| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0636993370926000 | Rp 259,077,763 | - | |
| 0905827192926000 | Rp 261,050,119 | - | |
| 0749071544926000 | Rp 250,000,000 | SKP yang dilampirkan tidak sesuai dengan paket Pekerjaan yang sedang berjalan seperti yang termuat dalam isian kualifikasi pada SPSE | |
CV Agu Ate | 0638433177926000 | Rp 247,829,000 | Penyedia tidak menyampaikan atau mengupload Surat pernyataan bersedia menyelesaikan pekerjaan 100 % di atas materai 10.000. Tidak sesuai Model Dokumen Pemilihan atau Dokumen Lelang BAB V. Lembar Data Kualifikasi, No. 29.11 Persyaratan kualifikasi, poin 13. |
| 0721744340926000 | - | - | |
| 0755238029926000 | - | - | |
| 0946750429926000 | - | - | |
| 0029588381926000 | - | - | |
| 0021640115926000 | - | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - | - |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - | - |
| 0718892136926000 | - | - | |
| 0316877182922000 | - | - | |
| 0019981836922000 | - | - | |
| 0946929866922000 | - | - | |
| 0840789697926000 | - | - | |
| 0317552768926000 | - | - | |
| 0742605587926000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Puspem Kadula
P R O G R A M :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
K E G I A T A N :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
P E K E R J A A N :
PEMBANGUNAN 1 RKB PAUD. TUNAS KASIH
L O K A S I :
KEC. WEWEWA TIMUR
T A H U N A N G G A R A N :
2023
RENCANA KERJA DAN
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN - KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA - TAHUN
ANGGARAN 2023
PERSYARATAN TEKNIS
Standard-standard yang berlaku
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Standar Nasional Indonesia (S.N.I); Persyaratan Normalisasi Indonesia
(NI) dan peraturan-praturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-
jenis pekerjaan yang bersangkutan yaitu :
» S.N.I. : Standar Nasional Indonesia
» PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
» NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
» PPI – 1983 : Peraturan pembebanan Indonesia
» ASTM : American Society for Testing & Materials
» NI – 10 : Bata Merah Sebagai bahan bangunan
» PBI – 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
» SII : Standar Industri Indonesia
» PPBBI : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
» AV 1941 : Algemene Voorwarden
» AISC : American Institute of Steel Construcion
» AWS : American Welding Society
» Peraturan Nasional Pembangunan Indonesia
» Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
» Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan
Kerja dan Kesehatan Kerja.
» Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI 1980.
» Pedoman Tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan
Umum.
» Peraturan - peraturan Pembangunan Pemda setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standard-standard yang tersebut diatas,
maupun standard Nasional lainnya maka diberlakukan standard Internasional yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak tidaknya berlaku standard-standard persyaratan teknis dari
Negara-negara asal bahan pekerjaan yang bersangkutan.
Sebelum setiap memulai pekerjaan pembangunan dan pemasangan bahan/material dimulai,
Pemborong wajib dan harus menyerahkan :
a. Time Schedule
b. Spesifikasi bahan/material dari pabrik pembuatan untuk bahan material tertentu sesuai dengan
perintah Direksi Pengawas dan Konsultan Perencana.
c. Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing).
Contoh bahan, warna termasuk mock-up untuk pekerjaan tertentu sesuai dengan permintaan Direksi,
d.
Pengawas, dan Konsultan Perencana.
Referensi, lisensi, sertifikat khusus dari pihak yang berwenang untuk pekerjaan tertensu sesuai
e.
permintaan Direksi/Pengawas dan Konsultan Perencana.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 2
Izin Pelaksanaan dari Direksi Pengawas diperlukan untuk diteliti dan disetujui oleh Direksi Pengawas
f.
jika tidakmemenuhisyarat akan ditolak dan harus diganti sampai memenuhi syarat yang diminta
atas tanggung jawab dan biaya Pemborong.
Data data Umum
Seluruh titik ukuran sehubungan dengan pekerjaan ini didasarkan pada ukuran setempat, yaitu titik-titik
ukuran yang ada di lapangan.
Penyerahan Pekerjaan
Pekerjaan harus diserahkan oleh Pemborong sampai selesai sama sekali hingga memuaskan, sisa
pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak terpakai dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
A. UMUM
1. Lingkup pekerjaan yang dimaksud dalam pekerjaan ini adalah:
» PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
» KEGIATAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
» PEKERJAAN PEMBANGUNAN 1 RKB PAUD. TUNAS KASIH
» LOKASI : KEC. WEWEWA TIMUR
2. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Barang/ Jasa wajib memberitahukan kepada direksi/ pengawas
mengenai jadwal pematokan dan pekerjaan persiapan.
3. Penyedia Barang/ Jasa wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan pekerjaan, buku tamu dan
buku catatan harian dilapangan.
4. Demi lancar dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga pelaksana yang diberi tugas oleh
Penyedia Barang/ Jasa dilapangan harus memiliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya
masing – masing. Apabila direksi/ pengawas menganggap pelaksana kurang mampu/ kurang
berkualitas, maka direksi/ pengawas berhak menolak petugas pelaksana tersebut.
5. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, gambar rencana, RKS dan risalah aanwijziing
serta ketentuan – ketentuan yang dibuat selama pelaksanaan, yang telah dsetujui oleh direksi (
Pengguna Barang/ Jasa (PPK), Direksi Pekerjaan, Direksi Teknis dan Penyedia Barang/ Jasa).
6. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Penyedia Barang/ Jasa tanpa ijin direksi, harus
dibongkar dan sesuai dengan rencana semula. Dan segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
7. Setiap perintah direksi kepada Penyedia Barang/ Jasa yang menyimpang dari ketentuan – ketentuan
diatas, harus disampaikan secara tertulis dengan Pengguna Barang/ Jasa.
8. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan harus diadakan pekerjaan tambah/ kurang, hal ini harus
dengan ijin tertulis dengan Pengguna Barang/ Jasa.
9. Selain instalasi listrik sebagian atau seluruh pekerjaan tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga.
B. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Perataan dan Pembersihan Lokasi
Sebagian Peresiapan pembangunan,kontraktor terlebih dahulu mel;aksanakan perataan dan pembersihan
lokasi,pemasangan papan proyek,penyiapan jalan logistiq,pembuatan Direksi Keet dan penyiapan empat
penumpukan material,sekaligus melakukan foto awal (0.% fisik bangunan)
2. Pengukuran dan pemasangan Bouwplank.
Pengukuran titik duga ( peil + 0.00 ) adalah di tentukan bersama – sama antara Direksi dan Kontraktor
dengan penyesuaian terhadap gambar kerja.Apabila tidak di yatakan lain,Pell + 0.00 adalah 60 cm diatas
permukan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan semuanya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 3
2.1 Kontraktor harus memulai pekerjaan dari garis-garis yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran-pengukuran yang dibuatnya; Kontraktor harus
menyediakan semua bahan peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang
dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran dan pematokan untuk setiap pekerjaan yang
memerlukannya.
2.2 Kontraktor diwajibkan untuk memelihara patok-patok serta tugu-tugu ukur utama selama masa
pembangunan.
2.3 Kontrakan diwajibkan melakukan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, lantai, letak batas-batas dengan alat-alat
yang sudah diterapkan kebenarannya.
2.4 Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
2.5 Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.6 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggung jawab Kontraktor, dengan biaya sesuai
kontrak.
3. Alat dan perlengkapan pekerjaan dan Tenaga Lapangan
Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan pelaksanaan dalam proyek ini, harus
menyeidakan alat-alat dan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti:
» Alat-alat ukur (theodolith, waterpas dan lain-lain)
» Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
» Topi pengaman dan sepatu lapangan
» Disamping itu juga harus menyediakan Buku Tamu, Buku Direksi, buku-buku laporan (harian,
mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan tenaga-
tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk memutuskan segala sesuatunya di lapangan
dan bertindak atas nama kontraktor.
4. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat-alat yang diperlukan untuk menyelesaikan semua
Item pekerjaan seperti yang disyaratkan serta sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Meliputi Pekerjaan
lantai :
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
3 PEKERJAAN PASANGAN, PONDASI DAN PLESTERAN
4 PEKERJAAN KAYU, DAUN PINTU,JENDELA DAN ATAP
5 PEKERJAAN LANTAI, PLAFON, DAN CAT
6 PEKERJAAN SANITAIR PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
7 PEKERJAAN LAIN-LAIN
5. Syarat-syarat-Pelaksanaan secara umum.
5,1 Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan yang ditentukan dalam uraian dan syarat-syarat ini, harus
dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak mengganggu kepentingan dan keamanan umum
yang ada disekelilingnya.
5,2 Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan pekerjaan, terjadi kegaduhan yang dapat
mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
55,3 Kontraktor harus melokalisir areal penimbunan Material dan penimbunan sementara dari seluruh
material dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu kepentingan umum.
5,4 Kontraktor wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap material bangunan yang
menurut petunjuk Direksi Pengawas baik/tanpa cacat/utuh, serta penimbunan/penyimpanan harus
dijaga keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5,5 Puing-puing sisa bekas / sisa material harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan dan
pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 4
5,6 Semua daerah pekerjaan harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama, pengaruh dan segala
kemungkinan dari akibat pekerjaan lanjutan, harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktifitas
umum dan tidak mengganggu peralatan yang ada. Kontraktor harus melakukan secara baik, benar
dan tepat dalam melakukan pekerjaan tersebut.
5,7 Kontraktor wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi existing untuk penyesuaian dengan
perencanaan.
5,8 Kontraktor dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian, termasuk pelaksanaan
pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan hasil termuan di lapangan.
