| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931901326941000 | Rp 485,900,852 | - | |
| 0026369231941000 | Rp 492,540,000 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. TIGA SEKAWAN yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. TIGA SEKAWAN tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan). | |
| 0023135155941000 | Rp 485,000,000 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. VARIA KARYA TEKNIKA yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. VARIA KARYA TEKNIKA tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan). | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0630061976941000 | - | - | |
| 0954392221951000 | - | - | |
| 0918186214941000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0961641008941000 | - | - | |
| 0439597691941000 | - | - | |
| 0020981544941000 | - | - | |
| 0014174528941000 | - | - | |
| 0944198258941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0814749008941000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 November 2020 | Belanja Bantuan / Hibah Mesin / Peralatan Produksi Ikm (Did) | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,350,000,000 |
| 4 September 2021 | Pembangunan Pagar Kejaksaan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 27 June 2023 | Rehabilitasi Gedung Pkk Kabupaten Seram Bagian Barat | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 900,000,000 |
| 4 March 2020 | Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 690,276,000 |
| 11 February 2021 | Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 8 February 2023 | Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 20 April 2022 | Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 22 December 2023 | Pengadaan Makan Jaga Fungsi / Non Organik Polres Seram Bagian Barat T.A. 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 660,264,000 |
| 17 January 2025 | Pengadaan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Sbb T.A.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 658,460,000 |
| 20 April 2022 | Pembangunan Pagar Kejaksaan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 600,000,000 |