| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029586799926000 | Rp 227,000,000 | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | Rp 225,899,726 | Surat Perjanjian sewa peralatan tidak menyampaikan Nama paket pekerjaan yang sedang di Ikuti |
| 0905827192926000 | Rp 225,836,363 | Dalam Surat Perjanjian sewa peralatan Truck Tangki tidak menyampaikan Nama paket pekerjaan yang sedang di Ikuti | |
CV Mitra Kareloko | 04*7**3****26**0 | - | - |
| 0020905014926000 | - | - | |
| 0018082271926000 | - | - | |
| 0840789697926000 | - | - | |
| 0742605587926000 | - | - | |
| 0019981836922000 | - | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kompleks Puspem Kadula
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN :
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN RUANG GURU SD
TAHUN ANGGARAN
2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
SPESIFIKASI TEKNIS
1. URAIAN
1. Keterangan Umum.
2. Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru SDN Generasi Perjuangan
3. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Kodi Utara
4. Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
Sesuai dengan BOQ ( Bill of Quantity) yang terlampir
5. Pada akhir kerja, Penyedia Jasa Pemborongan diharuskan membersihkan sisa bahan dari
segala kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta
gundukan tanah, bekas tanah dan lain sebagainya.
6. Menyediakan Direksi Keet yang berupa Ruang Rapat dengan kapasitas 15 orang, ruang
kerja Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Los Kerja untuk menyimpan bahan-bahan
bangunan yang akan digunakan.
7. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di atas termasuk juga mendatangkan bahan-
bahan bangunan dan peralatan dalam jumlah yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaan.
8. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pembuat Komitmen dalam keadaan selesai
100 % (seratus Persen), sesuai dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian
Pemborongan dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan oleh
Pembuat Komitmen.
2. KUASA PENYEDIA JASA PEMBORONGAN DAN KEAMANAN DILAPANGAN
1. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia
Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana Kepala yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa
Pemborongan, sesuai tenaga ahli yang di minta dalam LDP
2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin
jalannya pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Tim Pengawas
Teknik Proyek ( PTP ) berhak mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
4. Penyedia Jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan
yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
3. JAMINAN KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
2. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat
kesehatan bagi semua petugas yang terkait dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
3. Penyedia Jasa Pemborongan wajib mengasuransikan semua petugas yang terkait dan pekerja
pada Asuransi Tenaga Kerja.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. UKURAN POKOK DAN BATAS DAERAH KERJA
1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam
gambar bestek dapat ditanyakan pada Penyedia Jasa Konsultan Perencana dan atau Penyedia
Jasa Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Penyedia Jasa Konsultan
Pengawas atau Penyedia Jasa Konsultan Perencana untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi
kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau pertimbangan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atau
Penyedia Jasa Konsultan Perencana, maka menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa
Pemborongan.
3. Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) tidak tertulis, maka gambar yang mengikat.
4. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tertulis sedangkan didalam gambar
tidak tergambar, maka Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang mengikat.
5. Jika ada perbedaan pada gambar Bestek maka gambar detail (gambar besar) yang mengikat.
6. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang dikerjakan meliputi lingkup Lahan sekolah yang
akan di kerjakann
5. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Konsep Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Pra RK3)
a. Komitmen Penyedia Jasa Konstruksi untuk menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
b. Dasar Hukum pelaksanaan K3 :
1) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2) U No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.09/ PRT/M/2008 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PU
c. Sasaran K3 dan Program K3 :
1) Sasaran K3 : Direksi, Pengawas dan Penyedia barang/jasa beserta seluruh tenaga
kerjanya serta seluruh masyarakat di sekitar kegiatan
2) Program K3 : menjamin keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh
pemangku kepantingan
d. Identifikasi Bahaya & Risiko Jenis K3, meliputi :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Kantor Sementara/Direksi Keet
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kantor sementara/Direksi Keet adalah pekerjaan penyediaan
kantor di lokasi proyek sebagai sarana untuk pengawasan, evaluasi dan koordinasi
proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1).Kantor sementara/Direksi Keet merupakan bangunan dengan konstruksi rangka kayu,
penutup pintu/jendela secukupnya untuk penghawaan/pencahayaan. Ukuran luas
kantor disesuaikan dengan kebutuhan dengan tidak mengabaikan keamanan.
2). Perlengkapan-perlengkapan kantor yang harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi
berupa:,Meja kursi tamu, Meja Kursi Rapat,Meja Kursi Rapat,Papan Tulis (white
board) dan Alat tulis ,Helm Pengaman ,P3K.
3). Setelah proyek selesai barang tersebut menjadi milik penyedia Jasa konstruksi.
3. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek yang
ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk pekerjaan
selanjutnya.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Lokasi proyek harus dibersihkan dari debu dan hasil pengelupasan cat.
2). Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran harus dikeluarkan
dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek
meskipun untuk sementara.