5,9 Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan yang memperlihatkan bagian yang akan
dikerjakan serta rencana support untuk menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
5,10 Kontraktor harus menyediakan seluruh peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan bahan
dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan finishing.
5,11 Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan pekerjaan, pembersihan dan
pembuangan ke luar lokasi pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5,12 Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
a) Performance bentuk kontrak,
b) Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
c) Kelalaian atau akibat pekerjaan Kontraktor, sub kontraktor, manufaktur, supplier, fabricator, ataupun
pihak Ketiga (atau anggotanya) yang bekerja untuk pemilik.
5,13 Lokasi / area Kerja harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari seluruh barang-barang /
material.
6. Papan Nama Proyek
Papan Nama Proyek berukuran 1.20 M x 2.00 M.
Hal – hal yang perlu di cantumkan pada papan nama proyek,dapa di lihat pada gambar berikut :
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Puspem Kadula
PROGRAM : PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PAKET PEKERJAAN : » PEMBANGUNAN 1 RKB PAUD. TUNAS KASIH
LOKASI PEKERJAAN : KEC. WEWEWA TIMUR
WAKTU PELAKSANAAN :
MULAI TANGGAL :
PELAKSANAAN :
KONSULTAN PENGAWAS :
7. Penyaluran Air Hujan
Kontraktor/pemborongan harus menyiapkan saluran penyalur Air hujan sementara,sehingga air hujan tidak
dapat mengganggu aktifitas pelaksanaan pekerjaan. Biaya pembuatan penyaluran air hujan tidak termasuk
dalam anggaran Kegiatan ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 5
C. PEKERJAAN TIMBUNAN DAN GALIAN.
1. Penggalian dan penimbunan tanah pondasi bangunan harus dilaksanakan menurut ukuran
- Ukuran yang di tentukan dalan gambar rencana.
Khusus di bawah lantai seluruh lapisan tanah humus digali sedikit 0.20 m dari muka tanah.
2. Urugan pasir bawah pondasi,
Sebelum alas pondasi/anstamping dipasang,diberi urugan pasir urug bersih setebal 0.05 m dan di padatkan
dengan Air.
3. Alas Pondasi Anstamping,
Alas pondasi dari batu karang tanpa adukan ( anstamping ) tebal 0.15 m,lebar sesuai ketentuan dalam
ganbar detail pondasi.
4. Urugan Tanah Bekas Galian,
Bekas tanah yang di kupas,dibuang keluar lokasi dan di timbun kembali dengan tanah urug yang di setujui
Direksi.Tanah bekas galian hanya di pakai untuk menimbulkan bagian luar bangunan.Segala sesuau tidak
terlepas dari keadaan tanah seempat dan petunjuk/ keputusan Direksi.
5. Urugan Sirtu peninggian lantai
Untuk peninggian lantai di pergunakan urugan sirtu dengan ketebalan sebagaimana di tentukan dalam
gambar rencana.Mengurug / menimbun tanah bagian yang akan dijadikan landasan Kostruksi/lantai
bangunan dengan ketebalan > 0.20 m,harus dilakukan secara berlapis,tebal maksimum setiap lapisan < 0.10
m.Setiap lapisan tersebut disiram air dan dipadatkan / ditimbris barulah boleh di lanjutkan dengan
penimbunan lapisan berikunya.
1. PEKERJAAN BETON.
1.1. U M U M.
LINGKUP PEKERJAAN BETON.
Sebelum dimulai pekerjaan hendaknya disediakan semua bahan untuk pekerjaan beton dan harus membuat
bekisting, mengaduk beton, mengecor beton, memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan mengerjakan
semua pekerjaan tambahan dari seluruh pekerjaan beton dan memenuhi syarat Peraturan Beton Bertulang
Indonesia 1991(SK SNI Bidang CK. – 2008 – 03).
1.2. B A H A N.
A. MUTU BAHAN.
a. Portland Cement ( PC ).
Semua merk PC yang digunakan harus Portland Cement merk standard, yang telah disetujui oleh badan yang
berwenang dan memenuhi persyaratan Portland Cement Klas I (PBI - 1991).
Seluruh pekerjaan harus mengunakan satu merk PC. PC harus disimpan secara baik, dihindahkan dari
kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PC yang telah menggumpal atau membantu tidak layak
digunakan. PC harus disimpan sedemikian rupa, sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
b. Batu Pecah dan Pasir ( Agregat ).
Batu pecah dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung bahan yang merusak
dalam bentuk apapun jumlah yang cukup banyak, yang akan memperlemah kekuatan beton pada setiap
umur, termasuk daya tahannya terhadap karat dari baja tulangan. Koral harus memenuhi syarat-syarat yang
terdapat pada Pasal 3 PBI-1991
c. A i r.
Air yang dipakai untuk pekerjaan pembetonan dan lainnya, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
garam-garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan yang lain yang merusak beton/baja tulangan dan
tidak mempengaruhi daya lekat semen. Akan lebih baik jika dipakai air yang dapat diminum. Air yang
dipakai, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 6
B. PENYIMPANAN DAN PENGANGKUTAN BAHAN.
a. Portland Cement.
Dalam pengangkutan, PC harus dilindungi dari hujan, dan harus diterima dalam zak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat. PC harus disimpan pada ruangan yang cukup ventilasinya dan
tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter dan tiap pengiriman baru dipisahkan dan
ditandai dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Setiap semen yang rusak karena air atau tidak memenuhi syarat dan pembungkus-pembungkus semen yang
rusak akan ditolak, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan. Semen yang telah disimpan lebih dari 1
bulan dalam musim hujan atau semen yang telah disimpan lama selama 3 bulan lebih waktu musim kering
tidak boleh dipakai.
b. Agregat.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, keras permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran satu sama lain dan tidak terkotori.
1.3. PERBANDINGAN ADUKAN.
A. U M U M.
Adukan beton terdiri dari bahan semen, bahan pembantu ( admixture ), pasir, batu pecah dan air, kualitas
bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis
pekerjaan beton yang berlainan harus diperlihatkan kepada Pengawas Lapangan untuk diminta
persetujuannya dan dapat dipakai untuk pekerjaan yang dimaksud.
Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk menghasilkan beton yang sedemikian rupa, sehingga
diperoleh kepadatan maksimum yang penyusutan minimum. Jika perlu perbandingan adukan dapat diubah
sesuai dengan pendapat Pengawas Lapangan.
Didalam membuat campuran beton, jumlah semen dan agregat akan diukur menurut berat, kecuali dalam
beberapa hal akan diperlukan persetujuan khusus untuk mengukur material dengan volume, yang dipakai
untuk bangunan-bangunan struktur yang kecil.
Semua agregat, semen dan air harus ditakar dengan seksama, volume atau beratnya. Bilamana sewaktu-
waktu proporsi-proporsi tertentu itu tidak sesuai, maka konstruksi beton yang sudah dicor itu akan
diperintahkan untuk, segera disingkirkan. Proporsi semen yang ditentukan adalah minimal, jadi tidak ada
diizinkan untuk dikurangi.
B. PERBANDINGAN AIR DAN SEMEN (PC) DAN KEKUATAN TEKAN.
Kekuatan tekan minimum dan banyaknya PC yang terdapat dalam beton tidak boleh kurang dari daftar
kekuatan beton. Perbandingan maksimum air dan semen (PC) adalah 55 liter air per 1.000 kg semen.
Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk menambahkan jumlah PC yang melebihi daftar pada
setiap pekerjaan beton, jika memang dianggap perlu bahwa penambahan tersebut akan mencapai kekuatan
yang dikehendaki.
1.4. KEKENTALAN.
Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu pengadukan beton harus diambil
tetap dan normal, sehingga menghasilkan beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang
terpisahkan satu sama lain. Jumlah air dapat diubah sesuai keperluan, dengan melihat perubahan keadaan
cuaca dan kelembaban dari bahan adukan (pasir,koral) untuk mempertahankan hasil yang homogen dan
kekentalan yang dikehendaki.
1.5. PERSIAPAN PENGADUKAN BETON.
A. UKURAN CAMPURAN PC DAN BAHAN ADUKAN.
Jumlah PC dan bahan adukan sebelum diaduk harus ditetapkan langsung dengan timbangan yang disediakan
oleh Rekanan dan disetujui oleh Rekanan dan disetujui Pengawas Lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 7
B. TAKARAN AIR.
Jumlah air yang akan dimasukkan ke dalam beton harus ditakar dengan takaran yang sesuai dengan arahan
Pengawas Lapangan.
1.6. PERSIAPAN PENGECORAN BETON.
A. U M U M.
Sebelum pekerjaan beton dimulai, dipersiapkan perkiraan :
* Jumlah volume beton yang di cor.
* Jumlah PC yang tersedia di lapangan.
* Jumlah koral/kerikil yang tersedia di lapangan.
* Jumlah air yang tersedia untuk pembetonan.
* Jumlah cetakan-cetakan kubus beton yang tersedia di lapangan.
* Jumlah tenaga kerja yang ada di lapangan.
* Perbandingan campuran beton sesuai dengan arahan Pengawas Lapangan.
Pekerjaan belum boleh dimulai sebelum persyaratan tersebut di atas terpenuhi dan disetujui Pengawas
Lapangan.
B. PENCEGAHAN KOROSI.
Pipa, pipa listrik, angker dan bahan lain yang terbaut dari besi yang ditanam dalam beton harus dipasang
cukup kuat sebelum pelaksanaan pengecoran beton, kecuali jika ada perintah lain dari Pengawas Lapangan.
