| 0840789697926000 | Rp 218,107,835 | |
| 0719822488926000 | - | |
| 0018080457926000 | - | |
CV Kuda Mas | 0021637780926000 | - |
CV Sinar Timor | 0942640244326000 | - |
| 0029586799926000 | - | |
CV Omerta Karya | 06*0**3****26**0 | - |
| 0806492161922000 | - | |
| 0032907107922000 | - | |
| 0718892136926000 | - | |
| 0719124836922000 | - | |
| 0027433036922000 | - | |
CV Nyuka Bhedo | 0019965128926000 | - |
| 0946750429926000 | - | |
CV Hokky Group | 09*0**8****21**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT
( RKS )
PEKERJAAN : REHAB KOLAM BBI WAIKELO SAWAH
TAMBOLAKA
2024
Pasal 1 : UMUM
1.1. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor wajib memberitahukan kepada
Direksi/ Pengawas, mengenai jadwal pematokan dan pekerjaan
persiapan.
1.2. Kontraktor wajib menyiapkan rencana jadwal pelaksanaan, buku tamu
dan buku catatan harian dilapangan.
1.3. Demi kelancaran dan baiknya pelaksanaan pekerjaan, maka tenaga
pelaksana yang diberi tugas oleh Pemborong/Kontraktor di lapangan,
harus memilliki kualifikasi dan pengalaman yang cukup dibidangnya.
Direksi/Pengawas berhak menolak petugas pelaksana yang dianggap
tidak/kurang berpengalaman.
Dalam hal ini Kontraktor harus segera menyediakan seorang petugas
sebagai pengganti pelaksana tersebut dengan personil yang lebih
berkualitas cukup baik, dan diterima oleh Direksi atau Pengawas.
1.4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Kontrak, Gambar Rencana,
RKS dan Risalah Aanwijzing serta ketentuan-ketentuan yang dibuat
selama pelaksanaan, yang telah disetujui oleh Direksi (Pemimpin
Proyek, Pengelola Teknik Proyek dan Konsultan Pengawas serta
Kontraktor Pelaksana).
1.5. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor, tanpa
seijin Direksi, harus diperbaiki agar sesuaikan dengan rencana semula.
Segala biaya akibat kelalaian tersebut adalah menjadi tanggungan
Pemborong/Kontraktor.
1.6. Setiap perintah Direksi, kepada Pemborong/Kontraktor yang
menyimpang harus disampaikan secara tertulis dengan sepengetahuan
Pemberi Tugas.
1.7. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan harus diadakan pekerjaan
tambah kurang, maka hal ini harus dengan ijin tertulis dari Pejabat
Pembuat Komitemen.
Pasal 2 : PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perjanjian
Pemborongan (Kontrak) ditanda tangani/ dikeluarkan, Kontraktor
harus sudah mulai dengan kegiatan nyata dilapangan.
2.2. Khusus untuk bahan beton bertulang, selambat - lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) ditanda tangani/
dikeluarkan, Kontraktor harus menunjukkan contoh bahan yang akan
digunakan (pasir, Portland cement, batu pecah) dan membuat Job Mix
Formula beton sesuai dengan mutu yang disyaratkan. JMF harus
dibuat dan dilaksanakan di laboratorium pemerintah.
2.3. Pemborong wajib membuat papan nama proyek dan dipasang pada
lokasi pekerjaan, dilengkapi dengan tulisan warna hitam diatas dasar
warna putih dan cukup jelas untuk dibaca, seperti contoh dibawah ini:
PROGRAM/PROYEK :____________________________
TAHUN ANGGARAN :____________________________
KEGIATAN/PEKERJAAN :____________________________
WAKTU PELAKSANAAN :____________________________
KONTRAKTOR :____________________________
KONSULTAN PENGAWAS :____________________________
2.4. Los kerja dan Direksi Keet
2.3.1. Pemborong wajib membangun los kerja termasuk Direksi Keet
sebagai berikut :
Satu ruang Direksi ukuran 3,5 x 4,50 M
Satu ruang untuk tempat penyimpanan bahan-bahan
bangunan/alat (gudang)
Sebuah wc darurat untuk para pekerja
2.3.2. Bangunan los kerja dibangun dengan bahan-bahan :
Dinding tripleks
Rangka kayu kelas II
Atap seng BJLS 0.20
2.3.3. Diruang Direksi Keet dilengkapi dengan :
Satu meja tulis berlaci dapat dikunci
Empat buah kursi kerja dan kursi tamu
Panil untuk menempel gambar-gamba kerja
2.3.4. Biaya pembuatan Direksi Keet/los kerja ini tidak boleh
dimasukkan dalam penawaran
2.3.5. Pemborong harus mengurus dan memelihara bangunan
tersebut bersama alat-alat untuk inventarisnya, serta selalu
menyediakan air bersih untuk para pekerja, juga obat-obatan
P3K.
2.3.6. Bangunan yang dibuat harus dijaga sedemikian rupa agar
bahan-bahan bangunan tersebut dapat dipakai dengan baik,
serta keamanannya terjamin dan selalu terhindar dari hujan,
angin dan panas matahari secara langsung.
2.3.7. Tempat/letak dari bangunan los kerja dan Direksi Keet
tersebut akan ditetapkan oleh Direksi/Pengawas lapangan.
