| 0745732099926000 | Rp 642,065,098 | |
| 0752162016922000 | - | |
| 0029587615926000 | - | |
| 0661731976542000 | - | |
| 0659092191517000 | - | |
| 0961800810922000 | - | |
| 0019707561923000 | - | |
| 0317552768926000 | - | |
| 0946750429926000 | - | |
| 0729566521926000 | - | |
| 0628045247002000 | - | |
| 0029550944504000 | - | |
| 0413682998922000 | - | |
| 0720652155922000 | - | |
| 0024014318922000 | - | |
| 0436082135447000 | - | |
| 0719124836922000 | - | |
CV Mandiri Pratama Sukses | 09*8**2****22**0 | - |
| 0749358891926000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PARIWISATA
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS)
PROGRAM : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKAYASA –
JASA DESAIN REKAYASA LAINNYA
LOKASI : TERSEBAR DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN : 2023
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
BAB VIII
SPESIFIKASI TEKNIK
PROGRAM : PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN REKAYASA –
JASA DESAIN REKAYASA LAINNYA
LOKASI : TERSEBAR DI KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN : 2023
DAFTAR PASAL-PASAL
A. SPESIFlKASI UMUM
Pasal 1. UMUM
B. SPESIFlKASI TEKNIS
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
Pasal 4. PEKERJAAN PONDASI
Pasal 5. PEKERJAAN BETON
Pasal 6. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
Pasal 7. PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
Pasal 8. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
Pasal 9. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
Pasal 10. PEKERJAAN LANTAI DAN TEGEL
Pasal 11. PEKERJAAN DAUN PINTU DAN BOVEN
Pasal 12. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LABURAN
Pasal 13. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 14. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Pasal 15. PEKERJAAN SANITAIR/SANITASl
Pasal 16. PEKERJAAN PENGELASAN BESI
Pasal 17. LAIN-LAIN
1 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1
UMUM
1.1 Syarat-syarat Pelaksanaan
Dalam melaksanakan pekerjaan, pemborong harus berpedoman pada ketentuan dan
peraturan yang antara lain terdapat dalam :
1.1.1 Algemene Voorwarden voor de aaneming bij openbare Warken In Indonesia 28
Mei 1941 disingkat A.V.41 ditamabah dengan UNdang-undang RI Nomor 28
Tahun 2002 tentang bangunan Gedung
1.1.2 Peraturan Umum Pemeriksanaan Bahan-bahan Bangunan (PUBBI 1960).
1.1.3 Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003
1.1.4 Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 45/PRT/M/2007,
tanggal 27 Desember 2007
1.1.5 Peraturan Beton SNI 2847 Tahun 2013 tentang : Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung
1.1.6 Peraturan Konstruksi Kayu SNI 7973 Tahun 2013 tentang : Spesifikasi desain
untuk konstruksi kayu
1.1.7 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002
1.1.8 Peraturan pembebanan Indonesia terbaru SNI 1727 Tahun 2013
1.1.9 Peraturan Perencanan Tahan Gempa SNI 1726 Tahun 2012
1.1.10 Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971).
1.1.11 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI 1961).
1.1.12 Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983 (PPBBI 1983)
1.1.13 Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981 (PPI 1981).
1.1.14 Peraturan-peraturan Pembangunan Daerah setempat.
1.1.15 Peraturan lain yang berhubungan dengan pembangunan yang berlaku di
Indonesia.
1.1.16 Petunjuk serta perintah tertulis dari Direksi pada saat pelaksanaan pekerjaan.
1.2 Kewajiban Pemborong
1.2.1 Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan Surat Perjanjian
Pemborongan (Kontrak) dan seluruh lampirannya berupa gambar-gambar
rencana, gambar detail, Dokumen Lelang dan Spesifikasi Teknik, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan ketentuan serta petunjuk-petunjuk
Direksi/Pengawas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
1.2.2 Pemborong diwajibkan meneliti gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan
ini.
1.2.3 Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak, gambar dan bestek, juga antara
gambar-gambar dengan gambar lain, maka yang berlaku adalah urutan di bawah
ini
a. Kontrak
b. Bestek
c. Gambar-gambar yang lebih besar dengan skala yang lebih kecil.
2 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
1.2.4 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus menyusun Rencana
Kerja (Time Schedulle) yang diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
minggu sesudah tanggal penerimaan Surat Perintah Kerja, dengan disetujui oleh
Direksi
1.2.5 Setelah Rencana Kerja disetujui oleh Direksi, satu salinan akan ditahan oleh
Direksi dan satu salinan lainnya harus ditempel di Bangsal Pemborong di tempat
pekerjaan.
1.2.6 Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang belakangan hari mungkin
menimbulkan kekeliruan atau bahaya, Pemborong wajib menanyakan terlebih
dahulu kepada Direksi untuk mendapatkan ketegasannya.
1.2.7 Pemborong wajib menempatkan seorang wakil yang cukup cakap dan
berpengalaman untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan ini di lapangan
(selanjutnya disebut “Pelaksana”).
1.2.8 Pelaksana yang ditunjuk oleh Pemborong harus mendapat kuasa penuh yang
bertindak untuk dan atas nama Pemborong.
1.2.9 Dengan adanya Pelaksana ini tidak berarti bahwa Pemborong lepas dari tanggung
jawab sebagian atau sepenuhnya dari seluruh pekerjaan.
1.2.10 Pemborong harus memberikan laporan secara tertulis kepada Direksi tentang
segala keterangan mengenai Pelaksana ini. Pelaksana baru bisa bertindak
setelah ada persetujuan dari Direksi. Dalam satu minggu kalau tidak ada
keberatan dari Direksi, berarti Direksi menyetujuinya.
1.2.11 Bilamana kemudian menurut pendapat Direksi, Pelaksana kurang mampu/tidak
bisa menunjukkan kecakapannya dalam memimpin pekerjaan dengan sebaik-
baiknya, maka Direksi berhak memerintahkan kepada Pemborong untuk
menggantikannya, dalam waktu 6 (enam) hari setelah dikeluarkannya surat
perintah itu Pemborong harus sudah menunjuk seorang kuasa yang baru.
1.2.12 Untuk menjaga kemungkinan akan diperlukan hubungan diluar jam kerja,
Pemborong wajib memberitahukan alamat rumah dan nomor telpon Pemborong
dan Pelaksana kepada Direksi. Diharapkan alamat ini tidak berubah-ubah selama
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
1.2.13 Pemborong wajib mengadakan penjagaan keamanan untuk barang-barang di
seluruh lokasi pekerjaan.
