[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
BAB 1
CIVIL WORKS
(PEKERJA AN CIVIL)
Pasal 1
Pekerjaan Tanah
1. Galian Tanah / Pasir / Batu / Lumpur
a. Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Kontraktor wajib mengadakan check bersama
Pengawas Pekerjaan atas duga tinggi / peil awal, permukaan tanah, sehingga apabila
terdapat kelainan / perbedaan yang mencolok dengan gambar rencana dapat segera
diketahui secara dini dan melaporkannya kepada Direksi. Pengajuan claim atas perbedaan /
kelainan setelah Kontraktor melakukan pekerjaan galian, tidak dapat diterima.
b. Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan gambar pelaksana, kecuali ditetapkan lain oleh
Direksi berhubung keadaan setempat.
c. Galian yang diperlukan untuk pondasi konstruksi dibuat dengan ukuran yang sesuai dengan
keperluan pengerjaannya. Untuk galian penanaman pipa diameter 1”-3” dengan kedalaman
50cm
d. Dalam hal galian tanah tertimbun kembali sebagai akibat dari adanya :
Longsoran tebing galian dan sejenisnya
Adanya rembesan
Kistdam yang kurang sempurna
e. Teknis pelaksanaan galian yang dilakukan dengan maksud untuk memperbesar volume
pekerjaan tanah oleh hal tersebut di atas, tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan
tambah.
f. Galian yang telah sampai pada kedalaman yang ditentukan harus segera dilaporkan kepada
Direksi untuk diadakan pemeriksaan. Sebelum ada persetujuan Direksi atas kebenaran
kedalaman galian tersebut, Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan pasangan
pondasi. Dalam hal rawan banjir pemeriksaan agar dilakukan sekurang - kurangnya satu hari
sekali.
| I - 1
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
2. Pemindahan Tanah Berlebih
Tanah hasil galian bilamana nantinya tidak akan dipergunakan untuk meninggikan atau menimbun
lokasi pekerjaan lain, maka tanah galian tersebut harus diangkut ke luar / disingkirkan dari tempat
pekerjaan menurut petunjuk Direksi.
3. Pembuangan Sisa Galian
Semua bahan-bahan yang diselamatkan tetap menjadi hak dari pemilik. Bahan-bahan sisa galian,
sampah-sampah, bahan-bahan hasil bongkaran dari semua konstruksi yang tidak diperlukan oleh
pemilik harus dibuang oleh Kontraktor, sesuai petunjuk Direksi.
4. Timbunan Tanah
a. Material tanah yang dimanfaatkan untuk penimbunan tanggul harus sesuai kondisi / keadaan
tanah di tempat pekerjaan.
b. Bentuk dan metode penimbunan tanah harus sesuai dengan gambar rencana atau petunjuk
Direksi atas persetujuan Pemimpin Proyek.
c. Pemadatan dengan tenaga manusia :
Tanah yang memenuhi syarat untuk ditimbun dihampar setebal 20 cm merata.
Sesuai dengan kadar yang diperlukan untuk pemadatan maka hamparan tanah tersebut
disiram air.
Setelah disiram air dimulai pemadatannya dengan menimbris tanah tersebut dengan alat
yang beratnya 15~20 kg dan tinggi jatuh alat timbris + 30 cm.
Setelah padat betul baru dihampar dengan tanah berikutnya setebal 20 cm, disiram air
dipadatkan, begitu seterusnya sampai selesai.
d. Pemadatan dengan mesin pemadat disesuaikan dengan aturan / manual dari peralatan yang
digunakan.
Pasal 2
Pekerjaan Beton
1. Bahan – Bahan
a. Semen
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement, sesuai dengan BS
12 – part 2 (1971) pada waktu pemakaian. Kontraktor harus menyediakan contoh semen
apabila diminta oleh Direksi, keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan
dan dari pabrik, atau Kontraktor harus menguji semennya menurut BS 4550 part 2 (1970).
Untuk maksud BS 12, tempat pekerjaan harus dianggap beriklim panas.
b. Bahan Bantuan
Bahan bantuan untuk beton dan adukan memenuhi BS 882, 1201 pada waktu pemakaian
:
• Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir. Penambahan bahan lain
seperti dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi pasir yang
ada tidak memenuhi gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung, lanau
dan debu tidak boleh lebih dari 3% perbandingan berat, bila diuji menurut pasal 13
dari BS 812.
| I - 2
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
• Bahan bantuan (kerikil) harus memenuhi persyaratan BS 882, 1201 tabel 1 dan
bergradasi baik dengan diameter maksimum tergantung kelas dari betonnya. Kerikil
harus dari batu pecahan. Apabila kelas dari beton menghendaki perlawanan abrasi
yang baik maka bahan bantuan harus diambil dari lokasi setempat yang menurut
penilaian dari Direksi adalah yang terbaik. Kontraktor harus mengirim contoh
material apabila dibutuhkan oleh Direksi. Contoh harus diambil sesuai dengan BS
812. Kontraktor harus membuat percobaan dari contoh material sesuai dengan BS
812, BS 882, dan BS 1377 (Test 1B) secara rutin dan dengan frekwensi yang
disetujui Direksi serta mengirimkan kepada Direksi setiap copy laporan test. Apabila
test abrasi dibutuhkan oleh Direksi, maka Kontraktor harus melakukan test sesuai
dengan pasal 9 dar BS 812 part 3; 1975 untuk membandingkan dengan data – data
dari beberapa lokasi. Bahan bantuan untuk beton tahan abrasi harus berberat jenis
2,6 dan nilai tahan aus kurang dari 15% apabila diuji menurut BS 812.
c. Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat adukan harus dari sumber
yang disetujui oleh Direksi dan pada waktu pemakaian harus terhindar dari bahan –
bahan yang bisa mengotorkan air dalam jumlah apapun :
• Mempengaruhi waktu permulaan pengerasan dari semen yang melebihi 30 menit
atau mengurangi kekuatan dari percobaan kubus lebih dari 20% apabila dicoba
menurut BS 3148.
• Mencegah tercapainya kekuatan dari percobaan kubus yang ditentukan 28 hari
untuk beton kelas tertentu.
• Menghasilkan perubahan warna atau kembang garam di atas permukaan semen
yang sedang mengeras.
• Memperburuk atau memulai reaksi alkali bahan batuan. Air harus bebas dari
hidrokarbon dan larutan bubuk dari bahan organik. Larutan bahan dari organik tidak
boleh lebih dari 500 bagian untuk tiap juta dalam ukuran berat. Kontraktor harus
mengadakan percobaan untuk air yang diusulkan untuk dipakai dan harus
menyerahkan catatan – catatan mengenai percobaan tersebut kepada Direksi
sebelum melaksanakan pekerjaan beton tetap. Kontraktor harus membuat
percobaan – percobaan yang teratur dari air oleh Direksi dan harus memberi
kepada salinan catatan dari hasil tiap percobaan.
d. Tulangan
Tulangan baja untuk beton harus batangan baja keras yang diprofil / baja lunak digilas
panas, sesuai dengan BS 4449–1978 atau tulangan anyaman baja, sesuai dengan BS
4483–1969 seperti ditunjukkan dalam gambar. Untuk tiap – tiap pengiriman batang baja
yang diserahkan ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan untuk tiap – tiap
pembuatan kepada Direksi (seperti ditentukan dalam BS 4449), suatu hasil pemeriksaan
dari laboratorium yang disetujui oleh Direksi seperti ditentukan dalam pasal 12 dari
tambahan A dari BS 4449. Untuk tiap – tiap kiriman tulangan anyaman baja yang dikirim
ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi satu kutipan yang
diakui dari catatan – catatan pemeriksaan dan pengujian yang berhubungan dengan
pemuatan – pemuatan dari mana kiriman itu dibuat, sesuai pasal 29 BS 1221.
Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di lapangan, jika dibutuhkan
oleh Direksi. Tulangan pada waktu pengecoran beton harus bersih dan bebas dari
| I - 3
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
kerusakan, sisik gilingan yang lepas dari karat lepas. Batang – batang baja yang telah
bengkok tidak boleh diluruskan, atau dibengkokkan lagi untuk dipakai di pekerjaan tanpa
persetujuan Direksi
e. Penyimpanan Bahan - Bahan Bangunan
Semua semen harus dikirim ke tempat pekerjaan dalam karung kertas yang ditandai, utuh
dan ditutup sepatutnya atau bungkus lainnya yang disetujui. Semua semen harus
disimpan dalam gudang yang tidak terpengaruh oleh cuaca, dinaikkan dari permukaan
tanah untuk mencegah penghisapan air. Penempatan di tempat terbuka dapat diijinkan
pada pekerjaan kecil dengan pengesahan tertulis dari Direksi, dalam hal mana selalu
harus ditempatkan di atas tempat yang dilindungi dengan tutup yang tahan air menurut
persetujuan Direksi. Masing – masing kiriman semen harus disimpan terpisah sedemikian
sehingga ada jalan masuk dengan mudah untuk pemeriksaan dan pengujian. Setelah
disetujui Direksi penggunaan semen harus menurut urutan pengiriman. Tiap – tiap jenis
bahan dan batuan, pasir dan kerikil maupun bata merah, kapur dan batu – batu harus
disimpan dalam peti yang terpisah atau tutup lainnya yang keras dan bersih, yang harus
bisa kering sendiri, dan dilindungi dari pencampuran dengan tanah atau benda – benda
lainnya yang merusak. Tulangan baja harus disimpan jauh dari tanah dan diganjal untuk
mencegah perubahan bentuknya.
2. Acuan dan Pekerjaan Penyelesaian
a. Acuan – Acuan.
Acuan harus dibuat untuk tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan
untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan. Kontraktor harus menyerahkan
rencana dan penjelasan tentang acuan dan harus membuat contoh – contoh acuan untuk
mendapat pengesahan Direksi. Acuan harus dipasang dengan sempurna, sesuai dengan
bentuk – bentuk dan ukuran yang benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam
gambar. Cara pendukungnya yang akan menghasilkan permukaan beton yang padat, jika
dibutuhkan oleh Direksi acuan untuk permukaan beton yang kelihatan harus sedemikian
rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis atau kelihatan
terputus. Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
harus dibersihkan. Pembetonan dalam cuaca panas atau kering, Kontraktor harus
membuat rencana acuan dan membukanya, sehingga permukaan beton dapat dilihat
untuk dimulai perawatan sesegera mungkin. Acuan hanya boleh dibuka dengan ijin
Direksi dan pekerjaan pembukaan setelah mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah
pengawasan mandor yang berwenang. Harus diberi perhatian yang besar pada waktu
pembukaan acuan, untuk menghindari kegoncangan atau pembalikan tegangan dalam
beton. Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usul Kontraktor untuk membuka
acuan belum pada waktunya baik berdasarkan pada perhitungan cuaca atau dengan
alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor untuk menunda pembukaan
acuan dan Kontraktor tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut. Untuk
beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk pembukaan acuan harus
menurut di bawah ini :
Muka sisi balik, lantai dinding = 1 hari
Bagian bawah = 24 hari
| I - 4
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
b. Pekerjaan Permulaan
Permukaan beton untuk jalan kendaraan atau jembatan–jembatan harus mempunyai
penyelesaian akhir sebagaimana keadaannya setelah diratakan dengan papan kayu
keras yang digetarkan, apabila dipakai untuk meratakan beton sampai ketinggian dan
bentuk yang benar, segera setelah diletakkan. Permukaan dari beton kedap air yang
terbuka harus diratakan dengan alat lepas baja sampai halus. Permukaan yang kelihatan
lainnya harus diletakkan dengan alat perata kayu secukupnya sehingga tidak berakibat
mengalirnya air membawa bahan halus ke permukaan. Permukaan beton yang kelihatan
waktu acuan dibuka, tidak boleh diperbaiki tanpa ijin tertulis dari Direksi. Kecuali jika
ditunjukkan lain dalam gambar – gambar, sudut – sudut tajam harus dibuat tumpul
dengan ukuran 20 mm x 30 mm.
3. Kelas Beton dan Mutu Pekerjaan
a. Kelas – Kelas Beton
Kelas – kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan batas dari bahan – bahan
pokok tiap kelas, diberikan dalam daftar di bawah ini :
Ukuran Berat Berat Maksimum
Kelas Maksimum Minimum PC Air tiap kg PC Pemakaian
Kerikil (mm) tiap m3 beton (kg)
K.250 20 325 0,55 Konstruksi utama
Beton tak
K.150 40 225 0,55
bertulang
Bila dipandang perlu oleh Direksi, perbandingan campuran beton akan ditentukan/
diperbaiki selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor tidak boleh merubah perbandingan
campuran beton atau sumber dari bahan – bahan tanpa mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi.
b. Perbandingan Campuran
Perbandingan campuran beton Tumbuk adalah 1 : 3 : 5 dan beton K.250 adalah 1 : 2 : 3
(Semen : Pasir : Kerikil). Kontraktor harus menentukan campuran untuk beton K.150 dan
K.250 sedemikian rupa sehingga disetujui Direksi, penentuan tersebut harus mengikuti
ketentuan dalam PBI 1971 (NI 2) / SK SNIT - 15 - 1990. Kontraktor tidak boleh merubah
campuran dan sumber dari bahan – bahannya tanpa persetujuan Direksi. Ijin Direksi tidak
akan diberikan terhadap perbandingan bahan – bahan yang diusulkan, kecuali apabila
Kontraktor membuat dan menguji campuran percobaan seperti yang disyaratkan untuk
setiap kelas beton, dan telah menyerahkan semua detail dari hasil pengujian dari faktor
kemungkinan untuk dilaksanakan atau workability (faktor kepadatan dan slump), kekuatan
dan berat jenis kepada Direksi. Kontraktor tidak boleh memulai pekerjaan beton
permanen sampai ijin Direksi untuk campuran bahan – bahan yang diusulkan disetujui.
Berat jenis dari kubus uji beton selama pekerjaan berlangsung tidak boleh kurang dari
90% dari rata – rata kubus beton percobaan.
c. Percobaan Campuran
| I - 5
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Kontraktor harus membuat percobaan campuran untuk setiap kelas beton dengan
memakai alat – alat yang sama dengan yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
Beton untuk percobaan campuran ini boleh digunakan untuk dipasang pada bagian
pekerjaan bukan bangunan yaitu yang pada gambar tertera sebagai beton kelas B. Dua
puluh benda uji kubus beton dibentuk untuk setiap macam kelas beton dan diuji setelah
beton berumur 28 hari. Tidak lebih dari 1 buah dari kedua puluh benda uji tersebut berada
di bawah persyaratan kekuatan tekan kubus karakteristik.
Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :
Kelas Beton Kekuatan Tekan Kubus Karakteristik ( kg / cm2 )
K.150 150
K.250 250
Pengujian ini harus dilaksanakan sesuai dengan PBI 1971/SK SNIT - 15 - 1990.
d. Pengujian Beton
Kontraktor selama masa pelaksanaan harus menyediakan, memelihara dan
menggunakan alat – alat yang diperlukan untuk menyediakan contoh kubus beton dengan
ukuran 15 cm x 15 cm untuk diuji sesuai dengan BS 1881, termasuk bagian 1 sampai 6
untuk menyiapkan contoh batuan dan air untuk diuji sesuai dengan BS 812 dan BS 3148.
Dia juga harus menyediakan termometer yang diperlukan untuk mengukur suhu beton
dan bahan – bahan beton dari udara. Kontraktor harus mengambil contoh beton dari
campuran percobaan dari beton yang baru dicor dan merawat seperlunya kemudian
mengirim ke laboratorium yang disetujui untuk diuji menurut BS 1881 part 1 sampai 6.
Sebelum mengecor beton untuk karya tetap Kontraktor harus melaksanakan “pengujian
turun” pada setiap waktu mulai menuangkan beton. Pengujian turun (slump test) harus
dilaksanakan sebagaimana diterangkan dalam BS 1881 part 2. Jika tidak diperintahkan
lain turunnya harus melebihi 50 mm dan tidak lebih dari 100 mm. Pengambilan contoh
dan pengujian dari beton, bahan batuan dan kandungan harus sesuai dengan pasal 209
dan Amandemen No. 1 BSCP 114, dan mendapat persetujuan Direksi. Khususnya
terhadap kubus beton, harus dibentuk dalam cetakan tidak kurang dari 150 mm kubus.
Paling sedikit 6 kubus diambil dari masing – masing pengecoran beton untuk diuji, 3
kubus diuji setelah 7 hari dan 3 kubus sesudah 28 hari. Kontraktor harus membuat
catatan untuk tiap pengujian yang memberikan keterangan secukupnya dalam sistem
matriks seperti disebutkan dalam BS 1881, part 1 sampai 6. Kontraktor harus membuat
catatan dalam bentuk yang disetujui Direksi dalam rangkap 3, dan menyerahkan kepada
Direksi tidak lebih dari 3 hari sesudah tiap percobaan selesai dilaksanakan. Kontraktor
harus juga membuat dan menyerahkan catatan tentang suhu udara beton dan bahan –
bahan beton untuk mendapat persetujuan Direksi.
e. Mengawasi dan Mencampur Bahan - bahan
Kontraktor harus mencampur dengan hati–hati bahan–bahan dari tiap golongan beton
dengan perbandingan berdasarkan ukuran volume. Air harus ditambah pada bahan
batuan, pasir dan semen di dalam mesin pengaduk mekanis, dan banyaknya harus
menurut jumlah paling kecil yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh.
