| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027716752515000 | Rp 7,672,094,735 | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
CV Aryan | 00*0**6****26**0 | - | - |
| 0016482341505000 | Rp 7,279,580,157 | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi: angka 7. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0809773468518000 | Rp 6,777,777,777 | Berdasarkan hasil klarifikasi beserta bukti-bukti dukungnya, personel manajerial dengan jabatan pelaksana yang ditawarkan dalam dokumen penawaran tidak dapat diyakini mempunyai pengalaman kerja sebagai pelaksana dalam paket pekerjaan yang digunakan sebagai referensi kerja sehingga pengalaman kerja personel manajerial dengan jabatan pelaksana yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0026656207622000 | - | - | |
| 0315895425525000 | Rp 6,464,806,570 | Surat Keterangan Kinerja Baik Penyedia Barang/Jasa yang disampaikan dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya tidak sesuai dengan ketentuan penilaian kinerja penyedia yang ditetapkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi: angka 7. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0841029184008000 | Rp 6,464,806,570 | Nama peserta yang dijamin dalam Jaminan Bahan Atap UPVC tidak sesuai dengan nama peserta tender, sehingga Jaminan Bahan Atap UPVC yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: g) Evaluasi terhadap jaminan bahan atap UPVC, dilakukan dengan ketentuan : angka (3) Surat jaminan bahan atap UPVC memenuhi persyaratan apabila : (a) mencantumkan nama penerbit jaminan, nama paket pekerjaan yang ditenderkan dan nama peserta tender; | |
| 0014917744505000 | Rp 7,028,000,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi beserta bukti-bukti dukungnya, personel manajerial dengan jabatan pelaksana yang ditawarkan dalam dokumen penawaran tidak dapat diyakini mempunyai pengalaman kerja sebagai pelaksana dalam paket pekerjaan yang digunakan sebagai referensi kerja sehingga pengalaman kerja personel manajerial dengan jabatan pelaksana yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf d. Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. | |
| 0437377492617000 | Rp 6,464,806,570 | [1] Bukti kepemilikan peralatan utama (gerinda potong) dengan status sewa yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal kapasitas sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Evaluasi Peralatan utama dilakukan dengan ketentuan: (2) Bukti peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa; (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dinyatakan gugur. [2] Jabatan personel manajerial yang ditawarkan dalam daftar isian personel manajerial pada dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan personel manajerial yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis. b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: (1) Peserta menyampaikan Personel Manajerial yang disyaratkan dalam LDP. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis, angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial, sehingga dinyatakan gugur. | |
| 0014626162506000 | Rp 7,684,756,640 | Surat Keterangan Kinerja Baik yang disampaikan dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya tidak sesuai dengan ketentuan penilaian kinerja penyedia yang ditetapkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK). Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi: angka 7. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0919843680545000 | Rp 6,464,806,570 | Tidak menyampaikan dokumen rincian daftar kuantitas dan harga sehingga dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan Nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 17.1. Dokumen Penawaran paling kurang terdiri atas: a. Dokumen Penawaran Administrasi; b. Dokumen Penawaran Teknis; dan c. Dokumen Penawaran Harga. Angka 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: c. Dokumen Penawaran Harga terdiri atas: 1) Penawaran harga, tercantum dalam Surat Penawaran; 2) Daftar Kuantitas dan Harga. Angka 29.11. Evaluasi Administrasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya: d) Dokumen Penawaran Harga | |
| 0013951660003000 | Rp 6,652,948,811 | [1] Jaminan Bahan Baja Ringan yang diterbitkan oleh distributor tidak dilengkapi dengan surat penunjukan/pengukuhan distributor yang diterbitkan oleh produsen; dan [2] Tidak ditemukan kesesuaian antara hasil uji laboratorium terhadap baja ringan yang disampaikan dengan Jaminan Bahan Baja Ringan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran, sehingga Jaminan Bahan Baja Ringan yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/GD-INSP/INSPEKTORAT/2025 tanggal 26 Juni 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: f) Evaluasi terhadap jaminan bahan baja ringan, dilakukan dengan ketentuan : (3) Peserta menyampaikan hasil uji laboratorium terhadap baja ringan. (4) Surat jaminan bahan baja ringan memenuhi persyaratan apabila : (c) dalam hal penerbit jaminan merupakan distributor resmi, wajib dilengkapi surat penunjukan/ pengukuhan distributor yang diterbitkan oleh produsen. | |
CV Reka Arsi Banjarnegara | 01*8**6****29**0 | - | - |
PT Andalan Intiprima Rekatama | 04*9**6****03**0 | - | - |
Mulia Jati Makmur Citra Asri | 00*0**9****05**0 | - | - |
| 0022537443505000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0030342026722000 | - | - | |
| 0032538753505000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0019365600505000 | - | - | |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0935970616505000 | - | - | |
| 0962999264323000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0959264573005000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0919937201517000 | - | - | |
PT Arkadian Bintang Sejahtera | 03*1**2****26**0 | - | - |
| 0016493736503000 | - | - | |
| 0809631211517000 | - | - | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0028995041505000 | - | - | |
CV Tujuh Beringin Jaya | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0430878462323000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
CV Zahra Manunggal Makmur | 06*0**1****05**0 | - | - |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0014917736505000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0020432407731000 | - | - | |
PT Mas Karya Utama | 07*0**5****12**0 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - |