| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017790726941000 | Rp 1,680,566,732 | 1. Tidak dicantumkan kapasitas alat Water Tanker dalam daftar peralatan sesuai dokumen pemilihan Bab. IV huruf F; 2. Pengalaman kerja personil a/n Imanuel Efafras Watratan tidak sesuai dokumen pemilihan Bab. IV huruf F yakni hanya 1 tahun, karena pada tahun 2019 yang bersangkutan diposisikan sebagai tukang bukan sebagai pelaksana bangunan gedung; 3. Tabel B.1 pada RKK tidak sesuai dengan syarat dalam dokumen pemilihan Bab. III.B.17 dan Bab. IV.F.5 | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0017790122941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0865589527941000 | Rp 1,612,127,000 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan dan bukti sewa peralatan | |
| 0913668737941000 | Rp 1,448,941,887 | Peralatan Excavator PC200 - 8, S/N : C70614 bukan milik PT. Surya Artha Nusantara Finance tetapi yang seharusnya PT. Kharisma Karya Bersama | |
CV Fatih Mandiri | 0727743882941000 | Rp 1,617,477,000 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa untuk Croncrete Mixer dan Water Tanker |
| 0023296973941000 | Rp 1,634,990,677 | Personil pelaksana tidak sesuai dengan persyaratan dalam dokpil bab. IV huruf F, karena setelah di cek secara online SKT yang bersangkutan adalah Tukang Konstruksi Baja dan Plat (dan Tukang Pasang Menara) | |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0901203778015000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0025714833941000 | - | - | |
| 0029963253941000 | - | - | |
| 0931901326941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0858441603941000 | - | - | |
| 0015573298941000 | - | - | |
| 0602026478941000 | - | - | |
| 0814749008941000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0944198258941000 | - | - | |
CV Asfamna | 0020983045941000 | - | - |
| 0715044566941000 | - | - | |
| 0935976779816000 | - | - | |
| 0022857551941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Gedung/Kantor Fungsional Pengawasan Dan Sidang MP/TGR
Lokasi : Piru - Kecamatan Seram Barat
Tahun Anggaran : 2023
a. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan secara Bersama sama, berhubung
adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah
maupun dari segi kualifikasinya.
b. Waktu yang diperlukan untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung/Kantor Fungsional
Pengawasan Dan Sidang MP/TGR adalah 150 (seratus lima puluh) hari kalender
terhitung sejak kontrak ditanda tangani.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis layanan dengan
menerapkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) untuk memastikan
kesesuaian hasil pekerjaan dengan desain dan spesifikasi yang digunakan
sehingga pembayaran yang dilakukan hanya untuk pekerjaan yang telah
diterima.
d. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Penyedia Jasa
(Kontraktor) atas tinjauan desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi di lapangan dan perubahan kontrak (jika ada).
e. Mengevaluasi hasil pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) di lapangan dan
melaporkan capaian kemajuan pekerjaan secara berkala termasuk
permasalahannya.
f. Menjamin bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
fisik.
g. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus
serta memiliki tingkat problematika yang tinggi, sehingga tingkat pelayanan
bangunan yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.
h. Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
pelaksanaan jasa konstruksi;
i. Menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
keselamatan dan Kesehatan pekerja pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
terlaksana tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai
dengan persyaratan kontrak.
Piru, 27 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd
FAHRUN KAISUPY, A.Md
NIP. 198101202011011007