Kemudian bahan–bahan beton seluruhnya harus benar–benar tercampur. Beton
pencampur boleh digunakan dengan mendapat persetujuan Direksi lebih dahulu, asalkan
bahwa bahan itu sesuai dengan perincian dan sesuai dengan BS 1926 untuk “Btruck
| I - 6
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Mixed Concrete”. Dalam keadaan demikian, air untuk campuran harus dicampur di
lapangan dan benar–benar diaduk dengan bahan–bahan lainnya pada tempat sedekat
mungkin dengan pekerjaan penuangan. Apabila pencampuran beton kelas D diijinkan
dilakukan dengan tangan maka semen, bahan batuan dan pasir harus dicampur di atas
lantai kayu yang tertutup rapat. Bahan–bahan harus dibalikkan paling sedikit 2 kali
sesudah air dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang
sama. Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampuran dan tempat bahan–
bahan untuk ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat
persetujuan Direksi, sebelum alat pencampuran dan bahan–bahan diletakkan.
f. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
Beton harus dibawa sedemikian rupa sehingga di tempat penuangan masih mempunyai
mutu yang ditentukan dan kekentalan yang dibenarkan, tidak terjadi penambahan atau
pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan. Kontraktor harus mendapat
persetujuan Direksi atas pengaturan yang diusulkannya, sebelum pekerjaan pembetonan
dimulai. Beton tidak diijinkan untuk dijatuhkan atau digelincirkan secara tak terkendali dari
ketinggian lebih dari 1,5 meter. Dalamnya beton dalam tuangan tidak boleh lebih dari 1,5
meter, pengecoran harus dilakukan terus menerus sampai ke tempat sambungan yang
disediakan sebelum permulaan pembetonan. Kontraktor harus memperhatikan
pemadatan dari beton sebagai rapat air dengan kepadatan terbesar. Pemadatan harus
dibantu dengan pemakaian mesin penggetar dari jenis menyelam, tetapi tidak
mengakibatkan bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan jenis alat getar yang
tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus dengan persetujuan Direksi.
g. Sambungan Cor
Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan–sambungan cor harus diserahkan
kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum ada satupun berlangsung. Tempat
sambungan harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pengaruh dari penyusutan dan
suhu sangat diperkecil. Dimana pekerjaan beton memanjang atau meluas dan jika
menurut pendapat Direksi mungkin dilaksanakan, maka Kontraktor harus mengatur
rencana pelaksanaan sedemikian rupa, sehingga beton sudah mempunyai umur 4
minggu sebelum beton baru diletakkan terhadapnya. Sambungan cor harus rata air, dan
harus dibentuk dalam garis – garis lurus dengan acuan yang kaku tegak lurus pada garis
tegangan pokok dan sejauh mungkin dapat dilaksanakan pada tempat gaya lintang yang
terkecil. Itu harus sambungan pertemuan biasa, kecuali jika jenis lain disetujui oleh
Direksi. Sebelum beton dicor di samping beton yang sudah mengeras, beton yang lama
harus dibersihkan dari batuan – batuan di atas seluruh penampangnya dan meninggalkan
permukaan kasar yang sehat serta bebas dari buih semen. Ukuran dari beton yang
dituangkan dalam satu kali pelaksanaan lebih dari 1,5 meter dan ukuran mendatar harus
tidak lebih dari 7 meter tanpa mendapat persetujuan Direksi.
h. Pembetonan di Atas Permukaan yang Dapat Ditembus
Kontraktor tidak boleh menempatkan beton di atas permukaan itu lebih dahulu dengan
kertas kulit kedap air sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan BS 1521, untuk kertas
bangunan kedap air kelas N, atau lain – lain bahan kedap air, semuanya harus mendapat
persetujuan Direksi.
i. Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Kontraktor tidak boleh mengecor pada waktu hujan deras atau angin berdebu. Apabila
suhu udara melebihi 33,5 C, maka Kontraktor tidak boleh mengecor beton tanpa
| I - 7
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan penuangan di bawah 33,5 C,
misalnya menjaga bahan – bahan beton dan acuan agar terlindungi dari matahari serta
bahan – bahan batuan dan acuan disemprot dengan air.
j. Melindungi dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang dari 7 hari, Kontraktor
harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin, matahari, tinggi atau rendahnya
suhu, penggantian atau pembalikan derajat suhu, muatam sebelum waktunya, benturan
atau tumbukan dan air tanah yang merusak. Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi,
permukaan beton yang kelihatan harus dijaga supaya terus basah sesudah dicor, tidak
kurang dari 7 hari untuk semen dari Portland dan beton dengan semen penahan sulfa,
atau tiga hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan – permukaan
seperti itu segera setelah dibuat acuannya, maka harus segera ditutup dengan kain atau
pasir atau lain – lain bahan yang mungkin disetujui oleh Direksi, yang harus terus –
menerus berhubungan dengan beton dan terus dijaga supaya dalam keadaan basah
menurut kehendak Direksi. Kontraktor harus membuat perlengkapan khusus atas
kehendak Direksi untuk pengawasan dan pembahasan yang dimaksud sepanjang masa 6
sampai 24 jam sesudah beton dicor dengan semen yang cepat mengeras.
4. Tulangan Baja
a. Daftar Pembengkokan
Kontraktor harus menentukan sendiri dari penjelasan yang diberikan dalam gambar –
gambar dan perincian, kebutuhan – kebutuhan akan tulangan baja yang tepat untuk
dipakai dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada
Kontraktor tidak ada jaminan ketelitiannya. Tulangan baja harus dipotong dari baja lurus,
bebas dari belitan dan bengkokan atau kerusakan lainnya dan bengkokan dengan mesin
pembengkok yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi. Ukuran ditentukan
lain, atau diperintahkan Direksi. Bentuk – bentuk tulangan baja harus dipotong sesuai
dengan gambar, tidak boleh menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi.
b. Pemasangan
Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan tepat pada tempat
kedudukan yang ditunjukkan dalam gambar – gambar dan harus ada jaminan bahwa
tulangan itu akan tetap pada kedudukannya pada waktu pengecoran beton. Pengelasan
tempel dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk memasang
dengan tepat barang – barang bersilang dengan sudut tegak lurus, tetapi tidak akan
diperbolehkan ada pengelasan lainnya. Pengganjalan alat perenggang dari beton harus
dibuat beton dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan dicor. Perenggang
tulangan dari besi beton dan kawat pengikat harus sepadan dengan bahan – bahan
tulangan dan selimut yang ditentukan harus dipakai. Tulangan utama dari tulangan
anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung dengan overlap 300 mm dan
tulangan melintang dengan overlap 150 mm. Kontraktor tidak boleh mengecor beton
sekeliling baja, sampai Direksi memeriksa dan menyetujuinya.
| I - 8
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Pasal 3
Syarat-syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan untuk pelaksanaan harus hasil / produksi Dalam Negeri, demikian juga
perlengkapan kerja. Apabila produksi Dalam Negeri tidak ada maka digunakan barang yang sebesar
mungkin komponennya adalah produksi Dalam Negeri.
1. Semen PC
a. Semen PC yang digunakan adalah keluaran pabrik semen Dalam Negeri.
b. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan pasangan disyaratkan menggunakan satu merk
semen PC. Penggunaan semen dengan merk berlainan hanya dapat diijinkan pada saat
terjadi kelangkaan semen dan harus mendapat persetujuan dari Pemimpin Proyek secara
tertulis.
c. Semen PC yang dipakai untuk beton konstruksi harus memenuhi ketentuan NI-8.
2. Pasir
a. Pasir yang digunakan tidak boleh mengandung unsur garam, dan kandungan lumpur
maksimum adalah 5%.
b. Bila dipandang perlu oleh Direksi, digunakan persyaratan PBI 1971 sepenuhnya.
c. Pasir yang berasal dari pantai / laut tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.
d. Untuk pekerjaan pasangan batu, beton, plesteran dan siaran pasir harus disaring / diayak
dengan lubang ayakan yang disyaratkan untuk pasir.
3. Batu Kali
a. Batu yang digunakan harus batu yang masif, batu apung dan atau batu berongga /
berpori tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pasangan batu ataupun batu pengisi
bronjong
b. Ukuran batu harus memenuhi syarat :
Untuk pekerjaan pasangan batu kali ukuran batu minimal berdiameter 15 cm.
c. Khusus untuk pekerjaan pasangan batu kali, harus digunakan batu belah, dimana minimal
2/3 permukaan luarnya adalah bidang belahan.
4. Kerikil
a. Kerikil yang digunakan adalah hasil dari pecahan batu atau hasil dari penyaringan sirtu.
Kerikil untuk campuran beton konstruksi harus bersih dari lumpur ataupun kotoran.
b. Kerikil harus masif, tidak boleh keropos ataupun berongga.
c. Bila terdiri dari beberapa ukuran kerikil yang disyaratkan maka cara penempatannya
harus dipisah–pisahkan dan pencampurannya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
5. Air
a. Air yang digunakan untuk pekerjaan beton, pasangan batu, plesteran dan siaran adalah
air bersih, bebas dari unsur dan atau zat kimia yang dapat merusak kekuatan beton /
pasangan batu.
b. Air untuk keperluan harian karyawan / pekerjanya harus memenuhi standar kesehatan
yang berlaku.
| I - 9
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
BAB 2
PEKERJAAN PASANGAN
BATU, PLESTERAN &
ACIAN
Pasal 1
Umum
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu dalam Dokumen Penawaran Kontraktor
harus sudah memasukkan harga satuan untuk material, pekerja dan alat. Pekerjaan Batu dan
Pasangan Batu dalam Review Design Kawasan Kompleks Pusat Pemerintahan Sumba Barat Daya
meliputi :
a. Pasangan Batu
b. Pasangan Batu Kosong
c. Plesteran
d. Acian
Material batu yang digunakan adalah batu kali yang kokoh, tidak retak/patah, tidak mengandung bijih
besi tanah dan pasir. Semua material yang akan digunakan untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu
harus diperiksa dan mendapat persetujuan Engineer.
Pasal 2
Pasangan Batu Kali/karang
1. Cakupan Pekerjaan
Semua pasangan batu harus dilaksanakan menurut persyaratan ini dan untuk semua
pekerjaan yang berhubungan dengan hal ini dan yang mungkin diminta oleh direksi, harus
terdiri dari bahan-bahan yang ditentukan dan harus dicampur denga perbandingan yang tepat,
di bentuk dan dipasang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tersebut dalam pasal
| I - 10
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
ini. Persyaratan dan ketentuan ini harus diterapkan untuk semua pekerjaan batu kecuali bila
dirubah secara khusus oleh Direksi untuk bagian pekerjaan tertentu. Standar yang digunakan
untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu adalah :
a. Material yang digunakan adalah N.I 13 (Batu Belah)
b. PUBI – 1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia)
c. Kriteria Perencanaan Irigasi (untuk beberapa jenis pekerjaan)
2. Semen
Semua semen untuk adukan mortar pada pekerjaan batu harus sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan seperti yang ditentukan di dalam Bab IV (Pekerjaan Beton).
3. Pasir
Pasir untuk adukan mortar yang digunakan pada pasangan batu yang diperlukan ini harus
disediakan oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan seperti yang
ditentukan dalam Bab IV (Pekerjaan Beton).
4. Air
Air yang digunakan dalam menyiapkan adukan mortar harus tidak mengandung sejumlah
bahan-bahan yang tidak dapat merusak seperti lumpur, bahan-bahan organis, alkali, garam-
garam dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Air tersebut akan diperiksa dan disetujui oleh
Engineer serta sesuai dengan Bab IV (Pekerjaan Beton).
5. Susunan Spesi / adukan
Adukan mortar untuk semua pasangan batu kecuali ditentukan lain terdiri dari 3 (tiga) macam
yaitu:
a. Pasangan 1 : 2 (Pc : Ps) untuk struktur yang membutuhkan kekuatan tinggi
b. Pasangan 1 : 3 (Pc : Ps) untuk konstruksi pasangan batu yang berhubungan langsung
dengan aliran air
c. Pasangan 1 : 4 (Pc : Ps) untuk pondasi dan struktur yang tidak berhubungan langsung
dengan aliran air
Volume air digunakan secukupnya agar menghasilkan konsistensi yang tepat untuk
penggunaan yang dimaksud. Kompensasi campuran adukan mortar untuk bagian tertentu
harus sesuai dengan gambar atau yang ditentukan oleh Engineer.
6. Mencampur Adukan Mortar
Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur adukan mortar harus sedemikian rupa
sehingga dapat menentukan dengan teliti serta mengontrol jumlah tiap bahan secara terpisah
yang akan diaduk dan harus mendapat persetujuan Engineer. Bila dipergunakan mesin
pengaduk harus disesuaikan dengan rencana kerja, begitu juga dengan lama pengadukan,
sesudah semua bahan berada di dalamnya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit kecuali bila
airnya sudah cukup. Banyaknya adukan yang dicampur air hendaknya secukupnya saja
| I - 11
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
sesuai yang akan segera digunakan, dan semua adukan yang tidak digunakan dalam 30 menit
sesudah pemberian air harus dibuang. Pencairan ulang adukan mortar yang sudah mengeras
tidak diijinkan. Bak dan ember-ember adukan harus selalu dibersihkan dan dicuci pada akhir
pekerjaan tiap hari kerja.
7. Pemasangan
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu harus betul-betul bersih sebelum dipasang
dan harus disetujui oleh Engineer. Batu-batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat
atau cukup lama agar adukan tidak larut dari pasangan. Adukan yang sudah dihamparkan dan
meleleh karena air hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Sebelum
pasangan batu betul-betul mengeras, tidak diperbolehkan adanya kegiatan pekerjaan lain di
atasnya.
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu dengan sambungan adukan harus dibasahi
dengan air antara tiga sampai empat jam sebelum dipergunakan dengan suatu cara yang
menjamin bahwa batu benar-benar akan basah seluruhnya dan merata.
Jarak antar batu dalam spesi sekitar 10 mm ~ 50 mm, dan tidak boleh terjadi persinggungan
antar batu. Ukuran dan distribusi batu dalam pasangan batu harus dikontrol sedemikian
sehingga spesi yang diisikan dalam rongga antar batu dapat seminimal mungkin volumenya.
8. Constraction joints dan False joints
a. Constraction Joints
Dipasang pada bangunan seperti dinding pasangan batu, struktur penahan tanah dan dinding
saluran dengan interval maksimum 20 meteran. Kecuali ditentukan lain oleh Engineer tipikal
constraction joints pasangan batu sama dengan constraction joints pasangan beton.
Secara vertikal constraction joints pada pasangan batu harus rata dan tegak lurus dengan arah
aliran atau sesuai dengan pengarahan Engineer. Secara horisontal constraction joints pada
pasangan batu harus rata dan tegak lurus dengan tinggi bangunan atau dengan pengarahan
Engineer.
b. False Joints
Dipasang pada struktur pasangan batu yang tidak berhubungan langsung dengan aliran air
dan memiliki profil topografi yang ekstrim seperti dinding yang berkelak-kelok, curam dan terjal
(ditunjukkan dalam gambar kerja atau dengan arahan Engineer). False joints dibangun dengan
menambahkan pasangan batu setinggi tembok pada pias yang dianggap ekstrim. Bila
diperlukan False joints dibuat bersamaan dengan dinding pasangan batu.
c. Filter Drains to Joints
Merupakan lapisan di belakang pondasi yang berfungsi menahan lapisan tanah dibelakang
dinding agar tidak hilang terbawa aliran rembesan. Lapisan ini terdiri dari kerikil dan geotekstil.
| I - 12
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Ijuk dan bahan filter alam lain tidak boleh digunakan sebagai pengganti geotekstil tanpa
persetujuan dari Engineer. Secara detail akan dijelaskan pada sub bab 8.2.11.
d. Siaran Pasangan Batu
Susunan adukan mortar :
Adukan mortar untuk semua siaran kecuali bila tentukan lain dari spesifikasi ini atau ditentukan
lain oleh Direksi harus terdiri dari 1 : 3 (Pc : Ps) perbandingan volume serta air secukupnya
untuk menghasilkan konsistensi yang tepat bagi penggunaan yang dimaksud.
Syarat pelaksanaan :
Sebelum pekerjaan siaran dimulai, sambungan-sambungan dari semua permukaan pasangan
batu harus dibuat kasar sebelum asukan dipasang. Permukaan harus dibersihkan dengan
sikat kawat dan dibasahi. Semua pekerjaan siaran harus menurut petunjuk Engineer.
Pekerjaan siaran dapat berupa :
a. Recessed Pointing, Siaran terbenam (sambungan rerata sedalam 1 cm dari permukaan
batu)
b. Flush pointing, Siaran rata siaran diratakan dengan permukaan batu
c. Raised Pointing, Siaran timbul tebal 1 cm di atas permukaan batu dan lebar minimum 2
cm.
9. Plesteran dan Acian
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana atau oleh Engineer, Pasangan Batu harus
disiar dan diaci.
10. Lubang Drainasi
Dinding pasangan batu yang dipasang harus diberi lubang drainase dengan ketentuan 1 (satu)
lubang tiap 4 (empat) meter persegi tampak muka bangunan seperti ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai arahan Engineer. Pipa PVC yang digunakan adalah diameter 50 mm.
11. Timbunan tanah dan Drainasi Layer (bedding)
Dilakukan sesuai dengan garis, elevasi dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada Gambar
Kerja atau sesuai dengan arahan dari Engineer. Material timbunan yang akan diisikan dan
metode pemadatan yang dilakukan
Kecuali bila tidak terdapat dalam Gambar Kerja, Antara material timbunan tanah (backfill)
dengan Dinding Penahan tanah, dinding dan dasar saluran, dan pasangan batu pelindung
slope harus di beri bedding dan atau drainasi memanjang berupa kerikil dengan ketebalan
minimum 150 mm. Pemasangan bedding dengan mengikuti ketentuan:
(1) Antara random backfill atau impervious backfill dengan pasangan batu: dipasang
lapisan filter dengan urutan back fill – fine filter – coarse filter – Pasangan batu.
(2) Antara Timbunan tanah bebas dengan pasangan batu, dipasang lapisan filter dengan
susunan backfill – coarse filter – Pasangan batu.
| I - 13
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
(3) Antara galian tanah berbatuan lunak dengan pasangan batu, dipasang lapisan filter
dengan susunan galian tanah berbatuan lunak – fine filter – coarse filter – Pasangan
batu.
(4) Antara galian batuan lunak sampai batuan keras dengan pasangan batu, dipasang filter
dengan urutan galian batuan lunak sampai batuan keras –coarse filter – Pasangan batu.
Untuk dinding saluran dan lantai beton bangunan air, drainasi atau bedding harus dibuat
sesuai dengan Gambar Kerja atau sesuai dengan arahan Engineer. Bila disetujui oleh
Engineer, geotekstil sintetis dapat digunakan sebagai pengganti lapisan fine filter. Biaya
penggantian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Tipe, ketebalan dan karakteristik
geotekstil yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Engineer dan pemasangannya
harus benar-benar mengikuti petunjuk dari industri pembuatnya. Ijuk dan bahan filter alam lain
tidak boleh digunakan sebagai pengganti geotekstil tanpa persetujuan dari Engineer.