4. Penyediaan Alat-alat Pemadam Kebakaran, Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (fire extinguisher) lengkap dengan isinya, dengan jumlah minimal 2
(dua) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15 kg. Penyedia Jasa konstruksi harus
menyediakan Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan
dan alat-alat keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan.
5. Membuat / Mendirikan Papan Nama Proyek
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
6. PEKERJAAN TANAH DAN PERKERASAN
1. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “Pekerjaan tanah” seperti tertera pada gambar
rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembersihan lahan.
b. Pengurugan dan pemadatan lokasi sesuai dengan volume pada dokumen lelang
c. Pembuatan Bouwplank.
d. Pengukuran dan penggambaran kembali.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Tembok Penahan untuk urugan
b. Tempat duduk berupa kursi beton
c. Drainase lokasi
d. Pekerjaan Pondasi
2. BAHAN / MATERIAL
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis klas III, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8 - 10 cm.
c. Tanah urug setempat
3. PELAKSANAAN
1. Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan.
Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah
yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Semua sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput-rumput dan sebagainya, harus
dihilangkan sampai kedalaman 0,500 m dibawah tanah dasar/permukaan.
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah ada maupun terhadap urugan
yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat
menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan patok dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan
Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis Klas III atau setaraf dengan tebal 3 cm dengan
tiang dari kaso 5/7 atau dolken berdiameter 8-10 cm dengan jarak 2 meter satu sama lain.
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifat datar (waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran, persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur
yang berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya
oleh Konsultan Pengawas/Perencana.
- Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk
dimintakan keputusannya.
- Penentuan titik ketinggiaan dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
- Kontraktor harus menyediakan theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah diisetujui oleh
Konsultan Pengawas.
f. Pada papan dasar pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat tanda-tanda yang menyatakan as-
as dan atau level/peil-peil dengan warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena
air/hujan.
2. Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan
menurut keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur jika diperlukan
dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut
tidak akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas petunjuk Konsultan Pengawas.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug.
3. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
Yang dimaksudkan disini adalah pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan
syarat khusus dimana tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan
kembali, juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari
lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
b. Semua bagian/daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian, sehingga
dicapai suatu lapisan setebal 15 cm dalam keadaan padat. Tiap lapis harus dipadatkan
sebelum lapisan berikutnya di urug.
c. Daerah urugan atau daerah yang terganggu harus dipadatkan dengan alat
pemadat/compactor “vibrator type” yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang
besar bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil
dan tanah yang dipadatkan.
e. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan
yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
f. Jika material galian tidak cukup, material tambahan harus didatangkan dari tempat
lain, tanpa tambahan biaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Konsultan Pengawas harus diberitahu bila penelitian di lapangan sudah dapat
dilaksanakan untuk menentukan kepadatan relatif yang sebenarnya di lapangan.
b. Jika kepadatan dilapangan kurang daari 95 % dari kepadatan maksimum, maka
Kontraktor harus memadatkan kembali tanpa biaya tambahan sampai memenuhi syarat
kepadatan, yaitu tidak kurang dari 95 % dari kepadatan maksimum di laboratorium.
Penelitian kepadatan dilapangan harus mengikuti prosedur ASTM d1556-700 atau
prosedur lainnya yang disetujui Konsultan Pengawas.
7. PEKERJAN PONDASI BATU KALI/ BATU KARANG
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkandalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pondasi batu kali/ batu karang ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar.
b. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
b. Bekisting Beton
c. Standard
a. PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
b. Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
c. PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
d. ASTM : C 150 - Portland Cement.
e. Standar Beton 1991.
d. Contoh bahan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material :
batu kali/ batu karang, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen
Konstruksi.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi akan dipakai
sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
ke site.
c. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
di Bangsal Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih.
b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan dan
dilindungi sesuai dengan jenisnya.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
f. Syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari setelah
pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
b. Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lainnya.
c. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Bahan/Produk
1. Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
2. P a s i r
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3. Batu Kali/ Batu karang
Batu kali/ batu karang yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
4. A i r
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang
perlu, Konsultan Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang
dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Kontraktor.
3. Pelaksanaan
1. Batu kali/ batu karang yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing, keras,
tidak porous.
2. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram
dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% conpacted.
4. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
5. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
6. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1 m'
dengan diameter besi minimum 10 mm.
8. PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. Ketentuan Umum
a. Persyaratan-persyaratan Konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Di dalam
segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard-
standard yang berlaku, yaitu:
a. Tata-cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991).
