| 0026853838926000 | Rp 400,136,786 | |
| 0317552768926000 | - | |
| 0946750429926000 | - | |
| 0029587615926000 | - | |
| 0021640115926000 | - | |
| 0745732099926000 | - | |
| 0720652155922000 | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - |
| 0755238029926000 | - | |
| 0729566521926000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS KESEHATAN
KOMPLEKS PUSPEM SBD NO. – TELP /FAX (0387) -
T A M B O L A K A
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUMAH DINAS PUSKESMAS PANENGGO EDE
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA
REHAB RUMAH DINAS PUSKESMAS PANENGGO EDE
PENDAHULUAN
1.1. LatarBelakang
Pembangunan sebagai suatu proses dinamis dan terarah guna
meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyrakat yang di lakukan secara
terus menerus dan berkelanjutan ke arah yang lebih baik untuk mencapai
derajat kemakmuran dan kesejateraan secara adil dan merata. Dalam
keberadaannya proses masyarakat, Lembaga ekonomi, Lembaga social dan
termasuk didalamnya institusi pemerintah.
Proses pembangunan tersebut senada dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang secara lansung berimplikasi terhadap
berbagai dimensi kehidupan, baik individu maupun organisasi. Pengaruh ini
dirasakan pu;a dalam dunia bisnis, sehingga akan tercapai tujuan yang
diinginkan.
Puskemas Panenggo Ede Merupakan Salah Satu Puskesmas yang dimiliki
oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan merupakan salah satu
Puskesmas tempat pelayanan Kesehatan bagi masyarakat kecamatan Kodi
Balaghar.
Puskesmas Panenggo Ede menyelenggarakan pelayanan Kesehatan dengan
upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan
dan pengembangan dan pengabdian kepada masyarakat dan Puskesmas
Panenggo Ede dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dan bermutu
dengan aspek pokok kaidah pelayanan yang cepat, tepat, nyaman dan mudah.
Untuk melaksanakan tugas yang diamatkan dalam Undang – Undang Nomor
44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit tersebut maupun system Kesehatan
Nasional maka di butukan kesiapan Srana maupun Prasarana yang memadai.
Begitu juga dengan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat seiring
dengan memenuhi kesiapan sumber daya manusia yang terampil, sarana
maupun prasarana. Selain itu institusi rumah sakit juga harus dapat mencermati
kea rah mana trend ekonomi global dan domestik, sehingga dapat dirumuskan
strategi manajerial yang akurat.
pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan Puskesmas Panenggo Ede
tersebut merupakan sesuatu yang sangat esensial dan menunjang peningkatan
mutu layanan sehingga sangat perlu Dilakukan Rehabilitasi terhadap rumah
Dians Tenaga medis yang ada Puskesmas Panenggo Ede, Kecamatan Kodi
Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya.
II. LINGKUP KEGIATAN
2.1. Maksud danTujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah Melanjutkan terwujudnya Pelayanan
Kesehatan secara maksimal yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-
kaidah teknis dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil prasarana Ruang Rawatt Inap yang
diselesaikan tepat waktu dan berkualitas.
2.2. LingkupKegiatan.
Lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Penunjang
Kesehatan dengan keterangan sebagaiberikut :
Produk akhir : Terselesaikannya Bangunan Rawat Inap
KondisiLahan : Tersedia / Tidak bermasalah
2.3. LokasiKegiatan
Lokasi kegiatan terletak di Puskemas Panenggo Ede Kbabupaten Sumba Barat
Daya.
III. SUMBER PENDANAAN dan ORGANISASI PENGADAAN
Untuk kegiatan ini dialokasikan pagu dana sebesar Rp.403.515.000,00 ( Empat
Ratus Tiga Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah ), yang bersumber dari dana
DAU 2023 Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2023.
Nama organisasi pelaksanaa pekerjaan ini adalah :
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Kesehatan Tahun Anggaran 2023/ AGUSTINUS METE, ST ; NIP.
19800817 201001 1 019
SatuanKerja : SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya
IV. METODE PELAKSANAAN
4.1. PERSYARATAN – PERSYARATAN
4.1.1. Umum
a. Proses lelang ini menggunakan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
09/SE/M/2011, Perihal : Pelaksanaan Pengadaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi
Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi;
b. Spesifikasi Pelaksaan Pekerjaan ini Memacu Pada Peraturan Menteri Kesehatan No
: 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan teknis bangunan Prasarana dan Peralatan
Kesehatan Rumah Sakit
c. Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) agar berpedoman Peraturan Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor I Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun
2011 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan
Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi Nasional.
e. Peserta lelang dalam mengajukan penawaran diwajibkan untuk menyertakan
dokumen berupa, Surat Dukungan Distributor untuk bahan/material yang
menggunakan jasa distritubor atau pabrik .
f. Peserta lelang wajib mengupload Surat pernyataan tidak dalam dalam
pengawasan pengadilan di atas materai 10.000.
g. Peserta lelang wajib mengupload Surat pernyataan tidak dalam dalam Daftar
Hitam di atas materai 10.000.
h. Peserta Lelang Wajib Mengupload Scedule Rencana Pelaksanaan Pekerjaan.
i. Wajib Membuat Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi ( RK3 )
j. Penyedia wajib mengupload Surat pernyataan bersedia menyelesaikan
pekerjaan 100 % di atas materai 10.000.