12. Perawatan
Semua pasangan batu atau pasangan batu kosong termasuk pekerjaan siaran harus dirawat
dengan air atau cara-cara lain yang harus diterima dan disetujui Engineer. Bila perawatan
dilaksanakan dengan air, pasangan-pasangan batu harus tetap dijaga agar tetap basah
minimum 14 hari kecuali bila ditentukan lain, misalnya ditutup dengan bahan yang direndam air
atau dengan pipa-pipa alat pengiram, atau cara-cara lain yang disetujui, untuk tetap menjaga
semua permukaan selalu basah. Air yang dipakai untuk perawatan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan persyaratan untuk air.
13. Perbaikan Pasangan Batu
Bila sesudah penyelesaian suatu pekerjaan pasangan batu, pasangan berada di luar garis
ketentuan atau ternyata tidak rata dan atau tidak sesuai dengan garis-garis dan tingkatan
sesuai pada gambar, maka pasangan tersebut harus dibongkar dan diganti atas biaya
Kontraktor kecuali bila Engineer mengijinkan secara tertulis, untuk menambal atau mengganti
bagian yang rusak atas persetujuan Direksi.
Pasal 3
Pasangan Batu Kosong
1. Cakupan Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu kosong terdiri dari pemasangan batu kosong di tempat seperti yang
ditunjukkan dalam gambar atau yang ditentukan Direksi sesuai dengan persyaratan ini.
2. Umum
(1) Pasangan batu kosong harus terdiri dari batu-batu pecah yang dipasang pada suatu
lapisan dasar, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada persyaratan ini
dan yang ditunjukkan dalam gambar atau yang ditentukan oleh Direksi.
(2) Semua bahan batu pecah dan bahan lapisan dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus disediakan oleh Kontraktor sesuai dengan tujuan penggunaannya dan memenuhi
| I - 14
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk batu pecah dan dapat disetujui oleh
Engineer.
3. Pemasangan
Pemasangan batu kosong harus dilaksanakan di atas fondasi yang kuat dan menurut garis
serta dimensi seperti yang ditunjukkan pada gambar atau ditentukan oleh Engineer.
Persiapan yang harus dilakukan sebelum pemasangan batu kosong adalah identifikasi lokasi
pemasangan, yang dibagi menjadi dua macam yaitu:
(1) Tanah galian dan timbunan (excavated and fill surfaces)
Sebelum rip – rap dipasang di lokasi tanah galian maka Kontraktor harus melakukan
pekerjaan pengupasan tanah lapisan atas sesuai dengan Gambar rencana atau dengan
petunjuk Engineer. Semua material lepas hasil galian harus dipindahkan dan dilakukan
pekerjaan pemadatan dengan persetujuan Engineer.
Tempat-tempat yang rendah pada fondasi harus diisi dengan bahan yang cocok dan
dipadatkan secara berlapis-lapis, tebal tiap lapisan 15 cm. Bila galian fondasi telah
disetujui oleh Direksi, lapisan dasar setebal 15 cm sampai 30 cm seperti yang
ditunjukkan dalam gambar akan dibuat di bawah fondasi ini. Lapisan dasar akan
dipasang dengan yang seragam dan dilaksanakan serata mungkin dan rapi untuk
menghasilkan suatu fondasi yang kuat bagi pasangan batu kosong.
Batu pecah yang dipakai dalam pasangan batu kosong harus dipasang dan disusun
sedemikian rupa pada lapisan dasar yang kuat sehingga bila pekerjaan tersebut telah
selesai, menjadi stabil dan tidak mungkin longsor. Adanya rongga-rongga besar antara
batu-batu pasangan harus dihindarkan.
Pengawasan harus dilaksanakan agar diperoleh jaminan bahwa semua pasangan batu
disusun di atas permukaan yang betul-betul datar. Pasangan batu pecah harus
ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ke luar di atas garis pasangan seperti yang
ditunjukkan pada gambar atau atas petunjuk Engineer. Semua celah-celah di dalam
pasangan batu kosong harus diisi sebaik-baiknya dengan pecahan batu. Jumlah batu-
batu pecah yang digunakan harus tidak boleh melebihi jumlah yang diperlukan untuk
mengisi celah-celah dalam pasangan batu tersebut.
Di atas pasangan batu kosong harus dibuat penutup dengan miring yang cukup untuk
melindungi puncak pasangan itu. Penutup itu harus terdiri dari batu-batu datar buatan
pilihan yang besar serta dipasang menurut arah dan tingkatan-tingkatan seperti
ditunjukkan pada gambar atau ditentukan oleh Engineer.
| I - 15
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
BAB 3
PEKERJAAN
PENGADAAN &
PEMASANGAN PIPA
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
a. Instalasi pipa, katup-katup, kelengkapan lain dari pipa air baku.
b. Mengadakan buruh, peralatan-peralatan dan pelayanan-pelayanan dalam rangka pelaksanaan
seluruh pekerjaan yang diperlukan dan hal-hal yang bertalian dengan penyelesaian pekerjaan
yang diuraikan pada (a) di atas ataupun yang ditentukan kemudian dalam lingkup pekerjaan.
Pasal 2
Standard
Pipa dan sccessorisnya harus sesuai dengan standard internasional yang ada dan kualitas minimum
sama dengan standard spesifikasi yang dibutuhkan.
Standard yang diterima :
ANSI = American National Institute
ASTM = American Society of Testing Material
AWS = American Welding Society
AWWA = American Water Works Association
ISO = International Standardization of Organisation
BS = British Standards Institution
JIS = Japaaneese Industrial Standards
SNI = Standar Nasional Indonesia
SII = Standard Industri Indonesia
Pasal 3
Pengaturan Kerja
1. Pengaturan Kerja
Semua pekerjaan harus dilakukan secara cermat dan lengkap dengan mengikuti cara terbaik
(modern) serta sesuai dengan spesifikasi teknis. Lubang baut harus rata dan bersih dari bintik-
bintik kotoran. Semua pekerjaan dikerjakan oleh tenaga ahli, dan bilamana mungkin, semua
bagian harus tepat sesuai standard dimensi untuk memudahkan pemindahan dan perbaikan.
Permukaan dicat atau dilapisi anti karat yang rata, bebas dari ujung-ujung tajam, dan proyeksi
| I - 16
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
harus rata pada ujung-ujung sekeling bagiannya. Semua batang besi, tangkai besi plat besi harus
bersih dan lurus. Toleransi dan penyesuaian terhadap shop drawing diharapkan sekecil mungkin.
Pekerjaan mesin harus dilakukan oleh pekjerja ahli dan mengikuti cara terbaik dan praktis untuk
peralatan yang ada spesifikasi.
Permukaan yang akan di las harus bersih dan bebas dari debu, karat, cat dan barang-barang
aseng lainnya. Semua pekerjaan las sesuai dengan pekerjaan las yang baik dan praktis,
pertimbangan ketebalan sesuai dengan barang yang di las. Sesudah pengelasan, besi harus
terikat sempurna kuat dan akan lebih baik bila dihaluskan dan disikat kawat untuk menghilangkan
abu, kotoran atau cairan, sebelum dipakai. Semua pengelasan akan terlihat rata dan rapi semua
sisi, tanpa kelihatan, overlap dan tidak ada lubang-lubang yang terlewatkan dan juga tonjolan-
tonjolan, ujung dan akhir pengelasan harus baik menggabungkan besi asalnya. Pada waktu
perakitan dan selama pengelasan, bagian komponen yang sudah jadi harus dipegang pada
tempatnya dengan klemp yang cukup memadai dan kuat untuk pegangan agar bagian tidak
berubah posisi dan hubungan yang terlalu dekat.
Pasal 4
Pekerjaan Pipa GIP
1. Material Perpipaan
Untuk material pipa GIP yang ditawarkan, rekanan harus melengkapi dokumen penawarannya
dengan :
• Brosur
Begitu pula untuk fitting dan accessories pipa seperti gate-valve dan sebagainya, rekanan
juga melengkapi dengan brosur-brosur.
Referensi ke Standard-standard Nasional atau publikasi dalam spesifikasi ini untuk indikasi
bentuk umum, type dari bermacam kualitas. Barang-barang mungkin dilengkapi dengan
International Standard yang lain, maka diperlukan keseragaman kualitas sedikitnya sama dengan
kebutuhan standard spesifikasi. Kecuali itu spesifikasi diijinkan dengan cara lain, dimana SII-ISO
standard tidak ada, maka standar yang lain sedikitnya mendekati kebutuhan SII-ISO standard
untuk alternative.
Gambar kerja (Shop Drawing) yang utama untuk pembuatan dan pengiriman barang supplier
harus menyerahkan gambar kerja. Gambar kerja, untuk perpipaan dan fitting harus dilengkapi :
• Type material yang dipakai, ukuran, tebal, panjang, tipe spesial, bentuk/rupa, berat, klass,
toleransilimit, dan kualitas.
• Standard pembuatan
• Gambar fabrikasi komplit termasuk spesial detail, adaptor, fitting dan joint design
(penyambung)
• Metode coating dan linning (pelapisan) bila ada.
Tenaga ahli mengadakan peninjauan barang terlebih dahulu sebelum barang dikirim dari pabrik
supplier atau dari pabrik sub-kontraktor, dan supplier atau sub-kontraktor harus mengajukan dan
menyiapkan fasilitas untuk tenaga ahli tersebut atau wakilnya yang ditunjuk untuk peninjauan
tersebut. Peninjauan atau persetujuan oleh tenaga ahli untuk segala peralatan dan material tidak
akan lepas dari kewajiban supplier dalam kontrak ini.
| I - 17
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Lapisan cat pelindung supaya diadakan oleh pihak pabrik dimana sedikit mungkin sama dengan
spesifikasi, semua lapisan dalam harus patut untuk air minum. Pekerjaan pipa steel, fittings dan
valves untuk diatas tanah memakai lapisan luar dengan polyamide cured epoxy fabrication primer.
Pipa baja dan GIP, harus ada sertifikat air minum untuk layak dipakai sebagai pipa air minum dan
tidak mengandung bahan yang bisa terlarut dalam sejumlah teretentu yang bisa mengakibatkan
keracunan. Semua pipa harus ada sertifikat, aman sebagai pipa yang mengalirkan air minum dari
laboratorium bebas. Semua lining (lapisan dalam) atau coatings (lapisan luar) yang dikenakan ke
pipa-pipa dan fitting steel juga layak untuk dipakai mengalirkan air minum.
Seluruh material perpipaan yang pokok, kecuali ditentukan atau diuraikan secara lain dalam RAB,
disediakan oleh Kontraktor, sesuai dengan kontrak pekerjaan untuk paket ini. Material yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
• Pipa dan kelengkapannya.
• Katup-katup.
• Gasket mur baut dari flens-flens
Material lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan perpipaan, seperti pasir, koral,
semen, batu bata dan lain-lain yang ditentukan di dalam RAB, akan disediakan oleh Kontraktor.
2. Gudang dan Material Perpipaan
Setiap pekerjaan perpipaan dianggap telah terpasang pada jalur pipa, hanya apabila hal itu
dilakukan dengan sepengetahuan atau persetujuan dan ditandatangani Pemberi Tugas pada
surat laporan tertulis yang dibuat oleh Kontraktor. Pekerjaan pipa yang dipasang tidak sesuai
dengan prosedure diatas, akan dianggap hilang dan harga materialnya akan dibebankan kepada
Kontraktor berdasarkan harga satuan yang ditetapkan pada kontrak pengadaan barang.
Kontraktor akan menyediakan pekerja dan peralatan yang diperlukan untuk transportasi material
ke gudang Kontraktor atau ke lapangan pekerjaan. Kontraktor akan bertanggung jawab untuk
setiap kerusakan dan kehilangan material, segera setelah serah terima dari material tersebut.
Seluruh material akan ditangani dan digudangkan sedemikian, sehingga dapat dihindari
pengerusakan/pemburukan dan pengotoran.
Lokasi gudang Kontraktor akan ditempatkan sesuai penunjukan dan persetujuan Pemberi Tugas
dan harus dijaga selama 24 jam. Setelah penyelesaian pekerjaan, maka Kontraktor akan
mengangkut kembali barang-barang sisa ke gudang Pemberi Tugas atau kegudang sesuai
pengarahan dari Pemberi Tugas.
3. Penanganan Material Perpipaan
Pipa-pipa akan ditangani dan digudangkan sesuai dengan instruksi pabrik sehingga tidak
menyebabkan kerusakan. Perhatian khusus diberikan terhadap penanganan dan penggudangan
pipa-pipa dan kelengkapannya sehubungan dengan coating atau cement lining. Kait atau alat lain
yang mungkin mengakibatkan kerusakan terhadap ujung-ujung pipa tidak akan digunakan.
Pipa-pipa dan kelengkapannya tidak akan digelundungkan, kecuali diatas balok kayu yang layak
dan tidak akan diangkat dengan menggunakan rantai. Apabila terjadi kerusakan dalam
pemasangan perpipaan atau peralatan-peralatan yang karena kelalaian, maka kewajiban
Kontraktor untuk mengadakan kembali perpipaan/ peralatan lain yang sesuai dengan kuantitas
| I - 18
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
yang diperlukan. Sebelum meletakkan pipa-pipa atau kelengkapan-kelengkapannya pada posisi
yang telah ditentukan, harus dibersihkan terlebih dahulu dan diperiksa jika ada kerusakan-
kerusakan.
Didalam penanganan katup, perhatian khusus akan diberikan dan diuji terhadap dudukan katup
dan bagian-bagian yang bergerak. Katup-katup akan terpasang sehingga berfungsi dengan baik,
bebas dari pengotoran dan gangguan terhadap mekanismenya. Kontraktor akan memperbaiki
dengan biaya sendiri apabila terjadi kerusakan sewaktu pemasangan. Setiap katup yang tidak
berfungsi sebagaimana mestinya setelah pemasangan akan diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Kontraktor akan memasang pipa-pipa serta kelengkapan-kelengkapannya sesuai dengan gambar-
gambar dan petunjuk Pemberi Tugas. Pekerjaan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan kondisi untuk pekerjaan perpipaan yang berlaku seperti Peraturan Perpipaan
Indonesia (PPI), American Welding Society (AWS), instruksi-instruksi dari Pemberi Tugas dan
dokumen-dokumen yang disebutkan diatas, juga akan berlaku untuk seluruh pipa dari segala jenis
material yang tidak dicakup didalam dokumen ini.
4. Pemasangan Pipa
Pipa dan kelengkapannya setelah diambil dari gudang diletakkan dekat jalur pipa. Dalam hal
pemasangan pipa Pemborong harus mengikuti prosedur dari pabrik pembuat pipa dan harus
dipasang pada jalur yang dimaksud sesuai gambar. Setiap pipa akan diperiksa secara teliti
sebelum dan sesudah pemasangan dan pipa yang mengalami kerusakan akan diperbaiki atau
diganti. Setiap selesai pemasangan pada setiap hari, maka ujung pipa yang terbuka akan ditutup
dengan potongan kayu atau ditutup lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
Pemotongan pipa akan dilakukan dengan alat pemotong pipa yang sesuai untuk setiap jenis pipa
dan disetujui Pemberi Tugas dan ujung pipa bekas potongan akan dihaluskan dengan alat yang
sesuai untuk jenis pipa yang dimaksud. Semua sambungan dan kelengkapan-kelengkapan pipa
untuk sistem tersebut akan dipasang selayaknya dan sesuai dengan petunjuk-petunjuki pabrik
pembuatnya. Blok-blok penahan dari beton akan ditempatkan pada tempat yang benar. Katup-
katup dan kelengkapan lainnya supaya dipasang dan ditempatkan pada lokasi yang benar dan
dalam hal pemasangannya agar menurut petunjuk-petunjuk/intruksi-intruksi pabrik pembuatnya.
5. Pengujian Tekanan Hydrostatic
Pengujian tekanan hanya dilakukan setelah pipa terpasang dengan sempurna beserta seluruh
kelengkapan dan blok-blok penahan/penjangkaran beton paling sedikit telah berumur 14 hari.
Pengujian tekanan dilakukan bagian perbagian dari panjang pipa tergantung dari letak dan jarak
dari katup-katup. Maksimum panjang pipa yang akan diuji adalah 500 meter untuk pipa yang
berdiameter sampai dengan 150 mm dan untuk yang berdiameter lebih besar dari 150 mm adalah
1500 mm.
Apabila terdapat hal-hal khusus sehingga pengujian pipa harus dilakukan lain maka Pemberi
Tugas dapat menentukan/mengintruksikan lain dari tersebut diatas. Periode stabilisasi
dibutuhkan, tergantung pada tiap-tiap jenis pipa, yaitu setelah pipa diisi penuh dengan air dengan
tekanan rendah dan pada periode ini di check segala kemungkinan kebocoran dan perbaikan
yang masih dibutuhkan.
| I - 19
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Setelah periode stabilisasi dari bagian pipa yang akan diuji selesai, maka “ Pengujian Tekanan “
hingga tekanan yang dikehendaki dilakukan dengan bantuan pompa piston kecil yang disertai
sebuah akumulator. Pompa tersebut sebelumnya harus diperiksa untuk menjamin tidak adanya
kehilangan tekanan pada pompa itu sendiri dan tekanan hendaknya dilakukan secara perlahan-
lahan dan merata.
Manometer ( min. diameter 15 cm berkapasitas 0 – 20 atm dan dapat menunjukkan 0,1 bar)
dipasang pada ujung bagian pipa yang diuji dan mempunyai sambungan stop cock ½”. Pengujian
tekanan pipa akan dilakukan dalam periode minimum 3 (tiga) jam untuk pipa berdiameter sampai
dengan 150 mm dan 6 (enam) jam untuk diameter lebih dari 150 mm pada tekanan dua kali
tekanan kerja.
6. Desinfeksi
Setelah “ pengujian” dan “pengujian kebocoran” terhadap “Hydraulic Struktur” yang ada (reservoir
dan lain-lain) telah selesai, maka dilakukan pengurasan terhadap pipa-pipa dan struktur tersebut.