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI, 1982), Standard Industri Indonesia
(SII), Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG, 1983), American
Society of Testing Material (ASTM).
b. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan presisi tinggi,
sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material yang
kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
a. Kontraktor wajib melakukan pengujian beton yang akan digunakan di dalam
pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
b. Seluruh material yang oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dinyatakan tidak
memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek dan tidak
diperkenankan menggunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang diatur di dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh
pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana :
a. Pekerjaan beton/struktur beton yang sesuai dengan gambar rencana, termasuk di
dalamnya pengadaan bahan, upah, pengujian dan peralatan-bantu yang berhubungan
dengan pekerjaan tersebut.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan (reinforcement) dan
bagian- bagian dari pekerjaan lain yang tertanam di dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan
beton, dan semua jenis pekerjaan lain yang menunjang pekerjaan beton.
3. Bahan-bahan
a. S e m e n
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tonasa, Tiga Roda atau setara dan
merupakan hasil produksi dalam negeri satu merk. Semen harus disimpan sedemikian
rupa hengga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga
semen terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan
bahan lain. Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjan.
b. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a) Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka
agregat tersebut harus memenuhi ketentuan ASTM C23 "Specification for Concrete
Aggregates".
b) Atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi, agregat yang tidak memenuhi
persyaratan butir a., dapat digunakan asal disertai bukti bahwa berdasarkan
pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat menghasilkan
beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
c) Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus
tidak melebihi syarat - syarat berikut :
• seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• sepertiga dari tebal pelat.
• 3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian
Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan, dan metoda konsolidasi beton adalah
sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
c. A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
a) Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
b) Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
dapat dilihat secara visual.
c) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
e) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
d. Baja Tulangan
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan berikut ini.
a) Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-
gelombang, cerna-cerna yang dalam, atau berlapis-lapis.
b) Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
c) Tulangan dipakai BJTP 24 (polos). Semua baja tulangan dengan diameter yang
berbeda yang akan digunakan harus dites di Laboratarium untuk mengetahui
tegangan luluhnya masing- masing 3 sempel.
d) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja tulangan dimaksud.
4. Beton dan Adukan Beton Struktur
a. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat trial mix design
dengan tujuan untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan
target beton seperti yang disyaratkan.
b. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang
dari K =225. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari
Laboratorium Bahan Bangunan yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
c. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang
dihasilkan tidak memenuhi syarat, maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak
dapat digunakan, dan Kontraktor (dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat
tekan target beton yang disyaratkan dapat dicapai.
d. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix
design dengan bahan-bahan tersebut, dan melakukan pengujian laboratorium untuk
memastikan bahwa kuat tekan beton yang di hasilkan memenuhi kuat tekan yang
disyaratkan.
e. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana
harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
5. Pengadukan dan Alat-aduk
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian
cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton.
Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapatkan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi
secara kontinyu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable
continous mixer). Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan
harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di dalam butir 5.c. di atas, maka pengadukan beton di lapangan
harus mengikuti ketentuan berikut ini :
Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat mesin-aduk tersebut.
Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua material
dimasukkan ke dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa
dengan waktu pengadukan yang menyimpang dari ketentuan ini masih dapat
dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
6. Pengangkutan Adukan
a. Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di
tuang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau
kehilangan material.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah
dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya plastisitas beton
antara pengangkutan yang berurutan .
7. Penempatan beton yang akan dituang
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan
sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah
ke dalam rongga di antara tulangan.
c. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh
dituang ke dalam cetakan.
d. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus
diusahakan secara maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan
barang yang tertanam dan ke daerah pojok acuan.
8. Perawatan Beton
a. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus
dipertahankan di dalam kondisi lembab paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan
perawatan yang dipercepat.
b. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus
dipertahankan dalam kondisi lembab paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali
jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaimana disebutkan di dalam pasal 5., Tata Cara
Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
9. Cetakan Beton
a. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu
menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
b. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direnca- nakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
c. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata
dalam arah horisontal maupun vertikal; terutama untuk permukaan beton yang tidak
difinish (expossed concrete).
d. Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
cetakan dapat dicegah.
e. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di atasnya
selama pelaksanaan.
f. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi form oil
unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya form oil pada
bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan
terpasang.
g. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum
pengurugan dilakukan.
10. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga
memudahkan dalam pelaksanaan pengecoran .
b. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus
dilaku- kan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan
perubahan letak tulangan.
c. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara
penuangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus
mendapat persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
d. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Manajemen Konstruksi selambat-lambatnya
2 hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
11. Pemadatan Beton
a. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan
tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan
massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
d. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah
masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
9. PEKERJAAN BETON PRAKTIS
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar
dan persyaratan teknis ini.
2. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII - 0051 - 74, SII - 0013 - 81, dan SII -
0136 - 84.
