| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014917744505000 | Rp 1,010,593,481 | - | |
| 0016482994505000 | Rp 1,011,764,097 | - | |
| 0025396177524000 | Rp 831,414,499 | Daftar isian peralatan utama yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal kapasitas (bor listrik dan gerinda potong), sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 17.2 b. Dokumen Penawaran teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas 2) Daftar isian peralatan utama dan Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0015050875505000 | Rp 1,034,327,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi, referensi kerja personel manajerial jabatan pelaksana tidak sesuai dengan Daftar Riwayat Pengalaman kerja yang diunggah dalam dokumen penawaran pada SPSE sehingga pengalaman kerja personel manajerial yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran | |
| 0032032088515000 | Rp 989,627,614 | Pada saat dilaksanakan klarifikasi kepada peserta dalam hal personel manajerial, peserta tidak dapat menunjukkan bukti asli sesuai dengan yang diupload pada LPSE. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. Huruf f. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 2. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0314721994513000 | Rp 834,578,901 | Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi adalah ketentuan istilah yang diatur dan tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum pada pasal 1. Istilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi tersebut sudah dihapus dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi pada pasal 1 sehingga dalam hal memakai istilah yang sudah tidak berlaku, maka Pakta komitmen keselamatan konstruksi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi 7 (tujuh) pernyataan pakta komitmen keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi, sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi dan dinyatakan gugur Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (1). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan: (a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN, huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK), A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi, A.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi. | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | Rp 987,209,129 | Tidak menyampaikan secara tepat unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi) |
| 0922908884423000 | Rp 935,250,754 | Tidak menyampaikan secara tepat unsur – unsur yang ditetapkan pada tabel perencanaan keselamatan konstruksi Bab B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) sehingga dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan dinyatakan gugur. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf e) Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi) | |
CV Zahra Manunggal Makmur | 06*0**1****05**0 | - | - |
| 0315946756517000 | Rp 938,685,933 | Daftar Riwayat hidup personel manajerial tidak ditandatangani oleh personel yang bersangkutan sehingga pengalaman kerja personel manajerial yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. | |
| 0703627315513000 | Rp 926,491,360 | Bukti kepemilikan peralatan utama (bor listrik) yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak memenuhi dalam hal jumlah, sehingga peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan peralatan utama yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Angka 29.12 Evaluasi Teknis huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan. (3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dokumen penawaran yang disampaikan peserta tidak dapat memenuhi ketentuan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. Persyaratan Teknis Dokumen Penawaran Angka 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinyatakan gugur | |
| 0930965231517000 | Rp 936,442,845 | Referensi kerja personel manajerial jabatan pelaksana tidak sesuai dengan Daftar Riwayat hidup personel manajerial sehingga pengalaman kerja personel manajerial yang disampaikan peserta tidak dinilai dan tidak memenuhi jumlah pengalaman kerja minimal yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan. Berdasarkan ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor : 00.3.3/01/SMPN.2.UNGARAN/DISDIK/2024 tanggal 31 Mei 2024, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), Angka 29.12 Evaluasi Teknis, huruf c) Evaluasi Personel manajerial dilakukan dengan ketentuan: (5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat hidup personel manajerial atau referensi kerja dari Pemberi Kerja (12) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan : (a) Daftar riwayat hidup personel manajerial yang ditandatangani personel yang bersangkutan; atau (b) Referensi kerja dari pemberi kerja. | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0032743940503000 | - | - | |
| 0752827279322000 | - | - | |
CV Karya Nugraha | 0313949422527000 | - | - |
| 0720795699429000 | - | - | |
Samodra Bangun Persada | 00*7**5****17**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
Top Bersaudara | 09*8**4****33**0 | - | - |
| 0022540652505000 | - | - | |
| 0016481772505000 | - | - | |
CV Artha Tantra Sejahtera | 06*9**9****05**0 | - | - |
| 0032537268505000 | - | - | |
| 0740385596513000 | - | - | |
| 0030284079503000 | - | - | |
| 0866656309505000 | - | - | |
CV Obri Pratama Jaya | 09*7**1****05**0 | - | - |
Triputra Jaya Mandiri | 09*2**6****18**0 | - | - |
| 0919937201517000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
Sarana Konstruksi Indonesia | 06*9**1****29**0 | - | - |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0017836933008000 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 April 2021 | Pekerjaan Renovasi Gedung Rs Bhayangkara Semarang Ta. 2021 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 2,011,180,000 |
| 3 July 2019 | Peningkatan Jalan Kemitir - Duren | Kab. Semarang | Rp 1,861,500,000 |
| 13 June 2022 | Peningkatan Jalan Yudistira Raya (Kab 454) | Kab. Semarang | Rp 1,618,625,000 |
| 31 May 2021 | Pembangunan Laboratorium Kesehatan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 3 September 2020 | Pembangunan Embung Polobogo Kecamatan Getasan | Kab. Semarang | Rp 1,500,000,000 |
| 21 February 2014 | Di. Padasklorot Kab. Semarang | Rp 1,331,500,000 | |
| 15 February 2023 | Pembangunan Gudang Arsip Dan Penataan Halaman Dpu Kabupaten Semarang | Kab. Semarang | Rp 1,147,300,000 |
| 27 May 2016 | Normalisasi Sungai Kendal Kab. Kendal | Provinsi Jawa Tengah | Rp 1,000,000,000 |
| 15 August 2016 | Pembangunan Saluran Dan Trotoar Jalan Mt. Haryono | Kabupaten Semarang | Rp 956,500,000 |
| 12 June 2014 | Peningkatan Jalan Pakis - Sendang (L), Kec. Bringin | Rp 940,000,000 |