Untuk kondisi tekanan tertentu, dan apabila pipa akan segera dipergunakan maka setelah
pengurasan dan pembersihan selesai, maka dilakukan desinfeksi, yaitu dengan mengalirkan air
campuran calcium-hypochlorite dengan kadar minimum 2,5 mg/l pada ujung-ujung pipa dan
struktur-struktur. Setelah 24 jam pengisian selesai dan pengisian kembali kadar calsium
hypochlorite menyatakan 1 mg/l, maka pengurasan dapat dilakukan kembali dan berarti sistem
siap untuk dipakai. Jika setelah 24 jam ternyata cholrine sangat kecil atau nol sama sekali, maka
desinfeksi akan diulangi lagi dan seterusnya demikian hingga Pemberi Tugas menyetujuinya.
Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
7. Accessories (Kelengkapan Pipa)
Pemasangan accessories yaitu katup-katup, katup-katup udara, wash out, fitting-fiting, dan lain-
lain akan menerima perhatian sama seperti pada pemasangan pipa, terutama mengenai
pembersihan, dudukan, cara penyambungan dan instruksi-instruksi pabrik pembuatnya. Katup-
katup yang terletak di bawah tanah untuk pipa yang letaknya horizontal, maka katup-katup
didudukan beton agar jangan terjadi retak pada pipa akibat berat katup itu sendiri.
Katup-katup harus dilengkapi dengan “spindle”, rumah katup dan tutup rumah katup sesuai
dengan tipikal gambar detail. Rumah katup dan tutup rumah katup akan terpasang hingga dapat
berfungsi baik, bebas dari kotoran-kotoran dan gangguan terhadap mekanismenya. Setiap katup
yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya setelah pemasangan akan diperbaiki atas biaya
Pemborong.
a) Air Valve
• Supplier melengkapi semua valves yang diperlukan dan ditunjukkan dalam penawaran.
Semua valves harus punya spesifikasi ukuran dan sejauh memungkinkan, semua valves dari
tipe yang sama dan dari satu pabrik. Supplier harus menyerahkan sertifikat dari pabrik untuk
setiap valves yang ada pada ketentuan spesifikasi.
• Semua valves harus dilengkapi nama pabrik, tekanan kerja, ukuran/diameter, dan arah aliran
pada setiap badan valves.
| I - 20
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
• Valve terbuat dari ductile iron atau cast iron klass tinggi, cakram dengan dudukan nikle atau
stainless . Cakram alternatif dengan lapisan plastic atau karet yang menutup penuh semua
permukaan. Tangkai valves harus dari stainless steel. Komponen yang lain bisa dari
gunmetal, aluminium, kuningan atau nikle tembaga dengan campuran 5% dari seng.
• Dududukan valves harus bisa kokoh sempurna dicelah bagian badan valve atau kokoh
sempurna pada bagian tembereng lingkaran, atau dengan cara lain terletak sempurna pada
badan valve dan aman terikat pada posisinya. Semua bagian, baut, mur, dan ring (washer)
untuk pengikat sempurna dibagian dalam valve harus terbuat dari stainless steel type 304.
• Valve ukuran diameter 40 mm dan lebih kecil harus dari kuningan, kecuali untuk pemutarnya
(hand wheel) bisa memakai cat iron atau besi tempa dan dilengkapi dengan baut penutup.
• Hubungan ulir (lubang alur pada valves harus sesuai dengan ISO R-7 “ Pipe threads for gas
list tubes and screwed fittings”
• Semua flens harus disesuaikan dengan dimensi dan lubang baut sesuai spesifikasi dalam
ISO 2531 untuk tekanan sebesar PN 16. Valves diameter 50 mm dan lebih besar harus
dengan flens, kecuali tidak ada spesifikasi/ketentuan lain.
• Pelindung tangkai ulir, cincin pasak, dan packing untuk valve direncanakan dengan perakitan
stuffing box (pelindung tangkai ulir) sedemikian rupa bersama packingnya untuk bisa diatur
posisinya atau tangkai tertarik penuh tanpa mengganggu bagian-bagian yang lain dari valve.
• Besi untuk baut, angker baut dan penutup sekerup harus sesuai dengan “specifications or low
carbon steel externally and internally threaded standard fastners” grade B (ASTM A-307),
atau “specification for carbon steel bars subject to mechanical property requirement : (1) The
nut material shall be free of cutting steel and (2) the nuts shall be capable of developing the
full strength of the bolth”. Semua baut dan mur harus mempunyai bentuk segi enam
(hexagon). Baut, mur dan ringnya untuk flens harus sesuai dengan ketentuan ISO 2531.
Gaskets dibuat dari karet chloropane.
• Semua valve direncanakan untuk tekanan kerja tidak kurang dari 16 bar, jika tidak ada
ketentuan lain.
• Supplier harus menyerahkan shop drawing (gambar rencana kerja) ke tenaga ahli yang
ditunjuk untuk persetujuan. Shop drawing meliputi :
o Daftar dan rencana material
o Detail joint (dan bila diperlukan adaptor)
o Nama pabrik pembuat
o Ukuran, detail, material, ketebalan untuk setiap bagian.
Tenaga ahli akan melakukan pemeriksaan barang-barang sebelum pengiriman dari pabrik
atau sub-kontraktor dimana barang itu dibuat. Supplier dan sub-kontraktor harus mengajukan
dan menyiapkan kebutuhan fasilitas untuk tenaga ahli tersebut dalam melakukan
pemeriksaan. Pemeriksaan dan persetujuan oleh tenaga ahli untuk semua peralatan atau
material tidak bias lepas dari supplier dalam pelaksanaan kontrak ini.
b) Gate Valve
• Gate valve harus bisa menutup rapat tanpa ada celah sesuai dengan BS 5150, BS 5163 atau
AWWA C 500.
| I - 21
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
• Gate valve harus dilengkapi dengan alat pengatur (hand whells, operating nuts) sesuai
spesifikasi. Untuk operating nuts harus sesuai ukuran kebutuhan valve. Operator harus bisa
melihat pada arah mana untuk mengatur posisi/membuka valve.
• Valves harus dari ductile iron atau cast iron kwalitas tinggi untuk badannya dan pintunya
(gate) diperkuat dengan campuran besi yang biasa dipakai untuk senapan (gun metal =
campuran tembaga, timah, timah hitam, seng, dan kuningan). Valve tidak mengandung
kuningan 5 % lebih banyak dari seng.
• Kandungan besi bagian dalam harus dilindungi/dilapisi cat dengan polyamidecurd epoxy
resin, yang aman dan sesuai untuk air minum.
• Semua valves diameter 50mm dan yang lebih besar memakai hubungan flens. Valves dan
stop cocks untuk pipa diameter 40 mm kebawah memakai hubungan ulir.
c) Check Valve
• Ceck Valve harus mampu menahan tekanan akibat aliran balik dalam pipa (water hammer)
sebesar 16 bar dan maksimum 20 bar. Type check valve adalah “Swing Check Valve” dan
“Smolensky Check Valve”.
• Setiap check valve harus terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan dilengkapi dudukan
karet, cakram (disc), tangkai valve, dan mekanisme operasi, dan harus sesuai untuk semua
pemakaian peralatan seperti pada “standards for smolensky check valve” Class 150, dengan
“connected flange” ANSI B 16.1 atau International Standard yang lain yang lebih tinggi
kwalitasnya dari standard yang dimaksud.
• Semua bagian dari mekanisme pengoperasian harus mudah dan siap untuk dilakukan
pemeriksaan, pengaturan, perbaikan dan pemindahan. Kelengkapan pengunci cakram harus
ada pada saat diadakan pengangkatan mekanisme pengoperasian dan terbuka penuh serta
terlihat kuat. Indikator posisi cakram harus diberikan dan langsung dari tangkai valve, atau
kepanjangannya, dimana untuk mengindikasikan kedudukan cakram terhadap relative
lintasan air pada badan valve.
• Mekanisme pengoperasian untuk operasi manual harus bisa terkunci sendiri tanpa bisa
mengubah posisi cakram yang telah diset akibat tekanan air atau getaran.
• Permukaan luar seluruh bagian valve dari besi harus dilindungi oleh polyamide cured epoxy
resin yang sesuai dan aman untuk digunakan pada air minum.
8. Perlintasan
Perlintasan sungai, selokan, jalan supaya dilaksanakan sesuai typikal gambar detail yang ada.
Untuk perlintasan tersebut, terutama perlintasan sungai dan selokan, harus diadakan perbaikan-
perbaikan sesuai lokasi terutama mengenai dudukan (pondasi) perlintasan dan juga dinding
penahan (retaining wall) dan semua biaya-biaya ini sudah harus diperhitungkan pada waktu
peninjauan lapangan dan dimasukkan ke Rencana Anggaran Biaya (RAB/BOQ).
Pemasangan pipa, accessories dan fitting-fitting pada perlintasan-perlintasan ini benar-benar
harus dilaksanakan dengan baik dan juga seluruh pekerjaan lain yang dimaksud dalam gambar
termasuk coating/painting terhadap pipa yang terletak di atas tanah dan pengembalian pada
keadaan semula untuk perlintasan jalan dan jalan kereta api dan lain-lain pekerjaan yang mungkin
diperlukan yang dijumpai sewaktu peninjauan di lapangan.
| I - 22
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
9. Wash Out (Pengeluaran)
Wash Out akan dipasang pada tempat-tempat sesuai gambar dan pemasangan dilakukan sesuai
tipikal gambar detail dan petunjuk-petunjuk Pemberi Tugas.
10. Ketentuan Pipa Galvanized yang dipakai
Diameter Nominal Diameter Tebal Dinding Tekanan Test Berat
DN Luar T Minimal
(mm) OD (mm) (kg/cm2) (Kg/m)
(mm)
13 (1/2”) 21.40 2.64 50 1.23
18 (3/4”) 27.00 2.64 50 1.59
25 (1”) 34.00 3.25 50 2.46
32 (1 ¼’) 42.80 3.25 50 3.17
39 (1 ½”) 48.30 3.25 50 3.66
50 (2”) 60.20 3.66 50 5.16
63 (2 ½”) 76.10 3.66 50 6.64
75 (3”) 88.90 4.06 50 8.63
100 (4”) 114.30 4.47 50 12.40
125 (5”) 140.60 4.88 50 16.70
150 (6”) 166.10 4.88 50 19.80
Pipa GI diameter 150 mm dan yang lebih kecil harus sesuai dan mengikuti SNI atau SII-0161-81
(equivalent BS 1387/67) ukuran medium dan digalvaniz. Ujung pipa harus dibuat alur hubungan
ulir dan besarnya alur sesuai ISO R-7. Fitting untuk pipa ini meleable cast iron sesuai BS 143 dan
BS 1256 untuk alur ujungnya, jika tidak ada ketentuan lain, dan harus digalvaniz. Alternative
fittings adalah ductile cast iron atau cast iron dilengkapi flens. Pipa galvanise yang digunakan
adalah pipa GI klass medium, sesuai SII 0161-81 atau SNI.
a. Penanganan (Handling)
• Pipa GI adalah material yang mempunyai sifat jauh lebih keras dari pada pipa PVC maupun
asbes semen, namun masih juga memerlukan penanganan yang memadai.
• Pada tempat penyimpanan/penggudangan maka alas pada lantai diusahakan lebih tinggi
dan rata, hal tersebut untuk mencegah pipa GI berhubungan langsung dengan air apabila
terjadi hujan dan dapat berakibat korosi.
• Dalam penngangkutan dan penurunan pipa perlu diperhatikan benturan-benturan yang
mungkin terjadi agar tidak mengalami kerusakan (penyok) pada pipa dan ujung pipa.
b. Pemasangan Pipa
• Pemasangan dan pemakaian pipa GI untuk sambungan rumah yang berdiameter kecil
disamping itu juga untuk perlintasan yaitu jembatan ataupun gorong-gorong dan syphon.
• Pemasangan pipa pada umumnya dilakukan setelah galian sesuai gambar dan pipa
diletakkan diatas bantalan yang teratur dan padat dengan penahan yang cukup kuat dari
samping (urugan yang padat).
• Jangan menggali terlalu jauh didepan pipa-pipa yang dipasang karena galian panjang yang
terbuka seringkali dapat menuntun kearah banjir, longsor, berbahaya, untuk lalu lintas,
| I - 23
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
pekerja-pekerja dan lain-lainnya. Untuk mendapatkan hasil yang baik maka pekerjaan
penggalian, Pemasnagan dan penimbunan dilakukan bersama-sama sehingga
memungkinkan pengawas melaksanakan kontrol yang lebih ketat terhadap para pekerja.
• Penyambungan pipa dilakukan setlah terlebih dahulu pipa dimasukkan di lubang galian, hal
tersebut untuk menghindari patahan sewaktu pengangkatan pipa ke lubang galian.
• Di daerah gunung dan daerah berbatu yang tidak memungkinkan pipa ditanam maka
pemasangannya cukup dengan anker atau balok penyangga dan pengaman.
c. Pengujian Tekanan Hydrostatic
• Setelah pemasangan pipa selesai, maka diadakan lagi inspeksi apakah seluruh sistem telah
dipasang dengan baik. Apabila sistem terlalu besar, maka uji coba hydrostatic dapat
dilakukan sebagian-sebagian.
• Pipa-pipa harus secara layak diangker pada semua perubahan arah dan titik tetap yang telah
ditentukan.
• Angker-angker dan blok-blok penahan lainnya harus cukup kuat terhadap uji coba maximum
hydrostatic, maka pemborong harus memberi perhatian penuh didalam mengerjakannya dan
selalu berhubungan dengan pemberi Tugas terutama karena sifat alam dari pipa ini amat
flexible.
• Urugan sebagian, hanya dengan sambungan-sambungan yang kelihatan, sangat baik dan
penutup ujung pipa membutuhkan tahanan yang kuat.
• Seluruh katup-katup harus dalam posisi terbuka demikian halnya katup udara.
• Jaringan pipa diisi dengan air dari titik yang terendah untuk dapat membuang udara dari
jaringan pipa. Setelah penuh, maka dibiarkan selama 24 jam. Katup udara ditutup dan seluruh
sambungan diperiksa lagi, apakah dalam keadaan baik.
• Tekanan akan dilakukan secara lambat-lambat dengan bantuan pompa, hingga tingkat
tekanan yang dibutuhkan.
• Apabila sistem terpisah dari pompa penguji tekanan, maka untuk periode 1 jam, uji coba
dapat dikatakan memuaskan, apabila jumlah air yang dibutuhkan untuk mendapatkan tekanan
yang dimaksud tidak melebihi jumlah sebagai berikut :
• 3 liter per km pipa, dengan diameter dalam 25 mm per 3 bar tekanan percobaan, per 24 jam.
• Kerusakan yang timbul dari percobaan ini akan diperbaiki dan lanjutan uji coba hydrostatic
dilakukan sampai memberi hasil yang memuaskan.
• Perbaikan-perbaikan
Bermacam-macam metode untuk menanggulangi kebocoran, kerusakan pada bagian pipa.
Secara umum, yang paling baik adalah untuk bagian yang rusak, pipa dipotong dan diganti
dengan bagian pipa yang telah dipersiapkan sebelumnya. Apabila kerusakan terjadi pada
pengelasan sambungan, maka bagian las tersebut akan diganti keseluruhannya.
d. Peralatan Pipa GI
• Flange
Flange penyambungan antara pipa dengan pipa, fitting dengan fitting atau antara pipa dengan
fitting yang diameter lebih dari 100 mm menggunakan flange harus diperhatikan
penyambungannya. Sebelum penyambungan dilakukan harus dibersihkan dahulu dari
kotoran. Setelah diyakinkan bersih baru diantara flange yang akan disambung dipasang
packing berupa karet. Pemasangan mur/baut harus benar-benar kuat dan rapat agar tidak
terjadi kebocoran pada sambungan tersebut.
| I - 24
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Pasal 5
Ketentuan-Ketentuan Pipa HDPE
1) PIPA HDPE DAN FITTING
A. Umum
Bahan pipa harus dari high density polyethylene (HDPE) yang memenuhi persyaratan baik
Grade P33, Class C ataupun Grade P34, Class C (PE 3306 dan PE 3406) sesuai dengan
standar ASTM D 1248.
Campuran yang digunakan harus dari virgin plastic kecuali bahan-bahan yang diolah kembali
dari produksi pipa pabrik itu sendiri dapat digunakan dengan syarat aslinya dari virgin
(material baru).
Sertifikat pabrik harus disertakan pada penawaran.
B. Dimensi
Pipa yang sudah selesai harus disuplai sesuai dengan ukuran yang diberikan dalam ISO 4065
untuk pipa seri S4. Pipa tersebut disuplai dalam bentuk gulungan kurang lebih 100 meter.
Tekanan baja nominal pipa adalah 0,98 M Pa (10.0 kg/cm²) dan dimensinya adalah sebagai
berikut :
PIPE SIZE NOMINAL
(mm) PIPE (inch) SDR PRESSURE (bar) THICK (mm)
20 ½” 11 16 1.9
25 ¾” 11 16 2.3
32 1” 11 16 2.9
40 1 1/4” 11 16 3.7
11 16 4.6
13.6 12.5 3.7
50 1 ½” 17 10 3.0
26 6,3 2,4
21 8 3
63 2" 17 10 3,8
13,6 12,5 4,7
11 16 5,8
26 6,3 2,9
21 8 3,6
75 2 1/2" 17 10 4,5
13,6 12,5 5,5
11 16 6,8
26 6,3 3,5
90 3" 21 8 4,3
17 10 5,4
| I - 25
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
13,6 12,5 6,6
11 16 8,2
26 6,3 4,3
21 8 5,3
110 4" 17 10 6,6
13,6 12,5 8,1
11 16 10
26 6,3 5,4
21 8 6,7
140 5" 17 10 8,3
13,6 12,5 10,3
11 16 12,7
26 6,3 6,2
21 8 7,7
160 6" 17 10 9,5
13,6 12,5 11,8
11 16 14,6
26 6,3 7,7
21 8 9,6
200 8" 17 10 11,9
13,6 12,5 14,7
11 16 18,2
26 6,3 9,6
21 8 13,4
250 10" 17 10 14,8
13,6 12,5 18,4
11 16 22,7
26 6,3 12,1
21 8 16,9
315 12" 17 10 18,7
13,6 12,5 23,2
11 16 28,6
26 6,3 13,6
21 8 19,1
355 14" 17 10 21,1
13,6 12,5 26,1
11 16 32,2
26 6,3 15,3
21 8 21,5
400 16" 17 10 23,7
13,6 12,5 29,4
11 16 36,3
| I - 26
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
26 6,3 19,1
21 8 26,7
500 20" 17 10 29,6
13,6 12,5 36,8
11 16 45,4
C. PENGETESAN
Pipa harus dites sesuai dengan persyaratan AWWA C 901 sebagai berikut:
1. Sustained pressure test, 22 bars (2,16 M Pa) atau 22 kg/cm²) untuk 100 jam.
2. Burst pressure test, 40 bars (3,92 M Pa) atau 40 kg/cm²) dipertahankan selama
minimum 60 detik.
