| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014918452505000 | Rp 494,794,353 | - | |
| 0022536403505000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0413751447515000 | Rp 480,902,253 | Pengalaman personel manajerial pada referensi kerja, yang bisa diperhitungkan sebagai pelaksana hanya satu tahun. Untuk referensi kerja dari Dinas Pertanian Kota Semarang tidak dapat diperhitungkan sebagai pengalaman karena setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh pokja pemilihan, pada paket pekerjaan Rehab Klinik Hewan dan BPP Gayamsari, sesuai dokumen kontrak Nomor: 027.1/5999/IX/2024 tanggal 10 September 2024, nama pejabat penandatangan kontrak bukan Safitri N.T. S.Pt., M.Sc, M.Eng, pejabat penandatangan pada kontrak tersebut adalah Shotiah, SP. Hal ini tidak sesuai dengan yang tertera pada referensi kerja yang menyebutkan bahwa selaku pejabat penandatangan kontrak adalah Safitri N.T. S.Pt., M.Sc, M.Eng. Sehingga pengalaman personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0012444253517000 | Rp 495,065,284 | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B. Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi: 7. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 4) Dalam hal peserta tidak mengungah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur | |
| 0828743369517000 | Rp 491,202,591 | Pengalaman personel manajerial pada referensi kerja yang disampaikan sebagai pelaksana hanya satu tahun, yaitu pada tahun 2024. Untuk tahun 2023 pengalaman yang disampaikan adalah sebagai administrasi sehingga tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
CV Solo Karya Mandiri | 10*1**1****18**8 | Rp 491,646,143 | Bukti kepemilikan peralatan utama (concrete mixer) yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal kapasitas (35kg semen), sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. |
| 0852874148602000 | Rp 450,734,997 | Pada daftar riwayat hidup, pengalaman personel manajerial yang disampaikan tidak ada pengalaman sebagai pelaksana, pengalaman yang disampaikan adalah sebagai administrasi teknik dan logistik, sehingga pengalaman personel manajerial yang disampaikan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0016483398505000 | Rp 484,074,593 | Pada saat dilaksanakan klarifikasi terhadap bukti kepemilikan peralatan utama, didapatkan hasil bahwa bukti kepemilikan peralatan utama yang disampaikan berbeda dengan yang diunggah pada dokumen penawaran di SPSE, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/REHAB.PIMP.DPRD.ULANG/DPU/2025 tanggal 18 Juli 2025, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. (4) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur. | |
PT Pilar Hasanah Indonusa | 09*6**2****17**0 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
CV Tujuh Beringin Jaya | 09*3**3****05**0 | - | - |
| 0011212511505000 | - | - | |
| 0028987758505000 | - | - | |
| 0019365600505000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0020439188505000 | - | - | |
| 0600128672505000 | - | - | |
CV Mustika Ahmad | 08*5**7****15**0 | - | - |
Kalingga Nusa Indonesia | 10*0**0****64**9 | - | - |
| 0025634304517000 | - | - | |
CV Bara Wijaya Konstruksi | 01*4**9****27**0 | - | - |
| 0027720952515000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0210663373545000 | - | - | |
CV Pima Konstruksi | 02*3**3****42**0 | - | - |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
CV Alea Sinar Bumitama | 02*8**0****05**0 | - | - |
| 0629975616542000 | - | - | |
| 0856290440505000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 May 2024 | Belanja Penambahan Nilai Gedung Dan Bangunan | Kementerian Agama | Rp 2,000,000,000 |
| 19 August 2019 | Peningkatan Jalan Dusun Kalikopeng Desa Leyangan - Dusun Manggihan Desa Beji (Utm 003) | Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang | Rp 868,550,000 |
| 15 October 2018 | Peningkatan Jalan Dusun Plalar Desa Kopeng - Dusun Sranti, Dusun Banaran Desa Wates | Kab. Semarang | Rp 667,500,000 |
| 21 August 2018 | Peningkatan Jalan Polosiri - Kaliputih - Ngajaran, Kec. Bawen / Tuntang | Kab. Semarang | Rp 369,000,000 |
| 20 May 2024 | Pembangunan Perpustakaan Sd Kanisius Girisonta (Dak) | Kab. Semarang | Rp 270,000,000 |