| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0961641008941000 | Rp 270,000,365 | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
PT Mallindo Persada Makmur | 0016421745941000 | Rp 273,132,560 | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dalam undangan klarifikasi |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0944093970941000 | Rp 264,629,929 | Tidak memenuhi persyaratan kualfikasi sesuai BAB V LDK persyaratan kualifikasi angka 5 | |
| 0537136426941000 | Rp 284,280,597 | Berdasarkan BAB III IKP Huruf E angka 28.12.b.(7) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta dan (8) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan,. berdasarkan hasil klarifikasi pokja kepada peserta terhadap bukti kepemilikan alat, peserta tidak dapat menjelaskan bukti peralatan (Nota alat) sehingga tidak memenuhi persyaratan BAB IV LDP Huruf F Persyaratan Teknis, Nomor 2. | |
| 0858441603941000 | Rp 268,366,924 | Peserta tidak dapat menjelaskan bukti kepemilikan peralatan (Nota Peralatan) sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan BAB IV LDP huruf F. angka 2 | |
CV Kenshin Logistik | 04*4**9****41**0 | Rp 288,666,237 | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi sampai batas waktu yang ditentukan dalam undangan klarifikasi |
| 0020983730941000 | - | - | |
| 0416520542941000 | - | - | |
| 0033347923941000 | - | - | |
| 0939457974941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0729682849941000 | - | - | |
| 0715044566941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER :
DINAS KESEHATAN KAB. SERAM BAGIAN BARAT
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PUSKESMAS KAMARIAN
LOKASI :
BAKU SAYANG, KAB. SERAM BAGIAN BARAT
TAHUN ANGGARAN :
2023
Uraian Singkat Pekerjaan
PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PUSKESMAS KAMARIAN
Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat – syarat ini menyangkut segi
lingkup pekerjaan meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN RUMAH DINAS
3. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal III : URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan effesien dengan urutan
yang teratur termasuk semua alat – alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh rekanan dan semua alat –alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan
yang diakibatkannya.
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa
dan disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Direksi.
3.3. As Bult Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang
dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik
penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Pemborong
harus membuat gambar-gambar yang sesui dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar – gambar tresebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat – syarat. Berita
Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan – perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu waktu memerlukan.
Pasal IV : PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar
detail, maka gambar detail yang dipakai/diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang –barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang
diikuti.
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tenatng hal – hal
tersebuut diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pimpinan
Proyek dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penejelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita Acara
Rapat Penjelasan.
Pasal V : PERSIAPAN DILAPANGAN.
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya,
dan gudang untuk bahan – bahan yang perlu dihindar dari gannguan
cuaca.
b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja,
sehingga terhindar dari matahari, hujan dan angin untuk Direksi
Lapangan, suatu Ruang Kantor Sementara beserta peralatannya
sebagai berikut :
1. Ruang :……………m
2. Peralatan / Fasilitas :
i. Meja tulis
ii. Kursi
iii. Papan tulis 100 x 100 cm
iv. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu / Buku Direksi, Gambar Kerja, Time
Schedule dll.
v. Tempat Air Minum.
Yang masing - masing banyaknya disesuaikan dengan keadaan /
kebutuhan.
c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantoe
tersebut beserta peralatannya dengan catatan pembuatan Direksi Keet
tersebut diatas ialah dengan Biaya Sendiri dari Kontraktor/Pemborong.
d. Sebelum Rekanan Pemborong mengadakan persiapan dilokasi
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara
perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada Dinas Tata Kota Ambon teutama tentang dimana harus
membangun banguan, jalan masuk dan sebagainya.
e. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi Lapangan
sudah harus dimulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai
dengan tugasnya.
f. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap – tiap
bagian pekerjaan dilakasanakan diharuskan mendapat ijin tertulis dari
Direksi Lapangan untuk dapat meneruskan bagaian dari pekerjaan
tersebut secara berkala.
Pasal VI : JADUAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah
rekanan menerima SPK dari Pimpinan proyek harus segera
mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadual pelaksanaan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan
pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan
kepada Dinas Tata Kota Ambon dan Pimpinan Kegiatan. Barchart
tresebut harus selalu berada dilokasi, tempat pekerjaan diikuti dengan
perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dengan
diberikan tanda garis perkembangan hasil tinta warna merah. Bila
terdapat/terlihat adanya hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah – langkah untuk menanggulangi hambatan yang
terjadi.