| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903815603922000 | Rp 1,862,740,395 | - | |
PT Ariston Kupang Optima | 08*5**0****22**0 | Rp 1,892,300,000 | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0315635102922000 | Rp 1,797,252,060 | Tidak menyampaikan Dokumen Penawaran Teknis - Garansi | |
PT Badai Seroja Engineering | 04*1**2****22**0 | - | - |
| 0942128992922000 | - | - | |
PT Layanan Satu Pintu | 06*8**9****22**0 | - | - |
CV Putri Ratu Loly | 06*7**7****21**0 | - | - |
PT Karya Anak Lewotana | 06*1**1****22**0 | - | - |
| 0809710924922000 | - | - | |
PT Lamahala Muda Electrical | 09*5**6****22**0 | - | - |
| 0729566521926000 | - | - | |
| 0762541852922000 | - | - | |
| 0935468157614000 | - | - | |
| 0723328845926000 | - | - | |
CV Konsultan Ketenagalistrikan Indonesia | 00*7**1****22**0 | - | - |
| 0669320590922000 | - | - | |
PT Andalan Electrical Consultan | 09*7**0****22**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Jl. Ir.Soekarno No. - Kompleks Puspem Kadula – Telp. : (0387) -
TAMBOLAKA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Tahun Anggaran 2025
PEKERJAAN :
Belanja Standart Harga Khusus Hibah
Meteran Listrik + Instalasi (Perubahan)
SATUAN KERJA : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN
SUMBA BARAT DAYA
PROGRAM : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
UMUM (PSU)
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI
HUNIAN
Hal 1 dari 7
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TAHUN ANGGARAN 2025
Belanja Standart Harga Khusus Hibah
Meteran Listrik + Instalasi(Perubahan)
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Belakang Listrik telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat tak terkecuali
keluarga kurang mampu. Masih banyaknya keluarga kurang mampu di Kabupaten
Sumba Barat Daya yang belum memiliki sambungan rumah sendiri dengan instalasi
listrik rumah yang seadanya dan berbahaya baik dari bahaya kebakaran akibat
konsleting dan akibat tersengat aliran listrik. Melihat kondisi tersebut, Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sumba Barat Daya
melalui APBD Tahun Anggaran 2025 melaksanakan pekerjaan Belanja Standart
Harga Khusus Hibah Meteran Listrik + Instalasi (Perubahan) sejumlah 631
(Enam Ratus Tiga Puluh Satu) unit.
2. Maksud dan Terlaksananya proses penyediaan energi listrik bagi keluarga kurang mampu di
Tujuan Kabupaten Sumba Barat Daya
3. Sasaran Rumah tangga miskin belum berlistrik dan atau belum ber-kWh meter sendiri di
Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 631 Sambungan Rumah.
4. Lokasi Kegiatan
Kabupaten Sumba Barat Daya
5. Nama Paket Belanja Standart Harga Khusus Hibah Meteran Listrik + Instalasi (Perubahan)
6. Metode Pelelangan Tender (Pelelangan Umum)
7. Jenis Kontrak Harga satuan
8. Volume Pekerjaan 631 sambungan rumah
9. Sumber Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun
Pendanaan Anggaran 2025
10. Pagu Rp.1.893..000.000,00 (Satu Milyard Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta
Rupiah)
11. HPS Rp.1.893..000.000,00 (Satu Milyard Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta
Rupiah)
12. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi Pejabat Gregorius Galus, ST
Pembuat
Satuan Kerja:
Komitmen
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sumba Barat Daya
Hal 2 dari 7
13. Data Dasar -
14. Standar Teknis -
15. Studi-Studi Dokumen Perencanaan Pekerjaan Sambungan Rumah untuk Keluarga Kurang
Terdahulu Mampu Kabupaten Sumba Barat Daya
16. Referensi Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha
Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya;
RUANG LINGKUP
17. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan mencakup beberapa hal, di antaranya:
a. Survei awal, Sosialisasi dan pengukuran bersama;
b. Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan/material, tenaga kerja, peralatan kerja,
peralatan pengangkutan, dan tenaga listrik untuk menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan gambar kerja, Spesifikasi Teknis dan Kontrak Kerja;
c. Finalisasi pekerjaan fisik sesuai kontrak yang sudah disusun.