1.2.14 Barang-barang bahan bangunan yang hilang, baik yang sudah maupun yang
belum dipasang tetap menjadi tanggungan Pemborong dan tidak diperkenankan
untuk diperhitungkan di dalam borongan biaya tambahan.
1.2.15 Pemborong diwajibkan membuat Laporan Harian dimana tercantum tentang
kemajuan pekerjaan setiap harinya, bahan-bahan dan alat-alat yang didatangkan,
jumlah pekerja dan petugas lapangan yang ada serta keadaan cuaca pada hari
yang bersangkutan, adalah merupakan kewajiban Pemborong untuk membuatnya
dalam rangkap 3 (tiga), satu untuk Konsultan Pengawas, satu lainnya untuk
Kepala Satuan Kerja.
1.2.16 Laporan Harian harus mendapat pesetujuan dari Konsultan pengawas dan
Pengelola Teknis Proyek (PTP) atas substansi laporan yang disampaikan, jika
ada koreksi dari konsultan pengawas atau PTP maka Laporan harian harus
segera diperbaiki dan hasil perbaikan disampaikan paling lambat 1 x 24 Jam dari
saat dikembalikannnya laporan tersebut.
1.2.17 Laporan Mingguan-nya disusun oleh konsultan pengawas berdasarkan hasil
laporan harian yang disampaikan oleh Kontraktor. Laporan Mingguan ini dibuat
dalam rangkap 3 (tiga), satu asli sebagai arsip konsultan pengawas dan dua
3 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
salinan untuk kontraktor dan Kepala Satuan Kerja setelah diteliti dan disetujui oleh
Kepala Satuan Kerja.
1.2.18 Tugas-tugas dan perintah-perintah dari Konsultan pengawas dan Direksi berlaku
dan mengikat bagi Pemborong, apabila tugas-tugas dan perintah-perintah itu
dimuat dalam laporan/buku harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan nama
jelas petugas/Direksi yang menugaskan/memerintahkan.
1.2.19 Pekerjaan-pekerjaan tambah kurang harus pula dicatat dalam Laporan Harian.
1.2.20 Kelalaian membuat Laporan Harian dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan-
ketentuan A.V.
1.2.21 Pemborong wajib membuat foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan
pada setiap permohonan termyn, minimal 4 (empat) pose rangkap 3 (tiga), dimulai
dari 0% sampai dengan 100% dan Pemborong menyediakan dalam album.
1.2.22 Sebelum dimulai satu pekerjaan, yang bila pekerjaan ini dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat dilanjutkan pekerjaan yang telah dikerjakan,
Pemborong diwajibkan meminta kepada Direksi (PTP dan Konsultan Pengawas)
memeriksa bagian pekerjaan yang telah dikerjakan itu. Baru setelah Direksi
menyatakan bagian ini baik, Pemborong dapat memulai pekerjaan selanjutnya.
1.2.23 Bila permintaan pemeriksaan tersebut selama 24 jam tidak dipenuhi oleh Direksi,
maka Pemborong bisa meneruskan bagian-bagian pekerjaan, yang seharusnya
diperiksa itu dianggap seolah-olah telah diperiksa dan disetujui. Hal ini
dikecualikan apabila Direksi minta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
Pemborong menyetujuinya.
1.2.24 Bila ayat 1.2.22 di atas dilanggar oleh Pemborong, Direksi berhak menyuruh
membongkarnya bagian pekerjaan tersebut, dan ongkos pembongkaran serta
pemasangan kembali karena kelalaian Pemborong ini dibebankan kepada
Pemborong.
1.2.25 Semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut,
Pemborong/Pelaksana terlebih dulu harus memberikan contoh kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan sebelum bahan-bahan tersebut
didatangkan atau dipakai.
1.2.26 Bahan-bahan yang tidak memenuhi persyaratan atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir/ditolak oleh Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan,
harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam
waktu 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
1.2.27 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas
Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Pengawas Lapangan/Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Pelaksana (Pemborong), dan
biaya ditanggung oleh Pemborong.
4 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 2
PEKERJAAN PERSlAPAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Apabila diperlukan, gudang dan Direksi Keet dibuat sedemikian hingga tidak mengganggu
kelancaran pekerjaan, dan sebelumnya atas persetujuan Direksi/Pengawas.
2.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang dapat
mengganggu kelancaran pekerjaan, mengeluarkan humus-humus sebelum dilakukan
penggalian/urugan dan selanjutnya tanah-tanah kelebihan/sisa galian/timbunan harus
segera disingkirkan oleh Pemborong dari sekitar tempat pekerjaan.
2.1.3. Semua ukuran yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, dinyatakan dalam centi
meter (cm) seperti ukuran yang dinyatakan dalam gambar rencana/detail.
2.2. Pekerjaan Pengukuran
2.2.1. Pekerjaan pengukuran sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemborong dan disaksikan oleh
Direksi/Pengawas.
2.2.2. Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan/sepengetahuan Direksi/Pengawas dianggap
tidak syah dan harus dilakukan pengukuran ulang dengan dihadiri oleh Direksi/Pengawas.
2.2.3. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat/teliti dengan menggunakan alat ukur
agar sudut-sudut benar-benar tegak lurus, sipat datar dan siku-siku.
2.2.4. Patok profil untuk bouwplank ditanam yang kuat agar tidak hilang atau berubah dari
tempatnya serta dicat dengan warna yang jelas.
2.2.5. Patok-patok dibuat dari kayu klas II ukuran 5x7cm.
2.5. Papan Nama Proyek.
2.5.1. Kontraktor diwajibkan membuat dan memasang papan nama proyek, yang terbuat dari
papan Triplek 6 mm dengan ukuran 100 x 120 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm
setinggi 150 cm. Warna dasar papan putih dan tulisan hitam. Papan diletakkan pada tempat
yang mudah dilihat umum.
2.5.2. Papan nama proyek baru dapat dibongkar dari lokasi pekerjaan setelah selesai masa
pemeliharaan dan telah dilakukan serah terima kedua atas seluruh hasil pekerjaan.
2.5.3. Papan nama proyek seperti contoh :
5 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
KOP PENGGKUEMNAEN JTAESRAIA/PNE SMOBSEIARLI RKIERJA
PANTI SOSIAL PSBRW "EFATA"
NAMA KEGIATAN :
JENIS PEKERJAAN :
TAHUN ANGGARAN :
100 CM
LOKASI :
JUMLAH BIAYA ( KONTRAK) :
KONSULTAN PENGAWAS :
KONTRAKTOR PELAKSANA :
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN :
120 CM
Pasal 3.