Jarak antara bahan tersebut sesuai dengan gambar kerja. Cara yang dibenarkan untuk mengikat bahan itu
pada kedudukan yang benar adalah dengan kawat atau mengelas ke besi beton.
C. PERSIAPAN PERMUKAAN YANG AKAN DICOR BETON.
Sebelum adukan beton dicor, semua ruang-ruang yang akan diisi dengan beton harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran, kemudian cetakan-cetakan dan pasangan-pasangan dinding yang akan berhubungan
dengan beton harus dibasahi air sampai jenuh.
Permukaan tanah atau lantai kerja harus dibasahi dengan siraman air sebelum pengecoran, permukaan
tersebut harus tetap basah dengan penyiraman air terus menerus sampai tiba saatnya pengecoran.
Bagaimanapun juga permukaan tersebut harus bebas dari air yang tergeang dan juga bebas dari lumpur
serta kotoran-kotoran pada saat pengecoran beton.
D. SAMBUNGAN BETON.
Permukaan beton yang akan di cor lagi dimana pengecoran beton yang lama telah berhenti atau terhalang
dan Pengawas Lapangan berpendapat bahwa adukan beton yang baru tidak dapat bersatu dengan sempurna
dengan beton yang lama, dinyatakan sebagai beton lama yang akan berhubungan erat dengan beton baru,
dan juga bila perlu bidang-bidang tersebut harus dibersihkan dari segala kotoran dan benda-benda lepas,
setelah itu harus dibasahi dengan air sampai jenuh.
Permukaan sambungan beton yang horizontal harus diratakan dengan kayu untuk memperoleh permukaan
yang cukup rata. Permukaan yang berisi koral dalam jumlah yang besar harus dihindari. Permukaan
sambungan harus dibersihkan dari semua kotoran, bahan yang terlepas atau beton yang cacat dan benda
asing lainnya.
Pembersihannya harus dilaksanakan penyemprotan air sebanyak-banyaknya.
Semua genangan air harus dihilangkan dari permukaan sambungan beton sebelum beton baru yang akan
dicor. Setelah permukaan disiapkan dengan persetujuan Pengawas Lapangan, sesaat sebelum beton yang
baru akan dicor semua permukaan sambungan beton yang horizontal harus dilapisi dengan lapisan aduk
setebal/calbond + 25 mm.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 8
Lapisan aduk tersebut mempunyai campuran semen dan pasir yang sama dengan campuran beton biasa,
kecuali bilamana diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan.
Perbandingan air semen pada lapisan aduk tersebut tidak boleh melebihi beton baru yang akan dicor di
atasnya dan kekentalan dari lapisan aduk tersebut harus cukup untuk pengecoran sesuai dengan syarat-
syarat yang diberikan.
Lapisan aduk tersebut harus disebar merata dan harus dikerjakan benar sampai mengisi kedalam seluruh liku-
liku permukaan beton lama yang tidak rata, sedapat mungkin harus dipergunakan sapu kawat untuk
menyisipkan lapisan aduk tersebut kedalam celah permukaan beton lama.
Beton baru segera dicor di atas lapisan aduk yang baru ditempatkan di atas lapisan aduk yang baru
ditempatkan di atas beton yang lama.
E. PERSIAPAN PENGECORAN.
Beton tidak boleh dicor kedalam setiap struktur, sebelum semua air yang memasuki tempat-tempat
pengecoran tersebut dikeringkan dengan sebaik-baiknya atau telah disalurkan dengan pipa atau alat lain.
Beton tidak boleh dicor didalam air tanpa ijin yang jelas dari Pengawas Lapangan. Tidak dibenarkan tanpa
ijin Pengawas Lapangan membiarkan air mengalir diatas beton cukup umumnya dan mencapai pengerasan
awal.
Air tidak boleh mengalir melalui permukaan beton yang baru dicor dengan kecepatan sedemikian rupa,
sehingga akan merusak penyelesaian permukaan beton.
1.7. PENCAMPURAN BETON.
a. Sebelum pembuatan adukan beton dimulai, semua alat-alat pengaduk dan pengangkut beton harus
bersih dan pasangan tulangan harus sudah bersih dan pasangan tulangan harus terpasang baik
sesuai dengan gambar-gambar, persyaratan-persyaratan dalam penulangan dan telah disetujui
Pengawas Lapangan.
b. Jenis timbangan-timbangan atau takaran-takaran semen, agregat dan air harus disetujui Pengawas
Lapangan sebelum dapat dipergunakan.
c. Semen, pasir dan koral harus dicampur sedemikian rupa dan jumlah air yang ditambahkan harus
menghasilkan air yang homogen dan kekentalan yang merata. Kotoran dan benda lain yang tidak
diinginkan harus dibuang.
d. Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus diawasi terus menerus.
e. Pengadukan harus terus menerus dan waktu pengadukan tergantung dari kapasitas tempat
pengadukan, banyaknya adukan yang diaduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang dipakai akan
tetapi tidak kurang dari 1,5 menit sesudah bahan termasuk air berada didalam tempat pengadukan.
f. Bilamana perlu untuk mencapai hasil yang baik, waktu pencampuran adukan harus lebih lama dari
pada disebutkan di atas, pengadukan beton yang terlalu lama atau pengisian tempat pengadukan
yang terlalu banyak tidak diijinkan.
g. Setelah selesai pengadukan, adukan beton harus memperliahtkan susunan dan warna yang merata.
h. Apabila karena sesuatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimum, misalnya terlalu encer
karena kesalahan dalam pemberian jumlah air pencampur atau sudah mengeras sebagian atau yang
tercampur dengan bahan-bahan asing, maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan
dari tempat pelaksanaan.
i. Beton atau lapisan adukan yang telah mengeras tidak diijinkan terkumpul pada permukaan dalam
tempat pengadukan.
j. Dilarang mencampur kembali dengan menambah air ke dalam adukan beton yang sebagian telah
mengeras.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 9
1.8. PELAKSANAAN DAN PENGECORAN.
Sebelum melaksanaan pekerjaan pengecoran beton, harus memberitahu Pengawas Lapangan dan
mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan Pengawas Lapangan, maka mungkin diperintahkan
untuk menyingkirkan beton yang dicor.
Beton tidak boleh dicor tanpa dihadiri Pengawas Lapangan. Adukan beton yang diketahui sebelum
pengecoran tidak memenuhi syarat spesifikasi yang tercantum disini, harus ditolak dan segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan.
Adukan beton yang tidak dicor sesuai dengan syarat spesifikasi atau mutunya rendah menurut Pengawas
Lapangan harus disingkirkan dan dipindahkan.
Pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup keras,
adukan beton yang baru dicor harus diberi pelindung terhadap panas matahari secepat mungkin setelah
pengecoran dan proses pengeringan mulai, segera setelah permukaan beton yang baru sudah cukup
mengeras.
1.9. PEMADATAN DAN PENGGETARAN.
a. Pada waktu adukan beton dicor ke dalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus telah
padat betul dan tetap, tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus memasuki semua
sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama pengecoran kelebihan air pada
permukaan harus sedikit saja.
b. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya, pemadatan dengan tongkat atau jika perlu
dengan tangan untuk meyakinkan tidak akan terjadinya cacat beton seperti keropos, adanya kantong
udara dan sarang koral di bawah waterstop yang akan memperlemah kekuatan beton.
c. Bagian dalam dinding beton harus digetarkan pada waktu yang sama bekistingnya diketuk, diaduk
atau dikerjakan dengan tongkat, sekop atau alat jenis garpu sampai betul-betul mengisi penuh
bekisting tersebut atau lubang galian dan menutupi seluruh permukaan bekisting.
d. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara seksama.
1.10. PENGERASAN.
Beton yang telah selesai dicetak harus dijaga agar tetap basah selama sekurang-kurangnya 14 hari setelah
dicor, yaitu dengan cara penyiraman, menutup dengan karung goni yang dibasahi atau dengan cara lain
yang dibenarkan.
1.11. PERAWATAN BETON.
A. Beton harus dilindungi terhadap kerusakan akibat panas yang berlebihan, kurangnya pembasahan,
tegangan yang berlebihan atau hal lain, antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah diisi adukan beton harus dibasahi terus menerus sampai cetakan
dibongkar.
b. Setelah pengecoran beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut-turut.
c. Khusus harus diperhatikan bahwa pada permukaan-permukaan plat lantai, pembasahan terus
menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan menggunakan karung-karung basah atau
mencegah pengeringan dengan cara lain yang sesuai.
d. Selama dalam proses pengerasan lantai dan bagian konstruksi yang lain, tidak diperkenankan
menggunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut bahan-bahan.
e. Tidak diperbolehkan merusak/melubangi beton yang sudah jadi untuk keperluan-keperluan apapun
juga. Jika hal itu terpaksa dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
B. Perahatian khusus perlu diberikan untuk menjaga agar beton tidak sampai mengering dan
menghindari permukaan beton menjadi kasar atau rusak.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 10
1.12. PENYELESAIAN PERMUKAAN BETON.
A. PENYELESAIAN PERMUKAAN.
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai dengan bentuk, garis
dan kemiringan serta potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau sesuai dengan yang ditentukan
Pengawas Lapangan. Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kekerasan , dalam bentuk apapun dan
harus merupakan suatu permukaan yang rapih, licin, merata dan keras.
Permukaan bagian atas beton yang tidak dibentuk harus dijadikan permukaan yang seragam, kecuali bila
ditentukan lain. Selama beton masih plastik tidak diijinkan adanya renjulan atau benjolan yang berlebihan
pada permukaan. Semua permukaan harus dicor secara monolitis dengan beton dasarnya. Dilarang
menaburkan semen kering dan pasir di atas permukaan beton untuk mengisap air yang berlebihan. Plat
lantai dan bagian atas dinding “ Ezposed “ harus dirapihkan dengan sendok aduk dari baja.
