Pembangunan Ruang Pertemuan Rumah Dinas Jabatan Bupati Tahap I

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2895706
Date: 23 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Seram Bagian Barat
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 501,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 501,000,000
Winner (Pemenang): CV Aurora Marewangeng
NPWP: 931901326941000
RUP Code: 41519699
Work Location: Piru - Kecamatan Seram Barat - Seram Bagian Barat (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0931901326941000Rp 485,900,852-
0026369231941000Rp 492,540,000Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. TIGA SEKAWAN yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. TIGA SEKAWAN tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan).
0023135155941000Rp 485,000,000Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. VARIA KARYA TEKNIKA yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. VARIA KARYA TEKNIKA tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan).
0913668737941000--
0032597841941000--
0727161929941000--
0630061976941000--
0954392221951000--
0918186214941000--
0031549058941000--
0961641008941000--
0439597691941000--
0020981544941000--
0014174528941000--
0944198258941000--
0316634195941000--
0814749008941000--
Tenders also won by CV Aurora Marewangeng
Authority
18 November 2020Belanja Bantuan / Hibah Mesin / Peralatan Produksi Ikm (Did)Kab. Seram Bagian BaratRp 1,350,000,000
4 September 2021Pembangunan Pagar KejaksaanKab. Seram Bagian BaratRp 1,000,000,000
27 June 2023Rehabilitasi Gedung Pkk Kabupaten Seram Bagian BaratKab. Seram Bagian BaratRp 900,000,000
4 March 2020Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 690,276,000
11 February 2021Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 688,390,000
8 February 2023Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 688,390,000
20 April 2022Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 688,390,000
22 December 2023Pengadaan Makan Jaga Fungsi / Non Organik Polres Seram Bagian Barat T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 660,264,000
17 January 2025Pengadaan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Sbb T.A.2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 658,460,000
20 April 2022Pembangunan Pagar KejaksaanKab. Seram Bagian BaratRp 600,000,000