%
v) Kabel Instalasi
Semua kabel di dalam tiang penerangan harus mempunyai dua
konduktor untuk setiap lentera. Kabel harus 600 Volt, dengan tipe NYY
atau NYFGBY atau tipe yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan serta
sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tiang Pengaman APILL
i) Bahan pipa baja diisi beton cor.
ii) Dimensi tiang pengaman: Ø 3” dan tinggi 800 mm dari permukaan
tanah.
iii) Fondasi beton fc’20 MPa, dengan ukuran 300 × 300 mm.
iv) Pelapisan permukaan luar sesuai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
d) Bak Kontrol APILL
i) Bahan bak kontrol terbuat dari beton cor fc’20 MPa.
ii) Ketentuan beton cor harus sesuai dengan Seksi 7.1 dari Sepesifikasi ini.
iii) Dimensi bak harus sesuai seperti ditunjukkan dalam Gambar.
9.4.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Penerangan Jalan Umum
a) Panel Penerangan Jalan
i) Komponen dari Panel Penerangan
Semua panel penerangan harus seperti terlihat pada Gambar.
Komponen- komponennya harus direncanakan untuk 3 phasa, 4 kawat,
beroperasi pada frekuensi 50 Hz dan tegangan input 230-400 Volt (AC).
Semua komponen harus sesuai dengan hal-hal berikut:
1) Pemutus Sirkuit (Circuit Breaker)
Pemutus sirkuit kotak padat, tipe pemutus udara, beroperasi
pada 600 Volt AC. Pemutus sirkuit harus mempunyai 3 (tiga)
kutub kecuali disebutkan lain.
Pemutus sirkuit harus menyediakan waktu balik untuk overload
dan aksi segera dan overload sepuluh kali arus normal. Pemutus
9 - 119
SPESIFIKASI UMUM 2024
sirkuit harus tipe kontak tahanan lengkung dan dilengkapi
dengan handle bebas dan pemadam lengkung.
Pemutus sirkuit berkapasitas pemutus 16.000 ue didasarkan JIS
C8370:1996 putaran tugas standar, kecuali pemutus lebih besar
dari 225 Ampere mempunyai kapasitas pemutus 25.000
Ampere atau seperti disetujui Pengawas Pekerjaan.
Pemutus untuk arus utama harus dilengkapi dengan kontak
tambahan yang harus berdekatan bilamana pemutus ditutup dan
380 Volt shunt trip coil. Kesemuanya harus diikat dengan
kawat untuk mencegah pemutus tertutup sedang yang lain
tertutup.
2) Tombol Tajam
Tombol-tombol tajam harus mempunyai 3 (tiga) mata pisau
dengan kapasitas 200 Ampere didasarkan JIS C8308-2005 atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Peralatan Kontrol
Sirkuit penerangan ganda (multiple) harus dikontrol oleh
kombinasi tombol waktu dan relay kontrol jarak jauh (remote
control) yang harus dipasang di panel lampu jalan.
Kemampuan peralatan kontrol meliputi :
a) Kuat pencahayaan (intelegent dimming).
b) Kondisi normal dan abnormal.
c) Kondisi cuaca (cloud monitoring).
d) Otomatik gawai penyakelaran.
e) Power consumtion metering.
4) Tombol Waktu/Sensor Cahaya
Tombol waktu/sensor cahaya dapat diatur secara adaptive atau
smart system.
Adaptive yaitu metode peredupan atau dimming terhadap kuat
pencahayaan alat penerangan jalan penyesuaikan tingkat
volume lalu lintas kendaraan.
Smart System yaitu metode kontrol alat penerangan jalan secara
terpusat melalui peralatan teknologi sistem komunikasi untuk
mengetahui kinerja dan masalah pengoperasian.
Penyalaan/pemadaman penerangan pedestrian mempunyai dua
macam elemen kontrol, dimana yang satu untuk “on” bila
terjadi kegelapan dan “off” bila terang, serta yang lain untuk
50% penerangan pada malam hari untuk menghemat energi,
sesuai seperti ditunjukkan pada Gambar.
Baik pemasangan “on” atau “off” harus ada selama 24 jam, dan
penambahan pemasangan minimum harus satu menit.
Tombol waktu harus beroperasi pada 220 Volt, 50 Hz. Tombol
waktu yang dipasang pada panel penerangan harus mempunyai
alat penggerak darurat (emergency) selama 48 jam atau lebih
bilamana sumber tenaga yang akan datang gagal.
9 - 120
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengaturan kuat cahaya dengan menggunakan teknologi
dimming dapat dilakukan dalam hal:
a) Volume lalu lintas mulai turun dibawah 10% dari
volume lalu lintas tiap satuan jam atau pengaturan kuat
cahaya sebesar 50% sampai dengan 62% dari nilai
luminasi rata-rata; dan
b) Pengaturan kuat pencahayaan sebesar 100% mulai
pukul 18.00 sampai dengan jam 24.00 serta paling
tinggi 50% mulai pukul 24.00 sampai dengan 05.30
dari nilai luminasi rata-rata.
5) Peralatan Kontrol untuk Penerangan Terowongan
Peralatan kontrol tambahan untuk panel penerangan
terowongan terdiri auto controller (kontrol otomatis) dan
sensor foto. Yang pertama adalah harus terpasang ke panel
penerangan terowongan dan yang terakhir akan dipasang di
pintu masuk terowongan.
Kontrol otomatis harus menjadi panel jenis mounted dilengkapi
dengan membuat saklar waktu, lampu petunjuk, tombol power
dan tombol perpindahan untuk merubah kontrol otomatis atau
manual.
Kebutuhan sumber daya harus AC 1 phase 220 V + 10%, 50
Hz dan maksimal 40 VA.
Waktu pengaturan untuk dasar penerangan harus 100%
dinyalakan antara jam 18:00 sampai dengan jam 24:00 dan 50%
dinyalakan antara jam 24:00 sampai dengan jam 05.30.
Saklar waktu harus memiliki perangkat darurat (emergency)
selama 48 jam atau lebih ketika sumber daya yang masuk gagal.
Penerangan zona pintu keluar dan masuk yang harus
dikendalikan oleh sensor foto harus diatur dalam tiga zona
sebagai berikut:
Nilai Luminasi Rasio
Bagian Terowongan (cd/m2) Kemerataan
Siang Malam Lavg/Lmin
Zona keluar/masuk atau
10 2,5 3
threshold zone
Zona adaptasi atau
7,5 2,5 3
transition zone
Zona dalam/tengah atau
5 2,5 3
interior zone
Sensor foto harus terdiri dari jendela penerima cahaya dan
perangkat pendeteksi cadmium sulfat dan unit relay.
ii) Tiang-tiang
1) Tiang Penerangan Jalan dan Lampu Sorot
a) Tiang penerangan jalan dan lampu sorot harus dari baja
karbon galvanisasi, sesuai dengan detail yang terlihat
pada Gambar atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
9 - 121
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Fondasi Tiang
i) Fondasi berupa beton fc’20 MPa cast in situ
atau precast concrete dengan baja tulangan
atau seperti ketentuan dalam Gambar. Semua
detail beton dan baja tulangan untuk fondasi
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
ii) Fondasi precast concrete dibuat dengan cara:
- Pracetak atau precast dibuat dengan
menggunakan cetakan atau moulding di
tempat fabrikasi atau
- Dicetak langsung di lokasi pemasangan
atau cast in situ.
- Kedalam fondasi paling sedikit 1.200 mm
dan bangunan fondasi harus timbul dengan
ukuran tinggi sisi permukaan fondasi paling
sedikit 100 mm diatas permukaan tanah.
- Fondasi dibuat dengan memperhatikan:
o dimensi Alat Penerangan Jalan.
o berat total Alat Penerangan Jalan.
o struktur tanah lokasi pemasangan.
o daya dukung tanah.
o faktor cuaca lokasi pemasangan.
- Timbunan tanah sekitar fondasi harus padat
dengan dasar pasir dilapisan terbawah
setebal minimal 100 mm.
c) Pemasangan Tiang Utama
i) Sebelum pemasangan tiang utama, Penyedia
Jasa harus memastikan semua barang, Bahan
dan peralatan untuk pemasangan tiang utama
sudah berada dilokasi dan sudah sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi ini serta mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
ii) Pemasangan tiang utama harus sesuai dengan
ketentuan pabrikasi.
iii) Baut, mur dan ring harus sesuai dengan
ketentuan standar ASTM F3125-22.
iv) Lubang untuk baut harus silindris dan tegak
lurus pada permukaan plat dasar (base plate),
kecuali disyaratkan lain.
v) Plat penguat (bracket) memiliki jumlah paling
sedikit 4 (empat) buah dalam satu tiang PJU
dan dipasang simetris mengelilingi tiang
dengan jumlah jarak antar sudut sebesar 360°.
9 - 122
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Tiang utama, plat dasar (base plate) dan pleat
penguat (bracket) dihubungkan menjadi satu
kesatuan konstruksi menggunakan sambungan
pengelasan penuh jenis sambungan las tegak
lurus atau tee-joint welding.
vii) Permukaan tiang utama, pelat dasar (base
plate), dan pelat penguat (bracket), serta
sambungan las wajib dilapisi proteksi anti
korosi berupa pelapisan zinc melalui proses
galvanisasi.
viii) Dipasang lembaran retroreflektif dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk persegi panjang dengan panjang
minimum 150 mm dan lebar minimum 80
mm;
- Warna merah untuk tiang berada disebelah
kiri arah lalu lintas dan warna putih untuk
tiang berada disebelah kanan arah lalu
lintas;
- Dipasang pada tiang dengan ketinggian
antara 1.500 mm sampai dengan 1.750 mm.
d) Pemasangan Tiang engaman.
i) Tiang pengaman terbuat dari bahan besi baja
karbon dan berjumlah paling sedikit 2 (dua)
buah untuk 1 (satu) tiang utama.
ii) Fondasi tiang pengaman dibuat dari beton
fc’15 MPa (K-125) dan terpisah dari tiang
utama.
iii) Dipasang dengan jarak paling jauh 800 mm
dari tiang utama.
iv) Tiang pengaman dilapisi dengan cat berupa:
- Cat dasar jenis anti korosi;
- Cat permukaan jenis cat yang memiliki
reflektifitas terhadap cahaya; dan
- Warna cat permukaan merupakan
kombinasi warna hitam dan kuning atau
warna hitam dan putih, dengan warna hitam
di bagian paling atas.
v) Dipasang lembaran retroreflektif dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk persegi panjang dengan panjang
minimum 150 mm dan lebar minimum 80
mm;
- Warna merah untuk tiang berada disebelah
kiri arah lalu lintas dan warna putih untuk
tiang berada disebelah kanan arah lalu
lintas; dan
9 - 123
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Pemasangan disesuaikan dengan sudut
pandang pengemudi pada ujung bagian atas
tiang.
2) Tiang Lampu Menara Tinggi (High Mast)
a) Pemasangan tiang high mast harus sesuai dengan
ketentuan pabrikasi.
b) Peralatan Bergerak (Mobile Equipment) untuk Lampu
High Mast:
- Setiap tiang akan diberikan dengan mekanisme
yang akan memiliki tiga kunci di bagian atas
struktur mampu mendukung suspensi lampu sorot
mobile, dan lain-lain, ketika kabel menaikkan
adalah kendur.
Rakitan bingkai kepala akan dipasang di bagian atas
tiang, dan 1 (satu) kereta untuk mendukung
maksimal 6 (enam) lampu sorot harus disediakan.
- Setiap struktur tiang harus lengkap dengan 3 (tiga)
kabel mengangkat, 6 (enam) konduktor minimal 10
mm2 kabel listrik, sirkuit kotak pemutus dan
mengibarkan dengan drive yang umum dilepas.
Kabel listrik harus terputus dari kotak pemutus dan
terpasang pada kabel menurunkan ketika lampu
sorot diturunkan. Kabel listrik harus dibagi dalam
kereta banjir cahaya dengan sekering 5 Ampere in-
line dipasang di setiap jalur suplai ballast lampu
sorot.
- Bingkai perakitan kepala harus ditutup dengan
penutup dilepas dan cincin kereta harus disertakan
dalam semi lingkaran untuk memudahkan
pengiriman, pemasangan atau turun dari setelah
Tinggi Mast tiang telah didirikan. Cincin harus
disertakan dengan sarana penunjang 6 (enam)
lampu sorot sama spasi sekitar ring, dan konektor
untuk mencocokkan soket 6 (enam) tiang di dasar
harus dipasang di pengumpan daya utama untuk
tujuan pengujian saat cincin berada dalam posisi
yang lebih rendah.
- Panduan harus disediakan pada lengan bingkai
kepala, untuk memastikan keselarasan yang benar
dari kereta ke mekanisme penguncian dalam posisi
terangkat. Rol harus disediakan di bagian dalam
kereta untuk membantu dalam keselarasan akhir
kereta dalam operasi pemeliharaan. Kereta harus
dilengkapi dengan menunjukkan bendera untuk
mengkonfirmasi bahwa kereta adalah dalam posisi
terkunci sepenuhnya. Flag ini akan terlihat jelas dari
permukaan tanah.
Mekanisme penguncian harus ditempatkan pada
maksimum 120° satu sama lain pada frame kepala
perakitan dan akan dapat mendukung kereta, lentera
9 - 124
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan pemberat dalam posisi terkunci sepenuhnya.
Kabel mengangkat tidak akan berada di bawah
ketegangan saat kereta berada dalam posisi yang
mengangkat dan terkunci.
- Sebuah kerekan (winch) harus disediakan di dasar
masing-masing poros tiang, untuk menaikkan dan
menurunkan kereta melalui kabel mengangkat baja
fleksibel. Winch harus dari jenis as berulir dan roda
bergigi (worm and gear), memiliki rasio gigi yang
akan memungkinkan memudahkan menaikkan dan
menurunkan dan mencegah jatuh bebas dari kereta
dalam hal rilis disengaja pegangan winch. Sebuah
pegangan winch harus disediakan untuk operasi
tangan winch dalam keadaan darurat.
- Sebuah penutup pintu berengsel harus disediakan
atas pembukaan akses di poros tiang. Pembukaan
harus dari ukuran yang cukup untuk memungkinkan
penghapusan dari poros dari peralatan yang
dipasang di dalamnya, untuk penggantian atau
perawatan. Pintu harus dilengkapi dengan fasilitas
untuk pad locking. Akses pembukaan harus sesuai
diperkuat untuk memastikan bahwa tidak ada
melemahnya struktur di daerah ini, juga harus
dipastikan bahwa memperkuat adalah sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu operasi atau akses
ke peralatan yang dibutuhkan di dalamnya.
- Perangkat yang dapat bergerak naik dan turun yang
digerakan dengan motor harus (hanya dipasok satu)
harus termasuk sebuah kopling bertorsi dengan
batang penghubung untuk penggerak perangkat
penurun. Dudukan dan penguat untuk motor
penggerak harus disediakan. Sebuah kotak
pengendali dan penghubung kedap air harus
disertakan dengan motor penggerak yang berisi:
o 1 (satu) starter motor bolak-balik dengan kabel
dan steker untuk mencocokkan stopkontak di
kotak pemutus sirkuit, ditambah panjang 6 m
kabel kontrol lengkap dengan tempat tombol
tekan bolak-balik kedap air. Selanjutnya akan
membolehkan operator untuk berdiri diluar dari
zona yang mungkin berbahaya selama
menaikkan dan menurunkan ring dudukan
luminer.
o Sebelum menempatkan pesanan untuk motor,
Penyedia Jasa harus menyerahkan karak-teristik
motor yang akan digunakan untuk Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan.
9 - 125
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Kabel, Grounding, Sambungan, dan Pipa Saluran Kabel (Conduit)
1) Kabel Penerangan
Semua kabel yang digunakan untuk penerangan jalan harus
memenuhi ketentuan Pasal 9.4.2.1).c).i) sampai 9.4.2.1).c).vii)
dan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Kabel harus masuk
ke dalam tiang melalui pipa-pipa yang dipersiapkan mulai dari
bagian dalam fondasi dari tiang dan harus dihubungkan pada
kotak terminal yang terpasang pada tiang.
Kabel instalasi penerangan jalan harus mempunyai 2 (dua) inti
(core) atau lebih (twisted pair) sampai ke tiang terakhir atau
sesuai yang ditunjukkan pada Gambar.
2) Kabel dan Kawat
Semua kabel di dalam tiang penerangan harus mempunyai 2
(dua) konduktor tiap lentera. Kabel harus 600 Volt, dengan tipe
seperti disebutkan pada Pasal 9.4.2.1).c).vii) pada Spesifikasi
ini atau tipe yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua kabel pada sistem penerangan jalan yang dipasang di
bawah tanah harus terbungkus/insulasi dengan polyvinyl
chloride (PVC), polyethylene (XLPE) atau ethylene propylene
rubber (EPR) atau yang setara, sebagai sekat pemisah kontak
langsung antara penghantar dan lingkungan, serta disetujui
Pengawas Pekerjaan.
Konduktor harus mempunyai luas penampang melintang ≥ 4
mm2 untuk digunakan pada instalasi bawah tanah. Tipe kabel
harus Standar National Indonesia dan tipe yang ditentukan.
Kabel dipakai dan dipilih dengan mempertimbangkan:
a) Kemampuan Hantar Arus (KHA), ditentukan
berdasarkan besar tegangan dan kuat arus yang
mengalir dalam satuan luas penampang inti dalam
mm2.
Luas penampang kabel inti penghantar arus ditentukan
berdasarkan:
- Suhu maksimun yang diizinkan.
- Susut tegangan yang diizinkan.
- Stres elektromagnetis akibat hubungan pendek atau
short circuit.
- Stres mekanis yang mungkin dialami penghantar.
- Impedans maksimum berkenaan dengan
berfungsinya proteksi hubungan pendek.
b) Kondisi lingkungan pemakaian;
c) Nilai keekonominan; dan
d) Suhu operasi dan suhu lingkungan.
Semua kabel yang harus digunakan harus diuji dan disetujui
oleh Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK) atau PLN sebelum
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
9 - 126
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pembumian (Grounding)
Pembumian (grounding) untuk menciptakan jalur tahanan
rendah dari transformator ke bumi untuk membuang arus listrik
yang tidak diinginkan.
Saluran, tiang baja, dan kabinet harus dibuat secara mekanis
dan elektrik untuk menjamin sistem yang menerus dan harus
grounded secara efektif.
Grounding harus dari kawat tembaga dari potongan melintang
yang sama untuk semua sistem.
Bonding jumper harus digunakan dalam box/kotak yang non
metallic.
Kotak metallic harus mempekerjakan pusat dan mur kunci
ganda dan bushes. Ikatan dari semua saluran, tiang penerangan
dan panel untuk membentuk sistem ground yang menerus harus
sesuai dengan standar peraturan yang dipakai. Bila
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tiang penerangan harus
dibumikan satu per satu.
Ukuran kawat grounding 6 mm2 Bare Copper Conductor
(BCC) untuk pembumian tiang dan 25 mm2 Bare Copper
Conductor (BCC) untuk pembumian PHBK atau seperti
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Batang konduktor tembaga minimum ⅝ inch (± 16 mm),
kedalaman 1,2 m di bawah permukaan akhir dan dilas-thermo
dan dihubungkan dengan alat penghubung pada kawat 6 mm2
untuk grounding tiang dan 25 mm2 untuk grounding PHBK.
Penyedia Jasa harus menyelidiki lokasi di lapangan dan
mengukur tahanan grounding dari tiap lokasi. Setelah
mengambil data, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
Pengawas Pekerjaan sebelum pemasangan.
Tahanan grounding harus ≤ 5 ohm atau seperti disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Detail titik-titik grounding harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya.
4) Sambungan Elektrik
Pemasangan baru kabel distribusi daya pada Penerangan Jalan
tidak diperbolehkan menggunakan sambungan dalam bentuk
dan jenis apapun.
Dalam hal pemeliharaan, kabel distribusi daya diperbolehkan
disambung dengan memperhatikan faktor keselamatan.
Penyambungan kabel distribusi daya yang dipasang di bawah
tanah hanya boleh disambung dengan sambungan jenis
selongsong disekrup atau dipres dan diisolasi dengan Bahan
khusus resin epoksi, dengan nilai resistensi insulasi sistem 1
Mega ohm pada tegangan uji 500 Volt.
Sambung untuk kabel pembumian harus dilas, dipres, dan
diterminasi dengan bahan tembaga.
9 - 127
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Pipa Saluran Kabel
Saluran yang dipasang di bawah tanah, di atas tanah atau pada
permukaan struktur harus melalui pipa baja galvanis “medium
weight”. Pipa-pipa kabel yang dipasang di bawah tanah
diistilahkan sebagai saluran.
Permukaan luar dan dalam dari saluran baja harus
uniform/merata dan dilapisi seng secukupnya dengan proses
galvanisasi hot-dip. Saluran yang tertanam pada beton harus
PVC sesuai dengan ketentuan JIS C8430:2019 atau tipe “AZ”.
6) Talam Kabel (Cable Trays)
Semua detail bahan dan pemasangan talam kabel harus sesuai
dengan Gambar.
7) Pull Box
Bahan pull box hrsus memenuhi ketentuan JIS G3101:2015,
pull box diperlukan pada struktur underpass, overpass atau
tunnel yang memerlukan penerangan, berfungsi untuk tempat
penyambungan kabel ke tiang lampu.
iv) Penangkal Petir untuk Lampu Menara (High Mast)
1) Umum
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian, dan perbaikan
selama masa pemeliharaan dari sistem penangkal petir yang
lengkap sesuai spesifikasi ini, serta pengurusan izin dari badan
yang berwenang.
Lingkup Pekerjaan:
a) Penyediaan dan pemasangan seluruh Bahan instalasi
sesuai gambar.
b) Penyediaan dan pemasangan Tiang Penyangga Spitzen
Penangkal Petir.
c) Pengujian Sistem.
2) Standarisasi
Standar dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara
lain:
i) SNI : Standar Nasional Indonesia.
ii) PUIPP : Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir.
iii) PUIL : Peraturan Umum Instalasi Listrik tahun 2020.
iv) Lain-lain : Rekomendasi Fabrikator.
3) Persyaratan Kerja
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai
dengan petunjuk-petunjuk dan spesifikasi pabrik.
Batang penangkal dipasang pada atap bangunan dengan
memakai baut jangkar atau klem. Pemasangan harus cukup
9 - 128
SPESIFIKASI UMUM 2024
kuat untuk menahan gayagaya mekanis pada saat timbulnya
sambaran petir.
Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama
dengan konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisis jika
terkena air.
Sambungan-sambungan:
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang
baik dan tidak mudah terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian
tipis akibat adanya sambungan.
Pelindung mekanis:
Down Conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis
dengan pipa PVC tipe high impact.
4) Testing dan Commissioning
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir
yang dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap
instalasinya maupun terhadap sistem pembumiannya.
Pengetesan yang harus dilakukan:
i) Grounding Resistant Test.
Nilai tahanan dari pembumian dengan mempergunakan
metode standar.
ii) Continuity Test.
iii) Merger Test.
5) Contoh
Penyedia Jasa harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan
yang akan dipergunakan/dipasang, yaitu minimal penghantar
dan elektroda pembumian yang dimintakan dalam ketentuan.
Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian
contoh-contoh ini adalah tanggungan Penyedia Jasa.
6) Pemeriksaan
Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan untuk memastikan dipenuhinya spesifikasi ini.
Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.
Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat-syarat spesifikasi
dan gambar-gambar harus segera diganti, tanpa membebankan
tambahan pada Pengawas Pekerjaan.
7) Surat Izin
a) Penyedia Jasa harus mempunyai izin dari PLN
golongan C untuk pemasangan petir ini.
b) Penyedia Jasa harus sudah berpengalaman di dalam
pemasangan penangkal petir ini, dibuktikan dengan
memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
dikerjakan.
9 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Daftar Bahan
Untuk semua Bahan yang akan digunakan, Penyedia Jasa wajib
mengisi daftar bahan yang menyebutkan: merek, tipe, kelas
lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan sebelum
waktu pelaksanaan dan diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan. Tabel daftar bahan ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang produksi.
v) Pengoperasian
1) Penerangan jalan yang sudah terpasang secara lengkap harus
dapat beroperasi secara mandiri maupun terkontrol sesuai yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Setiap instalasi penerangan jalan sebelum dipasang dan
dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
3) Sertifikat Laik Operasi (SLO) harus diterbitkan oleh Lembaga
Inspeksi Teknik di bidang kelistrikan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Pemasangan Lampu Penerangan Pedestrian
a) Panel Penerangan
i) Uraian
1) Panel penerangan harus termasuk sumber tenaga terpasang
pada sirkuit dari penerangan jalan harus seperti terlihat pada
Gambar atau ekuivalen seperti disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Panel harus berventilasi dan harus struktur free standing pada
fondasi beton minimum 40 cm di atas permukaan tanah. Atap
rumah panel harus memiliki puncak rangkap dan puncak harus
pada pusat dari panel.
3) Panel dan jendela harus dibuat dan lempeng baja dilapisi penuh
dan tidak kurang dari 3,2 mm dalam tebal dan dengan rangka
baja yang perlu. Pengelasan untuk sambungan luar harus
dihaluskan. Panel harus mempunyai dasar rancangan yang
harus mengizinkan pengelasan titik pada kanal dan harus
dipasang pada fondasi beton seperti terlihat pada Gambar.
4) Panel dan kawat harus telah terpasang lengkap di Pabrik. Kawat
utama dan kecil harus dapat masuk untuk pemeliharaan dan
pengawasan, dan kawat kecil harus diisolasi efektif dari kawat
utama. Diagram kawat yang terpasang pada pelat aluminium,
harus terpasang permanen pada jendela bagian dalam dari
panel.
5) Tiap panel harus mempunyai satu atau lebih pelat nama untuk
identifikasi. Pelat nama harus terbuat dari plastik laminasi
dengan karakter putih pada lapisan hitam bila dipotong atau
dipasang.
9 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Komponen dari Panel Penerangan
Semua panel penerangan harus seperti terlihat pada Gambar.
Komponen- komponennya harus direncanakan untuk 2 (dua) phase, 3
(tiga) kawat, beroperasi 50 Hz pada 220 Volt (230) Volt.
Semua komponen harus sesuai dengan hal-hal berikut:
1) Pemutus Sirkuit
Pemutus sirkuit kotak padat, tipe pemutus udara, beroperasi
pada 600 Volt AC. Pemutus sirkuit harus mempunyai 3 (tiga)
kutub kecuali disebutkan lain.
Pemutus sirkuit harus menyediakan waktu balik untuk overload
dan aksi segera dan overload 10 (sepuluh) kali arus normal.
Pemutus sirkuit harus tipe kontak tahanan lengkung dan
dilengkapi dengan hendel bebas dan pemadam lengkung.
Pemutus sirkuit berkapasitas pemutus 16.000 Ampere
didasarkan JIS C8370:1996 putaran tugas standar, kecuali
pemutus lebih besar dari 225 Ampere mempunyai kapasitas
pemutus 25.000 Ampere atau seperti disetujui Pengawas
Pekerjaan.
Pemutus untuk arus utama harus dilengkapi dengan kontak
tambahan yang harus berdekatan bilamana pemutus ditutup dan
380 Volt shunt trip coil. Kesemuanya harus diikat dengan
kawat untuk mencegah pemutus tertutup sedang yang lain
tertutup.
2) Tombol Tajam
Tombol-tombol tajam harus mempunyai 3 (tiga) mata pisau
dengan kapasitas 200 Ampere didasarkan JIS C8308-2005 atau
disetujui Pengawas Pekerjaan.
3) Peralatan Kontrol
Sirkuit penerangan ganda (multiple) harus dikontrol oleh
tombol pengatur waktu.
4) Tombol Waktu/Sensor Cahaya
Tombol waktu/sensor cahaya dapat diatur secara adaptive atau
smart system.
Adaptive yaitu metode peredupan atau dimming terhadap kuat
pencahayaan alat penerangan jalan penyesuaikan tingkat
volume lalu lintas kendaraan.
Smart System yaitu metode kontrol alat penerangan jalan secara
terpusat melalui peralatan teknologi sistem komunikasi untuk
mengetahui kinerja dan masalah pengoperasian.
Penyalaan/pemadaman penerangan pedestrian mempunyai 2
(dua) macam elemen kontrol, di mana yang 1 (satu) untuk “on”
bila terjadi kegelapan dan “off” bila terang, serta yang lain
untuk 50% penerangan pada malam hari untuk menghemat
energi, sesuai seperti ditunjukkan pada Gambar.
9 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2024
Baik pemasangan “on” atau “off” harus ada selama 24 jam, dan
penambahan pemasangan minimum harus satu menit.
Tombol waktu harus beroperasi pada 220 Volt, 50 Hz. Tombol
waktu yang dipasang pada panel penerangan harus mempunyai
alat penggerak darurat (emergency) selama 48 jam atau lebih
bilamana sumber tenaga yang akan datang gagal.
Pengaturan kuat cahaya dengan menggunakan teknologi
dimming dapat dilakukan dalam hal:
a) Volume lalu lintas mulai turun dibawah 10% dari
volume lalu lintas tiap satuan jam atau pengaturan kuat
cahaya sebesar 50% sampai dengan 62% dari nilai
luminasi rata-rata; dan
b) Pengaturan kuat pencahayaan sebesar 100% mulai
pukul 18.00 sampai dengan jam 24.00 serta paling
tinggi 50% mulai pukul 24.00 sampai dengan 05.30
dari nilai luminasi rata-rata
b) Tiang-tiang
i) Tiang Penerangan Pedestrian
Tiang penerangan pedestrian harus dari baja galvanisasi, sesuai dengan
detail yang terlihat pada Gambar atau disetujui Pengawas Pekerjaan.
ii) Fondasi
Beton untuk fondasi tiang dan alas kabinet panel harus beton mutu fc’
20 MPa atau seperti ketentuan dalam Gambar. Semua detail beton dan
baja tulangan untuk fondasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
c) Kabel, Grounding, Sambungan, dan Pipa Saluran Kabel (Conduit)
i) Kabel Penerangan
Semua kabel yang digunakan untuk penerangan pedestrian harus
memenuhi ketentuan Pasal 9.4.2.1).c).i) sampai 9.4.2.1).c).vii) dan
seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Kabel harus masuk ke dalam
tiang melalui pipa-pipa yang dipersiapkan mulai dari bagian dalam
fondasi dari tiang dan harus dihubungkan pada kotak terminal yang
terpasang pada tiang.
Semua kabel di dalam tiang penerangan harus mempunyai dua
konduktor tiap lentera. Kabel harus 600 Volt, dengan tipe seperti
disebutkan pada Pasal 9.4.2.1).c).vii) pada Spesifikasi ini atau tipe yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua kabel pada sistem penerangan jalan yang dipasang di bawah
tanah harus terbungkus/insulasi dengan polyvinyl chloride (PVC),
polyethylene (XLPE) atau ethylene propylene rubber (EPR) atau yang
setara, sebagai sekat pemisah kontak langsung antara penghantar dan
lingkungan, serta disetujui Pengawas Pekerjaan.
Konduktor harus mempunyai luas penampang melintang > 4 mm2 untuk
digunakan pada instalasi bawah tanah. Tipe kabel harus Standar
National Indonesia dan tipe yang ditentukan.
9 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2024
Kabel dipakai dan dipilih dengan mempertimbangkan:
a) Kemampuan Hantar Arus (KHA), ditentukan berdasarkan
besar tegangan dan kuat arus yang mengalir dalam satuan luas
penampang inti dalam mm2.
Luas penampang kabel inti penghantar arus ditentukan
berdasarkan:
- Suhu maksimun yang diizinkan;
- Susut tegangan yang diizinkan;
- Stres elektromagnetis akibat hubungan pendek atau short
circuit;
- Stres mekanis yang mungkin dialami penghantar; dan
- Impedans maksimum berkenaan dengan berfungsinya
proteksi hubungan pendek.
b) Kondisi lingkungan pemakaian;
c) Nilai keekonominan; dan
d) Suhu operasi dan suhu lingkungan.
Semua kabel yang akan digunakan harus diuji dan disetujui oleh
Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK) atau PLN, sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujuinya.
ii) Sambungan Ground
1) Pemasangan baru kabel distribusi daya pada Penerangan Jalan
tidak diperbolehkan menggunakan sambungan dalam bentuk
dan jenis apapun.
2) Dalam hal pemeliharaan, kabel distribusi daya diperbolehkan
disambung dengan memperhatikan faktor keselamatan.
3) Penyambungan kabel distribusi daya yang dipasang di bawah
tanah hanya boleh disambung dengan sambungan jenis
selongsong disekrup atau dipres dan diisolasi dengan bahan
khusus resin epoksi, dengan nilai resistensi insulasi sistem 1
Mega ohm pada tegangan uji 500 Volt.
4) Kabel, tiang penerangan dan kabinet harus dipasang secara
mekanis dan elektrik agar tercipta sistem yang kontinu, dan
harus disambungkan ke bumi (ground). Bonding Jumper dan
grounding jumper harus dari kawat tembaga dengan luas
penampang yang sama.
Bonding jumper harus digunakan dalam semua non-metal.
Sedangkan boks metal harus menggunakan raf mur kunci
ganda. Rangkaian kabel, tiang penerangan dan panel untuk
membuat sistem ground yang kontinu harus memenuhi standar.
Bila Pengawas Pekerjaan memerintahkan, setiap tiang
penerangan harus dihubungkan ke bumi (ground).
Ukuran kawat hubungan ground harus minimum 6 mm, dengan
konduktor tembaga, atau sebagaimana persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
Batang untuk hubungan ground harus tembaga dengan
diameter minimum 10 mm × 1.500 mm, dengan ke dalaman
minimum 1,2 m di bawah permukaan tanah dan dilas panas atau
dihubungkan dengan alat hardware (perangkat keras) ke kawat
ground 6 mm .
9 - 133
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa harus meneliti tiap lokasi tiang dan mengukur
resistensi grounding lokasi itu. Setelah memperoleh data,
Penyedia Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan
untuk lokasi itu.
Resistensi grounding harus 5 Ohm atau kurang, atau
sebagaimana ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Detail grounding harus diajukan kepada Pengawas Pekerjaan
untuk disetujui.
iii) Bahan Sambungan Listrik
Sambungan untuk kabel pembumian harus dilas, dipres, dan diterminasi
dengan bahan tembaga.
Sambungan listrik harus dibuat dengan konektor tekanan (tidak dipatri)
untuk menghubungkan kawat baik secara mekanis maupun elektrik.
Isolasi tipe cor damar epoksi harus dicetak pada cetakan plastik yang
jemih. Bahan yang digunakan harus sebanding dengan bahan isolasi
yang ditentukan dalam Gambar atau Spesifikasi ini dan juga harus
memenuhi ketentuan JIS B2804 (CE-IN)-2010, JIS C2805:2010, JIS
C2806:2003, atau harus mempunyai kualitas yang sesuai dengan
ketentuan Pengawas Pekerjaan.
Pita isolasi untuk sambungan harus memenuhi ketentuan JIS
C2336:2012.
Konektor harus dari tipe cepat putus hubungan (quick-disconnect) tanpa
sekering, seperti in-line connector yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
iv) Pipa Saluran Kabel (Conduit Pipe)
Pipa yang dipasang di bawah tanah, di atas tanah atau pada
permukaan struktur harus terbuat dari baja. Pipa kabel yang dipasang di
bawah tanah disebut ducts dan dipasang sesuai Gambar atau petunjuk
Pengawas Pekerjaan.
Permukaan luar dan dalam semua pipa baja harus dilapisi seng secara
merata dengan proses galvanisasi hotdip.
Pipa yang akan dipasang menyatu dalam beton harus pipa PVC yang
memenuhi ketentuan JIS C8430:2019.
v) Talam Kabel (Cable Trays)
Detail mengenai bahan dan pemasangan dalam kabel harus sesuai
dengan Gambar.
3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
i) Pemasangan APILL Lampu 3 (tiga) Warna
i) Persimpangan
1) Ditempatkan sebelah kiri (dapat ditambah pada sisi kanan) jalur
lalu lintas kendaraan menghadap arah lalu lintas kendaraan.
2) Ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 cm diukur dari bagian
terluar armatur ke tepi paling luar bahu jalan.
9 - 134
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Ruas Jalan
1) Ditempatkan pada pemisah jalur atau median dan menghadap
arah lalu lintas kendaraan.
2) Ditempatkan pada jarak paling sedikit 30 cm diukur dari bagian
terluar armatur ke tepi paling luar kiri dan kanan dari pemisah
jalur atau median.
ii) Pemasangan APILL Lampu 2 (dua) Warna
i) Penyeberangan Pejalan Kaki dan Pesepeda
1) Ditempatkan pada tempat penyeberangan pejalan kaki dan
pesepeda di sisi sebelah kiri jalur lalu lintas kendaraan dan
menghadap arah lalu lintas pejalan kaki dan pesepeda.
2) Ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 cm diukur dari bagian
terluar armatur ke tepi paling luar bahu jalan
3) APILL Lampu 2 (dua) Warna dilengkapi dengan tombol untuk
menyeberang.
iii) Pemasangan APILL Lampu 1 (satu) Warna
i) Jalur Lalu Lintas Kendaraan
1) Ditempatkan di sebelah kiri jalur lalu lintas kendaraan dan
menghadap arah lalu lintas Kendaraan serta dapat diulangi di
atas ruang manfaat jalan pada jarak tertentu dari tepi paling luar
bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi
lalu lintas kendaraan atau Pejalan Kaki.
2) APILL Lampu 1 (satu) Warna kuning kelap kelip ditempatkan
sebelum lokasi kemungkinan ada bahaya.
3) APILL Lampu 1 (satu) Warna merah ditempatkan sebelum
lokasi perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan.
4) APILL Lampu 1 (satu) Warna ditempatkan pada jarak paling
sedikit 60 cm diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling
luar bahu jalan.
iv) Tinggi Penempatan APILL
i) APILL Lampu 3 (tiga) Warna memiliki tinggi penempatan armatur
paling rendah 300 cm diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai
dengan sisi armatur bagian bawah.
ii) APILL Lampu 2 (dua) Warna memiliki tinggi penempatan armatur
paling rendah 175 cm dan paling tinggi 265 cm diukur dari permukaan
jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah.
iii) APILL Lampu 1 (satu) Warna memiliki tinggi penempatan armatur
paling rendah 300 cm diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai
dengan sisi armatur bagian bawah.
iv) Dalam hal armatur ditempatkan di atas ruang manfaat jalan, ketinggian
armatur paling rendah 500 cm diukur dari permukaan ruang manfaat
jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah.
9 - 135
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Pemasangan Tiang Penyangga
i) Pada satu tiang penyangga hanya dapat dipasang paling banyak 3 (tiga)
buah armatur.
ii) Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk pemasangan tiang penyangga,
APILL dapat dipasang antara lain pada:
1) Tembok;
2) kaki jembatan;
3) bagian jembatan layang; dan
4) tiang bangunan utilitas.
iii) Fondasi Tiang
1) Fondasi berupa stuktur beton cor fc’20 MPa atau precast
concrete dengan penulangan atau seperti ketentuan dalam
Gambar. Semua ketentuan beton dan baja tulangan untuk
fondasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Seksi
7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
2) Fondasi precast concrete dibuat dengan cara:
- pra-cetak atau precast dibuat dengan menggunakan cetakan
atau moulding di tempat fabrikasi; atau
- dicetak langsung di lokasi pemasangan atau cast on site.
3) Kedalam fondasi sesuai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar.
4) Fondasi dibuat dengan memperhatikan:
- dimensi APILL;
- berat total APILL;
- struktur tanah lokasi pemasangan;
- daya dukung tanah; dan
- faktor cuaca lokasi pemasangan.
vi) Pekerjaan Tiang Pengaman APILL
i) Tiang Pengaman
Tiang pengaman yang terbuat dari pipa baja tulangan Ø 3” dan diisi
beton cor harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
Tinggi tiang 800 mm dari permukaan tanah.
ii) Fondasi Tiang
Fondasi berupa struktur beton cor fc’20 MPa dengan penulangan atau
seperti ketentuan dalam Gambar. Semua ketentuan beton dan baja
tulangan untuk fondasi harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
9 - 136
SPESIFIKASI UMUM 2024
vii) Pekerjaan Bak Kontrol APILL
i) Ukuran bak kontrol yang dibuat harus sesuai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
ii) Galian untuk bak kontrol harus digali sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
dari Spesifikasi ini dan suatu tanah dasar yang keras dengan dan
kepadatan yang merata harus disiapkan sampai elevasi yang diperlukan
dikurangi dengan tebal bahan landasan yang diperlukan.
iii) Pelaksanaan pekerjaan beton dan pengecorannya harus sesuai dengan
ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
viii) Pembuatan APILL
Pembuatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dilakukan oleh pabrik pembuatnya
yang telah memenuhi ketentuan:
i) bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan
ii) sumber yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.
4) Pekerjaan Sipil Terkait Kelistrikan
a) Semua bahan harus sesuai detail yang diberikan pada Gambar. Dalam hal tidak
ada detail Gambar, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan Seksi yang
berhubungan dari Spesifikasi ini dan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan bahan untuk saluran harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
dan harus sesuai dengan ketentuan pada Seksi terkait dari Spesifikasi ini.
b) Semua detail bak kontrol harus sesuai dengan Gambar dan sesuai ketentuan
pada Divisi 2 dari Spesifikasi ini. Saluran dan ujung saluran harus tetap pada
tempatnya dengan menggunakan mal datar sampai beton mengeras.
Penyelesaian akhir (finishing) pada permukaan beton yang terbuka atau
terekspose harus digosok sesuai ketentuan pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
c) Galian untuk pemasangan kabel harus selebar yang diperlukan untuk secara
memuaskan meletakkan kabel dan harus memastikan bahwa kabel sekurang-
kurangnya 60 cm di bawah permukaan akhir. Dasar dari alur kabel harus dibuat
datar dan bebas dari batuan dan bahan-bahan tajam lainnya. Kedalaman kabel
dapat ditambahkan apabila perlu untuk menghindari halangan-halangan yang
ada.
Setelah kabel diletakkan, harus dilindungi oleh ubin beton pembuat kabel atau
pelindung dari desain yang disetujui oleh badan kelistrikan lokal.
d) Lokasi saluran harus seperti terlihat pada Gambar atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Dalam hal Penyedia Jasa memutuskan untuk memasang saluran dengan
dongkrak atau pengeboran atas biaya sendiri, semua pekerjaan saluran harus
sudah selesai sebelum pekerjaan dimulai pada lapisan sub-base. Detail penuh
dari tiap saluran terpasang oleh dongkrak atau pengeboran harus diserahkan
pada Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh persetujuan. Semua saluran harus
diperpanjang sekurang-kurangnya 60 cm di luar tepi perkerasan, kecuali
diperintahkan lain.
Patok tanda yang sesuai harus dipasang pada ujung-ujung saluran yang
ditimbun sehingga mereka diletakkan dengan mudah. Saluran bawah tanah
9 - 137
SPESIFIKASI UMUM 2024
yang ada harus digabungkan dengan sistem yang baru harus ditiup dengan angin
bertekanan atau diperiksa dengan mandrel. Kawat tarik bergalvanisasi harus
dipasang dalam semua saluran yang harus menerima kabel-kabel yang akan
datang. Sekurang-kurangnya 60 cm dari kawat tarik harus digandakan kembali
dalam saluran pada tiap pemberhentian.
Semua saluran harus diletakkan hanya dalam garis lurus, dengan jumlah
sambungan minimum sepanjang tiap saluran.
Jika sambungan harus dibuat, ujung semua saluran harus diperbesar untuk
membuang permukaan kasar, pemotongan lapangan harus dibuat persegi dan
benar sehingga ujung-ujung ini harus bertemu bersama untuk seluruh
kelilingnya. Sambungan geser atau ulir bebas untuk saluran ganda, harus tidak
diizinkan. Bila standar ganda tidak dapat digunakan, penyatuan ganda berulir
harus digunakan. Ulir pada semua saluran harus dicat dengan baik dengan cat
yang berkualitas baik atau cat pencegah karat sebelum penggandaan dibuat.
Semua saluran harus diperiksa dengan mandrel setelah selesai tiap pemasangan.
Saluran harus diletakan sampai kedalaman tidak kurang dari 60 cm di bawah
kemiringan kereb pada tepi jalan dan semua daerah lain dan sampai kedalaman
tidak kurang dari 80 cm di bawah permukaan akhir pada daerah penyeberangan
jalan, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Semua galian untuk bak kontrol, saluran, dan pemasangan kabel harus
dilaksanakan sedemikian untuk meminimumkan kerusakan pada permukaan
yang ada. Penyedia Jasa harus mengembalikan kembali seluruh permukaan
sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan. Untuk memudahkan
pengembalian kembali semua daerah yang dibongkar dalam beton semen
portland dan trotoar beton aspal dan perkerasan harus dipotong sampai
minimum kedalaman 5 cm dengan gergaji, sebelum membuang trotoar dan
bahan perkerasan. Pemotongan sisa kedalaman yang diperlukan harus dibuat
dengan metode yang memuaskan Pengawas Pekerjaan. Pemotongan harus rapih
dan benar dan permukaan di luar daerah pembuangan harus tidak rusak.
Pengawas Pekerjaan dapat mengganti atau mengubah ketentuan di atas untuk
penggalian dan pengembalian kondisi lagi bilamana penggalian terletak pada
daerah yang harus dilapisi kembali atau dibangun kembali sesuai Seksi lain dari
Spesifikasi ini.
f) Semua timbunan untuk bak kontrol, saluran, dan jaluran kabel harus memenuhi
ketentuan Seksi 3.2 atau Seksi yang terkait dari Spesifikasi ini.
9.4.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerangan Jalan
a) Pekerjaan dilaksanakan harus sesuai dengan Gambar dan petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan dan seluruh bahan yang akan digunakan harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam Spesifikasi ini.
b) Untuk pabrikasi aktual, pemasangan dan uji pekerjaan seperti diuraikan pada
Pasal ini, Penyedia Jasa harus menggunakan personil yang ahli dan
9 - 138
SPESIFIKASI UMUM 2024
berpengalaman yang telah terbiasa dengan ketentuan dari pekerjaan ini dan
rekomendasi pemasangan dari Pabrik, dengan ketentuan di bawah ini:
i) Dalam menerima dan menolak sistem kelistrikan yang dipasang, tidak
diizinkan keahlian yang kurang dari pemasang
ii) Pemasang harus mempunyai Sertifikat yang berlaku dan memenuhi
ketentuan PLN dan LMK atau Peraturan Lokal yang ekuivalen.
c) Semua pekerjaan harus sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini, juga
memenuhi peraturan berikut:
i) Persyaratan satuan lokal eksploitasi PLN dan Badan Pemerintah Lokal.
ii) PUIL, SPLN, LMK atau Standar lokal yang ekuivalen.
2) Penerimaan Bahan
Luminer, modul surya fotovoltaik, dan baterai yang digunakan dalam pengadaan unit
lampu PJU-TS harus memenuhi ketentuan teknis yang disebutkan pada Spesifikasi ini.
Hasil pengujian berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh laboratorium dalam negeri yang
terakreditasi.
3) Syarat Kuat Pencahayaan
Syarat penerimaan lampu PJU dan PJU-TS dari hasil uji simulasi lapangan harus
memenuhi kuat pencahayaan sebagai berikut:
Tabel 9.4.1. Nilai Iluminasi Menurut Klasifikasi Jalan
Nilai Iluminansi Nilai Iluminansi
(E) (E) Rasio
Klasifikasi Jalan minimum rata-rata minimum rata-rata Kemerataan
(Lux) (Lux) (Eavg/Emin)
Perkerasan Aspal Perkerasan Beton
Jalan Bebas Hambatan 9 6 3
Jalan Arteri 13 9 3
Kolektor 9 6 4
Lokal 7 5 6
Tabel 9.4.2 Nilai Luminasi Menurut Klasifikasi Jalan
Nilai Luminansi
Rasio Rasio
(L)
Klasifikasi Jalan Kemerataan Kemerataan
minimum rata-rata
(Lavg/Lmin) (Lmax/Lmin)
2
(cd/m )
Jalan Bebas Hambatan 0,6 3,5 6,0
Jalan Arteri 0,9 3,0 5,0
Kolektor 0,6 3,5 6,0
Lokal 0,5 6,0 10,0
9 - 139
SPESIFIKASI UMUM 2024
9.4.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Kuantitas yang diukur untuk lampu penerangan jalan (PJU), lampu penerangan
jalan tenaga surya (PJU-TS), lampu penerangan pedestrian, lampu sorot, lampu
kedip, lampu menara (high mast), penangkal petir lampu menara, pull box,
panel PJU, APILL, dan tiang pengaman APILL yang disediakan haruslah
jumlah aktual yang terpasang dan yang dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan haruslah jumlah yang terpasang.
b) Kuantitas yang diukur untuk kabel dan pipa saluran kabel haruslah dalam meter
panjang yang dipasang sesuai Gambar dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
diberikan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan,
perkakas untuk penyiapan permukaan, pelaksanaan dan pemeliharaan semua
perlengkapan jalan yang berhubungan dengan kelistrikan tersebut diatas dan keperluan
biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan
sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(1a1) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Tunggal, Buah
Tinggi 7 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1a2) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Tunggal, Buah
Tinggi 9 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1a3) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Tunggal, Buah
Tinggi 11 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1a4) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Tunggal, Buah
Tinggi 13 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1b1) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Ganda, Buah
Tinggi 7 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1b2) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Ganda, Buah
Tinggi 9 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1b3) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Ganda, Buah
Tinggi 11 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9.4.(1b4) Penerangan Jalan Umum (PJU), Lengan Ganda, Buah
Tinggi 13 m, LED 1 × … Watt, Dimming System
9 - 140
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(2a1) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Tunggal, Tinggi 7 m, LED 1 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2a2) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Tunggal, Tinggi 9 m, LED 1 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2a3) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Tunggal, Tinggi 11 m, LED 1 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2a4) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Tunggal, Tinggi 13 m, LED 1 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2b1) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Ganda, Tinggi 7 m, LED 2 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2b2) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Ganda, Tinggi 9 m, LED 2 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2b3) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Ganda, Tinggi 11 m, LED 2 × … Watt,
Dimming System
9.4.(2b4) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), Buah
Lengan Ganda, Tinggi 13 m, LED 2 × … Watt,
Dimming System
9.4.(3) Lampu Penerangan Bawah Jembatan/Tunnel (1 × Buah
… Watt)
9.4.(4a) Panel PJU Tipe 1 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4b) Panel PJU Tipe 2 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4c) Panel PJU Tipe 3 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4d) Panel PJU Tipe 4 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4e) Panel PJU Tipe 5 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4f) Panel PJU Tipe 6 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4g) Panel PJU Tipe 7 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9.4.(4h) Panel PJU Tipe 8 (termasuk Box dan Fondasi) Buah
9 - 141
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(4i) Panel PJU Gerbang Tol (termasuk Box dan Buah
Fondasi)
9.4.(5a) Pull Box, Tipe A Buah
9.4.(5b) Pull Box, Tipe B Buah
9.4.(5c) Pull Box, Tipe C Buah
9.4.(5d) Pull Box, Tipe D Buah
9.4.(6a) Lampu Menara (High Mast), Tinggi 20 m Buah
9.4.(6b) Lampu Menara (High Mast), Tinggi 25 m Buah
9.4.(6c) Lampu Menara (High Mast), Tinggi 30 m Buah
9.4.(6d) Lampu Menara (High Mast), Tinggi 40 m Buah
9.4.(6e) Penangkal Petir Lampu Menara (termasuk Box Buah
Grounding dan Grounding)
9.4.(7a) Lampu Sorot, Tinggi 9 m Buah
9.4.(7b) Lampu Sorot, Tinggi 13 m Buah
9.4.(7c) Lampu Sorot, Tinggi 14 m (3 × 250 Watt) Buah
9.4.(7d) Lampu Sorot, Tinggi 14 m (4 × 250 Watt) Buah
9.4.(8) Lampu Kedip (Flashing Light) Buah
9.4.(9a) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Lurus dengan Lampu 3 (Tiga) Warna
9.4.(9b) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Lengkung dengan Lampu 3 (Tiga) Warna
9.4.(9c) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Siku dengan Lampu 3 (Tiga) Warna
9.4.(9d) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Gawang (Gantry) dengan Lampu 3 (Tiga) Warna
9.4.(9e) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Lurus dengan Lampu 2 (Dua) Warna
9.4.(9f) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Tiang Buah
Lurus dengan Lampu 1 (Satu) Warna
9.4.(9g) Tiang baja pengaman APILL (Traffic Light Buah
Protector)
9 - 142
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(10a) Unit Lampu Penerangan Pedestrian, Lengan Buah
Tunggal, LED 1 × 5 Watt
9.4.(10b) Unit Lampu Penerangan Pedestrian, Lengan Buah
Tunggal, LED 1 × … Watt
9.4.(11a) Unit Lampu Penerangan Pedestrian, Lengan Buah
Ganda, Tipe LED 1 × 5 Watt
9.4.(11b) Unit Lampu Penerangan Pedestrian, Lengan Buah
Ganda, Tipe LED 1 × … Watt
9.4.(12a) Unit Lampu Sorot Outdoor, LED Waterproof 5 Buah
Watt
9.4.(12b) Unit Lampu Sorot Outdoor, LED Waterproof …. Buah
Watt
9.4.(13a1) Kabel NYFGBY 2C - 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13a2) Kabel NYFGBY 2C - 16 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b1) Kabel NYFGBY 4C - 1 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b2) Kabel NYFGBY 4C – 1,5 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b3) Kabel NYFGBY 4C - 4 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b4) Kabel NYFGBY 4C - 6 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b5) Kabel NYFGBY 4C - 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b6) Kabel NYFGBY 4C - 16 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b7) Kabel NYFGBY 4C - 25 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b8) Kabel NYFGBY 4C - 35 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b9) Kabel NYFGBY 4C - 50 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b10) Kabel NYFGBY 4C - 70 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b11) Kabel NYFGBY 4C - 90 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b12) Kabel NYFGBY 4C - 95 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b13) Kabel NYFGBY 4C - 120 mm2 Meter Panjang
9.4.(13b14) Kabel NYFGBY 4C - 150 mm2 Meter Panjang
9.4.(13c) Kabel NYFGBY 7C - 2,5 mm2 Meter Panjang
9 - 143
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(13d1) Kabel NYFGBY 3 x 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13d2) Kabel NYFGBY 4 x 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13e) Kabel NYY 3C - 2,5 mm2 Meter Panjang
9.4.(13f1) Kabel NYY 4C - 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13f2) Kabel NYY 4C - 16 mm2 Meter Panjang
9.4.(13f3) Kabel NYY 4C - 25 mm2 Meter Panjang
9.4.(13f4) Kabel NYY 4C - 35 mm2 Meter Panjang
9.4.(13g1) Kabel BC - 6 mm2 Meter Panjang
9.4.(13g2) Kabel BC - 10 mm2 Meter Panjang
9.4.(13g3) Kabel BC - 25 mm2 Meter Panjang
9.4.(13g4) Kabel BC - 35 mm2 Meter Panjang
9.4.(14a) Pipa Galvanis Diameter 100 mm Meter Panjang
9.4.(14b) Pipa Galvanis Diameter 150 mm (1 jalur) Meter Panjang
9.4.(14c) Pipa Galvanis Diameter 150 mm (2 jalur) Meter Panjang
9.4.(15a) Pipa Saluran Kabel PVC Diameter 50 mm Meter Panjang
9.4.(15b) Pipa Saluran Kabel PVC Diameter 100 mm Meter Panjang
9.4.(16) Pelindung Kabel atau Alur Saluran Kabel Meter Panjang
9.4.(17) Rak Kabel (Cable Tray) Meter Panjang
9.4.(18) Galian Kabel atau Alur Saluran Kabel Meter Panjang
9.4.(19) Horizontal Duct of Underground Meter Panjang
9.4.(20a) Lubang Kontrol Listrik Tipe-A Buah
9.4.(20b) Lubang Kontrol Listrik Tipe-B Buah
9.4.(21a) Pipa Utilitas, Tipe-1 Meter Panjang
9.4.(21b) Pipa Utilitas, Tipe-2 Meter Panjang
9.4.(21c) Pipa Utilitas, Tipe-3 Meter Panjang
9 - 144
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.4.(22) Box dan Fondasi Panel Meter untuk Pasokan Buah
Listrik dari PLN
9.4.(23) Panel Meter PLN (Fondasi dan Box Panel) untuk Buah
APILL
9.4.(24) Panel Kontrol APILL (Fondasi dan Box Panel Buah
APILL)
9.4.(25) Bak Kontrol Listrik untuk APILL Buah
9 - 145
SPESIFIKASI UMUM 2024
9 - 146
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.5
PLAZA TOL
9.5.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini terdiri atas pembangunan Plaza Tol,
penyediaan dan pemasangan fasilitas Plaza Tol untuk Gardu Tanpa Operator
(GTO) atau Gantry Multi Lane Free Flow (MLFF). Pelaksanaan semua
pekerjaan harus sesuai dengan Gambar, Spesifikasi dan/atau arahan Pengawas
Pekerjaan.
b) Lingkup pekerjaan Plaza Tol meliputi:
i) Pembangunan Gerbang Tol, terdiri dari Pulau Gerbang Tol, Atap
Gerbang Tol, Fondasi untuk Atap Gerbang Tol, Ruang Operator dan
Server (Long Booth), Rumah Genset, Lubang Listrik dan Septic Tank.
ii) Penyediaan dan pemasangan semua bahan dan peralatan untuk
melengkapi fasilitas Plaza Tol seperti Penerangan, Penangkal Petir,
Sistem Alarm, Rotator, Public Address System, Fire Extinguishers,
CCTV, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), Rambu Petunjuk,
Pekerjaan Sanitary, Plumbing, Generator, Automatic Mains Failure
(AMF) dan Perlengkapan Pembayaran (Collection Furniture).
c) Lingkup pekerjaan Gantry Multi Lane Free Flow (MLFF), meliputi:
i) Pembangunan infrastruktur Gantry dengan sistem Multi Lane Free
Flow (MLFF).
ii) Pembangunan Gantry Multi Lane Free Flow (MLFF) dengan teknologi
Global Navigation Satellite System (GNSS) terdiri dari penyediaan,
pemasangan peralatan, termasuk pengujian sistem operasional
mencakup pipa Gantry, CCTV dengan 3 (tiga) kamera digital (front,
rear, overview) untuk Automatic Number-Plate Recognition (ANPR),
radar deteksi, aplikasi (software) Carmen Free Flow, jaringan LAN,
dan perizinan terkait penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan
penyelenggaraan sistem elektonik ke instansi terkait yang diperlukan
untuk membangun sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).
d) Pekerjaan-pekerjaan di atas harus dilaksanakan seperti yang ditunjukkan pada
Gambar dan harus mencakup namun tidak terbatas pada:
i) Gambar Kerja sebelum mengajukan pekerjaan.
ii) Daftar penyediaan bahan, peralatan, dan daftar tenaga kerja secara
rinci.
iii) Semua peralatan kelistrikan dan pelayananannya harus selesai dan
beroperasi sesuai dengan Peraturan Kelistrikan yang berhubungan dan
Peraturan Setempat untuk pemasangan kelistrikan.
9 - 147
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Penyedia Jasa dalam tahap penawarannya harus mempelajari detail Gambar
semua pekerjaan untuk Plaza Tol beserta keterangannya yang tidak disebutkan
dalam Spesifikasi.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) M anajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) K ajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) B ahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) P engamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) K eselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) M anajemen Mutu : Seksi 1.21
g) S istem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
h) G alian : Seksi 3.1
i) T imbunan : Seksi 3.2
j) B eton : Seksi 7.1
k) B aja Tulangan : Seksi 7.3
l) B aja Struktur : Seksi 7.5
m) A dukan Mortar Semen : Seksi 7.8
Pekerjaan Penerangan Jalan Umum, Penerangan Pedestrian,
n) A lat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Pekerjaan Listrik : Seksi 9.4
Lainnya
3) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 9.4.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku dengan tambahan berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 0068:2013 : Pipa baja untuk konstruksi umum
SNI 06-0084-2002 : Pipa PVC untuk saluran air minum
SNI-06-0135-1987 : Sambungan pipa PVC untuk saluran air minum
SNI 06-0162-1987 : Pipa PVC untuk saluran air buangan di dalam dan di luar
bangunan
SNI 06-0178-1987 : Sambungan pipa PVC untuk aaluran air bangan di luar dan
di dalam bangunan
SNI 03-0691-1996 : Bata beton (paving block)
SNI 2053:2019 : Baja lembaran lapis seng (Bj LS)
SNI 2417:2018 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi los angeles
SNI 03-3527-1994 : Mutu kayu bangunan
SNI 4096:2007 : Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-
seng (Bj LAS)
SNI 4289.1:2015 : Sistem perpipaan plastik - Pipa polietilena (PE) dan fiting
untuk sistem penyediaan air minum –Bagian 1: Umum
(ISO 4427-1:2007, MOD)
SNI 4289.2:2015 : Sistem perpipaan plastik - Pipa polietilena (PE) dan fiting
untuk sistem penyediaan air minum - Bagian 2: Pipa (ISO
4427-2:2007, MOD)
SNI 6764:2016 : Spesifikasi Baja Karbon Struktural (ASTM A36/A36M-
12, IDT)
SNI 7973:2013 : Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
SNI 8160:2015 : Spesifikasi blok pemandu pada jalur pejalan kaki
SNI ISO 9001:2015 : Sistem Manajemen Mutu - Persyaratan
9 - 148
SPESIFIKASI UMUM 2024
SNI ISO 10545-2:2010 : Ubin keramik - Bagian 2: Penentuan dimensi dan mutu
permukaan; Ceramic tiles - Part 2: Determination of
dimensions and surface quality (ISO 10545-2:1995, IDT)
American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM E84-21a : Standard Test Method for Surface Burning
Characteristics of Building Materials
ASTM WK77021 : Revision of A488/A488M-18e2 Standard Practice for
Steel Castings, Welding, Qualifications of Procedures and
Personnel
ASTM B209/ B209M-21a : Standard Specification for Aluminum and Aluminum-
Alloy Sheet and Plate
ASTM A53/A53M-22 : Standard Specification for Pipe, Steel, Black and Hot-
Dipped, Zinc-Coated, Welded and Seamless
Japan Industririal Standard (JIS)
JIS Z3801:2018 Standard Qualification Test And Acceptance
Requirements For Manual Welding Technique
Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
a) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun
2020 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.
b) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 14/SE/Db/2021 Tahun
2021 tentang Standar Desain Gerbang Tol Pada Masa Transisi Menuju Sistem
Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Direktorat Jenderal Bina Marga.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyiapkan dan melaksanakan berikut ini:
i) Sehubungan dengan Gambar yang tersedia hanya menguraikan secara umum
pengaturan pekerjaan, Penyedia Jasa harus merujuk pada semua Gambar yang
berhubungan, untuk meyakinkan dirinya sendiri menyangkut lokasi, rute
semua pelayanan kelengkapan dan hal-hal lain yang dianggap perlu, sehingga
Penyedia Jasa dapat menjaga ruang bebas yang cukup antara kelistrikan dan
pelayanan lainnya. Untuk itu, Penyedia Jasa harus menyediakan Gambar Kerja
(Shop Drawings) sebanyak 2 (dua) salinan yang menunjukkan rute pasti dari
kabel-kabel di bawah atau di atas tanah, saluran-saluran, semua saluran dan
cabang, lokasi manhole, kotak draw-in dan persimpangan, jumlah dan ukuran
kawat dalam tiap saluran atau cabang, pengaturan hubungan akhir pada papan-
papan distribusi, detail dari saluran dan metode menentukan papan-papan
utama, sub utama untuk bagian dari pekerjaan.
ii) Penyedia Jasa harus menyerahkan program yang menunjukkan tanggal dan
lokasi pengecoran beton di berbagai lokasi pekerjaan, bersama-sama dengan
penyerahan Gambar Kerja.
iii) Sebelum pelaksanaan, atas biaya sendiri, Penyedia Jasa harus mengamati
dengan teliti peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Kelistrikan. Pemilihan
bahan dan metode pemasangan harus sesuai dengan peraturan ini. Penyedia
Jasa harus mengetahui dan menghargai peraturan Badan Lokal, Peraturan
Daerah Setempat, Dinas LLAJR, PLN, PDAM, PT Telkom, PT PGN, Operator
Seluler dan semua aturan serta peraturan lain yang berhubungan.
9 - 149
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Setelah selesai uji, Penyedia Jasa harus membuat Gambar Terlaksana (As Built)
dari denah dan diagram sirkuit, yang menguraikan dengan jelas tiap perubahan
yang telah dilakukan terhadap Gambar Asli.
v) Setelah selesai pekerjaan dan sebagai prasyarat diterima, Penyedia Jasa harus
menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan 3 (tiga) Salinan Manual untuk
Pemeliharaan dan Operasi semua instalasi kelistrikan dan daftar suku cadang
untuk keperluan permintaan suku cadang.
5) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang cara
pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan saluran di lapangan harus berlaku.
6) Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus
diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri atas petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
7) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 9.5.1.6) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
untuk semua pekerjaan yang telah selesai dan diterima selama Masa Pelaksanaan.