B. PERBAIKAN CACAT PERMUKAAN.
Perbaikan cacat permukaan harus dilakukan segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan exposed
(terbuka) harus diperiksa secara teliti, bagian yang tidak rata harus segera digosok atau diisi secara baik
agar diperoleh suatu permukaan yang licin, seragam dan merata.
Perbaikan hanya boleh dikerjakan setelah ada pemeriksaan dari Pengawas Lapangan, pekerjaan perbaikan
tersebut harus betul-betul mengikuti petunjuk Pengawas Lapangan.
Beton yang menunjukkan adanya rongga-rongga, lubang, keropok atau cacat sejenis lainnya harus dibongkar
dan diganti. Semua perbaikan dan penggantian sebagimana diuraikan disini harus dilaksanakan secepatnya.
Lubang bekas kerucut batang pengikat harus dihaluskan sedemikian rupa sehingga permukaan dari lubang
menjadi bersih dan kasar.
Kemudian lubang ini harus diperbaiki. Lubang bekas alat pengikat cetakan berbentuk segi empat dan lubang
bekas sejenis lainnya, yang lebih dalam dari pada ukuran permukaan beton tidak boleh dihaluskan, akan
tetapi harus diperbaiki. Semua perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana diperlukan untuk beton yang
diperbaiki.
1.13. MUTU BETON.
Kekuatan beton untuk seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan PBI 1991, type atau mutu K – 175.
dan Mutu K. 220; Mutu K. 250.
1.5. PEKERJAAN PEMBESIAN.
5.1. U M U M.
A. Ruang Lingkup.
Sebelum pekerjaan pemasangan pembesian, besi beton yang akan digunakan harus disiapkan, dibengkokkan
dan baru dipasang pembesian sesuai dengan apa yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan
di dalam spesifikasi.
Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga, beton
dekking dan segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan.
B. S t a n d a r.
Detail pekerjaan pemasangan pembesian, besi beton yang akan digunakan harus disiapkan, dibengkokkan
dan baru dipasang pembesian sesuai dengan apa yang tercantum dalam gambar dan apa dijelaskan di dalam
spesifikasi. Dalam pekerjaan pembesian harus sesuai dengan peraturan atau standar PBI 1971.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 11
5.2. BESI BETON.
Besi beton yang dipakai adalah besi beton polos. Besi beton polos yang dipakai adalah besi beton dengan
tegangan 2.400 kg/cm dan tertera di dalam gambar dengan ukuran diameter dalam metric (U.24) besi beton
yang tersebut di atas haruslah memenuhi syarat SII atau JIS G-3112-75 “ Steel Bar For Concrete Reinfor-
Cement “
Jika nanti terdapat kesalahan/kekeliruan mengenai besi beton yang dipergunakan, maka pemasang harus
bertanggung jawab atas segalanya dan mengganti semua tulangan baik yang sudah terpasang maupun yang
belum.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka untuk
jangka waktu yang panjang.
5.3. PEMBENGKOKKAN BESI BETON.
Pekerjaan pembengkokkan besi harus dilakukan dengan teliti sesuai ukuran yang tertera pada gambar.
Harus diperhatikan khusus pada pembuatan beugel sehingga diperoleh ukuran yang sesuai, tidak terlalu
besar dari beton dekking yang semestinya. Besi beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan sedemikian
rupa, sehingga rusak atau cacat dan tidak diperbolehkan membengkokkan besi beton dengan cara
pemanasan.
Pembengkokkan dilakukan dengan cara melingkar sebuah pasak dengan diameter tidak kurang dari 5 kali
diameter besi beton, kecuali untuk besi beton yang lebih besar dari 25 mm, pasak yang akan digunakan
harus tidak kurang dari 8 x diameter besi beton, kecuali pula ditentukan lain.
Beugel dan batang pengikat harus dibengkokkan melingkari sebuah pasak dengan diameter kurang dari 2 x
diameter minimum besi beton. Semua pembesian harus mempunyai hak pada kedua ujungnya bilamana
tidak ditentukan lain.
5.4. PEMASANGAN BESI BETON.
A. PEMBESIAN.
Sebelum dipasang, besi beton harus bebas dari sisa logam, karatan dan lapisan yang dapat merusak atau
mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton ditunda, besi beton harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
B. PEMASANGAN.
Pembesian harus distel dengan cermat sesuai dengan gambarrencana dan diikat dengan kawat beton
atau jepitan yang sesuai pada perselisihan dan harus ditunjang oleh penumpu beton atau logam dan
penggantung logam.
Semua tulangan harus dipasang posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu
adukan ditumbuk atau dipadatkan. Besi beton dan penutup beton tingginya harus tepat, untuk maksud mana
penahan-penahan jarak beton yang telah disetujui dapat dipakai. Pemasangan tulang harus diperiksa oleh
Pengawas Lapangan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecoran.
Jepitan atau penumpu logam tidak boleh dilakukan menempel pada bekisting. Kawat beton harus
dibengkokkan ke arah dalam bekisting, sehingga diperoleh beton dekking yang telah ditentukan.
C. BETON DEKKING.
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang dengan celah untuk beton
dekking sebagai berikut :
Untuk menjaga jarak yang tepat antara besi dan permukaan beton, blok terbuat dari adukan 1 Pc : 2 Psr
berukuran 5 cm x 5 cm yang diikatkan pada penulangan, dengan ketebalan disesuaikan dengan
peruntukannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 12
D. SAMBUNGAN.
Bilamana tidak ditentukan lain, sambungan pembesian harus dibuat dengan overlap minimum 40kali
diameter besi beton dan 60 kali diameter besi beton untuk penulangan reservoir.
Panjang overlap penyambungan untuk diameter yang berbeda, harus didasarkan pada diameter yang benar.
E. PERSETUJUAN DARI PENGAWASAN LAPANGAN.
Pemasangan penulangan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan terlebih dahulu. Sebelum dilakukan
pengecoran Pengawas Lapangan harus diberitahukan bila pemasangan penulangan sudah siap untuk
diperiksa paling lambat 24 jam sebelum pemasangan cetakan.
5.5. B E K I S T I N G.
5.6. U M U M.
Bekisting atau cetakan harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan beton dan membentuk
adukan menurut garis dan permukaan yang diinginkan. Bekisting harus menghasilkan konstruksi akhir yang
mempunyai bentuk, ukuran, batas-batas seperti yang ditunjukkan dalam gambar konstruksi.
5.7. B A H A N.
Semua bahan-bahan yang akan dipakai untuk bekisting baru bisa dipergunakan jika sudah mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan. Semua bahan untuk bekisting harus bahan baru, dikeringkan secara
baik bebas dari mata kayu yang lepas, celah kotoran yang melekat dan jenis lainnya, kecuali bila ada cara
lain yang dibenarkan oleh Pengawas Lapangan.
Tiang-tiang penahan bekisting harus dipilih dari bahan yang kuat. Bambu tidak diperbolehkan dipakai untuk
tiang-tiang penyangga sekur dan klem, tetapi harus menggunakan kayu dolken atau kayu lain. Untuk bahan-
bahan yang kurang/tidak memenuhi harus dibuang dan tidak boleh dipakai.
5.8. PERSYARATAN BEKISTING.
Bila pada bekisting yang menurut Pengawas Lapangan membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting
dapat ditolak oleh Pengawas Lapangan, harus segera dibongkar dan memindahkan yang ditolak itu dari
pekerjaan dan menggantinya.
A. KEKUATAN.
Konstruksi cetakan harus diperhitungkan terutama untuk konstruksi-konstruksi yang berat, sehingga cetakan
tersebut kuat dan memenuhi syarat untuk bisa menahan beban yang diterima.
B. TOLERANSI.
Toleransi yang diijinkan adalah kurang lebih 3 mm untuk garis dan permukaan setelah penyetelan bekisting
yang harus demikian kuat dan kaku terhadap beban adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap
beban konstruksi dan angin, bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui Pengawas
Lapangan sebelum pelaksanaan pengecoran.
C. KEDAP/RAPAT AIR.
Celah antara bekisting harus ditutup rapat, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan
keluar/kebocoran pada sambungan atau cairan dari beton.
D. BEKESTING UNTUK MEMBUAT BETON YANG HALUS.
Jika disetujui oleh Pengawas Lapangan, pemasangan beton dapat mengganti cara pemakaian cetakan kasar
yang diberi lapisan plesteran, semen dengan beton terbuka tanpa plesteran. Pilihan ini hanya dapat diberikan
jika dipenuhi syarat-syarat dibawah ini :
1. Cetakan-cetakan playwood, yang bermutu baik dan boleh dipakai, yang telah disetujui Pengawas
Lapangan.
2. Semua sudut-sudut yang runcing yang disetujui Pengawas Lapangan, harus dibulatkan ( dihaluskan
1,5 cm ).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 13
3. Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus diambil (diplester) sedemikian rupa
hingga sesuai warna, tekstur dan rupanya dengan permukaan yang berdekatan.
4. Ukuran keseluruhan untuk daun pintu dan kusen-kusen jendela, harus diambil dari pekerjaan untuk
menjamin ketepatan antara pekerjaan konstruksi beton dan ukuran pintu serta jendela.
E. PEMERIKSAAN BEKISTING.
Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh
Pengawasan Lapangan, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh Pengawas Lapangan. Untuk
menghindari kelambatan dalam mendapatkan persetujuan, sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya.