3. Bahan-bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan
sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
4. Ukuran
Sloof dengan ukuran 15/15 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Kolom struktur dengan ukuran 15/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Kolom teras dengan ukuran 20/20 dengan dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Kolom praktis dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Ring balk dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Ring balk gewel dengan ukuran 15/15 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12
mm sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
Balok gantung denga ukuran 15/20 cm dengan penulangan pokok 4 diameter 12 mm
sedangkan sengkang menggunakan tulangan diameter 6 mm jarak 15 cm
10. PEKERJAAN BATU POTONG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar bangunan, atau
seperti tertera pada gambar, dan sesuai petunjuk Pengawas
2. Bahan-bahan
a. Batu potong untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu potong produksi
setempat sesuai persetujuan Pengawas
b. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama
seperti semen untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
c. Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
d. A i r yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna,
tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak,
atau lemak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. Proporsi Adukan :
JENIS KOMPOSISI PENGGUNAAN
Pasangan 1 pc : 5 ps Untuk pasangan dinding Biasa
Plesteran 1 pc : 5 ps Untuk plesteran dinding biasa
4. Pelaksanaan
a. Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
b. Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi, dan kemudian disiram air.
c. Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 20 lapis
setiap hari, diikuti cor kolom praktis.
d. Adukan harus dilaksanakan dengan mixer. Adukan yang mulai mengeras tidak boleh
digunakan lagi.
11. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi plesteran dan acian untuk seluruh dinding batu potong, kolom beton,
balok beton expose dan lain-lain seperti yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam PUBB - NI 2-1971, NI 3-1970, dan
NI 8- 1974.
3. Bahan-bahan
a. Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai kualitas yang sama
seperti semen untuk pekerjaan beton, atau harus memenuhi PUBB - NI. 8.
b. Pasir ; Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB - N.I. 3.
c. A i r; Air yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih, tidak berwarna, tidak
mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali) dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
d. Campuran
Komposisi campuran untuk pekerjaan plesteran dan acian seperti disebut dalam
Pekerjaan Batu potong.
e. Pelaksanaan
Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan
o
yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada ijin dari Pengawas
Permukaan dasar harus dibersihkan sampai benar-benar siap untuk dilakukan
o
pekerjaan plesteran.
Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun tidak sampai jenuh.
o
Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan air yang terlihat sudah lenyap/kering
kembali.
Untuk mencegah pengeringan yang bersifat sementara, penempelan campuran
o
maksimum 2,5 jam setelah proses pencampuran.
Plesteran harus lurus, sama rata datar maupun tegak lurus.
o
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
o
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat ’kepala
plesteran’.
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
o
tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pemborong.
Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan batu bata berumur 2
o
(dua) minggu.
Pemborong harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
o
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pemborong
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
12. PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, serta petunjuk
Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan lantai keramik dan Homogenoustile atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar perencanaan.
13. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK 40X40
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga
diperoleh hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkaan dalam gambar.
b. Pekerjaan yang berhubungan
a) Pekerjaan Spesi
b) Pekerjaan
c. Standard
ANSI : American National Standard Institute, USA
1) A108.1 - Instalation of glazed wall tile, Granite mosaic tile, quarry and power
tile with portland cement mortar.
2) A108.5 - Granite tile installed in the dry-set Portland cement mortaror latex,
portland cement mortar.
3) A108.6 Installation of Granite tile with chemical resistant, water cleanable
tile,setting and grouting epoxy.
4) A118.3 – Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
5) A118.4 – Latex Portland cement mortar.
2. Persetujuaan
a. Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh
semua bahan yang akan dipakai; Granite, bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan
untuk tile grouts.
b. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up yang
telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Homogenous Tile.
c. Brosur
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Bahan/Produk
a. Jenis :
1. Homogenous Tile produksi Setara dengan Asia Tile, ukuran 40 x 40 mm,
2. Keramik Teras Dari bahan yang sama dengan keramik dalam ruangan
3. Keramik tangga masuk menggunakan keramik kasar (anpholis)
b. Finish permukaan : Halus (polish)
c. Bahan perekat : Mortar flex MU-400 (interior),AM 50 pengisi nat
d. Warna & ukuran : Warna disesuaikan dengan warna
3. Pelaksanaan
a. Homogenous tile dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat mungkin,
maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus diperkuat dengan
kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada dinding.
b. Setelah homogenous tile harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan lantai
harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang bergelombang celah-celah
antara masing-masing unit dicor dengan air semen kental yang diberi cat warna sama
dengan granitnya, dilakukan sedemikian rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
Setelah itu dipoles dengan mesin poles sehingga betul-betul rata dan dikilapkan dengan
wax khusus untuk keperluan tersebut atau rubbing compound.
c. Pemotongan homogenous tile harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong homogenous tile.
Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada lantai seperti minyak, residu,
teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari permukaan lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
14. PEKERJAAN CAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat Setara Matex
dan cat manie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Pasangan Batu Potong
b. Pekerjaan Kayu (Kusen)
c. Pekerjaan Pintu dan Jendela
3. Standard
a. PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
b. NI 4
c. ASTM : D - 361.
d. BS No. 3900, 1970
e. AS K-41
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
• Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
• Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
• Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
• Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan
Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up
seperti tersebut diatas.
