Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Grenjeng Kanan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3794032
Date: 11 July 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,096,127,615
Winner (Pemenang): CV Setia Usaha
NPWP: 019366483505000
RUP Code: 25994194
Work Location: Kab. Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 74
Applicants
Reason
0019366483505000Rp 873,798,072-
0811232529503000Rp 877,159,789-
0028990612505000Rp 886,495,207-
0949116180321000--
0704214303518000--
0022993695517000--
0033277518542000Rp 833,341,573Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0311713739517000--
0831618772521000Rp 781,394,613Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
CV Triswarna Karya
0015050875511000Rp 891,708,026-
0312579832518000Rp 901,423,916-
0704222025503000--
0016480295505000Rp 884,627,425Daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan sebagai pengalaman kerja pelaksana tidak memenuhi substansi minimal yang dipersyaratkan sesuai dokumen pemilihan sehingga pengalaman kerja pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 10) Untuk persyaratan pengalaman personel manajerial yang ditawarkan,dalam hal peserta menyampaikan dengan daftar riwayat pengalaman kerja maka mengacu dan sesuai substansi dokumen pemilihan yaitu paling tidak meliputi : a) Riwayat Hidup Personel (Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Nama perusahaan, Nama Personel, Tempat/tanggal lahir, Riwayat Pendidikan dan Lama Pengalaman Pekerjaan) b).Riwayat Pengalaman Kerja (Nama kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pengguna Jasa, Nama Perusahaan, Uraian Tugas, Waktu Pelaksanaan, Posisi Penugasan).
0016483455505000Rp 920,340,069-
0014917736505000Rp 894,282,129-
0022538862505000Rp 913,867,141-
CV Permata Madani
0210179859505000Rp 932,247,555-
0867226466517000Rp 898,897,231-
0744040171517000Rp 777,777,000Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang; tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
CV Karya Mandiri Sejahtera
00*2**4****08**0Rp 887,562,385-
0946002599955000Rp 829,612,389[1] Tidak menyampaikan daftar isian peralatan utama. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Admnistrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b dijelaskan bahwa Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: Daftar isian peralatan utama beserta : (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu d) peralatan angka 1) Penilaian peralatan utama yang ditawarkan adalah peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama yang diusulkan kedalam dokumen penawaran yang diapendo, dan tidak disampaikan kedalam form isian kualifikasi dan atau unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Jika peserta menyampaikan daftar isian peralatan kedalam form isian peralatan dalam kualifikasi dan atau kedalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya dan tidak menyampaikan kedalam dokumen penawaran, maka dianggap tidak menawarkan peralatan , dan dianggap secara administrasi tidak lengkap dan gugur dalam evaluasi administrasi. [2] Tidak menyampaikan daftar isian personel manajerial. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Administrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b dijelaskan bahwa Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu c) personel manajerial angka 2) Jika peserta menyampaikan daftar isian personel kedalam form isian personel dalam kualifikasi dan atau kedalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya dan tidak menyampaikan kedalam dokumen penawaran, maka dianggap tidak menawarkan personel, dan dianggap secara administrasi tidak lengkap dan gugur dalam evaluasi administrasi. [3] Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0015050701505000Rp 894,765,349-
0866656309505000Rp 910,677,582-
Maha Karya Wicaksono
0905522157503000Rp 765,587,000Tidak menyampaikan pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang; tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0027991090508000Rp 824,165,137Bidang pengalaman kerja pada daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan, tidak memenuhi bidang keterampilan / keahlian yang dipersyaratkan sehingga pengalaman kerja personil pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan dan sesuai dengan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 7) Bidang pengalaman kerja personel manajerial adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.
0027987155508000Rp 824,686,294Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus); tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0723632212518000Rp 792,638,466[1] Peralatan utama yang ditawarkan tidak menyebutkan kapasitas. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (2) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. [2] Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. GRENJENG KANAN/SDA/DPU/VII/2020tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0020439147505000--
0022534838505000--
0021050539501000--
0857806418543000--
0827048992505000--
0825406531503000--
CV Alfirda Ajitama
0028991933505000--
0714794690505000--
0030770432518000--
CV Adhi Pratama
0019365303505000--
0014460273505000--
0028995041505000--
0856290440505000--
0022537443505000--
0845501873518000--
CV Sembada
08*6**6****14**0--
0013566013015000--
0736497769532000--
CV Batu Penjuru
07*5**2****18**0--
0028988749505000--
0016482580505000--
0022537039505000--
0022539043505000--
0022532675505000--
0903404622505000--
CV Ditamandiri
00*9**1****03**0--
0705046027412000--
0016484511505000--
Edu Wonka Marelza
0249821448517000--
0020439188505000--
CV Muda Karya Perkasa
08*8**8****18**0--
0028989044505000--
0014917744505000--
0016483398505000--
0016482994505000--
0715966685501000--
0709382949505000--
0316277896505000--
0022537658505000--
0016481483505000--
0028991792505000--
0905454070513000--
0845820265647000--
0028996361505000--
0019364843505000--
0720441211505000--
0813114717505000--
Tenders also won by CV Setia Usaha
Authority
29 March 2017Rehabilitasi Di SaranganKab. SemarangRp 1,000,000,000
4 July 2018Rehabilitasi Di Randualas Desa Truko Kecamatan Bringin Kabupaten SemarangKab. SemarangRp 1,000,000,000
31 March 2018Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Jengglong Kec. BringinKab. SemarangRp 900,000,000
11 April 2022Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. KawukKab. SemarangRp 840,000,000
18 July 2016Rehabilitasi Di. Kedung Banding Kec. BringinKabupaten SemarangRp 800,000,000
21 June 2016Pembangunan Jembatan MluwehKabupaten SemarangRp 710,000,000
27 July 2019Rehabilitasi / Pemeliharaan Jembatan Kali Cukilan Kec. SuruhPemerintah Daerah Kabupaten SemarangRp 500,000,000
27 July 2022Pembangunan Saluran Drainase Dan Trotoar Jalan Suprapto Sistem Kali GungKab. SemarangRp 401,400,000
2 June 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Grenjeng KiriKab. SemarangRp 340,225,000
6 July 2015Rehabilitasi / Pemeliharaan Di Kedung Wirok Kec. Ungaran TimurRp 277,000,000