| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317710853517000 | Rp 353,190,591 | Tidak menghadiri jadwal klarifikasi yang telah ditentukan tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pokja. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SUMOGAWE/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.14 Evaluasi Harga, huruf b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut : 3) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan : b) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0014917744505000 | Rp 365,619,193 | - | |
CV Tamputra Jaya Utama | 09*9**1****55**1 | Rp 357,658,723 | Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang sesuai dengan format tabel yang dipersyaratkan, tidak menyampaikan tabel elemen dukungan keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel elemen operasi keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel elemen evaluasi kinerja keselamatan konstruksi, dan hanya menyampaikan 5 (lima) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; 3.Pakta keselamatan konstruksi wajib menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan. Apabila menyampaikan kurang dari 7 ( tujuh ), maka dianggap tidak menyampaikan pakta keselamatan konstruksi. |
| 0314354143518000 | Rp 360,951,399 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2. Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
| 0027991090508000 | Rp 371,062,158 | Tidak menyampaikan secara lengkap unsur - unsur tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tidak menyampaikan tabel dukungan keselamatan konstruksi, tidak menyampaikan tabel operasi keselamatan konstruksi, dan tidak menyampaikan tabel evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
Cipta Inti Manunggal | 02*0**6****17**0 | Rp 367,854,069 | Tidak menyampaikan tabel elemen operasi keselamatan konstruksi, hanya menyampaikan 6 (enam) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud; 3.Pakta keselamatan konstruksi wajib menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan. Apabila menyampaikan kurang dari 7 ( tujuh ), maka dianggap tidak menyampaikan pakta keselamatan konstruksi. |
| 0908679749505000 | Rp 381,853,339 | Peralatan utama yang ditawarkan hanya menyampaikan bukti perjanjian sewa alat tanpa disertai bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan: (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0712363365525000 | Rp 357,775,459 | [1] Tidak menyampaikan daftar isian peralatan utama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Admnistrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b dijelaskan bahwa Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: Daftar isian peralatan utama beserta : (a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri; (b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu d) peralatan angka 1) Penilaian peralatan utama yang ditawarkan adalah peserta wajib menyampaikan daftar isian peralatan utama yang diusulkan kedalam dokumen penawaran yang diapendo, dan tidak disampaikan kedalam form isian kualifikasi dan atau unggahan persyaratan kualifikasi lainnya. Jika peserta menyampaikan daftar isian peralatan kedalam form isian peralatan dalam kualifikasi dan atau kedalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya dan tidak menyampaikan kedalam dokumen penawaran, maka dianggap tidak menawarkan peralatan , dan dianggap secara administrasi tidak lengkap dan gugur dalam evaluasi administrasi. [2] Tidak menyampaikan daftar isian personel manajerial. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 29.12. Evaluasi Administrasi a) evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dimana pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) angka 17.2 huruf b dijelaskan bahwa Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas:3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu c) personel manajerial angka 2) Jika peserta menyampaikan daftar isian personel kedalam form isian personel dalam kualifikasi dan atau kedalam unggahan persyaratan kualifikasi lainnya dan tidak menyampaikan kedalam dokumen penawaran, maka dianggap tidak menawarkan personel, dan dianggap secara administrasi tidak lengkap dan gugur dalam evaluasi administrasi. | |
| 0919937201517000 | Rp 404,404,404 | Menyampaikan peralatan yang sama pada beberapa paket tender setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut hanya ditempatkan pada satu pekerjaan saja. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 17 Juli 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.13 Evaluasi Teknis b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : (1)(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice), (5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. Serta Angka 34.4 a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. | |
