| 0029587615926000 | Rp 557,358,857 | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - |
CV Putra Robinson | 10*0**0****10**9 | - |
CV Optimal | 08*2**5****21**0 | - |
PT Istana Putra Gailar | 09*8**2****26**0 | - |
| 0940030786924000 | - | |
| 0719822488926000 | - | |
| 0317913580922000 | - | |
| 0843884818926000 | - | |
| 0021640115926000 | - | |
| 0729566521926000 | - | |
| 0018080457926000 | - | |
| 0029588852926000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
Jln. Ir. Soekarno No. – Kompleks Puspem Kadula – Telp. : (0387) –
TAMBOLAKA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
PEKERJAAN
Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Sumba Barat Daya
TAHUN ANGGARAN
2025
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Gedung kantor bupati merupakan aset strategis pemerintah daerah yang memiliki peran sentral dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Keberadaan gedung ini tidak hanya sebagai tempat kerja administratif, namun juga mencerminkan
wajah birokrasi daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Seiring
berjalannya waktu, kondisi fisik Gedung Kantor Bupati mengalami penurunan kualitas, baik dari sisi
struktural, arsitektural, maupun sistem utilitas bangunan (mekanikal, elektrikal, dan perpipaan).
Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang dan Konsultan ditemukan sejumlah kerusakan yang cukup signifikan, antara lain : Kerusakan
pada elemen struktural ringan seperti plafon, dinding partisi, dan lantai yang menyebabkan
terganggunya kenyamanan dan keselamatan kerja, Kelembaban dan rembesan air akibat kerusakan
atap dan sistem drainase bangunan, Instalasi listrik yang tidak lagi memenuhi standar keselamatan dan
efisiensi energi. Kerusakan-kerusakan tersebut berdampak langsung terhadap efektivitas
penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, keberlanjutan fungsi gedung sebagai pusat koordinasi
kebijakan publik terancam apabila tidak segera dilakukan tindakan perbaikan secara menyeluruh dan
terencana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati
guna mengembalikan fungsi, estetika, dan keamanan bangunan, serta memastikan bangunan tetap
sesuai standar teknis yang berlaku. Rehabilitasi ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola aset negara
yang baik, di mana pemeliharaan dan pengelolaan gedung pemerintah harus dilakukan secara berkala
dan terencana untuk menjaga nilai manfaat jangka panjang dan mencegah pemborosan anggaran
akibat kerusakan yang dibiarkan berlarut.
Dengan dilaksanakannya pekerjaan ini, diharapkan Gedung Kantor Bupati dapat kembali berfungsi
secara optimal sebagai pusat kegiatan pemerintahan daerah dan pelayanan publik yang profesional,
transparan, dan akuntabel, serta mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik
yang memadai.
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati ini adalah untuk melakukan
perbaikan, pembaharuan dan penyesuaian terhadap kondisi fisik bangunan kantor yang telah
mengalami penurunan fungsi, kerusakan struktural maupun non-struktural, serta ketidaksesuaian
terhadap standar teknis dan kebutuhan operasional perkantoran yang berlaku saat ini.
Adapun tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas dan fungsi gedung kantor agar sesuai dengan standar teknis bangunan
gedung negara, termasuk aspek keselamatan, kenyamanan, dan estetika;
2. Memperpanjang usia pakai bangunan melalui perbaikan komponen bangunan yang rusak, aus,
atau tidak layak;
3. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang agar mendukung kegiatan pelayanan administrasi,
operasional, serta mendukung efisiensi kerja;
4. Meningkatkan efisiensi energi dan ramah lingkungan, jika memungkinkan melalui pembaruan
sistem mekanikal, elektrikal, dan tata udara (MEP);
III. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 06 Tahun 2024 Tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabbupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
3. Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
4. Keputusan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 1/KEP/HK/2025 Tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengluaran,
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025;
5. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
6. Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember 2006
tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
12. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
13. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
14. Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
15. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Perangkat Daerah : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Anggaran : -
PPK : -
V. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Sumba Barat Daya ini dibiayai oleh APBD
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
558.196.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus
di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
VII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan konstruksi terletak di Desa Kadi Pada Kecamatan Kota Tambolaka.
VIII. FASILITAS PENUNJANG
Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi untuk melengkapi
pekerjaan dari konsultan. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin
beserta perlengkapannya.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender, terhitung sejak tanggal Penandatanganan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender terhitung sejak Serah Terima Pekerjaan.