Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Legi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3795032
Date: 11 July 2020
Year: 2020
KLPD: Kab. Semarang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 770,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 766,815,258
Winner (Pemenang): PT Avelda Trisna Pratama
NPWP: 811232529503000
RUP Code: 25994191
Work Location: Kab. Semarang - Semarang (Kab.)
Participants: 66
Applicants
Reason
0811232529503000Rp 613,552,610-
0016482994505000Rp 616,578,239-
0866656309505000Rp 657,085,679-
0027551035543000Rp 574,701,112Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0831618772521000Rp 575,286,752Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0925548919085000Rp 580,683,887Tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0312579832518000Rp 656,178,213-
0856290440505000--
0903404622505000Rp 610,252,330Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen operasi keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0827048992505000Rp 567,960,035Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0744040171517000Rp 558,965,000Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya,penilaian resiko,pengendalian dan peluang; tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor :027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0018125617514000Rp 613,278,787[1] Daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan sebagai pengalaman kerja pelaksana tidak memenuhi substansi minimal yang dipersyaratkan sesuai dokumen pemilihan sehingga pengalaman kerja pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 10) Untuk persyaratan pengalaman personel manajerial yang ditawarkan,dalam hal peserta menyampaikan dengan daftar riwayat pengalaman kerja maka mengacu dan sesuai substansi dokumen pemilihan yaitu paling tidak meliputi : a) Riwayat Hidup Personel (Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Nama perusahaan, Nama Personel, Tempat/tanggal lahir, Riwayat Pendidikan dan Lama Pengalaman Pekerjaan) b).Riwayat Pengalaman Kerja (Nama kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pengguna Jasa, Nama Perusahaan, Uraian Tugas, Waktu Pelaksanaan, Posisi Penugasan). [2] Hanya menyampaikan 6 (enam) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus); tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0028991792505000Rp 586,286,188Hanya menyampaikan 6 (enam) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang sesuai format yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus); tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0022993695517000Rp 609,323,286Hanya menyampaikan 6 (enam) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0949116180321000Rp 594,223,813Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi; tabel elemen operasi keselamatan konstruksi; dan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/DI. LEGI/SDA/DPU/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 21 Juli 2020 jam 13:00 WIB s.d tanggal 21 Juli 2020 jam 15:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud.
0022534838505000--
0021050539501000--
0857806418543000--
0028990612505000--
0714794690505000--
0015050701505000--
0027991090508000--
0028995041505000--
0022537443505000--
CV Hanungyoga Perkasa
0911170967517000--
CV Sajoto Prima
00*2**5****15**0--
0013566013015000--
CV Batu Penjuru
07*5**2****18**0--
0016482580505000--
0022539043505000--
0705046027412000--
0016484511505000--
0020439188505000--
CV Muda Karya Perkasa
08*8**8****18**0--
0028989044505000--
0022538862505000--
0033277518542000--
0016483398505000--
0748625555524000--
CV Dianrahma
0027716083515000--
0715966685501000--
0709382949505000--
0022537658505000--
0016481483505000--
0033464421505000--
0905454070513000--
0723632212518000--
0028996361505000--
0314572033504000--
0019364843505000--
0014460273505000--
Maha Karya Wicaksono
0905522157503000--
0016483455505000--
0813114717505000--
0316277896505000--
0019366483505000--
0014917736505000--
0014917744505000--
Edu Wonka Marelza
0249821448517000--
0016480295505000--
0028988749505000--
0736497769532000--
CV Sembada
08*6**6****14**0--
0015050875505000--
0825406531503000--
0020439147505000--
Tenders also won by PT Avelda Trisna Pratama
Authority
9 June 2022Pembangunan Gedung Icu/Iccu Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar,pembangunan Gedung Nicu Rsud Kabupaten KaranganyarKab. KaranganyarRp 10,600,000,000
25 July 2022Pembangunan Talud Rusun Putri CempoKota SurakartaRp 2,665,000,000
31 May 2019Belanja Konstruksi Pemb. Lap. Olahraga Kecamatan Paket 1Pemerintah Daerah Kota SemarangRp 1,750,000,000
20 May 2019Pembangunan Gedung Perekaman Data Kependudukan Lokasi 3 : Semarang TengahPemerintah Daerah Kota SemarangRp 1,639,590,000
11 July 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. PunungKab. SemarangRp 1,320,000,000
27 April 2021Peningkatan Jalan Klepu-Kemasan (No. Ruas 13)Kab. SemarangRp 1,132,010,000
3 July 2019Rehab Puskesmas NgesrepPemerintah Daerah Kota SemarangRp 875,610,000
11 May 2018Pekerjaan Renovasi Gedung Dan Bangunan Untuk Tempat Sementara Ruang Sidang Pengadilan Negeri Wonosobo Tahun Anggaran 2018Mahkamah AgungRp 639,000,000
13 February 2019Pembangunan/Renovasi Gedung Dan BangunanMahkamah AgungRp 630,000,000
2 August 2019Paket Pekerjaan Penataan Situation Room Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Rumah Jabatan/Rumah Dinas/Gedung Kantor Setda Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2019Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 450,000,000