Pengawas Lapangan harus diberitahu bahwa bekisting sudah siap untuk diperiksa.
5.9. PEMBONGKARAN.
A. U M U M.
Bekisting harus dibongkar dengan tenaga statis, tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton.
Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati dan jikalau ada pembetonan yang keropos, harus cepat-
cepat diperbaiki dengan persetujuan Pengawas Lapangan dan jika Pengawas Lapangan mengharuskan beton
tersebut untuk dibongkar, maka harus dibongkar dan membuat pembetonan yang baru lagi dan biayanya
menjadi tanggungan Rekanan.
B. SAAT PEMBONGKARAN BEKISTING.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai suatu kekuatan kubus yang cukup untuk memikul 2
x beban sendiri. Sebelum bekisting dibongkar Pengawas Lapangan harus diberitahu bilamana bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian-bagian konstruksi utama dan minta persetujuannya.
Saat untuk membongkar bekisting bergantung dari persetujuan Pengawas Lapangan, akan tetapi berikut ini
dapat digunakan sebagai pedoman yang berlaku dalam keadaan cuaca normal. Bilamana akibat
pembongkaran cetakan pada bagian-bagian konstruksi akan bekerja beban-beban yang lebih tinggi dari pada
beban rencana, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut tetap berlangsung.
5.10. PEKERJAAN PASANGAN.
5.11. U M U M.
Pekerjaan pasangan yang diuraikan dalam Pasal ini diantaranya meliputi Pekerjaan pasangan bata merah,
pasangan batu kali, pasangan pondasi batu kali dan pasangan batu/beton hiasan.
5.12. PASANGAN BATU KALI.
A. B A H A N .
a. Batu Kali/Belah.
Batu yang dipakai harus bermutu tinggi, kuat, bersih, bersudut ( tidak bulat ), tanpa retak-retak, pecah-
pecah dan tidak ada cacat yang mempengaruhi mutunya. Kualitas yang diperlukan adalah agar merata
dengan kerapatan padat (penuh) dan juga harus begitu kuatnya serta ketahanan nya sehingga bisa dipakai
untuk setiap maksud yang ditentukan. Batu tersebut hendaknya mempunyai berat jenis tidak kurang dari 2,6
batu kali yang dipakai adalah batu sungai yang dibelah atau batu gunung yang keras.
Sama sekali tidak diijinkan memakai batu sungai dalam bentuk bulat atau batu endapan.
b. P a s i r.
Pasir pasangan yang dipakai harus berupa pasir kasar, keras, bersih dan sebelum diaduk dengan semen
harus dalam keadaan kering.
c. Portland Cemet (PC).
Semen yang dipakai adalah sesuai point A.a Bestek ini.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 14
d. A i r.
Air yang dipakai untuk adukan spesie sesuai point A.c. Bestek ini.
B. PENYIMPANAN BAHAN.
Semua batu-batu untuk pasangan yang ditumpuk ditempat kerja harus diatur penempatannya sedemikian
rupa sehingga dapat disemprot dengan air dan harus ditutup untuk melindunginya dari sinar matahari.
C. CAMPURAN ADUKAN.
Bilamana ditentukan lain, campuran adukan adalah sebagai berikut :
a. Untuk pasangan pondasi batu kali 1 PC:5 Psr
b. Untuk pasangan batu kali kedap air 1 Pc : 4 Psr
c. Campuran Mortar :
* Finishing Mortar 1 PC : 2 Psr atau
* Finishing Mortar 1 PC : 3 Psr
e. Perbandingan ini berdasarkan perbandingan volume semen dan pasir dengan volume air secukupnya.
D. SYARAT PENGADUKAN.
Mortar yang akan dicampur hendaknya hanya cukup untuk pemakaian dalam waktu singkat dan semua
materi-materi yang dipakai sesudah 30 menit dari penambahan air kepada campuran tersebut harus dibuang.
E. SYARAT PEMASANGAN BATU KALI.
a. Pekerjaan-pekerjaan pasangan hendaknya diselesaikan sesuai dengan bentuk serta ukuran seperti
yang dicantumkan pada gambar-gambar. Apabila setelah pekerjaan pasangan diselesaikan ternyata
tidak sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang diperlihatkan dalam gambar-gambar, maka
pasangan tersebut harus dibongkar.
b. Jika ada masalah-masalah lapangan yang tidak sesuai dengan gambar Bestek atau syarat-syarat
Bestek, maka haruys melapor terlebih dahulu pada Pengawas Lapanga.
Tidak boleh diatasi sendiri tanpa persetujuan Pengawas Lapangan.
c. Variasi (perubahan) dalamnya pondasi, dapat diterima atau diperintahkan oleh Pengawas Lapangan
jika ternyata keadaan pada suatu tempat pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan
semula. Perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak diijinkan tanpa persetujuan Pengawas
Lapangan.
d. Batu-batu untuk pasangan harus bersih, tanpa kotoran-kotoran organik atau lainnya ataupun materi-
materi yang berbahaya dan boleh dipasang setelah dibersihkan dengan sempurna, seperti yang telah
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Batu-batu yang bulat akan diperbolehkan hanya dalam jumlah terbatas yang dikombinasikan dengan
yang bersudut (angular) dan tidak boleh dipakai untuk pasangan yang tebalnya kurang dari 40 cm.
f. Pasangan pondasi batu kali harus disusun dengan baik dan padat.
g. Pemasangan batu dilakukan satu demi satu dan tiap-tiap susunan batu harus mempunyai antara dan
tidak boleh bersinggungan, agar spesie dapat masuk pada celah-celah batu dan dapat membungkus
setiap batu pasangan dengan baik.
h. Ukuran spesie dan dimensi tidak boleh dirubah, kecuali atas perintah Pengawas Lapangan. Jika
terbukti ukuran spesie dan dimensi tidak sesuai dengan apa yang diisyaratkan, maka pekerjaan tidak
dapat diterima.
i. Sambungan-sambungan harus disempurnakan dengan mortar dan harus dikuatkan dengan
memasukkan pecahan-pecahan batu kedalamnya.
j. Mortar pada sambungan-sambungan pasangan pertama-tama harus diambil sedalam 3 cm. Kemudian
sambungan pada permukaan pasangan yang kelihatan harus dibersihkan seluruhnya dengan sikat
kawat dan diisi dengan mortar type 1 PC : 2 Psr, kecuali kalau ditentukan lain.
k. Pemasangan batu tidak boleh dilakukan pada waktu hujan yang bisa menghanyutkan mortarnya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 15
l. Pemasangan batu tidak boleh dipasang dalam air.
m. Pemasangan batu kali tidak boleh lebih tinggi dari pada 1 meter dalam sehari.
n. Sambungan-sambungan pada batu-batu permukaan tidak boleh begitu ketat, namun lebar
sambungan-sambungan itu pada batu permukaan tidak boleh lebih dari 3 cm tebalnya.
o. Pada setiap persambungan harus dibuatkan gigi-gigi dan bila dilanjutkan persambungan itu harus
terlebih dahulu dibersihkan dengan diikat kawat dan disiram dengan air kemudian dengan air semen.
p. Semua bidang pasangan batu kali yang disiar hanya pada setiap alur spesinya saja yang
permukaannya tidak lebih menonjol dari permukaan batu kalinya.
q. Sebelum disiar, alur-alur yang akan disiar harus dikorek-korek dahulu dan disiram dengan air sampai
basah dan jenuh.
r. Siar batu kali tidak diijinkan saling bertumpuan atau terjadi rongga-rongga seluruhnya harus dibatasi
atau diisi dengan adukan.
s. Kecuali ditentukan lain, pekerjaan siaran pasangan batu dengan adukan 1 Pc : 2 Psr, dengan tebal
tidak lebih dari 1,5 cm.
t. Pada waktu penyelesaian akhir, permukaan batu-batu harus dibersihkan dari sisa-sisa mortar.
F. PERAWATAN.
a. Pasangan tak boleh kena air mengalir sebelum mortar menjadi keras ( kuat ).
b. Semua pasangan hendaknya dirawat dengan membasahinya terus menerus dengan air selama 7 hari
setelah didirikan. Kalau perawatan ( “ curing “ ) dilakukan dengan memakai air, pasangan batu harus
tetap dibasahi selama 14 hari, kecuali ditentukan lain dengan jalan menutupinya dengan bahan yang
basah selama 14 hari, kecuali ditentukan lain dengan jalan menutupinya dengan bahan yang
basah/lembab yang akan tetap bisa membasahi semua permukaan yang akan dirawat ( “ Curing “ ).
c. Air yang dipakai untuk “ Curing “ harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam spesifikasi
untuk air.
d. Pasangan yang berada di udara terbuka, selama waktu-waktu hujan terus menerus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atasnya.
G. PENYISIPAN BAGIAN-BAGIAN LOGAM (METAL FIXTURE) KE DALAM PASANGAN.
a. Pada waktu pelaksanaan pasangan, bila perlu menyisipkan perlengkapan yang terbuat dari besi, baja
atau bahan lain ke dalam pasangan batu tersebut, seperti baut-baut / angker, alat-alat penarik (luga)
dan lain sebagainya.
b. Sebagian pasangan akan dipasang dengan beton untuk memegang besi dengan baja itu pada
posisinya.
c. Semua “ Fixture “ harus dipasang mutlak benar pada posisinya seperti terlihat pada gambar-gambar
dengan menggunakan balok-balok penunjang yang dipasang dengan teliti pada posisinya.
6. PEKERJAAN DRAINASE
6.1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN.
Seluruh pembersihan disesuai/diisyaratkan bestek ini.