18. Keluaran a. Fisik
a. Pemasangan instalasi listrik dan kWh meter yang terkoneksi dengan listrik
PT. PLN;
b. Laporan akhir pekerjaan yang memuat minimal fotocopy KTP, KK dan foto
rumah yang telah berhasil dipasang instalasi listrik dan menyala.
b. Non Fisik
Foto-foto dokumentasi.
19. Peralatan, Tidak ada
Material, Personil
dan Fasilitas dari
PPK
20. Peralatan Minimal Jenis Peralatan Jumlah
Utama dari
1 AVO Meter 3 unit
Penyedia
2 Tangga Sliding 3 unit
3 Clamp Meter 3 buah
4 Earth tester 3 unit
5 Insulation tester ≥ 500V 3 unit
21. Lingkup -
Kewenangan
Penyedia
Hal 3 dari 7
22. Jangka Waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
23. Kualifikasi a. Penyedia Jasa wajib memiliki IUJPTL serta SBUJPTL Jenis Usaha
Penyedia Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyedia Tenaga Listrik.
Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik,
Sub Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun.
24. Kualifikasi Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk
Personil pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
No Jabatan pekerjaan Sertifikat Kemampuan Kerja Pengalaman Kerja
1 Pelaksana Sertifikat kompetensi (serkom)
Bidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik, Sub Bidang -
Pembangunan dan Pemasangan
minimum level 1
2 Petugas K3 Sertifikat K3 spesialis bidang -
Kelistrikan/Umum atau Teknis
K3 Listrik yang dikeluarkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan.
25. Uraian Pekerjaan Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
dan Identifikasi Pemasangan instalasi jaringan a. Terkena alat pemotong kabel yang dapat
Bahaya listrik (kabel, fitting, MCB, menimbulkan cacat pada anggota tubuh.
grounding, saklar, stop kontak, b. Terkena tusukan kawat kabel yang dapat
Lampu, Meteran Listrik) menimbulkan luka dan atau cedera pada
anggota tubuh;
c. Terkena martil pada waktu pemasangan
clamp pada jaringan kabel;
d. Terjatuh dari ketinggian pada waktu
menaiki tangga yang dapat menimbulkan
luka pada anggota tubuh.
26. Jadwal Tahapan Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
Pelaksanaan pertama Pekerjaan (PHO) tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam
Kegiatan Dokumen Pengadaan .
Hal 4 dari 7
27. Spesifikasi Teknis SPESIFIKASI TEKNIS
dan Gambar
a. Persyaratan Teknis
1) Metode pelaksanaan dan Jadwal Pelaksanaan disampaikan kepada PPK
pada saat Pre Award Meeting.
b. Persyaratan Bahan / Material
1) Semua material yang disediakan dan dipasang oleh penyedia cocok untuk
daerah tropis.