Tekanan-tekanan tersebut di atas adalah untuk pengetesan 23 °C (± 3,5 °C).
Apabila test yang dilakukan pada suhu di atas 30 °C, tekanan tes dapat dikurangi sampai
tidak kurang dari 80% dari harga-harga di atas.
D. SAMBUNGAN DAN FITTING
1. Umum
Sambungan dibuat dengan compression type coupling.
Penjelasan fusi panas maupun pemotongan ulir pada pipa polyethylene tidak
diperkenankan. Fitting harus menggunakan compression type yang dirancang untuk
digunakan dengan pipa polyethylene dan mempunyai compression type adaptor. Untuk
pipa 40 mm dan lebih kecil fitting harus disediakan sesuai dengan gambar untuk
sambungan pelayanan.
2. Pengetesan
Sambungan dan fitting harus dapat menahan tes kedap air yang disyaratkan dalam ISO
3458 dan ISO 3501.
3. Sambungan Mekanikal Ganda (Coupling)
Kecuali ditentukan lain, kopling harus dari bahan HDPE tipe sambungan mekanikal pada
kedua ujungnya untuk penyambungan ke pipa HDPE.
4. Sambungan Mekanikal Elbow
Kecuali ditentukan lain, elbow harus dari bahan HDPE tipe sambungan mekanikal pada
kedua ujungnya untuk penyambungan ke pipa HDPE.
5. Sambungan Mekanikal Sederhana (Thread End)
Kecuali ditentukan lain, semua fitting dengan ujung berulir harus dari logam, jenis alloy
tembaga atau polypropylene sesuai yang disetujui. Ujung ulir dapat dari jenis “male” atau
“female”. Ujung-ujung sambungan mekanikal dari jenis compression type dengan built in
rubber ring dan clamping ring untuk penyambungan ke pipa HDPE.
E. PERKAKAS/PERALATAN DAN CADANGAN
Untuk perbaikan dan pemeliharaan oleh PDAM, harus disediakan suku cadang dan perkakas
sebagai berikut.
Untuk kopling dan sambungan-sambungan, Pelaksana Pekerjaan harus memasukkan ke
dalam penawarannya penyediaan suku cadang (tergantung dari jenis kopling dan sambungan
yang disuplai) untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan dalam perioda tiga tahun.
| I - 27
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Pelaksana Pekerjaan harus merinci jumlah/banyaknya suku cadang sesuai dengan
rekomendasi pabrik untuk kopling dan untuk disetujui Pemberi Tugas. Untuk asembling dan
re-asembling sambungan pipa HDPE di lapangan, dalam kotak perkakas “Special tool” untuk
HDPE harus termasuk paling sedikit:
- 2 pemotong pipa HDPE masing-masing dengan 30 pisau, cadangan.
- 2 alat bevel untuk pipa HDPE
- 2 set ekstraktor untuk pembukaan sambungan (bila perlu).
Harus ditambahkan ke dalam daftar di atas semua perkakas yang diperlukan untuk
pemasangan pipa HDPE, seperti direkomendasikan oleh pabrik pipe HDPE dan/atau “clamp
coupling”.
2) PIPA POLYETHILENE & ACCESSORIS
Pipa polyethilene dan fitting harus berwarna hitam dengan strip berwarna biru yang menyatu
dengan pipa untuk identifikasi pipa air. Pipa polyethilene harus memenuhi standard-standard
berikut :
ISO 4427 : 1996 Pipa polyethilene untuk supply air
ISO 12162 : 1995 Material (bahan baku) thermoplastic untuk pipa dan fitting bertekanan.
AS 4130 : 1997 Pipa polyethilene untuk aplikasi pipa bertekanan
AS 4131 : 1997 Bahan baku polyethilene untuk pipa dan fitting bertekanan
Bahan baku pipa polyethilene harus memiliki Minimum Required Strength (MRS) 11.2 MPA
pada suhu 25°C dalam masa 50 tahun.
Kontraktor harus memberikan data tekhnik test certificate untuk bahan baku polyethilene pada
saat memasukkan tender beserta pengalaman pabrik didalam pembuatan pipa tersebut.
A. Tekanan Kerja
Pipa PE 100 yang diperlukan dapat menahan tekanan kerja minimal 8 bar sesuai dengan
volume pekerjaan. Pipa dengan tekanan kerja tersebut mampu menahan tekanan 1,5 kali test
tekanan. Kontraktor harus memberikan data tekhnik test certificate pada saat memasukkan
tender beserta pengalaman pabrik didalam pembuatan pipa tersebut.
B. Penyambungan Pipa
Metoda penyambungan pipa PE yang diperkenankan adalah :
a. Permanent Joint : Butt Wlding , Socket Welding, dan Electofusion
b. Dismountable Joint : Vitaulic Coupling , Stub Flanges, dan Compression fitting.
Penyambungan yang disarankan pada perencanaan ini pada umumnya menggunakan Butt
Welding dan Stub Flanges. Penggunaaan system Stub Flange terutama pada fitting joint dan
pada pipa lurus interval jarak maksimal 500 m sesuai dengan panjang yang dibutuhkan untuk
pengetesan pipa.
Prosedure penyambungan pipa harus dilakukan sesuai standard yang berlaku hingga
menjamin kekuatan sambungan yang diinginkan. Kontraktor dapat mengusulkan system
penyambungan lain bilamana diperlukan atas dasar persetujuan pemilik pekerjaan dan
pengawas pekerjaan.
3) V A L V E
A. Umum
| I - 28
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi valve sesuai dengan yang dibutuhkan dan menurut
standard yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan ukuran yang disebutkan dan bila
mungkin dari jenis atau model yang sama dan dikeluarkan oleh satu pabrik.
Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor dengan huruf
timbul yang dapat menunjukkan :
- Nama atau Merk Dagang Pembuatnya.
- Tahun pembuatan (97 berarti 1997).
- Tekanan kerja.
- Diameter nominal.
- Arah panah aliran bila valve tersebut untuk digunakan satu arah aliran.
Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm terbuat dari brass/ kuningan, bila tidak disebutkan
lain, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau besi tempa dan jenis sambungan
dari sambungan ulir. Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 "Pipa threads where pressure
tight joints are made on the threads" Valve dengan diameter 50 mm ke atas menggunakan
sambungan sistim dengan flange dan terbuat dari cast iron/besi tuang.
Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seperti yang dispesifikasikan
dan sesuai dengan standar internasional yang diakui. Pelaksana Pekerjaan harus
menyerahkan peritungan desain atas permintaan Direksi Pekerjaan.
Bila tidak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) maka seluruh Valve harus
dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 Bar dan untuk flange harus
mempunyai dimensi yang sesuai dengan standard ISO 2531.
Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan arah jarum jam
dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus tertera untuk menunjukkan arah
rotasi untuk membuka atau menutup valve. Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus
ditutup untuk mencegah masuknya benda-benda asing.
Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan seperti gasket,
mur, baut dan ring untuk satu sisi flange dengan imbuhan 10 %.
Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan spesifikasi teknis dari flange
valve, mur baut dan ring dikirim dalam keadaan bukan material bekas dan sudah tergalvanis
dengan merata dan baik. Ketebalan gasket minimal 3 mm, terbuat dari karet sintetis.
Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seperti maksimum force pada handweel,
engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga tidak menimbulkan kesulitan pada
operator. Pelaksana Pekerjaan harus menyertakan besarnya maximum torque yang
dibutuhkan untuk setiap valve yang dikirim.
Coating seluruh permukaan logam seperti badan valve, flange, surface box dan lain-lain yang
berkontak dengan air bersih atau tanah harus dilapisi dengan non toxic coaltar epoxy,
enamel, bitumen atau bahan lain yang sama dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan Pengawas.
Permukaan harus bersih, kering dan bebas dari kotoran sebelum digunakan. Coating dengan
cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan minimum coating setelah kering ±
400 microns (16 mils). Material yang berkontak dengan air harus dari jenis non toxic
sedangkan bahan yang dapat larut tidak boleh digunakan.
Petunjuk operasi (operating manual) harus disediakan sebanyak 6 (enam) set untuk setiap
jenis valve dan perlengkapannya dan dalam bahasa Inggris.
Pelaksana Pekerjaan harus menyertakan sertifikat dari pabrik yang menerangkan bahwa
setiap valve telah memenuhi persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini.
| I - 29
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
B. Gate Valve
Bila tidak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity), maka gate valve yang
ditawarkan adalah gate valve dari jenis "Soft/Resilent seated non rising system".
Valve harus memenuhi standard "Gate Valve for Water and Other Liquids" (AWWA C 500)
atau standard internasional lain yang sama atau yang lebih tinggi kualitasnya; dan didesain
khusus untuk tekanan kerja yang tidak lebih kecil dari 10 Bar.
Gate Valve dari jenis resilent-seated terdiri dari iron body ressilent seated gate velve dengan
jenis tangkai non rising (NRS). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas hambatan
yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter nominal valve dalam posisi terbuka.
Badan valve harus terbuat dari ductile iron dengan double flange. Flange harus memenuhi
standar ISO 2531, face to face memenuhi ISO 5732 seri 14. Untuk stem seal harus
disediakan gland packing atau O-ring termasuk pressure actuated steam seal lainnya.
Penawaran gate valve adalah berikut hand wheel, kecuali bila disebut lain dalam Volume
Pekerjaan (Bill of Quantity) maka gate valve harus dilengkapi dengan cap untuk stemnya dan
sudah dibaut.
Untuk gate valve yang tanpa hand wheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee Key) minimal
satu buah dan maksimum satu untuk setiap 20 buah yang seukuran. Tee key tersebut
dilengkapi dengan pendongkel tutup surface box/ street cover dan terbuat dari baja ST 40
yang telah digalvanis.
Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) diperlukan extension spindle maka material
tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah tergalvanis. Harga penawaran extension spindle
sudah termasuk potongan pipa PVC untuk melindungi extension spindle tersebut dari urugan
tanah.
Badan dari gate valve, hand wheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau bahan dengan
kualitas lebih tinggi.
Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body) dengan dudukan dari logam perunggu,
tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid (solid wedge gate). Valve harus
cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak (vertikal mounting). Valve harus dirancang
untuk saluran air yang bebas hambatan yang mempunyai diameter tidak kurang dari diameter
nominal valve apabila dalam posisi terbuka.
Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seperti telah
dispesifikasikan di atas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari stuffing box tidak boleh
kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box harus terbuat dari asbes atau bahan
lain yang sesuai dan disetujui Direksi Pekerjaan. Packing dari hemp atau jute (rami) tidak
boleh digunakan. O-ring stem seal dapat digunakan atas persetujuan Direksi Pekerjaan dan
seal ini harus terdiri dari 2 (dua) buah O-ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah ditempatkan
di atas stem-collar dan dapat dilakukan penggantian dalam keadaan tekanan kerja penuh
dimana valve-nya dalam posisi terbuka penuh.
Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel.
Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu. Surface box untuk
valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron, rata dan tahan terhadap kerusakan yang
diakibatkan oleh beban lalu lintas yang padat. Tutup harus disertakan pada surface box
tersebut dan diberi cetakan "PDAM - BPN " pada bagian atasnya.
Joint antara tutup dengan badan tidak berupa engsel melainkan dihubungkan dengan baut.
Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing dimensi valve dan sudah di-coating
dengan anti karat.
| I - 30
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Semua valve, kecuali ditentukan lain, harus dilengkapi dengan mur (wrench nuts), mur baut
yang digunakan pada bonnet, packing plate, gland dan lainnya harus dari bahan stainless
steel (kecuali ditentukan lain dan memenuhi ISO 1461 atai ISO/R 898 class min.8.8.
Gasker/Rubber terbuat dari nitrile butadine rubber (NBR) dan memenuhi standard ISO 4633.
Pengoperasian gate valve resilent seated gate valve tipe NRS memerlukan kunci mur dan
roda pemutar dari tiper tersebut tanpa perbandingan roda gigi. Kunci mur dan roda pemutar
dari tipe tersebut harus terbuat dari cast iron atau ductile cast iron. Kunci mur luasnya 32
mm2 pada bagian atas pada bagian dasar dan tinggi 70 mm. Tipe roda pemutar adalh ruji/jari-
jari. Tipe piringan atau roda pemutar tidak digunakan. Diameter roda pemutar tidak boleh
kurang dari yang tercantum dalam tabel berikut, kecuali ditentukan lain, semua gate valve
termasuk resilent-seated gate valve, tipe NRS dengan diameter 150 mm atau lebih harus
dilengkapi dengan petunjuk valve yang dapat dibaca dalam persen dengan minimum ukuran
25 %.
Diameter Minimum Diameter Roda
Nominal Pemutar
(mm) (mm)
1 2
50 160
80 180
100 250
150 300
200 350
250 400
300 400
350 450
400 500
C. Katup Udara (Air Release Valve)
Katup udara harus dapat beroperasi secara otomatis dan mengikuti hal-hal sebagai berikut :
dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.
dapat memasukkan udara selama penggelontoran.
dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.
dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.
aman terhadap vakum.
Seluruh air valve dengan standard flange JIS-B2213. Setiap valve lengkap dengan mur, baut,
ring dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang diberikan pada uraian pekerjaan.
Badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dan pelampung dari ebonit, stainlees steel
atau Acrynolitrile Butadiene Steel.
Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS. Valve harus diuji
dengan tekanan sebesar 1 bar di atas tekanan kerja dan tidak menunjukkan gejala
kebocoran. Juga tidak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 bar.
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan katup penutup (isolating valve) secara terpisah
untuk setiap katup udara dengan jenis kupu-kupu (butterfly valve) dengan spesifikasi sbb:
a. Setiap badan valve terbuat dari cast iron atau ductile iron dengan rubber seat, disc,
valve shaft dan peralatan mekanisme operasional yang mengikuti "Standards for Rubber
| I - 31
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Seated Butterfly Valves" (AWWA Designation C 504) atau standard internasional lain
yang disetujui yang sama atau lebih tinggi kualitasnya dari yang disebutkan.
b. Setiap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90° dari posisi terbuka
penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus horizontal.
c. Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan standard
AWWA C 504.
d. Setiap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan perbaikan
e. Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus dapat
mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi tidak mengakibatkan piringan
berpindah dari tempatnya semula.
f. Setiap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup rapat) sama
dengan rate tekanan pada pipa.
g. Seluruh valve harus mengikuti Spesifikasi ini dan harus dapat membuka atau menutup
bila tidak dioperasikan dalam periode yang lama.
h. Badan valve dan flange terbuat dari cast iron dan mengikuti "Specification for Grey Iron
Casting for Valves, Flanges and Pipe Fittings" kelas B (ASTM Designation A 126) atau
ductile iron (ASTM 536).
i. Flange harus mengikuti standard JIS-B 2213.
j. Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya.
k. Tipe air valve harus sesuai dengan spesifikasi di bawah ini yang tergantung pada
ukuran pipa yang dipasang.
Ukuran Pipa Diameter Nominal Air
(mm) Tipe Air Valve Valve
(mm)
300 dan lebih kecil tipe dengan orifice 25 mm dan lebih kecil
kecil/tunggal
350 dan lebih besar tipe dengan dua orifice 75 mm dan lebih besar
atau kombinasi
1. Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil
Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otomatis yang akan
mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat aliran air dalam penuh.
2. Tipe air valve dengan dua lubang atau kombinasi
Air valve dengan dua lubang atau kombinasi didesain untuk dioperasikan secara
otomatis, sehingga akan :
a. Terbuka pada kondisi bertekanan kurang dari tekanan atmosfer, dan menampung
banyak udara selama operasi pengurasan saluran pipa.
b. Mengeluarkan banyak udara dan menutup, pada saat air dalam kondisi tekanan
rendah, mengisi badan valve selama operasi pengisian,
c. Tidak menutup aliran pada kondisi kecepatan pembuangan udara tinggi, dan
d. Mengeluarkan akumulasi udara bertekanan pada kondisi aliran air penuh dalam
pipa.
D. Ball Valve
Auxiliary valve yang untuk tipe air valve dengan lubang tunggal/kecil disebut ball valve. Ball
valve memiliki dua lubang atau tipe kombinasi. Valve ini dikondisikan untuk tekanan kerja
| I - 32
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
sebesar 0.98 Mpa (10.0 kg/cm2) dan memiliki ujung flange. Ball valve harus merupakan tipe
non-lubricated dan terbuat dari bahan cast iron untuk badan valve dan bola stainless steel
dengan dudukan/bantalan. Dudukan/bantalan harus diberi penguat dari teflon dan mudah
diganti di lapangan tanpa menggunakan alat khusus. Tangkai/stem harus dibuat dari stainless
steel. Teflon penguat digunakan untuk packing stem yang mudah diatur dan mudah diganti
tanpa memindahkan valve dari jalur pipa pada saat kondisi normal. Setiap valve harus
dilengkapi dengan kunci dari ductile cast iron pada tiap operasi.
E. Plug Valve
Plug valve harus non-lubricated, plug dengan tipe resilient faced eccentric dengan badan
valve yang terbuat dari cast iron. Plug cast iron berpegas harus dilapisi dengan chloroprene
(neoprene) agar dapat kedap dari gelembung air. Valve juga dilengkapi dengan heavy duty
prelubricated bearing dari stainless steel atau perunggu.
Tutup stem/tangkai terbuat dari karet cincin “O” atau multiple Buna - N Packing Rings. Pada
saat packing ring digunakan, packing gland harus dapat dipasang tanpa harus melepaskan
bagian valve.