8) Jaminan Mutu
Untuk pembangunan Gerbang Tol seperti disebutkan pada Pasal 9.5.1.1).b).i) dan Pasal
9.5.1.1).c).i) dari Spesifikasi ini, peraturan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan
teknik sipil dan arsitektural seperti terlihat pada berbagai pasal dari Spesifikasi ini harus
digunakan bersama-sama dengan pasal yang berhubungan dari Seksi 9.5 ini.
a) Untuk pekerjaan Gerbang Tol sebagaimana yang dikelompokkan dalam Pasal
9.5.1.1).b).ii):
i) Untuk pabrikasi aktual, pemasangan dan uji pekerjaan seperti diuraikan
pada Pasal ini, Penyedia Jasa harus menggunakan personel yang ahli
dan berpengalaman yang telah terbiasa dengan ketentuan dari pekerjaan
ini dan rekomendasi pemasangan dari Pabrik, dengan ketentuan di
bawah ini:
1) Dalam menerima dan menolak sistem kelistrikan yang
dipasang, tidak diizinkan keahlian yang kurang dari pemasang
2) Pemasang harus mempunyai Sertifikat yang berlaku dan
memenuhi ketentuan PLN dan LMK atau Peraturan Lokal yang
ekuivalen.
ii) Semua pekerjaan harus sesuai dengan Spesifikasi dan Gambar, juga
memenuhi peraturan berikut:
1) Persyaratan satuan lokal eksploitasi PLN dan Badan
Pemerintah Lokal.
9 - 150
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) PUIL, SPLN, LMK atau Standar lokal yang ekuivalen.
iii) Semua peralatan kelistrikan dan pelayananannya harus selesai dan
beroperasi sesuai dengan Peraturan Kelistrikan yang berhubungan dan
Peraturan Setempat untuk pemasangan kelistrikan.
b) Untuk pembangunan Gantry Multi Lane Free Flow (MLFF), harus selesai
seluruh pekerjaan pemasangan Gantry beserta pemasangan peralatan elektronik
dan semua perizinan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Untuk pekerjaan Gerbang Tol sebagimana yang dikelompokkan dalam Pasal
9.5.1.1).c).ii):
i) Untuk fabrikasi aktual, pemasangan dan uji pengoperasian hasil
pekerjaan yang diuraikan pada Pasal ini, Penyedia Jasa harus
menggunakan Sub Penyedia Jasa dan personel yang ahli dan
berpengalaman yang telah terbiasa dengan ketentuan dari pekerjaan ini
dan rekomendasi pemasangan dari Pabrik, dengan ketentuan di bawah
ini:
1) Dalam menerima dan menolak peralatan elektronik yang
dipasang, tidak diizinkan keahlian yang kurang dari instalatur.
2) Sub Penyedia Jasa harus memiliki izin sertifikat dan izin kelas
yang berlaku dan memenuhi ketentuan.
ii) Semua peralatan elektronik dan sistem pelayananannya harus selesai
dilaksnakan dan sistem beroperasi setelah melalui uji keamanan serta
memenuhi kriteria teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
9.5.2 BAHAN
1) Pulau Tol
a) Pekerjaan Beton
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar, mutu beton yang digunakan harus
fc’30 MPa dan memenuhi ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
b) Kereb
Ketentuan Pasal 9.2.2.6).b) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
c) Marka
Ketentuan Pasal 9.2.2.12) dan Pasal 9.2.3.13) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
d) Rel Pengaman (Guard Rail)
Ketentuan Pasal 9.2.2.9) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9 - 151
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Ruang Operator dan Ruang Kontrol (Long Booth Type)
a) Pekerjaan Dinding
i) Dinding ruang operator dan ruang kontrol (long booth type) dibuat
dengan struktur menggunakan rangka hollow kemudian dipasang
Aluminium Composite Panel (ACP) sebagai dinding.
ii) Rangka Hollow
- Bahan : baja hollow galvanis;
- Komposisi bahan : 97% Zn terhadap berat (termasuk
kandungan aluminium 0,3% berat) atau
sesuai dengan SNI 2053:2019;
- Dimensi : 40 mm × 40 mm;
- Tebal : minimum 1 mm atau sebagimana yang
ditunjukkan dalam Gambar; dan
- Mutu rangka hollow : sesuai dengan SNI 2053:2019.
iii) Aluminium Composite Panel (ACP)
1) Bahan-bahan yang digunakan untuk pengerjaan curtain wall
harus memenuhi standar-standar antara lain:
- AA The Aluminium Association.
- ASTM E84-21a Standard Test Method for Surface Burning
Characteristics of Building Materials.
- SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan
2) Aluminium Composite
Ketentuan bahan aluminium composite sebagai berikut:
- Ukuran : 1220 mm × 2440 mm × 4 mm;
- Warna : biru QS 3237, kuning QS 3132 dan
subsilver QS 3102 atau sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar;
- Bending strength : 132 Mpa;
- Sound insulation : 0 – 3 dB; dan
- Finished : lapis PVdF.
b) Pekerjaan Plafon
i) Plafon dipasang menggunakan rangka hollow kemudian dipasang
gipsum untuk ruang operator dan GRC untuk kamar mandi sebagai
plafon;
ii) Rangka Hollow
- Bahan : baja hollow galvanum.
- Komposisi bahan : aluminium 50-60%, seng 40-50% dan unsur
lainnya atau sesuai dengan SNI 4096:2007.
9 - 152
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Dimensi : sesuai sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
- Tebal : minimum 1 mm atau sesuai sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Mutu rangka hollow : sesuai dengan SNI 4096:2007
iii) Plafon dan Rangka Penggantung
1) Plafon Ruang Operator dan Ruang Kontrol
- Jenis : bahan gymsum board.
- Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Tebal : minimum 9 mm atau sesuai sebagimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
- Finishing : cat tembok.
2) Rangka Plafon Ruang Operator dan Ruang Kontrol
- Jenis : hollow galvanum.
- Ukuran : 40 mm × 40 mm dan 40 mm × 20 mm.
- Tebal : minimum 2,3 mm.
3) Plafon Kamar Mandi/Toilet
- Bahan : GRC board.
- Tebal : minimum 6 mm atau sesuai sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
- Finishing : cat tembok.
4) Rangka Plafon Kamar Mandi/Toilet
- Jenis : hollow galvanum.
- Ukuran : 40 mm × 20 mm.
- Tebal : minimum 2,3 mm.
c) Pekerjaan Lantai
i) Ruang Operator dan Ruang Kontrol
- Jenis : Homogeneus Tile atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
- Permukaan : polished atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
- Ukuran : sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
- Ketebalan : minimum 6 mm atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
- Motif/warna : Warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
9 - 153
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Kamar Mandi/Toilet
- Jenis : Homogeneus Tile atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar;.
- Permukaan : unpolished atau sebagaimana ditunjukkan dalam
Gambar.
- Ukuran : sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
- Ketebalan : minimum 6 mm atau sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
- Motif/warna : Warna yang sesuai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Bahan harus merupakan mutu terbaik yang dapat diperoleh secara lokal
dan menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Daun Pintu
- Jenis : pintu kaca dengan kombinasi rangka aluminium
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Ketebalan : minimum 0,75 mm.
- Motif/warna : mengunakan stiker sunblast sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar.
e) Jendela Kaca
- Jenis : kaca bening;
- Pemukaan : Polished sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar;
- Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar;
- Ketebalan : minimum 8 mm.
f) Pekerjaan Sanitasi Kamar Mandi/Toilet
i) Peralatan Sanitari
- Wastafel tipe TOTO atau setara yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
- Kloset duduk tipe TOTO atau setara yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
- Tempat tisu atau pemegang tisu rol tipe VIDI/BIMA atau setara
yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
- Jet washer.
- Floor drain.
- Kran air tipe SINKTAP Y100 atau setara yang disetujui Pengawas
Pekerjaan.
- Exhaust fan.
ii) Saluran pembuangan lantai harus terbuat dari baja tahan karat (stainless
steel), diameter 50 mm dan dilengkapi dengan siphon.
9 - 154
SPESIFIKASI UMUM 2024
WC (Water Closed) harus dari pabrikan yang memiliki reputasi baik
dan dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan.
g) Kunci Pintu
- Ruang Operator dan Ruang Kontrol : Cisa 44210 atau setara
- Toilet : Alpha 6.000, p.11 WC atau setara
h) Septic Tank
Penggalian dan pembangunan septic tank harus memenuhi ketentuan dan
peraturan pekerjaan teknik sipil
3) Rumah Genset
a) Umum
Rumah genset dibuat menggunakan rangka pipa baja dengan penutup atap dari
bahan polycarbonate.
b) Rangka Baja
i) Ketentuan Bahan
- Bahan : pipa baja dengan proteksi korosi.
- Dimensi : - kolom dan horizontal : Ø 4”.
- rangka atap memanjang dan melintang : Ø 2”.
- Warna cat : Warna yang sesuai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar dan atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
- Mutu pipa baja : sesuai dengan SNI 0068:2013.
ii) Ukuran Base Plate, Stiffener Plate, dan Jangkar
Jenis Tebal Ukuran Jumlah
Base Plate 8 mm 300 mm × 300 mm 1 × 2
Stiffener Plate 5 mm 100 mm × 75 mm 4 × 2
Ukuran
Jenis Panjang Diameter Jumlah
Baut
Chemical Jangkar 30 cm Ø 16 4 × 2 M16
c) Bangunan Fondasi
- Bahan : beton cor bertulang.
- Mutu beton : fc’20 MPa.
- Baja tulangan : - tulangan utama : BjTP Ø12.
- sengkang : BjTP Ø10.
- Dimensi : - tebal/tinggi : 300 mm
- ukuran : 400 mm × 400 mm;
9 - 155
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penutup Atap
- Bahan : twinlite polycarbonate atau yang setara.
- Ukuran : 2 × 3 meter2.
- Tebal : 5 mm atau sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Warna : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar atau atas
arahan Pengawas Pekerjaan.
4) Atap Gerbang Tol
c) Umum
Atap gerbang tol dibuat dari rangka pipa baja dengan penutup atap dari bahan
Membrane Serge Ferrari.
d) Rangka Utama
- Bahan : pipa dengan proteksi korosi.
- Dimensi : Ø 10”.
- Tebal : 9,5 mm atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
- Mutu pipa baja : sesuai dengan SNI 0068-2013.
e) Rangka Cremona
- Bahan : pipa baja dengan proteksi korosi.
- Dimensi : - pipa utama yang melintang dan memanjang: Ø 8”.
- pipa Cremona yang diagonal dan tegak : Ø 5”.
- Tebal : pipa Ø 8”: 8 mm dan pipa Ø 5”: 6,5 mm atau sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar.
- Mutu pipa baja : sesuai dengan SNI 0068-2013.
f) Ukuran Base Plate, Stiffener Plate, dan Jangkar
Jenis Tebal Ukuran Jumlah
Base Plate 30 mm 600 mm × 600 mm 1 × 2
Stiffener Plate 20 mm 100 mm × 75 mm 4 × 2
Ukuran
Jenis Panjang Diameter Jumlah
Baut
Chemical Jangkar 80 cm Ø 22 8 × 9 kolom M22
g) Bangunan Fondasi
i) Pile Cap
- Bahan : beton cor bertulang.
- Mutu beton : fc’15 MPa (umur 7 hari).
- Baja tulangan : - tulangan utama : BjTS Ø16;
- sengkang : BjTS Ø13
9 - 156
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Dimensi : - tebal/tinggi : 100 cm;
- ukuran : 150 cm × 150 cm;
ii) Kolom Pedestal untuk Dudukan Kolom Pipa
- Bahan : beton cor bertulang;
- Mutu beton : fc’20 MPa (umur 7 hari);
- Baja tulangan : - tulangan utama : BjTS Ø19;
- sengkang : BjTS Ø13;
- Dimensi : - tebal/tinggi : 125 cm;
- ukuran : 70 cm × 70 cm.
iii) Tiang Pancang Mini
- Bahan : beton bertulang;
- Mutu beton : fc’20 MPa;
- Dimensi : 250 mm × 250 mm panjang 6 m; dan
- Jumlah per fondasi : 2 × 3 tiang.
h) Penutup Atap
i) Ketentuan Bahan
- Bahan : Membrane Serge Ferrari;
- Tipe : 702 S2, 750 gsm;
- Kekuatan tensile : 280 per 280 dan pada setiap 5 cm; dan
- Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Talang Air
- Bahan : PVC;
- Ukuran : ½ pipa 8”.
5) Fasilitas Tol
a) Perlengkapan Penerangan
i) Perlengkapan penerangan seperti yang ditunjukkan pada Gambar harus
terdiri dari perlengkapan, lampu, dan perlengkapan pemasangan.
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka lampu LED 100 Watt
harus digunakan. Perlengkapannya ditempatkan di luar ruangan di
langit-langit atap Plasa Tol harus dari tipe tersembunyi.
ii) Panel Listrik
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar, panel harus tipe panel
dalam ruangan dan terbuat dari pelat baja atau bahan plastik khusus
yang tersedia di pasaran di bawah nama merek terkemuka.
9 - 157
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ruangan yang cukup harus disediakan untuk memudahkan ketika
pemeliharaan dan pemeriksaan kabel berukuran kawat kecil.
Panel harus disertakan dengan diagram kabel secara permanen yang
ditempelkan di bagian dalam pintu panel.
iii) Komponen Panel
Komponen harus dirancang untuk 3-fase, 4 kawat, 50 Hz dioperasikan
Pada 380/220 Volt. Pemutus sirkuit harus dibuat dari tipe pemutus
udara dengan nilai pelayanan AC 460 Volt. Kapasitas pemutus sirkuit
gangguan harus yang 15.000 Ampere dan berdasarkan standar JIS
C8370:1996, kecuali gangguan lebih besar dari 225 Ampere harus
memiliki pemutus gangguan dengan kapasitas 25.000 Ampere atau
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
iv) Kabel, Kawat Grounding, dan Bahan Sambungan Listrik
Semua kabel, kawat grounding dan bahan sambungan listrik harus
memenuhi ketentuan Pasal 9.4.2.1).c).i) sampai 9.4.2.1).c).vii) dari
Spesifikasi ini.
v) In-line Connector
Sebuah pin tembaga dan setiap stop kontak tembaga minimal 90%
konduktivitasnya harus dikerutkan ke kabel.
Soket harus mempunyai tekanan konstan dengan pin dari lengan pegas
tembaga berilium dan harus dilengkapi dengan pin dudukan sekali
pakai.
Pin harus dari bahan setengah keras dan bagian crimping (berprofil)
harus sepenuhnya diperkaku (annealed) sedangkan sisanya dari pin
dipertahankan dalam keadaan keras.
Soket tersebut harus sepenuhnya diperkaku (annealed). Baik pin
tembaga dan soket harus mempunyai tempat penguncian di lokasi
tersembunyi yang disesuaikan dipasang dan disimpan di rumah karet.
Pin dan soket harus saling mengunci sehingga koneksi dapat
dipertahankan dengan kekuatan tegangan tarik minimum 10 kg yang
diterapkan pada kabel terpasang.
Colokan kontak dan soket harus dibuat tahan air, karet sintetis, dan
mampu tertanam di tanah atau terpasang di bawah sinar matahari.
Setiap rumah soket di sekitar kabel harus tidak bocor, memiliki susunan
ruang dalam yang sesuai dan dapat mempertahankan pin tembaga atau
soket, dan tidak bocor antara 2 (dua) soket pada titik yang tidak
tersambung.
Setiap soket harus dilengkapi dengan ventilasi dalam yang diisi dengan
jumlah senyawa isolasi silikon yang dirakit di tempat elemen
konduktor, dan memaksa udara melalui ventilasi rendering ke seluruh
rongga udara bebas konektor.
9 - 158
SPESIFIKASI UMUM 2024
vi) Tee Connectors
Setiap konektor harus mengandung 3 (tiga) lug terminal, baut dan mur.
Setiap lug harus memiliki lubang pemutaran baut dan mur.
Rumah saklar dan rumah tee harus dibuat dari karet sintetis tahan air
dan tahan tertanam di tanah atau terpasang di bawah sinar matahari.
Rumah saklar di sekitar kabel dan di titik sambungan di rumah tee harus
tidak bocor. Rumah Tee harus kedap air pada rumah saklar. Setiap kotak
harus disertakan dengan senyawa silikon yang cukup untuk melumasi
rumah karet agar memudahkan saat pemasangan.
vii) Saluran Penghubung (Conduit)
Conduit dipasang di bawah tanah harus dari baja. Permukaan luar dan
dalam conduit semuanya harus seragam dari baja dan dilapisi seng dari
proses hot-dip galvanizing.
Conduit yang ditanam dalam beton harus PVC sesuai dengan ketentuan
JIS C8430:2019.
b) Penangkal Petir
Terminal udara harus dari tipe tembaga konvensional seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar.
Kabel BC (bare Copper) harus dipasang braket di setiap 50 cm panjang dan
sealant karet harus diisi disemua lubang untuk menghindari kebocoran.
Hambatan tanah maksimum harus kurang atau sama dengan dari 1 Ohm.
c) Sistem Alarm
Sebuah unit pengontrol harus ditempatkan di ruang patroli keselamatan jalan.
Sebuah lampu strobe warna kuning dipasang dilangit-langit Ruang Operator
dan Server seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Sirene harus ditempatkan
di dekat lampu strobe seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
d) Public Address System
Ruang operator dan server (long booth type) harus dilengkapi dengan mikrofon
tipe kondensor dengan dilengkapi lonceng. Frekuensi harus 50 Hz sampai 20
KHz, impedansi yang 600 Ohm dan penyeimbang antara pola pick up uni
directional.
Speaker harus dari tipe tanduk dengan frekuensi 280 Hz sampai 12.500 Hz dan
harus memiliki keluaran tekanan suara sebagai berikut:
Input 1 Watt, 1 m : 104 dB
Input 15 Watt, 1 m : 116 dB
Input Rating 15 Watt harus dengan impedansi 8 ohm.
Pre Amplifier, terpisah dari Power Amplifier, harus memiliki 1 input modul
untuk kedua mikrofon dan bunyinya memiliki karakteristik sebagai berikut:
Power Output Mixer : 0 dB / 600 ohm
9 - 159
SPESIFIKASI UMUM 2024
Frequency Response : 40 Hz sampai 16 KHz untuk 1 dB
Total Harmonic Distortion : Kurang dari 0,5%
Indicator : LED
Power Output Mixer : 100 Watt
Ketentuan dari Power Amplifier harus:
Power Output : 100 Watt
Total Harmonic Distortion : kurang dari 1% pada 40 Hz s/d 16 KHz
Controls : 1 Volume Control:
- Power ON/OFF switch
- Priority inputs paralleled
Ketentuan dari Volume Control harus:
Tipe : Auto Transformer
Power Rating : sesuai dengan Speaker tanduk
Attenuation/Step : 3 dB / 6 dB
Total Attenuation : 36 dB
Insertion Loss : 0,6 dB
Semua kabel yang digunakan NYAHY 2 × 1,5 mm2
Semua peralatan harus terhubung ke tanah.
e) CCTV (Closed Circuit Television)
Sebuah kamera yang ditempatkan di ruang operator dan server (long booth
type), dilengkapi dengan lensa remote control dan penempatannya disesuaikan
di setiap letak pulau sehingga operator CCTV dapat memantau situasi pada
monitor UHDTV (Ultra High Definition Television) 21 inci atau sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar.
f) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Seperti ditunjukkan dalam Gambar, lokasi alat pengatur isyarat lalu lintas harus
1 (satu) set ditempatkan di setiap lajur masuk dengan diameter 30 cm
(Silang/Panah) dan 1 (satu) set dengan diameter tiang 20 cm dan dicat kuning.
Setiap set terdiri dari 2 (dua) lampu LED - 1 (satu) hijau dan 1 (satu) merah.
g) Pendingin Ruangan AC (Air Conditioning)
Pendingin ruangan dengan AC (Air Conditioning) untuk ruang operator dan
server (long booth type) harus jenis split. Kapasitas minimum harus 9,000 BTU
kecuali ditunjukkan kapasitas yang lebih besar dalam Gambar. Tegangan
listriknya harus 220 Volt. Pendingin udara harus dipasang dalam posisi sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
h) Rambu Lalu Lintas (Peringatan/Larangan/Perintah/Petunjuk)
Ketentuan rambu lalu lintas harus sesuai dengan Pasal 9.2.2 dari Spesifikasi ini.
9 - 160
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Instalasi Sanitasi
Saluran pembuangan lantai harus terbuat dari baja tahan karat (stainless steel),
diameter 50 mm dan dilengkapi dengan siphon.
WC (Water Closed) harus dari pabrikan yang memiliki reputasi baik dan
dilengkapi dengan perlengkapan yang diperlukan.
Penggalian dan pembangunan septic tank harus memenuhi peraturan dan
regulasi pekerjaan teknik sipil.
j) Plumbing
Plumbing untuk sistem perpipaan harus berbahan PVC sesuai dengan SNI 06-
0162-1987 dan SNI 06-0178-1987 untuk air bersih dan SNI 06-0084-2002 dan
SNI-06-0135-1987 untuk air buangan.
Pompa air yang digunakan adalah jenis jet pump 250 Watt satu fasa 220 Volt,
dengan karakteristik:
Kapasitas : 60 liter per menit.
Section Head : 30 m.
Pressure Head : 30 m.
Total Head : 60 m.
k) Sambungan ke Otoritas Penyediaan Air PAM/PDAM
Sistem perpipaan harus tersambung ke pipa utama penyediaan air dari
PAM/PDAM atau dari tangki penyimpanan air jika PAM/PDAM tidak tersedia.
Titik sambungan akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
Biaya penyambungan air akan ditentukan oleh Badan Umum Pemasok Air dan
dibebankan kepada Penyedia Jasa.
l) Genset Darurat
Genset darurat yang disiagakan harus memenuhi ketentuan berikut:
i) Genset 100 KVA atau kapasitas yang ditunjukkan dalam Gambar:
1) Mesin Diesel
Rating : 150 HP atau yang ditunjukkan dalam Gambar.
Rpm : 1.500.
Stroke : 4.
Air pendingin, penyala listrik, selip dipasang dan dilengkapi
dengan peredam getaran dengan tingkat kebisingan 45-72 dB
dari jarak 7 m.
9 - 161
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Sistem Bahan Bakar
1 (satu) tangki bahan bakar 500 liter atau yang setara untuk
operasi 24 jam mana yang lebih besar, di atas struktur baja
tinggi 3 m untuk pasokan bahan bakar harian.
1 (satu) tangki bahan bakar 3.000 liter di atas dasar beton
dihubungkan ke tangki harian dengan pompa, tipe listrik, dan
tipe manual.
Bahan bakar dihubungkan melalui serangkaian filter, filter
sangat halus dan dipompakan dan diatur sekrup halus.
3) Sistem Pelumasan
Pompa minyak pelumas.
Penyaring radiator pendingin.
Pengukur tekanan.
Pompa ganti oli (manual).
- Pasokan udara
Udara disaring sistem turbo charger.
- Sistem Exhaust
Insulated exhaust manifold dengan tipe peredam rumah.
- Sistem Pendingin
Sistem air pendingin dilengkapi dengan pompa sirkulasi,
radiator dan kipas.
- Sistem Pemantau Mesin
Sistem pemantau mesin akan dilindungi oleh:
o oli tekanan rendah.
o kelebihan kecepatan.
o kekurangan pendingin.
Dan harus dilengkapi dengan tombol shut down darurat.
- Panduan
Panduan yang disediakan berupa:
o panduan pengoperasian.
o panduan perbaikan.
o panduan spare part dengan 2.000 jam daftar spare part
yang direkomendasikan.
4) Genset
Output rating : 100 KVA continuous rating atau
sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Voltage rating : 3 fase, 220 V / 380 V AC.
Frekwensi : 50 Hz.
Rpm : 1.500.
9 - 162
SPESIFIKASI UMUM 2024
Power factor : 0,8.
Isolasi : Kelas F.
Standar : VDE IP-23.
Pengaturan tegangan harus otomatis dan genset harus tipe sikat
3 (tiga) fase tipe synchronous dengan gulungan peredam.
ii) Genset 50 KVA
1) Mesin Diesel
Rating : 55 HP.
RPM : 1.500.
Air pendingin, penyala listrik dengan baterai 24 Volt dari 50
AH dan dilengkapi dengan tangki bahan bakar 500 liter.
2) Genset
Output rating : 50 KVA atau yang ditunjukkan dalam
Gambar.
Voltage rating : 3 fase, 220 V/380 V.
Frekwensi : 50 Hz.
Rotasi : 1.500 rpm.
Power factor : 0,8.
Isolasi : Kelas F, IP-23 (VDE)
Pengaturan tegangan harus otomatis dan genset harus tipe sikat
3 (tiga) fase tipe synchronous dengan gulungan peredam.
iii) Genset 30 KVA
1) Mesin Diesel
Rating : 55 HP.
Rpm : 1.500.
Air pendingin, penyala listrik dengan baterai 24 Volt dari 50
AH dan dilengkapi dengan tangki bahan bakar 500 liter.
2) Genset
Output rating : 30 KVA atau yang ditunjukkan dalam
Gambar
Voltage rating : 3 fase, 220 V/380 V.
Frekwensi : 50 Hz.
Rotasi : 1500 rpm
Power factor : 0,8.
Isolasi : Kelas F, IP-23 (VDE).
Pengaturan tegangan harus otomatis dan genset harus tipe sikat
3 (tiga) fase tipe synchronous dengan gulungan peredam.
9 - 163
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Generator Panel
Panel Genset harus tipe berdiri bebas dan terbuat pelat baja 3,2 mm dan
rangka dari baja, dicat dengan lapisan anti karat sebagai lapisan pertama
dan warna abu-abu lapisan terakhir.
Panel berisi sebagai berikut:
- Voltmeter : Skala 0-500 V
Pengukuran langsung, tipe besi bergerak,
bentuk segi empat 100 mm × 100 mm,
terhubung dengan saklar pemilih dengan
kontak yang sesuai untuk 3× fase ke netral, 3×
fase ke fase dan posisi OFF.
- Amperemeter : Skala 0-100 A
Satu untuk setiap fase, tipe besi bergerak,
bentuk segi empat 100 mm × 100 mm,
dioperasikan dengan bantuan arus transformer.
- Frequencymeter : Tipe getaran dengan kesalahan akurasi kurang
dari 0,3%, bentuk persegi empat 100 mm ×
100 mm.
- Meteran Jam : Bentuk segi empat 50 mm × 50 mm.
Beroperasi
- DC Amperemeter : Skala 0-50 A, tipe besi bergerak, bentuk segi
empat 100 mm × 100 mm.
- DC Voltmeter : Skala 0-50 V, tipe koil bergerak, bentuk segi
empat 100 mm × 100 mm.
Jika tidak disebutkan lain dalam Gambar, maka MCCB utama harus 3
(tiga) tiang 200 A pemutus arus untuk generator 100 KVA dan 100 A
untuk generator 30 KVA.
Panel tersebut harus ditempatkan di atas fondasi seperti yang
ditunjukkan pada Gambar.
v) Automatic Mains Failure (AMF) Panel
MCB utama harus 150 Ampere dengan pemisahan listrik yang saling
terhubung dan harus diatur dengan 3 (tiga) posisi sebagai berikut:
- Model Otomatis.
- Model Manual.
- Model Percobaan.
dengan mengikuti indikator dan lampu pengarah:
OFF
Model otomatis
Model Manual
Model percobaan
Pengawasan "ON"
Diesel jalan
9 - 164
SPESIFIKASI UMUM 2024
Oli tekanan rendah
Mesin kepanasan
Sumber utama di CB
Generator di CB
Mulai gagal
Mulai
Panduan mulai
Panduan berhenti
Blok
Pengulangan
Pengujian
Panel juga harus dilengkapi dengan penghentian darurat dan
pengaktifkan tombol otomatis dalam keadaan darurat.
Panel harus dari tipe bebas berdiri, terbuat dari 3,2 mm pelat baja dan
rangka baja, dicat dengan lapisan anti-karat sebagai lapisan pertama dan
lapis terakhir warna abu-abu.
m) Pemadam Kebakaran
Tipe pemadam kebakaran multiguna kimia kering harus digunakan tipe yang
memadamkan api tipe A, B atau C dengan semprotan yang tidak merugikan
operator, bukan dari bahan beracun dan tidak sehat, korosif atau elektrik
konduktif.
Berat Alat Pemadam harus 4,5 kg dan harus ditempatkan tegak dan tidak goyah
sebelum digunakan. Waktu aktif pemadam harus minimal dua tahun dan harus
memiliki jangkauan 3,0 m.
6) Gantry Tol Multi Lane Free Flow (MLFF)
a) Parameter dan Elemen Gantry
i) Struktur Fisik Gantry
Bahan : rangka baja (steel beam) dengan proteksi korosi;
Standar Kualitas : EN S235 JRG2 (European Standard);
Tinggi Gantry : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar;
Dimensi : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
ii) Daya Listrik
Tegangan : 3 x 400/230 V, 40A, 50Hz;
Kuat arus : 3x16 A
iii) Jaringan Komunikasi : satellite-antenna, VSAT atau fibrepotic –
router
iv) Uninterruptible power suppy (UPS);
v) End processing and storage operating system;
vi) LAN Network;
vii) Kabinet peralatan (equipment cabinet).
9 - 165
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Fondasi Struktur Gantry
Bahan : beton cor bertulang;
Mutu beton : minimum fc’25 MPa; dan
Baja tulang : BjTP Ø12 mm dan BjTP sengkang Ø10 mm atau
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan
mengacu pada ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
Dimensi fondasi : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
c) Peralatan Untuk Dipasang Pada Gantry (Per Lajur)
- 3 (tiga) kamera ANPR (depan/front, belakang/rear, overview).
- 1 (satu) radar untuk kamera ANPR depan.
- 1 (satu) kamera kubah (dome camera).
- peralatan kategori (categorization equipment).
- 1 (satu) set komputer untuk mendukung 4 (empat) lajur per arah (termasuk
software utama (core software) yang relevan).
- 1 (satu) sakelar multi port (industrial switch) untuk mendukung 2 (dua) lajur
per arah.
- 1 (satu) lisensi untuk software integrasi lajur (lane integration software).
d) Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition)
i) Kamera depan dan belakang (front and rear camera)
- Kamera depan dan belakang berfungsi untuk membaca pelat nomor
kendaraan (license plate reader) yang dipasang per lajur.
- Kamera license plate reader terintegrasi dengan IR illuminator.
- Kamera depan license plate reader terhubung dengan radar.
- Tipe dan karakteristik license plate reader yang digunakan:
Karakteristik Persyaratan
Tipe digital IP (freeway HD)
Resolusi 1280 × 720 pixels
Warna warna siang hari 24 bit;
malam hitam/putih
Frekuensi pencitraan 30 fps
Format keluaran (output format) MJPEG and H264RTSP
Exposure time 33….2.000 us (1/30.000……1/500)
Built-in IR 850 mm
Suhu pengoperasian -30…..+55°C
ii) Overview Camera
Tipe kamera dan karakteristik:
9 - 166
SPESIFIKASI UMUM 2024
Karakteristik Persyaratan
Tipe digital IP (freeway HDx or FHD)
Resolusi 1280 x 720 pixels
Warna warna siang hari 24 bit;
malam hitam/putih
Frekuensi pencitraan 30 fps
Format keluaran (output format) MJPEG
Exposure time 33….2.000 us (1/30.000……1/500)
Built-in IR 850 mm
Suhu pengoperasian -45…..+70°C
e) Laser Scanner Penghitung Gandar/Sumbu Kendaraan (Axle Counter Laser
Scanner)
Kategorisasi dan alat penghitung gandar ini termasuk 2 (dua) unit laser:
i) Axle Counter Laser
Sistem laser ini memungkinkan dapat menentukan kategori kendaraan
yang termonitor dengan akurasi yang tinggi.
ii) 3 D Laser Scanner
- Peralatan ini untuk mengidentifikasi badan kendaraan dan
mengukurnya, plus membuat model 3 D bentuk kendaraan;
- Dapat mendeteksi kendaraan yang berpindah lajur dalam zona yang
dimonitor, sehingga dapat meminimalis jumlah kehilangan
kendaraan selama memonitor.
Tipe dan Karakteristik Axle Counter Laser Scanner:
Karakteristik Persyaratan
Tipe TIC 102/LMS51
Applied Wavelength 950 mm
Frekuensi scanning 50/100 Hz
Laser class 1 (IEC 60825-1)
Sudut pandang (angle of view) 180°/90°
Jarak scanning < 10 m
Embedded application vehicle categorization
Data kendaraan arah, kecepatan, jarak tracking, lane
assignment
Categorization standars ECTN15, Swiss10, TLS2+0,
TLS5+1, TLS8+1
Communication protocol Ethernet TIC information interface
9 - 167
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Sertifikat
Semua bahan baku atau acuan, barang, dan peralatan elektronik pabrikan yang dipasok
untuk pekerjaan, bilamana diminta oleh Pengawas Pekerjaan harus disertai sertifikat
dari pabrik pembuatnya yang menyatakan bahwa bahan, barang, dan peralatan
elektronik pabrikan tersebut telah diproduksi sesuai dengan formula standar dan
memenuhi semua ketentuan dalam pengendalian mutu dari pabrik pembuatannya.
Sertifikat harus menunjukan semua hasil pengujian sifat-sifat fisik bahan baku dan
pengujian lainnya yang terkait, dan diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa biaya
tambahan.
9.5.3 PELAKSANAAN
1) Umum
Semua pengerjaan harus diselesaikan sesuai dengan standar industri yang terbaru yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pulau Tol
a) Pengecoran Beton
Pelaksanaan pengecoran beton harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7.1.4 dari
dari Spesifikasi ini.
b) Pemasangan Kereb
Pelaksanaan pemasangan kereb beton harus sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan pada Pasal 9.2.3.6) dari Spesifikasi ini.
c) Pengecatan Marka
Pelaksanaan pengecatan marka jalan harus sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan pada Pasal 9.2.3.4) dari Spesifikasi ini.
d) Pemasangan Rel Pengaman (Guard Rail)
Pelaksanaan pemasangan rel pengaman (guard rail) harus sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan pada Pasal 9.2.3.1) dari Spesifikasi ini.
3) Ruang Operator dan Server
a) Pekerjaan Dinding
i) Umum
Dinding ruang operator dan ruang kontrol (long booth type) dibuat
dengan struktur menggunakan rangka hollow kemudian dipasang
Aluminium Composite Panel (ACP) sebagai dinding.
ii) Rangka Hollow
Semua baja hollow yang digunakan harus bebas dari karat dan didukung
oleh sertifikat kualitas yang diperlukan. Semua pekerjaan pengelasan
dilakukan oleh tukang las yang berkualitas dengan kualifikasi
sebagaimana diatur dalam JIS Z3801:2018 atau ASTM WK77021.
9 - 168
SPESIFIKASI UMUM 2024
Sebelum pengecatan semua permukaan harus dibersihkan dengan sand
blasting jika diperlukan.
iii) Aluminium Composite Panel (ACP)
1) Semua bahan yang disebutkan pada Pasal ini harus dikerjakan
sesuai dengan standard dan spesifikasi dari pabrik.
2) Bahan ACP harus dalam keadaan rata.
b) Pekerjaan Plafon dan Rangka Langit-langit
i) Langit-langit ruang operator dan server dipasang gypsum board.
Sebelum pemasangan plafon gypsum board terlebih dahulu dibuat
rangka plafon dari baja hollow galvanum ukuran 40 mm × 40 mm dan
40 mm × 20 mm.
ii) Langit-langit kamar mandi/toilet dipasang GRC board. Sebelum
pemasangan plafon GRC board terlebih dahulu dibuat rangka plafon
dari baja hollow galvanum ukuran 40 mm × 20 mm.
iii) Sebelum pemasangan harus dipastikan bahwa rangka hollow yang
digunakan dalam kondisi baik dan lurus serta bersih dan bebas korosi.
iv) Gipsum dan GRC board sebelum dipasang, harus dipastikan dalam
kondisi baik dan tidak ada yang cacat atau rusak.
c) Pekerjaan Lantai
i) Pekerjaan lantai seperti ditunjukkan pada Gambar yang dikerjakan di
atas lantai kerja beton cor, sebelum dilakukan pengecoran lantai kerja,
bagian dasarnya harus terlebih dahulu diberi pasir urug yang dipadatkan
dengan alat pemadat (stamper).
ii) Pola pemasangan homogeneus tile harus sesuai seperti ditunjukkan
pada Gambar dan mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak
antara unit-unit pemasangan homogeneus tile yang terpasang (lebar
siar-siar) dibuat sama lebar minimum 2 mm dan kedalaman maksimum
2 mm yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan dibuat
membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
Pemotongan unit-unit homogeneus tile menggunakan alat pemotong
homogeneus tile khusus sesuai persyaratan pabrik.
iii) Homogeneus tile yang telah terpasang dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan homogeneus tile hingga bersih. Sebelum
homogeneus tile dipasang terlebih dahulu unit-unit homogeneus tile
direndam dalam air sampai jenuh dan harus mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Pinggulan pasangan homogeneus tile dilakukan
dengan alat gurinda sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku
dan tepian yang sempurna.
d) Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela
i) Pekerjaan ini meliputi pemasangan kusen pintu dan jendela
menggunakan bahan yang terbuat dari aluminium, yang memiliki
9 - 169
SPESIFIKASI UMUM 2024
kualitas yang bagus sesuai persyaratan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
ii) Pemasangan semua perlengkapan, alat penggantung pintu dan jendela
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam Gambar,
dipasang harus tepat dan rapih. Pemasangan kusen dilakukan seiring
dengan pemasangan dinding aluminium composite panel (ACP). Untuk
pemasangan kusen pintu diberi kaki kusen dari adukan mortar semen
agar kusen tidak rusak terkena air. Untuk ketinggian penempatan
jendela dari lantai sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Pemasangan engsel untuk pintu swing, dipasang sebanyak 3 (tiga) buah
engsel.
iv) Pekerjaan pemasangan kunci pintu dan jendela serta aksesoris lain
untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
v) Sebelum alat-alat penggantung dan kunci dipasang harus ditunjukkan
terlebih dahulu kepada Pengawas Pekerjaan mendapatkan persetujuan
penggunaannya.
vi) Seluruh pemasangan hardware pintu dan jendela harus berfungsi
dengan baik, sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya maupun atas
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
e) Pekerjaan Sanitasi Kamar Mandi/Toilet
i) Pemasangan pipa-pipa dilakukan sebelum pemasangan dinding
aluminium composite panel (ACP) dan langit-langit/plafon
dilaksanakan dan bisa dilakukan secara bersamaan.
ii) Saluran pada lantai harus dari stainless steel diameter 50 mm dan
dilengkapi dengan siphon.
iii) Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus
struktur bangunan mesti dilakukan bersama-sama pada waktu
pelaksanaan struktur yang bersangkutan.
iv) Pemasangan pipa-pipa atau alat bantu dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tidak ada suatu sambungan yang saling bersilangan atau pipa
air bersih dengan pipa pembuangan lainnya.
v) Seluruh perlengkapan toilet dan peralatan bantu dilakukan sejalan
dengan pekerjaan lantai, dinding sebelum dipasang terlebih dahulu
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan serta warnanya telah
mendapat persetujuan perencana.
vi) Tempat dudukan yang dipasang perlengkapan toilet berupa floor drain,
closet duduk, keran air beserta seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut telah terpasang dengan baik dan disetujui
dari Pengawas Pekerjaan
f) Pekerjaan Septic tank
Untuk pekerjaan septictank dimulai dengan terlebih dahulu dikerjakan galian
tanah, kemudian dilanjutkan dengan pasangan fondasi batu bata dengan adukan
9 - 170
SPESIFIKASI UMUM 2024
1 PC : 2 Pasir. Galian untuk pembangunan septic tank harus memenuhi
persyaratan dan peraturan pekerjaan teknik sipil.
Setelah terpasang, sisi fondasi ditimbun dengan tanah dan pasir serta dipadatkan
dengan baik agar tidak terjadi penurunan. Fondasi ditimbun hingga mencapai
ketinggian di bawah lantai dengan pasir dan kerikil. Setelah itu dilanjutkan
dengan pemasangan ijuk.
Pada saat penimbunan kerikil dipasang pipa buang air kotor 4”. Setelah urugan
pasir dilaksanakan dilanjutkan dengan urugan tanah dan pemasangan pipa
berlubang diameter 2”
4) Rumah Genset
a) Umum
Rumah genset dibuat menggunakan rangka pipa baja dengan penutup atap dari
bahan polycarbonate.
b) Rangka Pipa Baja
Semua pipa baja yang digunakan harus bebas dari karat dan didukung oleh
sertifikat kualitas yang diperlukan. Semua pekerjaan pengelasan dilakukan oleh
tukang las yang berkualitas dengan kualifikasi sebagaimana diatur dalam JIS
Z3801:2018 atau ASTM WK77021. Sebelum pengecatan semua permukaan
harus dibersihkan dengan sand blasting jika diperlukan.
c) Fondasi
i) Fondasi berupa beton mutu fc’20 MPa atau beton pracetak dengan
penulangan atau seperti ketentuan dalam Gambar. Semua ketentuan
beton dan baja tulangan untuk fondasi harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
ii) Fondasi beton pracetak dibuat dengan cara:
- pracetak dibuat dengan menggunakan cetakan atau moulding di
tempat fabrikasi; atau
- dicetak langsung di lokasi pemasangan atau cast in situ.
d) Penutup Atap
i) Penutup atap berupa polycarbonate dipasang diatas rangka atap dari
pipa baja ukuran 4” dan 2”.
ii) Sebelum pemasangan harus dipastikan kondisi polycarbonate dalam
keadaan baik dan tidak ada cacat atau rusak dengan ukuran
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Sebelum memulai pemasangan,
polycarbonate dibersihkan terlebih dahulu. Lembaran dapat dibasahkan
dengan air atau detergen dan dapat juga menggunakan spons atau kain
yang lembut, lalu keringkan.
iii) Pemotongan polycarbonate dianjurkan menggunakan cutter dan di
letakkan pada permukaan yang rata agar lebih rapih hasil
pemotongannya.
9 - 171
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Polycarbonate dipasang dengan menggunakan sekrup dan karet
Neoprene, TPE atau EPDM dengan kekerasan 65 (enam puluh lima)
dan khusus untuk polycarbonate serta setelah selesai sekrup
dikencangkan diberi sealant khusus untuk polycarbonate dan telah
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Pastikan permukaan Ultra Violet (UV) menghadap sinar matahari saat
pemasangan
5) Atap Gerbang Tol
a) Umum
Bangunan atap gerbang tol dibuat menggunakan rangka pipa baja dengan
penutup atap dari bahan Membrane Serge Ferrari.
b) Rangka Utama
i) Semua pipa baja untuk rangka yang digunakan harus bebas dari karat
dan didukung oleh sertifikat kualitas yang diperlukan. Semua pekerjaan
pengelasan dilakukan oleh tukang las yang berkualitas dengan
kualifikasi sebagaimana diatur dalam JIS Z3801:2018 atau ASTM
WK77021. Sebelum pengecatan semua permukaan harus dibersihkan
dengan sand blasting jika diperlukan.
ii) Fondasi
1) Pelaksanaan pemancangan tiang pancang mini (250 mm × 250
mm, panjang 6 m) sebanyak 6 (enam) buah untuk setiap kolom
pipa dilaksanakan pada lokasi seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar dan sudah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
2) Setelah pemancangan tiang pancang mini selesai dilaksanakan
pada titik lokasi sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
dan telah mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan, maka
bisa dikerjakan penulangan untuk pile cap dan kolom pedestal.
3) Fondasi dengan kuat tekan 20 MPa pada umur 7 (tujuh) hari
untuk kolom pedestal dan kuat tekan 15 MPa pada umur 7
(tujuh) hari untuk pile cap atau pre cast concrete dengan baja
tulangan atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua ketentuan beton dan baja tulangan untuk fondasi harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
Spesifikasi ini.
4) Fondasi dibuat dengan memperhatikan:
- berat total rangka dan atap gerbang tol.
- struktur tanah lokasi pemasangan.
- daya dukung tanah.
- faktor cuaca lokasi pemasangan.
9 - 172
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Sloof Beton
a) Sloof beton ukuran 400 mm × 300 mm dibuat dengan mutu
beton fc’ 20 MPa untuk menghubungkan dan sebagai pengikat
antar fondasi kolom pipa baja.
b) Semua ketentuan beton dan baja tulangan untuk sloof beton
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Seksi 7.1 dan
7.3 dari Spesifikasi ini.
c) Rangka Cremona
i) Rangka berbentuk cremona dipasang diantara 2 (dua) kolom pipa baja
dengan ukuran Ø 8” untuk pipa horizontal dan Ø5” untuk pipa diagonal
dan vertikal.
ii) Rangka cremona dibentuk dengan menghubungkan pipa baja
menggunakan las.
iii) Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk
keterangan tentang persiapan pemukaan-permukaan yang akan
disambung harus diserahkan secara tertulis, untuk persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan sebelum memulai fabrikasi. Tidak ada prosedur
pengelasan yang disetujui atau detail yang ditunjukkan dalam Gambar
yang harus dibuat tanpa persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
Dalam hal perbaikan dengan pengelasan diperlukan, maka perbaikan
ini harus dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua
percikan pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
d) Penutup Atap
i) Bahan membrane serge ferrari yang dikirim ke lapangan harus
dipastikan memenuhi syarat dan sudah mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
ii) Membrane serge ferrari harus dipasang membentuk grade kemiringan
agar air hujan dapat mengalir dan sesuai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar. Pada ujung grade yang terendah dipasang talang air ½ pipa
PVC 8”.
6) Fasilitas Tol
a) Saluran Kabel (Conduit)
Pemasangan conduit harus dilakukan sesuai dengan Spesifikasi ini dengan
lokasi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
Ukuran conduit harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Conduit yang
lebih kecil dari 25 mm tidak boleh digunakan, kecuali dinyatakan khusus.
Penyedia Jasa dapat memilih atas biaya sendiri jika menginginkan untuk
menggunakan ukuran conduit yang lebih besar dan harus digunakan pada
seluruh meter panjang dari dan ke stop kontak. Tidak ada pengurangan
sambungan yang diizinkan.
9 - 173
SPESIFIKASI UMUM 2024
Ujung conduit harus dibesarkan baik untuk menghilangkan ketidakrataan
maupun sisi yang kasar. Bidang pemotongan harus dibuat persegi dan benar
sehingga kedua ujungnya berbentuk lingkaran penuh.
Sambungan yang licin atau untaian sudah lepas tidak diperbolehkan untuk
sambungan conduit. Ketika standar kopling tidak dapat digunakan, jika
diizinkan kumpulan benang sambungan berulir harus digunakan.
Benang baja semua conduit harus dicat dengan kualitas baik atau cat anti karat
sebelum sambungan dipasang. Semua sambungan baja harus diulir sampai
ujung saluran, sehingga dibuat sambungan listrik yang baik sepanjang conduit.
Jika lapisan pada conduit telah rusak saat pelaksanaan atau pemasangan, tempat
tersebut harus dicat dengan cat anti karat.
Semua ujung conduit harus threaded dan ditutup dengan penutup standar
sambungan conduit dan ditekan sampai pemasangan kabel dimulai. Saat
sambungan dan tekanan dipindahkan, ujung sekrup harus dilengkapi dengan
ring yang disetujui. Penggunaan colokan sementara sebagai pengganti kopling
conduit tersebut dilarang menekan secara tegas.
Conduit awal harus diperpanjang minimal 15 cm dari permukaan fondasi dan
minimal 80 cm di bawah pucak fondasi.
Belokan conduit, kecuali belokan buatan pabrik, harus memiliki radius minimal
6 (enam) kali diameter dalam conduit tersebut. Ketika belokan buatan pabrik
tidak digunakan, Conduit harus dibengkokan menggunakan alat bending yang
disetujui dilengkapi ukuran yang benar, tanpa pemampatan atau datar dengan
menggunakan jari-jari praktis terpanjang.
Tarikan kawat galvanis harus dipasang di semua conduit yang akan menerima
konduktor. Minimal 60 cm panjang tarikan kawat dan harus dua kalinya pada
setiap ujung Conduit.
b) Pull Box
Pull box harus dipasang di lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar dan pada
titik-titik tambahan seperti diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia
Jasa dapat memasang dengan biaya sendiri, kotak tambahan seperti yang
diinginkan untuk memudahkan pekerjaan.
c) Kawat
Kabel harus memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku. Kabel berada dalam
panel, bak kontrol (manhole), dan lain-lain harus tersusun rapi dan tergabung
dalam panel.
Serbuk soapstone, bedak, atau pelumas harus digunakan saat menempatkan
konduktor di dalam conduit.
Penyambungan konduktor diizinkan hanya pada bak kontrol (manhole),
transformator lead, di pangkalan tiang, atau peralatan kontrol.
d) Prosedur Pengujian Genset
Setelah generator set telah selesai terpasang, berikut prosedur pengujian yang
harus diikuti:
9 - 174
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Generator
Dengan menggunakan perangkat pembebanan buatan, langkah
pembebanan harus:
Tanpa beban 60 menit.
25% beban penuh 15 menit.
50% beban penuh 15 menit.
100% beban penuh 60 menit.
110% beban penuh 15 menit.
ii) AMF (Automatic Mains Failure)
Setelah tercapai 25% beban, AMF harus diuji terhadap:
1) Fungsi dari relay, seperti model otomatis, model manual, dan
lain-lain.
2) Persimpangan sumber daya.
Prosedur pengujian dengan beban 100% harus diulang sebelum serah
terima pertama dan terakhir.
e) Pengujian Lapangan
Sebelum menyelesaikan pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengadakan pengujian
pada semua sinyal lalulintas dan lintasan penerangan dan disaksikan Pengawas
Pekerjaan.
i) Pengujian pada sambungan setiap lintasan.
ii) Pengujian pada dasar/tanah di setiap lintasan.
iii) Uji megger pada setiap lintasan antara konduktor dan tanah dengan
semua pelat switch, pelat panel, pegangan sekering, switch, dan sakelar
di atas perangkat tempat membaca rekaman.
Penyedia Jasa harus memberikan Pengawas Pekerjaan 3 (tiga) salinan
hasil pengujian rekaman bacaan masing-masing lintasan.
Resistansi isolasi antara konduktor dan tanah harus tidak kurang dari 8
mega ohm.
Setiap perubahan bacaaan minimal di atas harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan persetujuan harus tertulis, setelah ada
permohonan tertulis dari Penyedia Jasa.
iv) Pengujian fungsional menunjukkan bahwa masing-masing dan setiap
bagian dari fungsi seperti yang ditentukan atau dimaksudkan di.sini.
v) Setiap kesalahan dari hasil uji pada bahan atau bagian manapun yang
dipasang harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dan harus diulang pengujian yang
sama sampai tidak ada kesalahan lagi.
9 - 175
SPESIFIKASI UMUM 2024
f) Pengecatan
Semua pengecatan yang diperlukan harus disesuaikan dengan bagian yang
berlaku pada Pasal 7.4.1.6).b).ii) dari Spesifikasi ini.
Jika perlengkapan listrik (tanpa kepala sinyal) terletak di atas tanah dan tidak
memiliki permukaan luar dari aluminium atau galvanis, maka permukaannya
harus dilapisi dengan dua lapisan yang disetujui yaitu seng dengan cat dasar,
ditambah lapisan finishing yang langsung diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Panel kontrol untuk perlengkapan peralatan listrik harus diselesaikan sesuai
dengan persyaratan di atas.
g) Panel
Semua panel kontrol dan peralatan kontrol harus dari pabrik kabel siap pakai.
Pekerjaan lapangan harus dibatasi untuk penempatan kabinet, peralatan, dan
sambungan kabel lapangan ke strip terminal lapangan.
7) Pelaksanaan Gantry Multi Lane Free Flow (MLFF)
a) Perakitan Gantry
Dalam hal diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, maka unit-unit Gantry harus
dirakit di bengkel sebelum dikirim ke lapangan.
b) Pengelasan
Prosedur pengelasan baik di bengkel maupun di lapangan, termasuk keterangan
tentang persiapan pemukaan-permukaan yang akan disambung harus
diserahkan secara tertulis, untuk persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
memulai fabrikasi. Tidak ada prosedur pengelasan yang dilakukan atau detail
yang ditunjukkan dalam Gambar yang harus dibuat tanpa persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
Dalam hal perbaikan dengan pengelasan diperlukan, maka perbaikan ini harus
dilaksanakan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Permukaan las yang tampak harus dibersihkan dari residu kerak. Semua
percikan pengelasan yang mengenai permukaan harus dibersihkan.
c) Pemasangan Gantry
i) Semua pipa besi untuk gantry yang digunakan harus bebas dari karat
dan didukung oleh sertifikat kualitas yang diperlukan. Semua pekerjaan
pengelasan dilakukan oleh tukang las yang berkualitas dengan
kualifikasi sebagaimana diatur dalam JIS Z-3801:2018 atau ASTM
WK77021. Sebelum pengecatan semua permukaan harus dibersihkan
dengan sand blasting jika diperlukan.
ii) Fondasi
1) Fondasi berupa beton mutu fc’20 MPa atau precast concrete
dengan penulangan atau seperti ketentuan dalam Gambar.
Semua ketentuan beton dan baja tulangan untuk fondasi harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Seksi 7.1 dan 7.3 dari
Spesifikasi ini.
9 - 176
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Fondasi precast concrete dibuat dengan cara:
- pra-cetak atau precast dibuat dengan menggunakan cetakan
atau moulding di tempat fabrikasi; atau
- dicetak langsung di lokasi pemasangan atau cast in situ.
iii) Bagian-bagian dari gantry harus disambung secara teleskopis atau
dengan baut.
Bila menggunakan baut, pelat penyambungnya (flanges) tidak boleh
merusak estetika dari tiang dan sebaiknya diletakkan di bagian dalam.
Semua bagian yang berupa baja dari tiang gantry ini harus digalvanisasi
(hotdip galvanized) seluruh permukaannya sesuai dengan ketentuan
Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
Setelah pipa besi gantry dipasang, semua baut yang tampak dan mur
pengencangannya pada fondasi harus diberi lapisan cat bitumen.
Kerusakan dan cacat akibat pengangkutan dan pemasangan harus
dibersihkan dan diperbaiki.
Pipa besi kolom harus dipasang dengan baut ke fondasi beton bertulang
dengan baut baja dan mur baja dengan diameter dan jumlah yang
memadai.
Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar detail mengenai fondasi dan
perhitungannya yang menunjukkan bahwa fondasi dan baut jangkar
tidak akan bergerak, untuk memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
Baut jangkar harus memenuhi ketentuan JIS B1180 dan JIS B1181 atau
yang setara, dan masing-masing harus dilengkapi dengan 2 (dua) mur
dan dua ring. Baut jangkar, mur, dan ring harus digalvanisasi sesuai
dengan ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini.
8) Gambar Terlaksana (“As Built Drawing”)
Setelah selesai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan Gambar Terlaksana (As
Built Drawing) dalam ukuran gambar standar atau data-data lain yang diperlukan
kepada Pengawas Pekerjaan, yang menunjukkan semua detail perubahan pelaksanaan
dan lokasi, kedalaman saluran dan diagram sirkuit skematik yang lengkap.
9) Jaminan
Penyedia Jasa harus memberikan Pengguna Jasa jaminan atau garansi yang diperlukan
dalam praktek perdagangan normal dalam hubungannya dengan pembelian tiap bahan
atau item yang digunakan untuk pelaksanaan penerangan atau sistem Alat Pemberi
Isyarat Lalu Lintas atau sistem yang termasuk dalam Kontrak ini.
9.5.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas setiap mata pembayaran yang dibayar berdasarkan Seksi 9.5 ini haruslah
jumlah masing-masing jenis pekerjaan atau satuan seperti yang dijelaskan di bawah ini
yang disediakan dan dipasang sesuai dengan Spesifikasi, Gambar dan perintah
9 - 177
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pengawas Pekerjaan. Pemasokan dan pemasangan kabel listrik dan sambungan ke
sistem pembangkit listrik yang ada atau baru tidak akan diukur secara terpisah dan
dianggap dimasukkan dalam pekerjaan untuk pemasangan listrik.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dalam daftar
Kuantitas di bawah ini. Harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan, perkakas untuk penyiapan
permukaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan semua pekerjaan tersebut di atas dan
keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya dan memenuhi ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.5.(1a) Pulau Tol Tipe Standar Buah
9.5.(1b) Pulau Tol Tipe Tepi Terluar Gerbang Buah
9.5.(1c) Pulau Tol Tipe Tepi Terdalam Gerbang (tempat Buah
Long Booth)
9.5.(1d) Long Booth untuk Ruang Operator dan Server, Buah
termasuk Toilet dan Ruang Kontrol
9.5.(2a) Atap Gerbang Tol untuk 2 (dua) pulau B u a h
9.5.(2b) Atap Gerbang Tol untuk 3 (tiga) pulau B u a h
9.5.(2c) Atap Gerbang Tol untuk 4 (empat) pulau Buah
9.5.(2d) Atap Gerbang Tol untuk 5 (lima) pulau B u a h
9.5.(2e) Atap Gerbang Tol untuk 6 (enam) pulau B u a h
9.5.(2f) Atap Gerbang Tol untuk 7 (tujuh) pulau Buah
9.5.(2g) Atap Gerbang Tol untuk 8 (delapan) pulau B u a h
9.5.(2h) Atap Gerbang Tol untuk 9 (sembilan) pulau B u a h
9.5.(2i) Atap Gerbang Tol untuk … pulau B uah
9.5.(3a) Genset bergerak (sound proof trailer) 30 KVA Buah
9.5.(3b) Genset bergerak (sound proof trailer) 50 KVA Buah
9.5.(3c) Genset bergerak (sound proof trailer) 100 KVA Buah
9 - 178
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pembayaran
9.5.(4) Rumah Genset Buah
9.5.(5a) Gantry MLFF untuk 2 (dua) lajur per arah Buah
9.5.(5b) Gantry MLFF untuk 3 (tiga) lajur per arah Buah
9.5.(5c) Gantry MLFF untuk 4 (empat) lajur per arah Buah
9 - 179
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.6
KANTOR DAN FASILITAS TOL
9.6.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup semua pekerjaan yang
berkaitan dengan pembuatan Kantor dan Fasilitas Tol yang meliputi pelaksanaan
seluruh pekerjaan lapangan, pekerjaan gedung dan pekerjaan fasilitas sesuai
dengan Spesifikasi ini seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan
seperti yang disebutkan di bawah ini harus meliputi semua pengadaan bahan,
tenaga kerja, dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan yang
sebagimana mestinya sesuai dengan Spesifikasi dan sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan Persiapan yang dilaksanakan terdiri atas:
- Perataan dan persiapan permukaan tanah yang ada atau timbunan yang
diperlukan di bawah dan di sekitar Kantor Tol dan Daerah Fasilitas Tol.
- Pembangunan Jalan dan Tempat Parkir.
- Pembangunan Drainase di sekitar Bangunan.
- Pembangunan Selokan Drainase, Gorong-gorong dan Kisi-kisi.
- Galian Drainase Tepi Jalan.
- Pembangunan Kotak Tanaman.
- Lansekap seperti tanaman pohon, perdu/semak, rumput dan lain-lain.
- Pagar.
Lokasi Lapangan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Pekerjaan Gedung yang dilaksanakan terdiri atas pembangunan:.
- Kantor Cabang Gerbang Tol.
- Kantor Gerbang Tol.
- Rumah Keamanan (Guard and Security House).
- Kantor Polantas/PJR (Highway Patrol Office).
- Masjid.
- Rumah Pompa Tipe A.
- Rumah Generator.
- Menara Air dan Pasokan Tipe A (8000 liter).
- Reservoir Air Bawah Tanah.
- Lingkungan Jalan dan Tempat Parkir Mobil.
Lokasi tempat kerja sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 180
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Pekerjaan fasilitas yang dilaksanakan terdiri atas:
- Perpipaan dan Sistem Pencegah Kebakaran.
- Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistim Suara.
- Air Condition (AC).
- Instalasi Listrik.
Pekerjaan Plumbing
i) Pekerjaan galian dan penimbunan yang ada sehubungan dengan
pekerjaan plumbing baik untuk ukuran dan kesesuaian Gambar
pelaksanaan merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa.
ii) Pekerjaan pembuatan dudukan/fondasi untuk pompa/mesin termasuk
pembuatan tali air di sekitar fondasi pompa merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa.
iii) Penyedia Jasa wajib memberikan data-data dan Gambar yang
diperlukan untuk pelaksanaan seluruh penarikan kabel listrik sampai ke
panel pekerjaan plumbing yang dilakukan pihak lain dan menjaga
pekerjaan pihak lain untuk kepentingannya.
iv) Penyedia Jasa harus berkoordinasi dan memberikan data-data ukuran
dan Gambar kepada pihak lain yang mengerjakan penarikan pipa air
bersih yang tidak tercantum dalam Gambar dan Spesifikasi yang
dilakukan oleh pihak lain.
v) Penyedia Jasa juga harus menyediakan seluruh fasilitas listrik, air,
sanitari sementara/darurat dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pekerjaan pada Seksi ini serta dimasukkan dalam
penawarannya.
vi) Dalam hal dimana terdapat lebih dari satu Sub Penyedia Jasa Plumbing
dengan tingkat prioritas tanggung jawab yang sama dan bagian
pekerjaannya terletak berdampingan maka Penyedia Jasa harus
bertanggung jawab untuk melakukan perapihan pada bagian pekerjaan
Sub Penyedia Jasa tersebut sedemikian rupa sehingga tidak cacat akibat
pelaksanaan pekerjaan.
vii) Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup
pekerjaannya baik yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah
dilaksanakan oleh Sub Penyedia Jasa.
e) Penyedia Jasa dalam tahap penawarannya harus mempelajari detail Gambar
semua pekerjaan untuk Kantor dan Fasilitas Tol beserta keterangannya yang
tidak disebutkan dalam Spesifikasi.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.22
9 - 181
SPESIFIKASI UMUM 2024
g) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
h) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
i) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
j) Galian : Seksi 3.1
k) Timbunan : Seksi 3.2
l) Beton : Seksi 7.1
m) Baja Tulangan : Seksi 7.3
n) Adukan Mortar Semen : Seksi 7.8
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Perlengkapan Jalan : Seksi 9.2
q) Pekerjaan Beautifikasi dan Lansekap : Seksi 9.3
r) Pekerjaan Penerangan Jalan Umum, Penerangan Pedestrian, : Seksi 9.4
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dan Pekerjaan Listrik
Lainnya
s) Plaza Tol : Seksi 9.5
3) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 2.3.1.4), 3.2.1.4), 5.1.1.4), 6.1.1.3), 6.3.1.5), 7.1.1.6), 7.3.1.4), 7.8.1.3),
9.2.1.3), 9.3.1.3) dan 9.4.1.3) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 8399:2017/ Amd.1:2019 : Profil rangka baja ringan
SNI 4096:2019 : Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-
seng (BJ.LAS)
SNI 8305:2016 : Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium
dan seng dengan atau tanpa magnesium lapis cat atau
laminasi
Rujukan yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan berikut ini:
a) Peraturan Perusahaan Air Minum Negara tentang instalasi air.
b) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan.
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Proteksi Kebakaran.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar Nomor
02/ORT/M/2015 tentang Bangunan Hijau.
f) Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020.
g) Fire Codes yang diterbitkan oleh National Fire Pretection Association (NFPA)
2021
h) National Standard Plumbing Codes (NSPC) 2021.
9 - 182
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Gambar Kerja
Sebelum memulai setiap pekerjaan baru, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan Gambar Kerja detail untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sepotong baja ringan (panjang secukupnya) untuk struktur rangka atap beserta
sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan mutu bahan
baku yang digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
b) Masing-masing sebuah sampel Ubin (Ubin Keramik, Mozaik, Granite Tile,
Marmer, dan Granit) yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
c) 2 (dua) buah kereb pracetak bilamana unit-unit kereb pracetak ini dibuat di luar
lokasi proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang
membuktikan mutu bahan baku yang digunakan dan bahan olahan harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang cara
pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus berlaku.
7) Perbaikan atas Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Setiap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini atau menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan dalam segala hal tidak dapat diterima, maka harus
diperbaiki atau diganti oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri atas petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 9.6.1.7) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
untuk semua pekerjaan yang telah selesai dan diterima selama Masa Kontrak.
9) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini
harus berlaku.
9.6.2 BAHAN UNTUK PEKERJAAN LAPANGAN
1) Umum
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
9.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9 - 183
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Bahan untuk Pasangan Batu
Ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Bahan untuk Jalan dan Parkir Kendaraan
a) Tanah Dasar
Ketentuan Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Lapis Fondasi Agregat
Ketentuan Seksi 5.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
c) Perkerasan Aspal
Ketentuan Seksi 6.1, 6.3 dan 6.5 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Mutu bata beton harus memenuhi ketentuan SNI 03-0691-1996 sesuai dengan
mutu bata beton yang ditunjukkan dalam Gambar.
4) Bahan untuk Selokan dan Gorong-gorong
a) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 3.2
dari Spesifikasi ini.
b) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Selokan Terbuka Beton Bertulang
Mutu beton harus fc’ 20 MPa, baja tulangan harus BjTP 280 atau BjTS 280
masing-masing harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1
dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
d) Gorong-Gorong Pipa Beton.
iii) Beton
Ketentuan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
iv) Mortar Semen
1) Adukan mortar semen untuk sabuk pasangan bata 1 PC: 3 pasir
2) Pasangan batu untuk dinding sayap, tembok kepala, pinggir,
dan lubang pengumpul harus dibuat dengan mortar 1 PC: 5
pasir.
3) Mortar semen haruslah memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini
9 - 184
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Bahan untuk Kotak Tanaman
Bahan untuk kotak tanaman harus memenuhi ketentuan Pasal 9.3.2.11) dari Spesifikasi
ini.
6) Bahan untuk Lansekap
Bahan untuk lansekap harus sesuai ketentuan Pasal 9.3.2.14) dari Spesifikasi ini.