2) Semua bahan/material instalasi yang digunakan harus baru, berkualitas baik
dan tidak cacat serta memenuhi standard teknis yang berlaku, sesuai
persyaratan yang ditentukan oleh SNI, SPLN, dan LMK;
3) Spesifikasi material yang digunakan sebagai berikut :
No Material Spesifikasi
1 Kabel Instalasi NYM 2x1,5mm2 (12 meter )
Penerangan/lampu
2 Kabel Instalasi Stop NYM 3 x 2,5mm2 (1,5 meter)
Kontak
3 Kabel Toefoer NYM 3 x 2,5 mm2 (2 meter)
4 Saklar Ganda Tipe tempel (outbow), kap. arus min. 6A (1
buah)
5 Stop Kontak Tipe tempel (outbow), memiliki terminal
phase, netral, dan ground. Kap. arus
minimal 6A (1 buah)
6 Fitting Tipe gantung (3 buah)
7 MCB MCB utama 4A
8 Lampu Bulb LED daya minimal 5 Watt (3 buah)
9 Ground Rod Ø 5/8’ dan clamp (1 Btg)
10 Rumah MCB/ Box 1 buah
MCB (utk 1 MCB)
11 Aksesories 1 LS
12 Bare Copper (BC) 6 2 meter
mm2
c. Persyaratan Pemasangan/Instalasi
1) Ketentuan Umum
- Pemasangan instalasi harus memenuhi PUIL (Persyaratan Umum
Instalasi Listrik) 2011;
- Pemasangan instalasi harus kokoh dan rapi;
- Instalasi yang dipasang harus memiliki Sertifikasi Layak Operasi (SLO)
oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
2) Saklar
- Pemasangan saklar menggunakan kabel NYM ukuran luas penampang
penghantar minimal 1,5mm2;
- pemasangan saklar disekrup pada rosset;
- dipasang dengan ketinggian minimal 150 cm dari lantai dan pada tempat
yang mudah dijangkau;
- posisi tuas (on-off) semua saklar yang terpasang harus seragam.
Hal 5 dari 7
3) Stop kontak
- pemasangan stop kontak menggunakan kabel NYM 3x2,5mm2 yang
menghubungkan antara MCB dan stop kontak;
- terminal phase, netral, dan ground (PE) pada stop kontak harus terhubung
dengan terminal phase, netral, dan ground (PE);
- pemasangan stopkontak disekrup pada rosset;
- dipasang pada ketinggian minimal 150 cm dari lantai, apabila lebih
rendah harus menggunakan stopkontak berpelindung;
- pemasangan stopkontak yang berdekatan dengan saklar harus dipasang
dengan kabel yang terpisah (tidak diizinkan menggabungkan stop kontak
dan saklar dalam 1 (satu) kabel).
4) Fitting lampu
- Pemasangan fitting lampu menggunakan kabel NYM ukuran luas
penampang penghantar minimal 1,5mm2;
- pemasangan fitting lampu dengan di gantung;
- pemasangan fitting lampu harus ditempatkan sedemikian rupa supaya
terbebas dari kebocoran air hujan
5) Rumah MCB (Box MCB)
- pemasangan Rumah MCB dengan ketinggian 150 – 190 cm dari lantai;
- pemasangan Rumah MCB pada tempat yang mudah dijangkau;
6) Pentanahan (grounding)
- pentanahan dipasang sesuai dengan standar pentanahan rumah tinggal;
- saluran pentanahan dipasangkan pada dinding rumah dengan
menggunakan Bare Copper (BC 6 mm²) yang terbungkus paralon atau
Pipa PVC instalasi
7) Kotak Sambung (T Dos/Cross Dos)
- pemasangan kotak sambung pada dinding diperkuat dengan paku dan
berfungsi sebagai terminal sambungan kabel pada setiap percabangan;
- penyambungan kabel pada kotak sambung harus ditutup dengan isolasi;
- pemasangan kotak sambung harus ditempatkan sedemikian rupa supaya
terbebas dari kebocoran air hujan.
GAMBAR RENCANA
Instalasi listrik sederhana dengan 3 titik lampu + 1 Stop kontak
Hal 6 dari 7
Keterangan:
Perkawatan pada gambar di atas hanya sebagai gambaran umum/global,
Pelaksanaannya menyesuaikan kondisi lapangan.
Hal-Hal Lain
28. Produksi dalam Semua kegiatan konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
29. Persyaratan Apabila penyedia akan melakukan kerjasama dengan penyedia lain, harus
Kerjasama ditunjukkan dengan perjanjian kerjasama yang dipersyaratkan dalam proses
tender.
Tambolaka, 09 September 2025,
Untuk dan Atas Nama :
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Sumba Barat Daya,
Pejabat Pembuat Komitmen
Gregorius Galus, ST
NIP. 19850314 201902 1 002
Hal 7 dari 7