6.2. PENGGALIAN TANAH UNTUK PASANGAN.
Seluruh pekerjan galian tanah dilakukan sesuai bestek ini dan petunjuk Direksi maupun Pengawas lapangan.
6.3. PENGURUGAN / TIMBUNAN .
Seluruh pekerjan Urugan, Galian tanah/Timbunan dilakukan sesuai bestek ini dan saran Direksi maupun
Pengawas lapangan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 16
6.4. PEKERJAAN PASANGAN SALURAN
Seluruh pekerjan pasangan saluaran/drainase disesuaikan dengan gambar rencana dan peryarataan lainnya
dilakukan sesuai Petunjuk bestek ini dan saran/petunjuk Direksi maupun Pengawas lapangan.
6.5. CAMPURAN DAN TEBAL PLESTERAN.
A. CAMPURAN.
Adukan plesteran harus dicampur dengan perbandingan seperti terlihat pada tabel berikut :
No. Pekerjaan PC Pasir
1. Pasangan Batu kali 1 5
2. Pasangan Bata/Batu potong (Rapat Air) 1 5
3. Plesteran Biasa 1 5
4. Plesteran Trasram (Rapat Air) 1 4
5. Plesteran Beton 1 3
B. T E B A L .
Tebal plesteran saluran tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm dan untuk beton tidak lebih dari 1,5
cm, kecuali ditetapkan lain. Tebal tambahan diperlukan untuk menutup bagian yang tidak rata pada beton
atau permukaan pekerjaan pasangan.
7. PEKERJAAN CAT.
A. U m u m.
Persyaratan pada Pasal ini melengkapi persyaratan yang diuraikan pada Pasal lain yang berkaitan dengan
pengecetan dan berlaku untuk untuk pengecetan bidang yang sudah diberi cat menie dan pengecetan lain
yang belum diberi cat menie atau cat lainnya.
B. B a h a n.
1. Cat yang digunakan harus disetujui Pengawas Lapangan.
2. Cat yang digunakan harus tersimpan dalam tempat yang tidak rusak, mempunyai label yang
menunjukkan nama, susunan kimia, nomor, warna, data pabrik, nama pabrik, cara pemakaian,
semuanya itu harus mudah dibaca pada saat cat akan digunakan.
3. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu harus menggunakan merk yang sama
dengan merk cat yang dipilih.
4. 4. Cat menie digunakan sesuai dengan cat jadi dan sesuai dengan penggunaan cat.
C. P e r s i a p a n.
1. Permukaan yang dicat harus bersih dan kering. Semua bebas oli, lemak, karet dan kotoran lainnya
yang harus dibuang dari permukaan dengan alat pembersih yang cocok dan kertas amplas.
2. Alat pembersih ( cleaner ) sebelum digunakan harus disetujui oleh Pengawas Lapangan. Dengan
persetujuan Pengawas Lapangan bila perlu dapat digunakan kawat baja.
3. Tembok dan kayu yang sudah bersih dan kering, sebelum dicat didempul hingga rata dan licin.
D. Persyaratan Pengecatan.
1. Pekerjaan Cat Pada Kayu.
a. Semua jenis pekerjaan besi maupun kayu, yang bersinggungan dengan pekerjaan beton, pasangan
tembok dan sebagainya harus sekurang-kurangnya di cat 2 kali dengan lood menie yang murni.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 17
b. Pekerjaan yang serupa dilakukan juga untuk semua pekerjaan gantungan plafond.
c. Bagian-bagian kayu yang nampak dan tidak dipolitur, jika akan dicat maka sebelumnya harus
diplamur, diberi cat dasar 2 x dan setelah kering dan dihaluskan dicat dengan warna cat yang akan
ditentukan kemudian.
2. Pekerjaan Cat Logam.
a. Bagian-bagian logam yang tidak diperkenankan dimenie ialah besi atau logam yang terbenam dalam
tembok atau beton.
b. Bagian-bagian yang harus di cat untuk semua bagian-bagian besi yang nampak, sedangkan bagian
yang tidak nampak tetapi terbenam di dalam pekerjaan tembok atau beton harus dimenie.
c. Pekerjaan cat pada semua bagian besi meliputi penggosokan dari lapisan-lapisan menie, penambahan
dan pekerjaan plamur, pekerjaan menie ulangan dan penggosokan dari lapisan menie setengah
basah, pekerjaan menie ulang, pengeringan dan akhirnya 2 kali dengan cat pencegahan karat.
3. Pekerjaan Cat Tembok Dan Dinding.
Permukaan beton, pasangan-pasangan tembok dan plesteran yang nampak harus diselesaikan
dengan cat khusus untuk tembok dan tidak luntur oleh pengaruh cuaca ataupun tidak luntur dan tidak
lepas jika tidak dicuci.
E. Pelaksanaan Pengecatan.
a. Pengecatan cat harus sesuai dengan ketentuan yang telah diisyaratkan oleh pabrik cat yang
bersangkutan.
b. Pekerjaan pengecatan harus dilakukan oleh orang yang ahli atau yang sudah dilatih untuk pekerjaan
ini.
c. Pengecatan dapat dilakukan dengan kwas atau sesuai dengan petunjuk Pengawas Lapangan.
d. Pengecetan kayu tidak boleh dilakukan di tempat yang kena panas matahari langsung.
8. PEKERJAAN PASANGAN, PLESTERAN
1. Pasangan pondasi menerus.
Pondasi dibuat dari pasngan batu karang dengan adukan 1 Pc : 5 Psr.
Apabila terjadi perubahan karena situasi tanah,untuk segera di sampaikan kepada Direksi/Pengawas.
2. Beton bertulang dan beton tak bertulang.
Pekerjaan beton terbagi atas bagian pekerjaan beton berulang yang berfungsi sebagai stuktur
konstruksi dan bagian pekerjaan beton tanpa tulang yang sekedar di beri tulang susut,yang sebagai
pelindung dan pengaku stuktur kolom – kolom kostruksi,sesuai dengan gambar – ganbar rencana dan
detailnya.
a. Mutu bahan yang di pakai :
1) Semen,
Untuk mendapakan mutu beton yang homogen,maka portland cement ( semen) yang dipergunakan
harus dari satu jenis merk yang telah di setujui Direksi. Perubahan merk semen, harus di usulkan
oleh kontraktor dan baru di pergunakan setelah di setujui oleh Direksi atau perencana.
2) Pasir,
Dipergunakan pasir kali,berbutir kasar dan keras. Ukuran 1 s/d 5 mm. Toleransi kandungan kotoran
organis < 5 %.
3) Kerikil,
Digunakan kerikil pecah dengan 2/3 cm.kerikil harus padat dan keras,toleransi kandungan lumpur < 1
%.
4) Kawat,
Pengikat tulang beton dipakai kawat hkusus pengikat besi beton ( beton bindraat).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 18
5) Air,
Air untuk mencampur adukan beton harus bersih dan netral ( pH + 7 ).
b. Standar pengerjaan dan mutu beton,
Standar pekerjaan beton yang harus diikuti adalah Peraturan Beton Indonesia (PBI) 1971, beserta
semua tambahan dan perubahannya.
c. Penggunaan bahan additive,
Penggunaan bahan additive untuk mempercepat proses pengerasan beton, harus dengan
sepengetahuan dan persetujuan direksi/ perencana.
d. Komposisi campuran beton,
Beton dibuat dengan campuran 1PC : 2 Psr : 3 Krl, untuk pekerjaan sloof, ringbalk, gewel dan plat
septictank.
e. Dimensi dan ukuran,
Dalam pelaksanaannya seluruh ukuran konstruksi beton, baik pembesian maupun penampang harus
sesuai dengan gambar rencana.
f. Teknis pelaksanaan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan beton, Penyedia Barang/ Jasa wajib mentaati segala petunjuk direksi.
Bila terjadi kesalahan sehingga merugikan konstruksi karena Penyedia Barang/ Jasa mengabaikan
perintah/ petunjuk direksi, maka seluruh kesalahan menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa.
2) Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan direksi/ pengawas sebelum dilakukan
pengecoran.
3) Pekerjaan yang salah harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang dengan adukan yang
memenuhi persyaratan sesuai petunjuk/ perintah direksi.
4) Setiap perubahan harus terlebih dahulu disetujui oleh direksi/ pengawas.
g. Jadwal pelaksanaan,
1) Jadwal pelaksanaan pengecoran harus dilaporkan secara tertulis oleh Penyedia Barang/ Jasa kepada
direksi selambat – lambatnya 2 x 24 jam sebelum pelaksanaannya.
2) Pembukaan/ pembongkaran perancah (begesting) dilakukan setelah mendapat ijin tertulis dari direksi.
h. Perawatan beton :
Setelah beton dicor, maka Penyedia Barang/ Jasa diharuskan untuk melakukan tugas perawatan keras
(curing) selama proses pengerasan beton.
Untuk maksud tersebut, maka Penyedia Barang/ Jasa harus menyediakan lembaran plastik bidang
permukaan beton yang telah selesai dicor guna mencegah proses dehidrasi yang terlalu cepat dalam jumlah
yang cukup.
3. Pekerjaan Pasangan, Plesteran + Acian Tembok.
a. Batu Potong Untuk Pasangan Dinding Tembok
3.a.1. Lingkup Pekerjaan
» Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
» Pekerjaan pasangan batu ini meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal pada seluruh detail yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
» Untuk pasangan tembok dipakai batu potong bermutu baik dan berukuran sama. Ketebalan setiap
jenis batu yang dipergunakan untuk pekerjaan tembok proyek ini ≥ 14 cm.