| 0660117912503000 | Rp 358,566,560 | Daftar riwayat pengalaman kerja personil pelaksana yang disampaikan sebagai pengalaman kerja pelaksana tidak memenuhi substansi minimal yang dipersyaratkan sesuai dokumen pemilihan sehingga pengalaman kerja pelaksana tidak dinilai. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dengan ketentuan : 5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa, dan sesuai risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu c) personil manajerial angka 10) Untuk persyaratan pengalaman personel manajerial yang ditawarkan,dalam hal peserta menyampaikan dengan daftar riwayat pengalaman kerja maka mengacu dan sesuai substansi dokumen pemilihan yaitu paling tidak meliputi : a) Riwayat Hidup Personel (Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan, Nama perusahaan, Nama Personel, Tempat/tanggal lahir, Riwayat Pendidikan dan Lama Pengalaman Pekerjaan) b).Riwayat Pengalaman Kerja (Nama kegiatan, Lokasi Kegiatan, Pengguna Jasa, Nama Perusahaan, Uraian Tugas, Waktu Pelaksanaan, Posisi Penugasan). | |
| 0020440681505000 | Rp 375,564,917 | Tidak menyampaikan identifikasi bahaya pada tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang sesuai yang dipersyaratkan sesuai LDP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN JETIS/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. | |
CV Tedjo Mulyo | 09*2**1****05**0 | Rp 419,089,045 | Tidak menyampaikan tabel elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi bab : Identifikasi bahaya, penilaian resiko, pengendalian dan peluang, tabel rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus), tabel dukungan keselamatan konstruksi, tabel operasi keselamatan konstruksi, dan tabel evaluasi kinerja keselamatan konstruksi. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 027/01/RRK SDN SRUWEN/DISDIK/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.13 Evaluasi Teknis, huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi: (a) Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi; (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana Tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus; (c) Dukungan Keselamatan konstruksi; (d) Operasi Keselamatan Konstruksi; (e) Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi. Evaluasi terhadap persyaratan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) sebagaimana dimaksud huruf e angka (1) dilakukan dengan kriteria penilaian ―ada” atau ― tidak ada”. Apabila salah satu elemen ―tidak ada”, maka dinyatakan gugur dan risalah penjelasan pada tanggal 24 Agustus 2020 jam 09:00 WIB s.d tanggal 24 Agustus 2020 jam 11:00 WIB yaitu 1. Elemen SMKK wajib disampaikan dan di isi penuh keseluruhan dari setiap elemen SMKK yang di persyaratkan; 2.Apabila dalam hal salah satu elemen SMKK tidak diisi penuh, walaupun ke semua elemen sudah disampaikan, maka dianggap tidak menyampaikan elemen SMKK yang dimaksud. |
| 0749394615507000 | - | - | |
| 0312877780505000 | - | - | |
CV Jaya Ekamara | 02*0**0****28**0 | - | - |
| 0022537336505000 | - | - | |
| 0016482994505000 | - | - | |
| 0019366483505000 | - | - | |
| 0022539423505000 | - | - | |
| 0316912286517000 | - | - | |
| 0019795921503000 | - | - | |
| 0015050701505000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0016484511505000 | - | - | |
| 0312665912543000 | - | - | |
| 0857806418543000 | - | - | |
| 0841488398513000 | - | - | |
| 0314534447518000 | - | - | |
| 0016480253505000 | - | - | |
| 0750849424446000 | - | - | |
CV Andhi Bangun Sarana | 0014461149505000 | - | - |
Widya Nugraha | 0014967566503000 | - | - |
| 0011072147522000 | - | - | |
CV Ian Bangkit Jaya | 03*6**1****17**0 | - | - |
| 0210510665504000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0022534838505000 | - | - | |
CV Sultan Kontruksi | 07*3**0****17**0 | - | - |
| 0017521683528000 | - | - | |
| 0016481772505000 | - | - | |
CV Muda Karya Perkasa | 08*8**8****18**0 | - | - |
| 0014460273505000 | - | - | |
| 0020440707505000 | - | - | |
| 0316749969505000 | - | - | |
CV Vikrama Abadi | 07*7**6****04**0 | - | - |
| 0022537609505000 | - | - | |
| 0014917736505000 | - | - | |
| 0028989044505000 | - | - | |
| 0016483455505000 | - | - | |
CV Nandito Jaya | 06*2**2****18**0 | - | - |
CV Anugrah Sejati | 00*2**4****08**0 | - | - |
CV Hanungyoga Perkasa | 0911170967517000 | - | - |
CV Alfirda Ajitama | 0028991933505000 | - | - |
| 0022539274505000 | - | - | |
| 0025631870517000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
| 0316277896505000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 April 2021 | Pekerjaan Renovasi Gedung Rs Bhayangkara Semarang Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,011,180,000 |
| 3 July 2019 | Peningkatan Jalan Kemitir - Duren | Kab. Semarang | Rp 1,861,500,000 |
| 13 June 2022 | Peningkatan Jalan Yudistira Raya (Kab 454) | Kab. Semarang | Rp 1,618,625,000 |
| 3 September 2020 | Pembangunan Embung Polobogo Kecamatan Getasan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Laboratorium Kesehatan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 21 February 2014 | Di. Padasklorot Kab. Semarang | Rp 1,331,500,000 | |
| 15 February 2023 | Pembangunan Gudang Arsip Dan Penataan Halaman Dpu Kabupaten Semarang | Kab. Semarang | Rp 1,147,300,000 |
| 20 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 2 Ungaran (Dak) | Kab. Semarang | Rp 1,039,380,000 |
| 27 May 2016 | Normalisasi Sungai Kendal Kab. Kendal | Provinsi Jawa Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 15 August 2016 | Pembangunan Saluran Dan Trotoar Jalan Mt. Haryono | Kabupaten Semarang | Rp 956,500,000 |