PEKERJAAN TANAH URUGAN
Sebelum melakukan pekerjaan galian tanah pondasi terlebih dahulu seluruh pemasangan bouwplank
harus mendapat pemeriksaan dari direksi / pengawas lapangan yang menyangkut ketepatan perletakan
bangunan, dan tinggi peil lantai sesuai gambar rencana
3.1 Untuk keperluan pondasi, harus dilakukan penggalian tanah menurut ukuran sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar rencana dan detail (Bestek).
3.2. Pada area bekas cutting diurug kembali dengan sirtu pilihan/tanah putih dan dipadatkan setebal
ketentuan dalam gambar rencana.
3.3. Batuan/sirtu yang digunakan untuk urugan/timbunan harus bersih dari humus dan kotoran lainnya.
3.4. Pekerjaan urugan, peninggian lantai atau urugan bekas galian pondasi harus ditumbuk sampai
padat.
3.5. Untuk urugan dibawah pondasi dan lantai digunakan pasir urug.
3.6. Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, harus diadakan tindakan pencegahan terhadap
genangan air yang dapat menyebabkan erosi.
3.7. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mencegah terjadinya kerusakan sarana
umum yang masih digunakan seperti saluran air, listrik, jalan dan lain-lain yang dijumpai di sekitar
lokasi pekerjaan. Bila terjadi kerusakan, maka Pemborong harus memperbaikinya sebagai resiko
dan tanggung jawab dari Pelaksana pekerjaan.
3.8. Papan bouwplank dari papan kayu jenis meranti atau yang setara.
3.9. Pasir urug harus mempunyai gradasi yang baik, yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak sama
besarnya.
Pasal 4
PEKERJAAN PONDASI
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Pemasangan bouwplank ;
4.1.2. Galian dan urugan tanah pondasi ;
4.1.3. Timbunan pasir dan urugan dasar pondasi ;
4.1.4. Pasang batu kosong (aanstamping) diatas pasir urug;
4.1.5. Pasang pondasi batu belah/kali dengan ukuran spesi 1Pc : 5Psr.
4.2. Bahan dan Peralatan
4.2.1. Papan bouwplank dari papan kayu klas III.
6 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
4.2.2. Tanah urug harus bersih dari tanaman-tanaman, akar, puing dan segala kotoran lainnya.
4.2.3. Pasir urug harus mempunyai gradasi yang baik, yaitu mempunyai butiran-butiran yang tidak
sama besarnya.
4.2.4. Batu belah/gunung/kali yang dipakai adalah batu yang keras, berkualitas baik dan bersudut--
sudut.
4.2.5. Untuk pekerjaan begesting dipergunakan kayu klas II berkualitas baik, tidak berubah bentuk
seperti jenis meranti, kruing atau yang setara. Tebal papan begesting minimal 2,5cm dan
untuk penyanggah/klamp digunakan kayu ukuran rata-rata 5x7cm.
4.3. Teknik Pelaksanaan
4.3.1. Sebelum pekerjaan pemasangan bouwplank dimulai, tanah harus diratakan, bersih dari
semak-semak dan kotoran-kotoran lain dalam areal bangunan.
4.3.2. Papan bouwplank harus lurus dan diserut rata pada bagian atasnya.
4.3.3. Galian tanah pondasi harus mencapai tanah asli, dasar galian harus bebas dari lumpur dan
humus. Lebar dasar galian pondasi minimal 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi dengan talud
tebing harus cukup landai, kemiringan 1:3. Untuk mengurug kembali bekas galian pondasi,
dapat dipakai tanah bekas galian.
4.3.4. Urugan dilakukan lapis demi lapis masing-masing setebal 15 cm yang ditumbuk padat, untuk
urugan terhadap bagunan yang mengalami peninggian elevasi lantai, sebelum dilakukan
perugukan lantai bangunan lama harus sudah terbongkar seluruh.
4.3.5. Setelah dasar pondasi dicapai, dilakukan urugan pasir setebal 5 cm. Urugan pasir harus
dipadatkan dengan diberi air sampai jenuh, hingga mencapai ketebalan seperti dalam gambar
rencana dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
4.3.6. Diatas pasir urug dipasang batu kosong (aanstamping) dengan tebal minimal 15 cm atau
sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana/detail, yang disusun tegak dengan ruang-
ruang kosong dan diantara batu-batu diisi batu pecah yang lebih kecil dan pasir.
4.3.7. Batu belah/gunung/kali dipasang diatas batu kosong dengan adukan 1Pc : 5Psr. Batu
belah/gunung/kali sebelum dipasang, terlebih dahulu dibasahi dan dibersihkan dari kotoran--
kotoran.
4.3.8. Dalam pemasangan pondasi Batu Belah/gunung/kali tiap panjang 1,5 meter diberi angkur besi
polos Ø 10 dengan peletakan dan panjang sesuai petunjuk didalam gambar perencanaan.
4.3.9. Bagian pondasi yang nampak dari luar diplester dengan adukan 1Pc:5Psr sampai kedalaman
minimal 15 cm dari muka tanah asli sebelum dilakukan urugan tanah kembali pada sisi
pondasi bagian luar.
4.3.10. Tanah bekas galian yang tidak dipakai untuk penimbunan atau kelebihan tanah timbunan,
apabila tidak diperlukan lagi dalam proyek, harus secepatnya dikeluarkan dari lokasi proyek
ke tempat yang akan ditunjukan oleh Direksi/Pengawas.
4.3.11. Semua bahan yang dipakai dan cara pelaksanaan pekerjaannya harus atas persetujuan
Direksi/Pengawas.
Pasal 5
PEKERJAAN BETON
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton terbagi atas bagian pekerjaan beton bertulang yang berfungsi sebagai struktur
konstruksi dan bagian beton tanpa tulangan atau sekedar diberi tulangan susut yang hanya
sebagai pelindung dan pengaku struktur kolom-kolom konstruksi sesuai dengan gambar rencana
dan detailnya.
7 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
5.2. Mutu bahan yang dipakai.
Semen : Untuk mendapatkan mutu beton yang homogen, maka semen yang digunakan harus
dari satu jenis merk yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Pasir : Berbutir kasar dan keras, Ukuran Ø 1 - 5 mm, toleransi kandungan organis < 5 %
Kerikil : Digunakan kerikil pecah dengan ukuran Ø 2 – 4 cm.
Kerikil harus padat dan keras kandungan kadar Lumpur < 1%
Besi : Mutu baja tulangan U-24 dan U-30
Besi beton yang dipakai harus bersih dan tidak berkarat.