F. Check Valve
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan check valve jenis Swing Check Valve/Klep Tabok
dengan sambungan flange.
Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blank-flange) yang dapat dibuka sewaktu-waktu
bila diperlukan.
Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat menunjukkan
merk, atau dari pabrik mana yang membuatnya, besarnya diameter, tekanan kerja dan arah
aliran air.
Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang.
Kedudukan untuk cakram terbuat dari Neophrene Synthetic Rubber yang berkualitas
baik.Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm2.
Check valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan, dudukan cincin dan
bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk perbaikan harus mudah diambil,
mudah dipindahkan, dan mudah diganti tanpa menggunakan peralatan khusus atau harus
memindahkan valve dari jalurnya.
Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horizontal atau vertikal dengan aliran ke
atas dan ketika terbuka penuh valve harus mempunyai daerah aliran bersih (a net-flow area)
tidak kurang dari luas diameter nominal pipa dan ujung flange.
G. Tutup Manhole
Tutup manhole harus terbuat dari Ductile Cast Iron yang memenuhi standar ISO 1083-76 atau
standar lainnya yang setara. Tutup tersebut diperkuat dengan stainless steel bolts, stainless
steel sring washer dan ductile iron cams. Tutup harus ait tight dan water tight sampai pada
tekanan 1 bar, internal atau eksternal dan harus memenuhi syarat terst load diatas 40 Ton.
4) SUKU CADANG
Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan dengan jumlah yang cukup pisau/cutter/mata bor
untuk pekerjaan tapping dalam daftar satuan dan harga (priced BQ) dengan menambahkan
10% (allowance) untuk setiap diameter.
Jenis pisau/cutter/mata bor harus sesuai dengan material pipa yang ditawarkan Pelaksana
Pekerjaan.
| I - 33
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
5) PERKAKAS DAN PERALATAN
Semua perkakas dan peralatan yang disuplai oleh Pelaksana Pekerjaan untuk pekerjaan
pemasangan pipa dan pengetesan pipa yang terpasang harus sesuai dengan persyaratan
yang dispesifikasikan di sini. Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan gambar-gambar
kerja dan data perencanaan untuk semua perkakas dan peralatan tersebut yang memberikan
detail-detail, jenis bahan, kapasitas dan informasi-informasi lain yang diperlukan sesuai
dengan prosedur yang diberikan dalam bagian-bagian yang relevan dari syarat umum.
Petunjuk Pemakaian
Pelaksana Pekerjaan harus menyampaikan sesuai yang disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan 6
(enam) copy petunjuk pemakaian (instruction manual) perkakas dan peralatan yang disuplai
para bagian ini.
Pengecekan Lapangan dan Pengetesan
Sebelum serah terima perkakas dan peralatan yang diberikan pada bagian ini, Direksi
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk diadakan pengecekan lapangan dan pengetesan
semua perkakas dan peralatan yang disuplai. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan
tenaga kerja dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pengecekan dan pengetesan berikut ini
:
a. Jenis perkakas dan peralatan
b. Jumlah perkakas dan peralatan
c. Fungsi perkakas dan peralatan.
Apabila didapati cacat dalam fabrikasi peralatan tersebut dan perkakas yang rusak pada
waktu pengecekan lapangan dan pengetesan tersebut, maka Pelaksana Pekerjaan harus
menggantinya dengan yang baru atas biayanya sendiri. Setiap perbaikan perkakas dan
peralatan yang dikerjakan di lapangan tidak diperkenankan.
Persyaratan
1. Pemotong Pipa
a. Pemotong Pipa tipe Piringan /disc
Pemotong pipa harus didesain untuk pemotongan pipa ductile iron dan pipa baja,
dan mudah dibawa, digerakkan mesin, kecepatan pemotongan yang tinggi dengan
diameter 350 mm. Mesin harus merupakan mesin standar dengan berat ringan,
mesin dengan pendingin udara dengan ukuran 10 cc dan tiga filter sistem pembersih
udara. Roda pemotong pipa harus disediakan dengan perlengkapan dan alat
pemeliharaan yang diperlukan.
b. Pemotong Pipa Manual tipe A
Pemotong pipa manual tipe A harus terbuat dari kepala besi, tangkai baja, roda
pemotong baja,dan dua gulungan penunjuk. Kapasitas pemotongan harus 3.2 mm
sampai 32 mm diameter pipa baja. Setiap pemotong harus dilengkapi dengan lima
set lengkap pisau pemotong.
c. Pemotong Pipa Manual Tipe B
Pemotong pipa manual tipe B harus berkepala besi, tangkai baja, tiga atau lebih
roda pemotong. Kapasitas pemotongan harus 25 mm sampai 80 mm diameter pipa
baja. Setiap pemotong harus dilengkap dengan lima set lengkap pisau cadangan.
d. Pemotong Pipa Putaran
Pemotong pipa ini harus dari tipe ring dengan kapasitas pemotongan 75 mm sampai
250 mm diameter pipa baja. Setiap pemotong harus dilengkapi dengan lima set
lengkap pisau cadangan.
| I - 34
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
e. Pemotong Putaran Bertenaga Pneumatik
Pemotong harus didesain untuk memotong pipa dengan berputar di sekitar pipa,
dengan menggunakan tabung pneumatik, dan terdiri dari 4 pisau pemotong yang
berputar, palang, saddle assembly dan pneumatic assembly dengan pneumatik
silinder, pipa flexible khusus tekanan tinggi dan unit kontrol. Kapasitas pemotong
harus maksimum O.D 764 mm dari pipa ductile iron. Setiap pemotong harus
disediakan dengan 20 set lengkap pisau cadangan, satu set lengkap pipa fleksible
tekanan tinggi, satu set lengkap O-ring dan gasket untuk silinder tenaga pneumatik,
perlengkapan dan alat pemeliharaan lain yang diperlukan.
2. Kunci Pemutar Baut
Kunci-kunci digunakan pada waktu pemasangan pipa untuk mengencangkan mur dan
baut.
Kunci torsi digunakan pada pekerjaan penyambungan tersebut setelah sambungan
dikencangkan sampai dengan tegangan torsi tertentu, dan penyelesaian
penyambungan. Kunci yang ujungnya terbuka digunakan pada penyambungan pipa
untuk pekerjaan pipa driving. Setiap set kunci harus dilengkapi dengan socket atau
pemutar yang cocok untuk semua pipa dan fitting yang disediakan.
Setiap set spanner harus dilengkapi dengan spanner yang sesuai untuk semua pipa
pada pekerjaan pipa driving. Semua kunci dan spanner harus dibuat dari baja yang
sesuai atau melampaui persyaratan JIS G4403.Setiap set kunci dan spanner harus
disediakan kotak baja yang sesuai untuk penyimpanannya.
3. Pompa Tangan
Pompa tangan harus dari jenis yang sesuai untuk pengetesan tekanan pada jalur pipa
dan dioperasikan dengan tangan secara volumetrik timbal balik. Pompa harus didesain
untuk mampu memberikan tekanan maksimum sebesar 1,96 M Pa (20 kg/cm²) dan
harus dilengkapi tangki air baja, kran, alat ukur tekanan dengan range 0 sampai 20
kg/cm² dan selang tekanan tinggi sepanjang 3 m dengan kopling untuk male threads
ISO 7/1. Pompa dan tangki air harus dipasang di atas kereta yang beroda karet.
4. Pompa Pengujian Hidrostatik
Pompa pengujian hidrostatik harus dirancang untuk pengetesan jalur pipa dan mudah
dipindahkan, digerakkan dengan motor serta dari jenis reciprocating volumetrik pump.
Sistim kontrolnya dirancang untuk membuang dan menyalurkan kelebihan air secara
otomatis, mengisolasi dan mempertahankan tekanan pengujian serta melindungi pompa
dari kerusakan. Mesin pompa tersebut dari model standard, ringan dan mesin bensin
dengan pendingin udara. Setiap pompa dilengkapi dengan sistim resirkulasi, katup
pembuang otomatis, alat ukur tekanan dan lain-lain dan dilengkapi juga dengan alat-alat
lain termasuk 1 set lengkap valve pompa, 1 set selang penghisap sepanjang 5m dengan
saringan dan alat penyambung, 1 set selang pembuang sepanjang 10 m dengan alat
penyambung, 1 set katup pembuang dan perkakas untuk pemeliharaan.
5. Leak Repair Band/ Band untuk Perbaikan Kebocoran
Leak repair band (ban untuk perbaikan kebocoran) harus disediakan untuk
merehabilitasi pipa dan perbaikan kebocoran dan terbuat dari besi tuang ductile dengan
gasket kedap air. Mur dan bautnya dari besi tuang atau baja dengan pelapisan yang
dispesifikasikan.
| I - 35
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
6) PEMASANGAN PIPA
6.1. UMUM
A. Uraian Kerja, Rencana dan Gambar Kerja
Kontrak ini harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat
Kontrak maupun dalam Lampiran Surat Penawaran yang merupakan sebagian dari Kontrak. 2
(dua) minggu sebelum dimulainya pekerjaan di lapangan yang manapun juga, Kontraktor
harus memberitahu Direksi dan Lurah setempat sehingga penduduk di sekitarnya dapat
diberitahukan mengenai adanya pelaksanaan pembangunan dan pengaturan-pengaturan
jalan sementara yang perlu dibuat.
Dalam waktu 2 (dua) minggu sejak adanya Perintah Direksi untuk mulai melaksanakan
pekerjaan, Kontraktor juga harus menyerahkan detail-detail berikut ini :
Program yang sesuai dengan Syarat-syarat Kontrak
Peralatan/mesin-mesin yang akan digunakan termasuk merk, jenis dan kapasitasnya.
Tenaga kerja/buruh yang akan dipekerjakan.
Staf Senior, Pemasok, para ahli yang akan terlibat.
Rencana detail dari metode yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan sementara dan
pekerjaan-pekerjaan galian termasuk papan-papan penahan dan rangka penguatnya
untuk lubang-lubang galian, parit-parit, dan lain-lain.
Rencana detail dari cofferdam yang diusulkan untuk penyeberangan sungai.
Rencana detail dari pipe jacking yang diusulkan untuk crossing jalan.
Rencana pengeluaran dalam bentuk grafik-akumulasi pengeluaran terhadap waktu.
Kontraktor tidak akan diperbolehkan mulai melakukan kegiatan penggalian jika informasi-
informasi tersebut diatas tidak dapat dipenuhi.
Selama pelaksanaan pemasangan pipa, Kontraktor harus menyelesaikan terlebih dahulu
pekerjaan-pekerjaan sepanjang jalan yang sedang dikerjakan tersebut, sebelum melanjutkan
ke bagian terusannya.
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan tersebut adalah :
Konstruksi jalur pipa
Penyelesaian pemasangan katup-katup dan tapping konstruksi bak kontrol.
Pembuatan chamber (bak)
Pengurugan kembali
Pekerjaan perbaikan-perbaikan
Pembersihan dan sterilisasi
Pengujian sementara
Hanya peletakan pipa dengan panjang maksimum 500 m diperkenankan tanpa pengujian
sementara. Jalur pipa yang belum/tidak diuji dan dibiarkan terbuka sepanjang malam harus
ditutup sementara dengan penutup (stopper) yang harus disediakan oleh Kontraktor.
Kontraktor tidak diperkenankan memulai setiap galian untuk pipa sebelum permukaan tanah
diperiksa dan pengukuran (survey) bersama Kontraktor harus menyerahkan gambar hasil
pengukuran bersama kepada Direksi untuk penyesuaian terhadap elevasi desain bilamana
diperlukan. Gambar pengukuran bersama tersebut harus diserahkan kepada Direksi
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum jadual penggalian dimulai.
B. Satuan Ukuran dan Standar yang Umum
Sistem International (SI) tentang satuan harus dipergunakan di seluruh proyek dan harus
dijadikan dasar-dasar perhitungan, perencanaan dan pelaksanaan proyek. Semua ukuran
harus dalam metrik.
| I - 36
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Didalam seluruh dokumen, seperti surat menyurat, tabel-tabel teknis dan gambargambar,
harus dipergunakan satuan ukuran menurut Sistem International. Dalam gambar-gambar atau
brosur-brosur yang dicetak dan satuan ukurannya berlainan, maka satuan yang setara
dengan Sistem International harus dicantumkan sebagai tambahan. Bila terdapat pemakaian
singkatan-singkatan seperti ini, maka artinya adalah sebagai berikut :
AASHTO - American Association of State Highway Officials
ASTM - American Society for Testing Materials
AWWA - American Water Works
BS - British Standards Assosiation
ISO - International Organization for Standardization
JIS - Japanese Industrial Standard
PUBBI - Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PBI - Peraturan Beton Indonesia
SII - Standar Industri Indonesia
SNI - Standar Nasional Indonesia
AS - Australian Standard
6.2. PERSIAPAN PEKERJAAN
A. Ijin Galian
Kontraktor harus mendapat ijin untuk membuat galian di jalan dari pejabat yang berwenang
sebelum mulai menggali di jalan-jalan umum dan harus mematuhi syaratsyarat ijin tersebut.
Institusi yang berwenang mengatur penggalian. Biaya dalam mengurus perijinan tersebut
harus termasuk dalam harga satuan pekerjaan penggalian. Tanpa membatasi kewajibannya
terhadap Kontrak, Kontraktor harus mengikuti rekomendasi dari instansi terkait.
Dalam pelaksanaan pembangunan di atau dekat jalan-jalan umum atau right ofway,
Kontraktor harus mengatur pelaksanaan sedemikian rupa sehingga dapat disediakan jalan
yang aman dan memadai dan terbuka sepanjang waktu untuk kendaraan, pejalan kaki
maupun binatang.
B. Penutupan Jalan
Sebelum memulai pekerjaan di jalan-jalan umum, Kontraktor terlebih dahulu harus mendapat
izin dan persetujuan dari PEMDA. Kadang-kadang tidak diperbolehkan menutup jalan. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengatur cara kerjanya sedemikian supa untuk mengatur arus
lalu lintas yang ada. Untuk dapat melakukan penutupan jalan yang berwenang, pejabat
tersebut akan melakukan penutupan jalan dan memberikan izin yang diperlukan bagi
Kontraktor.
Selama jalanan ditutup, Kontraktor harus menjaga keselamatan dan keamanan jalanjalan
masuk ke rumah-rumah penduduk yang ada di sepanjang jalan tersebut dari salah satu arah
dan berhubungan langsung dengan mereka supaya penduduk setempat tahu perkembangan
yang ada dan keadaan jalan masuknya.
Kontraktor harus memberitahukan pejabat jalan yang berwenang 6 (enam) minggu di muka
untuk melaksanakan setiap rencana penutupan jalan.
C. Peil dan Tanda-tanda Batas
Tanda-tanda/patok-patok batas dan peil telah ditentukan oleh juru ukur Direksi dan tanda-
tanda ini harus ditunjukkan kepada Kontraktor untuk dipergunakan sebagai dasar ketinggian
dan garis-garis lainnya. Gambar peletakan patok-patok tersebut harus diberikan kepada
kontraktor. Letak-letak patok juga harus dicantumkan disemua gambar-gambar.
| I - 37
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
D. Kontraktor-kontraktor Lain
Kontraktor lain perlu bekerja di tapak yang sama selama periode Kontrak, Kontraktor harus
memberi kerjasama dengan Kontraktor lain tersebut agar semua kegiatan terus berlangsung
dan selesai pada waktu yang telah ditetapkan (Pasal 3 dan 4 Syarat-syarat Kontrak).
E. Peil dan Tanda-tanda Batas
Tanda-tanda/patok-patok batas dan peil telah ditentukan oleh juru ukur Direksi dan tanda-
tanda ini harus ditunjukkan kepada Kontraktor untuk dipergunakan sebagai dasar ketinggian
dan garis-garis lainnya. Gambar peletakan patok-patok tersebut harus diberikan kepada
kontraktor. Letak-letak patok juga harus dicantumkan disemua gambar-gambar.
F. Letak Kantor Lapangan Kontraktor dan Fasilitas Kontrak Lainnya.
Dalam waktu 2 (dua) minggu sejak ditandatanganinya Kontrak, Kontraktor harus mengajukan
gambar rencana yang menunjukkan lokasi yang diusulkannya untuk :
Kantor lapangan (Direksi Keet)
Gudang-gudang, bengkel, dan tempat merawat peralatan, tempat mencampur dan
mengaduk beton dan tempat menimbun material.
Tempat sementara untuk menimbun maupun tempat yang permanen untuk membuang
sisa tanah galian.
Kantor Kontraktor harus berdekatan dengan Kantor direksi untuk memudahkan komunikasi
dan terletak dalam lokasi proyek.
G. Gudang
Kontraktor harus menyediakan gudang sampai akhir masa pemeliharaan untuk menyimpan
seluruh material pipa dan perlengkapannya yang akan digunakan dalam proyek ini.
Gudang tersebut terdiri dari :
Ruangan administrasi & pertemuan.
Gudang tertutup.
Gudang terbuka (tanpa dinding), dimana untuk penyimpanan pipa Kontraktor harus
menutupnya dengan terpal untuk melindungi pipa dari sinar matahari.
H. Tanah untuk Kantor, Gudang, Bengkel dan sebagainya
Kontraktor harus mengusahakan sendiri tanah tambahan yang dibutuhkan untuk kantor,
gudang dan tempat penimbunan material, bengkel dan kegunaan-kegunaan lain termasuk
tanah untuk Direksi Keet. Lokasinya harus disetujui Direksi.
6.3. PENANGANAN MATERIAL
A. Material Secara Umum
Material yang dipakai sebagai bagian proyek yang permanen dan pekerjaan-pekerjaan
sementara yang direncanakan oleh Direksi harus memenuhi standar spesifikasi yang berlaku
sejak 42 (emapt puluh dua) hari sebelum tanggal penyerahan Penawaran, kecuali dimana
terdapat syarat-syarat umum atau khusus dalam Kontrak yang menyebutkan lain. Bila
diperlukan oleh Direksi, Pemasok harus dapat menyediakan Surat Keterangan dari Pabrik
yang menyatakan bahwa bahan-bahannya sesuai standar spesifikasi yang ada.
