| 0028835296941000 | Rp 3,639,950,581 | |
| 0858441603941000 | - | |
| 0732690672941000 | - | |
| 0026373050941000 | - | |
| 0025714833941000 | - | |
| 0020981544941000 | - | |
| 0017790122941000 | - | |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | - |
| 0032597841941000 | - | |
| 0537136426941000 | - | |
| 0839352333941000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
| 0734675580941000 | - | |
| 0814749008941000 | - | |
| 0864572599941000 | - |
URAIAN SINGKAT PEMBANGUNAN MESJID NURUL YASIN TAHAP IV
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
1. Latar Belakang Masjid merupakan suatu intitusi utama dan paling besar dalam Islam, serta
merupakan salah satu institusi yang pertama kali berdiri. Masjid adalah symbol
keislaman yang merupakan rumah tempat ibadah umat muslim. Masjid tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan umat muslim, karena masjid merupakan
bentuk ketundukan umat kepada Allah SWT.
Masjid bukan sekedar tempat sujud dan sarana penyucian atau bertayamum,
masjid juga adalah tempat muslim bertolak, sekaligus pelabuhan tempatnya
bersimpuh dalam ketaatan kepada Allah SWT. Umat muslim harus bisa
memaksimalkan masjid sebagai pusat aktifitas yang menawarkan kegiatan-
kegiatan alternative dalam berdakwah.
Masjid memiliki peran sangat penting bagi masyarakat muslim sejak periode
Nabi Muhammad SAW. Dari Mekah ke Madinah, beliau membangun masjid
sebagai upaya kongkrit yang pertama bagi peradaban islam. Sejak periode
penting ini yang beliau bangun dipandang sebagai pusat utama bagi beragam
aktifitas masyarakat muslim. Dengan kata lain masjid menjadi pusat komunitas
dan naungan bagi segala bentuk program dan aktifitas social dan pendidikan
masyarakat muslim. Berdasarkan hal di atas menggambarkan betapa masjid
betapa masjid pada awal sejarah penyebaran islam memiliki peran penting dan
menjadi basis utama bagi segala aktifitas umat muslim dalam proses
pengembangan ajaran-ajaran islam dan berfungsi secara aktif dalam
pengembangan dan kemajuan pendidikan islam. Masjid pada periode tersebut
tak hanya menjadi tempat suci untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang
bersifat mahdhah seperti sholat, berdzikir dan membaca Al-Quran tetapi
berfungsi secara lebih luas dan beragam.
Merujuk pada peran penting masjid bagi masyarakat muslim seperti diuraikan
diatas, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2023
melaksanakan kegiatan Pembangunan Mesjid Nurul Yasin Tahap III.
Pembangunan Mesjid Nurul Yasin Tahap III sendiri juga dilandasi dengan
konsep memakmurkan masjid sehingga harapannya adalah pembangunan fisik
gedung Mesjid yang nantinya membawa umat muslim di Kabupaten Seram
Bagian Barat menjadi umat yang taat dan bertaqwa kepada Allah SWT.
.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan Mesid Nurul
Yasin Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai sarana peribadatan
bagi umat muslim baik itu untuk melakukan Sholat Lima Waktu maupun
kegiatan social keagamaan lainnya, sehingga Mesjid Nurul Yasin Tahap III
yang akan dibangun yang sesuai dengan persyaratan dan standar yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan
peraturan lain yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah terbangunnya Mesjid Nurul Yasin Tahap III
sesuai ketentuan yang berlaku maupun spesifikasi teknis yang ditentukan pada
dokumen perencanaan DED agar nantinya masjid dapat berfungsi dengan baik
dan nyaman, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
3. Sasaran Masyarakat yang berada di daerah Kepulauan Seribu di Kabupaten Seram
Bagian Barat
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten Seram Bagian
Barat Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) DAU - Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun
Anggaran 2023.
- Organisasi SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Program : Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
- Kegiatan : Pembangunan Mesjid Nurul Yasin Tahap IV.
Kabupaten Seram Bagian Barat
- Rincian Kegiatan : Pematangan Lahan Lokasi Pembangunan
Mesjid Nurul Yasin Tahap IV.
Pagu Anggaran : Rp. 3.797.0700,00 (Tiga milyar tujuh ratus
Sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus rupiah).
7. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/Pekerjaan Pembangunan Mesjid Nurul Yasin adalah :
Lokasi Pekerjaan, 1. Melaksanakan kegiatan Pembangunan Konstruksi Mesjid mengacu pada
Fasilitas Penunjang standar peraturan Pembangunan Konstruksi Bangunan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah / Instansi yang berwenang;
2. Melaksanakan pembangunan Mesjid Nurul Yasin Tahap III mengacu
pada Gambar Rencana Umum (General Arrangement) Perencanaan dan
Spesifikasi Teknis;
3. Melaksanakan pembangunan Mesjid Nurul Yasin Tahap III tepat waktu
sesuai dengan Jadwal/schedule yang sudah ditentukan;
4. Melakukan Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Tim Pengawas Teknis
pada waktu pelaksanaan pembangunan mesjid;
5. Penyelesaian administrasi di lapangan mengenai penyerahan pekerjaan,
penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan lebih kurang,
perpanjangan waktu pelaksanaan;
6. Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan disaksikan Tim Pengawas
Teknis terhadap semua item pekerjaan untuk memastikan pekerjaan
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis sebelum
dilakukan serah terima;
7. Penyusunan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) untuk kelengkapan dokumen Pembangunan Mesjid Nurul
Yasin Tahap III;
b. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Seram
Bagian Barat;
c. Fasiltas penunjang yang disediahkan oleh PA/KPA/PPK Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Barat (Apabila
diperlukan).
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Piru, 26 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
TAZRIF LATULUMAMINA, ST
NIP. 19861221 201101 1 006