Kawat : Pengikat tulangan beton dipakai kawat khusus pengikat beton.
Air : Air untuk campuran beton harus bersih dan netral.
5.3. Standar dan pembuatan mutu beton
Standar dan pembuatan mutu beton yang harus diikuti adalah Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun
1971 beserta semua tambahan dan perubahannya.
5.4. Komposisi campuran beton.
Beton dibuat dengan campuran IPc : 1.5 Psr : 2.5Krl untuk beton bertulang dan campuran 1Pc : 2Psr
: 3Krl untuk beton tidak bertulang/rabat beton.
5.5. Penyanggah beton .
Untuk menyanggah besi beton dibuat beton decking dengan campuran 1 Pc:3Psr ukuran
50x50x25mm.
5.6. Dimensi/ukuran.
5.6.1. Dalam pelaksanaannya, seluruh ukuran beton baik pembesian maupun penampangnya
harus sesuai dengan gambar rencana dan detail.
5.6.2. Kontraktor harus membuat daftar tulangan dan sengkang (beugel) yang akan dipergunakan
untuk tiap bagian pekerjaan beton bertulang dalam pekerjaan ini.
5.6.3. Daftar tersebut harus sesuai dengan jumlah dan ukuran besi tulangan beton yang akan
didatangkan ke lokasi pekerjaan.
5.7. Teknis Pelaksanaan.
5.7.1. Dalam melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor wajib mentaati segala petunjuk
Direksi/Pengawas.
5.7.2. Bila terjadi kesalahan sehingga merugikan konstruksi karena Kontraktor mengabaikan
perintah/petunjuk Direksi/Pengawas, maka seluruh kesalahan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
5.7.3. Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas sebelum
dilakukan pengecoran
5.7.4. Pekerjaan yang salah harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang dengan adukan yang
memenuhi persyaratan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
5.7.5. Untuk pemasangan tulangan pada sambungan sudut baik kolom, sloof dan ringbalk/balok
tulangan harus ditekuk dengan sudut 900 dengan panjang penyaluran sepanjang 40 D
(diameter tulangan). Contoh bila tulangan pokoknya Ø 12 berarti panjang penyaluran/tekukan
tulangan adalah 40 x 1,2 cm = 48 cm.
5.7.6. Setiap perubahan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi/Pengawas.
5.8. Jadwal pelaksanaan
5.8.1. Jadwal pelaksanaan pengecoran beton harus dilaporkan secara tertulis oleh Kontraktor
kepada Direksi/Pengawas selambat-lambatnya 2x24 jam sebelum pelaksanaan pengecoran,
guna dilakukan pengecekan tulangan/pembesian oleh Direksi/Pengawas.
5.8.2. Pembongkaran perancah/begesting dilakukan setelah mendapat ijin dari Direksi/Pengawas.
8 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
5.9. Perawatan beton.
Setelah beton dicor maka Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan tugas perawatan selama
proses pengerasan beton yaitu dengan cara menyiram, beton yang telah kering setiap satu jam atau
dengan petunjuk Direksi/Pengawas.
Pasal 6
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Penyediaan bahan-bahan dan pembuatan kusen daun pintu dan daun jendela lengkap dengan
bahan finishingnya.
6.1.2. Penyediaan dan pemasangan angkur sebagai pengikat antar kusen dan dinding tembok
maupun struktur beton.
6.2. Bahan dan Peralatan
6.2.1. Kusen pintu / jendela dari bahan Kayu Kelas II kayu Jati atau Jati ukuran 6/12 yang setelah
diskap/diketam menjadi minimal 5,5/11.
6.2.2. Rangka daun pintu dan jendela menggunkan Kayu Kelas II Jati
6.2.3. Bahan penutup daun pintu menggunakan panel kayu jati sesuai gambar rencana
6.3. Teknik Pelaksanaan
6.3.1. Bahan yang akan diproses harus diseleksi terlebih dahulu sesuai bentuk toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan penawaran yang diisyaratkan. Untuk keseragaman
mutu dan jenis kayu disyaratkan, sebelum proses fabrikasi mutu dan jenis kayu harus
diseleksi secermat mungkin kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partis dan
lain-lain, profil harus diseleksi lagi kelurusan dan profil mentah kayu sehingga dalam tiap unit
didapatkan mutu yang sama. Pekerjaan harus menggunakan mesin potong, mesin profil, drill
sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela bukaan dinding dan
pintu.
6.3.2. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan memiliki gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang). Pekerjaan ini meliputi perhitungan pengadaan
pemasangan pada bagian-bagian yang menggunakan konstruksi kayu sebagai rangka.
Pekerjaan ini harus ditanggani oleh tenaga-tenaga yang ahli dalam bidang tersebut diatas.
6.3.3. Kusen harus dilindungi, terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan yang
tampak selama pabrikasi atau pemasangan.
Kusen harus terpasang dengan kuat setiap hubungan bersudut 900 semua sistem dan
mekanisme yang disyaratkan dalam gambar kerja yang berfungsi dengan sempurna,
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki dan biaya yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor.
6.3.4. Pemasangan dilakukan setelah finishing tembok dan balok latai dan terpasang secara tegak
lurus dan siku terhadap bidang tembok.
6.3.5. Pemasangan kusen pada bidang dinding harus rapat dan tidak tampak celah / lubang, jika
demikian bidang tembok harus diratakan kembali sampai tidak meninggalkan celah.
6.3.6. Seluruh dimensi ukuran kusen mengikuti gambar rencana atau ada ketentuan lain dari
Direksi/Pengawas
6.3.7. Perkuatan kusen pada tembok menggunakan sekrup fiser sesuai besaran kusen dan
tertanam kokoh pada tembok.
6.3.8. Seluruh asesories penggantung dan kunci mengikuti bestek atau ada ketentuan lain dari Direksi.
9 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
Pasal 7
PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
7.1. Lingkup Pekerjaan.
7.1.1. Semua bahan untuk pekerjaan tembok dan plesteran, sebelum dipakai terlebih dahulu
harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
7.1.2. Penyediaan bahan-bahan dan pemasangan dinding tembok seperti yang dinyatakan
dalam gambar rencana dan detail.
7.1.3. Plesteran bidang pasangan tembok, pondasi dan bidang struktur beton yang kelihatan.
7.2.. Bahan dan Peralatan
7.2.1. Jenis batu yang dipakai adalah bata merah ukuran 5x11x22 atau batako berlubang ukuran
12x15x25 cm dari cetakan/press mesin.