Jika spesifikasi memberi kesempatan bagi pemilik proyek untuk menyaksikan uji coba di
lapangan, Direksi akan menyampaikan instruksi sehubungan dengan itu kepada Kontraktor
dan Kontraktor harus mengatur hal tersebut dengan pabriknya. Jika terdapat istilah "atau
| I - 38
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
lainnya yang disetujui" maka Kontraktor dengan izin tertulis terlebih dahulu dari Direksi boleh
menggunakan material lain/pengganti yang telah disetujui.
B. Pengadaan Buku Standar Spesifikasi
Kontraktor harus menyediakan buku Standar yang dipakai dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan Kontrak oleh Direksi. Standar-standar tersebut tetap menjadi milik Kontraktor.
C. Contoh-contoh Material
Apabila disebutkan dalam tugas atau bila memang diperlukan oleh Direksi, Kontraktor harus
menyerahkan contoh-contoh material kepada Direksi dan kualitas contoh harus menunjukkan
kualitas material yang diusulkannya dalam proyek.
6.4. DIREKSI DAN PENGAWASAN
A. Pelayanan untuk Direksi
Kontraktor harus menyediakan tenaga pelayanan jika perlu, untuk melayani
keperluankeperluan kantor, termasuk menjaga keamanan untuk membersihkan perlengkapan
yang ada dan membantu Direksi dalam melakukan pengukuran, pengawasan, pemeriksaan,
uji coba atau menyelenggarakan kegiatan pelaksanaan oleh Kontraktor dengan cara apapun,
di setiap waktu pada siang atau malam hari selama berlangsungnya Kontrak.
B. Wakil Kontraktor di Lapangan
Wakil Kontraktor di lapangan harus yang berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
dalam pengawasan pekerjaan yang serupa.
C. Tamu-tamu Resmi
Jika diberi wewenang oleh Direksi, Kontraktor harus selalu memberi kebebasan dan
memberikan jalan maupun fasilitas lainnya bagi karyawan Pemilik Proyek yang berwenang,
para pejabat Pemerintah atau orang-orang lain yang memang diberi hak oleh Pemerintah
untuk meninjau atau melakukan inspeksi atas pekerjaan di bagian yang manapun maupun
material yang akan dipakai.
D. Perlengkapan Untuk Memeriksa Dan Memasang Patok Dan Atau Melakukan Pengukuran
Volume Maupun Test Dalam Proyek.
Kontraktor harus menyediakan dan menjaga kelangsungan pemakaian alat sipat datar, mistar
panjang 4 meter, teodolit, spirit level ukuran 1 meter, patok jarak, tambang dan meteran
gulung, alat-alat test agregat, pasir dan pasir urug menurut BS 812 : Part 2 : 1975 dan alat-
alat lain yang mungkin diperlukan oleh Direksi untuk memeriksa hasil pemasangan patok-
patok dan test serta pengukuran volume pekerjaan. Semua peralatan tetap menjadi milik
Kontraktor.
E. Perlindungan terhadap Pekerjaan/Barang Proyek
Kontraktor dengan biayanya sendiri, harus membungkus dan membuat perlindungan yang
sesuai terhadap seluruh pekerjaan yang mudah rusak, baik akibat cuaca maupun oleh cara
kerja yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan.
Tidak boleh ada material yang terjemur langsung di bawah terik matahari yang boleh dipakai
kecuali jika menurut pendapat Direksi sudah cukup aktu bagi material tersebut berada dalam
kondisi tertentu sehingga temperaturnya sudah sesuai untuk dikerjakan.
| I - 39
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
6.5. PELAKSANAAN DI LAPANGAN
A. Persiapan Lapangan
Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi sebelum memulai pekerjaannya di jalan-
jalan umum.
B. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat Papan Nama Proyek sesuai permintaan Direksi. Papan, dipasang
didekat Direksi Keet.
C. Jalan Masuk Lapangan
Kontraktor harus mengusahakan sendiri untuk mendapatkan tanah-tanah tambahan yang
diperlukan di sepanjang jalur pipa, bukan di jalan umum, untuk dipergunakan sebagai sarana
konstruksi. Pihak Kontraktor harus mengusahakan sendiri juga jalan masuk menuju lapangan
apabila jalan masuk lapangan belum tersedia.
D. Foto-foto Lapangan
Kontraktor harus membuat foto-foto jalan, trotoir dan lain-lain bangunan yang berdekatan
dengan proyek sebelum pelaksanaan dimulai untuk mendapatkan rekaman dari keadaan
yang sudah ada. Biaya-biaya foto-foto ini harus sudah diperhitungkan oleh Kontraktor.
Foto kemajuan lapangan bulanan juga harus diserahkan dengan kelengkapan yang
memuaskan sebagaimana yang disetujui oleh Direksi.
E. Pengadaan Listrik, Air Sementara dan Telepon
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan sementara tenaga listrik, air sementara
dan telepon.
F. Gambar-gambar dan Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus memiliki dan menyimpan di lapangan satu set salinan dari semua gambar-
gambar, spesifikasi, tambahan gambar kerja dari Kontraktor yang telah disetujui, perintah
perubahan dan penyesuaian-penyesuaian lain dengan baik dan diberi tanda untuk merekam
semua perubahan yang telah terjadi selama pelaksanaan. Gambar dan dokumen-dokumen
tersebut juga harus disediakan untuk Direksi.
G. Rapat-rapat Lapangan
Kontraktor harus membuat program, melakukan koordinasi dan mengatur tahapan
pembangunan termasuk pekerjaan Sub Kontraktor agar TANGGAL SELESAINYA KONTRAK
DAPAT TERCAPAI SEPENUHNYA. Selama pekerjaan, rapat untuk membicarakan kemajuan
pelaksanaan harus diadakan dengan teratur sekurangkurangnya sebulan sekali dan dihadiri
oleh Direksi untuk melakukan koordinasi dari kegiatan Kontraktor dan Sub Kontraktornya agar
pasal ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Risalah rapat lapangan ini harus disimpan dan salinannya dibagikan kepada semua pihak
yang terlibat dan semua hasil yang ada harus dipatuhi.
H. Buku Upah
Kontraktor harus mempunyai buku catatan upah yang baik dan kartu absensi yang
menunjukkan upah yang sudah dibayar dan lamanya waktu kerja buruh-buruhnya, serta harus
menyiapkan apabila diminta, buku upah dan kartu absensinya untuk diperiksa oleh Direksi
maupun pejabat yang berwenang lainnya dari Departemen Tenaga Kerja.
| I - 40
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
I. Lembur dan Waktu Lowong
Jika Kontraktor memandang perlu untuk kerja lembur sebagai usaha menyelesaikan
pekerjaan pada tanggal yang telah ditetapkan, atau untuk tujuan-tujuan lain, Kontraktor harus
membicarakannya dengan Direksi sebelum dilaksanakan.
Biaya yang timbul akibat kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor,
yang dalam pelaksana-annya harus tetap mematuhi Undang-undang Perburuhan.
Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya yang terpaksa dikelurkan untuk waktuwaktu
lowong dan biaya-biaya lain sehubungan dengan kerja lembur.
J. Pelaksanaan Pekerjaan Terus-Menerus
Jika perlu untuk alasan keselamatan kerja atau untuk mempercepat pekerjaan pada bagian
struktur atau pekerjaan-pekerjaan yang memotong jalan-jalan utama, sungai atau saluran,
Kontraktor harus melaksanakan bagian pekerjaan tersebut secara terus menerus siang dan
malam setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Direksi dan pejabat setempat yang
berwenang. Kontraktor tidak akan menerima bayaran ekstra untuk kerja terus menerus ini.
K. Laporan Kemajuan
Laporan kemajuan bulanan atas bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan harus disiapkan
oleh Kontraktor di tiap akhir bulan dari bulan yang bersangkutan dalam bentuk yang disetujui
oleh Direksi dan diajukan oleh Kontraktor bersama-sama dengan permohonan untuk
mendapatkan Berita Acara penyelesaian pekerjaan sementara.
Laporan tersebut harus menunjukkan volume pekerjaan yang telah diselesaikan, material
yang sebenarnya terpakai, material yang masih ada di tempat penyimpanan, jumlah karyawan
dan buruh yang bekerja di lapangan dan hasil akhir dari semua kegiatan yang telah
diselesaikan atau yang masih dalam pelaksanaan dan harus diringkas dalam bentuk
prosentase penyelesaian. Dimasukkan dalam laporan dan diajukan kepada Direksi sebelum
diserahkan secara resmi.
L. Laporan kepada Direksi
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi untuk setiap keadaan tak terduga atau
gangguan yang ditemukan dalam pelaksanaan yang tidak dapat diketahui sebelumnya yang
mungkin dapat mempengaruhi perencanaan.
Kontraktor harus menyediakan bagi Direksi semua catatan dan sketsa-sketsa
perubahanperubahan yang dilakukan di lapangan selama pelaksanaan, yang mungkin sangat
perlu untuk pembuatan gambar-gambar pelaksanaan (as built drawing).
M. Hak atas Material yang Ditemukan dalam Proyek
Pemberi Tugas mempunyai hak atas semua kayu, batu, tanah, pasir, kerikil dan material
lainnya seperti penemuan-penemuan arkeologis yang diperoleh dan dihasilkan dari kegiatan
penggalian dari kegiatan lain yang berkaitan dengan Proyek. Kecuali jika ditentukan lain, baik
Kontraktor maupun Sub Kontraktor tidak berhak atas materialmaterial tersebut maupun hal-
hal yang berkaitan dengan material tersebut.
N. Memotong atau Bekerja di Jalan-jalan Utama
Semua pekerjaan di jalan-jalan utama harus seizin yang berwenang (bagian jalan) dari Dinas
PU atau dinas yang terkait. Harga-harga satuan Kontraktor harus dianggap mencakup semua
pekerjaan yang timbul agar memenuhi peraturan yang dikeluarkan, terutama biaya untuk ijin
| I - 41
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
galian. Direksi harus mengusahakan ijin-ijin prinsip untuk setiap pekerjaan pemasangan pipa
yang dilakukan di jalan-jalan umum.
O. Keselamatan, Kesehatan dan Kesejahteraan
Kontraktor harus mematuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dalam Undangundang
yang berlaku di Indonesia selama masa kontrak yang mempengaruhi kondisi kerja,
keselamatan, kesehatan atau kesejahteraan karyawan baik karyawan Kontraktor, Direksi
maupun Pemilik Proyek. Kontraktor harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk
keselamatan pekerjanya, orang-orang yang berdekatan dan lalu lintas. Usulan keselamatan
cara kerja harus diajukan jauh hari sebelum pekerjaan itu dimulai.
Syarat-syarat berikut ini harus diperhatikan :
a) Semua galian harus dijaga dari kemungkinan runtuh/longsor dan dilengkapi dengan
pagar pengaman maupun papan-papan tanda peringatan-peringatan lain.
b) Sebelum pekerjaan dapat dimulai di jalan-jalan raya umum, tanda-tanda peringatan
yang memadai, jelas menunjukkan arah lalu lintas yang ada maupun bagi pejalan kaki
dan rambu-rambu lalu lintasnya harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Polisi
lalu lintas.
c) Semua pekerjaan di jalan-jalan umum dan tempat pejalan kaki harus dilengkapi
dengan lampu-lampu penerangan di malam hari yang harus dijaga oleh petugas
patroli malam dan/atau penjaga-penjaga
d) Setiap orang yang bekerja, mengunjungi atau melakukan inspeksi bagian manapun
dari proyek harus dilengkapi dan diharuskan memakai pakaian pelindung atau
perlengkapan lainnya. Perlengkapan ini termasuk helm pengaman, jas, sarung
tangan, alas kaki, pelindung mata dan perlengkapan pelindung lainnya atau peralatan
alin yang dipandang perlu oleh Direksi.
e) Semua instruksi dan rekomendasi dari pabrik dalam penggunaan produkproduknya,
pemakian, prosedur pelaksanaan setiap material atau bagian dari perlengkapan atau
peralatan harus diikuti dengan tepat. Perlindungan khusus harus ada untuk orang-
orang yang bekerja dengan memakai peralatan listrik atau material-material yang akan
menimbulkan debu-debu halus dan khususnya semua produk-produk dengan asbes.
Operator harus berdiri menentang arah angin ketika bekerja dan memakai kedok gas
dan kaca mata penahan cahaya dan debu. Di mana memungkinkan, jaket harus
dipakai dan harus terbuat dari 60% bahan polyster dan 40% katun.
f) (f) Semua alat kerek, pengangkat barang, kabel baja, rantai, tali, blok katrol dan
alatalat pengangkat lainnya yang digunakan dalam Proyek harus diperiksa dengan
teliti oleh orang yang ahli minimal setiap 6 (enam) bulan dan harus ditest dengan
beban hingga 150% dari beban kerja yang aman dan kemudian ditentukan masa
pakainya berdasarkan tanggal uji coba yang berhasil tersebut.
Semua komponen dan roda gigi kerja baik yang tetap maupun bergerak, termasuk alat angker
dan alat pemasang setiap crane dan mesin pengangkatnya harus mempunyai konstruksi yang
baik dari material yang dapat diandalkan, berkekuatan cukup dan dirawat dengan baik.
Semua komponen dan roda gigi yang ada harus ditest oleh ahli yang bersangkutan sekurang-
kurangnya dalam setahun.
Catatan tentang semua peralatan tersebut dan hasil pengujian yang dilakukan harus dijaga
kebenarannya oleh Kontraktor dan selalu siap untuk diperiksa oleh Direksi.
P. Pembongkaran, Kerusakan yang Terjadi Akibat Kecelakaan dan Perbaikan Kontraktor harus
bertanggung jawab demi keamanan bangunan, dinding-dinding dan pagar-pagar yang
| I - 42
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
berdekatan dengan galian. Kontraktor harus menyerahkan hasil perhitungan-perhitungan dan
gambar-gambar untuk menunjukkan bahwa semua pekerjaan-pekerjaan sementara seperti
rangka-rangka penopang parit dan lubang galian cukup kuat dan hal ini harus disetujui oleh
Direksi sebelum dilaksanakan di lapangan. Jika ada pekerjaan atau struktur-struktur lain yang
berdekatan menjadi rusak akibat kerja Kontraktor, maka Kontraktor harus memperbaiki
kembali ke kondisi yang semula atas biayanya sendiri.
7) PEMASANGAN PIPA PE
7.1. SITE INSTALLATION
A. Penanganan dan Penyimpanan
Pipa PE sangat mudah dalam penanganannya, kuat dan lentur dan menghemat biaya
pemasangan.
Walaupun pipa-pipa tersebut kuat dan tahan terhadap kerusakan di lapangan, namun tetap
diperlukan perawatan dan cara penyimpanan yang lebih baik untuk menjamin terhindarnya
permasalahan di lapangan.
a) Penanganan
Penanganan pipa PE menjadi lebih mudah dikarenakan beratnya yang ringan.
Bagaimanapun juga perawatan harus kita lakukan untuk menghindari terjadinya goresan
pada bagian dinding maupun ujung pipa.
Dalam hal pengangkatan pipa PE yang dipak bersama-sama, beratnya harus
disamaratakan sepanjang pipa. Mengacu kepada instruksi Fabrikan. Apabila tali kawat
atau rantai digunakan, maka HARUS digunakan bantalan pada permukaan pipa yang
bersinggungan dengan tali sling.
b) Pengiriman
Tumpukan pipa harus diberi alas papan yang bertujuan untuk menghindari distorsi.
Penyangga horisontal dengan lebar min. 75 mm, dengan jarak 1.5 meter diletakkan di
bawah pipa dan untuk tumpukan pipa berbentuk rektangular, harus digunakan penyangga
vertikal setiap jarak 3 m. Pipa PE harus diikat dengan baik pada truck/trailer dengan
menggunakan tali atau nilon pengikat. Rantai besi atau cable sling tidak disarankan untuk
digunakan. Demikian pula dengan fitting-fitting harus diatur sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan.
c) Penyimpanan
Untuk penyimpanan pipa jangka panjang (lebih dari 6 bulan). Harus diperhatikan
pencegahan terjadinya distorsi pada pipa. Dan juga dibutuhkan alas papan untuk
menghindari melengkungnya pipa dan harus pula dilindungi dari goresan benda tajam.
Pipa-pipa lurus tersebut harus di beri alas kayu dengan ukuran lebar minimum 75 mm
setiap jarak 1.5 meter. Tumpukan maksimum yang direkomendasikan adalahn 2 meter.
B. Persiapan di lapangan
a) Kedalaman galian
Jika kedalaman pipa PE tidak ditentukan, lapisan dibagian atas pipa harus ditentukan
sehingga mampu melindungi pipa dari beban luar, kerusakan yang disebabkan oleh pihak
lain, dan konstruksi jalan.
Jika memungkinkan pipa harus dipasang pada batas kedalaman minimum dan, tabel
berikut dapat digunakan sebagai petunjuk.
| I - 43
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Penimbunan minimum yang direkomendasikan :
*Cover over pipe crown
Installation conditions
(mm)
No subject to vehicular loading 300
Subject to vehicular loading-not in
roadways 450
In sealed roadways 600
under sealed roadways 750
Pipes in embankment conditions or 750
subject to construction loading
equipment
* subject to variation by the regulatory authority
Kedalaman ini hanya berlaku untuk pemasangan khusus seperti beban memanjang pada
atas pipa; pemadatan tambahan dari bahan penimbun sekitar pipa atau timbunan
pelindung, standar AS 2566 harus digunakan.
b) Pertimbangan AS2566
Rekomendasi umum dari AS2566 – Disain untuk pipa fleksibel bawah tanah harus
diperhatikan dalam mendisain parit dan tanggul.
Demikian pula dengan spesifikasi desain untuk perlindungan penyangga samping dan
urukan harus disesuaikan dengan AS2566.
Dinding parit dengan kondisi tanah kurang baik harus di gali tahap demi tahap, untuk
menghindari runtuhnya material dinding parit (lubang galian).
c) Lebar galian
Secara umum, lebar galian minimum harus sesuai dengan syarat konstruksi sehingga
proses dapat terus berlangsung.
