| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0931901326941000 | Rp 485,900,852 | - | |
| 0026369231941000 | Rp 492,540,000 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. TIGA SEKAWAN yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. TIGA SEKAWAN tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan). | |
| 0023135155941000 | Rp 485,000,000 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Bukti kepemilikan peralatan yang diunggah oleh panyedia CV. VARIA KARYA TEKNIKA yang kami (Pokja Pemilihan III Setda Kab. Seram Bagian Barat) anggap meragukan dan Sesuai BAB III IKP, E (PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI), 28.12 Evaluasi Teknis, Point d : Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran, dan Point F : Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran,. Dan Sesuai BAB III IKP, A. UMUM, Point 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, 4.2 : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut: a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Jaminan Penawaran dicairkan (jika ada); dan c. sanksi Daftar Hitam angka 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. maka dengan dasar tersebut diatas, pokja menilai peserta CV. VARIA KARYA TEKNIKA tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LDP, F Persyaratan Teknis, Point 2 Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dan dinyatakan gugur pada tahapan Evaluasi Teknis, serta Pokja akan melaporkan kepada PA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam dokumen pemilihan BAB III IKP. A. UMUM, 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, Point 4.3 (Pengenaan Sanksi dilaporkan oleh Pokja Pemilihan kepada PA/KPA) dan 4.4.(Pengenaan Sanksi Daftar Hitam oleh PA/KPA atas usulan Pokja Pemilihan). | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0630061976941000 | - | - | |
| 0954392221951000 | - | - | |
| 0918186214941000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0961641008941000 | - | - | |
| 0439597691941000 | - | - | |
| 0020981544941000 | - | - | |
| 0014174528941000 | - | - | |
| 0944198258941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0814749008941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RUANG PERTEMUAN RUMAH DINAS JABATAN BUPATI
Pembangunan Ruang Pertemuan Rumah Dinas Jabatan Bupati merupakan suatu pembangunan
bangunan baru yang berlokasi di areal Rumah Dinas Jabatan Bupati dan diperuntukan untuk
menunjang kerja Bupati Seram Bagian Barat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat di
Kabupaten Seram Bagian Barat. Adapun lingkup pekerjaannya meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN BONGKARAN
1. Pengukuran dan Bowplank
2. Papan Nama Proyek
3. Bongkaran
4. K3 (helm pelindung, rompi, sarung tangan dan sepatu)
B. PEKERJAAN STRUKTUR
I. PEKERJAAN TANAH
1. Galian Tanah Pondasi
2. Urugan Tanah Kembali 1/3 Galian Tanah
3. Timbunan Sirtu
II. PEKERJAAN PONDASI
1. Aanstamping
2. Pasangan Batu Belah camp. 1:4
III. PEKERJAAN BETON
1. Beton Kolom 25x25 cm K225 (K1)
2. Beton Kolom 25x25 cm K225 (K2)
3. Beton Sloof 15x15 cm K225
4. Beton Balok 15x20 cm K225 (B1.B)
5. Beton Balok 15x20 cm K225 (B1.A)
6. Plat Beton Kanopi teras
7. Plat Beton Penutup Saluran Keliling Bangunan
IV. PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PLESTERAN
1. Pasangan Dinding bata merah camp 1:4
2. Plesteran Dinding camp. 1:4 tebal 15 mm
3. Acian dinding
V. PEKERJAAN PLAFOND
1. Rangka Plafond besi hollow
2. Plafond Gypsum
VI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Lantai Granit/sejenis 50x50 cm
VII. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat Dinding Exterior dengan cat anti lumut
2. Cat Plafond
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Instalasi Titik Lampu
2. Recessed Downlight PDF2 20 watt 4000K inc. accesoris
3. Stop Kontak Tanam dilantai
4. Saklar Double
IX. PEKERJAAN ATAP
1. Rangka Atap Baja Ringan
2. Pekerjaan Genteng Zincalume Berbutir Pasir
3. Pekerjaan Bubungan Genteng Zincalume Berbutir Pasir
4. Lisplank GRC 30 cm
C. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Pemindahan Pagar lama dan Pembersihan Akhir
2. As Built Drawing
Demikian uraian singkat Pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Rumah Dinas Jabatan
Bupati.
Piru, Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Seram Bagian Barat
ttd
Nikolas S. Anakotta, S.T
NIP. 19771007 200501 1 012| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 November 2020 | Belanja Bantuan / Hibah Mesin / Peralatan Produksi Ikm (Did) | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,350,000,000 |
| 4 September 2021 | Pembangunan Pagar Kejaksaan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 1,000,000,000 |
| 27 June 2023 | Rehabilitasi Gedung Pkk Kabupaten Seram Bagian Barat | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 900,000,000 |
| 4 March 2020 | Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 690,276,000 |
| 11 February 2021 | Ulp Non Organik / Jaga Fungsi (Polres) | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 8 February 2023 | Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 20 April 2022 | Pengadaan Makan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Seram Bagian Barat T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 688,390,000 |
| 22 December 2023 | Pengadaan Makan Jaga Fungsi / Non Organik Polres Seram Bagian Barat T.A. 2024 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 660,264,000 |
| 17 January 2025 | Pengadaan Ulp Non Organik / Jaga Fungsi Polres Sbb T.A.2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 658,460,000 |
| 20 April 2022 | Pembangunan Pagar Kejaksaan | Kab. Seram Bagian Barat | Rp 600,000,000 |