| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | Rp 2,418,315,981 | Kapasitas Peralatan (Genset) tidak sesuai dengan yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0031544075941000 | Rp 2,598,721,179 | Pengalaman personil pelaksana tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan (2 Tahun) dimana pada Referensi Kerja yang di sampaikan pada pekerjaan rehailitasi laboratorium BSL II, posisi penugasannya adalah sebagai Petugas K3 dan bukan pelaksana | |
| 0839352333941000 | Rp 2,230,462,499 | Berdasarkan hasil klarifikasi ke penerbit referensi kerja, Pengalaman personil pelaksana tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam dokumen pemilihan | |
| 0017790148941000 | Rp 2,320,000,000 | Surat Perjanjian sewa alat antara CV. Mae-Mae Ina dengan CV. Nurul Karya Abadi, tidak memenuhi persyaratan, dimana pada surat perjanjian sewa alat tersebut pihak pemilik alat adalah CV. Nurul Karya Abadi dan bukan CV. Mae-Mae Ina. | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0944093970941000 | - | - | |
| 0858441603941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0031549058941000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0919257147941000 | - | - | |
| 0025714833941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan
yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
B. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana
Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) / Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut:
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Membuat MC 0 pekerjaan Gedung maksimal 14 hari setelah kontrak;
4. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
5. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
6. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)