| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028120749941000 | Rp 296,186,850 | 93.09 | 94.47 | - | |
| 0017790478941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0028117521941000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0026372649941000 | - | 30.67 | - | Tidak memenuhi ambang batas teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0026768622941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0017790379941000 | - | 52.65 | - | Tidak memenuhi ambang batas teknis yang ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0030769327941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0022857262941000 | - | - | - | - | |
| 0019726694941000 | - | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022853972941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0720946631941000 | - | - | - | - | |
| 0802540864941000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian Kualifikasi sampai batas waktu yang ditetapkan dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0751225426941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0852008382941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0026371419941000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0025718289941000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
| 0860275213941000 | - | - | - | - | |
CV Raksa Panca Mandiri | 00*6**6****41**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan; dilakukan oleh Konsultan Perencana yang meliputi Persiapan Administrasi dan Teknis serta
laporan pendahuan
b. Survey Lapangan; dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi dan mengumpulkan data primer di lapangan. Selain itu
pada saat pelaksanaan survey, dilakukan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat, pejabat pemerintah
setempat serta instansi terkait, agar produk konstruksi yang akan dibuat tidak berdampak negatif bagi masyarakat
dan lingkungan sekitarnya.
c. Membuat laporan antara terkait Analisa Data; dilakukan untuk mengkaji semua data primer serta infomasi yang
diperoleh di lapangan, untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan. Jika diperlukan, maka pengujian
bahan/material pada Laboratorium dapat dilakukan.
d. Pembuatan Gambar Pra Rencana; dari hasil analisa data dibuat gambar pra rencana untuk dikonsultasikan dan
mendapat persetujuan dari Pemberi Pekerjaan.
e. Pembuatan Gambar Rencana atau gambar kerja ; dari gambar pra rencana yang telah disepakati bersama,
dibuatlah gambar rencana atau gambar kerja dari produk konstruksi yang akan dibuat. Jika diperlukan, maka
dibuat juga gambar detail dari gambar rencana yang ada.
f. Perhitungan Harga dan Kuantitas; berdasarkan gambar rencana (dan detail) serta hasil analisa data lainnya,
dibuat perhitungan harga dan kuantitas yang dihasilkan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk
produk konstruksi yang akan dibuat.
g. Dokumen Pengadaan; sebagai output akhir dari pekerjaan Perencanaan adalah dibuat Dokumen Pengadaan
untuk pekerjaan fisik yang diserahkan kepada Pengguna Jasa, disertai dengan hasil perhitungan harga dan
kuantitas (RAB) beserta laporan akhir pekerjaan perencanaan."
h. Pengawasan Berkala; Melaksanakan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan Pekerjaan Fisik di lapangan,
dengan melakukan koordinasi dengan Konsultan Pengawas serta Pihak Pengguna Jasa sampai dengan Tahap
Pekerjaan Fisik mencapai 100%.