7.2.2. Untuk seluruh pasangan tembok dipakai batu merah atau batako bemutu baik dan
berukuran sama.
7.2.3. Pasir untuk adukan pasangan tembok dan plesteran adalah jenis pasir kali yang bersih
dan keras, ukuran 1-5 mm.
7.2.4. Semen yang dipergunakan harus dari satu jenis merk yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.Perubahan merk semen, harus diusulkan terlebih dahulu oleh
Kontraktor dan baru dapat dipergunakan setelah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
7.3.. Teknik Pelaksanaan
7.3.1. Pemasangan batako berlubang pada bagian pasangan tembok ½ batu trasram, untuk
tembok KM/WC setinggi 150 cm dan Bak air KM/WC harus dipasang dengan lubang
menghadap keatas dan lubang-lubang tersebut diisi dengan adukan trasram camp. IPc :
3Psr. Sedangkan pada tembok lain menggunakan campuran 1Pc : 5Psr.
7.3.2. Komposisi adukan (spesi) yang dipakai untuk setiap bagian pasangan tembok sama
dengan komposisi adukan(spesi) yang dipakai untuk bagian pekerjaan plesteran tembok.
7.3.3. Seluruh pasangan tembok bukan trasram dan tidak dilapisi ubin keramik harus diplester
2 (dua) bidang permukaan.
7.3.4. Tebal plesteran tembok rata-rata >15mm.
7.3.5. Tebal pasangan dinding tembok adalah ½ batu dan ketebalan tembok sesudah diplester
± 14-15cm.
7.3.6. Dinding tembok yang telah terpasang, setiap hari harus disiram selama atap bangunan
belum selesai dipasang, kecuali bila hari hujan.
7.3.7. Bagian tembok yang sudah diplester ditunggu sekurang-kurangnya 5-7 hari sebelum diaci
dengan saus semen (acian air semen) untuk mengetahui keretakan yang terjadi.
Sehingga acian dengan saus semen dapat menutup dengan sempurna keretakan-
keretakan yang diakibatkan panas atau cuaca ekstrim.
7.3.8. Pada bagian tembok pagar gedung dipasang konstruksi pagar tembok batako ½ batu
dengan detail konstruksi pemasangan dapat dilihat pada gambar perencanaan.
7.3.9. Pasangan tembok sampai dengan sesudah diplester dan diaci harus tegak lurus dan siku-
siku antara pertemuan lantai dan tembok, juga pertemuan dinding tembok yang
membentuk sudut 90" (sembilan puluh derajat).
7.3.10. Penyediaan perancah dan alat Bantu dalam pekerjaan dinding tembok ini menjadi tugas
dari Kontraktor.
10 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
Pasal 8
PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
8.1. Lingkup Pekerjaan.
8.1.1. Penyediaan bahan-bahan dan pembuatan kuda-kuda/rangka penutup atap.
8.1.2. Pemasangan penutup atap dengan bahan yang disyaratkan.
8.2. Bahan, Peralatan dan Teknik Pelaksanaan.
8.2.1. Kerangka kuda-kuda dan kerangka atap lainnya dibuat dari bahan baja ringan dengan
tegangan leleh minimal 550 MPa dengan dimensi sesuai gambar rencana dengan
menunjukkan perhitungan struktur atap dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
8.2.2. Seluruh tipe kuda – kuda mengikuti gambar rencana, .
8.2.4. Seluruh material pabrik yaitu rangka atap baja ringan (Profil dan baut), bahan penutup atap
(Spandek, paku sekrup, Bubungan dan talang) sebelum didatangkan ke lokasi pekerjaan,
kontraktor harus mengajukan contoh material beserta brosur pendukung terkait dengan
material yang akan didatangkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi dan Konsultan
pengawas.
8.2.5. Listplank dibuat dari kalsiplank ukuran lebar 25 cm dan awet dengan ukuran terpasang
sesuai gambar rencana dan detail. List plank dicat dengan cat kilap.
8.2.9. Penutup atap yang dipakai pada pekerjaan ini adalah Spandek 0.30 mm. Sebagai penutup
bubungan / jurai luar atap dan pembuatan talang kill / jurai dalam menggunakan Seng plat
0.30 mm.
Pasal 9
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
9. 1 . Lingkup Pekerjaan.
9.1.1. Penyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan rangka plafond dan penutup bidang plafond.
9.1.2. Pemasangan rangka plafond dan penutup plafond pada seluruh bagian bangunan/ruang
yang dinyatakan dalam gambar rencana detail plafond kecuali ditentukan lain dalam Berita
Acara Penjelasan (Aanwijzing).
9.1.3. Penutup plafond dari bahan gypsum dengan ketebalan 9 mm atau ditunjukan dalam gambar
rencana dan detail.
9.2. Bahan dan Peralatan
9.2.1. Rangka plafond dan kerangka plafond lainnya dibuat menggunakan besi hollow 40x40x0.3
mm dan bentuknya sesuai dengan gambar rancana dan detail.
9.2.2. Penutup plafond menggunakan bahan gypsum dengan ketebalan 4 mm dan list profil
gypsum disesuaikan atas petunjuk Direksi/Pengawas.
9.2.3. Sebagai pengikat / penguat untuk rangka plafond dipakai paku khusus yang dipasangkan
ditembok sedemikian rupa sehingga rangka dapat terpasang dengan kuat.
9.3. Teknik Pelaksanaan
9.3.1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
9.3.2. Jarak maksimum antara sumbu rangka batang pembagi adalah 60 x 60 cm atau sesuai
ukuran dalam gambar rencana dan detail termasuk pola pemasangannya.
9.3.3. Bidang permukaan rangka plafond yang akan dipasang penutup plafond harus terpasang
rata, memakai benangan dan selang waterpass, dengan elevasi dari permukaan lantai
mengikuti gambar rencana
11 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
9.3.4. List antara tembok dengan plafond menggunakan ukuran lebar 10 cm dan antara plafond
dengan listplank ditutup dengan list profil gypsum.
Pasal 10
PEKERJAAN LANTAI
10.1. Lingkup Pekerjaan.
10.1.1. Penyediaan bahan-bahan untuk pekerjaan lantai.
10.1.2. Pembuatan landasan lantai dari urugan pasir dan cor rabat beton tumbuk/tanpa tulangan
sesuai petunjuk dalam gambar rencana.
10.1.3. Pemasangan lantai dari bahan yang disyaratkan
10.2. Bahan dan Peralatan
10.2.1. Jenis pasir urug yang dipakai adalah jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan urugan
pasir pada pekerjaan pondasi.