5. Bahan Produk
Matex setara
a. Untuk dinding-dinding luar dan dalam bangunan digunakan cat matex atau setara
b. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamer ICI / merk Catylac atau setara.
6. Pelaksanaan
a. Pekerjaan Dinding
• Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
• Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak ada retak-
retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
• Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
• Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00, kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
menggunakan Roller.
• Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish
texture spray paint, digunakan Texture Finish Pasta texture dengan bahan dasar emulsi
acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot compressor.
• Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
• Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
b. Pekerjaan Finishing Melamic
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan kayu yang
terlihat didalam bangunan utama, termasuk kosen, panil-panil lis-lis, railing kayu,
pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-bagian lain yang ditentukaan dalam
gambar.
• Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari debu minyak dan
kotoran yang mungkin melekat disitu.
• Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayu tersebut.
• Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus ditutup dengan
melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok dengan kain sampai halus dan
rata.
• Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan dengan
amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas amplas tersebut dibersihkan.
• Pewarna dipakai dari produksi yang sama daya sebar mencapai 8 - 10 m2 perliter satu
lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana
c. Pekerjaan Meni Kayu
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan Pintu dan Jendela
yang akan dicat, rangka-rangka Kusen dan Kisi-kisi dan atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
• Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Setara Patna warna merah.
• Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
• Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus diamplas dengan amplas
kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai permukaan bidang licin
dan rata.
• Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kwas, dilakukan lapis, sedemikan
rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan lapisan menie.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
15. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. PEKERJAAN KUSEN KAYU DAN DAUN PINTU JENDELA
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan kusen pintu dan jendela
b. Pekerjaan daun pintu panil
2. PERSYARATAN BAHAN
Semua kusen, jelusi, rangka daun pintu jendela, plafond serta lisplank dipergunakan kayu
klas II lokal, kualitas baik, kuat, kering, lurus dan tidak pecah – pecah serta lepas
mata dan lain sebagainya yang dapat mengurangi kualitas kayu tersebut dengan ukuran
sesuai gambar rencana.
3. PELAKSANAAN
a. Semua permukaan kayu yang kelihatan harus diserut rata licin dan siku serta
bagian yang tertanam ke tembok serta semua sambungan – sambungannya
sebelum dipasang harus di meni terlebih dahulu sampai rata.
b. Kusen pintu, jendela dan ventilasi harus dilindungi dengan profil – profil dan
belahan bambu/ kayu supaya sudut – sudutnya tidak kena gesekan pada waktu
pengangkutan dan pemasangan, dan tidak bengkok kembali karena getaran
c. Pemasangan kusen harus lurus vertikal dan siku – siku, serta letaknya harus sesuai
dengan gambar kerja.
d. Hubungan tiang kusen pintu dengan lantai memakai neut beton dengan angkur dok
10 mm dan tinggi neut 15 cm.
e. Angkur – angkur kusen diperkuat dengan sekrup dan fischer s 8 mm jarak maksimal
80 cm untuk tiang kusen yang menempel di tembok. Angkur memakai kait 5 cm
dan panjang besi angkur 15 cm.
f. Semua daun pintu harus dikerjakan dengan baik dan sampai sempurna, jarak
atas pintu dengan lantai maksimal 5 mm.
g. Semua rangka daun pintu atau jendela bagian dalam harus diprofil. Sambungan
rangka harus diperkuat dengan pen kayu/bambo minimal 2 lubang dan lidah-lidah
kayu harus diberi lem.
h. Khusus untuk kaca untuk pasangan kaca mati harus diberi ruang sehingga dapat
bergerak ketika terjadi getaran.
i. Bagian dalam pintuk KM/WC harus dari formika (Lapis Aluminium).
j. Tiap lembar daun pintu haruslah dipasang pada kusen menggunakan 3 bh engsel
ARCH atau setara ukuran besar.
k. Tiap lembar daun jendela haruslah dipasang pada kusen menggunakan 2 bh engsel
ARCH atau setara ukuran sedang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
16. PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
a) Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
serta petunjuk Pengawas, sehingga dapat dicapai hasil yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi antara lain pintu-pintu dan jendela.
2. Bahan-bahan
a) Kaca bening, tebal 5 mm, sesuai dengan gambar kerja produk setara Asahi untuk bidang ¸
jendela kaca dan bouvenlight.
b) Dempul kaca untuk pemasangan kaca pada kusen harus dari penyalur yang disetujui serta
masih baik, tidak bergumpal dan belum mengeras didalam kaleng.