3.a.2. Persyaratan Bahan
» Batu Potong harus memenuhi Standar NI-10
» Semen Portland harus memenuhi NI-8.
» Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
Pasir untuk adukan pasangan tembok dan plesteran adalah jenis pasir kali yang bersih dan keras,
ukuran ø 1- 5 mm.
» Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 19
3.a.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
» Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
» Seluruh dinding dari pasangan Batu Potong, menggunakan Komposisi campuran 1 PC : 5 pasir
pasang, kecuali pasangan Dinding (Batu Potong) Trasram.
» Untuk semua dinding Trasraam/rapat air dengan campuran 1 PC : 3 pasir pasang, yakni pada
dinding dari permukaan sloof/balok sampai minimum 20 cm diatas permukaan lantai setempat,
dinding ruang-ruang basah (dapur) setinggi minimum 150 cm dari permukaan lantai setempat, atau
seperti yang tertera pada gambar rencana.
» Batu Potong yang digunakan ukuran14x14x20 cm ex lokal, dengan kualitas terbaik, siku dan sama
ukuran, sama warna dan tidak diperkenankan memasang batu potong yang patahatau Cacat, dan
persyaratan bahan tersebut harus berdasarkan persetujuan Direksi Pengawas.
» Setelah Batu Potong terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.
» Pasangan dinding batu potong sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar dibersihkan.
» Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 10 lapis atau 1,5m perharinya,
serta diikuti dengan cor kolom praktis.
» Bidang dinding batu potong yang luasnya lebih dari 9 m 2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis dengan kolom ukuran 15 x 15 cm dan 15 x 25 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10
mm, beugel diameter 6 mm jarak 15 cm, jarak antara kolom maksimum 3 meter.
» Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan tembok batu potong sama sekali tidak
diperkenankan.
» Bagian pasangan batun potong yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi
penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasanganbatu potong sekurang-
kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
» Pasangan tembok batu potong harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan untuk tebal 1
batu potong dengan tebal finish 20cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata.
» Pasangan batu potong harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
» Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester).
» Khusus untuk pertemuan antara pasangan batu potong dan beton guna menghindarkan retak-retak
setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan ukuran lubang-lubangnya 1 x 1 cm pada
pertemuan itu sebelum diplester
c. Adukan (spesi) dan ketebalan plesteran tembok.
Pada umumnya seluruh material/ bahan yang untuk setiap bagian plesteran tembok harus sama jenis dengan
adukan yang dipakai untuk memasang bagian pekerjaan tembok.
Adukan (spesi) untuk pekerjaan Plesteran tembok adalah :
1) Pasangan dan plesteran tembok 1 PC : 5 Psr.
2) Plesteran beton dan seluruh bagian luar pondasi mulai dari 0 – 10 m dibawah permukaan tanah
bangunan dan yang muncul di atas permukaan tanah, harus diplester dengan campuran kedua bidang
permukaannya.
3) Tebal plesteran tembok ≥ 15 mm.
d. Bagian – bagian tembok trasram.
1) Seluruh dinding tembok mulai dari permukaan beton sloof sampai ± 0,20 m diatas permukaan tanah.
2) Semua tembok KM/ WC dan unoir mulai dari permukaan sloof sampai + 1,50 m diatas muka lantai.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 20
e. Perawatan dan penghalusan tembok.
1) Dinding tembok yang telah terpasang, setiap hari harus disiram air selama atap bangunan belum
selesai dipasang kecuali bila hari hujan.
2) Setelah tembok selesai diplester, diaci menggunakan acian Saus Semen dengan perbandingan air yg
cukup.
3) Sebelum dicat, dinding tembok yang tidak dilapisi ubin/ porselin harus diplamir terlebih dahulu. Plamir
tembok dapat dibuat dari campuran 5 semen putih : 1 kg lem weber.
9. PEKERJAAN KUSEN KAYU, PLAFOND DAN LANTAI
1. Kayu,
a. Semua kusen, jelusi, rangka daun pintu jendela, plafond dipergunakan kayu klas II lokal, kualitas
baik, kuat, kering, lurus dan tidak pecah – pecah serta lepas mata dan lain sebagainya yang dapat
mengurangi kualitas kayu tersebut dengan ukuran jadi; dan untuk :
Kusen Pintu, Jendela, Bouvent. : BALOK KAYU LOKAL - KLS.II- 5/11
Rangka plafond : HOLLOW 4x4 Dan 4x2
Penutup plafond : PVC
List Plafond : LIST PLAFOND PAPAN PROFIL PVC
Jelusi, rangka daun pintu/ jendela : KAYU PAPAN LOKAL KLS.II
Jendela : JENDELA KACA DORONG 5mm
: JENDELA KACA MATI 5mm
: BOUVENT LINCH (KACA ZIG-ZAG 5mm)
Daun Pintu Panil : PANIL PAPAN KLAS.II LOKAL
Daun Pintu Wc/km : TEAKWOOD LAPIS TIMAH
b. Kusen pintu, jendela dan ventilasi harus dilindungi dengan profil – profil dan belahan bambu/ kayu
supaya sudut – sudutnya tidak kena gesekan pada waktu pengangkutan dan pemasangan, dan tidak
bengkok kembali karena getaran.
c. Pemasangan kusen harus lurus vertikal dan siku – siku, serta letaknya harus sesuai dengan gambar
kerja.
d. Pada sisi bagian dalam daun pintu KM/ WC dipergunakan tripleks lapis timah/ formika.
e. Semua daun pintu harus dikerjakan dengan baik dan sampai sempurna, jarak atas pintu dengan lantai
maksimal 5 mm.
f. Hubungan tiang dengan lantai memakai neut beton dengan angkur dok 10 mm dan tinggi neut 15 cm.
g. Angkur – angkur kusen diperkuat dengan sekrup dan fischer s 8 mm jarak maksimal 80 cm untuk
tiang kusen yang menempel ditembok. Angkur memakai kait 5 cm dan panjang besi angkur 15 cm.
h. Pemasangan teakwood, tripleks maupun formika menggunanakan lem aica aibon dan diperkuat
dengan Paku Triplex.
10. Pafond Rangka Hollow 4x2 dan 2x2 + Penutup PVC,
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : rangka Hoolow dan Penggantung Rangka + penutup Permukaan
serta List Plafond Papan Profil.
Persyaratan pelaksanaan :
a. Rangka penggantung induk di pakai Balok 6/12 dipasang jarak 2.5 m, sedangkan rangka pembagi
dipakai HOLLOW 4x4 Dan 4x2 . Pada sisi yang akan ditempel penutup plafond harus benar-benar
datar dan rata diwaterpass. Jarak maksimal sumbu – sumbu rangka plafond 60 x 120 cm atau sesuai
dengan gambar kerja.
b. Penutup Triplex Lembaran Utuh dan Hubungan antara lembaran PVC dengan rangka plafond
diperkuat dengan Paku Triplex dengan jarak minimum 10 cm.
c. Setiap pertemuan antara plafond dengan tembok / lisplank ditutup dengan LIST PLAFOND PAPAN
PROFIL PVC
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 21
E. PEKERJAAN RANGKA ATAP KUDA-KUDA BAJA RINGAN
a. Semua kusen, jelusi, rangka daun pintu jendela, plafond serta lisplank Untuk pekerjaan rangka atap
menggunakan baja ringan C75 dan C45 Galvalum untuk :
Rangka Atap Baja Ringan : MAIN TRUSS C.75-0,8mm
Reng Baja Ringan : ROOF BATTEN/RENG 41. 35. 0,45mm
Baut/Skrup Pengikat Kontruksi : SELF DRILLING SCREW Ø 6-20mm (Truss Srew)
Rangka Baja Ringan SELF DRILLING SCREW Ø 4-16mm (Roof Batten Srew)
DYNABOLT Ø 12-120mm
Baut/Skrup Pengikat Penutup Atap : SELF DRILLING SCREW Ø 4-50mm (Roof Srew)
Penutup Atap. : BUBUNGAN SENG SPANDEK 9 GELOMBANG COLOR
: BUBUNGAN SENG SPANDEK
b. Baja ringan yang di gunakan kuda-kuda MAIN TRUSS C.75-0,8mm dan ROOF BATTEN/RENG 41. 35.
0,45mm dengan jarak kuda - kuda sesuai dengan gambar kerja.
c. Angkur – angkur kusen diperkuat dengan sekrup dan fischer s 8 mm jarak maksimal 80 cm untuk
tiang kusen yang menempel ditembok. Angkur memakai kait 5 cm dan panjang besi angkur 15 cm.
2. Atap,
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah : kuda – kuda, gording dan balok rangka lainnya, penutup atap
serta bubungan.
Persyaratan pelaksanaan :
a. Konstruksi kuda – kuda dan kerangka atap lainya dibuat baja Galvalume steel lapis 55%
aluminum,43,5% zinc dan 1,5% silicon alloy,semua sambungan diperkuat dengan screw buildex 12x
20 mm dan 10 x 16 mm dengan gergaji mesin, rapih dan lurus. Ukuran dan cara pengerjaannya
mengikuti gambar kerja/ detail.
b. Penutup atap memakai BUBUNGAN SENG SPANDEK 9 GELOMBANG COLOR Pemasanganpenutup atap
yang dimaksud, dipasang dengan over lapping yang cukup kearah memanjang dan kesamping.