9.6.3 BAHAN UNTUK PEKERJAAN BANGUNAN
1) Umum
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
9.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Beton
a) Bahan untuk pekerjaan beton harus memenuhi ketentuan Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Selimut Beton pada Baja Tulangan
Selimut beton harus memenuhi ketentuan Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini.
c) Beton Pracetak
i) Beton pracetak untuk penutup manhole menggunakan baja tulangan Ø
8 mm dengan jarak 15 cm pada kedua arah.
ii) Ukuran dan bentuk sesuai seperti yang ditunjukkan pada Gambar.
d) Beton Latei
i) Balok latei di atas pintu dan bukaan sejenis dibuat dari beton bertulang.
ii) Ukuran dan bentuk sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Bahan balok latei harus memenuhi ketentuan Seksi 7.1 dan Seksi 7.3
dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Penyetelan Kayu (Carpentry), Elemen Fabrikasi (Joinery), dan Perlengkapan.
a) Kayu
i) Kualitas
Semua kayu harus kualitas terbaik untuk jenis yang ditentukan, bebas
dari getah kayu, retak (shake), mata longgar atau membusuk (death
knots), tepi bergelombang (wavey edges), lubang, dan cacat-cacat lain.
Semua kayu harus dikeringkan dengan alat pengering.
ii) Kadar Kelembaban
Kadar air dari kayu yang digunakan untuk pekerjaan penyetelan kayu
(carpentry) akhir untuk internal dan elemen fabrikasi (joinery) harus
9 - 185
SPESIFIKASI UMUM 2024
kurang dari 15%, dan kurang dari 20% untuk kayu yang digunakan
untuk struktur. Kadar air yang disebutkan adalah ditentukan untuk
bahan yang diangkut pada tempat kerja, dan kadar air harus dipelihara
sampai bangunan selesai.
iii) Jenis Kayu
Jenis kayu berikut yang digunakan untuk pelaksanaan dan jenis
pekerjaan yang terdaftar di sini:
Jenis Kayu Penggunaan
- Kamper Samarinda Rangka pintu:
Kualitas 5 (lima) - Daun pintu;
Keawetan Kelas III - Rangka partisi;
Kekuatan Kelas II (SNI 03- - Jalusi;
3527-1994) - Landasan Kayu; dan
Berat Isi min.0,60 - Semua kayu masif perabot.
- Jati (jati padat) kualitas siap - Kayu profil/lis untuk:
pakai alami o bingkai kaca
o sambungan panel dinding
Semua kayu harus disimpan dalam tempat teduh terlindungi dari hujan
dan sinar matahari langsung.
iv) Pengujian
Semua kayu kering oven yang digunakan untuk struktur harus
diperiksa ketat terhadap:
1) Pemeriksaan visual sesuai dengan SNI 03-3527-1994.
2) Penggunaan alat pengukur kadar air untuk mengukur derajat
kelembaban dari tiap lempeng kayu.
3) Penggunaan mesin tegangan MSR “Panter L12”
(pengujian non destruktif) untuk mengukur nilai kekakuan.
4) Penggunaan pengujian destruktif untuk penentuan derajat
MSR
5) Butir 2), 3) dan 4). disebutkan di atas harus dilaksanakan di
bawah pengawasan laboratorium kayu yang disetujui.
Kayu lainnya harus diperiksa dengan ketat terhadap butir i) dan ii)
seperti ditentukan di atas.
b) Plywood
Plywood harus dibuat oleh perusahaan anggota “Asosiasi Panel Kayu
Indonesia” (APKINDO) dan harus memenuhi hal-hal berikut:
9 - 186
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Semua plywood harus Standar Indonesia Tipe I jenis eksterior
dengan lem tahan air.
ii) Tebal lapis tunggal lapisan tidak boleh kurang dari 1,0 mm.
iii) Lapisan tipis (lamina) harus dilapisi dengan lapisan-lapisan di mana
seratnya saling tegak lurus pada lapisan berikutnya. Jumlah lapisan
harus 3, 5, 7 dan seterusnya.
c) Perlengkapan Bangunan
Dalam hal ditunjukkan dalam dalam Gambar, maka ketentuan berikut ini harus
berlaku:
i) Engsel, baut pasak, grendel berpegas dan pengatur bukaan jendela
harus produk dari “Simonwerk”, “Schwarte”, “Henderson” atau
kualitas terbaik yang disetujui.
ii) Karet strip pelindung cuaca harus “Super Seal Kleenex Ind.Ltd” atau
sejenis yang disetujui.
iii) Rumah kunci harus produk setara “Griff”, “Nemef”, “Bostinco” atau
kualitas terbaik yang disetujui.
iv) Silinder kunci harus produk setara “DOM”, “Griff” atau dari kualitas
terbaik yang disetujui.
v) Handel, pegangan pembuka pintu (back plate), penarik pintu, batang
penarik dan pelat pendorong, bingkai anak kunci (escutcheons),
pegangan pembuka pintu panik (panic exit devices) harus produk setara
“Griff”, FSB” atau dari kualitas terbaik yang disetujui.
vi) Pegas penutup pintu (agar pintu selalu menutup), engsel lantai dan
penutup, tali pegangan pintu harus produk setara “ESB”, “Geze” atau
dari kualitas terbaik yang disetujui.
vii) Finishing harus sesuai dengan perlengkapan yang berdekatan.
viii) Perlengkapan pintu dorong harus “Henderson”, “Griff” atau dari
kualitas terbaik yang disetujui.
ix) Penyedia Jasa harus melengkapi sistim kontrol kunci termasuk label,
itikad, indeks kartu, seperti yang direkomendasikan oleh sistem pabrik
pembuatnya.
5) Penutup Atap dan Struktur Atap
a) Penutup Atap
i) Genteng Beton Semen, Penutup Atap Metal Berpasir, dan Atap Metal
Zinc Coated
Ada 3 (tiga) penutup atap yang dapat digunakan untuk struktur rangka
atap baja ringan:
9 - 187
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Genteng Beton Semen
Penggunaan genteng beton semen untuk atap gedung sesuai
ketentuan dalam Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Genteng harus dicetak dengan tekanan mekanis dan harus
merata dalam kualitas, dimensi, bentuk, warna, dan ketebalan.
Genteng dan bubungan harus kualitas terbaik dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, serta warna akan ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa secara khusus mencatat kapasitas produksi yang
dapat dicapai oleh pabrik pembuat dan pengaturan dini harus
dibuat untuk produksi diangkut sampai lapangan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan.
2) Penutup Atap Metal Berpasir
- Penutup atap genteng metal berpasir dengan tebal 0,40
mm lapis pasir berbahan clean colorbond pre-painted
coated Steel AZ-150.
- Nok metal dengan spesifikasi sama dengan genteng
metal tebal 0,40 mm.
3) Atap Metal Zinc Coated
- Rujukan Standar Bahan Penutup Atap
Bahan penutup atap metal Zinc Coated yang digunakan
harus mengacu pada SNI 4096:2007 untuk baja canai
dingin lapis paduan aluminium-seng (Bj.LAS) dan SNI
8305:2016 untuk baja canai dingin lapis paduan
aluminium-seng (Bj-LAS) lapis cat.
- Sifat Mekanis
Uji Tarik
Simbol
Kuat Kuat Tarik Regangan min. Regangan min.
Luluh min.(N/mm2) (%), Lo=50mm (%), Lo=80mm
G300 300 340 20 18
G550 550 550 2 2
- Tebal Nominal Bj.LAS
Tebal Setelah Pelapisan Bj.LAS (mm)
Tebal Nominal
Notasi Logam Dasar AS 200 AS 150 AS 100 AS 70
(mm)
0,060 0,046 0,027 0,019
Bj.LAS-65 0,65 0,710 0,696 0,677 0,669
Bj.LAS-70 0,70 0,760 0,747 0,727 0,719
Bj.LAS-75 0,75 0,810 0,796 0,777 0,769
Bj.LAS-80 0,80 0,860 0,846 0,827 0,819
9 - 188
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bj.LAS-85 0,85 0,910 0,896 0,877 0,869
Bj.LAS-90 0,90 0,960 0,946 0,927 0,919
Bj.LAS-95 0,95 1,010 0,996 0,977 0,969
Bj.LAS-100 1,00 1,060 1,046 1,027 1,019
ii) Atap Beton dan Talang
Seluruh permukaan atap pelat beton dan fascia beton serta seluruh
permukaan dalam dari talang atap beton harus dilapisi dengan bahan
kedap air. Untuk tujuan ini “LANSTAR AQUAGARD” lapisan
elastomerik atau sejenis yang disetujui Pengawas Pekerjaan harus
digunakan.
iii) Aluminium Foil
1) Aluminium foil berfungsi untuk melindungi baja ringan dari
dampak korosi dan kerusakan yang diakibatkan oleh reaksi
kimia. Disamping itu aluminium foil berfungsi juga sebegai
peredam panas;
2) Jenis Aluminium Foil:
- Single Sided merupakan aluminium foil yang bagian
reflektifnya hanya 1 (satu) sisi muka saja di lembaran dan
bagian bawahnya lebih buram.
- Double Sided merupakan aluminium foil yang mempunyai
2 (dua) sisi reflektifnya. Jauh lebih efektif untuk merdam
panas………
- Bubble merupakan aluminium foil mempunyai pola
gelembung yang terletak di permukaannya. Jenis ini
mempunyai kemampuan untuk memantulkan panas lebih
dibanding kedua jenis tersebut diatas.
3) Mutu Bahan
Ketentuan mutu bahan sesuai seperti yang ditunjukan dalam
Gambar atau sesuai arahan Pengawas Pekerjaan.
b) Struktur Atap
i) Struktur Atap Truss/Baja Ringan
1) Bahan struktur rangka atap truss/baja ringan, dengan sifat-
siafat mekanikal baja harus:
- Baja mutu tinggi : G550.
- Kuat leleh minimum : 550 MPa.
- Tegangan maksimum : 550 MPa.
- Modulus elastisitas : 200.000 MPa.
- Modulus geser : 80.000 MPa.
- Mutu rangka baja ringan : sesuai SNI 8399: 2017/
Amd.1:2019 dan SNI 4096:
2019.
9 - 189
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Bahan baja harus dilapisi proteksi anti korosi, ada 2 (dua) jenis
pilihan untuk lapisan anti korosi (coating):
Galvanized (Z220):
- Pelapisan Galvanized;
- Jenis Hot-dip Zinc;
- Kelas Z220;
2
- Ketebalan pelapisan 220 gram/m ; dan
- Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran.
Galvalume (AZ100):
- Pelapisan Zinc-Aluminium;
- Jenis Hot-dip-aluminium Zinc;
- Kelas AZ100;
- Ketebalan pelapisan 100 gram/m 2; dan
- Komposisi 55% aluminium, 43,5% zinc dan 1,5%
silikon.
3) Multigrip (MG)
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top
plate) untuk menahan gaya lateral 3 (tiga) arah, dengan
spesifikasi teknis sebagai berikut:
- Galvabond : Z275.
- Yield Strength : 250MPa.
- Design Tensile Strength : 150 MPa.
4) Brace System (Bracing)
- Bottom Chord Bracing
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord)
pada kuda-kuda baja ringan.
- Lateral Tie Bracing
Pengaku/bracing antar web pada kuda-kuda, sekaligus
berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada
batang tekan (web), standar teknis mengacu pada
Gambar struktur kuda-kuda.
- Diagonal Web Bracing (Ikatan Angin)
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda
baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak
berdampingan.
- Strap Brace (Pita Baja)
Pengaku/bracing pada top chord dan bottom chord kuda-
kuda. Kebutuhan strap brace ditentukan berdasarkan
perhitungan desain struktur.
9 - 190
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Talang Jurai Dalam (valley gutter)
Untuk pertemuan 2 (dua) bidang atap yang membentuk
sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus
menggunakan talang jurai dalam (valley gutter) untuk
mengalirkan air hujan. Ketebalan bahan jurai dalam
minimal 0,45 mm.
5) Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai
alat sambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi, dengan spesifikasi screw sebagai
berikut:
- Kelas ketahanan korosi minimum : Kelas 2
- Panjang (termasuk kepala baut) : 16 mm
- Kepadatan alur : 16 alur/inch
- Diameter bahan dengan alur : 4,80 mm
- Diameter bahan tanpa alur : 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal:
- Gaya geser satu baut : 5,10 KN
- Gaya aksial : 8,60 KN
- Gaya torsi : 6,90 KN
6) Pekerjaan Lantai
a) Ubin Lantai
Ubin lantai dari keramik atau granite tile atau marmer atau granit atau jenis
lainnya sesuai dengan Gambar harus kualitas terbaik dari produksi lokal yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Ubin Dinding
Ubin dinding dari keramik atau granite tile atau marmer atau granit atau jenis
lainnya sesuai dengan Gambar harus kualitas terbaik dari produksi lokal yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ubin harus merata dalam ukuran, warna, lapisan, dan ketebalan. Ubin dengan cacat
permukaan harus tidak digunakan.
7) Pekerjaan Dinding
a) Dinding Batu Bata Merah
Ketentuan Batu Bata Merah harus memenuhi Pasal 9.3.2.12) dari Spesifikasi ini.
9 - 191
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Dinding Bata Ringan Hebel
i) Bahan
Bata Struktural Bata Non Struktural
Kategori
Outdoor Indoor Outdoor Indoor
Kelas IA IB IIA IIB
500 - - 400-600
700 - 600-800 600-800
Berat Isi
900 800-1000 800-1000 800-1000
(kg/m3)
1100 1000-1200 1000-1200 1000-1200
1300 1200-1400 1200-1400 1200-1400
Kuat tekan rata-
MPa 6 4 2
rata min.
Kuat tekan
MPa 5,4 3,6 1,8
individu min.
Penyerapan air,
% vol 25 - 25 -
maks
Tebal min mm 98 98 73
ii) Toleransi Ukuran
Ukuran (mm)
Panjang Lebar Tebal
75 + 2
600 +3 200 +3 100 + 2
- 5 - 5 125 + 2
150 + 2
iii) Jenis Bata Ringan
- Bata ringan ACC (Autoclaved Aerated Concrete); dan
- Bata ringan CLC (Cellular Lightweight Concrete).
iv) Ketentuan dinding bata ringan hebel harus sesuai SNI 8640:2018
Spesifikasi Bata Ringan untuk Pasangan Dinding.
v) Adukan Mortar untuk Bata Ringan:
- menggunakan mortar siap pakai (mortar premiks) dan harus
sesuai dengan SNI 8837-1:2019 (Mortar Siap Pakai-Bagian 1);
*)
- Persyaratan untuk Mortar Perekat Bata (thinbed):
Kuat Tekan Rata-rata Retensi air, Kadar Udara
Tipe
min. umur 28 hari (MPa) min (%) Maks (%)
M 17,2 75 12
S 12,4 75 12
N 5,2 75 14 **)
O 2,4 75 14 **)
Catatan:
*) untuk pengujian laboratorium.
**) bila terdapat tulangan struktural dalam mortar, kadar udara maksimum harus 12%.
9 - 192
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Plesteran Dinding Bata
i) Persyaratan bahan plesteran dinding untuk Semen Portland, pasir, dan
air harus sesuai dengan ketentuan Pasal 9.6.2.3).d).ii) dari Spesifikasi
ini.
ii) Plesteran dinding merupakan adukan mortar semen yang harus
memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
d) Dinding Partisi
i) Dinding partisi terbuat Kalsiboard (Panel Beton Ringan Berserat):
- Bahan : kalsium silikat, semen, dan serat
selulosa.
- Modulus elastisitas min. : 940 MPa.
- Kuat tekan : 2,5 MPa.
- Kapasitas penyerapan air : 12 %.
- Mutu bahan : sesuai dengan SNI 03-3122-1992.
- Dimensi : Panjang : 3000 mm.
Lebar : 900, 600 dan 300 mm.
Tebal : 80 mm.
ii) Partisi yang terbuat dari kayu dapat dilaksanakan pada beberapa
ruangan pada tingkat denah lantai. Plywood lapis jati (teak) akan
digunakan untuk panel.
8) Kaca dan Pengecatan
a) Kaca
i) Kaca yang digunakan untuk bangunan harus kaca bening tebal 6 mm,
kualitas terbaik yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
ii) Campuran karet silikon harus digunakan untuk mendempul
pemasangan kaca pada rangka kayu. Hanya campuran yang telah
diketahui (terbukti) yang sepenuhnya sesuai dengan permukaan yang
berhubungan yang akan digunakan.
b) Pengecatan
i) Cat
1) Bahan, Persyaratan Umum
Semua bahan cat dan cat dasar harus diperoleh dari pemasok
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Untuk tujuan menerbitkan dasar kualitas, cat yang disebutkan
disini didasarkan pada cat yang dibuat ICI. Penentuan cat
dengan nama pabrik pembuat dan nomor seri tidak boleh
dianggap sebagai keharusan tetapi sebagai dasar untuk
perbandingan kualitas.
9 - 193
SPESIFIKASI UMUM 2024
Cat yang digunakan harus sebagai berikut
- ICI Vinyl Acrylic Emulsion A.921
- ICI Weathershield Exterior Wall Finish,
- ICI Synthetic Super Gloss A.365
- ICI Teak Oil A.101-110
- ICI Timber Glow Clear Finish A.291-Satin
- ICI Clear Varnish A.105.9010
Catatan ICI = PT ICI Indonesia atau setara yang disetujui.
Bahan yang diangkut ke lapangan dengan kaleng tertutup
dengan label pabrik mengidentifikasi tipe dan kualitas dari isi.
Tidak ada cat yang disimpan labih lama dari masa berlaku yang
ditentukan pabrik yang akan digunakan.
Cat akan diaduk dan digunakan sesuai dengan petunjuk pabrik.
Cat harus seluruhnya diaduk sampai bahan-bahan yang ada
benar-benar tercampur dan bila perlu harus disaring sebelum
digunakan.
Dalam kondisi apapun, penambahan bahan pengering atau
bahan lain tidak diizinkan, kecuali bila penambahan itu
disarankan atau diperlukan oleh pabrik pembuat cat.
Bahan pemutih harus “kapur pemutih/kapur sirih” dari
kualitas yang baik (ditentukan dalam N17) bebas dari bahan
yang tidak murni. 3 (tiga) lapisan atau lebih akan digunakan
sampai akhir lapisan yang putih rata diperoleh dan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan, Persyaratan Khusus
a. Finishing Transparan (Pigmen) Pekerjaan Kayu
a.1
Lap. Pertama : 1 (satu) Lapisan dasar Daun Pintu, dan rangka
kayu partisi
Lapis Kedua : 2 (dua) Lapisan varnish Daun Pintu luar
A.105-49010
a.2 3 (tiga) Lapisan Teak Daun pintu dalam, teak
Oil plywood
b. Finish Gloss (Kuas) Jenis Permukaan
b.1
Lap. Pertama : 1 (satu) Lapisan Q.D Semua logam dan
Cat Dasar Logam pekerjaan baja
Chrom A/540-49020 terekspos/struktur baja
Lapis Kedua : 2 Lapisan Sintetis Semua talang atap
Super Gloss A.365 logam
9 - 194
SPESIFIKASI UMUM 2024
b.2 2 (dua) Lapisan Q.D Pelat Baja bergalvanis
Cat Dasar Logam Pelat penutup tepi atap
Chrom A/540-49020 & pekerjaan baja bukan
terekspos
c. Emulsion Finish Jenis Permukaan
c.1
Lap. Pertama : 1 (satu) Lapisan dasar Semua dinding luar,
tahan alkali kolom, balok, dan
sebagainnya
Lapis Kedua : 2 (dua) Lapisan tahan Semua gypsum
cuaca (weather shield) pelindung sinar matahari
c.2
Lap. Pertama : 1 (satu) Lapisan dasar Semua dinding luar,
tahan alkali kolom, balok,
pelat/plafon beton
terekspos
Dinding, kolom, balok
dalam, pelat/plafon
beton terekspos
Lapis Kedua : 2 (dua) Lapisan vinyl Plafon gipsum
acrylic emulsion A.921
9) Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Daun Jendela Aluminium
a) Pekerjaan Kusen Aluminium
i) Bahan rangka
- Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri;
- Bentuk dan ukuran profil sesuai seperti yang ditunjukan dalam
Gambar;
- Warna profil aluminium colour powder coating. Warna yang
digunakan adalah warna putih atau sesuai seperti yang ditunjukan
dalam Gambar dan sesuai arahan Pengawas Pekerjaan;
- Lapisan powder coating minimal 18 mikron. Tebal bahan
aluminium adalah 1,35 mm;
- Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang disyaratkan oleh
Pengawas Pekerjaan; dan
- Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
b) Daun Pintu Aluminium
Ketentuan Pasal 9.5.2.2).d) dari Spesifikasi ini harus berlaku dan daun pintu
dengan struktur panel kaca rangka aluminium harus sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
9 - 195
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Daun Jendela Aluminium
- Jenis : daun jendela kaca dengan kombinasi rangka aluminium
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar;
- Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar;
- Ketebalan : minimum 1,2 mm;
- Motif/warna : menggunakan stiker sunblast atau sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar; dan
- Daun jendela dengan struktur panel kaca rangka aluminium, harus seperti
yang ditunjukan dalam Gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
10) Pekerjaan Langit-langit/Plafon
a) Dalam hal tidak ditunjukkan lain dalam Gambar maka rangka hollow harus
digunakan untuk struktur langit-langit dan penutup langit-langit menggunakan
gypsum untuk area interior dan GRC untuk area outdoor dan tidak boleh
lembaran asbes semen.
b) Persyaratan rangka hollow, gypsum dan GRC untuk pekerjaan plafon harus
sesuai ketentuan pada Pasal 9.5.2 2) b) dari Spesifikasi ini.
11) Pekerjaan Lisplank GRC
a) GRC (Glassfiber Reinforced Cement) adalah bahan komposit yang terdiri dari
campuran semen dengan pasir, dipompakan untuk kemudian disemprotkan dan
diberi penulangan fiberglass.
Kandungan fiberglass biasanya 4% menurut berat dalam keadaan basah.
b) Lisplank memakai ukuran tebal 9 mm dan lebar 200 mm.
12) Sandaran Logam (Metal Railing)
Semua bagian dari pagar, termasuk tiang terbuat dari baja diameter 25 mm dan 50 mm.
13) Pipa Drainase Air Hujan
Semua pipa drainase air hujan atau pipa ke bawah harus PVC diameter 15 cm (diameter
6”). Drainase atap harus besi tuang.
14) Perbaikan Tanah dan Perlindungan Terhadap Rayap
a) Kadar penggunaan harus ditentukan oleh penggunaan semprotan bermesin,
dengan kalibrasi alat pelengkap flowmeter untuk menyediakan kadar yang
diperlukan dan keseragaman pemakaian. Metode lain manapun harus disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Bahan kimia yang digunakan pada daerah tanah yang ditangani adalah lambda
cyhalothrin, kosentrasi yang digunakan sesuai dengan instruksi pabrik
pembuatnya.
9 - 196
SPESIFIKASI UMUM 2024
9.6.4 BAHAN UNTUK PEKERJAAN FASILITAS
1) Umum
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
9.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Perpipaan dan Sistem Pencegah Kebakaran
a) Standar Bahan
Semua bahan harus baru dan berkualitas baik berdasarkan pada standar lokal
juga standar internasional ASA. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh
atas kualitas bahan yang digunakan. Sebelum pemasangan semua bahan,
persetujuan Pengawas Pekerjaan harus diperoleh terlebih dahulu.
b) Ketentuan Bahan
i) Peralatan Sanitari
Semua peralatan sanitari harus “KIA Kramik Indonesia” atau setara
yang disetujui, warna akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan.
1) WC, tipe duduk, harus tipe DUTA TS atau setara yang
disetujui, keran pemasok, seal pengeluaran dan sekrup
pemasang.
2) WC, tipe jongkok harus tipe RAPI E atau setara yang disetujui,
kran sudut yang dilapisi chromium (chromium plated angle
valve), pipa pembilas dan perangkai (flush pipe and coupling),
karet seal pembuangan (outset seal) dan sekrup pemasang.
3) Tempat kencing (urinal) harus tipe PANDA atau setara yang
disetujui. Tiap tempat kencing harus dilengkapi dengan kran
pembilas yang dilapisi chromium dan pipa penyemprot
berlubang banyak semua dalam chromium.
4) Bak pencuci harus tipe SUSAN atau setara yang disetujui.
Tiap bak pencuci harus dilengkapi dengan keran dilapisi
chromium, penyambung pembuang dilapisi chromium dan
perangkap “P” (leher angsa), pengantung balik, dynabolts
pengencang dan lain-lain.
5) Keran harus tipe SINKTAP Y100 atau setara yang disetujui.
6) Drainase lantai harus tipe konvensional dengan kisi-kisi dan
penutup yang terbuat dari baja stainless atau kuningan dilapisi
chromium.
7) Tutup lubang pembuangan (floor clean out) harus terbuat dari
baja stainless atau kuningan dilapisi chromium dengan bahan
yang sama untuk penutup dan rangka.
8) Pemegang rol kertas harus tipe VIDI/BIMA atau setara yang
disetujui dan diperlukan untuk tiap WC.
9 - 197
SPESIFIKASI UMUM 2024
9) Wastafel harus tipe SHINTA atau setara yang disetujui,
diperlukan untuk setiap wastafel.
ii) Sistim Sanitasi
1) Bahan berikut akan digunakan untuk saluran kotoran, air
buangan dan sistim pipa ventilasi:
- Pipa-pipa harus PVC Pralon atau merk Rucika kelas D atau
setara yang disetujui dengan sambungan perekat.
- Sambungan pipa harus perlengkapan hasil cetakan PVC
yang diinjeksi dari merek yang sama seperti pipa.
- Bengkokan dari pipa utama harus bengkokan radius besar
untuk cabang - cabang dalam pipa utama 45° Y dan
bengkokan 45° harus digunakan.
- Lem harus sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik
pipa PVC.
2) Semua pipa, perabot, keran, peralatan dan perlengkapan harus
produksi orisinal dari pabrik.
iii) Sistim Pencegah Kebakaran
1) Sistem pompa hidrant kebakaran harus terdiri atas:
- 1 (satu) pompa joki (kecil) bermotor listrik Fairbank Morse,
Ingersol Rand atau setara yang disetujui sesuai dengan
motor NUG, perangkai, pelat dasar dan lain-lain.
- Suatu pompa pemadam api bermotor listrik Fairbank
Morse, Ingersol Rand atau setara yang disetujui sesuai
dengan motor NUG, perangkai, pelat dasar dan lain-lain,
kapasitas 600 L/M, tinggi 50 m.
- 1 (satu) tank tekanan 500 liter sesuai dengan pengukur
tekanan dan keran, lubang tangan, drain dan lain-lain pada
pengujian tekanan 15 kg/cm2. 2 (dua) tombol tekanan
FANAL tipe FG 10 atau sejenis yang disetujui.
- 1 (satu) panel kontrol pompa PCP 1.
- 1 (satu) lot kawat listrik dari PCP 1 sampai pompa dan
kontrol.
- Satu tangki dasar 500 liter sesuai dengan semua
perlengkapan.
- Satu pompa kebakaran bermotor bensin Fairbank Morse
atau sejenis yang disetujui dengan motor bensin Perkins atau
sejenis yang disetujui sesuai dengan semua perlengkapan.
2) Kotak hidran dalam ruangan (indoor) tipe A harus terdiri atas:
Tempat logam lengkap dengan dinding pintu tebal 1,5 mm,
engsel, handel, jalusi, rol pipa air tipe tetap diameter 100 dan
keran hidran diameter 12”.
9 - 198
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Kotak hidran dalam ruangan (indoor) tipe B harus terdiri dari:
Tempat logam lengkap dengan dinding pintu tebal 1,5 mm,
engsel, handel, jalusi, pipa air kanvas diameter 1,5” panjang
200 feet, lengkap dengan pipa semprot, kran dan rak dan lain-
lain.
4) Sistim pipa pencegah kebakaran harus pipa baja bergalvanis
seuai dengan ASTM A53/53M-22 Schedule 40 (tipe
pengelasan) dan 300 lbs terpasang disekrup untuk pipa sampai
2” dan untuk lebih besar dari 2” pipa baja hitam BS 1387 kelas
medium dengan penyambungan dilas dan harus dicat dasar dan
dicat minimum 2 (dua) kali. Kran lebih besar dari 3” harus kran
besi tuang 150 psi tipe kemudi.
5) Pemadam kebakaran portabel harus tipe BFC, kapasitas 5 lbs,
jenis ABRO atau sejenis yang disetujui.
c) Ketentuan Sambungan
i) Pipa-pipa Galvanis dan Penyambung
1) Sambungan antara pipa-pipa dan penyambung harus berulir.
2) Panjang ulir pada pipa harus sekurang-kurangnya ¾ diameter
pipa.
3) Semua sambungan berulir harus menggunakan pita perekat.
4) Untuk memotong pipa harus dengan alat pemotong pipa yang
sesuai.
5) Semua ujung pipa harus dilebarkan.
6) Untuk sistim pipa sampai 2,5” setelah kran pegangan garis
harus digunakan, dan untuk pipa lebih besar dari 3” keran
pegangan kemudi harus digunakan.
7) Dalam sistim perpipaan, kran pegangan garis atau kran
pegangan kemudi harus digunakan pada minimum tiap 60 m.
8) Semua pipa harus dibersihkan dengan semestinya sebelum
pemasangan.
ii) Pipa PVC dan Perlengkapan
1) Pipa-pipa dan perlengkapan harus disambung oleh lem PVC
seperti yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa PVC.
Sebelum pengeleman sambungan harus dibersihkan dengan
pantas dengan cairan pembersih.
2) Sambungan antara pipa-pipa dan perlengkapan harus
dilaksanakan dengan layak menggunakan alat penekan khusus.
Untuk memotong pipa, alat pemotong yang sesuai harus
digunakan untuk mendapatkan ujung lurus dari pipa setelah
pemotongan.
9 - 199
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Perangkai
Perangkai akan digunakan untuk sambungan berikut:
1) Sambungan antara penyemprot api.
2) Sambungan antara penyemprot api, nosel, dan keran.
Untuk semua sambungan ini “perangkai mesin” (machine couple) harus
digunakan.
iv) Sambungan gasket
Untuk mendapatkan sambungan kedap air, gasket harus digunakan
untuk sambungan peralatan sanitari berikut:
1) Antara kran kamar kecil dan kran pemasok.
2) Antara kran pembilas dan tempat kencing.
3) Antara kran pembilas dan pelampung WC/kakus.
4) Untuk penyambung air kotor dan leher angsa.
d) Ketentuan Pemasangan
i) Semua pipa harus dipasang lurus dan sejajar dinding dan/atau lantai.
ii) Pembengkokan 90° dan 45° harus digunakan.
iii) Sebelum pipa-pipa dipasang penyokong harus dipasang dengan benar.
iv) Sebelum pemasangan, penyokong harus dicat dasar seng kromat (zinc
chromate).
v) Semua pekerjaan pemasangan harus dilaksanakan dengan benar.
vi) Semua pipa harus disokong dengan semestinya.
vii) Selama pemasangan, ujung pipa yang terbuka harus ditutup dengan
penutup atau sumbat.
viii) Pipa dan penyambung (fittings) harus bebas dari tegangan yang
disebabkan oleh pemasangan tidak benar.
ix) Sebelum pemasangan, persetujuan Pengawas Pekerjaan harus diperoleh
untuk semua pemasangan menembus, atau yang dihubungkan pada
bangunan.
x) Penyedia Jasa harus menyediakan selongsong untuk semua pipa yang
menembus dinding, lantai, pelat beton, dan lain-lain.
xi) Sebelum ditanam pada tanah, pipa harus dicat dengan flintcote,
minimum 3 (tiga) lapisan.
xii) Pipa pembuangan kotoran harus mempunyai kemiringan 0,5-1 %.
xiii) Pipa air kotor harus mempunyai kemiringan 1-2%.
9 - 200
SPESIFIKASI UMUM 2024
xiv) Pipa PVC yang ditimbun di dalam tanah harus diletakan pada lapisan
pasir dengan tebal minimum 10 cm.
xv) Pembuatan septic tank harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang
berpengalaman dalam bidang itu.
1) Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistem Suara
a) Bahan dan Kondisi Pemasangan
i) Kabel Televisi Rangkaian Tertutup tipe RG-150 dan RG-590 jenis
Kabelmetal, Kabelindo atau setara yang disetujui harus digunakan.
ii) Semua pemasangan kabel Televisi Rangkaian Tertutup harus
menggunakan saluran kecuali kabel yang dipasang di dalam lantai.
Untuk pemasangan saluran dalam beton, pipa GIP dengan diameter minimal ¾”
harus digunakan atau seperti ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan. Untuk
saluran yang dipasang di atas langit-langit, pipa PVC harus digunakan dengan
perlengkapannya.
Untuk semua sambungan kabel, kotak dengan penutup harus digunakan. Jalur
kabel Televisi Rangkaian Tertutup harus dipisahkan dari sistim kabel yang lain.
b) Televisi Rangkaian Tertutup
i) Kamera dengan lensa 8 mm.
ii) Monitor televisi.
iii) Kontrol lensa.
iv) Pemancar.
Televisi Rangkaian Tertutup harus Javelin atau TOA atau setara yang disetujui.
2) Pemasangan Pendingin Udara
a) Skema Pendingin Udara
Penyedia Jasa harus menyiapkan skema pendingin udara, lengkap dengan
perhitungan dan Gambar yang menunjukkan lokasi unit, untuk menyediakan
kondisi ruangan dalam dengan ketentuan seperti pada butir b) di bawah ini, dan
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan untuk persetujuannya.
b) Kondisi Ruangan
i) Kondisi ruangan yang diperlukan sebagai berikut :
Suhu Kelembaban Relatif
23° ± 1°C 50% + 5%
ii) Tingkat suara dalam ruangan yang ditempati yang disebabkan oleh
pemasangan pendingin udara tidak boleh melampaui 150 NR-35.
9 - 201
SPESIFIKASI UMUM 2024
9.6.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN LAPANGAN
1) Umum
Dalam hal ditunjukkan lain dalam Gambar maka ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi
9.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
2) Pembersihan dan Pengupasan Lahan, Galian dan Timbunan
Pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan, galian dan timbunan, serta penimbunan
kembali (backfill) untuk struktur, drainase, pipa-pipa, dan lain-lain harus dilaksanakan
sesuai dengan Seksi 3.1, 3,2, dan 3.4 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Pasangan Batu (Stone Masonry)
Ketentuan Seksi 7.8 dan 7.9 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Pasangan Batu Bata untuk Parit/Selokan
Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan mortar 1 PC : 5 pasir, semua sambungan
harus digaruk sedalam ½ cm. Batu bata yang pecah/rusak tidak boleh digunakan.
5) Jalan dan Parkir Kendaraan
a) Umum
Seluruh pekerjaan jalan harus dilaksanakan sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar. Semua perkerasan jalan harus mempunyai kereb pembatas dari
kereb pracetak (penghalang/barrier) harus memenuhi ketentuan Seksi 9.2 dari
Spesifikasi ini.
b) Tanah Dasar
Penyiapan tanah dasar harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.3.3 dari
Spesifikasi ini.
c) Lapis Fondasi Agregat
Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 5.1.3
dari Spesifikasi ini dengan tebal sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Permukaan Akhir Lapisan Beraspal
Lapisan campuran beraspal panas harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Seksi 6.3 dari Spesifikasi ini.
6) Selokan dan Gorong-gorong
a) Galian untuk Drainase Tepi Jalan
Ketentuan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Galian untuk Gorong-Gorong dan Selokan Drainase
Ketentuan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9 - 202
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Drainase Terbuka dari Beton
Ketentuan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku
7) Gorong-gorong Pipa Beton
Ketentuan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku
Dinding sayap, tembok kepala, pinggir, dan lubang pengumpul dari pasangan batu
dalam ketebalan sesuai dengan gambar harus dilengkapi untuk gorong-gorong pipa di
mana diperintahkan. Bilamana tidak ada tembok kepala, haunching (landasan pipa
dengan lekukan) atau surrounds (sekeliling pipa) harus diakhiri pada ujung pipa. Semua
pasangan batu yang dibuat dengan mortar haruslah merupakan adukan semen yang
memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
8) Selokan/Talang Drainase Pasangan Bata dan Kotak/Bak Bunga
Selokan/talang pasangan bata dan kotak/bak bunga harus dibuat sesuai dengan Pasal
9.6.2.4) dan Gambar. Landasan pasir yang dipadatkan harus sekurang-kurangnya tebal
0,10 m dan 0,20 m lebih lebar dari dimensi luar dari dasar. Penimbunan kembali
harus disebar rata dan seluruhnya dipadatkan lapis demi lapis.
9) Selokan Beton Bertulang
Pelaksanaan selokan beton bertulang harus sesuai ketentuan pada Pasal 9.6.3.6) dan
memenuhi ketentuan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
10) Lansekap
Pelaksanaan pekerjaan lansekap harus sesuai dengan Pasal 9.3.3 dari Spesifikasi ini.
9.6.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN BANGUNAN
1) Pekerjaan Beton
a) Permukaan Akhir
Permukaan akhir beton untuk pekerjaan struktural seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar yang akan dicapai dengan penggunaan acuan kualitas yang baik.
Permukaan kasar yang diplester tidak akan diterima.
b) Jangkar untuk dinding
Pada semua hubungan vertikal dari kolom beton dengan dinding, Penyedia Jasa
harus menyediakan batang baja dengan diameter 8 mm, panjang 40 cm,
dibengkokkan pada satu ujung dan dicor dalam beton dan ujung yang lain 25
cm untuk hubungan dengan dinding. Jangkar harus terletak pada jarak 50 cm,
150 cm, 250 cm dan seterusnya diukur dari bagian atas dari sloof beton
bertulang atau titik ekuivalen.
c) Selongsong, Bukaan dan Klos (Block)
Penyedia Jasa akan meletakkan dan memasang semua selongsong, bukaan, klos
tanam dari kayu keras untuk pemakuan, jangkar dan lain-lain yang diperlukan
untuk persilangan pipa, pengencangan rangka dan elemen (joinery) lainnya, dan
lain-lain. Alat yang ditempatkan dengan tidak benar harus dibongkar bila
9 - 203
SPESIFIKASI UMUM 2024
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan ketentuan lain akan dibuat untuk
mendapatkan tujuan yang diperlukan.
d) Toleransi
i) Toleransi untuk Beton Bentuk Kasar
Posisi elemen beton harus teliti dalam 1 cm, tetapi toleransi ini tidak
boleh kumulatif. Ukuran dari elemen beton harus teliti dalam -0,3 cm
sampai + 0,5 cm.
ii) Toleransi untuk Beton Berpermukaan Sedang
Toleransi untuk muka beton sedang 0,60 cm untuk posisi elemen dan 0
cm sampai 0,3 cm untuk ukuran elemen. Selain itu, pergerakan dari
papan penutup pada bagian sambungan harus tidak lebih dari 0,10 cm
dan pergerakan dari kelurusan elemen harus dalam 1/1000, tetapi
toleransi ini tidak boleh kumulatif.
e) Selimut Beton Pada Baja Tulangan
Ketentuan selimut beton terhadap baja tulangan sebagaimana ditentukan dalam
Seksi 7.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
f) Beton Pracetak
Penutup manhole harus terbuat dari beton pracetak, bertulang dengan batang
diameter 8 mm jarak 15 cm pada kedua arah. Ukuran dan bentuk dari penutup
beton pracetak ini seperti terlihat pada Gambar.
g) Balok Latei
Balok latei di atas pintu dan bukaan sejenis dengan bentang maksimum 2 m
menyangga pasangan bata dan tanpa penambahan beban harus dilaksanakan
sebagai berikut:
i) Untuk dinding setengah bata 13 cm × 20 cm.
ii) Untuk dinding satu bata 22 cm × 25 cm.
Balok latei harus dari beton bertulang dengan tulangan diamater 10 mm × 4
(sampai bentang 1 m) dan diameter 6 mm untuk sengkang dengan jarak 15 cm.
Ujung dari balok latei dibuat 20 cm masuk ke dalam pasangan bata.
h) Sambungan Siar Muai
Sambungan siar muai dibuat sedemikian rupa sehingga pergerakan yang perlu
dapat terjadi dengan tahanan minimum pada sambungan. Baja tulangan tidak
diperpanjang melintasi sambungan siar muai dan penghentian antara dua bagian
harus ada.
Pengisi sambungan pra-bentuk dengan ketebalan yang ditentukan, harus
memenuhi ketentuan AASHTO M33M/M33-21, dan akan digunakan dalam
sambungan siar muai sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 204
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pekerjaan Kayu
a) Kadar Kelembaban
Kadar air dari kayu yang digunakan untuk pekerjaan penyetelan kayu
(carpentry) akhir untuk internal dan elemen fabrikasi (joinery) harus kurang
dari 15%, dan kurang dari 20% untuk kayu yang digunakan untuk struktur.
Kadar air yang disebutkan adalah ditentukan untuk bahan yang diangkut pada
tempat kerja, dan kadar air harus dipelihara sampai bangunan selesai.
b) Ukuran
Kayu yang belum dikerjakan harus dibuat sesuai dengan dimensi yang diminta,
kecuali variasi yang kecil dalam penggergajian diizinkan. Kayu yang dikerjakan
harus diratakan, dilubangi atau selain dengan mesin atau dikerjakan dengan
ukuran yang benar seperti terlihat pada Gambar.
Toleransi maksimum hanya 3 mm dalam ukuran diizinkan.
c) Permukaan Terekspos
Semua kayu yang terekspos pada permukaan akhir atau pekerjaan elemen
fabrikasi (joinery) harus dikerjakan dengan muka yang sesuai, untuk disetujui
Pengawas Pekerjaan. Semua kayu yang terekspos permukaannya harus
diratakan dan dihaluskan dengan ampelas sampai permukaan yang halus
diperoleh.
d) Mata Kayu
Permukaan yang dicat boleh mempunyai mata yang keras atau rapat pada satu
sisi bila diameter rata-ratanya tidak melebihi 4 cm dan tidak menempati lebih
dari setengah lebar permukaan. Pada permukaan jadi alami hanya boleh terdapat
mata yang kecil, keras dan rapat, yang akan diterima.
e) Plywood
i) Semua plywood dengan permukaan jadi alami harus mempunyai irisan
muka yang dekoratif, lebih disukai motif jati, tetapi dekoratif kayu yang
lain juga dapat diterima, sepanjang plywood itu konsisten digunakan
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
ii) Semua plywood terekspos untuk permukaan jadi transparan harus
dengan warna dan corak yang sama, rata, di mana karakter corak dan
variasi warna diketahui, panel akan dipilih dan diatur pada tiap dinding
agar dapat paling sesuai (best match) dengan panel yang berdekatan.
f) Susut
Pengaturan, sambungan dan pemasangan dari semua fabrikasi elemen (joinery)
harus sedemikian sehingga susut pada tiap bagian arah manapun tidak
mengganggu kekuatan dan penampilan dari pekerjaan akhir dan harus tidak
menyebabkan kerusakan pada bahan yang berdekatan.
g) Fabrikasi
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua yang diperlukan untuk lubang dan
pen (mortising and tenoning), alur (grooving), pengepasan (matching), lidah
9 - 205
SPESIFIKASI UMUM 2024
(tonguing), cuak rangka (housing), cuak papan (rebating) dan semua pekerjaan
lain yang diperlukan untuk sambungan yang benar. Penyedia juga harus
menyediakan pelat logam, sekerup, paku dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan untuk pembuatan yang semestinya dari rangka, pelapisan dan lain-
lain, dan penyangganya untuk pemasangan (fixing) pada bangunan.
h) Pekerjan Pintu dan Rangka Kayu
i) Pintu Dobel Panel
Pintu dobel panel (flush door) harus rangka setengah padat (semi solid
cored) harus ditutup pada kedua sisi dengan teakwood dan formika dan
satu muka dengan kaca. Pintu-pintu harus dibuat tepat pada ukuran dan
detil yang diberikan pada Gambar yang relevan.
Sambungan lubang dan pen harus dikencangkan dengan menggunakan
baji dan bukan paku kayu.
ii) Rangka
Rangka padat dibentuk bersama-sama dengan sambungan lubang dan
pen sedemikian rupa untuk menjamin kekakuan dan kekuatan seluruh
rangka.
Rangka harus dibuat dengan kayu seperti terlihat pada Gambar.
Rangka yang berdampingan dengan kolom beton struktur harus
terpasang dengan baji kayu atau ramset (paku tembak). Semua
permukaan vertikal berdampingan dengan dinding atau kolom harus
dilengkapi dengan mortar.
Sambungan lubang dan pen akan dipasang dengan baji kayu dan bukan
dengan paku kayu.
iii) Penyelesaian Akhir
Pintu-pintu, dan rangka-rangka harus benar-benar persegi dan datar.
Permukaan terekspos harus tepat, halus dan bebas dari bekas-bekas
mesin dan diselesaikan untuk dilapisi pernis. Permukaan yang
bersentuhan dengan mortar atau pasangan batu dan semua sambungan
harus dicat dua lapis dengan cat dasar merah dari kualitas yang baik
yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
iv) Pemasangan dengan Akurat (Fitting) dan Gantungan untuk Pintu
Tiap pintu harus terpasang dengan akurat pada tiap kusen, dengan
kelonggaran yang cocok untuk menghindari kemungkinan muai dan
susut.
Pelengkapannya harus terpasang dengan akurat pada posisi seperti
terlihat pada gambar.
Ruang bebas untuk kunci dan rel gantung bagian atas harus tidak
melebihi 2,5 mm. Ruang bebas bagian bawah harus tidak melebihi 3
mm. Semua tepi tajam harus dibulatkan.
9 - 206
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Perlindungan Elemen Fabrikasi (Joinery)
Elemen fabrikasi (joinery) tidak boleh dibawa ke lapangan hingga diperlukan
untuk bangunan atau pemasangan. Bahan untuk elemen fabrikasi (joinery) yang
akan dikerjakan tidak boleh dibawa segera ke lapangan, juga tidak untuk
pekerjaan merakit elemen fabrikasi (joinery) sampai kemajuan pekerjaan
bangunan telah cukup untuk menerima pekerjaan itu. Bila disimpan, bahan dan
unit-unit yang akan dirakit harus dilindungi terhadap cuaca.
Fasilitas diberikan pada Pengawas Pekerjaan untuk melakukan inspeksi
kemajuan semua pekerjaan di bengkel dan di lapangan.
Penyedia Jasa lebih lanjut akan menyediakan semua pintu sementara dan
menutup semua bukaan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan elemen
fabrikasi (joinery) selama kemajuan pekerjaan. Penyedia Jasa akan
menyediakan dan memelihara setiap box atau penutup sementara untuk
perlindungan terhadap elemen fabrikasi (joinery) yang masih belum atau sudah
selesai, tonjolan (projection), ornamen (molding), langkah-langkah dan
sejenisnya yang dapat merusak selama kemajuan pekerjaan.
j) Pemasangan Elemen Fabrikasi (Fixing-in Joinery)
Bilamana pekerjaan elemen fabrikasi (joinery) dipasang setelah bingkai sekitar
bangunan selesai, Penyedia Jasa harus memastikan bahwa pengencangan yang
diperlukan telah dilaksanakan pada bingkai tersebut.
Pertemuan vertikal antara rangka dan kerangka (carcases) bangunan harus diisi
dengan mortar sampai penuh, namun ruang bebas harus dijaga pada bagian atas.
Elemen fabrikasi tidak akan dipasang dalam posisi manapun sampai kerangka
dari lantai, dinding, dan atap telah selesai.
k) Blok dan Landasan
Semua blok dan landasan yang diperlukan harus dilengkapi dan dipasang untuk
kloset atau tangki air lain, juga rel handuk, pengait dan lain-lain.
l) Memperbaiki Pekerjaan yang Cacat
Semua pintu dan jendela harus dapat bergerak bebas, tetapi tidak terlalu lepas,
tanpa perekat dan dengan semua perlengkapan dapat disesuaikan semestinya
dan berfungsi. Apabila terjadi penyusutan dan bengkok atau cacat lain muncul
pada elemen fabrikasi (joinery) dan pekerjaan penyetelan kayu (carpentry)
sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, pekerjaan yang cacat itu harus dilepas
dan diperbarui sampai diterima Pengawas Pekerjaan dan tiap pekerjaan yang
terganggu sebagai konsekwensinya harus diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
m) Pembersihan
Semua serutan, potongan akhir dan kayu tidak terpakai lagi harus disingkirkan
dari semua bagian bangunan dari waktu ke waktu dan pada penyelesaian
pekerjaan. Semua yang tidak terpakai dan sampah harus disingkirkan atau
dihancurkan.
9 - 207
SPESIFIKASI UMUM 2024
n) Pemasangan Perlengkapan Bangunan
i) Umum
Didasarkan pada keperluan barang-barang perlengkapan sesuai dengan
daftar terakhir, tiap jenis dari barang-barang tersebut harus disediakan
untuk digunakan pada pintu-pintu, jendela-jendela dan rangka-rangka
untuk pemasangan yang sesuai dan berfungsi.
Penyedia Jasa akan menyerahkan contoh dari tiap perlengkapan kepada
Pengawas Pekerjaan sebelum pemesanan.
ii) Pemasangan
1) Tiap perlengkapan harus dipasang sesuai dengan instruksi dan
rekomendasi pabrik pembuat. Bilamana pencuakan dan
pencocokan diperlukan untuk memasang perlengkapan pada
permukaan yang dicat, tiap jenis harus terpasang lengkap dan
kemudian dilepas dan disimpan dalam tempat yang aman
selama pelaksanaan tahap akhir. Setelah selesai tahap akhir,
tiap jenis akan dipasang kembali. Jenis yang terpasang di luar
tidak boleh dipasang sampai tahap akhir lapisan dasar telah
selesai.
2) Unit-unit harus dibuat datar, ditimbang dan benar pada garis
dan lokasi. Pelengkapan lapisan dasar harus diatur dan
diperkuat sebagaimana mestinya untuk pemasangan yang layak
dan beroperasi.
3) Unit-unit yang tidak disiapkan pabrik untuk pengencangan
terbenam harus dibor dan dibenamkan kembali.
4) Ambang pintu dan penutup lantai harus dipotong dan
disesuaikan dengan profil kusen pintu, dengan sudut yang
disatukan dan sambungan yang segaris. Bukaan untuk jeruji
kayu, baut dan barang yang sejenis harus dipotong halus.
5) Ambang pintu harus disekrup pada lapisan bawah dengan
sekrup baja tahan karat dari tipe yang sesuai untuk jangkar
permanen.
6) Tiap pergerakan dari pelengkapan harus disesuaikan dan
diperiksa untuk memastikan pergerakan yang tepat atau fungsi
dari tiap unit.
iii) Uraian Perlengkapan
Untuk tujuan penerbitan kualitas dasar, sistim kunci, tarikan pintu,
batang penarik dan plat pendorong, bingkai anak kunci (escutcheons),
pegangan pembuka pintu keluar seperti yang ditentukan pada daftar
perlengkapan yang tertulis disini didasarkan pada barang-barang dari
produk yang sesuai dengan standar perlengkapan untuk pintu setara
“Bostinco”, dan produk lain untuk melengkapi apa yang tidak menjadi
standar barang pelengkap untuk pintu setara “Bostinco”. Dalam
penentuan perlengkapan dengan nama pabrik dan jumlah tipe tidak
boleh dianggap sebagai pelanggaran tetapi diterbitkan sebagai dasar
perbandingan kualitas saja.
9 - 208
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Penutup Atap dan Struktur Atap
a) Genteng Beton Semen, Penutup Atap Metal Berpasir dan Atap Metal Zinc
Coated
i) Pemasangan Genteng Beton Semen
Paku bergaris harus digunakan untuk memasang reng atap dan semua
reng atap harus diperlengkapi dengan lubang pembuangan 0,5 x 2 cm
setiap 50 cm pada sumbu dan harus dilapisi ter pada permukaan bawah.
Lembar atap beraspal 2 (dua) lapis akan diletakan di antara reng atap
dan papan kayu dengan sambungan tumpang tindih 150 mm dan paket
seal tahan air lebar 2” untuk menutup sambungan. Lembar atap aspal
akan dipasang kedap air dan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
terinci.
ii) Pemasangan Penutup Atap Metal Berpasir
- Sebelum pemasangan penutup atap metal berpasir, Penyedia
Jasa harus memastikan struktur rangka atap baja ringan sudah
terpasang sesuai Gambar dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
- Penyedia Jasa harus memastikan sebelum pemasangan,
penutup atap genteng metal berpasir yang digunakan dengan
tebal 0,40 mm lapis pasir dan berbahan clean colorbond pre-
painted coated Steel AZ-150.
- Atap metal berpasir yang akan digunakan harus dalam kondisi
baik dan tidak boleh mengandung cacat-cacat akibat proses
atau pembentukan lekukan yang dapat merusak lapisan
sehingga akan mengurangi fungsi dalam penggunaan atau
pemakaiannya.
- Bentuk, ketebalan, ukuran, berat, dan detil penutup atap metal
berpasir seperti ditentukan dalam Gambar akan disediakan.
iii) Pemasangan Penutup Atap Metal Zinc Coated
- Sebelum pemasangan penutup atap metal, Penyedia Jasa harus
memastikan struktur rangka atap baja ringan sudah terpasang
sesuai Gambar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
- Bahan yang digunakan harus memenuhi kualitas SNI
4096:2007 atau SNI 8305:2016, dengan dengan kuat leleh
2
minimum 550 N/mm dan kekuatan tarik minimum 550
2
N/mm , harus didapat dari pemasok yang dikenal dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
- Atap metal zinc coated yang akan digunakan harus dalam
kondisi baik dan tidak boleh mengandung cacat-cacat akibat
proses atau pembentukan lekukan yang dapat merusak lapisan
sehingga akan mengurangi fungsi dalam penggunaan atau
pemakaiannya.
- Bentuk, ketebalan, ukuran, berat dan detil penutup atap metal
zinc coated seperti ditentukan dalam Gambar akan disediakan,
walaupun demikian, Penyedia Jasa, karena persediaan dan
9 - 209
SPESIFIKASI UMUM 2024
praktek bengkel dapat mengusulkan perubahan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh persetujuan.
iv) Pemasangan Aluminium Foil
- Aluminium foil dipasang setelah struktur atap baja ringan
selesai dipasang.
- Sebelum pemasangan aluminium foil, Penyedia Jasa harus
memastikan bahwa rangka atap baja ringan sudah terpasang
sesuai seperti yang ditunjukan dalam Gambar dan sudah
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
- Pasang aluminium foil secara vertikal maupun horizontal di atas
rangka kaso baja ringan diarea yang sudah ditentukan dan untuk
dicocokan dengan bidang miring pada rangka atap.
- Kencangkan aluminium foil dengan menariknya kemudian
menjepitnya dengan reng baja ringan dan disekrup atau dipaku.
- Sambungan aluminium foil dibuat overlap dengan lebar 1 cm
dan bisa ditambahkan aluminium tape untuk merekatkannya.
b) Struktur Atap
Struktur Atap Truss/Baja Ringan
i) Umum
Penyedia Jasa harus menyampaikan Gambar Kerja (shop drawing)
yang lengkap dengan semua ukuran-ukurannya termasuk dimensi
profil, panjang profil, dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul,
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan kepada
Pengawas Pekerjaan.
Perubahan bahan dan Gambar detail, dengan alasan apapun harus
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan
tertulis.
Penyedia Jasa harus menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan/Pemasok rangka atap baja ringan.
Penyedia Jasa wajib menyampaikan hasil uji lab dari bahan baja ringan
dari instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya kepada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
ii) Pelaksanaan Pemasangan
- Fabrikasi/pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan
lain terkait, harus dilaksanakan sesuai Gambar dan telah
dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan.
- Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan
Gambar Kerja (shop drawing).
- Perakitan elemen utama kuda-kuda harus dilakukan di
bengkel/workshop permanen dengan menggunakan mesin rakit
(JIG) yang menjamin keakurasian hasil perakitan dan
9 - 210
SPESIFIKASI UMUM 2024
pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
- Penyedia Jasa harus menyiapkan semua struktur balok
penopang dengan kondisi water level (rata air) untuk dudukan
kuda-kuda sesuai dengan Gambar sistem rangka atap.
- Penyedia Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan
dengan hal itu, Pengawas Pekerjaan berhak meminta informasi
mengenai reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
- Untuk penutup atap dengan Genteng Beton Semen, Penyedia
Jasa harus menyediakan minimal 8 buah genteng agar Sub
Penyedia struktur baja ringan dapat memasang reng dengan
jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng tersebut
sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba di lokasi pekerjaan.
- Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan dan kegagalan
pada struktur rangka atap baja ringan, meliputi kuda-kuda,
pengaku-pengaku, dan reng.
• Kekuatan struktur baja ringan dijamin dengan kondisi
sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada Cold Formed Code for Structural Steel
(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996)
dengan desain kekuatan struktural berdasarkan Dead and
Live Loads Combination (Australian Standard 1170.1
Part 1) dan “Wind load” (Australian Standard 1170.2 Part
2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan
“Screws-self drilling-for the building and construction
industries” (Australian Standard 3566).
4) Pekerjaan Kusen, Daun Pintu, dan Daun Jendela Aluminium
a) Umum
i) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
meneliti Gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang) termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar.
ii) Sebelum pemasangan, penyimpanan bahan-bahan aluminium, daun
pintu, dan daun jendela di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
b) Pelaksanaan
i) Harus diperhatikan semua sambungan harus siku untuk rangka
aluminium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak yang tidak boleh ada cacat penyetelan.
9 - 211
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Semua ukuran harus sesuai seperti yang ditunjukan dalam Gambar dan
merupakan ukuran jadi.
iii) Jika diperlukan, untuk daun pintu dan daun jendela harus menggunakan
sekrup galvanized dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
iv) Untuk daun pintu dan daun jendela setelah dipasang harus rata dan tidak
bergelombang dan tidak melintir.
5) Finishing Lantai
a) Umum
Pemasangan ubin seperti yang ditentukan pada Gambar. Contoh-contoh tiap
tipe ubin harus diserahkan untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan kualitas,
warna, pola, dan tekstur ubin.
b) Lapisan akhir adukan untuk lantai
Porporsi campuran untuk lapisan akhir adukan untuk lantai adalah: 1 bagian
semen dan 3 bagian agregat halus. Ketebalan akan ditentukan dengan
menghitung perbedaan ketinggian dari tahap akhir lantai dan pelat beton
bertulang.
Air dibuat seminimum mungkin tetapi harus cukup untuk memungkinkan
pemadatan yang memadai.
Semua kabel, pekerjaan pipa dan lain-lain harus diletakan dan diperiksa
sebelum memulai pekerjaan adukan.
Adukan harus diletakkan dalam ruang pelaksanaan yang monolit tidak melebihi
30m2. Adukan harus dirawat selama 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari dan
dilindungi dari keausan atau kerusakan lain sampai pemasangan lantai selesai.
Tidak ada adukan yang masih sensitif kadar airnya akan dipasang ubin sampai
pengujian kadar air adukan yang dapat diandalkan menunjukan bahwa adukan
cukup kering untuk menerima ubin.
Adukan yang cacat harus dipotong dan diperbaiki sedemikian rupa sehingga
memungkinkan, interval yang cukup untuk pengeringan sebelum jadwal
pemasangan ubin tahap akhir.
Permukaan lapisan adukan harus rata dan datar.
c) Lantai Beton Terekspos
Lantai beton terekspos merujuk pada lantai dengan adukan semen sebagai
lapisan akhir pada pelat beton.
Adukan semen harus diletakan dalam ruang atau pola seperti yang ditentukan
pada Gambar.
d) Ubin Keramik dan Mosaik
Ketentuan adukan siap menerima ubin lihat pada Pasal 9.6.6.6) b).
9 - 212
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setelah adukan kering ubin harus dipasang di atas landasan adukan semi kering.
Tebal adukan tergantung pada elevasi lantai jadi yang ditunjukkan dalam
gambar.
Adukan untuk mengisi celah sambungan harus dari campuran air dan semen.
Sambungan harus garis lurus dengan lebar yang rata.
Kecakapan kerja harus kualitas terbaik dan dilaksanakan hanya oleh tenaga
kerja yang ahli. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas penampilan dan
kualitas pekerjaan akhir.
Pemasangan ubin keramik dan mosaik yang belum diterima oleh Pengawas
Pekerjaan harus diperbaiki segera.
Ukuran ubin keramik harus 10 × 20 cm atau sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar.
6) Pekerjaan Dinding
a) Pekerjaan Dinding Batu Bata Merah.
i) Umum
Pekerjaan dinding bata dan pasangan bata harus dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Spesifikasi ini dan Gambar serta disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
ii) Tipe Mortar
- Adukan mortar dengan 1 bagian PC: 3 bagian pasir untuk
pasangan bata dengan mortar kedap air (daerah basah seperti
toilet tidak berubin).
- Adukan mortar dengan 1 bagian PC: 5 bagian pasir untuk
pasangan batu dan pasangan bata biasa.
iii) Bata Merah dan Pasangan Batu
- Batu Bata Merah
Ketentuan Pasal 9.3.2.12) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
Bata harus mempunyai permukaan datar dan bersih, tepi yang
siku, merata dalam ukuran dan tanpa retakan.
- Pasangan Batu
Batu harus kualitas terbaik dari bahan lokal terbaik, padat,
bersih, bebas retakan dan cacat lain yang mempengaruhi kualita
dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Baik fragmen batu atau
batu sungai dapat diterima.
iv) Pelaksanaan
Pembuatan dinding ditetapkan dan dilaksanakan dengan masing-
masing dimensi, tebal dan tinggi yang diperlukan untuk memenuhi
Gambar. Tidak ada bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan lebih dari
1 m di atas yang lain pada saat yang sama sebelum mengisi bagian
9 - 213
SPESIFIKASI UMUM 2024
sudut, persimpangan dan ujung dinding dengan baja tulangan dan
adukan.
v) Sudut, Persimpangan dan Ujung Dinding
Semua sudut, persimpangan dan ujung dinding harus dilaksanakan
sebagai kolom antara. Untuk tujuan ini tepi, persimpangan dan ujung
dinding harus diisi dengan 2 (dua) batang baja vertikal diameter 10 mm
dan diisi adukan 1 bagian PC terhadap 2 bagian pasir dan 3 bagian
kerikil halus.
vi) Kolom dan Balok Pengikat
Permukaan dinding yang lebih besar harus diperkuat dengan kolom dan
balok pengikat dengan luas permukaan maksimum 12 m2 atau panjang
2 m untuk dinding berdiri bebas. Kolom antara harus dibentuk dengan
mengisi lubang dengan 2 (dua) batang baja vertikal diameter 10 mm
dan diisi adukan seperti yang ditentukan untuk persimpangan.
b) Pekerjaan Dinding Bata Ringan Hebel
i) Umum
- Penyedia Jasa harus memastikan bata ringan yang dikirim ke
lokasi pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan spesifikasi dan
sesuai seperti yang ditunjukan dalam Gambar.
- Alat dan bahan yang diperlukan sudah tersedia di lokasi
pekerjaan, antara lain bata ringan hebel, semen mortar instan,
benang, waterpass, palu karet, trowel, ember, gergaji, penggaris
atau besi siku, pensil, dan lain-lain.
- Bata ringan hebel yang digunakan harus produksi lokal dengan
kualit1as terbaik yang disetujui Pengawas Pekerjaan.
ii) Pelaksanaan Pemasangan
- Penyedia Jasa harus membuat adukan mortar dengan semen
instan dengan perbandingan 40 kg semen instan dengan 6-7 liter
air.
- Bata hebel dipasang dengan adukan perekat mortar semen
dengan ketebalan 3 mm.
- Pastikan bata hebel terpasang dengan lurus dan rata sesuai
benang. Untuk memastikan kerataan bata hebel, dapat
menggunakan waterpass.
- Pembuatan dinding ditetapkan dan dilaksanakan dengan masing-
masing dimensi, tebal dan tinggi yang diperlukan untuk
memenuhi seperti yang ditunjukan pada Gambar. Tidak ada
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan lebih dari 1 m di atas
yang lain pada saat yang sama sebelum mengisi bagian sudut,
persimpangan dan ujung dinding dengan baja tulangan dan
adukan.
iii) Sudut, Persimpangan, dan Ujung Dinding
Semua sudut, persimpangan, dan ujung dinding harus dilaksanakan
sebagai kolom antara. Untuk tujuan ini tepi, persimpangan, dan ujung
dinding harus diisi dengan 2 (dua) batang baja vertikal diameter 10 mm
9 - 214
SPESIFIKASI UMUM 2024
dan diisi adukan 1 bagian PC terhadap 2 bagian pasir dan 3 bagian
kerikil halus.
iv) Kolom dan Balok Pengikat
Permukaan dinding yang lebih besar harus diperkuat dengan kolom dan
balok pengikat dengan luas permukaan maksimum 12 m2 atau panjang
2 m untuk dinding berdiri bebas. Kolom antara harus dibentuk dengan
mengisi lubang dengan 2 (dua) batang baja vertikal diameter 10 mm
dan diisi adukan seperti yang ditentukan untuk persimpangan.
c) Pekerjaan Plesteran
i) Persiapan Permukaan
Waktu pengeringan yang cukup harus diberikan untuk dinding blok
beton dan permukaan beton. Semua pekerjaan pipa saluran dan lain-lain
harus terpasang terlebih dahulu pada lokasi yang benar.
Sambungan pada dinding blok beton dengan mortar semen harus
digaruk sedalam ½ cm. Permukaan beton harus dikasarkan dengan
mencincang atau dipukul-pukul dengan lidi dan harus bebas dari
pelumas atau minyak, Kotoran dan semua bahan yang lepas seluruhnya
harus disikat dengan sikat kaku.