3. Pelaksanaan
a) Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang
disebutkan dalam gambar.
b) Ukuran, tebal dan jenis kaca harus sesuai petunjuk gambar, serta petunjuk dari Pengawas.
c) Tempat untuk kaca pada kusen harus dibersihkan. Kaca harus dipotong dengan diberi
sedikit toleransi untuk pemuaian, dipasang pada kusen dengan dempul pengikat dan
diperhitungkan pemuaiannya.
d) Bahan yang terpasang hendaknya tidak bergelombang, dan harus dilindungi dari
kerusakan, benturan serta diberi tanda agar mudah diketahui.
e) Potongan kaca harus rapi, lurus dan diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus.
f) Pemasangan kosen-kosen aluminium dipakai pelindung dan penjepit karet di sekeliling
tepi kaca yang terpasang pada kosen-kosen tersebut.
g) Dipakai lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan
udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
Disyaratkan tebal sealant maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
4. Pengujian Mutu Pekerjaan
a) Mutu bahan harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam buku ini.
b) Semua kaca terpasang tidak boleh terjadi retak tepi, akibat pemasangan list.
c) Kaca yang terpasang harus terkunci dengan sempurna dan tidak bergeser dari sponing.
d) Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, apabila masih terlihat adanya
gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar atas biaya Pemborong.
17. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan kunci dan alat
penggantung lain seperti tercantum dalam gambar dan RKS, hingga dicapai hasil yang baik
dan rapi. Bila terjadi perubahan/penggantian ‘hardware’ akibat kepemilikan kegiatan,
kontraktor wajib melapor pada owner/Konsultan Perencana/ Pengawas.
2. B a h a n
a. Kunci dan grendel :
□ Kunci tanam untuk pintu tipe kunci tanam
□ Selot tanam untuk pintu produk
□ Grendel pegas untuk jendela jungkit/BV
□ Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruang, dipasang setinggi 100 cm dari lantai
atau sesuai petunjuk Pengawas.
b. Engsel
□ Engsel untuk pintu frameless menggunakan engsel tanam
□ Engsel pintu menggunakan 3 engsel dan jendela menggunakan 2 engsel produk setara
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Broco
□ Untuk jendela BV jungkit dipakai engsel khusus untuk maksud itu (engsel
pivot) dengan ukuran yang sesuai untuk masing-masing ukuran jendela.
c. M e r k
□ Untuk kunci tanam dipakai tipe double turn kunci silinder.
□ Untuk grendel putar, grendel tanam dan grendel pegas dan engsel pivot dipakai
produksi Dalam Negeri dan telah distandardisasi dalam SII.
□ Semua alat penggantung dan pengunci harus kualitas baik sesuai persetujuan Direksi.
□ Pemborong harus menyerahkan contoh tiap alat penggantung/pengunci kepada
Direksi sebelum melakukan pesanan.
3. Perlindungan
Semua bahan tersebut di atas harus dicopot dan dibungkus dalam plastik atau dalam
pembungkus aslinya setelah disetel. Pemasangan terakhir dilakukan setelah pintu selesai
dan dicat.
4. Pekerjaan Pelaksanaan
d. Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup,
cara mengokohkannya hanya diputar sampai ujung. Sekrup yang rusak sewaktu
dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
e. Engsel untuk pintu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan engsel
ke tiga dipasang di tengah-tengah.
f. Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang
setinggi 105 cm dari lantai.
g. Pemasangan lockage, handle dan blok plate harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas apabila hal tersebut tidak tercapai,
Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
h. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
i. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
j. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontraktor yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standard
Spesifikasi Pabrik.
k. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Pengawas/Konsultan Perencana.
18. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a) Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
Plafond sesuai gambar.
b) Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang. Untuk warna dan
texture akan ditentukan kemudian oleh Pengawas dan Pemberi tugas.
c) Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan
horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh)
derajat atau sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain,
Pemborong wajib memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar,
Pemborong harus melaksanakannya atas biaya Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
2. Langit-langit Datar
a) Pas. Plafond Triplex 6 mm + rangka
b) Pas. Triplex 6 mm yang digunakan setara shunda plafond
c) Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk
tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak, bentuk maupun
ukurannya
d) Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan tanpa cacat,
kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor.
e) Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur
atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
f) Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60x100 cm atau
menyesuaikan keadaan. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari
Pemborong dan harus mendapat persetujuan Pengawas.
g) Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan
penggantian sesuai dengan gambar.
h) Plafond yang dipasang harus tersusun rapih terutama pada persambungan antara pias
Plafond Triplex 6 mm + rangka.
i) Pas. Triplex 6 mm dipasang keliling ruangan sesuai dengan gambar, menggunakan
List Plafon Triplex 6 mm sesuai gambar detail.
3. Contoh-contoh
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
b) Contoh-contoh bahan yang telah disetujui oleh Pengawas, akan digunakan sebagai
standard / pedoman untuk memeriksa / menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong
ke lapangan.
4. Pelaksanaan
a) Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang
mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaannya. Sebelum pemasangan langit-
langit dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di atas langit-langit harus sudah
terlaksana.
b) Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan elektrikal, berikut
perlengkapan instalasi yang diperlukan.
c) Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana langit-langit, harus
diteliti dulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (elektrikal, Plambing, AC dll).