Pemasangannya diperkuat dengan sekrup, dipasang dengan baik dan tidak bocor."
c. Bububungan atap memakai BUBUNGAN SENG SPANDEK yang pemasangannya harus rata dan baik,
serta simetris dengan lekuk kemiringan atap .
d. Lisplank dipakai papan klas I non lokal ukuran 2x 3/20 cm dari papan berkualitas baik dan tidak cacat,
lurus, siku – siku, diserut rata, dimeni, digosok, diamplas sampai halus lalu dicat kilap Jenis A
(klasifikasi Muti No. 1) warna coklat, minimal tiga kali sampai rata dan baik serta halus.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 23
11. Lantai,
a. Pekerjaan lantai disesuaikan dengan rencana yang ada.
b. Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan tanah – tanah humus dalam bangunan dan akar – akar tanaman
didalamnya harus dibersihkan.
c. Setelah humus dibersihkan dan kotoran dikeluarkan tanah kasar dipadatkan atau ditimbun padat.
d. Urugan pasir dibawah lantai minimal setebal 5 m, pengurugan dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan
dengan cara disiram.
e. Setelah pengurugan selesai, dipasang lantai rabat dengan menggunakan campuran 1PC : 3Psr :
5Krl.diaci dengan saus PC.
f. Penutup Lantai Disesuaikan Dgn Gambar rencana Yang ada.
11.1 Pekerjaan Lantai Keramik
a) Lingkup Pekerjaan
» Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik & sempurna.
» Pekerjaan finishing lantai bangunan yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar.
» Pekerjaan finishing dinding yang disebutkan /ditunjukkan dalam detail gambar
b) Persyaratan Bahan
» Bahan yang digunakan adalah jenis keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan
disetujui Direksi Pengawas. Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing-masing warna harus
seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak. Bahan perekat dari adukan spesi 4 bagian pasir
pasang : 1 bagian PC.
» Penggunaan keramik pada area Selasar, bekas pembongkaran partisi dan dinding, menggunakan
keramik yang sesuai dengan keadaan existing.
» Penggunaan keramik MULIA, ROMAN, MASTERINA atau setara untuk lantai kamar mandi
» Penggunaan keramik MULIA, ROMAN, MASTERINA atau setara untuk dinding kamar mandi.
11.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
» Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.
» Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang
disetujui Direksi Pengawas.
» Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda serta direndam dalam air sampai jenuh.
» Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 4 Pasir Pasang.
» Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
» Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar
miminum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi
Pengawas, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak
lurus sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan, warna bahan pengisi sesuai
dengan warna keramik yang dipasangnya.
» Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari
pabrik yang bersangkutan.
» Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaannya,
hingga betul-betul bersih.
» Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.
» Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaan lantai
» Kontraktor harus menyediakan material keramik untuk persediaan dalam kurun waktu masa
pemeliharaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 24
12. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Seluruh daun pintu atau rangka daun pintu / jendela menggunakan papan klas II non lokal tebal 3
cm, diserut rapih dan lurus.
2. Selain pintu panil, penutup rangka daun pintu luar – dalam menggunakan teakwood 2,8 mm,
sedangkan pintu KM/ WC sisi luar menggunakan teakwood dan sisi dalam menggunakan tripleks lapis
timah/formika.
3. Kaca jendela panil, kaca zig zag ventilasi menggunakan kaca polos 5 mm.
4. Kunci tanam 2 slag Jenis - A (kalsifikasi Mutu No.1)) atau setaraf untuk pintu – pintu ruangan, terbuat
dari bahan yang berkualitas.
5. Engsel kuningan untuk pintu dipasang 3 buah, sedangkan jendela dipasang 2 buah.
6. Grendel besar digunakan untuk kusen yang memiliki pintu ganda dan dipasang 2 buah (bagian atas
dan bawah), sedangkan grendel sedang / kecil dipasang pada pintu KM/WC bagian dalam ruangan
dan jendela.
7. Kait angin dipasang pada sisi dalam jendela, masing – masing 2 buah; (kiri-kanan)
8. Pada setiap lubang jendela dipasang teralis; atau sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
13. PEKERJAAN CAT
1. Seluruh permukaan dinding tembok yang tidak dilapisi keramik, kolom – kolom beton dan plafond
tripleks dicat tiga kali dengan cat tembok warna putih jenis A (Klasifikasi Mutu No.1)
2. Seluruh bagian pekerjaan kayu yang tampak dari luar dimeni, didumpul, diplamir serta dicat tiga kali
dengan cat Warna Jenis A (Klasifikasi Mutu No.1)
3. Seluruh rangkaian atap diberi residu. (Jika Rangkaian Atap Menggunakan Bahan Kayu)
4. Jika dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya, pekerjaan meni seng atap menggunakan meni
besi.
14. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/MEKANIKAL ELECTRIKAL
14.1. Pekerjaan Listrik :
» Yang dimakud pemasangan instalasi listrik dalam bangunan yakni pemasangan jaringan kabel dalam
bangunan, pemasangan pipa dalam tembok, pemasangan arde / pentanahan dan kelengkapan
lainnya, termasuk biaya kerja.
» Yang dimaksud biaya penyambungan dan meteran yakni biaya yang disiapkan guna pengurusan
administrasi, pemasangan meteran sampai arus masuk / menyala.
» Sekring Cast meliputi box sekring dan sekring. Besar ampere sekring terpasang disesuaikan dengan
besarnya arus yang terpasang.
» Pemasangan saklar dan stop kontak berada + 1,50 m diatas lantai.
» Seluruh persambungan kabel harus diikat erat dan dibungkus rapih menggunakan isolasi.
» Pada atap harus dipasang penangkal petir. Dengan jumlah titik sesuai Gambar/RAB.
» Pada saat penyerahan pekerjaan, listrik harus sudah digunakan.
» Pekerjaan instalasi listrik yan termasuk pekerjaan ini adalah system instalasi listrik secara lengkap
sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu serah terima
pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh Pengguna Jasa.
» Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada frekwensi 50 Hz
s.d 60 Hz dan tegangan 220/380 Volt.
14.2. Persyaratan Bahan :
a) Kabel Tegangan Rendah yan diapak harus dapat dipergunakan untuk teangan min. 0,6kV untuk kabel
NYM, NYY, & NYFbY dengan spesifikasi :
» Conductor : Plain Copper (NYM & NYY), solid or Stranded (NYY),
Copper/Sector Shape (NYFGbY)
» Insulation : PVC
» Core Filter : Compound Elastic / Soft PVC
» Sheath : PVC
» Produk Kabel : 4 besar (Supreme, Tranka, Kabelindo, Kabel Metal) atau
setara
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 25
» Produk conduit : EGA, Cipsal, Double-H atau setara
» Metal Conduit : Maruichi, Matsushita atau setara
b) Pada prinsipnya kabel-kabel instalasi daya dipergunakan adalah :
» Kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYFGbY dan NYY ;
» Kabel instalasi penerangan dan kotak kontak dipergunakan NYM 3x2,5 mm 2 dengan HIP conduit
diameter minimum 19mm sebagai pelindungnya.
c) Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kawat BC atau NYA sebagai kawat
pentanahan dengan diameter sama dengan diameter kabel feedernya atau minimal satu rating
2 2
dibawahnya kecuali diatas diameter 50 mm dipergunakan BC 50 mm .
d) Penampang kabel minimum yang dapat dipaki untuk instalasi adala dengan diameter 2,5mm,
sedangkan untuk arde dengan diameter 6mm.
15. PEKERJAAN SANITASI DAN DRAINASE
14.2. Pekerjaan Drainase, Sanitasi
» yang dimaksud saluran adalah pasangan saluran air hujan yang berada dibawah tirisan jatuhnya air
dari atap.
18. PEKERJAAN PERAPIHAN
Sebelum pekerjaan diserah terimakan dari Penyedia Barang/ Jasa kepada Pengguna Barang/ Jasa untuk
pertama kalinya, seluruh halaman sekitarnya sudah harus dibersihkan dan diratakan, sekaligus melakukan
foto akhir (100% fisik bangunan). Yang termasuk pekerjaan perapihan :
2. Pembersihan halaman.
Sebelum pekerjaan diserah terimakan dari Penyedia Barang/ Jasa kepada Pengguna Barang/ Jasa untuk
pertama kalinya seluruh halaman sekitarnya sudah harus dibersihkan dan diratakan.
Penyedia Barang/ Jasa harus tetap menempatkan petugas jaganya samapi dengan kegiatan ini diserah
terimakan kepada pemilik proyek untuk kedua kalinya.
19. PEKERJAAN LAIN-LAIN.
Pemborong harus sudah melakukan pembersihan secara menyeluruh, baik sisa-sisa bahan dan lain-lain
sesuai petunjuk Direksi sebelum pekerjaan diserah-terimakan untuk pertama kalinya.
20. PENUTUP
Hal – hal lain yang belum cukup jelas diuraikan lebih lanjut dalam acara penjelasn pekerjaan (aanwijziing)
dan selanjutnya dimuat dalam Surat Perjanjian Pemborongan.
Penawar
CV/PT/KOPERASI
Nama Terang
Direktur/Direktris
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis T.A 2023 Halaman : 26| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2022 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Kalaghi Rowa (Dak) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 841,646,000 |
| 31 July 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri Omba Key | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 837,120,000 |
| 6 June 2022 | Rehab Gedung Tempat Pendidikan Sd Negeri Lapale 6 Rkb | Kab. Sumba Barat | Rp 650,000,000 |
| 17 April 2022 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 4 Kodi Utara Dak Ta 2022 | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 581,702,000 |
| 17 March 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Beserta Perabotnya Sdm Wee Paboba | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 574,492,000 |
| 17 March 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Beserta Perabotnya Sdk Kalembu Kutura | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 430,869,000 |
| 17 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Sdk Pemuda | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 239,371,000 |
| 17 March 2024 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sdk Pemuda | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 228,272,000 |