Lokasi dengan bintik-bintik setempat harus diisi dan waktu yang cukup
harus diberikan untuk pengeringan hasil pengisian sebelum plasteran
pertama digunakan. Untuk mencegah pengeringan prematur dari
plasteran, permukaan yang dipersiapkan harus dibasahi dahulu dengan
air.
Bagian bawah balok beton dan pelat lantai ekspos tidak boleh diplester.
ii) Pelaksanaan
Tebal rata-rata dari plasteran adalah 1,5 cm dan tebal minimum 1 cm.
Permukaan akhir yang baik yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
Adukan harus dibentuk agar berfungsi sebagai pemandu untuk
membawa pekerjaan ke permukaan yang rata. Plesteran akan diratakan
dengan perata kayu dan melintang dengan penggaris sampai pada
permukaan yang benar dan rata.
Plesteran akan dibiarkan lembab untuk sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari setelah pelaksanaan. Pembasahan harus dimulai segera setelah
plasteran cukup mengeras untuk mencegah kerusakan. Plesteran harus
dilindungi dari ketidakrataan dan penguapan yang berlebihan selama
cuaca panas, musim kemarau.
d) Ubin Dinding
i) Persiapan dan Pemeriksaan
Penyedia Jasa tidak boleh mulai memasang ubin dinding sampai semua
pipa ledeng, pipa listrik, pembumian (grounds), jangkar dan lain-lain
telah dipasang dan disetujui.
9 - 215
SPESIFIKASI UMUM 2024
Penyedia Jasa harus memeriksa permukaan terlebih dahulu sebelum
pemasangan ubin. Bila ada cacat atau kondisi buruk Penyedia Jasa
harus memperbaikinya sebelum memulai pekerjaan pemasangan ubin
dinding.
ii) Pemotongan Ubin
Tepi potongan dari ubin keramik harus diratakan dengan batu
carborundum.
iii) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan, ubin dinding lapis putih harus direndam dalam
air bersih sampai lembab, tetapi tidak terlalu basah.
Mortar untuk landasan harus ditempatkan pada permukaan datar yang
telah disiapkan seluruhnya, bersih dan dibasahi. Pemasangan ubin harus
benar, lurus dan tegak lurus dengan sambungan garis lurus dan lebar
celah yang merata 3 mm.
iv) Pemasangan Ubin Dinding dengan Bahan Adhesive
Ubin dinding dapat dipasang pada permukaan yang dikamprot
(rendering coat) menggunakan lapisan bahan adhesive dengan dasar
semen yang disetujui yang telah diratakan dan diperhalus.
Penyedia Jasa harus mematuhi semua instruksi yang diberikan oleh
pabrik pembuat bahan adhesive.
Ketentuan untuk ubin, lebar, dan penentuan sambungan disyaratkan
Pasal 9.6.6.7).d) iii) dari Spesifikasi ini.
v) Lingkup Pekerjaan
Ubin keramik putih berlapis akan dipasang sebagai penutup dinding
dan seperti yang ditentukan dalam Gambar.
e) Pekerjaan Dinding Partisi
i) Dinding Partisi Kayu
1) Pelaksanaan dan ukuran harus sesuai dengan Gambar dan
dilaksanakan dengan teliti. Rangka padat harus dibingkai
dengan sambungan lubang dan pen dan sambungan setengah
tebal pada pertemuan dibuat sedemikian untuk menjamin
kekakuan seluruh rangka. Sambungan akan dikencangkan
dengan baji kayu dan lem kayu dan bukan dengan paku kayu.
Rangka berdampingan dengan kolom struktur akan dipasang
dengan sekrup galvanisasi dan fisher atau ramset (paku
tembak) dengan diameter tertentu.
2) Jati (teak) yang melapisi panel plywood digunakan pada rangka
kayu dengan lem. Panel akan ditekan dengan kuat pada
tempatnya dan tekanan dari garis arah panel akan
dipertahankan sampai lem tersebut kering.
9 - 216
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Pekerjaan lis untuk pemasangan panel plywood harus terbuat
dari kayu kamfer 3 cm × 5 cm dengan grid 60 cm x 120 cm.
Pekerjaan lis harus dipasang pada dinding blok beton tidak
terplester dengan sekrup dan fisher dengan jarak 40 cm dari as
ke as. Plywood harus dipasang dari bagian atas dari landasan
kayu sampai ketinggian pintu masuk (+3 m).
4) Bagian atas dinding plywood jadi harus horizontal. Bagian atas
harus ditutupi dengan lis teak (jati) 1,5 cm / 2,5 cm x 6,5 cm
(potongan melintang trapesium). Panel plywood harus dipaku
pada pekerjaan lis dengan jarak 40 cm dari as ke as dengan paku
1”. Sambungan vertikal harus ditutupi dengan lis teak (jati) 1,5
cm × 5 cm. Sambungan horizontal tidak boleh ditutupi.
5) Pelaksanaan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar detail.
Di bagian atas dinding softboard jadi, blok beton harus
diplester.
6) Lis sambungan teak (jati) dan sisi atas lis harus diberi finishing
dengan pernis bening sesuai dengan persyaratan Pasal
9.6.3.6).b) dari Spesifikasi ini.
ii) Dinding Partisi Kalsiboard
1) Pekerjaan pemasangan panel Kalsiboard mencakup pengadaan
bahan, pemasangan dan fabrikasi sistem penutup dinding luar
lengkap dengan sistem rangka penggantung termasuk
pemasangan sealent diantara celah pasangan, posisi atau lokasi
pasangan sesuai seperti yang ditunjukan dalam Gambar.
2) Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
berpengalaman di bidang pemasangan kalsiboard.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan kerja yang
memadai sesuai kebutuhan pemasangan panel kalsiboard
seperti mesin potong, mesin bor, mesin gurinda dan lain-lain
peralatan yang diperlukan untuk fabrikasi dan pemasangannya.
4) Sebelum pemasangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
Gambar Kerja yang menunjukan secara detail, tipe dan sistem
pemasangan setiap komponen-komponen yang dikerjakan dan
harus mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan.
5) Untuk kalsiboard yang yang dapat dirakit, harus dilaksanakan
di bengkel/workshop dan siap dipasang pada lokasi pekerjaan.
Untuk bahan yang sulit dikerjakan di workshop dapat
dikerjakan di lokasi pekerjaan.
6) Rangka utama dari baja hollow dipasang vertikal dan horizontal
pada dudukannya yaitu joint pada struktur yang sudah
disiapkan sebelumnya.
7) Panel-panel kalsiboard tersebut dipasang pada rangka/profil
utama dan dihubungkan sehingga bidang pasangan dapat diatur
posisinya dan berdiri tegak mengikuti ukuran dan pola yang
ditentukan sesuai seperti yang ditunjukan dalam Gambar.
9 - 217
SPESIFIKASI UMUM 2024
8) Semua bahan besi hollow yang digunakan sebagai joint
pasangan panel harus dilapisi dengan perlindungan anti korosi
(galvanized).
9) Celah pasangan panel kalsiboard diisi/ditutup dengan sealent
dengan tata cara pelaksanaan harus sesuai petunjuk pabrik
pembuatnya.
7) Pemasangan Kaca dan Pengecatan
a) Pemasangan Kaca
i) Bersihkan segera elemen rangka kayu untuk menerima kaca sebelum
pemasangan kaca.
ii) Rangka kayu harus dilapisi cat dasar dan dicat satu lapis sebelum
pemasangan kaca.
iii) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk ukuran kaca yang tepat
untuk tiap bukaan dalam toleransi dan ukuran diadakan.
iv) Pemasangan tahan air dan tahan cuaca untuk tiap keping kaca
diperlukan. Tiap keping kaca harus dapat menahan perubahan
temperatur normal, beban angin, beban kejut tanpa kerusakan atau cacat
lainnya.
v) Senyawa penutup kaca harus digunakan untuk memastikan ikatan yang
lengkap dari penutup pada kaca dan rangka kayu.
vi) Kayu harus terpasang dengan sekerup kuningan.
vii) Membongkar dan mengganti kaca yang rusak, retak kecil atau rusak
dengan cara lain selama masa pelaksanaan, termasuk sebab umum,
kecelakaan dan vandalisme.
viii) Cuci dan poles kaca pada kedua muka tidak lebih dari 4 (empat) hari
sebelum penerimaan pekerjaan oleh Pengguna Jasa.
b) Pengecatan
i) Persiapan
1) Umum
Penyedia Jasa harus menyiapkan area yang ada untuk
pengecatan bilamana pekerjaan itu dapat dilaksanakan tanpa
pengaruh dari jadwal aktivitas lain atau mengganggu kegiatan
berikutnya.
Penyedia Jasa hanya dapat memulai pengecatan bila telah
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk bekerja
pada area khusus. Pengawas Pekerjaan, bilamana perlu,
memutuskan bidang mana yang akan menjadi prioritas
pekerjaan dalam tiap area dan tiap waktu.
Kecuali bila sebaliknya direkomendasikan secara khusus atau
disyaratkan oleh petunjuk pabrik untuk penggunaan pelapisan
9 - 218
SPESIFIKASI UMUM 2024
khusus yang memuaskan, permukaan yang akan dicat harus
kering bilamana pekerjaan dilaksanakan.
Tidak ada cat atau pelapisan yang akan dilaksanakan pada
bagian yang berdebu atau zat yang bukan adhesive juga yang
bergemuk, minyak atau zat lain yang dapat mempengaruhi
ikatan cat atau pelapisan. Persyaratan umum dari alinea ini
harus digunakan untuk semua permukaan termasuk lapisan
dasar dan cat pabrik. Semua cat dasar atau bagian yang dicat
dan semua lapisan yang dilaksanakan di lapangan sebelumnya
harus dibersihkan dari mnyak, lemak atau zat manapun yang
tidak sesuai dengan persiapan permukaan sebelum penggunaan
lapisan berikutnya.
2) Persiapan Pekerjaan Kayu
a) Pembersih alkali diperlukan untuk membuang setiap
gemuk, minyak atau lilin. Buang alkali dengan dicuci
dengan air dan dikeringkan seluruhnya.
b) Haluskan permukaan dengan kertas amplas.
c) Tepi yang tajam ditumpulkan dengan gerinda.
d) Tutup bintik-bintik dan celah garis dengan serlak.
e) Isi lubang, retakan dan lain-lain dengan campuran
dempul berbasis lateks dan bila sudah mengeras
dihaluskan dengan ampelas.
3) Persiapan Pekerjaan Baja
Semua permukaan yang akan dicat harus dibersihkan dari
semua karat, sisik, kontaminasi las, lemak, minyak dan zat
asing lainnya dengan pelarut pembersih dan pembersih manual
atau pembersih bermesin. Semua percikan las dan tepi yang
tajam dan pekerjaan baja di bengkel yang telah diberi cat dasar
harus diperiksa. Panas yang merusak cat dasar dan hasil cat
dasar yang tidak memuaskan harus dibongkar, dibersihkan,
disikat kawat, dilap dan diberi cat dasar kembali seperti yang
ditentukan.
Tindakan pencegahan yang ketat harus dilaksanakan untuk
mencegah terjadinya karat, sisik, kotoran atau dampak lain dari
pembersihan pada bagian pekerjaan dari mesin atau peralatan
yang berdekatan, proses atau produk yang berdekatan dengan
area pengecatan.
Bersihkan semua minyak, sampah, oksida dan kontaminasi
permukaan atau pelapisan lain dengan mengupas dengan
Rustoleum surface-etch atau sejenis yang disetujui, bersihkan
dengan air bersih dan keringkan seluruhnya.
Hanya cat dasar logam cepat kering yang akan digunakan
sebagai cat dasar.
9 - 219
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Persiapan dari pekerjaan Plesteran
Plesteran harus diizinkan kering dengan waktu yang
maksimum. Plesteran atau semen kamprot cacat harus
dibongkar dan diperbaiki sampai diterima Pengawas Pekerjaan.
Rekomendasi pabrik pembuat cat dengan menetralisir
permukaan sebelum netralisasi permukaan dengan pelapisan
cat dasar tahan alkali harus dipenuhi.
ii) Penerapan
1) Kondisi Pengecatan
a) Tidak ada pekerjaan pengecatan yang akan
dilaksanakan bila debu kotoran yang tertiup angin
dapat mencemarkan pekerjaan.
b) Pengecatan interior dalam harus ditutup sebagaimana
diperlukan untuk mencegah sirkulasi debu. Penutupan
sementara harus disediakan oleh Penyedia Jasa di mana
penutupan tidak dapat dipengaruhi dengan menutup
pintu-pintu yang ada.
c) Tidak ada larutan pengering atau lapisan katalis
perawatan yang akan digunakan bilamana kadar
kelembaban lebih besar dari 80%.
d) Tidak ada cat yang akan digunakan pada permukaan
yang basah, kecuali ditentukan.
Penyedia Jasa akan memeriksa permukaan yang akan
dicat atau dilapisi dan harus memberitahu Pengawas
Pekerjaan dari setiap cacat yang terdeteksi atau kondisi
permukaan yang tidak memuaskan yang belum
diperbaiki. Bilamana ada keraguan mengenai
kesesuaian dari permukaan yang dicat sebelumnya
dengan cat tertentu, Penyedia Jasa harus membuat
percobaan potongan kecil sebelum melanjutkan dengan
pengecatan di lapangan. Penggunaan lapisan pertama
dari cat atau pelapisan harus atas gambaran Penyedia
Jasa bahwa permukaan itu, termasuk pengecatan cat
dasar atau pengecatan di bengkel, cocok untuk
menerima pengecatan lapangan ini.
Pada bagian atau permukaan baja struktur yang tidak
dapat dimasuki setelah pemasangan dari bahan lain,
bagian itu atau permukaannya harus dicat sebelum
pemasangan bahan itu.
Rekomendasi pabrik pembuat cat untuk kapan
pelapisan ulang pada kondisi di mana pengecatan akan
dilaksanakan harus benar-benar diikuti.
Semua bahan cat digunakan dengan seksama sesuai
dengan instruksi pabrik pembuat cat.
9 - 220
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pembersihan
Sebelum penyerahan akhir dari pekerjaan, Penyedia Jasa harus
membuang noda-noda cat atau kotoran-kotoran yang
disebabkan oleh pekerjaannya, dari lantai, dinding, barang,
perangkat keras, perlengkapan, dan barang-barang sejenis,
sehingga semua permukaan bersih dan dalam kondisi yang
dapat diterima.
8) Langit-langit/Plafon
a) Rangka Langit-langit/Plafon
i) Sebelum pemasangan plafond terlebih dahulu dibuat rangka plafon dari
baja hollow galvanum ukuran 40 mm x 40 mm dan 40 mm x 20 mm.
ii) Sebelum pemasangan harus dipastikan bahwa rangka hollow yang
digunakan dalam kondisi baik dan lurus serta bersih dan bebas korosi.
iii) Rangka utama dan rangka pembagi dipasang sehingga membentuk grid
menggantung pada penggantung.
iv) Ukuran grid harus sesuai dengan ukuran panel gypsum seperti yang
ditunjukan dalam Gambar dan harus mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
vi) Kekuatan rangka tersebut sudah harus mempertimbangkan beban
peralatan mekanikal elektrikal yang terletak di plafon.
b) Penutup Langit-langit/Plafon
i) Langit-langit/plafon ditutup dengan gipsum board untuk interior dan
GRC untuk outdoor;
ii) Gipsum/GRC board sebelum dipasang, harus dipastikan dalam kondisi
baik dan tidak ada yang cacat atau rusak.
c) Sebelum pemasangan panel langit-langit/plafon, Penyedia Jasa harus
memeriksa apakah bagian bawah dari semua penggantung sudah rata dan pada
ketinggian yang sesuai dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
d) Finishing
i) Penyedia Jasa harus memastikan rangka plafond dan penggantungnya
cukup kuat menahan beban untuk dipasang gipsum dan GRC dan
beban peralatan mekanikal elektrikal yang terletak di plafon;
ii) Sambungan antar panel gipsum dan GRC yang sudah terpasang, harus
dalam kondisi lurus, rata dan rapih serta mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
e) List Plafon
i) List plafon dipasang setelah pemasangan panel plafon selesai dan sudah
disetujui Pengawas Pekerjaan.
9 - 221
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Sistem pemasangan panel gypsum dan GRC tidak menggunakan list
plafon tengah. List plafon hanya dipasang dibagian pinggir dinding
dengan list plafon gypsum, bentuk dan ukuran harus sesuai seperti
ditunjukan dalam Gambar dan mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
f) Lokasi
Panel langit-langit/plafond harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar.
9) Pekerjaan Lisplank GRC
a) Lisplank harus dipasang pada posisi sesuai seperti yang ditunjukan pada
Gambar;
b) Lisplank harus dipasang lurus, rapih dan pemasangan sekrup dengan kuat;
c) Sekrup harus tenggelam dan ditutup dengan plamir.
10) Sandaran Logam (Metal Railing)
Untuk beberapa bagian dari balkon, sandaran harus terpasang pada rangka baja
sepanjang muka bangunan. Tiang untuk sandaran dari tangga beton harus terpasang
pada pelat tangga beton dengan empat baut.
a) Sambungan
i) Pengelasan
Pengelasan harus dengan las listrik, dilaksanakan dengan hati-hati.
Pengelasan harus bersih dari sisa kotoran dan kekurangan lainnya yang
dapat merusak kekuatan dan sambungan dan bila dibuka harus dalam
kondisi rapi serta halus.
Permukaan pengelasan harus merata dan kontur yang konsisten dan
berpenampilan biasa. Pengelasan yang menunjukan setiap cacat mutu
harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Penyedia Jasa.
ii) Baut dan mur
Baut dan mur harus baja mutu sedang seperti yang disyaratkan dalam
Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini. Baut dan mur harus berukuran seperti
yang ditentukan pada Gambar.
b) Finishing
Sandaran harus dicat sesuai dengan persyaratan Pasal 9.6.3.7).b) dari
Spesifikasi ini.
11) Pipa Drainase Air Hujan
Pipa drainase harus dibuat sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 222
SPESIFIKASI UMUM 2024
12) Perbaikan Tanah dan Perlindungan Terhadap Rayap
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk penyediaan tenaga kerja dan bahan dan melaksanakan
semua kegiatan yang perlu dalam perlakuan tanah dengan ketat sesuai dengan
Spesifikasi.
b) Disebabkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada membatasi izin
perusahaan yang ikut serta dalam praktek Kontrol Rayap dan Kegiatan
Pencegahan dan disebabkan oleh keperluan penggunaan pengetahuan khusus,
izin penanganan oleh Sub-Penyedia Jasa harus disampaikan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk persetujuannya.
c) Sebelum pengecoran pelat lantai beton untuk pelat-pelat pada permukaan tanah
dan pada timbunan, dan sebelum penimbunan kembali sekitar keliling luar,
sepanjang dinding fondasi dalam, dan sekitar daerah kritis perlakuan tanah dan
perlindungan terhadap rayap harus digunakan dengan ketentuan disini.
i) Seluruh perlakuan harus dilaksanakan terhadap seluruh permukaan di
bawah pelat lantai, platform masuk, fasilitas pejalan kaki, teras terbuka,
anak tangga di sekitar luar keliling bangunan selebar 1,0 m, dengan
takaran (liter per meter persegi) sesuai dengan instruksi pabrik
pembuatannya. Pada daerah kritis seperti di sekitar bukaan untuk pipa
utilitas, saluran, pipa dan drainase lantai, penggunaan harus dengan
dengan takaran (liter per meter persegi, umumnya 1,5 kali dari daerah
non kritis) sesuai dengan instruksi pabrik pembuatannya.
ii) Perlakuan harus dilaksanakan sepanjang kedua tepi fondasi dari kolom
dan dinding dan dinding geser dengan dengan takaran (liter per meter
persegi, umumnya sama dengan daerah kritis di atas) sesuai dengan
instruksi pabrik pembuatannya. Penggunaan ⅓ bagian emulsi
digunakan dekat dengan bagian atas fondasi sebelum penimbunan, ⅓
setelah separuh dari timbunan, dan kemudian sisanya.
d) Perlakuan tanah dan kegiatan perlindungan terhadap rayap harus dijamin oleh
Sub-Penyedia Jasa untuk selama 5 tahun dimulai pada hari perlakuan sebagai
salah satu kondisi untuk penerimaan akhir dari pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat jaminan operator kontrol hama
kepada Pengawas Pekerjaan yang menjamin dalam beberapa hal, konsentrasi
yang diperlukan, kadar dan metode penggunaan yang memenuhi dalam setiap
aspek dari ketentuan yang terkandung disini.
Setiap bukti dari gangguan dalam masa jaminan akan memerlukan perbaikan
tanpa biaya tambahan dari Pengguna Jasa.
9.6.7 PELAKSANAAN PEKERJAAN FASILITAS
1) Perpipaan dan Sistem Pencegah Kebakaran
a) Umum
Pasal ini mencakup penyediaan dan pemasangan perpipaan dan peralatan
pencegah kebakaran dan bahan seperti yang ditentukan disini dan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar. Pemasangan lengkap harus diperiksa dan diuji dan
9 - 223
SPESIFIKASI UMUM 2024
semua pekerjaan yang diperlukan untuk meletakkan sistim dalam kondisi
kegiatan yang memuaskan yang harus dilaksanakan.
Jika pasokan air dari PAM tidak bisa diakses atau pasokan air yang ada tidak
mempunyai kapasitas yang cukup, Penyedia Jasa harus menganggap bahwa
tambahan pasokan air akan diperlukan dan Penyedia Jasa harus menyediakan
sumur, seiring dengan pompa yang diperlukan. Penyedia Jasa harus
mendiskusikan hal ini dengan instansi yang tepat dan termasuk untuk semua
pekerjaan yang perlu untuk menyediakan pasokan air yang konstan dan cukup.
Untuk “penyediaan yang cukup” dengan kadar pengeluaran normal dari
kebutuhan harus ditambahkan pada kadar pengeluaran dari pompa pencegah
kebakaran untuk dua jam. Kapasitas penyediaan dan penyimpanan harus
dihitung sesuai kebutuhan.
b) Perpipaan dan Pemasangan Sistem Pencegah Kebakaran
Perpipaan dan pekerjaan pemasangan pencegah kebakaran harus dilaksanakan
oleh Sub-Penyedia Jasa yang terdaftar dan mempunyai izin yang berlaku dari
PAM dan berpangalaman dalam sistem pemasangan yang sejenis. Daftar
rujukan pemasangan harus diserahkan pada Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa
harus bertanggung jawab untuk semua negoisasi dengan instansi yang relevan
dan untuk mendapatkan dan membayar semua izin-izin dan ongkos-ongkos.
c) Lingkup Pekerjaan Perpipaan dan Pencegah Kebakaran
Lingkup pekerjaan yang diperlukan di bawah pasal ini mencakup penyediaan,
pemasangan dan pengujian dari semua peralatan, bahan, dan hal-hal yang
terkait untuk menyelesaikan pekerjaan perpipaan dan sistim pencegah
kebakaran dan memenuhi semua persyaratan seperti ditunjukkan pada Gambar
dan dijelaskan dalam Spesifikasi ini.
i) Lingkup Pekerjaan Perpipaan secara umum sebagai berikut:
1) Penyediaan dan pemasangan alat-alat sanitari.
2) Penyediaan dan pemasangan sistim air bersih.
3) Penyediaan dan pemasangan sistim sanitasi seperti pipa kotor,
pipa pembuangan air dan pipa udara, septic tank.
4) Persiapan dan finishing dari sistim perpipaan.
ii) Lingkup Pekerjaan Pencegah Kebakaran
1) Penyediaan dan pemasangan sistim Pipa Pencegah Kebakaran
termasuk pompa dan kotak Hidrant.
2) Penyediaan dan pemasangan sambungan Kembar Siam
(Siamese Connection)
3) Penyediaan dan pemasangan Pemadam Kebakaran Portable.
iii) Lingkup detail dan pekerjaan perpipaan termasuk tetapi tidak dibatasi
pada hal-hal berikut:
9 - 224
SPESIFIKASI UMUM 2024
1) Alat-alat kamar kecil:
- Kloset air
- Urinal
- Wastafel
- Bak cuci piring
- Keran
- Drainase lantai
- Tutup lubang penguras (floor clean outs)
- Cermin
- Tempat sabun cair
2) Sistim air bersih:
a) Penyediaan dan pemasangan sistem air bersih dari
jaringan pipa yang ada ke tempat penyimpanan air
bawah tanah lengkap dengan tempat pengeluaran.
b) Penyediaan dan pemasangan paket sistem pompa
booster (packaged booster pump system), sistim pipa
air bersih lengkap dengan perlengkapan dari tempat
penyimpanan air bawah tanah sampai semua tempat
pengeluaran.
3) Sistem Sanitasi:
a) Pembangunan septic tank atau penyediaan dan
pemasangan sambungan dengan sistim pembuangan
lokal bila ada dan diizinkan.
b) Penyediaan dan pemasangan pipa buang air, pipa kotor
dari kamar kecil, pancuran (shower), WC, urinal,
drainase lantai dan tempat cuci dapur ke septic tank.
Sistim septic tank adalah terpisah untuk kotoran dari
WC dan yang lain agar reaksi biologis dalam septic
tank berjalan efektif dan tidak terganggu oleh pengaruh
sabun atau yang lain.
c) Penyediaan dan pemasangan pipa udara untuk sistim
perpipaan ke atap.
4) Persiapan dan Finishing dari Sistim Perpipaan
Persiapan dan Finishing dari Sistim Perpipaan termasuk:
a) Penyediaan dan pemasangan dari selongsong dan
bukaan pada lantai, balok dan dinding untuk
penyediaan lubang pada pekerjaan pipa.
b) Penyediaan dan pemasangan penggantung dan
penyangga pipa.
9 - 225
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Penggalian tanah dan penimbunan kembali untuk
menimbun instalasi pipa
d) Pengujian kebocoran, pengaliran dan pembersihan.
e) Pelapisan untuk semua pipa baja dan menimbun pipa
bawah tanah
f) Pengecatan untuk pipa baja yang berada di atas
permukaan termasuk penyokong baja, penggantung
dan semua bahan baja.
g) Blok beton untuk perpipaan sebagaimana diperlukan.
iv) Lingkup detil dari pekerjaan pencegah kebakaran akan termasuk tetapi
tidak dibatasi pada:
1) Penyediaan dan pemasangan pompa kebakaran bermotor
listrik, pompa joki (kecil) bermotor listrik, pompa kebakaran
bermotor bensin, lengkap dengan tangki tekanan,
perlengkapan, panel starter, kabel power dan kontrol dan
semua hal-hal yang perlu.
2) Penyediaan dan pemasangan kotak hidrant dan sambungan
kembar siam.
3) Penyediaan dan pemasangan sistem perpipaan untuk sitem
pemadam kebakaran
4) Penyediaan dan pemasangan alat pemadam kebakaran portabel.
d) Penggantian Bahan
i) Bahan, peralatan atau perlengkapan yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi hanya boleh dipergunakan setelah persetujuan tertulis dari
Pengawas Pekerjaan. Semua biaya untuk pengujian bahan, peralatan
atau perlengkapan harus menjadi biaya Penyedia Jasa.
ii) Bila diperlukan, pengujian bahan, peralatan atau perlengkapan harus
dilaksanakan oleh instansi yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengujian ini harus dilaksanakan menurut prosedur standar lokal. Bila
tidak ada prosedur standar lokal, Pengawas Pekerjaan dapat
menentukan prosedur tes yang digunakan.
iii) Tiap panjang standar dari penyambung (fittings) pipa, perlengkapan
(fixtures) dan peralatan yang digunakan harus mempunyai tanda merek
pabrik yang jelas. Bahan tanpa tanda ini harus diganti.
e) Selongsong dan Penyangga
i) Umum
1) Sub Penyedia Jasa harus menyediakan semua selongsong dan
penyangga yang diperlukan dan harus bertanggungjawab penuh
untuk pemasangan pada lokasi yang tepat.
9 - 226
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pemasangan selongsong dan penyangga pada bagian bangunan
yang akan dicor dengan beton harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa.
3) Perpipaan tidak boleh melalui kolom, landasan kolom dan
balok tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
ii) Selongsong
1) Selongsong untuk pipa-pipa yang menembus beton harus
diletakkan dengan tepat sebelum beton dicor.
2) Selongsong harus mempunyai diameter dalam sekurang-
kurangnya 2 inci lebih besar dari diameter luar dari pipa
termasuk insulation.
3) Selongsong menembus dinding dan lain--lain, harus dari baja
tuang atau pipa baja.
4) Selongsong yang menembus bagian bangunan kedap air harus
tipe “flashing sleeves” (diberi penutup pada perbatasan
selongsong dan bangunan)
5) Penyedia Jasa harus mengisi ruangan antara bagian luar dari
pipa atau insulation dan bagian dalam selongsong dengan
gasket atau “dempul” untuk kedap air.
iii) Penyangga
1) Semua perlengkapan dan peralatan sanitari harus disangga dan
dipasang dengan benar di lokasi yang tepat.
2) Semua “sisipan” dalam pelat beton atau dinding harus
terpasang dengan benar.
3) Baut menembus dinding atau lantai harus dilengkapi dengan
pelat baja untuk memegang baut pada sisi yang lain dari
dinding atau lantai.
4) Semua baut, mur, sekrup dan ring terekspos harus jenis berlapis
chromium atau nikel.
f) Penggantung
i) Semua pipa harus diklem dan dikencangkan dengan penggantung,
penyangga dan dikencangkan dengan ukuran yang sesuai dan kuat.
ii) Pipa horizontal harus disangga dengan penggantung baja yang dapat
disesuaikan pada jarak maksimum 3,0 m.
iii) Penyedia Jasa harus menyerahkan pada Pengawas Pekerjaan contoh-
contoh penggantung dan penyangga untuk persetujuan. Plat berlubang,
kawat, atau sejenis tidak akan diizinkan digunakan untuk penggantung.
iv) Penggantung dan penyangga harus dikencangkan pada beton struktur
dengan menggunakan baut “sisipan” atau “ramset” (baut tembak)
sebelum beton dicor.
9 - 227
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Pipa-pipa vertikal harus diklem. Jarak antara klem harus kurang dari
ketinggian lantai.
g) Pipa-pipa Bawah Tanah
i) Pipa-pipa bawah tanah harus dipasang pada kedalaman dan kemiringan
yang benar.
ii) Pipa harus diletakan pada parit dengan lapisan dasar pasir 10 cm untuk
stabilitas.
iii) Pipa untuk air bersih dan pipa untuk air kotor atau kotoran tidak
diletakkan pada parit yang sama.
iv) Setelah pemasangan pipa dalam parit dan setelah diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan parit harus dibersihkan dan ditimbun kembali
dengan pasir atau bahan yang disetujui.
v) Semua pipa bawah tanah harus disangga dengan cukup baik untuk
mencegah lendutan atau pecah sebelum dan sesudah penimbunan
kembali.
h) Pengujian
i) Pengujian Pipa Air Dingin
Setelah semua pipa dipasang pengujian kebocoran dari sistim
keseluruhan harus dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan yang
memuaskan. Sistim perpipaan akan diuji terus menerus selama 2 jam,
tekanan tes hidrostatik 10 kg/cm2 , penurunan tekanan maksimum yang
dapat diterima 5%.
Penyedia Jasa harus memperbaiki kebocoran/kerusakan tanpa biaya
tambahan.
ii) Pengujian Pipa Pencegah Kebakaran
Setelah semua pipa dipasang pengujian kebocoran dari sistim
keseluruhan harus terus dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan
yang memuaskan. Sistim perpipaan akan diuji terus menerus selama 2
jam, tekanan tes hidrostatik 20 kg/cm2, penurunan tekan maksimum
yang dapat diterima 5%. Penyedia Jasa harus memperbaiki
kebocoran/kerusakan tanpa biaya tambahan.
iii) Pengujian Pipa Sanitari
Setelah semua pipa dipasang, pengujian kebocoran dari sistim
keseluruhan harus dilaksanakan untuk menjamin kinerja sanitari.
Sistim perpipaan harus diuji terus menerus selama 2 jam, tekanan tes
hidrostatik 2 kg/cm2, penurunan tekanan maksimum yang dapat
diterima 5%. Penyedia Jasa harus memperbaiki kebocoran/ kerusakan
tanpa biaya tambahan.
9 - 228
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Pembilasan
Setelah semua pengujian kebocoran selesai, seluruh sistim perpipaan
harus dibilas dengan menjalankan sistim distribusi dan bukaan semua
titik kran dengan tekanan maksimum 2 kg/cm2.
v) Pengujian Distribusi
Setelah semua pengujian untuk kebocoran dan pembilasan selesai
sistim harus diuji untuk distribusi dengan membuka sistim keseluruhan
sekaligus. Pengujian ini harus diulangi untuk 6 hari, tiap hari 6 jam terus
menerus tanpa menyebabkan kerusakan.
Penyedia Jasa harus memperbaiki semua kerusakan setelah pengujian
ini tanpa biaya tambahan.
vi) Disinfeksi
1) Penyedia Jasa harus membilas dan mendisinfeksi seluruh
pemasangan air sebelum menyerahkan perpipaan ini kepada
Pengguna Jasa.
2) Disinfeksi harus dilaksanakan dengan chlorirating sistim pipa,
dengan metode yang disetujui. Chlorine 500 p.p.m (part per
million).
3) Setelah 16 jam seluruh sistim pipa harus dibilas dengan air
bersih dilarutkan dengan cairan chlorine sampai maksimum 0,2
p.p.m.
4) Dalam 16 jam ini proses disenfiksi kran harus dibuka dan
ditutup beberapa kali.
2) Pemasangan Alarm Pencegah Kebakaran
a) Umum
Pasal ini mencakup penyediaan dan pemasangan peralatan alarm kebakaran dan
bahan seperti ditentukan di sini dan ditentukan dalam Gambar. Instalasi yang
lengkap harus diperiksa dan diuji, dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
meletakkan sistim dalam kondisi kegiatan yang memuaskan harus
dilaksanakan.
b) Peraturan Pemasangan Alarm Pencegah Kebakaran Pekerjaan pemasangan
sistim Alarm Pencegah Kebakaran harus dilaksanakan memenuhi dengan:
i) Peraturan PUIL.
ii) National Fire Protection Association (N.F.P.A).
iii) Fire Office Committee (F.O.C).
iv) Peraturan oleh instansi berwenang lainnya.
Pekerjaan pemasangan sistim alarm pencegah kebakaran harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa yang berpengalaman dalam pemasangan sistem yang sama.
Suatu daftar rujukan pemasangan harus diserahkan pada Pengawas Pekerjaan.
9 - 229
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Lingkup Pemasangan Sistim Alarm Pencegah Kebakaran
Penyedia Jasa akan menyediakan, memasang, menguji dan menyerahkan dalam
kondisi yang baik dan siap digunakan, bahan dan peralatan untuk sistim alarm
pencegah kebakaran harus memenuhi peraturan teknik dan Gambar.
d) Pemasangan Peralatan
i) Lokasi detektor dan peralatan lain akan ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
ii) Tombol tekan manual harus dipasang pada ketinggian, 1,5 m dari lantai.
iii) Alarm corong harus dipasang kira-kira 0,5 m di bawah ketinggian
langit-langit.
iv) Kira-kira 0,6 m sekeliling detektor harus bebas dari hambatan apapun.
3) Closed Circuit Television (CCTV) dan Sistim Suara
a) Umum
Pasal ini mencakup penyediaan dan pemasangan peralatan Closed Circuit
Television (CCTV) nomor dan sistem paging dan bahan seperti ditentukan
disini dan ditentukan dalam gambar. Instalasi lengkap harus diperiksa dan diuji,
dan semua pekerjaan yang akan diperlukan untuk menempatkan sistim dalam
kondisi kegiatan yang memuaskan harus dilaksanakan.
b) Peraturan Pemasangan Sistim Suara
Pekerjaan pemasangan sistim suara harus dilakanakan memenuhi dengan:
i) PUIL.
ii) AVE.
iii) Instruksi yang diterbitkan oleh pembuat peralatan.
iv) Peraturan oleh instansi berwenang lainnya.
Pekerjaan instalasi sistem suara harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi serupa. Daftar rujukan instalasi harus
diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Lingkup Closed Circuit Television (CCTV)
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan menyerahkan dalam kondisi
baik dan siap digunakan dari pemasangan Televisi Rangkaian Tertutup (CCTV)
berikut:
i) Memasok dan memasang kabel dari pemancar kepada tiap kamera
dalam tol booth dan tiap ruang yang ditentukan.
ii) Memasok dan memasang kabel dari pemancar kepada monitor televisi,
kontrol lensa dan pan, kontrol kemiringan.
9 - 230
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Kondisi Kegiatan
Semua instalasi Televisi Rangkaian Tertutup harus beroperasi dalam kondisi
yang baik pada temperatur ganda dari 35°C dan RH 70% atau 30°C dan RH
80%.
e) Sistim Pemasangan
i) Semua jaringan kabel harus dikelompokkan, kabel atau kawat (tunggal)
harus diikat dengan kuat, diklem sebagai ikatan kumpulan kabel.
ii) Semua kabel harus ditandai dengan jelas dan ditunjukkan arahnya.
iii) Penyedia Jasa harus memperkerjakan seorang ahli untuk memasang dan
mengawasi pemasangan/peralatan dan menjamin pemasangan tersebut
berfungsi dengan baik.
iv) Memasang Televisi Rangkaian Tertutup dan pengujian harus
dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan instansi lain yang
berwenang.
4) Pemasangan Pendingin Udara.
a) Umum
Pasal ini mencakup penyediaan dan pemasangan peralatan pendingin udara dan
bahan seperti ditentukan disini dan dalam Gambar.
Pemasangan yang telah selesai harus diperiksa dan diuji dan semua pekerjaan
yang diperlukan untuk menempatkan sistim dalam kondisi kegiatan yang
memuaskan harus dilaksanakan.
b) Pemasangan Pendingin Udara
Pekerjaan pemasangan Pendingin Udara harus dilaksanakan memenuhi
peraturan berikut:
i) PUIL;
ii) ASHRAE, ARI, dan NFPA;
iii) ASTM dan ASME;
iv) SMACNA; dan
v) Peraturan dari instansi yang relevan.
Pekerjaan pemasangan pendingin udara harus dilaksanakan oleh Sub Penyedia
Jasa yang berpengalaman dalam pemasangan yang sama. Rujukan harus
diserahkan pada Pengawas Pekerjaan.
9.6.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas dari tiap mata pembayaran yang dibayarkan di bawah Seksi 9.6 adalah jumlah
mata pembayaran individu seperti disebutkan dibawah ini yang disediakan dan dipasang
sesuai dengan Spesifikasi ini, Gambar dan perintah dari Pengawas Pekerjaan.
a) Kuantitas yang diukur untuk Pekerjaan Persiapan seperti pembersihan dan
pengupasan lahan, galian dan timbunan, serta penimbunan kembali (backfill)
9 - 231
SPESIFIKASI UMUM 2024
sebagimana yang ditunjukkan dalam Gambar akan dibayar menurut masing-
masing mata pembayaran sesuai dengan Seksi 3.1, Seksi 3.2, Seksi 3.3 dan
Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diukur untuk Jalan, Tempat Parkir, Sistem Drainase, Lansekap
dan Pagar untuk Plaza dan Kantor Tol akan dibayar Lumsum untuk pekerjaan
yang telah selesai dan diterima Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk Instalasi Listrik akan dibayar Lumsum untuk
pekerjaan yang telah selesai dan diterima Pengawas Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk Sistem Perpipaan dan Pemadam Kebakaran akan
dibayar Lumsum untuk pekerjaan yang telah selesai dan diterima Pengawas
Pekerjaan.
e) Kuantitas yang diukur untuk Pekerjaan Gedung dan Pekerjaan Fasilitas Lainnya
akan dibayar dalam jumlah pekerjaan yang telah selesai dan diterima Pengawas
Pekerjaan
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
diberikan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan,
perkakas untuk penyiapan, pelaksanaan, perbaikan, pemeliharaan dan keperluan biaya
lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai
dengan Seksi dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.6.(1) Jalan, tempat parkir, sistem drainase, lansekap Lumsum
dan pagar untuk Plaza dan Kantor Tol
9.6.(2a) Kantor Cabang Gerbang Tol Buah
9.6.(2b) Kantor Gerbang Tol Buah
9.6.(3a) Rumah Keamanan (Guard and Security House) Buah
9.6.(3b) Kantor PJR (Highway Patrol Office) B u a h
9.6.(4) Masjid Buah
9.6.(5) Rumah Pompa, Tipe A Buah
9.6.(6) Rumah Generator Buah
9.6.(7a) Menara Air dan Pasokan Tipe A (8000 liter) B u a h
9.6.(7b) Reservoir Air Bawah Tanah Buah
9 - 232
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.6.(8) Lingkungan Jalan dan Tempat Parkir Mobil Buah
9.6.(9) Instalasi Listrik Lumsum
9.6.(10) Sistem Perpipaan dan Pemadam Kebakaran Lumsum
9.6.(11) Sistem Alarm Pemadam Kebakaran Buah
9.6.(12) Air Condition .... PK Buah
9 - 233
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 9.7
TEMPAT ISTIRAHAT DAN FASILITAS PELAYANAN
9.7.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang diatur dalam Seksi ini harus mencakup semua pekerjaan yang
berkaitan dengan pembuatan Tempat Istirahat dan Fasilitasnya yang meliputi
pelaksanaan seluruh pekerjaan lapangan dan pekerjaan bangunan sesuai dengan
Spesifikasi ini seperti yang ditunjukkan dalam Gambar. Pekerjaan seperti yang
disebutkan di bawah ini harus meliputi semua pengadaan bahan, tenaga kerja
dan peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
Spesifikasi dan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan lapangan yang dilaksanakan terdiri atas:
i) Perataan dan penyiapan permukaan tanah yang ada atau timbunan yang
diperlukan di bawah dan di sekitar bangunan dan fasilitas tempat
istirahat.
ii) Pembangunan Jalan dan Tempat Parkir.
iii) Pembangunan Drainase di sekitar Bangunan.
iv) Pembangunan Selokan Drainase, Gorong-gorong dan Kisi-kisi.
v) Ruang Terbuka Hijau/Taman Area Lansekap.
vi) Titik Penyiraman, Tiang Lampu Taman, Huruf, Tempat Duduk dan
Pagar Taman.
Lokasi Lapangan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Pekerjaan Tempat Istirahat yang dilaksanakan terdiri atas pembangunan:
i) Masjid/Mushola.
ii) Toilet Umum.
iii) Pos Penjagaan/Keamanan.
iv) Pos Darurat, Ruang Informasi dan Ruang Laktasi.
v) Gerai Pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
vi) Klinik Kesehatan.
vii) Gedung Bengkel.
viii) Warung/Kios.
ix) Tempat dan Fasilitas SPBU.
Lokasi bangunan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
9 - 234
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Penyedia Jasa dalam tahap penawarannya harus mempelajari detail Gambar
semua pekerjaan untuk Tempat Istirahat beserta keterangannya yang tidak
disebutkan dalam Spesifikasi.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 9.6.1.2) dari Spesifikasi ini berlaku
3) Standar Rujukan
Ketentuan Pasal 9.6.1.3) dari Spesifikasi ini (termasuk rujukan peraturan dan
perundang-undangan) berlaku.
4) Gambar Kerja
Ketentuan Pasal 9.6.1.4) dari Spesifikasi ini berlaku.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
Ketentuan Pasal 9.6.1.5) dari Spesifikasi ini berlaku
6) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan Pasal 9.6.1.6) dari Spesifikasi ini berlaku.
7) Perbaikan atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Ketentuan Pasal 9.6.1.7) dari Spesifikasi ini berlaku.
8) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Ketentuan Pasal 9.6.1.8) dari Spesifikasi ini berlaku.
9) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan Pasal 9.6.1.9) dari Spesifikasi ini berlaku.
9.7.2 BAHAN
1) Umum
a) Dalam hal tidak ditunjukkan lain dalam Gambar maka Seksi 9.7 dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
b) Dalam hal tidak disyaratkan dalam Spesifikasi ini maka harus memenuhi
spesifikasi standar yang berlaku atau disetujui tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Semua produk pabrikan (bukan bahan baku) harus baru.
2) Masjid/Mushola
a) Tiang Pancang Kayu
Ketentuan Seksi 7.6 dari Spesifikasi ini berlaku dengan tambahan berikut:
9 - 235
SPESIFIKASI UMUM 2024
Jenis tiang pancang kayu yang digunakan adalah jenis kayu kelas I berdasarkan
SNI 03-3527-1994 dengan dimensi sesuai Gambar dengan berat isi lebih dari
0,9 ton/m3.
b) Fondasi Pasangan Batu
Ketentuan Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini berlaku.
c) Struktur Beton Bertulang
Ketentuan Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini berlaku.
d) Dinding Batu Bata Merah
Ketentuan Pasal 9.3.2.12) dari Spesifikasi ini berlaku
e) Roster Krawangan
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : Beton cetak.
ii) Ukuran : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Ketebalan : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
iv) Motif/warna : Motif dan warna sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
f) Plafon dan Rangka Langit-langit
Ketentuan Pasal 9.7.2.2).f) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
g) Penutup Lantai dan Dinding Keramik
Ketentuan Pasal 9.7.2.2.g) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
h) Daun Pintu
Ketentuan Pasal 9.5.2.2).d) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
i) Jendela Kaca
Ketentuan Pasal 9.5.2.2).c) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
j) Kusen dan Daun Pintu Jendela
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : Aluminium powder coating sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar
ii) Pemukaan : Polished sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
iii) Ukuran : 4 inci
iv) Ketebalan : minimum 0,75 mm
v) Motif/warna : warna cokelat tua atau sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar
k) Rangka Atap Baja IWF
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
9 - 236
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Jenis : Baja Profil IWF
ii) Ukuran : IWF 200 × 100 × 8 × 5
iii) Motif/warna : Cat dasar zinchromate dengan finishing cat
l) Penutup Atap dan Lisplank
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : single asphalt bitumen
ii) Permukaan : tekstur yang di atasnya ditabur granit batu alam
iii) Ketebalan : minimum 2 mm
iv) Motif/warna : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
v) Lapisan di bawah Atap : aluminium foil
vi) Lisplank : GRC
m) Pintu WC dan Alat-alat Saniter
Pintu WC dengan ketentuan jenis dan bahan adalah sebagai berikut:
i) Jenis : Pintu berbahan PVC kedap air sebagaimana
ditunjukkan dalam Gambar.
ii) Ukuran : sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Ketebalan PVC : minimum 2 mm.
iv) Motif/warna : sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Alat-alat Saniter
i) Alat-alat Saniter yang digunakan dengan ketentuan jenis dan tipe
sebagai berikut:
Tipe Yang Setara
No Jenis Fixture
Digunakan Merk
1 Closet Duduk Double Flush Toto
2 Jetwasher Standar Toto
3 Wastafel lengkap + Cermin L237V3 Toto
4 Urinoir U57M Toto
5 Divider Urinoir A 100 Toto
6 Floor Drain TX 1B Toto
7 Kitchen Sink Stainless SB9 Royal
ii) Alat saniter yang digunakan dengan pilihan warna standar (putih) atau
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
n) Partisi Toilet (Cubical Panel Toilet)
i) Produk panel kubikal jadi dari pabrik berupa lembaran/panel phenolic
dengan ukuran tebal 12mm, lapisan luar dan dalam sudah diberi
finishing dengan warna sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
contoh bahan yang disetujui.
9 - 237
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Rangka panel kubikal dari aluminium berwarna menjadi satu paket
partisi sistem.
iii) Pedestal dari stainless steel, engsel, gantungan baju serta alat
penggantung dan pengunci merupakan satu paket dan merupakan
perangkat keras dalam sistem ini.
3) Toilet Umum
a) Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran
sesuai yang disebutkan dalam Pasal 9.7.3.2).a), b), c), d), e) dan m) dari
Spesifikasi ini.
b) Plafon dan Rangka Langit-langit
Ketentuan Pasal 9.7.2.2).f) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
c) Penutup Lantai dan Dinding Keramik
Ketentuan Pasal 9.7.2.2.g) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
d) Daun Pintu
Ketentuan Pasal 9.5.2.2).d) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
e) Kusen dan Daun Jendela
Ketentuan Pasal 9.7.2.2.j) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
f) Rangka Atap Baja Ringan
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : Baja Canal C
ii) Ketebalan : Minimum 0,75 mm
iii) Motif/warna : Natural zingcromate
g) Penutup Atap
Ketentuan Pasal 9.7.2.2).l) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Pos Penjagaan/Keamanan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran sesuai yang
disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), f) dan g) dari Spesifikasi ini.
5) Pos Darurat, Ruang Informasi dan Ruang Laktasi
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran sesuai yang
disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), f) dan g) dari Spesifikasi ini.
6) Gerai Pusat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran sesuai yang
disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), f), g), h), i) dan j) dan Pasal 9.7.2.3).f)
dari Spesifikasi ini.
9 - 238
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Klinik Kesehatan
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran sesuai yang
disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), f), g), h), i), j), k), l), dan m).
8) Warung/Kios
Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran sesuai yang
disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), f), g), h), i), j), k), l), dan m) dari
Spesifikasi ini.
9) Tempat dan Fasilitas SPBU
a) Bahan-bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan jenis dan ukuran
sesuai yang disebutkan dalam Pasal 9.7.2.2).a), b), c), d), e), h), i), j), k), l), dan
m) dari Spesifikasi ini.
b) Plafon dan Rangka Langit-langit.
i) Penyedia Jasa harus menyediakan bahan yang memadai dan dalam
kondisi baik serta tidak cacat.
ii) Bahan yang disediakan berdasarkan mutu yang telah ditentukan.
iii) Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1) The Aluminium Association (AA)
2) Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3) ASTM B209/B209M-21a
iv) Plafon dengan ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
1) Jenis : Berbahan aluminium spandrel berbentuk
lembaran panel.
2) Ukuran : 110,5 mm × 9,35 mm.
3) Ketebalan : 1,10 mm
4) Motif/warna : warna natural atau silver atau seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar.
v) Rangka dengan ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
1) Jenis : Berbahan baja hollow.
2) Ukuran : 4,0 cm × 4,0 cm.
3) Ketebalan : 0.9 mm
4) Motif/warna : finishing dengan cat zincromate atau
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
vi) Rangka hollow di pasang dengan modular 60 cm × 60 cm untuk plafond
datar sedangkan untuk drop ceiling mengikuti pola Gambar atau sesuai
ketentuan pabrik gipsum.
vii) Untuk penggantung, memakai baja atau gesper metal penggantung
yang dapat disetel agar seluruh sistem langit-langit dapat tetap rata
9 - 239
SPESIFIKASI UMUM 2024
permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut terpasang
(mekanikal, elektrikal) dan sebagainya
c) Aluminium Composite Panel (ACP)
Ketentuan Pasal 9.5.2.2).a).iii) dari Spesifikasi ini harus berlaku
10) Jalan dan Tempat Parkir
a) Tanah Dasar (Sub-grade)
Ketentuan Seksi 3.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
b) Lapis Fondasi Agregat
Ketentuan Seksi 5.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Lapis Fondasi
Agregat Kelas A dan Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
c) Perkerasan Aspal
i) Lapis Resap Pengikat (Prime Coat) dan Lapis Perekat (Tack Coat)
Kenetntuan Seksi 6.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk Lapis
Resap Pengikat dan Lapis Perekat.
ii) Lapisan Beraspal
Ketentuan Seksi 6.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku untuk semua jenis
Laston (AC) dan Stone Matrik Asphalt (SMA).
d) Selokan dan Gorong-gorong
i) Timbunan
Ketentuan Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
ii) Pasangan Batu dengan Mortar
Ketentuan Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
iii) Selokan Beton Bertulang
Ketentuan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
iv) Gorong-gorong Beton Bertulang
Ketentuan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
11) Ruang Terbuka Hijau/Taman area Lansekap
a) Pot Bunga Tipe 1
i) Jenis : Batu Teraso (Marmer Buatan)
ii) Lingkaran : 50 cm
iii) Tebal : Minimum 3 cm
iv) Finishing : Cat Finishing Deco Spray (Superior UV Protected
Colours)
v) Warna : Putih
9 - 240
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pot Bunga Tipe 2
i) Jenis : Beton Pracetak
ii) Lingkaran : 50 cm × 500 cm
iii) Tebal : Minimum 8 cm
iv) Finishing : Cat Finishing Deco Spray (Superior UV Protected
Colours)
v) Warna : Putih
c) Pekerjaan Tali Pagar
Pekerjaan Tali Besar Manila dengan diameter 20 mm.
d) Pekerjaan Lantai Outdoor dan Jalan Penghubung (Hard Landscape)
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : Andesit (ketahanan keausan maksimum dengan mesin Los
Angeles 20% sesuai dengan SNI 2417:2008) dan
Homogenous Tile sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar.
ii) Permukaan : Polished/Unpolished dan tidak licin (koefisien kekesatan
tidak lebih dari 0,55 sesuai dengan SNI ISO 10545-
2:2010) sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Ketebalan : Minimum 9,8 mm.
iv) Motif/warna : Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
v) Ukuran : Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Harus merupakan produk dalam negeri yang dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Pekerjaan Jalan Penghubung untuk Difabel (guiding block “go” dan “stop”)
Ketentuan jenis dan bahan sebagai berikut:
i) Jenis : Stainless Steel minimum SUS 304, tebal minimum 0,8 mm
dengan Andesit bintik bakar dan Homogenous Tile
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dengan
dimensi sesuai Gambar dan mutu sesuai SNI 8160: 2015.
ii) Permukaan : Unpolished dan tidak licin (koefisien kekesatan tidak lebih
dari 0,55 sesuai dengan SNI ISO 10545-2:2010)
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
iii) Ketebalan : Minimum 10,5 mm.
iv) Motif/warna : Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
v) Ukuran : Sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
f) Spesifikasi bahan/material Homogeneus Tile:
i) Tactile berbahan granite tile atau homogeneus tile;
ii) Ketebalan minimum 9,8 mm;
iii) Ukuran sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar; dan
9 - 241
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Komposisi bahan adalah tanah liat, pasir silika, pewarna alami dan
feldspar.
g) Taman Area Lansekap (Pertamanan)
i) Lansekap
Ketentuan Seksi 9.3.2.14) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
ii) Tanaman Penutup
Ketentuan Seksi 9.3.2.15) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
iii) Tanaman
1) Tanaman yang digunakan terdiri dari tanaman hias, pohon
peneduh, tanaman penutup dan semak/belukar seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Jenis tanaman untuk pekerjaan lansekap haruslah sesuai dengan
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
h) Titik Penyiraman, Lampu Taman, Huruf, Tempat duduk dan Pagar Taman
i) Titik Penyiraman
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain:
1) Keran air
Keran air yang digunakan adalah keran berukuran 0.5” dan
berbahan zinc.
2) Pipa PVC
- Pipa lurus panjang 1 m dengan diameter 1.5 inci
- Pipa L (knee) dengan satu mulut untuk pipa 1.5 inci dan satu
mulut drat untuk keran 0.5 inci.
3) Fondasi Setempat
- Fondasi setempat yang digunakan adalah cor semen dengan
ukuran 20 cm × 20 cm × 10 cm dengan lubang di tengahnya
sebagai jalur pemipaan.
- Fondasi ini dikubur 20 cm di bawah permukaan tanah.
Pembuatan fondasi beton harus mengacu pada Seksi 7.1
Spesifikasi ini.
ii) Lampu Taman
1) Ukuran : Sesuai dengan Gambar (custom design).
2) Bahan Tiang : Baja Galvanis hollow uk.100 mm × 100 mm.
3) Finishing : Cat Finishing Deco Spray black.
4) Lampu : LED Arm 15 Watt, Yellow ligh.
iii) Huruf
1) Fondasi Beton
Ketentuan Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
9 - 242
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Tiang Baja Galvanis
Ketentuan Seksi 7.4 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Akrilik sebagai pembungkus huruf berwarna putih susu dan
memiliki ketebalan 5mm.
4) Plat galvalum 1mm sebagai penutup belakang huruf.
5) Rangka baja galvanis untuk huruf dengan baja hollow galvanis
berukuran 40 × 40 × 1.20 mm.
6) Sekrup dan baut untuk menguatkan kaitan antara huruf dan
rangka.
iv) Tempat Duduk Taman
1) Ukuran : Sesuai dengan Gambar (custom design).
2) Bahan : Besi Cor (Iron Cast), dan Landasan bahan kayu.
3) Joint : Baut dynabolt dan mur.
4) Kayu
Balok kayu yang digunakan harus sesuai dengan ukuran yang
tertera pada Gambar. Bahan kayu yang digunakan adalah kayu
kamper yang sudah dikeringkan (oven) sesuai dengan SNI
7973:2013.
v) Pagar Taman
1) Fondasi Beton
Bahan untuk fondasi beton bertulang mengacu pada Seksi 7.1
dan 7.3 dari Spesifikasi ini.
2) Pipa Galvanis
Bahan pipa galvanis harus memenuhi ketentuan SNI
0039:2013.
12) Body Tile
a) Tactile Spot
i) Ukuran body tile 300 × 300 mm.
ii) Tebal body tile 10,5 mm ± 2 mm.
iii) Tinggi tile indicator 5,3 mm.
iv) Desain tactile spot berisi 36 titik dengan bentuk tile indicator bulat dan
permukaan bertekstur antislip dengan diameter tile indicator ± 25 mm.
v) Surface body tile adalah unglazed.
vi) Warna kuning.
b) Tactile Line
i) Ukuran body tile 300 × 300 mm.
9 - 243
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Tebal body tile 10,5 mm ± 2 mm.
iii) Tinggi tile indicator ± 5 mm.
iv) Desain tactile line berisi 4 garis dengan bentuk tile indicator lurus
dengan permukaan bertekstur antislip dengan lebar tile indicator ± 25
mm.
v) Surface body tile adalah unglazed.
vi) Warna kuning.
c) Stamp Concrete
Beton Stamp Concrete yang dibuat dengan berpola serta memiliki tekstur
dengan permukaan timbul menyerupai bata, batu tulis, batu dekoratif, batu,
ubin, kayu, dan berbagai pola serta tekstur lainnya. Stamp Concrete digunakan
pada bagian teras, trotoar, jalan untuk pedestrian.
i) Colour Hardener : 4 kg/m2.
ii) Releaser Agent : 7 kg/m2.
iii) HCL Pembersih : 7,5 liter/m2.
iv) Concrete Sealer : 5 kg/m2.
v) Thinner : 5 liter/m2.
vi) Coating/Anti lumut : Stone Coating 4,5 liter/m2.
d) Manhole Cover Drainase
i) Ukuran manhole : 80 cm x 80 cm.
ii) Ketebalan : 18 mm.
iii) Bahan : Besi Cor (Iron Cast).
e) Rangka Besi Pelindung Pohon
i) Ukuran pelindung : tinggi 150 cm, diameter mengikuti eksisting.
ii) Ketebalan : 8 mm.
iii) Bahan : Besi Cor (Iron Cast).
f) Tempat sampah
i) Ukuran : Sesuai dengan Gambar (custom design).
ii) Bahan : Plat 3 mm, Fin. Deco Spray cat anti korosi.
iii) Konsep : 3R, Reuse-Recycle-Reduce.
g) Plat Lantai WPC
i) Lantai bahan dasar : Pelat Aluminium.
ii) Lantai WPC : WPC Decking.
iii) Motif : Tekstur kayu motif.
iv) Jenis : Mengandung Anti UV.
9 - 244
SPESIFIKASI UMUM 2024
v) Lebar : 15 cm × 3,5 mm.
vi) Warna : cokelat tua.
h) Unit Lampu Penerangan Jalan Ganda Tipe LED
Rumah lampu, optik, indeks proteksi, driver LED, chip modul LED, renderasi
warna, tempertur warna, efisiensi dan lumen efikasi dan proteksi harus sesuai
ketentuan Seksi 9.4 dari Spesifikasi ini.
13) Pekerjaan Sanitasi dan Plumbing
a) Pipa Polyethylene (HDPE) dan Fittingnya
Pipa Polyethylene dan accessories yang digunakan harus buatan pabrik yang
memenuhi ketentuan SNI 4829.1:2015 dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Setiap pipa harus mempunyai tanda/cap pada bagian luar yang menunjukkan
klasifikasi produk.
b) Bahan Baku
Ketentuan bahan PE bukan hanya berupa plastik/kenyal tetapi mempunyai
dampak daya tahan atau angka dampak yang tinggi memiliki sifat mekanis dan
sifat fisika sesuai SNI 4829.2:2015.
c) Ketentuan Pipa PVC RRJ 110 mm dan 160 mm beserta aksesoris:
i) Jenis PVC (Polyvinyl Chloride).
ii) Pipa PVC RRJ Air Limbah.
iii) Tekanan kerja 10 bar atau 100 mka.
iv) Berwarna orange, permukaan bagian dalam halus.
v) Memiliki kemampuan dalam menahan benturan.
vi) Memiliki ketahanan terhadap temperatur rendah dan sinar UV.
vii) Metode penyambungan cepat dan mudah serta hasil penyambungan
kuat dan aman.
viii) Tahan terhadap korosi dan bahan kimia.
ix) Tidak mengandung partikel beracun.
x) Mudah dalam mobilisasi/ringan.
xi) Memiliki fleksibilitas tinggi.
xii) Umur pakai hingga 50 (lima puluh) tahun pada kondisi normal.
xiii) Memiliki sertifikat SNI dan ISO.
xiv) Peserta lelang wajib memiliki dukungan pabrik atau distributor.
9 - 245
SPESIFIKASI UMUM 2024
d) Ketentuan Pipa Galvanis Ø 4” dan Aksesoris:
i) Jenis Pipa Galvanis Ø 4”.
ii) Tekanan kerja maksimum sebesar 10 bar.
iii) Memiliki ketahanan terhadap temperatur rendah dan sinar UV.
iv) Tidak mengandung partikel beracun.
v) Metode penyambungan dengan mengelas.
vi) Memiliki sertifikat SNI.
e) Ketentuan Katup/Valve:
i) Tekanan kerja maksimal : 16 bar.
ii) Tidak mengandung partikel beracun (untuk air minum).
iii) Tekanan kerja flange/Flange Drilling : 16 bar.
iv) Body Valve : Ductile Iron, c/w Stem Cap Only (CTC).
v) Finishing Body : Epoxy Coating Internally and Externally.
vi) Exchangeable Steam Sealing.
vii) Jarak antar flange : Short Face to Face.
viii) Handle Valve : Handcap (bukan Hand Wheel) untuk posisi ditanam.
ix) Jantung Valve : Rubber/Karet.
x) Metode pemasangan dengan baut dan gasket/karet packing.
xi) Memiliki sertifikat ISO.
f) Persyaratan Ukuran Pipa dan Sambungannya:
i) Diameter luar nominal (de), tebal dinding nominal pipa (e) mengikuti
klasifikasi tekanan nominal.
ii) Toleransi diameter luar pipa : minimum 0,30 mm, dan maksimal 0,009
de.
iii) Toleransi tebal dinding pipa: Y = 0,1 e + 0,2 mm untuk de < 400 mm
dan Y = 0,15 e + 0,2 mm untuk de = (400 – 1200) mm.
iv) Minimum diameter gulungan pipa = 18 de.
v) Panjang pipa untuk yang digulung dan pipa lurus ditentukan dengan
persetujuan antara pemakai dan produsen.
vi) Sambungan untuk soket dengan menggunakan alat pemanas.
vii) Pipa harus mampu menahan tekanan uji sesuai dengan parameter dari
tegangan induksi, temperatur uji dan waktu uji.
9 - 246
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) Digunakan reduksi tekanan apabila temperatur di atas 45ºC.
ix) PE tidak mengalami perubahan panjang longitudinal lebih besar dari
3% jika dilakukan dengan merendam dalam air maupun uji tungku
dengan ketentuan temperatur di antara (108 – 112)ºC.
x) Kepadatan untuk pipa PE 80, 63, 50 lebih besar dari 0,930 g/ml
Ketebalan Minimum Dinding Pipa dan Outside Diameter
Tipe Tekanan Hidrostatik Tegangan Minimum yang
Pipa Rencana (MPa) Diperlukan (MPa)
PE 80 8,0 10,0
PE 60 6,3 8,0
PE 50 5,0 6,3
14) Unit Pengolahan Air Limbah
a) Sewage Treatment Plant (STP)
i) Persyaratan STP
STP direncanakan untuk mengolah air kotor domestik dengan asumsi:
Kapasitas : 4 m3/hari, 5 m3/hari, 7 m3/hari, 15 m3/hari
Influent BOD : 260 sd 170 mg/liter
Dan menghasilkan air hasil Pengolahan Effluent BOD : 60 mg/liter
ii) Data-data Teknis STP
Bahan Tangki STP : FRP tebal ± 9 mm.
Sistem STP : Biofiltration.
Tangki STP terdiri dari : An Aerobic Contac Media 3 unit, Back Wash
Chamber, Treaded Water Chamber Non-
Clogging Diffuser, Disinfectan Box, Chlorine
Set, Manhole dan aksesores, Pemipaan.
Kelengkapan STP : Blower, sumersible pump, control panel.
iii) Pipa-Pipa
1) Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PPR PN-10, dengan
sambungan sesuai dengan jenis pipanya.
2) Untuk jaringan pipa air panas digunakan pipa Polypropylene
Random (PPR) PN-20 dengan sambungan sesuai jenis pipanya.
3) Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa PVC kelas
AW (10 kg/cm²) dengan sambungan Solvent Cement (perekat)
yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
4) Untuk pipa-pipa Vent digunakan pipa PVC kelas D (5 kg/cm²).
5) Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan dengan
menggunakan adaptor atau coupling.
9 - 247
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-pipa
harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada bagian yang
akan disambung ataupun didalam pipa itu sendiri.
7) Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak diperbolehkan
berada dalam beton/dinding.
iv) Katup-katup (Valves)
1) Floating Valve
Bahan body yang dipakai adalah bronze grade CAC 430
dengan pressure balanced tipe float valve.
2) Strainer
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar mempunyai Tipe Y
pattern, cast iron body (untuk 16 bar) dengan SS screen 3 mm
perforations.
Ductile iron body untuk 20 bar.
3) Gate Valve (Rising dan Non Rising Stem)
a) Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari cast
iron body dilengkapi dengan open / shut indicator
untuk non rising stem.
b) Untuk 2” dan ke bawah, bahan body terbuat dari
Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 series B,
screw ends BS 21 N.R.S, working pressure: 10 bar.
4) Check Valve
a) Bahan: bronze body swing Tipe Y pattern screwed cup
metal disk screwed end untuk valve sampai dengan
diameter 50 mm.
b) Tipe: swing silent Tipe dengan stainless steel disk
dengan body material cast iron untuk tekanan 10 bari
dan carbon steel untuk tekanan 16 bar.
5) Rubber Flexible / Expansion Joint (Flange Connection )
a) Rubber flexible/expansion joint (flange connection
)yang dimaksud adalah spherical shape ball design,
single /double sphere, terbuat dari neoprene rubber
dengan nylon reinforcement (untuk cloth reinforcement
tidak dapat diterima).
b) Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi dengan
galvanized steel flange end dengan working pressure:
16 bar.
c) Untuk 20/25 bar, Rubber flexible/expansion joint harus
dilengkapi control plates, control nuts dan control rods
dan single sphere.
6) Rubber flexible/expansion joint (screw connection)
a) Rubber flexible/expansion joint (screw connection)
yang dimaksud adalah spherical shape ball design,
twin sphere, terbuat dari neoprene rubber dengan nylon
9 - 248
SPESIFIKASI UMUM 2024
reinforcement (untuk cloth reinforced tidak dapat
diterima).
b) Rubber flexible/expansion joint untuk ukuran ¾” dan
lebih besar harus complete dengan malleable iron
threaded BS21 union end connection. Semua rubber
flexible /expansion joints harus mempunyai working
pressure: 16 bar.
c) Untuk working pressure 20 bar, rubber flexible joint
ukuran ¾” dan lebih besar harus dengan A 105 forged
steel threaded (NPT) union ends connection.
v) Floor Drain
1) Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap,
water prooved type dengan 50 mm water seal dan dilengkapi
dengan U trap.
2) Floor Drain terdiri dari:.
- Chromium plated bronze cover and ring.
- PVC neck.
- Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and
with flange for water prooving.
3) Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
Outlet diameter and Cover diameter: 2", 4", 3", 6", 4", 8".
vi) Floor Clean Out
1) Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface
Opening Waterprooved Tipe
2) Floor Clean Out terdiri dari:
- Chromium plated bronze cover and ring heavy duty Tipe.
- PVC neck.
- Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with
flange for waterprooving.
- Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi
perapat karet sehingga mudah dibuka dan ditutup.
vii) Roof Drain
1) Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari Cast Iron
dengan struktur waterproof.
2) Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas
penampang pipa bangunan.
3) Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sebagai berikut:
- Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water prooved
flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover dome Tipe.
9 - 249
SPESIFIKASI UMUM 2024
viii) P-TRAP
P-TRAP merupakan fitting dengan fungsi sebagai penahan bau yang
akan memberi kenyamanan karena udara dari pipa air buangan tidak
dapat menguap melalui lubang pembuangan air pada wastafel, kitchen
sink, maupun floor drain.
P-TRAP yang digunakan disini harus jenis single inlet.
1) Tinggi air minimum pada Trap 8 cm.
2) P-TRAP yang digunakan disini harus dibuat dari PVC class 5
kg/cm2.
3) Pemasangan P-TRAP pada setiap FD kamar mandi dan pada
jalur utama pipa buangan air limbah yang menuju bak sewage.
ix) Grease Trap
Grease Trap terbuat dari bahan stainless steel. Tipe grease trap adalah
portable. Kapasitas sesuai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
x) Alat- alat Bantu (Accessories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari bahan-bahan sejenis
sesuai dengan bahan pipanya.
b) Water Treatment Plant (WTP).
i) Reservoir Utama (Ground Water Tank)
1) Reservoir air bersih terbuat dari Fiber Reinforced Plastic (FRP)
dengan kapasitas 75 m3.
2) Reservoir air bersih harus mempunyai kelengkapan sebagai
berikut:
- Manhole.
- Tangga pengontrol.
- Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
- Pipa pengisi lengkap dengan floater valve, pipa peluap dan
pipa penguras.
- Pipa penghubung sekat reservoir yang dilengkapi valve
raising stamp / tungkai panjang sebagai pemutar valve.
- Elektrode water level kontrol.
- Kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk bekerjanya
instalasi ini.
ii) Spesifikasi Pompa Distribusi
1) Semua pompa harus dilengkapi dengan pondasi pompa,
peredam getaran, serta manometer. Pada pipa tekan harus
dilengkapi dengan Gate Valve, Check Valve, Flexible Joint, dan
perlengkapan lainnya sehingga sistem pompa dapat berjalan
sesuai dengan fungsinya.
2) Selain itu dilengkapi pula dengan pipa pemeriksa aliran berikut
gate valve & pipa pembuangan dari lubang drain pompa ke
saluran pembuangan.
9 - 250
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Unit dilengkapi dengan starter panel pompa dan pressure switch untuk
menjalankan pompa secara otomatis.
Data Teknis Pompa
1) Pompa Transfer (dari reservoir menuju tempat istirahat)
Jumlah : 1 set (2 unit)
Tipe : Vertical in Line
Kapasitas : 300 liter/menit
Head : 55 meter
Base Frame : Cast Iron
Daya : 11 KW/380V/3Ph/50Hz
2) Pompa transfer (dari reservoir menuju kawasan bangunan)
Jumlah : 1 set (2 unit)
Tipe : Centrifugal End Suction
Kapasitas : 51 liter/menit
Head : 20 M
Daya : 0,48 kW
3) Pompa transfer (dari kolam retensi ke sistem WTP)
Jumlah : 1 set (2 unit)
Tipe : Submersible Non-Clogging
Kapasitas : 300 liter/menit
Head : 16 meter
Base Frame : Cast Iron atau Steel
Daya : 3,8 KW/3Ph/380V/50 Hz
Pemipaan
a) Untuk jaringan air bersih digunakan pipa PPR PN 10,
dengan sambungan sesuai dengan jenis pipanya.
b) Untuk pipa air buangan dan air kotor digunakan pipa
PVC kelas AW (10 kg/cm²) dengan sambungan Solvent
Cement (perekat) yang sesuai untuk jenis pipa PVC.
c) Untuk pipa-pipa vent digunakan pipa PVC kelas D (5
kg/cm²).
d) Sambungan antara pipa yang berlainan jenis dilakukan
dengan menggunakan adaptor atau coupling.
e) Sebelum pemasangan/penyambungan dilakukan, pipa-
pipa harus dalam keadaan bersih dari kotoran baik pada
bagian yang akan disambung ataupun didalam pipa itu
sendiri.
f) Semua jenis sambungan, pemasangannya tidak
diperbolehkan berada dalam beton/dinding.
9 - 251
SPESIFIKASI UMUM 2024
Katup – Katup (Valves)
i) Floating Valve
Bahan body yang dipakai adalah bronze grade CAC
430 dengan Pressure Balanced Type Float Valve.
ii) Strainer
Strainer dengan ukuran 2½” dan lebih besar
mempunyai type Y pattern, cast iron body (untuk 16
bar) dengan SS screen 3 mm perforations. Ductile iron
body untuk 20 bar.
iii) Gate Valve (Rising dan Non-Rising Stem)
- Gate valve dengan ukuran 2½” dan lebih besar dari
cast iron body dilengkapi dengan open/shut
indicator untuk Non-Rising Stem.
- Untuk 2” dan ke bawah, bahan body terbuat dari
Dzr/bronze body sesuai standar BS 5154 i B, screw
ends BS 21 N.R.S, working pressure: 10 bar.
iv) Check Valve
- Bahan: bronze body swing type Y pattern screwed
cup metal disk screwed end untuk valve sampai
dengan diameter 50 mm.
- Tipe: swing silent type dengan stainless steel disk
dengan body material cast iron untuk tekanan 10
bar dan carbon steel untuk tekanan 16 bar.
v) Rubber Flexible /Expansion Joint (Flange Connection)
- Rubber Fleixble adalah spherical shape ball design,
single/double sphere, terbuat dari neoprene rubber
dengan nylon reinforcement (cloth reinforcement
tidak dapat diterima).
- Untuk ukuran 2½” dan lebih besar dilengkapi
dengan galvanized steel flange end. Working
pressure: 16 bar.
- Untuk 20/25 bar, rubber flexible/expansion joint
harus dilengkapi control plates, control nuts dan
control rods dan single sphere.
vi) Roof Drain
- Roof Drain yang dipergunakan harus dibuat dari
Cast Iron dengan struktur waterproof.
- Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar
dua kali luas penampang pipa bangunan.
- Roof Drain harus terdiri atas 3 (tiga) bagian sebagai
berikut:
o Bitumen Coated Cast Iron Body dengan water
prooved flange.
o Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
9 - 252
SPESIFIKASI UMUM 2024
o Bitumen Coated cover dome type.
vii) Alat – Alat Bantu (Accessories)
Alat bantu untuk semua pipa harus digunakan dari
bahan-bahan sejenis sesuai dengan bahan pipanya.
c) Ketentuan Teknis WTP
i) Floatation Unit with Contact Chamber
Tipe : Semi Open System
Kapasitas : 100 m3/day
Bahan : SS 304, ketebalan 4 mm
Aksesoris :
- Suspension Tank
Fungsi mesin : Making Saturated Dissolved Water
Tipe mesin : Vertical Cylindrical Type
Ukuran : Dia. 60 cm, Height 1500 mm
Bahan body : SS 304, Cyl 6 mm dan Top/Bottom 8 mm
Working Pressure : 3 – 5 bar
Aksesoris : Pressure meter, water flow control valve, line
piping mixing
- Pressure Pump Floatation Unit
Tipe : Multistage Centrifugal Pump
Flow Rate : 8 m3 /hr
Bahan : Body Cast Iron and SS Impeller
Daya : 2,2 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Tekanan : 3 – 6 bar
RPM : 2900
Efisiensi Pompa : 80%
- Air Compressor
Daya : 1,5 kW, 1 phase, 220 V
Water Test Pressure : 14,7 kg/cm2
Max.Working Pressure : 9,0 kg/cm2
Capacity : 58 liter
- Scrapper Trap
Daya : 0,45 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Tipe : Moveable Scrapper
Rpm : 1390/1620
Gearbox : Ratio 80, sprocket 13/80, chain m80
System : Sprocket Chain Rotary on the Rail Way
9 - 253
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Chemical Reaction Coagulation Tank
Tipe Mesin : Open Type, forced Agitating System
Flow Capacity : 100 m3 /day
Bahan Body : SS 304, Thickness 3 mm
Motor Daya : 0,45 kW, 3 phase/380 v/50 Hz
Motor Type : Mixing Motoric
Rpm : 1370/1644
Gearbox Motor Reducer : ratio 5 to 10
Type Gearbox : Vertical Gear Motor, AS and Impeller
- Chemical Reaction Floculation Tank
Type of Mahine : Open Type, Forced Agitating System
Flow Capacity : 100 m3/day
Bahan Body : SS 304, Thickness 3 mm
Motor Daya : 0,45 kW, 3 phase/380 v/50 Hz
Motor Type : Mixing Motoric
Rpm : 1370/1644
Gearbox Motor Reducer : ratio 10
Type Gearbox : Vertical Gear Motor, AS and Impeller
- Equalization Tank
Fungsi Mesin : Setting Flow Rate
Tipe Mesin : Open Type with Setting Flow Rate
Flow Capacity : 100 m3/day
Bahan Body : SS 304, Thickness 4 mm
- Pompa Inlet
Fungsi : Transfer Waste from Sump Pit to Equalization Tank
Tipe : Submersible Pump
Debit aliran : 100 m3/hari
Head : 15 m
Daya : 1,5 kW, 380 V, 3 phase, 50 Hz
Rpm : 2850
Bahan : Cast Iron, SS Impeller
Accessries : Shut off & Non-Return Valve, Flexible Rubber Joint
ii) Unit Pengolah (Proccess Unit)
- Package Clarifier
Tipe : Semi Open System
Kapasitas : 100 m3 /hari
9 - 254
SPESIFIKASI UMUM 2024
Daya : 220 VAC/ 380 VAC/ 50 Hz
Bahan Body : SS 304, Thickness 4 mm
Number of cell : 3 cells
Accessories : Inlet and outlet water, drain waste water valve 3”,
drain sludge, scrapper trap
- Scraper Trap
Daya : 0,45 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Tipe : Moveable Scrapper
Rpm : 1390/1620
Gearbox : Ratio 80, sprocket 13/80, chain m80
System : Sprocket Chain Rotary on the Rail Way
- Lambda Separator
Sistem Operasi : Manual Control
Teknologi : Low Current and Vibration
Electrical Input Cell : 220 V/50 Hz
Material Cell : Metal Compound
Logic Control : Safety Operating Controller (SOC)
Interface Type : Rotary Switch, Push Button
- Buffer Tank/Treated Water
Debit aliran : 100 m3/hari
Bahan : SS 304, ketebalan 4 mm
iii) Unit Filtration
- Multi Media Filter
Model : Vertical Cylinder
Tipe : Pressure & Close System
Dimensi : dia. 700 x Height 1800 mm
Debit aliran : 100 m3/hari
Bahan : SS 304, Top and Bottom 6 mm, Cell 4 mm
Working Pressure : max. 6 bar
Connection : 1,5”
Operation System : Manual with Butterfly Valve
Filter Media : Silica and Zeolit and Gravel 3-20 mm
Accessories : inlet, outlet Pressure Gauge, Sampling Valve
- Multi Media Filter Pump
Tipe : Centrifugal End, Semi Open Impeller
Debit aliran : 100 m3/hari
9 - 255
SPESIFIKASI UMUM 2024
Daya : 1,1 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Head : 15 m
Rpm : 2900
Operation : 1 – 2 bar
- MMF Back Wash Pump
Tipe : Centrifugal End, Semi Open Impeller
Debit aliran : 8 m3/hari
Bahan : Body Cast Iron and SS Impeller
Daya : 1,5 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Head : 60 m
Rpm : 2900
Efisiensi Pompa : 80 %
- Carbon Filter
Model : Vertical Cyclinder
Tipe : Pressure & Close System
Ukuran dimensi : dia. 700 x Height 1800 mm
Debit aliran : 100 m3/hari
Bahan : SS 304, Top and Bottom 6 mm, Cell 4 mm
Working Pressure : max. 6 bar
Operation System : Manual with Butterfly Valve
Filter Media : Dranular Carbon Active 12
Accessories : inlet, outlet Pressure Gauge, Sampling Valve
- Carbon Filter Pump
Tipe : Centrifugal End, Semi Open Impeller
Debit aliran : 100 m3/hari
Daya : 1,1 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Head : 15 m
Rpm : 2900
Efisiensi Pompa : 80 %
- Membrane Filtration Unit
Bahan : SS 304
Work Pressure : 0,1 – 0,3 MPa
Filter Size : 147 x 88 m
Purify : 0,01 atau 0,0001 microns
Debit aliran : 100 m3/hari
9 - 256
SPESIFIKASI UMUM 2024
- Membrane Filtration Pump and Backwash
Tipe : Centrifugal End, Semi Open Impeller
Debit aliran : 100 m3/hari
Daya : 1,5 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Head : 15 m
RPM : 2900
Efisiensi Pompa : 80 %
- Cartridge Filter
Debit aliran : 100 m3/hari
Bahan : SS 4” and 100 mm
Suction input/Output : 1,5”
iv) Clean and Clear Water Tank
- Ukuran : P 1200 mm x L 1000 mm x T 1000 mm
- Bahan : SS 304, Thickness 3mm
- Accessories : Water Level Indicating & Controller
v) Chemical Dosing Pump
- Floculant Dosing Pump
Tipe : Electric System
Debit aliran : 20 liter/hari
Controller : Manual
Head and Fitting : SAN/PVC
Daya : 220 V/60 Hz
Accessories : Shut Off & Non-Return Valve, Flexible
Rubber Joint
- Coagulant Dozing Pump
Tipe : Electric System
Debit aliran : 20 liter/hari
Controller : Manual
Head and Fitting : SAN/PVC
Daya : 220 V/60 Hz
Accessories : Shut Off & Non-Return Valve, Flexible
Rubber Joint
- Other Additive
Tipe : Electric System
Debit aliran : 10 liter/hari
Controller : Manual
Head and Fitting : SAN/PVC
9 - 257
SPESIFIKASI UMUM 2024
Daya : 220 V/60 Hz
Accessories : Shut Off & Non-Return Valve, Flexible
Rubber Joint
vi) Mixing Tank
Tipe Mesin : Open Type, Forced Agitating System
Ukuran : Cylinder, dia. 800 x Height 1100 mm
Bahan Body : SS 304, Thinkness 3 mm
Accessories : Agitator with Geared Motor
Daya Motor : 0,45 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Motor Type : Mixing Motor
Rpm : 1370/1644
Gearbox : Ratio 10
Tipe : Vertical Gear Motor, AS and Impeller
vii) Feeding Tank
Tipe Mesin : Open Type, Square Form, Equipped with Dosing
Chemical and Drain Valve
Ukuran : Cylinder, dia. 800 x Height 1100 mm
Bahan Body : SS 304, Thinkness 3 mm
Accessories : Agitator with Geared Motor
Daya Motor : 0,45 kW, 3 phase/380 V/50 Hz
Motor Type : Mixing Motor
Rpm : 1370/1644
Gearbox : Ratio 10
Tipe : Vertical Gear Motor, AS and Impeller
9.7.3 PELAKSANAAN
1) Masjid/Mushola, Toilet, Pos Penjagaan, Pos Darurat, Klinik Kesehatan, Bangunan
Bengkel, Gerai Pusat ATM, Warung, dan Tempat SPBU
a) Persiapan
i) Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
ii) Pemasangan Bouwplank/Pengukuran dimulai sesudah lokasi pekerjaan
bersih dari semak-semak dan lainnya. Tiang bouwplank harus terpasang
kuat, papan ketam halus dan lurus pada sisi atasnya, tiap sudut harus
siku.
Untuk kayu bouwplank tiang kayu digunakan kayu balok dan papan bouwplank
bagian atasnya diserut rata dan bersih agar elevasi permukaan bangunan yang
telah ditentukan sama permukaannya.
9 - 258
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pekerjaan Tanah
i) Galian tanah fondasi dilakukan setelah pekerjaan persiapan selesai.
Galian tanah fondasi ini berpedoman pada titik-titik yang telah dibuat
pada bouwplank meliputi galian tanah untuk pondasi plat menerus, batu
gunung/batu kali. Langkah awal yang harus dilakukan adalah
memasang patok/bouwplank sesuai kebutuhan, setelah disetujui
Pengawas Pekerjaan baru dilakukan galian dengan hati-hati agar
kedudukan patok bouwplank tidak terganggu dan digali sesuai dengan
Gambar pelaksanaan baik dari segi bentuk, ukuran dan elevasinya atau
menurut Pengawas Pekerjaan.
ii) Penimbunan kembali fondasi dilaksanakan setelah pembuatan fondasi
galian dilaksanakan dengan terlebih dahulu tanah dibersihkan dari
lapisan tanah humus dan lapisan organik, kemudian permukaan tanah
dikasarkan dan dibasahi dengan air agar timbunan menjadi monolit
dengan tanah dasar.
iii) Bahan timbunan diambil dari hasil galian setempat yang dipilih dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pada saat penimbunan dilaksanakan
secara berlapis-lapis dan dipadatkan, tebal lapisan pertama dengan
lapisan selanjutnya ± 20 cm dan dipadatkan selapis demi lapis hingga
mencapai garis elevasi rencana. Pemadatan dilakukan dengan memakai
stamper/Hand Compactor.
iv) Urugan pasir sebagai lantai kerja di bawah fondasi dilakukan sebelum
fondasi terpasang agar tidak terjadi penurunan. Pada saat penimbunan
dilaksanakan secara berlapis-lapis didapatkan, tebal lapisan pertama
dengan lapisan selanjutnya ± 20 cm dan dipadatkan selapis demi lapis
hingga mencapai garis elevasi rancangan. Pemadatan dilakukan dengan
memakai stamper/Hand Compactor.
v) Urugan tanah di bawah lantai dilaksanakan setelah fondasi, sloof dan
kolom sampai elevasi nol telah terpasang dengan baik. Bahan timbunan
digunakan tanah yang mudah dipadatkan. Pemadatan dilakukan dengan
menggunakan stamper/Hand Compactor.
c) Beton untuk Kolom dan Balok
i) Pemasangan fondasi batu gunung dikerjakan sesuai dengan Gambar
dengan ukuran dan penampang fondasi yang ditentukan sesuai dengan
patok profil dalam Gambar. Pasangan batu dilaksanakan sesudah
pekerjaan galian tanah fondasi dilaksanakan dengan sistim memberikan
lantai kerja dengan urugan pasir di bawah fondasi, pasangan batu.
Komposisi campuran adukan mortar semen sesuai dengan ketentuan
Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
ii) Pekerjaan pasangan batu dikerjakan setelah lapisan lantai kerja dengan
timbunan pasir urug selesai. Pasangan batu dipasang setebal 10 cm
dengan bahan batu kali dengan perekat adukan mortar semen.
iii) Setelah Pasangan batu dilaksanakan dilanjutkan dengan pekerjaan
sloof, pengecoran sloof dilaksanakan bersamaan dengan pengecoran
lantai kerja dari beton bertulang dengan tebal 10 cm dengan tulangan
susut.
9 - 259
SPESIFIKASI UMUM 2024
iv) Pekerjaan fondasi telapak dilaksanakan setelah selesai pekerjaan lantai
kerja, penulangan dan bekisting/acuan serta telah mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
v) Pekerjaan kolom dapat dimulai pelaksanaannya setelah selesai fondasi
telapak dan pekerjaan sloof selesai dikerjakan. Pada sisi kolom yang
akan dipasang batu bata harus diberi nat agar antara kolom dengan
dinding dapat terikat dengan baik.
vi) Pekerjaan balok dikerjakan setelah pekerjaan kolom selesai.
Bekisting/acuan dari balok baru dapat dibuka setelah umur beton
mencapai 70% terhadap kuat tekan yang disyaratkan atau sesuai
petunjuk Pengawas Pekerjaan.
vii) Pengecoran beton dilakukan setelah, penulangan dilaksanakan sesuai
Gambar. Posisi peralatan Concrete Mixer, Vibrator Concrete dan
Elevator Concrete harus disesuaikan dengan bagian struktur yang akan
dicor.
viii) Untuk bagian pekerjaan lain yang terkait pekerjaan beton balok, harus
disiapkan lantai kerja sebelum pengecoran beton sehingga tidak terjadi
pembongkaran pada bagian beton yang telah dicor.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Beton Bertulang, terlebih dahulu harus
didahului dengan menyiapkan pekerjaan penulangan di lokasi
pekerjaan/bengkel kerja dan di luar lokasi. Pekerjaan ini terdiri dari
memotong baja tulangan, membengkok sesuai ukuran dimensi serta
merangkainya hingga membentuk suatu kerangka yang siap untuk
dipasang di lapangan. Dalam proses merangkai/mengikat ini dilakukan
langsung di lapangan selanjutnya bersamaan dapat disiapkan pekerjaan
pembuatan bekisting/acuan dan perancah sesuai keperluan.
Setelah selesai pekerjaan penulangan dilanjutkan dengan persiapan
pekerjaan beton, komposisi campuran sesuai rancangan campuran yang
telah dilakukan pengujian untuk menentukan campuran kerja (job mix
formula) dan diawasi secara akurat berdasarkan komposisi yang
ditentukan berdasarkan berat untuk tiap-tiap bahan yang akan
dicampurkan sesuai dengan mutu yang disyaratkan. Proses pengecoran
akan dilakukan kedalam/bekisting/acuan melalui talang Elevator
sambil dilakukan pemadatan dengan Concrete Vibrator.
Permukaan beton yang telah selesai dicor selanjutnya akan dirawat
selama 7 hari dengan proses pelapisan awal dengan curing compound
dan dilanjutkan dengan penyiraman, hal ini dilakukan untuk menjaga
agar beton senantiasa dalam keadaan lembab hingga proses pengerasan
beton dapat berjalan secara normal tanpa dipengaruhi oleh suhu di
sekitarnya.
d) Pasangan Dinding dan Plesteran
i) Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan sebagian sesudah
pekerjaan sloof dan kolom selesai dilaksanakan dan bersamaan dengan
pekerjaan kolom praktis.
9 - 260
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Pasangan bata adukan 1 semen : 2 pasir dipasang pada daerah basah
(KM/WC) ataupun sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar
dengan ketinggian sesuai dengan Gambar.
iii) Pasangan bata adukan 1 semen : 4 pasir dipasang pada dinding
bangunan dan dinding penutup di atas ring balok.
iv) Batu bata sebelum digunakan harus terlebih dahulu direndam air dalam
bak atau drum hingga jenuh. Pasangan dinding batu bata sebelum
diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah
dikerok dan dibersihkan. Pemasangan dinding batu bata dilakukan
bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis.
v) Adukan pasangan harus dibuat sesuai takaran dalam persyaratan.
vi) Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton
bertulang dan dinding. Pekerjaan plesteran dilakukan bersamaan
dengan penyelesaian pasangan bata, pemipaan elektrikal, plumbing.
vii) Plesteran adukan 1 semen : 2 pasir dipergunakan pada dinding KM/WC
setinggi 1,5 m dari kaki dinding, trasram juga 30 cm dari permukaan
pasangan batu pada dinding, sedangkan plesteran bata lainnya
dipergunakan campuran 1 semen : 4 pasir.
viii) Sebelum plesteran dilakukan, maka dinding harus terlebih dahulu
dibersihkan dari semua kotoran, kemudian dinding dibasahi dengan air
dan permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
ix) Ketebalan plesteran untuk seluruh pelaksanaan minimum 10 mm,
termasuk lapisan dinding keramik, kecuali ditentukan lain pada
Gambar.
e) Atap
Kuda-kuda, balok dan rangka atap yang digunakan adalah dari baja ringan
kualitas sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Metode pemasangan
dimulai dari sisi bawah (dari sisi lisplank). Pemasangan harus rapi dan
memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan kebocoran. Untuk
pekerjaan lisplank akan menggunakan jenis kayu kelas I yang mempunyai daya
tahan lama (awet). Pada pekerjaan atap ini dilakukan dengan teliti dan rapi.
f) Plafon dan Rangka Langit-langit
Langit-langit ruangan dipasang plafon gipsum. Sebelum pemasangan plafond
terlebih dahulu dibuat rangka plafon.
g) Lantai
i) Pada pekerjaan lantai seperti tercantum pada Gambar yang dikerjakan
di atas lantai kerja beton cor, sebelum dilakukan pengecoran lantai
kerja, bagian dasarnya harus terlebih dahulu diberi pasir urug yang
dipadatkan dengan alat pemadat (stamper).
ii) Pola pemasangan keramik lantai satu sesuai dengan Gambar dan
petunjuk Pengawas Pekerjaan. Jarak antara unit-unit pemasangan
9 - 261
SPESIFIKASI UMUM 2024
keramik yang terpasang (lebar siar-siar) dibuat sama lebar minimum 2
mm dan kedalaman maksimum 2 mm yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan dibuat membentuk sudut siku dan saling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
Pemotongan unit-unit keramik menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan pabrik.
iii) Keramik yang telah terpasang dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik hingga bersih. Sebelum keramik dipasang terlebih
dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai jenuh. Pinggulan
pasangan keramik dilakukan dengan alat gurinda sehingga diperoleh
hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
iv) Untuk plat lantai kamar mandi dan balkon serta plat atap beton
digunakan water proofing yang mempunyai jaminan/garansi dari
pabrik. Bidang permukaan beton yang akan diberi bahan kedap air
dibuat rata, halus, kering dan bersih serta cukup landai (kemiringan 1 -
2 % ke arah lubang pembuang air).
v) Sebelum diplester, lantai beton dikasarkan dan jenuh dengan air. Hasil
akhir dari pekerjaan lapisan kedap air merupakan suatu lapisan dengan
permukaan yang rata/tidak bergelombang serta tidak berlubang-lubang
pada sambungan-sambungannya ataupun keretakan lainnya yang dapat
menimbulkan kebocoran.
h) Pekerjaan Plumbing
i) Pemasangan pipa-pipa dilakukan sebelum plesteran dan langit-
langit/plafon dilaksanakan dan bisa dilakukan secara bersamaan.
ii) Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus
struktur bangunan mesti dilakukan bersama-sama pada waktu
pelaksanaan struktur yang bersangkutan.
iii) Pemasangan pipa-pipa atau alat bantu dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tidak ada suatu sambungan yang saling bersilangan atau pipa
air bersih dengan pipa pembuangan lainnya.
iv) Seluruh perlengkapan toilet dan peralatan bantu dilakukan sejalan
dengan pekerjaan lantai, dinding sebelum dipasang terlebih dahulu
mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan serta warnanya telah
mendapat persetujuan perencana.
v) Tempat dudukan yang dipasang perlengkapan toilet berupa floor drain,
closet duduk, kran air beserta seluruh pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut telah terpasang dengan baik dan disetujui
dari Pengawas Pekerjaan
i) Pekerjaan Elektrikal
i) Semua bahan sebelum dipasang harus terlebih dahulu ditunjukkan
kepada Pengawas Pekerjaan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan.
9 - 262
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Sebelum pemasangan dimulai, harus diteliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan terhadap bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai Gambar.
iii) Semua sambungan harus kedap air dan udara. Penyaring dan pipa-pipa
yang diekspos untuk semua peralatan dan perlengkapan dihubungkan
ke pipa kasar pada dinding dengan sambungan sesuai yang disyaratkan.
iv) Jaringan instalasi dan ukuran pipa-pipa yang dipakai disesuaikan
dengan Gambar. Untuk pekerjaan elektikal, instalasi listrik pada
dinding bata dikerjakan sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan
demikian juga halnya dengan penempatan instalasi titik lampu, instalasi
kabel, saklar dan MCB group.
v) Pekerjaan ini dilakukan seiring dengan pekerjaan pemasangan plafon.
Setelah instalasi listrik selesai lampu-lampu segera dipasang atau sesuai
dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan. Jenis lampu dipasang sesuai
dengan Gambar.
j) Pekerjaan Kusen dan Penggantung
i) Pekerjaan kusen pintu menggunakan bahan yang terbuat dari
aluminium, yang memiliki kualitas yang bagus sesuai persyaratan dan
disetujui oleh pengawas pekerjaan. Pemasangan kusen dilakukan
seiring dengan pemasangan dinding bata. Pada bagian pekerjaan bata
dipasang kusen langsung ditempatkan kusen pintu, kusen jendela
maupun kusen bouvenlight. Untuk pemasangan kusen pintu diberi kaki
kusen dari adukan mortar semen agar kusen tidak rusak terkena air.
Untuk ketinggian penempatan jendela dari lantai mengikuti Gambar
atau disamakan antara elevasi ambang atas kusen pintu dengan elevasi
ambang atas jendela atau bouvenlight. Bagian kusen yang menyentuh
dinding harus diberi jangkar yang terbuat dari baut khusus.
ii) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan kunci pintu dan jendela
serta aksesoris lain untuk menjamin keamanan dan kenyamanan
pengguna.
Sebelum alat-alat penggantung dan kunci dipasang harus ditunjukkan
terlebih dahulu kepada Pengawas Pekerjaan mendapatkan persetujuan
penggunaannya
k) Pekerjaan Pengecatan
i) Bagian yang akan diberi lapisan pelindung (cat) harus dibersihkan
terlebih dahulu dan permukaan dasar diberi dempul agar permukaan
dinding menjadi halus.
ii) Pengecatan dilakukan lapis demi lapis, sampai dilakukan lapisan cat
akhir, hindari sentuhan-sentuhan selama ½ sampai 1 ½ jam. Pengecatan
akhir dilakukan minimum 2 (dua) lapis sehingga hasil pengecatan yang
baik dan rata warnanya.
l) Pekerjaan Lain-lain
Untuk pekerjaan septictank dimulai dengan terlebih dahulu dikerjakan galian
tanah, kemudian dilanjutkan dengan pasangan fondasi batu bata 1 : 2.
9 - 263
SPESIFIKASI UMUM 2024
Setelah terpasang, sisi fondasi ditimbun dengan tanah dan pasir serta dipadatkan
dengan baik agar tidak terjadi penurunan. Fondasi ditimbun hingga mencapai
ketinggian di bawah lantai dengan pasir dan kerikil. Setelah itu dilanjutkan
dengan pemasangan ijuk.
Pada saat penimbunan kerikil dipasang pipa buang air kotor 4”. Setelah urugan
pasir dilaksanakan dilanjutkan dengan urugan tanah dan pemasangan pipa
berlubang diameter 2”
2) Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan
a) Umum
Seluruh pekerjaan jalan harus dilaksanakan sesuai dengan Gambar. Semua
perkerasan jalan harus mempunyai kereb pembatas dari kereb pracetak jenis 2
(penghalang/barrier) sesuai Seksi 9.2 “Perlengkapan Jalan”.
b) Subgrade
Pelaksanaan pekerjaan subgrade harus memenuhi ketentuan Seksi 3.3 dari
Spesifikasi ini. Semua tanah humus harus dibuang seluruhnya sebelum
pembentukan sub-grade
c) Lapis Fondasi Agregat
Ketentuan pelaksanaan pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan Kelas B
sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 5.1 dari Spesifikasi ini harus berlaku
dengan masing-masing tebal sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Permukaan Akhir Lapisan Beraspal
Ketentuan pelaksanaan permukaan akhir jalur lalu lintas sebagaimana yang
disyaratkan Seksi 6.3 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
e) Selokan Drainase dan Gorong-gorong
i) Galian untuk Drainase Tepi Jalan
Galian untuk drainase tepi jalan harus lurus dan dengan kedalaman
yang benar dan kelandaian sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Dasar drainase harus mempunyai lebar yang cukup untuk
mendapatkan ruang kerja yang memadai.
Bahan galian tidak ditimbun pada jarak 50 cm dari tepi parit dan tepi
galian harus didukung oleh papan atau topangan bila perlu untuk
memastikan pelaksanaan pekerjaan yang layak dan cepat.
Dalam hal galian dibuat lebih dalam dari yang diperlukan, maka bekas
galian harus ditimbun sampai ketinggian yang tepat dengan cara yang
efisien dari pengaruh konsolidasi.
Semua kelebihan tanah dari galian harus disingkiorkan dari tempat
kerja seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
9 - 264
SPESIFIKASI UMUM 2024
ii) Galian untuk Gorong-Gorong dan Selokan Drainase
Semua pekerjaan persiapan dan galian harus dilaksanakan sesuai
dengan Pasal 9.7.3.3) a) dari Spesifikasi ini.
iii) Drainase Terbuka dari Beton
Pelaksanaan drainase terbuka dari beton harus sesuai dengan
Spesifikasi, dimensi dan detil sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar. Drainase itu harus dibentuk dari pipa beton terbuka setengah
lingkaran terpasang pada beton di sekeliling bangunan dan lain-lain
dan seluruhnya pada pelaksanaan beton bertulang di mana terlihat pada
Gambar.
iv) Gorong-gorong Pipa Beton
1) Galian untuk gorong-gorong harus dalam bentuk selokan, lebar
sekurang- kurangnya 0,50 m lebih besar dari diameter luar
pipa. Gorong-gorong pipa beton harus dibuat pada dimensi,
garis dan ketinggian yang telah ditentukan, lengkap dengan
landasan, dan bilamana diperintahkan, dinding sayap yang
sesuai, tembok kepala, pinggir (apron) dan lubang pengumpul
(sump pits) semuanya seperti ditentukan dan seperti terlihat
pada Gambar.
2) Landasan pasir dipadatkan sekurang-kurangnya setebal 0,10 m
dan 0,20 m lebih lebar dari diameter luar pipa.
3) Sabuk pasangan bata setebal 10 cm (mortar 1 PC : 3 pasir)
harus dibuat pada sambungan pipa.
4) Dinding sayap, tembok kepala, pinggir dan lubang pengumpul
dari pasangan batu dalam ketebalan sesuai dengan gambar
harus dilengkapi untuk gorong-gorong pipa di mana
diperintahkan. Bilamana tidak ada tembok kepala, haunching
(landasan pipa dengan lekukan) atau surrounds (sekeliling
pipa) harus diakhiri pada ujung pipa. Semua pasangan batu
yang dibuat dengan mortar haruslah merupakan adukan semen
yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
5) Pipa harus diletakkan dengan teliti sepanjang sumbu landasan,
disambung dengan semestinya dan diberi mortar untuk
mencegah masuknya bahan graut atau penimbunan kembali.
Kisi-kisi besi pada lubang pengumpul harus dibuat sesuai
dengan detail dari Gambar.
6) Penimbunan kembali harus disebar merata dan seluruhnya
dipadatkan lapis demi lapis. Lalulintas dilarang melintasi di
atas pipa gorong-gorong minimum 7 hari setelah penyelesaian
pengecoran seluruh beton.
9 - 265
SPESIFIKASI UMUM 2024
3) Ruang Terbuka Hijau/Taman Area Lansekap
a) Persiapan
i) Pelaksanaan pekerjaan persiapan, pembentukan dan pembersihan lahan
harus sudah dilaksanakan di awal sebelum pekerjaan lainnya dimulai
dan sesuai petunjuk Gambar Kerja dan ketentuan Persyaratan teknis.
ii) Pemasangan patok-patok berikut keterangan koordinat posisi perlu
dilaksanakan terutama untuk patokan penanaman awal setiap jenis
tanaman.
iii) Setelah pembentukan dan penyelesaian tanah dengan
bentuk/kemiringan/garis ketinggian sesuai Gambar Kerja, pekerjaan
lubang galian dapat dilaksanakan untuk persiapan penanaman.
iv) Semua penanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau setelah
pukul 15.30 agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang
terlampau cepat bagi tumbuhtumbuhan tersebut kecuali penanaman
yang dilakukan di tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat
dilakukan setiap saat.
v) Semua tanaman yang dipasok harus dalam keadaan sehat dan utuh
dalam arti tanaman tidak terkena hama penyakit, serangga atau jamur,
cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek dan
kondisi tanaman (tinggi dan diameter tajuk) harus sesuai persyaratan.
vi) Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam
keadaan digali minimum 1 minggu sebelum dipindahkan, dan daun dan
percabangan dipangkas secukupnya untuk kemudian dilanjutkan
dengan pembungkusan akar. Tanaman pohon yang telah berada dalam
wadah, dapat langsung dibawa ke lokasi penampungan tanaman pada
masing-masing lokasi, dan disimpan di sana sampai saat penanaman
tiba.
Tanaman semak/perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan
dalam keadaan akar terbungkus.
vii) Pematokan harus dilakukan untuk menentukan titik-titik penanaman.
Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik/patok disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
viii) Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk
mengangkat dan memisahkan tanah dari puing-puing sisa bahan
bangunan berupa paku-paku, batu bata, kayu, dan sisa bahan kimia bila
ada.
ix) Penggalian harus dilakukan minimum sedalam 40 cm untuk tanaman
perdu dan minimum 60 cm untuk tanaman pohon, untuk memastikan
bahwa lapisan tanah yang mengandung puing telah terangkat semua.
x) Pemupukan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang
dikandung dalam tanah, pupuk kandang yang telah matang harus
dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan dibalik, dengan
perbandingan 1 : 1.
9 - 266
SPESIFIKASI UMUM 2024
xi) Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman,
untuk menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam
penampungan.
xii) Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari
tempat penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam
galian tempat semula, dengan tinggi minimum yang telah ditetapkan.
xiii) Tanaman harus ditahan dengan kayu ajir/stegger untuk menahan
tanaman yang belum seimbang. Elevasi permukaan rumput dan
tanaman penutup harus sesuai dengan Gambar Kerja.
xiv) Tanah yang akan ditanami rumput dan tanaman penutup harus
digali/dikupas sedalam 20 - 30 cm, dan kemudian diisi dengan tanah
urug tersebut dalam butir 4.2.1. dari Spesifikasi ini.
xv) Setiap kali selesai pelaksanaan penanaman rumput dan tanaman
penutup, harus segera dilakukan penyiraman dengan air yang bebas dari
bahan/zat yang dapat mematikan tanaman.
b) Tanaman
i) Semua jenis tanaman, baik tanaman hias, pohon peneduh, tanaman
penutup, maupun rumput yang akan ditanam harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan sesuai petunjuk Gambar Kerja serta mengikuti
semua persyaratan dalam spesifikasi teknis ini. Daftar tanaman dan
jarak penanaman tersaji dalam Gambar Kerja.
ii) Tanaman rumput yang dipilih untuk ditanam harus sesuai dengan
petunjuk Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan.
Penanaman dalam bentuk rumpun.
c) Pupuk
i) Pupuk kandang yang berasal dari sapi atau kuda yang telah kering dan
matang digunakan untuk meningkatkan unsur mikro dan makro. Pupuk
kandang harus bersih dari gumpalan akar rumput dan tanaman liar serta
dalam keadaan sudah hancur (tak terdapat bongkahan).
ii) Pupuk buatan yang mengandung unsur-unsur NPK seperti Rustica
Yellow (15 : 15 : 15) digunakan untuk mendorong pembentukan akar,
bunga, dan buah.
iii) Pupuk buatan ZA atau Urea digunakan untuk pemupukan rumput.
d) Tanah Humus
Tanah humus yang dipakai harus dari jenis tanah subur yang bersih dari bekas
bahan bangunan, batu-batuan rumput maupun tanaman. Tanah subur ini terdiri
dari campuran tanah baik dan pupuk kandang yang telah kering dan matang,
dengan perbandingan jumlah 1 : 1.
e) Pemeliharaan Tanaman
Pekerjaan pemeliharaan meliputi penyiraman, penyiangan, penggantian
tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan, pemberantasan
hama.
9 - 267
SPESIFIKASI UMUM 2024
Pemeliharaan harus segera dilaksanakan oleh Penyedia Jasa setelah pekerjaan
penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
Selama itu,
Penyedia Jasa diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman dan
mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati. Semua penggantian tanaman
dengan yang baru menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pemeliharaan
tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman yang ditanam.
Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman yang di
tanam dan disetujui Pengawas Pekerjaan.
Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik/zat
kimia/bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.
Penyiraman dilakukan dengan cara:
i) Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
ii) Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan
kran/sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
iii) Penyiraman dilakukan secara teratur terutama dimusim kemarau bagi
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
tempat penampungan.
Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut :
i) Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput
yang baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara,
sebelum pukul 10.00 pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30, pada sore
hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
ii) Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan
kuat harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
iii) Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan
tanah.
iv) Penyiraman yang berlebihan tidak diizinkan.
Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang penyakit.
Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang dan cabang. Bahan yang
dipakai adalah pestisida campuran yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Titik Penyiraman, Tiang Lampu Taman, Huruf, Tempat duduk dan Pagar
Taman
i) Pemasangan Titik-titik Keran Air.
1) Penggalian tanah sedalam 30cm pada titik-titik keran air sesuai
Gambar.
9 - 268
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pengecoran semen sebagai fondasi setempat dengan ukuran
20cm × 20cm × 10cm.
3) Penyambungan pipa PVC dengan jalur penyiraman air yang
disiapkan oleh tim Mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP).
4) Pemasangan pipa galvanis sebagai penutup pipa PVC.
5) Pemasangan knee dan keran air pada ujung atas pipa PVC.
6) Penutupan celah antara pipa galvanis dan pipa PVC dengan
semen.
7) Pengecatan pipa galvanis dengan cat putih.
ii) Tiang Lampu Taman
1) Fondasi Beton
Pembuatan fondasi beton untuk lampu dengan ukuran dan
lokasi sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Pembuatan fondasi beton harus mengacu ketentuan Seksi 7.1
dari Spesifikasi ini.
2) Pipa Galvanis
Pembuatan tiang lampu pipa galvanis dengan bentuk sesuai
pada Gambar dengan finishing warna sesuai Gambar.
Pembuatan harus mengacu pada Seksi 9.5 dari Spesifikasi ini.
3) Rumah lampu
Ketentuan Seksi 9.6 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
4) Lampu
Lampu yang digunakan adalah lampu sorot LED warna putih
25 Watt
5) Pemasangan sambungan kabel listrik oleh tim MEP
iii) Pekerjaan Huruf
1) Pembuatan fondasi beton dengan ukuran dan lokasi
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar. Pembuatan
fondasi beton harus mengacu pada Seksi 7.1 dari Spesifikasi
ini.
2) Pembuatan tiang penyangga galvanis dengan bentuk sesuai
pada Gambar dengan finishing warna sesuai Gambar.
Pembuatan harus mengacu pada Seksi 9.5 dari Spesifikasi ini.
3) Pembuatan rangka untuk menempel huruf dengan hollow
galvanis sesuai bentuk huruf yang tertera pada Gambar.
4) Pemasangan lembaran akrilik yang sudah dipotong sesuai
dengan bentuk huruf.
9 - 269
SPESIFIKASI UMUM 2024
5) Akrilik pada tiap huruf dibuat sebagai sisi tepi dan sisi depan,
pada sisi belakang ditutup dengan plat galvalum dengan
ketebalan 1mm. Pada sisi belakang ini dipasang pengait
dengan bahan hollow galvanis.
iv) Tempat Duduk
1) Pembuatan tempat duduk beton dengan ukuran sesuai pada
gambar dan pada lokasi yang ditunjukkan Gambar. Pembuatan
pondasi beton harus mengacu pada Seksi 7.1 Spesifikasi ini.
2) Balok-balok kayu harus dipotong sesuai dengan ukuran pada
Gambar dan dihaluskan menggunakan alat pasah dan diberi
finishing cat kayu outdoor.
3) Pemasangan balok-balok kayu pada bagian atas tempat duduk
sesuai dengan Gambar dengan menggunakan sekrup dan baut.
4) Semua skrup dan baut diperiksa agar permukaan tempat
duduk bersih, rata, dan nyaman digunakan.
v) Pagar
1) Pembuatan fondasi beton harus mengacu pada Seksi 7.1
Spesifikasi ini.
2) Pembuatan rangkaian pipa galvanis menjadi pagar harus
sesuai dengan bentuk yang tertera pada Gambar.
4) Unit Pengolahan Air Limbah
a) Uraian Sistem
i) Prinsip pengolahan WTP adalah sebagai berikut:
1) Floatation Unit
Floatation unit pengolahan menggunakan bahan kimia seperti
Koagulan dan Floakulan, dengan menggunakan kemampuan
Koagulan mengikat kotoran/polutan dalam limbah sehingga
kotoran akan terikat dalam tangan-tangan koagulan sehingga
akan terbentuk padatan-padatan kecil yang melayang dalam air,
kemudian dengan penambahan flokulan maka padatan-padatan
tadi akan bergabung dan terbentuk flock.
Dengan menginjeksikan air tersuspensi yang berasal dari
suspension tank maka flock akan terangkat dan terapung
dipermukaan air. Untuk memisahkan digunakan scraper trap
dan flock akan terdorong ke area pembuang limbah untuk
selanjutnya di proses dengan dewatering.
Sementara hasil olahan air (clean water) akan mengalir ke
proses selanjutnya yaitu lambda separator.
Apabila pengikatan kotoran menggunakan ke efektifan dari zat
kimia (<60%) maka pengikatan senyawa dalam kotoran
terbatas apalagi jumlah konsentrasi senyawa tinggi. Zat kimia
yang digunakan juga terbatas untuk senyawa-senyawa tertentu
dan tidak semua senyawa bisa terikat.
9 - 270
SPESIFIKASI UMUM 2024
Senyawa-senyawa yang bisa terikat dan terbatas dengan
kemampuan zat kimia yang digunakan adalah oil in water,
chemical oksigen demand, biologycal demand, metal dan heavy
metal.
2) Lambda Separator
Lambda Separator tersusun dari unit panel sebagai penghasil
energi, parabola adalah penyalur energi dan bagian yang
mengalami kontak dengan air limbah sedangkan equalizing
tank yang dibagi atas beberapa cell sesuai dengan limbah yang
akan dipisahkan.
Prinsip pemisahan kotoran-kotoran yang ada di dalam air
dengan teknologi Lambda Separator adalah menggunakan
getaran-getaran yang diatur energinya sesuai dengan jenis-jenis
kotoran yang ada di air atau air limbah.
Masing-masing kotoran (senyawa) dalam air mempunyai
karakteristik sendiri-sendiri maka untuk memisahkannya akan
diberikan getaran dengan energi yang sesuai sehingga kotoran
tersebut akan mudah terpisah dari airnya. Dengan
menggunakan karakteristik dari masingmasing kotoran
(senyawa) maka hampir semua kotoran bisa dipisahkan dengan
teknologi ini bukan hanya COD, BOD, TSS, Metal dan Heavy
metal termasuk Total Disolved Solid (TDS), Biological, Bau,
dan Warna.
3) Unit Filtrasi
Unit Filtrasi berfungsi untuk menangkap ekses polutan dari
Lambda Separator yang jumlah sudah sangat kecil.
Lambda Separator dilengkapi dengan unit filtrasi adalah
karena membawakan konsep 3R sehingga air olahan bukan
hanya bisa dibuang ke lingkungan tapi bisa dimanfaatkan.
Unit Filtrasi yang dipasang disesuaikan dengan air hasil olahan
yang diinginkan mulai dari saringan cepat (media filter),
cartridge filter, ultra filtrasi sampai reverse osmosis.
Hasil air yang melewati unit filtrasi sudah bersih dan memenuhi
baku mutu untuk dibuang lingkungan dan air jernih, tidak
berbau, tidak bewrna, turbidity dan TSS sangat kecil.
ii) Air Buangan
1) Air buangan mencakup air bekas dan air kotor.
2) Air bekas adalah air buangan tidak tercemar dari bak cuci
tangan, kamar mandi, pengering lantai dan kitchen sink.
3) Air kotor adalah untuk jenis air buangan dari urinal dan water
closet.
4) Sistem untuk pengelolaan air buangan ini adalah:
- Air bekas dan air kotor disalurkan secara gravitasi dengan
pipa menuju STP (Sewage Treatment Plant), kemudian
overflow ke saluran lingkungan.
- Air bekas yang dari pantry terlebih dulu masuk ke sistem
grease trap kemudian disalurkan ke STP.
9 - 271
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Air Hujan dan Drainase
Air hujan yang jatuh di atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa
tegak PVC menuju ke dalam saluran air hujan halaman /drainase site
secara gravitasi menuju sumur resapan dan overflow ke saluran
lingkungan.
b) Ketentuan Teknis Pemasangan
i) Pompa
1) Pompa-pompa harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuatnya.
2) Pompa harus diletakan diatas pondasi menurut petunjuk pabrik
dan disesuaikan dengan berat, daya, putaran dan dimensi
pompa.
3) Semua pompa harus dilengkapi:
- Pada pipa hisap dilengkapi dengan gate valve, strainer dan
flexible joint.
Pada pipa tekan dilengkapi dengan gate valve, check valve,
flexible joint dan manometer serta dilengkapi dengan panel
board signal yang penunjukkan bahwa pompa sedang
bekerja atau tidak.
- Alat-alat penunjang lainnya agar pompa dapat bekerja
dengan baik.
4) Pengkabelan dan alat-alat bantu (panel, electrode water level
control, alarm dan lain-lain) harus lengkap terpasang dan
dijamin bahwa sistem bekerja dengan baik.
5) Penyedia Jasa harus menghitung kembali besarnya jumlah
aliran air yang mengalir dan total head berdasarkan
peralatan/mesin (sesuai dengan penawaran) yang dipasangnya
atau mencoba sisa tekanan pada fixture unit yang paling jauh.
ii) Pipa-Pipa
Umum
1) Pemasangan pipa dan perlengkapannya serta peralatan lainnya
harus sesuai dengan Gambar dan harus dikerjakan dengan cara
yang benar untuk menjamin kebersihan serta kerapian.
2) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan
teliti sebelum dipasang/disambung.
3) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang
terbuka dalam pekerjaan pemipaan yang tersisa pada setiap
tahap pekerjaan, harus ditutup dengan menggunakan caps atau
plug untuk mencegah masuknya kotoran / benda-benda lain.
4) Semua pemotongan pipa harus memakai pipa cutter dan harus
rapi dan tidak tajam (diampelas).
5) Pekerjaan pemipaan harus dilengkapi dengan semua katup-
katup yang diperlukan antara lain katup penutup, pengatur,
katup balik dan sebagainya sesuai dengan fungsi sistem dan
yang diperlihatkan dalam Gambar.
9 - 272
SPESIFIKASI UMUM 2024
6) Sambungan lengkung, reducer, expander dan sambungan-
sambungan cabang pada pekerjaan pemipaan harus
mempergunakan fitting buatan pabrik.
7) Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding/bagian
dari bangunan pada arah horisontal maupun vertikal.
8) Semua pemipaan yang akan disambung dengan peralatan harus
dilengkapi dengan wartel mur atau flange.
9) Untuk setiap pipa yang menembus dinding basement harus
menggunakan pipa fleksibel untuk melindungi dari vibrasi
akibat terjadinya penurunan struktur gedung.
10) Setiap arah perubahan aliran untuk pemipaan air kotor yang
membentuk sudut 90° harus digunakan 2 buah elbow 45° dan
dilengkapi dengan clean out serta arah dan jalur aliran agar
diberi tanda.
11) Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai
untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (Valve
handle) tidak boleh menukik.
12) Semua pekerjaan pemipaan air limbah harus dipasang secara
menurun ke arah titik buangan. Pipa pembuangan dan vent
harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan. Untuk pembuatan vent pembuangan hendaknya
dicari titik terendah dan dibuat cekung serta ditempatkan yang
bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
13) Semua jaringan pipa dilengkapi dengan: Valve, air vent, wash
out untuk air bersih dan clean out, air vent, wash out untuk
jaringan pipa air kotor.
14) Kemiringan menurun dari pekerjaan pemipaan air limbah harus
seperti berikut ini kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar:
- Di bagian dalam toilet, 50 – 100 mm atau lebih kecil: 1 –
2%
- Di bagian dalam bangunan 150 mm atau lebih kecil : 1%
- Di bagian luar bangunan, 150 mm atau lebih kecil dan
200 mm atau lebih besar: 1%.
15) Pekerjaan pemipaan tidak boleh digunakan untuk pembumian
listrik.
16) Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan
atau finish arsitektural atau timbulnya kerusakan lain karena
kelalaian, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
Penggantung dan Penumpu Pipa
1) Semua pipa harus diklem dan dikencangkan dengan
penggantung, penyangga dan dikencangkan dengan ukuran
yang sesuai dan kuat.
2) Pipa horizontal harus disangga dengan penggantung baja yang
dapat disesuaikan pada jarak maksimum 3,0 m.
3) Penyedia Jasa harus menyerahkan pada Pengawas Pekerjaan
contoh-contoh penggantung dan penyangga untuk persetujuan.
9 - 273
SPESIFIKASI UMUM 2024
Plat berlubang, kawat, atau sejenis tidak akan diizinkan
digunakan untuk penggantung.
4) Penggantung dan penyangga harus dikencangkan pada beton
struktur dengan menggunakan baut “sisipan” atau “ramset”
(baut tembak) sebelum beton dicor.
5) Pipa-pipa vertikal harus diklem. Jarak antara klem harus kurang
dari ketinggian lantai.
Pipa Dalam Tanah
1) Pipa-pipa bawah tanah harus dipasang pada kedalaman dan
kemiringan yang benar.
2) Pipa harus diletakan pada parit dengan lapisan dasar pasir 10
cm untuk stabilitas.
3) Pipa untuk air bersih dan pipa untuk air kotor atau kotoran tidak
diletakkan pada parit yang sama.
4) Setelah pemasangan pipa dalam parit dan setelah diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan parit harus dibersihkan dan ditimbun
kembali dengan pasir atau bahan yang disetujui.
5) Semua pipa bawah tanah harus disangga dengan cukup baik
untuk mencegah lendutan atau pecah sebelum dan sesudah
penimbunan kembali.
Sambungan Pipa
1) Pipa-pipa Galvanis dan Penyambung
i) Sambungan antara pipa-pipa dan penyambung harus
berulir.
ii) Panjang ulir pada pipa harus sekurang-kurangnya ¾
diameter pipa.
iii) Semua sambungan berulir harus menggunakan pita
perekat.
iv) Untuk memotong pipa harus dengan alat pemotong
pipa yang sesuai.
v) Semua ujung pipa harus dilebarkan.
vi) Untuk sistim pipa sampai 2,5” setelah kran pegangan
garis harus digunakan, dan untuk pipa lebih besar dari
3” kran pegangan kemudi harus digunakan.
vii) Dalam sistim perpipaan, kran pegangan garis atau kran
pegangan kemudi harus digunakan pada minimum tiap
60 m.
viii) Semua pipa harus dibersihkan dengan semestinya
sebelum pemasangan.
2) Pipa PVC dan Perlengkapan
a) Pipa-pipa dan perlengkapan harus disambung oleh lem
PVC seperti yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat pipa PVC. Sebelum pengeleman sambungan
9 - 274
SPESIFIKASI UMUM 2024
harus dibersihkan dengan pantas dengan cairan
pembersih.
b) Sambungan antara pipa-pipa dan perlengkapan harus
dilaksanakan dengan layak menggunakan alat penekan
khusus. Untuk memotong pipa, alat pemotong yang
sesuai harus digunakan untuk mendapatkan ujung lurus
dari pipa setelah pemotongan.
3) Perangkai
Perangkai akan digunakan untuk sambungan berikut :
a) Sambungan antara penyemprot api
b) Sambungan antara penyemprot api, nosel dan kran.
Untuk semua sambungan ini “perangkai mesin” (machine
couple) harus digunakan.
4) Sambungan gasket
Untuk mendapatkan sambungan kedap air, gasket harus
digunakan untuk sambungan peralatan sanitari berikut :
a) Antara kran kamar kecil dan kran pemasok.
b) Antara kran pembilas dan tempat kencing.
c) Antara kran pembilas dan pelampung WC/kakus
d) Untuk penyambung air kotor dan leher angsa.
iii) Katup Label (Valve Tag)
1) Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting
guna operasi dan pemeliharaan.
2) Fungsi-fungsi seperti “normally open” atau "normally close”
harus ditunjukkan di tags katup.
3) Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat
dengan rantai atau kawat.
iv) Pekerjaan Listrik
1) Lingkup pekerjaan ini adalah menyediakan dan pemasangan
panel listrik termasuk panel kontrol untuk peralatan pompa air
bersih, kabel kontrol berikut peralatan control seperti yang
ditunjukkan pada Gambar.
2) Kabel feeder untuk setiap panel daya termasuk dalam lingkup
pekerjaan listrik.
v) Bahan dan Teknis
1) Semua komponen-komponen yang digunakan untuk power,
panel dan control panel harus sesuai dengan daftar bahan.
2) Panel-panel harus dibuat dari plat tebal 2 mm dan dilengkapi
dengan kunci dan dibuat oleh panel maker yang disetujui.
3) Tiap panel dan unit mesin harus digrounded dengan tahanan
pembumian kurang dari 2 ohm.
9 - 275
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Pengkabelan untuk instalasi listrik dan control harus dipasang
dalam konduit.
5) Penarikan kabel feeder dengan tidak diperbolehkan ada
sambungan.
6) Radius pembelokkan kabel minimum 15 kali diameter kabel.
7) Starter Motor:
Semua starter untuk pemakaian daya motor 5 HP harus
memakai otomatis star–delta starter, kurang dari 5 HP
memakai DOL.
c) Pengujian
i) Pengujian Pipa Air Dingin
Setelah semua pipa dipasang, pengujian kebocoran dari sistim
keseluruhan harus dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan yang
memuaskan. Sistim perpipaan akan diuji terus menerus selama 2 jam,
tekanan tes hidrostatik 10 kg/cm2 , penurunan tekanan maksimum yang
dapat diterima 5%.
Penyedia Jasa harus memperbaiki kebocoran/kerusakan tanpa biaya
tambahan.
ii) Pengujian Pipa Sanitari
Setelah semua pipa dipasang, pengujian kebocoran dari sistim
keseluruhan harus dilaksanakan untuk menjamin kinerja sanitari.
Sistim perpipaan harus diuji terus menerus selama 2 jam, tekanan tes
hidrostatik 2 kg/cm2 , penurunan tekanan maksimum yang dapat
diterima 5%. Penyedia Jasa harus memperbaiki kebocoran/ kerusakan
tanpa biaya tambahan.
iii) Pembilasan
Setelah semua pengujian kebocoran selesai, seluruh sistim perpipaan
harus dibilas dengan menjalankan sistim distribusi dan bukaan semua
titik kran dengan tekanan maksimum 2 kg/cm2.
iv) Pengujian Distribusi
Setelah semua pengujian untuk kebocoran dan pembilasan selesai,
sistim harus diuji untuk distribusi dengan membuka sistim keseluruhan
sekaligus. Pengujian ini harus diulangi untuk 6 (enam) hari, tiap hari 6
jam terus menerus tanpa menyebabkan kerusakan.
Penyedia Jasa harus memperbaiki semua kerusakan setelah pengujian
ini tanpa biaya tambahan.
v) Disinfeksi
i) Penyedia Jasa harus membilas dan mendisinfeksi seluruh
pemasangan air sebelum menyerahkan perpipaan ini kepada
Pengguna Jasa.
ii) Disinfeksi harus dilaksanakan dengan chlorirating sistim pipa,
dengan metode yang disetujui. Chlorine 500 p.p.m (part per
million).
9 - 276
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Setelah 16 jam seluruh sistim pipa harus dibilas dengan air
bersih dilarutkan dengan cairan chlorine sampai maksimum 0,2
p.p.m.
iv) Dalam 16 jam ini proses disenfiksi kran harus dibuka dan
ditutup beberapa kali.
vi) Pompa
Semua pompa harus diuji sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
Penyedia Jasa harus menghitung kembali besarnya jumlah aliran air
yang mengalir dan total head berdasarkan peralatan mesin (sesuai
dengan spesifikasi teknis) yang dipasangnya atau mencoba sisa tekanan
pada fixture unit yang paling jauh.
vii) Reservoir
Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada
penurunan tinggi air. Semua peralatan harus dapat berfungsi dengan
baik.
d) Training
i) Penyedia Jasa harus memberikan training bagi operator minimal 3 (tiga)
orang yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa, sebelum diterbitkannya surat
keterangan serah terima pekerjaan pertama.
ii) Materi training terdiri dari teori dan praktek, sehingga personil dari
Pengguna Jasa dapat memahami operasi dan perawatan.
9.7.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Masjid/Mushola, Toilet, Pos Penjagaan, Pos Darurat, Klinik Kesehatan, Bangunan
Bengkel, Gerai Pusat ATM, Warung, dan Tempat SPBU
Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan Gambar dan perintah Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian semua bahan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
2) Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan
Ketentuan Pasal 9.7.4.1) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
3) Ruang Terbuka Hijau/Taman Area Lansekap
Tanaman yang digunakan adalah tanaman yang sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar dan dilaksanakan memenuhi ketentuan bahan, pelaksanaan dan jaminan mutu,
serta dipelihara sampai tanaman tumbuh dengan subur.
Tanaman yang mati akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk mengganti dan
memelihara dalam periode waktu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tanaman yang dipasok di lokasi pekerjaan harus memenuhi ketentuan ukuran dan jenis
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar dan perintah Pengawas Pekerjaan.