4.1.2. Perusahaan
➢ IUJK (Ijin Usaha Jasa Konstruksi) Nasional
➢ SBU Izin Usaha JasaKonstruksi (SIUJK) dan surat izin SertifikatBadan
Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
yang masih berlaku
➢ NPWP yang masih berlaku (SPT 2022)
➢ Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan
➢ Nomor Induk Berusaha ( NIB )
➢ Pengalaman Perusahaan 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun
terakhir
➢ Memenuhi Sisa Kemapuan Paket SKP= 5-P
➢ Pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
➢ Apabila belum ada anggaran dalam proses pengurusan uang muka, maka
penyedia bersedia menerima dan tetap melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kontrak.
➢ Memilki daftar peralatan disertai bukti/dokumen pendukung;
➢ Memiliki daftar personil beserta daftar riwayat pengalaman kerja disertai
bukti/dokumen pendukung
➢ Apabila belum ada anggaran dalam proses pengurusan uang muka, maka
penyedia bersedia menerima dan tetap melaksanakan pekerjaan
berdasarkan kontrak.
4.1.3. Bahan
a. Bahan hanya boleh digunakan apabila telah dilakukan pengujian dan
memenuhi Spesifikasi yang dipersyaratkan;
b. Bahanpasir pasang, pasir beton dan batu Pecah / belah yang digunakan telah
lolos test abrasi dari laboraratorium sedangkan bahan timbunan diambil dari
daerah setempat setelah mendapat persetujuan dari pengawas lapangan dan
pejabat pembuat komitmen.
c. Sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu harus disiapkan persediaan
bahan material, sehingga setiap saat dibutuhkan selalu tersedia, hal ini
dimaksudkan untuk menjamin keseragaman bahan serta kesinambungan
pekerjaan;
4.1.4. Peralatan
Peralatan di Lapangan
1. Dump truck kapasitas 3-4 m3 (1 Unit) milik sendiri;
2. Genset max 5 Kva (1 unit);
3. Concrete Mixer Beton ( 1 unit )
Peralatan dilapangan harus mempunyai Bukti Milik Sendiri Kepemilikan terlampir
dan apabila di sewa harus mempunyai bukti dukungan sewa alat.
4.1.5. Personel Kontraktor
1. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang serta harus memenuhi persyaratan:
pendidikan minimal S1 Teknik Sipil,Pengalaman min. 3 tahun dan
memiliki SKA Ahli K3 Teknik Bangunan Gedung atau yang sesuai
dengan sub bidang pekerjaan dilelangkan;
2. Pelaksana Lapangan 1 Orang serta harus memenuhi persyaratan:
pendidikan minimal D3 Teknik Sipil, pengalaman pekerjaan minimal 2
tahun, serta memiliki SKT Peleksana Pekerjaan Bangunan Gedung atau
yang sesuai dengan SUB bidang pekerjaan dilelangkan.
3. Juru ukur dan gambar: 1 (Satu) orang, pendidikan minimal STM/SMK
Bangunan pengalaman minimal 1 Tahun serta memiliki SKT yang
sesuai dengan Sub bidang pekerjaan yang dilelangkan.
4. Tenaga Administrasi 1 Orang (SMU/SMK) Pengalaman min. 3 tahun.
4.1.6. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keselamatan para pelaksana dan pengawas serta masyarakat yang
sedang berada dalam daerah pekerjaan;
2. Masalah lingkungan;
3. Kelancaran arus lalu lintas pada daerah pekerjaan;
4. Pekerjaan dilaksanakan pada cuaca baik;
5. Penyediaan sarana penerangan yang cukup bila pekerjaan dilaksanakan
pada malam hari;
4.1.7 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONTRUKSI
1. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi: (Lampiran tersendiri)
2. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
3. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
4. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
5. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
6. Ketentuan gambar kerja;
7. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
8. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
9. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
10. Apabila Pekerjaan Beton pemakaian minimal 10 M3 maka wajib melakukan
pengujian material sebelum melakukan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
4.2. PERSYARATAN – PERSYARATAN LAINNYA
KESELAMATAN KONTRUKSI
No. Jenis/Type Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1. Galian tanah - Jatuh/terpeleset
- Terkena peralatan kerja
2. Pasangan batu - Terkena peralatan kerja
- Iritasi Kulit
- Tertindih material
3. Pasangan - Terkena peralatan kerja
Dinding - Iritasi Kulit
- Tertindih material
4. Plafond - Jatuh/terpeleset
- Terkena peralatan kerja
- Tertindih material
5 Plesteran - Terkena peralatan kerja
- Iritasi Kulit
6. Begesting/ - Terkena peralatan kerja
Acuan Beton - Tertindih material
7. Pembesian/ - Terkena peralatan kerja
Penulangan - Tertindih material
Beton - Iritasi Kulit
8. Pengecoran - Terkena peralatan kerja
Beton - Tertindih material
- Iritasi Kulit
9. Pengecetan - Iritasi Kulit
- Iritasi Mata
10. Pengatapan - Jatuh/terpeleset
- Terkena peralatan kerja
- Tertindih material
V. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini di perkirakan 100 (Seratus ) hari kalender
dengan masa pemeliharaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
Tambolaka, 21 Agustus 2023
Pengguna Anggaran
TTD
Drs. Dominggus Bulla, M.Si
NIP. 19640709 199312 1 002
Pembina Utama Muda-IV/c