10.2.2. Penutup lantai Bengkel dan Kantor digunakan tegel keramik ukuran 40x40 cm unpolish
(kasar) warna dan corak dari satu jenis merk setara Asia Tile yang berkualitas baik yang
dalam penggunaannya terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
10.2.3. Penutup lantai KM/WC digunakan tegel keramik motif kasar ukuran 20x20 cm wama dari
satu jenis merk setara Asia Tile yang berkualitas baik yang dalam penggunaannya
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Direksi / Pengawas.
10.2.5. bak air dipasang tegel keramik ukuran 20x20 cm kualitas setara Asia Tile dan posisi
pemasangan sesuai dalam gambar rencana.
10.2.6. Warna tegel keramik untuk lantai dan dinding KM/WC sebelum pengadaannya harus
dikonsultasikan dengan pemilik pekerjaan.
10.2.7. Pengujian keramik terpasang jika terjadi rongga antara spesi dan keramik maka
kontraktor bersedia untuk membongkar dan perbaikan kembali
10.3. Teknik Pelaksanaan
10.3.1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
10.3.2. Selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan lantai dan
ubin, contoh (sample) dari tiap jenis bahan/ubin yang diusulkan sudah harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Pemilik Pekerjaan guna mendapat persetujuannya.
10.3.3. Sebelum diadakan pengurugan pasir di bawah lantai, tanah bagian bawah lantai terlebih
dahulu dibersihkan dari sampah, humus, sisa-sisa material dan kotoran lainnya.
10.3.4. Pasir urug dibawah lantai setebal 5 - 10 cm seperti yang ditunjukan dalam gambar
rencana/detail dipadatkan lapis demi lapis sambil disiram dengan air untuk mendapatkan
kepadatan yang merata.
10.3.5. Di atas pasir urug dicor rabat beton tumbuk dan beton bertulang untuk lantai pada ruang
Amunisi setebal minimal 5 cm sesuai ukuran dalam gambar rencana/detail dengan
adukan 1 Pc:3Psr:5Krl. dan untuk lantai rabat yang tidak dilapisi keramik agar dirapikan
menggunakan saus semen.
10.3.6. Pemasangan tegel keramik harus rapi, lurus dan datar (water pass) serta sesuai dengan
contoh yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
10.3.7. Sebelum dipasang, keramik harus direndam secukupnya dalam air dan permukaan yang
akan dipasang harus telah basah.
10.3.8. Bahan adukan untuk pemasangan tegel keramik dipakai camp. 1Pc:2Psr dengan
ketebalan disesuaikan dengan permukaan lantai.
12 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
10.3.9. Jarak antara ubin tidak boleh lebih dari 2mm. Sisi be1akang dari ubin yang terpasang
harus padat (tidak berongga).
10.3.10. Pasangan ubin disiar dengan saus semen yang sewarna dengan ubinnya atau dengan
warna lain sesuai yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
10.3.11. Bidang permukaan ubin yang telah dipasang harus segera dibersihkan dari sisa adukan
semen atau kotoran lainnya.
Pasal 11
PEKERJAAN PINTU, JENDELA KACA DAN RANGKA ALUMINIUM
11.1. Lingkup Pekerjaan.
11.1.1. Penyediaan bahan Kayu Kelas I setara Kayu Bayam atau Jati untuk kerangka daun pintu,
daun jendela; penutup daun pintu menggunakan panil kayu jati dengan ketebalan 3 cm
dan penyediaan kaca untuk daun jendela.
11.1.2. Pembuatan daun pintu dengan bahan Kayu Klas I dgn ukuran disesuaikan didalam
gambar dan pembuatan Jendela dengan bahan kayu klas I dengan ukuran disesuaikan
didalam gambar serta kaca ryben dengan ketebalan 5 mm untuk jendela kaca.
11.1.3. Penyetelan dan pemasangan daun pintu dan daun jendela pada kusen pintu yang telah
terpasang.
11.2. Bahan dan Peralatan
11.2.1. Untuk rangka daun pintu dan daun jendela menggunakan rangka kayu klas I dari kualitas
baik, tidak cacat dan berlubang dan mempunyai mutu yang sama.
11.2.2. Bahan untuk penutup daun pintu menggunakan panil kayu sedangkan jendela dan boven
menggunakan kaca ryben 5 mm.
11.2.3. Penutup (bagian dalam) pintu KM/WC menggunakan bahan aluminium yang anti air dan
rayap.
11.2.4. Semua ukuran daun pintu dan daun jendela sesuai dengan gambar rencana/detail serta
petunjuk Direksi/Pengawas.
11.3. Teknik Pelaksanaan
11.3.1. Semua bahan dan peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
11.3.2. Pemasangan / perakitan daun pintu, jendela dan boven harus sesuai bidang penampang
kusen yang terpasang, agar terpasang rapat dan tidak meninggalkan celah yang besar
antara kusen dan daun pintu / jendela.
11.3.3. Semua bahan untuk daun pintu dan jendela harus dihaluskan dan dirapikan sehingga
tidak terjadi permukaan yang tidak rata sehingga menyulitkan dalam pemasangan kaca
maupun penutup teakwood.
11.3.4. Daun pintu setiap lembar digantung pada kusen menggunakan 3 (tiga) engsel stainless
steel dengan masing – masing engsel 6(enam) lubang sekrup dan daun jendela / boven
menggunakan 2 (dua) sekrup
11.3.5. Daun pintu menggunakan 1(stu) kunci tanam dan grendel tanam espagnolet untuk pintu
ganda, Daun jendela / boven menggunakan 1 (satu) grendel dan 2(dua) hak angin.
11.3.6. Seluruh pemasangan daun pintu harus berjarak sama dari muka lantai ± 5 – 10 mm dan
mudah dibuka dan ditutup.
13 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN DAN LABURAN
12.1..Lingkup Pekerjaan.
12.1.1 Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan dan laburan.
12.1.2. Pengecatan bidang dinding tembok
12.1.3. Pengecatan bidang plafond
12.1.4. Pengecatan bidang pondasi dan beton
12.1.5. Menie bidang kayu kusen baru dan lisplank
12.1.6. Pengecatan dengan cat kayu kilap pada bagian kayu dan besi yang telah dimenie
12.1.7. Pengecatan dengan cat setara moowilex untuk daun pintu dan boven.
12..2. Bahan dan Peralatan
12.2.1 Cat untuk tembok dan plafond dipakai cat tembok setara Matex dan komposisi warna cat
akan ditentukan oleh Direksi pekerjaan.