9 - 277
SPESIFIKASI UMUM 2024
9.7.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Kuantitas dari tiap mata pembayaran yang dibayarkan di bawah Seksi 9.7 adalah jumlah
masing-masing mata pembayaran seperti disebutkan dibawah ini yang disediakan dan
dipasang sesuai dengan Spesifikasi, Gambar dan perintah dari Pengawas Pekerjaan.
a) Kuantitas yang diukur untuk Pekerjaan Persiapan seperti pembersihan dan
pengupasan lahan, galian dan timbunan, serta penimbunan kembali (backfill)
sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar akan dibayar menurut masing-
masing mata pembayaran sesuai dengan Seksi 3.1, Seksi 3.2, Seksi 3.3 dan
Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diukur untuk Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan akan dibayar
Lumsum untuk pekerjaan yang telah selesai dan diterima Pengawas Pekerjaan.
c) Kuantitas yang diukur untuk Ruang Terbuka Hijau/Taman Area Lansekap, akan
dibayar Lumsum untuk pekerjaan yang telah selesai dan diterima Pengawas
Pekerjaan.
d) Kuantitas yang diukur untuk Sistem Perpipaan Rumah Pompa dan Ground
Water Tank (GWT) akan dibayar Lumsum untuk pekerjaan yang telah selesai
dan diterima Pengawas Pekerjaan.
e) Kuantitas yang diukur untuk pekerjaan di luar Pasal 9.7.5.1).a), b), c) dan d) di
atas akan dibayar menurut jumlah masing-masing jenis pekerjaan yang telah
selesai dan diterima Pengawas Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
diberikan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, tenaga kerja, peralatan,
perkakas untuk penyiapan, pelaksanaan, perbaikan, pemeliharaan dan keperluan biaya
lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai
dengan Seksi dari Spesifikasi ini
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.7.(1) Masjid/Mushola Buah
9.7.(2) Toilet Umum Buah
9.7.(3) Pos Penjagaan Buah
9.7.(4) Pos Darurat, Ruang Informasi dan Ruang Laktasi Buah
9.7.(5) Gedung Gerai Pusat Anjungan Tunai Mandiri Buah
(ATM)
9.7.(6) Gedung untuk Klinik Kesehatan Buah
9 - 278
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.7.(7) Gedung untuk Bengkel Buah
9.7.(8) Gedung untuk Warung/Kios Buah
9.7.(9) Tempat & Fasilitas SPBU Buah
9.7.(10) Jalan dan Tempat Parkir Kendaraan Lumsum
9.7.(11) Ruang Terbuka Hijau/Taman Area Lansekap Lumsum
9.7.(12) Pompa WTP Buah
9.7.(13) Water Treatment Plant (WTP) Buah
9.7.(14) Sistem Perpipaan Rumah Pompa dan Ground Water Lumsum
Tank (GWT), Penyediaan dan Pemasangan
9.7.(15) Pompa Utama Vertical Axial Flow Pump 5 m3/detik Buah
head 7m termasuk Instalasi Pompa dan
Kelengkapannya, Penyediaan dan Pemasangan
9.7.(16) Sewage Treatment Plant (STP) kapasitas 5 m3/hari Buah
9.7.(17) Sewage Treatment Plant (STP) kapasitas 7 m3/hari Buah
9.7.(18) Sewage Treatment Plant (STP) kapasitas … m3/hari Buah
9 - 279
SPESIFIKASI UMUM 2024
9 - 280
SPESIFIKASI UMUM 2024
DIVISI 10
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
SEKSI 10.1
PEMELIHARAAN JALAN
10.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan pemeliharaan jalan
untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap
jalan dan perlengkapan jalan selalu dipelihara setiap saat sejak lapangan diserahkan kepada
Penyedia Jasa sampai akhir Masa Pelaksanaan dalam kondisi pelayanan yang dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan atau dalam kondisi yang mantap berdasarkan ketentuan
kinerja yang disyaratkan dalam Pasal 10.1.4 dari Spesifikasi ini bilamana Pemeliharaan
Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan di
lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di
lapangan dengan memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan sisa perkerasan eksisting,
kondisi cuaca, tingkat kerusakan perkerasan, bahu jalan, tanaman di rumija, sistem
drainase termasuk pembersihan yang diperlukan, kerusakan bangunan pelengkap lainnya,
kondisi perambuan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya untuk keselamatan
pengguna jalan.
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan rutin harian (musim hujan) atau mingguan
(musim kemarau) selama Masa Pelaksanaan untuk memantau kondisi eksisting dari
perkerasan, bahu jalan, sistem drainase, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap jalan,
dengan teliti sehingga diperoleh daftar terinci lokasi dan masing-masing jenis pekerjaan
pemeliharaan yang diperlukan untuk dapat ditangani dengan segera. Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah jumlah fasilitas kendaraan dan
perlengkapan pendukung yang diperlukan tanpa adanya biaya tambahan sesuai dengan
kebutuhan lapangan dan sisa waktu yang tersedia.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode
dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kuantitas bahan, kebutuhan jenis peralatan,
jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan
kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Pemeliharaan jalan yang
menggunakan peralatan sederhana harus dilaksanakan melalui padat karya antara lain
pekerjaan pemeliharaan Drainase, Bangunan Pelengkap Jalan, Perlengkapan Jalan,
Pengendalian Tanaman dan Pengecatan Kereb/Median.
2) Klasifikasi Pekerjaan Pemeliharaan Jalan
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai pemeliharaan kinerja jalan yaitu setiap
pekerjaan yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan atau memelihara
kondisi bagian-bagian jalan guna menjaga kinerja jalan yang disyaratkan yang meliputi
perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
Penyedia Jasa dalam melaksanakan pemeliharaan dan/atau perbaikan harus melakukan
10 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2024
pengendalian lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan dan memasang rambu-rambu
peringatan bagi pengguna jalan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang
disyaratkan Seksi 1.8 dan Seksi 1.22. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas
pekerjaan pemeliharaan kinerja jalan yang telah selesai dilaksanakan dan harus segera
memperbaiki kembali setiap terjadinya kerusakan sesuai Indikator Kinerja Jalan yang
disyaratkan selama Masa Pelaksanaan pekerjaan.
Adapun klasifikasi pekerjaan pemeliharaan jalan, baik untuk Pemeliharaan Kinerja atau
bukan meliputi:
a) Perkerasan
i) Perkerasan Berpenutup Aspal
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan berpenutup aspal mencakup
kegiatan yang terutama bertujuan untuk memelihara kerataan (regularity)
permukaan jalur lalu lintas, menutup retak struktural atau retak kecil yang
menjalar, penambalan lubang-lubang (patching), perataan setempat (spot
leveling), perbaikan tepi perkerasan, perbaikan retak, perbaikan
permukaan yang bergelombang atau keriting (corrugations), dan
meratakan alur (rutting) yang dalam untuk mempertahankan lereng
melintang jalan yang standar.
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan ini juga untuk mengembalikan
kondisi struktural perkerasan jika dipandang sebagai bagian dari
pekerjaan perbaikan dan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar
sehingga perkerasan jalan dapat berfungsi dengan baik.
ii) Perkerasan Tanpa Penutup Aspal
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan tanpa penutup aspal mencakup
kegiatan seperti pengisian lubang dan keriting (corrugations), dan
perataan ringan dengan motor grader untuk mengembalikan bahan yang
lepas, perataan setempat dan perbaikan lereng melintang perkerasan
dengan bahan agregat dan perbaikan permukaan yang beralur dengan
bahan agregat, dengan mutu material yang minimum sama.
iii) Perkerasan Beton Semen
Pemeliharaan beton semen meliputi pekerjaan seperti perbaikan celah
pada sambungan melintang dan memanjang (transversal joint and
longitudinal joint) dan ketidakrataan pelat beton (slab) pada sambungan
(faulting), juga semua perbaikan perkerasan beton yang diuraikan dalam
Seksi 4.8 sampai Seksi 4.13.
b) Bahu Jalan
Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki
permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai
dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan, seperti pengisian lubang dengan
mutu material yang sama dengan bahu jalan eksisting, pemotongan dan perataan
jika elevasi permukaan bahu jalan lebih tinggi dari permukaan jalan dan
sebaliknya, pembentukan kemiringan/kerataan (evenness) bahu, pembuangan
semak atau tanaman liar atau rumput, dan penghalang lainnya yang mengganggu
fungsi bahu jalan.
10 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Drainase
Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem drainase jalan
eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi yang meliputi
pemeliharaan dan perbaikan selokan yang dilapisi (lined ditch) dan/atau selokan
tanpa dilapisi (unlined ditch), saluran melintang, saluran pembuang (outlet/inlet)
dan bak kontrol (catch pits/basins) serta semua sistem drainase yang terkait
dengan pekerjaan ruas jalan dalam Kontrak.
Pekerjaan pemeliharaan drainase juga meliputi pembuangan lanau, tanah sedimen
atau endapan, semak, debris (benda hanyutan) dan bahan-bahan lain yang
mengganggu fungsi drainase termasuk pemotongan semak atau rumput pada sisi
saluran. Sedangkan struktur drainase yang mengalami kerusakan harus diperbaiki
hingga dapat berfungsi dengan baik.
Pekerjaan pembersihan struktur jembatan baik pada bangunan atas maupun
bangunan bawah, pembersihan daerah aliran sungai, pembersihan kotoran dan
sampah di sekitar jembatan termasuk Pemeliharaan Jembatan yang diuraikan
dalam Seksi 10.2.
d) Bangunan Pelengkap Jalan
Pekerjaan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan bertujuan untuk mencegah
kerusakan yang lebih besar pada bangunan pelengkap jalan eksisting seperti
tembok penahan tanah, trotoar, pulau jalan dan fasilitas penyeberangan pejalan
kaki dan jembatan dapat berfungsi sebagaimana menurut jenisnya.
Pekerjaan pengecatan sederhana pada: kereb; parapet; sandaran; dan baja struktur
lainnya, perbaikan bangunan struktur seperti: penggantian beton; komponen baja;
dan kayu yang rusak pada struktur jembatan, penggantian bahan pada lantai
struktur, harus dianggap sebagai pekerjaan penggantian bangunan struktur yang
dibayar terpisah dalam Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan, namun Penyedia Jasa harus
melakukan pemantauan kondisi bangunan struktur setiap bulannya dan dibuat
laporan hasil pemantauan yang disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
e) Perlengkapan Jalan
Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya perlengkapan jalan
eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna jalan atau reflektifitas rambu
terjaga dan berfungsi dengan baik. Pekerjaan ini mencakup kegiatan seperti
pembersihan dan perbaikan rambu jalan, patok pengarah (guide post) dan patok
kilometer, rel pengaman (guardrail), pengecatan kembali huruf yang tak terbaca
pada rambu jalan dan pengecatan kereb, median, marka jalan yang sudah tidak
terlihat dengan jelas serta pengendalian tumbuh-tumbuhan atau penebangan
pohon yang menghalangi jarak pandang atau jika membahayakan keselamatan
lalu lintas termasuk pembuangan akar-akarnya.
Pekerjaan penyediaan dan pemasangan rambu jalan, patok pengarah, patok
kilometer dan rel pengaman yang baru harus dianggap sebagai pekerjaan
pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang harus dibayar secara
terpisah.
Untuk jenis pekerjaan pemeliharaan drainase, bangunan pelengkap jalan,
perlengkapan jalan, pengendalian tanaman dan pengecatan kereb/median harus
dilaksanakan melalui program padat karya (jika ada). Penyedia Jasa harus
10 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2024
menyampaikan program padat karya yang disahkan oleh Pengawas Pekerjaan
yang sekurang-kurangnya meliputi jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal
pelaksanaan dan perkiraan jumlah tenaga kerja setempat yang dilibatkan.
3) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan atau memelihara
kondisi bagian-bagian jalan meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase,
bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkap Jalan : Seksi 1.14
d) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
j) Galian : Seksi 3.1
k) Timbunan : Seksi 3.2
l) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
m) Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
n) Tambalan Cepat Mantap (TCM) : Seksi 4.3
o) Penutupan Ulang Sambungan dan Penutupan Retak pada
Perkerasan Beton Semen (Joint and Crack Sealings) : Seksi 4.12
p) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
q) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
r) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
s) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
t) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu), Laburan Aspal Dua Lapis : Seksi 6.2
(Burda) dan Stress Absorbing Membrane Interlayer (SAMI)
u) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
v) Campuran Beraspal Dingin : Seksi 6.4
w) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton Butir : Seksi 6.5
x) Lapis Penetrasi Makadam dan Lapis Penetrasi Makadam Asbuton : Seksi 6.7
y) Pasangan Batu : Seksi 7.9
z) Pengecatan Struktur Beton : Seksi 8.3
aa) Perlengkapan Jalan : Seksi 9.2
5) Standar Rujukan
Ketentuan Standar Rujukan yang diuraikan dalam Seksi 2.2, 3.1, 3.2, 3.3, 4.2, 4.3, 4.12,
5.1 5.2, 5.3 6.1, 6.2, 6.3, 6,4, 6.5, 6.7, 7.9, 8.3, 9.2 dan Seksi lainnya (jika ada) harus
berlaku.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan sesuai
waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, yang selanjutnya untuk mendapatkan
persetujuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus menunjukkan rencana lokasi
10 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2024
pekerjaan, kuantitas pekerjaan, bahan dan peralatan yang digunakan untuk setiap jenis
pekerjaan. Kuantitas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan harus dibuat dalam Laporan
Mingguan dan disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
7) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO), Penyedia Jasa
berkewajiban memelihara jalan dan memperbaiki kerusakan bagian ruas jalan yang
termasuk dalam Kontrak.
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua pemenuhan Tingkat Layanan Jalan,
pemenuhan tingkat layanan jalan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10.1.4.1)
mulai berlaku 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal mulai kerja jika tidak ditetapkan
lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Dengan demikian, Penyedia Jasa harus
menyelesaikan: pembersihan; perbaikan; dan pengembalian kondisi, dari semua pekerjaan
yang diuraikan dalam Seksi 10.1 ini dan menjaga kinerja jalan berdasarkan Indikator
Kinerja Jalan yang ditetapkan dalam Pasal 10.1.4.1) dari Spesifikasi ini. Apabila Penyedia
Jasa tidak dapat memenuhi Indikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu tanggap perbaikan
yang ditetapkan, dikenakan pemotongan pembayaran sesuai ketentuan dalam Pasal
10.1.4.3) dari Spesifikasi ini Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan.
8) Keterlambatan Penyedia Jasa
Keterlambatan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jalan atau
perbaikan yang mengakibatkan kerusakan yang semakin luas sebagaimana yang telah
direncanakan berdasarkan hasil pengukuran Kajian Teknis Lapangan (Field
Engineering) atau sesuai yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, akan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan tuntutan
pembayaran akibat kelebihan kuantitas yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran
Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
10.1.2 BAHAN DAN PENGENDALIAN MUTU
1) Ketentuan Bahan
Ketentuan Bahan yang disyaratkan dalam Seksi 2.2, 3.1, 3.2, 3.3, 4.2, 4.12, 5.1 5.2, 5.3
6.1, 6.2, 6.3, 6.5, 6.7, 7.9, 8.3, 9.2 dan Seksi lainnya (jika ada) harus berlaku. Aplikasi
penggunaan bahan adalah berikut:
a) Perkerasan
Bahan yang digunakan untuk penambalan lubang beraspal (patching) atau untuk
perbaikan permukaan yang retak, harus sama atau lebih tinggi mutunya dari bahan
eksisting, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Aggregat Kelas A,
Kelas B, AC-WC, AC-BC, AC-Base, AC-WC Asb Butir, AC-BC Asb Butir,
HRS-Base, HRS-WC, Campuran Aspal Dingin, TCM, CPHMA, Lapis Penetrasi
Macadam, Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, Lapis Perekat, Lapis Resap
Pengikat, Laburan Aspal (BURAS) atau bahan konstruksi lainnya untuk
perkerasan sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang sedang diperbaiki, bahan-
bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini yang berkaitan menurut jenisnya.
10 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2024
Bahan perkerasan hasil galian yang masih baik dapat digunakan kembali sebagai
Lapis Fondasi Bawah (sub-base) dan Timbunan Pilihan setelah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, selanjutnya pekerjaan dapat dilaksanakan
sesuai dengan Seksi 9.1 Pekerjaan Harian.
Untuk bahan yang digunakan sebagai pelaburan setempat atau laburan aspal pada
perkerasan yang retak harus sesuai dengan Tabel 4.2.2.3) sebagaimana diuraikan
dalam Seksi 4.2 dari Spesifikasi ini. Aspal Pen.60-70 atau bahan lainnya
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan harus digunakan untuk
mengisi retak-retak.
Untuk perkerasan beton semen, mutu beton yang digunakan harus sama atau lebih
tinggi dari mutu beton eksisting di lokasi pekerjaan, jika penggunaan bahan
tambah sebagai bahan campuran beton maka proporsi campuran dengan bahan
tambah harus sesuai dengan ketentuan dari jenis bahan tambah yang digunakan
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 5.3.2.8) dari Spesifikasi ini dan terlebih
dulu harus melalui uji mutu sebelum memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebagai rancangan campuran (mix design) beton.
Bahan yang harus digunakan untuk perbaikan perkerasan berbutir tanpa penutup
aspal dapat meliputi Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Permukaan Tanpa Penutup
Aspal dan/atau Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal, yang memenuhi
ketentuan dalam Seksi 5.2 dari Spesifikasi ini. Bilamana perkerasan berbutir tanpa
penutup aspal eksisting kekurangan agregat kasar atau agregat halus, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menambah agregat kasar atau halus,
dicampur dengan perkerasan existing dan dipadatkan sehingga memenuhi
ketentuan gradasi bahan yang disyaratkan pada Pasal 5.2.2.2) dari Spesifikasi ini.
b) Bahu Jalan
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan bahu jalan harus mempunyai mutu
sekurang kurangnya sama atau lebih tinggi dengan mutu bahan pada bahu jalan
eksisting, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Bahan yang digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan dan Lapis Fondasi
Agregat atau bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan sesuai dengan jenis
lapisan perkerasan yang sedang diperbaiki, bahan-bahan ini harus sesuai dengan
Spesifikasi ini menurut jenisnya.
c) Drainase
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan drainase harus sesuai dengan mutu
bahan pada drainase yang diperbaiki, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Bangunan Pelengkap Jalan (jika ada)
Bahan yang digunakan untuk perbaikan tembok penahan, trotoar, dan fasilitas
penyeberangan pejalan kaki, harus sama atau lebih tinggi mutunya dengan
komponen bangunan pelengkap jalan yang diperbaiki, kecuali ditetapkan lain oleh
Pengawas Pekerjaan. Dalam pelaksanaan perbaikan bangunan pelengkap jalan,
Penyedia Jasa harus memperhatikan kondisi lalu lintas di lapangan dan harus
menyiapkan rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan untuk mencegah
kecelakaan lalu lintas.
10 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Perlengkapan Jalan
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan perlengkapan jalan harus terdiri dari
material yang sejenis misalnya untuk penulisan kembali huruf pada rambu jalan
maka kualitas cat harus sama atau lebih tinggi mutunya dan pengecatan rambu
jalan yang mempunyai lapisan pemantul rambu lalu lintas.
Reflektifitas lapisan pemantul seperti: rambu petunjuk; rambu peringatan; rambu
larangan; rambu perintah; rel pengaman; patok lalu lintas; delineator, dan jenis
rambu lainnya harus menggunakan lapisan pemantul (reflective sheeting) terdiri
dari retroreflective lens system dengan permukaan rata dan halus, sesuai
persyaratan AASHTO M268-15(2019) sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal
9.2.2.8) dari Spesifikasi ini.
Bahan yang digunakan untuk pengecatan dekoratif kereb pada trotoar atau median
harus merujuk pada ketentuan bahan pada Pasal 8.3.2 dari Spesifikasi ini.
2) Pengendalian Mutu
a) Penerimaan Bahan
i) Bahan yang akan digunakan untuk perbaikan atau pemeliharaan jalan
harus terlebih dahulu dapat diamati secara visual dan kemudian diuji
mutunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Spesifikasi ini
menurut jenisnya dengan jumlah contoh (sample) sesuai dengan
ketentuan Pengajuan Kesiapan Kerja dari masing-masing bahan yang
diuraikan dalam Spesifikasi ini.
ii) Dibuat laporan hasil pengujian bahan secara tertulis sebagai dokumen
pengendalian mutu bahan.
iii) Bahan hanya dapat digunakan apabila dinyatakan secara tertulis bahwa
mutu bahan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
iv) Bahan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan dalam
perbaikan atau pekerjaan pemeliharaan jalan.
v) Bahan perkerasan hasil galian pada perkerasan jalan yang masih baik
dapat digunakan kembali sebagai Lapis Fondasi Bawah (sub-base) dan
Timbunan Pilihan dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya
pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan Seksi 9.1 Pekerjaan Harian.
b) Penerimaan Hasil Pekerjaan
i) Hasil perbaikan atau pemeliharaan pekerjaan harus diinspeksi atau
dilakukan pengujian hasil pekerjaan secara random (acak), untuk
memastikan bahwa mutu hasil pekerjaan sesuai persyaratan sebagaimana
yang ditentukan dalam Spesifikasi ini.
ii) Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan tentang hasil inspeksi pekerjaan secara visual atau mutu hasil
pengujian yang dilaksanakan.
10 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2024
iii) Mutu hasil pengujian harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
iv) Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK) maka:
1) Dengan memperhatikan laporan hasil inspeksi dan pengujian
mutu, dapat ditetapkan bahwa hasil perbaikan atau pemeliharaan
jalan sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan atau tidak
sesuai dengan kinerja yang ditetapkan.
2) Jika hasil inspeksi dan/atau pengujian mutu menunjukan hasil
yang tidak sesuai dengan indikator kinerja yang disyaratkan
maka harus dilakukan perbaikan pekerjaan ulang untuk
mencegah kerusakan yang lebih besar.
3) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan
pemeliharaan kinerja jalan yang telah dilaksanakan dari semua
lokasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan harus dijaga
kinerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10.1.4 hingga
serah terima pertama pekerjaan.
4) Jika pekerjaan yang telah diperbaiki mengalami kerusakan lagi
dalam masa pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus segera
memperbaiki kembali kerusakan tersebut sesuai waktu tanggap
perbaikan hingga kinerja pekerjaan memenuhi persyaratan.
5) Apabila Penyedia Jasa gagal memperbaiki kinerja jalan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan, dapat
dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan pembayaran
sebagaimana ditetapkan dalam Spesifikasi ini.
10.1.3 PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN
1) Ketentuan Umum
Sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan dimulai, rencana kerja harus sudah disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa di dalam organisasinya harus dilengkapi Unit
Pengendali Mutu (UPM) pekerjaan yang merupakan team dari Manager Kendali Mutu
sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.21 dan mempunyai tugas utama mencatat
setiap kerusakan dan/atau jika terdapat kejadian yang dapat mengakibatkan kerusakan
jalan atau bagian dari jalan secara terus menerus dan dilaporkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
UPM pekerjaan juga bertanggung jawab setiap saat menyediakan dan memutakhirkan
data informasi kondisi jalan, yang termasuk di dalam Kontrak dan membuat laporan
kemajuan (progress) pekerjaan yang diserahkan secara mingguan dan memberikannya
kepada Pengawas Pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut harus menunjukkan
setiap kilometer pada lokasi pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk setiap
jenis pekerjaan dalam minggu yang sedang berjalan. UPM pekerjaan harus dilengkapi
pula sarana transportasi, komunikasi dan peralatan lainnya yang dapat digunakan setiap
saat, untuk mendukung kegiatan ini sebagaimana disebutkan dalam alinea ketiga dari
Pasal 10.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
10 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Perkerasan Jalan
a) Perkerasan Beraspal
Penyedia Jasa harus memperbaiki seluruh permukaan perkerasan jalan dan
jembatan yang berlubang, amblas, bergelombang dan retak-retak yang mungkin
terjadi pada setiap saat dalam Masa Pelaksanaan. Apabila Penyedia Jasa belum
dapat melakukan perbaikan kerusakan permukaan jalan dan jembatan, Penyedia
Jasa wajib segera memberi tanda atau rambu pada jalan yang berlubang/rusak,
untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dalam pekerjaan penambalan (patching), sekeliling lokasi perkerasan jalan yang
rusak harus digali, tepi penggalian harus berbentuk segi empat dengan sisi-sisi
yang sejajar dan tegak lurus terhadap sumbu jalan. Tepi-tepi galian harus vertikal
dan dasar lubang harus digali sampai bahan yang utuh (sound). Permukaan yang
telah disiapkan untuk ditambal harus bersih dan bebas dari air. Dimulai dari
lapisan yang paling bawah, bahan setiap lapisan harus diisikan dan dipadatkan
lapis demi lapis. Cara pengisian dan pemadatan harus sesuai dengan ketentuan
dalam Spesifikasi yang berkaitan dengan bahan yang digunakan, namun cara
manual boleh digunakan untuk pengisian dan pemadatan lapisan-lapisan bagian
bawah, apabila penggunaan peralatan standar tidak memungkinkan.
Elevasi pekerjaan perbaikan yang telah selesai dikerjakan harus sama dengan
elevasi perkerasan eksisting di sekelilingnya yang masih utuh, jika diperiksa
dengan mistar lurus (starightedge) 3 meter tidak boleh melebihi toleransi yang
ditentukan dalam Pasal 6.3.1.4).h) dari Spesifikasi ini. Lapis Resap Pengikat dan
Lapis Perekat harus digunakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Pemadatan bagian akhir lapis permukaan harus menggunakan mesin
gilas yang cocok, sesuai dengan ketentuan Spesifikasi untuk bahan yang
digunakan pada lapis perkerasan jalan tersebut.
Untuk perkerasan tanpa penutup aspal yang berlubang banyak dan keriting
(corrugations), permukaan jalan tersebut harus dipangkas sedikit dengan motor
grader dan alat bantu lainnya secara rutin untuk memperbaiki permukaan jalan
yang terdapat lubang-lubang kecil dan keriting (corrugations), agar dapat
mengendalikan ketidak-rataan dan keriting (corrugations) yang lebih besar.
Bilamana melaksanakan pemangkasan ringan dengan motor grader, bahan-bahan
yang lepas harus didorong ke arah tepi jalan. Dalam pelaksanaan harus mencegah
motor grader melintasi lewat sumbu jalan dengan posisi pisau diturunkan, karena
akan merusak kelandaian punggung jalan.
b) Perkerasan Beton Semen
Ketentuan pelaksanaan perbaikan perkerasan beton semen sebagaimana yang
diuraikan dalam Seksi 4.8 sampai 4.13 dari Spesifikasi ini harus berlaku.
c) Jalan Tanah dan Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal
Pada jalan tanah atau perkerasan tanpa penutup aspal perataan berat setempat
harus dilaksanakan (jika diperlukan) untuk menjaga agar lereng melintang
perkerasan berada dalam rentang 4% sampai 6% dan untuk menghilangkan
keriting (corrugations) dan lubang-lubang yang dalam. Perataan berat setempat
dengan menggunakan motor grader dioperasikan dari tepi jalan menuju ke arah
sumbu jalan. Penggalian sampai dasar dari permukaan jalan tanah atau
permukaan perkerasan berbutir tanpa penutup yang tidak beraturan dapat dicapai
10 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2024
dengan satu atau dua lintasan motor grader, bahan hasil penggalian ini akan
tertumpuk sebagai alur tumpukan dekat sumbu jalan, selanjutnya disemprotkan
air sesuai dengan kebutuhan pada permukaan jalan tersebut jika kadar air dalam
bahan jalan tersebut harus ditambah. Kemudian alur tumpukan tersebut harus
diratakan kembali pada seluruh penampang melintang jalan dengan pisau motor
grader, pada ketinggian dan sudut sedemikian rupa sehingga terjamin bahwa
semua material tanah atau agregat tersebar merata pada jalur lalu lintas dan
menghasilkan lereng melintang yang disyaratkan.
Bilamana diperlukan prosedur tersebut harus diulangi lagi untuk setengah lebar
jalan sisi lainnya sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan
permukaan akhir yang rata. Penggilasan permukaan jalan tanah atau jalan kerikil
ini harus dilaksanakan segera setelah operasi pemotongan dan penghamparan
selesai dikerjakan agar diperoleh permukaan yang rapat dan padat sesuai dengan
yang dikehendaki Pengawas Pekerjaan.
3) Bahu Jalan
Semua bahu jalan eksisting yang termasuk dalam Kontrak, harus selalu diperiksa selama
Masa Pelaksanaan untuk penyesuaian dengan kondisi standar yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini. Setiap lokasi bahu jalan yang dipandang memerlukan pemeliharaan, dalam
segala hal harus dicatat dan dihitung perkiraan kebutuhan bahan dan peralatan yang
digunakan, serta tindakan pelaksanaan pemeliharaan yang diperlukan.
Bilamana bahu jalan eksisting dianggap rusak maka harus dilakukan perbaikan atau
pemeliharaan bahu jalan, jika terdapat salah satu atau gabungan kondisi berikut ini:
a) Bahu jalan memerlukan perataan kembali untuk menghilangkan lubang-lubang
kecil atau memerlukan pembentukan kembali untuk meningkatkan kerataan
(evenness);
b) Bahu jalan memerlukan pemadatan tambahan agar dapat memberi pelayanan
yang lebih baik;
c) Bahu jalan tertutup rumput dan/atau semak-semak atau tanaman liar lainnya
sehingga akan mengurangi keamanan jalan atau jarak pandang;
d) Bahu jalan dengan bahan-bahan yang lepas, benda-benda yang tidak dikehendaki
atau bahan-bahan lainnya yang tidak berkaitan dengan fungsi jalan;
e) Bahu jalan yang memerlukan penggalian atau pembongkaran bahan tepi
memerlukan perataan kembali untuk mengalirkan air yang lancar dari perkerasan
berpenutup aspal ke selokan samping;
f) Elevasi bahu jalan lebih tinggi dan/atau lebih rendah 5 cm dengan permukaan
perkerasan jalan yang bersebelahan.
Sebelum melaksanakan perataan atau penimbunan lubang-lubang pada bahu jalan, maka
semua kotoran dan bahan-bahan yang tidak dikehendaki lainnya harus dibersihkan dari
bahu jalan. Jika diperlukan Penyedia Jasa harus menimbun kembali lubang-lubang yang
disebabkan oleh pembongkaran tanaman, penimbunan kembali dan menggunakan bahan
yang sama pada kondisi bahu eksisting atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
10 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2024
4) Drainase
Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan antara lain:
a) Pemeliharaan selokan, gorong-gorong pipa, box culvert, dan saluran pembuang,
serta saluran air sementara maupun permanen harus dijadwalkan sedemikian rupa
sehingga aliran air yang lancar dapat dijaga selama Masa Pelaksanaan.
b) Selokan dan saluran air eksisting maupun yang baru diperbaiki harus dijaga agar
bebas dari semua bahan yang lepas, sampah, endapan dan pertumbuhan tanaman
yang tidak dikehendaki yang mungkin akan menghalangi aliran air permukaan.
Pemeliharaan semacam itu harus dilaksanakan secara teratur berdasarkan rutinitas
dan segera setelah aliran permukaan akibat hujan lebat telah berhenti mengalir.
c) Selama periode hujan lebat, Unit Pengendali Mutu harus melakukan monitoring
di lapangan dan mencatat setiap sistem drainase yang kurang berfungsi akibat
penyumbatan atau karena hal lain setelah terjadinya hujan.
d) Setiap kelainan pada drainase dicatat pada saat tersebut, seperti luapan air,
kekurangan kapasitas, erosi, alinyemen struktur drainase yang kurang tepat atau
rancangan lainnya yang kurang cocok, harus dicatat dan diambil langkah
perbaikan jika dimungkinkan.
e) Pada lokasi yang harus bebas dari tumbuh-tumbuhan meliputi di sekitar ujung
gorong-gorong, terusan gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (lined ditch),
kereb, seluruh permukaan yang dilabur dan lantai jembatan.
5) Bangunan Pelengkap Jalan
Pekerjaan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan antara lain:
a) Pekerjaan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan eksisting sepanjang jalan yang
termasuk dalam Kontrak, tanpa memandang ukuran atau jenis bangunan
pelengkap jalan, dan pada prinsipnya harus meliputi pemeriksanaan secara teratur
terhadap komponen utama struktur, penyiapan laporan detail pemeriksaan, dan
pembersihan rutin tempat-tempat yang mudah rusak jika dibiarkan.
b) Pemeriksaan dan operasi pembersihan untuk pemeliharaan bangunan pelengkap
jalan harus dilaksanakan dalam interval waktu yang teratur selama Masa
Pelaksanaan. Pemeriksaan terhadap daerah aliran sungai harus dilaksanakan
setelah hujan atau hal-hal yang mengakibatkan banjir dan demikian pula setelah
air banjir surut. Pemeriksaan yang akurat dan teratur beserta pelaporan pada
struktur jembatan dan tembok penahan yang tidak dapat diabaikan.
c) Jika bangunan pelengkap jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka
Penyedia Jasa harus segera melaksanakan perbaikan atau pemeliharaan bangunan
pelengkap sesuai dengan jenisnya, kecuali perbaikan struktur yang tidak termasuk
dalam Kontrak.
d) Untuk semua jenis struktur saluran melintang jalan, kelembaban bersama
akumulasi debu dan sampah adalah sebab utama kerusakan yang dapat segera
dihentikan dengan operasi pembersihan dalam pemeliharaan yang sederhana.
Kondisi ini akan terjadi terutama di dalam bagian-bagian jembatan yang paling
gelap dan sulit dijangkau, oleh karena itu pemeriksaan menyeluruh pada setiap
celah sangatlah diperlukan untuk tindak lanjut perbaikan guna mencegah
kerusakan yang lebih besar, terutama setelah banjir.
10 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Bilamana cacat dan kerusakan serta kekurangan pada komponen struktural saluran
melintang jalan yang dijumpai selama pemeriksaan rutin, harus dicatat di dalam
laporan pemeliharaan, untuk menentukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Rentang dan jenis pekerjaan perbaikan semacam ini akan sangat bervariasi
tergantung pada ukuran, jenis pelaksanaan, jenis bahan dan umur struktur dan akan
dibayar terpisah.
f) Di daerah bangunan atas jembatan dan bangunan bawah jembatan, operasi
pembersihan dan pembabatan yang berikut harus dilaksanakan sampai diterima
oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Semua tanaman yang berjuntai harus dipotong secukupnya dan sampah
harus dibuang.
ii) Semua lubang sulingan yang disediakan pada kepala jembatan
(abutment) dan tembok sayap harus bebas dari sampah-sampah yang
menyumbatnya.
iii) Semua landasan jembatan dan kepala pilar harus dijaga supaya bebas dari
sampah, kotoran dan air.
iv) Semua sambungan pada permukaan kayu harus dijaga agar bebas dari
sampah dan kotoran sedemikian hingga tidak menyimpan air yang akan
mempercepat proses pelapukan.
v) Semua permukaan baja harus dijaga agar bebas dari sampah, kotoran dan
tidak ada air yang menggenang yang akan mempercepat proses korosi.
vi) Semua lubang pembuangan air, pipa buangan air, saluran drainase dan
lubang keluar harus dibersihkan dari sampah supaya air dapat mengalir
bebas, sehingga terhindar dari limpahan air pada landasan, dudukan
landasan dan rembesan melalui sambungan atau retak-retak.
vii) Paku, baut jembatan atau pecahan kayu tidak boleh menonjol di atas
permukaan lantai jembatan sehingga dapat menusuk ban kendaraan yang
lewat.
6) Perlengkapan Jalan
Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan untuk keselamatan jalan antara lain:
a) Pengecatan kembali setiap rambu-rambu jalan di mana kondisi cat pada rambu
jalan yang telah rusak dan tulisan pada rambu yang tidak jelas atau kurang jelas
terbaca oleh Pengguna Jalan.
b) Penyedia Jasa harus juga melaksanakan perbaikan pada setiap rambu jalan,
bagian rel pengaman, patok pengarah, patok kilometer, marka jalan atau
perlengkapan jalan yang lain yang rusak, sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh
perlengkapan jalan yang terpasang dapat berfungsi dengan benar dan dapat
terbaca dengan jelas sebagai petunjuk bagi Pengguna Jalan.
10 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2024
7) Pengendalian Tanaman
Pekerjaan pengendalian tanaman antara lain:
a) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan
di sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan jika patok-patok Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat
mengganggu jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu
lintas selama Masa Pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.16.2.3)
dari Spesifikasi ini.
b) Lokasi yang harus bebas dari tanaman di sekitar ujung gorong-gorong, terusan
gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (lined ditch), kereb, sekitar rambu,
guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang
dilabur.
c) Tumbuh-tumbuhan yang diizinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok
pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan,
guardrails, tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu
lintas dan trotoar. Sedangkan tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunyai tinggi
minimal 2,5 cm dan maksimum 10 cm pada lokasi median jalan yang
direndahkan, lereng tepi jalan (di luar Ruang Manfaat Jalan), taman di tempat
istirahat dan sekitarnya.
d) Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan rumput,
semak-semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah mencapai lebih dari
10 cm dan/atau untuk memperbaiki penampilan di dalam atau di samping jalan
yang dibangun atau memperbaiki jarak pandang pada tikungan selama periode
pelaksanaan dan pekerjaan lain yang mencakup perbaikan lereng yang tidak stabil.
e) Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan pengendalian
tanaman tersebut di atas selama Masa Pelaksanaan, yang harus dilaksanakan
setiap saat hingga memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
10.1.4 INDIKATOR KINERJA UNTUK KONTRAK PEMELIHARAAN KINERJA
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka Indikator Kinerja pada Pasal 10.1.4 ini berlaku.
1) Indikator Kinerja Jalan
Setelah selesainya pelaksanaan konstruksi suatu pekerjaan hingga Serah Terima Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO) sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam
Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Tingkat
Layanan Jalan berdasarkan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Tabel 10.1.4.1) di bawah. Pemenuhan tingkat layanan jalan diberlakukan terhadap seluruh
hasil pekerjaan yang termasuk dalam lingkup penanganan yang meliputi pekerjaan
perkerasan jalan, bahu jalan, drainase jalan, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap
jalan (jika ada). Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi Indikator Kinerja Jalan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi finansial
berupa pemotongan pembayaran per hari sesuai dengan rumusan pada Pasal 10.1.4.3) di
bawah ini.
10 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2024
Tabel 10.1.4.1) Indikator Kinerja Jalan
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
> 3.000 -
Lalu Lintas Harian ≤ 3.000 > 10.000
≤ 10.000
1 Perkerasan Jalan
a Lubang (untuk jalan berpenutup aspal): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari maksimum
10 cm dan kedalaman lebih dari 4 cm pada bagian
14 hari 7 hari 2 hari
jalan.
b Retakan (untuk jalan berpenutup aspal): Harus selesai ditutup dalam waktu
Tidak boleh ada retakan lebih lebar 3 mm dan/atau maksimum
luas retakan lebih besar 3% setiap 100 m panjang
21 hari 14 hari 7 hari
lajur (lane) jalan.
c Amblas (untuk jalan berpenutup aspal): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
▪ Non JBH: tidak boleh ada bagian yang amblas maksimum 7 (tujuh) hari.
lebih dari 4 cm dengan luasan permukaan yang
14 hari 7 hari 3 hari
amblas lebih besar 3% setiap 100 m lajur jalan.
▪ JBH: tidak boleh ada bagian yang amblas lebih
2 hari
dari 4 cm.
d Faulting (untuk perkerasan beton semen): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
Tidak boleh ada bagian jalan yang mengalami maksimum
patahan (faulting) > 3 mm.
21 hari 14 hari 7 hari
e Joint Sealant (untuk perkerasan beton semen): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
Dalam kondisi baik, tidak boleh rusak atau hilang maksimum
disemua slab joint.
21 hari 14 hari 7 hari
f Amplitudo Keriting/Corrugations (untuk jalan Harus selesai diperbaiki dalam waktu
tanpa penutup aspal): maksimum
Tidak boleh ada yang melampaui 3 cm
14 hari 7 hari 3 hari
g Kedalaman Alur/Rutting (untuk jalan tanpa Harus selesai diperbaiki dalam waktu
penutup aspal): maksimum
Tidak boleh ada yang melampaui 3 cm
14 hari 7 hari 3 hari
2 Bahu Jalan
a Lubang (untuk jalur lalin berpenutup aspal): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari maksimum
20 cm dan kedalaman lebih dari 4 cm.
14 hari 7 hari 3 hari
b Elevasi/Ketinggian (untuk jalur lalin berpenutup Harus selesai diperbaiki dalam waktu
aspal): maksimum
▪ Non JBH: tidak boleh ada beda tinggi bahu jalan
21 hari 14 hari 7 hari
dengan tepi perkerasan jalan lebih dari 5 cm
▪ JBH: tidak boleh ada beda tinggi bahu jalan
2 hari
dengan tepi perkerasan jalan lebih dari 5 cm
c Amblas (untuk jalur lalin berpenutup aspal): Harus selesai diperbaiki dalam
▪ Non JBH: tidak boleh ada bagian yang amblas waktu maksimum 7 (tujuh) hari.
lebih dari 4 cm dengan luasan permukaan yang
14 hari 7 hari 3 hari
amblas lebih dari 3% setiap 100 m bahu jalan.
▪ JBH: tidak boleh ada bagian yang amblas lebih
2 hari
dari 4 cm
10 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2024
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
> 3.000 -
Lalu Lintas Harian ≤ 3.000 > 10.000
≤ 10.000
d Joint Sealant (untuk perkerasan beton semen): Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum
Dalam kondisi baik, tidak boleh rusak atau hilang
disemua slab joint. 21 hari 14 hari 7 hari
e Kebersihan permukaan bahu jalan (untuk jalur Harus selesai dibersihkan dalam
lalin tanpa penutup) terhadap: waktu maksimum
Tanah, puing, sampah, dan bahan lainnya
14 hari 7 hari 3 hari
3 Drainase
Semua jenis saluran: Kerusakan harus selesai diperbaiki
i) Harus bersih dan tidak mengalami kerusakan
dalam waktu maksimum
struktur.
ii) Tidak boleh ada penyumbatan lebih besar 10% 42 hari 21 hari 14 hari
dari kapasitas saluran.
▪ Non JBH 14 hari 7 hari 3 hari
▪ JBH 2 hari
4 Pekerjaan Tanah
Lereng Timbunan dan Galian: Deformasi dan longsoran harus sele-
i) Pada Lereng Timbunan tidak ada deformasi dan
sai diperbaiki dalam waktu maksimum
erosi serta dapat berfungsi dengan baik.
28 hari 14 hari 7 hari
ii) Pada Lereng Galian harus stabil, kuat untuk
28 hari 14 hari 7 hari
menahan erosi dan berfungsi dengan baik.
5 Perlengkapan Jalan
a Rambu Peringatan dan Rambu Petunjuk: Kekurangan, kerusakan dan cacat
i) Terpasang dengan benar sesuai ketentuan, secara
mutu harus selesai diperbaiki maks.
struktur kokoh dan tiang tidak bengkok.
14 hari 7 hari 3 hari
ii) Pemasangan rambu sementara untuk pencegahan Pemasangan rambu sementara maks.
kecelakaan lalu lintas yang disebabkan
24 jam
kerusakan jalan yang belum dapat diperbaiki.
b Pemisah Horizontal pada Median atau Trotoar: Kekurangan, kerusakan dan cacat
i) Pemisah eksisting harus kokoh dan berfungsi
mutu harus selesai diperbaiki maks.
dengan baik.
42 hari 21 hari 14 hari
ii) Permukaannya dapat dilihat dengan jelas pada
42 hari 21 hari 14 hari
malam hari.
c Guardrails/Rel Pengaman: Kekurangan, kerusakan dan cacat
Secara struktur kokoh, terpasang dengan benar dan mutu harus selesai diperbaiki maks.
tidak terjadi kerusakan.
42 hari 21 hari 14 hari
6 Bangunan Pelengkap (jika ada dalam Kontrak)
a Jalan Pendekat (Oprit): Kerusakan harus selesai diperbaiki
maksimum
Tidak terjadi penurunan lebih dari 5 cm dari elevasi
rencana permukaan pendekat.
28 hari 14 hari 7 hari
b Dinding Penahan Tanah: Kerusakan harus selesai diperbaiki
i) Tidak ada kerusakan struktur dan berfungsi maksimum
baik.
28 hari 14 hari 7 hari
ii) Tidak terjadi keretakan pada dinding dan
28 hari 14 hari 7 hari
fondasi.
10 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2024
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
> 3.000 -
Lalu Lintas Harian ≤ 3.000 > 10.000
≤ 10.000
iii) Tidak terjadi patahan struktur bangunan yang
28 hari 14 hari 7 hari
mengakibatkan kerusakan struktur bangunan.
7 Pengendalian Tanaman
a Bebas dari tumbuh-tumbuhan di sekitar ujung Pengendalian tanaman harus selesai
gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air dirapikan atau dipotong sesuai
yang diperkeras, kereb, sekitar rambu lalu lintas, ketentuan maksimum
guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan,
seluruh permukaan yang dilabur (black top), pulau
14 hari 7 hari 3 hari
untuk lalu lintas.
b Tumbuh-tumbuhan yang diizinkan mempunyai
tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok
Pengendalian tanaman harus selesai
pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung
dirapikan atau dipotong sesuai
saluran melintang jalan, guardrails, tiang-tiang
ketentuan maksimum
lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk
lalu lintas dan trotoar, serta mempunyai tinggi
minimal 2,5 cm dan maksimum 5 cm pada lokasi
median jalan yang direndahkan, tebing tepi jalan (di
luar ruang manfaat jalan), tanaman di tempat
istirahat (termasuk taman) di Ruang Milik Jalan) 14 hari 7 hari 3 hari
kecuali terhadap taman yang sudah ada namun tidak
mengganggu jarak pandang untuk keselamatan
pengguna jalan.
Penyedia Jasa harus memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan perkerasan, bahu
jalan, kondisi tebing pada sisi drainase jika terjadi longsoran, rambu jalan yang terpasang
dan kestabilan tembok penahan atau bangunan pelengkap lainnya (jika ada) selama Masa
Pelaksanaan. Penyedia Jasa setiap saat harus memelihara dan memperbaiki jika terjadi
kerusakan-kerusakan yang diakibatkan pengoperasian jalan tersebut, hingga terpenuhinya
Indikator Kinerja Jalan dan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan. Jika pemeliharaan
atau perbaikan pekerjaan dari kerusakan dapat berpengaruh terhadap kinerja hasil
pekerjaan tersebut maka harus dilakukan perbaikan ulang atau pengujian mutu hasil
pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
2) Metode Inspeksi Kinerja Jalan
a) Inspeksi/Inspeksi Harian
Setiap saat Pengawas Pekerjaan dapat melaksanakan inspeksi lapangan
terhadap pemenuhan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan.
Inspeksi lapangan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri, kapan saja, dan di
mana saja di sepanjang ruas jalan yang termasuk dalam kontrak. Sejak
diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jalan, Penyedia Jasa harus membuat
Laporan Mingguan pemenuhan Indikator Kinerja Jalan yang merupakan hasil
inspeksi lapangan.
Informasi yang harus tersedia dari hasil Inspeksi Harian meliputi penilaian
terhadap pemenuhan indikator kinerja masing-masing komponen jalan untuk
setiap segmen penilaian sepanjang 100 m bagian jalan dengan mencantumkan
batas waktu tanggap perbaikannya sebagaimana terlihat pada formulir di bawah
ini:
10 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2024
LAPORAN INSPEKSI PEMENUHAN TINGKAT LAYANAN JALAN
CONTOH
Kontrak No.: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Ruas Jalan : ………………….. Tanggal Inspeksi : 1 Juli 2016
Propinsi : ………………… Segmen Jalan : Sta........ - Sta…….
Panjang Jalan : …………….. Lingkup Pekerjaan : ………………..
Kategori Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan Pemenuhan Batas Tanggap
No. Sta. - Sta. Kanan/Kiri
1a 1b 1c 2a 2b 2c 3a 3b 4a 4b 4c 5a 5b 5c 5d 6a 6b Tk. Layanan Perbaikan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
1 0 + 000 - 0 + 100 Kanan V V V V V V V V V V V V V V V V V V
2 0 + 100 - 0 + 200 Kanan V V X V V V V V V V V V V V V V V X 8-Jul-16
3 0 + 200 - 0 + 300 Kanan V V V V X V V V X V V V V V V V V X 15-Jul-16
Dan seterusnya
Catatan :
1 Pada Kolom 4 s/d Kolom 21 beri tanda : 3. Kode Kategori Tingkat Layanan Jalan yaitu:
V =Memenuhi Tingkat Layanan - Perkerasan Jalan : 1a.Lubang ; 1b.Retak ; 1c.Amblas
X =Tidak Memenuhi Tingkat Layanan - Bahu Jalan : 2a.Lubang ; 2b.Beda tinggi; 2c.Amblas
2 Pada Kolom 22 diisi tanggal sesuai target waktu tanggap perbaikan - Drainase : 3a.Tidak rusak & ada penyumbatan ; 3b.Erosi/Deformasi lereng
- Perlengkapan Jalan : 4a.Rambu ; 4b.Median/Trotoar; 4c.Guardrail/Rel pengaman
- Bangunan Pelengkap : 5a.Oprit ; 5b.Dinding penahan tanah; 5c.Expansion joint; 5d.Pagar jembatan
- Pengendalian Tanaman : 5a.Bebas dari tanaman ; 5b.Ketinggian tanaman terkendali
Inspeksi Oleh :
Diketahui oleh : Mengetahui : Konsultan Supervisi
Penyedia Jasa Pengawas Lapangan Inspektor
INSPEKSI ULANG PEMENUHAN INDIKATOR KINERJA JALAN
CONTOH
Kontrak No.: ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Ruas Jalan : ................. Tanggal Inspeksi : …………
Propinsi : ................. Segmen Jalan : Sta......... - Sta.........
Total Panjang Jalan : ...... Km Lingkup Pekerjaan : ..................
Ketidaksesuaian Indikator Kinerja Jalan Kode Kategori Tanggal Perbaikan Masa Denda
No. Keterangan
Sta. - Sta. Kanan/Kiri Tgl.Penemuan Indikator Kinerja Target Realisasi (Hari)
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 0 + 100 - 0 + 200 Kanan 1-Jul-16 1 c 8-Jul-16 12-Jul-16 4
2 0 + 200 - 0 + 300 Kanan 1-Jul-16 2 b + 4a 15-Jul-16 20-Jul-16 5
Dan seterusnya
Total 9
Catatan :
1 Kolom 4 diisi tanggal penemuan ketidaksesuaian pada saat inspeksi 3. Kolom 6 diisi tanggal target perbaikan sesuai Spesifikasi Khusus
2 Kolom 5 diisi Kode Kategori Indikator Kinerja Jalan berdasarkan 4. Kolom 7 diisi tanggal realisasi perbaikan
hasil inspeksi lapangan. 5. Kolom 8 diisi jumlah hari masa denda = (kolom 7) - (kolom 6)
Inspeksi Oleh :
Mengetahui , Kontraktor , Konsultan Supervisi
Pengawas Lapangan Nama & Jabatan Nama & Jabatan
10 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Inspeksi Formal
Inspeksi formal adalah inspeksi yang dijadwalkan oleh Pengawas Pekerjaan
mengacu pada jadwal inspeksi tingkat layanan yang disusun oleh Manajer
Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM) Penyedia Jasa. Inspeksi
formal dilaksanakan setiap akan melakukan pengajuan tagihan pembayaran.
Inspeksi formal dilaksanakan secara bersama-sama antara Penyedia Jasa, dan
Pengawas Pekerjaan. Tujuan utama inspeksi formal adalah agar Pengawas
Pekerjaan dapat memverifikasi data pendukung dalam pengajuan pembayaran
dan untuk memberikan persetujuan atas Sertifikat Pembayaran Bulanan
(Monthly Certificate).
Data pemenuhan Tingkat Layanan Jalan serta kemajuan pemenuhan tingkat
layanan terakhir yang mendukung pengajuan pembayaran harus didasarkan
pada Laporan Mingguan yang sudah terverifikasi melalui Berita Acara
Verifikasi.
Verifikasi Laporan Mingguan harus mencakup rincian penggunaan tenaga kerja
untuk pemeliharaan kinerja yang dilaksanakan dengan cara padat karya serta
tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja mingguan yang besarnya tidak boleh
kurang dari nilai UMR (Upah Minimum Regional).
Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar
perhitungan pemotongan pembayaran prestasi pekerjaan sebagai konsekuensi
dari keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jalan.
3) Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan
Untuk setiap kegagalan pemenuhan tingkat layanan jalan yang disyaratkan dalam Tabel
10.1.4.1) di atas, maka Penyedia Jasa harus telah menyelesaikan tindakan-tindakan
yang diperlukan untuk memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja
Jalan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan.
Jika dalam batas waktu tanggap perbaikan sebagaimana yang ditetapkan di atas,
Penyedia Jasa belum dapat memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator
Kinerja Jalan, maka Penyedia Jasa dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan
pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jalan dengan rumusan
sebagai berikut:
D = 0,01 x H x x N lp
di mana:
D = Besarnya pemotongan pembayaran dalam rupiah.
H = Jumlah hari keterlambatan perbaikan pemenuhan tingkat layanan jalan,
berdasarkan hasil inspeksi lapangan.
Pjc = Panjang jalan yang cacat (tidak memenuhi indikator kinerja) dalam segmen
jalan yang ditetapkan (panjang segmen minimal 100 m).
Pjl = Panjang jalan dalam kontrak berdasarkan lingkup pekerjaan.
Nlp = Nilai lingkup pekerjaan dalam kontrak.
10 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2024
10.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran untuk Pemeliharaan Jalan
a) Penambalan perkerasan dan bahu jalan, perbaikan lubang, perataan setempat,
perbaikan tepi perkerasan dan pengkerikilan kembali yang ditetapkan sebagai
pekerjaan pemeliharaan perkerasan dan/atau bahu jalan oleh Pengawas Pekerjaan
harus diukur dalam meter kubik untuk pembayaran sesuai kuantitas bahan berbutir
atau beraspal yang dihampar berdasarkan hasil pengukuran awal dan diterima hasil
pekerjaan tersebut oleh Pengawas Pekerjaan. Pembayaran tersebut juga harus
sudah mencakup pemasokan, pencampuran dan pemakaian lapis resap pengikat
dan atau lapis perekat. Pekerjaan scripping and filling dengan menggunakan cold
milling machine akan diukur dan dibayar masing-masing menurut mata
pembayaran yang relevan.
b) Pekerjaan perbaikan perkerasan beton semen akan diukur dan dibayar menurut
Seksi 4.8 sampai Seksi 4.13 dari Spesifikasi ini.
c) Aspal untuk penutupan retak harus diukur dan dibayar menurut Seksi 4.2 dari
Spesifikasi ini.
d) Pengukuran kuantitas bahan agregat yang ditambahkan pada perkerasan berbutir
tanpa penutup aspal yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan harus dalam meter
kubik dari kuantitas bahan berbutir yang aktual dihampar dan telah dipadatkan di
tempat dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Perbaikan pada permukaan jalan tanah atau permukaan perkerasan berbutir tanpa
penutup aspal diukur untuk pembayaran dalam meter persegi sebagai perataan dan
pemadatan yang diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Fasilitas kendaraan dan perlengkapan pendukung untuk pemeriksaan rutin harian
(musim hujan) dan pemeriksaan mingguan (musim kemarau) selama Masa
Pelaksanaan untuk memantau kondisi eksisting dari perkerasan, bahu jalan, sistem
drainase, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap jalan harus dibayar atas
dasar Lumsum secara angsuran atas dasar bulanan, secara proporsional
berdasarkan kemajuan Pekerjaan.
g) Pengerikilan kembali bahu jalan eksisting dari jalur lalu lintas (carriageway) yang
bukan perkerasan tanpa penutup aspal, yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
harus diukur dalam meter kubik untuk pembayaran sebagai kuantitas pekerjaan
bahan berbutir yang telah dipadatkan, yang aktual dihampar dan diterima dalam
pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan bahu jalan.
h) Pekerjaan perbaikan atau normalisasi lereng galian atau timbunan pada tepi
selokan dan saluran air serta pembentukan kembali atau normalisasi selokan yang
tidak dilapisi (unlined ditch) harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
sebagai kuantitas aktual bahan yang diperlukan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan kembali selokan
dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi dari yang
ditunjukkan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur
untuk pembayaran.
10 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2024
i) Semua drainase dan pekerjaan pasangan batu dengan mortar, pekerjaan galian dan
timbunan pada saluran atau selokan harus diukur dan dibayar dalam meter kubik
menurut Mata Pembayaran yang terdaftar pada Daftar Kuantitas di bawah ini.
j) Pekerjaan perbaikan dengan bahan penutup (sealant) untuk perkerasan beton
semen akan diukur dan dibayar dibayar menurut Pasal 4.12.8 dari Spesifikasi
ini sesuai dengan mata pembayaran yang digunakan.
k) Pengecatan kereb/median akan diukur dalam meter persegi dan dibayar menurut
mata pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas.
l) Penggantian atau perbaikan rel pengaman yang telah dikerjakan akan diukur
dalam meter panjang dan penggantian ujung rel pengaman akan diukur dalam
jumlah ujung rel pangaman, serta dibayar menurut mata pembayaran yang
terdaftar dalam Daftar Kuantitas.
m) Pembersihan patok atau delineator atau rambu yang telah dikerjakan akan diukur
dalam jumlah patok atau rambu yang telah dibersihkan dan dibayar menurut mata
pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas.
n) Pekerjaan Pengendalian Tanaman harus disahkan untuk pembayaran aktual
(setiap kali pelaksanaan) yang telah dikerjakan berdasarkan pengesahan tertulis
dari Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini dapat dilaksanakan beberapa kali
selama masa pelaksanaan sebagaimana diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan
harus diukur dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang terdaftar dalam Daftar
Kuantitas. Pembuangan tanaman atau rumput yang dipotong tidak diukur
tersendiri.
o) Pembersihan drainase dari endapan dan benda hayutan termasuk pembuangannya
akan diukur dan dibayar untuk mata pembayaran yang terdaftar dalam Daftar
Kuantitas.
p) Galian (cutting) dan pembuangan seluruh bahan eksisting yang rusak, memangkas
dan membersihkan tepi lokasi galian, pembuangan endapan saluran dan benda
hanyutan, serta pemadatan dan penyiapan tanah dasar hasil penggalian tidak akan
diukur dan dibayar tersendiri. Pekerjaan ini dipandang seluruhnya dibayar
menurut berbagai Mata Pembayaran yang terdaftar pada Pasal 10.1.5.2) di bawah.
q) Untuk pemeliharaan jalan yang dilaksanakan dengan padat karya, selain
pengukuran hasil pekerjaan juga harus dilengkapi dengan tanda bukti pembayaran
upah tenaga kerja mingguan yang besarnya tidak boleh kurang dari UMR.
2) Dasar Pembayaran
a) Pembayaran Pemeliharaan Jalan
Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini sebagaimana ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
semua pekerja, perkakas, peralatan, bahan dan pekerjaan lainnya atau biaya lain
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan pemeliharaan jalan sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
10 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Pemotongan Pembayaran Kinerja untuk Kontrak Pemeliharaan Kinerja
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak
(SSKK), pembayaran terhadap hasil pemeliharaan kinerja jalan pada lingkup
pekerjaan pelebaran, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan preventif, dan
pemeliharaan rutin jalan harus dilakukan pemotongan terhadap kegagalan
pemenuhan tingkat layanan jalan (apabila ada). Besarnya pemotongan
pembayaran sesuai dengan ketentuan Pasal 10.1.4.3) dari Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(1) Galian pada Saluran Air atau Lereng untuk Meter Kubik
Pemeliharaan
10.1.(2) Timbunan Pilihan pada Lereng Tepi Saluran Meter Kubik
untuk Pemeliharaan
10.1.(3) Perbaikan Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
10.1.(4) Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
10.1.(5) Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
10.1.(6a) Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
10.1.(6b) Perbaikan Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
10.1.(7) Perbaikan dan Perataan Permukaan Jalan Tanah Meter Persegi
10.1.(8) Perbaikan dan Perataan Permukaan Perkerasan Meter Persegi
Berbutir Tanpa Penutup Aspal
10.1.(9a) Perbaikan Lapis Tipis Beton Aspal B Halus Meter Kubik
(LTBA B Halus) (Tumbukan 2x75)
10.1.(9b) Perbaikan Lapis Tipis Beton Aspal B Halus Meter Kubik
(LTBA B Halus) (Tumbukan 2x50)
10.1.(9c) Perbaikan Lapis Tipis Beton Aspal Kasar Meter Kubik
Modifikasi (LTBA B Kasar Mod)
10.1.(10a) Perbaikan HRS-WC Meter Kubik
10.1.10b) Perbaikan HRS -Base Meter Kubik
10.1.(11a) Perbaikan AC-WC Meter Kubik
10.1.(11b) Perbaikan AC-BC Meter Kubik
10.1.(11c) Perbaikan AC-Base Meter Kubik
10.1.(12a) Perbaikan AC-WC Modifikasi Meter Kubik
10 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(12b) Perbaikan AC-BC Modifikasi Meter Kubik
10.1.(13a) Perbaikan SMA Tipis Meter Kubik
10.1.(13b) Perbaikan SMA Halus Meter Kubik
10.1.(13c) Perbaikan SMA Kasar Meter Kubik
10.1.(14a) Perbaikan SMA Modifikasi Tipis Meter Kubik
10.1.(14b) Perbaikan SMA Modifikasi Halus Meter Kubik
10.1.(14c) Perbaikan SMA Modifikasi Kasar Meter Kubik
10.1.(15) Perbaikan Campuran Aspal Dingin Meter Kubik
10.1.(16a) Perbaikan AC-WC Asbuton Butir Meter Kubik
10.1.(16b) Perbaikan AC-BC Asbuton Butir Meter Kubik
10.1.(17) Perbaikan Tambalan Cepat Mantap (TCM) Meter Kubik
10.1.(18) Perbaikan Lapis Penetrasi Makadam tanpa atau Meter Kubik
dengan Asbuton
10.1.(19) Perbaikan Kerataan Perkerasan Beton Semen Meter Persegi
dengan Gurinda
10.1.(20) Perbaikan Lapis Fondasi Bawah Beton Kurus Meter Kubik
10.1.(21) Perbaikan Pasangan Batu Meter Kubik
10.1.(22) Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median Meter Persegi
10.1.(23a) Penggantian Komponen Rel Pengaman Tipe A Meter Panjang
10.1.(23b) Penggantian Komponen Rel Pengaman Tipe B Meter Panjang
10.1.(23c) Penggantian Komponen Rel Pengaman Tipe C Meter Panjang
10.1.(23d) Penggantian Bagian Ujung Rel Pengaman Buah
10.1.(23e) Perbaikan Rel Pengaman Tipe ….. Meter Panjang
10.1.(24a) Pengecatan Patok Buah
10.1.(24b) Pembersihan Patok Buah
10.1.(24c) Pembersihan Delineator Buah
10.1.(25a) Pengecatan Rambu Buah
10 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(25b) Pembersihan Rambu Buah
10.1.(26) Pembersihan Drainase dan Saluran Samping Meter Panjang
10.1.(27) Pengendalian Tanaman Meter Persegi
10.1.(28) Fasilitas Kendaraan dan Perlengkapan Lumsum
Pendukung untuk Pemeriksaan Rutin pada Jalan
dan Jembatan
10 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2024
10 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2024
SEKSI 10.2
PEMELIHARAAN JEMBATAN
10.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin dan
rehabilitasi jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan
menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan
sesuai ketentuan yang disyaratkan atau dalam kondisi yang mantap berdasarkan ketentuan
kinerja yang disyaratkan dalam Pasal 10.2.4 dari Spesifikasi ini bilamana Pemeliharaan
Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Cakupan pekerjaan pemeliharaan rutin dalam Seksi ini adalah pemeliharaan rutin dalam
Tabel 10.2.4.1) sedangkan pekerjaan pemeliharaan kinerja adalah pemeliharaan rutin dan
pekerjaan rehabilitasi dalam Tabel 10.2.4.1 dalam Spesifikasi ini:
a) Pekerjaan pemeliharaan rutin yang tercakup adalah sebagai berikut:
i) pembersihan struktur jembatan secara keseluruhan sesuai dengan panjang
dan tipe jembatannya, sandaran, trotoar, sambungan siar muai termasuk
bagian bawah lantai jembatan dan struktur yang berada pada kolong
jembatan seperti ikatan angin, gelagar melintang, dan landasan.
ii) pembersihan daerah aliran sungai yang mempengaruhi keamanan
jembatan (100 m ke hulu dan 100 m ke hilir yang dihitung dari sumbu
jembatan) seperti endapan-endapan yang menggangu jalannya aliran
sungai utama, tebing sungai, daerah genangan banjir.
iii) pembuatan tangga inspeksi di kiri kanan jembatan yang dihubungkan
dengan jalan inspeksi di kolong jembatan dengan pasangan batu.
iv) pembersihan kotoran, tanaman liar dan sampah di sekitar jembatan
termasuk pada jalan pendekat sepanjang 25 m.
v) perbaikan trotoar dan kereb pada jembatan.
vi) perbaikan pipa cucuran dan sistem drainase jembatan.
vii) perbaikan parapet.
viii) pembuatan papan nama jembatan (yang terpasang pada kedua parapet
sebelah kiri jalan bagian ujung jembatan);
ix) perbaikan sederhana (kerusakan < 30% (tiga puluh persen) dari panjang
total sandaran); dan
x) pengecatan sandaran, melengkapi, memperbaiki atau mengganti tanda,
pengecatan sederhana pada kereb, parapet dan sandaran.
b) Pekerjaan rehabilitasi yang tercakup adalah sebagai berikut:
i) perbaikan dan pembuatan bangunan pengamanan daerah aliran sungai
(DAS).
ii) perbaikan retak dengan epoksi.
iii) perbaikan dimensi.
iv) perkuatan lantai jembatan dengan bahan FRP.
v) penggantian sambungan siar muai (asphaltic plug).
vi) perbaikan landasan (reposisi landasan) dan penggantian landasan
(elastomeric);
vii) pengencangan baut (mutu sedang) dan penggantian baut (mutu tinggi atau
sedang).
viii) perbaikan parapet jembatan.
10 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2024
ix) perbaikan atau penggantian sandaran (kerusakan sandaran lebih dari 30%
panjang total sandaran); dan
x) perbaikan jalan pendekat (oprit).
Pekerjaan pemeliharaan rutin akan dibayar dalam Seksi 10.2 ini dan pekerjaan rehabilitasi
akan dibayar dalam Divisi 7 dan 8 dari Spesifikasi ini sesuai dengan Seksi yang berkaitan.
Bilamana Pemeliharaan Kinerja (pemeliharaan rutin dan rehabilitasi yang merupakan satu
kesatuan dari Pekerjaan) disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) maka
pembayaran total dan kuantitas total yang dihitung dalam sanksi keterlambatan pemenuhan
tingkat layanan jembatan dalam Seksi ini merupakan gabungan dari perhitungan pekerjaan
pemeliharaan rutin dan pekerjaan rehabilitasi, menjadi yang disebut sebagai pekerjaan
pemeliharaan kinerja jembatan.
Kegiatan Pemeliharaan Kinerja Jembatan harus segera dimulai setelah Tanggal Mulai
Kerja selama Masa Pelaksanaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin agar jembatan
dapat digunakan dan berfungsi dengan baik serta memenuhi Indikator Kinerja Jembatan
sebagaimana disyaratkan dalam Seksi 10.2.4 Spesifikasi ini.