Pasal 3 : PERSIAPAN LOKASI DAN PEMATOKAN
3.1. Pembersihan lokasi :
3.1.1. Pembersihan endapan lumpur.
3.2. Pemagaran sementara :
3.2.1. Pemagaran sementara untuk sekeliling daerah kerja proyek
apabila dianggap perlu untuk menghindari segala gangguan
terhadap aktifitas pelaksanaan pekerjaan bagi para pekerja
yang terlibat dalam pekerjaan ini.
3.2.2. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan pagar
sementara ini tidak termasuk dalam anggaran proyek ini
3.3. Pengukuran :
3.3.1. Pengukuran titik duga (peil ± 0,00) adalah ditentukan
bersama-sama antara Direksi dan Kontraktor dengan
penyesuaian terhadap gambar kerja.
3.3.2. Apabila tidak dinyatakan lain (peil ± 0,00) adalah 20 cm
diatas permukaan tanah tertinggi dan merupakan titik patokan
sementara.
Pasal 4 : PEKERJAAN URUGAN
4.1. Yang termasuk dalam pekerjaan urugan ini adalah :
Semua kebutuhan pekerjaan penimbunan/urugan, pemadatan dan
perataan kembali, dengan menggunakan batu diameter 10 -15 cm
sampai mencapai suatu permukaan baru yang diinginkan.
4.2. Persyaratan pekerjaan urugan adalah sebagai berikut :
- Urugan peninggian lantai dan pematangan/perbaikan tanah dasar
menggunakan batu gunung yang baik dan tidak mengandung
bahan organik, sampai mencapai ketinggian yang diinginkan.
- Urugan batu gunung dilakukan lapis demi lapis setiap 20 cm,
disiram dengan air dan dipadatkan sampai rata dan padat
Pasal 5 : PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
5.1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Pasangan dinding, saluran kemalir dan kobakan dari batu gunung.
5.2. Pasangan batu gunung untuk dinding biasa dibuat dari pasangan batu
gunung dengan adukan 1 pc : 4 psr.
5.3. Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah :
5.4. Semua permukaan pasangan dinding batu gunung yang kelihatan,
diplester dengan adukan 1 pc: 4 psr untuk plesteran tembok biasa, 1 pc
: 2 psr selanjutnya diaci dengan saus semen.
5.5. Untuk permukaan pasangan dinding yang akan diplester
permukaannya harus dibuat kasar terlebih dahulu dan disiram dengan
air secukupnya.
Pasal 6 : PEKERJAAN BETON
6.1. Beton Struktur
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi beton lantai rabat beton, dan semua
pekerjaan beton yang bukan struktur, sesuai yang
ditunjukkan didalam gambar.
6.1.1. Standar.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan ;
- Peraturan-peraturan/standar yang biasa dipakai.
6.2. Bahan/Produksi
6.2.1. Persyaratan Bahan :
» Sement Portland :
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari
satu jenis merek dan atas persetujuan Perencana/MK dan
harus memenuhi MI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan Semen Portland harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari hari
dengan lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen.
» Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya dan harus
memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam, SNI 1726 tahun 2001 atau aturan yang
terbaru.
» Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik tidak berpori
serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-
syarat, SNI 1726 tahun 2001 atau aturan yang terbaru
Penyimpanan/ penimbunan pasir, koral beton harus
dipisahkan satu dengan yang ain, sehingga dapat dijamin
kedua bahan tersebut tidak tercantum untuk mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
» Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton, Apabila
dipandang perlu Perencana/MK dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
Pasal 7 : PEKERJAAN LAIN-LAIN
7.1. Bagian-bagian pagar yang rusak akibat dari pekerjaan-pekerjaan
bongkar, biaya perbaikannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.
7.2. Kontraktor berkewajiban membersihkan kembali lokasi pekerjaan.
7.3. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan pekerjaan untuk
pertama kalinya, seluruh lokasi disekitar tempat pekerjaan harus sudah
bersih dari segala sisa-sisa bangunan.
7.4. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam RKS ini diharapkan agar
Kontraktor terlebih dahulu berkonsultasi dengan Direksi/Pengawas
Lapangan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2023 | Perluasan Spam Waikanuru Moripa - Dak | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 1,750,000,000 |
| 24 March 2025 | Pembangunan Spam Kadaghu Tana (Dak) | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 1,112,000,000 |
| 30 June 2022 | Spam Wai Kanuru Mopira-Dak | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 1,000,000,000 |
| 9 February 2023 | Peningkatan Spam Watu Londa - Dak | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 946,500,000 |
| 21 December 2023 | Perluasan Spam Wai Hari - Dak | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 750,000,000 |
| 10 July 2019 | Rehabilitasi Spam Waihari | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 622,000,000 |
| 30 July 2023 | Pembangunan Ruang Guru Smp Kadekap | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 523,200,000 |
| 24 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) Beserta Perabotannya Smp Negeri 8 Kodi Utara | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 504,921,000 |
| 22 July 2022 | Pembangunan Layanan Air Minum Spam Kalimbukuni | Kab. Sumba Barat | Rp 500,000,000 |
| 25 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Beserta Perabotnya Smpn 1 Kota Tambolaka | Kab. Sumba Barat Daya | Rp 269,291,000 |