12.2.2. Cat mengkilap khusus untuk kayu dan besi dari merk setara Avian
12.2.3. Menie setara Avian
12.2.4. Semua jenis bahan untuk pengecatan dan laburan harus berkualitas baik dan terlebih
dahulu disetujui oleh Direksi / Pengawas.
12.2.5. Kuas yang dipakai untuk pekerjaan pengecatan dipakai yang berkualitas baik seperti yang
disyaratkan untuk pengecatan tembok maupun kayu.
12.3.. Teknik Pelaksanaan
12.3.1. Semua bagian dinding tembok dan kayu yang akan dicat, terlebih dahulu harus
dibersihkan dari kotoran-kotoran yang menempel pada bidang yang akan dicat.
12.3.3 Bagian dinding tembok dan plafond yang akan dicat harus diplamir sampai rata dan
diamplas sampai halus. Plamir tembok dapat dibuat dari campuran semen putih dan lem
kayu (weber) dengan perbandingan I kg lem weber berbanding 5 kg semen putih.
12.3.4 Semua permukaan dinding tembok dan plafond dicat 3x (tiga kali) sampai rata dan
disetujui dan dapat diterima oleh Direksi/Pengawas.
12.3.5 Seluruh bagian pekerjaan kayu yang nampak dari luar didempul dengan dempul kayu dan
diamplas sampai halus lalu dicat dengan cat kilap 2x (dua kali) sampai rata.
12.3.6 Warna cat yang akan dipakai sesuai petunjuk Direksi/Pengawas atau menurut petunjuk
Pemilik Pekerjaan.
12.3.7 Setiap usulan perubahan warna dan merk cat dengan warna dan merk lain yang belum
diketahui mutunya, hanya dapat dilakukan bila ada persetujuan tertulis dari pihak
Direksi/Pengawas atau Pemilik Pekerjaan.
Pasal 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
13.1. Lingkup Pekerjaan dan Persyaratan Bahan.
13.1.1. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk dalam pekerjaan yang diborongkan ini meliputi
pengadaan bahan, peralatan dan pemasangan seluruh jaringan instalasi listrik untuk
keperluan penerangan sesuai dengan rencana/detail kelistrikan yang dibuat oleh
Perencana termasuk sistim pengaman, armature, outlet, switch (sakelar) dan lain-lain yang
dibutuhkan.
13.1.2. Semua bahan yang dipergunakan, cara pemasangan dan pemeliharaan teknisnya sesuai
ketentuan dalam Peraturan Umum lnstalasi Listrik (PUlL) 1977 sebagaimana telah ditambah
dan dikurangi dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PLN setempat.
14 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
13.1.3. Kabel jaringan dipakai kabel NYA dan NYM sesuai dengan gambar rencana
13.2. Teknik Pelaksanaan
13.2.1. Aliran listrik yang akan masuk ke gedung akan diatur dan dikontrol rnelalui panel MCB
dengan jumlah group yang disyaratkan.
13.2.2. Semua hantaran yang melalui tembok dan kolom harus ditarik melalui kable duct/pipa
saluran PVC Ø 5/8" dan dipasang terbenam dalam pasangan tembok / kolom sehingga tidak
ada jaringan yang kelihatan dari luar.
13.2.3. Pipa saluran kabel yang melalui kolom beton sudah harus dipasang sebelum dilakukan
pengecoran beton, dan yang melalui tembok sudah harus terpasang sebelum tembok
diplester.
13.2.4. Penempatan titik lampu, sakelar, stop kontak, panel MCB dan meteran (bila ada) harus
sesuai dengan rencana penempatan instalasi listrik pada gambar rencana dan detail.
13.2.5. Sakelar dan stop kontak dipakai dengan tegangan 220 volt dan berkualitas baik.dipasang
dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
13.2.6. Pemasangan instalasi harus memenuhi persyaratan untuk tegangan 220 volt, yaitu antara
lain harus memakai 3 kabel (1 kabel untuk grounding).
13.2.7. Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalalur yang terdaftar pada PLN dan
dapat menunjukan bukti referensi hasil pekerjaan sebelumnya.
13.2.8. Walaupun pemasangan instalasi listrik diserahkan kepada sub kontraktor tetapi tanggung
jawab secara kontraktual tetap pada Kontraktor utama. Penunjukan sub kontraktor instalasi
listrik harus dengan persetujuan tertulis dari Pcmberi Tugas.
13.2.9. Setelah pemasangan instalasi listrik selesai, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Pemberi Tugas gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) yang telah disyahkan oleh
PLN dalam rangkap 3 (tiga) serta surat pernyataan dari PLN bahwa instalasi tersebut telah
diuji coba dan memenuhi segala persyaratan yang berlaku.
Pasal 14
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
14.1. Lingkup Pekerjaan.
14.1.1. Pekerjaan instalasi air bersih yang termasuk dalam pekerjaan borongan ini berupa
perbaikan, pengadaan dan pemasangan instalasi dalam gedung dan luar gedung meliputi
instalasi jaringan dari tandon air ke setiap unit KM/ WC
14.1.2. Seluruh pendistribusian air bersih menggunakan pipa PVC AW dengan diameter mengikuti
gambar rencana.
14.1.3. Semua bahan yang digunakan, cara pemasangan dan teknis pemeliharaannya sesuai
ketentuan dalam Peraturan Umum Instalasi Air, Tahun 1964 Nomor 1006 yang dikeluarkan
oleh Yayasan Normalisasi Indonesia berikut perubahan menu rut syarat-syarat yang
ditentukan oleh PDAM setempat.
14.2. Bahan dan Peralatan
14.2.1. Pipa yang digunakan untuk instalasi air bersih adalah pipa air minum dari pipa PVC AW
yang berdiameter mengikuti gambar rencana.
14.2.2. Sambungan dan tekukan menggunakan alat Bantu (Accessories) dari bahan yang sama
dengan pipa yang dipasang.
14.2.3. Untuk memudahkan pengontrolan pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar dipasang
stop kran dan watermur ukuran sesuai dimensi pipa yang digunakan.
15 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
14.2.4. Penggunaan bahan-bahan harus sepengetahuan dan disetujui oleh Direksi/Pengawas,
sebab penggunaan bahan-bahan yang kurang bermutu sehingga instalasi yang terpasang
tidak dapat berfungsi dengan baik, maka itu merupakan tanggung jawab dari Kontraktor
untuk memperbaiki dan menggantikannya dengan bahan yang memenuhi syarat sehingga
semuanya dapat berfungsi dengan baik.
14.3. Teknik Pelaksanaan
14.3.1. Pipa penghubung ke bangunan harus dipasang dibawah permukaan tanah, jarak minimal
antara pipa dengan permukaan tanah ± 20 cm.
14.3.2. Semua pipa-pipa yang melalui lantai atau tembok harus dipasang tersembunyi di dalam
lantai atau tembok agar tidak nampak dari luar.
14.3.3. Jika terpaksa ada bagian konstruksi yang harus ditembusi pipa, maka lubang tembus
sudah harus dikerjakan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
14.3.4. Pada setiap sambungan harus diberi pengkedapan dengan lem pipa koalitas baik
14.3.5. Seluruh hasil pemasangan instalasi air bersih harus diuji coba serta dapat diterima oleh
Direksi/Pengawas.
Pasal 15
PEKERJAAN SANITAIR / SANITASI
15.1. Lingkup Pekerjaan.
15.1.1. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan sanitair dan
pembuatan sanitasi atau saluran pembuangan seperti yang tercantum dalam gambar
rencana dan detail.
15.1.2. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan permasangan sanitair dan
pembuatan sanitasi atau saluran pembuangan seperti yang tercantum dalam gambar
rencana dan detail.
15.1.3. Pengadaan dan pemasangan bahan-bahan sanitair dan sanitasi sampai berfungsi dengan
baik.
15.2. Bahan/Peralatan dan Teknik Pelaksanaan
15.2.1. Semua peralatan sanitair (kloset / wastafel) yang dipakai harus yang terbuat dari bahan
porselin warna putih atau warna lain hasil produksi dalam negeri dan berkualitas baik
15.2.2. Alat-alat sanitair terdiri dari :
15.2.2.1. Floor drain lengkap dengan perangkap udara dari stainless steel, dapat
dibuka untuk dibersihkan. Floor drain dipasang pada setiap lantai KM/WC dan
sesuai notasi dalam gambar rencana/detail.
15.2.2.2. Pembuangan dari floor drain ke saluran keliling/lunbang resapan mcmakai
pipa PVC dengan diameter yang sama yakni Ø 2"
15.2.2.3. Kloset dipakai 1 (satu) type yaitu model jongkok mempunyai merk setara INA
sesuai dengan notasi gambar rencana/detail. Untuk saluran pembuangan
kotoran dari kloset ke bak septictank dipakai pipa PVC Ø 4".
15.2.3. Septictank dan Peresapan
15.2.3.1. Septicktank dan Peresapan dibuat menurut gambar rencana dan detail.
15.2.3.2. Dinding dari septictank dipasang dari batako tebal 1/2 bata dengan adukan
1Pc:3Psr, diperkuat dengan rangka sloof, kolom dan balok beton camp.
1Pc:3Psr:5KrI dengan pembesian tulangan sesuai gambar rancana/detail
15.2.3.3. Bagian dalam diplester kemudian diaci dengan saus semen.
16 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
15.2.3.4. Penutup dari plat beton bertulang tebal 12 cm, dilengkapi dengan lubang
kontrol 40x40cm.
15.2.3.5. Ventilasi udara dari pipa galvanis Ø 2".
15.2.3.6. Peresapan berupa galian tanah dengan ukuran sesuai gambar rencana yang
dilengkapi dengan urugan batu karang, kerikil pasir dan lapisan ijuk.
15.2.3.7. Bak control dibuat dari pasangan batako camp. IPc:3Psr, bagian dalam
diplester 1Pc:3Psr diaci saus semen dan dilengkapi dengan penutup dari plat
beton, ukuran sesuai gambar rencana dan detail.
Pasal 16
PEKERJAAN PENGELASAN BESI
16.1. Lingkup Pekerjaan dan Persyaratan Bahan.
16.1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
16.1.2. Pipa besi / besi hollow yang di gunakan adalah pipa hitam / besi hollow dengan bentuk dan
ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
16.2. Teknik Pelaksanaan
16.2.1. Seluruh pekerjaan di workshop harus merupakan pekerjaan yang berkwalitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan dan dapat berfungsi dengan baik.
16.2.2. Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar benar ahli dalam
bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan rujukan yang diperlukan jika timbul
keragu raguan mengenai keahlian pelaksanaan.
16.2.3. Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah harus sesuai
dengan persyaratan dari American Welding Society ( AWS ).
16.2.4. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan.
16.2.5. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama
16.2.6. Kontraktor diminta untuk menyiapkan gambar methode kerja.
16.2.7. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin potong
pembakar yang standar.
16.2.8. Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata permukaan
16.2.9. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya.pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari
cairan elektroda tersebut permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas
dari kotoran ,cat, minyak dan karat.
16.2.10. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok.setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus dibersihkan
dengan baik (wire, brush, ampelas) cacat pada pengelasan harus di potong dan dilas
kembali atas tanggung jawab kontraktor.
16.2.11. Tambahkan perkuatan dan angkur yang dianggap perlu dan harus dipasang walaupun
tidak termasuk dalam gambar.
17 18
Page of
Rencana Kerja dan Syarat - syarat
Pasal 17
LAIN-LAIN
18.1. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan Pertama Pekerjaan, seluruh lokasi di sekitar
tempat pekerjaan harus sudah bersih dari sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipakai.
18.2. Setelah selesainya seluruh pekerjaan, maka kontraktor wajib untuk membuat gambar sesuai
dengan pelaksanaan (as built drawing) lengkap dengan jaringan yang tertanam/tersembunyi
dalam skala yang tepat, sehingga dapat memudahkan dalam pemeliharaan. Jika as built drawing
ini telah ditanda tangani oleh pihak yang terkait, maka kontraktor wajib menyediakan soft copynya.
18.3. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai dengan Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
18.4. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas Konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
diatas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan.
18.5. Adanya atau kehadiran Pengawas Lapangan selaku Wakil Pemberi Tugas yang sejauh
melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat, tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh
Kontraktor tersebut diatas.
18.6. Jika pemberi tugas/Pengawas Lapangan memberi ketentuan-ketentuan tambahan yang
menyimpang dari ketentuan yang telah ditentukan atau yang tertera dalam gambar, maka
ketentuan tambahan tersebut menjadi tanggung jawab Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
Ketentuan tambahan ini harus dibuat secara tertulis.
18.7. Hal-hal lain yang belum cukup jelas akan diuraikan lebih lanjut dalam berita acara penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).
18.8. Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).
Tambolaka, Juli 2023
Konsultan Perencana
CV. MENTARI TEKNIK
ALVIN A. BARA, S.T., M.T.
Direktur
18 18
Page of