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan kondisi
jembatan di lapangan dengan teliti sesuai dengan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan
selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di lapangan dengan
memperhitungkan nilai kondisi, kuantitas kerusakan, volume lalu lintas, fungsi jalan, umur
layan jembatan, pengamatan dan pengukuran geometri jembatan (termasuk jalan
pendekat) dan lingkungan sekitar jembatan, kondisi perambuan dan perlengkapan
jembatan lainnya untuk keselamatan pengguna jembatan pada saat penawaran.
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan rutin harian (musim hujan) atau mingguan
(musim kemarau) pada jalan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 10.1.1.1) dari
Spesifikasi ini dan dilaksanakan secara simultan dengan pemeriksaan rutin jembatan
selama Masa Pelaksanaan untuk memantau kondisi eksisting jembatan dan lingkungan
sekitar jembatan, dengan teliti sehingga diperoleh daftar terinci lokasi dan masing-masing
jenis pekerjaan pemeliharaan yang diperlukan untuk dapat ditangani dengan segera.
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah jumlah fasilitas
kendaraan dan perlengkapan pendukung yang diperlukan tanpa adanya biaya tambahan
sesuai dengan kebutuhan lapangan dan sisa waktu yang tersedia.
Pemeliharan rutin jembatan berupa pembersihan dengan kompresor dan/atau pompa air
bertekanan tinggi harus dilaksanakan secara simultan bersama-sama dengan pemeriksaan
harian (musim hujan) atau mingguan (musim kemarau) sebagaimana yang diuraikan di
atas.
Pemeliharaan jembatan yang menggunakan peralatan sederhana dapat dilaksanakan
melalui program padat karya yaitu pekerjaan pembersihan daerah sekitar jembatan dan
pengecatan sederhana.
Untuk jenis pekerjaan pembersihan jembatan dan pengecatan sederhana yang berupa
pengecatan dekoratif (dengan bahan sesuai spesifikasi sebagai jenis cat yang bersifat
dekoratif) dapat dilaksanakan melalui program padat karya dengan pengawasan dan
arahan yang cukup ketat. Penyedia Jasa harus menyampaikan program padat karya yang
disahkan oleh Pengawas Pekerjaan yang sekurang-kurangnya meliputi jenis pekerjaan,
lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan perkiraan jumlah tenaga kerja setempat yang
dilibatkan.
10 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pembersihan struktur jembatan, daerah aliran sungai, pengecatan
sederhana serta perbaikan-perbaikan sub elemen untuk mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkap Jalan : Seksi 1.14
d) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
i) Semua Seksi dari Divisi 7 Struktur dan
j) Semua Seksi dari Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan
4) Standar Rujukan
Ketentuan Standar Rujukan yang diuraikan dalam semua Seksi dari Divisi 7 Struktur dan
Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan untuk pekerjaan terkait harus berlaku.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengajukan jadwal semua kegiatan pemeliharaan jembatan
sesuai dengan lingkup pekerjaannya pada Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting).
b) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan struktur jembatan sebelum
dilakukan pemeriksaan detail kondisi jembatan kembali untuk memastikan jenis
kerusakan, dalam memperhitungkan nilai kondisi, kuantitas kerusakan, volume
lalu lintas, fungsi jalan, umur layan jembatan, pengamatan dan pengukuran
geometri jembatan (termasuk jalan pendekat) dan lingkungan sekitar jembatan,
kondisi perambuan dan perlengkapan jembatan lainnya untuk keselamatan
pengguna jalan termasuk jembatan.
c) Penyedia Jasa harus memberikan contoh bahan yang digunakan untuk perbaikan
yang sesuai dengan spesifikasi ini dengan pekerjaan terkait dalam Divisi 8.
d) Sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan dimulai, Penyedia Jasa harus
menyiapkan program kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode dan
tahapan pelaksanaan pekerjaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan sesuai untuk
setiap jenis pekerjaan, kebutuhan kuantitas material, kebutuhan jenis peralatan,
jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan
kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa
di dalam organisasinya harus dilengkapi Unit Pengendali Mutu (UPM) pekerjaan
yang merupakan team dari Manager Kendali Mutu sebagaimana yang diuraikan
dalam Seksi 1.21 yang mempunyai tugas utama mencatat setiap kerusakan
dan/atau jika terdapat kejadian yang dapat mengakibatkan kerusakan jembatan
atau bagian dari jembatan secara terus menerus sebagaimana yang disyaratkan
serta dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
10 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2024
e) Penyedia Jasa pada waktu pengajukan jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut
harus menunjukkan, rencana lokasi pekerjaan, kuantitas pekerjaan, bahan dan
peralatan yang digunakan untuk setiap jenis pekerjaan. Kuantitas pekerjaan
yang telah selesai dikerjakan harus dibuat dalam laporan mingguan dan
disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
f) Perlengkapan Komunikasi
Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan dan memelihara perlengkapan
komunikasi tertentu yang beroperasi setiap saat sebagaimana yang disyaratkan
dalam Pasal 1.3.2.2) dari Spesifikasi ini. Perlengkapan komunikasi tersebut
harus dapat diakses setiap saat oleh Pengawas Pekerjaan untuk keperluan
koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan.
6) Tanggung jawab Penyedia Jasa
Sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO), Penyedia Jasa
bertanggung jawab atas semua hasil pekerjaan dan berkewajiban memelihara jembatan dan
memperbaiki kerusakan elemen/sub elemen jembatan yang termasuk dalam Kontrak.
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua pemenuhan tingkat layanan jembatan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10.2.4.1) mulai berlaku 90 (sembilan puluh)
hari setelah tanggal mulai kerja jika tidak ditetapkan lain dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK). Untuk jenis pekerjaan yang sifatnya pemeliharaan berkala dan
rehabilitasi yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja
setelah Tanggal Mulai Kerja, Penyedia Jasa harus mengajukan jadwal yang pasti dan
dibahas dalam rapat PCM kemudian dituangkan dalam Addendum.
7) Keterlambatan Penyedia Jasa
Keterlambatan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan jembatan
atau perbaikan yang mengakibatkan kerusakan yang semakin luas sebagaimana yang
telah direncanakan berdasarkan hasil pengukuran Kajian Teknis Lapangan (Field
Engineering) atau sesuai yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, akan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa tidak dapat mengajukan tuntutan
pembayaran akibat kelebihan kuantitas yang ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran
Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) atau sebagaimana diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
10.2.2 BAHAN DAN PENGENDALIAN MUTU
Ketentuan bahan dan pengujian pekerjaan harus mengacu pada semua Seksi dari Divisi 7
Struktur dan Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan harus berlaku.
1) Bahan
a) Bahan Perbaikan Beton
a)
Persyaratan bahan patching dan grouting untuk perbaikan dimensi mengacu pada
Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
b) Bahan dan Alat Perbaikan Retak pada Beton
10 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2024
Persyaratan bahan dan alat perbaikan retak pada beton mengacu pada Seksi 8.1
Perbaikan Retak dengan Bahan Epoksi.
c) Perbaikan Dimensi Struktur Beton
Persyaratan bahan untuk perkuatan dengan bahan perbaikan dimensi mengacu
pada Seksi 8.2 Perbaikan Dimensi Struktur Beton.
d) Perkuatan Struktur Beton dengan Fiberglass Reinforced Plastic (FRP)
Persyaratan bahan untuk perkuatan dengan bahan Fiberglass Reinforced Plastic
(FRP) mengacu pada Seksi 8.4 Perkuatan Struktur Beton.
e) Bahan Cat
i) Pengecatan Elemen Utama/Elemen Struktur Jembatan Baja
Persyaratan bahan cat dan pelaksanaan yang digunakan untuk
pengecatan sesuai dengan Seksi 8.7 Pengecatan Struktur Baja.
ii) Pengecatan Elemen Beton
Persyaratan bahan dan pelaksanaan pengecatan elemen beton mengacu
pada Seksi 8.3 Pengecatan Struktur Beton.
f) Penggantian dan Pengencangan Baut
Persyaratan bahan, peralatan (alat torsi momen) untuk pelaksanaan penggantian
baut mutu tinggi dan pengencangan baut mutu sedang mengacu pada Seksi 8.5
Penggantian dan Pengencangan Baut.
g) Perbaikan dan Penggantian Sambungan Siar Muai
Persyaratan bahan untuk sambungan siar muai mengacu pada Seksi 8.11
Perbaikan dan Penggantian Sambungan Siar Muai.
h) Perbaikan dan Penggantian Landasan
Persyaratan bahan untuk landasan mengacu pada Seksi 8.12 Perbaikan dan
Penggantian Landasan.
i) Perbaikan dan Penggantian Sandaran
Persyaratan bahan untuk sandaran mengacu pada Seksi 8.13 Perbaikan dan
Penggantian Sandaran.
j) Perbaikan dan Penggantian Drainase Lantai
Persyaratan bahan untuk sandaran mengacu pada Seksi 8.14 Perbaikan dan
Penggantian Drainase Lantai.
k) Pasangan Batu
Persyaratan bahan untuk pasangan batu mengacu pada Seksi 7.9 Pasangan Batu.
10 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Pengendalian Mutu
a) Penerimaan Bahan
i) Bahan yang akan digunakan untuk perbaikan atau pemeliharaan jembatan
harus terlebih dahulu diamati secara visual dan/atau diuji mutunya sesuai
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
ii) Dibuat laporan hasil pengujian bahan secara tertulis sebagai dokumen
pengendalian mutu bahan.
iii) Bahan hanya dapat digunakan apabila telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang tidak memenuhi persyaratan tidak boleh
digunakan dalam pekerjaan pemeliharaan jembatan ini.
b) Penerimaan Hasil Pekerjaan
i) Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan tentang hasil inspeksi pekerjaan secara visual atau mutu hasil
pengujian yang dilaksanakan.
ii) Penilaian hasil inspeksi dan/atau pengujian mutu dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Spesifikasi ini.
iii) Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak (SSKK) maka:
1) Jika hasil inspeksi dan/atau pengujian mutu menunjukan hasil
yang tidak sesuai dengan indikator kinerja yang dipersyaratkan
maka harus dilakukan perbaikan pekerjaan.
2) Penerimaan hasil perbaikan dilakukan berdasarkan hasil inspeksi
dan pengujian mutu ulang.
3) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan
pemeliharaan kinerja jembatan yang telah dilaksanakan dari
semua lokasi sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan harus
dijaga kinerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10.2.4
dari Spesifikasi ini hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan.
4) Jika pekerjaan yang telah diperbaiki mengalami kerusakan lagi
dalam masa pelaksanaan, maka Penyedia Jasa harus segera
memperbaiki kembali kerusakan tersebut sesuai waktu tanggap
perbaikan hingga kinerja pekerjaan memenuhi persyaratan.
5) Apabila Penyedia Jasa terlambat memperbaiki kinerja jembatan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan, maka
akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan pada Pasal
10.2.4.5).
10 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2024
10.2.3 PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JEMBATAN
Ketentuan pelaksanaan pemeliharaan jembatan akan merujuk pada ketentuan pelaksanaan
yang diuraikan dalam semua Seksi dari Divisi 7 Struktur dan Divisi 8 Rehabilitasi
Jembatan harus berlaku.
1) Tingkat Layanan Jembatan
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka dalam pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan sebagaimana yang disebutkan pada
Alinea kedua Pasal 10.2.1.7) dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menjaga kinerja
jembatan berdasarkan indikator kinerja jembatan yang ditetapkan dalam Pasal 10.2.4
Spesifikasi ini. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi indikator kinerja jembatan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan, dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Spesifikasi ini pada Pasal 10.2.4.5) Sanksi Keterlambatan Pemenuhan
Tingkat Layanan Jembatan.
2) UPM (Unit Pengendali Mutu)
UPM (Unit Pengendali Mutu) pekerjaan juga bertanggung jawab setiap saat menyediakan
dan memutakhirkan data informasi kondisi jembatan, yang termasuk di dalam Kontrak
dan membuat laporan kemajuan (progress) pekerjaan yang diserahkan secara mingguan
dan memberikannya kepada Pengawas Pekerjaan dan Penyedia Jasa sebagaimana diatur
dalam Seksi 1.21 dari Spesifikasi ini. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut harus
menunjukkan pekerjaan-pekerjaan pada setiap jembatan di lokasi pekerjaan, yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk setiap jenis pekerjaan dalam minggu yang sedang
berjalan. UPM (Unit Pengendali Mutu) pekerjaan harus dilengkapi dengan sarana
transportasi, komunikasi dan peralatan lainnya yang dapat digunakan setiap saat, untuk
mendukung kegiatan ini termasuk melakukan inspeksi secara rutin guna mengetahui
pemenuhan tingkat layanan yang dicapai.
3) Pekerjaan Persiapan
Pelaksanaan pekerjaan persiapan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan detail
kondisi jembatan untuk memeriksa setiap kerusakan.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode
dan tahapan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kuantitas material, kebutuhan jenis
peralatan, jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan
kemungkinan permasalahan dalam pelaksanaan.
4) Peralatan dan Perlengkapan Pelaksanaan
Peralatan dan perlengkapan dasar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan (pembersihan struktur) jembatan seperti kendaraan yang dilengkapi dengan
tanki air serta beberapa peralatan perlengkapan lain yang menunjang pekerjaan
pemeliharaan rutin seperti:
a) Kompresor yang dilengkapi dengan alat semprot dengan tekanan tinggi (3 bar)
dan/atau pompa air minimum 2 inch dengan mesin 5,5 HP yang dilengkapi
penyemprot air bertekanan tinggi untuk membersihkan kotoran yang menempel
pada bagian atas dan bawah bangunan atas jembatan termasuk daerah landasan,
sambungan siar muai, lubang drainase, pipa cucuran, dan parapet jembatan serta
daerah sekitar bangunan bawah jembatan (kepala jembatan dan/atau pilar);
10 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2024
b) Tangga;
c) Pemotong rumput, parang, kapak, gergaji, sapu, sekop;
d) Sikat kawat, sendok beton, kape;
e) Alat K3;
f) Dan alat lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan ini.
5) Pelaksanaan
Hasil pekerjaan dalam lingkup pekerjaan pemeliharaan jembatan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sampai Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
10.2.4 INDIKATOR KINERJA UNTUK KONTRAK PEMELIHARAAN KINERJA
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
maka Indikator Kinerja pada Pasal 10.2.4 ini berlaku.
1) Indikator Kinerja Jembatan dan Frekuensi Pemeriksaan Detail Visual
Setelah selesainya masa pelaksanaan pekerjaan hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over, PHO) sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat
Khusus Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Indikator Kinerja
Jembatan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel 10.2.4.1) di bawah. Pemenuhan
Indikator Kinerja Jembatan diberlakukan terhadap seluruh hasil pekerjaan yang termasuk
dalam lingkup penanganan setiap jembatan yang meliputi pekerjaan pemeliharaan rutin
dan pekerjaan rehabilitasi jembatan. Apabila Penyedia tidak dapat memenuhi Indikator
Kinerja Jembatan berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan akan dikenakan
sanksi Pasal 10.2.4.5) dari Spesifikasi ini. Cara pemeriksaan (inspeksi) dan frekuensi
pemeriksaan dilakukan setiap bulan sebelum pelaksanaan pembayaran.
Tabel 10.2.4.1) Indikator Kinerja Elemen Jembatan
Indikator Kinerja Elemen
No Cara Inspeksi Waktu Tanggap Perbaikan
Jembatan
1 Pemeliharaan Rutin
a) Pembersihan struktur jembatan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
secara keseluruhan maksimum 7 (tujuh) hari.
b) Pembersihan endapan daerah aliran Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
sungai (DAS) maksimum 7 (tujuh) hari.
c) Pembersihan kotoran, sampah, Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
tanaman liar di sekitar jembatan maksimum 7 (tujuh) hari.
termasuk pada daerah aliran sungai
d) Perbaikan trotoar, kereb Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari.
e) Perbaikan dan pengecatan sandaran Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari.
f) Perbaikan dan penggantian rambu, Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
marka maksimum 7 (tujuh) hari.
g) Perbaikan parapet jembatan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari.
h) Penggantian papan nama jembatan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 14 (empat belas) hari.
10 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2024
Indikator Kinerja Elemen
No Cara Inspeksi Waktu Tanggap Perbaikan
Jembatan
i) Perbaikan pipa cucuran Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari.
j) Perbaikan atau Pembuatan Jalan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
Akses dari Pasangan Batu untuk maksimum 7 (tujuh) hari
Pemeriksaan Jembatan pada
Daerah Kepala Jembatan.
2 Pekerjaan Rehabilitasi
a) Perbaikan dan/atau pembuatan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
pengamanan daerah aliran sungai – maksimum 14 (empat belas) hari.
krib, talud, bottom controller
b) Perbaikan retak dengan bahan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
epoksi maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
c) Perbaikan dimensi (patching dan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
grouting) maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
d) Perkuatan lantai jembatan dengan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
bahan FRP maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
e) Penggantian sambungan siar muai Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
(asphaltic plug) maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
f) Perbaikan (reposisi) landasan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
g) Penggantian landasan Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
h) Penggantian baut Pemeriksaan Harus selesai diperbaiki dalam waktu
dengan alat maksimum 21 (dua puluh satu) hari.
torsimeter
i) Pengencangan baut Pemeriksaan Harus selesai diperbaiki dalam waktu
dengan alat maksimum 14 (empat belas) hari.
torsimeter
j) Perbaikan atau penggantian Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
sandaran maksimum 14 (empat belas) hari.
k) Perbaikan jalan pendekat Inspeksi visual Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 14 (empat belas) hari.
Penyedia Jasa setiap saat harus memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi akibat pengoperasian jembatan tersebut hingga memenuhi Indikator Kinerja
Jembatan dan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan.
2) Metode Inspeksi Kinerja Jembatan
Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan, Penyedia Jasa harus
membuat Laporan Mingguan Pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang merupakan
hasil inspeksi lapangan. Data pemenuhan indikator kinerja jembatan yang digunakan
sebagai pendukung pembayaran harus didasarkan pada Laporan Mingguan Pemenuhan
Indikator Kinerja Jembatan yang sudah terverifikasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
dibuat Berita Acara Hasil Verifikasi. Verifikasi laporan mingguan tersebut harus
mencakup rincian penggunaan tenaga kerja untuk pemeliharaan kinerja jembatan yang
dilaksanakan dengan cara padat karya serta tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja
mingguan yang besarnya tidak boleh kurang dari nilai UMR (Upah Minimum
Regional). Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar
perhitungan pemotongan pembayaran prestasi pekerjaan sebagai konsekuensi dari
keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jembatan.
Setiap saat Pengawas Pekerjaan dapat melaksanakan inspeksi lapangan terhadap
pemenuhan kinerja seluruh jembatan yang termasuk dalam Kontrak sebagaimana yang
10 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2024
disyaratkan. Jika Pengawas Pekerjaan menemukan suatu bagian elemen jembatan yang
tidak memenuhi Indikator Kinerja Jembatan maka hasil inspeksi lapangan tersebut akan
disampaikan kepada Penyedia Jasa untuk dilakukan verifikasi dalam waktu 24 jam
sejak penyampaian hasil inspeksi. Hasil verifikasi oleh Penyedia Jasa, dibuat Berita
Acara Hasil Verifikasi inspeksi lapangan dan dapat digunakan sebagai perhitungan
pengenaan sanksi bila terjadi keterlambatan pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan.
3) Sanksi Keterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jembatan
Untuk setiap kasus individual kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan yang
disyaratkan dalam Tabel 10.2.4.1) di atas, maka Penyedia Jasa harus telah
menyelesaikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki penyebab
kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan berdasarkan waktu tanggap yang
ditetapkan. Oleh karena itu, diperlukan inspeksi lapangan berikutnya pada batas waktu
yang ditetapkan, atau segera sesudahnya, untuk memverifikasi bahwa Penyedia Jasa
telah sungguh-sungguh memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan tingkat layanan.
Jika dalam batas waktu tanggap perbaikan sebagaimana yang ditetapkan di atas,
Penyedia Jasa belum dapat memperbaiki penyebab kegagalan pemenuhan Indikator
Kinerja Jembatan, maka Penyedia Jasa dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan
pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan Indikator Kinerja Jembatan dengan
rumusan sebagai berikut:
D = 0,01 x H x (Vpt/Vtt) x Nlp
di mana:
D = Besarnya pemotongan pembayaran dalam rupiah.
H = Jumlah hari keterlambatan perbaikan pemenuhan kinerja jembatan,
berdasarkan hasil inspeksi lapangan.
Vpt = Alokasi volume pekerjaan terkait yang ditetapkan pada lokasi elemen/sub
elemen jembatan yang cacat (tidak memenuhi indikator kinerja).
Vtt = Total volume pekerjaan pada elemen/sub elemen yang terkait dengan
pemenuhan indikator kinerja jembatan.
Nlp = Nilai lingkup pekerjaan total per jembatan dalam Kontrak.
10.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran Pemeliharaan Jembatan.
a) Pengukuran untuk pembayaran pemeliharaan jembatan yang telah dikerjakan,
harus diukur berdasarkan pengesahan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
ini dapat dilaksanakan beberapa kali selama Masa Pelaksanaan dan harus
diukur dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang terdaftar dalam Daftar
Kuantitas.
b) Pengukuran untuk pembayaran pembersihan struktur bangunan atas jembatan
harus termasuk pembersihan lantai jembatan, sambungan siar muai (expansion
joint), landasan, blok penahan gempa serta kepala jembatan (abutment)
berdasarkan jumlah meter panjang antar sambungan siar muai dari masing-masing
tipe jembatan. Untuk jenis bangunan atas rangka baja, pembersihan termasuk
elemen gelagar melintang, ikatan angin,
10 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2024
c) Pengukuran untuk pembayaran pembersihan pilar jembatan berdasarkan jumlah
meter panjang tinggi pilar dari masing-masing pilar yang terdaftar dalam Daftar
Kuantitas.
d) Pengukuran untuk pembayaran pembersihan pylon jembatan berdasarkan jumlah
meter panjang dari tinggi pylon jembatan.
e) Pengukuran untuk pembayaran pembersihan endapan/sampah pada Daerah Aliran
Sungai (DAS) dengan menggunakan alat berat atau manual, dan pembersihan
sampah pada jalan pendekat berdasarkan jumlah meter kubik lepas (diukur diatas
bak truk) endapan/sampah yang dibersihkan. Sedangkan pembersihan tebing
sungai dari tanaman liar/sampah akan diukur berdasarkan jumlah meter persegi
tanaman liar/sampah yang dibersihkan. Kuantitas yang diukur pada Daerah Aliran
Sungai DAS dan/atau tebing sungai adalah kuantitas setiap kegiatan pembersihan.
f) Pengukuran untuk pembayaran penggantian papan nama jembatan berdasarkan
jumlah papan nama jembatan yang diganti, dan perbaikan parapet jembatan
berdasarkan meter kubik parapet yang diperbaiki.
g) Pekerjaan pengecatan kereb pada trotoar atau median akan dibayar dengan Mata
Pembayaran 10.1.(23) sedangkan pembongkaran kereb eksisting akan dibayar
dengan Mata Pembayaran 9.2.(23) dan pemasangan kereb baru sebagai pengganti
kereb lama akan dibayar dengan Mata Pembayaran 9.2.(21a) sampai 9.2.(21aj)
sesuai dengan masing-masing tipe yang digunakan. gKereb cor di tempat (bukan
pracetak) akan dibayar dengan Mata Pembayaran 7.1.(5a4) Beton Struktur, fc’30
MPa sesuai dengan ketentuan Pasal 9.2.4.1).d) dari Spesifikasi ini.
h) Pekerjaan penggantian pipa cucuran atau pipa penyalur akan dibayar dengan Mata
Pembayaran pada Seksi 8.14 dari Spesifikasi ini. Sedangkan perbaikan dan
pembersihan pipa cucuran sampai berfungsi kembali akan diukur berdasarkan
meter panjang pipa cucuran yang diperbaiki dan dibersihkan.
i) Pekerjaan perbaikan tebing sungai dari longsoran atau gerusan dengan bronjong
akan dibayar dengan Mata Pembayaran pada Seksi 7.10 dari Spesifikasi ini.
j) Pekerjaan perbaikan dan penggantian sandaran akan dibayar dengan Mata
Pembayaran pada Seksi 8.13 dari Spesifikasi ini.
k) Pekerjaan perbaikan atau penambalan dengan campuran aspal di atas lantai
jembatan akan dibayar dengan Mata Pembayaran pada Seksi 10.1 dari Spesifikasi
ini, sesuai dengan masing-masing jenis campuran aspal yang digunakan.
l) Pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal jalan pendekat untuk kenyamanan
pengguna jalan akan dibayar menurut masing-masing Mata Pembayaran yang
digunakan dan terdapat pada Divisi 3, Divisi 5 dan Divisi 6 dari Spesifikasi ini.
m) Fasilitas kendaraan dan perlengkapan pendukung untuk pemeriksaan rutin harian
(musim hujan) dan pemeriksaan mingguan (musim kemarau) pada jalan
sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 10.1.1.1) dari Spesifikasi ini dan
dilaksanakan secara simultan pada 1).d) pemeriksaan rutin jembatan selama Masa
Pelaksanaan untuk memantau kondisi eksisting jembatan dan lingkungan sekitar
jembatan, tidak dibayar terpisah, tetapi sudah termasuk dalam Mata Pembayaran
10.1.(29) pada Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
10 - 35
SPESIFIKASI UMUM 2024
2) Dasar Pembayaran
a) Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus
dibayar dari harga satuan pengukuran sesuai dengan masing-masing mata
pembayaran dari masing-masing jembatan atau gabungan jembatan dari ruas yang
bersangkutan dalam Kontrak yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam
Daftar Kuantitas, di mana harga tersebut harus mencakup semua kompensasi
penuh untuk semua bahan, pekerja, peralatan dan perkakas, dan keperluan lainnya
yang perlu atau lazim untuk pekerjaan pemeliharaan jembatan sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
b) Dengan syarat diterbitkannya pengesahan tertulis setiap bulan dari Pengawas
Pekerjaan atas pekerjaan pemeliharaan jembatan yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 10.2.5.1).a) maka pembayaran kepada
Penyedia Jasa dilaksanakan dengan angsuran bulanan berikut di bawah ini kecuali
pembersihan endapan/sampah pada Daerah Aliran Sungai (DAS) dan
pembersihan tebing sungai dari tanaman liar/sampah sebagaimana yang
disebutkan pada Pasal 10.2.5.1).e) dari Spesifikasi ini:
i) Bulan ke 1 sampai dengan 3 masing-masing dibayar 12,5% per bulan.
ii) Bulan berikutnya masing-masing dibayar 62,5%/(Masa Pelaksanaan
dalam bulan – 3).
iii) Bilamana pelaksanaan pekerjaan lebih cepat dari masa pelaksanaan
dalam Kontrak, maka sisa pembayaran pada bulan berikutnya tidak
dilanjutkan.
iv) Bilamana pelaksanan pekerjaan lebih lambat dari masa pelaksanaan
dalam Kontrak, maka tidak ada pembayaran tambahan pada bulan
berikutnya.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.2.(1a) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Gelagar Beton
10.2.(1b) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Rangka Baja Standar
10.2.(1c) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Gelagar Baja Standar
10.2.(2a) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Pelengkung Beton
10.2.(2b) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Pelengkung Boks Baja
10.2.(2c) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Tipe Pelengkung Rangka Baja
10 - 36
SPESIFIKASI UMUM 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.2.(3) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Khusus Tipe Jembatan Gantung Kendaraan
10.2.(4) Pembersihan Struktur Bangunan Atas Jembatan Meter Panjang
Khusus Tipe Jembatan Kabel (Stayed Cable)
10.2.(5a) Pembersihan Pilar Jembatan dengan Ketinggian Meter Panjang
0 – 5 m
10.2.(5b) Pembersihan Pilar Jembatan dengan Ketinggian Meter Panjang
> 5 – 10 m
10.2.(5c) Pembersihan Pilar Jembatan dengan Ketinggian Meter Panjang
> 10 – 20 m
10.2.(5d) Pembersihan Pilar Jembatan dengan Ketinggian Meter Panjang
> 20 – 40 m
10.2.(5e) Pembersihan Pilar Jembatan dengan Ketinggian Meter Panjang
> 40 m
10.2.2(6) Pembersihan Pylon Jembatan Khusus (Jembatan Meter Panjang
Gantung atau Jembatan Kabel)
10.2.(7a) Pembersihan Endapan pada Daerah Aliran Sungai Meter Kubik
dengan Menggunakan Alat Berat
10.2.(7b) Pembersihan Endapan/Sampah pada Daerah Meter Kubik
Aliran Sungai dengan Cara Manual
10.2.(7c) Pembersihan Tebing Sungai dari Tanaman Meter Persegi
Liar/Sampah
10.2.(8) Pembersihan Sampah pada Jalan Pendekat Meter persegi
10.2.(9a) Perbaikan Parapet Jembatan Meter Kubik
10.2.(9b) Penggantian Papan Nama Jembatan Buah
10.2.(10) Perbaikan atau Pembuatan Jalan Akses untuk Meter Kubik
Pemeriksaan Jembatan pada Daerah Kepala
Jembatan (abutment)
10.2.(11) Pembersihan Pipa Cucuran/Pipa Penyalur Meter Panjang
10.2.(12a) Pengecatan Pipa dan Tiang Sandaran Meter Panjang
10.2.(12b) Pengecatan Dinding Beton Sandaran Meter Persegi
10 - 37
SPESIFIKASI UMUM 2024
10 - 38
LAMPIRAN 1.1.A
FAKTOR PEMBAYARAN
LAPIS FONDASI BERBUTIR
FAKTOR PEMBAYARAN LAPIS FONDASI BERBUTIR
Faktor pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan dari:
Lapis Fondasi Agregat Kelas A, Kelas B, Kelas C dan Kelas S; Lapis Fondasi Agregat Semen
(CTB) atau Lapis Fondasi Daur Ulang Agregat Semen; Lapis Permukaan Agregat dan Lapis
Fondasi Agregat pada Jalan Tanpa Penutup; Perbaikan Tanah Dasar dan Lapis Fondasi Tanah
Semen, sesuai dengan tabel berikut ini:
Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 %
> 2,0 - 3,0 cm 80 %
> 3,0 cm harus diperbaiki
Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
Kepadatan Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)
≥ 100 % 100 %
99 - < 100% 90 %
98 - < 99% 80 %
97 - < 98% 70 %
< 97% harus diperbaiki
.
LAMPIRAN 1.1.B
FAKTOR PEMBAYARAN
CAMPURAN BERASPAL PANAS
FAKTOR PEMBAYARAN CAMPURAN BERASPAL PANAS
Faktor pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan dari: Lapis
Tipis Beton Aspal (LTBA); Stone Matrix Asphalt (SMA); Lataston (HRS); Laston (AC); Campuran
Beraspal Panas Asbuton Butir (AC-WC Asb Butir dan AC-BC Asbuton Butir), sesuai dengan tabel
berikut ini:
Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang
Kekurangan Tebal Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)
0 – 1 kali tolereransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harus diperbaiki
Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Kepadatan Kurang
Jenis Campuran Kepadatan Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
LTBA, SMA, Laston 97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
(AC), AC-Asb Butir 96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harus diperbaiki
≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
Lataston (HRS)
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
.
LAMPIRAN 1.4.A
DENAH LABORATORIUM
//Lampiran 1.4.A - 1
LAMPIRAN 1.4.B
DAFTAR PERALATAN LABORATORIUM
UNTUK PEMERIKSAAN BETON, ASPAL,
DAN TANAH
DAFTAR PERALATAN LABORATORIUM
UNTUK
PEMERIKSAAN BETON, ASPAL, DAN TANAH
Daftar rincian peralatan laboratorium ini hanyalah merupakan daftar peralatan laboratorium minimum
yang harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan lapangan dimulai. Setiap kekurangan peralatan pengujian
yang diperlukan seperti yang tercantum di dalam daftar ini dengan cara apapun tidak akan membebaskan
tanggung jawab Penyedia Jasa untuk secara penuh melaksanakan semua pekerjaan pengujian sesuai
spesifikasi atau sesuai perintah Pengawas Pekerjaan.
URAIAN Kuantitas
1. PEMERIKSAAN TANAH
1.1 Pemeriksaan Kepadatan:
Standard Proctor mould 1
Standard Proctor hammer 1
Modified compaction mould 1
Modified compaction hammer 1
Straight edge 1
Sample ejector 1
Mixing spoon 1
Mixing trowel 1
Spatula 1
Mixing Pan 1
Aluminium pan 25 cm diameter 1
Wash bottle 1
Moisture cans 36
1.2 CBR Laboratorium:
Mechanical loading press 1
6000 lbs capacity Proving ring 1
CBR moulds 6
Spacer disk 1
Swell plate surcharge plate 3
Tripod attachment 3
Swell dial indicator 3
Surcharge weight 6
Slotted surcharge weight 6
Steel cutting edge 1
Lampiran 1.4.B - 1
URAIAN Kuantitas
1.3 Berat Jenis:
Pycnometer bottles of 100 cc capacity 3
Porcelain mortar and pestle 1
Hot plate, 1000 watts, 220 volts 50 cycle 1
1.4 Batas-batas Atterberg:
Standard liquid limit device 1
ASTM grooving tool 1
Evaporating dish 3
Flexible spatula 2
100 cm graduated cylinder 2
Casagrande grooving tool 1
Plastic limit glass plate 1
1.5 Analisa Saringan:
Hydrometer jars 3
Mechanical stirrer, electric powered 220 V 50 cycle 1
Dispersion cups with baffles 2
Hydrometer, scale 0 - 60 gr 1
Set brass sieves, 8 inches diameter, 75 mm, 50, 38, 25, 19, 12.5, 9.5,
No. 4, 10, 30, 60, 100 including cover and pan 2
No. 200 brass sieves 4
Wet washing sieve 1
50 ml. Graduated cylinder 1
Sieve brushes for fine sieve 2
Sieve brushes for coarse sieves 2
1.6 Pemeriksaan Kepadatan Lapangan dengan Metode Kerucut Pasir (Sand Cone):
Sand cone 1
Replacement jug 1
Field density plate 1
Spoon 1
Steel chisel, 1 inch 1
Rubber mallet 1
Sand scoop 1
1 gallon field cans 6
1.7 Kadar Air:
Speedy, moisture tester, 26 grams capacity 1
Cans “Speedy” reagent 6
Lampiran 1.4.B - 2
URAIAN Kuantitas
2. PEMERIKSAAN ASPAL
2.1 Pengujian Metode Marshall:
Stability compression machine 220 volt 50 cycles complete with 6000 lbs
proving ring 1
Stability compaction mould 4” 4
Stability compaction mould 6” (if AC-Base to be used) 4
Mechanical compaction hammer for 4” mould 1
Mechanical compaction hammer for 6” mould (if AC-Base to be used) 1
Mould holder for 4” mould 1
Mould holder for 6” mould (if AC-Base to be used) 1
Stability mould 4” 1
Stability mould 6” (if AC-Base to be used) 1
Dial flow indicator 1
Pedestal 1
Water bath 220 V 50 cycle 1
Sample extractor 1
Stainless steel mixing bowls 2
2.2 Pemeriksaan Ekstraksi dengan Metode Sentrifugal:
Centrifuge extraction, 1500 g capacity, 220 V 50 cycle 1
Boxes filter paper rings (100 - box) 10
Extractor bowl 1
Bowl cover 1
Bowl nut 1
2.3 Pemeriksaan Ekstraksi dengan Metode Refluks:
Reflux extractor set, 1000 g capacity 1
Boxes filter paper (50 - box) 1
2.4 Berat Jenis Agregat Kasar:
Density Basket 1
Sample Splitter 1” 1
Sample Splitter ½” 1
2.5 Berat Jenis Agregat Halus:
Cone 1
Tamper 1
Pycnometer 1
Thermometer (Glass), 0 – 150 0 C 3
Desiccator 1
Lampiran 1.4.B - 3
URAIAN Kuantitas
2.6 Kadar Pori Dalam Campuran (Metode Akurat):
200 cc Conical Flask with neck large enough to admit 25 mm aggregate,
with airtight ground glass stoppers 2
Vacuum pump (+ special oil) 1
Rubber tubing 1
Warm air fan 1
2.7 Pengeboran Benda Uji Inti:
Core drill machine, 7 HP, 4 cycle 1
9” extension shaft 1
18” strap wrench 1
Diamond bit 4” diameter (resettable) 2
Expanding adaptor 1
2.8 Termometer Logam:
0 - 100 0 Metal Thermometer 1
0 - 250 0 Metal Thermometer 1
2.9 Perlengkapan dan Peralatan:
Heavy duty balance complete with set of weights, scoop and
counterweight 1
Triple beam scale complete with set of weights 1
Generator, 10 kVA 1
Double wall oven, 1600 W 240 volt 50 cycle 2
Plastic funnels 3
Sodium hexametaphosphate 1 lb.
Pairs asbestos gloves 2
Laboratory tongs 2
Wadah untuk pengujian agregat kasar dan halus 4
2.10 Penetrometer:
Penetration Apparatus 1
Penetration Nedle 2
Sample Container diametre 55 mm, internal depth 35 mm 6
Water Batch min.10 litres, 25 ± 0.1C 1
Transfer Dish, min. 350 ml 1
Timing Device, accurate to within 0.1 s for 60 s interval 1
Thermometer, maximum scale error of 0.1C 1
Lampiran 1.4.B - 4
URAIAN Kuantitas
2.11 Titik Lembek:
Ring 2
Pouring Plate 1
Ball 2
1
Bath (a glass vessel)
Ring Holder and Assembly 1
2.12 Refusal Density Compactor of BS EN 12697-32:2003 1 set
3. Pengujian Beton (untuk pekerjaan jembatan dan perkerasan beton semen)
Slump Cone with other supporting sets 31
Base Plate of a Stiff Non-Absorbing Material min. 700 mm2 1
Trowel 1
Scoop 1
1
Ruler
1
Stop Watch
Cylinder moulds diameter 15 cm and height 30 cm 30
Cylinder crushing machine (provisional) 1
Tamping bar (40 cm long, weighing 2 kg and tamping section having size 1
of 25 mm x 25 mm)
pH meter 1
Ultrasonic Pulse Velocity 1
4. Lain-Lain
GPS Genggam dengan ketelitian desimeter 4
Kalibrasi semua alat pengukur harus divalidasi terlebih dahulu oleh laboratorium independen yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan minimum 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Mulai Kerja dan
Penyedia Jasa harus memberikan bukti ini atas permintaan Pengawas Pekerjaan.
Lampiran 1.4.B - 5
LAMPIRAN 1.8
MANAJEMEN DAN KESELAMATAN
LALU LINTAS
\
LAMPIRAN 1.8.A
CATATAN:
UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN
Zona Pekerjaan Jalan
PADA PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 1
Pengurangan Lebar Jalan Tepi Tetap Memadai untuk
Arus Lalu Lintas 2 Arah
Apabila sisa lebar jalan kurang dari 5,5 m,
Gunakan konsep zona pekerjaan jalan 2
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 2
Pengurangan Lebar Jalan Hingga Hanya Satu Lajur Dapat
Digunakan
Gunakan konsep zona pekerjaan jalan 3, jika:
- Volume Lalu Lintas lebih dari 500 kendaraan/hari
- Panjang area kerja lebih dari 100 m
- Jarak pandang pengemudi tidak memadai
Lampiran 1.8.A - 1
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 3
Pengurangan Lebar Jalan 1 Lajur Tunggal dengan APILL
Jika APILL tidak digunakan,
dapat diganti dengan flagman
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan4
Pengurangan Lajur Kiri pada Jalan Multilajur – Ter bagi (Divided) atau Tidak Terbagi (Undivided)
CATATAN:
UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN
PADA PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018
Lampiran 1.8.A - 2
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 5
Pengurangan Lajur Kanan pada Jalan Multilajur –T erbagi atau Tidak Terbagi
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 6
Lalu Lintas Bergerak Melintasi Pekerjaan
Jalan yang Belum Selesai
CATATAN:
UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN
PADA PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018
Lampiran 1.8.A - 3
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 7
Beberapa Area Kerja yang Berdekatan pada
Lokasi Pekerjaan yang Panjang
\
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 8
Pengalihan untuk Lintasan Samping Satu Arah
CATATAN:
UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN
PADA PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018
Lampiran 1.8.A - 4
Kondisi Zona Pekerjaan Jalan 9
Pengalihan untuk Lintasan Samping Dua Arah
CATATAN:
UNTUK MARKA JALAN BERPEDOMAN
PADA PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN NO. PM 67 TAHUN 2018
Lampiran 1.8.A - 5
LAMPIRAN 1.8.B
Tabel 1.8.B.1 LAMPIRAN DAFTAR KETENTUAN MINIMUM PERLENGKAPAN JALAN SEMENTARA
Kuantitas Minimum
Rambu-rambu Konstruksi dan
Keterangan*
Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi
Pengalihan
Zona 1 Zona 2 Zona 3 Zona 4 Zona 5 Zona 6 Zona 7 Zona 8 Zona 9
Rambu Tetap
Rambu Batas Kecepatan 8 8 8 4 4 8 20 12 12
Rambu Perintah Mengikuti Lajur 2 - - 2 2 1 4 1 1
Rambu Pengarah Tikungan Jumlah kebutuhan
* * * * * * * * *
rambu minimum 3
Rambu Larangan Berjalan Terus
- 1 - - - - - - -
(Giveaway)
Rambu Larangan Menyalip
- 2 - - - 2 4 - -
Kendaraan Lain
Rambu Peringatan Jalan Licin - - - - - 4 - - -
Rambu Pengarah Tikungan
- - - - - - - 2 -
Ganda
Rambu APILL - - 4 - - - - - -
Rambu Peringatan Sementara
Rambu Peringatan dengan Kata-
8 8 8 4 4 16 24 10 10
Kata
Rambu Peringatan Pekerjaan di
4 4 4 2 2 4 4 4 4
Jalan
Rambu Peringatan Lalu Lintas
- - - - - - - 2 4
Dua Arah
Water Barrier * * * * * * * * *
Jumlah kebutuhan
Traffic Cone * * * * * * * * *
disesuaikan dengan
lokasi pekerjaan.
Lampiran 1.8.B - 6
Kuantitas Minimum
Rambu-rambu Konstruksi dan
Keterangan*
Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi Kondisi
Pengalihan
Zona 1 Zona 2 Zona 3 Zona 4 Zona 5 Zona 6 Zona 7 Zona 8 Zona 9
Jarak antar cone
maksimum 5m
Disesuaikan dengan
Police Line * * * * * - - * -
luas zona kerja
Disesuaikan dengan
kebutuhan untuk
lokasi pekerjaan
Concrete Barrier * * * * * * * * *
dengan tepi luar
yang curam atau
Lalu-lintas cepat.
Disesuaikan dengan
Lampu Sementara * * * * * * * * *
kebutuhan
pekerjaan.
APILL Sementara - - 2 - - - - - -
Disesuaikan dengan
Marka Jalan Sementara * * * * * * * * *
kondisi pekerjaan.
Catatan: Pengawas Pekerjaan dapat setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga Lumsum
untuk Manajemen Keselamatan Lalu Lintas.
Tabel 1.8.B.2
Zona Kerja: A-1 / A-2 / A-3 / A-4 / A-5 / A-6 / A-7 / A-8 / A-9
HARI JAM
Minggu sampai Kamis ............
Jumat ............
Sabtu ............
Lampiran 1.8.B - 7
Pengoperasian yang memerlukan penutupan jalan harus dilaksanakan dalam jam-jam yang disebutkan di atas. Pengoperasian ini termasuk pemasangan
dan pembongkaran rambu lalu lintas sementara dan pengalihan. Penutupan jalan diluar yang disebutkan dalam kerangka waktu yang disebutkan di atas
akan menghasilkan penutupan jalan yang tidak sah dan dapat terjadi pemotongan yang disebutkan dalam Pasal 1.8.2.8) dari Spesifikasi ini.
1.8.1.4 Koordinasi antara Berbagai Kontrak Pekerjaan Sipil
Tabel 1.8.B.3
KONTRAK TANGGAL KENDALA KHUSUS
1.8.1.10 Kejadian Khusus dan Hari Libur
Tabel 1.8.B.4
KEJADIAN TANGGAL KENDALA KHUSUS
“Ramadhan” sebagai contoh Tidak boleh ada penutupan setelah matahari
terbenam
Lampiran 1.8.B - 8
LAMPIRAN 1.8.C
Petunjuk kuantitas minimum Pengendali Lalu Lintas Sementara seperti Petugas Keselamatan
Lalu Lintas, Tenaga Kerja dan Tukang Bendera, Rambu Lalu Lintas yang diperlukan untuk
Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Non Bebas Hambatan Berkecepatan Tinggi adalah berikut di
bawah ini.
Tabel 1.8.C - Pengendali Lalu Lintas Sementara
Uraian Satuan Kuantitas
Staf Koordinator Manajemen Keselamatan Lalu Lintas
orang 2
(KMKL, Traffic Safety Superintendent)
Petugas Bendera (Flagman) orang 12
Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone) buah 500
Rambu Lalu Lintas (Traffic Sign) buah 96
Pagar Sementara dengan Spanduk tinggi 2 meter meter panjang 1.000
Lampu Peringatan termasuk sumber tenaga meter panjang 1.000
Beton pembatas jalan (Concrete Barrier, New Jersey Type) meter panjang 200
Papan Nama Proyek buah 6
Poster/brosur/leaflet buah 10.000
Spanduk Di atas Kepala (Overhead Banner) buah 8
Lampu Putar (Rotary Lamp) buah 20
Bendera Merah (Red Flag) buah 36
Lampu Senter (Flashlight) buah 20
Handy Transceiver buah 12
Truk derek flatbed min.3 ton buah 1
LAMPIRAN 1.12.A
CONTOH PERHITUNGAN
REVISI JADWAL PELAKSANAAN
CONTOH PERHITUNGAN REVISI JADWAL PELAKSANAAN
Contoh perhitungan matematis:
Masa Pelaksanaan Kontrak Asli = 15 bulan
Masa Pelaksanaan Adendum = 18 bulan (Adendum dilaksanakan pada bulan ke-5)
Jadwal Pelaksanaan pada bulan ke-5 (sebelum Adendum) = 32%
Kemajuan Pekerjaan pada bulan ke-5 (sebelum Adendum) = 26%
Nilai Kontrak Asli = Rp.100 Milyar
Nilai Kontrak Adendum = Rp.105 Milyar
Jadwal Pelaksanaan pada bulan ke-5 (setelah Adendum) = 32 x 15/18 x 100/105 = 25,4%.
Kemajuan Pekerjaan pada bulan ke-5 (setelah Adendum) = 26 x 15/18 x 100/105 = 20,6%.
Jika Jadwal Pelaksanan pada bulan ke-5 (setelah Adendum) dibuat 20,6%, jadwal ini menunjukkan
kemajuan pekerjaan (progress) yang semu, seolah-oleh tidak mengalami keterlambatan:
LAMPIRAN 1.17
RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN
PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPPL)
Lampiran 1.17 - 1
LAMPIRAN 1.17:
RENCANA KERJA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPPL)
Sistematika dokumen RKPPL sebagai berikut:
1) Sampul Depan berisi tentang judul RKPPL untuk paket dan lokasi pekerjaan
2) Lembar Pengesahan yang berisi tentang para pihak yang terkait dalam pengelolaan lingkungan
kegiatan ini yang meliputi dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan
disetujui oleh PPK selaku pemrakarsa
3) Bab I Pendahuluan: tujuan RKPPL, lokasi proyek, data proyek, data teknis kegiatan, dan
struktur organisasi penyedia
4) Bab II Rona Lingkungan Hidup Awal: berisi tentang rona lingkungan hidup pada lokasi
kegiatan yang diuraikan dalam bentuk Tabel pada setiap perubahan segmen jalan dan dilengkapi
dengan foto kondisi eksisting lokasi kegiatan.
5) Bab III: Rencana Kerja Pengelolaan Lingkungan: berisi tentang rencana pengelolaan
lingkungan dari setiap kegiatan segmen jalan termasuk potensi dampak yang ditimbulkan.
6) Bab IV: Rencana Kerja Pemantauan Lingkungan: berisi tentang rencana pemantauan terhadap
pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan
7) Lampiran – Lampiran yang meliputi:
a) Izin Lingkungan
b) Peta lokasi Base Camp dan Quarry; dan
c) Izin-izin terkait quarry, concrete batching plant, AMP dan/atau Stone Crusher.
Bentuk lampiran dokumen RKPPL meliputi:
• Sampul RKPPL
Format Cover RKPPL
Lampiran 1.17 - 2
• Lembar Pengesahan RKPPL
Format Lembar Pengesahan
• Data Proyek
Contoh Data Proyek:
1 Nama Proyek : …… [Sebutkan nama proyek/pekerjaan] ……
Contoh: Pekerjaan Paket 16. Ipuh – Sebelat Western
Indonesia National Roads Improvement Project
(WINRIP) IBRD Loan No. 8043-ID
2 Lokasi Proyek : …… [Sebutkan lokasi proyek/pekerjaan] ……
Contoh: Ipuh –Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara,
Provinsi Bengkulu
3 Panjang Jalan : …… [Sebutkan panjang ruas jalannya] …….
Contoh: 34,5 km
4 Sumber Dana : …… [Sebutkan sumber dana proyek/pekerjaan] ……
Contoh: WINRIP IBRD Loan No. 8043-ID + APBN
2016 - 2017
5 Pengguna Jasa : …… [Sebutkan nama pengguna jasa] …..
Contoh: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga Balai Jalan
Nasional Wilayah II Provinsi Bengkulu, SATKER
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu
6 PPK : …… [Sebutkan nama PPK yang bertanggung jawab] …..
Contoh: Fatoni Ikhsan ST, M,Si
7 Nama Konsultan Supervisi : ……[ Sebutkan nama konsultan supervisinya] …..
Contoh: Renardet S.A
8 Nama Penyedia : …… [Sebutkan nama penyedia jasa yang digunakan] ….
Contoh: KSO Yasa – Multi
9 Alamat : …… [Sebutkan alamat dan email penyedia jasa] ….
Contoh: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Blok X-1,
Kuningan Timur, Jakarta 12950
e-mail: [email protected]
10 No. Kontrak : …… [Sebutkan nomor kontrak pekerjaan] …..
Contoh: 05-26/16-WINRIP-WP3/CE/A/8043/10-16
11 Tanggal Kontrak : …... [Sebutkan tanggal kontrak pekerjaan] …..
Contoh: 28 Oktober 2016
12 Nilai Kontrak : ….. [Sebutkan nilai kontrak pekerjaan] ….
Contoh: Rp. 211.374.500.000,00
Lampiran 1.17 - 3
13 Masa Pelaksanaan : …... [Sebutkan masa pelaksanaan pekerjaan] ….
Contoh: 630 hari kalender
14 Tanggal Mulai Kerja : ….. [Sebutkan tanggal mulai kerja dalam SPMK] …
Contoh: 08 November 2016
15 Masa Pemeliharaan : ….. [Sebutkan masa pemeliharaannya] ….
Contoh: 730 hari kalender
• Data Teknis
Contoh Data Teknis
Tabel A.1- Data Teknis
No Uraian Satuan Besaran
1 Panjang Jalan km 34,5
2 Lebar rumija m 14
3 Lebar badan jalan m 7
4 Lebar bahu jalan m 2
5 Lapisan perkerasan Aspal
a. AC-WC cm 4
b. AC-BC cm 6
c. AC-Base cm 7,5
d. Agregat kelas A cm 20
e. Agregat kelas B cm 25
f. Timbunan Pilihan cm 15
6 Jenis perkerasan bahu jalan: cm 17,5
Agregat Base Kelas S
• Tabel Rona Lingkungan Hidup Awal
Contoh rona lingkungan hidup awal
Sisi Kiri CL Sisi Kanan
Foto Rona Awal STA Rona Awal Foto
(1) (2) (3) (4) (5)
Gorong-
Base camp Awal
gorong,
paket No.16 Proyek
pemukiman,
(Sta.0+750) 0+000
tempat usaha,
gorong-gorong,
PDAM, kabel
pemukiman,
Telkom bawah
mesjid, tempat
tanah, tiang
usaha, PDAM,
listrik,
jembatan, 1+875
jembatan
Gorong-
1+875
gorong, kebun
gorong-gorong,
sawit, kabel
kebun sawit,
Telkom bawah
tiang listrik,
tanah, tiang
jembatan
listrik,
14+850
jembatan
Lampiran 1.17 - 4
Sisi Kiri CL Sisi Kanan
Foto Rona Awal STA Rona Awal Foto
(1) (2) (3) (4) (5)
Tempat usaha,
Tempat usaha, 14+850 pemukiman,
pemukiman, jembatan,
jembatan, kabel kabel Telkom
Telkom bawah bawah Tanah,
Tanah, gorong- gorong-
gorong, kebun 16+200 gorong, tiang
listrik, kebun
16+200
Kebun sawit,
Kebun sawit, tiang listrik,
jembatan, tiang jembatan,
listrik kabel telkom
bawah tanah
20+600
Lampiran 1.17 - 5
LAMPIRAN 1.17 : TABEL RENCANA KERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKKL)
Contoh tabel rencana kerja pengelolaan lingkungan
SISI KIRI Jalan SISI KANAN
Dampak Kegiatan yang Pengelolaan Rona Awal STA Rona Awal Pengelolaan Kegiatan yang Dampak
Lingkungan Menimbulkan Lingkungan Lingkungan Menimbulkan Lingkungan
Dampak Dampak
1 2 3 4 5 6 7 8 9
………[Sebutkan ………[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutka …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan ………[Sebutk ………[Sebutkan
dampak yang kegiatan yang pengelolaan n kondisi rona lokasi/STA yang kondisi rona pengelolaan an kegiatan dampak yang
ditimbulkan]……. menyebabkan lingkungan yang ada awal dan/atau akan dilakukan awal dan/atau lingkungan yang yang ditimbulkan]…….
Contoh: timbulnya dalam dokumen kegiatan di pengelolaan]…… kegiatan di ada dalam menyebabkan Contoh:
Pencemaran udara dampak]…….. lingkungan dan sekitar Contoh: sekitar dokumen timbulnya Pencemaran udara
(debu) dan Contoh: persetujuan lokasi]…… 0+000 s/d 0+100 lokasi]…… lingkungan dan dampak]…….. (debu) dan
kebisingan. Emisi Mobilisasi alat lingkungan (KKLH) Contoh: Contoh: persetujuan Contoh: kebisingan. Emisi
gas buang berat dan untuk meminimalisir Tempat Tempat tinggal, lingkungan Mobilisasi alat gas buang
material dampak tinggal, tempat tempat usaha, (KKLH) untuk berat dan
tersebut]…….. usaha, pohon- pohon-pohon meminimalisir material
Contoh: pohon dan dan tanaman dampak
Penyiraman putus- tanaman warga, utilitas tersebut]……..
putus di area warga, utilitas Contoh:
berdebu, pengaturan Penyiraman
jadwal dan rute putus-putus di
pengangkutan area berdebu,
material pengaturan
jadwal dan rute
pengangkutan
material
Dst ……….
Lampiran 1.17 - 6
LAMPIRAN 1.17 : TABEL RENCANA KERJA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RKPL)
Contoh tabel rencana kerja pemantauan lingkungan
SISI KIRI Jalan SISI KANAN
Dampak Kegiatan yang Pemantauan Rona Awal STA Rona Awal Pemantauan Kegiatan yang Dampak
Lingkungan Menimbulkan Lingkungan Lingkungan Menimbulkan Lingkungan
Dampak Dampak
1 2 3 4 5 6 7 8 9
………[Sebutkan ………[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan …….[Sebutkan ………[Sebutkan ………[Sebutkan
dampak yang kegiatan yang pemantauan kondisi rona lokasi/STA yang kondisi rona pemantauan kegiatan yang dampak yang
ditimbulkan]……. menyebabkan lingkungan dan awal dan/atau akan dilakukan awal dan/atau lingkungan menyebabkan ditimbulkan]…….
Contoh: timbulnya tolok ukur/baku kegiatan di pengelolaan]…… kegiatan di yang ada dalam timbulnya Contoh:
Pencemaran udara dampak]…….. mutu yang ada sekitar Contoh: sekitar dokumen dampak]…….. Pencemaran udara
(debu) dan Contoh: dalam dokumen lokasi]…… 0+000 s/d 0+100 lokasi]…… lingkungan dan Contoh: (debu) dan
kebisingan, emisi Mobilisasi alat lingkungan dan Contoh: Contoh: persetujuan Mobilisasi alat kebisingan, emisi
gas buang berat dan persetujuan Tempat Tempat lingkungan berat dan gas buang
material lingkungan tinggal, tempat tinggal, tempat (KKLH) untuk material
(KKLH) untuk usaha, pohon- usaha, pohon- meminimalisir
meminimalisir pohon dan pohon dan dampak
dampak tanaman tanaman tersebut]……..
tersebut]…….. warga, utilitas warga, utilitas Contoh:
Contoh: Pengukuran
Pengukuran kualitas udara
kualitas udara dan dan kebisingan
kebisingan,
dengan mengacu
pada Lampiran
VII – PP No.22/
2021
Dst ……….
Lampiran 1.17 - 7
Lampiran 1.17 - 8
ROTNAK
MUIROTAROBAL
NAGNAPAL
ROTKARTNOK
GUDANG BENGKEL BARAK PEKERJA
ROTKARTNOK
PMAC
ESAB
RETAW
RIOVRESER
SOP
MAPTAS
0057
MBB
REKNAT
DRAY
GNITSAC
0004
LAMPIRAN 1.17 : PETA LOKASI BASECAMP
Contoh peta lokasi basecamp
LAMPIRAN 1.17: MATRIKS PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
• Contoh Matriks Pelaporan Pelaksanaan RKPPL
Lokasi Progress Kegiatan Dampak Hasil Pelaksanaan Hasil Pelaksanaan
Evaluasi dan
(Sta – Sta) (Sumber Dampak) Lingkungan Pengelolaan Pemantauan Dokumentasi
Kesimpulan
Lingkungan Lingkungan
1 2 3 4 5 6 7
…….[Sebutkan ………[Sebutkan ………[Sebutkan ….. [Sebutkan hasil ….. [Sebutkan hasil ….. [Sebutkan hasil ….. [Cantumkan
lokasi/STA yang kegiatan yang dampak yang pelaksanaan pengelolaan pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi hasil
dilakukan menyebabkan ditimbulkan]……. lingkungan] …. lingkungan dan tolok kesimpulan dari pelaksanaan dan
pengelolaan]…… timbulnya Contoh: Pencemaran Contoh: Jadwal ukur atau baku mutu pengelolaan dan pemantauan di
Contoh: dampak]…….. udara (debu) dan mobilisasi dilaksanakan yang digunakan] ….. pemantauan yang telah lokasi tersebut] …..
0+000 s/d 0+100 Contoh: Mobilisasi kebisingan, emisi gas pada jam 21.00-23.00 Contoh: Sampling dilakukan] ….
alat berat dan material buang dan melalui rute …. kualitas udara dilakukan Contoh: Hasil sampling
pada sta…/koordinat kualitas udara ambien
…., dengan parameter di lokasi pekerjaan
dan baku mutu mengacu berada di bawah baku
pada Lampiran mutu lingkungan
VII – PP No.22/2021
Dst ….
Lampiran 1.17 - 9
Tabel 1.17 (1) Baku Mutu Air Berdasarkan Kelas
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
1 Temperatur °C Dev 3 Dev 3 Dev 3 Dev 3 Perbedaan dengan
suhu udara di atas
permukaan air
2 Padatan terlarut total mg/L 1.000 1.000 1.000 1.000 Tidak berlaku
(TDS) untuk muara
3 Padatan tersuspensi mg/L 40 50 100 400
total (TSS)
4 Warna Pt-Co Unit 15 50 100 - Tidak berlaku
untuk air gambut
(berdasarkan
kondisi alaminya)
5 Derajat keasaman (pH) 6 - 9 6 - 9 6 - 9 6 - 9 Tidak berlaku
untuk air gambut
(berdasarkan
kondisi alaminya)
6 Kebutuhan oksigen mg/L 2 3 6 12
biokimiawi (BOD)
7 Kebutuhan oksigen mg/L 10 25 40 80
kimiawi (COD)
8 Oksigen terlarut (DO) 6 4 3 1 Batas minimal
9 Sulfat (SO 2-) mg/L 300 300 300 400
4
10 Klorida (Cl-) mg/L 300 300 300 600
11 Nitrat (sebagai N) mg/L 10 10 20 20
12 Nitrit (sebagai N) mg/L 0,06 0,06 0,06 -
13 Amoniak (sebagai N) mg/L 0,1 0,2 0,5 -
14 Total Nitrogen mg/L 15 15 25 -
15 Total Fosfat (sebagai mg/L 0,2 0,2 1,0 -
P)
16 Fluorida (F-) mg/L 1,0 1,5 1,5 -
17 Belerang sebagai H S mg/L 0,002 0,002 0,002 -
2
18 Sianida (CN-) mg/L 0,02 0,02 0,02 -
19 Klorin bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 - Bagi air baku air
minum tidak
dipersyaratkan
20 Barium (Ba) terlarut mg/L 1,0 - - -
21 Boron (B) terlarut mg/L 1,0 1,0 1,0 1,0
22 Merkuri (Hg) terlarut mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005
23 Arsen (As) terlarut mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
24 Selenium (Se) terlarut mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05
25 Besi (Fe) terlarut rng/L 0,3 - - -
26 Kadmium (Cd) terlarut mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01
27 Kobalt (Co) terlarut mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2
28 Mangan (Mn) terlarut mg/L 0,1 - - -
29 Nikel (Ni) terlarut mg/L 0,05 0,05 0,05 0,10
30 Seng (Zn) terlarut mg/L 0,05 0,05 0,05 2,0
31 Tembaga (Cu) terlarut mg/L 0,02 0,02 0,02 0,2
32 Timbal (Pb) terlarut mg/L 0,03 0,03 0,03 0,50
33 Kromium heksavalen mg/L 0,05 0,05 0,05 1,0
(Cr-(VI))
Lampiran 1.17 - 10
No Parameter Unit Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3 Kelas 4 Keterangan
34 Minyak dan lemak mg/L 1 1 1 10
35 Deterjen total mg/L 0,2 0,2 0,2 -
36 Fenol mg/L 0,002 0,005 0,01 0,02
37 Aldrin/Dieldrin µg/L 17 - - -
38 BHC µg/L 210 210 210 -
39 Chlordane µg/L 3 - - -
40 DDT µg/L 2 2 2 2
41 Endrin µg/L 1 4 4 -
42 Heptachlor µg/L 18 - - -
43 Lindane µg/L 56 - - -
44 Methoxychlor µg/L 35 - - -
45 Toxapan µg/L 5 - - -
46 Fecal Coliform MPN/100mL 100 1.000 2.000 2.000
47 Total Coliform MPN/100mL 1.000 5.000 10.000 10.000
48 Sampah nihil nihil nihil nihil
49 Radioaktivitas
Gross-A Bq/L 0,1 0,1 0,1 0,1
Gross-B Bq/L 1 1 1 1
Keterangan:
1. Kelas 1 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk baku air minum, dan/atau air peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
2. Kelas 2 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan
kegunaan tersebut.
3. Kelas 3 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi
tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
4. Kelas 4 merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
5. Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO
6. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum.
7. Nilai DO merupakan batas minimum
Catatan:
mg = milligram
ml = milliliter
L = liter
.
Sumber:
Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Lampiran VI Baku Mutu Air Nasional.
Lampiran 1.17 - 11
Tabel 1.17.(2) Baku Mutu Udara Ambien Nasional
No. Parameter Waktu Pengukuran Baku Mutu Sistem Pengukuran
1 Sulfur Dioksida (SO ) aktif kontinu
2 1 jam 150 µg/m3
aktif manual
24 jam 75 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 45 µg/m3 aktif kontinu
2 Karbon Monoksida (CO) 1 jam 10.000 µg/m3 aktif kontinu
8 jam 4.000 µg/m3 aktif kontinu
3 Nitrogen Dioksida (NO ) aktif kontinu
2 1 jam 200 µg/m3
aktif manual
24 jam 65 µg/m3 aktif kontinu
1 tahun 50 µg/m3 aktif kontinu
4 Oksidan fotokimia (O ) sebagai aktif kontinu
x 1 jam 150 µg/m3
Ozon (O ) aktif manual
3
8 jam 100 µg/m3 aktif kontinu*
1 tahun 35 µg/m3 aktif kontinu**
5 Hidrokarbon Non Metana 3 jam 160 µg/m3 aktif kontinu***
(NMHC)
6 Partikulat debu < 100 µm (TSP) 24 jam 230 µg/m3 aktif manual
aktif kontinu
Partikulat debu < 10 µm (PM ) 24 jam 75 µg/m3
10
aktif manual
1 tahun 40 µg/m3 aktif kontinu
aktif kontinu
24 jam 55 µg/m3
Partikulat debu 2,5 µm (PM ) aktif manual
2,5
1 tahun 15 µg/m3 aktif kontinu
7 Timbal (Pb) 24 jam 2 µg/m3 aktif manual
Keterangan:
µg/m3 = konsentrasi dalam mikrogram per meter kubik, pada kondisi atmosfer normal, yaitu tekanan (P) 1 atm dan temperatur (T)
25°C
* Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 1 jam adalah konsentrasi hasil pengukuran yang dilakukan
setiap 30 menit (dalam l jam dilakukan 2 (dua) kali pengukuran) dan dilakukan pukul di antara jam 11:00 - 14:00 waktu
setempat
** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 8 jam adalah konsentrasi dari waktu pengukuran yang
dilakukan di antara jam 06:00 - 18:00 waktu setempat.
