| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802540864941000 | Rp 222,520,590 | 81.87 | 85.5 | - | |
| 0032747172941000 | Rp 223,152,291 | 80.17 | 84.19 | - | |
| 0017790478941000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0019726694941000 | - | - | - | - | |
| 0028117521941000 | - | - | - | - | |
| 0900849712941000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP
Lingkup Kegiatan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan; dilakukan oleh Konsultan Perencana yang meliputi Persiapan Administrasi
dan Teknis serta laporan pendahuan
b. Survey Lapangan; dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan data primer di
lapangan. Selain itu pada saat pelaksanaan survey, dilakukan pengumpulan informasi dari
masyarakat setempat, pejabat pemerintah setempat serta instansi terkait, agar produk konstruksi
yang akan dibuat tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
c. Membuat laporan antara terkait Analisa Data; dilakukan untuk mengkaji semua data primer serta
infomasi yang diperoleh di lapangan, untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan. Jika
diperlukan, maka pengujian bahan/material pada Laboratorium dapat dilakukan.
d. Pembuatan Gambar Pra Rencana; dari hasil analisa data dibuat gambar pra rencana untuk
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Pemberi Pekerjaan.
e. Pembuatan Gambar Rencana atau gambar kerja ; dari gambar pra rencana yang telah disepakati
bersama, dibuatlah gambar rencana atau gambar kerja dari produk konstruksi yang akan dibuat.
Jika diperlukan, maka dibuat juga gambar detail dari gambar rencana yang ada.
f. Perhitungan Harga dan Kuantitas; berdasarkan gambar rencana (dan detail) serta hasil analisa
data lainnya, dibuat perhitungan harga dan kuantitas yang dihasilkan dalam bentuk Rencana
Anggaran Biaya (RAB) untuk produk konstruksi yang akan dibuat.
g. Dokumen Pengadaan; sebagai output akhir dari pekerjaan Perencanaan adalah dibuat Dokumen
Pengadaan untuk pekerjaan fisik yang diserahkan kepada Pengguna Jasa, disertai dengan hasil
perhitungan harga dan kuantitas (RAB) beserta laporan akhir pekerjaan perencanaan."
h. Pengawasan Berkala; Melaksanakan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan Pekerjaan Fisik di
lapangan, dengan melakukan koordinasi dengan Konsultan Pengawas serta Pihak Pengguna Jasa
sampai dengan Tahap Pekerjaan Fisik mencapai 100%.