Untuk detail pemasangan harus berkonsultasi dulu dengan pihak Perencana.
d) Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola, gambar denah dan agar
diperhatikan benar-benar pengikat (fitting) dan peilnya.
e) Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar
detail arsitektur.
f) Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
pelaksanaannya dan harus sesuai dengan gambar.
g) Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan baut dan mur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
19. PEKERJAAN BAJA RINGAN (STRUKTURAL) PEKERJAN ATAP KUDA – KUDA BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk
penggunaan penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti
tercantum dalam gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1. Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2. Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Beton Bertulang.
b. Pekerjaan rangka atap Baja Ringan.
c. Penutup Atap zincalum 0,35 mm Sembilan gelombang dan bubungan zincalum 0,30 mm
3. Standard
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur
atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang. Material struktur rangka atap terdiri dari :
1. Properti mekanis baja (Steel Mechanical Properties) :
a. Baja mutu tinggi G550
b. Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
c. Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
d. Modulus geser 8 x 104 Mpa
2. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) Lapisan pelindung
seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan komposisi
sebagai berikut :
a. 55% Aluminium (Al)
b. 43,5 % Seng (Zinc)
c. 1,5 % Silicon (Si)
d. Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3. Profil Material :
a. Rangka Atap Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm), panjang
material perbatang adalah 11 m dan 6 m
b. Reng Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik)
dan juga dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan
dasar baja 0,45 mm), panjang material perbatang adalah 6m
c. Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,45
mm dan telah dibentuk menjadi talang lembah (valley gutter).
d. Screw Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan
spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw
kuda-kuda) dengan ketentuan sebagai berikut:
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
1. Diameter kepala : 12 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
3. Panjang : 20 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng)
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diameter kepala : 10 mm
2. Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
3. Panjang : 16 mm
4. Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
5. Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
6. Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
7. Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
4. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop permanen dengan
menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
6. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia
jasa Rangka Atap Baja ringan,
7. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari badan akreditasi
nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya).
5. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan sesuai
gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja ringan
sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
3. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi rata air
(waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem rangka atap.
4. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda.
6. Jaminan Struktural
□ Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan
maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-
kuda, pengaku- pengaku dan reng.
□ Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind load”(Australian
Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self
drilling-for the building and construction industries”(Australian Standard 3566).
20. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN TALANG
1. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
persiapan penutup atap, hingga diperoleh hasil yang baik, rapi dan memuaskan.
• Meliputi penyiapan bagian yang dipasang penutup atap yaitu rangka atap menggunakan
rangka atap Baja ringan.
• Penutup atap menggunakan Atap Zinculum dengan ketebalan 0.35 mm
• Pekerjaan yang berhubungan dengan ini yaitu pekerjaan kerangka atap, pekerjaan
talang, pekerjaan listplank, pekerjaan listrik dan penangkal petir sesuai gambar rencana.
2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan : PKKI, PUBI - 1982 pasal
37, SII 0458-81
3. Bahan-bahan
Rangka atap menggunakkan rangka Baja Ringan.
Penutup atap menggunakan atap spandek (warna akan ditentukan kemudian) dengan
permukaan dengan ketebalan 0.35 mm .
lisplank menggunakan bahan kalsi plank dicat
Talang beton dan plat dag lapis waterproofing type coating produk Delta Create, Fosroc.
Untuk talang vertikal menggunakan pipa seperti terurai pada pekerjaan plumbing.
4. Cara Pelaksanaan
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Material
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
• Jika dipandang perlu untuk diadakan penggantian, maka material pengganti harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
• Penutup atap harus dipasang oleh tenaga yang ahli dalam hal ini sehingga didapatkan
hasil yang rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat.
• Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus
mengikuti ketentuan dari pabrik penutup atap tersebut. Diupayakan agar tidak terjadi
adanya sambungan di tengah atap atau dengan kata lain Pemotongan hanya diperbolehkan
sesuai bentang atap yang ada pada gambar. Pada kondisi tertentu apabila pemotongan tidak
dapat dihindari maka pemotongan dilakukan pada pinggul-pinggulnya atau lembah
dengan cara sedemikian rupa sehingga bagian untuk menempatkan kedudukannya
tidak boleh dibuang.
• Pada nok, jurai, pemotongan jurai harus rapi, menggunakan alat khusus. Tidak
diperkenankan menggunakan palu atau pahat, untuk menghindari keretakan yang
menyebabkan kebocoran.
• Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya Penyedia Jasa, jika
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
• Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan persyaratan pabrik pembuatnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
21. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN LISTRIK
□ Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai
dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
□ Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti :
• Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
• Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
• Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN),
• Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA.
• Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
• Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
TELKOM, Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
□ Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar
referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1) Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
2) Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
3) I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
4) Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
3. GAMBAR-GAMBAR RENCANA
1) Gambar - gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel,
panel, lampu dan lainya.
2) Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak
dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan.
4. STANDAR DAN PERATURAN
1) Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik
(PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan PUIL 2000.
2) Seluruh pekerjaan telepon harus dilaksanakan mengikuti standar dari CCITT atau PT. TELKOM.
3) Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan dan
hukum setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
22. PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plumbing disini adalah penyediaan dan pengadaan bahan-
bahan, tenaga serta pemasangan peralatan-peralatan, bahan-bahan utama, bahan-bahan
pembantu dan lain-lainnya sesuai dengan gambar rencana dan/atau seperti yang
dispesifikasikan disini, sehingga diperoleh instalasi plumbing yang lengkap dan bekerja baik
siap untuk dipergunakan. Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan
plumbing, sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana, yang terdiri dari, dan tidak
terbatas pada :
1. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih sesuai dengan gambar rencana dan
buku spesifikasi ini.
2. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan plambing.
3. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plumbing .
4. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi Tugas (3 bulan).
2. Koordinasi
1) Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk menunjukkan
secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan dan penyambungan-
penyambungannya. Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-
peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.
2) Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan, pemipaan,
cabinet dll. Pemborong harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna dari peralatan-
peralatan tersebut.
3) Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, dan tidak ditunjukkan dalam
gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti pekerjaan lain yang
disebut oleh spesifikasi dan ditunjukkan dalam gambar.
4) Kontraktor pekerjaan instalasi ini hendaknya dalam pelaksanaan pekerjaan, harus
bekerja sama dengan pemborong bidang lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
5) Koordinasi yang baik perlu ada untuk mencegah agar jenis pekerjaan yang satu tidak
menghalangi pekerjaan yang lainnya.
3. Kualifikasi Pekerjaan
Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja-
pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidangnya.
Konsultan pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan, bila dinilai
bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
4. Sistem Distribusi Air
5. Air Bersih
Kebutuhan air di dapat dari sumur bor. Sumber air tersebut ditampung dalam suatu
ground water reservoir, dipompakan melewati filer unit ( carbon dan sand filter) yang
kemudian ke water tower, kemudian didistribusikan secara gravitasi ke fixture-fixture
plumbing.
6. Air Kotor
Pada dasarnya semua air kotor yang berasal dari toilet-toilet yang ada di setiap lantai
ditampung dalam septic tank, kemudian ditampung di bak penampung air
kotor/peresapan/limbah, kemudian dialirkan ke IPAL.
23. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan setiap bagian
pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam persyaratan teknis, maka
bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki oleh Pengawas
3. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya
yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
24. STANDART BAHAN
Dalam menggunakan bahan-bahan bangunan berdasarkan PUBI 1982 dan standar yang dipakai di
Indonesia seperti dibawah ini:
1. Semen Portland (PC).
Semen portland (PC) yang digunakan adalah semen jenis I dengan standar mutu SII 0013-81
dan sesuai dengan SNI 15.2049.1994 serta memenuhi persyaratan kimia dan fisik sesuai tabel
1-1 dan 1- 2 PUBI tahun 1982.
Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-kantong semen asli
dari pabrik.
Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas lantai setinggi
30 cm. Kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
2. Air.
Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda terapung yang
dapat dilihat secara visual, asam-asam, zat organik dan sebagainya.
3. Pasir Pasang.
Pasir harus dari butiran mineral keras, bersih, kadar lumpur maksimum 5 %, pasir harus tidak
mengandung zat-zat organik dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%,
untuk pasir beton sesuai dengan ketentuan pasal 11 PUBI tahun 1982 dan SNI-03-1756-1990.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
25. PEMBERSIHAN AKHIR
1. U m u m
Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap memelihara pekerjaan
sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah
yang dihasilkan sebagai akibat adanya kegiatan program. Pada saat selesainya pekerjaan,
pihak Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan kelebihan,
sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan mesin-mesin dari lapangan,
seluruh bagian permukaan hasil penanganan harus terlihat bersih dan program yang akan
diserahkan harus sudah dalam keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh
Pengawas.
2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin daerah kerja, kantor
darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-tumpukan bahan sisa sampah, dan
terbebas dari kotoran-kotoran lainnya yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan
harus tetap memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan terbebas dari bahan-
bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-kotoran lainnya dengan
air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang tertiup angin.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan bahan-bahan sisa,
kotoran- kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat yang telah ditentukan
dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang berlaku secara nasional dan peraturan
pemerintah daerah setempat dan harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja program tanpa persetujuan
Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya cairan mineral,
minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke dalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam sungai-sungai atau
saluran air.
3. Pembersihan Akhir
Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah program harus tetap dijaga kebersihannya
dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor harus memulihkan daerah program yang tidak
merupakan bagian pekerjaan untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai
keadaan aslinya.