*** Konsentrasi yang dilaporkan untuk waktu pengukuran selama 3 jam adalah konsentrasi dari waktu pengukur yang
dilakukan di antara jam 06:00 - 10:00 waktu setempat
Sumber:
Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Lampiran VII Baku Mutu Udara Ambien
Lampiran 1.17 - 12
Tabel 1.17.(3) Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Ambang Batas Maksimum
No. Jenis Kendaraan
CO (%) HC (ppm) Ketebalan Asap
1. Sepeda motor 2 (dua) langkah dengan 4,5 3.000 -
bahan bakar bensin dengan bilangan
oktana > 87
2. Sepeda motor 4 (empat) langkah dengan 4,5 2.400 -
bahan bakar bensin dengan bilangan
oktana > 87
3. Kendaraan bermotor selain sepeda motor 4,5 1.200 -
dengan bahan bakar bensin dengan
bilangan oktana > 87
4. Kendaraan bermotor selain sepeda motor - - Ekivalen 50% Bosch
dengan bahan bakar solar / disel dengan pada diameter 102 mm,
bilangan setana > 45 atau opasiti 25 %
Sumber : Keputusan Menteri lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-35/MENLH/10/1993 tentang
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
Keterangan : *Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan
perundangan terkait lainnya
Catatan: Kandungan CO dan HC diukur pada kondisi percepatan bebas (idling), Ketebalan asap gas buang diukur pada kondisi
percepatan bebas
Tabel 1.17.(4) Baku Mutu Kebisingan
Peruntukan Kawasan/Lingkungan Kesehatan Tingkat Kebisingan db(A)
a Peruntukan Kawasan
1. Perumahan dan Pemukiman 55
2. Perdagangan dan Jasa 70
3. Perkantoran dan Pergudangan 65
4. Ruang Terbuka Hijau 50
5. Industri 70
6. Pemerintahan dan Fasilitas Umum 60
7. Rekreasi 70
8. Khusus
- Bandar Udara
- Stasiun Kereta Api 60
70
- Pelabuhan Laut
- Cagar Budaya
b. Lingkungan Kegiatan
1. Rumah Sakit atau sejenisnya 55
2. Sekolah atau sejenisnya 55
3. Tempat ibadah dan sejenisnya 55
Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku
Mutu Tingkat Kebisingan
Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau
peraturan perundangan terkait lainnya.
Lampiran 1.17 - 13
Tabel 1.17.(5) Pengaruh Tingkat Getaran Terhadap Kenyamanan dan Kesehatan
Nilai Tingkat Getaran,dalam micron (10-6 meter)
Frekwensi
No
HZ
Tidak Mengganggu Menganggu Tidak Nyaman Menyakitkan
1 4 <100 100 – 500 > 500 – 1000 > 1000
2 5 <80 80 – 350 > 350 – 1000 > 1000
3 6,3 <70 70 – 275 > 275 – 1000 > 1000
4 8 <50 50 – 160 > 160 – 500 > 500
5 10 <37 37 – 120 > 120 – 300 > 300
6 12,5 <32 32 – 90 > 90 – 220 > 220
7 16 <25 25 – 60 > 60 – 120 > 120
8 20 <20 20 – 40 > 40 – 85 > 85
9 25 <17 17 – 30 > 30 – 50 > 50
10 31,5 <12 12 – 20 > 20 – 30 > 30
11 40 <9 9 – 15 > 15 – 20 > 20
12 50 <8 8 – 12 > 12 – 15 > 15
13 63 <6 6 – 9 > 9 – 12 > 12
Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor Kep 49/MENLH/XI/1996 tentang Baku
Mutu Tingkat Getaran
Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan
perundangan terkait lainnya
Konversi :
Percepatan = (2f)2 x simpangan
Kecepatan = 2f x simpangan
= 3,14
Lampiran 1.17 - 14
Tabel 1.17.(6) Baku Tingkat Getaran Berdasarkan Dampak Kerusakan
Getaran Frekuensi Batas Gerakan Peak mm/detik)
Parameter Satuan (Hz) Kategori A Kategori B Kategori C Kategori D
Kecepatan mm/detik 4 < 2 2 - 27 > 27 - 140 > 140
Getaran 5 < 7,5 < 7,5 - 25 > 24 - 130 > 130
Frekuensi Hz 6,3 <7 <7 – 21 >21 – 110 >110
8 <6 <6 – 19 >19 – 100 >100
10 <5,2 <5,2 – 16 >16 – 90 >90
12,5 <4,8 <4,8 – 15 >15 – 80 >80
16 <4 <4 – 14 >14 – 70 >70
20 <3,8 <3,8 – 12 >12 – 67 >67
25 <3,2 <3,2 – 10 >10 – 60 >60
31,5 <3 <3 – 9 >9 – 53 >53
40 <2 <2 – 8 >8 – 50 >50
50 <1 <1 – 7 7 – 42 >42
Sumber : Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor Kep 49/ MENLH/XI/1996 tentang
Baku Mutu Tingkat Getaran
Keterangan : * Mengikuti peraturan perundangan perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut, dan/atau peraturan
perundangan terkait lainnya
Keterangan :
Kategori A : Tidak menimbulkan kerusakan
Kategori B : Kemungkinan keretakan sistem (retak/terlepas plesteran pada dinding pemikul beban pada kasus khusus)
Kategori C : Kemungkinan rusak komponen struktur dinding pemikul beban
Kategori D : Rusak Dinding pemikul beban
Lampiran 1.17 - 15
LAMPIRAN 1.21
MANAJEMEN MUTU
LAMPIRAN 1.21:
TUGAS MANAJER KENDALI MUTU (QCM) DAN INDIKATOR OUTPUTNYA
APAKAH SUDAH
LAKSANAKAN TUGAS INI?
TUGAS MANAJER KENDALI (BILA SUDAH, BERIKAN
MUTU (QUALITY CONTROL INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)
MANAGER, QCM) BILA BELUM
MELAKSANAKAN,
JELASKAN MENGAPA?
1. Melaksanakan Rencana Pengendalian • Laporan pelaksanaan
Mutu Penyedia Jasa; Rencana Pengendalian
Mutu
2. Bertanggungjawab untuk mengukur • Catatan Mutu
pemenuhan atas semua aspek • NCR
persyaratan mutu dalam kontrak;
3. Menghentikan pekerjaan bila • NCR
dijumpai cacat pada material, produk,
proses atau penyerahan;
4. Menyusun rencana pengujian dan • Jadwal Pemeriksaan &
pemeriksaan untuk setiap bagian Pengujian
pekerjaan;
5. Memastikan semua survei, pengujian, • Sistem Referensi Posisi
audit teknis, dll menggunakan alat • Integritas dan
GPS untuk mencatat koordinatnya Kontinyuitas Data
secara tepat;
6. Menyusun laporan penerimaan/peno- • Laporan
lakan dan daftar simak pengendalian Penerimaan/Penolakan
mutu untuk setiap bagian pekerjaan • Daftar Simak
dengan ketelitian memadai untuk Pengendalian Mutu
mengukur pemenuhan atas
persyaratan kontrak;
7. Memastikan bahwa semua • Pelatihan staf
persyaratan manajemen mutu • Manual, Prosedur,
(mencakup pengoperasian Rencana Instruksi Kerja
Mutu, peran setiap pekerja,
spesifikasi pekerjaan, dan prosedur
kerja) diketahui, dipahami, dan
dilaksanakan oleh semua pekerja di
lokasi pakerjaan;
8. Memastikan semua daftar simak • Dokumentasi Daftar
Pengendalian Mutu ditandatangani Simak
oleh pihak-pihak yang berkompeten
dan penanggung jawab pekerjaan
masing-masing sesuai dengan sifat
pekerjaannnya;
9. Mempelajari, menandatangani, dan • Dokumentasi Laporan
bertanggungjawab atas semua laporan Pengujian Material dan
(bahan dan hasil pengujiannya); Pekerjaan
Lampiran 1.21 - 1
APAKAH SUDAH
LAKSANAKAN TUGAS INI?
TUGAS MANAJER KENDALI (BILA SUDAH, BERIKAN
MUTU (QUALITY CONTROL INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)
MANAGER, QCM) BILA BELUM
MELAKSANAKAN,
JELASKAN MENGAPA?
10. Berkonsultasi dengan pengawas • Notulen
lapangan mengenai permasalahan
yang berkaitan dengan bahan dan
pengujian;
11. Menerima pemberitahuan dari • Dokumentasi laporan
petugas pemeriksa tentang dan instruksi tindakan
cacat/kegagalan dan memastikan
untuk tindakan pengujian ulang atau
penolakan pekerjaan;
12. Menyiapkan laporan mingguan dan • Laporan
bulanan tentang pengujian dan hasil- Mingguan/Bulanan
hasil pemeriksaan; Hasil Pemeriksaan &
Pengujian
13. Melaksanakan proses non- • Dokumentasi Rencana
conformance bila material atau Tindak, Tindakan,
produk tidak memenuhi persyaratan Monitoring dan
spesifikasi, dan memberitahu Evaluasi Tindakan
Pengawas Pekerjaan atas adanya setiap NCR
penyimpangan; • Laporan kepada
Pengguna Jasa.
14. Berkonsultasi dengan Wakil Penyedia • Notulen
Jasa dan melakukan tindakan
perbaikan atas pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
15. Merespon setiap Non-Conformance • Dokumentasi Rencana
Report (NCR) yang diterbitkan oleh Tindak, Tindakan,
Pengawas Pekerjaan dalam waktu Monitoring dan
yang ditetapkan pada NCR tersebut; Evaluasi Tindakan
setiap NCR
16. Menyusun jadwal pengujian dan • Jadwal Pemeriksaan &
pemeriksaan dengan berkoordinasi Pengujian
dengan GS dan Pelaksana;
17. Memantau prosedur pengujian • Catatan pemantauan
pengendalian mutu dan pemeriksaan, pemeriksaan &
termasuk yang dikerjakan oleh sub- pengujian.
penyedia jasa;
18. Bekerjasama dengan Pengawas • Notulen
Pekerjaan untuk hal-hal yang
berkaitan dengan pengendalian mutu;
19. Memastikan memperoleh izin dan • Dokumentasi perizinan
persetujuan Pengawas Pekerjaan yang
diperlukan;
Lampiran 1.21 - 2
APAKAH SUDAH
LAKSANAKAN TUGAS INI?
TUGAS MANAJER KENDALI (BILA SUDAH, BERIKAN
MUTU (QUALITY CONTROL INDIKATOR OUTPUT COPY CONTOH OUTPUT)
MANAGER, QCM) BILA BELUM
MELAKSANAKAN,
JELASKAN MENGAPA?
20. Memastikan bahwa semua alat • Daftar status kelaikan
pengujian dipelihara dan bekerja alat uji
dengan baik;
21. Memelihara sistem pengarsipan yang • Sistem Arsip
teratur agar semua catatan mutu
mudah diperoleh sehingga petugas
pemeriksa dapat memperoleh
informasi yang diperlukan;
22. Memeriksa gambar-gambar untuk • Tersedianya gambar
pelaksanaan, perhitungan, gambar kerja mutakhir yang
kerja dan memastikan setiap petugas telah diperiksa
tertentu Penyedia Jasa memiliki
dokumen versi mutakhir yang dapat
dilaksanakan pada bagian pekerjaan
yang menjadi tanggung jawabnya;
23. Memberitahu Pengawas Pekerjaan • Laporan
untuk setiap perubahan pada layout
survei, lokasi, ketinggian,
kemiringan, dll., untuk persetujuan;
24. Memberitahu pimpinan perusahaan • Laporan
untuk setiap permasalahan yang
berkaitan dengan integritas dan fungsi
Sistem Manajemen Mutu dan
25. Meyediakan suatu cara penyajian • Sistem Arsip
yang mudah ditelusuri kepada
Pengawas Pekerjaan.
Lampiran 1.21 - 3
LAMPIRAN 2.4.A
PEMILIHAN BAHAN DRAINASE
POROUS
Lampiran 2.4.A - 1
LAMPIRAN 3.2.A
CONTOH PETA AREA ZONASI
KEPADATAN BERDASARKAN ICMV
(NILAI PENGUKURAN PEMADATAN)
& GRAFIK KORELASI ANTARA ICMV
DAN HASIl PENGUJIAN LWD
Gambar 1 - Contoh Peta Area Zonasi Kepadatan Berdasarkan ICMV
Sumber: FHWA-IF-12-002
Lampiran 3.2.A - 1
IX (a = 1.1 mm, f = 30Hz,
and v = 3.5 km/h)
100 150 200 250
Eiwn-za (MPa) Hwn-73 (MPa)
NY (a
= 0.90
mm, f
= 30
Hz,
and v
= 4
(a= EL 0 W . O 9 z m 2 m (M , P f= a) 3 K 3 S H z) KS (a = 2.19 mm , f= ( 26 M Hz) Pa) km/h) ND, s m al m va a g n e d d f b = a s 3 e 0 ( H a z = ) 0.90
ELWD-Z2
tZLWD-Z2 (MHa)
KS (a
= 1.48
Gambar 2 - Contoh Grafik Korelasi Antara ICMV dan Hasil Pengujian LWD
mm, f
Sumber: FHWA-IF-12-002
= 26
Hz)
Lampiran 3.2.A - 2
LAMPIRAN 3.2.B
PROSEDUR PENGGUNAAN
ALAT LWD UNTUK PENGENDALIAN
KESERAGAMAN KEPADATAN
LAPANGAN
PROSEDUR PENGGUNAAN
ALAT LIGHT WEIGHT DEFLECTOMETER (LWD) UNTUK PENGENDALIAN
KESERAGAMAN KEPADATAN LAPANGAN
1. Cakupan
Alat LWD digunakan untuk pengujian keseragaman kepadatan lapangan pada lapisan tanah dasar,
timbunan, stabilisasi tanah semen, lapis fondasi agregat, lapis fondasi agregat semen, perkerasan
berbutir tanpa penutup aspal, dan lapisan granular lainnya dalam konstruksi perkerasan jalan.
Keseragaman kepadatan lapangan dari lapisan yang diuji, diinterprestasikan dengan data lendutan
dari LWD.
Pengujian LWD meliputi pengukuran lendutan dari permukaan lapisan, akibat beban impak yang
dijatuhkan pada titik pembebanan dan lendutan pada jarak tertentu dari titik pembebanan tersebut.
Untuk pengujian pada lapisan tertentu (lapis pondasi, lapis pondasi bawah atau tanah dasar,
stabilisasi semen), agar diperhatikan level tegangan yang digunakan (Catatan 1).
CATATAN 1 - Karena bahan tanah dasar dan lapis fondasi bersifat stress dependent, maka nilai
tegangan yang digunakan dalam pengujian LWD pada lapisan granular, sebaiknya tidak jauh berbeda
dengan tegangan aktual yang terjadi selama umur pelayanan.
2. Peralatan
(a) LWD, (seperti ditunjukkan dalam Gambar 1), terdiri dari :
(i) Pelat pembebanan (loading plate) berbentuk lingkaran terbuat dari bahan logam besi
dilapis krom dengan lubang ditengahnya.
(ii) Batang/ Tiang terbuat dari bahan logam stainless steel, dan mempunyai level tinggi
jatuh maksimum 1100 mm.
(iii) Geophone untuk mengukur lendutan vertikal yang ditimbulkan oleh beban jatuhan.
(iv) Beban jatuhan terbuat dari logam besi dilapis krom yang dapat diangkat hingga
ketinggian tertentu dan ketika dijatuhkan akan memberikan beban impak pada pelat
pembebanan.
(v) Karet buffer yang bertujuan untuk menyalurkan beban impak ke pelat pembebanan
dalam rentang waktu 16 s.d 30 mili detik.
(vi) Pelat atas berbentuk lingkaran terbuat dari bahan logam besi dilapis krom.
(vii) Karet buffer lainnya berada antara tabung dan pelat pembebanan.
(viii) Prosesor yang dilengkapi dengan Analog to Digital Converter (ADC) dan untuk
mencatat data gelombang dan mengirimnya ke laptop.
(ix) Laptop yang digunakan untuk menghitung data gelombang dan diproses menjadi
lendutan. Program yang digunakan memberikan keleluasaan kepada operator untuk
memberikan data masukan berupa besaran temperatur, lokasi, dan tipe perkerasan yang
diuji.
(x) Beban maksimum (pilihan level tinggi jatuh yang diterapkan) dan pengukuran lendutan
harus tercatat selama perioda minimum 60 mili detik.
(xi) Aplikasi menggunakan Laptop minimum dengan Corei7.
(b) Meteran dengan pengunci.
(c) Formulir standar (contoh terlampir).
Lampiran 3.2.B - 1
Open Port
Pegangan
Level Tinggi Jatuh
Tiang/Batang
Pengait Beban
Karet Buffer
Beban
Rangka
Pelat Atas
Geophone
Tabung
Geophone
Procesor
Karet Buffer
Pelat Pembebanan
Gambar 1. Konfigurasi Alat LWD
3. Prosedur
(a) Prosedur Pengoperasian LWD
(i) Alat LWD sudah terpasang lengkap,
(ii) Hubungkan kabel USB dari Box Mikro Kontroler ke komputer,
(iii) Hubungkan Kabel Geophone dari Box Mikro Kontroler ke Geophone luar (G1 dan
G2),
(iv) Hidupkan komputer (Laptop), buka Software LWD,
(v) Pada menu port (Com & LPT). Buka device manager, lalu lihat port nomor berapa
yang tersambung antara laptop dengan box LWD,
(vi) Masukkan nama com yang terhubung (contoh : com5) untuk menghubungkan koneksi
Box LWD ke komputer,
Lampiran 3.2.B - 2
(vii) Pada menu software LWD, Klik open port
(viii) Angkat beban LWD sesuai dengan level tinggi jatuh yang di inginkan sesuai dengan
kondisi eksisting yang akan di uji sebagaimana pada Tabel 1 dibawah ini.
Tabel 1.
Rentang Level
Jenis Lapisan Tegangan
Tinggi Jatuh
(Kpa)
1. Timbunan 25 - 100 Level 0
2. Tanah Dasar 25 - 100 Level 0
3. Stabilisasi tanah semen 62 - 200 Level 1 atau Level 2
4. Lapis fondasi agregat atau lapis permukaan berbutir 62 - 200 Level 1 atau Level 2
5. Lapis fondasi agregat semen 62 - 200 Level 1 atau Level 2
6. Lapis fondasi agregat semen+lapis tipis permukaan beraspal 200 - 450 Level 4
(ix) Pada menu LWD seperti terlihat pada Gambar 2, Klik Test dan
Test
input level tinggi jatuh yang dipasang pada batang LWD dan klik Ok,
(x) Jatuhkan beban pada alat LWD, dan tunggu sampai muncul selesai retrieved data,
(xi) Tunggu selama 20 detik, kemudian Klik Proses sampai muncul
Proses
selesai proses,
(xii) Untuk melihat hasil proses, pada menu klik Grafik Data 0 G r a f i k D a t a 0 , Grafik
Data 1 , Grafik Data 2 , dan Lendutan
Grafik Data1 Grafik Data2 Lendutan
n
dimana :
- G0 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang ada pada alat LWD dan,
- G1 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang berada diluar pada jarak 200
mm dari alat LWD
- G2 menunjukkan hasil grafik pada geophone yang berada diluar pada jarak 900
mm dari alat LWD
(xiii) Untuk menyimpan file pada menu software LWD
- Klik Save Nama File ------------> : ..............
Save
- Klik Save Raw Data ------>Titik pengujian (Sta) : ..............
- Masukan data tanggal, waktu dan kadar air,
(xiv) Dalam 1 (satu) titik pengujian (Sta), pengambilan data dilakukan 3 kali pengujian,
baru pindah titik pengujian (Sta),
(xv) Perpindahan titik pengujian (Sta) berikutnya, alat LWD di tarik menggunakan Roda
Dorong,
(xvi) Untuk pengujian selanjutnya klik clear data C l e a r D a t a pada menu, dan
lakukan prosedur pengujian selanjutnya mulai dari v s/d xiv,
(xvii) Untuk melihat data hasil pengujian pada Drive (D:) lalu folder Hasil dan didalamnya
terdapat file dalam format Microsoft Excel(.xls) sesuai nama pada Save dan Save Raw
Data sebelumnya,
Keluar
(xviii) Setelah selesai pengujian dari lapangan klik keluar pada aplikasi,
lalu pastikan sistem pengoperasian kondisi off, dan copot kabel USB pada komputer,
(xix) Selesai.
Lampiran 3.2.B - 3
Gambar 2 Tampilan Menu Software LWD
Tabel 2 Data-data hasil pengujian LWD
Beban, D , D , D , EvD , EvD , EvD , XG0G1, XG0G2, T , Kadar air,
0 1 2 0 1 2 Perk Tanggal Waktu
(Kg) mkrmeter mkrmeter mkrmeter MPa MPa MPa mm mm 0C %
376 219.9 165.4 65.8 87 31 11 200 900 N/A 11/23/2015 12:50:13 PM N/A
Keterangan:
D : lendutan pada pusat pembebanan, mikrometer.
0
D , D : lendutan pada geophone luar, mikrometer.
1 2
EvD : modulus permukaan pada pusat pembebanan, MPa.
0
EvD : modulus permukaan pada jarak XG0G1, MPa.
1
EvD : modulus permukaan pada jarak XG0G2, MPa.
2
XG0G1 : jarak antara pusat pembebanan dengan geophone 1, mm
XG0G2 : jarak antara pusat pembebanan dengan geophone 2, mm
T : temperatur perkerasan (apabila pengujian dilakukan pada lapisan beraspal), 0C.
Perk
Tanggal : tanggal pengujian.
Waktu : waktu pengujian.
Kadar air : kadar lapisan yang diuji (apabila pengujian dilakukan pada lapisan granular), %.
Lampiran 3.2.B - 4
(b) Prosedur Pengujian LWD
(i) Setelah pekerjaan pemadatan selesai, segera lakukan pengujian kepadatan dengan Sand
Cone bersamaan dengan pengujian LWD sekitar lokasi Sand Cone (sebagai acuan
perhitungan nilai keseragaman), kemudian dilanjutkan dengan pengujian LWD pada
lokasi antara 2 (dua) titik lokasi sandcone yang berdekatan sesuai dengan interval yang
ditentukan.
(ii) Lakukan pemeriksaan visual pada titik yang akan diuji dan bersihkan bila ada lepasan
butiran agregat yang dapat mengganggu pelat pembebanan.
(iii) Lokasi tempat pengujian diusahakan sedatar mungkin sehingga bisa mendapatkan hasil
yang akurat dan mengurangi kesalahan pembacaan geophone.
(iv) Sebelum proses pengujian dimulai jatuhkan beban minimum tiga kali agar posisi plat
LWD stabil.
(v) Letakkan alat LWD pada titik pengujian. Kemiringan permukaan lapisan yang bisa diuji
dengan LWD adalah maksimum 4%. Untuk lapisan agregat direkomendasikan
menggunakan lapisan tipis pasir pada titik pengujian. Hal ini untuk mendapatkan kontak
permukaan yang seragam antara pelat pembebanan dan permukaan lapisan.
(vi) Periksa sekali lagi posisi pelat pembebanan dan sensor geophone.
(vii) Angkat beban pada ketinggian tertentu sampai mencapai level tegangan yang diinginkan
dan kemudian jatuhkan sehingga menimbulkan beban impak pada pelat pembebanan
sesuai pada Tabel 1.
(viii) Lakukan pengujian pada titik tersebut minimum 2 kali. Apabila perbedaan hasil pengujian
1 dan 2, ambil pengujian 3 kemudian ambil 2 nilai rata-rata yang terdekat.
Gambar 3. DenahTitik Uji
Gambar 4. Contoh Pengujian dengan LWD
Lampiran 3.2.B - 5
S ta ./ K m 0 + 0 0 0
: P
: P
e
e
n
n
g
g
u
u
0 + 0
jia n d
jia n d
2
e
e
0
n
n
g
g
a
a
n
n
a
a
la
la
t S
t L
a
W
0
n
+
d
D
0 4 0
C o n e
0 + 0 6 0 0 + 0 8 0 0 + 1 0 0 0 + 1 2 0 0 + 1 4 0 0 + 1 6 0 0 + 1 8 0 0 + 2 0 0
4. Perhitungan
Nilai keseragaman berupa Koefisien Variasi (Coefficient of Variation, CoV) atau Standar Deviasi
Relatif (Relative Standard Deviation, RSD), menunjukkan tingkat variabilitas dari deretan data dan
diformulasikan sebagai rasio dari standar deviasi terhadap rata-rata seperti diberikan pada
persamaan 1. Adapun batasan nilai keseragaman maksimum sebesar 10%.
(100 × s)
RSD = ………………………..1)
|𝑥|
Keterangan:
s: standar deviasi
|𝑥| : Rata-rata
Hasil pengujian LWD yang dijadikan acuan sebagai batasan nilai lendutan dalam perhitungan
keseragaman, harus berasal dari titik pengujian sandcone yang memenuhi persyaratan kepadatan.
Apabila titik pengujian sandcone tidak menghasilkan tingkat kepadatan sesuai persyaratan maka
lapisan tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu, kemudian diuji kembali hingga memenuhi
persyaratan.
Apabila keseragaman terpenuhi namun tingkat kepadatan tidak terpenuhi, maka penambahan
pemadatan perlu dilakukan di lokasi dimana tingkat kepadatan tersebut tidak terpenuhi.
Apabila seluruh tingkat kepadatan terpenuhi namun keseragaman tidak terpenuhi, maka sebaiknya
pemadatan harus ditambah di lokasi-lokasi yang mempunyai tingkat kepadatan yang lebih kecil.
Tabel 3 Formulir standar LWD
Catatan :
Untuk setiap pengujian LWD, hasil yang diberikan adalah besar beban dalam satuan (Kg), nilai
lendutan dalam satuan mikrometer ataupun dalam satuan milimeter, dan juga nilai Modulus elastisitas
dalam satuan (Mpa) yang diaplikasikan.
Lampiran 3.2.B - 6
RDKT
M
M
R
S
F
u a s :
a r i :
e :
e k n is i :
D a r i
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
A
a k s im u m
in im u m
e r a ta
td d e v ia s i
a k to r K e s e
J
B
r a
a
r
g
la n
0 +
0 +
a m
K
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
a m
03a
e
a
K
06n
n
a m p
00t
y o
O
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
B
( C o
u
A
p
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
V
s
r io
e r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
A r
)
B
a
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
io
in
P
to
t
u
r
F
e
t r
O
k ja
a
S
K
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 +
0 + 0 +
R M
t a n
ta . /
m
0 0 0
0 2 0
0 4 0
0 6 0
0 8 0
1 0 0
1 2 0
1 4 0
1 6 0
1 8 0
2 0 0
2 2 0
2 4 0
2 6 0
2 8 0
3 0 0
3 2 0
3 4 0
3 6 0 3 8 0
U
B
L I R
e b a n
( k g )
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 3
5 6 4
L
,
I G H
L e
D 0
3 1 2 ,
3 1 9 ,
2 5 8 ,
2 9 3 ,
3 1 9 ,
3 1 2 ,
3 1 8 ,
2 9 3 ,
2 5 8 ,
3 1 9 ,
2 6 4 ,
3 1 8 ,
2 9 3 ,
3 1 2 ,
3 1 8 ,
3 1 9 ,
2 6 4 ,
2 9 3 ,
3 8 2 ,
3 8 2 ,
2 5 8 ,
3 0 3 ,
2 9 , 5
9 , 7
n
0
1
3
0
1
0
0
0
3
1
3
0
0
0
0
1
3
0
3
3
3
5
T
d u
W
ta n
D
E
(
1
m
I G
ik
H
r o n
D
T
)
2
D E
T
F
e
0 (
m
C
L
p
)
E C
(
T O
E 0
M p a
6 7 , 0
6 6 , 0
8 1 , 0
7 2 , 0
6 6 , 0
6 7 , 0
6 6 , 0
7 2 , 0
8 1 , 0
6 6 , 0
7 9 , 0
6 6 , 0
7 2 , 0
6 7 , 0
6 6 , 0
6 6 , 0
7 9 , 0
7 2 , 0
5 3 , 0
8 1 , 0
5 3 , 0
6 9 , 7
6 , 9
9 , 8
)
M E
( M
T
E 1p
E
a )
R ( L
E 2
( M p
W
a )
D )
J a
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
2
r a
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
k
TP
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
T a
ip e
e r k
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
n a
.
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
h
K e te r a n g a n
LAMPIRAN 5.4.A
PROSEDUR LAPANGAN
PENGGUNAAN
SKALA DCP UNTUK PENGENDALIAN
KONSTRUKSI LAPIS FONDASI
SEMEN TANAH
DCP TIDAK DIGUNAKAN
LAMPIRAN 5.4.B
PROSEDUR UNTUK RANCANGAN
CAMPURAN (MIX DESIGN)
LAPIS FONDASI SEMEN TANAH
Lampiran 5.4.B - 1
LAMPIRAN 6.2.A
METODE PENENTUAN UKURAN,
BENTUK DAN GRADASI DARI
SEALING CHIP UKURAN NOMINAL 9
s/d 20 MM
(Rujukan Pasal 6.2, Spesifikasi)
METODE PENENTUAN UKURAN, BENTUK DAN GRADASI
DARI SELAIN CHIP UKURAN NOMINAL 9 s/d 20 MM
(Rujukan Pasal 6.2 dari Spesifikasi ini)
1. Lingkup
Metode pemeriksaan ini meliputi prosedur atau tata cara sampling dan penentuan prosentase
material halus, rata-rata ukuran terkecil (ALD), rata-rata ukuran terbesar (AGD), distribusi
ukuran terkecil, dan proporsi bidang pecah untuk ukuran nominal 9 s/d 20 mm batuan sealing
chip, dengan ALD yang berkisar antara 3,5 hingga 12,6 mm.
2. Peralatan
2.1. Timbangan yang mampu menimbang tidak kurang dari 60 kg dengan pembacaan
dapat dibaca hingga 10 g atau kurang dan ketelitian 10 g atau lebih kecil lagi.
2.2. Saringan diameter 450 mm, saringan ukuran 4,75 mm dan nampan (panci).
2.3. Peralatan ALD yang mempunyai landasan yang dilengkapi arloji pengukur yang dapat
dibaca hingga 0,02 mm, dan dilengkapi dengan kaki pengukur diameter 16 mm (lihat
Gambar 1).
2.4. Kanal pengukur AGD, dengan panjang tidak kurang dari 1,0 m dan mempunyai
pengukur yang terpasang dengan pembagian skala 1 mm (lihat Gambar 1).
2.5. Oven pengering yang berventilasi yang mampu menjaga temperatur pada 100o 10oC.
3. Pengambilan Contoh
Untuk pengendalian produksi chip secara rutin, sampel harus diambil sedekat mungkin
dengan alat pemecah batu; sampel-sampel ini harus diambil berkali-kali secara acak selama
produksi dan diperiksa secara sendiri-sendiri.
Sampel untuk dievaluasi diterima atau tidaknya dari chip yang telah di stokcpile harus
diambil secara acak dari tempat-tempat pada permukaan penimbunan material dan diperiksa
secara sendiri-sendiri. Sampel harus diambil dengan sekop atau disekop dari daerah yang
rata pada setiap lokasi yang telah dipilih, lebih baik menggunakan papan penyangga untuk
mencegah jatuhnya chip dari permukaan yang tinggi ke dalam daerah yang akan diambil
sampelnya. Sampel yang diperiksa untuk diterima atau tidaknya, tidak boleh diambil dari
truk.
Sampel harus mempunyai berat tidak kurang dari 10 kg.
4. Prosedur
Bagi sampel menjadi 4 (empat) bagian yang sama dan periksa 1 (satu) sampel yang mewakili
sebagai berikut :
Lampiran 6.2.A - 1
Tahapan Pelaksanaan
(1) Keringkan sampel hingga mencapai be- Catatan 1:
rat yang tetap.
Oven harus tetap dijaga pada temperatur
100o 10oC
(2) Timbang sampel dan catat beratnya Catatan 2:
(lihat catatan 2 dan catatan 3).
Semua penimbangan dalam pemeriksaan
ini hingga 10 g terdekat.
Catatan 3:
Semua pemeriksaan harus dicatat pada
lembar kerja terlampir.
(3) Saring sampel dengan saringan 4,75 mm Catatan 4:
(lihat catatan 4).
Lanjutkan pengayakan hingga semua
material yang lebih kecil dari 4,75 mm
lolos seluruhnya.
(4) Timbang material yang tertahan pada
saringan tsb. dan catat beratnya.
(5) Dapatkan satu sub sampel tidak kurang Catatan 5:
dari 100 chip (lihat catatan 5).
Sub sampel diperoleh dengan quatering
material yang tertahan pada saringan 4,75
mm.
(6) Ukurlah masing-masing chip yang ada Catatan 6:
dalam sub sampel (lihat catatan 6).
Letakkan chip dengan sisi yang
memberikan ketebalan minimum,
tempatkan tepat ditengah-tengah di bawah
kaki pengukur ALD.
(7) Catat pembacaan yang didapat dari Catatan 7:
pengukuran tersebut (lihat catatan 7).
Pembacaan diperoleh untuk setiap chip
yang dicatat sebagai jumlah angka dalam
peringkat tebal yang sesuai, seperti terlihat
pada lembar kerja terlampir.
Tahapan Pelaksanaan
(8) Menggunakan kanal AGD, letakkan se- Catatan 8:
jumlah chip berderet sambung-menyam-
Panjang antrian diukur dalam 1 mm
bung dengan arah panjangnya. Catatlah
terdekat.
panjang garis dan jumlah chip dalam ke-
lompok tersebut (lihat catatan 8 dan 9).
Lampiran 6.2.A - 2
(9) Periksa setiap chip dalam sub sampel Catatan 9:
untuk menetukan apakah benar-benar ia
Ukur semua chip di dalam sub sampel
mempunyai 2 (dua) bidang muka yang
dengan cara yang sama.
pecah. Catat jumlah chip yang memenuhi
per-syaratan dalam hal di atas.
5. Perhitungan
Contoh berikut merupakan perhitungan pokok yang diperlihatkan pada lembar kerja
terlampir.
5.1. Menghitung prosentase yang lolos saringan 4,75 mm.
Berat Yang Hilang (g)
% Lolos Saringan 4,75 mm = x 100%
Berat Permulaan (g)
Dinyatakan dalam 0,1% terdekat.
5.2. Menghitung ALD.
Jumlah (ukuran tengah x jumlah batuan dalam peringkat ukuran)
ALD =
Jumlah batuan
{ (a) x (b) }
ALD =
(b)
Dinyatakan dalam 0,01 mm terdekat.
5.3. Prosentase chip di dalam ukuran 2,5 mm dari ALD dihitung hingga 1% terdekat.
5.4. Menghitung AGD.
Jumlah panjang
AGD =
Jumlah batuan
(f)
AGD =
(e)
Dinyatakan dalam 0,01 mm terdekat.
5.5. Nyatakan jumlah chip yang mempunyai bidang pecah paling sedikit 2 (dua) dalam
prosentase jumlah total chip di dalam sub sampel dalam 1% terdekat.
5.6. Tentukan perbandingan AGD terhadap ALD dalam 0,01 terdekat.
Lampiran 6.2.A - 2
6. Laporan
Untuk setiap laporan pemeriksaan, catat jumlah chip dalam sub sampel maupun:
6.1. ALD.
6.2. Prosentase chip/batuan dengan ukuran yang terkecil ALD 2,5 mm.
6.3. Prosentase chip/batuan yang mempunyai bidang pecah minimum dua.
6.4. Bandingkan AGD terhadap ALD.
6.5. Prosentase yang lolos saringan 4,75 mm.
Lampiran 6.2.A - 2
PENETAPAN UKURAN DAN BENTUK DARI CHIPS
UKURAN RATA-RATA TERKECIL (ALD) & UKURAN RATA-RATA TERBESAR
(AGD)
NAMA PROYEK : TANGGAL : .... / .... /
20....
NAMA BAG. PROYEK :
NOMOR TUMPUKAN :
KETEBALAN
JUMLAH BATUAN Jumlah
Ukuran Ukuran Persen
(dalam setiap ukuran CATAT Catatan (a) x (b)
Antara Tengah Kumulatif
rata-rata) Kumulatif
(mm) (mm)
(a) (b) (c) (c): (b) (d)
2 – 4 3
4 – 6 5
6 – 8 7
8 – 10 9
10 – 12 11
12 – 14 13
14 – 16 15
16 – 18 17
18 – 20 19
20 – 22 21
(b) (d)
100
L 80
I
C
E
K
R
E
T
F
60
I
T
A
L
U
M
U 40
K
N
E
S
R
E
P 20
0
1 3 5 7 9 11 13 15 17 19 21
KETEBALAN (mm)
(d)
UKURAN RATA-RATA TERKECIL (ALD) =
(b)
ALD = .................... mm.
% dalam daerah 2,5 mm ALD = .................... % > 60%
% batuan dengan 2 (dua) bidang pecah atau lebih = .................... % > 60%
Lampiran 6.2.A - 2
UKURAN TERBESAR
(e) (f)
Panjang
Jumlah Batuan
(mm)
(e) = (f) =
(f)
UKURAN RATA-RATA TERBESAR (AGD) =
(e)
AGD = .................... mm.
KONTROL KEPIPIHAN (AGD/ALD) = .................... % < 2,30
PERSEN LOLOS SARINGAN 4,75 mm
Berat Dalam GRAM
(h) (i) Persen Lolos
(h – i)
Kering Oven Tertahan Pada h – i 100
Lolos Saringan X
Permulaan Saringan
h i
< 2%
Persentase yang lolos saringan harus lebih kecil dari 2%.
Lampiran 6.2.A - 2
LAMPIRAN 6.2.B
PROSEDUR STANDAR
PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUKUR TEKSTUR
DENGAN MENGGUNAKAN
METODE LINGKARAN PASIR
(Rujukan Pasal 6.2. dalam Spesifikasi ini)
PROSEDUR STANDAR PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUKUR TEKSTUR
DENGAN METODE LINGKARAN PASIR
(Rujukan Pasal 6.2. dalam Spesifikasi ini)
1. Lingkup
Tata cara pemeriksaan ini meliputi penentuan kedalaman tekstur rata-rata dari permukaan
perkerasan dengan menggunakan pasir untuk mendapatkan volume dari rongga-rongganya.
Metode ini cocok untuk mengukur permukaan dengan kedalaman tekstur rata-rata lebih
besar dari 0,45 mm (garis tengah lingkaran pasir kurang dari 350 mm).
2. Peralatan dan Material
2.1. Sebuah penggaris atau pita ukur yang berskala dalam milimeter dengan panjang tidak
kurang dari 400 mm.
2.2. Sebuah sikat halus atau kuas.
2.3. Sebuah papan penggaris dengan panjang antara 150 hingga 160 mm.
2.4. Sebuah silinder pengukur pasir dengan garis tengah 30 – 45 mm yang mempunyai
volume sebelah dalam 45 0,5 ml. Permukaan atas silinder harus dipotong rata untuk
mempermudah pembuangan kelebihan pasir dengan sapuan.
2.5. Sejumlah pasir kering dan bersih dengan butiran yang bulat, 100% lolos 600 m dan
100% tertahan pada saringan 300 m BS 410 (bila diperiksa dengan pengayakan).
3. Tata Cara Pemeriksaan
3.1. Periksa bahwa daerah yang akan diperiksa cukup kering dan bebas dari kotoran. Sikat
setiap material halus dari permukaan yang diperiksa.
3.2. Isi silinder dengan pasir dan ketuk-ketuk secara ringan hingga pasir berhenti
memadat. Isi silinder hingga penuh dan sapu rata dengan hati-hati permukaan silinder
dengan papan penggaris.
3.3. Tuangkan pasir dengan bentuk kerucut pada tengah-tengah daerah yang akan
diperiksa (dalam keadaan berangin disarankan menggunakan ban atau penyekat angin
mengelilingi pasir tersebut).
3.4. Dengan menggunakan papan penggaris, sebarkan pasir dalam bentuk lingkaran
hingga cekungan-cekungan permukaan diisi rata sehingga bagian atas batuan
perkerasan (lihat Gambar 1). Bagian atas dari batuan yang lebih besar harus hanya
persis terlihat melalui lapisan pasir.
3.5. Ukurlah garis tengah jejak lingkaran, 2 (dua) kali, arah dari pengukuran yang kedua
kira-kira tegak lurus terhadap yang pertama. Ambil harga rata-rata dari pengukuran
ini untuk memberikan harga D, yang merupakan garis tengah lingkaran pasir.
Lampiran 6.2.B - 2
(i) Volume pasir yang telah ditentukan dituangkan pada permukaan jalan.
(ii) Pasir dihamparkan membentuk suatu lingkaran.
NB : Ukuran chip yang luasnya
tidak biasa harus
diabaikan bila meratakan
pasir.
GAMBAR 1
4. Perhitungan
Kedalaman tekstur rata-rata dapat dihitung dengan membagi volume pasir dengan luas dari
lingkaran pasir.
57300
Rata-rata kedalaman tekstur = mm (D dalam mm)
D2
5. Laporan
5.1. Catatan diameter lingkaran pasir dalam milimeter hingga 5 mm terdekat. Tekstur yang
menghasilkan diameter melebihi 350 mm (tidak dapat diukur secara tepat dengan cara
ini) harus dilaporkan sebagai “lebih besar dari 350 mm”.
5.2. Catat kedalaman tekstur rata-rata hingga 0,1 mm terdekat (tidak diperlukan untuk
penelitian perencanaan pelaburan).
5.3. Catat lokasi, tanggal, waktu dan nama orang yang melaksanakan pemeriksaan
tersebut.
Lampiran 6.2.B - 2
LAMPIRAN 6.2.C
METODE RANCANGAN
LABURAN ASPAL SATU LAPIS
(BURTU)
DAN LABURAN ASPAL DUA LAPIS
(BURDA)
(Rujukan Pasal 6.2, Spesifikasi)
METODE RANCANGAN
LABURAN ASPAL SATU LAPIS (BURTU)
DAN LABURAN ASPAL DUA LAPIS (BURDA)
(Rujukan Pasal 6.2 dari Spesifikasi ini)
1. Lingkup
Metode Rancangan ini menakup prosedur yang dipakai untuk menghitung takaran
pemakaian aspal dan agregat penutup untuk pekerjaan “BURTU” dan “BURDA”. Takaran
pemakaian bitumen yang dihitung hanya berlaku untuk pekerjaan pelaburan di atas Lapis
Fondasi Atas (LPA) berbutir yang telah padat yang telah diberi lapis resap pengikat, atau di
atas lapis permukaan aspal yang keras dan kedap air. Bila lapis di bawahnya masih lunak,
atau mengandung bitumen berlebihan, atau telah lapuk dan porus, takaran pemakaian
bitumen perlu penyesuaian lebih lanjut ke atas atau ke bawah untuk pengaruh absorpsi
bitumen oleh lapis permukaan ini atau tertanamnya chip.
Takaran pemakaian agregat kadang-kadang perlu dinaikkan sedikit jika keseragaman
penebaran agregat kurang dari yang optimum. Penyesuaian akhir dari hal-hal ini harus
dilakukan dengan percobaan di lapangan.
2. Persyaratan
2.1. Hasil pengukuran terkecil rata-rata (ALD) dari agregat penutup (laburan chip) yang
akan digunakan untuk suatu kepanjangan jalan khusus yang akan dilabur untuk setiap
75 m3 rencana pemakaian bahan, harus diambil contoh seberat 10 kg untuk diuji, dan
ALD yang diperoleh dari hasil pengujian setiap contoh tersebut harus dicatat
berdasarkan nomor tumpukan dan hasilnya dipakai sebagai ALD rancangan. Cara
pengujian diuraikan dalam Lampiran 6.2.A.
2.2. Tiga Pengukuran Lingkaran Pasir, yang ditempatkan pada alur roda 2 (dua) ban yang
terdekat dengan tepi jalan ditambah 1 (satu) harga pada sumbu jalan; jarak
penempatan lingkaran pasir diambil setiap 200 m lari. Metode pengujian diuraikan
dalam Lampiran 6.2.A.
2.3. Data perkiraan volume lalu lintas harian per jalur yang melintasi perkerasan segera
setelah pelaburan.
3. Takaran Pemakaian Bitumen Untuk BURTU dan Lapis Pertama BURDA
3.1. Hitung takaran pemakaian bahan residu aspal semen (R) dalam satuan liter/m2 (tidak
termasuk bahan pelarut untuk aspal cair maupun bahan pengemulsi untuk aspal
emulsi).
Di mana : R = ( 0,138 x ALD + e ) x T
f
ALD = Ukuran rata-rata terkecil (mm) dari setiap tumpukan yang
didapat dengan cara pengukuran seperti ditetepkan pada butir
2.1.
e = Jumlah aspal semen yang diperlukan untuk mengisi lapis
tekstur di bawahnya. Pengukuran diameter lingkaran pasir
(2.2.), gunakan kolom (1) dan (3), dalam Tabel I (terlampir)
dan ambil satu harga “e” untuk setiap 1 km panjang dengan
mengambil rata-rata nilai-nya.
T = Angka faktor untuk memungkinkan menaikkan takaran
f
pemakaian pada volume lalu lintas rendah untuk maksud
mengundurkan kerusakan keawetan. Nilai T diambil dari
f
kolom (3) dan (4) pada Tabel I (terlampir), berhubungan
dengan perkiraan nilai rata-rata perhitungan volume lalu lintas
(2.3.).
3.2. Angka Faktor Bahan Pelarut atau Bahan Pengemulsi
Takaran pemakaian residu (R) harus dinaikkan menurut angka faktor perbandingan :
100
(100 - % bahan pelarut atau bahan pengemulsi)
untuk maksud kompensasi bahan pelarut atau pengemulsi di dalam bahan pengikat
yang kemudian akan menguap. Takaran pemakaian residu dimaksud adalah sama
dengan Takaran Rancangan Aspal Semen dan tidak termasuk minyak tanah bahan
pelarut atau bahan pengemulsi. Bahan pelarut atau bahan pengemulsi dicampur
dengan Aspal Semen untuk maksud menurunkan sementara viskositas bahan pengikat
dengan maksud meningkatkan daya adhesi batuan chip.
3.3. Volume (suhu) dari Faktor Muai ( t ).
e f
Untuk mendapatkan takaran rancangan pemakaian residu pada suhu 15oC, perlu
diadakan kompensasi atas volume muai bahan pengikat pada suhu semprot, di mana
takaran pemakaian dikendalikan dengan jalan mengukur “Volume Tangki” (dari hasil
pembacaan Tongkat Celup Ukur) pada suhu semprot. Suhu semprotan untuk aspal
keras dan aspal cair adalah suhu yang memberikan nilai viskositas tetap pada 65
centistokes. Viskositas ini dipakai untuk pekerjaan pengkalibrasian seluruh grafik
peralatan semprot aspal dan tinggi dari batang semprot untuk maksud menghasilkan
ketebalan semprotan aspal yang merata (yaitu pendistribusian bahan pengikat yang
rata dalam arah melintang) melintang jalan.
3.4. Faktor Reduksi Lapis Pertama.
Takaran pemakaian untuk Lapis Pertama BURDA harus dikurangi 10% dari takaran
hasil perhitungan terakhir di atas.
4. Takaran Pemakaian Bitumen Untuk Lapis Kedua BURDA
Takaran pemakaian bitumen yang kedua harus sesuai dengan Tabel I di bawah ini :
Tabel I : Takaran Pemakaian Kedua Pada BURDA
Takaran Pemakaian Pengikat
Nama Pelaburan
(liter/m2)
DBST – 1 0,80
DBST – 2 0,60
Catatan: Pada gradien yang tajam dan tikungan serta lokasi-lokasi lain di mana gesekan dan daya sudut dari kendaraan
berat sangat besar, diizinkan untuk menaikkan takaran pemakaian dengan 75% maksimum, asalkan jumlah
takaran pemakaian yang pertama dan kedua tidak berubah.
5. Takaran Pemakaian Agregat Penutup
Untuk BURTU dan Lapis Pertama BURDA, tujuan pemakaian chip adalah menghampar
agregat hanya secukupnya, sehingga agregat itu bersentuhan sisi dengan sisi, dan pada tahap
itu seluruh permukaan bitumen harus tertutup agregat. Chipping yang berlebihan
mengakibatkan tidak tersedia cukup ruang untuk chip terletak rata di atas pengikat bila
digilas, dan karenanya harus dihindari.
Perkiraan takaran yang diperlukan adalah :
1000
Takaran = m2 / m3
(1,5 ALD + 0,6 )
di mana : ALD = ukuran terkecil rata-rata dari agregat penutup (mm),
dengan pengandaian bahwa ada pengendalian yang ketat terhadap pemakaian chip.
Kuantitas dapat dinaikkan jika keseragaman penebaran tidak optimum.
Untuk agreagat dari Lapis Kedua BURDA, persamaan di atas hanya merupakan perkiraan
awal yang masih kasar. Jumlah sesungguhnya dari chip kecil yang dapat ditahan oleh tekstur
permukaan lapis yang pertama harus ditentukan dari percobaan lapangan.
6. Ringkasan
6.1. Takaran Semprotan.
Takaran pemakaian bahan aspal pada suhu semprot (juga “Takaran Semprot”) adalah:
100
SR = (0,138 x ALD + e) x T x x t
f e f
(100 – pelarut/pengemulsi)
100
SR = R x x t
e f
(100 – pelarut/pengemulsi)
yaitu lihat pasal (3.1.), (3.2.) dan (3.3.) di atas.
Takaran semprot akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan memakai Lampiran
Lembar Kerja dan diberikan kepada Penyedia Jasa untuk dilaksanakan.
6.2. Pengendalian Mutu.
Volume dari bahan aspal yang telah tersemprot dipantau dengan cara mengukur
perbedaan volume tanki mula-mula dan akhir pada setiap selesai satu semprot lari.
Volume ini dibagi dengan luas daerah yang telah disemprot, didapat takaran
pemakaian, hasil ini dibandingkan dengan rancangan pemakaian.
Volume Awal – Volume Akhir (Ltr)
Takaran Pemakaian Semprotan Yang Dicapai =
Luas Daerah Semprotan (m2)
di mana:
Nilai dari Luas Daerah Semprotan (m2) = Panjang X Lebar
= Panjang X 0,1 X Jumlah nozel yang dipakai
FORMAT PERHITUNGAN PEMAKAIAN
BAHAN ASPAL UNTUK LABURAN PERTAMA
A. TAKARAN PEMAKAIAN RESIDU
(1). Ukuran Rata-rata Terkecil (ALD) Agregat Penutup = _____________
mm.
(Lampiran 6.2.A)
(2). Nilai Rata-rata “e” = _____________
mm.
{Lampiran 6.2.B, dan Tabel I kolom (1) & (2) terlampir}
(3). Volume Lalu Lintas = ______________ kendaraan/hari/jalur.
T = ______________
f
{Periksa Tabel I, kolom (3) dan (4)}
(A) Takaran Pemakaian Residu = (0,138 x ALD + e) x T
f
R = _________________Liter/m2
B. ANGKA FAKTOR BAHAN PELARUT ATAU PENGEMULSI
Persentase Bahan Pelarut atau Pengemulsi
Dalam Bahan Pengikat = ................ (a)
(B)Angka Faktor Bahan Pelarut atau Pengemulsi = 100 : (a)
= ______________
C. FAKTOR MUAI VOLUME
Suhu Semprot = ...................... (b)
(Periksa Tabel dalam Lampiran 6.1.A Faktor Konversi untuk Aspal Cair atau Aspal Emulsi
mana yang digunakan)
(C) Faktor Muai Volume, T = _____________
f
(Periksa Tabel dalam Lampiran 6.1.A Faktor Konversi untuk Aspal
Cair atau Aspal Emulsi, mana yang digunakan)
D. TAKARAN SEMPROT (PADA SUHU PENYEMPROTAN)
Takaran Semprot { pada suhu semprot (b) } = (A) x (B) / (C)
= ______________ Liter/m2.
TABEL I
RUMUS TAKARAN PEMAKAIAN ASPAL RESIDUAL
Takaran Residual = R
R = ( 0,138 x ALD + e ) x T
f
Aspal Yang
Diameter
Dibutuhkan Untuk
Lalu Lintas
Lingkaran Pasir Mengisi Rongga
Dalam Jalur T
f
(voids) Permukaan
( ) ( kend/hari/jalur )
(e)
(mm)
(Liter/m2 )
(1) (2) (3) (4)
150 0,49
155 0,45 5 1,596
160 0,42 10 1,523
165 0,39 20 1,451
170 0,37 30 1,409
175 0,34
180 0,32 40 1,379
185 0,30 50 1,356
190 0,29 75 1,314
195 0,27 100 1,284
200 0,25
210 0,22 150 1,242
220 0,20 200 1,212
230 0,18 300 1,170
240 0,16 400 1,140
250 0,14
260 0,13 500 1,117
270 0,12 750 1,074
280 0,11 1.000 1,044
290 0,10 1.500 1,002
300 0,09
325 0,07 2.000 0,972
350 0,05 3.000 0,930
400 0,03 4.000 0,900
500 0,00 5.000 0,877
LAMPIRAN 6.3
CAMPURAN ASPAL PANAS
`
LAMPIRAN 6.3.A
Penjelasan Pasal 6.3.1.(4).(i) adalah sebagai berikut:
t = 2,5 tebal nom. t = dia. maks. partikel t
maks min rata-rata
Permukaan eksisting yang memerlukan levelling, sesuai dengan Gambar atau yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan.
Lampiran 6.3.A - 1
LAMPIRAN 6.3.B
Modifikasi Marshall Untuk Agregat Besar (> 1” &< 2”)
Prosedur modifikasi Marshall (ASTM D5581-07a(2003) pada dasarnya sama dengan cara
Marshall asli (ASTM D6927-15) kecuali beberapa perbedaan sehubungan dengan digunakannya
ukuran benda uji yang lebih besar.
a) Berat penumbuk 10,206 kg dan mempunyai landasan berdiameter 14,94 cm. Hanya alat
penumbuk yang dioperasikan secara mekanik dengan tinggi jatuh 45,7 cm yang digunakan.
b) Benda uji berdiameter 15,24 cm dan tinngi 9,52 cm.
c) Berat campuran aspal yang diperlukan sekitar 4 kg.
d) Peralatan untuk pemadatan dan pengujian (cetakan dan pemegang cetakan /breaking head)
secara proporsional lebih besar dari Marshall normal untuk menyesuaikan benda uji yang
lebih besar.
e) Campuran aspal dimasukkan bertahap ke dalam cetakan dalam dua lapis yang hampir sama
tebalnya, setiap kali dimasukkan ditusuk-tusuk dengan pisau untuk menghindari terjadinya
keropos pada benda uji.
f) Jumlah tumbukan yang diperlukan untuk cetakan yang lebih besar adalah 1,5 kali (75 atau
112) dari yang diperlukan untuk cetakan yang lebih kecil (50 atau 75 tumbukan) untuk
memperoleh energi pemadatan yang sama.
g) Kriteria rancangan harus dimodifikasi sebaik-baiknya. Stabilitas minimum harus 2,25 kali
dan nilai kelelehan harus 1,5 kali, masing-masing dari ukuran cetakan normal.
h) Serupa dengan prosedur normal, bilamana tebal aktual benda uji berbeda maka nilai-nilai
di bawah ini harus digunakan untuk koreksi terhadap nilai stabilitas yang diukur dengan
tinggi standar benda uji adalah 9,52 cm:
TINGGI PERKIRAAN (mm) VOLUME CETAKAN (cm3) FAKTOR KOREKSI
88,9 1608 - 1626 1,12
90,5 1637 - 1665 1,09
92,1 1666 - 1694 1,06
93.7 1695 - 1723 1,03
95.2 1724 - 1752 1,00
96.8 1753 - 1781 0,97
98.4 1782 - 1810 0,95
100,0 1811 - 1839 0,92
101,6 1840 - 1868 0,90
Catatan:
Penting untuk digarisbawahi bahwa untuk menentukan rongga dalam campuran dengan kepadatan
membal (refusal), disarankan untuk menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer).
Pecahnya agregat dalam vampuran menjadi bagian yang lebih kecil mungkin dapat dihindari.
Lampiran 6.3.B - 2
LAMPIRAN 6.3.C
PROSEDUR PENGUJIAN ANGULARITITAS AGREGAT KASAR
SNI 7619:2012
Menentukan Persentase Butir Pecah dalam Kerikil)
1) Umum :
Sifat-sifat agregat dengan kriteria angularitas adalah untuk menjamin gesekan antar
agregat dan ketahanan terhadap alur (rutting).
Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai persen berat butiran agregat yang lebih
besar dari 4,75 mm (No.4) dengan satu bidang pecah atau lebih.
Suatu pecahan didefinisikan sebagai suatu yang bersudut, kasar atau permukaan pecah
pada butiran agregat yang dihasilkan dari pemecahan batu, dengan cara buatan lainnya,
atau dengan cara alami. Kriteria angularitas mempunyai suatu nilai minimum dan
tergantung dari jumlah lalu lintas serta posisi penempatan agregat dari permukaan
perkerasan jalan.
Suatu muka dipandang pecah hanya bila muka tersebut mempunyai proyeksi luas paling
sedikit seluas seperempat proyeksi luas maksimum (luas penampang melintang
maksimum) dari butiran dan juga harus mempunyai tepi-tepi yang tajam dan jelas.
2) Prosedur:
a) Ambillah agregat kasar tertahan yang sudah dicuci dan dikeringkan sekitar 500
gram.
b) Pisahkan bahan yang tertahan ayakan No.4 (4,5 mm) dan buanglah bahan yang
lolos No.4 (4,75 mm), kemudian timbanglah sisanya (B).
c) Pilihlah semua fraksi pecah dalam contoh dan tentukan beratnya dalam gram
terdekat (A).
3) Perhitungan:
Angularitas Agregat Kasar = (A / B) x 100
dimana:
A = berat fraksi pecah.
B = berat total contoh yang tertahan ayakan No.4 (4,75 mm).
4) Pelaporan :
Laporkan angularitas dalam persen terdekat.
Lampiran 6.3.B - 3
LAMPIRAN 6.3.D
PROSEDUR PENGUJIAN ANGULARITAS AGREGAT HALUS
(SNI 03-6877-2002, Metode Pengujian untuk menentukan Rongga Udara dalam Agregat
Halus yang tidak dipadatkan)
(sebagaimana dipengaruhi oleh Bentuk Butiran, Tekstur Permukaan dan Gradasi)
1) Umum:
Sifat-sifat agregat dengan kriteria angularitas adalah untuk menjamin gesekan antar
agregat dan ketahanan terhadap alur (rutting).
Angularitas agregat halus didefinisikan sebagai persen rongga udara pada agregat lolos
ayakan No.8 (2,36 mm) yang dipadatkan dengan berat sendiri.
Angularitas agregat halus diukur pada agregat halus yang terkandung dalam agregat
campuran, diuji sesuai dengan SNI 03-6877-2002, Metode Pengujian untuk menentukan
Rongga Udara dalam Agregat Halus yang tidak dipadatkan (sebagaimana dipengaruhi oleh
Bentuk Butiran, Tekstur Permukaan dan Gradasi).
Semakin tinggi rongga udara berarti semakin tinggi persentase bidang pecah dalam agregat
halus.
2) Prosedur :
a) Ambillah agregat halus lolos ayakan No. 8 (2,36 mm) yang sudah dicuci dan
dikeringkan, kemudian tuangkan ke dalam silinder kecil yang sudah diukur dan
dikalibrasi volumenya (V) melalui corong standar yang dipasang di atas silinder
dengan suatu kerangka dan mempunyai jarak tertentu.
b) Hitung dan timbang berat agregat halus yang diisi ke dalam silinder yang sudah
diukur volumenya.
c) Ukurlah Berat Jenis Kering Oven agregat halus (Gsb)
d) Hitung volume agregat halus dengan menggunakan Berat Jenis Kering Oven
agregat halus (W/Gsb).
3) Perhitungan:
Hitung rongga udara dengan rumus berikut ini : V – (W/Gsb)
----------------- x 100%
V
Corong Standar
Contoh Agregat Halus
Kerangka
Silinder
denganVolume yang
telah diukur
Lampiran 6.3.B - 4
LAMPIRAN 6.3.E
Contoh Grafik-grafik Data Marshall
Kadar Aspal >< Kepadatan Kadar Aspal >< Stabilitas
2.44 1400
)
3
m 2.43 ) 1200
2.42 g
c k 1000
/g 2.41 (
(
n
2.4 s
a
800
a 2.39 t i 600
t a 2.38 l i b
d a 2.37 a t 400
p S 200
2.36
e
K 2.35 0
5.5 6 6.5 7 7.5 8 5.5 6 6.5 7 7.5 8
Kadar Aspal (%) Kadar Aspal (%)
Kadar Aspal >< Kelelehan Kadar Aspal >< MQ
5 600
) 500
% 4 )
m
(
n 3 m
400
a /
h g 300
e 2 k
l e ( Q 200
l
e 1 M
K 100
0 0
5.5 6 6.5 7 7.5 8 5.5 6 6.5 7 7.5 8
Kadar Aspal (%) Kadar Aspal (%)
Kadar Aspal >< Rongga Udara Kadar Aspal >< VMA
10 16.8
)
% 16.7
( 8 16.6
a r ) % 16.5
a 6 16.4
d (
U A 16.3
a 4 M 16.2
g V 16.1
g
2 16
n
o 15.9
R 0 15.8
5.5 6 6.5 7 7.5 8 5.5 6 6.5 7 7.5 8
Kadar Aspal (%) Kadar Aspal (%)
Kadar Aspal >< VFB Kadar Aspal >< VIM at PRD
120 9
Marshall 75 x 2
8
100
7
) % 80 ) % 6
(
B
60 (
M
5
4
F 40 I 3
V V
2
20
1 PRD 400 x 2
0 0
5.5 6 6.5 7 7.5 8 5.5 6 6.5 7 7.5 8
Kadar Aspal (%) Kadar Aspal (%)
Lampiran 6.3.B - 5
LAMPIRAN 6.3.F
Contoh Grafik Balok (Bar Chart) untuk Menunjukkan Data Rancangan Campuran
and Pemilihan Kadar Aspal Rancangan.
Sifat-sifat Campuran Rentang Kadar Aspal Total Yang Memenuhi Persyaratan
4 5 6 7 8
Rongga dalam Agregat (VMA) = = = = = = = = = =
Rongga Terisi Aspal (VFB) = = = = = = = = =
Stabilitas Marshall = = = = = = = = = =
Kelelehan = = = = = = = = = =
Marshall Quotient = = = = = = = = = =
Stabilitas Sisa = = = = = = = = = =
Rongga dalam Campuran pada Ke- = = = =
padatan Membal (VIM at PRD)
Superposisi rentang kadar aspal Rentang
yang memenuhi semua persyaratan di mana
semua
parameter
yang di-
syaratkan
dipenuhi
Catatan:
Kadar aspal rancangan dalam contoh ini adalah 6,5%
Lampiran 6.3.B - 6
LAMPIRAN 8.2.A
FORMULIR PEMERIKSAAN DETAIL
KONDISI JEMBATAN
Lampiran 8.2.A - 1
Lampiran 8.2.A - 2
Lampiran 8.2.A - 3
LAMPIRAN 8.2.B
TABEL KRITERIA PENILAIAN
KONDISI JEMBATAN
KRITERIA PENILAIAN KONDISI JEMBATAN
Sistem Penilaian Kriteria Nilai
Struktur Berbahaya 1
(S) Tidak berbahaya 0
Kerusakan Parah 1
(R) Tidak parah 0
Kuantitas Lebih dari ≥ 30% 1
(K) Kurang dari < 30% 0
Fungsi Elemen tidak berfungsi 1
(F) Elemen berfungsi 0
Pengaruh Mempengaruhi elemen lain atau pengguna jalan, trafik
1
(P)
Tidak mempengaruhi elemen lain atau pengguna jalan, trafik 0
NILAI KONDISI
NK = S + R + K + F + P 0 - 5
(NK)
Lampiran 9.2.A - 1
LAMPIRAN 8.2.C
TABEL KODE KERUSAKAN BAHAN
DAN JENIS KERUSAKAN JEMBATAN
Lampiran 9.2.A - 1
LAMPIRAN 9.2.A
GAMBAR CONTOH
TERMINAL DENGAN BANTALAN
TABRAKAN (CRASH CUSHION)
Gambar 9.2.1). Ilustrasi Teknis Crash Cushion Frame
Gambar 9.2.2). Ilustrasi Teknis Crash Cushion Absorber
Lampiran 9.2.A - 1
Gambar 9.2.3). Guardrail
Gambar 9.2.4). Traffic Face 1200 mm
Gambar 9.2.5). Back Fixing End
Lampiran 9.2.A - 2
Gambar 9.2.6). Shoes Rail
Gambar 9.2.7). Rail INP
Gambar 9.2.8). Roof Crash Cushion
Lampiran 9.2.A - 3
Gambar 9.2.9). Trifolium Crash Cushion System 80 km/jam Lebar 1200 mm
Gambar 9.2.10). Tipe Square Hollow
Lampiran 9.2.A - 4
Gambar 9.2.11). Bagian-bagi an dari Tipe Square Hollow
Gambar 9.2.12). Korea Expressway Corporation Research Institute Uji Tingkat 2
Gambar 9.2.13). Korea Expressway Corp oration Research Institute Uji Tingkat 3
Lampiran 9.2.A - 5
Gambar 9.2.14). Quadguard II
Gambar 9.2.15). Bagian-bagian dari Quadbeam Katridge
Gambar 9.2.16). Monorel
Lampiran 9.2.A - 6