| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0537136426941000 | Rp 293,699,810 | - | |
| 0316634195941000 | Rp 286,230,101 | Setelah dilakukan klarifikasi ke penerbit nota peralatan utama yaitu peralatan tukang pada PT. Semeru Teknik Ambon, ditemukan bahwa nota peralatan tersebut palsu | |
| 0025714833941000 | - | - | |
| 0804457091941000 | Rp 269,159,549 | Setelah dilakukan klarifikasi terhadap kontrak Pengalaman kerja personil pelaksana ditemukan bahwa pada kontrak paket lanjutan Pembangunan taman budaya tahun 2017 pada CV. Evania Sejahtera tidak di temukan pada daftar personel inti. | |
CV Caligula Konstruksi | 06*6**3****41**0 | Rp 275,000,000 | Identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0531336824941000 | - | - | |
CV Vilanji Tiga Saudara | 02*2**0****41**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0623146073941000 | - | - | |
| 0838493724941000 | - | - | |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER :
DINAS KESEHATAN KAB. SERAM BAGIAN BARAT
PEKERJAAN :
BELANJA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PUSKESMAS KAMARIAN
LOKASI :
DESA KAMARIAN, KEC. KAIRATU. KAB.SERAM BAGIAN BARAT
TAHUN ANGGARAN :
2024
Uraian Singkat Pekerjaan
BELANJA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TENAGA KESEHATAN
PUSKESMAS KAMARIAN
Pasal I : LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan syarat – syarat ini menyangkut segi
lingkup pekerjaan meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN RUMAH DINAS
3. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal III : URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan effesien dengan urutan
yang teratur termasuk semua alat – alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan
oleh rekanan dan semua alat –alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan
yang diakibatkannya.
3.2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila PPK menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat tambahan gambar detail (gambar penjelasan) yang diperiksa
dan disahkan oleh PPK, gambar-gambar tersebut menjadi milik PPK.
3.3. As Bult Drawing – (Gambar yang sesuai sebagaimana yang
dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar – gambar baik
penyimpangan atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Pemborong
harus membuat gambar-gambar yang sesui dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar – gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar – gambar tresebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
3.4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat – syarat. Berita
Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan – perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia jika pemberi tugas atau wakilnya
sewaktu waktu memerlukan.
Pasal IV : PENJELASAN RKS dan GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar
detail, maka gambar detail yang dipakai/diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran tidak sesuai, maka ukuran
dengan angka dalam gambar diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan barang –barang yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang
diikuti.
d. Rekanan berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal – hal
tersebut diatas. Setelah rekanan menerima dokumen dari Pimpinan
Proyek dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat penjelasan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali
semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan berita Acara
Rapat Penjelasan.
Pasal V : PERSIAPAN DILAPANGAN.
5.1. Los Kerja/Direksi Keet.
a. Pemborong diwajibkan membuat direksi keet untuk kantor pegawainya,
dan gudang untuk bahan – bahan yang perlu dihindar dari gannguan
cuaca.
b. Pemborong diwajibkan membuat los kerja untuk tempat pekerja,
sehingga terhindar dari matahari, hujan dan angin untuk Direksi
Lapangan, suatu Ruang Kantor Sementara beserta peralatannya
sebagai berikut :
1. Ruang :……………m
2. Peralatan / Fasilitas :
i. Meja tulis
ii. Kursi
iii. Papan tulis 100 x 100 cm
iv. Rak Arsip Gambar, Buku Tamu / Buku Direksi, Gambar Kerja, Time
Schedule dll.
v. Tempat Air Minum.
Yang masing - masing banyaknya disesuaikan dengan keadaan /
kebutuhan.
c. Kontraktor harus membersihkan dan menjaga keamanan dari kantoe
tersebut beserta peralatannya dengan catatan pembuatan Direksi Keet
tersebut diatas ialah dengan Biaya Sendiri dari Kontraktor/Pemborong.
d. Sebelum Rekanan Pemborong mengadakan persiapan dilokasi
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara
perijinan/perkenan untuk memulai persiapan-persiapan pembangunan
kepada Dinas Kesehatan Kab. Seram Bagian Barat terutama tentang
dimana harus membangun bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
e. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran, Direksi Lapangan
sudah harus dimulai aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai
dengan tugasnya.
f. Untuk menghindari keraguan kontruksi maka sebelum pada tiap – tiap
bagian pekerjaan dilakasanakan diharuskan mendapat ijin tertulis dari
PPK untuk dapat meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara
berkala.
Pasal VI : JADUAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksanaan di lapangan atau
setelah rekanan menerima SPK dari Pimpinan proyek harus segera
mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadual pelaksanaan yang
berupa Barchart secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan
pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan oleh
Dinas Kesehatan dan PPK Kegiatan. Barchart tersebut harus selalu
berada dilokasi, tempat pekerjaan diikuti dengan perkembangan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan, dengan diberikan tanda garis
perkembangan hasil tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat adanya
hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah – langkah
untuk menanggulangi hambatan yang terjadi.
Dan jadawal pelaksanaan terhitung 70 Hari Kalender sejak SPMK
dikeluarkan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 October 2023 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Pemasangan Vynil Lantai 8, Kamar 805 Dan Kamar 806) | Kementerian Kesehatan | Rp 854,090,000 |
| 2 June 2023 | Rehabilitasi Puskesmas Mako | Kab. Buru | Rp 801,417,200 |
| 28 June 2024 | Revitalisasi Sd Negeri 258 Maluku Tengah | Kab. Maluku Tengah | Rp 666,307,500 |
| 20 June 2023 | Pembangunan Bronjong Kecamatan Namrole | Kab. Buru Selatan | Rp 580,900,977 |
| 7 September 2024 | Pembangunan 3 Rkb Pesantren Al Anwariyah Tulehu | Kab. Maluku Tengah | Rp 575,300,000 |
| 4 October 2022 | Pemeliharaan Gedung/Bangunan Puskesmas Amahusu | Kota Ambon | Rp 446,000,000 |
| 21 November 2023 | Pembangunan Talud Pantai Dusun Olas Kec. Huamual Kab. Sbb | Provinsi Maluku | Rp 400,000,000 |
| 30 September 2025 | Pembangunan Rumah Guru/Kepala Sekolah/Penjaga Sekolah Sma Negeri 20 Seram Bagian Barat (Dau Earmark) | Provinsi Maluku | Rp 400,000,000 |
| 8 November 2022 | Pembangunan Lanjutan Sd Inpres Tutuwawang (Dau) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 340,000,000 |
| 14 August 2023 | Pembangunan Pagar Sma Negeri 5 Buru (Dau) | Provinsi Maluku | Rp 268,025,040 |