| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027774553606000 | Rp 404,686,575 | 86.47 | - | |
| 0316083807517000 | Rp 454,505,318 | 95.57 | - | |
| 0023983828542000 | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0950117929542000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60 | |
PT Archindo Media Karya | 04*3**6****22**1 | - | - | [1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. |
| 0312969512517000 | - | - | - | |
| 0315029611442000 | - | - | [1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE, sehingga data kualifikasi peserta tidak dapat dibuktikan |
| 0931007348517000 | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0015634314503000 | - | - | Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0022988877517000 | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. | |
| 0825181944922000 | - | - | [1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur. | |
| 0012158382509000 | - | - | - | |
Bastara Udar Mulya | 07*0**3****08**0 | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | |
| 0022534838505000 | - | - | - | |
CV Benetton | 09*9**3****05**0 | - | - | - |
PT Visi Wahana Nusa | 08*7**5****01**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0025634304517000 | - | - | - | |
| 0013009923093000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - |