Jasa Konsultansi Perencanaan Tpa Zona 3 Dan Bangunan Pendukung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10068991000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 507,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 503,729,377
Winner (Pemenang): PT Tumbuh Jaya Desain
NPWP: 316083807517000
RUP Code: 60028483
Work Location: TPA BLONDO - Semarang (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0027774553606000Rp 404,686,57586.47-
0316083807517000Rp 454,505,31895.57-
0023983828542000--Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
0950117929542000--Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60
PT Archindo Media Karya
04*3**6****22**1--[1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
0312969512517000---
0315029611442000--[1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
PT Tjipta Artha Wiratama
06*6**8****29**0--Peserta tidak hadir pada pembuktian kualifikasi sesuai surat undangan pembuktian kualifikasi yang telah dikirimkan pokja pemilihan melalui aplikasi SPSE, sehingga data kualifikasi peserta tidak dapat dibuktikan
0931007348517000--Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
0015634314503000--Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
0022988877517000---
0022819189952000--Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60.
0825181944922000--[1] Nilai total kualifikasi teknis unsur pengalaman perusahaan yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas minimal. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor: 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf D. Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada SPSE dalam hal : (2) Pemenuhan persyaratan teknis kualifikasi, dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan ambang batas minimal;. BAB IX. Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi angka 2. Evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis, Jumlah total nilai ambang batas minimal unsur pengalaman perusahaan sebesar 60. [2] Tidak menyampaikan penilaian kinerja penyedia ke dalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Dokumen Kualifikasi Nomor : 00.3.3/01/DK/TPA/DLH/2025 tanggal 15 Agustus 2025, BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI, huruf B.Tata cara penilaian untuk setiap persyaratan kualifikasi adalah sebagai berikut: 8. Persyaratan penilaian kinerja penyedia dengan nilai minimal baik, paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi, dengan ketentuan: a. Penyampaian penilaian kinerja penyedia: 1) Tangkapan layar hasil penilaian kinerja Penyedia telah tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 2) Dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia yang bersangkutan pada SIKaP belum tersedia atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 3) Angka 1) dan/atau 2) sebagaimana dimaksud diatas diunggah kedalam persyaratan kualifikasi lainnya. 4) Dalam hal peserta tidak mengunggah sesuai yang dimaksud angka 1) atau 2) maka dinyatakan gugur.
0012158382509000---
Bastara Udar Mulya
07*0**3****08**0---
0937203099955000---
0022534838505000---
CV Benetton
09*9**3****05**0---
PT Visi Wahana Nusa
08*7**5****01**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0025634304517000---
0013009923093000---
0744675075541000---
Tenders also won by PT Tumbuh Jaya Desain
Authority
14 June 2019Penyusunan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bangunan Dan Revitasilasi Kawasan Pusaka Benteng PendemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
18 December 2017Penyusunan Ptmp & Ded Sistem Penanganan Persampahan Kabupaten Rembang Dan Penyusunan Ded Tpa Kota Tegal & Kab. Blora [Psplp-Kons18.Smp.01]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,350,000,000
24 May 2021Belanja Konsultan Penyusunan Dokumen Delh Pembangunan Rumah Sakit Kelas CKab. Tana TidungRp 1,222,650,000
15 January 2016Kajian Pendayagunaan Teknologi Konstruksi Dalam Mendukung Peningkatan ProduktivitasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,220,570,000
27 February 2015Kajian Konsep Pengukuran, Pelaporan, Dan Verifikasi Dalam Rangka Implementasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 Tentang Inventarisasi Gas Rumah Kaca NasionalDitjen Phb LautRp 1,100,000,000
8 March 2016Konsultan Pendampingan Pengelolaan Stasiun Rumah Pompa Dan Kolam Retensi Semarang (Myc) Kota Semarang [Psplp-Kons.Dra.02]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,089,000,000
7 June 2024Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi LingkunganProvinsi Kalimantan TengahRp 1,000,000,000
26 May 2025Feasibility Study Dan Masterplan Pembangunan Pusat Perdagangan Kab. Tana TidungKab. Tana TidungRp 1,000,000,000
30 January 2017Su.Rtbl-02 Penyusunan Rtbl Kws Pusaka Kab WonosoboKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
28 December 2023Penyusunan Review Ded Tpst Regional MagelangKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000