Lebar galian untuk keperluan pemasangan pipa PE dapat berkurang dibandingkan
keperluan untuk pemasangan pada pipa tipe lain, karena pengelasan “butt” atau
elektrofusi dilakukan diatas tanah kemudian pipa yang sudah tersambung diletakkan
kedalam galian. Demikian juga untuk pipa diameter kecil dalam bentuk coil bisa
disambung diatas tanah dan kemudian diletakkan di dalam galian.
Lebar galian minimum harus mencakup untuk pemadatan bahan penyangga samping.
Lebar maksimum galian harus dibatasi sedapat mungkin tergantung kondisi tanah. Hal ini
penting baik secara ekonomis maupun untuk penambahan bagian penyangga samping.
Apabila terdapat galian-galian atau tanggul-tanggul yang lebar maka pipa harus dipasang
pada 75 mm lapisan yang dipadatkan atau bahan yang padat seperti yang ditunjukkan
pada diagram.
d) Pelindung
Pipa harus diletakkan pada lapisan padat, tebal 75 mm, dengan memenuhi kondisi berikut
:
1. pasir, bebas dari batu-batuan atau benda-benda tajam kurang dari 13.2 mm
2. batu kerikil atau batuan dengan yang diperbolehkan sampai ukuran maksimum 15
mm bekas galian yang bebas dari batu dan pecahannya tidak mengandung tanah liat
lebih besar dari 75 mm yang mampu mempengaruhi pemadatan.
| I - 44
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
3. Pastikan bahwa fitting-fitting, flanges dan perlengkapan lainnya tidak menyentuh
tanah aslinya (dinding lubang).
e) Penyangga
Bahan yang digunakan untuk penyangga harus disesuaikan dengan kebutuhan pada
bahan pelindung.
Bahan untuk penyangga harus dipadatkan dengan rata setebal 75 mm untuk pipa sampai
dengan 250 mm, dan 150 mm untuk pipa berdiameter 300 mm keatas.
f) Timbunan
Pada saat bagian pengisi sudah diletakkan dan dipadatkan sesuai yang dibutuhkan diatas
pipa, bahan timbunan dapat menggunakan bahan bekas galian.
Sisa dari galian atau pengisian tanggul dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanah
galian. Penimbunan lubang galian tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang keras
(seperti batu bata, batuan, dsb). Ukuran dari partikel maksimum 75 mm. Pada saat pipa
PE dipasang ditempat-tempat yang mempunyai tekanan luar yang sangat tinggi, maka
bahan penimbun harus mempunyai standar yang sama sebagai bahan pelindung dan
bahan lapisan.
Diperlukan untuk menunda penimbunan tahap akhir setelah pemadatan disekeliling pipa
sampai cuaca lebih dingin untuk membiarkan pipa kontraksi. Mechanical join seperti
flange harus tetap diekspose sampai pipa dites. Pipa tidak boleh ada yang tidak tertimbun
dimana akan menyebabkan kemungkinan masuknya air pada waktu hujan, dsb yang akan
mengisi bagian-bagian yang kosong dan menyebabkan pipa terapung kecuali ditimbun
dengan ketinggian beberapa kali diameter pipa.
Metoda penempatan sisa galian pada penimbunan galian akan bergantung pada lokasi
jalur pipa apakah berada didaerah bebas lalu lintas atau dibawah jalanraya. Apabila
berada di jalan raya akan lebih baik untuk meneruskan penimbunan dan pemadatan
dengan kualitas material timbunan yang berkualitas bagus sampai batas lapisan aspal.
Pemadatan yang berat dari penimbunan tidak diperbolehkan tanpa sedikitnya 300 mm
bahan pelindung penutup jalur pipa.
Adalah sangat penting bahwa tingkat pemadatan yang sangat sesuai dengan
AS/NZS2566 harus dicapai, seperti sifat pipa PE yang memiliki struktur fleksibel.
Horizontal plat bergetar untuk pemadat tidak boleh digunakan sampai terdapat lapisan
timbunan tanah setebal 300 mm diatas pipa PE.
Catatan : vertical plat bergetar sebaiknya tidak digunakan.
Pita atau penanda, harus diletakkan pada lapisan timbunan yang telah dipadatkan setebal
150 mm.
7.2. BUTT-FUSION WELDING
A. Umum
Penyambungan butt fusion adalah proses termofusi yang melibatkan pemanasan secara
bersama dikedua ujung pipa yang akan disambung sampai kondisi leleh tercapai pada kedua
ujungnya. Lalu kedua ujung pipa di gabung pada tekanan tertentu untuk waktu tertentu
sehingga terbentuk sambungan yang senyawa.
Hasil penyambungan pipa harus tahan terhadap gaya tarik dan mempunyai kekuatan yang
sebanding dengan pipa.
| I - 45
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Metode penyambungan jenis ini membutuhkan plat pemanas elektrik untuk dapat mencapai
suatu temperature tertentu yang digunakan untuk jenis pipa dari bahan PE 80 dan PE 100
untuk ukuran 90 mm keatas dengan SDR yang sama.
B. Peralatan
Generator, digunakan untuk memberikan daya listrik kepada plat pemanas, pemotong dan
pompa hidrolik.
Mesin butt fusion dilengkapi dengan pengencang pipa, pemotong, plat pemanas, pompa
hidrolik dan pengatur waktu.
Roda penyangga pipa
Tenda pengelasan
Alat pembersih, kainkatun atau handuk kertas (tissue)
Alat ukur sambungan
Termometer digital untuk memeriksa suhu plat pemanas
Pipa dan penutupnya
Papan landasan
Pemotong pipa
Termometer temperatur udara
Spidol warna putih
Alat pengukur waktu
Meteran ukuran 12 m
C. Metode penyambungan
1) PEMERIKSAAN AWAL
Sebelum dimulainya pengelasan, dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
adanya bahan bakar yang cukup digenerator dan dalam keadaan benar-benar
berfungsi sebelum dihubungkan ke mesin.
NOTE : dalam hal ini pemakaian generator, Generator HARUS disesuaikan dengan
kapasitas mesin butt welding.
Perlengkapan mesin dan pompa hidrolik berfungsi dengan baik
Heater plate (plat pemanas) dalam keadaanbersih dan lakukan pembersihan apabila
sebelumnya sudah digunakan.
Siapkan tenda untuk memberikan perlindungan selama pekerjaan dilakukan.
Perlengkapan mesin harus lengkap dan tidak rusak.
Anda harus mengetahui langkah-langka penyambungan yang benar dan pipa yang
akan disambung.
Plat pemanas harus pada temperatur yang benar (sambungkan plat pada sumber
listrik dan biarkan selama 20 menit pada kondisi temperatur yang disarankan).
Untuk membersihkan kotoran pada plat pemanas bisa dicuci pada saat dingin dengan
sedikit air yang cukup sebelum memulai penyambungan. Gunakan bahan yang bersih
yang tidak meninggalkan bekas. Untuk membersihkan kotoran lapisan minyak atau
pelumas harus menggunakan kain dan bahan pembersih yang sesuai. Seperti ISO
PROPANOL.
Periksa dan pastikan bahwa pipa-pipa dan atau fitting-fitting yang akan disambung
mempunyai ukuran diameter, SDR dan bahan yang sama.
2) SAMBUNGAN PERCOBAAN
Meskipun pencucian plat pemanas dapat menghilangkan kotoran yang tertinggal, akan
tetapi partikel kecil daripada debu seringkali masih ada. Untuk membersihkannya
| I - 46
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
diperlukan pembuatan sambungan percobaan pada setiap sesi penyambungan, dimana
ketika temperature plat mulai menurun atau dibawah 180°, atau pada saat adanya
perubahan ukuran pipa yang akan disambung.
Sambungan percobaan dapat dibuat dengan menggunakan potongan pipa dengan
ukuran, SDR dan bahan yang sama. Hal ini bukan untuk membuat sambungan. Prosedur
tersebut dapat dihentikan setelah proses pemanasan tercapai.
3) PROSEDUR PENYAMBUNGAN
tempatkan pipa pada (clamp) penjepit dimana ujung pipa berhadapan dengan plat
pemotong dalam posisi lurus.
Luruskan dan ratakan posisi seluruh komponen dengan roller
Kencangkan clamp (penjepit) untuk memegang dan membulatkan kembali pipa.
Tutup ujung pipa yang terbuka untuk mencegah pendinginan plat oleh masuknya
udara ke bagian dalam pipa.
Nyalakan alat pemotong dan geserkan klem pipa perlahan sehingga ujung pipa tepat
berhadapan dengannya sampai terjadinya pemotongan permukaan pipa yang
kontinyu.
Jaga agar alat pemotong tetap menyala sementara clamp (penjepit) dibuka untuk
menghindari terjadinya pemotongan permukaan yang tidak rata.
Angkat alat pemotong perlahan dan hindarkan persinggungan dengan permukaan
pipa.
Bersihkan sisa potongan dari mesin dan pipa.
Dilarang menyentuh permukaan yang sudah dipersiapkan.
Periksa bahwa kedua permukaan sudah rata.jika tidak, ulangi proses pemotongan
Dekatkan kedua pipa dan periksa tidak adanya celah antara permukaan potongan.
Maksimum selisih diameter yang diijinkan adalah :
1.0 mm untuk pipa ukuran 90 mm s.d 315 mm
2.0 mm untuk pipa ukuran 355 mm s.d 800 mm
2.5 mm untuk pipa ukuran lebih besar dari 800 mm
jika ketidaksesuaian tersebut lebih besar dari batas tadi maka pipa harus diluruskan
lagi dan dipotong lagi.
Buka dan kemudian tutup clamp dan perhatikan tekanan tarik yang dibutuhkan untuk
menggerakkan pipa bersama-sama secara hidrolik.
Tekanan tarik adalah ukuran tekanan minimal yang dibutuhkan untuk mengatasi gaya
gesek akibat tarikan kerja mesin dan berat pipa/fitting yang sedang disambung.
Catatan : tekanan tarik (kPa) harus diperkirakan secara tepat sebelum pembuatan
sambungan dan harus ditambahkan tekanan ram dasar yang ditunjukkan pada mesin.
(apabila yang digunakan mesin las otomatis, maka pekerjaan ini akan terlaksananya
secara otomatis).
Pindahkan lempengan pemanas dari tempat pelindungnya. Periksa bahwa plat
tersebut bersih dan baik suhunya.
Tempatkan plat pemanas pada mesin dan tutup clamp supaya bagian permukaan
yang akan disambung menyentuh lempengan. Gunakan sistem hidrolik dengan
menggunakan tekanan yang ditentukan sebelumnya.
Jaga tekanan yang dipakai sampai pipa mulai meleleh dan lelehannya merata 1 – 6
mm terbentuk tiap ujungnya. Lihat schedule PE butt welding AS/NZS4130 untuk pipa
PE.
| I - 47
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
Setelah lelehan awal muncul, tekanan pada sistem hidrolik harus dilepas supaya
pencatat tekanan tercatat nol dan tekanan tarik sedemikian sampai pertumbuhan
lelehan terkontrol selama waktu pemanasan. Periksa bahwa pipa tidak bergeser
posisinya di clamp dan ujung pipa harus terus dijaga agar tetap kontak dengan plat
pemanas.
Setelah pemanasan selesai, buka klem dan pindahkan plat pemanas pastikan bahwa
plat tidak menyentuh permukaan yang meleleh.
Segera tutup klem (mengacu kepada perhitungan-perhitungan yang ada) dan rekatkan
permukaan yang sudah meleleh bersama pada tekanan yang sudah ditentukan
sebelumnya.
Jaga tekanan yang dibutuhkan untuk waktu pendinginan minimal sesuai yagn
diindikasikan pada tabel
Setelah itu pipa yang disambung bisa dipindahkan dari mesin tapi tidak boleh
dipindahkan untuk periode berikutnya sama pada waktu pendinginan diatas.
Periksa sambungan untuk kebersihan dan keseragamannya dan cek bahwa lelehan
sesuai dengan batasan yang ditentukan. Data semua sambungan dengan mengisi
butt welding QA sheet.
D. Aturan untuk “BUTT-FUSION”
JANGAN PERNAH
Berusaha untuk menyambung pipa dengan SDR yang berbeda
Menyentuh ujung pipa yang sudah dipotong
Membiarkan sisa potongan di bagian dalam pipa atau pada mesin pengelas
Membiarkan peralatan menjadi basah atau berdebu
Menggunakan mesin-mesin yang tidak direkomendasikan
Memindahkan pipa sebelum cooling time selesai
Mengijinkan operator yang belum ditraining untuk menggunakan peralatan penyambungan
Tidak mengikuti prosedur
Menyambung pipa dari bahan yang berbeda di lapangan
Menggunakan sebuah generator yang kapasitasnya tidak memadai.
E. Parameter butt fusion
Parameter ini harus digunakan sebagai pembimbing ke butt fusion dari pipa polyethilene yang
menggunakan AS/NZS4130 sebagai bahan dasarnya.
Kontraktor yang melakukan penyambungan harus selalu memeriksa kemungkinan yang ada
untuk setiap proyek diberikan.
Catatan :
1) parameter ini digunakan untuk butt fusion bahan polyethilene PE 80 atau PE 100 seperti
yang dispesifikasikan dalam AS/NZS4131.
2) parameter ini bisa juga digunakan untuk butt fusion dari PE 80 ke PE 100. ini mungkin
menghasilkan sedikit perbedaan bentuk lelehan tanpa mengurangi kualitas pengelasan.
3) hanya pipa-pipa dan fitting-fitting yang mempunyai diameter dan ketebalan yang sama
yang boleh di butt fusion bersama.
4) t=rata-rata ketebalan dinding pipa dihitung dari AS4130 min/max, pembulatan ke mm
terdekat.
| I - 48
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
5) D=rata-rata diameter luar pipa dihitung dari AS4130 min/max, pembulatan ke mm
terdekat.
luasanulus pipa
6) rumus perhitungan tekanan : xnilaitekanan
hidrolikbag.Cilinder
dimana luas anulus pipa = n (D – t)t
7) untuk suhu sekitar >25°C, waktu pendinginan harus ditambah dengan 1 menit per °C
setelah 25°C keatas
F. Profil butt welding
a. sambungan yang baik dengan lelehan yang bagus dan merata
b. lelehan terlalu sempit dan terlalu tinggi atau banyak tergulung kemungkinan disebabkan
karena waktu pemanasan yang pendek t, dan/atau P1
c. lelehan terlalu rata dikarenakan tekanan penyambungan P3 yang terlalu rendah
d. sambungan yang kuran baik karena lubang yang tajam diantara kedua lelehan. Lubang
cukup dalam sehingga mengurangi ketebalan pipa. Lubang ini juga berlaku sebagai titik
pusat stres.
e. Sambungan yang kurang baik dengan saling berhimpit disebabkan oleh tidak ratanya pipa
tersebut.
f. Sambungan yang kurang baik antara pipa-pipa dari tebal dinding yang berbeda. Dinding
pipa yang lebih tebal harus dikurangi dengan alat chamferef ke sebuah sudut 1:4 sebelum
penyambungan
g. Sambungan yang kurang baik dengan runtuhnya bahan yang terlelehkan
h. Sambungan yang kurang baik antara bahan-bahan dari temperature yang berbeda atau
ujung-ujung pipa yang sudah dipanaskan pada waktu yang berbeda.
i. Lelehan diluar ukurannya dikarenakan penyambungan pada sebuah temperature dan/atau
sebuah tekanan yang terlalu rendah.
7.3. PENGETESAN DAN UJI COBA
A. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pengetesan
Sebelum pengetesan, instalasi harus dicek untuk memastikan semua kotoran dan
bahanbahan konstruksi dipindahkan untuk menghindari kontak dengan pipa-pipa dan
fittingfitting.
Semua valve harus di tempatkan pada posisi terbuka dan penempatan valve pada ujung pipa
untuk mengeluarkan udara dari jalur pipa selama pengisian berlangsung.
B. Test Tekanan
Air harus perlahan dialirkan ke jalur pipa sampai semua udara dikeluarkan dari jalur dan air
mengalir dengan bebas pada ujung pipa. Lebih baik lagi jika air dialirkan ke jalur pipa dari titik
terendah untuk memudahkan pengeluaran udara.
Tekanan harus dinaikkan terus menerus secara bertahap ke jalur pipa tanpa dikagetkan.
Sebuah tes tekanan dari 1.3 kali dari maksimum tekanan kerja harus diterapkan pada jalur
pipa sampai 1000 meter panjang dan untuk test penempatan valve.
Tes tekanan pada situasi ini harus ditahan minimal 15 menit dan alat pencatat tekanan
diperiksa jika terjadi penurunan tekanan. Selanjutnya, sambungan harus benar-benar di
inspeksi secara visual untuk kemungkinan terjadinya kebocoran pada sambungan.
Sifat elastis dari PE seperti yang diuraikan pada tes tekanan, bisa menyebabkan
pengembangan pada pipa dan volume perlu sedikit ditambah untuk mendapatkan bacaan
| I - 49
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
tekanan yang tepat. Penambahan volume ini hanya 1% dan dapat diterapkan pada tekanan
awal dan tekanan tersebut harus ditahan pada periode maksimum selama 1 jam atau waktu
yang diperlukan untuk mengadakan inspeksi di seluruh sambungan.
Sedikit penurunan tekanan lebih kecil dapat terjadi yang disebabkan oleh pemuaian pipa,
walaupun demikian hal ini tidak mengindikasikan kebocoran pada jalur pipa.
| I - 50
[ ] USTEK
PENINGKATAN SPAM IKK KOTA TAMBOLAKA (DAU SG)
BAB 4
PEKERJAAN P ENGADAAN
& PEMASANGAN
POMPA
Pasal 1
Spesisifikasi Umum
Pasal 2
Peralatan PATS
1. Pompa Air
Pompa dorong yang dipakai untuk mendorong air dari mata air brondkaptering wekacoda menuju
reservoir 500m3 digunakan pompa centrifugal multistage dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Pump speed on which pump data are based : 2923 rpm
- Rated flow : 64 m3/h
- Rated head : 52,8 m
- Pump orientation : vertival
- Shaft seal arrangement : single
- Curve tolerance : ISO9906:2012 3B
Material :
- Base : Cast iron
EN 1563 EN -GJS-500-7
ASTM A536 80-55-06
- Impeler : Stainless steel
EN 1.4301
AISI 304
- Bearing : SIC
| I - 51